Mella Fitriyatul Hilmi Analisis Penetapan Pengadilan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama NIM Kelas Tanggal



: Mella Fitriyatul Hilmi : 233221078 :A : 05 Oktober 2022



Analisis Terhadap:



PENETAPAN Nomor : 1386/Pdt.P/2019/PN.Jkt.Brt Kasus Posisi: Pada tanggal 8 November 2019, Henni Tjahyadi (PEMOHON) mengajukan Permohonan Penetapan Pegesahan Perkawinan. Henni Tjahyadi (PEMOHON) melangsungkan perkawinan secara adat dengan TJHIN JOEK TJEN (CENCESDY) pada tanggal 9 September 1984. PEMOHON merupakan Warga Negara Indonesia, berstatus KAWIN yang dibuktikan dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor. 3173045107600004 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Provinsi Jakarta Barat. Perkawinan PEMOHON dilangsungkan dengan seorang pria bernama TJHIN JOEK TJEN (CENCESDY), dengan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor. 3173040101560001. Namun perkawinan tidak dicatatkan dalam akta Pencatatan Sipil dengan alasan karena saat itu CENCESDY masih mengurus tata administrasi kependudukan sebagai Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa, namun Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia yang menjadi dasar kewarganegaraan (WNI) bagi (CENCESDY) baru dikeluarkan oleh Departemen Kehakiman Rl pada tanggal 30 Mei 1988. selama masa perkawinan antara PEMOHON dan CENCESDY mereka dikarunai 2 (dua) orang anak yakni bernama SANDRA CHRISTIN dan ARWIN CHRISTIAN. Mereka berempat tinggal bersama-sama di GG. Cahaya Nomor. 27 D, RT/RW. 006/001, Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Kota Jakarta Barat yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Nomor. 3173042101091661. Mereka hidup rukun dan bahagia, dan tidak pernah terikat dalam perkawinan dengan orang lainnya. Pada tahun 2011, setelah perkawinan berlangsung sekitar 24 (dua puluh empat) tahun, PEMOHON dan CENCESDY berniat untuk mengesahkan perkawinan di antara mereka yang belum sempat dicatatkan menurut hukum sipil negara, sekaligus mengesahkan SANDRA CHRISTINA dan ARWIN CHRISTIAN sebagai anak-anak sah dari perkawinan tersebut. Maka tertanggal 19 September 2011 mereka membuat Surat Pernyataan dibawah tangan yang menyatakan dengan sesungguhnya bahwa PEMOHON dan CENCESDY berdua telah menikah. Kemudian mereka menghadap Lurah Duri Selatan tempat mereka berdomisili, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kelurahan Duri Selatan Nomor. 716/1.755.00/2011 yang ditandatangani oleh



(CENCESDY) dan Jhoni Palar, S.Sos selaku Lurah Duri Selatan tertanggal 19 September 2011. Dalam surat tersebut, (CENCESDY) menyatakan bahwa dirinya statusnya telah menikah dengan PEMOHON pada tanggal 09 September 1984; dan Surat Keterangan Kelurahan Duri Selatan Nomor. 82/1.755.00/2012 yang ditandatangani oleh PEMOHON dan Saiful Tarma, S.Sos (Wakil) Lurah Duri Selatan tertanggal 31 Januari 2012. Dalam surat tersebut, PEMOHON menyatakan bahwa dirinya telah menikah dengan (CENCESDY) pada tanggal 09 September 1984 dan tidak tercatat di Catatan Sipil. Surat keterangan tersebut dibuat untuk membuat Akte Perkawinan di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) Jakarta. Kemudian pada tanggal 07 September 2013 CENCESDY meninggal dunia yang dibuktikan dari Akta Kematian Nomor. 1027/UMUM/2013 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung. Pettitum:  



Menyatakan perkawinan antara PEMOHON (HENNI TJAHYADI) dengan TJHIN JOEK TJEN (CENCESDY) yang dilangsungkan tanggal 09 September 1984 sah menurut hukum. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan perkawinan PEMOHON ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, yang selanjutnya menerbitkan Akta Perkawinan atas nama PEMOHON dan TJHIN JOEK TJEN (CENCESDY) yang dilangsungkan tanggal 09 September 1984.



Pertimbangan hakim: Terhadap permohonan yang diajukan PEMOHON dengan Nomor 1386/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Brt., tertanggal 21 November 2019, hakim dalam hal ini menetapkan : 1. 2.



Menolak permohonan PEMOHON Membebakan biaya permohonan ini kepada PEMOHON sebesar Rp 121.000,-



Penetapan di atas dilandaskan atas pertimbangan hakim sebagai berikut : 1. Bahwa berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan berdasarkan atas Undang-Undang ini, maka dengan berlakunya Undang-Undang ini, ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum perdata (Burgelijk wetboek), ordonansi perkawinan Indonesia Kristen (Huwelijks ordonantie Christien Indonesia S.1993 No. 74), Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling Op de gemengde huwelijken S. 1898 No. 158) dan Peraturan – Peraturan lain yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku. 2. Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang berlaku secara efektif pada tanggal 1 Oktober 1975, maka semua masalah perkawinan dan yang berhubungan dengan perkawinan bagi seluruh Warga Negara Indonesia berlaku Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, sedangkan semua Undang-



Undang ataupun Peraturan yang sebelumnnya mengatur masalah perkawinan (Burgelijke Wetboek) dan Ordonansi lainnya dan lain-lain) dinyatakan tidak berlaku. 3. Bahwa Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan : Ayat (1): Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Ayat(2): Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan dengan yang berlaku. 4. Bahwa Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, hanya mengatur perkawinan campuran antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia (Vide Pasal 57 Undang-Undang tersebut tidak terdapat Ketentuan yang mengatur Perkawinan Campuran antara agama. 5. Bahwa berdasarkan kesaksian Saksi MOENIR WIJAYA dan saksi BUN SIAN TJIN di persidangan yang menerangkan bahwa perkawinan PEMOHON dengan (CENCESDY) belum pernah dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, karena mereka berbeda agama dimana PEMOHON beragama Kristen sedangkan (CENCESDY) beragama Budha. 6. Bahwa dari fakta hukum yang ada, diketahui perkawinan adat tersebut dilakukan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, sehingga semua tata cara perkawinan harus berpedoman apda ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 7. Bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menentukan bahwa : Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. 8. bahwa disamping itu Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Pasal 57 hanya mengenal perkawinan campuran antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. 9. bahwa Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan tidak terdapat ketentuan yang mengatur tentang perkawinan beda agama. 10. bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, dan faktanya antara PEMOHON dan laki-laki bernama TJHIN JOEK TJEN alias CENCESDY adalah berlainan agama dan mereka belum melaksanakan perkawinan sebagaimana yang ditentukan dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, maka majelis hakim berpendapat bahwa PEMOHON dan laki-laki bernama TJHIN JOEK TJEN belum pernah melaksanakan perkawinan. Sebagaimana ketentuan pasal 2 ayat 1) ndang-Undang Nomor 1 tahun 1974 dan terlebih lagi TJHIN JOEK TJEN telah meninggal dunia.



