MAKALAH Hukum Pidana Materiil & Hukum Pidana Formil  [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH “Hukum Pidana Materiil & Hukum Pidana Formil” Materi 3 Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah



: Hukum Pidana



Dosen Pengampu



: Dr. H. Asnar, M.Si



Disusun Oleh : Kelompok 12 PPKn B 2019



1. Sinta Nurina Aziz 2. Arya Bimantoro Muhlis 3. Julia Rahmayanti 4. Anisa Yulita 5. Salda Yanti



1905056071 1905056042 1905056063 1905056075 19050506067



PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS MULAWARMAN SAMARINDA 2021



KATA PENGANTAR Puji syukur kami haturkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan rahmat dan hidayah-Nya lah kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Hukum Pidana Materiil & Hukum Pidana Formil”ini dengan tepat waktu. Makalah sederhana ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Hukum Pidana. Dalam makalah ini membahas tentang “Hukum Pidana Materiil & Hukum Pidana Formil”materi ke 3. Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Dr. H. Asnar, M.Si selaku dosen mata kuliah Hukum Pidana. Akhir kata kami ucapkan terima kasih atas perhatiannya terhadap makalah ini, dan penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi para pembaca khususnya, agar dapat menambah wawasannya. Kami menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Karena kesempurnaan hanya milik Allah SWT.



Samarinda, 22 Februari 2021



Penulis



DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL.......................................................................................................... i KATA PENGANTAR....................................................................................................... ii DAFTAR ISI...................................................................................................................... iii BAB I PENDAHULUAN.................................................................................................. A. Latar Belakang....................................................................................................... B. Rumusan Masalah................................................................................................. C. Tujuan.................................................................................................................... BAB II PEMBAHASAN................................................................................................... A. Pengertian Hukum Pidana Materiil......................................................................... B. Pengertian Hukum Pidana Formil........................................................................... C. Sumber Hukum Materiil ............................................................................................. D. Sumber Hukum Formil ................................................................................................



BAB III PENUTUP........................................................................................................... A. Kesimpulan............................................................................................................ B. Saran...................................................................................................................... DAFTAR PUSTAKA........................................................................................................



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Berdasarkan fungsinya, kaidah hukum dibedakan menjadi kaidah hukum materil dan kaidah hukum formil. Pengertian kaidah hukum materil adalah kaidah hukum yang mengatur tentang isi hubungan antar manusia atau yang menetapkan perbuatan atau perilaku apa yang diharuskan atau dilarang atau diperbolehkan, termasuk akibat-akibat hukum dan ancamanancaman sanksi bagi pelanggarnya. Kaidah hukum materil disebut juga sebagai hukum substantif. Kaidah hukum formil adalah kaidah hukum yang mengatur tata cara yang harus ditempuh dalam mempertahankan atau menegakkan kaidah hukum materil, khususnya upaya penyelesaian perselisihan melalui pengadilan. Hukum formil disebut juga sebagai hukum prosedural atau hukum acara. Kaidah hukum materil dan kaidah hukum formil sangat erat hubungannya. Kaidah hukum materil menggantungkan peran atau fungsinya kepada hukum formil. Hukum materil dapat berfungsi dengan baik apabila hukum formil mampu secara baik untuk melaksanakan fungsinya dalam mempertahankan hukum materil. Sementara hukum formil dapat dikatakan sebagai hukum yang baik apabila hukum materil dapat dipertahankan dan dijalankan sebaik-baiknya. Dalam lingkup hukum pidana dikenal hukum pidana materil dan hukum pidana formil. Antara hukum pidana materil dan hukum pidana formil hubungannya sangat erat dan tidak dapat dipisahkan. Hukum pidana formil tidak mungkin ada tanpa adanya hukum pidana materil, sebaliknya hukum pidana materil akan kehilangan maknanya tanpa keberadaan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil adalah hukum pidana yang memuat aturan-aturan yang menetapkan dan merumuskan perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana, aturan-aturan yang memuat syarat-syarat untuk dapat dipidana dan ketentuan mengenai pidana. Sedangkan hukum pidana formil adalah hukum pidana yang mengatur bagaimana negara dengan perantaraan alat-alat perlengkapannya melaksanakan haknya untuk mengenakan pidana. Perkembangan kondisi sosial mempengaruhi perkembangan substansi hukum dalam sumber hukum formil (perundang-undangan). Sumber hukum materil merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial



