Menghindari Minuman Keras [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MENGHINDARI MINUMAN KERAS



A. Pengertian Minuman Keras (Khamr ) Menurut bahasa,



”ُ‫”الخ َْمر‬



(Khamr) dari kata



“ُ‫” َخ َم َر‬



(Khamara) yang



artinya



penutup”. Jadi Khamr adalah hal-hal yang bisa menutupi akal fikiran. Apa saja yang bisa menutup, merusak & menghilangkan akal dapat dikategorikan sebagai khomr, baik berasal dari benda cair seperti tuwak, bir, wiski, dan berbagai minuman lain yang beralkohol, dll, maupun benda padat, seperti ganja, morfin, opium, marijuana, sabu-sabu, extacy, serta beraneka jenis obat yang tergolong psikotropika & narkotika. dll.



Khomr hukumnya haram, sebagaimana hadis Nabi SAW :



ْ ‫ب‬ ُ‫ُال َخ ْم َر ُفِى ُالدُّ ْن َيا‬ َ ‫ُو َم ْن ُش َِر‬ َ ُ .‫ُو ُك ُّل ُم ْس ِك ٍر ُ َح َرا ٌم‬ َ ‫ك ُّل ُم ْس ِك ٍر ُخ َْم ٌر‬ ْ ِ‫ُوه َوُي ْد ُِمن َهاُلَ ْمُ َيتبْ ُلَ ْمُيَ ْش َر ْب َهاُف‬ ُُُ)‫ُ(ُرواهُمسلم‬.ُُِ‫ىُاْل ِخ َرة‬ َ ‫فَ َم‬ َ ‫ات‬ Artinya : ”Setiap yang memabukkan adalah khomer (minuman keras), dan setiap yang memabukkan adalah haram. Barangsiapa yang meminum khomer di dunia, la dia mati dalam keadaan terbiasa meminumnya (tidak bertaubat), maka dia tidak akan meminum khomer besok di akhirat”. (H.R. Muslim, dari Abnu Umar r.a.) Meminum Khomr, meskipun sedikit & tidak menyebabkan mabuk, hukumnya tetap haram, sebagaimana hadis Nabi SAW :



ُ‫ ُ(احمدُوُابن‬.‫ُ َماُا َ ْس َك َر ُ َك ِثيْره ُفَقَ ِليْله ُ َح َرا ٌم‬:‫ي ُصُقَا َل‬ َ ُ‫ع ِن ُاب ِْن ُع َم َر ُرض‬ َ ِِّ ‫ع ِن ُالنَّ ِب‬ ُ)‫ماجهُوُالدارقطنى‬ Artinya : Dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Minuman yang dalam jumlah banyak memabukkan, maka sedikitpun juga haram”. [HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Daruquthni, dan dia menshahihkannya]



Rosululloh melaknat 10 orang yang berkaitan dengan Khomr, sebagaimana dalam hadis Nabi SAW:



ُ‫ُو‬ ِ َ ‫ُو ُم ْعت‬ ِ ‫ع‬ َ ُ :ً‫ع ْش َرة‬ َ ُ ‫ُرس ْول ُهللاِ ُفِى ُاْلخ َْم ِر‬ َ َ َ‫ ُلَ َعن‬:‫ع ْن ُاَن ٍَس ُقَا َل‬ ِ ‫ُو ُش‬ َ ‫َار َب َها‬ َ ‫ص َرهَا‬ َ ‫اص َرهَا‬ ُُُ.‫اُو ُاْلم ْشت َ َراة َُ َله‬ ِ ‫َح‬ َ ُ ‫ُو‬ َ ‫ي ُ َل َه‬ َ ‫اُو ُآ ِك َل ُث َ َم ِن َه‬ َ ‫سا ِق َي َهاُ َو ُ َبا ِئ َع َه‬ َ ‫اُو ُاْل َم ْحم ْو َلةَ ُاِ َل ْي ِه‬ َ ‫ام َل َه‬ َ ‫اُو ُاْلم ْشت َ ِر‬ ُ)‫(رواهُالترمذىُوُابنُماجه‬ Artinya : Dari Anas ia berkata, “Rasulullah SAW melaknat sepuluh orang yang berkaitan dengan khomer : 1). Orang yang memerasnya (produsen), 2). Pengepul (distributor), 3). peminumnya, 4). Orang yang membawanya (pengedar), 5). Pengirimnya (kurir), 6). pelayan,



penuang mkinuman, 7. Penjualnya, 8). Orang yang memetik dari hasil penjualan, 9). Pembeli / pembayar, 10. Orang yang minta dibelikannya (pemesan)”. [HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)



