Mfk.5 Pedoman b3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang Rumah Sakit merupakan sarana pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan berbagai ancaman bahaya kesehatan baik terhadap karyawan yang bekerja di Rumah Sakit maupun terhadap pasien atau pengunjung Rumah Sakit. Bahaya potensial di Rumah Sakit selain bahaya fisik (suhu, getaran, pencahayaan, radiasi), biologi (virus, jamur, bakteri, parasit), ergonomi (posisi statis, mengangkat, membungkuk, mendorong), psikososial (kerja shift, stress), mekanik (terjepit, terpotong, terpukul, tertusuk) dan listrik (kebakaran, hubungan arus pendek, sengatan listrik, petir) juga ada bahaya kimia yang berupa gas anestesi dan bahan-bahan kimia termasuk B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang digunakan sehari-hari oleh Rumah Sakit untuk menunjang proses pelayanan. Proses pelayanan yang dilakukan oleh Rumah Sakit di satu sisi untuk mendukung kesehatan masyarakat dan di sisi lain Rumah Sakit juga akan menghasilkan limbah termasuk limbah B3 sebagai sisa dari suatu kegiatan/proses pelayanan. Menurut UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dimaksud dengan B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lain. Sedangkan menurut PP No. 74 tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, B3 adalah bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya. B3 dan limbah B3 yang apabila pengelolaannya tidak dilakukan dengan baik, maka akan dapat menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia, mahluk hidup lainnya dan lingkungan hidup, seperti pencemaran udara, pencemaran tanah, pencemaran air, dan pencemaran laut. Untuk itu dalam rangka meningkatkan upaya pengelolaan B3 dan limbah B3 dengan lebih baik dan terpadu agar pengelolaan B3 dan limbah B3 tidak mencemari lingkungan hidup dan untuk mencapai derajat keamanan yang tinggi, dengan berpijak pada prinsip-prinsip peningkatan kualitas hidup manusia, maka disusun Pedoman Pengelolaan B3 ini. B. Tujuan Pedoman 1. Tujuan Umum Tersedianya acuan bagi karyawan Rumah Sakit dalam rangka melaksanakan pengelolaan B3 dan limbah B3.



1



2. Tujuan Khusus  Terselenggaranya pengelolaan B3 dan limbah B3 di Rumah Sakit dengan lebih baik dan terpadu.  Untuk mencegah penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja.  Meningkatkan kompetensi karyawan Rumah Sakit dalam mengelola B3 dan limbah B3 Rumah Sakit.  Menyediakan tempat kerja yang aman dari pajanan bahan berbahaya beracun dan limbah bagi semua karyawan Rumah Sakit, pasien, pengunjung maupun masyarakat sekitar Rumah Sakit. C. Landasan Hukum  UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup  Peraturan Pemerintah RI No. 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun  Peraturan Pemerintah RI No. 74 tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun  Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 472/Menkes/Per/V/1996 tentang Pengamanan Bahan Berbahaya bagi Kesehatan  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 3 tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberian Simbol dan Label Bahan Berbahaya dan Beracun  Keputusan Kepala Bapedal No. 5 tahun 1995 tentang Simbol dan Label Bahan Berbahaya dan Beracun  Keputusan Kepala Bapedal No. 1 tahun 1995 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun



2



BAB II PENGELOLAAN B3 DAN LIMBAH B3 A. Pengadaan / Pembelian B3 Pengadaan B3 RSU Materna dilakukan oleh bagian logistik RSU Materna dengan menggunakan sistem satu pintu. Perencanaan B3 yang termasuk sediaan farmasi dilakukan oleh bagian Logistik farmasi. Pengadaaan B3 dilakukan menurut besarnya persediaan di gudang. Permintaan B3 oleh tiap unit kerja dilakukan dengan memasukkan data/bon permintaan . Bukti permintaan barang dicetak 1 lembar dan ditandatangani oleh kepala bagian yang bersangkutan, kemudian dikirim ke bagian Logistik untuk dimintakan persetujuan kepala bagian Logistik. Kepala bagian Logistik menyetujui permintaan melalui Bon Permintaan. Supplier B3 harus terikat kontrak kerjasama pengadaaan B3 dan wajib menyertakan Material Safety Data Sheet (MSDS). Isi dan kemasan B3 yang diadakan harus dalam kondisi baik (tidak rusak) dan memperhatikan waktu kadaluarsa. B. Penerimaan B3 Penerimaan B3 harus sesuai dengan Surat Pesanan (SP) dengan memperhatikan kualitas, kuantitas B3 yang diterima dan ketersediaan MSDS. Apabila terdapat ketidaksesuaian baik dari segi kualitas, kuantitias, ketersediaan MSDS maupun syarat yang sudah ditentukan dalam pengadaan B3 maka petugas bagian penerimaan barang berhak menolak/mengembalikan B3 tersebut. C. Penyimpanan B3 Penyimpanan B3 dilakukan sesuai dengan karateristik/klasifikasi B3. Berdasarkan PP No. 74 tahun 2001, tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 3 tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberian Simbol dan Label Bahan Berbahaya dan Beracun; B3 diklasifikasikan sebagai berikut : o Mudak meledak (explosive) o Pengoksidasi (oxidizing) o sangat mudah sekali menyala (extremely flammable) o sangat mudah menyala (highly flammable) o mudah menyala (flammable) o amat sangat beracun (extremely toxic) o sangat beracun (highly toxic) o beracun (moderately toxic) o Berbahaya (harmful) o Korosif (corosive) o Bersifat iritasi (irritant) o Berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment) o karsinogenik (carcinogenic) o teratogenik (teratogenic) o mutagenik (mutagenic) 3



