Analisa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANALISA PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PUTUSAN NOMOR: 160/G/2019/PTUN-JKT Disusun untuk Memenuhi Tugas Individu Mata Kuliah/ Kelas: Hukum Acara Tata Usaha Negara/ F Hari/ Pukul : Senin- 10.00-11.40/ 08:00-09:40 ( VCR-FH/ VCR-FH KB)



Dosen Pengampu: Heru Sugiyono, SH, MH/ Dr. Kadar Slamet, SH,MH



Disusun Oleh YEMIMA YERIKHA 1810611080



PROGRAM STUDI S1 HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAKARTA 2020



ANALISA PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PUTUSAN NOMOR : 160/G/2019/PTUN-JKT



1. SUBYEK SENGKETA TUN  Penggugat :  ANDI



SATRIAWAN,



Warganegara



Indonesia,



Pekerjaan



Wiraswasta,



beralamat di Jalan Cikini I Nomor 3A, RT. 013 RW. 005, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, dalam sengketa ini memberikan kuasa kepada : 1. Erwin Purnama, SH., M.H. 2. Farhan Syathir, SH., M.H. 3. Rudy Sirait, S.H. Kesemuanya Warganegara Indonesia, pekerjaan Advokat dan Pengacara pada kantor hukum EFR PARTNERS LAW FIRM, beralamat di Multivision Tower 5th Floor Unit 5 City Office, Jalan Kuningan Lot 9B, Jakarta Selatan 12980, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 013/EFR/SK/VII/2019 tanggal 03 Juli 2019.



 DJAMBURI,



Kewarganegaraan



Indonesia,



PekerjaanPetani



/Pekebun,



bertempat tinggal di Dusun Cendol Barat RT. 025/004, Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang dalam hal ini memberikan kuasa kepada : 1. H. Andi Bashar, S.H., M.H. ; 2. Nova Gusrianti, , S.H. ; 3. M. Yarham Samad, S.H ; 4. Hasrullah Jaya Saputra, S.H. ; 5. Tita Novitasari, S.H. ; 6. Aprilia S. Nasution, S.H. ;



Kesemuanya Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Advokat dan Penasehat Hukum pada Law Firm AB & Partners Advocates – Legal Consuiltants,



beralamat di Jalan MH. Thamrin No. 11, Gedung Sarinah, Lt. 13, R. 1305, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 November 2018.



 Tergugat :  KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT, berkedudukan di Jalan Selaparang Blok B-15 Kav. 8, Komplek Kemayoran, Jakarta Pusat 10610, dalam sengketa ini memberikan kuasa kepada : 1. Dewi Masitoh, SH., M.H., Kepala



Seksi Penanganan Masalah dan



Pengendalian Pertanahan ; 2. Timbul Hari Mukti, SH., MH., Kepala Sub Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan ; 3. Anneke Arifinsi Siregar, S.Kom., Kepala Sub Seksi Pengendalian Pertanahan ; 4. Bambang Hermawan, SH., Analis Hukum Pertanahan ; 5. Fenny Novita, SH., Analis Permasalahan Pertanahan ;



Kesemuanya Warganegara Indonesia, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat berkedudukan di Jalan Selaparang Blok B-15 Kav. 8, Komple Kemayoran, Jakarta Pusat 10610, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 2800/13-31.71-600/VIII/2019 tanggal 09 Agustus 2019  HARRY



UTAMA,



Kewarganegaraan



Indonesia,



Pekerjaan



konsultan,



bertempat tinggal di Jalan Janur Elok VI QE.12 Nomor 14, RT. 011, RW. 006, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.



