MFK-5 Pedoman B3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)



RUMAH SAKIT UMUM“ANANDA” Jl. Lingkar Barat/Utara Gor, Sucen Juru Tengah, Bayan, Telp.(0275) 3128876 Purworejo Jawa Tengah 2019



RUMAH SAKIT UMUM“ANANDA” Jl. Lingkar Barat/Utara Gor, Sucen Juru Tengah, Bayan, Telp.(0275) 3128876 Purworejo



KEPUTUSAN DIREKTUR RSU ANANDA PURWOREJO NOMOR :



/SK/DIR/RSAND/



/20190/452/2016 1873



TENTANG PEDOMAN B3 DIREKTUR RSU ANANDA PURWOREJO Menimbang : a. bahwa untuk mendukung terwujudnya Visi dan Misi RSU. Ananda Purworejo serta dalam rangka mengahadapi tuntutan akan pelayanan kesehatan yang berkualitas serta mengutamakan keselamatan pasien, antisipasi situasi kondisi yang sangat dinamis baik internal maupun eksternal; b. bahwa



sehubungan



dengan



itu



perlu



ditetapkan



dengan



keputusan Direktur tentang Pedoman Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) sebagai pedoman dan acuan dalam pelaksanaan tugas. Mengingat



: 1. Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan 2. Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 74 tahun 2001 3. tentang pengelolaan bahan berbahaya dan beracun; 4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 3 tahun 2008 tentang Tata cara pemberian simbol dan label B3. 5. Keputusan Nomor



Direktur



RSU



ANANDA



PURWOREJO



.........../Sk/DIR/RSAND/I/2019 tentang Kebijakan



Manajemen Fasilitas Dan Keselamatan. MEMUTUSKAN Menetapkan : KESATU



: Surat



Keputusan



Direktur



2



RSU



ANANDA



PURWOREJO Tentang



Pedoman B3 sebagai pedoman dalam pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) di RSU ANANDA PURWOREJO; KEDUA



: Dapat menjamin keamanan setiap pelayanan yang berhubungan dengan B3 di seluruh lingkungan di RSU ANANDA PURWOREJO baik untuk manusia ataupun untuk lingkungan;



KETIGA



: Dapat memberikan kejelasan pelaksanaan dan kegiatan yang berkaitan dengan bidang B3 di RSU ANANDA PURWOREJO;



KEEMPAT



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dilakukan evaluasi setiap tahun. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Purworejo Pada tanggal : ................. DIREKTUR RSU ANANDA PURWOREJO



dr.ANNISA FITRIANI NIK. 19930303 201711 031



3



KATA PENGANTAR Rumah sakit sebagai salah satu tempat layanan kesehatan kepada masyarakat diharapkan dapat berupaya secara terus menerus untuk memperbaiki kualitas pelayanannya di segala bidang. Instalasi Umum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan rumah sakit secara utuh. Sehingga pelayanan umum di tuntut untuk selalu berupaya meningkatkan kualitas pelayanannya. Sehingga disusunlah Pedoman Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Rumah Sakit Umum Ananda Purworejo berdasarkan pada Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai pengganti UndangUndang Nomor 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (menggantikan UU No. 4/1982), menempatkan masalah bahan dan limbah berbahaya sebagai salah satu perhatian utama, akibat dampaknya terhadap manusia dan lingkungan bila tidak dikelola secara baik. Demikianlah segala saran dan kritik yang bersifat membangun sangat kami harapkan sehingga penyusunan buku pedoman ini akan mengalami perbaikan secara terus-menerus.



Purworejo, ................. 2019 Penyusun



4



DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN ...............................................................................1 A. LATAR BELAKANG ........................................................................................................... 1 B. RUANG LINGKUP ............................................................................................................. 2 C. BATASAN OPERASIONAL ................................................................................................ 2 D. LANDASAN HUKUM ......................................................................................................... 3 E. PELABELAN DAN PENYIMPANAN ................................................................................... 7 F. JENIS-JENIS B3 DI RUMAH SAKIT UMUM ANANDA PURWOREJO .............................10 BAB II STANDAR KETENAGAAN .................................................................. 16 A. KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA ........................................................................ 17 B. DISTRIBUSI KETENAGAAN ............................................................................................ 19 BAB III STÁNDAR DAN FASILITAS ................................................................ 19 BAB IV TATA LAKSANA ............................................................................22 BAB V KESELAMATAN PASIEN .................................................................... 23 BAB VI KESELAMATAN KERJA .................................................................... 35 BAB VII PENGENDALIAN MUTU .................................................................. 41 BAB VIII PENUTUP .................................................................................46 DAFTAR PUSTAKA ................................................................................. 47 LAMPIRAN..................................................................................................................................... 47



v



BAB I PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG Penggunaan bahan kimia dalam kebudayaan manusia sudah dimulai sejak zaman dahulu. Bahan kimia merupakan salah satu ilmu pengetahuan alam, yang berkaitan dengan komposisi materi, termasuk juga perubahan yang terjadi di dalamnya, baik secara alamiah maupun sintetis. Senyawa-senyawa kimia sintetis inilah yang banyak dihasilkan oleh peradaban modern, namun materi ini pulalah yang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan yang berbahaya. Dengan mengetahui komposisi dan memahami bagaimana perubahan terjadi, manusia dapat mengontrol dan memanfaatkannya untuk kesejahteraan manusia. Menurut World Bank ada 3 pola pertumbuhan industri yang perlu diperhatikan, yaitu : 1. Kecepatan pertumbuhan sektor industri 2. Distribusi spasial yang belum merata 3. Pergeseran jenis industri Sektor lain yang berpotensi dampak negatif pada lingkungan adalah kegiatan pertambangan - perminyakan, kegiatan medis dan kegiatan pertanian. Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (menggantikan UU No. 4/1982), menempatkan masalah bahan dan limbah berbahaya sebagai salah satu perhatian utama, akibat dampaknya terhadap manusia dan lingkungan bila tidak dikelola secara baik, dengan definisi sebagai bahanberbaya dan beracun. Pasal 58 sampai Pasal 61 UU32/2009 mengatur larangan membuang dan mengatur pengelolaan limbah dan B3. Selanjutnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 74/2001 mengatur lebih lanjut tentang pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3), dan PP 18/99 juncto 85/99 mengatur lebih lanjut tentang pengelolaan limbah B3. Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) dan limbahnya harus menjadi perhatian serius, karena efek samping terhadap manusia dan pencemaran lingkungan yang besar jika tidak mendapatkan perlakuan yang benar. Mulai dari penggunaan bahan baku, pemilihan proses produksi, kegiatan kesehatan (seperti limbah infectious dari rumah sakit) atau dari kegiatan rumah tangga (misalnya penggunaan batere merkuri). Namun sebagian besar jenis limbah yang dihasikan, biasanya berasal dari kegiatan industri. Limbah berkatagori non-hazardous tidak perlu ditangani seketat limbah hazardous, walaupun limbah tersebut berasal dari industri. Sesuai dengan PP 18/99 juncto 85/99, padanan kata untuk Hazardous Waste yang digunakan di Indonesia adalah Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan disingkat menjadi Limbah B3.



1



Kegiatan kesehatan di Rumah Sakit Umum Ananda Purworejomulai dari alat medis, tindakan medis, non medis, laboratorium, farmasi, kelistrikan, gas medis sedikit atau banyak juga menggunakan Bahan Berbahaya dan Beracun yang berpotensi menghasilkan limbah toksik dan infeksius. Sehingga perlu adanya pengelolaan yang benar mulai dari bahan baku sampai dengan limbah yang dihasilhan, sehingga dampak negatif dari Bahan Berbahaya dan Beracun yang digunakan dapat dihindari. B. RUANG LINGKUP Pedoman ini sebagai pedoman penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun yang dilakukan di lingkungan Rumah Sakit Ananda Purworejodalam melakukan pengelolaan B3, pada dasarnya pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) di Indonesia mengacu pada prinsip-prinsip dan pedoman pembangunan berkelanjutan yang telah dituangkandalam Undang-Undang No. 32 tahun 2009 sebagai pengganti UU-23/1997 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 1 (21) UU-32/2009 mendefinisikan bahan berbahaya dan beracun (disingkat B3) adalah zat, energi, dan / atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan / atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan / atau merusak lingkungan hidup, dan / atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lain. C. BATASAN OPERASIONAL Pedoman pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun meliputi empat aktivitas utama, yaitu: 1. Aktivitas yang berhubungan perencanaan Berbahaya dan Beracun a. Merencanakan jenis Berbahaya dan Beracun apa saja yang dibutukkan di rumah sakit guna mendukung pelayanan terhadap pelanggan rumah sakit. b. Memilih bahan yang tidak dilarang peredarannya di iIndonesia. c. Menjamin mutu Bahan berbahaya dan beracun yang digunakan di rumah sakit. 2. Aktivitas



yang



berhubungan



dengan



pengadaan Berbahaya dan Beracun,



dengan kegiatan : a. Melakukan Pembelian Bahan Berbahaya dan beracun kepada distributor yang telah melakukan kerja sama . b. Pemenuhan MSDS untuk setiap pengadaan Bahan Berbahaya dan Beracun yang dikirim oleh distributor. c. Memastikan bahwa bahan yang dibeli sudah memenuhi standar peraturan yang berlaku. 3. Aktivitas yang berhubungan dengan Penyimpanan Berbahaya dan Beracun, dengan kegiatan:



