Mkdu4114 PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

iii



Daftar Isi TINJAUAN MATA KULIAH ...........................................................



ix



MODUL 1: RUANG LINGKUP PENDIDIKAN PANCASILA Kegiatan Belajar 1: Landasan Pembelajaran dan Pengertian Pancasila ............................



1.1



Latihan ............................................................................................... Rangkuman ………………………………….................................... Tes Formatif 1 ……………………………..……..............................



1.3 1.18 1.18 1.19



Kegiatan Belajar 2: Pancasila sebagai Pengetahuan Ilmiah …………………………….. Latihan ............................................................................................... Rangkuman ………………………………….................................... Tes Formatif 2 ……………………………..……..............................



1.23 1.34 1.35 1.36



KUNCI JAWABAN TES FORMATIF ............................................. DAFTAR PUSTAKA ........................................................................



1.40 1.42



MODUL 2: PANCASILA DALAM TINJAUAN HISTORIS DAN KULTURAL Kegiatan Belajar 1: Teori Asal Mula Pancasila …………………………......................... Latihan ................................................................................................ Rangkuman ………………………………….................................... Tes Formatif 1 ……………………………..……..............................



2.1



2.2 2.16 2.17 2.19



Kegiatan Belajar 2: Asal Mula Pancasila secara Formal ................................................... Latihan ............................................................................................... Rangkuman …………………………………....................................



2.22 2.41 2.42



iv



Tes Formatif 2 ……………………………..……..............................



2.44



KUNCI JAWABAN TES FORMATIF ............................................. DAFTAR PUSTAKA ........................................................................



2.47 2.49



MODUL 3: PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT Kegiatan Belajar 1: Pengertian Sistem dan Pemikiran Filsafat .......................................... Latihan ............................................................................................... Rangkuman ………………………………….................................... Tes Formatif 1 ……………………………..…….............................. Kegiatan Belajar 2: Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia ....................



3.1 3.2 3.14 3.14 3.15



Latihan ................................................................................................ Rangkuman …………………………………..................................... Tes Formatif 2 ……………………………..……..............................



3.18 3.49 3.49 3.50



KUNCI JAWABAN TES FORMATIF ............................................. DAFTAR PUSTAKA ........................................................................



3.53 3.55



MODUL 4: HUBUNGAN NILAI-NILAI PANCASILA DENGAN PEMBUKAAN UNDANG UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Kegiatan Belajar 1: Hubungan Pancasila dan Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ......................................................... Latihan ............................................................................................... Rangkuman ………………………………….................................... Tes Formatif 1 ……………………………..……..............................



4.1



4.3 4.5 4.6 4.6



v



Kegiatan Belajar 2: Kedudukan Hakiki Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ....................................................... Latihan ............................................................................................... Rangkuman ………………………………….................................... Tes Formatif 2 ……………………………..……..............................



4.9 4.13 4.13 4.14



Kegiatan Belajar 3: Prinsip Penyelenggaraan Negara ....................................................... Latihan ............................................................................................... Rangkuman ………………………………….................................... Tes Formatif 3 ……………………………..……..............................



4.18 4.39 4.40 4.40



KUNCI JAWABAN TES FORMATIF ............................................. DAFTAR PUSTAKA ........................................................................



4.43 4.45



MODUL 5: PANCASILA SEBAGAI IDENTITAS NASIONAL DAN KARAKTER BANGSA Kegiatan Belajar 1: Historisitas Identitas Nasional ........................................................... Latihan ............................................................................................... Rangkuman ………………………………….................................... Tes Formatif 1 ……………………………..……..............................



5.1



5.3 5.19 5.20 5.21



Kegiatan Belajar 2: Moralitas Pancasila sebagai Karakter Bangsa Indonesia ................... Latihan ............................................................................................... Rangkuman ………………………………….................................... Tes Formatif 2 ……………………………..……..............................



5.25 5.42 5.43 5.44



KUNCI JAWABAN TES FORMATIF ............................................. DAFTAR PUSTAKA ........................................................................



5.48 5.50



vi



MODUL6: KESATUAN SILA-SILA DAN ISI ARTI PANCASILA Kegiatan Belajar 1: Kesatuan Sila-sila Pancasila …........................................................... Latihan ............................................................................................... Rangkuman ………………………………….................................... Tes Formatif 1 ……………………………..……..............................



6.2 6.15 6.15 6.16



Kegiatan Belajar 2: Isi Arti Sila-Sila Pancasila ................................................................. Latihan ............................................................................................... Rangkuman ………………………………….................................... Tes Formatif 2 ……………………………..……..............................



6.19 6.44 6.44 6.45



KUNCI JAWABAN TES FORMATIF ............................................. DAFTAR PUSTAKA ........................................................................



6.49 6.51



MODUL 7:



PELAKSANAAN PANCASILA DALAM KEHIDUPAN BERNEGARA Kegiatan Belajar 1: Pemikiran dan Pelaksanaan Pancasila ............................................... Latihan ............................................................................................... Rangkuman ………………………………….................................... Tes Formatif 1 ……………………………..…….............................. Kegiatan Belajar 2: Reformasi Pemikiran dan Pelaksanaan Pancasila .............................. Latihan ............................................................................................... Rangkuman ………………………………….................................... Tes Formatif 2 ……………………………..……..............................



6.1



7.1



7.3 7.18 7.19 7.21



7.24 7.31 7.32 7.35



vii



KUNCI JAWABAN TES FORMATIF ............................................. DAFTAR PUSTAKA ........................................................................



7.38 7.39



MODUL 8: PANCASILA SEBAGAI LANDASAN ETIS DAN MORAL BAGI PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN, TEKNOLOGI DAN SENI Kegiatan Belajar 1: Landasan Pengembangan Ilmu .......................................................... Latihan ............................................................................................... Rangkuman ………………………………….................................... Tes Formatif 1 ……………………………..……..............................



8.1



8.2 8.19 8.20 8.21



Kegiatan Belajar 2: Pancasila sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Teknologi dan Seni .................................................................................................... Latihan ............................................................................................... Rangkuman ………………………………….................................... Tes Formatif 2 ……………………………..……..............................



8.24 8.31 8.31 8.32



KUNCI JAWABAN TES FORMATIF ............................................. DAFTAR PUSTAKA ........................................................................



8.36 8.38



MODUL 9: PANCASILA DAN SOLUSI PERMASALAHAN AKTUAL Kegiatan Belajar 1: Pancasila dan Permasalahan Sara ……….......................................... Latihan ............................................................................................... Rangkuman ………………………………….................................... Tes Formatif 1 ……………………………..……..............................



9.1



Kegiatan Belajar 2: Pancasila dan Permasalahan HAM .....................................................



9.2 9.5 9.7 9.8



9.11



viii



Latihan ............................................................................................... Rangkuman ………………………………….................................... Tes Formatif 2 ……………………………..……..............................



9.16 9.17 9.19



Kegiatan Belajar 3: Pancasila dan Krisis Ekonomi ........................................................... Latihan ............................................................................................... Rangkuman ………………………………….................................... Tes Formatif 3 ……………………………..……..............................



9.23 9.25 9.26 9.27



KUNCI JAWABAN TES FORMATIF ............................................. DAFTAR PUSTAKA ........................................................................ DAFTAR RIWAYAT HIDUP ..........................................................



9.30 9.32 9.33



ix



Tinjauan Mata Kuliah



M



ata kuliah Pancasila diselenggarakan untuk membentuk kesadaran dalam kehidupan sehari-hari, selain itu untuk membentuk kesadaran kepada sesame umat manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kebenaran akan falsafah pancasila, pengertian pncasila, signifikansi pembelajaran, juga peraturan-peraturan formal yang mendukung diadakannya pembelajaran Pancasila, yang terdiri atas pembahasan tentang landasan material, formal, historis, kultural, dan konseptual. Modul Pancasila ini membahas tentang dasar-dasar pemikiran tentang kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Atas dasar itu maka disusun materi ajar yang terdiri dari dua belas topik kajian yang akan disajikan pada modul Pancasila sebagai berikut. Modul 1: menjelaskan landasan pembelajaran Pancasila, pengertian Pancasila, pengetahuan Pancasila sebagai pengetahuan ilmiah, Pancasila sebagai objek studi ilmiah. Modul 2: memuat penjelasan pengertian teori asal mula Pancasila, asal mula Pancasila secara budaya, asal mula Pancasila secara formal, dinamika Pancasila sebagai dasar negara, menerangkan teori asal mula Pancasila, baik secara budaya, dan formal, juga tentang dinamika Pancasila sebagai dasar negara Modul 3: memaparkan pengertian Pancasila sebagai sistem filsafat yang terdiri atas pembahasan tentang pengertian sistem, pengertian filsafat, dan ciri-ciri berpikir kefilsafatan, pengertian Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang meliputi: landasan keberadaan Pancasila, Pancasila sebagai dasar negara, pengembangan Pancasila subjektif sebagai kepribadian bangsa, melalui penyelenggaraan negara, serta melalui perundangundangan. Modul 4: menjelaskan mengenai hubungan Pancasila dengan UUD NRI Tahun 1945 baik secara formal maupun secara material, kedudukan hakiki Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, dan prinsip penyelenggaraan negara sebagai aktualitas Pancasila, mengingat Pancasila sebagai ideologi nasional dan sumber tertib hukum di Indonesia. Modul 5: memaparkan kedudukan Pancasila sebagai identitas nasional dan karakter bangsa. Pada bagian ini dijabarkan tentang historikal



x



Modul 6:



.Modul 7:



Modul 8:



Modul 9 :



(sejarah) identitas nasional dan moralitas Pancasila sebagai karakter bangsa Indonesia di era globalisasi. menjelaskan tentang isi arti dan kesatuan sila-sila Pancasila. Pada bagian ini, secara rinci dijabarkan tentang asal mula Pancasila, kesatuan sila-sila Pancasila, landasan dan sifat dasar Pancasila, pengertian Pancasila yang substansial. menunjukkan pemikiran dan pelaksanaan Pancasila, serta reformasi pemikiran dan pelaksanaan Pancasila, baik ditinjau dari segi intrinsik (segi ke dalam), maupun segi ekstrinsik (segi ke luar), jalur-jalur pemikiran dan pelaksanaan Pancasila, baik jalur pemikiran dalam politik kenegaraan dan jalur akademis maupun jalur pelaksanaan yang bersifat objektif maupun subjektif. menjelaskan landasan dan moral pengembangan iptek baik landasan metafisis atau ontologis Pancasila, epistemologis dan aksiologis Pancasila. menjelaskan Pancasila dan solusi permasalahan aktul, permasalahan SARA dan pandangan Pancasila tentang masalah SARA, permasalahan HAM dan pandangan Pancasila tentang masalah HAM, permasalahan krisis ekonomi dan pandangan Pancasila tentang masalah krisis ekonomi.



Selamat belajar dan sukses selalu.



xi



PETA KOMPETENSI MK: Pancasila (MKDU 4114)



Modul 1



Ruang Lingkup Pendidikan Pancasila Prof. Dr. Lasiyo, M.A, M.M. Dr. Sri Soeprapto, M.S. Reno Wikandaru, S. Fil., M. Phil.



PEN D A HU L UA N



M



odul ini adalah bagian pendahuluan yang terdiri atas dua kegiatan belajar, yaitu pembahasan tentang Ruang Lingkup Pembelajaran Pancasila, yang meliputi Landasan Pembelajaran dan Pengertian Pancasila serta pembahasan tentang Pancasila sebagai Pengetahuan Ilmiah. Anda pada Kegiatan Belajar ke-1 akan mempelajari materi serta akan mengerjakan tugas tentang landasan pembelajaran dan pengertian Pancasila. Landasan pembelajaran Pancasila berisi signifikansi pembelajaran, juga peraturan-peraturan formal yang mendukung diadakannya pembelajaran Pancasila, yang terdiri atas pembahasan tentang landasan material, formal, historis, kultural, dan konseptual. Pada pokok bahasan kedua, Anda akan mempelajari tentang pengertian dari masing-masing sila Pancasila. Kegiatan belajar ke-2 membicarakan tentang Pancasila sebagai pengetahuan ilmiah yang terdiri atas pembahasan tentang pengertian, Pancasila sebagai pengetahuan ilmiah, serta Pancasila sebagai objek studi ilmiah. Pembahasan tentang Pancasila sebagai objek studi ilmiah akan disajikan untuk melengkapi bahasan Pancasila sebagai pengetahuan ilmiah yang akan dibahas dari pendekatan sejarah, yuridis konstitusional, dan pendekatan filosofis. Anda dengan materi/bahan ini akan dapat memahami arti pentingnya pembelajaran Pancasila, dan diharapkan setelah mempelajari Modul 1, Anda akan: 1. memahami landasan pembelajaran Pancasila; 2. memahami pengertian Pancasila; 3. memahami pengetahuan Pancasila sebagai pengetahuan ilmiah; dan 4. memahami Pancasila sebagai objek studi ilmiah.



1.2



Pancasila ⚫



Anda setelah mengikuti pembelajaran ini, secara lebih khusus diharapkan dapat menjelaskan: 1. landasan diberikannya Perkuliahan Pancasila, baik dari segi material, formal, historis, kultural, dan konseptual; 2. memahami pengertian masing-masing sila Pancasila; 3. memahami pengetahuan ilmiah secara umum; dan 4. memahami kedudukan Pancasila sebagai objek studi ilmiah dari perspektif sejarah, yuridis konstitusional, dan filosofis.



1.3



⚫ MKDU4114/MODUL 1



Kegiatan Belajar 1



Landasan Pembelajaran dan Pengertian Pancasila A. LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 bersamaan dengan UUD NRI Tahun 1945 yang diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7. Seluruh warga negara kesatuan Republik Indonesia sudah seharusnya mempelajari, mendalami dan mengembangkannya serta mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pendalaman, penghayatan, pengembangan terhadap Pancasila tentulah disesuaikan dengan kemampuan masing-masing orang dengan memperhatikan potensi yang ada padanya. Tingkat-tingkat pembelajaran mengenai Pancasila karena itu dapat dihubungkan dengan tingkat-tingkat pengetahuan ilmiah. Kaelan (1999: 15) membagi tingkatan pengetahuan ilmiah menjadi empat yakni pengetahuan deskriptif, pengetahuan kausal, pengetahuan normatif, dan pengetahuan esensial. Pengetahuan deskriptif menjawab pertanyaan bagaimana, yakni memberikan keterangan, penjelasan yang objektif tanpa adanya unsur subjektivitas. Pancasila dapat diuraikan secara objektif misalnya dalam perspektif kajian sejarah perumusannya, kedudukan dan fungsinya, dan sebagai dasar, ideologi bangsa dan negara Indonesia. Pengetahuan kausal memberikan jawaban terhadap pertanyaan ilmiah mengapa, sehingga sifat jawabannya adalah tentang sebab akibat. Pengetahuan kausal ini dalam kaitannya dengan Pancasila berhubungan dengan kausalitas terjadinya Pancasila yang meliputi empat kausa: kausa materialis (asal mula bahan dari Pancasila), kausa formalis (asal mula bentuk), kausa efisien (asal mula karya), dan kausa finalis (asal mula tujuan). Tingkatan pengetahuan normatif merupakan hasil dari pertanyaan ilmiah ke mana, yang berkaitan dengan ukuran-ukuran, parameter, norma-norma. Tingkatan normatif ini membedakan apa yang senyatanya (das sein) dan apa yang seharusnya (das sollen). Jadi das sollen bagaimana seharusnya Pancasila itu direalisasikan, sehingga diperlukan norma, ukuran yang jelas seperti misalnya



1.4



Pancasila ⚫



norma hukum, norma kenegaraan dan norma moral, sedangkan das sein adalah Pancasila dalam kenyataan faktual yang senantiasa mengikuti dinamika kehidupan serta perkembangan zaman. Tingkat pengetahuan esensial mengajukan pemecahan terhadap pertanyaan apa, (apa sebenarnya), merupakan persoalan terdalam karena diharapkan dapat mengetahui hakikat. Pengetahuan esensial/hakikat tentang Pancasila adalah untuk mendapatkan pengetahuan tentang inti sari atau makna terdalam dalam sila-sila Pancasila atau secara filsafati untuk mengkaji hakikatnya. Pelajaran atau pembelajaran Pancasila pada perguruan tinggi, tentulah tidak sama dengan pelajaran Pancasila yang diberikan pada sekolah menengah. Materi maupun pendekatan pendidikan Pancasila di sekolah menengah seharusnya tidaklah sama dengan tingkat sekolah dasar, sedangkan di masyarakat luas dapat dipilih jenjang sesuai dengan kemampuan yang ada. Bertolak dari hal tersebut, civitas akademika di lingkungan pendidikan tinggi memiliki tanggung jawab yang lebih besar untuk mempelajari dan mengembangkan Pancasila secara formal ilmiah, baik dalam tingkat deskriptif, kausal, normatif, maupun esensial-filosofis. Tanggung jawab yang lebih besar untuk mempelajari dan mengembangkan Pancasila itu sesungguhnya terkait dengan kebebasan yang dimilikinya. Achmad Charris Zubair (1995: 44) menjelaskan, sikap moral yang dewasa bagi orang yang memiliki kebebasan adalah sikap bertanggung jawab. Tidak ada kebebasan tanpa adanya tanggung jawab. Kebebasan mengandung pengertian: 1) kemampuan untuk menentukan dirinya sendiri; 2) kemampuan untuk bertanggung jawab; 3) kedewasaan manusia; dan 4) keseluruhan kondisi yang memungkinkan manusia untuk melaksanakan tujuan hidupnya. Seseorang yang memiliki kepandaian atau tingkat pendidikan lebih tinggi daripada orang lain, dalam kaitan ini, seharusnya lebih mampu untuk membebaskan diri dari ketidaktahuan dan kebodohan, sehingga memiliki tanggung jawab yang lebih besar pula. Tujuan pokok pembelajaran Pancasila adalah mengembangkan watak bangsa yang kukuh. Hal ini penting karena dewasa ini bangsa Indonesia menghadapi banyak tantangan terutama terkait dengan percaturan global. SK (surat keputusan) Dirjen Dikti nomor 356/Dikti/Kep/1995 menegaskan, tujuan pembelajaran Pancasila adalah membentuk sikap pandang agar mahasiswa dapat memahami, menghayati dan melaksanakan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 dalam kehidupan sehari-hari sebagai warga negara RI yang berjiwa Pancasila, juga menguasai pengetahuan dan pemahaman tentang



⚫ MKDU4114/MODUL 1



1.5



beragam masalah dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang hendak diatasi dengan pemikiran yang berlandaskan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Pembelajaran Pancasila juga ditujukan untuk memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma Pancasila (Kaelan, 1998: 12). Tujuan di atas sangat relevan dan logis jika memperhatikan situasi di dunia global kini. Dunia global sekarang ini dapat disaksikan terjadinya fenomena pluralisme moral, tidak saja pada masyarakat yang berbeda tetapi terjadi pula pada masyarakat yang sama. Hal ini akan semakin kelihatan jelas karena pengaruh arus perkembangan teknologi dan informasi yang semakin deras. Masalah-masalah etis bermunculan. Komunikasi dapat terjalin dengan mudah berkat daya topang ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga kondisi saling pengaruh mempengaruhi dan saling merasa peduli terhadap persoalanpersoalan mendasar manusia seperti persoalan HAM (Hak Asasi Manusia), persoalan lingkungan hidup dan lain sebagainya menjadi ciri dunia dewasa ini. Sangat disayangkan jika keadaan ini akan berkembang menjadi sikap mencampuri urusan negara lain, sehingga mengancam keutuhan eksistensi Bangsa Indonesia. T. Jacob (1999: 9) menjelaskan, teknologi dan informasi masuk secara berlebihan sehingga difusi kultural mengalir terlalu banyak dalam kurun waktu yang singkat. Bangsa Indonesia menjadi tidak kekurangan informasi akan tetapi terlalu banyak dan malahan dapat berupa informasi yang tidak diperlukan, sedangkan yang sangat diperlukan justru sulit untuk didapatkan. Adapun visi pembelajaran Pancasila adalah terwujudnya kepribadian sivitas akademika yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila. Bertolak dari visi tersebut kemudian dijabarkan dalam misi pembelajaran Pancasila bahwa: 1. Mengembangkan potensi akademik peserta didik; 2. Menyiapkan peserta didik untuk hidup dan berkehidupan dalam masyarakat; 3. Membangun budaya ber-Pancasila sebagai salah satu determinan kehidupan; 4. Mengkaji dan mengembangkan pendidikan Pancasila sebagai sistem pengetahuan terintegrasi atau disiplin ilmu sintetik sebagai misi akademik. (Munir, 2014: 11). Agar latar belakang dilaksanakannya pembelajaran Pancasila di atas dapat dipahami lebih mudah, selanjutnya akan diuraikan tentang landasan pembelajaran dan pengertian Pancasila secara material, formal, historis, kultural, dan konseptual.



1.6



Pancasila ⚫



1.



Landasan Material Perguruan tinggi merupakan sarana dan wahana dalam mempersiapkan warga masyarakat memasuki kehidupan masa depan, memiliki peran serta dalam proses evolusi ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menyediakan fasilitas pengajaran dan penelitian yang baik agar dapat mencapai tujuannya. Tujuan umum pendidikan tinggi menurut The International Bureau of Education (IBE), UNESCO, adalah the holistic development of the individual through attention to mental, spiritual, ethical, aesthetic, emotional, physical and social growth of the pupil. Sedangkan tujuan utamanya adalah preparing students for future employment and to play active roles in their country’s economic and social development, serta to prepare students to cope with challenges of rapidly changing, technologically advanced, culturally diverse society. Berdasarkan tujuan utama itu kemudian dirumuskan tujuan khusus yang khas sesuai dengan kepentingan masing-masing negara (Sutardjo, 1999: 3). Konsistensinya kurikulum pendidikan tinggi yang diusulkan oleh the international commision on education for the 21 st century terdiri atas 4 kelompok unsur kegiatan yakni: a. Learning to know b. Learning to do c. Learning to behave d. Learning to live together. Bentuk usulan kurikulum itulah yang dapat menyatukan hasil, proses, dan nilai tambah seseorang dalam mengikuti pendidikan tinggi di masa yang akan datang. Mata kuliah umum, yang di Indonesia salah satunya adalah Pendidikan Pancasila, masih tetap diselenggarakan dan dipertahankan juga di banyak negara. Buku Accreditation Board for Engineering and Technology (ABET) mencantumkan bahwa studies in humanities and social sciences serve not only to meet the objectives of a broad education but also to meet the objectives of engineering profession. Suatu mata pelajaran yang memiliki kesamaan latar belakang tentang pentingnya pembelajaran Pancasila adalah civics. Civics yang diajarkan di Amerika, yang dimulai sejak tahun 1790 sebenarnya merupakan pelajaran Americanization atau peng-Amerika-an. Pengertian istilah peng-Amerika-an adalah proses untuk menjadikan seseorang Amerika atau orang yang ingin menjadi warga negara Amerika berbudaya Amerika. Negara-negara lain pun di dunia memiliki kepentingan yang sama untuk menjadikan warga negaranya



⚫ MKDU4114/MODUL 1



1.7



cinta terhadap tanah air dan bangsanya. Maksud yang sama juga dengan pembelajaran Pancasila, tetapi bukan berarti kecintaan yang chauvinistik, membanggakan bangsa sendiri dan meremehkan bangsa lain, sebab di dalam Pancasila itu sendiri juga terkandung ajaran hormat menghormati antarbangsa di dunia dalam kerangka hubungan internasional. Materi perkuliahan Pancasila juga diharapkan dapat memberikan bekal tentang perlunya Pancasila sebagai dasar negara menghadapi tantangan dunia global. Konsekuensinya diperlukan pengertian dan pemahaman Pancasila dalam arti yang sesungguhnya, karena itu Pembelajaran Pancasila di perguruan tinggi dipelajari secara ilmiah. Materi pembelajaran Pancasila memenuhi usulan the international commission on education for the 21st entury, yakni terutaman unsur learning to behave dan learning to live together. Pancasila secara material memang diperlukan sebagai suatu dasar yang mewadahi atau mewakili seluruh kepentingan bangsa Indonesia, yang terdiri dari beraneka ragam suku dan agama untuk melangsungkan kehidupan berbangsa dan bernegara. Kenyataan membuktikan bahwa Pancasila telah ada dan dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari sejak bangsa Indonesia itu ada, meskipun waktu itu keberadaan Pancasila masih belum terumuskan secara sistematis seperti yang sekarang dapat dijumpai. Pancasila pada masa tersebut identik dengan nilai-nilai luhur yang dianut bangsa Indonesia sebagai nilai budaya. Pembelajaran Pancasila menjadi sangat penting jika dilihat kesesuaian model pembangunan dengan keadaan masyarakat Indonesia. Pembangunan haruslah memperhatikan interaksi simbiotis untuk memelihara ketahanan dan kelestarian bangsa, yakni harus ada keseimbangan antara individualisme dengan kolektivisme, vertikalitas (hierarki yang kuat) dan horizontalitas (persaudaraan), monetifitas (segalanya diukur dengan uang) dan spesifitas (sesuatu yang memang mempunyai nilainya sendiri tanpa harus diukur dengan uang), pemanfaatan alam dan keramahan manusia, serta keseimbangan alam dan budaya (Jacob, 1999: 16). Pendapat Koento Wibisono (1999: 22) dalam membahas proses reformasi yang ditinjau secara filsafati, dikatakan bahwa Pancasila merupakan aset nasional yang dapat dijadikan paradigma untuk menyusun platform bersama menuju cita-cita sebagaimana tatkala kemerdekaan bangsa ini diperjuangkan kelahirannya, yakni masyarakat yang adil dan makmur yang kemudian dirumuskan dalam Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.



1.8



Pancasila ⚫



2.



Landasan Formal Proses pelaksanaan Pembelajaran Pancasila didukung oleh peraturanperaturan formal yang juga memiliki kekuatan material secara historis, yakni teruji dalam hal isinya. Peraturan perundang-undangan yang terkait dan memiliki kekuatan formal untuk mengatur diadakannya pembelajaran Pancasila adalah sebagai berikut: a.



Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) Pancasila dasar filsafat negara secara formal terdapat di dalam alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dengan sendirinya mempunyai pengaruh terhadap Pancasila, yaitu sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, dan merupakan peraturan hukum yang tertinggi di Indonesia. Pancasila sebagai dasar filsafat negara merupakan ketentuan hukum yang tertinggi. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, termasuk penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan Pancasila merupakan rangka, suasana, dasar, dan tujuan pendidikan ilmu pengetahuan di Indonesia. Penyelenggaraan pembelajaran Pancasila dilaksanakan dengan undang-undang yang dijiwai, didasari, dan bersumber dari Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, sedangkan Pembukaan memuat tujuan nasional, yang antara lain berbunyi mencerdaskan kehidupan bangsa. b.



Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) Catatan perlu diberikan bahwa untuk pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 sekalipun dimungkinkan terjadi perubahan dengan amandemen, tetapi nilainilainya nanti tidak boleh bertentangan dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang berjiwakan Pancasila. Pancasila dengan demikian ditempatkan sebagai suatu kesepakatan bersama bagi kokohnya eksistensi bangsa dan negara Indonesia. Rapat-rapat ad hoc Dewan Perwakilan Rakyat memberi penafsiran bahwa amandemen memiliki makna tidak mengubah teks-nya. Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran setidaktidaknya nilai-nilainya akan tetap berlaku. Berlaku juga ayat 2 pada pasal ini yang berbunyi Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan pendidikan nasional dalam suatu sistem pengajaran nasional yang diatur dalam undang-



⚫ MKDU4114/MODUL 1



1.9



undang. Selain itu yang terpenting lagi adalah berkaitan dengan tujuan negara secara khusus yakni Pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Bangsa yang cerdas bukan hanya menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang bersifat pragmatis, tetapi juga memiliki moralitas yang tangguh sehingga Indonesia sebagai bangsa akan tetap memiliki eksistensi yang kuat dan terhormat di dalam percaturan global. c.



Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ketetapan-ketetapan MPR sejak awal terbentuk dan dalam persidangannya MPR selalu menetapkan Pancasila dalam sistem pendidikan nasional sebagai suatu materi yang terus-menerus perlu ditingkatkan di berbagai jenjang dan jenis pendidikan. Pembelajaran Pancasila dan unsurunsur yang dapat meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai 1945 kepada generasi muda harus ditingkatkan dalam kurikulum dalam semua jenjang pendidikan. Undang-undang yang perlu diperhatikan, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 yang menyebutkan arah kebijakan pendidikan nasional dan pendidikan tinggi di Indonesia yang intinya adalah bahwa pendidikan nasional dan pendidikan tinggi yang berdasar pada kebudayaan bangsa Indonesia, berdasarkan pada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa dan kualitas sumber daya manusia, mengembangkan manusia dan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berbudi pekerti yang luhur. Memiliki pengetahuan, keahlian dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, serta berkepribadian yang mantap dan mandiri. Pendidikan nasional dan pendidikan tinggi juga ditujukan untuk menumbuhkan dan mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan, wawasan keunggulan, kesetiakawanan sosial dan kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan serta berorientasi ke masa depan. Pembelajaran Pancasila termasuk pendidikan moral Pancasila, pendidikan Agama dan pendidikan Kewarganegaraan dilanjutkan dan ditingkatkan di semua jalur, jenis dan jenjang pendidikan termasuk pra sekolah sehingga terbentuk watak dan karakter bangsa yang kuat dan kokoh.



1.10



Pancasila ⚫



d.



Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Bab I pasal 1 ditegaskan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatas spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Bab II pasal 3 Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional menetapkan tentang fungsi dan tujuan pendidikan nasional. Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pembelajaran Pancasila merupakan penciri utama muatan kurikulum learning to behave dan learning to live together dalam kehidupan abad ke-21, maka hampiran, metode proses pembelajaran dan aktualisasinya dalam kehidupan bermasyarakat perlu terus menerus dikaji agar dapat mengikuti perkembangan jaman sesuai dengan dimensi fleksibilitasnya. e. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Kurikulum Pendidikan Tinggi. Pasal 2 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 menentukan, bahwa sistem pendidikan tinggi di Indonesia harus berdasarkan Pancasila. Pasal 35 ayat (5) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 menentukan, bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia. 3.



Landasan Historis Bangsa Indonesia terbentuk melalui satu proses sejarah yang panjang, yaitu sejak zaman kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit, sampai datangnya bangsa Barat yang menjajah Indonesia. Bangsa Indonesia melalui perjalanan sejarah yang panjang telah menemukan kepribadiannya sendiri, yang di dalamnya tersimpul sifat, karakter, dan ciri khas bangsa Indonesia. Para pendiri negara merumuskannya menjadi lima sila yang diberi nama Pancasila.



⚫ MKDU4114/MODUL 1



1.11



4.



Landasan Kultural Setiap bangsa memiliki ciri khas yang berbeda dengan bangsa-bangsa lain. Bangsa Indonesia memiliki pandangan hidup yang berdasar pada asas kultural yang bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai kebangsaan dan kenegaraan yang terkandung di dalam Pancasila diangkat dari nilai-nilai kulturalnya sendiri, sehingga generasi penerus bangsa perlu mendalaminya secara dinamis sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman. 5.



Landasan Konseptual Pengertian Filsafat Pancasila dan isi arti sila-sila Pancasila yang umum universal telah dirumuskan oleh Notonegoro. Konsep Notonegoro tentang Filsafat Pancasila yang masih perlu dikembangkan adalah kejelasan pelaksanaannya atau aktualisasinya dalam kehidupan nyata. Permasalahan pelaksanaan/aktualisasi Pancasila yang penting diperhatikan adalah masalah konsep pengembangannya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di masa sekarang dan yang akan datang. Konsep Notonegoro tentang Filsafat Pancasila merupakan hasil penelitian dan pemikiran yang berkesinambungan. Notonegoro terutama meneliti sejarah perkembangan kebangsaan Indonesia serta notulen rapat-rapat Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Bangsa Indonesia pada akhir abad XX (tahun 1998) mengalami masa krisis perekonomian yang kemudian berkembang menjadi krisis multidimensional. Awal abad XXI merupakan momentum yang sangat menentukan bagi kesiapan bangsa Indonesia untuk menjaga eksistensinya. Bangsa Indonesia perlu memiliki konsep yang mendasar untuk tetap mempertahankan nilai-nilai Pancasila sebagai kepribadiannya yang secara akulturatif akan siap menerima pengaruh nilai-nilai budaya baru. Bangsa Indonesia perlu menyusun perencanaan dengan pertimbangan-pertimbangan yang mendasar tentang jalan ke luar mengatasi ancaman disintegrasi akibat krisis multidimensional dan globalisasi. Pandangan Notonegoro bahwa Pancasila adalah kepribadian bangsa yang memberi corak dan watak khas bangsa Indonesia masa lalu, sekarang, dan yang akan datang perlu dijadikan pertimbangan sebagai sumber bahan dan nilai bagi perencanaan yang mendasar untuk menjaga eksistensi bangsa Indonesia (Sri Soeprapto, 1997:3).



1.12



Pancasila ⚫



B. PENGERTIAN PANCASILA Pengertian Pancasila sebelum dibahas secara mendalam, terlebih dahulu perlu diperhatikan kata-kata mutiara pujangga besar Cina, yaitu Konfusius yang disebutkan oleh Ismaun dalam bukunya yang berjudul Tinjauan Pancasila Dasar Flsafat Negara Indonesia). Konfusius ketika ditanya oleh beberapa orang yang datang padanya: "Apakah yang mula-mula bapak kerjakan, seandainya bapak dipilih menjadi Pemimpin Negara?" Jawab Konfusius ialah: "Mula-mula yang saya kerjakan ialah menertibkan semua istilah yang ada di dalam negara agar tiap-tiap istilah tidak mempunyai tafsiran yang kabur/kacau. Seluruh warga negara dan aparat negara dengan demikian dapat melakukan semua tugas dan kewajibannya dengan jelas dan tepat". Ringkasnya kata-kata mutiara Konfusius berbunyi demikian: "Kalau anda hendak mengatur negara dengan baik, maka terlebih dahulu tertibkanlah istilah-istilah yang ada di dalam negara itu". Ismaun kemudian menjelaskan, bahwa sebelum membahas isi materi Pancasila sebagai dasar Filsafat Negara Republik Indonesia perlu diketahui terlebih dahulu apakah arti istilah "Pancasila" itu. Istilah “Pancasila” berasal dari bahasa apa dan di mana dipergunakannya serta bagaimanakah perkembangan selanjutnya. Istilah "Pancasila" yang sekarang telah menjadi nama resmi dasar negara mempunyai proses perkembangan, baik ditinjau dari segi sejarahnya, dari segi penulisan maupun penggunaannya. Istilah Pancasila ini akan dibicarakan secara etimologis, historis, dan terminologis. Perkataan majemuk Pancasila secara etimologis atau menurut logatnya berasal dari bahasa India yakni bahasa Sanskerta, bahasa kasta Brahmana, sedangkan bahasa rakyat jelata ialah Prakerta. Muhammad Yamin menjelaskan, di dalam bahasa Sanskerta perkataan Pancasila memiliki dua macam arti yaitu “Panca” artinya lima, “syila” dengan huruf “i” pendek berarti “batu sendi”, “alas”, atau “dasar”. “Syiila” dengan huruf “i” ganda berarti peraturan tingkah laku yang “penting”, “baik”, “senonoh”. Kata syiila dengan huruf biasa berarti “berbatu sendi yang lima” atau dengan istilah lain “lima batu karang” atau “lima prinsip moral” (Yamin, tt, Pembahasan Undangundang Dasar Negara Republik Indonesia (Prapanca, tt: 437.) Perkataan majemuk tersebut ditulis oleh Empu Prapanca, seorang penyair dan penulis istana kerajaan Majapahit (1296-1478 M), dalam buku Negarakertagama. Istilah Pancasila dalam perjalanan sejarah Indonesia berikutnya menjadi populer di kalangan tokoh-tokoh pendiri negara Indonesia (Indonesian



⚫ MKDU4114/MODUL 1



1.13



founding fathers) setelah istilah tersebut pertama kali dilontarkan oleh Soekarno dalam sidang BPUPKI ke-1 hari ke-3 tanggal 1 Juni 1945. Muhammad Yamin menjelaskan, Soekarno mengambil alih istilah Pancasila tetapi dengan memberikan padanya inti dan makna baru (Syafi’i-Maarif, Islam dan Masalah Kenegaraan, 1985). Lima sila dalam Pancasila menunjukkan ide-ide fundamental tentang manusia dan seluruh realitas, yang diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia dan bersumber pada watak dan kebudayaan Indonesia dan melandasi berdirinya negara Indonesia (Kaelan, 1996: 92). Berikut ini selanjutnya akan diuraikan tentang pengertian dari masing-masing sila Pancasila. 1.