Analisis terhadap Penetapan Nomor : 1386/Pdt.P/2019/PN.Jkt.Brt : 1. Syarat sahnya perkawinan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tetang perkawinan) Pengaturan terkait syarat sahnya perkawinan diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, bahwa : (1) perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka berdasarkan fakta hukum kasus ini, perkawinan adat yang dilakukan oleh PEMOHON dan CENCESDY adalah tidak memenuhi syarat sahnya perkawinan yakni dikarenakan keduanya menganut agama yang berbeda yakni PEMOHON menganut agama Kristen dan CENCESDY menganut agama Budha, sehingga keduanya tunduk pada aturan agamanya masing-masing. Oleh karena hal ini pula hingga permohonan penetapan diajukan, belum terjadi pencatatan perkawinan PEMOHON dan CENCESDY. 2. Perkawinan campuran yang dimaksud dalam perundang-udangan yang berlaku. (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tetang perkawinan) Terhadap dalil yang diajukan oleh PEMOHON terkait perkawinannya dengan CENCESDY dikategorikan dalam perkawinan campuran sehingga dapat dimintakan penetapan sahnya perkawinan adalah tidak tepat. Bahwa definisi perkawinan campuran dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 termaktub dalam Pasal 57 yakni : “Yang dimaksud dengan perkawinan campuran adalah perkawinan antar dua orang di Indonesia yang tunduk pada hukum yang berlainan, karena berbeda kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”. Berdasarkan pasal di atas, unsur-unsur perkawinan campuran diantaranya : 1. antara 2 orang 2. dilangsungkan di Indonesia 3. Tunduk pada hukum yang berbeda, oleh karena berbeda kewarganegaraan 4. Salah satu pihak berkewarganegaaran Indonesia. Bahwa sesuai dengan unsur-unsur di atas, pada perkawinan adat PEMOHON dan CENCESDY, adalah benar bahwa perkawinan dilakukan antara dua orang dan unsur dilangsungkannya perkawinan di Indonesia terpenuhi, namun dua unsur berikutnya yakni pasangan suamiisteri tunduk pada hukum yang berbeda karena perbedaan kewarganegaraan dan unsur salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia tidaklah terpenuhi, hal ini sebab keduanya



merupakan berkewarganegaraan Indonesia yang di buktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari PEMOHON dan CENCESDY, sehingga keduanya tunduk pada hukum yang sama. Sehingga dengan tidak terpenuhinya keempat unsur perkawinan campuran secara keseluruhan sedang pasal tersebut berlaku secara komulatif, maka dalam hal ini perkawinan adat yang telah dilakukan PEMOHON dan CENCESDY tidak dapat dilakukan pencatatan ke Pegawai Pencatatan Perkawinan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 9 tahun 1975 berdasarkan hukum negara. Maka dalam hal ini, penetapan hakim dengan menolak permohonan dari PEMOHON adalah telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 3. Kedudukan hukum anak yang terlahir dalam perkawinan yang tidak tercatat. Bila ditelisik lebih dalam, terdapat akibat hukum lanjutan terkait kedudukan hukum anak yang lahir dalam perkawinan adat ini. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, bahwa Pencatatan perkawinan tidaklah menjadi syarat sah suatu perkawinan, namun Pencatatan merupakan kewajiban administrasi untuk membuktikan terjadinya suatu perkawinan berdasarkan Undang-Undang.1 Karena selanjutnya Pencatatan perkawinan akan menjadi bukti otentik guna melindungi hak-hak yang timbul dalam suatu perkawinan. Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan “anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Bahwa dalam hal terdapat anak yang lahir dalam perkawinan yang tidak tercatat berdasarkan undang-undang, maka anak tersebut pun menjadi anak yang terlahir dalam perkawinan tidak sah, sehingga demi keadilan maka dapat dilakukan upaya hukum yakni permohonan penetapan asal usul anak.2 Pada kasus anak dari PEMOHON, keduanya yakni SANDRA CHRISTINA dan ARWIN CHRISTIAN, telah memiliki kedudukan hukumnya sebagai anak dari Ibunya yakni PEMOHON dan Ayahnya yakni CENCESDY yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran. Sekalipun dari kasus ini dapat kita ketahui bahwa terjadi kelalaian dari pejabat yang berwenang menerbitkan Kartu Keluarga PEMOHON serta Pejabat yang berwenang mengeluarkan Akta Kelahiran kedua anak PEMOHON.



1



Rachmadi Usman, Makna Pencatatan Perkawinan dalam Peraturan Perundang-Undangan Perkawinan di Indonesia, Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 14-Nomor 3, September 2017, halaman 256 2



Lia Amaliyah, Penetapan Asal Usul Anak Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Hasil Dari Perkawinan Siri (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Karawang), Universitas Buana Perjuangan Karawang, Konferensi Nasional Penelitian dan Pengabdian (KNPP) Ke-2, 24 Maret 2022.



Berdasarkan Pasal 1 Angka 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan: “Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.” Bahwa dalam penerbitan Kartu Keluarga oleh pejabat yang berwenang, sebagai bukti perkawinan yang sah seharusnya disertakan akta perkawinan ataupun penetapan/keputusan pengadilan yang menyatakan bahwa PEMOHON dan CENCESDY adalah pasangan suami-isteri yang sah berdasarkan Undang-Undang, namun pada kasus ini KK PEMOHON dapat terbit tanpa kedua bukti sah dari perkawinan tersebut, sehingga dalam hal ini telah terjadi kelalaian dalam penerbitan KK PEMOHON terkait kedudukan hukum PEMOHON dan CENCESDY. Bahwa selanjutnya berdasarkan Asas Praduga Rechtmatig (vermoeden van rechtmatigheid atau praesuptio iustae causa) bahwa setiap tindakan penguasa harus selalu dianggap benar atau rechtmatig sampai ada keputusan yang membatalkannya.3 Maka dalam hal ini terbitnya Akta Kelahiran SANDRA CHRISTINA dan ARWIN CHRISTIAN sebagai anak dari PEMOHON dan CENCESDY adalah berkekuatan hukum dan mampu menjadi landasan dalam memberikan hak-hak yang timbul dari akta kelahiran tersebut bagi pemiliknya hingga adanya pembatalan terhadap akta kelahiran tersebut.



Kesimpulan : 1. Hakim dalam Penetapan Nomor: 1386/Pdt.P/2019/PN.Jkt.Brt



ini telah menetapkan berdasarkan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahwa perkawinan harus dilaksanakan berdasarkan syarat sahnya perkawinan sebagaimana diatur pada pasal 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974. 2. Perkawinan campuran yang dapat dicatatkan di kantor Pencatatan Perkawinan adalah perkawinan campuran dengan unsur – unsur yang harus terpenuhi secara komulatif pada pasal 57 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974. 3. Anak yang lahir dalam perkawinan yang tidak tercatat di kantor Pencatatan Perkawinan, untuk mendapatkan kedudukan hukumnya berdasarkan yurisprudensi yakni Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dapat mengajukan upaya hukum : permohonan penetapan asal usul anak ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan ke Pengadilan Negeri bagi yang beragama selain Islam.