Setiap kemasan B3 wajib diberikan simbol dan label sesuai klasifikasinya (kecuali kemasan B3 yang sudah ada keterangan simbol dan label dari produsen). Di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 3 Tahun 2008 menjelaskan tentang Tata Cara Pemberian Label dan Simbol Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Tujuan pemberian simbol dan label pada B3 adalah untuk mengetahui potensi bahaya dalam penanganan B3 yang kita gunakan. Dalam pemberian simbol B3, kita dapat melihat potensi bahaya B3 di dalam MSDS B3 tersebut. Simbol berbentuk bujur sangkar diputar 45 derajat sehingga membentuk belah ketupat berwarna dasar putih dan garis tepi belah ketupat tebal berwarna merah (lihat gambar A). Simbol yang dipasang pada kemasan disesuaikan dengan ukuran kemasan. Sedangkan simbol pada kendaraan pengangkut dan tempat penyimpanan kemasan B3 minimal berukuran 25 cm x 25 cm. Adapun simbol-simbol B3 sesuai peraturan diatas sebagai berikut : No 1



Simbol



Keterangan B3 Mudah Meledak Contoh : Sulphur Powder



2



mudah menyala Contoh : Bensin



  3



B3 Pengoksidasi Contoh : Kaporit



 



4



4



B3 Karsinogenik, Mutagenik & Teratogenik Contoh : Formaline    



5



B3 Beracun Contoh : Pestisida



  6



B3 Korosif Contoh : Asam Sulfat



  7



B3 Gas Bertekanan Contoh : LPG



8



B3 Berbahaya Bagi Lingkungan Contoh : Pelumas



 



5



9



B3 Iritan Contoh : Asam Format    



10.



B3 berbahaya Contoh : Steranios 2%



B3 Infeksius Contoh :Limbah dari Pasien



Gambar 1. Simbol B3 Ketentuan pemasangan simbol menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 3 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberian Label dan Simbol Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagai berikut: 1. Simbol pada kemasan B3 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut a) Simbol B3 berupa sticker atau lainnya yang dapat menempel dengan baik pada kemasan, mudah penggunaannya, tahan lama, tahan terhadap air dan tahan terhadap tumpahan isi kemasan B3; b) Jenis simbol yang dipasang harus sesuai dengan karakteristik bahan yang dikemasnya atau diwadahinya; c) Simbol dipasang pada sisi-sisi kemasan yang tidak terhalang oleh kemasan lain dan mudah dilihat; d) Simbol tidak boleh terlepas atau dilepas dan diganti dengan simbol lain sebelum kemasan dikosongkan dan dibersihkan dari sisa-sisa bahan berbahaya dan beracun 6



e) Kemasan yang telah dibersihkan dari B3 dan akan dipergunakan kembali untuk mengemas B3 harus diberi label “KOSONG”.



2. Simbol pada tempat penyimpanan kemasan B3. Tempat penyimpanan kemasan B3 harus ditandai dengan simbol dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut: a) Simbol B3 berupa sticker atau lainnya yang dapat menempel dengan baik pada tempat penyimpanan kemasan B3, mudah penggunaannya dan tahan lama. Simbol juga terbuat dari bahan yang tahan terhadap air, goresan dan bahan kimia yang mungkin mengenainya (misalnya bahan plastik, kertas, atau plat logam); b) Simbol dipasang pada bagian luar tempat penyimpanan kemasan B3 yang tidak terhalang; c) Jenis simbol yang dipasang harus sesuai klasifikasi B3 yang disimpannya d) Ukuran minimum simbol yang dipasang adalah 25 cm x 25 cm atau lebih besar, sehingga tulisan pada symbol dapat terlihat jelas dari jarak 20 meter. Label B3 merupakan uraian singkat yang menunjukkan antara lain klasifikasi dan jenis B3. Penggunaan Label B3 tersebut dilakukan dalam kegiatan pengemasan B3. Label berfungsi untuk memberikan informasi tentang produsen B3, identitas B3 serta kuantitas B3. Label harus mudah terbaca, jelas terlihat, tidak mudah rusak, dan tidak mudah terlepas dari kemasannya. Ketentuan pemasangan label menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 3 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberian Label dan Simbol Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagai berikut : 1. Bentuk, warna dan ukuran Label B3 berbentuk persegi panjang dengan ukuran disesuaikan dengan kemasan yang digunakan, ukuran perbandingannya adalah panjang : lebar = 3:1, dengan warna dasar putih dan tulisan serta garis tepi berwarna hitam.