Sila Pertama: Ketuhanan yang Maha Esa Makna inti yang terkandung dalam sila pertama Pancasila adalah pada kata ketuhanan. Ketuhanan berasal dari kata Tuhan, pencipta seluruh alam semesta. Yang Maha Esa berarti yang maha tunggal, tiada sekutu dalam sifatNya, dalam dzat-Nya, dalam perbuatanNya. Dzat Tuhan tidak terdiri atas halhal yang banyak lalu menjadi satu, tetapi sifat-Nya adalah sempurna dan perbuatan-Nya tidak dapat disamai oleh siapa pun. Tidak ada yang dapat menyamai Tuhan, Tuhan bagi bangsa dan negara Indonesia merupakan suatu keyakinan, tetapi Ketuhanan Yang Maha Esa itu bukanlah suatu dogma atau kepercayaan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya melalui akal pikiran, melainkan kepercayaan yang berakar pada pengetahuan yang benar dapat diuji atau dibuktikan melalui kaidah-kaidah logika. Karena keyakinan yang demikianlah, maka negara Indonesia berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara memberikan jaminan sesuai dengan keyakinan dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu. Kehidupan para warganegara di negara Indonesia tidak boleh ada pertentangan dalam hal Ketuhanan Yang Maha Esa, tidak boleh ada sikap dan perbuatan yang anti Ketuhanan Yang Maha Esa dan anti keagamaan. Dengan kata lain di dalam negara Indonesia tidak boleh ada paham yang meniadakan atau mengingkari adanya Tuhan atau ateisme. Ketuhanan yang Maha Esa (monoteisme) semestinya diikuti dengan toleransi terhadap kebebasan untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinan masing-masing. Sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi sumber pokok nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia, menjiwai dan mendasari serta membimbing perwujudan kemanusiaan yang adil dan beradab, penggalangan persatuan yang telah membentuk Negara Republik Indonesia yang berdaulat penuh, yang bersifat



1.14



Pancasila ⚫



kerakyatan dan dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Segala aspek penyelenggaraan negara harus sesuai dengan nilai-nilai yang berasal dari Tuhan. Masalah-masalah yang menyangkut penyelenggaraan negara meliputi aspek material dan aspek spiritual. Aspek material misalnya bentuk negara, tujuan negara, tertib hukum, sistem negara, sedangkan yang bersifat kerohanian antara lain moral negara, moral penyelenggara negara, moral warganegara dan sebagainya. 2.



Sila Kedua: Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab Inti pokok sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab adalah manusia yang merupakan bentuk kata dasar dari kemanusiaan. Manusia adalah makhluk yang berbudaya dengan memiliki potensi pikir, rasa, karsa, dan cipta. Penjelasan Notonegoro (1975: 87-88), manusia memiliki unsur-unsur susunan kodrat yakni jiwa dan raga, sifat kodrat yakni makhluk individu dan makhluk sosial, dan kedudukan kodrat yaitu makhluk mandiri dan makhluk Tuhan. Karena potensi seperti yang dimilikinya itu, maka manusia memiliki martabat yang tinggi. Manusia dengan budi nuraninya menyadari nilai-nilai dan normanorma. Kemanusiaan terutama berarti hakikat dan sifat-sifat khas manusia sesuai dengan martabatnya. Manusia merupakan pendukung pokok negara sehingga harus memiliki sifat adil dan beradab. Adil berarti wajar yakni sepadan dan seimbang antara hak dan kewajiban. Keputusan dan tindakan didasarkan pada suatu objektivitas tidak subjektivitas lebih-lebih emosionalitas semata. Pengertian itulah yang dimaksud dengan sepadan atau wajar. Beradab artinya berbudi luhur yang berkesopanan dan susila. Maksudnya sikap hidup, keputusan dan tindakan selalu berdasarkan pada nilainilai keluhuran budi, kesopanan dan kesusilaan. Adab terutama mengandung tata kesopanan, kesusilaan atau moral, sehingga beradab berarti berdasarkan nilai-nilai kesusilaan sebagai bagian dari kebudayaan. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab adalah kesadaran dan perbuatan manusia yang didasarkan pada potensi budi nurani dalam hubungannya dengan norma-norma dan kesusilaan umum, baik terhadap diri pribadi, sesama manusia maupun terhadap alam dan hewan. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab adalah sikap dan perbuatan manusia yang sesuai dengan kodrat hakikat manusia yang sopan dan susila. Potensi kemanusiaan tersebut dimiliki oleh semua manusia, tanpa kecuali. Semua manusia harus diperlakukan sebagai manusia sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan, sesuai dengan fitrahnya, sebagai makhluk Tuhan yang



⚫ MKDU4114/MODUL 1



1.15



mulia. Sila kedua Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab telah menyimpulkan cita-cita kemanusiaan yang lengkap, yang adil dan beradab memenuhi seluruh hakikat makhluk manusia. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab adalah suatu rumusan sifat keluhuran budi manusia Indonesia. Dengan Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab, maka setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama terhadap Undang-undang Negara, mempunyai hak dan kewajiban yang sama, setiap warga negara dijamin hak dan kebebasannya, yang menyangkut hubungan dengan Tuhan, dengan setiap orang, dengan negara, dengan masyarakat dan menyangkut pula kemerdekaan menyatakan pendapat dan mencapai kehidupan yang layak sesuai dengan hak-hak dasar manusia. Sila kedua ini diliputi dan dijiwai oleh sila pertama, mendasari dan menjiwai silasila sesudahnya, yaitu sila ketiga, sila keempat dan sila kelima. 3.



Sila Ketiga: Persatuan Indonesia Persatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh, tidak terpecah-pecah. Persatuan mengandung pengertian bersatunya bermacam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan, yang dalam dinamika Indonesia bermakna persatuan wilayah, bangsa dan negara Indonesia. Persatuan Indonesia dalam sila ketiga ini mencakup persatuan dalam arti ideologi, politik, sosial, dan budaya serta keamanan. Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia yang bersatu karena didorong untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat. Persatuan Indonesia merupakan faktor yang dinamis dalam kehidupan bangsa Indonesia, bertujuan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan perdamaian dunia yang abadi. Semangat persatuan dahulu merupakan kunci yang menentukan dalam terwujudnya Indonesia merdeka, kini persatuan atau nasionalisme merupakan hal pokok ynag harus ada dan ditingkatkan demi kelangsungan pembangunan bangsa dan negara Indonesia. Akan tetapi paham persatuan kebangsaan Indonesia tidaklah sempit atau chauvinistik, melainkan dalam arti menghormati bangsa lain sesuai dengan sifat kehidupan bangsa itu sendiri. Nasionalisme Indonesia mengatasi paham golongan, suku bangsa, dalam upaya membina tumbuhnya persatuan dan kesatuan sebagai satu bangsa yang padu, tidak terpecah-pecah. Hal ini sesuai dengan adanya alinea IV Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi: “kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap



1.16



Pancasila ⚫



bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia...” 4.



Sila Keempat: Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan Kerakyatan berasal dari kata rakyat, yaitu sekelompok manusia yang berdiam dalam satu wilayah negara tertentu. Rakyat meliputi seluruh manusia itu, tidak dibedakan oleh tugas (fungsi) dan profesi (jabatan). Kerakyatan adalah asas yang baik serta tepat jika dihubungkan dengan maksud rakyat hidup dalam ikatan negara. Sila keempat yang berbunyi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan berarti bahwa Indonesia menganut demokrasi. Demokrasi yang dianut, baik demokrasi langsung maupun demokrasi tidak langsung atau dengan perwakilan. Keduanya sangat penting dalam suatu negara yang mempunyai daerah luas dan warga yang banyak seperti negara-negara modern sekarang ini. Pelaksanaan demokrasi langsung dalam tingkat negara secara rutin hampir tidak dapat dilaksanakan lagi sekarang ini, karena jumlah warga negara dan sangat luasnya wilayah. Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan berarti bahwa kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat. Kerakyatan disebut pula kedaulatan rakyat (rakyatlah yang berdaulat/berkuasa) atau demokrasi. Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan akal pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur dan bertanggung jawab serta didorong oleh itikad baik sesuai dengan hati nurani. Permusyawaratan adalah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan atau memutuskan suatu hal menurut kehendak rakyat, hingga tercapai suatu keputusan yang berdasarkan kebulatan pendapat atau mufakat. Perwakilan adalah suatu sistem dalam arti tata cara mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan dengan melalui badanbadan perwakilan. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanan dalam permusyawaratan/perwakilan berarti bahwa rakyat dalam melaksanakan tugas kekuasaannya baik secara langsung ataupun melalui perwakilan ikut serta dalam pengambilan keputusan-keputusan dalam musyawarah yang dipimpin



⚫ MKDU4114/MODUL 1



1.17



oleh pikiran yang sehat secara penuh tanggung jawab, baik kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun kepada rakyat yang diwakilinya. Sila keempat ini merupakan sendi yang penting asas kekeluargaan masyarakat Indonesia. Sila keempat juga merupakan suatu asas bahwa tata Pemerintahan Republik Indonesia didasarkan atas kedaulatan rakyat, sebagaimana ditegaskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia yang berkedaulatan rakyat. 5.



Sila Kelima: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Sila kelima Pancasila memiliki kekhususan karena dalam perumusannya pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 didahului dengan kata-kata: “serta dengan mewujudkan suatu...”, sehingga untuk mewujudkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini berarti bahwa keempat sila lainnya bertujuan untuk mewujudkan cita-cita sebagaimana tercantum dalam sila kelima tersebut. Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan, baik material maupun spiritual. Seluruh rakyat Indonesia maupun warga negara Indonesia yang berada di luar negeri. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia berarti bahwa setiap orang Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi, dan kebudayaan. Sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945, maka keadilan sosial mencakup pengertian adil dan makmur. Keadilan sosial yang dimaksud tidak sama dengan pengertian sosialisme atau komunisme, karena yang dimaksud dengan keadilan sosial dalam sila kelima tersebut bertolak dari pengertian bahwa antara pribadi dan masyarakat satu sama lain tidak dapat dipisahkan. Masyarakat tempat hidup dan berkembang pribadi, sedangkan pribadi merupakan komponen masyarakat. Tidak boleh terjadi hanya mementingkan masyarakat (sosialisme), sebaliknya juga tidak boleh terjadi liberalistik yang hanya mementingkan pribadi. Keadilan sosial mengandung arti tercapainya keseimbangan antara kehidupan pribadi dan kehidupan masyarakat. Karena kehidupan manusia itu meliputi kehidupan jasmani dan rohani, maka keadilan itu pun meliputi keadilan di dalam pemenuhan tuntutan hakiki kehidupan jasmani serta rohani secara seimbang, atau dengan kata lain keadilan di bidang material dan di bidang spiritual. Pengertian ini mencakup pula pengertian adil dan makmur yang dapat dinikmati oleh seluruh bangsa Indonesia secara merata, dengan berdasarkan pada asas kekeluargaan, sebab keadilan adalah keadilan yang dijiwai oleh Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.



1.18



Pancasila ⚫



LAT IH A N Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) Jelaskan secara ringkas dan jelas tentang landasan material Pembelajaran Pancasila! 2) Sebutkan beberapa istilah dan penjelasan yang menjadi landasan Pembelajaran Pancasila! 3) Jelaskan apa yang Anda ketahui tentang pengertian sila-sila Pancasila! 4) Jelaskan mengapa konsep keadilan sosial yang terdapat dalam sila kelima Pancasila, berbeda dengan konsep keadilan di dalam pandangan sosialisme dan liberalisme? Petunjuk Jawaban Latihan Untuk dapat menjawab soal latihan di atas secara tepat, baca dan pahami materi Kegiatan Belajar 1 dengan cermat, apabila masih belum paham baca kembali dan diskusikan dengan teman-teman atau tutor Anda.



R A NG KU M AN Seluruh warga negara kesatuan Republik Indonesia sudah seharusnya mempelajari, mendalami, mengembangkan, serta mengamalkan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sesuai dengan kemampuan masing-masing. Tingkatan-tingkatan pelajaran tentang Pancasila yang dapat dihubungkan dengan tingkat-tingkat pengetahuan ilmiah. Tingkatan pengetahuan ilmiah yakni pengetahuan deskriptif, pengetahuan kausal, pengetahuan normatif, dan pengetahuan esensial. Pengetahuan deskriptif menjawab pertanyaan bagaimana sehingga bersifat mendiskripsikan, adapun pengetahuan kausal memberikan jawaban terhadap pertanyaan ilmiah mengapa, sehingga mengenai sebab akibat (kausalitas). Pancasila memiliki empat kausa: kausa materialis (asal mula bahan dari Pancasila), kausa formalis (asal mula bentuk), kausa efisien (asal mula karya), dan kausa finalis (asal mula tujuan).



⚫ MKDU4114/MODUL 1



1.19



Tingkatan pengetahuan normatif merupakan hasil dari pertanyaan ilmiah kemana. Adapun pengetahuan esensial mengajukan pemecahan terhadap pertanyaan apa, (apa sebenarnya), merupakan persoalan terdalam karena diharapkan dapat mengetahui hakikat. Pengetahuan esensial tentang Pancasila adalah untuk mendapatkan pengetahuan tentang inti sari atau makna terdalam dalam sila-sila Pancasila atau secara filsafati untuk mengkaji hakikatnya. Pelajaran atau perkuliahan pada perguruan tinggi, oleh karena itu, tentulah tidak sama dengan pelajaran Pancasila yang diberikan pada sekolah menengah. Tanggung jawab yang lebih besar untuk mempelajari dan mengembangkan Pancasila itu sesungguhnya terkait dengan kebebasan yang dimilikinya. Tujuan pembelajaran Pancasila adalah membentuk watak bangsa yang kukuh, juga untuk memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma Pancasila. Tujuan perkuliahan Pancasila adalah agar mahasiswa memahami, menghayati dan melaksanakan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 dalam kehidupan sehari-hari sebagai warga negara RI, juga menguasai pengetahuan dan pemahaman tentang beragam masalah dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang hendak diatasi dengan pemikiran yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. TES F OR M AT IF 1 Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Mahasiswa diharapkan dapat memahami, menghayati, dan melaksanakan Pancasila dan UUDRI Tahun 1945 dalam kehidupan sehari-hari sebagai warga negara RI yang berjiwa Pancasila, juga menguasai pengetahuan dan pemahaman tentang beragam masalah dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang hendak diatasi dengan pemikiran yang berlandaskan Pancasila dan UUDRI Tahun 1945. Pernyataan ini tepatnya adalah .... A. tujuan pembelajaran Pancasila B. manfaat perkuliahan Pancasila C. sumbangan Pancasila bagi pendidikan pada umumnya D. tujuan di perguruan tinggi 2) Tanggung jawab seseorang warga masyarakat untuk mempelajari dan mengembangkan Pancasila dapat dikaitkan dengan .... A. kesempatan yang diperoleh



1.20



Pancasila ⚫



B. tingkat pendidikan yang dijalani C. kebebasan yang dimiliki D. Ijazah yang dimiliki 3) Pengetahuan yang memberikan jawaban terhadap pertanyaan ilmiah mengapa, sehingga sifat jawabannya adalah tentang sebab akibat dan dalam kaitannya dengan Pancasila pengetahuan ini berhubungan dengan asal mula, maka pengetahuan yang dimaksud termasuk dalam .... A. deskriptif B. normatif C. kausal D. esensial 4) Pengetahuan esensial tentang Pancasila dimaksudkan untuk .... A. meneliti penerapan Pancasila sehingga mengetahui hubungan antara hal-hal yang konkret dengan hal-hal yang ideal B. mendapatkan pengetahuan tentang inti sari atau makna terdalam dalam sila-sila Pancasila atau secara filsafati untuk mengkaji hakikatnya C. memberikan keterangan dan penjelasan tentang Pancasila yang objektif tanpa adanya unsur subjektivitas D. memberikan penguatan oleh pemerintah 5) Pembelajaran Pancasila di Perguruan Tinggi perlu dipelajari secara ilmiah karena …. A. Perguruan Tinggi merupakan piranti dan wahana dalam mempersiapkan warga masyarakat memasuki kehidupan masa depan, memiliki peran serta dalam proses evolusi ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menyediakan fasilitas pengajaran dan penelitian yang baik agar dapat mencapai tujuannya B. tidak relevan dan logis dengan situasi di dunia global dengan fenomena pluralisme moral C. pada masyarakat yang berbeda tetapi terjadi pula pada masyarakat yang sama. Ketidakjelasan pengaruh arus perkembangan teknologi dan informasi D. memiliki kesamaan latar belakang dengan Pendidikan kewarganegaraan yang diajarkan di Amerika 6) Pembelajaran Pancasila tepatnya merupakan penciri utama muatan kurikulum dalam unsur .... A. learning to behave dan learning to live together B. learning to behave dan learning to do



⚫ MKDU4114/MODUL 1



1.21



C. learning to know dan learning to understand D. learning to behave dan learning to know 7) Berdasarkan sila pertama Pancasila, pernyataan berikut yang tidak tepat adalah .... A. tidak bersikap dan perbuatan anti ketuhanan Yang Maha Esa dan anti keagamaan B. bersikap anti Tuhan dan anti keagamaan C. tidak berpaham yang meniadakan atau mengingkari adanya Tuhan D. tidak bersikap anti Tuhan atau mengingkari adanya Tuhan 8) Paham kebangsaan Indonesia adalah paham kebangsaan yang tidak chauvinistik, artinya .... A. tidak menjajah bangsa lain B. paham kebangsaan yang sempit C. bangga terhadap hasil karya bangsanya D. bangga terhadap kepandaian bangsanya 9) Jika kita mengamati dan meneliti sila ke-4 Pancasila, maka jelaslah bahwa dalam kegiatan kehidupan bermasyarakat kita menganut .... A. demokrasi langsung B. demokrasi tidak langsung C. demokrasi langsung dan tidak langsung D. otoriter 10) Berikut ini adalah hal-hal yang sesuai dengan pelaksanaan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, kecuali .... A. tidak hanya mementingkan masyarakat, tetapi juga boleh mementingkan pribadi B. tidak mengutamakan kepentingan pribadi di atas kepentingan kelompok sehingga kelompok merupakan hal yang paling utama. C. keadilan tidak sama dengan pengertian sosialistik dan berbeda dengan pengertian liberalistik D. mementingkan golongan dan pribadi Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 1 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 1.



1.22



Pancasila ⚫



Tingkat penguasaan =



Jumlah Jawaban yang Benar Jumlah Soal



 100%



Arti tingkat penguasaan: 90 - 100% = baik sekali 80 - 89% = baik 70 - 79% = cukup < 70% = kurang Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan Belajar 2. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 1, terutama bagian yang belum dikuasai.



⚫ MKDU4114/MODUL 1



1.23



Kegiatan Belajar 2



Pancasila sebagai Pengetahuan Ilmiah A. PENGETAHUAN ILMIAH Pengetahuan ilmiah dapat disebut juga dengan istilah ilmu. Ilmu menurut The Liang Gie (1998: 15) merupakan serangkaian kegiatan manusia dengan pikirannya dan menggunakan berbagai tata cara sehingga menghasilkan sekumpulan pengetahuan yang teratur mengenai gejala-gejala alami, kemasyarakatan, dan perorangan untuk tujuan mencapai kebenaran, memperoleh pemahaman, dan memberikan penjelasan, atau melakukan penerapan. Pengertian ilmu dapat dijelaskan dengan tiga segi yakni kegiatan, tata cara, dan pengetahuan yang teratur sebagai hasil kegiatan. Pengetahuan dikatakan ilmiah jika memenuhi syarat-syarat ilmiah yakni: 1. berobjek; 2. bermetode; 3. bersistem; dan 4. bersifat universal. Berobjek berarti memiliki sasaran atau objek material, dan titik perhatian tertentu atau objek formal. Sasaran disebut juga pokok soal (subject matter) merupakan sesuatu yang dituju atau dijadikan bahan untuk diselidiki. Sedangkan objek formal (focus of interest, point of view) merupakan titik pusat perhatian pada segi-segi tertentu sesuai dengan ilmu yang bersangkutan. Misalnya jenis pengetahuan yang memiliki objek material manusia dengan titik pusat perhatian atau objek formalnya tentang jiwa menimbulkan cabang Psikologi. Suatu objek material dari suatu ilmu pengetahuan dapat sama, tetapi tentu dibedakan oleh objek formalnya. Sebagai contoh ilmu kedokteran dengan antropologi budaya, memiliki objek material manusia, tetapi sudut pandang atau pokok bahasannya tidaklah sama. Bermetode atau mempunyai metode berarti memiliki seperangkat pendekatan sesuai dengan aturan-aturan yang logis. Metode merupakan cara bertindak menurut aturan tertentu. Metode yang baik akan memudahkan seseorang mempelajari dan memahami ilmu pengetahuan tersebut. Metode keilmuan dapat dibedakan menjadi metode keilmuan kuantitatif dan metode keilmuan kualitatif. Metode keilmuan kuantitatif adalah cara berpikir ilmiah



1.24



Pancasila ⚫



dengan prosedur kuantitatif, yang berarti bahwa segala sesuatunya dikuantifikasikan. Orientasinya didasarkan pada matematika-statistika sebenarnya merupakan salah satu sarana. Metode keilmuan kualitatif merupakan metode yang berbeda dengan metode kuantitatif sebab metode ini merupakan cara telaah untuk mendapatkan pengetahuan ilmiah dan mengembangkan teori secara kualitatif, misalnya dengan interpretasi, komparasi, hermeneutik dan sebagainya. Bersistem atau bersifat sistematis bermakna memiliki kebulatan dan keutuhan. Bagian-bagian harus merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan dan tidak berkontradiksi sehingga membentuk kesatuan keseluruhan. Bagian-bagian itu saling berkaitan baik hubungan interrelasi (saling berhubungan), interdependensi (saling ketergantungan). Bersifat universal, atau dapat dikatakan bersifat objektif, dalam arti bahwa penelusuran kebenaran tidak didasarkan oleh alasan rasa senang atau tidak senang, setuju atau tidak setuju, melainkan karena alasan (bukti) yang dapat diterima oleh akal. Jadi, kebenarannya universal tidak dibatasi oleh waktu, ruang, keadaan, kondisi, maupun jumlah tertentu (Soeprapto, 1997: 3). B. PANCASILA MERUPAKAN PENGETAHUAN ILMIAH Pancasila memenuhi keempat syarat tersebut, sehingga Pancasila merupakan pengetahuan yang ilmiah. Pertama, Pancasila yang dipelajari harus mempunyai objek, yakni objek material dan formal. Objek material Pancasila yaitu tata cara hidup manusia Indonesia yang sudah menjadi kebiasaan atau sudah membudaya, di kehidupan bangsa Indonesia. Rumusan Pancasila, isi arti dan pelaksanaannya sebagai objek formalnya, sehingga yang dibahas adalah persesuaian antara rumusan dan isi arti Pancasila dengan tata cara hidup bangsa Indonesia. Tata cara hidup yang sebagai objek ini harus sudah menjadi kebiasaan sebagai ciri khas Bangsa Indonesia atau dengan kata lain sudah membudaya dan bukan pola hidup kebetulan saja. Ciri khas Bangsa Indonesia sebagai objek material ini merupakan ciri pembeda, yaitu yang dapat membedakan antara Bangsa Indonesia dengan bangsa lain sebagai sesama manusia dalam pola hidup bermasyarakat dan berbangsa. Kedua, dalam mempelajari Pancasila juga ada metodenya. Metode yang dimaksud disini adalah tata cara untuk mencari persesuaian antara rumusan Pancasila dengan objek materialnya yaitu budaya Indonesia, sehingga mencapai kebenaran. Apakah Pancasila sebagai pandangan hidup ini sesuai



⚫ MKDU4114/MODUL 1



1.25



dengan kenyataannya ataukah tidak, misalnya, atau apakah benar bahwa Pancasila merupakan jiwa Bangsa Indonesia dalam bermasyarakat dan bernegara. Metode yang sering digunakan dalam penelitian Pancasila menurut Notonegoro disebut analitiko sintetik, yaitu dengan cara menguraikan rumusan-rumusan yang ada untuk dibuktikan kebenarannya dalam kehidupan sehari-hari. Setiap fakta dari penelitian ini digabungkan untuk dirumuskan kesimpulannya secara umum dan dipakai sebagai pedoman hidup. Kaelan (1998: 14) mengatakan bahwa metode analitiko sintetik merupakan perpaduan metode analisis dengan metode sintesis, sehingga objek Pancasila berkaitan dengan hasil-hasil budaya dan sejarahnya. Metode lain yang juga lazim digunakan adalah metode hermeneutika yakni suatu metode yang digunakan untuk menemukan makna di balik objek, dan dipadu dengan metode koherensi historis (keruntutan sejarah). Metode lain yang dapat digunakan adalah metode pemahaman, penafsiran dan interpretasi yang didasarkan pada hukum-hukum pemikiran logis dalam penarikan kesimpulan. Ketiga, Pembahasan Pancasila secara ilmiah harus merupakan suatu kesatuan dan keutuhan, bahkan Pancasila itu sendiri dalam dirinya sendiri adalah kesatuan dan keutuhan majemuk tunggal, yaitu kelima sila pancasila itu baik rumusannya dan isi arti sila-silanya tidak dapat dipisahkan dan diceraiberaikan. Pembahasan Pancasila secara ilmiah dengan sendirinya merupakan objek kajian ilmiah yang bersifat koheren (runtut), tanpa adanya suatu pertentangan di dalam sila-silanya (kontradiksi interminis), sehingga sila-sila Pancasila itu merupakan kesatuan yang sistemik. Pembahasan Pancasila harus bersifat sistematik, mempunyai kesatuan susunan yang harmonis dari sila-sila yang saling berhubungan antara yang satu dengan yang lainnya, saling mempengaruhi, sehingga semua sila merupakan kesatuan keseluruhan yang tidak ada kontradiksi di dalamnya. Tiap sila dapat dibahas secara luas dan merupakan bagian dari keseluruhan sila, tidak terpisahpisahkan, masing-masing memiliki hubungan yang erat. Susunan ini dimulai dari yang bersifat abstrak yaitu sila pertama sampai untuk mewujudkan hal yang bersifat konkret yakni sila kelima. Keempat, bersifat universal berarti kesesuaian hidup yang dicapai dan rumusan sila-sila Pancasila haruslah bersifat umum yakni tidak terbatas oleh ruang dan waktu, di mana dan kapan saja tetap berlaku. Jika dipersoalkan apakah Pancasila itu bersifat universal atau tidak, misalnya sila Persatuan Indonesia, karena jelas ada ke-Indonesiaannya, demikan juga keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, apakah ini universal. Notonegoro membuat



1.26



Pancasila ⚫



uraian yang dapat dirangkum, bahwa sifat universalnya terletak pada istilah inti atau pokok masing-masing sila, berturut-turut sila pertama, kedua, ketiga, keempat, dan kelima. Jika hendak mengetahui segi universalitasnya sebaiknya sebagai berikut: Sila pertama adalah ketuhanan, sila kedua kemanusiaan, dan sila kelima keadilan, selanjutnya berturut-turut sila ketiga dan keempat yakni persatuan dan kerakyatan (demokrasi). Sila pertama, kedua, dan kelima mengandung nilai universal yang pokok sebab di mana pun pada prinsipnya nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, dan keadilan diakui, sekalipun dalam wujud ekspresi yang berbeda. Suatu negara yang ideologinya tidak mengakomodasikan salah satu dari ketiga atau semua nilai tersebut maka ideologi tersebut rapuh dan negara pun akan rapuh pula, jika ideologinya roboh negarapun akan roboh pula. Suatu negara yang didirikan untuk melengkapi nilai-nilai universal di atas, memerlukan nilai universal pendukung, yakni persatuan dan kerakyatan (prinsip-prinsip demokrasi). Dua nilai tersebut juga dikandung Pancasila yakni sila ketiga dan keempat. Kesatuan logis dari Pancasila diketahui dari pembahasan secara ilmiah ini. Roeslan Abdul Gani salah seorang tokoh BPUPKI menolak pendapat yang mengatakan bahwa Pancasila tidak mempunyai kesatuan logika. Abdul Gani dalam menguatkan posisi argumennya mengutip pendapat Kahin yang mengatakan bahwa Pancasila adalah sebuah sintesis dari gagasan-gagasan Islam modern, ide demokrasi, sosialisme, dan gagasan demokrasi asli seperti dijumpai di desa-desa dan dalam komunalisme penduduk asli. Abdul Gani juga bersandar pada pendapat Kahin, mengatakan bahwa Pancasila adalah suatu filsafat sosial yang sudah dewasa. Konsekuensinya dengan sifat Pancasila yang demikian hendaklah dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dalam arti disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Rumusan Pancasila yang dijadikan sebagai dasar negara Republik Indonesia seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat adalah: 1. Ketuhanan Yang Maha Esa 2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan 5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.



⚫ MKDU4114/MODUL 1



1.27



Kelima sila tersebut sebagai satu kesatuan nilai kehidupan masyarakat ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dan dijadikan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945. Dasar tersebut adalah dasar yang kuat kokoh karena digali dan dirumuskan dari nilai kehidupan rakyat Indonesia yang merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Karena Pancasila disepakati secara nasional, maka ia merupakan suatu perjanjian luhur yang harus dipatuhi tanpa kecuali, baik oleh pemerintah maupun seluruh rakyat Indonesia. Pancasila itu pulalah bentuk dan corak masyarakat yang hendak kita capai atau wujudkan, yaitu masyarakat Indonesia modern yang berlandaskan Pancasila. Pancasila dari sejarah ketatanegaraan terbukti mampu mempersatukan bangsa kita yang majemuk. Pembuktian untuk menunjukkan bahwa Pancasila dapat dikategorikan sebagai pengetahuan ilmiah dapat juga diajukan susunan kesatuannya yang logis, hubungan antarsila yang organis, hierarkis dan berbentuk piramidal, dan saling mengisi dan mengkualifikasi. (Kaelan, 1999: 67-70) yang dikutip dari Notonegoro (1975: 43-44) bahwa Pancasila yang terdiri atas lima sila bukanlah merupakan suatu kumpulan sila-sila yang dapat diceraiberaikan atau Pancasila bukanlah merupakan suatu kumpulan sila-sila yang masing-masing dapat berdiri sendiri-sendiri. Pancasila dengan kelima silanya pada hakikatnya adalah suatu kesatuan bulat dan utuh, hal ini memang dikehendaki demikian sebagai dasar filsafat negara. Suatu dasar filsafat negara merupakan suatu keutuhan sistematis. Meskipun boleh terdiri atas bagian-bagian yang menyusunnya, namun bagian-bagian ini tidak saling bertentangan dan tetap merupakan suatu keutuhan. Konsekuensinya, kesatuan sila-sila Pancasila yang terdiri atas lima sila (majemuk), adalah merupakan suatu kesatuan, keutuhan yang sistematis (tunggal). Kesatuan demikian ini oleh Notonegoro disebut sebagai suatu kesatuan yang majemuk tunggal. Kesatuan majemuk tunggal tersebut secara sistematis dapat dipahami atas tiga pengertian yakni: susunan kesatuan Pancasila yang bersifat kesatuan organis, susunan kesatuan sila-sila Pancasila yang bersifat hierarkis dan berbentuk piramidal, dan kesatuan silasila Pancasila yang saling mengkualifikasi. C. PANCASILA SEBAGAI OBJEK STUDI ILMIAH Kajian terhadap Pancasila dari sudut pandang ilmiah dapat disebut sebagai pendekatan ilmiah. Pendekatan ilmiah terhadap Pancasila bukan hanya



1.28



Pancasila ⚫



dimaksudkan untuk mengerti dan menghayati Pancasila, tetapi juga mengamalkannya. Suatu pendekatan ilmiah di samping harus memenuhi syarat-syarat ilmiah juga harus mempunyai sifat khasnya yaitu praktis. Sifat praktis adalah memiliki manfaat atau kegunaan dalam praktik kehidupan nyata, sehingga lebih memperhatikan pengamalan Pancasila. Pancasila sebagai objek studi ilmiah dapat disorot dengan banyak bidang ilmu pengetahuan sehingga dapat dihasilkan bidang khusus yang berkaitan dengan Pancasila, misalnya bidang ekonomi memunculkan ekonomi Pancasila, bidang filsafat melahirkan filsafat Pancasila, bidang etika dan sebagainya. Pembahasan bagian ini tentu saja meletakkan Pancasila sebagai objek dahulu (genetivus objectivus). Pancasila itu mencakup seluruh aspek kehidupan, sehingga untuk membahas dengan pendekatan-pendekatan ilmiah, maka mahasiswa tidak akan memiliki waktu yang cukup. Modul ini memilih tiga segi saja yakni pendekatan sejarah, pendekatan yuridis konstitutional, dan pendekatan filsafat. 1.



Pendekatan Sejarah Segi pendekatan sejarah merupakan bahasan yang akan menjelaskan proses pertumbuhan dan pelembagaan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan (pribadi-masyarakat-negara). Pendekatan sejarah ini perlu mengingat sifat nilai-nilai Pancasila yang abstrak, sehingga menjadi jelas seakan-akan konkritlah nilai tersebut dalam pikiran kita. Konkritisasi hal yang abstrak akan sangat menolong dan memudahkan kita berpikir. Pendekatan sejarah juga menjembatani jarak waktu dan tempat. Misalnya kejadian apa dari zaman Sriwijaya dan Majapahit. Sudah dapat dipastikan bahwa di antara kita tidak ada yang mengetahui kejadian-kejadian tersebut secara faktual. Ungkapan sejarah akan menjelaskan kejadian-kejadian itu seakan-akan nyata dalam pikiran kita. Demikianlah kegunaan sejarah sebagai pengetahuan faktual dalam arti diketahui sendiri melalui pikiran. Perlu ditegaskan bahwa pembahasan aspek historis ini bukanlah sama dengan pelajaran ilmu sejarah murni, tetapi terbatas hanya pada pengungkapan fakta sejarah yang ada kaitannya langsung dengan proses pertumbuhan serta pelaksanaan nilai-nilai Pancasila. Dengan kata lain kita tidak akan mengikuti bagaimana peristiwa terbunuhnya putera mahkota F. Ferdinand di Sarajewo sebagai permulaan pecahnya Perang Dunia I, ataupun Hitler Nazi membantai orang-orang Yahudi di Eropa dalam Perang Dunia II, tetapi hanya membicarakan sejarah yang ada sangkut pautnya dengan Pancasila.



⚫ MKDU4114/MODUL 1



1.29



Pembahasan lebih mendalam mengenai pendekatan sejarah ini dapat Anda pelajari pada modul ke-2. 2.



Pendekatan Yuridis Konstitutional Pembahasan Pancasila dari sisi hukum dan hukum ketatanegaraan sangatlah penting artinya untuk dipelajari. Hukum mengatur kegiatan hidup kita sebagai warga masyarakat dan negara. Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum dalam kehidupan bernegara, dengan demikian pendekatan hukum harus dimengerti dengan baik agar dapat mengamalkan Pancasila dengan baik pula. Pendekatan hukum ini penting untuk dihayati sebab sulit bagi kita untuk bertindak atau berbuat jika tidak mengetahui dengan baik segi-segi hukum dan hukum ketatanegaraan dari Pancasila. Pendekatan hukum penting, karena peraturan perundang-undangan secara hierarkhis mengalir dari nilai-nilai Pancasila. Pembahasan mengenai aspek ini lebih dalam akan dibahas pada modul-modul selanjutnya. 3.