B. Dalil Tentang Minuman Keras Dasar surat al-Maidah ayat : 90



‫س ِم ْن‬ ُ ‫ص‬ ٌ ‫اب َو ْاْل َ ْز ََل ُم ِر ْج‬ َ ‫َيا أَيُّ َها الَّذِينَ آ َمنُوا ِإنَّ َما ْالخ َْم ُر َو ْال َم ْي ِس ُر َو ْاْل َ ْن‬ َ ‫ش ْي‬ َّ ‫ع َم ِل ال‬ ‫اجتَنِبُوهُ لَ َعلَّ ُك ْم ت ُ ْف ِل ُحون‬ ْ َ‫ان ف‬ َ ِ ‫ط‬



ََ



Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.



C. Jenis Minuman Keras Kebiasaan meminum minuman keras telah ada sejak zaman dahulu dan disebutkan dalam sejarah, seperti pada masa rasulullah SAW. Ada banyak jenis minuman keras yang beredar di seluruh dunia dan minuman ini dapat dibagi dalam tiga golongan utama yakni : 1. Golongan A Golongan A adalah golongan pertama minuman keras yang memiliki kadar alkohol atau ethanol terendah yakni hanya mengandung 1 – 5% alkohol. Minuman ini biasanya banyak beredar dipasaran muali dari toko hingga minimarket atau supermarket. Meskipun jika dikonsumsi tidak membawa efek memabukkan namun tetap saja golongan ini berbahaya bagi kesehatan. 2. Golongan B Golongan B atau golongan kedua adalah minuman keras yang memiliki kadar alkohol 5 hingga 20%. Contoh minuman keras golongan ini adalah wine atau anggur dengan berbagai jenisnya seperti champagne, riesling, red wine dan lain sebagainya. Minuman golongan kedua ini bisa menjadi sangat memabukkan jika diminum dengan takaran tinggi dan bagi yang belum terbiasa meminumnya. 3. Golongan C Golongan C atau golongan ketiga minuman keras adalah jenis minuman keras yang paling tinggi kadar alkoholnya yakni mengandung 20 hingga 45%. Minuman keras yang termasuk dalam golongan ini diantaranya adalah whisky, red label, vodka, bir dan lain sebagainya.



D. Dampak Negatif Minuman Keras Minuman keras dilarang dalam islam karena memiliki banyak mudharat atau akibat buruk yang dapat ditimbulkan. Berikut ini adalah beberapa akibat yang ditimbulkan apabila seseorang rutin mengkonsumsi minuman keras :



1.



Menyebabkan kecanduan



Minuman keras mengandung alkohol dan alkohol termasuk dalam zat adiktif atau zat yang dapat menyebabkan kecanduan. Jika tidak meminumnya dalam sehari seseorang yang biasa mengkonsumsinya akan merasa gelisah dan tidak tenang sehingga sulit mengatasi rasa kecanduan tersebut dan ia kan terus meminum alkohol.



2.



Merusak kesehatan



Bahaya yang ditimbulkan minuman keras tidak hanya dalam jangka pendek saja melainkan dalam jangka waktu yang panjang. Organ hati yang berfungsi menetralkan racun dapat mengalami kerusaan jika seseorang terus menerus mengkonsumsi alkohol. Tidak sedikit orang yang meninggal karena kasus minuman keras seperti yang sering kita dengan di media massa tentang orang yang mati setelah mengkonsumsi oplosan atau minuman keras yang dicampur zat lain. Oleh sebab itulah islam menganjurkan umatnya untuk menjauhi minuman keras dan berdosalah mereka yang meminumnya. Islam sendiri mengibaratkan minuman keras sebagai air kencing setan dan tentunya sama dengan kotoran.



3.



Menurunkan produktifitas



Minuman keras dapat menyebabkan seseorang mabuk dan menurunkan tingkat produktifitas seseorang dalam segi ekonomi dan sosial (baca hukum bekerja di bank dalam islam dan hukum wanita bekerja). Seseorang yang biasa meminum minuman keras akan sulit berkonsentrasi pada apa yang dikerjakannya dan tentu saja ia akan berlaku hidup boros karena uang yang ia miliki akan digunakan untuk membeli minuman keras yang relatif mahal harganya.



