Mkdu4114 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up

Mkdu4114 [PDF]

BUKU JAWABAN UJIAN (BJU) UAS TAKE HOME EXAM (THE) SEMESTER 2020/21.2 (2021.1) Nama Mahasiswa

: Yoni Faizal Maulana

Nom

8 0 218 KB

Report DMCA / Copyright

DOWNLOAD FILE


File loading please wait...
Citation preview

BUKU JAWABAN UJIAN (BJU) UAS TAKE HOME EXAM (THE) SEMESTER 2020/21.2 (2021.1) Nama Mahasiswa



: Yoni Faizal Maulana



Nomor Induk Mahasiswa/NIM : 041646199 Tanggal Lahir



: 27 Maret 1994



Kode/Nama Mata Kuliah



: MKDU4114 / Pancasila



Kode/Nama Program Studi



: 30 / Perpajakan



Kode/Nama UPBJJ



: 21 / UPBJJ Jakarta



Hari/Tanggal UAS THE



: Senin, 5 Juli 2021



Tanda Tangan Peserta Ujian



Petunjuk 1. Anda wajib mengisi secara lengkap dan benar identitas pada cover BJU pada halaman ini. 2. Anda wajib mengisi dan menandatangani surat pernyataan kejujuran akademik. 3. Jawaban bisa dikerjakan dengan diketik atau tulis tangan. 4. Jawaban diunggah disertai dengan cover BJU dan surat pernyataan kejujuran akademik.



KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI UNIVERSITAS TERBUKA



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



Surat Pernyataan Mahasiswa Kejujuran Akademik



Yang bertanda tangan di bawah ini:



Nama Mahasiswa



: Yoni Faizal Maulana



NIM



: 041646199



Kode/Nama Mata Kuliah : MKDU4114 / Pancasila Fakultas



: Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik



Program Studi



: D3 Perpajakan



UPBJJ-UT



: Jakarta



1. Saya tidak menerima naskah UAS THE dari siapapun selain mengunduh dari aplikasi THE pada laman https://the.ut.ac.id. 2. Saya tidak memberikan naskah UAS THE kepada siapapun. 3. Saya tidak menerima dan atau memberikan bantuan dalam bentuk apapun dalam pengerjaan soal ujian UAS THE. 4. Saya tidak melakukan plagiasi atas pekerjaan orang lain (menyalin dan mengakuinya sebagai pekerjaan saya). 5. Saya memahami bahwa segala tindakan kecurangan akan mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan akademik yang berlaku di Universitas Terbuka. 6. Saya bersedia menjunjung tinggi ketertiban, kedisiplinan, dan integritas akademik dengan tidak melakukan kecurangan, joki, menyebarluaskan soal dan jawaban UAS THE melalui media apapun, serta tindakan tidak terpuji lainnya yang bertentangan dengan peraturan akademik Universitas Terbuka. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya. Apabila di kemudian hari terdapat pelanggaran atas pernyataan di atas, saya bersedia bertanggung jawab dan menanggung sanksi akademik yang ditetapkan oleh Universitas Terbuka. Jakarta, 5 Juli 2021 Yang Membuat Pernyataan



Yoni Faizal Maulana



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



1. Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 terdapat hubungan yang dapat dibedakan menjadi dua yaitu secara material dan secara formal ! a. Analisis makna hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD Tahun 1945 secara formal dan material! Jawab : Hubungan Pancasila dan UUD 1945 Secara Formal adalah sebagai berikut : 1) Rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara RI tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, terutama pada alinea 4 yang merupakan inti dari Pembukaan UUD 1945. 2) Pembukaan UUD 1945 merupakan Pokok Kaedah Negara yang Fundamental dan punya 2 kedudukan, yaitu sebagai dasar tertib hukum Indonesia sekaligus sebagai tertib hukum tertinggi. 3) Selain sebagai Mukadimah, Pembukaan UUD 1945 memiliki fungsi dan kedudukan yang berbeda dengan pasal-pasalnya. Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila sebagai intinya, nyatanya tidak bergantung pada batang tubuh UUD 1945, tapi justru menjadi sumbernya. 4) Pancasila sebagai Pokok Kaedah Negara yang Fundamental juga menjadi dasar kelangsungan hidup negara Indonesia. 5) Pancasila adalah inti dari Pembukaan UUD 1945 yang memiliki kedudukan kuat, tetap, tidak dapat diubah-ubah, dan melekat pada kehidupan negara Republik Indonesia.