 WONG KRISYANTI, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan mengurus Rumah Tangga, bertempat tinggal : Jalan Janur Elok VI QE.12 Nomor 14, RT. 011, RW. 006, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara ;



Masing-masing dalam hal ini memberikan kuasa kepada : 1. Michael Laoh, S.H., M.H. ; 2. Rizky Hariyo Wibowo, , S.H., M.H. ; 3. Raja Amrizali Nasution, S.H., M.H., ; 4. Samuel Partogi Jonathan, S.H. ; 5. Benedict Ageng Kartika, S.H. ; 6. Arisindo Lauwinder, S.H. ; 7. Christy Debora Elizabeth, S.H. *(Advokat Magang); 8. Windra Sanusta, S.H. *(Advokat Magang);



Kesemuanya Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Advokat dan Advokat Magang pada Kantor JLC & Associates Law Firm, beralamat di Menara BCA, 43rd Floor, Suite 4301, Jalan MH. Thamrin No. 1, Jakarta Pusat 10310, berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing tertanggal 27 September 2019.



 ARTHA LATIEF, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan dokter, bertempat tinggal : Jalan Cianjur No. 8, RT. 007 RW. 004, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : 1. Siti Munarwati Sukayat, S.H. ; 2. Irayati Moedahar, S.H. ;



Kesemuanya Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Pengacara beralamat di Jalan Percetakan Negara IV A, No. 4, RT. 010 RW. 009, Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing tertanggal 1 Nopember 2019.



2. OBYEK SENGKETA TUN a) Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 4392, yang diterbitkan tanggal 20 Desember 2013, dengan Surat Ukur No. 00060/Menteng/2013, tertanggal 18 Desember 2013, Luas 341 M2, terletak di Jl. Cianjur No. 10-PAV Kel. Menteng, Kec. Menteng,



Kota Administrasi Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pusat, atas nama Harry Utama; b) Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 4303, yang diterbitkan tanggal 02 Juli 2009, dengan Surat Ukur No. 00027/2009, tertanggal 20 Mei 2009, Luas 538 M2, terletak di Jl. Cianjur No. 10 RT 007 RW 004, Kel. Menteng, Kec. Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pusat, atas nama Wong Krisyanti; c) Sertifikat Hak Milik Nomor 899/Menteng, dengan Surat Ukur No.1314/1996, Luas 1.014 M2, terletak di Jl. Cianjur No. 8 Menteng, Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pusat, atas nama Artha Latief; dan d) Sertifikat Hak Milik Nomor 542/Menteng, dengan Surat Ukur No. 368, Luas 927 M2, terletak di Jl. Cianjur No. 12 Menteng, Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pusat, atas nama Alexander Jacobus Hukom;



3. KOMPETENSI PENGADILAN a. Kompetensi Absolut : Pengadilan Tata Usaha Negara b. Kompetensi Relatif : Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta



4. KASUS POSISI Bahwa Penggugat telah mengajukan surat gugatannya tertanggal 02 Agustus 2019 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 02 Agustus 2019 di bawah Register Perkara Nomor : 160/G/2019/PTUN-JKT, dan telah pula diperbaiki / disempurnakan pada Pemeriksaan Persiapan tanggal 01 Oktober 2019.  Bahwa Tergugat adalah Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrati Jakarta Pusat yang berkedudukan di Jalan Selaparang Blok B-15 Kav. 8 Gunung Sahari Selatan Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat disebabkan karena objek sengketa ini berada pada wilayah kerja Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Pusat;



 Bahwa nyata-nyata seluruh kewenangan dan otoritas administrasi beserta tugas dan fungsi Kantor Badan Pertanahan Kota Administratif Jakarta Pusat yang meliputi wilayah Jakarta telah diserahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Pusat hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 20 Tahun 2015;  Bahwa objek sengketaa quo yang diterbitkan oleh Tergugat adalah merupakan Surat Keputusan Tata Usaha Negara dan telah memenuhi ketentuan pasal 1 butir 9 Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang mendefinisikan sebagai berikut (kutipan): “Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat kongkret, individual, dan final, yang membawa akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”.