Gambar 2. Label B3 7



2. Pengisian label B3 Label diisi dengan huruf cetak yang jelas terbaca, tidak mudah terhapus dan dipasang pada setiap kemasan B3. Pada label wajib dicantumkan informasi minimal sebagai berikut :



Gambar 3. Informasi minimal label B3 3. Pemasangan label B3 Label B3 dipasang pada kemasan di sebelah bawah simbol dan harus terlihat dengan jelas. Label ini juga harus dipasang pada wadah yang akan dimasukkan ke dalam kemasan yang lebih besar.



Gambar 4. Contoh pemasangan symbol dan label B3 8



Ruang Penyimpanan B3 harus bebas dari segala sumber penyebab terjadinya bahaya seperti panas, getaran, radiasi, kelembaban udara, sehingga dapat menjamin keamanan B3 yang disimpan. Tersedia sirkulasi udara yang cukup baik (ventilasi) sehingga kebocoran uap dari B3 cukup diencerkan konsentrasinya dengan udara. Pengelolaan tempat penyimpanan B3 wajib dilengkapi dengan eye wash station, safety shower, pemadam api yang mudah dijangkau, pit pengumpul/secondary containment, alat pengendali tumpahan dan APD. Alat pengendali tumpahan/spillkit dibagi menjadi 4 yaitu: 1. Alat pengendali tumpahan (spillkit) B3 dan limbah B3 2. Alat pengendali tumpahan (spillkit) merkuri 3. Alat pengendali tumpahan (spillkit) obat sitotoksik 4. Alat pengendali tumpahan (spillkit) darah atau cairan tubuh (muntahan, urine, dahak, nanah) Semuanya digabungkan menjadi 1 wadah kotak alat pengendali tumpahan (spillkit). No .



Isi



Jumlah



Alat pengendali tumpahan B3 dan limbah B3 Sapu 1 buah Sekop kecil 1 buah Absorbent (kain majun) 5 lembar Gulungan selimut bekas 2 gulungan Alat Perlindungan diri 2 buah - Tutup kepala disposible 2 buah - Masker disposible 1 pasang - Sarung tangan disposable 1 buah - Baju pelindung (Apron) disposible 1 buah - Kacamata pelindung (Google) 1 pasang - Sepatu pelindung (Safety boots) 6. Plastik warna kuning 3 lembar Alat pengendali tumpahan merkuri / spillkit merkuri 7. Senter 1 buah 8. Syringe tanpa jarum ukuran 10 ml 1 buah 9. Karbor ukuran 15 x 20 cm 1 pasang 10. Wadah berisi air 1 buah 11. Plastik bening 3 lembar Alat pengendali tumpahan obat sitotoksik / spillkit obat sitotoksik 12. Masker respiratori N95 1 buah 13. Larutan klorin/bleach 0.05% sesuai tabel 1 botol 1. 2. 3. 4. 5.



pengenceran presept yaitu 2 tablet presept dilarutkan dalam 1 L air Plastic warna ungu



14. 2 lembar Alat pengendali tumpahan (spillkit) darah atau cairan tubuh (muntahan, urine, dahak, nanah) 15. Larutan klorin/bleach 0.5% sesuai tabel 1 botol 9



pengenceran presept yaitu 9 tablet presept dilarutkan dalam 1/2 L air



Untuk obat sitotoksik bila terjadi tumpahan mengikuti SPO Penanganan Tumpahan Obat Sitotoksik sedangkan untuk dekontaminasi tumpahan darah/ cairan tubuh di ruangan mengikuti SPO Dekontaminasi Tumpahan Darah atau Cairan Tubuh. Pengaturan penyimpanan B3 menggunakan metode FIFO (bahan/material/produk yang memiliki waktu kadaluarsa pendek yang dikeluarkan pertama kali dan dipakai terlebih dahulu). Setiap tempat penyimpanan B3 harus dilengkapi dengan MSDS. Lembar MSDS yang berlaku di Rumah Sakit Materna berisi tentang : - Identifikasi Bahan Berbahaya dan Perusahaan - Identifikasi Bahaya - Komposisi Bahan - Tindakan P3K - Tindakanan Penanggulangan Kebakaran - Tindakanan penanggulanggan Kebocoran dan Tumpahan - Penyimpanan dan Penangganan Bahan - Pengendalian Pemaparan/Pengendalian Individu - Sifat Kimia - Stabilitas dan Reaktifitas Bahan - Informasi Toksikologi - Informasi Ekologi B3 yang dilakukan pengemasan ulang/dipindahkan dari wadah aslinya wajib diberikan simbol dan label dan tidak boleh dipindahkan ke dalam botol kemasan air mineral. D. Distribusi B3 Distribusi B3 dilakukan sesuai permintaan tiap unit kerja. Distribusi dilakukan pada hari yang telah ditentukan sesuai kesepakatan dan harus menyertakan MSDS selama proses distribusi dari gudang Logistik ke unit-unit terkait. E. Penggunaan B3 Penggunaan B3 di masing-masing tempat penyimpanan B3 harus dilakukan dengan prinsip safety dan higiene. Prinsip safety meliputi penggunaan APD yang benar dan sesuai dengan petunjuk yang tertera dalam MSDS, tersedia simbol dan label baik untuk B3 maupun limbah B3, tidak makan, minum, atau merokok selama bekerja dengan B3/limbah B3, sedangkan prinsip hygiene seperti mencuci tangan sebelum dan sesudah menangani B3/limbah B3, membersihkan peralatan kerja yang digunakan, dan lain-lain. Salah satu kehawatiran utama dalam penanganan B3 adalah kemungkinan terjadinya kecelakaan baik pada saat masih dalam penyimpanan, penanganan maupun kecelakaan pada saat dalam pengangkutannya. Setiap karyawan yang bekerja dengan B3 harus 10