Sedangkan hubungan Pancasila dan UUD 1945 Secara Material adalah sebagai berikut : 1) Berdasarkan kronologi sejarahnya, materi Pancasila dirumuskan terlebih dulu sebagai dasar negara dalam rapat BPUPKI. Setelah itu, baru disusul dengan Pembukaan UUD 1945. Dengan demikian, Pembukaan UUD 1945 adalah tertib hukum tertinggi di Indonesia, sedangkan Pancasila merupakan sumber dari tertib hukum itu sendiri. 2) Pembukaan UUD 1945 adalah Pokok Kaedah Negara yang Fundamental dengan Pancasila sebagai inti sarinya.



b. Analisis bagaimanakah kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci, kedudukannya yang mengandung dasar, rangka dan suasana bagi negara dan hukum Indonesia! Jawab : 1) Kedudukan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci : Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 telah menyatakan proklamasi kemerdekaan yang dibacakan Soekarno-Hatta atas nama bangsa Indonesia. Proklamasi 17 Agustus 1945 pada hakikatnya mempunyai makna; pertama, proklamasi adalah suatu pernyataan mengenai kemerdekaan bangsa Indonesia. Kedua, adanya proklamasi 17 Agustus 1945 memiliki konsekuensi akan adanya tindakan segera mungkin dari bangsa Indonesia untuk menyusun



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



sebuah negara yang merdeka dan mempunyai kedaulatan sendiri guna mewujudkan cita-cita bersama yaitu masyarakat adil dan makmur. Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang singkat dan padat ini lebih lanjut dijabarkan di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini bisa dilihat pada Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea III yang berisi tentang pernyataan kemerdekaan dan alinea IV yang berisi tentang tindakan-tindakan nyata berkaitan dengan penyusunan dan pembentukan negara Republik Indonesia. Lebih jelas lagi terlihat pada kalimat “.....kemudian daripada itu.....”, yang berarti setelah terbentuknya negara Republik Indonesia maka disusunlah suatu pemerintahan negara yang rinciannya seperti tercantum pada alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945. Demikianlah, proklamasi 17 Agustus 1945 memperoleh maknanya yang lengkap di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini disebabkan, baik itu pernyataan atau tindakan-tindakan yang harus diwujudkan berkaitan dengan adanya proklamasi kemerdekaan tersebut terinci secara jelas dan lengkap dalam Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.



2) Kedudukan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengandung dasar, rangka dan suasana bagi negara dan tertib hukum Indonesia : Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikatakan mengandung dasar karena Pancasila sebagaimana termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan dasar negara, pandangan hidup, asas kerohanian dan dasar atau landasan bagi berdirinya negara Republik Indonesia. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikatakan mengandung rangka karena di atas dasar atau basis atau landasan tersebut diwujudkanlah pelaksanaan dan penyelenggaraan negara Indonesia yang tercantum dalam peraturan pokok hukum positif Indonesia, yakni seperti termuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Sementara itu, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikatakan mengandung suasana karena dalam rangka mewujudkan suatu tujuan bersama seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia untuk mencapai kebahagiaan baik jasmani dan rohani maka keseluruhan tujuan itu selalu diliputi oleh asas kerohanian Pancasila seperti termuat dalam Pembukaaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jadi, dapat dikatakan bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonmesia Tahun 1945 memuat nilai-nilai fundamental tentang negara Republik Indonesia. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh karena itu merupakan dasar, rangka dan suasana bagi kehidupan kenegaraan dan tertib hukum Indonesia, sehingga memiliki sifat yang sangat menentukan bagi bangsa dan negara Republik Indonesia



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



Contoh konkretnya adalah isi yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea IV merupakan penjelmaan dari nilai-nilai yang terkandung dalam alinea I, II, III, yaitu sebagai bentuk dan sifat bagi asas hukum positif dan hidup kenegaraan Republik Indonesia.