Pendekatan Filosofis Masalah pendekatan filosofis ini kita tidak perlu membicarakan seluruh ilmu filsafat yang sangat luas cakupan dan cabang-cabangnya. Penjelasan pendekatan filsafati ini sebagai pengantar ke pendekatan filsafat yang akan dideskripsikan sebagai berikut. Pengertian filsafat sebagai suatu istilah perlu ditelusuri secara etimologis. Istilah filsafat memiliki padanan kata falsafah (dalam bahasa Arab), dalam kosakata bahasa Inggris philosophy. Tinjauan penggunaannya dalam bahasa Yunani terdapat dua pengertian, tetapi secara semantis memiliki makna yang sama. Filsafat sebagai kata benda merupakan perpaduan kata majemuk philos (sahabat, cinta) dan Sophia (pengetahuan yang bijaksana, kebijaksanaan). Filsafat sebagai kata kerja merupakan paduan dari philein (mencintai) dan sophos (hikmah, kebijaksanaan). Filsafat dari pengertiannya sebagai kata kerja adalah cinta kepada pengetahuan yang bijaksana, sehingga mengusahakannya. Kaelan (1996: 3) menjelaskan, bahwa istilah filsafat pada mulanya merupakan suatu istilah yang secara umum dipergunakan untuk menunjukkan suatu usaha menuju kepada keutamaan mental, the pursuit of mental excellence. Istilah filsafat dalam perjalanan sejarah yang panjang, sebagai ilmu berguna bagi sikap kritis dan analitis, sehingga lingkup pengertian filsafat semakin berkembang dan bermacam-macam. Beberapa pendapat ada yang



1.30



Pancasila ⚫



menggunakan pengertian filsafat sebagai pandangan hidup, sebagai suatu kebijaksanaan yang rasional, sekelompok teori dan sistem pemikiran, sebagai proses kritis dan sistematis dari pengetahuan manusia, dan sebagai usaha memperoleh pandangan yang menyeluruh. Masing-masing penggunaan istilah filsafat tersebut memiliki ciri-ciri berpikir yang tertentu. Kegiatan berpikir adalah aktivitas yang membedakan manusia dengan makhluk lainnya, namun tidak semua kegiatan berpikir adalah kegiatan berfilsafat. Kegiatan berpikir filsafati tidak semata-mata ditandai dengan merenung dan berkontemplasi yang tidak bersangkut paut dengan realitas. Berpikir secara filsafati senantiasa berkaitan dengan masalah-masalah manusia yang bersifat aktual dan hakiki. Misalnya dewasa ini banyak orang menginginkankan demokrasi, maka makna demokrasi dalam arti yang sesungguhnya dapat ditemukan dengan kontemplasi kefilsafatan. Bagaimana menciptakan demokrasi yang tidak menimbulkan gejolak, mencari keserasian antara stabilitas dan dinamika, hubungan antara yang berkuasa dengan rakyat dan sebagainya. Bidang-bidang ilmu pengetahuan lain juga selalu berkaitan dengan realitas, seperti bidang ilmu kedokteran, ekonomi. Konskwensinya berpikir secara kefilsafatan di samping berkaitan dengan ide-ide juga harus memperhatikan realitas konkret. Ciri-ciri berpikir filsafati antara lain: bersifat kritis, bersifat terdalam, konseptual, koheren, rasional, komprehensif, universal, sistematis, spekulatif, bebas dan bertanggung jawab (Kaelan, 1996: 8-13). Salah satu contoh pendekatan Pancasila dari sisi filsafat yang dapat diajukan adalah pendekatan etika, sebab etika adalah cabang dari filsafat yang erat kaitannya dengan moral. Misal, ada ketentuan hukum yang mewajibkan warga negara membayar pajak (Alhaj, 1998: 13). Kewajiban tersebut tidaklah kita terima begitu saja sebagai ketentuan yang ditetapkan oleh penguasa. Jika kita membayar pajak itu dikarenakan hanya alasan mesti patuh atau terpaksa, maka dapatlah diperkirakan di antara kita akan ada yang mengingkarinya. Misalnya karena ada kebutuhan lainnya yang kita anggap sebagai lebih penting daripada membayar pajak. Kasus ini dapat kita teropong dari ilmu filsafat terutama cabang etika, kita harus kritis dan mempertanyakan “apa hakikatnya pajak itu, kenapa saya harus membayar pajak, untuk apa pajak itu dibayar, apa gunanya, bagaimana akibatnya jika tidak dibayar (akibat bagi saya, masyarakat, dan negara). Dalam mendiskusikan jawaban tersebut tentulah kita harus sampai pada pemecahan yang mendasar, misalnya ternyata pajak itu untuk kebaikan kita bersama, sehingga menyadarkan si wajib pajak untuk



⚫ MKDU4114/MODUL 1



1.31



membayar dan pembayaran dilakukan bukan karena rasa takut, rasa terpaksa, didorong orang lain, tetapi sudah merupakan keputusan pribadi yang otonom, berdasar hati nurani dan akal budi kita. Bahwa dengan melaksanakan kewajiban ternyata kita merasa bebas, tidak dikejar-kejar oleh rasa bersalah, rasa sesal dan lain-lain. Contoh persoalan penting lain misalnya pengujian secara ilmiah akademis mengenai kemampuan Pancasila sebagai payung berdirinya negara dan bangsa Indonesia, lebih-lebih jika ingin dikembangkan ke arah masa depan yang penuh dengan tantangan-tantangan dan kesempatan-kesempatan, sebab Pancasila sendiri merupakan bidang moral dan kajian yang memang berada pada masyarakat Indonesia dalam arti luas. Persoalan pertama, kita mengetahui Pancasila secara de yure baru dikenal sesudah tanggal 18 Agustus 1945 sebab pada tanggal tersebut Pancasila dimaksudkan secara eksplisit sebagai dasar negara dalam artian lebih bersifat sosio-politis daripada yang lain, walaupun secara de facto Pancasila dalam artian nilai-nilai, sudah berlangsung lama dan hidup dalam masyarakat Indonesia sejak zaman dahulu. Persoalan kedua adalah kecenderungan orang untuk membandingkan Pancasila di satu sisi dengan agama di sisi lain bahkan mempertentangkan keduanya. Yang pertama, terdapat perbedaan pendapat yang beragam dalam menamakan Pancasila sebagai suatu falsafah negara ataukah hanya sekedar persetujuan politik. Sutan Takdir Ali Syahbana (sosialis) menyatakan bahwa adalah berlebih-lebihan untuk menganggap Pancasila sebagai suatu falsafah negara karena bukan saja sila-silanya bersifat heterogen, tetapi juga Pancasila itu sendiri tidak bebas dari kontradiksi dalam dirinya. Semua prinsipprinsipnya bukan merupakan suatu kesatuan yang logis, tetapi tinggal terletak berderai-derai, bahkan Takdir pernah mengatakan bahwa Pancasila hanyalah kumpulan paham-paham yang berbeda-beda untuk menentramkan semua golongan pada rapat-rapat BPUPKI. Tetapi pembicaraan ini memilih Pancasila sebagai dasar negara adalah karena ia merupakan suatu kompromi politik yang telah menolong bangsa Indonesia dalam menghadapi saat kritis dan menentukan dalam sejarahnya. Pernyataan Sutan Takdir tentang Pancasila itu mendapat sambutan hangat dari wakil-wakil Islam. Hamka (Masyumi misalnya, mengomentari bahwa seorang sarjana dan sastrawan mengajui paradoksnya Pancasila, tetapi partainya (sosialis) menerimanya sebagai dasar negara adalah menurut tafsirnya sendiri, dan tidak keberatan jika sila-silanya ditambah. Dengan



1.32



Pancasila ⚫



demikian menurut Hamka penerimaan Takdir akan Pancasila sebenarnya merupakan beban yang dipikulkan partai atas pundaknya sekalipun hal itu berlawanan dengan hasil renungan bebasnya. Sejalan dengan penilaian Hamka, Saifuddin Zuhri (NU) mengatakan bahwa bagian pidato Takdir Ali Syahbana tidaklah perlu dibubuhi komentar karena sudah cukup jelas bahwa Pancasila masih banyak kekurangan-kekurangan serta di dalamnya mengandung pertentangan-pertentangan disebabkan tiadanya kebulatan pikiran, seperti Natsir yang menyayangkan penerimaan Takdir terhadap Pancasila sebagai dasar negara, padahal sila-silanya masih berderai-derai. Sikap semacam ini menurut Natsir seharusnya tidak diambil oleh seorang pemikir terkenal seperti Sutan Takdir Ali Syahbana karena masalah dasar negara adalah masalah yang sangat serius. Maka Natsir menganggap Pancasila sebagai sekuler karena sumber-sumber silanya bukanlah wahyu Allah. Diskusi di atas jika dipikirkan kembali, orang mungkin akan mengajukan pertanyaan: Apakah tidak mungkin untuk mereligiuskan Pancasila, yaitu dengan memberikan kepadanya nilai-nilai transenden tertentu sebagaimana yang diajarkan dalam agama-agama. Analogi untuk kerja semacam ini barangkali dapat juga diambilkan dari sejarah permulaan Islam, sekalipun tidak sepenuhnya persis. Konsep syura misalnya bukanlah ciptaan Islam untuk pertama kalinya, karena telah ada sebelumnya di Arab, lalu al-Qur’an mengambil dan mengislamkannya. Apabila diterapkan dalam konteks Pancasila, maka konversi semacam ini bukanlah sesuatu yang mustahil, karena sila-silanya dapat juga dijumpai dalam ajaran Islam. Jika sila Ketuhanan Yang Maha Esa dipercayai sebagai sumber sila-sila yang lain, maka barangkali masalahnya mendekati penyelesaian. Usaha ke arah itu sayangnya tidak dilakukan secara serius oleh golongan mana pun. Hubungan antara kepercayaan kepada Tuhan YME dengan prinsip keadilan sosio-ekonomis adalah ibarat hubungan antara dua sisi mata uang yang sama. Jika jalan analisis ini dapat diterima, maka kemudian persoalannya adalah bersediakah Pancasila untuk menaikkan dirinya dengan mengambil nilai-nilai moral fundamental seperti diajarkan oleh agama-agama wahyu. Selanjutnya jika Pancasila hanya seperti apa adanya dengan sila-sila yang berderai-derai, maka mungkin akan sulit baginya untuk mengklaim dirinya sebagai dasar negara, falsafah negara. Posisinya hanyalah sebagai sebuah persetujuan politik bagi aliran-aliran ideologi yang bermacam-macam sebagai mana yang didalilkan oleh beberapa anggota konstituante.



⚫ MKDU4114/MODUL 1



1.33



Pembela Pancasila dalam majelis konstituante yang lain seperti Roeslan Abdul Gani berbeda pendapat dengan sutan Takdir Ali Syahbana yang berpendapat bahwa dasar negara adalah suatu metafor. Roeslan Abdul Gani memandang bahwa dasar negara merupakan suatu prinsip dasar, yang merupakan jiwa dari seluruh ayat dalam konstitusi dan perundang-undangan serta peraturan-peraturan lainnya. Ia menolak pendapat yang mengatakan bahwa Pancasila tidak mempunyai kesatuan logika. Dalam menguatkan posisi argumennya, Abdul Gani mengutip pendapat Kahin yang mengatakan bahwa Pancasila adalah sebuah sintesis dari gagasan-gagasan seperti dijumpai dalam penduduk Indonesia asli. Juga, bersandar pada pendapat Kahin, Abdul Gani mengatakan bahwa Pancasila adalah suatu filsafat sosial yang sudah dewasa. Persoalan kedua, kecenderungan orang membandingkan Pancasila dan bahkan membandingkannya dengan agama. Sukarno sendiri bahkan telah mengakui bahwa ia menggali Pancasila itu jauh sebelum kedatangan Islam. Ini menunjukkan tidak ada keterkaitan yang organis antara agama dengan Pancasila (Ahmad Syafii Maarif, 1985: 144). Maka bagi Syafii Maarif Pancasila versi Sukarno itu melulu merupakan refleksi kontemplatif dari warisan sosiohistoris Indonesia yang kemudian dirumuskan ke dalam lima prinsip. Termasuk prinsip Ketuhanan menurut jalan pikiran Sukarno ini bersifat sosiologis, tidak ada kaitan organik dengan doktrin sentral agama yang mana pun. Dengan kata lain konsep Ketuhanan Sukarno bersifat relatif sehingga dapat diperas menjadi konsep gotong royong seperti yang dikemukakan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 1 Juni 1945. Pancasila yang sekarang berlaku dalam sudut pandang dimensi ideal telah teruji dengan adanya prinsip-prinsip umum universal yang pasti diterima di dunia. Nilai ketuhanan pada sila pertama, nilai kemanusiaan sila kedua, dan keadilan dalam sila kelima merupakan nilai-nilai universal yang pasti diakui sebagai nilai yang ideal di manapun, sedangkan komitmen untuk mempertahankan negara memerlukan nilai persatuan dan demokrasi (kerakyatan) yang tercermin dalam sila ketiga dan keempat. Pancasila oleh karena itu sebaiknya dijadikan prinsip-prinsip mendasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan kapasitasnya sebagai dasar dan ideologi negara.



1.34



Pancasila ⚫



LAT IH A N Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) Sebutkan syarat-syarat pengetahuan ilmiah! 2) Apa yang dimaksud dengan objek formal? 3) Berilah contoh bahwa objek material bidang-bidang ilmu tertentu dapat sama tetapi berbeda objek formalnya! 4) Apakah arti suatu ilmu haruslah bersifat sistematis? 5) Uraikan rumusan yang digunakan pada Pancasila sebagai pengetahuan ilmiah, terutama pada analitiko sintetik? 6) Pancasila memiliki 3 nilai universal pokok atau utama dan 2 nilai universal pendukung, sebutkan! 7) Apakah maksudnya. Pancasila memiliki sifat sebagai susunan kesatuan organis? 8) Apa maksudnya. Pancasila yang bersifat hierarkis dan berbentuk piramidal? 9) Apakah artinya salah satu ciri berpikir kefilsafatan adalah bebas dan bertanggung jawab? 10) Berikan contoh pendekatan filsafati dari cabang etika! Petunjuk Jawaban Latihan 1) a. Berobjek b. Bermetode c. Bersistem d. Bersifat universal 2. Objek formal (focus of interest, point of view) merupakan titik pusat perhatian pada segi-segi tertentu sesuai dengan ilmu yang bersangkutan. 3) Misalnya jenis pengetahuan yang memiliki objek material manusia dengan titik pusat perhatian atau objek formalnya tentang jiwa menimbulkan cabang Psikologi. 4) Bersifat sistematis berarti merupakan suatu kebulatan dan keutuhan yang bagian-bagiannya merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan dan tidak berkontradiksi sehingga membentuk kesatuan keseluruhan 5) Cara menguraikan rumusan-rumusan yang ada untuk dibuktikan kebenarannya terhadap kehidupan sehari-hari. Dari penelitian ini setiap fakta digabungkan untuk dirumuskan secara umum dan dipakai sebagai pedoman hidup.



⚫ MKDU4114/MODUL 1



1.35



6) Nilai universal pokok a. Nilai ketuhanan b. Nilai kemanusiaan, dan c. Nilai keadilan, sedangkan nilai universal pendukung d. Nilai persatuan, dan e. nilai keadilan 7) Lima sila yang merupakan satu kesatuan atau suatu keseluruhan yang di antara sila satu dengan lainnya tidak saling bertentangan, secara bersamasama menyusun suatu keseluruhan, kesatuan dan keutuhan. Tiap-tiap silanya merupakan suatu bagian yang mutlak dari Pancasila. Oleh karena itu jika satu sila saja terlepas dari sila lainnya maka hilanglah fungsi kesatuan sila-sila Pancasila tersebut, sehingga bilamana satu sila saja terlepas dari sila lainnya maka pada dasarnya bukan lagi merupakan Pancasila. Jadi, tiap sila tidak dapat dipisah-pisahkan. 8) Sila ke-1 menjiwai dan mendasari sila ke-2, ke-3, ke-4 dan ke-5, dan seterusnya. Sila kedua diliputi dan dijiwai oleh sila pertama, menjiwai dan meliputi sila ke-3, 4 dan 5, demikian seterusnya sehingga. 9) Dalam berfilsafat manusia bebas memikirkan apa saja sehingga aspek kreativitasnya dapat tumbuh kembang dengan baik, tetapi kebebasan harus dipertanggungjawabkan, misalnya pertama-tama dipertanggungjawabkan kepada suara hati, hati nuraninya. 10) Contohnya jika seseorang membayar pajak seharusnya mengerti dan memahami hakikat pajak sehingga ia sepenuhnya bersikap otonom dalam membayar pajak itu.



R A NG KU M AN Pengetahuan dikatakan ilmiah jika memenuhi syarat-syarat ilmiah yakni berobjek, bermetode, bersistem, dan bersifat universal. Berobjek terbagi dua yakni objek material dan objek formal. Objek material berarti memiliki sasaran yang dikaji, disebut juga pokok soal (subject matter) merupakan sesuatu yang dituju atau dijadikan bahan untuk diselidiki. Sedangkan objek formal adalah titik perhatian tertentu (focus of interest, point of view) merupakan titik pusat perhatian pada segi-segi tertentu sesuai dengan ilmu yang bersangkutan. Bermetode atau mempunyai metode berarti memiliki seperangkat pendekatan sesuai dengan aturanaturan yang logis. Metode merupakan cara bertindak menurut aturan tertentu. Bersistem atau bersifat sistematis bermakna memiliki kebulatan dan keutuhan yang bagian-bagiannya merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan dan tidak berkontradiksi sehingga membentuk kesatuan keseluruhan. Bersifat universal, atau dapat dikatakan bersifat



1.36



Pancasila ⚫



objektif, dalam arti bahwa penelusuran kebenaran tidak didasarkan oleh alasan rasa senang atau tidak senang, setuju atau tidak setuju, melainkan karena alasan yang dapat diterima oleh akal. Pancasila memiliki dan memenuhi syarat-syarat sebagai pengetahuan ilmiah sehingga dapat dipelajari secara ilmiah. Di samping memenuhi syarat-syarat sebagai pengetahuan ilmiah. Pancasila juga memiliki susunan kesatuan yang logis, hubungan antarsila yang organis, susunan hierarkis dan berbentuk piramidal, dan saling mengisi dan mengkualifikasi. Pancasila dapat juga diletakkan sebagai objek studi ilmiah, yakni pendekatan yang dimaksudkan dalam rangka penghayatan dan pengamalan Pancasila yakni suatu penguraian yang menyoroti materi yang didasarkan atas bahan-bahan yang ada dan dengan segala uraian yang selalu dapat dikembalikan secara bulat dan sistematis kepada bahanbahan tersebut. Sifat dari studi ilmiah haruslah praktis dalam arti bahwa segala yang diuraikan memiliki kegunaan atau manfaat dalam praktik. Contoh pendekatan ilmiah terhadap Pancasila antara lain: pendekatan historis, pendekatan yuridis konstitusional, dan pendekatan filosofis.



TES F ORM AT IF 2 Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Suatu objek material dari ilmu pengetahuan dapat sama tetapi dapat juga berbeda dalam hal-hal sebagai berikut, kecuali .... A. sudut pandang B. objek formal C. metodenya D. universal 2) Pancasila itu dalam dirinya sendiri merupakan kesatuan yang majemuk tunggal, dalam arti ini Pancasila memenuhi salah satu syarat ilmiah yakni .... A. contradictionis B. bersistem C. bermetode D. spesifik/unik



⚫ MKDU4114/MODUL 1



1.37



3) Kelima sila dalam Pancasila ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menjadi dasar negara, dasar tersebut kuat dan kokoh karena …. A. digali dan dirumuskan dari nilai kehidupan rakyat Indonesia yang merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia B. merupakan suatu perjanjian luhur yang harus dipatuhi tanpa kecuali, baik oleh pemerintah maupun seluruh rakyat Indonesia C. dari sejarah ketatanegaraan terbukti bahwa Pancasila mampu mempersatukan bangsa kita yang majemuk D. merupakan warisan penjajah yang telah berpengalaman dan mengetahui karakteristik bangsa Indonesia 4) Pancasila terdiri atas lima sila, sebagai satu keutuhan, adalah .... A. kesatuan majemuk tunggal B. kesatuan saling mengkualifikasi C. kesatuan bhinneka tunggal ika D. kesatuan majemuk 5) Berikut adalah rumusan tentang kesatuan sila-sila Pancasila yang bersifat hierarkis dan berbentuk piramidal kecuali .... A. Sila Ketuhanan yang Maha Esa, adalah mendasar, meliputi dan menjiwai sila-sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan/perwakilan serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia B. Sila Persatuan Indonesia adalah didasari, diliputi dan dijiwai oleh sila Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab dan mendasari, meliputi dan menjiwai sila-sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan/perwakilan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia C. Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah didasari, diliputi dan dijiwai sila Ketuhanan yang Maha Esa, dan didasari, diliputi dan dijiwai sila-sila Sila Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan/perwakilan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia D. Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang berdasarkan ketuhanan, kemanusian, persatuan 6) Pentingnya pendekatan sejarah terhadap Pancasila adalah .... A. untuk mengetahui sejarah secara lengkap B. membuat nyata kejadian-kejadian di dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia terkait dengan Pancasila



1.38



Pancasila ⚫



C. untuk mengungkapkan fakta yang ada kaitannya dengan proses pertumbuhan dan pelaksanaan nilai-nilai pelaksanaan nilai-nilai Pancasila D. untuk mengungkapkan fakta seutuhnya 7) Pembahasan Pancasila dari sisi hukum dan hukum ketatanegaraan sangatlah penting artinya untuk dipelajari sebabnya adalah sebagai berikut kecuali .... A. hukum mengatur kegiatan hidup kita sebagai warga masyarakat dan negara, hukum harus dimengerti dengan baik agar dapat mengamalkan Pancasila dengan baik pula B. Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum dalam segenap aspek kehidupan. C. Peraturan perundang-undangan secara hierarkis menjiwai dari nilainilai Pancasila D. Peraturan perundang-undangan di Indonesia secara hierarkis dijiwai dan tak boleh bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 8) Pengertian filsafat menurut Kaelan yang juga dikutip oleh Ali Mudhofir adalah .... A. suatu usaha menuju keutamaan mental, the pursuit of mental excellence B. cinta kepada pengetahuan yang bijaksana sehingga mengusahakannya C. sekelompok persoalan dapat dipecahkan dengan cara merenung D. pengetahuan yang bijaksana 9) Kegiatan berpikir secara kefilsafatan ditandai mempertanyakan sesuatu, tidak mudah menerima suatu jawaban tanpa dipikirkan secara baik hingga clear and distinct, jelas dan terpilah, mengenai persoalan-persoalan yang dihadapi manusia. Hal yang merupakan ciri kegiatan pemikiran kefilsafatan adalah.... A. sifat kritis B. dinamis C. komprehensif D. virasional



1.39



⚫ MKDU4114/MODUL 1



10) Jika ada ketentuan hukum yang mewajibkan warga negara membayar pajak, maka kewajiban tersebut tidaklah kita terima begitu saja sebagai ketentuan yang ditetapkan. Hal ini dari segi pendekatan etika beralasan karena .... A. diharapkan suatu ketentuan dilaksanakan setelah ada ketentuan hukum yang mengaturnya B. pembayaran pajak dilakukan bukan karena rasa takut, rasa terpaksa, didorong orang lain, tetapi merupakan keputusan pribadi yang otonom, berdasar hati nurani dan akal budi kita C. pembayaran pajak adalah kewajiban yang harus dilakukan tanpa perlu dibantah D. pembayaran pajak dilakukan karena takut sangsi bagi pelanggarnya.



Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 2 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 2.



Tingkat penguasaan =



Jumlah Jawaban yang Benar Jumlah Soal



 100%



Arti tingkat penguasaan: 90 - 100% = baik sekali 80 - 89% = baik 70 - 79% = cukup < 70% = kurang Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan modul selanjutnya. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 2, terutama bagian yang belum dikuasai.



1.40



Pancasila ⚫



Kunci Jawaban Tes Formatif Tes Formatif 1 1) A. Tujuan perkuliahan Pancasila adalah untuk memberikan pemahaman, penghayatan, dan pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan sehari-hari, serta menguasai pengetahuan dan pemahaman tentang beragam masalah dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 2) B. Menjalani pendidikan adalah salah satu cara untuk mempelajari dan mengembangkan Pancasila. 3) C. Kausal adalah tentang sebab akibat. 4) B. Pengetahuan esensial berhubungan dengan inti sari atau makna terdalam dari Pancasila. 5) A. Perguruan tinggi memiliki peran yang besar di dalam mempersiapkan warga masyarakat memasuki kehidupan masa depan. 6) A. Pembelajaran Pancasila mengajarkan cara untuk bersikap dan berperilaku. 7) B. Sikap anti-Tuhan dan anti-keagamaan adalah sikap yang tidak sesuai dengan sila pertama. 8) B. chauvinistik adalah paham kebangsaan yang sempit. 9) B. Sila keempat mengandung maksud bahwa Indonesia menganut sistem demokrasi tidak langsung 10) D. Sikap mengutamakan kepentingan pribadi dan golongan adalah sikap yang bertentangan dengan makna sila kelima Pancasila. Tes Formatif 2 1) B. Perbedaan objek formal ilmu pengetahuan menjadi penentu perbedaan satu ilmu dengan ilmu yang lain. 2) B. Pancasila yang majemuk tunggal adalah bentuk dari Pancasila sebagai satu sistem. 3) A. Kelima sila Pancasila digali dan dirumuskan dari nilai kehidupan rakyat Indonesia. 4) A. Kesatuan majemuk tunggal adalah wujud kesatuan dari sila-sila Pancasila. 5) C. Sila Kedua dijiwai dan diliputi oleh sila pertama, serta menjiwai sila ketiga, keempat, dan kelima.



⚫ MKDU4114/MODUL 1



1.41



6) C. Pendekatan sejarah adalah pendekatan untuk mengungkap fakta. 7) C. Peraturan perundang-undangan secara hierarkhis dijiwai oleh sila-sila Pancasila. 8) A. Suatu usaha menuju keutamaan mental, the pursuit of mental excellence 9) A. Kritis adalah salah satu ciri khas filsafat. 10) B. Perbuatan dapat dinilai secara etis jika perbuatan tersebut dilakukan secara otonom dan bebas.



1.42



Pancasila ⚫



Daftar Pustaka Alhaj Pangeran, 1998. BMP Pendidikan Pancasila. Jakarta: Penerbit Karunika. Bertens, K. 1989. Filsafat Barat Abad XX, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Ismaun, tt, Tinjauan Pancasila Dasar Filsafat Negara Indonesia. Penerbit. Jacob, 1999. Nilai-nilai Pancasila sebagai Orientasi Pengembangan IPTEK, Internship Dosen-Dosen Pancasila se Indonesia. Yogyakarta. Kaelan, 1986, Filsafat Pancasila, Yogyakarta: Paradigma. ______, 1996, Filsafat Pancasila, Yogyakarta: Penerbit Paradigma. ______,1998, Pendidikan Pancasila Yuridis Kenegaraan, Yogyakarta: Penerbit Paradigma. ______, 1999, Pendidikan Pancasila Yuridis Kenegaraan, Yogyakarta: Penerbit Paradigma. Kattsoff, Louis, O. 1986. Element of Philosophy. Terjemahan Soejono Soemargono. Filsafat, Yogyakarta: Tiara Wancana. Koento Wibisono, 1999. ”Refleksi Kritis Terhadap Reformasi: Suatu Tinjauan Filsafat”, dalam Jurnal Pancasila No 3 Tahun III Juni 1999. Pusat Studi Pancasila UGM, Yogyakarta. Misnal Munir, Rizal Mustansir, Encep Syarif Nurdin, 2014, Buku Ajar Pendidikan Pancasila. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Noor MS, Bakry, 1994. Orientasi Filsafat Pancasila, Yogyakarta: Liberty. Noor Ms Bakry, 2017, Pendidikan Pancasila, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.



⚫ MKDU4114/MODUL 1



1.43



Notonegoro, 1975. Pancasila Secara Ilmiah Populer, Jakarta: Pancuran Tujuh. Soejono Soemargono, 1986. Filsafat Umum Pengetahuan. Yogyakarta: Nur Cahaya. Sri Soeprapto, 1997. Pendidikan Pancasila Untuk Perguruan Tinggi, Yogyakarta: LP 3 UGM Sutardjo, 1999. Dasar Esensial Calon Sarjana Pancasila. Jakarta: Balai Pustaka. The Liang Gie, 1998. Lintasan Sejarah Ilmu. Yogyakarta: PUBIB Yamin, Muhammad, tt. Pembahasan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Jakarta: Prapanca. Zubair A. Charris, 1995. Kuliah Etika. Jakarta: Raja Grafindo Persada.



Modul 2



Pancasila dalam Tinjauan Historis dan Kultural Prof. Dr. Lasiyo, M.A, M.M. Dr. Sri Soeprapto, M.S. Reno Wikandaru, S. Fil., M. Phil.



PEN D A HU L UA N



M



odul ini akan membicarakan tentang tinjauan Pancasila secara historis dan kultural yang meliputi teori asal mula Pancasila dan asal mula Pancasila secara formal. Anda pada Kegiatan Belajar ke-1 akan mempelajari dan mengerjakan tugas tentang teori asal mula Pancasila, yang terdiri atas pembahasan tentang asal mula Pancasila dasar filsafat negara, asal mula Pancasila secara budaya, dan Teori Nilai Budaya. Kegiatan Belajar ke-2 membicarakan tentang asal mula Pancasila secara formal yakni Pancasila dalam arti proses mendapatkan bentuk formalnya sebagai dasar negara dan dinamika Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Pembahasan ini terdiri atas pembahasan tentang asal mula historis Pancasila, periode pengusulan Pancasila, dan dinamika Pancasila sebagai dasar negara. Anda setelah menyelesaikan modul ini diharapkan dapat: 1. memahami pengertian teori asal mula Pancasila; 2. memahami teori asal mula Pancasila, asal mula Pancasila secara budaya; asal mula Pancasila secara formal; dan dinamika Pancasila sebagai dasar negara; 3. menerangkan teori asal mula Pancasila; 4. menerangkan asal mula Pancasila secara budaya; 5. menerangkan asal mula Pancasila formal; dan 6. menerangkan dinamika Pancasila sebagai dasar negara.



2.2



Pancasila ⚫



Kegiatan Belajar 1



Teori Asal Mula Pancasila A. TEORI NILAI BUDAYA Bangsa Indonesia mengakui bahwa Pancasila telah ada dan dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari sejak bangsa Indonesia itu ada. Keberadaan Pancasila masih belum terumuskan secara sistematis seperti yang sekarang dapat dijumpai. Pancasila pada masa tersebut identik dengan nilai-nilai luhur yang dianut bangsa Indonesia sebagai nilai budaya. Nilai budaya merupakan pedoman hidup bersama yang tidak tertulis dan merupakan kesepakatan bersama yang diikuti secara suka rela. Nilai budaya merupakan suatu upaya untuk menjawab persoalanpersoalan yang cukup vital dalam kehidupan manusia. Nilai budaya merupakan cara manusia menjawab baik secara pribadi atau masyarakat terhadap masalah-masalah yang mendasar di dalam hidupnya. Nilai tersebut merupakan suatu sistem yang di dalamnya terdiri dari konsepsi-konsepsi yang hidup dalam alam pikiran sebagian besar warga masyarakat, mengenai hal-hal yang harus mereka anggap amat luhur dan penting dalam hidup (Koentjaraningrat, 1974: 32). Nilai budaya akan mempengaruhi pandangan hidup, sistem normatif moral dan seterusnya hingga akhirnya pengaruh itu sampai pada tindakan manusia. Teori Clyde Kluckhohn dan Florence Kluckhohn dapat dipakai untuk mengamati lebih dekat mengenai sistem nilai dan akan digunakan sebagai acuan pada tema ini dari segi kultural. Teori Clyde Kluckhohn pada mulanya belum selesai karena sang pengarang itu meninggal, oleh karena itu konsepsinya kemudian dikembangkan oleh istrinya Florence Kluckhohn yang dilanjutkan melalui penelitian-penelitian. Uraian tentang konsep Kluckhohn ini ditulis oleh Florence Kluckhohn bersama seorang sosiolog bernama F.L. Strodtbeck dan diberi judul Variation in Value Orientions tahun 1961. Clyde Kluckhohn dan Florence Kluckhohn membagi 5 masalah mendasar bagi hidup manusia yang menyangkut nilai budaya. Kluckhohn yakin bahwa semua sistem nilai budaya dalam semua kebudayaan di dunia itu sebenarnya meliputi lima masalah pokok mendasar itu dalam kehidupan manusia: 1. Masalah hakikat hidup manusia. 2. Masalah hakikat karya manusia.



⚫ MKDU4114/MODUL 2



3. 4. 5.



2.3



Masalah mengenai kedudukan manusia dalam ruang waktu. Masalah hakikat hubungan manusia dengan alam sekitarnya. Masalah hakikat hubungan manusia dengan sesamanya.