 Bahwa berdasarkan definisi dalam angka 1 (satu) di atas, maka objek sengketa sebagaimana disebutkan di dalam poin I A di atas adalah terangbenderang sebuah keputusan tertulis yang berisi penetapan (beschikking) dan langsung berlaku sejak dikeluarkan oleh pejabat yang membuatnya (einmalig);  Bahwa Tergugat adalah Lembaga Pemerintahan Non-Kementerian di Indonesia yang mempunyai fungsi melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional. Dengan demikian, nyatalah bahwa Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 angka 8 Undang Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara yang berbunyi sebagai berikut (kutipan): “Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah badan atau pejabat yang melaksanakan



urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.  Bahwa surat keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat yang merupakan objek sengketa dalam perkara a quo ini adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang bersifat konkrit, individual, final yang telah menimbulkan akibat hukum bagi Penggugat, yakni Penggugat telah nyatanyata dirugikan secara materill maupun immaterial atas diterbitkannya 4 (empat) sertifikat hak atas tanah yang berdiri di atas tanah milik Penggugat berdasarkan Akta Verponding No. 1828, karenanya Penggugat dengan tegas menolak surat keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat tersebut dan menganggap tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;  Bahwa ketentuan Pasal 47 Undang-Undang RI No 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara menegaskan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara “bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara”;  Bahwa sebagaimana argumentasi yang diuraikan pada angka 1 (satu) sampai angka 7 (tujuh) di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang yurisdiksinya mencakupi tempat kedudukan Tergugat sebagaimana telah diuraikan di awal surat gugatan, adalah berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa a quo ini.



5. PERTIMBANGAN HUKUM  Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dari gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut di atas ;  Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat, Tergugat II Intervensi 1 dan 2 serta Tergugat II Intervensi 3 telah mengajukan Jawaban tertulisnya masing-masing tertanggal 8 Oktober 2019, 21 Oktober 2019, dan 18 November 2019 yang mana dalam jawaban tersebut termuat mengenai



eksepsi dan jawaban atas pokok sengketanya, maka sebelum mempertimbangkan mengenai pokok sengketanya, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu eksepsi dari Tergugat, Tergugat II Intervensi 1, Tergugat II Intervensi 2 dan Tergugat II Intervensi 3 tersebut ;



DALAM EKSEPSI  Menimbang, bahwa eksepsi yg diajukan oleh Tergugat adalah berkenaan dengan : 1. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta secara absolut tidak berwenan untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa aquo; 2. Gugatan telah lewat tenggang waktu pengajuan gugatan ; 3. Gugatan salah obyek/error in objecto ; 4. Gugatan kurang pihak  Menimbang, bahwa eksepsi yang diajukan oleh Tergugat II Intervensi 1 dan 2 berkaitan dengan : 1. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta secara absolut tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa aquo; 2. Gugatan telah lewat tenggang waktu pengajuan gugatan ; 3. Gugatan salah obyek/error in objecto ;



1. Gugatan kurang pihak 2. Gugatan Penggugat sumir/kabur/obscuur libel 3. Exception dilatoria (gugatan diajukan bersifat prematur)  Menimbang, bahwa eksepsi yang diajukan oleh Tergugat II Intervensi 3 berkaitan dengan : 1. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa aquo ; 2. Gugatan Penggugat salah obyek ;