berkompeten menggunakan bahan tersebut termasuk cara penanggulangan bila terjadi tumpahan atau paparan B3. Bila terjadi tumpahan atau paparan B3 dilakukan penanganan sesuai dengan SPO Penanggulangan bila terjadi tumpahan B3 atau SPO penanggulangan bila terpapar B3.



F. Pembuangan B3 Limbah medis rumah sakit ke dalam kategori limbah berbahaya dan beracun yang sangat penting untuk dikelola secara benar. Sebagian limbah medis ke dalam kategori limbah berbahaya dan sebagian lagi termasuk kategori infeksius Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung B3 dan / atau beracun yang karena sifat dan / atau kosentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/ atau merusak lingkungan hidup atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk lain. Limbah medis berbahaya yang berupa limbah kimiawi, limbah farmasi, logam berat, limbah genotoxic dan wadah yang bertekanan masih banyak yang belum dikelola dengan baik sedangkan limbah infeksius merupakan limbah yang bisa menjadi sumber penyebaran penyakit baik kepada SDM Rumah Sakit, pasien, pengunjung / pengantar pasien ataupun masyarakat di sekitar lingkungan Rumah Sakit limbah infeksius biasanya berupa jaringan tubuh pasien, jarum suntik, darah, perban, biakan kultur, bahan atau perlengkapan yang bersentuhan dengan penyakit menular atau media lainnya yang diperkirakan tercemar oleh penyakit pasien. Pengelolaan lingkungan yang tidak tepat akan berisiko terhadap penularan penyakit. Beberapa resiko kesehatan yang mungkin dirtimbulkan akibat keberadaan rumah sakit antara lain : penyakit menular ( hepatitis, diare, campak, influenza ) bahaya radiasi ( kanker, kelainan organ genetic ) dan resiko bahan kimia. Beberapa peraturan yang mengatur tentang pengelolaan lingkungan Rumah Sakit antara lain diatur dalam :  Permenkes 1204/Menkes/PerXL/2004 tentang pengelolaan lingkungan Rumah sakit.  PP 18 tahun 1999 jo PP 85 tahun 1999 mengatur tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun  Kepdal 01-05 tahun 1995 tentang pengelolaan limbah B3 Limbah medis termasuk dalam kategori limbah berbahaya dan beracun (LB3) sesuai dengan PP 18 tahun 1999 jo PP 85 tahun 1999 lampiran I daftar limbah spesifik dengan kode D. 277. Dalam kode limbah D277 disebutkan bahwa limbah rumah sakit dan rumah sakit dan limbah klinis yang termasuk limbah B3 adalah limbah klinis, produk farmasi kadaluwarsa peralatan laboratorium terkontaminasi, kemasan produk farmasi 11



kadaluwarsa peralatan laboratorium terkontaminasi, kemasan produk farmasi, limbah laboratorium dll. Sedangkan menurut PP No.74 tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun pasal 20 bahwa B3 yang kedaluarsa dan atau tidak memenuhi spesifikasi dan atau bekas kemasan wajib dikelola sebagai limbah B3. B3 kadaluwarsa adalah bahan yang karena kesalahan dalam penanganannya menyebabkan terjadinya perubahan komposisi dan atau karakteristik sehingga bahan tersebut tidak sesuai lagi dengan spesifikasinya. Sedang B3 yang tidak memenuhi spesifikasi adalah bahan yang dalam proses produksinya tidak sesuai dengan yang ditentukan. Tujuan Pengelolaan Limbah B3: 1. 2. 3. 4.



Mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan Menanggulangi pencemaran dan kerusakan lingkungan Memulihkan kualitas lingkungan tercemar Meningkatkan kemampuan dan fungsi kualiatas lingkungan