Kelima masalah mendasar itu masing-masing disertai dengan orientasi nilai budaya yang memiliki kekhususan tersendiri dari masing-masing pendukung budaya. Cara berbagai kebudayaan mengkonsepsikan masalahmasalah universal tersebut di atas dapat berbeda-beda, walaupun kemungkinan untuk bervariasi sangatlah kecil. Walaupun pada dasarnya masalah budaya dalam hidup manusia merupakan hal yang universal, akan tetapi setiap masyarakat memiliki orientasi nilai budaya sendiri-sendiri yang tentu saja berbeda satu dengan yang lainnya. Masalah hidup dikonsepsikan dengan perbedaan-perbedaan yang variatif. Suatu kebudayaan ada yang mempercayai bahwa hidup itu pada hakikatnya buruk dan menyedihkan, oleh karena itu harus dihindari. Kebudayaan-kebudayaan yang terpengaruh oleh ajaran-ajaran Budha dapat diperkirakan memiliki konsepsi tentang hidup manusia di dunia sebagai sesuatu yang buruk. Pola-pola kelakuan manusia akan mementingkan segala upaya untuk menuju ke arah tujuan untuk bisa memadamkan keinginankeinginan hidup itu yaitu nirvana, dan meremehkan kelakuan yang hanya mengekalkan rangkaian kelahiran kembali (samsara). Kebudayaankebudayaan lain memandang hidup manusia itu pada hakikatnya merupakan hal yang buruk, tetapi manusia dapat mengupayakan untuk menjadikan hidup itu sesuatu hal yang baik dan menggembirakan, sehingga wajib ikhtiar mencapai kebaikan. Setiap bangsa dimanapun berada pasti memiliki kriteria tentang yang baik maupun yang buruk. Jika diajukan kedua pilihan itu, maka hampir semua akan sepakat untuk memilih yang baik menurut mereka sehingga setiap manusia mana pun dalam suatu kebudayaan akan mengejar sesuatu yang baik dalam arti memberi makna bagi hidupnya. Permasalahan hakikat karya manusia, terdapat kebudayaan yang menganggap bahwa karya manusia itu pada hakikatnya bertujuan untuk memungkinkannya hidup, tetapi di lain kebudayaan ada yang beranggapan bahwa hakikat karya manusia itu adalah untuk memberikannya suatu kedudukan yang penuh kehormatan dalam masyarakat. Sisi lain ada juga yang menganggap hakikat karya manusia itu sebagai sesuatu gerak hidup yang harus menghasilkan lebih banyak karya lagi. Jadi masalah kerja berada pada



2.4



Pancasila ⚫



orientasi pilihan antara mencari nafkah, mendapatkan kehormatan, atau mengembangkan karya. Masalah selanjutnya yakni mengenai kedudukan manusia dalam ruang dan waktu. Kebudayaan-kebudayaan tertentu ada yang memandang penting kedudukan kehidupan manusia adalah masa lampaunya. Jenis kebudayaankebudayaan semacam itu orang akan lebih sering mengambil contoh-contoh dan kejadian-kejadian masa lalu sebagai pedoman dalam tindakan. Banyak pula kebudayaan yang mempunyai suatu pandangan tentang waktu yang sempit saja. Warga dari kebudayaan semacam itu tidak akan memusingkan diri dengan memikirkan jaman lampau maupun masa yang akan datang. Mereka hidup menurut keadaan yang ada pada masa sekarang ini. Suatu kebudayaan lain justru memiliki orientasi sejauh mungkin terhadap masa yang akan datang. Kebudayaan serupa itu memandang perencanaan hidup menjadi suatu hal yang amat penting. Masalah hubungan dengan alam sekitar, terdapat kebudayaan-kebudayaan yang memandang alam itu suatu yang begitu dahsyat. Karena kedahsyatan alam itu, maka manusia bersifat menyerah saja tanpa dapat berbuat banyak. Kebudayaan lain sebaliknya memandang alam itu sebagai sesuatu yang dapat dilawan oleh manusia, sehingga manusia wajib berusaha untuk selalu menaklukkan alam. Suatu kebudayaan lain ada yang menganggap bahwa manusia itu hanya dapat berusaha mencari keselarasan dengan alam. Jadi dengan kata lain ada dua contoh perbandingan yang ekstrem saling bertentangan, yakni antara pandangan yang diwarnai ketundukan terhadap alam dengan pandangan yang melawan atau menundukkan alam sehingga akan mengekploitasinya. Masalah yang kelima, mengenai hubungan manusia dengan sesamanya. Kebudayaan-kebudayaan tertentu ada yang mementingkan hubungan vertikal dengan sesamanya. Pola kelakuan manusia yang hidup dalam suatu kebudayaan serupa itu akan berpedoman kepada tokoh-tokoh, pemimpin, orang-orang senior, atau orang-orang atasan. Kebudayaan lain ada yang lebih mementingkan hubungan horisontal antar manusia dengan sesamanya. Orang akan merasa sangat tergantung kepada sesamanya, dan usaha untuk memelihara hubungan baik dengan tetangganya dan sesamanya merupakan suatu hal yang amat berharga dalam hidup. Kecuali itu ada banyak kebudayaan lain yang tidak membenarkan anggapan bahwa manusia itu tergantung kepada orang lain dalam hidupnya, jadi harus berdiri sendiri. Kebudayaan-kebudayaan serupa itu mementingkan sifat individualistik, yang menilai tinggi anggapan



⚫ MKDU4114/MODUL 2



2.5



sedapat mungkin seseorang dalam mencapai tujuannya sesedikit mungkin menerima bantuan orang lain. Nilai budaya dengan masing-masing orientasi budayanya di atas akan mempengaruhi pandangan hidup. Pandangan hidup adalah sesuatu yang dipakai oleh masyarakat dalam menentukan nilai kehidupan. Pandangan hidup sebenarnya meliputi bagaimana masyarakat memandang aspek hubungan dalam hidup dan kehidupan yakni hubungan manusia dengan yang transenden, hubungan dengan diri sendiri, dan hubungan manusia dengan sesama makhluk lain. Konsep Notonegoro mengenalkan istilah-istilah kedudukan kodrat, susunan kodrat, sifat kodrat manusia. Kesimpulan, bahwa manusia mempunyai tiga kecenderungan mendasar yaitu theo-genetis, bio-genetis, dan sosiogenetis. Theo-genetis berpandangan, bahwa manusia pada dasarnya percaya kepada Tuhan atau dengan kata lain ada kaidah kebenaran yang sampai pada kebenaran tertinggi yakni Tuhan itu sendiri. Pengalaman-pengalaman empirik tidak pernah lepas dari pengalaman-pengalaman meta-empirik. Pendapat lain memandang, bahwa kegagalan empirik tidak semata-mata diakibatkan oleh kurangnya ikhtiar, tetapi oleh faktor lain ‘x’ juga. Orang yang pasrah dalam arti mereka berpendapat bahwa kegagalannya, dalam ujian misalnya, memang sudah menjadi suratan takdir, yang bermakna Tuhan belum mengizinkan untuk lulus, walaupun dirinya sudah belajar. Hal-hal yang mungkin kita anggap cukup aneh yang menunjukkan adanya kecenderungan theo-genetis. Kita melihat sistem normatif moral di Indonesia didasarkan atas pandangan hidup yang mempercayai sepenuhnya terhadap hal yang transendental dan perwujudannya dapat dilihat dalam adat. Realitas bahwa sistem normatif moral bangsa Indonesia didasarkan atas norma berketuhanan (theo-genetis) yang merupakan satu hal yang dapat kita amati. Bangsa Indonesia tidak memiliki pengalaman yang traumatis yang menyebabkannya tidak bertuhan sama sekali. Pengalaman traumatis di bidang agama misalnya biasanya muncul karena agama tidak berorientasi kepada kesejahteraan tetapi justru kepada tirani kekuasaan. Misalnya komunisme muncul sebagai reaksi terhadap agama namun sekarang juga menggunakannya sebagai legitimasi kekuasaan. Contoh sebagai bukti bangsa Indonesia memiliki peninggalan keagamaan yang sekarang tidak lagi menjadi milik agama yang bersangkutan tetapi dimiliki semua bangsa Indonesia, seperti candi Borobudur. Manusia juga harus adil (kaidah keadilan) terhadap dirinya dalam memenuhi baik kebutuhan material maupun spiritual, fisik mental, jasmani dan



2.6



Pancasila ⚫



rohani. Hubungan dengan dirinya sendiri akan mempengaruhi pandangannya terhadap susunan kodrati manusia itu sendiri. Contoh kebutuhan biologis (fisik) harus dipenuhi tanpa meninggalkan kebutuhan rohani. Kecenderungan bio-genetis dalam arti ini bermakna pemenuhan secara seimbang antara kebutuhan jasmani dan kebutuhan rohani. Kenyataan hidup menunjukkan, disadari atau tidak disadari sering dijumpai orang yang hanya mementingkan jasmani atau rohani saja. Kecenderungan dalam sosio-genetis, sifat kodrat individu-sosial di Indonesia itu didasarkan atas kebersamaan yang hangat yang berbeda dengan negara-negara Barat yang jelas masing-masing mempunyai tendensi sendirisendiri. Misalnya bayi di Indonesia kebanyakan senantiasa digendong, ini menunjukkan rasa memiliki dan kebersamaan. Bayi di negara-negara Barat, akan dibiarkan pada tempatnya (baby box) dan hal ini dianggap menunjukkan kemandirian. Jika bayi-bayi sekarang pada umumnya ditumbuhkan dengan tradisi baby box, maka kemungkinan akan ada perubahan mendasar dalam hal kemandirian pada generasi masa berikutnya. Demikian juga pada kasus transmigrasi. Contoh ada kendala yang cukup berat bagi pemerintah karena aspek kejiwaan kebersamaan itu. Banyak para transmigran mengalami home sick. Dalam hal di atas dapat dilihat adanya rasa sosial yang menunjukkan kaidah kebaikan. Kaidah kebaikan berarti mengharuskan manusia berbuat baik terhadap sesamanya, terhadap alam sekitar untuk kepentingan manusia yang bersangkutan. Oleh karena itu di dalam sosio-genetis ada hipotesis yang mengatakan bahwa bangsa Indonesia mengakui individu merupakan bagian dari sosialitas, menjadikan sebab keindividuannya tidak begitu menonjol, kebutuhan pribadinya tidak menonjol, sehingga dari sini kemudian muncul konsep-konsep yang tidak individualistik seperti gotong royong, keseimbangan makhluk sosial dan individu, musyawarah mufakat, tolong menolong dan lain-lain. Ketiga kaidah itu tercermin dalam adat yang merupakan suatu kesepakatan masyarakat, kesepakatan bersama, sedangkan pada hukum positif nampak adanya keterputusan dengan nilai budaya sebab hukum di Indonesia masih banyak dibuat oleh orang-orang luar seperti misalnya orang Belanda sekalipun hukum adat masih tetap dipakai, di samping adanya dimensi perubahan saling pengaruh-mempengaruhi antarkebudayaan di dunia (globalisasi).



⚫ MKDU4114/MODUL 2



2.7



Hal-hal di atas dapat menjelaskan kedudukan, peran dan fungsi Pancasila dalam arti bahwa Pancasila sebenarnya secara budaya merupakan kristalisasi nilai-nilai yang positif yang digali dari bangsa Indonesia sendiri. Disebut sebagai kristalisasi nilai-nilai yang positif, sebab nilai yang negatif juga pasti dimiliki yang harus ditinggalkan. Kelima sila dalam Pancasila merupakan serangkaian unsur-unsur tidak boleh terputus antara yang satu dengan yang lainnya, namun demikian terkadang ada pengaruh dari luar yang menyebabkan diskontinuitas antara hasil konkret dengan nilai budaya. B. ASAL MULA PANCASILA DASAR FILSAFAT NEGARA A.T. Soegito (1999: 29-33) menjelaskan, bahwa Notonegoro ketika membahas asal mula Pancasila dasar filsafat Negara mengatakan bahwa pembicaraan mengenai asal mula Pancasila memiliki pengaruh yang sangat penting terhadap kedudukan Pancasila sebagai dasar filsafat atau dasar kerohanian Negara. Segala sesuatu ciptaan atau makhluk yang berada di dalam waktu, pasti memiliki proses penjadian artinya dulunya tidak ada lalu menjadi ada, sehingga dapat dikatakan mempunyai permulaan. Proses menjadinya ada itu disebabkan oleh sesuatu yang lain yang dinamakan asal mula atau sebab musabab. Pancasila sebagai dasar filsafat Negara pernah tidak ada, maka mempunyai hal lain yang mengadakan disebut asal mula atau sebab. Pancasila itu terdapat dalam hukum dasar Negara kita yang tertinggi, yaitu Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang merupakan naskah penjelasan terperinci dari proklamasi kemerdekaan. Pancasila menjadi dasar filsafat Negara tentu saja bersamaan dengan waktu ditetapkannya Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, sekalipun asal mulanya lebih tua. Kedua-duanya mempunyai sejarah. Pembukaan untuk pertama kalinya direncanakan pada tanggal 22 Juni 1945, yang terkenal sebagai Jakarta-Charter (Piagam Jakarta), sedangkan Pancasila telah lebih dahulu diusulkan sebagai dasar filsafat Negara Indonesia Merdeka yang akan didirikan, yaitu pertama kali pada tanggal 1 Juni 1945, dalam rapat Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Sila-sila Pancasila tidaklah semata-mata dibuat atau diciptakan dari pemikiran logis belaka, melainkan merupakan penemuan dan penggalian dari budaya Bangsa Indonesia sendiri. Unsur-unsur budaya dikristalisasikan



2.8



Pancasila ⚫



dengan memilah nilai-nilai luhur untuk kemudian dituangkan dalam lima sila. Pancasila seperti dirumuskan oleh Senat Universitas Gadjah Mada pada tahun 1951 adalah hasil perenungan jiwa yang dalam dan penelitian cipta yang saksama atas dasar pengetahuan dan pengalaman hidup yang luas. Unsur-unsur Pancasila itu sebagaimana sudah dikatakan dalam uraian dimuka telah terdapat sebelumnya dalam adat kebiasaan, kebudayaan dan keyakinan agama-agama bangsa Indonesia, yang kemudian dijadikan sebagai dasar negara. Hal ini oleh para ahli diperkenalkan dengan istilah berpancasila dalam tri prakara. Persoalan mengenai asal mula Pancasila sebagai dasar filsafat negara memerlukan perhatian khusus agar dapat dimengerti, fungsi, dan tempat yang sebenarnya. Beberapa kalangan, harus diakui, dalam mendiskusikan perihal asal mula mengemukakan pendapat-pendapat yang berbeda-beda. Seseorang dapat membedakan antara beberapa macam asal mula atau sebab. Kita mengambil sebagai suatu contoh sebuah kursi dari kayu. Kayu yang menjadi bahan untuk dijadikan kursi itu merupakan asal mula atau sebab jenis pertama dan disebut asal mula atau sebab berupa bahan. Kayu dengan kata lain menjadi asal mula bahan. Kayu sebelum dan sesudah menjadi kursi, kayunya sama saja, yang berubah bukan kayunya, yang berubah adalah bentuk atau bangunnya. Bentuk atau bangun itu dikatakan menjadi asal mula atau sebab jenis kedua dan disebut asal mula bentuk atau sebab berupa bentuk atau bangun. Bahan kayu tidak cuma dapat dijadikan kursi, akan tetapi juga dapat dijadikan barang lainlainnya. Kayu dijadikan kursi atau barang lainnya itu tergantung dari penggunaan barang yang akan dibuat, maka dari itu tujuan penggunaan merupakan asal mula atau sebab jenis ketiga dan disebut asal mula tujuan atau sebab berupa tujuan. Tiga macam asal mula atau sebab tadi belum dapat menyebabkan terjadi apa-apa, kursinya baru menjadi ada, apabila dilakukan perbuatan untuk membuat kursi, maka karya itu adalah asal mula atau sebab jenis keempat dan disebut asal mula atau sebab karya yang menimbulkan akibat terjadinya barang sesuatu baru, dan inilah yang pada umumnya dimaksud sebagai asal mula atau sebab yang langsung menimbulkan akibat. Akan tetapi yang demikian itu sebenarnya tidak mencukupi untuk memperoleh pengertian yang sebaiknya dari hal sesuatu dan seringkali menimbulkan salah paham. Demikian pula halnya dengan Pancasila itu. Sebenarnya keempatempat asal mula memiliki kedudukan yang sama-sama penting, dalam arti tidak dapat diabaikan, ibarat kursi di atas tidak dapat jadi kursi yang baik jika



⚫ MKDU4114/MODUL 2



2.9



tidak ada kayunya sebagai bahan, kayu tidak dapat dijadikan kursi begitu seterusnya. Penerapannya diperuntukkan kepada Pancasila sebagai dasar filsafat Negara, maka kita mendapatkan asal mula-asal mula atau sebab-sebab sebagai berikut: asal mula langsung dan asal mula tidak langsung. Pembagian asal mula menjadi langsung dan tidak langsung didasarkan atas hubungannya dengan proses menjadinya Pancasila sebagai dasar filsafat negara. Asal mula langsung meliputi pembahasan-pembahasan menjelang dan sesudah proklamasi kemerdekaan yang menunjukkan aspek langsung menjadinya Pancasila sebagai dasar negara. Asal mula tidak langsung lebih menunjuk pada aspek bahan dalam dimensi historis masa lampau khususnya yakni sebelum kemerdekaan, tidak dihubungkan dengan kegiatan secara langsung dengan proses pembahasannya di sekitar proklamasi. Asal mula langsung dari Pancasila dasar filsafat Negara dibedakan: 1. Causa materialis (asal mula bahan) ialah berasal dari bangsa Indonesia sendiri, terdapat dalam adat kebiasaan, kebudayaan dan dalam agamaagamanya sehingga pada hakikatnya nilai-nilai yang menjadi unsur-unsur Pancasila adalah digali dari bangsa Indonesia sendiri yang berupa nilainilai adat kebudayaan dan nilai-nilai religius yang terdapat dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia. Jadi asal mula bahan atau causa materialis Pancasila adalah bangsa Indonesia sendiri yang berupa kepribadian dan pandangan hidup. Catatan yang perlu mendapatkan perhatian, bahwa nilai-nilai yang terdapat pada kelima sila Pancasila merupakan kristalisasi nilai-nilai yang ideal, sedangkan yang dianggap tidak ideal tidak diakomodasikan. Jika kita perhatikan dengan seksama, maka tidak dapat dipungkiri dalam kehidupan bahwa terdapat hal-hal yang kurang baik dan berat sebelah, seperti terlalu individua atau sebaliknya terlalu sosial, sehingga mengorbankan kepentingan sosial atau sebaliknya mengorbankan kepentingan sendiri, sedangkan sila-sila Pancasila berupaya mencari jalan tengah di antara kedua kutub itu. 2. Causa formalis (asal mula bentuk atau bangun) dimaksudkan bagaimana Pancasila itu dibentuk rumusannya sebagaimana terdapat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945. Pengusul dan pendukung asal mula bentuk dari Pancasila adalah Soekarno dan Hatta ditambah dengan anggota BPUPKI. Soekarno dan Hatta ditambah dengan anggota BPUPKI sebagai Pembentuk Negara mengatasnamakan wakil



2.10



3.



4.



Pancasila ⚫



bangsa Indonesia, juga telah merumuskan dan membahas Pancasila yang berkaitan bentuk rumusan dan nama Pancasila sebagai kesatuan. Causa efisien (asal mula karya) ialah asal mula kegiatan yang meningkatkan Pancasila dari calon dasar negara menjadi Pancasila yang sah sebagai dasar negara. Asal mula karya dalam hal ini adalah PPKI sebagai pembentuk negara yang kemudian mengesahkan dan menjadikan Pancasila sebagai dasar filsafat Negara setelah melalui pembahasan dalam sidang-sidangnya. Causa finalis (asal mula tujuan) adalah tujuan dari perumusan dan pembahasan Pancasila yakni hendak dijadikan sebagai dasar negara. Usaha untuk sampai kepada asal mula tujuan (causa finalis) tersebut merupakan causa akhir, sehingga merupakan kelanjutan causa-causa lainnya. Causa finalis tersebut memerlukan causa atau asal mula sambungan. Asal mula sambungan penghubung antara asal mula bentuk (causa formalis) dan asal mula tujuan (causa finalis) yakni Panitia Sembilan, termasuk Soekarno - Hatta, anggota-anggota BPUPKI, anggota-anggota PPKI, yang merumuskan rancangan Pembukaan UUD 1945 dan yang menerima dengan perubahan rancangan tersebut (A.T. Soegito, 1999, 25; Kaelan, 1999: 53-55).



Bangsa Indonesia yang menjadi asal mula atau sebab bahan dari Pancasila sebagai dasar filsafat Negara merupakan suatu hal yang sangat penting dan perlu dipahami kembali. Unsur-unsur Pancasila telah terdapat di dalam adat kebiasaan, kebudayaan dan di dalam agama-agama, maka seperti telah dikatakan dalam uraian yang terdahulu bangsa Indonesia sebenarnya mempunyai tiga macam fenomena Pancasila, yang kultural, yang religius dan yang kenegaraan, yang saling memperkuat dan memperkembangkan. Kesimpulannya adalah bahwa dasar filsafat Negara bangsa Indonesia adalah Pancasila, karena bawaan dari adat kebiasaan, kebudayaan dan agama-agama bangsa Indonesia sendiri. Pancasila dijadikan sebagai dasar filsafat Negara, maka sebenarnya tidak lain dari kesetiaan bangsa Indonesia kepada dirinya sendiri, mengembangkan pribadinya sendiri, dahulunya dalam adat kebiasaan, kebudayaan dan agama-agama ketika belum bernegara dan sesudah bernegara menjadi dasar hidup kenegaraannya, yaitu dengan melaksanakannya dalam hidup bermasyarakat dan berpemerintahan. Dasar filsafat negara Indonesia ini secara resmi diberi nama Pancasila dirumuskan dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik



⚫ MKDU4114/MODUL 2



2.11



indonesia Tahun 1945. Walaupun istilah Pancasila tidak disebutkan secara eksplisit dalam Pembukan tersebut, namun rumusan sila demi sila secara jelas dicantumkan di dalamnya, sehingga Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 disebut sebagai tempat terdapatnya Pancasila. Walaupun demikian di kalangan masyarakat luas pernah terdapat pelbagai rumusan Pancasila yang susunannya agak berbeda. Rumusan yang berbeda-beda tentang lima unsur yang diberi nama Pancasila itu tidak berarti membawa bangsa Indonesia bergerak menuju arah pertentangan-pertentangan, karena tanpa adanya rumusan resmi pun di dalam diri bangsa Indonesia atau dalam adat istiadat bangsa Indonesia sudah ada benih-benih jiwa Pancasila, hanya yang perlu dicari adalah keseragaman perumusan dan tata urutannya. Pancasila dengan demikian merupakan inti-inti kesamaan yang terdapat dalam adat kebiasaan, kebudayaan dan agama-agama bangsa Indonesia, yang menurut kenyataannya begitu beraneka warna. Tentu masih ada hal-hal yang merupakan kesamaan, akan tetapi semuanya dapat dikembalikan kepada intiinti yang menjadi sila-sila dari Pancasila, yakni Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Manusia di dalam hidupnya mempunyai tiga macam jenis persoalan hidup yang pokok, yaitu hubungan dengan dirisendiri, sesama manusia, serta terhadap asal mula segala sesuatu, yaitu Tuhan. Tiga persoalan pokok dalam hidup ini yang terhadap diri sendiri, termasuk hubungannya dengan benda, tersimpul dalam sila kemanusiaan yang adil dan beradab, yang terhadap sesama manusia, yang mengenai benda pula terutama dalam lingkungan kenegaraan tercantum dalam sila-sila persatuan, kerakyatan dan keadilan sosial, serta terhadap asal mula segala sesuatu ialah terkandung dalam sila ketuhanan yang Maha Esa. Soal-soal hidup yang pokok ini bersifat universal, berlaku untuk semua orang, lebih-lebih semua orang Indonesia sama, bahkan buat seluruh umat manusia sama. Meskipun tiga persoalannya sama, tetapi lain perwujudan dalam jawaban atas soal-soalnya, dan lain pula dalam hal pelaksanaan atau penjelmaan dari jawaban dan penyelesaian persoalannya. Keputusan PPKI. sudah tepat, hanya lima sila itu yang dimasukkan dalam dasar filsafat Negara sebagai inti kesamaan dari segala keadaan yang beraneka warna, dan juga telah mencukupi, dalam arti pula tidak ada lainnya yang tidak dapat dikembalikan kepada salah satu sila dari Pancasila. Asal mula bahan atau causa materialis dari sila-sila Pancasila adalah yang setepatnya dan sebaik-baiknya ialah bangsa Indonesia sendiri, dalam arti yang semutlak-mutlaknya ialah dalam hakikat kemanusiaannya yang kekal dan



2.12



Pancasila ⚫



tidak berubah. Usaha memahami sejarah Perjuangan bangsa Indonesia akan membantu pemahaman asal mula Pancasila Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia. Kesimpulannya adalah sejarah Perjuangan bangsa Indonesia dapat dipakai sebagai titik tolak memahami asal mula Pancasila dasar filsafat Negara Republik Indonesia. Ir. Soekarno dalam pidato promosinya di Universitas Gadjah Mada, ketika menerima gelar Doktor Honoris Causa 19 September 1951 menyatakan, bahwa menolak keterangan promotor bahwa Pancasila adalah ciptaannya. Ir. Soekarno sekedar “perumus” dari perasaan-perasaan yang telah lama terkandung bisu dalam kalbu rakyat Indonesia, sekedar menjadi “pengutara” dari keinginan-keinginan bangsa Indonesia yang turun-temurun. Ir. Soekarno selanjutnya, dalam Pidato di Surabaya 24 September 1955 mengatakan bahwa ia tidaklah menciptakan Pancasila, sebab baginya suatu dasar negara ciptaan tidak akan tahan lama. Ir. Soekarno mengajak bangsa Indonesia untuk meyelami sejarah sedalam-dalamnya. Ir. Soekarno mengakui bahwa lima mutiara yang terpendam hanya digalinya dari sejarah Indonesia, yang tadinya lima mutiara itu cemerlang tetapi oleh karena penjajahan asing yang 350 tahun lamanya, terbenam di dalam bumi Indonesia, sehingga Soekarno sendiri berkesimpulan bahwa Pancasila diciptakan oleh bangsa Indonesia sendiri. Pancasila dan Sejarah Perjuangan bangsa Indonesia tidak dapat dipisahpisahkan satu sama lain, bahkan studi Pancasila (terutama asal mula sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia) akan lebih proporsional bila ditelaah dari aspek kesejarahannya (AT Soegito, 1983: 6). Aspek sejarah ini akan diperdalam dalam kegiatan belajar ke-2. C. ASAL MULA PANCASILA SECARA BUDAYA Sunoto melalui kajian tentang filsafat Pancasila menyatakan bahwa unsurunsur Pancasila berasal dari bangsa Indonesia sendiri, walaupun secara formal Pancasila baru menjadi dasar Negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, namun jauh sebelum tanggal tersebut bangsa Indonesia telah memiliki unsur-unsur Pancasila dan bahkan melaksanakan di dalam kehidupan. Sejarah bangsa Indonesia memberikan bukti yang dapat kita cari dalam berbagai adat istiadat, tulisan, bahasa, kesenian, kepercayaan, agama dan kebudayaan pada umumnya. (Sunoto, 1984: 1). Sunoto secara rinci menunjukkan fakta historis sebagai berikut:



⚫ MKDU4114/MODUL 2



1.



2.



3.



4.



5.



2.13



Ketuhanan Yang Maha Esa: bahwa di Indonesia tidak pernah ada putusputusnya orang percaya kepada Tuhan, bukti-buktinya: bangunan (rumah peribadatan), kitab suci dari berbagai agama dan aliran kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, perbuatan (upacara keagamaan, peringatan hari besar agama, pendidikan agama, rumah-rumah ibadah), tulisan karangan sejarah/ dongeng yang mengandung nilai-nilai agama. Kemanusiaan yang adil dan beradab: bahwa bangsa Indonesia terkenal ramah tamah, sopan santun, lemah lembut dengan sesama manusia. Buktibuktinya: bangunan (padepokan, pondok-pondok), semboyan (aja dumeh, aja adigang adigung adiguna, aja kementhus, aja kemaki, aja sawiyahwiyah, dsb), tulisan (buku Bharatayudha, Ramayana, Malin Kundang, Batu Pegat, Anting Malela, Bontu Sinaga, Danau Toba, Cinde Laras, Riwayat dangkalan Metsyaha), perbuatan (membantu fakir miskin, membantu orang sakit, dsb), hubungan luar negeri (perdagangan, perkawinan, kegiatan kemanusiaan); Persatuan Indonesia: bahwa bangsa Indonesia dengan ciri-cirinya guyub, rukun, bersatu, dan kekeluargaan. Bukti-buktinya: bangunan (candi Borobudur, Candi Prambanan, dan sebagainya), tulisan (sejarah tentang pembagian negara Kahuripan menjadi Daha dan Jenggala, Negara nasional Sriwijaya, Negara Nasional Majapahit), semboyan (bersatu teguh bercerai runtuh), crah agawe bubrah rukun agawe senthosa, bersatu laksana sapulidi, sadhumuk bathuk sanyari bumi, kaya nini lan mintuna), perbuatan (gotong royong membangun negara Majapahit, pembangunan rumah-rumah ibadah, pembangunan rumah baru, pembukaan ladang baru); Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat Kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan: bahwa unsur-unsur demokrasi sudah ada dalam kehidupan masyarakat. Bukti-buktinya: bangunan (Balai Agung dan Dewan Orang-Orang Tua di Bali untuk musyawarah, Nagari di Minangkabau dengan syarat adanya Balai, Balai Desa di Jawa), tulisan (Musyawarah Para Wali, Puteri Dayang Merindu, Loro Jonggrang, Kisah Negeri Sule, dan sebagainya), perbuatan (musyawarah di balai, dan sebagainya); Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia: bahwa bangsa Indonesia dalam menunaikan tugas hidupnya terkenal lebih bersifat sosial dan berlaku adil terhadap sesama. Bukti-buktinya: bangunan (bendungan air, tanggul sungai, tanah desa, sumur bersama, lumbung desa), tulisan



2.14



Pancasila ⚫



(Sejarah kerajaan Kalingga, Sejarah Raja Erlangga, Sunan Kalijaga, Ratu Adil, Jaka Tarub, Teja Piatu, dan sebagainya), perbuatan (menyediakan air kendi di muka rumah, selamatan, dan sebagainya). Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai dasar negara, maka nilai-nilai kehidupan berbangsa, bernegara dan berpemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada Pancasila, namun berdasarkan kenyataan, nilai-nilai yang ada dalam Pancasila tersebut telah dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia dan kita praktekkan hingga sekarang. Hal ini berarti bahwa semua nilai dari kelima sila tersebut telah dipraktekkan dalam kehidupan rakyat Indonesia sejak zaman nenek moyang. Hal-hal mengenai sila pertama ada baiknya kami kemukakan sebagai berikut: bahwa sejak zaman nenek moyang telah diyakini kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Buktinya nenek moyang kita telah menganut animisme dan dinamisme serta bermacam-macam aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Jika timbul pertanyaan, apakah animisme, dinamisme, dan bermacam-macam aliran kepercayaan itu dapat disamakan dengan monoteisme, maka jawabannya adalah harus dikembalikan kepada teori mengenai terjadinya agama dan pelaksanaan agama oleh manusia. Dua teori tentang hal ini: 1. Konsepsi ketuhanan yang bersumber pada pemikiran manusia atau hasil usaha pemikiran manusia untuk mengenal Tuhan. Sikap manusia terhadap Yang Mahakuasa tumbuh dari pengalaman hidup sehari-hari dengan suka dukanya. Manusia dalam lubuk hatinya merasakan adanya suatu dzat ghaib yang menaungi hal ikhwal insani. Manusia dalam suka dan duka hidupnya menyapa yang Mahakuasa itu untuk memohon perlindungan terhadap bahaya yang mengancamnya dari pihak musuh, entah bencana alam, penyakit atau manusia yang bertujuan memohon keberuntungan dan kebahagiaan. Karena teori ini bersumber dari cipta dan karsa manusia sebagai makhluk sosiobudaya, maka teori ini disebut sebagai teori kultur (the cultural theory). 2. Konsepsi ketuhanan yang bersumber dari firman Tuhan, dari wahyu Tuhan, yang disampaikan melalui Rasul-rasul dan dibukukan dalam kitabkitab suci. Konsepsi semacam ini disebut dengan teori kewahyuan (The revelation theory).



⚫ MKDU4114/MODUL 2



2.15



Rasa ketuhanan yang terpendam dalam batin manusia sukar diungkapkan, tetapi sikap yang timbul dari rasa itu juga pada mereka yang belum mengenal pewahyuan diri Tuhan menyatakan diri dalam dua bentuk. Satu pihak Yang Mahakuasa diakui sebagai yang menarik, mempesona, mesra dan yang menimbulkan cinta kepada-Nya. Golongan lain menganggap bahwa hal tersebut merupakan sesuatu yang menakutkan, yang jauh dan dahsyat. Kepercayaan pada adanya Tuhan menjadi dasar bagi faham keagamaan. Setiap agama pada awalnya berdasar atas kepercayaan pada yang ghaib. Cara hidupnya sangat dekat berhubungan dengan kepercayaannya tersebut. Kepercayaan keagamaan pada masa awal peradaban (primitif) belum memberi nama kepada yang ghaib tersebut. Kekuatan yang ghaib belum diartikan seperti pada deisme dan teisme, tetapi masih diartikan seperti pada dinamisme dan animisme. Dinamisme berkeyakinan, bahwa setiap benda dapat memiliki kekuatan batin. Kekuatan batin ini disebut: mana (Melanesia), kami (Jepang), shakti (India), oudah (Afrika), wakan/orenda/maniti (India Amerika). Animisme berkeyakinan, bahwa setiap benda baik hidup maupun mati memiliki roh (jiwa). Politeisme memperkecil jumlah roh yang disembah atau dipuja. Politeisme memberi bentuk dan sifat khas kepribadian yang lebih jelas bagi roh yang disembah. Roh yang disembah disebut dengan dewa-dewa. Nama dewa-dewa disesuaikan dengan kekuatan ghaib yang dimilikinya. Henoteisme merupakan bentuk perkembangan kepercayaan ketuhanan yang mengutamakan beberapa dewa. Tuhan atau satu Tuhan yang dipercaya paling tinggi kedudukannya di antara tuhan-tuhan yang banyak jumlahnya (Harun Nasution 1983:27–36). Monoteisme dapat berbentuk deisme dan teisme. Deisme berkeyakinan, bahwa Tuhan berada di luar alam (transcendent) dan tidak di dalam alam (tidak immanent). Tuhan menciptakan alam dan sesudahnya alam berjalan menurut aturan-aturan yang sempurna, tidak berubah. Teisme berkeyakinan, bahwa Tuhan berada di luar alam, tetapi juga dekat dan berada di dalam alam. Alam berwujud dan berjalan karena Tuhan yang terus menerus mengatur alam (Harun Nasution, 1983:40–43). Berbagai ragam keyakinan tersebut mestinya harus diyakini bahwa pada dasarnya jika manusia berusaha untuk mencari Tuhannya pasti akan menemukan. Pancasila sebagai ideologi tidak melarang bahkan sebaliknya mengajak untuk bertuhan, bahkan untuk memilih yang diyakini. Pancasila dengan demikian mengakui prinsip-prinsip ketuhanan, sehingga dari sisi ini Pancasila memiliki sifat universal, di disamping penghormatan terhadap martabat manusia, pada sila kedua, dan penegakan keadilan, pada sila kelima.



2.16



Pancasila ⚫



Suatu hal yang penting untuk dicatat bahwa asal mula Pancasila memang lebih dekat pada asal mula yang bersifat budaya. Kita tidak dapat semena-mena mengatakan bahwa orang yang gemar beribadah sebagai realisasi pelaksanaan Pancasila, sebab orang tersebut melaksanakan ibadahnya disebabkan oleh keyakinan beragama. Prinsip-prinsip mengenai ketuhanan yang dikandung Pancasila memberikan keleluasaan pada masing-masing orang untuk beragama dan melaksanakan ajaran-ajaran agamanya. Pancasila lebih baik sebagai suatu nilai-nilai yang universal digunakan untuk menjadi pedoman dalam kehidupan berkenegaraan dan berkebangsaan. Masalah-masalah mengenai disintegrasi, pertentangan yang melibatkan dua kultur atau etnis daerah, antar suku, persoalan ekonomi bangsa, dan masalah-masalah nasional yang lain menjadi bahan yang harus diselesaikan oleh atau dengan sudut pandang Pancasila. Pancasila pada saat ini, tidak mengurusi hal-hal kecil yang menjadi wewenang dan tugas agama, atau orang-perorang. Pada masa Orde Baru, Pancasila ditafsirkan silanya butir-demi butir, dalam arti menjadikan Pancasila sebagai pedoman bagi urusan-urusan individu, sehingga tindakan baik apa saja diklaim sebagai pelaksanaan Pancasila. Beribadah ke mesjid sebagai pelaksanaan sila Pancasila, sehingga di sini terkesan adanya over acting. Nilai-nilai itu seharusnya dikembangkan sesuai budaya masyarakat masing-masing dan tidak perlu diterjemahkan ke dalam sub butir-butir yang sebenarnya tidak harus diurusi. LAT IH A N Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) Jelaskan dengan bahasa Anda sendiri tentang teori asal mula langsung dan tidak langsung tentang Pancasila! 2) Jelaskan dan tuliskan secara rinci asal mula langsung dari Pancasila dasar filsafat negara! 3) Terangkan dan tuliskan asal mula Pancasila secara budaya! 4) Uraikan dengan bahasa Anda sendiri tentang teori nilai budaya! 5) Menurut Clyde Kluckhohn ada 5 masalah mendasar bagi manusia yang menyangkut budaya, sebutkan dan uraikan dengan bahasa Anda sendiri pada kertas lain?



⚫ MKDU4114/MODUL 2



2.17



Petunjuk Jawaban Latihan Untuk dapat menjawab soal latihan di atas secara tepat, baca dan pahami materi Kegiatan Belajar 1 Modul 2 dengan cermat, apabila masih belum paham baca kembali dan diskusikan dengan teman-teman atau tutor Anda.



R A NG KU M AN Asal mula Pancasila dasar filsafat Negara dibedakan: 1. Causa materialis (asal mula bahan) ialah berasal dari bangsa Indonesia sendiri, terdapat dalam adat kebiasaan, kebudayaan dan dalam agama-agamanya. 2. Causa formalis (asal mula bentuk atau bangun) dimaksudkan bagaimana Pancasila itu dibentuk rumusannya sebagaimana terdapat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam hal ini BPUPKI memiliki peran yang sangat menentukan. 3. Causa efisien (asal mula karya) ialah asal mula yang meningkatkan Pancasila dari calon dasar negara menjadi Pancasila yang sah sebagai dasar negara. Asal mula karya dalam hal ini adalah PPKI sebagai pembentuk negara yang kemudian mengesahkan dan menjadikan Pancasila sebagai dasar filsafat Negara setelah melalui pembahasan dalam sidang-sidangnya. 4. Causa finalis (asal mula tujuan) adalah tujuan dari perumusan dan pembahasan Pancasila yakni hendak dijadikan sebagai dasar negara. Untuk sampai kepada causa finalis tersebut diperlukan causa atau asal mula sambungan. Unsur-unsur Pancasila berasal dari bangsa Indonesia sendiri, walaupun secara formal Pancasila baru menjadi dasar Negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, namun jauh sebelum tanggal tersebut bangsa Indonesia telah memiliki unsur-unsur Pancasila dan bahkan melaksanakan di dalam kehidupan mereka. Sejarah bangsa Indonesia memberikan bukti yang dapat kita cari dalam berbagai adat istiadat, tulisan, bahasa, kesenian, kepercayaan, agama dan kebudayaan pada umumnya misalnya: 1. Di Indonesia tidak pernah putus-putusnya orang percaya kepada Tuhan, bukti-buktinya: bangunan peribadatan, kitab suci dari berbagai agama dan aliran kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, upacara keagamaan pada peringatan hari besar agama, pendidikan agama, rumah-rumah ibadah, tulisan karangan



2.18



2.



3.



4.



5.