 Menimbang, bahwa atas eksepsi-eksepsi dari Tergugat, Tergugat II Intervensi 1, 2 dan 3 tersebut diatas, Penggugat telah membantahnya sebagaimana dalam Replik tertulis untuk Tergugat tertanggal 14 Oktober 2019, Replik lisan untuk Tergugat II Intervensi 1 dan 2 disampaikan pada persidangan tanggal 21 Oktober 2019 dan Replik lisan untuk Tergugat II Intervensi 3 disampaikan pada persidangan tanggal 18 November 2019 dan menyatakan tetap pada gugatannya. Dan terhadap Replik Penggugat tersebut Tergugat menyampaikan Duplik tertanggal 28 Oktober 2019, Duplik Tergugat II Intervensi 1 dan 2 pada tanggal 28 Oktober 2019 serta Tergugat II Intervensi 3 tidak menyampaikan Duplik namun tetap pada dalil Jawabannya ;  Menimbang, bahwa eksepsi-eksepsi yang diajukan oleh Tergugat, Tergugat II Intervensi 1 dan 2 serta Tergugat II Intervensi 3 tersebut merupakan eksepsi mengenai kompetensi absolut pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (1) dan eksepsi lain-lain sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1986, yang mana untuk eksepsi tentang kompetensi absolut pengadilan dapat diajukan setiap waktu sedangkan terhadap eksepsi lain-lain harus diputus bersama-sama dengan pokok sengketanya, maka terhadap eksepsi-eksepsi tersebut oleh Majelis Hakim diputus bersama-sama dengan pokok sengketanya  Menimbang, bahwa yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini adalah : 1. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 4392/Menteng tanggal 20Desember 2013 Surat Ukur nomor 00060/Menteng/2013 tanggal 18 Desember 2013 Luas 341 m2 terletak di Jl.Cianjur No. 10-PAV, Kel.Menteng, Kec.Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat atas nama Harry Utama (vide bukti P-1 = T-2 = T.Intv.1-4) ;



2. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 4303/Menteng tanggal 2 Juli 2009 Surat Ukur nomor 00027/2009 tanggal 20 Mei 2009 Luas 538 m2 terletak di Jl.Cianjur No. 10 RT 007 RW 004, Kel.Menteng, Kec.Menteng, Kota



Administrasi Jakarta Pusat atas nama Wong Krisyanti (vide bukti P-2 = T-3 = T.Intv.2-6) ;



3. Sertipikat Hak Milik Nomor 899/Menteng tanggal 25 Oktober 1996 Surat Ukur nomor 1314/1996 tanggal 1 Oktober 1996 Luas 1.014 m2 terletak di Jl.Cianjur No. 8, Kel.Menteng, Kec.Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat atas nama Artha Latief (Artha Latif) (vide bukti T-2 = T.Intv.3-1) ;



4. Sertipikat Hak Milik Nomor 542/Menteng tanggal 24 November 1966 Surat Ukur nomor 368 tanggal 30 Juni 1938 Luas 927 m2 terletak di Jl.Cianjur No. 12, Desa Menteng, Kec.Gambir, DKI Jakarta atas nama Alexander Jacobus Hukom (vide bukti T-4) ;



 Menimbang, bahwa terhadap eksepsi-eksepsi tersebut pertama-tama Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai eksepsi tentang kompetensi absolut Pengadilan sebagai berikut ;  Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 77 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan : (1) Eksepsi tentang kewenangan absolut Pengadilan dapat diajukan setiap waktu selama pemeriksaan, dan meskipun tidak ada eksepsi tentang kewenangan absolut Pengadilan apabila Hakim mengetahui hal itu, ia karena jabatannya wajib menyatakan bahwa Pengadilan tidak berwenang mengadili sengketa yang bersangkutan ; (2) Eksepsi tentang kewenangan relatif Pengadilan diajukan sebelum disampaikan jawaban atas pokok perkara dan eksepsi tersebut harus diputus sebelum pokok sengketa diperiksa ; (3) Eksepsi lain-lain yang tidak mengenai kewenangan Pengadilan hanya dapat diputus bersama dengan pokok sengketa ;



-



Menimbang, bahwa mengenai kompetensi absolut dari Pengadilan Tata Usaha Negara telah diatur dalam ketentuan Pasal 47 Undang-udang Nomor :



5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Uaha Negara, yaitu memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara, sedangkan yang menjadi kompetensi absolut dari Pengadilan umum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 50 Undang-undang Nomor : 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yaitu memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara Pidana dan perkara Perdata ditingkat pertama ;



