Matriks Hak Atas Tanah  [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Carissa Tridina (1506675951) Armitha Viradilla (1506676153) Khairul Rizal Harahap (1506677622) Intan Permata Sari P. (1506677023) Zahra Fitriana Suhirta (1506676140) Meithy Tamara (1506676891) Gridanya Mega L. (1506730760) Irham Ramadhan (1506676512) Anata Lapae (1506676424) Meuthia Miranti W. (1506676550)



Matriks Hak Atas Tanah No.



Hak Atas Tanah



Pengertian



Dasar Hukum



Peruntukkan



Hak atas tanah yang turun temurun, terkuat, dan terpenuh.



1



Hak Milik



Terkuat berarti hak milik tidak mudah hapus/musnah dan mudah dipertahankan terhadap hak lain. Terpenuh berarti kewenangan pemegang hak atas tanah paling penuh dengan dibatasi ketentuan fungsi sosial pada Pasal 6 UUPA. Turun temurun berarti dapat beralih karena perbuatan hukum dan peristiwa hukum.



1. Didalam UUPA: Pasal 20 - Pasal 27, Pasal 50 ayat (1), Pasal 56 UUPA 2. Di luar UUPA: - UU no. 56/Prp/1960, PP no. 24/1997 - PMNA/Ka BPN 9/1999 - UU no. 41/2004 jo. PP no. 28/1977 - UU no.4/1996



kepemilikian atas tanah yang tidak termasuk kekayaan alam yang terdapat dalam tubuh bumi, peruntukkan tanah yang dimiliki hanya terbatasi oleh fungsi sosial



Hak Guna Usaha



3



Hak Guna Bangunan



Hak yang dimaksud dalam



Jangka Waktu



Yang dapat memiliki hak: 1. Pasal 9 UUPA: Pria ataupun wanita (asas kesamarataan) 2. Pasal 20(1) UUPA: Perorangan 3. Pasal 21(1) UUPA: Warga Negara Indonesia tidak terbatas/tidak memiliki jangka waktu. 4. Pasal 21(4) UUPA: WNI tunggal (tidak memiliki sifat turun temurun menganut dwikewarganegaraan) 5. Pasal 21(2) UUPA: Badan hukum yang ditunjuk; yakni Bank pemerintah, badan koperasi pertanian, badan-badan sosial, dan badan-badan keagamaan (PP no. 38/1963)



Kewenangan



Kewenangan pemegang hak: 1. Dapat menggunakan 2. Dapat memungut hasil 3. Dapat melakukan tindakan hukum lainnya