Pancasila ⚫



sejarah/dongeng yang mengandung nilai-nilai agama. Hal ini menunjukkan kepercayaan Ketuhanan Yang Maha Esa. Bangsa Indonesia terkenal ramah tamah, sopan santun, lemah lembut dengan sesama manusia, bukti-buktinya misalnya bangunan padepokan, pondok-pondok, semboyan aja dumeh, aja adigang adigung adiguna, aja kementhus, aja kemaki, aja sawiyah-wiyah, dan sebagainya, tulisan Bharatayudha, Ramayana, Malin Kundang, Batu Pegat, Anting Malela, Bontu Sinaga, Danau Toba, Cinde Laras, Riwayat dangkalan Metsyaha, membantu fakir miskin, membantu orang sakit, dan sebagainya, hubungan luar negeri semisal perdagangan, perkawinan, kegiatan kemanusiaan; semua mengindikasikan adanya Kemanusiaan yang adil dan beradab. Bangsa Indonesia juga memiliki ciri-ciri guyub, rukun, bersatu, dan kekeluargaan, sebagai bukti-buktinya bangunan candi Borobudur, Candi Prambanan, dan sebagainya, tulisan sejarah tentang pembagian kerajaan, Kahuripan menjadi Daha dan Jenggala, Negara nasional Sriwijaya, Negara Nasional Majapahit, semboyan bersatu teguh bercerai runtuh, crah agawe bubrah rukun agawe senthosa, bersatu laksana sapu lidi, sadhumuk bathuk sanyari bumi, kaya nini lan mintuna, gotong royong membangun negara Majapahit, pembangunan rumah-rumah ibadah, pembangunan rumah baru, pembukaan ladang baru menunjukkan adanya sifat persatuan. Unsur-unsur demokrasi sudah ada dalam masyarakat kita, buktibuktinya: bangunan Balai Agung dan Dewan Orang-orang Tua di Bali untuk musyawarah, Nagari di Minangkabau dengan syarat adanya Balai, Balai Desa di Jawa, tulisan tentang Musyawarah Para Wali, Puteri Dayang Merindu, Loro Jonggrang, Kisah Negeri Sule, dan sebagainya, perbuatan musyawarah di balai, dan sebagainya, menggambarkan sifat demokratis Indonesia; Dalam hal Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, bangsa Indonesia dalam menunaikan tugas hidupnya terkenal lebih bersifat sosial dan berlaku adil terhadap sesama, bukti-buktinya adanya bendungan air, tanggul sungai, tanah desa, sumur bersama, lumbung desa, tulisan sejarah kerajaan Kalingga, Sejarah Raja Erlangga, Sunan Kalijaga, Ratu Adil, Jaka Tarub, Teja Piatu, dan sebagainya, penyediaan air kendi di muka rumah, selamatan, dan sebagainya.



Pancasila sebenarnya secara budaya merupakan kristalisasi nilai-nilai yang baik-baik yang digali dari bangsa Indonesia. Disebut sebagai kristalisasi nilai-nilai yang baik. Adapun kelima sila dalam Pancasila merupakan serangkaian unsur-unsur tidak boleh terputus satu dengan yang lainnya. Namun demikian terkadang ada pengaruh dari luar yang



⚫ MKDU4114/MODUL 2



2.19



menyebabkan diskontinuitas antara hasil keputusan tindakan konkret dengan nilai budaya. TES F OR M AT IF 1 Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Pernyataan-pernyataan berikut yang tidak benar berkaitan dengan proses penetapan Pancasila sebagai dasar filsafat Negara .... A. penetapan Pancasila bersamaan dengan waktu ditetapkannya Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 B. asal mulanya bersamaan dengan asal mula Pembukaan Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 C. kedua-duanya sama-sama mempunyai sejarah, Pembukaan direncanakan pada tanggal 22 Juni 1945 sebagai Jakarta-Charter (Piagam Jakarta) sedangkan Pancasila lebih dahulu diusulkan sebagai dasar filsafat Negara Indonesia Merdeka yang akan didirikan yakni tanggal 1 Juni 1945 D. Penetapan Pembukaan UUDNRI Tahun 1945 lebih dahulu daripada rumusan Pancasila 2) Causa formalis Pancasila mengandung makna yang menjawab.... A. siapa saja yang terlibat dalam proses perumusan Pancasila B. bagaimana membahas Pancasila yang berkaitan bentuk rumusan dan nama Pancasila C. untuk apa Pancasila itu pertama kali diusulkan D. kepada siapakah Pancasila harus diamalkan 3) Dalam Pembukaan UUDNRI Tahun 1945 dapat dijumpai .... A. nama dari dasar filsafat negara Indonesia B. istilah Pancasila tidak disebutkan secara eksplisit dalam Pembukaan tersebut, namun rumusan sila demi sila secara jelas dicantumkan di dalamnya C. usulan resmi sila-sila Pancasila D. nama dan usulan sila-sila Pancasila 4) Bukti-bukti yang menunjukkan bahwa bangsa Indonesia sejak dahulu telah menegakkan keadilan antara lain adalah sebagai berikut kecuali .... A. bangunan (bendungan air, tanggul sungai, sumur bersama)



2.20



Pancasila ⚫



B. tulisan (Sejarah kerajaan Kalingga, Sejarah Raja Erlangga, Sunan Kalijaga, Ratu Adil, Jaka Tarub, Teja Piatu, dan sebagainya), perbuatan menyediakan air kendi di muka rumah, selamatan, dan sebagainya) C. bangunan (Balai Agung dan Dewan Orang-orang Tua di Bali untuk musyawarah, Nagari di Minangkabau dengan syarat adanya Balai, Balai Desa di Jawa), tulisan (Musyawarah Para Wali) D. tanah desa, lumbung desa dan lain-lain 5) Berkaitan dengan banyaknya jenis kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, maka Pancasila .... A. melarang adanya perbedaan-perbedaan yang tidak perlu B. mengarahkan agar tercipta hubungan yang harmonis antar pemeluknya C. memberikan kebebasan yang sebesar-besarnya D. melarang munculnya etnik kepercayaan baru 6) Pada saat sekarang, orang yang selalu menuntut hak asasi manusia merupakan bentuk realisasi pelaksanaan Pancasila. Pernyataan ini .... A. benar B. salah C. ada benarnya, ada salahnya D. sangat benar 7) Terdapat tiga kecenderungan mendasar pada manusia yang dipengaruhi oleh nilai budaya yaitu .... A. Theo-genetis, bio-genetis, techno-genetis B. Theo-genetis, sosio-genetis, geo-genetis C. Theo-genetis, bio-genetis, sosio-genetis D. Techno-genetis, bio-genetis, sosio-genetis 8) Jika pengalaman-pengalaman empirik dirasakan tidak pernah lepas dari pengalaman-pengalaman meta-empirik, menandakan bahwa manusia kecenderungan .... A. Geo-genetis B. Theo-genetis C. Bio-genetis D. Neo-genetis



2.21



⚫ MKDU4114/MODUL 2



9) Manusia harus adil terhadap dirinya dalam memenuhi kebutuhan material maupun spiritual, fisik mental, jasmani dan rohani. Keadilan model ini menunjukkan manusia memiliki .... A. sifat kodrat B. susunan kodrat C. kedudukan kodrat D. bawaan kodrat 10) Kristalisasi nilai-nilai yang positif dan digali dari bangsa Indonesia dapat menjelaskan .... Pancasila A. kedudukan, peran dan fungsi B. peran dan fungsi C. fungsi dan kedudukan D. kedudukan dan peran Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 1 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 1.



Tingkat penguasaan =



Jumlah Jawaban yang Benar Jumlah Soal



 100%



Arti tingkat penguasaan: 90 - 100% = baik sekali 80 - 89% = baik 70 - 79% = cukup < 70% = kurang Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan Belajar 2. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 1, terutama bagian yang belum dikuasai.



2.22



Pancasila ⚫



Kegiatan Belajar 2



Asal Mula Pancasila secara Formal A. ASAL MULA HISTORIS PANCASILA Asal mula Pancasila dalam bagian ini lebih dititikberatkan pada aspek historis, tetapi sangat dibatasi pada sejarah yang berkaitan langsung dengan Pancasila, sebab untuk membahas sejarah perjuangan bangsa Indonesia secara lengkap tidak mungkin dilakukan dalam modul singkat ini. Prinsipnya, memahami dan mempelajari sejarah berarti mendialogkan terus-menerus antara masa kini dan masa lampau, sehingga dapat mengantarkan manusia untuk menemukan identitas dirinya. A.T. Soegito (1999: 32) dengan mengutip beberapa sumber bacaan menjelaskan bahwa mengenal diri sendiri berarti mengetahui apa yang dapat dilakukannya, dan tak seorang pun akan tahu apa yang dapat dilakukannya sebelum dia mencoba, satu-satunya petunjuk yang dapat ditemukan untuk mengetahui sesuatu yang dapat dilakukan manusia adalah dengan mengetahui kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan manusia terdahulu. Nilai sejarah terletak pada kenyataan bahwa sejarah mengajarkan apa yang telah dilakukan oleh manusia dan dengan demikian apa sesungguhnya manusia. Seseorang tanpa mengetahui sejarah tidak dapat memperoleh pengertian kualitatif dari gejala-gejala sosial yang ada. Sartono Kartodirdjo secara rinci menjelaskan bahwa fungsi pengajaran sejarah nasional Indonesia meliputi: (1) membangkitkan perhatian serta minat kepada sejarah tanah airnya; (2) mendapatkan inspirasi dari ceritera sejarah; (3) memupuk alam pikiran ke arah kesadaran sejarah; (4) memberi pola pikiran ke arah kesadaran sejarah; (5) mengembangkan pikiran dan penghargaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Sejarah yang diajarkan dengan baik dapat menolong manusia untuk memiliki sifat kritis dan berperikemanusiaan. Karena pentingnya sejarah, maka secara lebih khusus perlu dikaji sejarah perjuangan bangsa Indonesia, lebih khusus lagi yang memiliki kaitan yang erat dengan Pancasila. Dardji Darmodihardjo dalam memahami sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang terkait dengan Pancasila, mengajukan kesimpulan bahwa nilai-nilai Pancasila telah menjiwai tonggak-tonggak sejarah nasional Indonesia yakni (1) cita-cita luhur bangsa Indonesia yang diperjuangkan untuk menjadi kenyataan; (2) perjuangan bangsa Indonesia tersebut berlangsung



⚫ MKDU4114/MODUL 2



2.23



berabad-abad, bertahap dan menggunakan cara yang bermacam-macam, baik fisik maupun non fisik, legal-illegal, non dan kooperatif; (3) Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan titik kulminasi sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang dijiwai oleh pancasila; (4) Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan uraian terperinci dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 (yang dijiwai Pancasila); (5) empat pokok pikiran dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 1945; paham negara persatuan, negara bertujuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, negara berdasarkan kedaulatan rakyat, negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab; (6) pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 merupakan uraian terperinci dari pokok-pokok yang terkadung di dalam Pembukaa UUD NRI Tahun 1945 yang berjiwakan Pancasila; (7) penafsiran sila-sila Pancasila harus bersumber, berpedoman dan berdasar kepada Pembukaan dan Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945. (Dardji Darmodihardjo, 1978: 40). Penting sebagai catatan bahwa untuk pasal-pasa UUD NRI Tahun 1945 sekalipun dimungkinkan terjadi perubahan dengan amandemen, tetapi nilai-nilainya nanti tidak boleh bertentangan dengan Pembukaan UUD NRI 1945 yang berjiwakan Pancasila tersebut. Jadi tetap menempatkan Pancasila sebagai suatu kesepakatan bersama untuk tetap berdiri kokohnya eksistensi bangsa dan negara Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil kesepakatan bersama yang kemudian disebut sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia. Pancasila di dalamnya terkandung semangat kekeluargaan sebagai inti ajaran Pancasila. Pemahaman semangat kekeluargaan untuk mencapai kesepakatan bersama perlu dipelajari sejarah perumusan Pancasila, sejak masa pengusulan, masa proklamasi kemerdekaan, sampai dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, dan selanjutnya upaya untuk melestarikannya. Rumusan-rumusan Pancasila secara historis dapat dibedakan dalam tiga kelompok (Bakry, 1998: 20). 1. Rumusan Pancasila yang terdapat dalam sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang merupakan tahap pengusulan sebagai dasar negara Republik Indonesia, termasuk Piagam Djakarta. 2. Rumusan Pancasila yang ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia sebagai dasar filsafat Negara Indonesia yang sangat erat hubungannya dengan Proklamasi Kemerdekaan.



2.24



3.



Pancasila ⚫



Beberapa rumusan dalam perubahan ketatanegaraan Indonesia selama belum berlaku kembali rumusan Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.



Hal-hal yang menyertai dan erat sekali hubungannya dengan rumusanrumusan Pancasila yang pernah ada, baik rumusan Pancasila pada masa pengusulan, pada masa penetapan, maupun pada masa perubahan akan dibicarakan juga di sini. Penegasan rumusan Pancasila setelah Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 berlaku kembali perlu dibicarakan sebagai masa pemantapan atau juga disebut sebagai masa kesatuan rumus Pancasila. B. PERIODE PENGUSULAN PANCASILA Perdana Menteri Jepang Jenderal Kuniaki Koisi dalam sidang teikuku Gikoi (Parlemen Jepang) pada tanggal 7 September 1944, atas nama pemerintah Jepang mengeluarkan janji kemerdekaan Indonesia yang akan diberikan pada tanggal 24 Agustus 1945, sebagai janji politik. Jepang sebagai realisasi janji ini, pada tanggal 1 Maret 1945 mengumumkan akan dibentuknya Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai. Badan ini baru terbentuk pada tanggal 29 April 1945. Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 oleh Gunseikan (Kepala Pemerintahan bala tentara Jepang di Jawa), dengan susunan sebagai berikut: Ketua Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat, ketua Muda Ichibangase Yosio (anggota luar biasa, bangsa Jepang), Ketua muda R. Panji Soeroso (merangkap Tata Usaha), sedangkan anggota sejumlah 60 orang tidak termasuk ketua dan ketua muda. Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ini memungkinkan bangsa Indonesia dapat mempersiapkan kemerdekaannya secara legal, untuk merumuskan syarat-syarat apa yang harus dipenuhi sebagai negara yang merdeka. Peristiwa ini berdirinya Badan ini dijadikan sebagai suatu tonggak sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai citacitanya. Badan penyelidik ini mengadakan sidang hanya dua kali. Sidang pertama tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945, sedangkan sidang kedua 10 Juli sampai dengan 17 Juli 1945.



⚫ MKDU4114/MODUL 2



1.



2.25



Masa Sidang Pertama BPUPKI Mr.Muh. Yamin pada sidang pertama hari pertama pada tanggal 29 Mei 1945 mengemukakan usul yang disampaikan dalam pidatonya yang berjudul asas dan dasar negara Kebangsaan Republik Indonesia di hadapan sidang lengkap BPUPKI. M. Yamin mengusulkan dasar negara bagi Indonesia Merdeka yang akan dibentuk meliputi Peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri Ketuhanan, peri kerakyatan, kesejahteraan rakyat. M. Yamin selain menyampaikan usulan dalam bentuk pidato, juga menyampaikan usulan dalam bentuk tertulis tentang lima asas dasar negara dalam rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang berbeda rumusan kata-kata dan sistematikanya dengan isi pidatonya. Rumusannya yang tertulis adalah sebagai berikut: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kebangsaan Persatuan Indonesia, Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Mr. Soepomo tanggal 31 Mei 1945 mengusulkan perihal yang pada dasarnya bukan dasar negara merdeka, akan tetapi tentang paham negaranya yaitu negara yang berpaham integralistik. Soepomo mengusulkan tentang dasar pemikiran negara nasional bersatu yang akan didirikan harus berdasarkan atas pemikiran integralistik. Pemikiran integralistik tersebut yang sesuai dengan struktur sosial Indonesia sebagai ciptaan budaya bangsa Indonesia yakni struktur kerohanian dengan cita-cita untuk persatuan hidup, persatuan kawulo- gusti, persatuan dunia luar dan dunia batin, antara mikrokosmos dan makrokosmos, antara rakyat dan pemimpin-pemimpinnya. Negara integralistik tidak mengenal dualisme antara negara dan individu. Individu merupakan bagian organik dari negara yang mempunyai kedudukan dan kewajiban tersendiri untuk turut menyelenggarakan kemuliaan negara. Soepomo selanjutnya mengemukakan juga bahwa semua golongan rakyat, semua daerah memiliki keistimewaan tersendiri, akan mempunyai tempat dan kedudukan sendiri-sendiri, sebagai bagian organik dari negara keseluruhannya. Mr.Soepomo juga menegaskan jika bangsa Indonesia hendak mendirikan negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka negara harus berdasar atas aliran pikiran integralistik, yaitu negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang mengatasi seluruh golongan-golongan dalam bidang apa pun, kepala negara dan badan-badan pemerintahan lain harus bersifat pemimpin yang sejati.



2.26



Pancasila ⚫



Negara harus bersifat badan penyelenggara dan pencipta hukum yang timbul dari sanubari rakyat seluruhnya. Negara dalam pengertian dan teori ini tidak lain adalah seluruh masyarakat atau seluruh rakyat Indonesia sebagai persatuan yang teratur dan tersusun. Syarat mutlak bagi adanya negara menurut Soepomo adalah adanya daerah, rakyat, dan pemerintahan. Soepomo mengenai dasar negara Indonesia yang akan didirikan menjelaskan, ada tiga persoalan yakni: pertama, Persatuan negara, negara serikat, persekutuan negara. Kedua, hubungan antara negara dan agama. Ketiga, Republik atau Monarchie. Ir. Soekarno pada hari berikutnya yakni tanggal 1 Juni 1945 juga mengusulkan lima dasar bagi negara Indonesia yang disampaikannya melalui pidato mengenai Dasar Indonesia merdeka. Lima dasar itu atas petunjuk seseorang ahli bahasa yaitu Mr. Muh Yamin yang pada waktu itu duduk di samping Ir. Soekarno diberi nama Pancasila. Lima dasar yang diajukan Bung Karno ialah Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau perikemanusiaan, Mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, Ketuhanan yang berkebudayaan. Lima rumusan tersebut menurutnya dapat diringkas menjadi tiga rumusan yang diberi nama Tri-Sila yakni dasar pertama, kebangsaan dan perikemanusiaan (nasionalisme dan internasionalisme) diperas menjadi satu diberi nama sosio-nasionalisme. Dasar kedua, demokrasi dan kesejahteraan diperas menjadi satu diberi nama sosio-demokrasi. Dasar ketiga, ketuhanan yang berkebudayaan yang menghormati satu sama lain disingkat menjadi Ketuhanan. Sosio-nasionalisme adalah paham kebangsaan yang berperikemanusiaan atau nasionalisme yang berinternasionalisme, yaitu bangsa yang hidup bersama dalam kekeluargaan bangsa-bangsa. Sosio-demokrasi adalah paham demokrasi persamaan seluruh rakyat dan warga, baik dalam lapangan politik, sosial, ekonomi, kebudayaan maupun agama. Ketuhanan yang dimaksudkan di sini adalah untuk menjiwai dasar sosionasionalisme dan sosiodemokrasi. Tri sila ini juga masih dapat diringkas lagi menjadi satu dengan sebutan eka sila yaitu gotong-royong, suatu istilah diambil dari istilah Indonesia asli. Istilah ini menurut Bung Karno sebagai berikut: gotong-royong adalah paham yang dinamis menggambarkan satu usaha, satu amal, satu pekerjaan, satu karya, satu gawe bersama-sama. Gotong-royong adalah pembantingan tulang bersamasama, pemerasan keringat bersama, perjuangan bantu-membantu bersama, amal semua kepentingan semua, keringat semua buat semua.



⚫ MKDU4114/MODUL 2



2.27



Eka sila yang berisi prinsip gotong-royong ialah mendirikan negara gotong royong, yang berarti satu buat semua, semua buat satu, semua buat semua. Hasil dari masa sidang pertama, dengan usulan dasar negara baik dari Muh Yamin dan Soekarno, dan paham negara integralistik dari Soepomo maka untuk menampung perumusan-perumusan yang bersifat perorangan, dibentuklah panitia kecil penyelidik usul-usul yang terdiri atas sembilan orang yang diketuai Soekarno, yang kemudian panitia ini disebut juga Panitia Sembilan. Panitia sembilan atau disebut juga panitia kecil beranggotakan tokoh-tokoh nasional sebagai perwakilan golongan-golongan Islam dan nasionalis, yakni Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, AA Maramis, KH Wachid Hasyim, Abdul Kahar Muzakkir, H. Agus Salim, Abikusno Tjokrosujoso, Mr. Achmad Soebardjo, dan Mr. Muhammad Yamin. Panitia Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan Rancangan mukaddimah (pembukaan) Hukum Dasar, yang oleh Mr. Muhammad Yamin dinamakan Jakarta Charter atau Piagam Jakarta. Rancangan mukaddimah pada alinea keempat memuat rumusan Pancasila yang tata urutannya tersusun secara sistematis: b. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemelukpemeluknya; c. Kemanusiaan yang adil dan beradab; d. Persatuan Indonesia; e. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan; f. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Piagam Jakarta pada alinea ketiga juga memuat rumusan teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang pertama berbunyi “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya”. Kalimat ini merupakan cetusan hati nurani bangsa Indonesia yang diungkapkan sebelum Proklamasi kemerdekaan, sehingga dapat disebut sebagai declaration of Indonesian Independence. Rumusan secara lengkap mukaddimah Rancangan Mukaddimah Hukum Dasar atau Piagam Jakarta adalah sebagai berikut:



2.28



Pancasila ⚫



Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang bebahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia, yang merdeka, besatu adil dan makmur. Atas berkat rahmat Allah Yang maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat, dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. Piagam Jakarta yang berintikan Pancasila ini merupakan perjanjian luhur bangsa Indonesia hasil kesepakatan tokoh-tokoh bangsa Indonesia dari golongan Islam dan golongan Nasionalis. 2.



Masa Sidang Kedua BPUPKI Masa sidang kedua BPUPKI yaitu tanggal 10 Juli sampai dengan 17 Juli 1945 merupakan masa sidang penentuan perumusan dasar negara yang akan merdeka sebagai hasil kesepakatan bersama. Anggota BPUPKI dalam masa sidang kedua ini ditambah enam anggota baru. Sidang lengkap BPUPKI pada tanggal 10 Juli 1945 menerima hasil panitia kecil atau panitia sembilan yang disebut dengan Piagam Jakarta. Sidang ini di samping menerima hasil rumusan Panitia sembilan juga membentuk panitiapanitia Hukum Dasar yang dikelompokkan menjadi tiga kelompok panitia perancang Hukum Dasar yakni: 1). Panitia Perancang Hukum Dasar diketuai oleh Ir. Soekarno dengan anggota berjumlah 19 orang 2). Panitia Pembela



⚫ MKDU4114/MODUL 2



2.29



Tanah Air dengan ketua Abikusno Tjokrosujoso beranggotakan 23 orang dan 3). Panitia ekonomi dan keuangan dengan ketua Moh. Hatta, bersama 23 orang anggota. Panitia perancang Hukum Dasar kemudian membentuk lagi panitia kecil Perancang Hukum Dasar yang dipimpin Soepomo. Panitia-panitia kecil itu dalam rapatnya tanggal 11 dan 13 Juli 1945 telah dapat menyelesaikan tugasnya menyusun Rancangan Hukum Dasar. Sidang BPUPKI selanjutnya pada tanggal 14 Juli 1945 mengesahkan naskah rumusan panitia sembilan yang dinamakan Piagam Jakarta sebagai Rancangan Mukaddimah Hukum Dasar, dan pada tanggal 16 Juli 1945 menerima seluruh Rancangan Hukum Dasar yang sudah selesai dirumuskan dan di dalamnya juga memuat Piagam Jakarta sebagai mukaddimah. Hari terakhir sidang BPUPKI tanggal 17 Juli 1945, hanya merupakan sidang penutupan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia secara resmi. Dengan berakhirnya sidang ini, maka selesailah tugas badan tersebut, yang hasilnya akan dijadikan dasar bagi negara Indonesia yang akan dibentuk sesuai dengan janji Jepang. Rumusan Pancasila dalam sejarah perumusannya sampai akhir sidang BPUPKI ini ada empat macam, yaitu: a. Rumusan pertama Pancasila adalah usul Muh. Yamin tanggal 29 Mei 1945, yakni usul pribadi dalam bentuk pidato b. Rumusan kedua Pancasila adalah usul Muh. Yamin tanggal 29 Mei 1945, yakni usul pribadi dalam bentuk tertulis. c. Rumusan ketiga Pancasila usul Bung Karno tanggal 1 Juni 1945, usul pribadi dengan nama Pancasila. d. Rumusan keempat Pancasila dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, hasil kesepakatan bersama pertama kali. 3.



Masa Proklamasi Kemerdekaan BPUPKI pada tanggal 9 Agustus 1945 dibubarkan oleh Jepang, dan kemudian dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan (Dokuritsu Zyunbi Iinkai), yang sering disebut Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Soekarno diangkat sebagai ketua dan Moh. Hatta sebagai wakilnya. PPKI penting sekali fungsinya, apalagi setelah proklamasi keanggotaannya disempurnakan. Badan yang mula-mula bersifat Badan buatan Jepang untuk menerima hadiah kemerdekaan, namun setelah takluknya Jepang pada Sekutu tanggal 14 Agustus 1945, dan proklamasi kemerdekaan negara Indonesia lalu mempunyai sifat sebagai badan nasional Indonesia. Janji Jepang tidak



2.30



Pancasila ⚫



terpenuhi dengan menyerahnya Jepang kepada Sekutu dan bangsa Indonesia bebas menentukan konsep-konsep dasar negara Republik Indonesia, dengan pola pikir bangsa Indonesia sendiri. PPKI. setelah bekerja keras tanpa mengenal lelah dan dengan dukungan seluruh rakyat Indonesia khususnya pemuda-pemuda Indonesia, maka pada tanggal 17 Agustus 1945 jam 10.00 di gedung Pegangsaan 56 Jakarta, kemerdekaan Indonesia diproklamasikan oleh Bung Karno dan Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia dalam pidato proklamasi. Bunyi naskah proklamasi yang merupakan bagian dari pidato proklamasi itu sebagai berikut: Proklamasi Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Jakarta, 17 Agustus 1945 Atas nama Bangsa Indonesia Soekarno - Hatta Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 menurut Sunoto dalam buku Mengenal Filsafat Pancasila, dinyatakan sebagai Revolusi Pancasila, jika dilihat sifat dan terjadinya, karena merupakan perubahan cepat dan radikal. Cepat dan radikal karena pada saat itu pula dinyatakan bahwa bangsa Indonesia telah merdeka yang berarti juga panjajahan sudah hapus. Revolusi adalah merombak sampai ke akar-akarnya, maka pada saat yang sama terjadi perubahan baik secara kuantitatif maupun secara kualitatif. Revolusi ini membawa arti bahwa seluruh struktur yang berlaku sebelum proklamasi 17 Agustus 1945 harus dijebol dan setelah itu dibangun struktur baru untuk masa depan. Meskipun Pancasila secara formal belum menjadi dasar negara Indonesia, namun unsur-unsur sila-sila Pancasila yang dimiliki bangsa Indonesia telah menjadi dorongan perjuangan bangsa Indonesia pada masa-masa silam. Maka wajar jika dikatakan bahwa revolusi Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 didasari dan didorong oleh Pancasila. Semua kekuatan dari berbagai lapisan masyarakat pada saat proklamasi bersatu dan siap mempertahankan serta



⚫ MKDU4114/MODUL 2



2.31



mengisi kemerdekaan yang telah diproklamasikan. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 karenanya dapat dinyatakan sebagai revolusi Pancasila. Sidang Pleno PPKI diadakan sehari setelah Proklamasi kemerdekaan Indonesia, tepatnya tanggal 18 Agustus 1945 untuk membahas Naskah Rancangan Hukum Dasar yang akan ditetapkan sebagai Undang-Undang Dasar (1945). Tugas PPKI semula hanya memeriksa hasil-hasil sidang BPUPKI, kemudian anggotanya disempurnakan, sehingga keseluruhan anggotanya adalah 1) anggota-anggota atas penunjukan Jepang antara lain Ir. Soekarno sebagai ketua merangkap anggota, Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil ketua merangkap anggota, Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat sebagai wakil golongan nasional dan wakil dari daerah Jawa Tengah, Ki Bagus Hadikusumo merupakan wakil dari golongan Islam, R. Otto Iskandar Dinata adalah wakil golongan PETA dan wakil daerah Jawa Barat. Pangeran Surjohamidjojo, wakil golongan Swapradja, Pangeran Poeroebojo, wakil golongan Swapradja, Mas Soetardjo Kartohadikoesoemo, wakil golongan Pamong Pradja dan wakil daerah Jawa Barat, Prof. Dr. Mr. Soepomo, wakil golongan cendekiawan dan wakil dari daerah Jawa Tengah, Abdul Kadir, wakil golongan Peta dan wakil daerah Jawa Barat, Drs. Yap Tjwan Bing, wakil golongan Tionghoa, Dr. Mohammad Amir, wakil daerah Sumatera, Abdul Abbas, wakil daerah Tapanuli, Dr. Sam Ratulangi, wakil dari Sulawesi, Mr. J. Latuharhary, wakil dari daerah Maluku, Mr. I Gusti Ketut Pudja, wakil daerah Nusa Tenggara, Hamdhani, wakil daerah Kalimantan, Raden Panji Soeroso, wakil golongan Pamong Pradja dan wakil dari daerah Jawa Timur, Kyai Haji Wachid Hasyim, wakil golongan Islam, Mr. Mohammad Hassan, wakil daerah Aceh, Andi Pangeran, wakil daerah Sulawesi, Mr. Abdul Gaffar Pringgodigdo, sebagai Sekretaris. Anggota-anggota atas tanggung jawab Ir. Soekarno, ditambah enam orang yakni RTA Wiranata Kusumah, wakil golongan Islam dan golongan Menak Jawa Barat, Ki Hadjar Dewantoro, wakil golongan Taman Siswa dan golongan nasionalis dari Jawa Tengah, Mr. Kasman Singodimedjo, wakil golongan Peta, Mr. Achmad Soebardjo, wakil golongan pemuda, Sajuti Melik, wakil golongan kiri (Partai Murba), Mr. Iwa Koesoema Soemantri, wakil golongan kiri (Partai Murba). Penambahan keanggotaan ini menyempurnakan kedudukan dan fungsi yang sangat penting sebagai wakil bangsa Indonesia dalam membentuk negara Republik Indonesia setelah Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. PPKI. Berkedudukan sebagai badan yang berwenang meletakkan Landasan Dasar



2.32



Pancasila ⚫



Pikir Negara atau Pokok kaidah negara yang fundamental atau Staatsfundamentalnorm. PPKI dalam sidang pertama tanggal 18 Agustus 1945 berhasil mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dengan menetapkan (Kaelan, 1993: 43-45): a. Piagam Jakarta yang telah diterima sebagai rancangan Mukaddimah Hukum Dasar oleh BPUPKI pada tanggl 14 Juli 1945 dengan beberapa perubahan, disahkan sebagai Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. b. Rancangan Hukum Dasar yang telah diterima oleh BPUPKI pada tanggal 16 Juli 1945 setelah mengalami berbagai perubahan, disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. c. Memilih Presiden dan Wakil Presiden yang pertama, yakni Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil Presiden Negara Republik Indonesia. d. Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai Badan Musyawarah Darurat. Piagam Jakarta setelah disahkan dan ditetapkan sebagai Pembukaan UUDNRI Tahun 1945, maka lima dasar yang diberi nama Pancasila tetap tercantum di dalamnya. Perubahannya adalah sila Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Perubahan ini atas prakarsa Drs. Mohammad Hatta. Rumusan Pancasila dalam Pembukaan UUDNRI Tahun 1945 sebagai rumusan kelima dalam sejarah perumusan Pancasila, dan merupakan rumusan pertama yang diakui sebagai dasar filsafat negara secara formal. Perubahan-perubahan selengkapnya dari Piagam Jakarta menjadi Pembukaan UUDNRI Tahun 1945 yang pada pokoknya hampir sama adalah: Piagam Jakarta: 1. Terdapat kata Mukaddimah; 2. Dalam suatu hukum Dasar Negara Indonesia; 3. ...dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya...; dan 4. ..Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab...



⚫ MKDU4114/MODUL 2



1. 2. 3. 4.



2.33



Pembukaan UUD 1945 Tertulis kata Pembukaan; ... dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia; ... dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa; dan ... Kemanusiaan yang Adil dan Beradab...



Rancangan Hukum Dasar juga mengalami sedikit perubahan ketika menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Perubahan yang pokok adalah: 1. Istilah Hukum dasar pada Rancangan Hukum Dasar, dalam UUDNRI Tahun 1945 diganti menjadi Undang-Undang Dasar. 2. ...Dua orang wakil Presiden... diganti menjadi ...seorang wakil Presiden.. 3. Presiden harus orang Indonesia asli yang beragama Islam, diganti menjadi Presiden harus orang Indonesia asli. 4. ..kata: selama pegang pimpinan perang dipegang oleh Jepang dengan persetujuan Pemerintah Indonesia, dihapus. Sidang kedua PPKI tanggal 19 Agustus 1945, membuat pembagian daerah propinsi, termasuk pembentukan 12 departemen atau kementerian. Sidang ketiga tanggal 20, membicarakan agenda badan penolong keluarga korban perang, satu di antaranya adalah pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR). Sidang PPKI keempat diselenggarakan pada 22 Agustus 1945. Sidang keempat ini membicarakan pembentukan Komite Nasional Partai Nasional Indonesia. PPKI setelah selesai sidang keempat ini, maka secara tidak langsung bubar dan para anggotanya menjadi bagian Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Anggota KNIP ditambah dengan pimpinan-pimpinan rakyat dari semua golongan atau aliran dari lapisan masyarakat Indonesia. 4.



Proklamasi dan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 Sejarah sejak perumusan Pancasila tanggal 29 Mei 1945 sampai ditetapkannya Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 yang di dalamnya terkandung Pancasila, maka dapat dihayati bahwa bangsa Indonesia dalam mendirikan negara yang berlandaskan Pancasila ini dijiwai oleh semangat kekeluargaan dan kebersamaan. Semangat kekeluargaan dan kebersamaan ini terlihat dari konsep usul Bung Karno tentang dasar negara. Walaupun Bung Karno sebagai ketua Panitia Sembilan; yang semula mengusulkan Pancasila diperas menjadi



2.34



Pancasila ⚫



trisila kemudian diperas lagi menjadi ekasila, merelakan hal itu tidak disetujui oleh anggota panitia Sembilan demi kebersamaan langkah. Semangat kekeluargaan terlihat sekali dalam sidang-sidang PPKI dalam mengesahkan Rancangan Mukaddimah Hukum Dasar menjadi Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, khusus sila Ketuhanan dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Rumusan ini mencerminkan semangat golongan Islam yang ingin mendirikan negara yang dijiwai oleh ajaran Islam, namun karena ada anggota yang ingin untuk diubah supaya berlaku umum, maka dengan sikap tenggang rasa golongan Islam, rumusan tersebut rela untuk diganti demi kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia. Semangat kekeluargaan dan kebersamaan tercermin juga dalam rapat kilat menjelang proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, yaitu telah tercapai kesepakatan seia sekata berpendapat bahwa sekarang datang saatnya untuk menyatakan kemerdekaan. Sifat kebersamaan terlihat juga dalam penyusunan teks proklamasi kemerdekaan, yang tidak menggunakan rancangan Pernyataan Indonesia Merdeka yang direncanakan untuk menerima hadiah kemerdekaan dari Jepang. Semangat kekeluargaan dan kebersamaan ini tercipta oleh budaya bangsa Indonesia sendiri yang menjadi paham integralistik Indonesia, yang menguasai suasana kebatinan dalam menegakkan negara proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai tempat terdapatnya rumusan Pancasila, ada hubungan yang erat sekali: a. Dalam rangka menegakkan negara Indonesia merdeka, proklamasi 17 Agustus 1945 sebagai revolusi Pancasila mempunyai hubungan kesatuan organis dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, karena keduanya merupakan satu kesatuan yang masing-masing mempunyai fungsi dan kedudukan tersendiri dalam menegakkan negara Proklamasi. b. Ditinjau dari segi isi dan semangat kemerdekaan, maka Proklamasi 17 Agustus 1945 merupakan bagian pokok Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang terdapat dalam alinea ketiga, dengan pemikiran bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa yang dijiwai piagam Jakarta sebagai pendorong ditegakkannya kemerdekaan dalam bentuk proklamasi. Berdasar dua bentuk hubungan di atas, maka jelas antara proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar



⚫ MKDU4114/MODUL 2



2.35



Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempunyai hubungan yang erat sekali, sehingga jika bangsa Indonesia setia kepada negara proklamasi, maka Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tidak akan diganti. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan pernyataan yang terperinci dari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Konsekuensi lebih lanjut dalam hubungannya dengan tertib hukum di Indonesia, Pembukaan merupakan pokok kaidah negara yang fundamental, sebab dari segi terjadinya ditentukan oleh pembentuk negara, dan dari segi isinya memuat dasar-dasar pokok negara yang meliputi tujuan negara, ketentuan diadakannya undang-undang dasar negara, bentuk negara, dan dasar filsafat negara. C. DINAMIKA PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dalam sejarah perkembangannya mengalami tiga kali perubahan hukum dasarnya. Pancasila dalam perubahan hukum dasar tersebut tetap berlaku sebagai dasar filsafat negara, walaupun dengan rumusan yang berbeda namun inti mutlaknya tetap sama yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. 1.



Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949 Perubahan ketatanegaraan yang pertama adalah dari bentuk negara kesatuan menjadi negara serikat dengan sistem kabinet parlementer. Negara Indonesia bernama Negara Republik Indonesia Serikat, yang terdiri atas beberapa negara bagian, salah satu negara bagiannya adalah Negara Republik Indonesia dengan ibu kota Yogyakarta yang masih tetap menggunakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negaranegara bagian lainnya menggunakan Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949. Pancasila dalam Negara Republik Indonesia Serikat tetap menjadi dasar filsafat negara, yang terkandung dalam Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS) 1949 alinea ketiga, sedangkan sistem pemerintahannya menggunakan sistem kabinet parlementer, yang berlaku mulai 27 Desember 1949. Rumusannya adalah: Ketuhanan Yang Maha Esa, Peri Kemanusiaan, Kebangsaan, Kerakyatan, Keadilan Sosial.



2.36



Pancasila ⚫



Rumusan Mukaddimah KRIS 1949 secara lengkap adalah sebagai berikut: “Kami Bangsa Indonesia semenjak berpuluh-puluh tahun lamanya bersatu padu dalam perjuangan kemerdekaan, dengan senantiasa berhati teguh berniat menduduki hak-hidup sebagai bangsa yang merdeka berdaulat. Kini dengan berkat dan rahmat Tuhan telah sampai kepada tingkatan sejarah yang berbahagia dan luhur. Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu piagam negara yang berbentuk republik federasi, berdasarkan pengakuan Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan, Kebangsaan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial. Untuk mewujudkan kebahagiaan kesejahteraan, perdamaian dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara hukum Indonesia Merdeka yang berdaulat sempurna”. Negara Republik Indonesia serikat beserta Mukaddimah KRIS 1949 berlaku sangat pendek sekali, karena memang tidak sesuai dengan jiwa proklamasi kemerdekaan yang menghendaki negara kesatuan, tidak menginginkan negara dalam suatu negara, sehingga beberapa negara bagian meleburkan diri lagi dengan Republik Indonesia. Kesemuanya ini merupakan bukti semangat kekeluargaan dan kebersamaan untuk mewujudkan kesatuan dan persatuan yang dijiwai Pancasila tetap ada dalam diri bangsa Indonesia, walaupun Belanda memecah belah melalui pembentukan negara-negara bagian, dalam mengakui Indonesia Merdeka. Semangat kekeluargaan dan kebersamaan itu terlihat adanya penetapan Presiden Republik Indonesia Serikat tentang penggabungan negara-negara bagian ke Republik Indonesia, yaitu: a. Tanggal 9 Maret 1950, negara bagian dan daerah Jawa Timur, Jawa Tengah, Madura, Subang, dan Padang masuk ke dalam Republik Indonesia. b. Tanggal 11 Maret 1950, memasukkan negara Pasundan menjadi daerah Republik Indonesia. c. Tanggal 24 Maret 1950, memasukkan Kalimantan Timur dan Sumatera Selatan menjadi daerah Republik Indonesia. d. Tanggal 4 April 1950, Bangka, Belitung, Riau, Banjar, Dayak Besar, Kota Waringin, Kalimantan Tenggara, masuk daerah Republik Indonesia. Akhirnya hanya negara bagian Indonesia Timur dan negara bagian Sumatera Timur saja yang belum masuk ke dalam Republik Indonesia yang berpusat di Yogyakarta.



⚫ MKDU4114/MODUL 2



2.37



Kenyataan ini membuktikan bahwa dengan jiwa proklamasi yang dilandasi Pancasila, bangsa Indonesia menghendaki adanya persatuan dan kesatuan. Untuk melaksanakan keinginan bangsa ini, maka disusunlah Piagam Persetujuan antara Pemerintahan Republik Indonesia Serikat yang sekaligus mewakili negara bagian Indonesia Timur dan Sumatera Timur dengan Republik Indonesia, pada tanggal 19 Mei 1950. Piagam tersebut menyatakan untuk menyetujui dalam waktu sesingkat-singkatnya bersama-sama melaksanakan negara kesatuan, sebagai penjelmaan dari Republik Indonesia berdasarkan proklamasi 17 Agustus 1945. Persetujuan ini ditindaklanjuti dengan terbentuknya negara kesatuan dengan berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 tanggal 17 Agustus 1950. Jadi berlakunya Mukadimah KRIS 1949 ini hanya sampai tanggal 19 Agustus 1950 saat mulai berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara 1950. 2.



Mukadimah UUDS 1950 Perubahan kedua ketatanegaraan Indonesia adalah pada tahun 1950, yaitu bentuk negara serikat menjadi negara kesatuan lagi, dengan sistem kabinet parlementer. Pancasila dalam perubahan kedua ini, juga tetap sebagai dasar filsafat negara dan termuat dalam Mukaddimah Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (Mukaddimah UUDS 1950), yang rumusan dan tata urutannya sama dengan yang termuat dalam Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Rumusan lima sila itu tercantum pada alinea keempat Mukaddimah Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Rumusan ini berbeda sama sekali dengan alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945, sedangkan dua alinea pertama rumusannya sama. Rumusan Mukaddimah Undang-Undang Dasar Sementara 1950 secara lengkap adalah sebagai berikut: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang bebahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia, yang merdeka, bersatu adil dan makmur. Dengan berkat dan rahmat Tuhan tercapailah tingkatkan sejarah dan berbahagia dan luhur. Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami dalam suatu piagam negara yang berbentuk republik-kesatuan, berdasarkan pengakuan Ketuhanan



2.38



Pancasila ⚫



Yang Maha Esa, Perikemanusiaan, Kebangsaan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial, untuk mewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan, perdamaian dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia Merdeka yang berdaulat sempurna”. Mukaddimah Undang-Undang Dasar Sementara 1950 berlaku mulai tanggal 17 Agustus 1950 sampai tanggal 5 Juli 1959. Berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka Undang-Undang Dasar 1945 berlaku kembali. Bentuk negara dalam Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlandaskan Pancasila adalah mewujudkan negara kesatuan, akan tetapi sistem pemerintahannya menggunakan sistem parlementer yang tidak cocok dengan jiwa Pancasila, sehingga kabinetnya jatuh bangun. Rata-rata umur setiap kabinet hanya lebih kurang 1 (satu) tahun. Pergantian kabinet dari tahun 1950 sampai 1959 telah terjadi sebanyak 7 kali. Kabinet-kabinet selama pelaksanaan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 ialah: a. Kabinet Natsir, mulai 6 September 1950 sampai dengan 27 April 1951. b. Kabinet Sukiman mulai 27 April 1951 sampai dengan 3 April 1952. c. Kabinet Wilopo mulai 3 April 1952 1 sampai dengan Agustus 1953. d. Kabinet Ali Sastroamidjojo I mulai 1 Agustus 1953 sampai dengan 12 Agustus 1955. e. Kabinet Burhanuddin Harahap mulai 12 Agustus 1955 sampai dengan 24 Maret 1956. f. Kabinet Ali Sastrohamidjojo II mulai 24 Maret 1956 sampai dengan 9 April 1957. g. Kabinet Djuanda mulai 9 April 1957 sampai dengan 10 Juli 1959. Apabila dalam tahun 1950 sampai 1959 terjadi pergantian kabinet sampai tujuh kali, maka kiranya dapat dipastikan bahwa stabilitas nasional sangat terganggu, karena bangsa Indonesia pada waktu itu belum memiliki landasan yang kondusif bagi penghayatan dan pengamalan Pancasila. Rumusan Pancasila dalam Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia dan dalam Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dapat dikatakan sebagai rumusan keenam dalam sejarah perumusan Pancasila, dan merupakan rumusan yang formal kedua dan ketiga, sebagai dasar negara Indonesia. 3.



Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Pemilihan umum pertama di Indonesia diadakan pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan 25



⚫ MKDU4114/MODUL 2



2.39



Desember 1955 untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di dalam Dewan Konstituante yang akan membentuk Undang-Undang Dasar Baru sebagai pengganti Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Konstituante sebagai Dewan Penyusun Undang-Undang Dasar dalam sidangnya sejak tahun 1956 sampai tahun 1959 belum berhasil mencapai kesepakatan untuk merumuskan Undang-Undang Dasar baru. Pihak-pihak yang berbeda-beda pendapatnya tidak ada yang mencapai suara dua pertiga dari jumlah anggota Konstituante. Presiden Soekarno dengan memperhatikan keadaan yang demikian itu berusaha mencari jalan keluar dengan menyampaikan amanatnya pada tanggal 22 April 1959 yaitu kembali ke Undang-Undang Dasar 1945. Konstituante Republik Indonesia telah berkalikali diminta untuk menanggapi anjuran Presiden tersebut, dan ternyata tidak mendapat dukungan suara lebih dari dua pertiga. Kegagalan Konstituante tersebut akan menimbulkan akibat bahaya bagi keutuhan negara kesatuan, persatuan serta keselamatan bangsa, maka Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959. Kebijaksanaan Presiden Soekarno dengan dukungan dari sebagian terbesar rakyat Indonesia mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ini dimaksudkan untuk mempertahankan negara kesatuan dan keutuhan bangsa Indonesia, yang sekaligus ditandai sebagai perubahan ketatanegaraan ketiga dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Diktum Dekrit Presiden itu ialah: a. Menetapkan Pembubaran Konstituante. b. Menetapkan UUDNRI 1945 berlaku lagi terhitung mulai tanggal penetapan Dekrit, dan tidak berlaku lagi UUDS 1950. c. Menetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS). Dekrit 5 Juli 1959 ini kemudian diterima dengan suara bulat oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam sidangnya pada tanggal 22 Juli 1959, yaitu kembali ke Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini berarti bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah diterima oleh seluruh rakyat Indonesia dengan suara bulat.



2.40



Pancasila ⚫



4.



Rumusan Pancasila dalam Masyarakat Rumusan Pancasila yang digunakan dengan kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 secara formal adalah seperti yang terkandung dalam Pembukaan UUDNRI 1945. Akan tetapi kalangan masyarakat luas menggunakan rumusan lain yang tidak sama seperti dalam Pembukaan UUDNRI 1945 maupun dalam mukaddimah KRIS 1949 dan Mukaddimah UUDS 1950. Rumusan dalam masyarakat itu sudah ada sebelum Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang dipelajari juga di pendidikan formal. Rumusannya hampir sama dengan yang terkandung dalam Mukaddimah UUDS 1950, hanya sila keempat dirumuskan “Kedaulatan Rakyat”. Rumusan keseluruhannya adalah sebagai berikut: 1. Ketuhanan Yang Maha Esa 2. Perikemanusiaan 3. Kebangsaan 4. Kedaulatan Rakyat 5. Keadilan Sosial. Rumusan dalam masyarakat ini merupakan rumusan ketujuh dalam sejarah perumusan Pancasila. Rumusan Pancasila ini tidak begitu jelas dari mana asalnya, namun demikian sekitar tahun 1959 banyak dituliskan pada tugu-tugu halaman kecamatan maupun kantor kabupaten. Kenyataan ini menunjukkan bahwa Pancasila itu memang betul-betul terlekat dalam hati rakyat Indonesia, meskipun dasar hukum rumusannya tidak jelas. D. PERIODE PEMANTAPAN PANCASILA Berdasar uraian beberapa rumusan Pancasila secara historis beserta pelbagai hal yang mengiringinya, maka dapatlah dilihat secara jelas bahwa rumusan-rumusan lima hal yang diberi nama Pancasila itu mempunyai inti-isi kesamaan yang merupakan pokok-pokok pandangan hidup bangsa Indonesia, baik sebagai dasar filsafat negara, maupun sebagai ideologi negara. Perbedaan itu hanyalah merupakan hal-hal yang secara kebetulan saja, sebagai penjelmaan bawaan manusia yang mempunyai perbedaan-perbedaan antara satu dengan lainnya. Proses perkembangan selanjutnya setelah berlaku kembali UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, rumusan Pancasila yang digunakan belum ada keseragaman, ada yang menggunakan rumusanrumusan yang terkandung dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, ada juga



⚫ MKDU4114/MODUL 2



2.41



yang menggunakan rumusan Pancasila yang terkandung dalam Mukaddimah UUDS 1950, ada juga yang menggunakan rumusan Pancasila seperti yang berlaku dalam masyarakat. Dalam rangka penertiban keadaan yang demikian itu, maka dikeluarkan Instruksi Presiden no. 12, tanggal 13 April 1968, yang menetapkan bahwa rumusan Pancasila Dasar Filsafat Negara, tata urutan dan rumusan dalam penulisan, pembacaan, pengucapan sila-silanya adalah sebagaimana termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Rumusan Pancasila dengan demikian menjadi jelas, bahwa rumusan yang sah secara formal adalah yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Rumusan Pancasila yang sah sebenarnya berlaku sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mulai berlaku. Jadi dengan berdasarkan Instruksi Presiden no 12 tanggal 13 April 1968 ini, maka rumusan Pancasila yang sah dan benar dalam arti hukum atau secara formal adalah Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Rumusan Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD NRI 1945 merupakan rumusan hasil kesatuan pandangan bagi bangsa Indonesia tentang kesatuan rumusan Pancasila, yang kemudian menjadi pedoman rumusan Pancasila yang sah. Konsekuensinya penjabaran Pancasila baik berupa pengamalannya maupun uraian tentang pokok-pokok ajaran Pancasila haruslah berpangkal pada rumusan yang sah yakni yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. LAT IH A N Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) Tuliskan 3 kelompok rumusan Pancasila secara historis? 2) Uraikan secara rinci apa yang Anda ketahui tentang masa sidang I dan II BPUPKI? 3) Uraikan secara rinci apa yang Anda ketahui tentang masa Proklamasi dan Perubahan UUD 1945? 4) Tuliskan garis besar dinamika Pancasila sebagai dasar negara?



2.42



Pancasila ⚫



Petunjuk Jawaban Latihan Untuk dapat menjawab soal latihan di atas secara tepat, baca dan pahami materi Kegiatan Belajar 2 Modul 2 dengan cermat, apabila masih belum paham baca kembali dan diskusikan dengan teman-teman atau tutor Anda.



R A NG KU M AN BPUPKI terbentuk pada tanggal 29 April 1945. Badan ini memungkinkan bangsa Indonesia dapat mempersiapkan kemerdekaannya secara legal, untuk merumuskan syarat-syarat apa yang harus dipenuhi sebagai negara yang merdeka. Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 oleh Gunseikan (Kepala Pemerintahan bala tentara Jepang di Jawa). Badan penyelidik ini mengadakan sidang hanya dua kali. Sidang pertama tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945, sedangkan sidang kedua 10 Juli sampai dengan 17 Juli 1945. Pada sidang pertama M. Yamin dan Soekarno mengusulkan tentang dasar negara, sedangkan Soepomo mengenai paham negara integralistik. Tindak lanjut untuk membahas mengenai dasar negara dibentuk panitia kecil atau panitia sembilan yang pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan Rancangan mukaddimah (pembukaan) Hukum Dasar, yang oleh Mr. Muhammad Yamin dinamakan Jakarta Charter atau Piagam Jakarta. Sidang kedua BPUPKI menentukan perumusan dasar negara yang akan merdeka sebagai hasil kesepakatan bersama. Anggota BPUPKI dalam masa sidang kedua ini ditambah enam anggota baru. Sidang lengkap BPUPKI pada tanggal 10 Juli 1945 menerima hasil panitia kecil atau panitia sembilan yang disebut dengan piagam Jakarta. Di samping menerima hasil rumusan Panitia sembilan dibentuk juga panitia-panitia Hukum Dasar yang dikelompokkan menjadi tiga kelompok panitia perancang Hukum Dasar yakni: 1) Panitia Perancang Hukum Dasar diketuai oleh Ir. Soekarno dengan anggota berjumlah 19 orang; 2) Panitia Pembela Tanah Air dengan ketua Abikusno Tjokrosujoso beranggotakan 23 orang; dan 3) Panitia ekonomi dan keuangan dengan ketua Moh. Hatta, bersama 23 orang anggota. Panitia perancang Hukum Dasar kemudian membentuk lagi panitia kecil Perancang Hukum Dasar yang dipimpin Soepomo. Panitia-panitia kecil itu dalam rapatnya tanggal 11 dan 13 Juli 1945 telah dapat menyelesaikan tugasnya Panitia Persiapan Kemerdekaan (Dokuritsu Zyunbi Linkai), yang sering disebut Panitia Persiapan Kemerdekaan



⚫ MKDU4114/MODUL 2



2.43



Indonesia (PPKI). Sidang pertama PPKI tanggal 18 Agustus 1945 berhasil mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan menetapkan: menyusun Rancangan Hukum Dasar. Selanjutnya tanggal 14 Juli 1945 sidang BPUPKI mengesahkan naskah rumusan panitia sembilan yang dinamakan Piagam Jakarta sebagai Rancangan Mukaddimah Hukum Dasar, dan pada tanggal 16 Juli 1945 menerima seluruh Rancangan Hukum Dasar yang sudah selesai dirumuskan dan di dalamnya juga memuat Piagam Jakarta sebagai mukaddimah. Hari terakhir sidang BPUPKI tanggal 17 Juli 1945, merupakan sidang penutupan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan selesailah tugas badan tersebut. Pada tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk Panita Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Sidang pertama PPKI 18 Agustus 1945 berhasil mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan menetapkan: 1. Piagam Jakarta sebagai rancangan Mukaddimah Hukum Dasar oleh BPUPKI pada tanggl 14 Juli 1945 dengan beberapa perubahan, disahkan sebagai Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. 2. Rancangan Hukum Dasar yang telah diterima oleh BPUPKI pada tanggal 16 Juli 1945 setelah mengalami berbagai perubahan, disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. 3. Memilih Presiden dan Wakil Presiden yang pertama, yakni Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta. 4. Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai Badan Musyawarah Darurat. Sidang kedua tanggal 19 Agustus 1945, PPKI membuat pembagian daerah propinsi, termasuk pembentukan 12 departemen atau kementerian. Sidang ketiga tanggal 20, membicarakan agenda badan penolong keluarga korban perang, satu di antaranya adalah pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR). Pada 22 Agustus 1945 diselenggarakan sidang PPKI keempat. Sidang ini membicarakan pembentukan Komite Nasional Partai Nasional Indonesia. Setelah selesai sidang keempat ini, maka PPKI secara tidak langsung bubar, dan para anggotanya menjadi bagian Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Anggota KNIP ditambah dengan pimpinan-pimpinan rakyat dari semua golongan atau aliran dari lapisan masyarakat Indonesia. Rumusan-rumusan Pancasila secara historis terbagi dalam tiga kelompok. 1. Rumusan Pancasila yang terdapat dalam sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang



2.44



2.



3.



Pancasila ⚫



merupakan tahap pengusulan sebagai dasar negara Republik Indonesia. Rumusan Pancasila yang ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia sebagai dasar filsafat Negara Indonesia yang sangat erat hubungannya dengan Proklamasi Kemerdekaan. Beberapa rumusan dalam perubahan ketatanegaraan Indonesia selama belum berlaku kembali rumusan Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUDNRI Tahun 1945.



Rumusan Pancasila dari tiga kelompok di atas secara lebih rinci sampai dikeluarkannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 ini ada tujuh yakni: 1. Rumusan dari Mr. Muh. Yamin tanggal 29 Mei 1945, yang disampaikan dalam pidato “Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia” (Rumusan I). 2. Rumusan dari Mr. Muh. Yamin tanggal 29 Mei 1945, yang disampaikan sebagai usul tertulis yang diajukan dalam Rancangan Hukum Dasar (Rumusan II). 3. Soekarno, tanggal 1 Juni 1945 sebagai usul dalam pidato Dasar Indonesia Merdeka, dengan istilah Pancasila (Rumusan III). 4. Piagam Jakarta, tanggal 22 Juni 1945, dengan susunan yang sistematik hasil kesepakatan yang pertama (Rumusan IV). 5. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tanggal 18 Agustus 1945 adalah rumusan pertama yang diakui secara formal sebagai Dasar Filsafat Negara (Rumusan V). 6. Mukaddimah KRIS tanggal 27 Desember 1949, dan Mukaddimah UUDS 1950 tanggal 17 Agustus 1950 (Rumusan VI). 7. Rumusan dalam masyarakat, seperti mukaddimah UUDS, tetapi sila keempatnya berbunyi Kedaulatan Rakyat, tidak jelas asalnya (Rumusan VII). TES F OR M AT IF 2 Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Nilai-nilai Pancasila telah menjiwai tonggak-tonggak sejarah nasional Indonesia yaitu sebagai berikut, kecuali …. A. memupuk semangat kedaerahan B. perjuangan bangsa Indonesia tersebut berlangsung beabad-abad, bertahap dan menggunakan cara yang bermacam-macam, baik fisik maupun non fisik, non dan kooperatif



⚫ MKDU4114/MODUL 2



2.45



C. memupuk alam pikiran ke arah kesadaran sejarah D. cita-cita luhur bangsa Indonesia yang diperjuangkan untuk menjadi kenyataan 2) Secara historis rumus-rumus Pancasila dapat dibedakan sebagai berikut, kecuali rumusan Pancasila …. A. dalam sidang-sidang BPUKI B. ditetapkan PPKI C. sebelum dirumuskan dalam sidang-sidang BPUPKI D. dalam Pembukaan UUD 1945 3) BPUPKI dibentuk pada tanggal …. A. 1 Maret 1945 B. 29 April 1945 C. 28 Mei 1945 D. 31 Maret 1945 4) Ketua BPUPKI adalah …. A. KRT Radjiman Wedyodiningrat B. RP. Soeroso C. Soekarno D. Moh. Hatta 5) Berikut ini adalah tanggal-tanggal sidang BPUPKI, kecuali …. A. 29 Mei – 1 Juni 1945 B. 10 Juni – 17 Juni 1945 C. 10 Juli – 17 Juli 1945 D. 28 Mei – 2 Juli 1945 6) Usulan M. Yamin tentang rumusan Pancasila pada pidato di BPUPKI dengan yang ditetapkan PPKI adalah …. A. sama B. mirip C. berbeda D. kontras 7) Yang menjadi penyaji pada sidang-sidang BPUPKI adalah sebagai berikut, kecuali …. A. M. Yamin B. Soepomo C. R.P. Soeroso D. KRT Widyodiningrat



2.46



Pancasila ⚫



8) Syarat mutlak bagi dasar negara menurut Soepomo adalah sebagai berikut, kecuali …. A. daerah B. rakyat C. uang D. pemerintah 9) Sampai akhir sidang BPUPKI dapat diketemukan berbagai rumusan Pancasila …. A. 2 macam B. 3 macam C. 4 macam C. 5 macam 10) Berikut ini adalah kabinet-kabinet selama pelaksanaan UUDS 1950 kecuali kabinet …. A. Natsir B. Sukiman C. Sukarno D. Moh. Hatta Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 2 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 2.



Tingkat penguasaan =



Jumlah Jawaban yang Benar Jumlah Soal



 100%



Arti tingkat penguasaan: 90 - 100% = baik sekali 80 - 89% = baik 70 - 79% = cukup < 70% = kurang



Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan modul selanjutnya. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 2, terutama bagian yang belum dikuasai.



⚫ MKDU4114/MODUL 2



2.47



Kunci Jawaban Tes Formatif Tes Formatif 1 1) D. Ditetapkannya Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 sekaligus ditetapkannya Pancasila sebagai dasar negara 2) B. Causa formalis berhubungan dengan bentuk rumusan dan nama Pancasila 3) B. Meskipun tidak disebutkan nama Pancasila, namun rumusan sila-sila Pancasila terdapat dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945. 4) B. Di antara jawaban-jawaban yang lain, hal penulisan sejarah tidak menunjukkan perhatian soal keadilan. 5) B. Hal yang harus diwujudkan di dalam keberagaman adalah mewujudkan keharmonisan di antara perbedaan-perbedaan tersebut. 6) C. Pernyataan tersebut benar karena Pancasila menjamin hak asasi manusia sebagai individu, namun sikap tersebut juga salah ketika individu tersebut hanya mementingkan hak individunya semata tanpa memperhatikan hak orang lain. 7) B. Theo-genetis, Socio-genetis, Geo-genetis adalah tiga kecenderungan mendasar manusia yang dipengaruhi oleh nilai-nilai budaya. 8) B. Theo-genetis adalah pengakuan akan adanya pengalaman metaempiris. 9) B. Material, spiritual, jasmani, rohani adalah hal-hal yang berhubungan dengan susunan kodrat manusia. 10) B. Peran dan fungsi Pancasila adalah sebagai kristalisasi nilai-nilai yang positif dan digali dari bangsa Indonesia Tes Formatif 2 1) A. Semangat daerah bukanlah diinspirasi dari nilai-nilai Pancasila 2) C. Sidang BPUPKI adalah saat pertama rumusan Pancasila diperkenalkan. Sebelum peristiwa tersebut, tidak dapat dilacak secara pasti kapan rumusan Pancasila diperkenalkan. 3) B. BPUPKI dibentuk pada tanggal 29 April 1945 4) A. Ketua BPUPKI adalah KRT. Radjiman Widyodiningrat 5) C. 10 – 17 Juli 1945 bukanlah waktu sidang BPUPKI



2.48



Pancasila ⚫



6) B. Usulan rumusan Pancasila yang dikemukakan oleh Muh. Yamin memiliki kemiripan dengan rumusan yang disusun pada saat Piagam Jakarta. 7) C. R.P. Soeroso bukanlah penyaji dalam sidang BPUPKI. 8) C. Uang bukanlah syarat berdirinya sebuah negara. 9) A. Ada dua macam versi rumusan sila Pancasila 10) D. Selama penerapan UUDS 1950, Soekarno tidak memimpin kabinet.



2.49



⚫ MKDU4114/MODUL 2



Daftar Pustaka A.T. Soegito, 1983, Pancasila Tinjauan dari Aspek Historis, Semarang: FPIPS – IKIP. A.T. Soegito, 1999, Sejarah Pergerakan Bangsa Sebagai Titik Tolak Memahami Asal Mula Pancasila, Makalah Internship Dosen-Dosen Pancasila se Indonesia, Yogyakarta. Alhaj dan Patria, 1998. BMP. Pendidikan Pancasila. Penerbit Karunika, Jakarta 4 – 5. Dardji Darmodihardjo, 1978, Santiaji Pancasila, Malang: Lapasila. Harun Nasution 1983. Filsafat Agama, Jakarta: NV Bulan Bintang. Kaelan, 1999, Pendidikan Pancasila Yuridis Kenegaraan, Yogyakarta: Paradigma. Kaelan, 1993, Pendidikan Pancasila Yuridis Kenegaraan, Yogyakarta: Paradigma. Koentjaraningrat, 1974, Kebudayaan Mentalitet dan Pembangunan, Jakarta: Gramedia,. Noor Ms Bakry, 1998, Pancasila Yuridis Kenegaraan, Yogyakarta: Liberty. Noor Ms Bakry, 2017, Pendidikan Pancasila, Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Notonegoro, 1957, Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila Cet. 2, Jakarta: Pantjoran tujuh. Soenoto, 1984, Filsafat Pancasila Pendekatan Melalui Sejarah dan Pelaksanaannya, Yogyakarta: Hanindita.



Modul 3



Pancasila Sebagai Sistem Filsafat Prof. Dr. Lasiyo, M.A, M.M. Dr. Sri Soeprapto, M.S. Reno Wikandaru, S. Fil., M. Phil.



PEN D A HU L UA N



M



odul 3 ini membicarakan tentang Pancasila sebagai sistem filsafat yang terdiri atas pembahasan tentang pengertian sistem dan pemikiran filsafat serta Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Anda pada Kegiatan Belajar 1 akan mempelajari dan mengerjakan tugas tentang pengertian sistem dan pemikiran filsafat, yang terdiri atas pembahasan tentang pengertian sistem filsafat serta pengertian Pancasila sebagai sistem filsafat. Kegiatan Belajar 2 akan mempelajari tentang Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia yang terdiri atas pembahasan tentang landasan keberadaan Pancasila, Pancasila sebagai dasar negara, pengembangan Pancasila subjektif sebagai kepribadian bangsa, pengembangan Pancasila melalui penyelenggaraan negara, dan pengembangan Pancasila melalui perundang-undangan. Setelah mempelajari modul ini Anda diharapkan dapat: memahami dan menjelaskan kedudukan Pancasila sebagai sistem filsafat serta kedudukan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Anda setelah mempelajari modul ini diharapkan dapat: 1. menjelaskan pengertian Pancasila sebagai sistem filsafat yang terdiri atas pembahasan tentang pengertian sistem, pengertian filsafat, dan ciri-ciri berpikir kefilsafatan. 2. menjelaskan pengertian Pancasila sebagai Pandangan Hidup bangsa Indonesia yang meliputi; landasan keberadaan Pancasila, Pancasila sebagai dasar negara, pengembangan Pancasila subjektif sebagai kepribadian bangsa, pengembangan Pancasila melalui penyelenggaraan negara, pengembangan Pancasila melalui perundang-undangan.



3.2



Pancasila ⚫



Kegiatan Belajar 1



Pengertian Sistem dan Pemikiran Filsafat A. PENGERTIAN SISTEM FILSAFAT 1.



Pengertian sistem Sistem adalah suatu kesatuan keadaan atau barang sesuatu yang bagianbagiannya saling berhubungan secara fungsional dalam rangka mencapai suatu tujuan bersama (Soemargono, 1983). Pengertian sistem apabila dirinci memiliki unsur-unsur sebagai berikut: a. Kesatuan yang tersusun atas bagian-bagian. b. Bagian-bagian memiliki fungsi sendiri-sendiri c. Bagian-bagian saling berhubungan d. Kesatuannya dimaksudkan untuk mencapai tujuan bersama. Bersistem atau bersifat sistematis bermakna memiliki kebulatan dan keutuhan. Bagian-bagian harus merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan dan tidak berkontradiksi sehingga membentuk kesatuan keseluruhan. Bagian-bagian itu saling berkaitan baik hubungan interrelasi (saling berhubungan), maupun interdependensi (saling ketergantungan). Pancasila sebagai sistem berarti mempunyai kesatuan susunan yang harmonis dari sila-sila yang saling berhubungan antara yang satu dengan yang lainnya, saling mempengaruhi, sehingga semua sila merupakan kesatuan keseluruhan yang tidak ada kontradiksi di dalamnya. Tiap-tiap sila dapat dibahas secara luas, tetapi tetap merupakan bagian dari keseluruhan sila, tidak terpisah-pisahkan, masing-masing tetap memiliki hubungan. Susunan kesatuan ini dimulai dari sila yang bersifat abstrak yaitu sila pertama kemudian diikuti sila yang semakin konkrit untuk mewujudkan tujuan yang bersifat konkret yakni sila kelima. 2.



Pengertian filsafat Istilah filsafat memiliki pengertian yang bermacam-macam. Seiring dengan perkembangan konsep filsafat, pengertian istilah ini juga semakin berkembang. Pengertian filsafat sebagai suatu istilah perlu ditelusuri secara etimologis. Istilah filsafat memiliki padanan kata falsafah (dalam bahasa Arab), dan philosophy dalam kosakata bahasa Inggris. Tinjauan



⚫ MKDU4114/MODUL 3



3.3



penggunaannya dalam bahasa Yunani terdapat dua pengertian, tetapi secara semantis memiliki makna yang sama. Filsafat sebagai kata benda merupakan perpaduan kata majemuk philos (sahabat, cinta) dan Sophia (pengetahuan yang bijaksana, kebijaksanaan). Filsafat sebagai kata kerja merupakan paduan dari philein (mencintai) dan sophos (hikmah, kebijaksanaan). Filsafat dari pengertiannya sebagai kata kerja adalah cinta kepada pengetahuan yang bijaksana, sehingga mengusahakannya. Kaelan (1996) menjelaskan, bahwa istilah filsafat pada mulanya merupakan suatu istilah yang secara umum dipergunakan untuk menunjukkan suatu usaha menuju kepada keutamaan mental, the pursuit of mental excellence. Istilah filsafat dalam perjalanan sejarah yang panjang, sebagai ilmu berguna bagi sikap kritis dan analitis, sehingga lingkup pengertian filsafat semakin berkembang dan bermacammacam. Beberapa pendapat ada yang menggunakan pengertian filsafat sebagai pandangan hidup, sebagai suatu kebijaksanaan yang rasional, sekelompok teori dan sistem pemikiran, sebagai proses kritis dan sistematis dari pengetahuan manusia, dan sebagai usaha memperoleh pandangan yang menyeluruh. Masing-masing penggunaan istilah filsafat tersebut memiliki ciri-ciri berpikir yang tertentu. 3.



Ciri-ciri Berpikir secara Kefilsafatan Kegiatan berpikir adalah aktivitas yang membedakan manusia dengan makhluk lainnya, namun tidak semua kegiatan berpikir adalah kegiatan berfilsafat. Kegiatan berpikir filsafati tidak semata-mata ditandai dengan merenung dan berkontemplasi yang tidak bersangkut paut dengan realitas. Berpikir secara filsafati senantiasa berkaitan dengan masalah-masalah manusia yang bersifat aktual dan hakiki. Misalnya dewasa ini banyak orang menginginkan demokrasi, maka makna demokrasi dalam arti yang sesungguhnya dapat ditemukan dengan kontemplasi kefilsafatan. Bagaimana menciptakan demokrasi yang tidak menimbulkan gejolak, mencari keserasian antara stabilitas dan dinamika, hubungan antara yang berkuasa dengan rakyat dan sebagainya. Bidang-bidang ilmu pengetahuan lain juga selalu berkaitan dengan realitas, seperti bidang ilmu kedokteran, ekonomi. Konsekuensinya berpikir secara kefilsafatan di samping berkaitan dengan ide-ide juga harus memperhatikan realitas konkret. Ciri-ciri berpikir filsafati antara lain: bersifat kritis, bersifat terdalam, konseptual, koheren, rasional, komprehensif, universal, sistematis, spekulatif, bebas dan bertanggung jawab (Kaelan, 1996).



3.4



Pancasila ⚫



a.



Bersifat kritis Kegiatan berpikir secara kefilsafatan ditandai dengan sifat kritis senantiasa mempertanyakan sesuatu, tidak mudah menerima suatu jawaban tanpa dipikirkan secara baik hingga clear and distinct, jelas dan terpilah, mengenai persoalan-persoalan yang dihadapi manusia. Sifat kritis tersebut dipengaruhi oleh sifat berpikir dari berbagai segi dan sudut pandang yang dinamis. Dalam masalah ini pertanyaan yang sangat fundamental dari filsafat adalah apa, sebab dengan menjawab dengan sebenar-benarnya pertanyaan apa, maka akan mengetahui sungguh-sungguh permasalahannya. Konsekuensinya harus dicari penyelesaiannya hingga sampai pada intinya yang terdalam. Kegiatan para filsuf sepanjang sejarah ditandai dengan berpikir secara kritis ini. Filsuf-filsuf awal Yunani misalnya sebelum berkembang pesatnya ilmu pengetahuan mempertanyakan tentang asal alam semesta (asas pertama), yang kemudian menjadi pendorong timbulnya ilmu-ilmu sampai zaman modern dan seterusnya (Bertens, 1989: 9). b.