3



Astrella Levina, Tatus Hukum Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Pada Saat Masih Digugat Di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jurist-Diction: Vol. 1 No. 2, November 2018.



DAFTAR BACAAN



Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232.



Yurisprudensi Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 1386/Pdt.P/2019/PN.Jkt.Brt Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-VIII/2010.



Jurnal Usman, Rachmadi, 2017, Makna Pencatatan Perkawinan dalam Peraturan PerundangUndangan Perkawinan di Indonesia, Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 14-Nomor 3. Levina, Astrella, 2018, Tatus Hukum Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Pada Saat Masih Digugat Di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jurist-Diction: Vol. 1 No. 2. Amaliyah, Lia, 2022.Penetapan Asal Usul Anak Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Hasil Dari Perkawinan Siri (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Karawang), Universitas Buana Perjuangan Karawang, Konferensi Nasional Penelitian dan Pengabdian (KNPP) Ke-2.



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



PENETAPAN



ng



Nomor : 1386/Pdt.P/2019/PN.Jkt.Brt



“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”



gu



Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang mengadili perkara - perkara perdata



pada tingkat pertama telah memberikan penetapan sebagai berikut dalam



A



permohonan Pemohon :



HENNI TJAHYADI, Beralamat di Gg. Cahaya No. 27D RT 006 RW 001



ah



Kelurahan Duri Selatan Kecamatan Tambora, Jakarta



am



ub lik



Barat, dalam hal ini dikuasakan oleh ADITIRTA PARLINDUNGAN,



S.H.,



M.H.,



ENGELENBURG



GUNTHER,



S.H.,



WAGNER dan



DENI



KRISTIAN NATANAEL, S.H., S.S., M.H., M.Kn., Para



ep



Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor di



ah k



RATUBADIS & PARTNERS yang beralamat di Rukan Jayabaya, Jalan Daan Mogot KM.1 Nomor 3B Jelambar, berdasarkan



Surat Kuasa



In do ne si



Barat,



R



Grogol, Jakarta



Khusus tertanggal 21 Oktober 2019, yang selanjutnya



A gu ng



disebut sebagai PEMOHON ;



Pengadilan Negeri tersebut ;



Telah membaca surat permohonan Pemohon tertanggal 8 November 2019 ; Telah mendengar keterangan pemohon dan saksi – saksi ;



Telah meneliti surat – surat bukti yang diajukan dipersidangan ;



Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tanggal 08



November 2019 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat di telah mengajukan permohonan sebagai berikut :



lik



ah



bawah Register No. 1386/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Brt., tertanggal 21 November 2019,



ub



yang dibuktikan dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor. 3173045107600004 atas nama HENNI TJAHYADI, yang dikeluarkan oleh Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta. (Bukti P-1);



ep



ka



m



1. Bahwa PEMOHON merupakan Warga Negara Indonesia, berstatus KAWIN



2. Bahwa perkawinan PEMOHON tersebut dilangsungkan dengan seorang pria Penduduk (KTP) Nomor. 3173040101560001 (Bukti P-2);



ng



3. Bahwa perkawinan PEMOHON dan suami diselenggarakan secara adat yang



on



gu



dibuktikan dengan foto perkawinan tertanggal 09 September 1984 dan dihadiri



es



R



bernama TJHIN JOEK TJEN (CENCESDY), dengan identitas Kartu Tanda



In d



A



Halaman 1 dari 15 Penetapan Nomor 1386/Pdt.P/2019/PN.Jkt.Brt



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 1



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



oleh keluarga besar PEMOHON (Bukti P-3) dan keluarga besar suami PEMOHON (Bukti P-4);



ng



4. Bahwa yang menjadi alasan tidak dicatatkan perkawinan tersebut dalam Akta Pencatatan Sipil, karena saat itu suami PEMOHON masih mengurus tata administrasi



kependudukan



sebagai



Warga



Negara



Indonesia



keturunan



gu



Tionghoa, namun Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia Nomor. C4-



HL.04.06-5715 --yang menjadi dasar kewarganegaraan (WNI) bagi TJHIN JOEK



A



TJEN (CENCESDY)- baru dikeluarkan oleh Departemen Kehakiman Rl pada tanggal 30 Mei 1988 (Bukti P-5);



tersebut dikarunai 2 (dua) orang anak yang masing-masing bernama : SANDRA CHRISTINA, dengan identitas Kartu Tanda Penduduk Nomor. 3173044301860002 (Bukti P-6); b.



ARWIN CHRISTIAN, dengan identitas Kartu Tanda Penduduk Nomor.



3173040906880003 (Bukti P-7);



ep



ah k



am



a.



ub lik



ah



5. Bahwa selama masa perkawinan antara PEMOHON dengan suaminya



6. Bahwa identitas masing-masing anak dari PEMOHON dan suaminya tersebut dibuktikan dengan Kutipan Akte Kelahiran sebagai berikut:



In do ne si



R



a. SANDRA CHRISTINA sebagai anak pertama yang lahir pada tanggal 03 Januari 1986, dibuktikan dengan :



A gu ng



1) Surat Keterangan Kelahiran Nomor. 21/1/86 dikeluarkan oleh dr.



HUDONO di Sint Carolus yang mencantumkan bahwa SANDRA



CHRISTINA adalah anak dari pasangan suami isteri Nyonya HENNI TJAHYADI dan Tuan TJHIN JOEK TJEN yang lahir pada tanggal 03 Januari 1986 (Bukti P-8).



2) Kutipan Akta Kelahiran Nomor. 1041/JB/1986 yang dikeluarkan oleh (Bukti P-9);



lik



ah



Pegawai Luar Biasa Pencatat Sipil Jakarta Barat tertanggal 07 Maret 1986



ub



1988, dibuktikan dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor. 1627/JU/1988 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pembantu Catatan Sipil Wilayah Jakarta Utara tertanggal 21 Juni 1988 (Bukti P- 10);



7. Bahwa selama masa perkawinan berlangsung, PEMOHON, suaminya yaitu



ep



ka



m



b. ARWIN CHRISTIAN sebagai anak kedua yang lahir pada tanggal 09 Juni



TJHIN JOEK TJEN (CENCESDY), beserta kedua anak PEMOHON tinggal (Bukti P-11), yang menerangkan bahwa keluarga PEMOHON bertempat tinggal



ng



secara bersama-sama di GG. Cahaya Nomor. 27 D, RT/RW. 006/001, Kelurahan



on



gu



Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Kota Jakarta Barat. Kartu keluarga tersebut



es



R



bersama-sama yang dibuktikan dari Kartu Keluarga Nomor. 3173042101091661



In d



A



Halaman 2 dari 15 Penetapan Nomor 1386/Pdt.P/2019/PN.Jkt.Brt



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 2



1)



R



juga menerangkan bahwa :