2



a. Tempat penyimpanan Bahan Berbahaya dan Beracun. b. Pengelompokkan Bahan sesuai dengan sifat kimia dari Bahan. 4. Aktivitas yang berhubungan dengan pendistribusian Berbahaya dan Beracun, dengan kegiatan: a. Memastikan keamanan bahan saat dilakukan pendistribusian ke unit yang membutuhkan. b. Pemberian label setiap bahan yang keluar dari gudang B3. c. Pemberian simbol bahaya pada setiap kemasan primer. 5. Aktivitas yang berhubungan dengan penanganan limbah dan tumpahan Berbahaya dan Beracun, dengan kegiatan: a. Pengadaan Spill Kit untuk penanganan tumpahan B3. b. Sosialisasi penggunaan Spill Kit kepada seluruh karyawan. D. LANDASAN HUKUM 1. PENGELOLAAN B3 DALAM PP 74/2001 Menurut PP 74/2001: ‘bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat dengan B3 adalah bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan



dan



atau



merusak



lingkungan



hidup,



dan



atau



dapat



membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya’ (pasal 1 angka 1). Sedangkan sasaran pengelolaan B3 adalah 'untuk mencegah dan atau mengurangi resiko dampak B3 terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia dan mahluk hidup lainnya’ (pasal 2). Pengertian pengelolaan B3 adalah 'kegiatan yang menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan atau membuang B3’ (pasal 1 angka 2). Dalam kegiatan tersebut, terkait berbagai fihak yang merupakan mata rantai dalam pengelolaan B3. Setiap mata rantai tersebut memerlukan pengawasan dan pengaturan. Oleh karenanya, pasal-pasal berikutnya mengatur masalah kewajiban dan perizinan bagi mereka yang akan memproduksi (menghasilkan), mengimpor, mengeksport, mendistribusikan, menyimpan, menggunakan dan membuang bahan tersebut bilamana tidak dapat digunakan kembali. Disamping aspek yang terkait dengan pencegahan terjadinya pencemaran lingkungan dan atau kerusakan lingkungan yang menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap fihak yang terkait, maka aspek keselamatan dan kesehatan kerja serta penanggulangan kecelakaan dan keadaan darurat diatur dalam PP tersebut. Tidak semua pengelolaan bahan yang berbahaya diatur oleh PP tersebut, antara lain karena telah diatur dalam PP lain, atau telah diatur oleh instansi lain



3



berdasarkan konvesi internasional seperti bahan radioaktif. Bahan berbahaya yang tidak termasuk yang diatur adalah (pasal 3): -



Bahan radioaktif



-



Bahan peledak



-



Hasil produksi tambang serta minyak gas dan gas bumi dan hasil olahannya



-



Makanan dan minuman serta bahan tambahan makanan lainnya



-



Perbekalan kesehatan rumah tangga dan kosmetika



-



Bahan sediaan farmasi, narkotika, psikotropika dan prekursor lainnya



-



Bahan aditif lainnya



-



Senjata kimia dan senjata biologi



Untuk menentukan apakah sebuah bahan termasuk dalam kelompok B3, maka PP tersebut mengklasifikasikan B3 dalam 8 kelompok, yaitu (pasal 5): - Mudak meledak (explosisive) - Pengoksidasi (oxidizing) - Menyala - Sangat mudah sekali menyala (extremely flammable) - Sangat mudah menyala (highly flammable) - Mudah menyala (flammable) - Beracun - Amat sangat beracun (extremely toxic) - Sangat beracun (highly toxic) - Beracun (moderately toxic) - Berbahaya (harmful) - Korosif (coorosive) - Bersifat iritasi (irritant) - Berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment) - Toksik yang bersifat kronis: - Karsinogenik (carcinogenic) - Teratogenik (teratogenic) - Mutagenik (metagenic) PP 74/2001 mengatur juga secara umum pengangkutan B3 (pasal 13), pengemasan B3 (pasal 15),



pemberian label dan simbol (pasal 17),



penyimpanna B3 (pasal 18). Lokasi dan konstruksi tempat penyimpanan B3 membutuhkan pengaturan tersendiri, agar tidak terjadi kecelakaan akibat kesalahan dalam penyimpanan tersebut. Salah satu persyaratan kelengkapan pada tempat penyimpanan tersebut adalah sistem tanggap darurat dan prosedur penanganan B3 (pasal 19). B3 yang dianggap kadaluwarsa, atau tidak memenuhi spesifikasi, atau bekas kemasan, yang tidak dapat digunakan tidak boleh dibuang sembarangan, tetapi harus dikelola sebagai limbah B3 (pasal 20).



4



B3 kadaluwarsa adalah bahan yang karena kesalahan dalam penanganannya menyebabkan terjadinya perubahan komposisi dan atau karakteristik sehingga bahan tersebut tidak sesuai lagi dengan spesifikasinya. Sedang B3 yang tidak memenuhi spesifikasi adalah bahan yang dalam proses produksinya tidak sesuai dengan yang ditentukan. Salah satu kehawatiran utama dalam penanganan B3 adalah kemungkinan terjadinya kecelakaan baik pada saat masih dalam penyimpanan maupun kecelakaan pada saat dalam pengangkutannya. Kecelakaan B3 adalah lepasnya atau tumpahnya B3 ke lingkungan, yang memerlukan penanggulangan cepat dan tepat (pasal 24). Bila terjadi kecelakaan, maka kondisi awalnya adalah berstatus keadaan darurat (emergency). Langkah darurat yang harus dilakukan adalah (pasal 25): 1. Mengamankan (mengisolasi) tempat terjadinya kecelakaan 2. Menanggulangi kecelakaan sesuai dengan prosedur standar penanggulangan kecelakaan 3. Melaporkan kecelakaan atau keadaan darurat tersebut kepada aparat Kota / Kabupaten setempat 4. Memberikan informasi, bantuan dan melakukan evakuasi masyarakat sekitar lokasi kejadian. 2. KARAKTERISASI B3 MENURUT PP 74/2001 Penjelasan PP 74 / 2001 menguraikan secara singkat klasifikasi B3 sebagai berikut: a. Explosive (mudah meledak): adalah bahan yang pada suhu dan tekanan standar 25oC, 760 mmHg) dapat meledak atau melalui reaksi kimia dan atau fisika dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan di sekitarnya. Pengujiannya dapat dilakukan dengan menggunakan Diffrential Scanning Calorimetry (DSC) atau Differential Thermal Analysis (DTA), sedang 2,4-dinitrotoluena atau Dibenzoil-peroksida



digunakan



sebagai



senyawa



acuan.



Dari



hasil



pengujian tersebut, akan diperoleh nilai temperatur pemanasan. Apabila nilai temperatur pemanasan suatu bahan lebih tinggi dari senyawa acuan, maka bahan tersebut diklasifikasikan mudah meledak. b. Oxidizing (pengoksidasi): pengujian bahan padat dilakukan dengan metode uji pembakaan menggunakan ammonium persulfat sebagai senyawa standar. Sedang untuk bahan cair, senyawa standar yang digunakan adalah larutan asam nitrat. Suatu bahan dinyatakan sebagai pengoksidasi apabila waktu pembakaran bahan tersebut sama atau lebih pendek dari waktu pembakaran senyawa standar.



5



c. Flammable (mudah menyala): 



Extremely flammable: padatan atau cairan yang memiliki titik nyala (flash point) di bawah 0oC dan titik didih lebih rendah atau sama dengan 35 o C.







