MFK-WS Akreditasi Puskesmas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STANDAR AKREDITASI PUSKESMAS



PT LIPA MITRA NUSA drg. Nurul Hikmah, M. Kes WS Akreditasi Puskesmas 2-3 Juni 2023



STANDAR 1.4



MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN



MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN



Pengelolaan fasilitas dan keselamatan untuk menjamin berfungsinya, kenyaman, keamanan, keselamatan, dan efisiensi dari fasilitas dan lingkungannya bagi pengguna layanan, pengunjung, petugas dan masyarakat tersebut.



Regulasi           



UU No 24 Tahun 2007 ttg Penanggulangan Bencana UU 36 Tahun 2009 ttg Kesehatan. PP No 74 Tahun 2001 ttg Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) PP No 47 Tahun 2016 ttg Fasilitas Pelayanan Kesehatan. PP No 88 Tahun 2019 ttg Kesehatan Kerja. Permen PU No 26 Tahun 2008 ttg Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan Permenkes No 11 tahun 2017 ttg Keselamatan Pasien. Permenkes No 27 Tahun 2017 ttg Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi. Permenkes No 52 Tahun 2018 ttg Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Permenkes No 43 Tahun 2019 ttg Pusat Kesehatan Masyarakat. Permenkes No 25 Tahun 2019 ttg Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi dilingkungan Kemkes



Kriteria 1.4.1 PROGRAM MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN



MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KEAMANAN FASILITAS



1.4.3



BAHAN BERBAHAYA & BERACUN (b3) DAN LIMBAH B3



1.4.4



KEDARURATAN DAN BENCANA



1.4.5



PENGAMANAN KEBAKARAN



1.4.6



PERALATAN KESEHATAN



1.4.7



SISTEM UTILITAS



PENDIDIKAN MFK



1.4.2



Elemen Penilaian a) Terdapat petugas yang bertanggung jawab dalam MFK serta tersedia program MFK yang ditetapkan setiap tahun berdasarkan identifikasi risiko (R). - SK PJ MFK - SK Program MFK b) Puskesmas menyediakan akses yang mudah dan aman bagi pengguna layanan dengan keterbatasan fisik (O, W).



Elemen Penilaian c) Dilakukan identifikasi terhadap area-area berisiko (D, W). No



Area



Risiko



Pengelolaan Risko



1



Laboratorium



Kebakaran, ledakan



Pemeriksaan berkala dan kalibrasi peralatan lab, pemberian penutup kabel tahan api, pemberian lemari B3 seusai dengan standar, pemisahan/ penataan B3 sesuai dengan jenisnya, dst



2



Dapur



Kebakaran, ledakan



Pemeriksaan tabung gas LPG, pemanas air dipindah posisi di daerah yang tidak terkena paparan sinar matahari



3



Genset



Kebakaran, ledakan



Pemberian label tegangan tinggi,



Farmasi TPS B3 IPAL



Elemen Penilaian d) Disusun daftar risiko (risk register) yang mencakup seluruh lingkup program MFK (D).



Elemen Penilaian e) Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut per triwulan terhadap pelaksanaan program MFK (D).



Kriteria 1.4.2 MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KEAMANAN FASILITAS • Keselamatan fasilitas adalah suatu keadaan tertentu pada bangunan, halaman, prasarana, peralatan yang tidak menimbulkan bahaya atau risiko bagi pengguna layanan, pengunjung, petugas dan masyarakat. • Keamanan fasilitas adalah perlindungan terhadap kehilangan, pengrusakan dan kerusakan, atau penggunaan akses oleh mereka yang tidak berwenang.



MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KEAMANAN FASILITAS Keamanan fasilitas Merencanakan, menerapkan, dan memelihara upaya-upaya untuk menjaga keamanan fisik fasilitas Puskesmas Caranya : • Dinding bangunan yang kuat • Pagar, pintu • ID card dan badge karyawan • Pemasangan kunci (misalnya pada ruang kasir, ruang farmasi, ruang rekam medis, ruang bayi) • Monitoring dengan CCTV • APAR • Jalur evakuasi • Titik kumpul • Rambu-rambu keselamatan • Kode darurat • Sistem alarm: fire alarm, fire detector, smoke detector, heat detector • Sistem ventilasi dan air conditioning



MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KEAMANAN FASILITAS Keselamatan fasilitas Keselamatan dari petugas, pasien, dan pengunjung Puskesmas •



Terhindar dari kondisi fasilitas (bangunan, system utilitas, peralatan) yang tidak aman • Terhindar dari tindak kekerasan fisik maupun pelecehan seksual • Terhindar dari bahaya jika terjadi bencana atau kebakaran • Terhindar dari aksi terror • Terhindar dari aksi penculikan • Pemakaian alat pelindung diri (pada renovasi) • Evakuasi dan escape jika terjadi bencana atau kekerasan



MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KEAMANAN FASILITAS



Elemen Penilaian a) Dilakukan identifikasi terhadap pengunjung, petugas dan pekerja alih daya (outsourcing) (R, O, W). - SOP identifikasi pengunjung, petugas dan pekerja alih daya (outsourcing) b) Dilakukan inspeksi fasilitas secara berkala yang meliputi bangunan, prasarana dan peralatan (R, D, O, W). - SOP inspeksi fasilitas - Bukti hasil inspeksi c) Dilakukan simulasi terhadap kode darurat secara berkala (D, O, W, S). - Bukti hasil simulasi (foto, video, BHD) b) Dilakukan pemantauan terhadap pekerjaan konstruksi terkait keamanan dan pencegahan penyebaran infeksi (D, O, W). - ICRA bangunan (kerjasama TIM MFK dan PPI)



Kriteria 1.4.3 MANAJEMEN BAHAN BERBAHAYA & BERACUN (B3) DAN LIMBAH B3



Regulasi • •



• • •



PP No 74 Th 2002 ttg Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) PP No 22 Th 2021 ttg Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Permen LHK No P.56 Th 2015 ttg Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Dari Fasyankes Permen LHK NO 14 Th 2013 ttg Simbol dan Label Limbah B3 Permen LHK No 6 Th 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun



MANAJEMEN BAHAN BERBAHAYA & BERACUN (B3) DAN LIMBAH B3



B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. (PP 74/2001)



LIMBAH B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3 (PP 74/2001)



Tujuan Pengelolaan B3 dan Limbah B3



Mencegah dan atau mengurang irisiko dampak B3 terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya



MANAJEMEN BAHAN BERBAHAYA & BERACUN (B3) DAN LIMBAH B3



Kategori B3  Dg karakteristik infeksius (darah, cairan tubuh, limbah lab dll)  benda tajam (jarum intravena, vial, lancet, syringe, scalpel dll)  Patologis  Bahan kimia kadaluarsa, tumpahan atau sisa kemasan  Radioaktif  Farmasi  Sitotoksik (obat sitotoksik)  Peralatan medis yang memiliki kandungan logam berat tinggi  Tabung gas atau kontainer tekanan



Karakteristik Limbah B3       



mudah meledak mudah menyala reaktif beracun Infeksius Korosif Berbahaya terhadap lingkungan



SIMBOL LIMBAH B3



MANAJEMEN BAHAN BERBAHAYA & BERACUN (B3) DAN LIMBAH B3



Yang perlu diperhatikan  Penetapan jenis dan area penyimpanan lokasi B3  Pengelolaan, penyimpanan dan penggunaan B3  Simbol dan pelabelan B3  MSDS untuk setiap B3  Penggunaan APD  Wadah untuk pembuangan limbah B3  Pengangkutan dari ruangan ke TPS B3  TPS B3  Pembuangan limbah B3  Yang dilakukan jika terjadi tumpahan  Yang dilakukan jika terjadi pajanan



Infeksius



radioaktif



sitotoksik



MANAJEMEN BAHAN BERBAHAYA & BERACUN (B3) DAN LIMBAH B3



Material Savety Data Sheet (MSDS)  Lembar Material Safety Data Sheet (MSDS) untuk memberi informasi mengenai bahan berbahaya, efeknya, dan cara penanggulangannya bila terjadi kedaruratan  MSDS harus tersedia ditempat kerja  Karyawan harus paham terhadap informasi yang ada di MSDS  MSDS disediakan dalam bentuk cetak atau elektronik  B3 tidak boleh digunakan jika MSDS tidak tersedia  MSDS harus tersedia untuk dibaca/didiskusikan oleh karyawan



MANAJEMEN BAHAN BERBAHAYA & BERACUN (B3) DAN LIMBAH B3



Pemilahan Limbah B3 a. memisahkan Limbah B3 berdasarkan jenis, kelompok, dan/atau karakteristik Limbah B3; dan b. mewadahi Limbah B3 sesuai kelompok Limbah B3.