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



TJHIN JOEK TJEN (CENCESDY) adalah Kepala Keluarga, suami



ng



PEMOHON (HENNI TJAHYADI), sekaligus ayah dari SANDRA CHRISTINA dan ARWIN CHRISTIAN; 2)



PEMOHON (HENNI TJAHYADI) berkedudukan sebagai isteri TJHIN



gu



JOEK TJEN (CENCESDY), sekaligus ibu dari SANDRA CHRISTINA dan ARWIN CHRISTIAN;



A



3)



SANDRA CHRISTINA adalah anak pertama dari pasangan suami isteri



TJHIN JOEK TJEN (CENCESDY) dan PEMOHON (HENNI TJAHYADI);



ARWIN CHRISTIAN adalah anak kedua dari pasangan suami isteri



ub lik



TJHIN JOEK TJEN (CENCESDY) dan PEMOHON (HENNI TJAHYADI). 8. Bahwa selama perkawinan, PEMOHON dan suami hidup rukun dan bahagia, dan tidak pernah terikat dalam perkawinan dengan orang lainnya, serta tidak ada konflik berarti, yang salah satunya dibuktikan dari foto jalan-jalan keluarga PEMOHON secara bersama-sama dengan anak-anak (Bukti P-12);



ep



ah k



am



ah



4)



9. Bahwa sebagai isteri dan pengelola rumah tangga, PEMOHON juga menyimpan dokumen-dokumen pribadi suami PEMOHON, diantaranya adalah



In do ne si



R



Akta Kelahiran Nomor. Satu atas nama TJHIN JOEK TJEN (CENCESDY) yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Tjatatan Sipil di Tjurup, Bengkulu tertanggal



A gu ng



26 Januari 1956 (Bukti P-13);



10. Bahwa sebagai orang tua, PEMOHON bersama suaminya mendidik anakanak dengan kehidupan dan pendidikan yang cukup, yang dibuktikan dari: 1)



Surat Keterangan Tamat Belajar Taman Kanak-Kanak Tingkat C BPK



Penabur



Nomor.



mencantumkan



011478



bahwa



atas



orang



nama



tua



dari



SANDRA



Kristen



mencantumkan



2



Penabur



bahwa



orang



atas tua



PEMOHON dan suaminya (Bukti P-15);



nama dari



lik



Laporan Penilaian Hasil Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama



(SLTP)



3)



yang



SANDRA CHRISTINA



yang



SANDRA CHRISTINA adalah



ub



ah



Surat Keterangan Tamat Belajar Taman Kanak-Kanak Tingkat C BPK



Penabur Nomor. 002888 atas nama ARWIN CHRISTIAN yang mencantumkan



ep



bahwa orang tua dari ARWIN CHRISTIAN adalah PEMOHON dan suaminya 4)



R



(Bukti P-16)



Laporan Penilaian Hasil Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Kristen



2



Penabur



atas



nama



ARWIN



CHRISTIAN



ng



(SLTP)



yang



on



gu



mencantumkan bahwa orang tua dari ARWIN CHRISTIAN adalah PEMOHON



es



m ka



2)



CHRISTINA



SANDRA CHRISTINA adalah



PEMOHON dan suaminya (Bukti P-14)



In d



A



Halaman 3 dari 15 Penetapan Nomor 1386/Pdt.P/2019/PN.Jkt.Brt



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 3



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



dan suaminya (Bukti P-17);



11. Bahwa tanggung jawab antara PEMOHON bersama suaminya tidak hanya



ng



meliputi penghidupan dan Pendidikan saja, tetapi juga dalam bidang keagamaan, yang dibuktikan dari: 1)



Akta



Baptisan



Nomor.



655/BAPT/07/07



atas



nama



SANDRA



gu



CHRISTINA yang mencantumkan bahwa orang tua dari SANDRA CHRISTINA adalah PEMOHON dan suaminya (TJHIN JOEK TJEN/CENCESDY), yang telah



A



dibaptis menurut Agama Kristen di Gereja Bethel Indonesia Petojo tanggal 07 Juni 2007 (Bukti P-18);



Akta Baptisan Nomor. 734/BAPT/4/17 atas nama ARWIN CHRISTIAN



ub lik



yang mencantumkan bahwa orang tua dari ARWIN CHRISTIAN adalah adalah PEMOHON dan suaminya (TJHIN JOEK TJEN/CENCESDY), yang telah dibaptis menurut Agama Kristen di Gereja Bethel Indonesia Petojo tanggal 29 April 2007 (Bukti P-19);



12. Bahwa pada tahun 2011, setelah perkawinan berlangsung sekitar 24 (dua



ep



ah k



am



ah



2)



puluh empat) tahun lamanya, PEMOHON dan suaminya berniat untuk mengesahkan perkawinan di antara mereka yang belum sempat dicatatkan



In do ne si



R



menurut hukum sipil negara, sekaligus mengesahkan SANDRA CHRISTINA dan ARWIN CHRISTIAN sebagai anak-anak sah dari perkawinan tersebut;



A gu ng



13. Bahwa niat untuk mengesahkan perkawinan ke Kantor Catatan Sipil tersebut diawali dengan membuat Surat Pernyataan antara PEMOHON dan suaminya,



dibuat dibawah tangan tertanggal 19 September 2011 yang menyatakan dengan



sesungguhnya bahwa PEMOHON dan suaminya berdua telah menikah/suami isteri, yang dibuat dengan sebenar-benarnya (Bukti P-20);



14. Bahwa PEMOHON dan suami juga menghadap Lurah Duri Selatan tempat



Surat Keterangan Kelurahan Duri Selatan Nomor. 716/1.755.00/2011



lik



1)



yang ditandatangani oleh TJHIN JOEK TJEN (CENCESDY) dan Jhoni Palar,



ub



S.Sos selaku Lurah Duri Selatan tertanggal 19 September 2011. Dalam surat tersebut, TJHIN JOEK TJEN (CENCESDY) menyatakan bahwa dirinya statusnya telah menikah dengan HENNI TJAHYADI (PEMOHON) pada tanggal 09 September 1984 (Bukti P-21); 2)



ep



ka



m



ah



mereka berdomisili, yang dibuktikan dari:



