MFK 2.a. - Regulasi Penetapan Penanggung Jawab MFK [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Mery
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT “MITRA SEHAT MEDIKA”



Jl. Raya By Pass No. 6 Telp. (0343) 636064 Fax. (0343) 636083 Email. [email protected]



PANDAAN - PASURUAN



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT MITRA SEHAT MEDIKA NOMOR ................................... TENTANG PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB MANAJEMEN RISIKO FASILITAS DIREKTUR RUMAH SAKIT MITRA SEHAT MEDIKA



Menimbang



:



a.



bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan terhadap pasien maka perlu dilakukan pengawasan terhadap fasilitas RS guna menjamin keamanan dan keselamatan rumah sakit;



b.



bahwa untuk menjamin keamanan dan keselamatan rumah sakit, maka diperlukan adanya pengawasan terhadap segala risiko fasilitas RS secara terencana dan berkelanjutan;



c.



bahwa untuk itu perlu ditetapkan tim yang dianggap mampu mengerjakan kegiatan manajemen risiko fasilitas;



Mengingat



:



1.



Undang- Undang RI No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit;



2.



Undang- Undang RI No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;



3.



Undang- Undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;



4.



Undang- Undang RI No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit;



5.



Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1691/ Menkes/ Per/ VIII/ 2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit;



6.



Keputusan Menteri Kesehatan No. 1087/ Menkes/ SK/ I/ III/ 2010 Tentang Standart Kesehatan dan Keselamatan Kerja Di Rumah Sakit;



7.



Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 432/ Menkes/ SK/ IV/ 2007 Tentang Pedoman Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja Di Rumah Sakit; MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



Kesatu



:



KEPUTUSAN DIREKTUR RS. MITRA SEHAT MEDIKA TENTANG PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB MANAJEMEN RISIKO.



Kedua



:



Menunjuk dan mengangkat Penanggung Jawab Manajemen Risiko dengan Susunan keanggotaan sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini.



Ketiga



:



Penanggung Jawab Manajemen Risiko sebagaimanna dimaksud melakukan



upaya-



meningkatkan



mutu



upaya



dalam



pelayanan,



rangka



melestarikan



memanfaatkan



proses



asset, untuk



mengidentifikasi, mengurangi atau menghilangkan kejadian risiko. Keempat



:



Surat Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan sampai dan akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini.



Ditetapkan di Pandaan Pada tanggal 15 April 2019 Direktur RS Mitra Sehat Medika,



dr. Chandra Lionardy NIK. M. 100.011



PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB



MANAJEMEN RISIKO FASILITAS DAN LINGKUNGAN RUMAH SAKIT MITRA SEHAT MEDIKA PANDAAN – PASURUAN 2022



RUMAH SAKIT MITRA SEHAT MEDIKA Jl. Raya By Pass No. 06 Pandaan - Pasuruan Telp. (0343) 636064 Fax. (0343) 636083 Email: [email protected] STUKTUR ORGANISASI TIM MFK



Organisasi MFK di RS Mitra Sehat Medika dibentuk dengan nama Tim Manajemen Fasilitas dan Keselamatan, yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Koordinator dan Anggota. Keanggotaan tenaga kerja dalam struktur organisasi Tim MFK diganti setiap 3 tahun sekali. Dengan bergantinya pengurus Tim MFK, maka akan semakin banyak tenaga kerja yang memahami MFK, sehingga dapat menjadi simpulsimpul komunikasi upaya pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Struktur Organisasi Tim MFK sebagai berikut:



Ketua



Sekretaris



Wakil Ketua



Bidang Keselamatan dan Keamanan



Bidang Bahan Berbahaya dan Beracun



Bidang Manajemen emergensi



Bidang Pengamanan dan Kebakaran



Bidang Peralatan Medis



Bidang sistem Utilitas



Kesela matan & Keseha tan Kerja Susunan Tim MFK RS Mitra Sehat Medika a.



Ketua Tim MFK



:



Tri Suwagiyana



b.