Di Indonesia, berdasarkan keputusan Kepala Bapedal No.05/Bapedal/09/1995 terdapat delapan jenis simbol, yaitu :  Simbol klasifikasi limbah B3 mudah meledak : Warna dasar oranye. Simbol berupa gambar berwarna hitam suatu materi limbah yang menunjukkan meledak, yang terdapat ditepi antara sudut atas dan sudut kiri belah ketupat bagian dalam. Pada bagian tengah terdapat tulisan “MUDAH MELEDAK” berwarna hitam yang diapit oleh 2 garis sejajar berwarna hitam sehingga membentuk 2 buah bangun segitiga sama kaki pada bagian dalam belah ketupat.  Simbol klasifikasi limbah B3 yang mudah terbakar : Terdapat 2 (dua) macam simbol untuk klasifikasi limbah yang mudah terbakar, yaitu simbol untuk cairan mudah terbakar dan padatan mudah terbakar: o Simbol cairan mudah terbakar : Bahan dasar merah. gambar simbol berupa lidah api berwarna putih yang menyala pada suatu permukaan berwarna putih. Gambar terletak dibawah sudut atas garis ketupat bagian dalam. Pada bagian tengah terdapat tulisan “ CAIRAN..” dan dibawahnya terdapat tulisan “MUDAH TERBAKAR” berwarna putih. Blok segilima berwarna putih. o Simbol padatan mudah terbakar : Dasar simbol terdiri dari warna merah dan putih yang berjajar vertikal berselingan. Gambar simbol berupa lidah apai berwarna hitam yang menyala pada satu bidang berwarna hitam. Pada bagian tengah terdapat tulisan “PADATAN” dan dibawahnya terdapat tulisan “MUDAH TERBAKAR” berwarna hitam. Blok segilima berwarna kebalikan dari warna dasar simbol.  Simbol klasifikasi limbah B3 reaktif : Bahan dasar berwarna kuning dengan blok segilima berwarna merah. Simbol berupa lingkaran hitam dengan asap berwarna hitam mengarah ke atas yang terletak pada suatu permukaan garis berwarna hitam. Di sebelah bawah gambar simbol terdapt tulisan “REAKTIF” berwarna hitam. 12



















Simbol klasifikasi limbah B3 beracun : Bahan dasar putih dengan blok segilima berwarna merah. Simbol berupa tengkorak manusia dengan tulang bersilang berwarna hitam. Garis tepi simbol berwarna hitam. Pada sebelah bawah gambar terdapt tulisan “BERACUN” berwarna hitam. Simbol klasifikasi limbah B3 korosif : Belah ketupat terbagi pada garis horizontal menjadi dua bidang segitiga. Pada bagian atas yang berwarna putih terdapat 2 gambar, yaitu disebelah kiri adalah gambar tetesan limbah korosif yang merusak pelat bahan berwarna hitam, dan disebelah kanan adalah gambar lengan yang terkena tetesan limbah korosif. pada bagian bawah, bidang segitiga berwarna hitam, terdapat tulisan “KOROSIF” berwarna putih, serta blok segilima berwarna merah. Simbol klasifikasi limbah B3 menimbulkan infeksi : Warna dasar bahan adalah putih dengan garis pembentuk belah ketupat bagian dalam berwarna hitam. Simbol infeksi berwarna hitam terletak di sebelah bawah suatu atas garis belah ketupat bagian dalam. pada bagian tengah terdapat tulisan “INFEKSI” berwarna hitam, dan dibawahnya terdapat blok segilima berwarna merah. Simbol limbah B3 klasifikasi campuran : Warna dasar bahan adalah putih dengan garis pembentuk belah ketupat bagian dalam berwarna hitam. gambar simbol berupa tanda seru berwarna hitam terletak di sebelah bawah sudut atas garis belah ketupat bagian dalam. Pada bagian tengah bawah terdapat tuliasan “CAMPURAN” berwarna hitam serta blok segilima berwarna merah.



Gambar 5. Simbol limbah B3 Menurut peraturan yang digunakan di Indonesia, terdapat 3 jenis label yang berkaitan dengan sistem pengemasan limbah B3, yaitu:  Label identitas limbah : Berfungsi untuk memberikan informasi tentang asal usul limbah, identitas limbah serta kuantifikasi limbah dalam suatu kemasan limbah B3. Label identitas limbah berukuran minimum 15 cm x 20 cm atau lebih besar, dengan warna dasar kuning dan tulisan serta garis tepi berwarna hitam, dan tulisan “PERINGATAN !” dengan huruf yang lebih besar berwarna merahdiisi dengan huruf cetak dengan jelas terbaca dan tidak mudah terhapus serta dipasang pada setiap kemasan limbah B3 yang disimpan di tempat penyimpanan, dengan mencantumkan antara lain: nama dan alamat penghasil, jumlah dan jenis limbah serta tanggal 13



pengisian. Label identitas dipasang pada kemasan di sebelah atas simbol dan harus terlihat dengan jelas.



Gambar 6. Label identitas limbah B3 



Label untuk penandaan kemasan kosong : Bentuk dasar label sama dengan bentuk dasar simbol dengan ukuran sisi minimal 10 x 10 cm2 dan tulisan “KOSONG” berwarna hitam ditengahnya. Label harus dipasang pada kemasan bekas pengemasan limbah B3 yang telah dikosongkan dan atau akan digunakan untuk mengemas limbah B3.



Gambar 7. Label untuk penandaan kemasan kosong 



Label penunjuk tutup kemasan : Berukuran minimal 7 x 15 cm2 dengan warna dasar putih dan warna gambar hitam. Gambar terdapat dalam frame hitam, terdiri dari 2 (dua) buah anak panah mengarah ke atas yang berdiri sejajar di atas balok hitam. Label terbuat dari bahan yang tidak mudah rusak karena goresan atau akibat terkena limbah dan bahan kimia lainnya. Label dipasang dekat tutup kemasan dengan arah panah menunjukkan posisi penutup kemasan. Label harus terpasang kuat pada setiap kemasan limbah B3, baik yang telah diisi limbah B3, maupun kemasan yang akan digunakan untuk mengemas limbah B3.