Surat Keterangan Kelurahan Duri Selatan Nomor. 82/1.755.00/2012



Duri Selatan tertanggal 31 Januari 2012. Dalam surat tersebut, PEMOHON



ng



menyatakan bahwa dirinya statusnya telah menikah dengan TJHIN JOEK TJEN



on



gu



(CENCESDY) pada tanggal 09 September 1984 dan tidak tercatat di Catatan



es



R



yang ditandatangani oleh PEMOHON dan Saiful Tarma, S.Sos (Wakil) Lurah



In d



A



Halaman 4 dari 15 Penetapan Nomor 1386/Pdt.P/2019/PN.Jkt.Brt



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 4



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Sipil. Surat keterangan tersebut dibuat untuk membuat Akte Perkawinan di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) Jakarta (Bukti P-22);



ng



15. Bahwa karena PEMOHON dan suami melangsungkan perkawinan pada tanggal 09 September 1984, maka PEMOHON dan suaminya menunggu untuk membuat Akta Perkawinan pada tanggal 09 September yang menjadi tanggal



gu



bersejarah bagi keduanya. Namun tepat 2 (dua) hari sebelum tanggal 09



September 2013, suami PEMOHON meninggal dunia pada tanggal 07 September



A



2013 yang dibuktikan dari Akta Kematian Nomor. 1027/UMUM/2013 atas nama TJHIN



JOEK



TJEN



alias



CENCESADY



yang



dikeluarkan



oleh



Dinas



ub lik



16. Bahwa jenazah suami PEMOHON tersebut disemayamkan di Rumah Duka Heaven RSPAD Gatot Soebroto, yang dihadiri oleh keluarga besar dari PEMOHON dan almarhum suami PEMOHON. Kerabat yang hadir tersebut memang benar mengetahui bahwa PEMOHON dan almarhum suaminya adalah pasangan suami isteri, sebagaimana dibuktikan dari foto segenap keluarga besar



ep



ah k



am



ah



Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung (Bukti P-23);



di Rumah Duka Heaven RSPAD Gatot Soebroto (Bukti P-24); 17. Bahwa secara fakta, foto-foto PEMOHON beserta anak-anaknya (SANDRA



In do ne si



R



CHRISTINA dan ARWIN CHRISTIAN) dan keluarga besar tersebut menunjukkan bahwa hubungan dengan keluarga besar berjalan sangat baik, PEMOHON dan



A gu ng



anak-anak merupakan keluarga inti dari suami PEMOHON untuk pertama dan terakhir kalinya yang hidup rukun, tidak pernah terikat dalam perkawinan dengan



orang lainnya, tinggal bersama-sama secara terus menerus, hubungan baik mana terus berjalan hingga suami PEMOHON meninggal dunia; 18.Bahwa



secara



hukum,



kematian



suami



PEMOHON



tersebut



juga



mengakibatkan niat untuk mengesahkan perkawinan antara PEMOHON dan suaminya menjadi tidak terlaksana. Padahal, keduanya telah membuat Surat



lik



ah



Pernyataan Bersama (Bukti P-20) dan Surat di Kantor Kelurahan Duri Selatan (Bukti P-21 dan Bukti P-22), yang sebenarnya sudah dipersiapkan sebagai berkas



ub



Jakarta;



19.Bahwa dalam rangka mendapatkan mengemban amanat dari suaminya untuk mendapatkan Akta Perkawinan yang telah meninggal dunia, maka PEMOHON



ep



ka



m



pelengkap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) DKI



memerlukan kepastian hukum dari Majelis Hakim yang berwenang agar TJEN (CENCESDY);



ng



20.Bahwa pengesahan perkawinan dalam permohonan ini didasarkan dari



on



gu



hubungan hukum perkawinan, yang dibuktikan dari foto perkawinan PEMOHON



es



R



PEMOHON dapat ditetapkan sebagai isteri yang sah dari almarhum TJHIN JOEK



In d



A



Halaman 5 dari 15 Penetapan Nomor 1386/Pdt.P/2019/PN.Jkt.Brt



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 5



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



dan almarhum suami PEMOHON yang dihadiri oleh keluarga besar dari kedua belah pihak (Bukti P-3 dan P-4), Bukti mana telah memenuhi ketentuan Pasal 5



ng



ayat (1) Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dikutip sebagai berikut:



Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 2008 tentang Informasi



gu



dan Transaksi Elektronik



“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cefaknya



A



merupakan alat bukti hukum yang sah. ”



Bahwa Bukti P-3 dan P-4 berupa foto perkawinan antara PEMOHON dan



ub lik



(Bukti P-9), dan foto keluarga besar almarhum suami PEMOHON di Rumah Duka Heaven RSPAD Gatot Soebroto (Bukti P-24) yang membuktikan bahwa PEMOHON beserta kedua anak mereka (SANDRA CHRISTINA dan ARWIN CHRISTIAN) merupakan keluarga inti dari almarhum suami PEMOHON untuk pertama dan terakhir kalinya, dimana mereka terus tinggal bersama-sama tanpa



ep



ah k



am



ah



suaminya tersebut juga bersesuaian (linier) dengan foto jalan-jalan keluarga



adanya permasalahan dengan orang ketiga, hingga saat kematian suami PEMOHON. Sejak perkawinan pada tahun 1984, PEMOHON dan suami juga komitmen



keduanya



bahwa



hanya



kematian



yang



In do ne si



membuktikan



R



telah



memisahkan mereka sebagai pasangan suami isteri. Atas fakta tersebut, maka



A gu ng



merupakan hal yang sangat mendasar apabila PEMOHON dapat ditetapkan sebagai isteri yang sah atas almarhum TJHIN JOEK TJEN (CENCESDY);



21.Bahwa keseluruhan Bukti P-1 sampai dengan P-24, juga dapat ditunjukkan



oleh aslinya dalam persidangan terkecuali Bukti P-20 dan P- 22, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 1888 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang dikutip sebagai berikut:



Pasal 1888 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata



lik



ah



“Kekuatan pembukfian dengan suatu tulisan terletak pada akta aslinya. Bila akta yang asli ada, maka Salinan serta kutipan hanyalah dapat dipercaya



ub



diperintahkan untuk ditunjukkan”



22.Bahwa, dari keseluruhan dalil-dalil di atas, PEMOHON telah dapat membuktikan hubungan hukum, dan oleh karenanya memiliki kedudukan hukum



ep



ka



m



sepanj'ang Salinan serta kutipan itu sesuai dengan aslinya yang senantiasa dapat



(legal standing) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1865 Kitab Pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata



ng



“Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak, atau guna



on



gu



meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain,



es



R



Undang-Undang Hukum Perdata, yang dikutip sebagai berikut:



In d



A



Halaman 6 dari 15 Penetapan Nomor 1386/Pdt.P/2019/PN.Jkt.Brt



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 6



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut”



ng



Bahwa, selain bukti-bukti surat, PEMOHON juga akan menghadirkan saksi-saksi dari pihak keluarga besar untuk memberikan kesaksian kuat tentang hubungan



hukum antara PEMOHON dan almarhum suami PEMOHON, yang diawali dari



gu



perkawinan, kehidupan bersama sebagai keluarga yang dikaruniai SANDRA



CHRISTINA dan ARWIN CHRISTIAN sebagai anak-anak mereka, hingga saat



A



kematian suami PEMOHON.



Berdasarkan alasan-alasan dan fakta-fakta di atas, mohon kiranya Majelis Hakim



ah



yang memeriksa, mengadili PERMOHONAN aquo, memberikan penetapan sebagai



ub lik



berikut:



1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;



2. Menyatakan, perkawinan antara PEMOHON (HENNI TJAHYADI) dengan TJHIN JOEK TJEN (CENCESDY) yang dilangsungkan tanggal 09 September



ep



ah k



am



PETTITUM



1984 sah menurut hukum;



3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan perkawinan pemohon



In do ne si



R



ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, yang selanjutnya



menerbitkan Akta Perkawinan atas nama PEMOHON dan TJHIN JOEK TJEN



A gu ng



(CENCESDY) yang dilangsungkan tanggal 09 September 1984;



4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada PEMOHON.



