Materi Undang-Undang Kebidanan No. 4 Tahun 2019 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

UNDANG-UNDANG NO.4 TAHUN 2019 TENTANG



KEBIDANAN KETUA PENGURUS DAERAH IKATAN BIDAN INDONESIA WILAYAH JAWA BARAT



Hj. MIEN RATMINAH, AMKeb,. SKM



NAMA TEMPAT/ TGL LAHIR ALAMAT HP/ TELPON EMAIL



: MIEN RATMINAH, AMKeb., SKM : MAJALENGKA, 22 AGUSTUS 1950 : JL. PRATISTA RAYA NO. 47 ANTAPANI – BANDUNG : 0811238466/ 022-7233874 : [email protected]



PENDIDIKAN : D3 Kebidanan STIKES Dharma Husada Bandung S1 Kesehatan Masyarakat STIKes Dharma Husada Bandung RIWAYAT PEKERJAAN : 1971 – 1981 Bidan RSU Majalengka 1981 – 1991 KASI KIA Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka 1991 – 2000 Karyawati Seksi Kesehatan Keluarga KANWIL Kesehatan ProvinsiJawa Barat 2000 – 2006 Karyawati Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat AKTIFITAS : Ketua PD IBI Jabar Periode 2013-Sekarang Fasilitator Kelas Ibu Fasilitator Manajemen Bayi Baru Lahir dengan Asfiksia dan BBLR



UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan UU 36 Thaun 2014 tentang Tenaga Kesehatan



UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan



PP 61 Tahun 204 ttg Pelayanan Kesehatan Reproduksi PMK 28 Th 2017 Ttg Penyelenggaraan Praktek Keprofesian Bidan Mien Ratminah



UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidan an



Mien Ratminah



Latar Belakang A



B



C



Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan agar dapat hidup sejahtera lahir dan batin, sehingga mampu membangun masyarakat, bangsa, dan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indcnesia Tahurr 1945; Pelayanan kesehatan kepada masyarakat khususnya perempuan, bayi, dan anak yang dilaksanakan oleh bidan Secara bertanggungjawab, akuntabel, bermutu, aman, Dan berkesinambungan, masih dihadapkan pada kendala profesionalitas, kompetensi, dan kewenangan; Pengaturan mengenai pelayanan kesehatan oleh bidan Maupun pengakuan terhadap profesi dan praktik kebidanan Belum diatur secara komprehensif sebagaimana profesi Kesehatan lain, sehingga belum memberikan pelindungan Dan kepastian hukum bagi bidan dalam melaksanakan Pelayanan kesehatan kepada masyarakat;



Mien Ratminah



Kebidanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan kepada perempuan selama masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, pasca-persalinan, masa nifas, bayi baru lahir, bayi, balita, dan anak pra-sekolah, termasuk kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana sesuai dengan tugas dan wewenangnya.



Mien Ratminah



SISTEMATIKA UNDANG- UNDANG NO. 4 TAHUN 2019 BAB I Ketentuan Umum 12 BAB 80 PASAL BAB II Pendidikan Kebidanan BAB III Registrasi dan Izin Praktik BAB IV Bidan WNI Lulusan Luar Negeri BAB V Bidan Warga Negara Asing BAB VI. Praktik Kebidanan BAB VII Hak dan Kewajiban BAB VIII Organisasi Profesi BAB IX Pendayagunaan Bidan BAB X Pembinaan dan Pengawasan BAB XI Ketentuan Peralihan BAB XII Ketentuan Penutup



Mien Ratminah



Pelayanan Kebidanan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan secara mandiri, kolaborasi, dan/atau rujukan. BIDAN adalah seorang perempuan yang telah menyelesaikan program pendidikan Kebidanan baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang diakui secara sah oleh Pemerintah Pusat dan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan praktik Kebidanan. Mien Ratminah



Praktik Kebidanan adalah kegiatan pemberian pelayanan yang dilakukan oleh Bidan dalam bentuk asuhan kebidanan.