Hghly flammable: padatan atau cairan yang memiliki titik nyala 0 C 21







Flammable: Bila cairan: bahan yang mengandung alkohol kurang dari 24% volume, dan atau mempunyai titik nyala = 60oC (140oF), akan menyala apabila terjadi kontak dengan api, percikan api, atau sumber nyala lainnya, pada tekanan 760 mmHg. Pengujiannya dapat dilakukan dengan metode Closed-up test. Bila padatan: bahan bukan cairan, pada temperatur dan tekanan standar dengan mudah menyebabkan terjadinya kebakaran melalui gesekan, penyerapan uap air atau perubahan kimia secara spontan, dan apabila terbakar dapat menyebabkan kebakaran terus menerus dalam 10 detik. Pengujian dapat pula dilakukan dengan Seta Closedcup Flash Point Test, dengan titik nyala di bawah 40oC.



d. Toxic (beracun): akan menyebabkan kematian atau sakit yang serius apabila masuk ke dalam tubuh melalui pernafasan. e. Harmful (berbahaya): padatan maupun cairan ataupun gas yang jika kontak atau melalui inhalasi (pernafasan) atau melalui oral dapat menyebabkan bahaya terhadap kesehatan sampai tingkat tertentu. f. Corrosive (korosif): mempunyai sifat 1. Menyebabkan iritasi (terbakar) pada kulit. 2. Menyebabkan proses pengkaratan pada lempeng baja standar SAE-



1020. 3. dengan laju korosi lebih besar dari 6,35 mm/tahun dengan temperatur



pengujian 55oC. 4. Mempunyai pH = 2 untuk B3 bersifat asam, dan atau pH = 12,5 untuk



B3 bersifat basa. g. Irritant (bersifat iritasi): padatan maupun cairan yang bila terjadi kontak secara langsung, dan apabila terus menerus kontak dengan kulit atau selaput lendir dapat menyebabkan peradangan. h. Dangerous to the Environment (berbahaya bagi lingkungan): seperti merusak lapisan ozon (misalnya CFC), persisten di lingkungan (misalnya PCBs), atau bahan tersebut dapat merusak lingkungan. i. Chronic toxic (toksik kronis): 1. Carcinogenic (karsinogen): sifat bahan penyebab sel kanker, yaitu sel



liar yang dapat merusak jaringan tubuh.



6



2. Teratogenic: sifat bahan yang dapat mempengaruhi pembentukan dan



pertumbuhan embrio. 3. Mutagenic: sifat bahan yang dapat menyebabkan perubahan kromosom



yang dapat merubah genetika. E. PELABELAN DAN PENYIMPANAN 1. PELABELAN Fungsi pelabelan adalah untuk mengidentifikasi sekaligus mengklasifikasikan B3, yang nantinya akan sangat berguna sebagai informasi penting dalam pengelolaannya. Identifikasi yang digunakan untuk penandaan B3 tediri dari dua jenis yaitu simbol dan label. Simbol B3 merupakan gambar yang menunjukan klasifikasi B3 Label adalah uraian singkat yang menunjukkan antara lain klasifikasi dan jenis B3. a. SIMBOL 1. Bentuk dasar, ukuran dan bahan Simbol berbentuk bujur sangkar diputar 45 derajat sehingga membentuk belah ketupat berwarna dasar putih dan garis tepi belah ketupat tebal berwarna merah (lihat gambar A). Simbol yang dipasang pada kemasan disesuaikan dengan ukuran kemasan. Sedangkan simbol pada kendaraan pengangkut dan tempat penyimpanan kemasan B3 minimal berukuran 25 cm x 25 cm. 2. Simbol harus dibuat dari bahan yang tahan terhadap air, goresan dan bahan kimia yang akan mengenainya. 3. Jenis simbol B3 1. Untuk B3 klasifikasi bersifat mudah meledak (explosive) Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Simbol berupa gambar bom meledak (explosive/exploded bomb) berwarna hitam. Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang pada suhu dan tekanan standar (25oC, 760 mmHg) dapat meledak dan menimbulkan kebakaran atau melalui reaksi kimia dan / atau fisika dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan di sekitarnya.



2. Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat pengoksidasi (oxidizing), Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Gambar simbol berupa bola api berwarna hitam yang menyala. Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang dapat melepaskan banyak panas



7



atau menimbulkan api ketika bereaksi dengan bahan kimia lainnya, terutama bahan-bahan yang sifatnya mudah terbakar meskipun dalam keadaan hampa udara.



3. Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat mudah menyala (flammable) Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Gambar simbol berupa gambar nyala api berwarna putih dan hitam.



4. Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat beracun (toxic) Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Simbol berupa gambar tengkorak dan tulang bersilang.



5. Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat iritasi (irritant), Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Simbol berupa gambar tanda seru berwarna hitam.



6. Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat korosif (corrosive), Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna hitam. Simbol terdiri dari 2 gambar yang tertetesi cairan korosif.



7. Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat bahaya lain berupa gas bertekanan (pressure gas) Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Simbol berupa gambar tabung gas silinder berwarna hitam. Simbol ini untuk menunjukkan bahaya gas bertekanan yaitu bahan ini bertekanan tinggi dan dapat meledak 8



bila tabung dipanaskan / terkena panas atau pecah dan isinya dapat menyebabkan kebakaran.



8. Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat Karsinogenisitas Mutagenisitas Sel Induk Toksik terhadap Reproduksi Sensitisasi Pernafasan Toksisitas Sistemik terhadap Organ Sasaran Spesifik, warna dasar putih dengan garis tepi warna merah, ditengah ada gambar manusia.



9. Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat Berbahaya bagi lingkunga aquatik



2. PENYIMPANAN PROSEDUR PENYIMPANAN B3 1. Kelompokkan berdasarkan sifat bahan kimianya 2. Simpan sesuai dengan sifat kimia / klasifikasinya serta diatur urut secara alfabetis. 3. Lengkapi ruang penyimpanan dengan simbol dan label serta menyimpan MSDS di dekat gudang peyimpanan B-3. 4. Atur penyimpanan B-3 yang datang terlebih dahulu diletakkan di depan sehingga pada waktu pengambilan memudahkan untuk di ambil terlebih dahulu (penyimpanan dan pengambilan sistem FIFO dan / atau FEFO). 5. Jaga ventilasi dan suhu ruang penyimpanan yang dikontrol dengan indikator alat pengukur suhu. 6. Catat setiap transaksi B3 (pemasukan dan pengeluaran B3) pada kartu stok dan in put data pada sistem komputer Pencatatan pada Kartu stock, meliputi : -



Tanggal keluar atau tanggal masuk.



-



Jumlah yang masuk atau yang keluar.



-



Nama PBF / institusi pemasok B-3.



9



-



Depo Farmasi, Instalasi atau Unit di Rumah sakit dimana B-3 didistribusikan



7. Letakkan kartu stock yang masih berlaku di samping barang dan mengarsip kartu stok yang sudah tidak terpakai. 8. Jaga kebersihan dan kerapihan gudang. 9. Lakukan stock opname setiap periode tertentu 10.Laporkan kegiatan dan permasalahan penyimpanan B-3 kepada kepala Instalasi Farmasi. F. JENIS-JENIS B3 DI RUMAH SAKIT UMUM ANANDA PURWOREJO Daftar B3 RSU Ananda Purworejo No



Nama Dagang



Kandungan



Bentuk Sediaan



Kategori



Tanda



MSDS Ada



1.



Alkohol 96%



Alkohol 96%



Cairan



Cairan mudah terbakar, Ada



2.



Alcohol 70 %



Alcohol 70 %



Cairan



Cairan mudah terbakar Ada



3.



Spiritus



Spiritus



Cairan



Cairan mudah terbakar Ada



4.



Natrium Hipoklorit



Oksidator, NaOCl



Cairan



Cairan mudah terbakar



Ada 5.



Asam



Asam sitrat



Sitrat



anhidrat



Serbuk



Oksidator



Ada 6.



Argenti Nitrat



AgNO3



Serbuk



10



Korosif



Ada 7.



Hydrogen peroxide



H2O2 50%



Cairan



H2O2 8.



Renalin



Asam asetat



Korosif



Corosif Cairan



Ada



(simpan suhu 24oC)



Aquadest



Ada



9.



Paraforma ldehide



Tablet formaldehyde



Padatan



100mg



Karsinogenik, Beracun



Ada



10.



11.



12.



13.



Formalin



Phenol crystal Povidone Iodine



Resorcinol



Formalin Cair 37%



Phenol crystal



Cairan



Kristal cairan



Karsinogenik, Beracun



Ada Beracun Ada



Povidone Iodine



Resorcin



Cairan



Cairan



Beracun



Bahaya bagi lingkungan



Ada



N,N-didecyl-Nmetil poli (heksametil ammonium 14.



Aniosym



propionate),



Ada



Cairan



Poli(hemametile n biguanid) hidrocloride, Excipients,



11



Iritasi



Ada 15.



Barium



Barium Sulfat



Sulfat



(BaSO4)



Serbuk



Iritasi



Ada



Monopropilenglik 16.



Cidezym



ol



Cairan



Iritasi



Monotrietanol Ada 17.



Desinfecta



Liquor cresoli



n L-100



saponatus



Cairan



Iritasi



Ada



Polymhexamehyl 18.