Wakil Ketua Tim MFK



:



Nur Qomariyah



c.



Sekretaris



:



Desita



Bidang Pendidikan dan Pelatihan



Keselam atan & Kesehat an Kerja



Bidang Monitoring dan Evaluasi



d.



Koordinator



:



1. Bidang Keselamatan dan Keamanan



:



2. Bidang Bahan Beracun



Nur Qomariyah



Berbahaya



dan :



Nanang Setiabudi



3. Bidang Manajemen Emergensi



:



Fakhrudin Rizky



4. Bidang Pengamanan dan Kebakaran



:



M. Nasih



5. Bidang Peralatan Medis



:



Yanuar Wijaya



6. Bidang Sistem Utilitas



:



Sony Warokkah



7. Bidang Pendidikan dan Pelatihan



:



Ica



8. Bidang Monitoring dan Evaluasi



:



Nur Qomariyah



URAIAN JABATAN TIM MFK a. Ketua MFK: 1)



Bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan program-program yang berada di bawah tanggung jawab MFK.



2)



Melakukan koordinasi dengan Bidang Keselamatan dan Keamanan untuk pelaksanaan Disaster Program, Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran di rumah sakit.



3)



Melakukan koordinasi dengan Bidang Bahan berbahaya dan beracun (B3) dalam hal Pengelolaan B3 dan penanganan limbah B3 secara aman.



4)



Melakukan koordinasi dengan Bidang Manajemen Emergensi untuk pelaksanaan perencanaan efektif tanggap terhadap wabah, bencana dan keadaan emergensi



5)



Melakukan koordinasi dengan Bidang Pengamanan dan kebakaran dalam hal pelaksanaan pencegahan dan pengendalian kebakaran.



6)



Melakukan koordinasi dengan Bidang Peralatan Medis dalam hal pemilihan, pemeliharaan peralatan medis untuk mengurangi resiko.



7)



Melakukan koordinasi dengan Bagian Radiologi dalam hal perlindungan radiasi.



8)



Melakukan koordinasi dengan Komite Keperawatan untuk program keamanan pasien.



9)



Memantau pelaksanaan setiap program dan menerima laporan evaluasi pelaksanaan dari masing-masing bagian yang terkait.



10) Melakukan penyuluhan kesehatan lingkungan bagi petugas maupun masyarakat di lingkungan sekitar rumah sakit.



11) Memberikan pelatihan pendukung bagi petugas yang terlibat dalam program-program MFK. 12) Merancang dan melaksanakan pelatihan dasar pengenalan MFK untuk seluruh karyawan baru. 13) Bersama dengan tim MFK membuat laporan kegiatan MFK pada akhir tahun serta menyusun rencana kerja untuk periode berikutnya. 14) Menyusun buku Pedoman MFK sebagai acuan kerja Tim MFK. 15) Melakukan rapat koordinasi antar anggota Tim MFK secara periodik. b. Wakil Ketua MFK: 1) Bertanggung jawab atas pelaksanaan program-program pada bidang; Keselamatan dan keamanan, Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Manajemen emergensi, Pengamanan kebakaran, Peralatan Medis, Sistem Utilitas, Pendidikan dan pelatihan, Monitoring dan evaluasi. 2) Memberikan pelatihan pendukung bagi petugas yang terlibat dalam program-program MFK bekerjasama dengan unit- unit terkait. 3) Merancang dan melaksanakan pelatihan dasar pengenalan MFK untuk seluruh karyawan baru bekerjasama dengan unit- unit terkait. 4) Bersama dengan ketua tim MFK membuat laporan kegiatan MFK pada akhir tahun serta menyusun rencana kerja untuk periode berikutnya. 5) Menghadiri rapat koordinasi antar anggota Tim MFK secara periodik. C.