MANAJEMEN BAHAN BERBAHAYA & BERACUN (B3) DAN LIMBAH B3



Penyimpanan B3



MANAJEMEN BAHAN BERBAHAYA & BERACUN (B3) DAN LIMBAH B3



MANAJEMEN BAHAN BERBAHAYA & BERACUN (B3) DAN LIMBAH B3



Penanganan B3/Limbah B3



Elemen Penilaian a) Dilakukan inventarisasi B3 dan limbah B3 (D). - Daftar Inventarisasi B3 dan Limbah B3 b) Dilaksanakan manajemen B3 dan limbah B3 (R, D, W). - SOP Pengelolaan Limbah B3 di Puskesmas - Program manajemen B3 dan Limbah B3 Pemilahan, Pewadahan, Penyimpanan sementara Transportasi c) Tersedia IPAL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (D, O, W). - Izin IPAL d) Apabila terdapat tumpahan dan/atau paparan/pajanan B3 dan/atau limbah B3, dilakukan penanganan awal, pelaporan, analisis, dan tindak lanjutnya (D, O, W). - Bukti penanganan awal oleh petugas - Bukti hasil pelaporan, analisis, dan tindak lanjutnya



Kriteria 1.4.4 MANAJEMEN KEDARURATAN DAN BENCANA



adalah tanggap terhadap wabah, bencana dan keadaan kegawatdaruratan akibat bencana. Manajemen kedaruratan dan bencana direncanakan dan efektif.



MANAJEMEN KEDARURATAN DAN BENCANA



Puskesmas menyusun, memelihara, melaksanakan, dan mengevaluasi program tanggap darurat bencana internal dan eksternal : a)



identifikasi jenis, kemungkinan, dan akibat dari bencana yang mungkin terjadi menggunakan Hazard Vulnerability Assessment (HVA), b) menentukan peran Puskesmas dalam kejadian bencana c) strategi komunikasi jika terjadi bencana, d) manajemen sumber daya, e) penyediaan pelayanan dan alternatifnya, f) identifikasi peran dan tanggung jawab tiap pegawai serta manajemen konflik yang mungkin terjadi pada saat bencana, dan g) peran Puskesmas dalam tim terkoordinasi dengan sumber daya masyarakat yang tersedia.



MANAJEMEN KEDARURATAN DAN BENCANA



Regulasi :     



UU 24 Th 2007 ttg Penanggulangan Bencana PP No 21 Th 2008 ttg Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Permenkes No 75 Tahun 2019 ttg Penanggulangan Krisis Kesehatan KMK No 1105 Th 2007 ttg Pedoman Penanganan Medis Korban Masal Akibat bencana Kimia KMK No 145 Th 2007 ttg Pedoman Bencana Bidang Kesehatan



MANAJEMEN KEDARURATAN DAN BENCANA Puskesmas menyusun, memelihara, melaksanakan, dan mengevaluasi program tanggap darurat bencana internal dan eksternal : a)



identifikasi jenis, kemungkinan, dan akibat dari bencana yang mungkin terjadi menggunakan Hazard Vulnerability Assessment (HVA),



Natural Hazard



Technological Hazard



Hazardous Material



Human Hazard



MANAJEMEN KEDARURATAN DAN BENCANA



Tiap hazard dianalisis dengan memperhatikan kategori sbb: a. Probability terjadinya hazard b. Dampak dari hazard terhadap: - Manusia - Properti - Bisnis c. Kesiapan organisasi d. Kamampuan untuk menanggapi (respons) thd hazard tsb: - Respons internal - Respons eksternal



MANAJEMEN KEDARURATAN DAN BENCANA



MANAJEMEN KEDARURATAN DAN BENCANA



MANAJEMEN KEDARURATAN DAN BENCANA



MANAJEMEN KEDARURATAN DAN BENCANA



MANAJEMEN KEDARURATAN DAN BENCANA



MANAJEMEN KEDARURATAN DAN BENCANA



MANAJEMEN KEDARURATAN DAN BENCANA



MANAJEMEN KEDARURATAN DAN BENCANA



Elemen Penilaian a)