4.



Merusak keamanan dan ketertiban masyarakat



Sering kita mendengar berita tentang seseorang yang melakukan perbuatan kriminal dalam keadaan mabuk dan tidak sadarkan diri. Orang-orang yang mabuk terutama yang berkelompok sering membuat keributan dalam masyarakat seperti memicu perkelahian dan tawuran antar warga. Perilaku ini sebenarnya dapat dihindari jika seseorang menjauhi minuman keras. lebih parahnya lagi jika perilaku mabuk dapat menjerumuskan seseorang pada perbuatan zina (baca cara menghapus dosa zina dan amalan penghapus dosa zina)



5.



Merusak generasi bangsa



Alkohol hampir sama efeknya dengan obat-obatan terlarang atau narkoba yang dapat menyebabkan kecanduan meskipun berbeda efeknya. Perilaku mengkonsumsi alkohol yang dilakukan generasi muda atau para remaja dapat merusak moral dan pikirannya. Hindari jauhjauh minuman keras terutama dari jangkauan anak-anak dan remaja.



E. Hikmah Menghindari Minuman Keras Adapun hikmah di haramkan meminum minuman keras ialah untuk



menjaga



kesehatan badan dan mental. karena minuman keras sangat berbahaya bagi peminumnya mapun akibatnya pada orang lain. minuman keras juga bisa merusak jaringan syaraf pada tubuh manusia terutama syaraf otak. Dan dengan di haramkannya minuman keras maka manusia akan menghindarinya. sehingga akan terhindar dari bahaya yang di atas menghindari dari lahirnya kejahatan sosial. karena orang mabuk sering melakukan kejahatan. Dan dengan menjauhi minuman keras maka kehidupan masyarakat akan tentram dan damai menjaga generasi penerus agar lebih baik dan melindungi kehormatan, banyak bukti akibat minum minuman keras terjadi tindakan kekerasan dan pemerkosaan terhadap wanita.



F. Kesimpulan Khamr adalah hal-hal yang bisa menutupi akal fikiran. Apa saja yang bisa menutup, merusak & menghilangkan akal dapat dikategorikan sebagai khomr, baik berasal dari benda cair seperti tuwak, bir, wiski, dan berbagai minuman lain yang beralkohol.



Ada banyak jenis minuman keras yang beredar di seluruh dunia dan minuman ini dapat dibagi dalam tiga golongan utama yakni : -



Golongan A yaitu minuman keras yang memiliki kadar alkohol atau ethanol terendah yakni hanya mengandung 1 – 5% alkohol. Meskipun jika dikonsumsi tidak membawa efek memabukkan namun tetap saja golongan ini berbahaya bagi kesehatan.



-



Golongan B yaitu minuman keras yang memiliki kadar alkohol 5 hingga 20%. Contoh minuman keras golongan ini adalah wine atau anggur dengan berbagai jenisnya seperti champagne, riesling, red wine dan lain sebagainya.



-



Golongan C adalah jenis minuman keras yang paling tinggi kadar alkoholnya yakni mengandung 20 hingga 45%. Minuman keras yang termasuk dalam golongan ini diantaranya adalah whisky, red label, vodka, bir dan lain sebagainya.



Minuman keras dilarang dalam islam karena memiliki banyak mudharat atau akibat buruk yang dapat ditimbulkan. Berikut ini adalah beberapa akibat yang ditimbulkan apabila seseorang rutin mengkonsumsi minuman keras diantaranya Menyebabkan kecanduan,



dapat Merusak kesehatan, Menurunkan produktifitas karena mabuk, membuat keamanan dan ketertiban masyarakat rusak karena dapat mengakibatkan perkelahian dan meresahkan lingkungan serta dapat menjadi penyebab tindakan kriminal dan Merusak generasi bangsa. Dengan menghindari Minuman keras kita dapat menjaga kesehatan badan dan mental. karena minuman keras sangat berbahaya bagi peminumnya mapun akibatnya pada orang lain. minuman keras juga bisa merusak jaringan syaraf pada tubuh manusia terutama syaraf otak. Dan dengan di haramkannya minuman keras maka manusia akan menghindarinya. sehingga akan terhindar dari bahaya yang di atas menghindari dari lahirnya kejahatan sosial.