-



Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan Sengketa Tata Usaha Negara berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 10 Undang-undang Nomor : 51 Tahun 2009 adalah “Sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya



Keputusan



Tata



Usaha



Negara,



termasuk



sengketa



kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku” ;



-



Menimbang, bahwa 4 (empat) obyek sengketa in casu menurut Majelis Hakim adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang telah memenuhi unsur Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor : 51 Tahun 2009, karena merupakan penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat sebagai badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, Keputusan mana berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara, yang berdasarkan Peraturan Perundang undangan yang berlaku, yaitu bahwa tindakan Tergugat dalam hal pembukuanhak atas tanah dalam rangka atau merupakan pelaksanaan fungsi urusan pemerintahan khususnya di bidang pertanahan yang didasarkan atas ketentuan ketentuan dibidang hukum publik bukan merupakan kegiatan di bidang hukum perdata, bersifat konkret artinya surat keputusan tersebut tidak abstrak tetapi berwujud yaitu menyebut masing-masing jenis dan nomor hak atas tanahnya serta menunjuk individu tertentu pemegang ke-4 (empat) hak atas tanah tersebut serta telah final karena tidak memerlukan persetujuan dari instansi lain. Dan pula obyek sengketa tersebut bukan merupakan keputusan tata usaha negara yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pasal 2 Undang-Undang nomor 9 Tahun 2004, karenanya ke-4



(empat) obyek sengketa tersebut merupakan suatu keputusan tata usaha negara yang jika digugat di Peradilan tata usaha negara menjadi suatu sengketa tata usaha negara, karenanya hal tersebut merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikannya. Sehingga



dengan demikian eksepsi Tergugat dan



Tergugat II Intervensi 1, 2, dan 3 yang menyatakan obyek sengketa bukan merupakan kewenangan absolut Peradilan Tata usaha negara adalah eksepsi yang tidak berdasarkan hukum



dan oleh karenanya eksepsi tersebut



haruslah dinyatakan tidak diterima ;



-



Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta berwenang dalam memeriksa, mengadili dan memutus sengketa ini selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi 1 dan 2 mengenai tenggang waktu pengajuan gugatan ;



-



Menimbang, bahwa tenggang waktu mengajukan gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara terhadap obyek sengketa berupa keputusan tata usaha negara yang nyata adalah sebagaimana pasal 55 Undang-Undang No.5 Tahun 1986 tentang PTUN diatur secara limitatif, yang artinya bersifat memaksa dan tidak bisa disimpangi, dimana ketentuan pasal 55 adalah sebagai berikut : `Gugatan diajukan hanya dalam tenggang waktu Sembilan puluh (90) hari sejak saat diterimanya atau diumumkannya keputusan tata usaha Negara`; Penjelasan pasal 55 menyebutkan bahwa : bagi pihak yang namanya tersebut dalam keputusan tata usaha negara yang digugat, maka tenggang waktu Sembilan puluh hari itu dihitung sejak hari diterimanya keputusan tata usaha negara.



-



Menimbang, bahwa ketentuan dalam pasal 55 dan penjelasannya tersebut adalah bagi pihak-pihak yang dituju langsung atau namanya tercantum dalam obyek sengketa, sedangkan bagi pihak yang tidak dituju langsung atas namanya tidak tercantum dalam obyek sengketa, ketentuan tenggang waktu 90 hari diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 Tahun 1991 Petunjuk Pelaksaaan Ketentuan Undang-Undang No.5 tahun 1986 ;