Sekretaris: 1) Menerima surat-surat yang ditujukan kepada Tim MFK serta menyimpannya dalam suatu bentuk pengarsipan. 2) Menyusun konsep isi surat dan mendistribusikan surat-surat yang dikeluarkan oleh Tim MFK kepada bagian-bagian yang dituju. 3) Melakukan pengelolaan surat masuk dan surat keluar dalam suatu bentuk pengarsipan yang efisien dan efektif, sehingga memudahkan pencarian ketika dibutuhkan. 4) Menghadiri rapat Tim MFK dan membuat notulen hasil rapat tersebut. 5) Bersama dengan tim MFK menyusun laporan kegiatan MFK pada akhir tahun serta rencana kerja untuk periode berikutnya. 6) Mengumpulkan dan menyimpan laporan-laporan dari program-program yang terkait dengan MFK.



d. Koordinator Bidang Keselamatan dan Keamanan: 1) Bekerjasama dengan unit-unit pendukung dalam melaksanakan pengawasan terhadap Keselamatan dan Keamanan rumah sakit. 2) Menginventarisasi dan mengawasi pelaksanaan prosedur-prosedur yang berhubungan dengan pengolahan sanitasi dan limbah rumah sakit termasuk limbah dapur. 3) Melaksanakaan pemantauan penyehatan ruang dan bangunan termasuk pencahayaan, penghawaan/pengudaran dan kebisingan. 4) Berkoordinasi dengan unit Gizi pelaksanaan kegiatan penyehatan makanan dan minuman serta penyehatan air. 5) Berkoordinasi dengan unit Gizi, dan laundry tentang pengendalian penyehatan tempat pencucian. 6) Memantau pengolahan limbah, sampah medis dan non medis, serta pengawasan pengelolaan sampah dapur. 7) Mengawasi pelaksanaan pengendalian serangga dan tikus yang dilaksanakan oleh kesling. 8) Bekerjasama dengan Bidang Pelatihan MFK melaksanakan penyuluhan Keselamatan dan Keamanan rumah sakit. 9) Melakukan koordinasi dengan Kasi Tuud mengenai pelaksanaan pemeriksaan kesehatan untuk calon karyawan dan petugas yang telah bekerja. 10) Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pemeriksaan kesehatan petugas untuk dilaporkan kepada Wakil Ketua Tim MFK. 11) Memantau pelaksanaan dan melakukan evaluasi pemeriksaan kesehatan berkala untuk petugas dan membuat laporan pelaksanaan kepada Wakil Ketua Tim MFK untuk kemudian diteruskan kepada Ketua Tim MFK. 12) Mengumpulkan dan membuat rekapitulasi data pelaksanaan kesehatan petugas. 13) Melakukan koordinasi dengan Kepegawaian dalam menetapkan dan mengawasi pelaksanaan pengobatan petugas. 14) Memantau dan membuat evaluasi kejadian kecelakaan kerja / penyakit akibat kerja serta melaporkan kepada Wakil Ketua Tim MFK untuk kemudian diteruskan kepada Karumkit. 15) Bekerjasama dengan Bidang Pelatihan MFK melakukan sosialisasi mengenai kesehatan petugas.



16) Membuat laporan kegiatan di Bidang Keselamatan dan keamanan pada akhir tahun serta menyusun rencana kerja untuk periode berikutnya. 17) Menghadiri rapat koordinasi dalam Tim MFK secara periodik.



E.



Koordinator Bidang Bahan Berbahaya dan Beracun: 1)



Mengawasi kondisi gudang khusus Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan berkoordinasi dengan bagian pengadaan bahwa semua pemasok B3 harus memenuhi syarat penyediaan Material Safety Data Sheet (MSDS).



2)



Memantau dan melakukan evaluasi kegiatan penyimpanan, distribusi, penggunaan B3 telah dilaksanakan dengan aman dan sesuai prosedur yang berlaku.



3)



Mengevaluasi



pengendalian



mensosialisasikan



prosedur



lingkungan



kerja



penanganan



yang



aman



kebocoran



dan



terhadap



B3



tumpahan,



dan serta



melaporkannya kepada Bidang Kesehatan Lingkungan. 4)



Membuat evaluasi terhadap penggunaan buku panduan B3 dan menyesuaikan dengan perkembangan IPTEK serta kebutuhan terkini.