2. Pengamalan Pancasila berkali-kali mengalami penyimpangan, baik pada pemerintahan orde lama, orde baru, maupun orde transisi, dan orde reformasi. Secara ilmiah dapat dikatakan penyimpangan itu terjadi karena dilanggarnya prinsip yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan Pancasila. a. Analisis prinsip pemikiran Pancasila apabila ditinjau dari segi Intrinsik dan ekstrinsik! Jawab : 1) Prinsip ditinjau dari segi intrinsik (segi ke dalam) Ditinjau dari segi intrinsik atau segi ke dalam, prinsip-prinsip dalam pemikiran dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu koheren, konsisten, dan koresponden. Ketiga hal tersebut selanjutnya akan dijelaskan sebagai berikut : a. Koheren Koheren berasal dari bahasa Latin cohaerere berarti “lekat satu dengan lainnya” artinya satu sila harus terkait erat dengan sila yang lain. Prinsip koherensi ini dalam pemikiran Notonagoro dikenal sebagai prinsip kesatuan organis dan tata hubungan sila-sila Pancasila yang bersifat hierarkhis piramidal. Uraian terdahulu telah mengungkapkan bahwa sila-sila Pancasila merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, karena sifatnya yang organis. Prinsip ini mengajarkan, bahwa dalam pelaksanaan Pancasila tidak sempurna jika hanya memilih salah satu sila dengan meninggalkan sila lainnya, sebagaimana yang pernah terjadi pada masa Orde Lama dengan memeras-meras Pancasila menjadi tri sila, dan akhirnya menjadi eka sila. Tata hubungan sila-sila Pancasila yang bersifat hierarkhis piramidal, artinya tata hubungan Pancasila berjenjang dan membentuk piramida. Sila pertama mendasari dan menjiwai sila 2, 3, 4, dan 5. Sila ke-2 dijiwai dan didasari sila 1, dan menjiwai dan mendasari sila ke-3, ke-4, dan ke-5, dan seterusnya. Penyimpangan yang mencolok yang pernah terjadi adalah ketika di masa PKI dulu, yang memanipulasi Sila ke-5 demi keadilan yang sama rata, sama rasa dengan meninggalkan Sila ke-1 yang mengakui adanya Tuhan.



b. Konsisten Konsisten (bahasa Latin consistere yang berarti “berdiri bersama” artinya “sesuai”, “harmoni”, atau “hubungan logis”. Artinya pelaksanaan Pancasila seharusnya berdiri bersama, sesuai, harmoni dan memiliki hubungan logis dengan nilai-nilai Pancasila. Sebagai contoh nilai-nilai Pancasila yang tercermin dalam Pokok-pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI 1945



