Mengurus SIPA [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Mengurus SIPA (Surat Izin Praktek Apoteker) dan SIA (Surat Izin Apotek) Part 2 "Surat Keterangan Keanggotaan IAI, Surat Keterangan Kelayakan Melaksanakan Praktik Kefarmasian, Surat Rekomendasi SIPA" Mari melanjutkan perjuangan! :D Jadi, setelah dapat Surat Rekomendasi Lolos Butuh dari Pengurus Daerah (PD) IAI DIY dan Surat Lolos Butuh dari Dinkes Provinsi DIY, kita bawa surat itu menuju PD IAI di Jawa Timur sebagai salah satu syarat registrasi sebagai anggota IAI Jawa Timur. Berikut rincian lengkapnya:



1. Surat Keterangan Keanggotaan IAI -Step 1Lokasi: Sekretariat PD IAI Jawa Timur Jl. Jojoran III/4 Surabaya, Telp. 031-77775315 Syarat: minta formulir registrasi kemudian diisi trus menyertakan lampiran berupa: - fotokopi ijazah Sarjana Farmasi - fotokopi ijazah Apoteker - fotokopi Surat Sumpah - fotokopi Surat Keterangan Pembinaan dari PD IAI asal (kalo belum dapet pembinaan, ga usah gpp) - fotokopi Sertifikat Kompetensi - fotokopi STRA - surat lolos butuh atau pengantar pindah dari PD IAI asal - fotokopi KTP - pas foto berwarna dengan latar belakang merah 2x3 sebanyak 3 lembar dan 3x4 sebanyak 2 lembar - Surat Pernyataan Kesediaan untuk Melaksanakan Sumpah/Janji Apoteker bla bla bla... (sudah terlampir koq, kita tinggal ngasih materai n ttd aja) - tanda bukti pembayaran iuran - map kuning dan orange Biaya: Total Rp. 300.000,- dengan rincian sbb:



- uang pangkal: Rp. 50.000,- biaya pembuatan Kartu Tanda Anggota: Rp. 25.000,- iuran anggota selama satu tahun: Rp. 150.000,- biaya pembekalan anggota: Rp. 75.000,Prosedur: setelah kita menyerahkan syarat-syarat di atas, PD akan memproses dengan cara mengirimkan email kepada PC (dalam kasusku PD Jatim ini mengirim email ke PC Gresik).



-Step 2Lokasi: PC IAI Gresik, menemui Pak Hartoyo di Apotek Semen Gresik 2, Jl. Kalimantan GKB. Syarat: minta formulir registrasi trus diisi dengan menyertakan lampiran sbb: - fotokopi ijazah Sarjana Farmasi - fotokopi ijazah Apoteker - fotokopi Surat Sumpah - fotokopi sertifikat kompetensi - fotokopi STRA - fotokopi KTP - foto 3x4 berwarna - fotokopi bukti pembayaran iuran anggota - surat pernyataan kesediaan untuk melaksanakan sumpah apoteker bla bla... (sdh ada tinggal tempel materai n isi) Biaya: free Prosedur: berkas kita yang masuk ke PC ini akan dicocokkan dengan email yang dikirim oleh PD oleh Pak Hartoyo. Jika cocok, maka PC akan mengirimkan email balik ke PD sekaligus keluarlah Surat Keterangan Keanggotaan kita yang dapat diambil di PC.