Pemegang Hak Guna Usaha berhak menguasai dan mempergunakan tanah yang diberikan dengan Hak Guna Usaha untuk melaksanakan usaha di bidang pertanian, perkebunan, Yang dapat mempunyai Hak Guna Usaha adalah Paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk 1. Di dalam UUPA: Pasal 28 - Pasal 34 perikanan dan atau peternakan (Pasal Warga Negara Indonesia dan/atau Badan hukum jangka waktu paling lama 25 tahun (Pasal 8 PP Hak untuk mengusahakan tanah 2. Di luar UUPA: Peraturan Pemerintah 14 ayat (1) PP 40/96)Penguasaan dan yang didirikan menurut hukum Indonesia dan 40/96) Untuk memungkinkan pemegang yang dikuasai langsung oleh Nomor 40 Tahun 1996; Keputusan Presiden RI penggunaan sumber air dan sumber berkedudukan di Indonesia (Pasal 2 PP 40/96) haknya memakainya guna memenuhi negara, dalam jangka waktu Nomor 23 Tahun 1980 tentang Pemanfaatan daya alam lainnya di atas tanah yang Permohonan perpanjangan jangka waktu Hak Guna suatu kebutuhan tertentu tertentu, guna perusahaan Tanah Hak Guna Usaha dan Hak Guna diberikan dengan Hak Guna Usaha oleh Jika tidak memenuhi syarat tersebut maka dalam Usaha atau pembaharuan diajukan selambatpertanian, perikanan atau Bangunan untuk Usaha Patungan Dalam pemegang Hak Guna Usaha hanya jangka waktu 1 tahun wajib melepaskan atau lambatnya 2 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu Disebabkan karena tidak ada unsur peternakan. Rangka Penanaman Modal Asing dapat dilakukan untuk mendukung mengalihkan HGU kepada pihak lain yang HGU. (Pasal 10 PP 40/96) psikologis - emosional antara usaha sebagaimana dimaksud dalam memenuhi syarat (Pasal 3 ayat (1) PP 40/96) pemegang hak dengan tanah yang ayat (1) dengan mengingat ketentuan dihaki, sehingga menjadi hubungan peraturan perundang-undangan yang yang lugas. berlaku dan kepentingan masyarakat sekitarnya (Pasal 14 ayat (2) PP 40/96) 1, Didalam UUPA: Pasal 35 sampai dengan Pasal 4, Pasal 50 jo. Pasal 52, dan Pasal 55; 2. Diluar UUPA: PP No.24/1997 tentang Pendaftaran Tanah, PMNA 9/1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.2 Tahun 1984 tentang Penyediaan dan Pemberian Hak Atas Pemegang Hak Guna Usaha memiliki Tanag Untuk Keperluan Perusahaan Menurut Pasal 35 ayat 1 UUPA, hak untuk menguasai dan Dalam Pasal 35 UUPA dijelaskan bahwa, Hak untuk menguasai atau yang dimaksud dengan Hak Guna Pembangunan Perumahan dengan Fasilitas mempergunakan tanahnya selama Guna Bangunan diberikan utnuk jangka waktu paling KPR dari Bank Tabungan Negara, PMNA/Ka. mempergunakan tanah yang bukan Warganegara Indonesia dan Badan Hukum yang Bangunan adalah hak untuk waktu tertentu untuk mendirikan dan lama 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk janga BPN 2/1999 tentang Tata Cara Memperoleh milkina untuk keperluan pribadi mendirikan dan mempunyai didirikan menurut hukum Indonesia dan memilki bangunan baik untuk perluan waktu paling lama 20 tahun. Perpanjangan dilakukan maupun keperluan usaha pemegang berkedudukan di Indonesia bangunan di atas tanah yang bukan Izin Lokasi dan Hak Atas Tanah Bagi pribadi maupun untuk keperluan atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat Perusahaan Dalam Rangka Penanaman Modal, hak miliknya sendiri dalam jangka usahanya dan juga dapat mengalihkan keperluan dan keadaan bangunannya PP No. 40/1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak waktu tertentu hak yang dimilikinya kepada pihak lain Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah dan membebani pihak tersebut Negara, UU No. 4/1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, dan Per KaBPN No. 1/2011 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah Tertentu jo. Keppres No. 26/1998 tentang Badan Pertahanan Nasional Hak untuk mengusahakan tanah negara, guna perusahaan pertanian, perikanan dan peternakan (Pasal 26 UUPA)



2



Subjek



Hapusnya



1. Tanah menjadi tanah negara: - pencabutan hak - dilepaskan suka rela - dicabut untuk kepentingan umum - tanahnya ditelantakan - tanahnya dialihkan kepada WNA 2. Tanah musnah



1. Hapus karena: - berakhirnya jangka waktu; - dibatalkan haknya oleh pejabat berwenang; - dilepaskan secara sukarela oleh si pemegang hak; - dicabut berdasarkan UU No. 20/1961; - ditelantarkan; - tanahnya musnah; - pemegang hak tidak memenuhi syarat. 2. Efek penghapusan hak: Tanah menjadi tanah Negara.