5)



Membuat evaluasi dan laporan kegiatan Bidang B3 pada akhir tahun untuk dilaporkan kepada Ketua MFK serta menyusun rencana kerja untuk periode berikutnya.



6)



F.



Menghadiri rapat koordinasi dalam Tim MFK secara periodik.



Koordinator Bidang Manajemen Emergensi: 1)



Melakukan pemantauan berkala terhadap peralatan deteksi dan perlengkapan keadaan darurat di rumah sakit agar tetap dalam kondisi baik dan siap digunakan.



2)



Melakukan evaluasi masa berlaku pada seluruh peralatan yang memiliki tanggal kadaluarsa serta melakukan penggantian alat jika diperlukan.



3)



Mengambil alih komando dan melakukan analisa kebutuhan tindakan pada saat terjadi bencana.



4)



Memimpin serta melakukan koordinasi tugas dengan para komandan ruangan, karyawan dalam kegiatan penanggulangan keadaan darurat/kebakaran.



5)



Memberikan instruksi untuk membunyikan alarm di dalam gedung bila terjadi keadaannya darurat.



6)



Berada di tempat kejadian dan memimpin seluruh tindakan sampai kondisi kembali normal.



7)



Melakukan



koordinasi



antara



komandan



ruangan,



tim



evakuasi



dan



Tim



penanggulangan bencana sampai kondisi kembali normal. 8)



Mengkoordinasikan dan pemantauan penyediaan rambu-rambu tanda khusus yang diletakan diberbagai tempat yang membutuhkan.



9)



Melakukan sosialisasi dan pelatihan mengenai evakuasi bencana.



10) Membuat evaluasi dan laporan kegiatan Bidang Manajemen Emergensi pada akhir tahun serta menyusun rencana kerja untuk periode berikutnya. 11) Menghadiri rapat koordinasi dalam Tim MFK secara periodik.



G.



Koordinator Bidang Pengamanan dan Kebakaran: 1)



Melakukan pemantauan berkala terhadap peralatan deteksi dan perlengkapan keadaan darurat di rumah sakit agar tetap dalam kondisi baik dan siap digunakan.



2)



Melakukan evaluasi masa berlaku pada seluruh peralatan yang memiliki tanggal kadaluarsa serta melakukan penggantian alat jika diperlukan.



3)



Membuat evaluasi berkala mengenai alat-alat yang berhubungan dengan kebakaran kepada Dinas Pemadam Kebakaran.



4)



Mengambil alih komando dan melakukan analisa kebutuhan tindakan pada saat terjadi bencana.



5)



Memimpin serta melakukan koordinasi tugas dengan para komandan ruangan, petugas dalam kegiatan penanggulangan keadaan darurat/kebakaran.



6)



Memberikan instruksi untuk membunyikan alarm di dalam ruangan bila terjadi keadaan darurat.



7)



Berada di tempat kejadian dan memimpin seluruh tindakan sampai kondisi kembali normal.



8)



Melakukan



koordinasi



antara



komandan



ruangan,



tim



evakuasi



dan



Tim



penanggulangan bencana sampai kondisi kembali normal. 9)



Mengkoordinasikan dan pemantauan penyediaan rambu-rambu tanda khusus yang diletakan diberbagai tempat yang membutuhkan.



10) Melakukan sosialisasi dan pelatihan mengenai evakuasi bencana serta penggunaan alat pemadam api ringan. 11) Membuat evaluasi dan laporan kegiatan Bidang Pengamanan dan kebakaran pada akhir tahun serta menyusun rencana kerja untuk periode berikutnya. 12) Menghadiri rapat koordinasi dalam Tim MFK secara periodik.



H.



