3 0 115 KB
ANALISIS PUTUSAN ASPEK FORMIL DAN MATERIIL No. 4155/Pdt.G/2017/PA.Cbn Firda Nisa Syafithri 1173010057 Hukum Keluarga Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung
No. 1
Putusan Pengadilan
Sub No 1
Ya
Tidak
Bukti adanya aspek Hukum Formil dan Materiil dalam Putusan a. Adanya suatu keterangan singkat tetapi jelas dari isi gugatan. Dalam Putusan No. 4155/Pdt.G/2017/PA.Cbn sudah terpenuhi dengan empat (4) point petitum provisi. b. Jawaban tergugat atas gugatan, ini tidak ada karena tergugat tidak pernah menghadap di muka persidangan dengan adanya redaksi : “Bahwa, terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat tidak dapat diminta tanggapannya, jawaban dan duplik, karena pada sidang lanjutan kecuali descente Tergugat tidak pernah datang menghadap di depan persidangan dan tidak megutus wakil atau kuasanya, walaupun telah dipanggil secara sah dan patut”
c. Alasan-alasan keputusan, putusan No. 4155/Pdt.G/2017/PA.Cbn telah terpenuhi alasan tersebut karena adanya redaksi putusan yang salah satunya menyebutkan : “....... berikut
bangunan toko alat pancing di atasnya, adalah harta
bersama antara Penggugat dengan Tergugat, hal tersebut sesuai ketentuan pasal 35 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 1974, tentang Perkawinan jo pasal 85 Inpres RI. Nomor 1 tahun 1991 tentang Kopilasi Hukum Islam.”
d. Keputusan hakim tentang pokok perkara dan tentang ongkos perkaradalam putusan No. 4155/Pdt.G/2017/PA.Cbn terlah terpenuhi dengan bukti : MENGADILI Dalam Provisi Menyatakan provisi Penggugat tidak dapat diterima seluruhnya Dalam Pokok Perkara
1. Mengabukan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagai harta bersama sebagai berikut ...... Perincian Biaya Perkara : -
Biaya Pendaftaran
Rp. 30.000,-
-
Biaya Proses
Rp. 30.000,- dst
e. Keterangan apakah pihak-pihak yang berperkara hadir pada waktu keputusan itu dijatuhkan, pada putusan No. 4155/Pdt.G/2017/PA tidak dijelaskan keterangan ini tersebut. f. Kalau keputusan itu didasarkan atas suatu undang-undang ini harus disebutkan, dalam putusan No. 4155/Pdt.G/2017/PA.Cbn didasarkan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam serta HIR dengan adanya redaksi sebagai berikut : “.... hal tersebut sesuai ketentuan pasal 35 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 1974, tentang Perkawinan jo pasal 85 Inpres RI. Nomor 1 tahun 1991 tentang Kopilasi Hukum Islam.” dan “Menimbang, bahwa oleh karena pihak penggugat dikalahkan, yaitu sebagian besar gugatannya tidak dapat diterima atau ditolak, maka berdasarkan ketentuan pasal 181 ayat (1) HIR semua biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Penggugat untuk membayarnya.”
g. Tanda-tangan
hakim
dan
panitera,
dalam
putusan
No.
4155/Pdt.G/2017/PA.Cbn sudah terpenuhi hal tersebut dengan bukti : Ketua Majelis, Ttd. Drs Supyan Maulani, M.Sy. Hakim Anggota
Hakim Anggota
Ttd.
Ttd.
Drs. H. Z. Zaenal Arifin, M.H
Dra. Hj. Eni Zulaini Panitera Pengganti, Ttd.
Helda Fitriati, S.H
Putusan No. 4155/Pdt.G/2017/PA.Cbn telah sah dan tidak cacat ataupun batal. Karena berdasarkan HIR disebutkan dalam Pasal 184 bahwa: 2.
“Apakah keputusan Pengadilan Negeri dalam perkara perdata apabila tidak
memenuhi ketentuan-ketentuan di atas itu menjadi batal ? Di dalam HIR tidak ada ketentuannya.”
Putusan No. 4155/Pdt.G/2017/PA.Cbn sudah didukung oleh alat bukti yang memadai dan sah sesuai hukum acara dengan adanya redaksi : Bahwa untuk meneguhkan dalil gugatan, pihak Penggugat telah mengajukan alat bukti berupa : A. Bukti Surat
3.
1. Poto kopi Kartu tanda penduduk an. Penggugat (P.1); 2. Poto kopi Kartu keluarga an. Tergugat (P.2); 3. Poto kopi akta kelahiran an. Denny Farnando (P.3); dst B. Bukti Saksi 1. Saksi I, umur 36 tahun, agama islam .............................. 2. Saksi II, umur 34 tahun, agama islam ............................
4. 2
Putusan
No. 4155/Pdt.G/2017/PA.Cbn tidak menggunakan sumber
hukum lain diluar Undang-Undang. Dalam Putusan No. 4155/Pdt.G/2017/PA.Cbn dicantumkan secara tegas dasar gugatan dengan adanya redaksi sebagai berikut : TENTANG DUDUK PERKARANYA Menimbang, bahwa Penggugat berdasarkan surat gugatannya
1.
bertanggal 13 Oktober 2017 yang telah terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Cibinong dalam register pekara No. 4155/Pdt.G/2017/PA.Cbn telah mengajukan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa semula antara Penggugat dan Tergugat adalah ....... 2. Bahwa rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat ........... dst
2.
Putusan No. 4155/Pdt.G/2017/PA.Cbn telah memuat pertimbangan hukum yang memadai, hal itu dapat dilihat pada redaksi berikut : TENTANG HUKUMNYA Menimbang, bahwa terhadap pepitum provisi point 2, yaitu : “Memberikan putusan provisi menghukum dan memerintahkan tergugat untuk membayar pelunasan hutangnya .........” dst Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mempelajari dengan cermat dan mendalam, Majelis Hakim berkesimpulan gugatan Provisi
Penggugat tidak beralasan ........ dst
Dalam putusan No. 4155/Pdt.G/2017/PA.Cbn tidak terdapat konsep
3.
hukum tertentu yang menjadi isu sentral, karena dalam perkara harta bersama tersebut hanya sekedar pembagian harta bersama. Tidak ada problematika yang dijadikan isu sentral dalam pertimbangan putusan. Putusan No. 4155/Pdt.G/2017/PA.Cbn selain menggunakan Undang – Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Inpres No. 1
4.
Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, juga menggunakan HIR (Herzien Inladsch Reglement) dalam mengeborasi pertimbangan putusan tersebut.