Menurut Pasal 40 UUPA, Hak Guna Bangunan hapus dikarenakan jangka waktu berkahir, dihentikan sebelum jangkawaktu berakhir karena suatu syarat tidak terpenuhi, dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir, dicabut untuk kepentingan umum, ditelantarkan, atau tanahnya musnah



Hak pakai hapus karena (Pasal 55 PP40/1996):



4



Hak yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UUPA



Hak Pakai



Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.



Hak pakai diatur dalam pasal 41-43 UndangUndang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria ( yang selanjunya disebut dengan UUPA )



yaitu Tanah yang dapat diberikan Hak Pakai adalah tanah negara, tanah Hak Pengelolaan dan tanah Hak Milik.



1. Jangka waktunya berakhir dan tidak diperpanjang atau diperbarui; 2. Dibatalkan oleh pejabat yang berwenang, pemegang hak pengelolaan atau pemegang hak milik sebelum jangka waktunya berakhir karena: a. Tidak dipenuhinya kewajibankewajiban pemegang hak dan/atau dilanggarnya ketentuan-ketentuan mengenai hak dan kewajiban pemegang hak pakai; b. Tidak dipenuhinya syarat-syarat atau Hak Pakai dapat diberikan maksimal 25 (dua puluh kewajiban-kewajiban yang diatur dalam Menurut ketentuan Pasal 52 PP lima) tahun dan dapat diperpanjang selama maksimal perjanjian pemberian hak pakai antara 40/1996, hak dari pemegang hak pakai 20 (dua puluh) tahun. Pembaharuan juga dapat pemegang hak pakai dan pemegang hak adalah: a. Warga Negara Indonesia; diberikan setelah Hak Pakai dan perpanjangannya milik atau perjanjian penggunaan hak Pemegang hak pakai berhak menguasai b. Orang Asing yang berkedudukan di berakhir. Hak Pakai dari tanah negara dapat pengelolaan; dan mempergunakan tanah yang Indonesia; diperpanjang dan diperbaharui bila tanahnya masih c. Putusan pengadilan yang telah diberikan dengan hak pakai selama c. Badan Hukum yang didirikan menurut hukum dalam kondisi baik, pemegang hak memenuhi mempunyai kekuatan hukum yang tetap; waktu tertentu untuk keperluan pribadi Indonesia dan Berkedudukan di Indonesia; dan persyaratan menjadi subjek Hak Pakai. Hak Pakai 3. Dilepaskan oleh pemegang haknya atau usahanya serta untuk d. Badan Hukum Asing yang mempunyai sebuah tanah pengelolaaan dapat diperpanjang dan sebelum jangka waktunya berakhir; memindahkan hak tersebut kepada perwakilan di Indonesia. diperbaharui dengan adanya usul dari pemegang hak 4. Dicabut untuk kepentingan umum pihak lain dan membebaninya, atau pengelolaan. Hak Pakai dari tanah hak milik hanya (berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 selama digunakan untuk keperluan dapat diberikan untuk 25 (dua puluh lima) tahun dan Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak tertentu. tidak dapat diperpanjang. Atas Tanah dan Benda-Benda yang Ada di Atasnya); 5. Diterlantarkan; 6. Tanahnya musnah; 7. Orang atau badan hukum yang mempunyai hak pakai tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemegang hak (wajib melepaskan atau mengalihkan haknya paling lambat satu tahun). Terhadap tanah yang hak pakainya hapus karena ketentuan tersebut, maka tanahnya menjadi tanah negara.



5



6



7



Hak Pengelolaan



Hak menguasai dari Negara atas tanah yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya untuk merencanakan peruntukkan, penggunaan tanah, menyerahkan bagian- bagian tanah Hak Pengelolaan kepada pihak ketiga dan atau bekerja sama dengan pihak ketiga.