2. Surat Kelayakan Melakukan Praktik Kefarmasian



Lokasi: Sekretariat PD IAI Jawa Timur Jl. Jojoran III/4 Surabaya, Telp. 031-77775315 Syarat: minta formulir permohonan mendapatkan Surat Keterangan Kelayakan Melakukan Praktik Kefarmasian, diisi, trus lampirannya sbb: - fotokopi ijazah Sarjana Farmasi - fotokopi ijazah Apoteker - fotokopi Surat Sumpah - fotokopi KTP - Sertifikat Pembinaan (karena belum ada pembinaan, jadi ini ga usah) - fotokopi Sertifikat Kompetensi - fotokopi STRA - bukti keanggotaan dari PD IAI Jatim atau PC (ini cukup dengan bukti pembayaran iuran keanggotaan aja) - Berita Acara serah termia (untuk Apoteker yang pindah praktik) - bukti pembayaran iuran anggota - map kuning Note: untuk ngurus Surat Kelayakan ini nggak perlu nunggu Surat Keanggotaan jadi, jadi waktu datang ke PD langsung aja minta formulir pendaftaran anggota sekalian ama formulir kelayakan ini biar nggak bolak-balik. Biaya: free Prosedur: email balik yang dikirim oleh PC ke PD akan diproses oleh PD sehingga keluarlah Surat Keterangan Kelayakan Melakukan Praktik Kefarmasian yang dapat diambil di Sekretariat PD.



3. Surat Rekomendasi SIPA Lokasi: PC IAI Gresik, menemui Pak Hartoyo di Apotek Semen Gresik 2, Jl. Kalimantan GKB dan Dinkes Gresik (belakang RS Ibnu Sina) Langkah-langkahnya: -Step 1-



Datang ke Dinkes Kabupaten Gresik lalu ke bagian Pelayanan Kesehatan (Yankes). Dari pintu masuk Dinkes, langsung belok kiri dan masuk ke pintu paling ujung di sebelah kiri. Di sana belilah Surat Permohonan SIPA dalam amplop putih berlogo Kabupaten Gresik, harganya Rp. 10.000,-. Isi formulir tersebut, fotokopi, lalu bawa ke PC Gresik. -Step 2Datang ke PC Gresik, lalu serahkan berkas-berkas sbb: - fotokopi surat permohonan SIPA - fotokopi surat pernyataan mempunyai tempat parktik profesi (surat keterangan dari tempat kerja) - fotokopi STRA - fotokopi Sertifikat Kompetensi - surat pernyataan memahami dan melaksanakan kode etik Apoteker Indonesia (tinggal isi n tempel materai) - fotokopi bukti pembayaran iuran anggota Biaya: free Prosedur: berkas-berkas untuk mendapatkan surat rekomendasi SIPA dari PC IAI Gresik ini langsung aja diserahkan waktu kita melakukan poin 1 step 2 (mengurus keanggotaan di PC) biar nggak bolak-balik. Bakal tetep diproses koq sama Pak Hartoyo, tapi nanti ngambil Surat Rekomendasi ini harus menyerahkan fotokopi Surat Kelayakan dari PD. So, ketika di PC ini nanti kita langsung bisa ambil Surat Keterangan Keanggotaan sekaligus Surat Rekomendasi SIPA. Kalo kita nantinya akan menjadi Apoteker Pengelola Apotek (APA) alias Apoteker Penanggung Jawab (APJ), maka ada satu step lagi yang mesti dilakukan, yakni mengurus Surat Permohonan Sebagai APA. Tapi kalo kita nantinya sebagai Apoteker Pendamping (Aping), maka step tersebut diabaikan saja...



Sampai di sini dulu ya biar nggak pada pusing, hehehe... perjalanan masih panjang, Bung! Nantikan postingan selanjutnya :D Update info terbaru (04/01/15) dari Mas Sistriyanto, bahwa Ketua IAI Gresik telah pindah ke RS Semen Gresik... Thx infonya... Diposkan oleh Ovilia Maharani di 11.11



Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest



Retribusi Daerah Gratis Persyaratan : Foto kopi STRA yang dilegalisir oleh KFN yang masih berlaku. Surat pernyataan mempunyai tempat praktek profesi atau ssurat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasiaan atau dari pimpinan produksi atau distribusi/penyalur. Surat rekomendasi dari Organisasi profesi sesuai tempat praktek. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm ( 3 lembar) dan 3 x 4 cm (2 lembar). Surat izin dari pimpinan instansi / sarana pelayanan kesehatan dimana Apoteker dimaksud bekerja (khusus bagi Apoteker yang berpraktek/ bekerja di sarana pelayanan kesehatan pemerintah atau sarana pelayanan kesehatan yang ditunjuk pemerintah). Foto kopi KTP. Melampirkan SIPA yang lama bila ingin memperpanjang SIPA. Melampirkan fotokopi izin sarana untuk berpraktek / bekerja di sarana (kecuali RS dan sarana pelayanan kesehatan yang ditunjuk pemerintah). Today Deal $50 Off : https://goo.gl/efW8Ef