Gambar 8. Label penunjuk tutup kemasan B3



14



TATA CARA DAN PERSYARATAN TEKNIS PENGEMASAN & PENYIMPANAN LIMBAH B3 A. Tata cara pengemasan/pewadahan limbah B3 1) Kemasan (drum, tong atau bak kontainer) yang digunakan harus: a. Dalam kondisi baik, tidak bocor, berkarat atau rusak; b. Terbuat dari bahan yang cocok dengan karakteristik limbah B3 yang akan disimpan; c. Mampu mengamankan limbah yang disimpan di dalamnya; d. Memiliki penutup yang kuat untuk mencegah terjadinya tumpahan saat dilakukan pemindahan atau pengangkutan 2) Kemasan yang digunakan untuk pengemasan limbah dapat berupa drum/tong dengan volume 50 liter, 100 liter atau 200 liter., 3) Limbah B3 yang disimpan dalam satu kemasan adalah limbah yang sama, atau dapat pula disimpan bersama-sama dengan limbah lain yang memiliki karakteristik yang sama, atau dengan limbah lain yang karakteristiknya saling cocok; 4) Untuk mempermudah pengisian limbah ke dalam kemasan, serta agar lebih aman, limbah B3 dapat terlebih dahulu dikemas dalam kantong kemasan yang tahan terhadap sifat limbah sebelum kemudian dikemas dalam kemasan dengan memenuhi butir 2) di atas; 5) Pengisian limbah B3 dalam satu kemasan harus dengan mempertimbangkan karakteristik dan jenis limbah, pengaruh pemuaian limbah, pembentukan gas dan kenaikan tekanan selama penyimpanan. a. Untuk limbah B3 cair harus dipertimbangkan ruangan untuk pengembangan volume dan pembentukan gas; b. Untuk limbah B3 yang bereaksi sendiri sebaiknya tidak menyisakan ruang kosong dalam kemasan; c. Untuk limbah B3 yang mudah meledak kemasan dirancang tahan akan kenaikan tekanan dari dalam dan dari luar kemasan. 6) Kemasan yang telah diisi atau terisi penuh dengan limbah B3 harus: a. ditandai dengan simbol dan label yang sesuai dengan ketentuan mengenai penandaan pada kemasan limbah B3; b. selalu dalam keadaan tertutup rapat dan hanya dapat dibuka jika akan dilakukan penambahan atau pengambilan limbah dari dalamnya; c. disimpan di tempat yang memenuhi persyaratan untuk penyimpanan limbah B3 serta mematuhi tata cara penyimpanannya. 7) Terhadap drum/tong atau bak kontainer yang telah berisi limbah B3 dan disimpan ditempat penyimpanan harus dilakukan pemeriksaan kondisi kemasan sekurangkurangnya 1 (satu) minggu satu kali. a. apabila diketahui ada kemasan yang mengalami kerusakan (karat atau bocor), maka isi limbah B3 tersebut harus segera dipindahkan ke dalam drum/tong yang baru, sesuai dengan ketentuan butir 1 diatas. 15



b. apabila terdapat ceceran atau bocoran limbah, maka tumpahan limbah tersebut harus segera diangkat dan dibersihkan, kemudian disimpan dalam kemasan limbah B3 terpisah. 8) Kemasan bekas mengemas limbah B3 dapat digunakan kembali untuk mengemas limbah B3 dengan karakteristik: a. sama dengan limbah B3 sebelumnya, atau b. saling cocok dengan limbah B3 yang dikemas sebelumnya. Jika akan digunakan untuk mengemas limbah B3 yang tidak saling cocok, maka kemasan tersebut harus dicuci bersih terlebih dahulu sebelum dapat digunakan sebagai kemasan limbah B3 dengan memenuhi ketentuan butir 1) di atas. 9) Kemasan yang telah dikosongkan apabila akan digunakan kembali untuk mengemas limbah B3 lain dengan karakteristik yang sama, harus disimpan ditempat penyimpanan limbah B3. Jika akan digunakan untuk menyimpan limbah B3 dengan karakteristik yang tidak saling sesuai dengan sebelumnya, maka kemasan tersebut harus dicuci bersih terlebih dahulu dan disimpan dengan memasang “label KOSONG” sesuai dengan ketentuan penandaan kemasan Limbah B3. 10) Kemasan yang telah rusak (bocor atau berkarat) dan kemasan yang tidak digunakan kembali sebagai kemasan limbah B3 harus diperlakukan sebagai limbah B3.