Hak Sewa



Hak sewa atas tanah adalah hak yang memberi wewenang untuk menggunakan tanah milik pihak lain dengan kewajiban membayar uang sewa pada tiap-tiap waktu tertentu



Hak Membuka Tanah adalah hak untuk menentukan batasan-batasan tertentu pada sebidang tanah, Hak Membuka Tanah sebagai awal dari proses pengelolaan, penggunaan, dan pemanfaatan bidang tanah yang dibuka.



1. Di dalam UUPA: Tidak mengatur secara eksplisit. Namun, menjelaskan hak pengelolaan berasal dari hak menguasai negara atas tanah (Penjelasan Umum angka II) 2. Di luar UUPA: - PP No. 8/1953 - Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5/1974 - PerMen Agraria 9/1999 - PerMen Agraria 1/1966



1. Didalam UUPA: Pasal 44 dan Pasal 45 UUPA 2. Diluar UUPA: UU No.56 tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian



Di dalam UUPA: Pasal 46 dan Penjelasan Umum Pasal 46 UUPA. Di luar UUPA: Pasal 14 dan Pasal 17 (beserta penjelasan kedua pasal) UU 5/1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan



Tanah hak pengelolaan ada yang dipergunakan untuk kepentingan sendiri oleh pemegang haknya dan ada yang dipergunakan oleh pihak lain atas persetujuan pemegang hak pengelolaan. (HM, HGB atau Hak Pakai).



Memberikan kewenangan untuk mempergunakan tanah milik pihak penyewa untuk keperluan bangunan pihak yang menyewa sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.



Hak Pengelolaan dapat diberikan kepada: (Pasal 67 ayat (1) PerMen Agraria 9/1999) a. Instansi Pemerintah termasuk Pemerintah Daerah; b. Badan Usaha Milik Negara; c. Badan Usaha Milik Daerah; d. PT. Persero; e. Badan Otorita;



Yang berhak mendapat hak sewa atas tanah menurut Pasal 45 UUPA adalah: 1. Warga Negara Indonesia 2. Orang asing yang berkedudukan di Indonesia 3. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia 4. Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia



Menurut Pasal 14 ayat 4 UU 5/1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan yang kemudian dikaitkan dengan penjelasan Memberikan kesempatan bagi si pasalnya, dapat disimpulkan bahwa subjek yang pembuka tanah untuk kemudian berhak mendapatkan hak pembukaan tanah ialah memanfaatkan dan mengelola WNI atau Badan Hukum Indonesia yang seluruh bidang tanah yang dibuka tersebut. modalnya dimiliki oleh WNI. Meskipun untuk keperluan tertentu, harus meminta pertimbangan dahulu kepada Instansi Kehutanan atau Dewan Landuse Daerah.



1. Tidak berjangka waktu tertentu artinya berlaku selama tanahnya digunakan untuk pelaksanaan tugas atau usahanya. 2. Batas maksimal tanah hak pengelolaan yang dapat dikuasai oleh pemegang haknya ditetapkan oleh Kepala BPN R.I. 3. Selama dibebani hak-hak atas tanah tersebut, tetap berlangsung atau tidak hapus (Pasal 5 PMDN 1/1977). Selanjutnya setelah jangka waktu HGB atau HP yang dibebankan itu berakhir, tanah yang bersangkutan kembali ke dalam penguasaan sepenuhnya dari pemegang HPL.



Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5/1974: a. Merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah b. Menggunakan tanah tersebut untuk keperluan pelaksanaan tugasnya c. Menyerahkan bagian-bagian dari tanah tersebut kepada pihak ketiga dengan hak pakai yang berjangka waktu 6 tahun d. Menerima uang pemasukan/gantirugi dan/atau uang wajib tahunan Kewenangan pemegang hak sewa: Mempergunakan tanah yang disewa untuk keperluan bangunan Kewenangan pemberi hak sewa: UUPA tidak mengatur secara tegas jangka waktu hak 1. Untuk mendapatkan hak berupa pembayaran atas sewa tanah bangunan sewa atas tanah. Jangka waktu diserahkan kepada kesepakatan antara pemilik tanah dengan pemegang pada waktu yang telah ditentukan 2. Untuk mendapatkan kembali hak hak sewa seutuhnya atas tanah dengan tanpa pembebanan setelah jangka waktu penyewaan selesai atau setelah perjanjian berakhir Wewenang penerima hak: Mengelola dan memanfaatkan bidang tanah yang ada sebaik mungkin. Wewenang pemberi hak: Menetapkan dan mengatur perencanaan, peruntukan, penyediaan dan penggunaan Tidak berjangka waktu tertentu, namun dalam hutan sesuai dengan fungsinya dalam pelaksanaannya, harus tetap menghormati memberikan manfaat kepada rakyat dan ketentuan-ketentuan dari MHA setempat terkait Negara, mengatur pengurusan hutan dengan hak pembukaan tanah (Penjelasan Pasal 17 dalam arti yang luas, menentukan dan UU Ketentuan Pokok Kehutanan). mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang atau badan hukum dengan hutan, dan mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai hutan.



1. Dilepaskan oleh pemegang haknya 2. Dicabut untuk kepentingan umum 3.Diterlantarkan 4.Dibatalkan karena tanahnya tidak dipergunakan sesuai dengan pemberian haknya 5. Karena berakhir jangka waktunya 6. Tanahnya musnah



Jangka waktunya berakhir dan tidak diperpanjang atau diperbarui



Dibatalkan oleh pejabat yang berwenang, pemegang hak pengelolaan atau pemegang hak milik sebelum jangka waktunya berakhir karena:



Hak Memungut Hasil Hutan



8



9



Hak Gadai



10 Hak atas tanah yang sifatnya sementara (Pasal 53 UUPA)



11



12



Di dalam UUPA: Pasal 46 dan Penjelasan Hak Memungut Hasil Hutan Pasal 46 UUPA. Di luar UUPA: Pasal 14 dan adalah hak untuk mengambil Pasal 17 (beserta penjelasan kedua pasal) UU dan/atau memetik benda-benda 5/1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok hayati yang dihasilkan oleh hutan. Kehutanan



hubungan antara seseorang dengan tanah kepunyaan orang lain, yang mempunyai utang uang padanya. Selama utang tersebut belum dibayar lunas maka tanah itu tetap berada dalam penguasaan yang meminjamkan uang tadi (“pemegang-gadai”).



Hak usaha bagi hasil adalah hak seseorang atau badan hukum (Penggarap) untuk menyelenggarakan usaha pertanian Hak Usaha Bagi Hasil di atas tanah kepunyaan pihak lain (Pemilik tanah), dengan perjanjian bahwa hasilnya akan dibagi di antara keduanya menurut imbangan yang telah disetujui



Hak Menumpang



Hak yang memberi kepada seseorang untuk mendirikan dan menempati rumah di atas tanah perkarangan orang lain.



Hak Sewa Tanah Pertanian



Hak-hak yang memberi kewenangan kepada seseorang untuk menguasai dan mengusahakan tanah pertanian kepunyaan orang lain dalam jangka waktu tertentu dan ia wajib memberikan uang sewa dalam jumlah yang telah disepakati kepada orang lain tersebut (UUPA tidak memberikan definisi)



Menikmati hasil-hasil yang diperoleh oleh dari hutan, yang berupa hasil-hasil nabati seperti kayu perkakas, kayu industri, kayu bakar, bambu, rotan, rumputrumputan, dan lain-lain bagian dari tumbuh-tumbuhan atau yang dihasilkan oleh tumbuh-tumbuhan di dalam hutan , termasuk hasil yang berupa minyak. Pun juga berupa hasil-hasil hewan seperti satwa buru, satwa elok, dan lain-lain hewan serta bagian-bagiannya atau yang dihasilkan.