Syarat Pengurusan SIPA(Surat Izin Pemilik Apotek)



Syarat Pengurusan SIPA(Surat Izin Pengelola Apotek) Untuk memperoleh SIPA atau SIKA, Apoteker mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat pekerjaan kefarmasian dilaksanakan dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 6 terlampir. Permohonan SIPA atau SIKA harus melampirkan: o



fotokopi STRA yang dilegalisir oleh KFN;



o surat pernyataan mempunyai tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan fasilitas produksi atau distribusi/penyaluran o



surat rekomendasi dari organisasi profesi; dan



o pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar dan 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar Dalam mengajukan permohonan SIPA sebagai Apoteker pendamping harus dinyatakan secara tegas permintaan SIPA untuk tempat pekerjaan kefarmasian pertama, kedua, atau ketiga. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus menerbitkan SIPA atau SIKA paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak surat permohonan diterima dan dinyatakan lengkap dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 7 atau Formulir 8 terlampir.



KTA, Permohonan rekomendasi dan SIPA Apoteker Ada orang yang bilang bahwa apoteker itu profesi paling ribet, saat kuliah saja sudah digembleng habis-habisan, pas lulus saja masih banyak ribetnya karena harus urus surat ini itu..waduh bener2 ribet dah.. setelah lulus kuliah, apoteker selain mendapatkan ijazah, akan mendapatkan sertifikat kompetensi apoteker yang berlaku 5 tahun..dengan bekal sertifikat kompetensi tersebut, maka apoteker dapat mengurus STRA ( Surat Tanda Ribetnya Apoteker ), eh salah STRA ( Surat Tanda Registrasi Apoteker )..he he STRA ini diurus di KFN ( Komite Farmasi Nasional ) Untungnya saat itu,STRA ku diurus oleh pihak kampus sehingga saat ak lulus sudah langsung dapat STRA. :) ak adalah lulusan Universitas Pancasila..jadi waktu itu disaranin daftar jadi anggota IAI ( Ikatan Apoteker Indonesia ) Jakarta Selatan. Saat itu ak tidak inisiatif untuk mendaftar anggota IAI, fokus saya saat itu adalah mencari pekerjaan. :) Akhirnya saya mendapatkan pekerjaan sebagai purchasing di perusahaan swasta dan agak kurang berhubungan dengan bidang kuliah ku, maka makin malasnya saya untuk urus surat ini itu karena saya merasa tidak perlu. setelah 2 1/2 tahun bekerja di perusahaan swasta tersebut akhirnya saya bertobat dan mencari pekerjaan sesuai bidang kuliah saya dan diterimalah saya di RS di wilayah cengkareng ( Jakarta Barat )..setelah saya lulus masa percobaan 3 bulan, saya diminta mengurus surat izin praktek Apoteker. Barulah saya ribet harus mengumpulkan surat ini itu.. awalnya saya mendapat formulir pengajuan KTA ( Kartu Tanda Anggota ) dan formulir pengajuan rekomendasi beserta informasi lampiran kelengkapan yang harus ada..Selain itu, saya juga mendapat alur pengajuan KTA dan rekomendasi. Semua ini ada di website IAI.. Jadi awalnya kita harus mengajukan KTA terlebih dahulu, KTA ini adalah bukti bahwa kita terdaftar sebagai anggota IAI..dengan adanya KTA maka kita baru bs mengajukan rekomendasi..Namun pada prosesnya, pengurusan KTA dan rekomendasi ini bisa dilakukan bersama-sama. Pada pengurusan KTA, yang harus disiapkan adalah : a. Asli dan Fotocopi Ijazah Sarjana Farmasi yang dilegalisir