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



harus dijabarkan secara konsisten ke dalam Batang Tubuh UUD NRI 1945 dan perangkat hukum di bawahnya. Contohnya adalah: UUD NRI 1945, oleh sementara pakar hukum dianggap belum secara konsisten menjabarkan nilai-nilai Pancasila. Buktinya adalah kekuasaan eksekutif atau Presiden yang berlebihan dibandingkan kekuasaan lembaga tinggi negara lainnya. Solusi terhadap hal tersebut maka diusulkanlah amandemen UUD NRI 1945, dan SU MPR 1999 telah menangkap semangat tersebut dan merealisasikannya dengan melakukan amandemen UUD NRI 1945 tahap pertama, dan akan dilanjutkan pada tahap-tahap selanjutnya secara bertahap. Penyimpangan sering juga terjadi karena secara formal prosedural Pancasila selalu diakui dan ditulis sebagai landasan ideal dan dasar dari suatu produk hukum dan kebijakan kenegaraan, namun secara substansial nilai-nilainya tidak tercermin dalam produk hukum atau kebijakan tersebut. Contoh dari kasus ini adalah semboyan yang didengung-dengungkan pada masa Orde Baru bahwa Pembangunan adalah pelaksanaan Pancasila. Namun berbagai kebijakan pembangunan ternyata secara substansial tidak mencerminkan cita rasa perlindungan dan keadilan bagi warga negara.



c. Koresponden Koresponden “menjawab”



artinya



berasal cocoknya



dari



bahasa



praktik



Latin com berarti



dengan



teori,



“bersama”,



kenyataan



respondere



dengan



ideologi,



senyatanya (das sein) dengan seharusnya (das sollen), isi (material) dan bentuk (formal), dan lain-lain. Contoh kegagalan konsep pembangunan sentralistik pada masa Orde Baru yang tidak memperhatikan realitas masyarakat Indonesia adalah plural, baik ditinjau dari berbagai segi misalnya agama, etnis, geografis dan historis. Contoh lain adalah tradisi pengambilan sumpah jabatan, yang selalu dilafalkan akan setia kepada Pancasila dan UUD NRI 1945, dan lain-lain, namun dalam kenyataan setelah menjabat sumpah itu hanya berhenti dalam kata-kata tidak tercermin dalam perbuatan. Bangsa Indonesia pada masa lalu banyak diajarkan kebiasaan berpikir dan bertindak secara formalistik kurang mempertimbangkan aspek isi atau materinya. Prinsip ini menuntut ditatanya kembali berbagai tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara agar dapat mencapai tujuan ideal negara. Berbagai kegagalan pelaksanaan Pancasila ada beberapa kemungkinan jika ditinjau dari prinsip ini. Kemungkinan pertama, salah satu di antara teori atau praktiknya yang salah. Kemungkinan kedua, kedua-duanya salah, artinya teori dan praktiknya salah. Hal ini menyadarkan kita bahwa Pancasila seharusnya dianggap sebagai nilai-nilai yang dinamis yang senantiasa berdialog dengan nilainilai lain yang sedang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Interaksi antara idealitas dengan realitas, teori dengan praktik ini justru akan berdampak positif. Satu pihak teori akan berkembang karena dirangsang dengan data dan fakta baru, lain pihak masalah yang muncul



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



dalam pengalaman konkret mampu dibantu pemecahannya dengan teori-teori yang relevan. Kecenderungan lama yang menganggap jika ada kegagalan dalam pelaksanaan Pancasila dengan mencari kambing hitam atau oknum kiranya tidak perlu lagi terjadi. Kegagalan harus dimaknai sebagai kritik atas ketidaktepatan teori, dan sebaliknya kenyataan yang tidak benar harus ditata dengan konsep atau teori yang memadai.



2) Prinsip Ditinjau dari Segi Ekstrinsik (Segi ke Luar) Penyimpangan terhadap pelaksanaan Pancasila juga terjadi jika tidak memperhatikan prinsip ini. Pancasila pada awalnya dimaksudkan sebagai Dasar Negara sekaligus sebagai penyalur kepentingan baik kepentingan horizontal, maupun kepentingan vertikal. Penyusun berpandangan bahwa ditinjau dari segi ekstrinsiknya Pancasila harus memiliki prinsip pragmatis, artinya memiliki nilai kegunaan, walaupun kegunaan harus dimaknai secara kritis, yaitu berguna dalam arti luas baik ditinjau dari konteks ruang dan waktu. Tinjauan dari konteks ruang berarti berguna bagi sebagian besar kepentingan masyarakat luas tanpa harus menyisihkan kepentingan masyarakat yang lain, dalam konteks waktu berguna dalam jangka panjang, dengan tidak mengorbankan jangka pendek. Prinsip ekstrinsik ini dapat dijabarkan sebagai berikut: a.