ekonomi, tradisi atau pandangan keagaamaan, hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, keadaan geografis. Menurut Saut P. Panjaitan, sumber hukum materil yaitu faktor-faktor atau kenyataankenyataan yang turut menentukan isi dari hukum. Isi hukum ditentukan oleh dua faktor, yaitu faktor idiil dan faktor sosial masyarakat. Faktor idiil adalah faktor yang berdasarkan kepada cita masyarakat akan keadilan. Sedangkan faktor sosial masyarakat tercemin dalam bentuk struktur ekonomi, kebiasaan-kebiasaan, tata hukum negara lain, agama dan kesusilaan dan kesadaran hukum. Jenis-jenis perbuatan yang digolongkan sebagai tindak pidana, terdapat dalam substansi hukum materil. Secara teoritis terdapat beberapa jenis perbuatan pidana. Perbuatan pidana dapat dibedakan secara kualitatif atas kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan adalah rechtdelicten, yaitu perbuatanperbuatan yang bertentangan dengan keadilan, terlepas apakah perbuatan itu diancam pidana dalam suatu undang-undang atau tidak. Sekalipun tidak dirumuskan sebagai delik dalam undang-undang, perbuatan ini benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang bertentangan dengan keadilan. Pelanggaran (wetdelichten) adalah perbuatan-perbuatan yang oleh masyarakat baru disadari sebagai perbuatan pidana, karena undang-undang merumuskannya sebagai delik.



B. Rumusan Masalah 1. Apa itu hukum pidana formil? 2. Apa saja fungsi hukum pidana materiil? 3. sebutkan Sumber hukum materiil. 4. sebutkan Sumber hukum formil.



C. Tujuan 1. 2. 3. 4.



Untuk mengetahui arti dari hukum pidana formil Untuk mengetahui fungsi hukum pidana materiil Untuk mengetahui sumber hukum materiil Untuk mengetahui sumber hukum formil



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Hukum PidanaMateril Hukum pidana materiil adalah aturan hokum yang memuat tindakan pidana. Dimana di sini termuat rumusan perbuatan pidana dan memuat syarat dan aturan untuk pelaku pidana. Sumber hokum materiil inilah yang menentukan isi peraturan hukum yang sifatnya mengikat orang. Dikatakan mengikat karena aturan ini berasal dari pendapat umum, hokum masyarakat, kondisi lingkungan, sosiologi, ekonomi, moral, politik hukum dan lain-lain. Ada beberapa factor pembentukan hokum materiil yang dibentuk atas dasar factor kemasyarakatan dan factor idiil. Pertama di pengaruhi oleh factor idiil yang berpatokan pada keadilan yang harus ditaati oleh masyarakat. Sebenarnya tidak hanya masyarakat, tetapi juga pembentuk UU itu sendiri. Kedua, yang dipengaruhi oleh factor kemasyarakatan. Faktor kemasyarakatan dimana aturan dibuat agar masyarakat tunduk pada aturan yang sudah diberlakukan. Aturan dalam hal ini termasuk dibidang structural ekonomi, yang meliputi kebutuhan masyarakat yang meliputi susunan geologi, kekayaan alam hingga perkembangan perusahaan dan pembagian kerja. Adapun factor kemasyarakat yang ternyata juga mempengaruhi dalam pembentukan hokum materiil. Diantaranya kebiasaan yang sudah menjadi bagian hidup. Termasuk pula pembentukan hokum karena keyakinan tentang agama dan kesusilaan serta kesadaran hukum.



B. Pengertian Hukum PidanaFormil Hukum pidana formil adalah hukum yang digunakan sebagai dasar para penegak hukum. Sederhananya, hokum pidana formil mengatur bagaimana Negara menyikapi alat perlengkapan untuk melakukan kewajiban untuk menyidik, menjatuhkan, menuntut dan melaksanakan pidana. Sumber hokum formill ini juga merupakan dasar kekuatan mengikat peraturan yang sudah ada. Tujuannya masih sama, agar aturan tersebut tetap dipatuhi. Tidak hanya dapat dipatuhi masyarakat, tetapi juga dipatuhi oleh penegak hokum sekaligus. Tahukah kamu bahwa sumber hokum formil terdiri dari beberapa poin. Yaitu terdiri dari undangundang. Nah, ada undang-undang yang dibuat atas persetujuan Presiden dan ada undang-undang yang yang di dasarkan pada wewenang masing-masing pembuatnya. Adapun sumber hokum formil selain undang-undang, yaitu kebiasaan, traktat yang biasannya digunakan untuk perjanjian internasional, ada pula doktrin dan putusan hakim. Jadi kelima sumber hokum formil tersebut yang dapat di jadikan acuan.