b. Asli dan Fotocopi Ijazah Profesi Apoteker yang dilegalisir c. Fotocopi Surat Sumpah Apoteker 2 lembar yang dilegalisir d. Fotocopi STRA 2 lembar e. 2 lembar Fotocopi KTP Jabodetabek atau e-KTP yang berlaku (bagi penduduk non Jabodetabek yang tidak mempunyai e-KTP, diperlukan Surat Keterangan Domisili) f. Bagi Apoteker yang berasal dari luar Daerah Propinsi DKI Jakarta, diperlukan Surat Rekomendasi Lolos Butuh yang dikeluarkan oleh PD-IAI DKI Jakarta g. Surat Pernyataan bermaterei Kesanggupan mematuhi dan melaksanakan Sumpah/ Janji Apoteker, Kode Etik Profesi Apoteker, Peraturan Perundang undangan di bidang Farmasi dan Peraturan Organisasi (Form 2). h. Fotocopi Bukti pembayaran.iuran anggota untuk 3 tahun pertama dan pembuatan KTA ( hanya bagi yang belum mempunyai KTA ). i. Pas Photo berwarna terbaru ukuran 4x6 (1 lembar) dan 3x4 (2 lembar) Biaya2 yang harus dikeluarkan yaitu : 1. Uang pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Sebelum KTA selesai, PC-IAI Jakarta Barat akan memberikan Surat Keterangan Nomor Anggota sebagai bukti registrasi anggota. 2. Iuran tahunan anggota sebagaimana diatur dalam Peraturan Organisasi tentang Iuran Tahunan Anggota sebesar Rp. 150.000,-/th yang dibayarkan sekaligus 3 tahun di awal. Sedangkan pada pengurusan rekomendasi, yang harus disiapkan adalah : a. Fotokopi Kartu Tanda Anggota atau Surat Keterangan Keanggotaan yang berlaku b. Fotokopi STRA yang berlaku c. Fotokopi Sertifikat Kompetensi Profesi Apoteker yang berlaku d. Bagi Apoteker yang bukan Anggota IAI Jakarta Barat diperlukan : 1. Surat Pernyataan bermaterai Kesanggupan mematuhi dan melaksanakan Sumpah/ Janji Apoteker, Kode Etik Profesi Apoteker, Peraturan Perundang undangan di bidang Farmasi dan Peraturan Organisasi (Form 2) 2. Surat Pengantar Rekomendasi¡¨ dari IAI Cabang DKI Jakarta Wilayah Terdaftar. 3. Fotokopi Ijazah Profesi Apoteker e. Bagi Apoteker Penanggung Jawab : 1.a. Bila bekerjasama dengan Pemilik Modal diperlukan 1) Fotokopi Akte Notaris Perjanjian Kerjasama sesuai peraturan yang berlaku yaitu PP 51/ 2009. PMK 889/ 2011, Peraturan Kefarmasian lain sesuai lingkup kerja profesinya serta Peraturan Organisasi IAI yang berlaku untuk masa kerjasama minimal sampai masa berlaku STRA. (Khusus bagi pegawai tetap Pemerintah/BUMN di pekerjaan kefarmasian pada sarananya hanya diperlukan SK penetapan sebagai Apoteker Penanggung Jawab, tidak perlu akte Notaris). 2 ) Surat Pernyataan bermaterai Kesediaan Pemilik Modal mentaati peraturan



