13 0 54 KB
MENJAGA KERAHASIAAN REKAM MEDIS NO. DOKUMEN TANGGAL
TERBIT STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
Pengertian
Tujuan
Kebijakan Prosedur
NO. REVISI 03
HALAMAN 1/2
DITETAPKAN OLEH: Direktur,
1 DESEMBER 2021
Informasitentangidentitas, diagnosa, riwayatpenyakit,riwayatpemeriksaan dan riwayatpengobatanpasienharusdijagakerahasiaanya oleh dokter, doktergigi, tenagakesehatantertentu, petugaspengelola dan pimpinansaranapelayananrumahsakit 1. Untukmenjagakeamanan, kerusakan dan kerahasiaanberkasrekammedis 2. Agar berkasrekammedistersimpan dan tertatadenganbaik 3. Untukmencegahdarikemungkinanpencurianberkasatau pembocoranisiberkasrekammedis 4. Untukmencegahterhadapakses 5. 6. dan penggunaan oleh pihak yang tidakberhak MenjagaKerahasiaanRekamMedisberdasarkanSK Direktur RS. MedikaStannia 1. Setiapinformasi yang bersifatmedis yang dimilikirumahsakittidakbolehdisebarkan. 2. Informasitentangidentitas, diagnosis, riwayatpenyakit, riwayatpemeriksaan dan riwayatpengobatandapatdibukadalamhal : a. Untukkepentinganpasien. b. Untukmemenuhipermintaanaparaturpenegakhuku mdalamrangkapenegakanhukumatauperintahpeng adilan
MENJAGA KERAHASIAAN REKAM MEDIS NO. DOKUMEN
NO. REVISI
HALAMAN
03
2/2
c. Permintaan dan/ataupersetujuanpasiensendiri. d. Permintaaninstitusi/embagaberdasarkanketentuanp erundang-undangan. e. Untukkepentinganpenelitian, pendidikan dan audit medissepanjangtidakmenyebutkanidentitaspasien. Dengansyaratharusdilakukansecaratertuliskepadapi mpinansaranapelayanankesehatan. f. Penjelasanisirekammedishanyabolehdilakukan oleh dokterataudoktergigi yang merawatpasiendenganizintertulisdaripasienatauberd asarkanperaturanperundang-undangan. g. Pimpinansaranapelayanankesehatandapatmenjelas kanisirekammedissecaratertulisataulangsungkepad apemohontanpaizinpasienberdasarkanperaturanper undang-undangan. Unit Terkait
Unit RekamMedis