Demikian permohonan ini diajukan, selanjutnya mohon penetapan yang seadiladilnya kepada Majelis Hakim (ex aequo et bono).



Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan Pemohon datang



menghadap kuasanya dan atas pertanyaan Hakim, Kuasa Pemohon menyatakan



lik



ah



tetap pada permohonannya ;



Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya Pemohon telah



ub



secukupnya sebagai berikut : 1.



Fotocopy Kartu Tanda Penduduk NIK 3173045107600004 atas nama



HENNI TJAHYADI, diberi tanda Bukti P-1; 2.



ep



ka



m



mengajukan alat-alat bukti surat berupa fotocopy yang telah diberi materai



Fotocopy Kartu Tanda Penduduk NIK 3173040101560001 atas nama Printout foto pesta perkawinan antara Pemohon (HENNY TJAHYADI)



ng



dengan TJHIN JOEK TJEN (CENCESDY) bersama keluarga besar TJHIN



on



gu



JOEK TJEN (CENCESDY), diberi tanda Bukti P-3 ;



es



3.



R



TJHIN JOEK TJEN (CENCESDY), diberi tanda Bukti P-2 ;



In d



A



Halaman 7 dari 15 Penetapan Nomor 1386/Pdt.P/2019/PN.Jkt.Brt



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 7



Printout foto pesta perkawinan antara Pemohon (HENNY TJAHYADI)



R



4.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



dengan TJHIN JOEK TJEN (CENCESDY) bersama keluarga besar Pemohon,



ng



diberi tanda Bukti P-4 ; 5.



Fotocopy Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia Nomor C4-



HL.04.06.5715 tertanggal 30 Mei 1988 atas nama Tjhin Joek Tjen, diberi tanda



gu



Bukti P-5 ; 6.



Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Nik 3173044301860002 atas nama



A



SANDRA CHRISTINA, diberi tanda Bukti P-6 ; 7.



Fotocopy Kartu Tanda Penduduk NIK 317304096880003 atas nama



8.



Fotocopy Surat keterangan Kelahiran Nomor 21/I/86 dari Rumah Sakit



ub lik



ah



ARWIN CHRISTIAN, diberi tanda Bukti P-7 ;



Sint Carolus oleh dr. HUDONO atas nama SANDRA CHRISTINA yang



am



mencatumkan nama orang tua dari SNADRA CHRISTINA adalah Nyona HENNI TJAHJADI (Pemohon) dan Tuan TJHIN JOEK TJEN, diberi tanda Bukti



ah k



9.



ep



P-8 ;



Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1041/JB/1986 atas nama



SANDRA CHRISTINA yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Pencatatan



In do ne si



10.



R



Sipil Jakarta Barat tertanggal 7 maret 1986, diberi tanda Bukti P-9 ;



Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1627/JU/1988 atas nama



A gu ng



ARWIN CHRISTIAN yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pembantu Catatan Spil Wilayah Jakarta utara tertanggal 21 Juni 1988, diberi tanda Bukti P-10 ; 11.



Fotocopy Kartu Keluarga No. 3173042101091661 tertanggal 23 Maret



2010 atas nama TJHIN JOEK TJEN (CENCESDY), sebagai Kepala Keluarga, 12.



Fotocopy printout foto, diberi tanda Bukti P-12 ;



13.



Fotocopy Akta Kelahiran Nomor satu atas nama TJHIN JOEK TJEN



lik



(CENCESDY) yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Tjatatan Sipil di Tjurup, Bengkulu, tertanggal 26 Januari 1956, diberi tanda Bukti P-13 ; Fotocopy Surat Keterangan Tamat Belajar Taman Kanak Kanak Tingkat



ub



14.



C BPK Penabur Nomor 011478 atas nama SANDRA CHRISTINA, diberi tanda Bukti P-14 ; 15.



Fotocopy Laporan Penilaian Hasil Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat



ep



Pertama (SLTP) Kristen 2 Penabur atas nama SANDRA CHRISTINA, diberi 16.



R



tanda Bukti P-15 ;



Fotocopy Surat Keterangan Tamat Belajar Taman Kanak-kanak Tingkat



on



gu



Bukti P-16 ;



ng



C BPK Penabur Nomor 002888 atas nama ARWIN CHRISTIAN, diberi tanda



es



ka



m



ah



diberi tanda Bukti P-11 ;



In d



A



Halaman 8 dari 15 Penetapan Nomor 1386/Pdt.P/2019/PN.Jkt.Brt



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 8



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Fotocopy Laporan Penilaian Hasil Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat



R



17.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Pertama (SLTP) Kristen 2 Penabur atas nama ARWIN CHRISTIAN, diberi



ng



tanda Bukti P-17 ; 18.



Fotocopy Akta Baptisan Nomor 655/BAPT/07/07 atas nama SANDRA



CHRISTINA, diberi tanda Bukti P-18 ;



Fotocopy Akta Baptisan Nomor 734/BAPT/4/17 atas nama ARWIN



gu



19.



CHRISTIAN, diberi tanda Bukti P-19 ;



Fotocopy Surat Pernyataan antara Pemohon dan suaminya, dibuat



A



20.



dibawah tanda tangan tertanggal 19 September 2011, diberi tanda Bukti P-20 ; Fotocopy



Surat



716/1.755.00/2011



Keterangan



yang



ditanda



Kelurahan



tangani



Duri



oleh



Selatan



TJHIN



ub lik



ah



21.



JOEK



No



TJEN



(CENCESDY) dan JHONI PALAR, S.Sos., selaku Lurah Duri Selatan



am



tertanggal 19 September 2011, diberi tanda Bukti P-21 ; 22.



Fotocopy



Surat



Keterangan



Kelurahan



Duri



Selatan



Nomor



ep



82/1.755.00/2012 yang ditanda tangani oleh PEMOHON (HENNY TJAHYADI)



ah k



dan SAIFUL TARMA, S.Sos., (Wakil) Lurah Duri Selatan, tertanggal 31 Januari 2012, diberi tanda Bukti P-22 ;



In do ne si



Fotocopy Akta Kematian Nomor 1027/UMUM/2013 atas nama TJHIN



R



23.



JOEK TJEN alias CENCESDY) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan



A gu ng



dan Pencatatan Sipil Kota Bandung, diberi tanda Bukti P-23 ; 24.



