SK Penanggung Jawab MFK [PDF]

  • Author / Uploaded
  • ihsan
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

AMANDA MEDIKA Rawat Inap Umum, Rumah Bersalin, Klinik Dokter 24 Jam No. Izin: 445.5/IOK/00010/DPMPTSP/2018 Jl. Mayjen H. E. Sukma Km. 18 No. 112 Muarajaya Kec. Caringin Kab. Bogor Telp/Fax: (0251) 8224045 email : [email protected] SURAT KEPUTUSAN PIMPINAN KLINIK AMANDA MEDIKA NOMOR : NOMOR SURAT/ /K-AM/IX/2022 TENTANG PENANGGUNG JAWAB MANAGEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN DI KLINIK AMANDA MEDIKA TAHUN 2022 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PIMPINAN KLINIK AMANDA MEDIKA, Menimbang



: a.



b.



c.



Mengingat



: 1.



2. 3.



bahwa diperlukan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif untuk petugas kesehatan, pasien, masyarakat dan lingkungan sekitar Klinik sehingga pelayanan Klinik dapat berjalan dengan baik; bahwa untuk memenuhi kebutuhan lingkungan kerja yang baik perlu menetapkan Penanggung jawab Managemen Fasilitas dan Keselamatan untuk mengelola Klinik dan Lingkungan Klinik serta meminimalkan risiko terhadap pasien, masyarakat, dan petugas kesehatan di Klinik; bahwa yang dimaksudkan dalam huruf a, dan b perlu dituangkan dalam Surat keputusan Pimpinan Klinik Amanda Medika sebagaimana yang tercantum dalam lampiran; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);



4.



5.



6. 7.



8.



Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014, tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang klinik; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; Peraturan pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan;



MEMUTUSKAN : Menetapkan



Kesatu Kedua



: KEPUTUSAN PIMPINAN KLINIK AMANDA MEDIKA TENTANG PENANGGUNG JAWAB MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN DI KLINIK AMANDA MEDIKA. : Penanggung Jawab Manajemen Fasilitas dan keselamatan di Klinik Amanda Medika; : Penetapan Penanggung Jawab Fasilitas dan Keselamatan di Klinik Amanda Medika sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini;



Ketiga



: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/ perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pada Tanggal



: Caringin :



PIMPINAN KLINIK AMANDA MEDIKA,



ETI SUNARTI TURY



LAMPIRAN : KEPUTUSAN PIMPINAN KLINIK AMANDA MEDIKA



NOMOR TANGGAL TENTANG



No.



: NOMOR SURAT/ / / /2022 : : PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN DI KLINIK AMANDA MEDIKA



Nama



Jabatan



1.



Penanggung Manajemen



Jawab Fasilitas



Keselamatan



di



dan Klinik



Amanda Medika. A. TANGGUNG JAWAB 1. Manajemen Keselamatan dan Keamanan; 2. Manajemen Bahan Limbah Berbahaya dan Beracun; 3. Manajemen bencana / disaster; 4. Manajemen penanganan kebakaran; 5. Manajemen alat kesehatan; 6. Pendidikan dan edukasi mengenai Manajemen Keselamatan dan Risiko di Klinik Amanda Medika. B. TUGAS POKOK 1. Merumuskan, memelihara, dan merevisi, serta pengawasan secara periodik efektifitas penerapan manajemen risiko di Klinik; 2. Mengusulkan kepada Pimpinan Klinik atas penetapan kebijakan dan panduan Manajemen Risiko dan Keselamatan di Klinik; 3. Mengkoordinasikan pelaksanaan identifikasi risiko di unit-unit kerja Klinik; 4. Melakukan rekapitulasi dan identifikasi risiko di unit-unit kerja yang ada di Klinik; 5. Menentukan peluang, dampak, dan peringkat risiko di Klinik; 6. Melakukan analisis risiko dan mengusulkan alternatif solusi untuk mengatasi adanya risiko di Klinik; 7. Mengintegrasikan penetapan manajemen Risiko di Klinik ; 8. Melaporkan dan mengkoordinasikan dengan Penanggung Jawab Klinik dan Penanggung Jawab Mutu tentang penerapan manajemen Risiko di Klinik; 9. Meningkatkan kesadaran tentang manfaat penerapan Manajemen Risiko di seluruh jajaran dan unit di Klinik; 10. memfasilitasi seluruh kegiatan penerapan Manajemen Risiko di Klinik.



PIMPINAN KLINIK AMANDA KLINIK,



ETI SUNARTI TURY