B. Tata Cara Penyimpanan Limbah B3 1) Penyimpanan kemasan harus dibuat dengan sistem blok. Setiap blok terdiri atas 2 (dua) x 2 (dua) kemasan), sehingga dapat dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap setiap kemasan sehingga jika terdapat kerusakan kecelakaan dapat segera ditangani. 2) Lebar gang antar blok harus memenuhi persyaratan peruntukannya.Lebar gang untuk lalu lintas manusia minimal 60 cm dan lebar gang untuk lalu lintas kendaraan pengangkut (forklift) disesuaikan dengan kelayakan pengoperasiannya. 3) Penumpukan kemasan limbah B3 harus mempertimbangkan kestabilan tumpukan kemasan. Jika kemasan berupa drum logam (isi 200 liter), maka tumpukan maksimum adalah 3 (tiga) lapis dengan tiap lapis dialasi palet (setiap palet mengalasi 4 drum). Jika tumpukan lebih dan 3 (tiga) lapis atau kemasan terbuat dari plastik, maka harus dipergunakan rak. 4) Jarak tumpukan kemasan tertinggi dan jarak blok kemasan terluar terhadap atap dan dinding bangunan penyimpanan tidak boleh kurang dari 1 (satu) meter. 5) Kemasan-kemasan berisi limbah B3 yang tidak saling cocok harus disimpan secara terpisah, tidak dalam satu blok, dan tidak dalam bagian penyimpanan yang sama. Penempatan kemasan harus dengan syarat bahwa tidak ada kemungkinan bagi limbahlimbah yang tersebut jika terguling/tumpah akan tercampur/masuk ke dalam bak penampungan bagian penyimpanan lain.



16



C. Persyaratan lokasi untuk tempat penyimpanan limbah B3 Lokasi bangunan tempat penyimpanan kemasan drum/tong, bangunan tempat penyimpanan bak kontainer dan bangunan tempat penyimpanan tangki harus: a.Merupakan daerah bebas banjir, atau daerah yang diupayakan melalui pengurugan sehingga aman dari kemungkinan terkena banjir; b. Jarak minimum antara lokasi dengan fasilitas umum adalah 50 meter Selain dituntut memberikan pelayanan dan pengobatan yang bermutu, Rumah Sakit juga harus menjadi patient dan provider safety sehingga mampu melindungi pasien, pengunjung, pekerja serta masyarakat sekitar Rumah Sakit dari berbagai potensi bahaya di Rumah Sakit. Salah satu potensi bahaya tersebut adalah B3. B3 yang tidak dikelola dengan baik dapat menyebabkan B3 tersebut tumpah dan menyebabkan paparan terhadap pekerja, pasien bahkan pengunjung yang berdampak pada kesehatan (masuk melalui kulit, mata, pernapasan/terhirup, tertelan) mulai dari ringan, sedang, berat bahkan mengancam nyawa tergantung seberapa besar terpapar terhadap B3 tersebut. Beberapa upaya dilakukan untuk mencegah hal tersebut terjadi yaitu: menyimpan B3 tidak disembarangan tempat kecuali pada tempat yang telah ditentukan, memastikan container dalam keadaan tertutup rapat setelah digunakan, bekerja dengan hati-hati dan menghindari terjadinya tumpahan, bila terjadi tumpahan dan paparan segera diatasi dengan SPO yang terkait sehingga tumpahan tersebut tidak membahayakan orang lain, sosialisasi tentang B3 dan limbah B3 kepada semua karyawan RS, pemberian peringatan pada tempat penyimpanan B3. Upaya tersebut dilaksanakan secara terintegrasi dan menyeluruh dengan tujuan meminimalkan terjadi kecelakaan terkait B3.



17



ALUR PENGELOLAAN LIMBAH B3 Kabag Ruangan Mengidentifikasi dan menilai jenis limbah



Bagian - bagian Terkait Mengumpulkan limbah ditempat penyimpanan sementara di masing-masing bagian



Bagian - bagian Terkait Mengirimkan limbah ke TPS



Petugas limbah B3 Mencatat jenis dan jumlah limbah



Kabag Pemeliharaan Mencari Vendor Pengelola yang mempunyai IzinLimbah



Petugas Limbah B3 B3



Mengirimkan limbah ke vendor yang telah ditetapkan



Kabag Pemeliharaan Menyimpan catatan pengelolaan limbah & melaporkan ke dinas terkait



18



BAB III KESELAMATAN PASIEN



Selain dituntut memberikan pelayanan dan pengobatan yang bermutu, Rumah Sakit juga harus menjadi patient dan provider safety sehingga mampu melindungi pasien, pengunjung, pekerja serta masyarakat sekitar Rumah Sakit dari berbagai potensi bahaya di Rumah Sakit. Salah satu potensi bahaya tersebut adalah B3. B3 yang tidak dikelola dengan baik dapat menyebabkan B3 tersebut tumpah dan menyebabkan paparan terhadap pekerja, pasien bahkan pengunjung yang berdampak pada kesehatan (masuk melalui kulit, mata, pernapasan/terhirup, tertelan) mulai dari ringan, sedang, berat bahkan mengancam nyawa tergantung seberapa besar terpapar terhadap B3 tersebut. Beberapa upaya dilakukan untuk mencegah hal tersebut terjadi yaitu: menyimpan B3 tidak disembarangan tempat kecuali pada tempat yang telah ditentukan, memastikan container dalam keadaan tertutup rapat setelah digunakan, bekerja dengan hati-hati dan menghindari terjadinya tumpahan, bila terjadi tumpahan dan paparan segera diatasi dengan SPO yang terkait sehingga tumpahan tersebut tidak membahayakan orang lain, sosialisasi tentang B3 dan limbah B3 kepada semua karyawan RS, pemberian peringatan pada tempat penyimpanan B3. Upaya tersebut dilaksanakan secara terintegrasi dan menyeluruh dengan tujuan meminimalkan terjadi kecelakaan terkait B3.