Fotocopy printout foto keluarga besar Pemohon, keluarga besar suami



pemohon, SANDRA CHRISTINA dan ARWIN CHRISTIAN di Rumah Duka Heaven RSPAD Gatot Soebroto, diberi tanda Bukti P-24 ;



Menimbang bahwa selain bukti surat tersebut di atas, Pemohon juga



mengajukan alat bukti lain berupa keterangan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :



lik



Bahwa saksi kenal dengan pemohon karena saksi adalah adik ipar



-



ub



Pemohon;



Bahwa Pemohon telah menikah dengan seorang laki-laki yang bernama



-



TJHIN JOEK TJEN (CENCESDY) secara adat pada tanggal 09 September -



ep



1984 ;



Bahwa setelah menikah Pemohon dan suaminya tidak mencatatkan



agama ;



on



gu



ng



es



R



perkawinannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil karena berbeda



M



In d



A



Halaman 9 dari 15 Penetapan Nomor 1386/Pdt.P/2019/PN.Jkt.Brt



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



Saksi I : MOENIR WIJAYA



Halaman 9



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa dari pernikahan Pemohon dan suaminya tersebut telah



R



-



dikaruniai 2 (dua) orang anak yang bernama ARWIN CHRISTIAN dan



ng



SANDRA CHRISTINA;



Bahwa pada saat pernikahan Pemohon, Pemohon beragama Kristen



-



dan suaminya beragama Budha ;



Bahwa pada saat mau ikut agama Kristen suami Pemohon keburu



gu



-



meninggal dunia ; Bahwa



Pemohon



dan



suaminya



tidak



pernah



A



-



melaksanakan



perkawinan di Klenteng maupun gereja karena Pemohon dan suaminya beda Bahwa saksi hadir pada saat pernikahan Pemohon dan suaminya



-



ub lik



ah



agama ; mengadakan pesta di Jakarta ;



Bahwa saksi tahu bukti berupa foto-foto pernikahan Pemohon dengan



am



-



Bahwa suami Pemohon telah meninggal pada tahun 2013 ;



-



Bahwa hubungan keluarga Pemohon dan suami Pemohon baik dan



ep



ah k



suaminya yang diadakan di Gedung Gajah Mada ;



tidak ada sengketa diantara keluarganya ;



Bahwa maksud dan tujuan Pemohon adalah agar pernikahan Pemohon



In do ne si



R



-



dan suaminya tersebut dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ;



A gu ng



Bahwa atas keterangan saksi Pemohon membenarkan dan tidak keberatan ;



Saksi II : BUN SIAN TJIN



Bahwa saksi kenal dengan pemohon karena saksi adalah adik kandung



-



Pemohon;



Bahwa Pemohon telah menikah dengan seorang laki-laki yang bernama



-



-



lik



1984 ;



Bahwa setelah menikah Pemohon dan suaminya tidak mencatatkan



ub



perkawinannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil karena berbeda agama ; -



Bahwa dari pernikahan Pemohon dan suaminya tersebut telah



ep



dikaruniai 2 (dua) orang anak yang bernama ARWIN CHRISTIAN dan SANDRA CHRISTINA;



Bahwa pada saat pernikahan Pemohon, Pemohon beragama Kristen



dan suaminya beragama Budha ;



Bahwa pada saat mau ikut agama Kristen suami Pemohon keburu



ng



-



on



gu



meninggal dunia ;



es



-



R



ka



m



ah



TJHIN JOEK TJEN (CENCESDY) secara adat pada tanggal 09 September



In d



A



Halaman 10 dari 15 Penetapan Nomor 1386/Pdt.P/2019/PN.Jkt.Brt



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 10



Pemohon



dan



suaminya



tidak



pernah



R



Bahwa



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



melaksanakan



perkawinan di Klenteng maupun gereja karena Pemohon dan suaminya beda



ng



agama ;



Bahwa saksi hadir pada saat pernikahan Pemohon dan suaminya



-



mengadakan pesta di Jakarta ;



Bahwa saksi tahu bukti berupa foto-foto pernikahan Pemohon dengan



gu



-



suaminya yang diadakan di Gedung Gajah Mada ;



Bahwa suami Pemohon telah meninggal pada tahun 2013 ;



A



-



Bahwa hubungan keluarga Pemohon dan suami Pemohon baik dan



-



Bahwa maksud dan tujuan Pemohon adalah agar pernikahan Pemohon



ub lik



-



dan suaminya tersebut dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ; Bahwa atas keterangan saksi Pemohon membenarkan dan tidak keberatan ; Menimbang, bahwa selanjutnya pemohon menyatakan tidak ada lagi yang



diajukan kepersidangan yang selanjutnya pemohon mohon penetapannya;



ep



ah k



am



ah



tidak ada sengketa diantara keluarganya ;



Menimbang, bahwa untuk penetapan ini, maka hal-hal yang termuat dalam Berita Acara merupakan satu kesatuan yang tidak dipisahkan dengan penetapan ini;



In do ne si



R



TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA



Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon sebagaimana



A gu ng



tersebut diatas ;



Menimbang, bahwa inti pokok permohonan Pemohon adalah bahwa Pemohon



akan mengajukan pengesahan perkawinanya dengan seorang laki-laki bernama TJHIN JOEK TJEN (CENCESDY) dengan dalil-dalil sebagai berikut :



Bahwa Pemohon melangsungkan perkawinan secara adat dengan



-



TJHIN JOEK TJEN (CENCESDY) pada tanggal 9 September 1984 ;



Bahwa selama masa perkawinannya dengan TJIN JOEK TJEN



lik



(CENCESDY) tersebut Pemohon telah melahirkan 2 (dua) orang anak masingmasing bernama :



ub



1. SANDRA ChRISTINA, perempuan, lahir tanggal 3 Januari 1986 ; 2. ARWIN CHRISTIAN, laki-laki, lahir di Jakarta tanggal 9 Juni 1999 ; Bahwa TJHIN JOEK TJEN telah meninggal dunia pada 7 September



2013 ;



ep



ka



m



ah



-



Menimbang, bahwa untuk meneguihkan dalil permohonannya tersebut P24 dan menghadirkan 2 (dua) orang saksi masing-masing bernama : MOENIR



on



gu



ng



WIJAYA dan BUN SIAN TJIN ;



es



R



Pemohon telah menyampaikan surat-surat bukti yang diberi tanda P1 sampai dengan



In d



A



Halaman 11 dari 15 Penetapan Nomor 1386/Pdt.P/2019/PN.Jkt.Brt



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 11



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Menimbang, bahwa dari surat-surat bukti dan saksi dari Pemohon tersebut diatas apakah permohonan Pemohon beralasan untuk dikabulkan ?



ng



Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan permohonan Pemohon tersebut majelis hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan syarat sahnya perkawinan ;



gu



Menimbang, bahwa perkawinan yang terjadi / berlangsung sebelum adanya



Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 diatur oleh berbagai hukum



A



perkawinan bagi berbagai Golongan Warga Negara Indonesia antara lain adalah : a.



Bagi orang – orang Indonesia asli yang beragama Islam berlaku hukum



b.



Bagia orang Indonesia asli lainnya berlaku hukum adat ;



c.



Bagi orang Indonesia asli yang beragama Kristen berlaku Huwelijks



ub lik



ah



agama yang telah diresiplik dalam hukum adat ;



am



ordonantil christen Indonesia (Tsb 1993 Nomor 74) ; d.



Bagi orang timur Asing Cina dan Warga Negara Indonesia Keturunan



ah k



dengan sedikit perubahan ; e.



ep



Cina berlaku ketentuan – ketentuan Kitab Undang – Undang Hukum Perdata Bagi orang – orang timur asing lain-lainnya dan Warga Negara



f.