Wewenang penerima hak: Memperoleh manfaat sebesar-besarnya dari hutan secara serbaguna dan lestari. Wewenang pemberi hak: Menetapkan dan mengatur perencanaan, peruntukan, penyediaan dan penggunaan hutan sesuai dengan fungsinya dalam memberikan manfaat kepada rakyat dan Negara, mengatur pengurusan hutan dalam arti yang luas, menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang atau badan hukum dengan hutan, dan mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai hutan.



Menurut Pasal 14 ayat 4 UU 5/1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan, yang berhak diberikan izin atas hak pemungutan hasil hutan ialah Warganegara Indonesia dan Badan-badan Hukum Indonesia yang seluruh modalnya dimiliki oleh Warganegara Indonesia.



Tidak berjangka waktu tertentu, namun dikaitkan dengan konteks pemungutan hasil hutan dalam kepentingan usaha atau produksi, maka perlu disusun suatu rencana karya atau bagan kerja untuk jangka waktu tertentu (Pasal 8 UU Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan). Namun dalam pelaksanaanya, harus tetap menghormati ketentuan-ketentuan dari masyarakat hukum adat setempat terkait dengan hak pemungutan hasil hutan (Penjelasan Pasal 17 UU Ketentuan Pokok Kehutanan).



Pemberi gadai (pemilik tanah pertanian / si berhutang) & Penerima / Pemegang Gadai (pihak yang menyerahkan uang / si berpiutang)



Wewenang Pemegang Gadai: 1. Menggunakan Tanah gadai (Penjelasan Umum UU 56/Prp 1960 angka 9); 2. Mengulanggadaikan tanahnya (ciri hak gadai atas tanah menurut hukum 1. Hak Gadai yang waktunya tidak ditentukan : adat); Penebusan baru dapat dilakukan apabila pemegang 3. Mengalihkan gadai kepada pihak gadai minimal telah melakukan satu kali masa panen; ketiga atas persetujuan pemilik 2. Hak Gadai yang lamanya ditentukan : tanah (sifat dan ciri hak gadai atas Penebusan tanah terjadi pada saat jangka waktu yang tanah menurut Boedi Harsono); diperjanjikan berakhir dan apabila pada saat jangka 4. Menambah uang gadai atas waktu yang diperjanjikan berakhir belum ada persetujuan pemilik tanah (Sifat dan penebusan, pemegang gadai bisa menjual lelang ciri hak gadai atas tanah menurut Boedi tanah yang digadaikan tersebut. Harsono). Wewenang Penerima Gadai: 1. Menerima uang gadai (Penjelasan Umum UU 56/Prp 1960 angka 9); 2. Menerima kembali tanah yang dijadikan jaminan setelah pelunasan.



Tidak dipenuhinya kewajiban-kewajiban pemegang hak dan/atau dilanggarnya ketentuan-ketentuan mengenai hak dan kewajiban pemegang hak pakai;



1.telah dilakukan penebusan oleh pemilik tanah (pemberi gadai); 2. hak gadai sudah berlangsung 7 tahun atau lebih; 3.adanya putusan pengadilan yang menyatakan bahwa pemegang gadai menjadi pemilik tanah atas tanah yang digadaikan karena pemilik tanah tidak dapat menebus dalamjangka waktu yang disepakati oleh kedua belah pihak dalam gadai tanah; 4. tanahnya dicabut untuk kepentingan umum; 5. tanahnya musnah.



Dalam UUPA: Pasal 16 ayat (1) jo Pasal 53 UUPA. Diluar UUPA: Pasal 7 UU No. 56 Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian dan Penjelasan Umum UU 56/Prp 1960 angka 1, 2, 7, dan 9



jaminan pelunasan utang bagi pemegang gadai



1. UU No. 2/1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil 2. PMPA No. 4/1964 tentang Penetapan Perimbangan Khusus dalam Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil 3. Inpres No.13/1980 tentang Pedoman Pelaksanaan UU No. 2/1960 4. Keputusan Bersama Mendagri dan Menteri Pertanian No. 211/1980 714/KPTSUM/9/1980 tentang Petunjuk Pelaksanaan Inpres No. 13 tahun 1980



Memperbaiki kedudukan pihak penggarap, antara lain mengenai imbangan pembagian hasil, jangka waktu perjanjian, bentuk perjanjian, dan siapa-siapa yang diperbolehkan menjadi penggarap.