kefarmasian yang berlaku 1.b. Bila sebagai Pemilik Sarana Sendiri diperlukan Surat Pernyataan bermaterai Pemilik Sarana Kefarmasian Sendiri. 2. Fotokopi Ijin Sarana Praktek Kefarmasian yang berlaku (kecuali sarana pelayanan kesehatan pemerintah). 3. Fotokopi Berita Acara Pelimpahan Tanggung Jawab Apoteker, bila nama Apoteker Penanggung Jawab tidak sesuai dengan ijin sarana. f. Bagi Apoteker Pendamping : 1. Surat Keterangan penunjukan sebagai Apoteker Pendamping dari Apoteker Penanggung Jawab 2. Fotokopi SIPA/ SIKA pada sarana kefarmasian lain. g. Surat Pernyataan bermaterai pemberian imbal jasa beserta fasilitasnya ( memenuhi persyaratan SK PD DKI yang berlaku tentang pemberian imbal jasa no 09/SK/PD-DKI/IV/2013, 12 April 2013.). h. Surat Ijin dari Institusi Bekerja untuk dapat melaksanakan Praktek / Pekerjaan Kefarmasian bagi Apoteker yang bekerja pada Institusi Pekerjaan Lain. Biaya yang harus dikeluarkan yaitu : 1. Biaya administrasi “Rekomendasi” sebesar Rp. 100.000,- Pembayaran biaya administrasi Rekomendasi ditujukan ke rekening PC-IAI Jakarta Barat. Dokumen ini saya antarkan langsung ke IAI Jakbar, Jl Wijaya kusuma no 17, Tomang ( Dekat RS Harapan Kita ). dalam waktu 2 minggu sudah ada panggilan melalui sms bahwa saya harus datang pada tanggal tertentu.. Saat memenuhi panggilan tersebut ternyata ada briefing oleh Ibu Etty ( Pengurus IAI Jakbar ), selain briefing, kami juga diinterview..ditanyakan status apotek yang dipegang ini kerja sama atau tidak? jumlah bed di rumah sakit ada berapa? Akhirnya setelah itu, kami diberikan Surat Keterangan Nomor Anggota sebagai bukti registrasi anggota dan Surat Rekomendasi..Dokumen rekomendasi ini kemudian saya saya ke SUDINKES Jakarta Barat untuk diurus SIPA. Persyaratan SIPA ialah mengisi formulir permohonan SIPA, selain itu diperlukan lampiran : a. Foto copy STRA yang dilegalisir oleh KFN yang masih berlaku. b. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas Pelayanan Kefarmasian atau dari pimpinan produksi atau distribusi / penyaluran ; c. Surat rekomendasi dari Organisasi profesi sesuai wilayah tempat praktik. d. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm (3 lembar) dan 3 x 4 cm (2 lembar)



e. Surat izin dari pimpinan instansi / sarana pelayanan kesehatan dimana Apoteker dimaksud bekerja (khusus bagi Apoteker yang berpraktik /bekerja di sarana pelayanan kesehatan pemerintah atau sarana pelayanan kesehatan yang ditunjuk pemerintah). f.



Foto copy KTP.



g. Melampirkan SIPA yang lama bila ingin memperpanjang SIPA. h. Melampirkan Fotokopi Izin Sarana untuk yang berpraktik / bekerja di sarana (kecuali RS dan sarana pelayanan kesehatan yang ditunjuk pemerintah) Pembuatan SIPA ini tidak dikenakan biaya sama sekali, setelah semua dokumen diserahkan, kita akan menerima tanda terima. dan mungkin dalam waktu 2 minggu SIPA sudah jadi. Demikian alur panjang yang harus dilewati untuk berpraktek sebagai Apoteker. :)