Gigazym



ene Biguanide



Cairan



Iritasi



Hydrochloride Ada



Succindialdehyde Dimethoxytetrah ydrofurane, Ethanol, 19.



Gigasept



Propanol, Methanol,



Cairan



Iritasi



Alcohols, ethoxylated, sulfosuccinates, disodium salts



20.



Intersorb plus



Ada



Sodalime carbon dioxide



Cairan



Iritasi



absorbent Ada



21. Jelly Lacer



Water soluble



Semi



high polymer



Padat



Iritasi



Ada 22. Microshield



Chlorheksidine gluconate 4% b/v



Cairan



Iritasi



Ada



Propane, 23.



Maliseptol



Didecyldi metil ammonium



Cairan



chloride,



12



Iritasi



Eksipient (non ionic surfactant), Purified water Ada



1-Propanol, 24.



Primasept



2-Propanol,



Cairan



Iritasi



2-Bipenilol Ada 25. Rapid fixer



AmmoniumTthios ulphate



Cairan



Iritasi



Ada 26.



Softa-man



Etanol, Propanol



Cairan



Iritasi



Ada



Cocopropilen diamine, Surfactant, 27.



Stabimed



Solvent, Complexing



Cairan



Iritasi



agent, Corotion inhibitor Ada 28.



Zinc Oxide



ZnO



Serbuk



Iritasi



Ada



Mudah 28.



Solar



Solar



Cairan



terbakar dan meledak



Daftar Reagensia RSU Ananda Purworejo



No



Nama



Kandungan



BentukSe



13



Kategori



Tanda



Ada



Dagang



diaan Campuran



1.



EA- 50



spiritus, metil alkohol, isopril



Mudah Cairan



Campuran 2.



Eosin Y 1 %



alkohol, isopril



Mudah Cairan



(Hydroxylat 3.



ingKonversi Treatment)



terbakar, dan



Ada



beracun



alkohol, eosin_Y HCT



Ada



beracun



alkohol, eosin_Y



spiritus, metil



terbakar, dan



HydroxylatingKo nversi



Cairan



Treatment)



Iritasi



Ada



Air deionisasi Isopropyl 4.



Collection fluid



Iritasi,



alkohol Metil alkohol



Cairan



mudah



Ada



terbakar



Trihidrat biru metile b-Dihydrobenz [b] indeno [1,2 -



5. Hematoxilin



d] pyran-3, 4,6 a, 9,10 (6H)-



Cairan



Iritasi



Ada



Cairan



Iritasi



Ada



pentol SODIUM 6.



Bluing



CARBONATE LITHIUM CARBONATE Xylene (isomer campuran)



7.



Xylol



{Benzene, dimetil-}



Cairan



Etilbenzena {Ethylbenzol;



14



Iritasi mudah terbakar



Ada



Phenylethane}



Asam orange 10; 7-Hydroxy-8(phenylazo) -1,3 8.



Orange G



acid disodium salt



Cairan



Iritasi



Ada



Naphthalenedis ulfonic



Daftar X – Ray RSU Ananda



No



Nama Dagang



Kandungan



Bentuk Sediaan



Kategori



Tanda



Ada



X-RAY C-ARM UPP UK 1.



Negative



Lembaran



Mudah



film



film



terbakar



UK 20X25CM



Negative



Lembaran



Mudah



@150



film



film



terbakar



UK 26X36CM



Negative



Lembaran



Mudah



@150



film



film



terbakar



UK 35X43CM



Negative



Lembaran



Mudah



@100



film



film



terbakar



Lembaran



Mudah



film



terbakar



210MM X 25M TIPE II @



Ada



20 CM X-RAY FCR 2.



Ada



(RADIOLOGI) X-RAY FCR 3.



Ada



(RADIOLOGI) X-RAY FCR 4.



Ada



(RADIOLOGI) X-RAY FILM 5.



18 X 24 (RADIOLOGI)



Negative film



15



Ada



X-RAY FILM 6.



24 X 30



Negative film



(RADIOLOGI) X-RAY FILM 7.



30 X 40



Negative film



(RADIOLOGI) X-RAY FILM 8.



35 X 35



Negative film



(RADIOLOGI)



Lembaran



Mudah



film



terbakar



Lembaran



Mudah



film



terbakar



Lembaran



Mudah



film



terbakar



Lembaran



Mudah



film



terbakar



Lembaran



Mudah



film



terbakar



Lembaran



Mudah



film



terbakar



Lembaran



Mudah



film



terbakar



Iritasi



Ada



Ada



Ada



X-RAY FILM 9.



CT SCAN 8 X 10 (20 X 25



Negative film



Ada



CM RO) X-RAY FILM 10.



CT SCAN 11 X 14 (28 X 35



Negative film



Ada



CM/ RO) X-RAY FILM 11.



CT SCAN 11 X 17 (35 X 43



Negative film



Ada



/RO) X-RAY FILM PANORAMIC 12.



15X30 (AGFA



Negative film



FILM)



Ada



(RADIOLOGI) Ammonium 13.



FIXER



Thiosulphate



Cairan



14.



DEVELOPER



Hydroquinon



Cairan



Iritasi, Beracun



BAB II STANDAR KETENAGAAN



16



Ada



Ada



A. KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA 1. Apoteker a. Apoteker memenuhi persyaratan administrasi: 1) Memiliki ljazah dari institusi pendidikan farmasi yang terakreditasi. 2) Memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker. 3) Memiliki Sertifikat Kompetensi yang masih berlaku. 4) Memiliki Surat lzin Praktik Apoteker. b. Memiliki kesehatan fisik dan mental c. Berpenampilan profesional, sehat, bersih, rapih. d. Menggunakan atribut praktik / tanda pengena. e. Wajib mengikuti Continuing Professianal Development (CPD) dan mampu memberikan



pelatihan



berkesinambungan



tentang



Cara



Pelayanan



Kefarmasian Yang Baik (CPFB) untuk seluruh personil. Dalam melakukan pelayanan kefarmasian seorang Apoteker harus memiliki dan memelihara tingkat kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang berlaku, dan menjalankan peran sebagai : a.



Care-giver (Pemberi layanan) Apoteker sebagai pemberi pelayanan dalam bentuk pelayanan klinis, analitis,teknis, sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam memberikan pelayanan, apoteker harus berinteraksi dengan pasien secara individu maupun kelompok. Apoteker harus mengintegrasikan pelayanannya pada sistem pelayanan kesehatan secara berkesinambungan dan pelayanan kefarmasian dilakukan dengan kualitas tertinggi.



b.



Decision-maker (Pengambil keputusan) Apoteker dalam melakukan pekerjaannya harus berdasarkan pada kecukupan, kebermanfaatan (keefikasian), biaya yang efektif dan efisien terhadap seluruh penggunaan sumber daya seperti sumber daya manusia, obat, bahan kimia, peralatan. prosedur dll. Untuk mencapai tujuan tersebut kemampuan dan keterampilan apoteker perlu dievaluasi dan hasilnya menjadi dasar dalam penentuan pendidikan dan pelatihan yang dibutuhkan.



c.



Communicator (Komunikator) Apoteker mempunyai kedudukan yang penting dalam berhubungan dengan pasien maupun profesi kesehatan lainnya. Oleh karena itu harus mempunyai kemampuan berkomunikasi yang baik. Komunikasi itu meliputi verbal, nonverbal, mendengar dan kemampuan menulis.



d.



Leader (Pemimpin) Apoteker diharapkan memitiki kemampuan untuk menjadi pemimpin. Kepemimpinan



yang



diharapkan



17



meliputi



keberanian



mengambil



keputusan yang empati dan efektif, serta kemampuan mengkomunikasikan dan mengelola hasil keputusan. e.



Manager (Pengelola) Apoteker harus efektif mengelola sumber daya (manusia, fisik, anggaran) dan informasi, juga harus dapat dipimpin dan memimpin orang lain dalam tim kesehatan. Lebih jauh lagi Apoteker harus tanggap terhadap kemajuan teknologi informasi dan bersedia berbagi informasi tentang obat dan hal-hal lain yang berhubungan dengan obat.



f.



Life-long-learner (Pembelajar seumur hidup) Apoteker harus senang belajar sejak dari kuliah dan semangat belajar harus selalu dijaga walaupun sudah bekerja untuk menjamin bahwa keahlian dan keterampilannya selalu baru (up-date) dalam melakukan praktek profesi. Apoteker juga harus mempelajari cara belajar yang efektif. Apoteker perlu melaksanakan pengembangan profesionalitas berkelanjutan (Continuing Professional Development / CPD) untuk meningkatkan pengetahuan sikap, dan keterampilan profesi



g.