In do ne si



R



Indonesia Ketrurunan Timur Asing lainnya berlaku hukum adat mereka ;



Bagi orang – orang eropa dan warga negara keturunan eropa dan yang



A gu ng



disamakan dengan mereka berlaku kitab Undang-Undang Hukum Perdata ;



Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah



Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa :



Ayat (1) : Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal 1 Oktober



-



1975 ;



Ayat (2) : Mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, merupakan



pelaksanaan secara efektif dari Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang



lik



ah



-



Perkawinan ;



ub



tentang Perkawinan menyebutkan bahwa untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan berdasarkan atas Undang-Undang ini, maka dengan berlakunya Undang-Undang ini ketentuan – ketentuan yang diatur dalam



ep



ka



m



Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974



Kitab Undang-Undang Hukum perdata (Burgelijk wetboek), ordonansi perkawinan Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling Op de gemengde huwelijken S. 1898 No.



ng



158) dan Peraturan – Peraturan lain yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah



on



gu



diatur dalam Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku ;



es



R



Indonesia Kristen (Huwelijks ordonantie Christien Indonesia S.1993 No. 74),



In d



A



Halaman 12 dari 15 Penetapan Nomor 1386/Pdt.P/2019/PN.Jkt.Brt



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 12



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Menimbang, bahwa dari pertimbangan – pertimbangan tersebut majelis



berpendapat bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974



ng



tentang perkawinan yang berlaku secara efektif pada tanggal 1 Oktober 1975, maka



semua masalah perkawinan dan yang berhubungan dengan perkawinan bagi seluruh Warga Negara Indonesia berlaku Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 sedangkan



gu



Perkawinan,



semua



Undang-Undang



ataupun



Peraturan



tentang



yang



sebelumnnya mengatur masalah perkawinan (Burgelijke Wetboek) dan Ordonansi



A



lainnya dan lain-lain) dinyatakan tidak berlaku ;



Menimbang, bahwa Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang



Ayat (1) Perkawinan adalah apabila dilakukan menurut hukum masing-



ub lik



-



masing agamanya dan kepercayaannya ; -



Ayat (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-



undangan dengan yang berlaku ;



Menimbang, bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang



ep



ah k



am



ah



Perkawinan menyatakan :



Perkawinan, hanya mengatur perkawinan campuran antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan



In do ne si



R



dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia (Vide Pasal 57 Undang-Undang



tersebut tidak terdapat Ketentuan yang mengatur Perkawinan Campuran antara



A gu ng



agama ;



Menimbang, bahwa sebagaimana adanya surat bukti P3, P4 yang berupa foto



pesta perkawinan antara Pemohon dan TJHIN JOEK TJEN (CENCESDY) bersama keluarga besar Pemohon apabila dihubungkan dengan keterangan saksi MOENIR



WIJAYA dan saksi BUN SIAN TJIN yang menerangkan bahwa peristiwa yang diabadikan dalam foto sebagaimana surat bukti P3 dan P4 tersebut adalah pesta perkawinan secara adat yang dilakukan di rumah makan dan setelah menikah,



lik



ah



Pemohon dengna TJHIN JOEK TJEN (CENCESDY) belum pernah dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipi,l karena mereka berbeda agama



ub



beraama Budha ;



Menimbang, bahwa peristiwa perkawinan adat tersebut dilakukan pada tanggal 9 September 1984 ;



ep



ka



m



dimana Pemohon beragama Kristen sedangkan TJHIN JOEK TJEN (CENCESDY)



Menimbang, bahwa dari fakta-fakta pertimbangan hukum tersebut ternyata Nomor 1 tahun 1974, sehingga semua tata cara perkawinan harus berpedoman apda



on



gu



ng



ketentuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan ;



es



R



bahwa perkawinan adat tersebut dilakukan setelah berlakunya Undang-Undang



In d



A



Halaman 13 dari 15 Penetapan Nomor 1386/Pdt.P/2019/PN.Jkt.Brt



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 13



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Menimbang, bahwa sebagiamana ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang



Perkawinan menentukan bahwa : Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut



ng



hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya ;



Menimbang, bahwa disamping itu Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Pasal



57 hanya mengenal perkawinan campuran antara dua orang yang di Indonesia



gu



tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia ;



A



Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan



tidak terdapat ketentuan yang mengatur tentang perkawinan beda agama ;



ah



Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, dan



ub lik



faktanya antara Pemohon dan laki-laki bernama TJHIN JOEK TJEN alias sebagaimana yang ditentukan dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, maka majelis hakim berpendapat bahwa Pemohon dan laki-laki bernama TJHIN JOEK TJEN belum pernah melaksanakan perkawinan, sebagaimana



ep



ah k



am



CENCESDY adalah berlainan agama dan mereka belum melaksanakan perkawinan



kettentuan pasal 2 ayat 1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 dan terlebih lagi TJHIN JOEK TJEN telah meninggal dunia ;



In do ne si



untuk ditolak seluruhnya ;



R



Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Pemohon patut



A gu ng



Menimbang, bahwa karena permohonan ditolak, maka Pemohon patut



dibebani untuk membayar biaya permohonan ini ;



Meningat ketentuan Perundang-Undang khususnya Undang-Undang Nomor 1 MENETAPKAN :



Menolak permohonan Pemohon ;



2.



Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.



121.000,- (seratus dua puluh satu ribu rupiah) ;



lik



1.



ub



Demikianlah ditetapkan pada hari ini, Kamis tanggal 9 Januari 2020 oleh kami



HERI SOEMANTO, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Penetapan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut dengan dibantu oleh ERNIWATI, S.H., M.H., Panitera



Pengganti



ep



ka



m



ah



tahun 1974 dan Peraturan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan ;



pada Pengadilan Negeri tersebut dan telah dikirim secara



gu



Panitera Pengganti,



Hakim tersebut,



on



ng



Pemohon ;



es



R



elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada hari itu juga kepada Kuasa



In d



A



Halaman 14 dari 15 Penetapan Nomor 1386/Pdt.P/2019/PN.Jkt.Brt



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 14



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



ng



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



HERI SOEMANTO, S.H.



gu



ERNIWATI, S.H., M.H.



A



Perincian biaya :



1. 2.



Proses perkara---------------------------------------------------- :



ub lik



ah



Rp. 30.000,00 Rp. 75.000,00 3.



Panggilan----------------------------------------------------------- :



Rp. 4.



-



Redaksi-------------------------------------------------------------- :



ep



am



Rp. 10.000,00



Materai--------------------------------------------------------------- :



Rp. Jumlah



6.000,00 +



Rp. 121.000,00



es on



gu



ng



M



R



ah



ep



ka



ub



m



lik



ah



A gu ng



(seratus dua puluh satu ribu rupiah).



In do ne si



5.



R



ah k



Pnbp------------------------------------------------------------------ :



In d



A



Halaman 15 dari 15 Penetapan Nomor 1386/Pdt.P/2019/PN.Jkt.Brt



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 15