C. Sumber hukum materiil.



Sumber hukum yang menentukan isi suatu peraturan atau kaidah hukum yang mengikat setiap orang. Sumber hukum materiil berasal dari perasaan hukum masyarakat, pendapat umum, kondisi sosial-ekonomi, sejarah, sosiologi, hasil penelitian ilmiah, filsafat, tradisi, agama, moral, perkembangan internasional, geografis, politik hukum, dan lain-lain. Dalam kata lain sumber hukum materil adalah faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum (pengaruh terhadap pembuat UU, pengaruh terhadap keputusan hakim, dan sebagainya). Sumber hukum materil ini merupakan faktor yang mempengaruhi materi (isi) dari aturanaturan hukum, atau tempat dari mana materi hukum itu diambil untuk membantu pembentukan hukum. Faktor tersebut adalah faktor idiil dan faktor kemasyarakatan.  Ø  Faktor idiil adalah patokan-patokan yang tetap mengenai keadilan yang harus ditaati oleh para pembentuk UU ataupun para pembentuk hukum yang lain dalam melaksanakan tugasnya.  Ø  Faktor kemasyarakatan adalah hal-hal yang benar-benar hidup dalam masyarakat dan tunduk pada aturan-aturan yang berlaku sebagai petunjuk hidup masyarakat yang bersangkutan. Contohnya struktur ekonomi, kebiasaan, adat istiadat, dan lain-lain.Faktorfaktor kemasyarakatan yang mempengaruhi pembentukan hukum yaitu: a.    Stuktural ekonomi dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat antara lain: kekayaan alam, susunan geologi, perkembangan-perkembangan perusahaan dan pembagian kerja. b.    Kebiasaan yang telah membaku dalam masyarakat yang telah berkembang dan pada tingkat tertentu ditaati sebagai aturan tingkah laku yang tetap. c.    Hukum yang berlaku. d.   Tata hukum negara-negara lain. e.    Keyakinan tentang agama dan kesusilaan. f.     Kesadaran hukum.



D. Sumber hukum formil.



Sumber hukum formil adalah sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasarberlakunya hukum secara formil. Jadi sumber hukum formil merupakan dasar kekuatanmengikatnya peraturan-peraturan agar ditaati oleh masyarakat maupun oleh penegak hukum.Sumber hukum yang bersangkut paut dengan masalah prosedur atau cara pembentukannya, terdiri dari: Apa beda antara undang-undang dengan peraturan perundang-undangan ? Undangundang dibuat oleh DPR persetujuan presiden, sedangkan peraturan perundang-undangan



dibuat berdasarkan wewenang masing-masing pembuatnya, seperti PP, dan lain-lain atau Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum (Pasal 1 ayat 2 UU No. 10 tahun 2004). Sumber hukum dalam arti formil, terdiri atas : 1.            Undang-undang (Statue). 2.            Kebiasaan (custom). 3.            Traktat (Perjanjian Internasional). 4.            Putusan Hakim (yurisprudensi). 5.             Doktrin.



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Hukum Pidana itu bukanlah suatu hukum yang mengandung norma-norma yang baru, melainkan hanya mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap norma-norma hukum yang mengenai kepentingan umum. Hukum Pidana Formil atau Hukum Acara Pidana memuat peraturan-peraturan tentang bagaimana memelihara atau mempertahankan Hukum Pidana Materiil, dan karena memuat cara-cara untuk menghukum seseorang yang melanggar peraturan pidana, maka hukum ini dinamakan juga Hukum Acara Pidana. Hukum Pidana, sebagai salah satu bagian independen dari hukum public merupakan salah satu isntrumen hukum yang sangat urgen eksistensinya dalam menjamin keamanan masyarakat dari ancaman tindak pidana, menjaga stabilitas Negara dan bahkan merupakan “lembaga moral” yang berperan merehabilitas para pelaku pidana. Hukum ini terus berkembang sesuai dengan tuntutan tindak pidana yang ada di setiap masanya.



B. Saran Semoga makalah ini bisa menambah wawasan pembaca tentang hukum pidana materiil dan formil, dan dengan membaca makalah ini semoga pembaca dapat memahami apa itu hukum pidana materiil dan formil serta sumber hukum nya.



DAFTAR PUSTAKA academia.edu/39857422/Hukum_Pidana dosenpendidikan.co.id/sumber-hukum/ jurnalhukum.com/sumber-sumber-hukum/