Penyalur Kepentingan horizontal Kepentingan horizontal maksudnya kepentingan dari segenap komponen bangsa yang pluralistik di antara sesama warga negara, ditinjau dari pluralitas yang tercermin dalam suku, agama, ras dan golongan. Keberpihakan pada salah satu komponen akan berakibat reaksi dari komponen masyarakat yang lain. Contoh perlakuan diskriminatif terhadap salah satu agama di Indonesia akhirnya mengundang konflik berkepanjangan dan menimbulkan banyak korban di Maluku. Kasus konflik antar etnis Madura dan Dayak di Pontianak dapat pula dianggap sebagai contoh konkret tidak diterapkannya prinsip ini dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.



b.



Penyalur Kepentingan vertikal Prinsip ini mengajarkan bahwa dalam melaksanakan Pancasila harus memperhatikan adanya berbagai kepentingan yang sifatnya vertikal, misalnya kepentingan antara warga negara dengan penyelenggara negara, orang miskin-orang kaya, buruh-majikan, minoritasmayoritas, dan lain-lain. Tersumbatnya saluran kepentingan ini merupakan sumber kerawanan. Contoh: Kasus penjarahan yang terjadi pada masa reformasi tahun 1997 di berbagai daerah di Indonesia seperti Solo, Jakarta, Medan, dan lain-lain, itu semua akibat akumulasi dari berbagai kepentingan yang selama ini tidak terartikulasikan dan tidak ditangkap oleh para penyelenggara negara. Kecemburuan antara si miskin dan si kaya, antara kepentingan buruh yang dilanggar oleh pengusaha yang berkolusi dengan penguasa.



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



b. Analisis contoh kasus konflik di Indonesia dengan pandangan Pancasila! Jawab : Contoh kasus konflik di Indonesia yaitu konflik yang terjadi antar umat beragama di Ambon, yang mengaitkan antara agama Islam dan Nasrani. Konflik ini terjadi pada tahun 1999, konflik tersebut dipicu karena kasus pemalakan yang dilakukan oleh dua orang Muslim kepada seorang Nasrani di Ambon. Lalu, konflik tersebut semakin menyebar karena isu-isu yang semakin berkembang yang mengakibatkan terbakarnya amarah kedua belah pihak agama, sehingga menyebabkan 12 orang tewas dan ratusan orang luka- luka. Namun, masalah ini mereda setelah diadakannya rekonsiliasi yang diadakan oleh pemerintah setempat. Kasus ini jelas sudah melenceng dari nilai-nilai Pancasila, dan berikut analisisnya. a) Pada sila pertama : KETUHANAN YANG MAHA ESA Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang beragama, tentu saja mereka percaya kepada Tuhan dan setiap ajaran yang diajarkan tentu saja mengarah kepada kebaikan. Kasus diatas merupakan contoh kasus yang sangat tidak etis, mengapa ? karena memalak adalah perbuatan yang sudah melanggar dari ajaran agama yang dianutnya atau suatu bentuk ketidaktaatan kepada ajaran agamanya.



b) Pada sila kedua : KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB Kasus ini menyimpang dari sila kedua karena merupakan suatu tindakan yang tidak manusiawi dan sangat merugikan orang lain terutama korban.



c) Pada sila ketiga : PERSATUAN INDONESIA Tentu saja kasus ini tidak sesuai dengan sila ketiga, dimana menjadi masyarakat yang berbeda kepercayaan kita seharusnya menjunjung tinggi kerukunan dan kedamaian, saling membantu dan hidup bergotong-royong. Juga, sikap yang harus dilakukan ketika kita mendapatkan isu tersebut adalah, masyarakat seharusnya menjadi media penengah antara kedua belah pihak, dan mencari akar permasalahan daripada membuat isu isu yang memprovokatori kedua belah pihak untuk berperang.