Dilakukan identifikasi risiko terjadinya bencana internal dan eksternal sesuai dengan letak geografis Puskesmas dan akibatnya terhadap pelayanan (D). - Hasil identifikasi bencana di Puskesmas/Hazard Vulnerability Assessment (HVA) b) Dilaksanakan manajemen kedaruratan dan bencana (D, W). - Bukti pelaksanaan program (huruf a s/d g pd pokir) c) Dilakukan simulasi dan evaluasi tahunan terhadap manajemen kedaruratan dan bencana yang telah disusun, dan dilanjutkan dengan debriefing setiap selesai simulasi. (D, W). - Bukti pelaksanaan simulasi (daftar hadir, foto, presensi) - Bukti hasil evaluasi tahunan - Bukti pelaksanan debriefing setiap selesai simulasi (daftar hadir, foto, laporan) d) Dilakukan perbaikan terhadap manajemen kedaruratan dan bencana sesuai hasil simulasi dan evaluasi tahunan. (D). - Bukti rencana perbaikan program - Bukti evaluasi tahunan



Kriteria 1.4.5 MANAJEMEN PENGAMANAN KEBAKARAN Manajemen pengamanan kebakaran terdiri dari : a) frekuensi inspeksi, pengujian, dan pemeliharaan sistem proteksi dan penanggulangan kebakaran secara periodik sesuai peraturan yang berlaku, b) jalur evakuasi yang aman dari api, asap dan bebas hambatan, c) proses pengujian sistem proteksi dan penanggulangan kebakaran dilakukan selama kurun waktu 12 bulan, dan d) edukasi kepada staf terkait sistem proteksi dan cara evakuasi pengguna layanan yang efektif pada situasi kebakaran. Sistem proteksi adalah penyediaan proteksi kebakaran baik secara aktif maupun pasif. Proteksi kebakaran secara aktif : APAR, sprinkler, detektor panas, detektor asap Proteksi kebakaran secara pasif : jalur evakuasi, pintu darurat, tangga darurat, dan tempat titik kumpul aman.



MANAJEMEN PENGAMANAN KEBAKARAN



PROGRAM PENGAMANAN KEBAKARAN : a. Identifikasi risiko terjadinya kebakaran b. Inspeksi terhadap sistem proteksi kebakaran, ketersediaan sarana c. Menguji dan memelihara sistem proteksi secara periodik d. Meningkatkan sumber daya manusia melalui edukasi dan simulasi e. Menerbitkan SK larangan merokok f. Memantau kebijakan larangan merokok Puskesmas menyusun, memelihara, melaksanakan, dan mengevaluasi manajemen pengamanan kebakaran termasuk sarana evakuasi.



MANAJEMEN PENGAMANAN KEBAKARAN



MANAJEMEN PENGAMANAN KEBAKARAN



MANAJEMEN PENGAMANAN KEBAKARAN



MANAJEMEN PENGAMANAN KEBAKARAN



MANAJEMEN PENGAMANAN KEBAKARAN



MANAJEMEN PENGAMANAN KEBAKARAN



Elemen Penilaian a)



Dilakukan manajemen pengamanan kebakaran (D, O, W). - Bukti pelaksanaan program manajemen pengamanan (huruf a s/d d pada pokir) b) Dilakukan inspeksi, pengujian dan pemeliharaan terhadap alat deteksi dini, alarm, jalur evakuasi, serta keberfungsian alat pemadam api (D, O). - Bukti pelaksanaan dan hasil inspeksi pengujian - Bukti pemeliharaan alat deteksi dini, jalur evakuasi serta fungsi APAR c) Dilakukan simulasi dan evaluasi tahunan terhadap manajemen pengamanan kebakaran (D, W, S). - Bukti pelaksanaan simulasi - Bukti evaluasi tahunan d) Ditetapkan kebijakan larangan merokok bagi petugas, pengguna layanan, dan pengunjung di area Puskesmas - SK larangan merokok bagi petugas, pengguna layanan dan pengunjung di area puskesmas



Kriteria 1.4.6 MANAJEMEN PERALATAN KESEHATAN



 Manajemen alat kesehatan berguna untuk mengurangi risiko ketidaktersediaan dan kegagalan fungsi alat kesehatan.  Alat kesehatan harus dipilih, dipelihara, dan digunakan sesuai dengan ketentuan.  Manajemen Alkes meliputi kegiatan pemeriksaan dan kalibrasi secara berkala, sesuai dengan panduan produk tiap alat kesehatan.  Pemeriksaan alat kesehatan yang dilakukan petugas meliputi: kondisi alat, ada tidaknya kerusakan, kebersihan, status kalibrasi, dan fungsi alat.  Data sarana, prasarana, dan alat kesehatan di Puskesmas harus diinput dalam ASPAK dan divalidasi oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota untuk menjamin kebenarannya.