Teacher (Pengajar) Apoteker memiliki tanggungjawab untuk mendidik dan melatih apoteker generasi mendatang. Partisipasinya tidak hanya dalam berbagi ilmu pengetahuan baru satu sama lain, tetapi juga kesempatan memperoleh pengalaman dan peningkatan keterampilan.



h.



Researcher (Peneliti) Apoteker harus selalu menerapkan prinsip / kaidah ilmiah dalam mengumpulkan informasi sediaan farmasi dan pelayanan kefarmasian dan memanfaatkannya dalam pengembamgan dan pelaksanaan pelayanan kefarmasian.



Apoteker harus memahami dan melaksanakan serta patuh terhadap peraturan perundang-undangan, sumpah apoteker, standar profesi (standar pendidikan, standar pelayanan, standar kompeiensi dan kode etik) yang berlaku. Seorang apoteker harus mampu mengidentifikasi dirinya / menilai dirinya kebutuhan akan pengembangan diri baik melatui pelatihan, seminar, pendidikan berkelanjutan maupun belajar secara mandiri. 2. Tenaga Teknis Kefarmasian Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker;



18



Kualifikasi pendidikan berdasarkan Keputusan Meneri Kesehatan RI No. 679/ Menkes/SK/2003, dikelompokan sebagai berikut : a. Jenjang pendidikan menengah : Lulusan Sekolah Asisten Apoteker dan Lulusan Sekolah Menengah Farmasi b. Jenjang Pendidikan Tinggi 1) Diploma III Farmasi : Lulusan Akademi Farmasi dan Lulusan Politeknik Kesehatan Jurusan Farmasi 2) Diploma III Analisa Farmasi dan Makanan : Lulusan Akademi Analisa Farmasi dan Makanan dan Lulusan Politeknik Kesehatan Jurusan Analisa Farmasi dan Makanan Tenaga Teknis Kefarmasian yang membantu apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi/ Asisten Apoteker yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian. B. DISTRIBUSI KETENAGAAN 1. Instalasi farmasi di kepalai oleh Seorang Apoteker yang telah memiliki Surat Ijin Praktik Apoteker. 2. Kepala Instalasi di bantu oleh seorang apoteker sebagai sekretaris instalasi farmasi. 3. Pada Depo Farmasi Rawat Inap ditunjuk seorang apoteker sebagai koordinator depo dan dapat dibantu oleh apoteker dan sejumlah tenaga teknis kefarmasian dan tenaga non kefarmasian. 4. Pada Depo Farmasi Rawat Jalan ditunjuk seorang apoteker sebagai koordinator depo dan dapat dibantu oleh apoteker dan sejumlah tenaga teknis kefarmasian dan tenaga non kefarmasian. 5. Pada Depo Farmasi Insalasi Gawat Darurat ditunjuk seorang apoteker sebagai koordinator depo dan dapat dibantu oleh apoteker dan sejumlah tenaga teknis kefarmasian. 6. Pada Depo Farmasi Instalasi Bedah Sentral ditunjuk seorang apoteker sebagai koordinator depo dan dapat dibantu oleh apoteker dan sejumlah tenaga teknis kefarmasian.



BAB III STÁNDAR DAN FASILITAS



19



Bahan Berbahaya dan Beracun harus disimpan sesuai dengan ketentuan dan persyaratannya. Sesuai dengan sifat dan karakteristik bahan yang akan disimpan. Karena penyimpanan B3 dijadikan dalam satu ruangan maka perlu adanya pengelompokkan penyimpanan bahan B3 berdasarkan sifat kimianya. Materi tersebut kadangkala menjadi lebih berbahaya bila berada dalam kondisi tercampur dengan bahan lain. Kadangkala secara tidak sengaja terjadi pencampuran antara 2 materi yang asalnya tidak berbahaya. Pencampuran bahan berbahaya dapat menyebabkan:  Timbulnya bahan toksik.  Timbulnya gas bakar yang dapat menimbulkan kebakaran atau ledakan, atau  Panas akibat reaksi kimia yang terjadi akan dapat membakar bahan mudah terbakar di sekitarnya. A.



PENYIMPANAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN : 1.



Sarana gudang Penyimpanan Persyaratan umum yang harus dipenuhi supaya tempat atau ruangan dapat digunakan untuk menyimpan B3 adalah : a) Terlindung dari sinar matahari langsung. b) Sirkulasi udara yang baik mempunyai alat pengatur suhu dan monitor suhu ruangan (suhu ruangan 15 -25°C). c) Alat Pemadam Api Ringan. d) Alat Pelindung Diri. e) Peralatan Komunikasi. f)



Tanda Peringatan.



Gambar Tanda Peringatan g) Nama Gudang B3 2.



Sarana produksi dan Pengemasan Kembali Persyaratan umum yang harus dipenuhi supaya tempat atau ruangan dapat digunakan untuk menyimpan B3 adalah : a. Meja kerja untuk melakukan produksi B3 atau pengemasan kembali menjadi kemasan yang lebih kecil. b. Alat Pelindung Diri (masker, hand scoen, kacamata goggles).



20



c. Gelas ukur. d. Kran air untuk mencuci alat. Sirkulasi udara yang baik mempunyai alat pengatur suhu dan monitor suhu ruangan (suhu ruangan 15 -25°C) 3.



Sarana Penyimpanan B3 di Bangsal atau Unit lain yang membutuhkan Persyaratan umum yang harus dipenuhi supaya tempat atau ruangan dapat digunakan untuk menyimpan B 3 adalah a. Mempunyai tempat penyimpanan B3 yang terpisah dengan bahan bahan lain. b. Setiap bahan B3 harus disertai dengan MSDS (material safety data sheet). c. Tempat penyimpanan B3 dibeli label.



B. LABEL 1. Bentuk, warna dan ukuran. Label B3 berbentuk persegi panjang dengan ukuran disesuaikan dengan kemasan yang



digunakan, ukuran perbandingannya adalah panjang : lebar =



3:1, dengan warna dasar putih dan tulisan serta garis tepi berwarna hitam.



Gambar label 2. Pengisian label B3. Label diisi dengan huruf cetak yang jelas terbaca, tidak mudah terhapus dan dipasang pada setiap kemasan B3. 3. Pemasangan label B3 Label B3 dipasang pada kemasan di sebelah bawah simbol dan harus terlihat dengan jelas. Label ini juga harus dipasang pada wadah yang akan dimasukkan ke dalam kemasan yang lebih kecil.



C. STÁNDAR FASILITAS a. Ruang kantor / administrasi. b. Ruang penyimpanan. c. Ruang ditribusi / pelayanan.



21



BAB IV TATA LAKSANA



22



Bahan Berbahaya dan Beracun di Rumah Sakit Umum Ananda Purworejo pada dasarnya merupakan bagian dari perbekalan farmasi, sehingga dalam proses perencanaan sampai dengan distribusinya mengacu pada tata laksana pengelolaan perbekalan farmasi.



BAB V KESELAMATAN PASIEN



23



A.



PENGERTIAN Pemilihan B3 yang digunakan di Rumah Sakit Umum Ananda Purworejo disuaikan dengan kebutuhan dan manfaat yang diperlukan untuk menunjang pelayanan pasien. Keselamatan pasien dan karyawan merupakan bagian penting dalam program pengelolaan B3 di rumah sakit, mengingat bahaya yang ditimbulkan akan merugikan bagi manusia mataupun lingkungan. Mengidentifikasi resiko tiap Bahan Berbahaya dan Beracun adalah langkah awal yang dilakukan untuk mengenali bahaya atau efek yang tidak diinginkan dari bahan, dari identifikasi yang dilakukkan digunakan sebagai dasar penilaian tingkat resiko, dari tingkat rendah, sedang, tinggi, atau extrim.



B.



TUJUAN 1. Identifikasi bahaya dari B3 yang ada di Rumah Sakit Umum Ananda Purworejo. 2. Mengendalikan faktor bahaya yang muncul dari B3 yang ada di Rumah Sakit Umum Ananda Purworejo. 3. Meminimalkan terjadinya kecelakaan akibat kerja dalam penanganan B3.



24



C.