d) Pada sila keempat : KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN Sebagai masyarakat yang berpancasila, ketika terjadi perselisihan antar dua belah pihak tidak seharusnya diselesaikan dengan kekerasan, sehingga hal tersebut menewaskan banyak orang yang tidak ada sangkut pautnya terhadap masalah utama. Hal ini tentunya sangat merugikan



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



masyarakat dan keluarga korban khususnya. Seharusnya masalah ini dapat diselesaikan dengan cara baik dan tidak main hakim sendiri.



e) Pada sila kelima : KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA Pada sila kelima ini, hukum di Indonesia seharusnya dapat berjalan dengan tegas, pelaku seharusnya sudah mendapat konsekuensi dari awal sejak perbuatannya, dan korban juga seharusnya mendapat perlindungan saat itu juga, sehingga masalah terselesaikan dengan baik dan tidak ada isu-isu yang merugikan masyarakat sekitar.



c. Analisis realisasi pelaksanaan Pancasial secara konkret dalam penentuan kebijakan di bidang kenegaraan di Indonesia! Jawab : Realisasi pelaksanaan Pancasila secara konkret harus tercermin dalam setiap penentuan kebijaksanaan di bidang kenegaraan, antara lain: 1)



Hukum dan perundang-undangan dan peradilan



2)



Pemerintahan



3)



Politik dalam dan luar negeri



4)



Keselamatan, keamanan dan pertahanan



5)



Kesejahteraan



6)



Kebudayaan



7)



Pendidikan, dan lain-lain (Notonagoro, 1971).



d. Analisis realisasi pelaksanaan Pancasila secara subjektif di Indonesia! Jawab : Pelaksanaan Pancasila secara subjektif artinya pelaksanaan dalam pribadi setiap warga negara, setiap individu, setiap penduduk, setiap penguasa dan setiap orang Indonesia. Notonagoro menjelaskan, bahwa pelaksanaan Pancasila secara subjektif ini memegang peranan sangat penting, karena sangat menentukan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan Pancasila. Pandangan ini mengacu pada Penjelasan UUD NRI 1945 dinyatakan “...Yang penting dalam pemerintahan dan dalam hal hidupnya negara ialah semangat, semangat para penyelenggara negara, semangat para pemimpin pemerintahan. Meskipun dibikin Undang-Undang Dasar yang menurut katakatanya bersifat kekeluargaan, tetapi pelaksana atau penguasanya bersifat perseorangan, maka Undang-Undang Dasar tadi tentu tidak ada artinya dalam praktik. Sebaliknya, meskipun UndangUndang Dasar itu tidak sempurna, akan tetapi jikalau semangat para penyelenggara pemerintahan baik, karena bersifat kekeluargaan, maka Undang-Undang Dasar itu tentu tidak akan merintangi jalannya negara. Jadi yang paling penting ialah semangat...”.



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



Pelaksanaan subjektif ini dibentuk secara berangsur-angsur secara berjenjang melalui proses pendidikan, baik pendidikan formal, non formal, maupun informal di lingkungan keluarga dan masyarakat. Hasil yang akan diperoleh berupa jenjang pengetahuan, kesadaran, ketaatan, kemampuan dan kebiasaan, mentalitas, watak dan hati nurani yang dijiwai oleh Pancasila. Pengetahuan yang didapat berupa pengetahuan biasa, pengetahuan ilmiah, pengetahuan filsafati, kiranya perlu ditambah lagi yaitu pengetahuan ideologis. Pengetahuan yang memadai diharapkan akan menumbuhkan kesadaran untuk melaksanakan Pancasila. Jenjang kesadaran akan mengantarkan manusia pada ketaatan, taat di sini berarti taat hukum, taat moral dan taat religius. Jika ketaatan sudah diresapi manusia, maka diharapkan akan muncul kebiasaan, dan kebiasaan yang baik akan menjadikannya sebagai mental, watak, dan merasuk ke hati nurani.