19



BAB IV KESELAMATAN KERJA Penanganan B3 1. Paparan  Inhalasi/Terhirup - Petugas/orang yang terkena/terpapar B3 segera pindah ke udara terbuka - Petugas/orang yang terkena/terpapar B3 mencari perhatian medis jika ketidaknyamanan dirasakan terus menerus  Proses Tertelan - Petugas/orang yang terkena/terpapar B3 berusaha untuk tidak dimuntahkan - Petugas/orang yang terkena/terpapar B3 segera minum air dalam volum yang cukup besar, untuk mencairkan B3 yang tertelan - Petugas/orang yang terkena/terpapar B3 membilas mulut secara meyeluruh - Petugas/orang yang terkena/terpapar B3 segera minum susu juka tersedia - Petugas/orang yang terkena/terpapar B3 segera mencari perawatan medis  Kontaminasi Kulit - Petugas/orang yang terkena/terpapar B3 segera mencuci kulit yang terkontaminasi dengan sabun dan air - Petugas/orang yang terkena/terpapar B3 segera melepaskan pakaian yang terkontaminasi dan mencuci seperti diatas - Petugas/orang yang terkena/terpapar B3 mencari perhatian medis jika terjadi iritasi setelah mencuci  Kontaminasi Mata - Petugas/orang yang terkena/terpapar B3 segera mencuci dan membilas mata menggunakan air sambil mengangkat kelopak mata - Petugas/orang yang terkena/terpapar B3 mencari perhatian medis segera 2. Tumpahan  Tumpahan B3 dan limbah B3 o Petugas melakukan identifikasi jenis tumpahan baik dari segi karakteristik tumpahan maupun wujud tumpahan (cair atau padat). o Petugas mempersiapkan alat pengendali tumpahan B3/spill kit . o Petugas mengenakan Alat Perlindungan Diri/APD sesuai dengan Material Safety Data Sheet/MSDS. o Petugas segera menutup arah aliran tumpahan B3 dengan handuk bekas. o Petugas membersihkan tumpahan dengan menyerap menggunakan absorbent (kain majun). o Petugas menggunakan sapu dan sekop untuk mengambil tumpahan yang telah di serap absorbent (kain majun) memasukkan ke dalam kantong plastik warna kuning sebagai limbah B3. 20



o Petugas sanitasi akan membawa kantong plastik warna kuning tersebut ke TPS limbah B3. o Petugas melaporkan ke K3RS apabila terjadi tumpahan yang sangat banyak dan berpotensi untuk mencemari lingkungan lebih luas. o Petugas K3RS melakukan penanganan sesuai dengan SPO penanganan tumpahan B3/limbah B3 lanjutan. Petugas membuat laporan insiden tumpahan.  Tumpahan Mercury o Petugas mempersiapkan Alat Pengendali Tumpahan Merkuri/ spillkit merkuri. o Petugas mengenakan Alat Perlindungan Diri/APD sesuai dengan Material Safety Data Sheet/MSDS merkuri. o Petugas melepaskan segala jenis perhiasan yang melekat pada diri sendiri termasuk jam tangan, cincin, dan gelang. o Petugas mengambil tumpahan merkuri menggunakan syringe tanpa jarum ukuran 10 cm dengan cara menyedot atau menggunakan sepasang karbor ukuran 15cm x 20 cm. o Petugas memasukkan tumpahan merkuri ke dalam wadah yang berisi air. o Petugas memasukkan wadah yang berisi air dan tumpahan merkuri ke dalam plastik bening yang telah disiapkan. o Petugas membuang plastik bening yang mengandung wadah yang berisi air dan tumpahan merkuri sebagai limbah B3 dan memasukkan ke dalam kantong plastik warna kuning. o Petugas sanitasi akan membawa kantong plastik warna kuning tersebut ke TPS limbah B3. o Petugas melaporkan ke K3RS apabila terjadi tumpahan yang sangat banyak dan berpotensi untuk mencemari lingkungan lebih luas. o Petugas K3RS melakukan penanganan sesuai dengan SPO penanganan tumpahan B3/limbah B3 lanjutan o Petugas membuat laporan insiden tumpahan



21



3. Alur Prosedur Petugas Tertumpah/terpapar (terkontaminasi)



Kecelakaan Terkena tumpahan, paparan&insiden lainnya



UGD Lakukan tindakan P3K sesuai dengan MSDS



Personalia Lakukan Pencatatan dan Pelaporan untuk keperluan Jamsostek



Pelaporan Mengisi formulir laporan kecelakaan kerja dalam waktu 2x24 jam



Investigasi Lakukan investigasi secara sederhana



22



BAB V PENUTUP Dengan adanya Pedoman B3 ini diharapkan seluruh karyawan RS.Materna dapat melaksanakan pengelolaan B3 sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan di RS. Pengelolaan B3 yang baik dapat menciptakan tempat kerja yang aman bagi seluruh staff karyawan, pasien, masyarakat dan lingkungan agar terhidar dari pajanan bahan berbahaya dan beracun dan selalu menerapkan budaya aman dan sehat dalam bekerja.



23