Koordinator Bidang Peralatan Medis: 1) Mengumpulkan dan melakukan inventarisasi data sertifikat peralatan medis 2) Melakukan evaluasi masa berlaku sertifikat pada seluruh peralatan medis



serta



mengajukan pembaharuan sertifikat jika diperlukan. 3) Menginventarisasi prosedur-prosedur yang ada dan membuat manual peralatan untuk ditempelkan pada peralatan di area unit kerja 4) Memantau kegiatan pengamanan peralatan medis, kalibrasi peralatan, pemeriksaan alat secara berkala agar seluruh peralatan tetap dalam keadaan baik dan siap pakai. 5) Berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terkait pemeliharaan peralatan medis dan non medis baik yang dilakukan internal rumah sakit maupun dari pihak supllier. 6) Membuat evaluasi dan laporan kegiatan bidang Peralatan Medis pada akhir tahun untuk dilaporkan kepada Ketua MFK serta menyusun rencana kerja untuk periode berikutnya 7) Menghadiri rapat koordinasi dalam Tim MFK secara periodik.



i.



Koordinator Bidang Sistem Utilitas: 1) Mengumpulkan dan melakukan inventarisasi data-data sistem Utilitas. 2) Menginventarisasi prosedur-prosedur yang ada dan membuat manual peralatan untuk ditempelkan pada peralatan di area unit kerja. 3) Memantau kegiatan pengamanan sistem utilitas, monitoring peralatan, pemeriksaan alat secara berkala agar seluruh peralatan tetap dalam keadaan baik dan siap pakai. 4) Berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terkait pemeliharaan sistem utilitas baik yang dilakukan internal rumah sakit maupun dari pihak luar. 5) Membuat evaluasi dan laporan kegiatan bidang sistem utilitas pada akhir tahun untuk dilaporkan kepada Ketua MFK serta menyusun rencana kerja untuk periode berikutnya 6) Menghadiri rapat koordinasi dalam Tim MFK secara periodik.



J.



Koordinator Bidang Pendididkan dan Pelatihan: 1) Berkoordinasi dengan Kepala Kepegawaian untuk melakukan pelatihan internal bagi petugas Rumah Sakit. 2) Berkoodinasi dengan Kainstaldik untuk pengiriman anggota MFK mengikuti pelatihan yang diadakan di luar Rumah Sakit .



3) Membuat perencanaan kegiatan pelatihan yang akan diberikan kepada petugas Rumah Sakit. 4) Menyusun program atau modul pelatihan bagi petugas yang akan dilakukan oleh Tim MFK. 5) Melakukan



koordinasi



dengan



seluruh



Tim



Pendukung



MFK



dan memantau



pelaksanaan kegiatan pelatihan yang akan diikuti oleh petugas Rumah Sakit . 6) Melakukan evaluasi dari setiap pelaksanaan pelatihan yang dilakukan dan melaporkan kepada Ketua Tim MFK. 7) Menyimpan laporan hasil sosialisasi dan pelatihan dari petugas guna dimanfaatkan untuk pengembangan MFK. 8) Bersama dengan Ketua dan Wakil Ketua Tim MFK mengembangkan standar prosedur operasional mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kebutuhan. 9) Melakukan koordinasi dan turut melaksanakan sosialisasi prosedur atau sistem MFK yang baru kepada semua petugas melalui berbagai media. 10) Bersama dengan ketua tim MFK membuat laporan kegiatan MFK pada akhir tahun serta menyusun rencana kerja untuk periode berikutnya. 11) Menghadiri rapat koordinasi antar anggota Tim MFK secara periodik.



K.



Koordinator Bidang Monitoring dan Evaluasi: 1) Memimpin, mengkoordinir, membina dan mengawasi kegiatan monitoring dan Evaluasi MFK agar dapat berhasil guna dan berdaya guna. 2) Membuat perencanaan kegiatan Monitoring dan Evaluasi 3) Mengevaluasi hasil kegiatan MFK 4) Membuat laporan secara berkala kegiatan Monitoring dan Evaluasi 5) Bersama dengan ketua tim MFK membuat laporan kegiatan MFK pada akhir tahun serta menyusun rencana kerja untuk periode berikutnya. 6) Menghadiri rapat koordinasi antar anggota Tim MFK secara periodik.