3. Etika Pancasila merupakan refleksi kritis untuk merumuskan prinsip-prinsip kelayakan (kebaikan) dalam mengambil keputusan tindakan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia. a. Jelaskan apa yang dimaksud Pancasila sebagai landasan etis dan moral bagi pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni ! Jawab : Pancasila sebagai landasan etis dan moral maksudnya dalam pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai-nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, dan kukuh kekuatan moral dan etikanya. Pancasila merupakan satu kesatuan dari sila-silanya harus merupakan sumber nilai, kerangka berpikir serta asas moralitas bagi pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dasar nilai pengembangan ilmu dapat mengacu pada beberapa jenis pemahaman. Pertama, bahwa setiap ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) yang dikembangkan di Indonesia haruslah tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, mengandung asumsi bahwa iptek itu sendiri berkembang secara otonom, kemudian dalam perjalanannya dilakukan adaptasi dengan nilai-nilai Pancasila. Kedua, bahwa setiap iptek yang dikembangkan di Indonesia harus menyertakan nilai-nilai Pancasila sebagai faktor internal pengembangan iptek itu sendiri, mengandaikan bahwa sejak awal pengembangan iptek sudah harus melibatkan nilai-nilai Pancasila. Namun, keterlibatan nilai-nilai Pancasila ada dalam posisi tarik ulur, artinya ilmuwan dapat mempertimbangkan sebatas yang mereka anggap layak untuk dilibatkan. Ketiga, bahwa nilai-nilai Pancasila berperan sebagai rambu normatif bagi pengembangan iptek di Indonesia, artinya mampu mengendalikan iptek agar tidak keluar dari cara berpikir dan cara bertindak bangsa Indonesia. Mengasumsikan bahwa ada aturan main yang harus disepakati oleh para ilmuwan sebelum ilmu itu dikembangkan. Namun, tidak ada jaminan bahwa aturan main itu akan terus ditaati dalam perjalanan pengembangan iptek itu sendiri. Sebab ketika iptek terus berkembang, aturan



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



main seharusnya terus mengawal dan membayangi agar tidak terjadi kesenjangan antara pengembangan iptek dan aturan main. Keempat, bahwa setiap pengembangan iptek harus berakar dari budaya dan ideologi bangsa Indonesia sendiri atau yang lebih dikenal dengan istilah indegenisasi ilmu (mempribumian ilmu), mengandaikan bahwa Pancasila bukan hanya sebagai dasar nilai pengembangan ilmu, tetapi sudah menjadi paradigma ilmu yang berkembang di Indonesia. Untuk itu, diperlukan penjabaran yang lebih rinci dan pembicaraan di kalangan intelektual Indonesia, sejauh mana nilai-nilai Pancasila selalu menjadi bahan pertimbangan bagi keputusan-keputusan ilmiah yang diambil.



b. Uraikan metode-metode yang dapat digunakan untuk menumbuhkan kesadaran ber Pancasila generasi muda! Jawab : Berikut metode-metode yang dapat digunakan untuk menumbuhkan kesadaran ber Pancasila bagi generasi muda : 1)



Penguatan Etnik, Nasionalisme, Pancasila Bagi Generasi Muda. Generasi muda memegang peranan penting bagaimana menjadi bangga dengan nilai etnik nasionalisme, dan Pancasilanya. Identitas akan memperkuat jati diri, dan jati diri akan menimbulkan kebanggaan , dan dari kebanggaan inilah muncul percaya diri dan mampu menghadapi berbagai hal dalam kaitannya dengan modernitas dan globalisasi dengan nilai-nilai bangsa Indonesia sendiri.