Permohonan Surat Izin Apotek untuk Perpanjangan atau Pergantian Apoteker nazroelwathoni October 13, 2014 Apotek Leave a comment 1,203 Views Lama sekali postingan tentang pengunduran diri dan pengalihan APA tidak diperbarui, ya 4 tahun sudah ternyata banyak beberapa perubahan diantaranya diberlakukannya SIPA (Surat Izin Praktik Apoteker) yang merujuk ke STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker), sebetulnya ada lagi SIKA (Surat Izin Kerja Apoteker). SP (Surat Penugasan) tapi sekarang sudah digantikan dengan SIPA. Selain itu keberadaan Apoteker Pendamping mutlak diperlukan dalam pengajuannya. Ada pengalaman yang unik, pada tahun 2013 ada satu kasus perpanjangan Surat Izin Apotek (SIA) di salah satu kota di Jawa Barat yang merupakan proyek percontohan bagi IAI di Indonesia. Perpanjangan SIA dilakukan dikarenakan habis masa berlakunya juga pergantian apoteker. Apoteknya merupakan apotek tempat dokter spesialis praktek. Sebelum ada SIPA, dengan mudahnya mendapatkan SIA sebagai APA, tapi dengan adanya SIPA ada beberapa hal yang harus diperhatikan. SIPA ternyata harus spesifik apakah pengelola apotek, sarana distribusi, klinik, dan IFRS yang berbeda adalah rekomendasi yang diberikan oleh IAI kota/kabupaten setempat. Dan ditembuskan untuk ke dinas kota/kabupatennya. DI kasus ini, pihak kota setempat meminta SIPA sebagai pengelola klinik sehingga diperlukan tambahan persyaratan seperti izin rekomendasi dari Rumah Sakit juga izin pengelolaan lingkungan.



Apa saja yang harus dipersiapkan dalam Permohonan Surat Izin Apotek untuk Perpanjangan atau Pergantian Apoteker 1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota (asli bermaterai Rp.6000,-) 2. Salinan / Fotocopy STRA atau SIPA APA baru (Klik disini untuk mengetahui cara memperoleh STRA dan SIPA) 3. Salinan / Fotocopy Ijazah Apoteker / Sumpah yang dilegalisir 4. Salinan / Fotocopy KTP dan KK Apoteker baru 5. Surat pernyataan tempat tinggal secara nyata Apoteker baru (asli bermaterai Rp.6000,-) (KTP di kota/kab tertentu menerapkan aturan harus bertempat tinggal sekota/kab) 6. Denah bangunan Apotik dan denah situasi Apotik terhadap Apotik lain 7. Surat status bangunan dalam bentuk akte (hak milik/sewa/kontrak) 8. Ketenagaan apotik dengan melampirkan FC ijazah/sumpah, STRA & SIPA (bagi Aping), STRTTK & SIKTTK (bagi AA) serta surat lolos butuh dari tempat kerja sebelumnya. 9. Daftar alat perlengkapan Apotik (terperinci) 10. Surat pernyataan dari APA bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi APA maupun APING di Apotik lain (asli bermaterai Rp.6000,-) 11. Surat izin atasan (bagi pemohon PNS, anggota TNI, dan karyawan instansi pemerintah lain) 12. Akte perjanjian kerjasama APA dengan PSA 13. Surat pernyataan PSA tidak terlibat pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang obat (asli bermaterai Rp.6000,-) 14. Surat keterangan kesehatan fisik dan mental dari RS pemerintah/Puskesmas untuk melaksanakan tugas sebagai Apoteker dan Asisten Apoteker 15. Lolos butuh dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota serta PC IAI lama (bagi pemohon/APA yang pindah dari Provinsi/Kabupaten/Kota lain) 16. Daftar kepustakaan wajib Apotik yang dimiliki 17. Fotocopy KTP dan NPWP PSA 18. Asli dan fotokopi Surat Izin Apotik lama 19. SOP (Standar Operasional Prosedur) / Prosedur Tetap Pelayanan Kefarmasian di Apotek 20. Surat Rekomendasi dari PC IAI Kabupaten/kota 21. Jadwal buka Apotek yang ditandatangani oleh PSA dan APA 22. Surat keterangan tidak keberatan pergantian APA bermaterai



Baca ini yuu : Download Contoh Surat Pernyataan Pengunduran Diri dan Pengalihan Tanggung Jawab APA