TATA LAKSANA IDENTIFIKASI RESIKO B3 1. Identifikasi Resiko B3 ( Barang Berbahaya Dan Beracun ) di Rsu Ananda Purworejo No



Area Seluruh area



1



lingkungan rumah sakit



Aktivitas



Detail aktifitas



Hand hygine



Menuang cairan



dengan softaman ke tangan Menuang



2



Farmasi ibs, laboratorium pa



formalin ke botol tempat menyimpan jaringan Penyiapan



3



Gudang farmasi



permintaan b3 untuk ruangan



Bahaya



Penyebab



Terpercik



Menekan tuas



ke mata



terlalu keras



Dampak



Iritasi mata,



Jalan keluar atau pencegahan Lebih behati hati dalam menekan tuas



Menuang formalin ke wadah yang lebih



Karsinogenik



Tumpahan



Iritasi mata, gatal



Meggunakan apd



formalin di lantai



pada kulit, sesak nafas



masker,sarung tangan



kecil Menuang cairan b3 yang diminta



Terpeleset,



Tumpahan b3 di



Iritasi mata, gatal



ke wadah yang



terjatuh



lantai



pada kulit



Terpercik



Tumpahan cairan



kebadan dan



ke meja kerja/



mata



lantai



lebih kecil



Meggunakan apd masker, sarung tangan



Menuang hcl, 4



Laboratorium pa



xylol, bluing, eosin, orange g, hematoxylin



Menuang cairan reagen



25



Menggunakan apd Iritasi mata



(masker, sarung tangan, google



5



6



Radiologi



Radiologi



Menuang cairan



Terpapar ke



dan developer



ke wadah



badan



Mengencerkan



Menuang cairan



Terpapar ke



Tumpahan barium



barium sulfat



ke wadah



badan



sulfat ke lantai



Menuang 7



Ruang cssd



universal



Menuang cairan



detergent,



ke mesin washer



rinse aid Menuang cairan 8



Ruang cssd



Menuang



saat



peroksida



membersihkan alat Menuang cairan



9



Ruang cssd



Menuang



saat



alkazym



membersihkan alat



10



Tumpahan fixer



Menuang fixer



Ruang



Menuang



perawatan



peroksida



dan developer ke



Meggunakan apd Iritasi



lantai



Terpercik ke badan dan mata



masker, sarung tangan



Terpeleset, terjatuh



Hati hati saat mengencerkan larutan Menggunakan apd



Tumpahan cairan ke badan



Iritasi mata dan kulit



(masker, sarung tangan, berhati- hati dalam menuang cairan



Terpercik kebadan dan mata Terpercik kebadan dan mata



Tumpahan cairan ke badan



Menyebabkan / sakit rasa nyeri di kulit dan mata



Menggunakan apd (masker, sarung tangan, berhati- hati dalam menuang cairan Menggunakan apd