-



Menimbang, bahwa oleh karena ke-4 (empat) Sertifikat obyek sengketa a quo terbit masing-masing atas nama Harry Utama, atas nama Wong Krisyanti dan atas nama Artha Latief, dan atas nama Alexander Jacobus Hukom, maka kedudukan Penggugat atas dikeluarkannya obyek sengketa a quo adalah bukan sebagai pihak yang dituju langsung oleh keputusan tata usaha negara, oleh karena itu tenggang waktu untuk mengajukan gugatan adalah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SEMA) No.2 Tahun 1991 tentang Petunjuk Pelaksaaan Ketentuan Undang-Undang No.5 tahun 1986, angka V.3. menyatakan bahwa bagi pihak yang tidak dituju oleh suatu keputusan tata usaha negara tetapi yang merasa kepentingannya dirugikan maka tenggang waktu sebagaimana dimaksud pasal 55 dihitung secara kasuistis sejak saat ia merasa kepentingannya dirugikan oleh keputusan tata usaha negara dan mengetahui adanya keputusan tersebut ;



-



Menimbang, bahwa, selanjutnya setelah berlakunya Undang-Undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Perma No 6 Tahun 2018 tentang tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif, maka pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara baru bisa diajukan setelah upaya administratif selesai dilakukan, sehingga tenggang waktu pengajuan gugatan baru dihitung setelah upaya administratif telah selesai ditempuh ;



-



Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 3 ayat (2) Perma No. 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif menyebutkan : `Dalam Hal peraturan dasar penerbitan keputusan dan/atau tindakan tidakmengatur upaya administratif, Pengadilan menggunakan ketentuan yang diaturdalam Undang-Undang Pemerintahan` ;



Nomor



30



Tahun



2014



tentang



Administrasi



-



Menimbang, bahwa setelah mencermati obyek sengketa-obyek sengketa a quo dan peraturan dasar penerbitannya, ternyata tidak terdapat ketentuan yang mengatur bagaimana tata cara pengajuan upaya administratifnya ;



-



Menimbang, bahwa oleh karena tidak terdapat aturan dasar yang mengatur upaya administratif terhadap obyek sengketa-obyek sengketa in casu, maka dalam sengketa ini berlakulah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ;



-



Menimbang, bahwa Pasal 77 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 menyebutkan : (1) Keputusan dapat diajukan keberatan dalam waktu paling lama 21 (duapuluh satu) hari kerja sejak diumumkannya keputusan tersebut oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan ; (2) Keberatan dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang menetapkan keputusan ; (3) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, badan dan/atau pejabat pemerintahan wajib menetapkan keputusan sesuai permohonan keberatan ;



-



Menimbang, bahwa setelah mencermati bukti P-3 berupa bukti pengiriman surat melalui jasa pengiriman JNE, ternyata Penggugat mengirim Surat Keberatan kepada Tergugat pada tanggal 9 Juli 2019 ;



-



Menimbang, bahwa dalam bukti P-8 Akta Perjanjian Kesepakatan Jual Beli tanggal 14 November 2018 antara Sdr. Djamburi (Penggugat Intervensi) selaku Penjual dengan Andi Satriawan (Penggugat) selaku Pembeli di hadapan Notaris RA. Mahyasari A. Notonagoro, SH, ternyata Penggugat membeli sebidang tanah Eigendom Verponding No. 1828 atas nama M.U.R Muelen seluas 5.200 m2 terletak di RT 007 RW 004 Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat ;



-



Menimbang, bahwa di dalam Kesepakatan Jual Beli (vide bukti P-8) tersebut secara nyata telah disebutkan pada halaman 3 sampai dengan halaman 4 sebagai berikut : `bahwa diatas tanah Verponding telah terbit beberapa sertipikat, antara lain: a. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 4392/Menteng seluas 341 m2 sesuai dengan Surat Ukur tertanggal 18 Desember 2013 terdaftar atas nama Hari Utama setempat dikenal sebagai Jalan Cianjur Nomor 10 ; b. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 4303/Menteng seluas 538 m2 sesuai dengan Surat Ukur tertanggal 20 Mei 2009 terdaftar atas nama Wong krisyanti setempat dikenal sebagai Jalan Cianjur Nomor 10 ; c. Sertipikat Hak Guna Milik Nomor 899/Menteng (eks Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1022/Menteng) seluas 1.014 m2 sesuai dengan Surat Ukur Nomor 1314/1996 terdaftar atas nama Artha Latief setempat dikenal sebagai Jalan Cianjur Nomor 8 ; d. Sertipikat Hak Guna Milik Nomor 542/Menteng seluas 927 m2 sesuai dengan Surat Ukur Nomor 368 terdaftar atas nama Alexander Jacobus Hukom setempat dikenal sebagai Jalan Cianjur Nomor 12 ;