Bersifat terdalam Yang dimaksud berpikir terdalam adalah sampai ke pengertian tentang inti mutlak permasalahannya. Berpikir terdalam bukan hanya merumuskan fakta yang sifatnya khusus dan empiris, namun sampai pada hakikatnya atau pengertian yang fundamental. Berpikir terdalam akan mengetahui sesuatu permasalahan sampai pada akarnya, sehingga merupakan pengetahuan yang sifatnya umum universal (Noor Ms. Bakry, 1994:15) c.



Bersifat konseptual Perenungan kefilsafatan merupakan kegiatan akal budi dan mental manusia untuk menyusun suatu bagan yang bersifat konseptual yang merupakan suatu hasil generalisasi dan abstraksi dari pengalaman-pengalaman yang sifatnya sangat khusus dan individual (Kattsoff, 1986: 7). Berpikir konseptual tidak dimaksudkan untuk berpikir yang mengawang-awang, tetapi berpikir secara terkait dengan masalah-masalah konkret yang dihadapi oleh umat manusia, dengan membuat konsep-konsep yang jelas dan tepat mengenai pokok persoalannya. Oleh karena itu tidaklah cukup menyimpulkan persoalan hanya dengan bukti-bukti yang empiris dan kuantitatif atau partikular saja (Kaelan, 1986: 9).



⚫ MKDU4114/MODUL 3



3.5



d.



Koheren Berpikir secara kefilsafatan juga menuntut adanya sifat koheren yakni keruntutan. Pemikiran kefilsafatan bukan pemikiran yang acak, kacau, dan fragmentaris. Runtut berarti tidak ada pertentangan kontradiktif, kontradiksi interminis dalam rumusan-rumusannya satu sama lain. Sifat koheren tersebut didukung oleh asas-asas pemikiran logis dalam tata cara penyimpulan (berdasarkan logika yang memang sejak dulu dikembangkan oleh para filsuf). e.



Bersifat komprehensif Pemikiran kefilsafatan tidak hanya didasarkan pada suatu fakta yang khusus dan individual saja yang melahirkan kesimpulan yang khusus dan individual juga, melainkan pemikiran filsafati ingin sampai pada kesimpulan yang bersifat umum, sehingga dituntut untuk berpikir secara komprehensif: menyeluruh (luas). Menyeluruh berarti tidak ada sesuatu pun yang di luar jangkauannya (Kattsoff, 1986: 12). Misalnya, mengenai objek materi manusia, jika dipandang salah satu dari aspek-aspeknya, aspek ekonomi, atau aspek fisik tentulah tidak cukup untuk memaknai manusia, memecahkan persoalanpersoalan hidup manusia, maka perlu manusia itu direnungkan dari berbagai segi sehingga kesimpulannya dapat diterima seluas-luasnya karena sifatnya yang menyeluruh itu. f.



Bersifat Universal Berpikir kefilsafatan termasuk sebagai suatu upaya untuk mencapai suatu kesimpulan yang bersifat umum (universal) yang dapat digunakan oleh manusia pada umumnya, manusia di mana pun, kapan pun, dan dalam keadaan bagaimanapun. g.



Bersifat spekulatif Bersifat spekulatif berarti memiliki sifat mereka-reka, menerka, menduga, tetapi bukan sembarang perekaan. Perekaan yang dimaksud di sini adalah pengajuan dugaan-dugaan yang masuk akal (rasional) yang mendahului atau melampaui fakta-fakta. Ini merupakan kegiatan akal budi manusia dengan melalui kemampuan dalam imajinasi yang berdisiplin menghadapi persoalanpersoalan yang menuntut pemecahan yang bijaksana. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan merenungkan secara menyeluruh hasil-hasil dari ilmu pengetahuan dan menyatukannya dengan pengalaman etis keagamaan. Dengan cara demikian diharapkan dicapai kemajuan-kemajuan



3.6



Pancasila ⚫



dalam mengembangkan ilmu pengetahuan pada umumnya. Hal ini telah dibuktikan oleh para filsuf dahulu dengan mengajukan dugaan-dugaan yang cerdas dan dapat dibuktikan kemudian. h.



Bersifat sistematis Pemikiran kefilsafatan yang pada dasarnya menuntut keruntutan, komprehensif dan universal serta tidak bersifat fragmentaris, tidak acak, merupakan keseluruhan yang bersistem, sistematis. Berpikir sistematis dimaksudkan bahwa dalam berpikir terdapat bagian-bagian yang senantiasa berhubungan satu dengan yang lainnya. Sistem adalah suatu kesatuan keadaan atau barang sesuatu yang bagian-bagiannya saling berhubungan secara fungsional dalam rangka mencapai suatu tujuan bersama (Soejono Soemargono, 1983: 6). Pengertian sistem apabila dirinci memiliki unsur-unsur sebagai berikut: 1) Kesatuan yang tersusun atas bagian-bagian. 2) Bagian-bagian memiliki fungsi sendiri-sendiri 3) Bagian-bagian saling berhubungan 4) Kesatuannya dimaksudkan untuk mencapai tujuan bersama. i.



Bersifat bebas dan bertanggung jawab Dalam berfilsafat manusia bebas memikirkan apa saja sehingga aspek kreativitas dapat tumbuh kembang dengan baik. Tetapi kebebasan harus dipertanggungjawabkan, misalnya pertama-tama dipertanggungjawabkan kepada suara hati, hati nuraninya. Dengan kebebasan dan tanggung jawab berpikir yang dimiliki, secara langsung maupun tidak langsung orang tidak terkekang dan terjajah oleh pendapat orang lain. Itulah beberapa ciri berpikir secara kefilsafatan dan masih banyak lagi jika hendak memerincinya. B. PENGERTIAN PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT Karena sifat berpikirnya ilmu filsafat yang kritis, mendalam, komprehensif, dan universal, maka ilmu filsafat sejak kelahirannya di jaman Yunani Kuno lebih dikenal sebagai ilmu yang mencintai kebijaksanaan. Pengetahuan filsafati disimpulkan dari pemikiran yang secara kritis diulangulang pembuktian kebenarannya. Pengetahuan filsafati disimpulkan dari pemikiran yang bukan dari satu fakta yang khusus dan emperis, tetapi sampai ke pengertiannya yang hakikat dan fundamental. Pengetahuan filsafati



⚫ MKDU4114/MODUL 3



3.7



disimpulkan dari pemikiran yang komprehensif, yaitu dari seluruh sudut pandang. Pengetahuan filsafati bersift universal, yaitu dapat diterima dan digunakan oleh semua makhluk manusia. Pancasila terdiri atas lima sila yang pada hakikatnya merupakan kesatuan sistem filsafat. Sistem adalah suatu kesatuan keadaan atau barang sesuatu yang kesatuannya tersusun atas bagian-bagian, bagian-bagian tersebut memiliki fungsi sendiri-sendiri, tetapi bagian-bagiannya saling berhubungan secara fungsional dalam rangka mencapai suatu tujuan bersama. Bagian-bagian itu saling berkaitan bukan hanya hubungan interrelasi (saling berhubungan), namun juga interdependensi (saling ketergantungan). Pancasila sebagai sistem filsafat berarti mempunyai kesatuan susunan yang harmonis dari sila pertama yang bersifat abstrak sampai ke sila ke lima yang bersifat konkret. Sila-sila Pancasila saling berhubungan antara yang satu dengan yang lainnya, saling mempengaruhi, sehingga semua sila merupakan kesatuan keseluruhan yang tidak ada kontradiksi di dalamnya. Sila-sila Pancasila berhubungan secara fungsional dalam rangka mencapai tujuan bersama. Tiap-tiap sila dapat dibahas sendiri-sendiri secara luas sampai ke pengertian hakikatnya, tetapi tetap merupakan bagian dari keseluruhan sila yang tidak terpisah-pisahkan. Susunan ini dimulai dari sila yang bersifat abstrak, yaitu sila pertama untuk mewujudkan sila-sila yang semakin konkret, dan yang paling konkrit untuk mewujudkan tujuan bersama, yaitu sila ke lima. Sila yang bersifat lebih konkret dijiwai dan didasari oleh sila yang bersifat abstrak. Pada Modul 1 telah dijelaskan bahwa kedudukan Pancasila sebagai pengetahuan ilmiah dapat dilihat dari kesatuan sila-sila Pancasila yang majemuk tunggal. Kesatuan ini juga menunjukkan kedudukan Pancasila sebagai sistem filsafat, yang secara rinci dapat dilihat dari susunan kesatuan Pancasila yang bersifat kesatuan organis, susunan kesatuan sila-sila Pancasila yang bersifat hierarkis dan berbentuk piramidal, dan kesatuan sila-sila Pancasila yang saling mengkualifikasi. Penjelasan dari ketiga hal tersebut selanjutnya akan diuraikan sebagai berikut: 1.



Susunan Kesatuan Pancasila yang Bersifat Kesatuan Organis Pancasila sebagai dasar filsafat negara terdiri atas lima sila yang merupakan satu kesatuan atau suatu keseluruhan yang di antara sila satu dengan lainnya tidak saling bertentangan. Kelima sila secara bersama-sama menyusun suatu keseluruhan, kesatuan dan keutuhan. Pancasila sebagai suatu



3.8



Pancasila ⚫



sistem filsafat tiap-tiap silanya merupakan suatu bagian yang mutlak dari Pancasila. Oleh karena itu jika satu sila saja terlepas dari sila lainya maka hilanglah fungsi kesatuan sila-sila Pancasila tersebut, sehingga bilamana satu sila saja terlepas dari sila lainnya maka pada dasarnya bukan lagi merupakan Pancasila. Kesatuan Pancasila yang bersifat organis itu pada dasarnya secara filosofis bersumber pada hakikat dasar manusia sebagai pendukung dari inti isi dari silasila Pancasila yakni hakikat manusia monopluralis yang memiliki unsur-unsur susunan kodrat jasmani-rohani, sifat kodrat individu-makhluk sosial serta kedudukan kodrat sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa. Unsur-unsur hakikat manusia tersebut adalah suatu kesatuan yang bersifat organis, serta harmonis. Setiap unsur memiliki kedudukan yang mutlak dan fungsi yang mutlak. Atas dasar pengertian tersebut inti-isi tiap sila Pancasila merupakan suatu penjelmaan hakikat manusia ‘monopluralis’ yang unsur-unsurnya secara keseluruhan sebagai suatu keutuhan dan kesatuan organis, sehingga penjelmaan sila-sila Pancasila pun merupakan suatu kesatuan yang organis pula. Nilai-nilai ketuhanan pada sila pertama, dilengkapi dengan nilai kemanusiaan pada sila kedua, dan keadilan pada sila kelima merupakan nilai-nilai universal yang pasti diakui sebagai nilai yang ideal di mana pun, sedangkan komitmen untuk mendirikan negara memerlukan nilai persatuan dan demokrasi (kerakyatan) yang tercermin masing-masing dalam sila ketiga dan keempat. 2.



Susunan Kesatuan Sila-Sila Pancasila yang Bersifat Hierarkhis dan Berbentuk Piramidal Pancasila yang terdiri dari lima sila merupakan kesatuan yang bersifat ‘Majemuk Tunggal’, pada hakikatnya kesatuan lima sila tersebut bersifat hierarkhis dan berbentuk piramidal. Kesatuan sila-sila Pancasila tersebut merupakan kesatuan yang bertingkat (hierarkhis) dan berbentuk piramidal. Pengertian matematika dipergunakan untuk menggambarkan hubungan hierarkhis sila-sila Pancasila dalam hal urut-urutan luas (kuantitas) dan dalam hal isi sifatnya (kualitas). Urut-urutan kelima sila dilihat dari intinya, menunjukkan rangkaian bertingkat dalam hal luasnya dan isi sifatnya. Sifat sila yang di belakang sila lainnya lebih sempit ukuran keluasannya, tetapi lebih banyak isi sifatnya, merupakan pengkhususan dari sila-sila dimukanya. Urutan kelima sila tersebut memiliki hubungan yang saling mengikat antara sila satu dengan yang lainnya sehingga merupakan kesatuan yang bulat. Sila Ketuhanan



⚫ MKDU4114/MODUL 3



3.9



Yang Maha Esa dalam susunan kesatuan hierarkhis berbentuk piramidal ini, menempati tingkatan paling luas karena merupakan basis (dasar) dari keempat sila lainnya. Rumusan kesatuan sila-sila Pancasila yang bersifat hierarkhis dan berbentuk piramidal tersebut adalah: a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa adalah mendasari, meliputi, dan menjiwai sila-sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan/perwakilan; serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. b. Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah didasari, diliputi, dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mendasari, meliputi dan menjiwai sila-sila Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan/ perwakilan serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. c. Sila Persatuan Indonesia adalah didasari, diliputi, dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab dan mendasari, meliputi dan menjiwai sila-sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan/perwakilan serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. d. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan adalah didasari, diliputi, dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia serta mendasari, meliputi dan menjiwai sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. e. Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia didasari, diliputi dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, serta Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan/ perwakilan. 3.



Rumusan Hubungan Kesatuan Sila-Sila Pancasila yang saling mengisi dan saling mengkualifikasi Kesatuan sila-sila Pancasila yang majemuk tunggal, hierakhis piramidal juga memiliki sifat saling mengkualifikasi dan saling mengisi. Setiap sila mengandung nilai keempat sila lainnya atau dengan kata lain dalam setiap sila senantiasa dikualifikasi keempat sila lainnya. Rumusan kesatuan sila-sila Pancasila yang saling mengisi dan saling mengkualifikasi adalah sebagai berikut:



3.10



a.



b.



c.



d.



e.



Pancasila ⚫



Sila Ketuhanan Yang Maha Esa adalah ketuhanan yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, berpersatuan Indonesia, berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan/perwakilan dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah kemanusiaan yang berKetuhanan Yang Maha Esa, berpersatuan Indonesia, berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan/perwakilan dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila Persatuan Indonesia adalah persatuan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan/perwakilan dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan/ perwakilan adalah kerakyatan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berpersatuan Indonesia, dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah keadilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berpersatuan Indonesia, dan berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan/perwakilan (Notonegoro, 1975: 43-44).



C. LANDASAN KEBERADAAN PANCASILA Landasan keberadaan Pancasila dalam istilah filsafat disebut landasan ontologis Pancasila. Landasan keberadaan (ontologis) Pancasila adalah manusia sebagai makhluk monopluralis. Manusialah yang berbangsa dan bernegara dan manusialah yang menjadi subjek berbangsa dan bernegara, sehingga landasan adanya Pancasila sebagai dasar negara adalah manusia. Unsur-unsur filsafati yang mutlak terdapat pada manusia adalah kodratnya sebagai makhluk monopluralis. Hakikat manusia sebagai makhluk monopluralis terdiri dari kesatuan susunan kodratnya yang tersusun dari badan dan jiwa dalam kesatuan monodualis; sifat kodratnya sebagai perseorangan dan makhluk sosial dalam kesatuan monodualis; serta kedudukan kodratnya sebagai makhluk bebas dan makhluk Tuhan dalam kesatuan monodualis. Keseluruhan susunan kodratnya, sifat kodratnya, dan kedudukan kodratnya juga merupakan kesatuan monoplualis.



⚫ MKDU4114/MODUL 3



3.11



Agar Pancasila sungguh-sungguh merupakan satu dasar negara, maka bukan hanya sila-silanya yang merupakan kesatuan, tetapi juga landasan kesatuannya. Landasan kesatuan sila-sila Pancasila adalah subjek pendukung adanya Pancasila, yaitu manusia. Hakikat manusia adalah makhluk monopluralis yang terdiri dari pasangan monodualis, susunan kodrat, sifat kodrat, dan kedudukan kodratnya tersebut. Pengertian tentang hakikat manusia monopluralis adalah pengertian yang abstrak, sehingga tidak dapat ditangkap keberadaannya oleh indra, tetapi dapat dimengerti oleh pikiran atau akal. Akal mampu merumuskan pengertian tentang hakikat manusia melalui abstraksi terhadap data empiris hasil pengamatan indra tentang hidup manusia yang nyata. Unsur-unsur yang mutlak terdapat pada manusia mempunyai arti yang menentukan dalam halhal pokok kenegaraan, yaitu hakikat dan sifat negara, susunan, tujuan, tugas, dan susunan pemerintahan negara (Notonegoro, 1971). Kesatuan sila-sila Pancasila sebagai sistem filsafati bukan hanya merupakan kesatuan formal logis saja, tetapi yang lebih mendasar mempunyai dasar kesatuan makna atau isi hakikatnya yang filsafati. Kesatuan sila-sila Pancasila yang formal logis adalah dasar kesatuan sila-sila Pancasila yang hirarkhis-piramidal untuk menggambarkan hubungan hirarkhis sila-sila Pancasila dalam urutan keluasan isinya (kuantitasnya). Sila-sila Pancasila juga memiliki kesatuan dasar makna isinya yang hakikat, yaitu landasan keberadaannya (ontologisnya) yang bersumber pada pengertian tentang hakikat manusia (Kaelan, 2002). Perumusan landasan ontologis Pancasila diperlukan sebagai dasar pemahaman untuk menganalisis asal mula Pancasila, bentuk kesatuannya, sifat dasarnya, pengertiannya yang filsafati, hubungan pengetahuan Pancasila dengan indra dan akal, serta sifat-sifat tetap yang terlekat pada Pancasila. Asal mula Pancasila adalah sebab bagi adanya Pancasila sebagai dasar filsafat negara. Setiap hal berada di dalam waktu artinya dahulu tidak ada kemudian menjadi ada, sehingga setiap hal tentu mempunyai permulaan. Silasila Pancasila bukan hasil ciptaan, tetapi diketemukan pada kehidupan bangsa Indonesia. Pancasila adalah hasil perenungan jiwa yang dalam dan penelitian cipta akali yang seksama atas dasar pengetahuan dan pengalaman hidup yang luas. Unsur-unsur Pancasila telah terdapat dalam adat kebiasaan, kebudayaan, dan agama-agama bangsa Indonesia. Kesatuan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara adalah kesatuan organis. Kesatuan organis adalah kesatuan yang terdiri atas bagian-bagian



3.12



Pancasila ⚫



(sila-sila) yang tidak terpisahkan. Sila-sila Pancasila dalam kesatuan organis tersebut bersusun hirarkhis-piramidal. Sifat dasar Pancasila adalah sifat kodrati monodualis kemanusiaan, karena yang ber-Pancasila adalah manusia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia. Pancasila dalam kesatuan organis mempunyai konsekuensi, bahwa arti masing-masing sila mandapat tambahan empat sifat dari empat sila lainnya. Pancasila dalam kesatuan hirarkhispiramidal mempunyai konsekwensi, bahwa sila yang bersifat lebih abstrak menjiwai dan mendasari sila-sila yang bersifat lebih konkrit. Pengertian Pancasila yang kefilsafatan adalah pengertian sila-sila Pancasila yang abstrak umum universal. Pengetahuan Pancasila yang kefilsafatan adalah hasil abstraksi akal terhadap data yang ditangkap oleh indra maupun akal. Sifat-sifat yang melekat pada Pancasila adalah sifat-sifat tetap yang dilekatkan pada kata-kata pokok sila-sila Pancasila sebagai dasar negara. Kata pokok ke-Tuhanan setelah mendapat tambahan sifat tetap menjadi sila pertama Pancasila yang rumusan lengkapnya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Sila kedua Pancasila kata pokoknya kemanusiaan, kemudian rumusan lengkapnya adalah Kemanusiaaan yang adil dan beradab. Sila ketiga Pancasila kata pokoknya persatuan, kemudian rumusan lengkapnya adalah Persatuan Indonesia. Sila keempat Pancasila kata pokoknya kerakyatan, kemudian rumusan lengkapnya adalah Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan. Sila kelima Pancasila kata pokoknya keadilan, kemudian rumusan lengkapnya adalah Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pandangan filsafati Pancasila yang sesuai dengan keyakinan bangsa Indonesia apabila dibandingkan dengan teori Hylemorfisme ada kesamaannya, tetapi juga ada perbedaannya. Pancasila mempunyai pandangan yang sama dengan teori Hylemorfisme, bahwa hal-hal konkrit yang dapat diamati merupakan kenyataan yang sungguh-sungguh ada, bukan hanya semu atau khayal belaka. Pancasila mempunyai pandangan yang berbeda dengan teori Hylemorfisme, bahwa hal-hal abstrak yang bersifat tetap merupakan kenyataan yang sungguh-sungguh ada, bukan hanya semu atau khayal belaka. Apabila dianalisis lebih lanjut, maka terbukti bahwa Pancasila berisi pandangan yang ada kesamaannya dan perbedaannya dengan Idealisme murni Plato. Pancasila mempunyai pandangan yang sama dengan Idealisme Plato, bahwa hal-hal abstrak yang bersifat tetap merupakan kenyataan yang sunguhsungguh ada, bukan hanya semu atau khayal belaka. Pancasila mempunyai pandangan yang berbeda dengan Idealisme Plato, bahwa hal-hal konkret yang



⚫ MKDU4114/MODUL 3



3.13



dapat diamati merupakan kenyataan yang sungguh-sungguh ada, bukan hanya semu atau khayal belaka. Pancasila mempunyai pandangan, bahwa hal-hal konkret yang dapat diamati dan hal-hal yang abstrak dan bersifat tetap merupakan kenyataan yang sungguh-sungguh ada. Dasar pandangan Pancasila sesuai dengan keyakinan bangsa Indonesia tentang adanya hakikat abstrak manusia, satu, rakyat, dan adil, serta bentukbentuk kesempurnaan, dan adanya alam hakiki sama dengan Idealisme, tetapi dengan ciri khas yang mengakui keberadaan hal-hal konkret yang dapat diamati juga sebagai keberadaan yang sungguh-sungguh ada. Unsur hakikat yang abstrak merupakan inti hal-hal yang konkrit. Pandangan Pancasila yang monodualistis tersebut sangat berguna untuk menyusun konsep tentang aktualisasi Pancasila. Pandangan Pancasila yang monodualistis tersebut sangat berguna untuk menyusun konsep tentang aktualisasi Pancasila. Aktualisasi Pancasila terutama untuk kehidupan masa yang akan datang penting untuk diperjelas dengan menyintesiskan barbagai pandangan tentang pengertian Pancasila yang abstrak umum universal dan pelaksanaannya dalam kehidupan nyata yang konkrit. Aktualisasi Pancasila untuk mengembangkan nilai-nilainya yang abstrak menurut Notonegoro dapat ditempuh melalui dua jalan, disebut aktualisasi objektif dan subjektif. Pertama, aktualisasi Pancasila melalui jalan penyelenggaraan negara dan perundang-undangan disebut pelaksanaan bersifat objektif. Norma atau pengatur pelaksanaan Pancasila di dalam hidup kenegaraan adalah perundang-undangan. Kedua, pelaksanaan Pancasila pada diri pribadi warga bangsa Indonesia yang dapat menyusun atau membentuk kepribadian Pancasila disebut aktualisasi bersifat subjektif. Aktualisasi Pancasila yang objektif adalah menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai sumber hukum bagi perundang-undangan di Indonesia. Nilai-nilai Pancasila dijadikan sebagai sumber bahan dan nilai bagi hukum dan perundangundangan di Indonesia. Aktualisasi Pancasila yang subjektif adalah aktualisasi nilai-nilai Pancasila untuk warga bangsa Indonesia dalam membina kehidupan berbangsa dan bernegara pada masa sekarang dan yang akan datang. Pancasila sebagai asas-asas kehidupan adalah cita-cita hidup yang abstrak, maka seharusnya diupayakan untuk dilaksanakan dalam kehidupan nyata. Pelaksanaan Pancasila yang bersifat subjektif adalah pengembangan nilai-nilai Pancasila pada diri pribadi untuk membentuk kepribadian yang sesuai dengan Pancasila. Masing-masing rakyat Indonesia sebagai pribadi adalah subjek bernegara. Bangsa Indonesia telah menemukan kepribadiannya



3.14



Pancasila ⚫



sendiri, yaitu kepribadian Pancasila, maka kepribadian Pancasila tersebut harus tetap menjadi kepribadian bangsa Indonesia untuk masa sekarang dan yang akan datang. LAT IH A N Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! Jelaskan pengertian Pancasila sebagai: 1) dasar negara Republik Indonesia 2) pengertian Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum 3) pengertian Pancasila sebagai suasana kebatinan UUD NRI Tahun 1945 4) pengertian Pancasila sebagai sumber cita-cita hukum Petunjuk Jawaban Latihan Untuk dapat menjawab soal latihan di atas secara tepat, baca dan pahami materi Kegiatan Belajar 1 Modul 3` dengan cermat mengenai pengertian system dan filsafat dari Pancasila, apabila masih belum paham baca kembali dan diskusikan dengan teman-teman atau tutor Anda



R A NG KU M AN Dasar negara merupakan alas atau fundamen yang menjadi pijakan dan mampu memberikan kekuatan kepada berdirinya sebuah negara. Negara Indonesia dibangun juga berdasarkan pada suatu landasan atau pijakan yaitu Pancasila. Pancasila, dalam fungsinya sebagai dasar negara, merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur negara Republik Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni pemerintah, wilayah dan rakyat. Pancasila dalam kedudukannya seperti inilah yang merupakan dasar pijakan penyelenggaraan negara dan seluruh kehidupan negara Republik Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai arti menjadikan Pancasila sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan. Konsekuensinya adalah Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Hal ini menempatkan Pancasila sebagai dasar negara yang berarti



⚫ MKDU4114/MODUL 3



3.15



melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam semua peraturan perundangundangan yang berlaku. Konskwensinya, semua peraturan perundangundangan di negara Republik Indonesia sudah seharusnya bersumber pada Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan secara formal, dan meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai dasar negara (Suhadi, 1998). Cita-cita hukum atau suasana kebatinan tersebut terangkum di dalam empat pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 di mana keempatnya sama hakikatnya dengan Pancasila. Empat pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut lebih lanjut terjelma ke dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Barulah dari pasal-pasal Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 itu diuraikan lagi ke dalam banyak peraturan perundangundangan lainnya, seperti misalnya ketetapan MPR, undang-undang, peraturan pemerintah dan lain sebagainya.



TES F ORM AT IF 1 Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Yang dimaksud dengan “dasar negara” ialah alas atau fundamen yang, kecuali .... A. menjadi landasan operasional penyelenggaran pemerintah-an negara B. menjadi tumpuan dan memberi kekuatan kepada berdirinya negara C. menjadi landasan konstitusional penyelenggaraan pemerintahan negara D. ditetapkan oleh presiden sebagai kepala pemerintahan negara 2) Di dalam dasar negara terkandung prinsip-prinsip dasar yang menjadi induk, pangkal tolak dan pengontrol, kecuali .... A. haluan negara B. kehidupan negara C. jalannya pemerintahan negara D. kehidupan warga negara 3) Pancasila, dalam kapasitasnya sebagai “dasar negara”, merupakan sumber kaidah hukum konstitusional yang, kecuali.... A. merupakan landasan kehidupan negara



3.16



Pancasila ⚫



B. mengatur rakyat, wilayah dan pemerintah C. mengutamakan pertimbangan akal manusia D. merupakan suasana kebatinan bagi Undang-Undang Dasar 1945 4) Implikasi Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia .... A. dapat diperas menjadi trisila ataupun ekasila B. terkait dengan struktur kekuasaan secara informal C. meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum D. mempunyai kekuatan mengikat secara moral 5) Implikasi suasana kebatinan atau cita-cita hukum dari kedudukan Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia, antara lain, kecuali .... A. pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 dijelmakan dalam peraturan hukum dan peraturan perundangan yang tidak tertulis B. cita-cita hukum termaksud terangkum dalam empat pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 C. empat pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 pada hakikatnya adalah Pancasila D. empat pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dijelmakan dalam pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 6) Pancasila sebagai dasar negara mempunyai sebagaimana tersirat di dalam .... A. alinea IV Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 B. alinea III Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 C. alinea II Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 D. alinea I Pembukaan UUD NRI Tahun 1945



kedudukan



formal



7) Konsekuensi kedudukan Pancasila sebagai dasar negara yang terlekat dengan Proklamasi 17 Agustus 1945, maka .... A. Pancasila dapat berubah sesuai sifatnya yang dinamis B. Pancasila tidak dapat diubah karena berarti bubarnya negara C. Pancasila bersifat fleksibel dengan kondisi zaman D. Pancasila tidak dapat berubah karena karunia Tuhan 8) Notonegoro mengatakan bahwa asas kerohanian Pancasila memiliki kedudukan yang sangat istimewa karena .... A. Pancasila di dalam norma hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang sifatnya tetap, kuat dan dapat berubah bagi negara yang dibentuk B. Pancasila di dalam norma hukum dan norma kesusilaan memiliki sifat yang kuat, elastis dan tetap



3.17



⚫ MKDU4114/MODUL 3



C. Pancasila di dalam norma hukum mempunyai kedudukan yang sifatnya kuat, tetap dan tidak berubah bagi negara yang dibentuk D. Pancasila di dalam norma sopan-santun dan norma hukum memiliki kedudukan yang sifatnya tetap, kuat dan tidak berubah bagi negara yang dibentuknya. 9) Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara memiliki konsekuensi antara lain, kecuali .... A. sumber dari segala sumber hukum B. suasana kebatinan UUD NRI Tahun 1945 C. cita-cita hukum dasar negara baik tertulis/tidak tertulis D. suasana kebatinan bangsa Indonesia 10) Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia maka ia tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang terjelma lebih lanjut di dalam .... A. Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945 B. pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 C. perundang-undangan RI D. alinea IV Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 1 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 1.



Tingkat penguasaan =



Jumlah Jawaban yang Benar Jumlah Soal



 100%



Arti tingkat penguasaan: 90 - 100% = baik sekali 80 - 89% = baik 70 - 79% = cukup < 70% = kurang Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan Belajar 2. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 1, terutama bagian yang belum dikuasai.



3.18



Pancasila ⚫



Kegiatan Belajar 2



Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia A. PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA Sebuah bangunan negara agar tetap bereksistensi, maka bangunan tersebut membutuhkan suatu dasar yang kuat dan kokoh. Pengertian dasar, merujuk penjelasan Heuken (1988) adalah alas, fundamen, atau suatu bagian yang paling bawah yang menjadi tumpuan dan memberikan kekuatan kepada semua yang berdiri di atasnya (Suhadi, 1998: 96). Jadi, pengertian dasar negara adalah suatu alas atau fundamen yang menjadi tumpuan dan memberikan kekuatan kepada berdirinya sebuah negara. Dasar negara ini terdiri atas prinsip-prinsip dasar yang menjadi induk, pangkal tolak dan pengontrol jalannya pemerintahan dan kehidupan negara serta kehidupan warga negaranya. Bangsa Indonesia mempunyai dasar negara yang digali dari pandangan hidup bangsa Indonesia sendiri dan bersumber dari kepribadian bangsa Indonesia, yakni Pancasila. Pancasila dalam kedudukannya sebagai dasar negara inilah yang sering disebut sebagai Dasar Falsafah Negara (Philosofiche Gronslag). Pancasila dalam pengertian ini merupakan suatu dasar, nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan suatu negara. Konsekuensi dari kedudukan Pancasila ini, maka seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama semua peraturan perundang-undangan diderivasikan dan dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila. Pancasila dalam kedudukannya sebagai dasar negara ini berarti pula sebagai sumber dari segala sumber hukum bagi negara Indonesia yang mengatur secara konstitusional negara Republik Indonesia tersebut beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintahan. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah baik moral maupun hukum negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar, maupun yang tidak tertulis atau Konvensi. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara ini memiliki kekuatan yang mengikat secara hukum.



⚫ MKDU4114/MODUL 3



3.19



Seluruh bangsa Indonesia, tak terkecuali dengan demikian wajib mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia, tercantum dalam ketentuan perundangan tertinggi yakni Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 yang dijelmakan di dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945, yang pada akhirnya dikonkretisasikan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 maupun dalam hukum positif lainnya. Konsekuensi kedudukan Pancasila sebagai dasar negara ini lebih lanjut dapat dirinci sebagai berikut: pertama; Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia. Kedua; Pancasila sebagai dasar negara meliputi suasana kebatinan (Geistlichen-hintergrund) dari UUD NRI Tahun 1945. Ketiga; Pancasila sebagai dasar negara mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara Indonesia (baik hukum dasar tertulis/tidak tertulis). Keempat; Pancasila sebagai dasar negara mengandung norma yang mengharuskan UndangUndang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah maupun para penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia memiliki dasar kedudukan formal seperti tersirat di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea IV, yang berbunyi: "...maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".