Tumpahan cairan ke badan



Iritasi kulit dan mata



(masker, sarung tangan, berhati- hati dalam menuang cairan



Menuang cairan



Terpercik



saat nengganti



kebadan dan



balut pasien



mata



26



Tumpahan cairan ke badan



Menyebabkan / sakit rasa nyeri di kulit dan mata



Menggunakan apd (masker, sarung tangan, berhati- hati dalam menuang cairan



11



Sanitasi



Menuang



Menyemprot



larutan



cairan



mustang,



menggunakan



klerat,hct



alat Membersihan



12



Ruang



Menuang cairan



peralatan



perawatan



disinfektan



dengan cairan disinfektan



Terpercik ke badan dan mata, terhirup



Terpeleset,iritasi kulit



Menggunakan apd



Tumpahan cairan



dan mata,



(masker, sarung



ke lantai



keracunan,sesak



tangan, berhati- hati



nafas ,pusing



dalam menuang cairan



uapnya Terpercik ke badan dan mata, terhirup



Tumpahan cairan ke lantai



Terpeleset,iritasi kulit dan mata, sesak nafas, pusing



uapnya Terpercik ke



13



Ruang



Menuang



perawatan



larutan betadin



Menuang saat



badan dan



Tumpahan caira



melakukan



mata,



ke badan dan



tindakan



terhirup



lantai



14



Laboratorium



cairan reagen



klinik dan pa



untuk pengujian sampel



Menuang atau



Terpercik ke



mengambil



badan dan



Tumpahan caira



cairan dengan



mata,



ke badan dan



pipet atau alat



terhirup



lantai



yang lain



uapnya



(masker, sarung tangan, berhati- hati dalam menuang cairan Menggunakan apd



Terpeleset , iritasi



(masker, sarung



ringan



tangan, berhati- hati dalam menuang cairan



uapnya Mengambil



Menggunakan apd



Menggunakan apd Iritasi kulit , mata, pernafasan, terpeleset



(masker, sarung tangan, berhati- hati dalam menuang cairan reagen



27



Depo farmasi 15



rawat inap, depo farmasi rawat jalan



Menmgambil,



Terpercik ke



Membuat



mengencerkan,



kulit atau



larutan



menuang,



mata, dan



peroksida 3 %



memindahkan



mengenai



peroksida pekat



pakaian



Menggunaka apd yang Cairan tumpah di meja kerja



Rasa sakit dikulit,



sesuai dengan standart



iritasi berat pada



untuk melakukan



mata, pakaian rusak



pengenceran peroksida



Menmgambil, Depo farmasi 16



rawat inap, depo farmasi rawat jalan



mengencerkan,



Membuat



menuang,



larutan carbogliserin



memindahkan fenol dan



Terpercik ke



Cairan tumpah di



kulit atau



meja kerja dan



mata



memercik



Menggunaka apd yang Iritasi kulit dan mata



sesuai dengan standart untuk melakukan pencampuran b3



gliserin



17



18



Mengambil,



Seluruh area



Menuang



lingkungan



povidon iodin



rumah sakit



10%



Seluruh area



Menuang



lingkungan



alkohol



rumah sakit



dan 96 %



menuang, melakukan tindakan medis



70 %



Menggunaka apd yang Terpercik ke



Cairan tumpah di



kulit atau



meja kerja dan



mata



memercik



sesuai dengan standart Iritasi kulit dan mata



untuk melakukan pengenceran peroksida



Menmgambil,



Terpercik ke



Cairan tumpah



menuang,



kulit atau



saat dituang ke



memindahkan



mata, dan



baskom atau



alkohol



pakaian



ember



28



Menggunakan apd yang sesuai dengan standart Iritasi kulit dan mata



untuk melakukan pengenceran peroksida



Mengambil, 19



Bangsal Mawar



Mengencerkan kaporit



mengencerkan,



Terpercik ke



Cairan tumpah di



menuang,



kulit atau



meja kerja dan



memindahkan



mata



memercik



Iritasi kulit dan mata merusak pakaian



Menggunaka apd yang sesuai standart saat menuang kaporit



kaporit Mengambil, 20



Depo farmasi



Menimbang



rawat inap



agno3



memindahkan kristal agno3 ke



Kristal agno3 Terkena kulit



timbangan atau



jatuh saat akan di timbang



pot



29



Rasa terbakar pada kulit



Menggunaka apd yang sesuai dengan standart saat menagmbil agno3



2. Analisa Resiko D.



NO



1



AKTIVITAS



SELURUH AREA



HAND HYGINE



MENUANG



LINGKUNGAN RUMAH



DENGAN



CAIRAN KE



SAKIT



SOFTAMAN



TANGAN



MENUANG 2



DETAIL



AREA



FAMASI IBS, LABORATORIUM PA



FORMALIN KE BOTOL TEMPAT MENYIMPAN JARINGAN



BAHAYA



AKTIFITAS



PENYEBAB



DAMPAK



PROBABILITAS



SKORING



3



3



9



3



3



9



3



3



9



3



3



9



MENEKAN TERPERCIK KE



TUAS



MATA



TERLALU KERAS



MENUANG FORMALIN KE WADAH YANG



TUMPAHAN KARSINOGENIK



FORMALIN DI LANTAI



LEBIH KECIL MENUANG



3



GUDANG FARMASI



PENYIAPAN



CAIRAN B3 YANG



PERMINTAAN B3



DIMINTA KE



UNTUK RUANGAN



WADAH YANG



TERPELESET, TERJATUH



TUMPAHAN B3 DI LANTAI



LEBIH KECIL TUMPAHAN



MENUANG HCL, 4



LABORATORIUM PA



XYLOL, BLUING,



MENUANG



EOSIN, ORANGE



CAIRAN REAGEN



G, HEMATOXILIN



TERPERCIK



CAIRAN KE



KEBADAN DAN



MEJA



MATA



KERJA/ LANTAI



30



5



6



RADIOLOGI



RADIOLOGI



MENUANG FIXER DAN DEVELOPER



MENGENCERKAN BARIUM SULFAT MENUANG



7



RUANG CSSD



UNIVERSAL DETERGENT, RINSE AID



TUMPAHAN



MENUANG CAIRAN KE WADAH



RUANG CSSD



FIXER DAN



BADAN



DEVELOPER



3



3



9



3



3



9



3



3



9



3



3



9



3



3



9



KE LANTAI TUMPAHAN



MENUANG CAIRAN KE WADAH



TERPAPAR KE



BARIUM



BADAN



SULFAT KE LANTAI



MENUANG



TERPERCIK KE



TUMPAHAN



CAIRAN KE



BADAN DAN



CAIRAN KE



MESIN WASHER



MATA



BADAN



TERPERCIK



TUMPAHAN



KEBADAN DAN



CAIRAN KE



MATA



BADAN



CAIRAN SAAT



TERPERCIK



TUMPAHAN



MEMBERSIHKAN



KEBADAN DAN



CAIRAN KE



ALAT



MATA



BADAN



MENUANG 8



TERPAPAR KE



MENUANG



CAIRAN SAAT



PEROKSIDA



MEMBERSIHKAN ALAT MENUANG



9



RUANG CSSD



MENUANG ALKAZYM



31



MENUANG 10



RUANG PERAWATAN



MENUANG



CAIRAN SAAT



PEROKSIDA



NENGGANTI BALUT PASIEN



11



SANITASI



MENUANG



MENYEMPROT



LARUTAN



CAIRAN



MUSTANG,



MENGGUNAKAN



KLERAT,HCT



ALAT



RUANG PERAWATAN



TUMPAHAN



KEBADAN DAN



CAIRAN KE



MATA



BADAN



3



3



9



3



3



9



3



3



9



3



3



9



TERPERCIK KE BADAN DAN



TUMPAHAN



MATA,



CAIRAN KE



TERHIRUP



LANTAI



UAPNYA



MEMBERSIHAN 12



TERPERCIK



MENUANG CAIRAN



PERALATAN



DISINFEKTAN



DENGAN CAIRAN DISINFEKTAN



TERPERCIK KE BADAN DAN



TUMPAHAN



MATA,



CAIRAN KE



TERHIRUP



LANTAI



UAPNYA TUMPAHAN



13



RUANG PERAWATAN



TERPERCIK KE



CAIRA KE



MENUANG



MENUANG SAAT



BADAN DAN



BADAN



LARUTAN



MELAKUKAN



MATA,



DAN



BETADIN



TINDAKAN



TERHIRUP



LANTAI



UAPNYA



32



14



LABORATORIUM KLINIK DAN PA



MENGAMBIL



MENUANG ATAU



TERPERCIK KE



TUMPAHAN



CAIRAN REAGEN



MENGAMBIL



BADAN DAN



CAIRA KE



UNTUK



CAIRAN DENGAN



MATA,



BADAN



PENGUJIAN



PIPET ATAU



TERHIRUP



DAN



SAMPEL



ALAT YANG LAIN



UAPNYA



LANTAI



MENMGAMBIL,



16



DEPO FARMASI RAWAT INAP



MEMBUAT LARUTAN PEROKSIDA 3 %



MENGENCERKAN, MENUANG, MEMINDAHKAN PEROKSIDA



TERPERCIK KE KULIT ATAU MATA, DAN MENGENAI PAKAIAN



PEKAT MENMGAMBIL,



17



DEPO FARMASI RAWAT



MEMBUAT



INAP, DEPO FARMASI



LARUTAN



RAWAT JALAN



CARBOGLISERIN



MENGENCERKAN, MENUANG, MEMINDAHKAN FENOL DAN



18



MENUANG



LINGKUNGAN RUMAH



POVIDON IODIN



SAKIT



10%



3



9



3



3



9



3



3



9



3



3



9



CAIRAN TUMPAH DI MEJA KERJA



CAIRAN TERPERCIK KE



TUMPAH DI



KULIT ATAU



MEJA



MATA



KERJA DAN MEMERCIK



GLISERIN SELURUH AREA



3



MENGAMBIL, MENUANG, MELAKUKAN TINDAKAN MEDIS



33



CAIRAN TERPERCIK KE



TUMPAH DI



KULIT ATAU



MEJA



MATA



KERJA DAN MEMERCIK



CAIRAN SELURUH AREA 19



LINGKUNGAN RUMAH SAKIT



MENUANG ALKOHOL



70 %



DAN 96 %



MENMGAMBIL,



TERPERCIK KE



MENUANG,



KULIT ATAU



MEMINDAHKAN



MATA, DAN



ALKOHOL



PAKAIAN



TUMPAH SAAT DITUANG



3



3



9



3



3



9



KE BASKOM ATAU EMBER KRISTAL



MENMGAMBIL, 21



DEPO FARMASI RAWAT



MENIMBANG



INAP



AgNO3



MEMINDAHKAN KRISTAL AgNO3 KE TIMBANGAN ATAU POT



AgNO3 TERKENA



JATUH



KULIT



SAAT AKAN DI TIMBANG



Setelah semua resiko teridentifikasi dan diperoleh peringkat resiko dengan cara mengalikan dampak dengan probabilitas didapatkan hasil bahwa semua bahan B3 masuk dalam katagori resiko tinggi sehingga pengelolaannya harus diawasi, di lakukan modifikasi dalam penangannya sehingga dapat menurunkan resikonya dan untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam program manajemen resiko rumah sakit.



34



BAB VI KESELAMATAN KERJA A. PENGERTIAN



Prosedur kerja yang dilakukan dalam pengelolaan B3 yang dapat melindungi pekerja dari bahaya atau kecelakaan yang terjadi selama melakukan pekerjaan yang berhubungan dangan Bahan Berbahaya dan beracun B. TUJUAN



Terlaksananya kesehatan dan keselamatan kerja di lingkungan Rumah Sakit Umum Ananda Purworejo. C. TATA LAKSANA



1. Petugas menggunakan alat pelindung diri (APD) pada saat bekerja a. Masker. b. Sarung tangan. c. Alat peredam suara /ear plug /ear murf. d. Desinfektan pencuci tangan. e. Biologycal Safety Cabinet. f. Baju Pelindung. g. Kaca mata. h. Cover Shoes. 2. Depo dan gudang farmasi dilengkapi dengan alat pemadam api ringan (APAR) dan alarm bahaya kebakaran serta washtafel. 3. Meja dan kursi penyiapan, pelayanan dipilih yang bersifat ergonomis. 4. Gudang penyimpanan bahan berbahaya dan beracun dilengkapi dengan label bahan berbahaya dan beracun. 5. Clean room / ruang bersih untuk penanganan sitostatika. 6. Spillkit tumpahan B3 Spillkit adalah peralatan yang berisi a. APD ( masker, Handscoen, Penutup Kepala, Gogles, Apron). b. Pengki dan sapu. c. Lap. d. Pasir sebagai bahan penyerap. e. Plastik sampah. f. Penanda tumpahan. Yang berfungsi untuk penanganan tumpahan dan darah dan B3 yang ditempatkan pada setiap tempat yang mempunyai B3 dan yang beresiko terjadinya tumpahan



35



Gambar spill kit D.



Penanganan Tumpahan Limbah B3 dan Pelaporan Insiden Penanganan tumpahan limbah B3 adalah tindakan gawat darurat terhadap tumpahan limbah



B3 yang tercecer di area instalasi yang menghasilkan limbah B3, area RSU Ananda dan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah B3. Jenis limbah B3 yang dihasilkan di RSU Ananda terdiri dari limbah infeksius, limbah B3 cair (radiologi, laboratorium), dan limbah B3 umum (accu bekas, lampu TL & Bohlam, tinta, dll). Upaya penanganan tumpahan B3 agar berjalan efektif, perlu didukung dengan penyediaan sarana spill kit tumpahan B3. Spill kit tersebut adalah seperangkat perlengkapan penanganan tumpahan yang terdiri dari: 1. APD: Google, masker disposible, sarung tangan disposible, apron disposible. 2. Cairan: desinfektan dan handrub. 3. Peralatan: adsorben (kertas, kain majun, kantong plastik kuning, serokan + sapu kecil, spuit) Selain itu diperlukan cara penagananan tumpahan yang benar agar tidak terjadi paparan terhadap petugas. 1. Penanganan tumpahan limbah B3 a. Penanganan tumpahan limbah infeksius. 1) Cuci tangan menggunakan handrub. 2) Petugas menggunakan Alat Pelindung diri (kacamata/google, masker disposible, apron disposible, sarung tangan disposible, dan sepatu kerja). 3) Gunakan adsorbent kain/koran bekas untuk menyerap dan membersihkan tumpahan limbah infeksius. 4) Masukan kain/koran bekas yang telah digunakan ke plastik kuning. 5) Basahi lantai yang terkena tumpahan dengan desinfektan/larutan chlorine 0.05% selama 5 menit.