-



Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa pada saat penandatangan kesepakatan jual beli antara Andi Satriawan (Penggugat)



sebagai



Pembeli dengan Sdr.Djamburi



(Penggugat Intervensi) sebagai Penjual pada tanggal 14 November 2018 tersebut, Penggugat telah mengetahui dan merasa kepentingannya dirugikan atas terbitnya 4 (empat) sertipikat obyek sengketa ;



-



Menimbang, bahwa dengan diajukannya upaya keberatan oleh Penggugat pada tanggal 9 Juli 2019 (bukti P-3), maka upaya keberatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut sangat jauh melampaui dari tenggang waktu 21 hari kerja sejak Penggugat mengetahui obyek sengketa sebagaimana ditentukan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Karenanya menurut Majelis Hakim, upaya administratif yang diajukan Penggugat telah lewat waktu. Dan dengan didaftarkannya gugatan in



litis pada tanggal 2 Agustus 2019, maka syarat formal tenggang waktu pengajuan gugatan Penggugat juga secara hukum telah lewat waktu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Jo SEMA Nomor 2 Tahun 1991 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ;



-



Menimbang, bahwa dengan demikian dari seluruh uraian pertimbangan hukum diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat telah lewat waktu, karenanya terhadap eksepsi Tergugat, Tergugat II Intervensi 1 dan 2 yang menyatakan gugatan Penggugat telah lewat waktu adalah terbukti dan dinyatakan diterima;



-



Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat, Tergugat II Intervensi 1 dan 2 yang menyatakan gugatan Penggugat telah lewat waktu terbukti dan dinyatakan diterima, maka eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi 1, 2 dan 3 selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi, dan selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang Pokok Perkaranya



DALAM POKOK PERKARA -



Menimbang, bahwa dengan diterimanya eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi 1 dan 2 yang menyatakan gugatan Penggugat telah lewat waktu, maka Majelis Hakim tidak perlu lagi lebih lanjut mempertimbangkan pokok perkara dan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard) ;



-



Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan tidak diterima, maka berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara kepada Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;



-



Menimbang, bahwa dalam musyawarah Majelis Hakim dalam perkara ini tidak terdapat adanya dissenting opinion;



-



Menimbang, bahwa dengan berpedoman pada sistem pembuktian dalam hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara yang mengarah pada pembuktian bebas (vrije bewijs) yang terbatas sebagaimana terkandung di dalam ketentuan Pasal 100 dan Pasal 107 Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara yang menggariskan bahwa Hakim bebas menentukan apa yang harus dibuktikan/luas lingkup pembuktian, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian, maka dalam memeriksa dan mengadili sengketa ini, Majelis mempelajari dan memberikan penilaian hukum terhadap alat-alat bukti yang diajukan oleh Para Pihak, namun untuk mempertimbangkan dalil-dalil Para Pihak, Majelis hanya menggunakan alat-alat bukti yang paling relevan dan paling tepat dengan sengketa ini, sedangkan terhadap alat-alat bukti selain dan selebihnya tetap dilampirkan dan menjadi satu kesatuan dengan berkas perkara ; Mengingat, Ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan.



6. AMAR PUTUSAN I. DALAM EKSEPSI : Menerima Eksepsi Tergugat, Tergugat II Intervensi 1 dan 2 tentang gugatan Penggugat telah lewat waktu ; II. DALAM POKOK PERKARA : 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard); 2. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 869.000,



(delapan ratus enampuluh sembilan ribu rupiah) ;