Asuhan Kebidanan adalah rangkaian kegiatan yang didasarkan pada proses pengambilan keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh Bidan sesuai dengan wewenang dan ruang lingkup praktiknya berdasarkan ilmu dan kiat Kebidanan. Mien Ratminah



• Fasilitas Pelayanan Kesehatan



• Tempat Praktik Mandiri Bidan adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan



Mien Ratminah



berasaskan



Mien Ratminah



bertujuan: pendidikan Pelayanan pelindungan dan kepastian hukum meningkatkan derajat kesehatan



Mien Ratminah



BAB II. Pendidikan Kebidanan Pasal. 4



Pendidikan Kebidanan terdiri atas: a. pendidikan akademik; b. pendidikan vokasi; dan c. pendidikan profesi.



Pasal 9



(1) Pendidikan Kebidanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diselenggarakan oleh perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.



Pasal 11



(1) Penyelenggaraan pendidikan Kebidanan harus memenuhi Standar Nasional Pendidikan Kebidanan



Pasal 12



(1) Dalam rangka menjamin mutu lulusan, penyelenggara pendidikan Kebidanan hanya dapat menerima mahasiswa sesuai dengan kuota nasional



Pasal 16 (1)Mahasiswa Kebidanan pada akhir masa pendidikan vokasi atau pendidikan profesi harus mengikuti Uji Kompetensi yang bersifat nasional. (2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan syarat kelulusan pendidikan vokasi atau pendidikan profesi.



Mien Ratminah



Pasal 19



(1) Mahasiswa pendidikan vokasi Kebidanan yang lulus Uji Kompetensi memperoleh Sertilikat Kompetensi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi. (2) (2) Mahasiswa pendidikan profesi Kebidanan yang lulus Uji Kompetensi memperoleh Sertifikat profesi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi.



BAB III Registrasi dan Izin Praktik Pasal 21



(1) (2)



Setiap Bidan yang akan menjalankan Praktik Kebidanan wajib memiliki STR. STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Konsil kepada Bidan yang memenuhi persyaratan. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. memiliki ijazah dari perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan Kebidanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; b. memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi; c. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; d. memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi; dan e. membuat pernyataan tertulis untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi Pasal 22



(1)



STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setelah memenuhi persyaratan.



(2)



Persyaratan untuk Registrasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. memiliki STR lama; b. memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi; c. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; d. membuat pernyataan tertulis mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi; e. telah mengabdikan diri sebagai tenaga profesi atau vokasi; dan f. memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, danlatau kegiatan ilmiah lainnya



Mien Ratminah



Pasal 23 Konsil harus menerbitkan STR paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pengajuan STR diterima.



Registrasi



BAB III Registrasi dan Izin Praktik Pasal 25 Bidan yang akan menjalankan Praktik Kebidanan wajib memiliki izin praktik. lzin praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk SIPB (5) Untuk mendapatkan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bidan harus memiliki: a. STR yang masih berlaku; dan b. tempat praktik. (6) SIPB berlaku apabila: a. STR masih berlaku; dan b. Bidan berpraktik di tempat sebagaimana tercantum dalam SIPB. (1) (2)



Pasal 26 Bidan paling banyak mendapatkan 2 (dua) SIPB. SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk: a. 1 (satu) di Tempat Praktik Mandiri Bidan dan 1 (satu) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan selain dr Tempat Praktik Mandiri Bidan; atau b. b. 2 (dua) Praktik Kebidanan di Fasilitas pelayanan Kesehatan selain di Tempat Praktik Mandiri Bidan. Pasal 27 SIPB tidak berlaku apabila: a. Bidan meninggal dunia; b. habis masa berlakunya; c. dicabut berdasarkan ketentuan perundang-undangan ; atau d. atas permintaan sendiri.



Mien Ratminah



Izin Praktik Pasal 28 (1) Setiap Bidan harus menjalankan Praktik Kebidanan di tempat praktik yang sesuai dengan SIPB. (2) Bidan yang menjalankan Praktik Kebidanan di tempat praktik yang tidak sesuai dengan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; atau c. pencabutan izin. Pasal 30 (1) Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus mendayagunakan Bidan yang memiliki STR dan SIPB. (2) Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mendayagunakan Bidan yang tidak memiliki STR dan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; atau c. pencabutan izin



a. Pelimpahan secara mandat; b. Pelimpahan secara delegatif.



secara mandat harus dilakukan secara



tertulis. secara mandat dengan tanggung jawab berada pada memberi pelimpahan wewenang. Dokter harus melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala Mien Ratminah



Pelimpahan wewenang secara delegatif pelaksanaan tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu program pemerintah



Pelimpahan wewenang diberikan dengan disertai pelimpahan tanggung jawab. Pelaksanaan tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu



tidak adanya tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan lain di suatu wilayah tempat Bidan bertugas.



ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.



Mien Ratminah



KEWENAN GAN IB U ANA K KESPR O DAN KB



PELIMPAHAN KEWENANGAN 1. PENUGASAN DARI PEMERINTAH SESUAI DENGAN KEBUTUHAN 2. PELIMPAHAN KEWENANGAN SECARA MANDAT DARI DOKTER



PELAYANAN KESEHATAN IBU Masa sebelum hamil, masa hamil, masa persalinan, masa nifas, masa menyusui, dan masa antara dua kehamilan



• Konseling masa sebelum hamil • ANC kehamilan normal • Persalinan normal • Bufas normal 1. Episiotomi 2. Pertolongan persalinan normal 3. Penjahitan luka jalan lahir tk 1 dan II 4. Penanganan gawat darurat, dan perujukan 5. Pemberian tab Fe Bumil 6. Pemberian Vit A do



• Ibu menyusui • Konseling antar 2 kehamilan



8. IMD dan ASI ekslusif 9. Pemberian uterotonika pada 10. manajemen Penyuluhan aktif dan kala III dan konseling 11. postpartum Bimbingan pada kel.



Bumil 12. Surat ket. Kehamilan dan kelahiran



PELAYANAN KESEHATAN ANAK



Bayi baru lahir, bayi, anak balita, dan anak prasekolah



a. Pelayanan neonatal esensial b. Penanganan kegawatdaruratan c. Pemantauan tumbang dandan rujukan bayi, balita prasekolah d. Konseling dan penyuluhan



PELAYANAN KESPRO PEREMPUAN DAN KB a. PENYULUHAN DAN KONSELING KESEHATAN REPRODUKSI PEREMPUAN DAN KELUARGA BERENCANA b. PELAYANAN KONTRASEPSI ORAL, KONDOM, DAN SUNTIKAN



PELAYANAN BERDASARKAN PENUGASAN DARI PEMERINTAH sertifKewenangan ikat sesuai dengan PELATIHAN Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bersama organisasi profesi



pelatihan yang diberikan



Penetapan dari kepala dinas kesehatan Kab/Kota



Kewenangan berdasarkan program pemerintah



Kewenangan karena tidak ada tenaga kesehatan lain di tempat bidan bertugas Keadaan tidak ada tenaga ditetapkan oleh kadis kab/kota Kewenangan tidak berlaku jika telah ada nakes yang sesuai



PELIMPAHAN WEWENANG MELAKUKAN TINDAKAN PELAYANAN KESEHATAN SECARA MANDAT DARI DOKTER hanya dapat diberikan dalam keadaan di mana terdapat kebutuhan pelayanan yang melebihi ketersediaan dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama tersebut



TERTULIS oleh dokter di fasyankes bidan bekerja



Tindakan yang dilimpahkan termasuk dalam kompetensi yang telah dimiliki oleh Bidan penerima pelimpahan



Pelaksanaan tindakan yang dilimpahkan tetap di bawah pengawasan dokter pemberi pelimpahan



PELIMPAHAN TINDAKAN PELAYANAN KESEHATAN Tindakan yang dilimpahkan tidak termasuk mengambil keputusan klinis sebagai dasar pelaksanaan tindakan



tanggung jawab dokter pemberi mandat, sepanjang pelaksanaan tindakan sesuai dengan pelimpahan yang diberikan



Tindakan dilimpahkan yang tidak bersifat terus menerus



KEWAJIBAN DAN HAK KEWAJIBAN HAK



1. Menghormati hak pasien 2. Memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien dan pelayanan yang dibutuhkan 3. Merujuk kasus yang bukan kewenangannya 4. Meminta persetujuan tindakan 5. Menyimpan rahasia pasien 6. Melakukan asuhan kebidanan dan npelayanan lain sec. Sistematis 7. Melakukan pencatatan dan pelaporan 8. Pemberian 9. Mengikuti perkembangan iptek melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya



1.Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan pelayanannya sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional 2.Memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari pasien dan/atau keluarganya 3.Melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan kewenangan 4.Menerima imbalan jasa profesi



PRAKTIK MANDIRI BIDAN PAPAN NAMA



LOKAS I



OBAT DAN BAHAN HABIS PAKAI



PENCATATAN DAN PELAPORAN KE PUSKESMAS



BANGUNA N



PERSYARATA N



PENILAIAN OLEH DINKES PRASARAN A



PERALATA N



Surat pemesanan



Untuk pelayanan antenatal, persalinan normal, penatalaksanaan bayi baru lahir, nifas, KB, penanganan awal gadar kebidanan dan bayi baru lahir



APOTEK



Praktik Mandiri Bidan yang telah terselenggara berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/MENKES/PER/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan tetap dapat menyelenggarakan pelayanan sampai habis masa berlakunya izin Praktik Mandiri Bidan yang diselenggarakan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/MENKES/PER/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan, harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan



Bidan desa yang telah memiliki SIPB berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/MENKES/PER/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan, dan tempat praktiknya di desa/kelurahan belum mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, harus menyesuaikan diri paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan



Proses permohonan SIPB baru atau perpanjangan SIPB yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/MENKES/PER/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan, dan diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/MENKES/PER/X/2010



(1) Dalam keadaan gawat darurat untuk pemberian pertolongan pertama, Bidan dapat melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sesuai dengan kompetensinya. (2) Pertolongan pertama bertujuan untuk menyelamatkan nyawa Klien (3) Keadaangawatdarurat merupakan keadaan yang mengancam nyawa Klien. (4) Keadaan gawat darurat ditetapkan oleh Bidan sesuaidengan hasil evaluasi berdasarkan keilmuannya. (5) Penanganan keadaan gawat darurat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Mien Ratminah



Bidan berhimpun dalam satu wadah Ikatan Bidan Indonesia (lBI). berfungsi untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, martabat, dan etika profesi Kebidanan. bertujuan untuk mempersatukan, membina, dan memberdayakan Bidan dalam rangka menunjang pembangunan kesehatan



Mien Ratminah



Dalam rangka pemerataan dan pemenuhan kebutuhan



pendayagunaan Bidan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. memperhatikan aspek pemerataan, pemanfaatan, dan pengembangan pendayagunaan Bidan di dalam dan luar negeri. penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Mien Ratminah



orang yang sedang mengikuti pendidikan Kebidanan diploma empat dapat berpraktik sebagai Bidan lulusan diploma empat di Fasilitas Pelayanan Kesehatan kecuali praktik mandiri Bidan



Mien Ratminah



Bidan lulusan pendidikan diploma empat dapat berpraktik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan kecuali praktik mandiri Bidan. STR dan SIPB tetap berlaku sampai jangka waktu STR dan SIPB berakhir. penerbitan STR yang masih dalam proses, diselesaikan berdasarkan prosedur sebelum Undang-Undang ini diundangkan Bidan lulusan pendidikan Kebidanan di bawah diploma tiga



tetap dapat melakukan Praktik Kebidanan untuk jangka waktu paling lama Bulan Oktober Tahun 2O2O. Mien Ratminah



Bidan lulusan pendidikan diploma tiga dan Bidan lulusan pendidikan



diploma empat yang telah melaksanakan Praktik Kebidanan secara mandiri di Tempat Praktik Mandiri Bidan sebelum Undang- Undang ini diundangkan, dapat melaksanakan Praktik Kebidanan secara mandiri di Tempat praktik Mandiri Bidan untuk jangka waktu paling lama T (tujuh) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan. Dalam jangka waktu tersebut Bidan lulusan pendidikan diploma tiga yang melaksanakan praktik mandiri Bidan dapat mengikuti penyetaraan Bidan lulusan pendidikan profesi melalui rekognisi pembelajaran lampau.



Rekognisi pembelajaran lampau dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan. Pelaksanaan Registrasi ulang untuk Bidan yang lulus pendidikan sebelum Tahun 2Ol3 melampirkan ljazah sebagai pengganti Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi.



Mien Ratminah



Mien Ratminah