36



6) Bersihkan lantai dengan adsorbent kain/koran bekas untuk menyerap dan membersihkan sisa desinfektan. 7) Lepas APD (sarung tangan disposible, masker disposible, apron disposible) dan masukkan ke kantong plastik kuning. 8) Lepas APD kacamata/google dan bersihkan dengan desinfektan. 9) Buang plastik kuning ke tempat sampah infeksius. 10) Cuci tangan menggunakan handrub 11) Isi kembali spill kit. 12) Buat laporan kejadian tumpahan pada formulir pelaporan. 13) Serahkan kepada Panitia K3 paling lama 2 x 24 jam. b. Penanganan tumpahan limbah B3 non infeksius 1) Penanganan tumpahan solar : 



Petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (sarung tangan dan sepatu boot).







Lokalisir tumpahan solar dengan adsorbent pasir/serbuk kayu/koran/kain bekas.







Hindarkan semua material yang yang berpotensi menimbulkan percikan/ nyala api.







Masukkan adsorben pasir/serbuk kayu/koran/solar ke dalam kantong plastik kuning/ember/drum.







Bersihkan lantai yang terkena tumpahan solar dengan detergen sampai lantai tidak licin.







Bersihkan dan bilas APD dengan air mengalir.







Lakukan prosedur cuci tangan dengan sabun.







Buat laporan kejadian tumpahan pada formulir pelaporan.







Serahkan kepada Panitia K3 paling lama 2 x 24 jam.



2. Pelaporan insiden Kontaminasi/paparan



bahan



berbahaya



beracun



(B3)



serta



limbahnya



dapat



menimbulkan bahaya pada manusia maupun lingkungan. Kejadian kontaminasi/tumpahan dikategorikan sebagai kecelakaan akibat kerja sehingga perlu pelaporan (accident report). Alur pelaporan insiden sama dengan kejadian pelaporan kecelakaan akibat kerja (SPO pelaporan kecelakaan akibat kerja di RSU Ananda. Laporan insiden dilaporkan dan dievaluasi setiap 3 (tiga) bulan oleh panitia K3 kepada Direktur. Arahan Direktur dijadikan petunjuk untuk meningkatkan/memperbaiki agar tidak terjadi lagi insiden kecelakaan akibat kerja akibat kontaminasi baik bahan maupun limbah berbahaya beracunGb. 4.4 Alur pelaporan insiden



37



Tumpahan /kontaminasi B3/Limbah B3



Kecelakaan akibat kerja



Pengobatan di IGD



Pencatatan accident report & evaluasi oleh PK3 RS



Pelaporan data accident report ke Direktur



Arahan & tindak lanjut dari Direktur



E.



Alat Pelindung Diri Penanganan B3 dan Limbah B3 Bahan dan limbah bahan Berbahaya dan Beracun berpotensi menimbulkan kecelakaan dan



penyakit akibat kerja. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku tentang Keselamatan Kerja, maka RSU Ananda harus menyediakan peralatan pelindung diri yang digunakan secara benar disertai prosedur tertulis cara penggunaannya serta dipelihara dalam kondisi layak pakai. Pimpinan RS menetapkan secara tertulis jenis dan jumlah alat pelindung diri yang harus ada di RSU Ananda, dimana dan pada saat apa dipergunakan serta siapa yang mempergunakan alat pelindung diri tersebut. Jenis Alat Pelindung Diri (APD) yang digunakan di tiap instalasi/unit kerja cukup banyak jenisnya, diantaranya: 1. Masker 2. Sepatu boot 3. Sarung tangan disposible 4. Kaca mata/google 5. Apron disposible 6. Jas lab 7. Baju operasi Seluruh instalasi/unit kerja yang yang mempunyai risiko terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Jenis Alat Pelindung Diri menurut tempat kerja disajikan pada tabel 4.3



38



Tabel 4.3 Jenis Alat Pelindug Diri (APD) Di RSU Ananda No 1



Jenis APD Masker



Instalsi/Unit



Risiko Bahaya



Farmasi Perawatan R.operasi Laboratorium Kesling



Debu Penularan penyakit



Pestisida



2



Sepatu Booth



Kebersihan Juru masak



Terpeleset,tertusuk benda tajam, kejatuhan benda



3



Sarung tangan



Perawat Laboratorium Dokter Kesling



Iritasi kulit Penularan penyakit



4



Kaca mata



UPSRS R.Operasi



Cahaya pijar las Penularan kuman



5



Celemek



Dapur



Tumpahan minyak



6



Jas laboratorium



Laboratorium



Percikan specimen lab



7



Baju operasi



R.Operasi



Percikan darah Kontaminasi kuman



39



Gambar



8



Apron



Radiologi



Paparan sinar radiasi



40



BAB VII PENGENDALIAN MUTU A. PENGERTIAN



Pengelolaan B3 di Rumah Sakit Umum Ananda Purworejodilakukan secara benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk menjamin setiap B3 yang ada aman dari segala efek yang tidak diinginkan yang muncul karena pemakaiannya. Material Safety Data Sheet (MSDS) Material safety data sheet atau dalam SK Menteri Perindustrian No 87/MIND/PER/9/2009 dinamakan Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB) adalah lembar petunjuk yang berisi informasi bahan kimia meliputi sifat fisika, kimia, jenis bahaya yang ditimbulkan, cara penanganan, tindakkan khusus dalam keadaan darurat, pembuangan dan informasi lain yang diperlukan. Semua bahan kimia berbahaya diwajibkan memiliki MSDS, hal ini diatur dalam berbagai peraturan seperti keputusan menteri Kesehatan nomor 472 tahun 1996, keputusan menteri tenaga kerja nomor 187 tahun 1999, PP 74 tahun 2001 tentang B3 dan keputusan menteri perindustrian no 87 tahun 2009 tentang global harmonize system (GHS). Didalam OSHA Hazard Communication 29 CFR 1919.1200 juga dinyatakan bahwa pihak manufaktur bahan kimia harus memastikan bahwa semua bahaya bahan kimia yang diproduksi sudah dievaluasi dan memastikan bahwa bahaya tersebut diinformasikan kepengguna bahan kimia tersebut melalui MSDS. Menurut OSHA, yang bertanggung jawab membuat MSDS adalah pihak manufaktur yang memproduksi bahan kimia tersebut. Dan semua pihak-pihak yang berkaitan dengan aliran distribusi bahan kimia tersebut bertanggung jawab menyampaikan MSDS tersebut sampai kepengguna. Bahkan MSDS tersebut harus selalu menyertai bahan kimia tersebut sepanjang pendistribusiannya. Pembuatan MSDS adalah kewajiban pembuat bahan kimia dan pengguna bahan kimia memiliki hak untuk memperoleh MSDS dari pihak pemasok, meskipun pihak pemasok bukan pembuat atau manufaktur bahan kimia tersebut, namun pihak pemasok berkewajiban menyediakan MSDS dari bahan kimia yang didistribusikan yang dia peroleh dari pihak manufaktur. Pihak perusahaan sebagai pengguna berkewajiban menyediakan MSDS ditempat kerja atau area yang mudah dijangkau atau diketahui oleh pekerja. Pihak perusahaan juga berkewajiban memberikan training mengenai MSDS kepada pekerja agar mereka dapat membaca dan memahami MSDS tersebut.



41



Kenapa MSDS atau LDKB diperlukan? MSDS atau LDKB merupakan sumber informasi yang sangat penting mengenai sifatsifat bahaya bahan kimia yang diggunakan, misalnya sifat mudah terbakar, beracun, korosive, mudah meledak, bersifat reaktif, bahan sensitive dan lain-lain. MSDS juga merupakan sumber informasi cara penanganan jika terjadi kecelakaan dengan bahan kimia tersebut seperti tumpah, keracunan, terkena pada tubuh pekerja dan terhisap serta informasi alat pelindung diri (APD) yang diperlukan saat penanganan atau penggunaan bahan kimia tersebut seperti kacamata safety, respirator dan sarung tangan (glove). Semua informasi tersebut sangatlah penting bagi pengguna untuk menghindari terjadi kecelakaan bahan kimia yang bisa berakibat fatal bagi pengguna. Persyaratan dan Format MSDS MSDS harus mengandung informasi semua sifat bahaya yang terkandung didalam bahan kimia tersebut, tidak boleh menyembunyikan dengan sengaja salah satu atau lebih sifat bahaya yang terkandung didalamnya. Bahkan MSDS juga harus mencantumkan ingredient pembentuk produk tersebut, meskipun diijinkan untuk menyembunyikan salah satu atau lebih ingredient (trade secret) yang dianggap penting untuk melindungi kepentingan bisnis perusahaan. Namun pihak perusahaan harus membuka trade secret tersebut kepada pihak pengguna jika dalam keadaan emergency, seperti ada pekerja yang kerancunan dan perlu diketahui bahan apa yang merancuninya berdasarkan permintaan dari dokter yang menanganinya. Secara umum MSDS harus mengandung: 



Identitas semua ingredient yang terkandung