17 0 427 KB
MEMORANDUM No. 223 / M / EI / DK / V / 2020 Kepada Yth
:-
Direktur Utama PT ELTRAN INDONESIA Direktur Operasional PT ELTRAN INDONESIA Para Kepala Departemen PT ELTRAN INDONESIA Para Kepala Bagian PT ELTRAN INDONESIA Karyawan/ i PT ELTRAN INDONESIA
Dari
: Direktur Keuangan dan SDM PT ELTRAN NDONESIA
Perihal
: Penundaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 terkait Kondisi – Pandemi COVID-19
Bandung, 12 Mei 2020
Dengan hormat, Sehubungan dengan kondisi kinerja perusahaan yang terkena dampak covid-19 dimana beberapa potensi cash in perusahaan mengalami penundaan dari customer, dan berdasarkan : 1. Kinerja keuangan perusahaan sampai dengan bulan Mei 2020 yang menurun. 2. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) 3. Hasil meeting dengan perwakilan karyawan (struktural perusahaan) Maka pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2020 akan dibayarkan menjadi 2 tahap sebagai berikut : Tahap 1 dibayarkan tanggal 14 Mei 2020. Tahap 2 dibayarkan sesegera mungkin pada saat perusahaan menerima cash in. Besaran penundaan THR yaitu 50% dari Gaji. Atas penundaan 50% THR karyawan akan mendapatkan insentif sebesar 5% dari nilai THR yang tertunda pembayarannya. Jangka waktu penundaan sebagaimana diatas akan ditinjau secara berkala sesuai dengan perkembangan situasi pandemic Covid-19. Demikian hal ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Hormat Kami,
( Drs. Asep Supardi, S.E., Ak ) Direktur Keuangan dan SDM