Pasal 53 UUPA



Atas dasar kepercayaan oleh pemilik tanah kepada orang lain yang belum mempunyai rumah sebagai tempat tinggal dalam bentuk tidak tertulis, tidak ada saksi dan tidak diketahui oleh perangkat Warganegara Indonesia desa/kelurahan,sehingga jauh dari kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak dengan memberikan wewenang untuk mendirikan dan menempati rumah diatas tanah pekarangan pemilik tanah.



Memberi wewenang kepada seseorang untuk mendirikan dan menempati rumah diatas tanah pekarangan milik orang lain.



1. Pemilik tanah sewaktu-waktu dapat mengakhiri hubungan hukum antara pemegang hak menumpang dengan tanah yang bersangkutan. Pengakhiran hubungan ( Tukon tali: “pesangon” yang diberikan pemilik kepada yang menumpang yang terkena pengosongan) 2. Hak milik atas tanah yang bersangkutan dicabut untuk kepentingan umum 3. Pemegang hak menumpang melepaskan secara sukarela hak menumpang 4. Tanah musnah



1. Di dalam UUPA: Pasal 53 ayat 1 UUPA 2. Di luar UUPA: - Perpu No 38 Tahun 1960 Tentang Penggunaan dan Penetapan Luas Tanah untuk Tanaman-tanaman tertentu - UU No 56 Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian



Kewenangan pemegang hak sewa: Untuk mempekerjakan dan memetik hasil yang didapat dari penggunaan tanah pertanian yang disewa Memberikan kewewenangan untuk Berakhir pada saat berakhirnya satu kali panen sawah Kewenangan pemberi hak sewa: 1. mengolah tanah pertanian milik 1. Pihak yang memberikan hak sewa atas tanah (kemudian baru ditentukan apakah lanjut atau tidak) Untuk mendapatkan hak berupa orang lain dan menghasilkan sesuatu pertanian (pemilik tanah pertanian) atau bisa juga berakhir pada saat yang telah pembayaran atas sewa tanah pertanian dari kegiatan tersebut dengan 2. Pihak yang mendapatkan hak sewa atas tanah ditentukan yaitu tergantung kesepakatan dari pada waktu yang telah ditentukan membayar uang sewa sebagai perjanjian yang dilaksanakan antara penyewa dan pertanian (penyewa tanah pertanian) 2. Untuk mendapatkan kembali hak penggantinya pemilik tanah seutuhnya atas tanah dengan tanpa pembebanan setelah jangka waktu penyewaan selesai atau setelah perjanjian berakhir



Dicabut untuk kepentingan umum (berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah dan Benda-Benda yang Ada di Atasnya);



1. Subyek yang membagi-hasilkan: - Pemilik; - Penyewa; - Pemegang Hak Gadai. 2. Subyek dapat menjadi Penggarap: - Warganegara Indonesia (pasal 9 UUPA); - Koperasi Tani/Desa (Inpres No. 13/1980).



Kewenangan pemegang hak usaha bagi hasil: 1. Untuk tanah sawah, sekurang-kurangnya 3 (tiga) 1. Dapat menggarap tanah pertanian tahun Putusan pengadilan yang telah 2. Dapat memungut sebagian hasil 2. Untuk tanah kering, sekurang-kurangnya 5 (lima) mempunyai kekuatan hukum yang tetap; pertanian tahun 3. Dapat mengalihkan hak usaha bagi hasil dengan izin pemilik tanah



Tidak tetap, tergantung pemilik tanah.