MANAJEMEN PERALATAN KESEHATAN PENGELOLAAN PERALATAN KESEHATAN



 Inventarisasi Peralatan Semua peralatan Kesehatan wajib di inventarisir setiap ruangan sesuai dengan ASPAK  Pemeriksaan Melakukan pemeriksan peralatan dengan teratur menggunakan checklist yang sesuai  Uji fungsi dan Uji coba Semua peralatan harus cocok dengan kontrak, dilakukan uji fungsi sesuai dengan ketentuan pabrik dan uji coba melalui pelatihan  Pemeliharaan dan kalibrasi Pemeliharaan alkes dengan SOP dan dikalibrasi sesuai dengan rencana yang ditetapkan secara berkala



MANAJEMEN PERALATAN KESEHATAN



MANAJEMEN PENGAMANAN KEBAKARAN



Elemen Penilaian



a)



Dilakukan inventarisasi alat kesehatan sesuai dengan ASPAK (D). - Bukti kesesuaian inventarisasi alkes dengan ASPAK



b) Dilakukan pemenuhan kompetensi bagi staf dalam mengoperasikan alat kesehatan tertentu (D, W). - Bukti pemenuhan kompetansi staf dlm mengoperasikan alkes tertentu c)



Dilakukan pemeliharaan dan kalibrasi terhadap alat kesehatan secara periodik (R, D, O, W). - SOP pemeliharaan alat kesehatan - Jadwal dan bukti pemeliharaan alkes - Bukti kalibrasi alkes



Kriteria 1.4.7 MANAJEMEN SISTEM UTILITAS • Puskesmas menyusun dan melaksanakan pengelolaan untuk memastikan semua sistem utilitas berfungsi dan mencegah terjadinya ketersediaan dan kegagalan fungsi sistem utilitas dan harus dipastikan tersedia selama 7 hari 24 jam. • Manajemen sistem utilitas meliputi sistem listrik, sistem air, sistem gas medik, dan sistem pendukung lainnya, seperti generator (genset), serta perpipaan air.



MANAJEMEN SISTEM UTILITAS



Elemen Penilaian



a) Dilakukan inventarisasi sistem utilitas sesuai dengan ASPAK (D). - Daftar inventarisasi utilitas b) Dilaksanakan manajemen sistem utilitas dan sistem penunjang lainnya (R, D). - Bukti pelaksanaan program manajemen utilitas dan sistem penunjang lainnya c) Sumber air, listrik dan gas medik beserta cadangannya tersedia selama 7 hari 24 jam untuk pelayanan di Puskesmas (O)



Kriteria 1.4.8 PENDIDIKAN MANAJEMEN FASILITAS & KESELAMATAN  Untuk meningkatkan pemahaman, kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan manajemen MFK perlu dilakukan pendidikan petugas agar dapat menjalankan peran mereka dalam menyediakan lingkungan yang aman bagi pasien, petugas dan masyarakat.  Pendidikan dapat berupa edukasi, pelatihan, dan in house training/workshop/lokakarya  Pendidikan tertuang dalam rencana pendidikan MFK



PENDIDIKAN MANAJEMEN FASILITAS & KESELAMATAN PROGRAM DIKLAT MFK  Workshop MFK  Pelatihan staf untuk pengoperasian dan pemeliharaan peralatan  Pelatihan staf untuk pengoperasian dan pemeliharaan sistem utilitas  Pelatihan pengelolaan B3  Pelatihan pengelolaan limbah B3  Pelatihan APAR



Elemen Penilaian



a) Ada rencana pendidikan MFK bagi petugas (R) b) Dilakukan pemenuhan pendidikan MFK bagi petugas sesuai rencana (D, W) c) Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut perbaikan pelaksanaan pemenuhan pendidikan MFK bagi petugas (D, W)



TERIMA KASIH