Perbedaan dengan aturan sebelumnya adalah adanya aturan poin 8 yaitu perlunya Apoteker Pendamping dan Asisten Apoteker yang telah memiliki STRTTK & SIKTTK. Untuk lebih lengkapnya silahkan download form perpanjangan SIA dikarenakan habis masa berlaku atau pergantian apoteker. Untuk permohonan baru, hanya dikurangi beberapa poin yang berkaitan dengan isian perpanjangan atau pergantian tidak disertakan. File ini saya dapatkan dari salah satu situs pemerintah di jawa timur akan tetapi akan sama dengan daerah lainnya. Download FORM Permohonan Surat Izin Apotek untuk Perpanjangan atau Pergantian Apoteker Share this: 



Click to share on Twitter (O



Contoh Surat Permohonan Izin Apotek dan Izin Toko Obat Beserta Persyaratannya nazroelwathoni November 15, 2016 Apotek, Mailing Time Leave a comment 278 Views Nazroel.id – Saatnya mailing time, jawab pertanyaan para pembaca setia blog ini yang tidak bisa dijawab melalui kontak langsung. Salah satunya adalah menanyakan tata cara permohonan mengajukan izin toko obat. Seperti inilah kira-kira pertanyaannya : Slmt mlm Pak Arul, sya terkesima dengan tulisn bpk mengenai pembukaan apotek di bbrp media sosial, sya mau nanya klo bka toko obat butuh izin jga?



Sebelum menjawabnya, alangkah lebih baik jika menelusuri cara terbaru permohonan izin apotek di DKI Jakarta dengan sistem online di situs http://pelayanan.jakarta.go.id/ Persyaratan izin Apotek terbaru di Jakarta Syarat yang harus dipersiapkan adalah : N O



PERSYARATAN



Surat Permohonan 1



2







Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000



Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum 1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:



3



4



o



Kemenkunham, jika PT dan Yayasan



o



Kementrian Koperasi, jika Koperasi



o



Pengadilan Negeri, jika CV



2. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan 2. NPWP Badan Hukum Jika dikuasakan



5







Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp. 6.000







KTP orang yang diberi kuasa



Downlo ad



N O



PERSYARATAN



6



Izin Gangguan (ITU UUG atau HO) [Fotokopi] [kecuali usaha mikro / kecil]



7



Dokumen Lingkungan [Fotokopi]



8



Izin Praktik Apoteker (SIPA) penanggung jawab Surat pernyataan pemohon diatas kertas bermaterai Rp 6.000



9







Bahwa APA tidak bekerja sebagai APA di tempat lain dan tidak bekerja pd bidang farmasi lain







Tidak akan melakukan penjualan narkotika dan OKT Tertentu tanpa resep dokter







Akan melaporkan pengelolaan obat narkotika/psikotropika



10



Akta notaris perjanjian kerjasama APA dan Pemilik Sarana Apotek (PSA)



11



Surat keterangan dari pimpinan, jika PNS atau TNI atau POLRI yang aktif



12



Proposal teknis yang dilengkapi dengan (silahkan unduh)



Jika tanah atau bangunan disewa:



13



14







Perjanjian sewa-menyewa tanah/bangunan







Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pemilik tanah/bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah/bangunanya digunakan







KTP pemilik tanah atau bangunan [Fotokopi]



Checklist Persyaratan (silahkan diunduh)



Downlo ad



Baca ini yuu : Display Rokok di Minimarket Jepang Tertera Kadar Nikotin Mirip Obat OTC



Persyaratan Izin Toko Obat 1. Surat Permohonan di atas Materai Rp 6.000; 2. Surat pernyataan tidak menjual obat keras (daftar G) dan narkoba; 3. Fotokopi KTP; 4. Ijazah Asisten Apoteker; 5. Surat pernyataan asisten apoteker dengan pemilik sarana; 6. Surat Izin Kerja Asisten Apoteker; 7. Denah lokasi; 8. Pasfoto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar. Surat permohonan izin toko obat download disini Jadi jawabannya jelas, Toko Obat membutuhkan izin dari Dinas Kesehatan setempat, hanya tidak diharuskan memiliki apoteker.