2)



Terjun Berperan Aktif dalam Masyarakat. Generasi muda perlu berinteraksi bersama masyarakat disertai dengan pengalaman nilainilai luhur pancasila, dimulai dengan bertindak seperti yang pancasila ajarkan, dampak positif yang dijanjikan pancasila akan datang melingkupi kehidupan sosial masyarakat sekitar. Hal-hal positif dari nilai-nilai tersebut menyebar dan menciptakan persepsi tentang kebanggaan untuk mengamalkan Pancasila.



3)



Membekali Diri dengan Pendidikan yang Berlandaskan Pancasila. Beberapan peran yang dapat dilakukan oleh generasi muda dalam menanamkan nilai-nilai Pancasila adalah menjadi pelajar yang membekali diri dengan pendidikan yang berlandaskan Pancasila. Butuh pemahaman yang dalam terhadap konsep yang diajarkan dalam pendidikan Pancasila.



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



4. Pancasila pada prinsipnya dibangun di atas kesadaran adanya kompleksitas, heterogenitas atau pluralitas kenyataan dan pandangan. a. Jelaskan ketentuan-ketentuan normatif yang terdapat dalam Pancasila dan UUD 1945 yang mengatur tentang heterogenitas dan pluralitas bangsa! Jawab : Ketentuan-ketentuan normatif tersebut antara lain Pertama, Sila ke-3 Pancasila secara eksplisit disebutkan “Persatuan Indonesia“. Kedua, Penjelasan UUD 1945 tentang Pokok-pokok Pikiran dalam Pembukaan terutama pokok pikiran pertama. Ketiga, Pasal-Pasal UUD 1945 tentang Warga Negara, terutama tentang hak-hak menjadi warga negara. Keempat, Pengakuan terhadap keunikan dan kekhasan yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia juga diakui, (1) seperti yang terdapat dalam penjelasan UUD 1945 tentang Pemerintahan Daerah yang mengakui kekhasan daerah, (2) Penjelasan Pasal 32 UUD 1945 tentang puncak-puncak kebudayaan daerah dan penerimaan atas budaya asing yang sesuai dengan budaya Indonesia; (3) penjelasan Pasal 36 tentang peng-hormatan terhadap bahasa-bahasa daerah. Dapat disimpulkan bahwa secara normatif, para founding fathers negara Indonesia sangat menjunjung tinggi pluralitas yang ada di dalam bangsa Indonesia, baik pluralitas pemerintahan daerah, kebudayaan, bahasa dan lain-lain. Justru pluralitas itu merupakan aset yang sangat berharga bagi kejayaan bangsa.



b. Analisis beberapa prinsip yang dapat digali dari Pancasila sebagai alternatif pemikiran dalam rangka menyelesaikan masalah SARA di Indonesia! Jawab : Beberapa prinsip yang dapat digali dari Pancasila sebagai alternatif pemikiran dalam rangka menyelesaikan masalah SARA ini antara lain: Pertama, Pancasila merupakan paham yang mengakui adanya pluralitas kenyataan, namun mencoba merangkumnya dalam satu wadah ke-indonesiaan. Kesatuan tidak boleh menghilangkan pluralitas yang ada, sebaliknya pluralitas tidak boleh menghancurkan persatuan Indonesia. Implikasi dari paham ini adalah berbagai produk hukum dan perundangan yang tidak sejalan dengan pandangan ini perlu ditinjau kembali, kalau perlu dicabut, karena jika tidak akan membawa risiko sosial politik yang tinggi. Kedua, sumber bahan Pancasila adalah di dalam tri prakara, yaitu dari nilai-nilai keagamaan, adat istiadat dan kebiasaan dalam kehidupan bernegara yang diterima oleh masyarakat. Dalam konteks ini pemikiran tentang toleransi, kerukunan, persatuan, dan sebagainya idealnya digali dari nilai-nilai agama, adat istiadat, dan kebiasaan kehidupan bernegara yang diterima oleh masyarakat.