Berdasarkan pada kalimat tersebut di atas, maka menjadi jelas bahwa Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia merupakan dasar yang paling fundamental dari negara Republik Indonesia atau merupakan pokok kaidah fundamental negara Indonesia. Prof. Dr. Drs. Notonegoro, S.H. sehubungan dengan hal ini, dalam tulisannya berjudul “Berita Pikiran Ilmiah tentang jalan ke luar dari kesulitan mengenai Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia” antara lain menyatakan bahwa di antara unsur-unsur pokok kaidah negara yang fundamental, maka asas kerohanian Pancasila



3.20



Pancasila ⚫



mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan hukum bangsa Indonesia. Norma hukum pokok tersebut yang disebut pokok kaidah fundamental negara di dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang sifatnya tetap, kuat dan tidak berubah bagi negara yang dibentuk. Pengertian kata "...dengan berdasar kepada..." di dalam kalimat terakhir Alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meskipun tidak tersurat kata Pancasila namun memiliki makna bahwa dasar negara Republik Indonesia adalah Pancasila. Pancasila seperti termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ini mempunyai kedudukan dan peranan yang pokok bagi penyelenggaraan hidup Negara Republik Indonesia. Jadi, Pancasila secara formal dan material termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga segala sesuatu yang berkaitan dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berlaku pula bagi Pancasila. Pancasila secara singkat merupakan dasar, rangka serta suasana, sehingga merupakan sendi-sendi pokok bagi negara. Pancasila juga mempunyai kedudukan mutlak bagi bangsa dan negara, sehingga darinya terletak kelangsungan dasar hidup negara. Pokok-pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang tidak lain adalah perwujudan sila-sila Pancasila, merupakan suasana kebatinan bagi pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau sebaliknya pasal-pasal Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 merupakan perwujudan atau penjelmaan pokok-pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Soeprapto, 1997). Pancasila sebagai dasar negara dengan demikian mempunyai kedudukan yang mutlak, terlekat pada kelangsungan hidup negara hasil Proklamasi 17 Agustus 1945, dengan jalan hukum tidak dapat diubah (Notonegoro, 1980). Pancasila dengan sifat yang dimilikinya ini maka memungkinkan Pancasila dalam isi dan artinya sama dan mutlak bagi seluruh warga bangsa Indonesia. Pancasila dengan sifat yang melekatinya tersebut memungkinkan juga sebagai sumber yang tak terhingga dalam dan luasnya bagi perkembangan hidup kenegaraan, kebangsaan, dan juga kemanusiaan untuk menciptakan kesejahteraan nasional maupun internasional (Sri Soeprapto, 1997). Pandangan hidup adalah nilai-nilai yang dianut suatu masyarakat, yang dipilih secara kolektif oleh para individu dan golongan-golongan dalam masyarakat (Koentjaraningrat, 1980). Pandangan hidup terdiri dari cita-cita,



⚫ MKDU4114/MODUL 3



3.21



kebajikan dan sikap hidup. Ketiga hal ini tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Manusia dalam mengadapi segala macam problem hidupnya akan selalu berpegang pada sikap dan pandangan hidupnya. Manusia dalam masalah ini haruslah memiliki prinsip-prinsip sebagai suatu sikap dan pegangan hidup agar di dalam hidupnya tidak terombang-ambing. Bagaimanapun sulit dan rumitnya problem dalam hidup, manusia hendaknya menghadapinya dengan sikap yang kritis dan terbuka. Manusia dengan demikian akan menumbuhkan dan memiliki keseimbangan pribadi, ketenangan, dan pengendalian diri. Sistem nilai budaya sering juga menjadi pandangan hidup bagi sekelompok manusia yang menganutnya. Apabila ‘sistem nilai’ ini merupakan pedoman hidup yang dianut sebagian besar warga masyarakat, maka pandangan hidup merupakan sistem pedoman yang dianut oleh individuindividu khusus masyarakat tersebut. Jadi, hanya ada pandangan hidup golongan saja atau individu tertentu saja tetapi tidak ada pandangan hidup seluruh masyarakat dunia. Contoh, “pandangan dunia”, maksudnya adalah keseluruhan semua keyakinan deskriptif tentang realitas sejauh merupakan suatu kesatuan. Manusia memberikan struktur yang bermakna kepada alam pengalaman. Suatu pandangan dunia merupakan kerangka acuan bagi manusia untuk dapat mengerti masing-masing unsur pengalamannya. Contoh lain misalnya adalah pandangan dunia Jawa. Yang khas bagi pandangan dunia Jawa adalah realitas tidak dibagi dalam berbagai bidang yang terpisah dan tanpa hubungan satu sama lain melainkan suatu realitas dipahami sebagai kesatuan yang menyeluruh. Pandangan hidup merupakan bagian hidup manusia dan tidak ada seorang pun yang hidup tanpa mempunyai pandangan hidup, meskipun tingkatannya berbeda-beda. Pandangan hidup adalah cita-cita atau aspirasi seseorang atau masyarakat, karena itu pandangan hidup itu mencerminkan citra diri seseorang (Manuel Kaisiepo, 1982). Sesuatu cita-cita atau aspirasi yang dikatakan oleh seseorang adalah pandangan hidup, karena dipengaruhi oleh pola berpikir tertentu. Pandangan hidup harus dibedakan dengan idealisasi atau anganangan, sebab suatu idealisasi hanya mengikuti kecenderungan kebiasaan hidup yang sedang berlangsung di dalam masyarakat yang belum tentu diinginkannya. Pandangan hidup dengan demikian adalah suatu wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri dari kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur. Nilai luhur adalah tolok ukur bagi kebaikan yang berkenaan dengan hal-hal yang



3.22



Pancasila ⚫



bersifat mendasar dan abadi dalam hidup manusia (Suhadi, 1995). Jadi, pandangan hidup mempunyai fungsi sebagai kerangka acuan untuk menata hubungan manusia dengan dirinya sendiri, sesamanya, dan dengan alam sekitarnya maupun dengan Tuhannya. Pandangan hidup masyarakat ini berproses secara dinamis sehingga menghasilkan suatu pandangan hidup sebuah bangsa. Pandangan hidup bangsa merupakan suatu kristalisasi nilai-nilai yang dimiliki oleh suatu bangsa dan diyakini kebenarannya sehingga menumbuhkan tekad untuk mewujudkannya. Konsekuensi pemahaman terhadap pandangan hidup bangsa ini adalah bahwa di dalam pandangan hidup suatu bangsa itu terkandung konsepsi dasar tentang suatu kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa yang bersangkutan. Bangsa Indonesia mempunyai pandangan hidup yang sudah lama tumbuh bersama perkembangan masyarakatnya, yaitu Pancasila. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia merupakan suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia (inti sari dari nilai budaya masyarakat Indonesia) yang sudah diyakini kebenarannya, sehingga mampu menumbuhkan tekad untuk mewujudkannya. Pancasila dalam pengertian ini sering disebut sebagai way of life, weltanschauung, pandangan dunia, pandangan hidup, pegangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup. Pemahaman tentang Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia berarti nilai-nilainya dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari. Pancasila digunakan sebagai penunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan di dalam segala bidang kehidupan. Hal ini berarti bahwa semua tingkah laku dan tindak perbuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari nilai-nilai semua sila Pancasila karena sebagai weltanschauung, Pancasila tidak bisa dipisah-pisahkan satu sila dengan sila yang lainnya. Pancasila yang harus dihayati oleh bangsa Indonesia adalah Pancasila sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar` Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konskuensinya nilai-nilai yang terkandung di dalam sila kesatu sampai sila kelima Pancasila selalu terpancar dalam semua tingkah laku dan perbuatan maupun sikap hidup bangsa Indonesia. Misalnya, nilai keagamaan sebagai perwujudan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, nilai berperikemanusiaan yang terkandung di dalam sila dua, nilai kebangsaan sebagai manifestasi sila Persatuan Indonesia, nilai kerakyatan sebagai perwujudan sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanan dalam



⚫ MKDU4114/MODUL 3



3.23



permusyawaratan/perwakilan, dan nilai yang menjunjung tinggi keadilan sosial sebagai manifestasi sila kelima, semuanya selalu tercermin dalam setiap tingkah laku dan sikap hidup bangsa Indonesia. Pancasila dengan demikian sebagai norma fundamental berfungsi sebagai suatu cita-cita moral atau ide yang harus direalisasikan menjadi suatu kenyataan. Wujud jiwa atau pribadi Pancasila tersebut tercermin dalam setiap tingkah laku, setiap perbuatan maupun sikap hidup sehari-hari bangsa Indonesia. Konskwensinya, Pancasila dalam kedudukannya sebagai pegangan hidup bangsa Indonesia, maka di dalam pelaksanaan hidup sehari-hari bangsa Indonesia tidak boleh bertentangan dengan norma-norma agama, normanorma kesusilaan, norma-norma sopan santun, dan tidak bertentangan dengan norma-norma hukum yang berlaku (Kaelan, 1996). Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia merupakan cita-cita moral bangsa yang memberikan pedoman dan kekuatan rohaniah bagi bangsa untuk berperilaku luhur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pengertian moral adalah norma adat atau cara hidup. Setiap bangsa di dunia ini memiliki adat atau cara hidup sendiri yang dirasa paling sesuai bagi bangsanya, tak terkecuali bagi bangsa Indonesia. Norma adat atau cara hidup yang sudah disepakati bersama oleh rakyat Indonesia adalah Pancasila. Kelima sila di dalam Pancasila secara keseluruhan merupakan inti sari nilainilai budaya masyarakat Indonesia. Pancasila sebagai intisari dari nilai-nilai budaya, merupakan cita-cita moral bangsa yang memberikan pedoman dan kekuatan rokhaniah bagi bangsa untuk berperilaku dengan baik dan benar. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia merupakan perjanjian luhur bangsa Indonesia. Perjanjian luhur yang dimaksud adalah suatu kesepakatan yang memiliki makna dan nilai yang sangat tinggi, oleh karenanya senantiasa dihormati dan dijunjung tinggi. Pancasila sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 merupakan hasil kesepakatan PPKI yang mewakili seluruh bangsa Indonesia dan merupakan suatu konsensus nasional, sehingga Pancasila merupakan perjanjian luhur bangsa Indonesia (Suhadi, 1998). B. PENGEMBANGAN PANCASILA SUBJEKTIF SEBAGAI KEPRIBADIAN BANGSA Pandangan bahwa kepribadian Pancasila akan tetap menjadi identitas bangsa dalam menyesuaikan diri dengan perkembangan jaman adalah



3.24



Pancasila ⚫



permasalahan yang penting bagi kelangsungan bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia telah mendapatkan kepribadiannya sendiri, sehingga seharusnya mampu menjelmakannya di dalam bentuk atau bangun hidup, tingkah laku, cara, dan perbuatan hidup sebagai penjelmaan kepribadiannya yang sesuai dengan tuntutan jaman. Pancasila menegaskan kepribadian dan ciri watak rakyat Indonesia sebagai bangsa yang beradab, berkebudayaan, menyadari keluhuran dan kehalusan hidup, serta sanggup menyesuaikan hidup kebangsaannya dengan dasar peri kemanusiaan. Pancasila tidak hanya diterima reseptif, tetapi sejak semula berkuasa untuk menanam dan menggugah minat kreatif dan memberi ilham untuk mulai mengusahakan pembangunan masyarakat dan negara. Masing-masing rakyat sebagai warga bangsa Indonesia tidak cukup apabila hanya memiliki tingkat pertama pelaksanaan Pancasia, yaitu pengetahuan dan pengertian tentang Pancasila. Pemilikan pengetahuan dan pengertian tentang Pancasila harus ditingkatkan sebagai dasar menumbuhkan pelaksanaan Pancasila tingkat kedua, yaitu ketaatan ber-Pancasila. Setiap pribadi seharusnya melakukan introspeksi dan internalisasi, sehingga pengetahuan dan pengertiannya dapat menjadi pendorong tumbuhnya ketaatan dan lebih lanjut ditingkatkan ke tingkat ketiga palaksanaan Pancasila, yaitu kesadaran ber-Pancasila. Ketaatan setiap pribadi yang bersifat mutlak adalah wajib bertaat, karena penjelmaan kewajiban legal. Karena Negara mempunyai wajib distributif, yaitu wajib membagi untuk memenuhi kepada warga negara semua yang menjadi haknya maka warga negara sebagai perimbangan hak negara mempunyai wajib bertaat pada negara, untuk memenuhi semua hak hidup negara. Hak-hak hidup negara sebagai kelaziman diatur di dalam peraturan hukum. Kewajiban bertaat pada negara bukan hanya bersifat imperatif sebagai konskwensi aturan hukum, tetapi juga sebagai keharusan kodrat bernegara. Negara adalah wujud organisasi hidup bersama, sehingga adanya pendukung kekuasaan dan penguasa merupakan bawaan kodratnya. Ketaatan kepada negara merupakan ketaatan kodrat agar penguasa dan negara dapat melaksanakan tugasnya sebagai organisasi hidup bersama. Ketaatan pada negara perlu dijadikan dasar untuk ditingkatkan lebih lanjut menjadi kesadaran ber-Pancasila. Ketaatan pada negara perlu dijadikan dasar untuk mengamati dan menilai diri pribadi sendiri agar selalu sadar terdorong bertaat melaksanakan Pancasila secara terus menerus (Notonegoro, 1980: 165). Unsur-unsur yang tercantum dalam Pancasila merawankan hati rakyat dan bangsa Indonesia, bahkan penjelmaan dari cita rindu kalbunya. Kepribadian



⚫ MKDU4114/MODUL 3



3.25



bangsa Indonesia yang telah terbentuk pada masa lalu akan tetap menjadi identitas bangsa Indonesia dalam menyesuaikan diri dengan perkembangan jaman di masa sekarang dan yang akan datang (Notonegoro, 1951). Kepribadian bangsa Indonesia adalah sifat-sifat tetap yang khusus sebagai ciri khas bangsa Indonesia. Ciri khas bangsa Indonesia adalah jumlah kesatuan sifat-sifat yang tetap terlekat pada bangsa dan orang Indonesia yang menyebabkan bangsa Indonesia dan orang Indonesia sebagai diri terpisah dari bangsa lain dan orang bangsa lain serta berbeda dari bangsa-bangsa lain dan orang warga bangsa-bangsa lain. Pengertian Pancasila sebagai jati diri bangsa Indonesia dapat ditelusuri dari pandangan Notonegoro, bahwa setiap manusia mempunyai kepribadian yang bertingkat. Setiap orang Indonesia mempunyai susunan kepribadian bertingkat, yaitu mempunyai hakikat pribadi kemanusiaan, hakikat pribadi kebangsaan Indonesia, dan hakikat pribadi perseorangan. Hakikat pribadi kebangsaan Indonesia merupakan penjelmaan hakikat pribadi kemanusiaan sebagai makhluk monopluralis yang dilekati kualitas-kualitas dan sifat-sifat khusus ciri watak bangsa Indonesia. Hakikat abstrak pribadi kemanusiaan terdiri atas unsur-unsur hakikat yang bersama-sama menjadikan manusia ada. Bangsa Indonesia sebagai kesatuan orang Indonesia mempunyai hakikat abstrak manusia. Hakikat abstrak manusia tersebut menyebabkan terpisah dari makhluk lain-lainnya dan berbeda dari makhluk lain-lainnya. Hakikat pribadi kebangsaan merupakan penjelmaan dari hakikat abstrak atau hakikat jenis manusia. Hakikat pribadi kebangsaan melulu mengandung sifat-sifat yang tetap, terdiri atas sifat-sifat hakikat kemanusiaan dan sifat-sifat tetap yang khusus sebagai ciri khas bangsa Indonesia. Kepribadian bangsa Indonesia menyebabkan bangsa Indonesia dan orang Indonesia sebagai diri terpisah dari bangsa lain dan orang bangsa lain serta berbeda dari bangsa-bangsa lain dan orang warga bangsa-bangsa lain. Sifat-sifat hakikat kemanusiaaan menyebabkan bangsa Indonesia dan orang Indonesia sama dengan bangsa lain dan orang bangsa lain. Sifat-sifat keTuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan dapat menjadi sifat khas bangsa-bangsa lain, tetapi kesatuan rumusannya sebagai Pancasila hanya dimiliki dan menjadi ciri khas bangsa Indonesia. Jati diri bangsa Indonesia adalah Pancasila. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berPancasila, yaitu bangsa yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berKemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Persatuan Indonesia, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /



3.26



Pancasila ⚫



perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Notonegoro, 1980). Pengertian Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia dapat dijelaskan lebih lanjut melalui penjelasan tentang hubungan antara bangsa Indonesia dengan Pancasila. Taufiq Effendi menjelaskan bahwa Pancasila dan kepribadian bangsa tidak dapat dipisahkan dan terpisahkan. Pancasila merupakan dasar filsafat negara dan bangsa Indonesia, serta sumber segala sumber hukum, sedangkan kepribadian bangsa adalah implementasinya sehari-hari sebagai perilaku setiap manusia Indonesia. Pertama, implementasi sila Ketuhanan Yang Maha Esa, bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang agamis (religius). Bangsa yang agamis mempercayai adanya Tuhan dan beriman, sehingga pasti dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk, yang halal dan yang haram. Bangsa Indonesia akan selalu mengimplementasikan niali-nilai religius di dalam setiap bidang-bidang kehidupannya (Effendi, 2008: 48). Kedua, implementasi sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang menghormati hak azasi manusia. Bangsa Indonesia akan selalu menghormati hak azasi orang dan bangsa lain serta memperhatikan kepentingan orang lain. Bangsa Indonesia akan selalu berlaku adil, yaitu perilakunya selalu toleran, sopan santun, dan saling tolong menolong (Effendi, 2008). Ketiga, implementai sila Persatuan Indonesia, bahwa setiap warga negara Indonesia menghormati bangsa dan negara dengan mendahulukan semangat untuk bersatu dan menjauhkan egoisme kedaerahan. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang cinta tanah air, yaitu selalu bertingkah laku dan berbuat demi keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia (Effendi, 2008). Keempat, implementasi sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang demokratis. Bangsa Indonesia memahami pentingnya kebebasan menyampaikan pendapat, tetapi tidak memaksakan kehendak kepada orang lain. Demokrasi bermakna kebebasan tetapi ada batas tanggung jawabnya, yaitu tidak mengganggu kebebasan orang lain. Setiap warga negara siap untuk menerima pendapat yang disetujui oleh orang banyak dengan cara musyawarah (Effendi, 2008). Kelima, implementasi sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang menghormati kebersamaan. Kebersamaan artinya memperhatikan kehendak bersama, tujuan bersama yang didasarkan kepada persepsi yang sama untuk saling mengisi dan membantu. Sifat gotong royong ditumbuhkan untuk saling



⚫ MKDU4114/MODUL 3



3.27



membantu ke arah keadilan dengan mengesampingkan kepentingan sendiri. Keadilan diutamakan dalam hal pemenuhan kebutuhan-kebutuhan dasar, yaitu pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, dan perlindungan yang dirasakan sebagai tanggungjawab bersama (Effendi, 2008). Permasalahan tentang pengembangan kepribadian Pancasila adalah permasalahan tentang upaya bangsa Indonesia menyesuaikan diri dengan kemajuan jaman, tetapi dengan tetap mempertahankan kepribadian Pancasila. Pengembangan Pancasila untuk menyesuaikan diri dengan kemajuan jaman adalah masalah pengembangan nilai-nilai Pancasila dalam menghadapi pemikiran dan sikap hidup rasional bangsa-bangsa lain, terutama bangsa Barat. Pemikiran dan sikap rasional yang ditumbuhkan bagi bangsa Indonesia harus dilepaskan dari sistem nilai-nilai rasional individualistis yang menjadi ciri masyarakat modern Barat. Pemikiran dan sikap hidup rasional yang ditumbuhkan bagi bangsa Indonesia diupayakan untuk tetap mengutamakan semangat kekeluargaan yang sesuai dengan sistem nilai Pancasila. Pemikiran dan sikap hidup rasional menjadi ciri baru yang tidak mengubah ciri batiniah bangsa Indonesia yang mengutamakan semangat kekeluargaan. Notonegoro mempunyai pandangan tentang cara mentransformasikan nilai-nilai baru yang berasal dari bangsa-bangsa lain bagi kelangsungan kepribadian bangsa Indonesia di masa yang akan datang. Pengembangan nilainilai Pancasila untuk masa yang akan datang sebagai akibat dari hubungan dengan dunia luar akan mendapat pengaruh pula dari bentuk-bentuk penjelmaan filsafat dari luar. Pikiran-pikiran kefilsafatan dari luar tersebut tidak dapat begitu saja diterima, tetapi harus dihadapi dengan cara tertentu agar dapat memperkaya kehidupan di Indonesia. Permasalahan pengembangan nilai-nilai Pancasila dalam menghadapi pengaruh pemikiran dan filsafat dari luar telah dipikirkan dan diketemukan cara untuk mendapatkan kemanfaatan yang sebaik-baiknya, yaitu menerima pemikiran baru dari luar tersebut secara eklektis. Cara eklektis ditempuh dengan melepaskan pemikiran baru tersebut dari dasar sistem atau aliran filsafat yang bersangkutan dan selanjutnya diinkorporasikan, yaitu dimasukkan dalam struktur sistem nilai Pancasila. Pemikiran-pemikiran baru dari luar tersebut diganti dasarnya, yaitu menjadi berdasarkan Pancasila dan dijadikan unsur yang serangkai dalam struktur sistem nilai Pancasila. Misalnya, prinsip kefilsafatan demokrasi adalah sebagai penjelmaan dari hak kebebasan manusia sebagai individu. Demokrasi di dalam sistem Pancasila tidak didasarkan atas kebebasan manusia sebagai individu melulu, tetapi atas



3.28



Pancasila ⚫



hak kebebasan manusia sebagai individu dan makhluk sosial dalam kesatuan dwitunggal yang seimbang harmonis dinamis. Metode eklektis inkorporatif tersebut dapat menjadi jalan mendekatkan cara pemikiran, sikap hidup bangsabangsa di seluruh dunia yang mempunyai latar belakang sistem filsafat yang berbeda. Pemikiran dan sikap hidup rasional dapat dikembangkan sebagai ciri baru bangsa Indonesia yang tidak mengubah sifat-sifat batin jati diri bangsa Indonesia (Notonegoro, 1973). Notonegoro menjelaskan lebih rinci tentang penerapan metode eklektis inkorporatif bagi kepentingan hidup bangsa Indonesia di masa yang akan datang. Permasalahan kehidupan bangsa Indonesia di masa yang akan datang berarti meliputi permasalahan modernisasi bangsa secara menyeluruh. Permasalahan modernisasi bangsa Indonesia tersebut berarti ciri-ciri sosial budaya bangsa Indonesia yang sebagian besar masih bercorak kebudayaan agraris tradisional akan dihadapkan dengan kebudayaan modern dengan bawaan nilai-nilainya yang khusus. Bangsa Indonesia memasuki jaman kebudayaan modern dengan persyaratan- persyaratan yang sesuai dengan jaman modern tersebut. Permasalahan-permasalahan dalam proses modernisasi dapat dikelompokkan menjadi dua. Pertama, persoalan tentang menumbuhkan kemampuan menggunakan ilmu dan hasil teknologi modern yang menghendaki syarat-syarat pendidikan yang khusus. Kedua, persoalan tentang menumbuhkan kemampuan berpikir rasional dalam hal penggunaan sarana dan waktu untuk mencapai kesejahteraan. Pemikiran rasional juga diperlukan untuk tetap memelihara nilai-nilai kekeluargaan yang dihadapkan dengan nilai-nilai rasional individualistis yang menjadi ciri-ciri masyarakat modern, agar tidak terlempar ke dalam pertentangan nilai-nilai dan normanorma yang dapat mengakibatkan disintegrasi sosial. Permasalahan bangsa Indonesia dalam menyesuaikan diri dengan masa modernisasi yang penting mendapat perhatian adalah pengembangan sistem nilai Pancasila. Bangsa Indonesia di masa modernisasi perlu mempunyai kecakapan menguasai ilmu pengetahuan dan penggunaan hasil teknologi modern. Bangsa Indonesia juga perlu mempunyai kemampuan berpikir rasional dalam hal penggunaan sarana dan waktu untuk mencapai kesejahteraan. Pemikiran rasional yang ditumbuhkan bagi bangsa Indonesia harus dilepaskan dari sistem nilai-nilai rasional individualistis yang menjadi ciri-ciri masyarakat modern Barat. Pemikiran rasional yang ditumbuhkan bagi bangsa Indonesia diupayakan untuk tetap mengutamakan semangat kekeluargaan yang sesuai dengan sistem nilai Pancasila. Notonegoro secara



⚫ MKDU4114/MODUL 3



3.29



lebih rinci berpandangan, bahwa zaman modern adalah jaman yang menuntut persyaratan-persyaratan sosial yang khusus. Pertama, adanya kombinasi dan pertalian yang erat dari keseluruhan faktor-faktor fisik dan abstrak untuk setiap permasalahan nasional, sehingga tidak dimungkinkan lagi berpikir, bersikap, dan bertindak kompartemental. Kedua, jaman yang serba penuh alat dan produk-produk teknologi menuntut adanya manusia yang cakap dalam bidangnya. Jaman modern mempersyaratkan pembedaan keahlian yang luas dan banyak, tetapi karena tidak dapat berdiri sendiri-sendiri dalam memecahkan persoalan-persoalan, maka diperlukan koordinasi yang kapabel dan efektif. Ketiga, adanya jalinan yang semakin erat antara persoalan pertambahan penduduk dan persoalan-persoalan ekonomi, politik, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Keempat, keseluruhan konteks kemasyarakatan dunia mengakibatkan semakin dekatnya komunikasi antar bangsa dan wilayah, sehingga saling mempengaruhi antar kelompokkelompok masyarakat di dunia dengan hasil-hasil kebudayaannya menjadi lebih intensif. Eksistensi bangsa yang kokoh dipersyaratkan agar tidak terpecah belah sebagai akibat masuknya nilai-nilai baru yang bertentangan dengan sistem nilai Pancasila (Notonegoro, 1972: 8). Kehidupan berbangsa yang kokoh dan tidak terpecah belah menjadi syarat utama bangsa Indonesia dalam menuju kehidupan modern. Bangsa Indonesia yang sedang mengalami proses-proses perubahan menuju modernisasi akan melalui berbagai macam gejolak. Pertama, adaptasi pada nilai-nilai kebudayaan modern. Kedua, kemampuan menerima, menanggapi, dan memecahkan tantangan lingkungan nasional dan internasional dengan ciri tuntutan kehidupan yang meningkat. Ketiga, keadaan sosio kultural yang sesuai, yaitu kesiapan meninggalkan nilai-nilai lama yang menghambat dan menemukan nilai-nilai baru yang sesuai dengan perkembangan jaman, yaitu melepaskan ciri-ciri masyarakat agraris tradisional dan memasuki masyarakat yang dinamis rasional (Notonegoro, 1972). Pembinaan kehidupan berbangsa yang kokoh dalam menuju ke masyarakat modern menurut Notonegoro adalah mempersiapkan generasi muda agar adaptif terhadap nilai-nilai kebudayaan modern dan keadaan sosio kultural yang sesuai. Generasi muda juga dibawa oleh jalannya waktu menuju jaman modern tersebut dengan persyaratan-persyaratan individual dan kelompok yang lebih kompleks. Jaman juga akan membentuk pribadi-pribadi dan waktu juga akan membebani dengan berbagai persoalan yang kompleks yang pada gilirannya akan menguji kemampuan generasi muda menerapkan



3.30



Pancasila ⚫



peranannya sesuai dengan perkembangan masyarakat beserta persyaratanpersyaratan sosial, kelompok, dan individual yang dituntutnya (Notonegoro, 1972). Notonegoro berpandangan bahwa mempersiapkan generasi muda merupakan salah satu persiapan yang penting bagi pengembangan Pancasila sebagai kepribadian bangsa. Masa kepemimpinan generasi 1945 sudah waktunya mundur, sehingga mutlak diperlukan upaya untuk menjamin penerusan nilai-nilai 1945 seperti yang terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945. Pewarisan nilai-nilai 1945 merupakan usaha pengembangan Pancasila sebagai jati diri bangsa. Pewarisan nilai-nilai 1945 tersebut dituangkan dalam pola-pola pelaksanaan melalui pendekatan sosialisasi, dengan metode-metode keteladanan, edukasi, komunikasi, dan integrasi. Tujuan pewarisan nilai-nilai 1945 adalah terwujudnya ketahanan nasional berlandaskan ideologi negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945, dan Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945 dalam kehidupan kenegaraan, kemasyarakatan, serta pemantapan stabilitas politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Pendekatan untuk mencapai tujuan pewarisan tersebut dapat ditempuh antara lain melalui pendekatan sosiologis dan sosial psikologis, yaitu bahwa masalah pematangan sikap mental generasi muda pada umumnya dapat terjadi melalui proses sosialisasi, keteladanan, komunikasi, dan integrasi antar generasi. Nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang diwariskan adalah nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang telah mendapat kesepakatan seluruh rakyat, yaitu nilainilai Pancasila dan nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UndangUndang Dasar Negara tahun 1945. Sila-sila Pancasila masing-masing mengandung nilai-nilai intrinsik yang substansial, bersifat tetap, dan merupakan kesatuan bulat dengan susunan hirarkhis piramidal. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah: Pertama, negara persatuan, yaitu negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa Indonesia. Negara mengatasi segala faham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Kedua, tujuan negara, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Ketiga, negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/



⚫ MKDU4114/MODUL 3



3.31



perwakilan. Keempat, negara berdasar atas ke-Tuhanan yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Kelima, negara yang merdeka dan berdaulat. Keenam, anti penjajahan, karena penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan (Notonegoro, 1972). C. PENGEMBANGAN PANCASILA MELALUI PENYELENGGARAAN NEGARA Pengertian Pancasila yang abstrak atau umum universal mengandung bawaan atau potensi untuk dijelmakan dalam kehidupan bernegara yang mempunyai sifat umum kolektif. Pengertian Pancasila yang umum universal tersebut bersifat tetap tidak berubah, dan tidak dapat dipengaruhi oleh tempat dan waktu. Pengertian Pancasila yang umum kolektif merupakan suatu penjumlahan, maka isinya selalu dapat berubah sesuai keadaan hal-hal yang unsur-unsurnya dijumlahkan. Pengertian Pancasila yang umum universal dijadikan dasar oleh Notonegoro untuk menjelaskan pelaksanaan Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila sebagai dasar filsafat negara merupakan cita-cita bangsa, sehingga harus dilaksanakan dalam penyelenggaraan hidup kenegaraan artinya diselenggarakan dalam kehidupan umum kolektif. Isi arti yang umum kolektif harus tetap mengandung unsur-unsur persatuan dan kesatuan, maka isinya harus mengandung unsur-unsur yang umum universal. Isi arti yang umum kolektif meliputi hal-hal yang mengandung unsur-unsur yang sama dan yang tidak sama. Isi arti yang umum kolektif merupakan suatu penjumlahan, maka isinya selalu dapat berubah sesuai keadaan hal-hal yang unsur-unsurnya dijumlahkan tersebut. Isi arti Pancasila yang umum kolektif memungkinkan seseorang dapat memberikan isi kepada arti Pancasila yang berlainan, tetapi tetap dalam batas-batas isi arti yang abstrak umum universal. Isi arti Pancasila yang umum kolektif merupakan penjumlahan atau pengumpulan isi-isi yang diberikan oleh masing-masing pihak yang berbeda, karena perbedaan agama, pandangan, dan pendirian hidup. Isi arti Pancasila yang abstrak umum universal merupakan pembatas yang mutlak bahwa di antara semua isi yang berbeda tersebut terdapat unsur-unsur kesamaan. Isi arti Pancasila yang abstrak umum universal dapat menjadi kenyataan sebagai asas persatuan, kesatuan, damai, kerja sama, nasional dan internasional, sehingga Pancasila adalah sumber yang tak terhingga dalamnya dan luasnya bagi perkembangan hidup kenegaraan, kebangsaan, dan kemanusiaan (Notonegoro, 1980).



3.32



Pancasila ⚫



Pengertian Pancasila yang umum kolektif, yaitu pelaksanaannya atau pengembangannya dalam penyelenggaraan negara harus sesuai dengan isi artinya yang umum universal. Pengertian kesesuaian menyatakan adanya dua hal dan di antara dua hal tersebut ada hubungan, yaitu hubungan perbandingan. Dua hal yang diperbandingkan tersebut adalah negara pada satu pihak dan Tuhan, manusia, satu, rakyat, dan adil pada pihak yang lain. Hasil perbandingan di antara dua hal tersebut dapat bermacam-macam, yaitu mulai dari sama sampai dengan tidak sama. Kesesuaian termasuk dalam pengertian yang tidak sama. Dua hal yang tidak sama tersebut dapat diperinci mulai dari dari ketidaksamaan yang sedikit, banyak, dan sampai sepenuhnya tidak sama. Dua hal yang sepenuhnya tidak sama dapat diartikan berlainan atau berbeda, tetapi dapat juga diartikan bertentangan. Kesesuaian tidak mengandung arti sepenuhnya berlainan dan bertentangan, tetapi ada unsur kesamaan antara dua hal yang diperbandingkan. Kesesuaian terletak di antara sama dan sepenuhnya berlainan atau bertentangan. Hasil perbandingan di antara dua hal yang mempunyai hubungan tersebut disebut sebagai asas hubungan. Unsur-unsur dalam masalah hubungan dapat dibedakan menjadi tiga macam. Unsur hubungan pertama disebut pendukung hubungan. Unsur hubungan kedua disebut pokok pangkal hubungan. Unsur hubungan ketiga disebut asas hubungan atau hasil hubungan. Asas hubungan dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu asas hubungan yang berupa sifat, asas hubungan yang berupa bentuk, luas, dan berat, serta asas hubungan yang berupa sebab-akibat. Unsur pendukung hubungan merupakan akibat dari unsur yang menjadi pokok pangkal hubungan. Pancasila dalam kedudukan sebagai dasar filsafat negara mempunyai kedudukan yang menentukan. Negara berkedudukan sebagai unsur pendukung hubungan, sedangkan Tuhan, manusia, satu, rakyat, dan adil berkedudukan sebagai unsur pokok pangkal hubungan. Unsur pokok pangkal hubungan mempunyai kedudukan menentukan, apalagi Pancasila bukan hanya sebagai unsur pokok pangkal hubungan saja, tetapi juga menjadi dasarnya. Tuhan, manusia, satu, rakyat, dan adil merupakan dasar yang berganda dalam hubungannya dengan negara Republik Indonesia, yaitu merupakan pokok pangkal hubungan dan sebagai landasan Pancasila, sehingga benar-benar kuat dalam hal kedudukannya yang sangat menentukan tersebut. Negara Indonesia dengan unsur-unsur yang menjadi landasan Pancasila mempunyai hubungan yang istimewa yang hanya terjadi dalam hubungan yang berasas sebab-akibat, yaitu hubungan yang bersifat mutlak. Negara Republik Indonesia dengan hal-



⚫ MKDU4114/MODUL 3



3.33



hal yang menjadi landasan Pancasila dan juga karena Pancasila merupakan dasar negara, maka hubungan tersebut merupakan suatu keharusan yang bersifat mutlak. Praktek hidup kenegaraan seharusnya selalu dengan sengaja memelihara hubungan mutlak tersebut. Unsur hubungan yang bersifat mutlak antara negara dengan unsur-unsur yang menjadi landasan Pancasila bersifat dinamis, meliputi baik waktu yang sedang dialami maupun masa yang akan datang, justru dengan titik berat pada seluruh masa yang akan datang tersebut. Hubungan sebab-akibat antara negara dengan Tuhan, manusia, satu, rakyat, dan adil sebenarnya secara umum memang ada. Negara adalah lembaga kemanusiaan yang diadakan oleh manusia. Tuhan adalah asal mula segala sesuatu termasuk manusia, sehingga ada hubungan sebab-akibat yang tidak langsung. Rakyat adalah jumlah manusia-manusia pribadi, sehingga ada hubungan sebab akibat antara negara dan rakyat, apalagi kekuasaan negara Republik Indonesia dengan tegas dinyatakan berasal dari rakyat, yang tersimpul dalam asas kedaulatan rakyat. Penjelmaan hakikat satu, yaitu kesatuan rakyat juga mempunyai hubungan sebab-akibat dengan negara yang bersifat tidak langsung. Meskipun adil tidak dapat digolongkan dalam asas hubungan sebab-akibat dengan negara, tetapi mempunyai peranan penting sebagai pendorong terjadinya akibat yang berupa negara. Adil adalah dasar citi-cita kemerdekaan bangsa. Apabila suatu bangsa tidak merdeka adalah tidak adil, karena tidak mempunyai negara sendiri dan akan adil apabila suatu bangsa telah merdeka dan mempunyai negara sendiri. Unsur-unsur yang menjadi sebab dalam hubungan sebab-akibat menimbulkan unsur yang menjadi akibat. Unsur-unsur yang menjadi sebab menjelma dalam akibatnya dan akibatnya tersebut merupakan penjelmaan sebabnya, dalam keseluruhannya atau suatu bagiannya. Unsur-unsur yang terdapat pada sebabnya, terutama unsur-unsur yang termasuk substansial atau keadaan-keadaan yang mutlak menjelma atau diturunkan kepada akibatnya sebagai keadaan bawaannya. Konsekuensinya, bahwa ada hubungan yang bersifat keharusan mutlak antara negara Republik Indonesia sebagai atau serupa akibat terhadap sebabnya yang langsung atau tidak langsung serta dalam arti luas, yaitu merealisasikan kesamaan dengan sebab-sebabnya, dalam segala sesuatunya. Keharusan untuk menyesuaikan diri dalam hal sifat-sifat dan bentuk, lingkungan kehidupannya, nilai-nilai dan martabat, memelihara kenyataan dan kebenaran, kebaikan atau kesusilaan, dan keindahan (Notonegoro, 1980).



3.34



Pancasila ⚫



Pandangan Notonegoro tentang pelaksanaan Pancasila melalui penyelenggaraan negara didasarkan pada pandangannya, bahwa Pancasila merupakan ciri-ciri khas yang menjadi kepribadian bangsa Indonesia sepanjang masa. Bangsa Indonesia telah mendapatkan kepribadiannya sendiri, sehingga seharusnya mampu menjelmakannya di dalam bentuk atau bangun hidup, tingkah laku, cara, dan perbuatan hidup sebagai penjelmaan kepribadiannya yang sesuai dengan tuntutan jaman. Segala sesuatu sifat dan keadaan hidup kenegaraan akan mewujudkan penjelmaan dasar filsafatnya, yaitu Pancasila. Sifat-sifat dan keadaan-keadaan negara harus sesuai dengan Pancasila. Sifat-sifat dan keadaan-keadaan negara dapat dibedakan antara sifat dan keadaan batin; sifat dan keadaan yang berupa kekuatan, tenaga, dan daya; serta sifat dan keadaan lahir. Pokok-pokok kenegaraan sampai dengan penyelenggaraan negara, yaitu hakikat negara, kekuasaan, pendukung kekuasaan negara terlepas dari bentuk dan ujudnya dalam keadaan nyata, maka rakyat, bangsa, masyarakat, adat isitiadat, kebudayaan, kesusilaan, agama/kepercayaan, dan daerah, semuanya termasuk dalam lingkungan golongan sifat dan keadaan batin atau bawaan negara dan bangsa Indonesia. Bentuk republik, kesatuan, organisasi negara atas dasar kedaulatan rakyat, kekuasaan negara untuk memelihara keselamatan dan perdamaian abadi, kekuasaan untuk membangun, memelihara, mengembangkan kesejahteraan dan kebahagiaan, kekuasaan membuat peraturan hukum, kekuasaan untuk melakukan pemerintahan, kekuasaan untuk menjalankan pengadilan, kekuasaan untuk ikut melaksanakan ketertiban, kemerdekaan, dan perdamaian, semuanya termasuk lingkungan golongan sifat dan keadaan negara yang berupa kekuatan, tenaga, dan daya. Lingkungan sifat dan keadaan negara dan bangsa yang bersifat lahir adalah sifat yang berasal dari luar yang telah meresap dan berakar sehingga menjadi sifat baru. Pandangan Notonegoro perlu dirinci lebih lanjut dalam hubungannya dengan pelaksanaan Pancasila dalam hidup kenegaraan tersebut. Pandangan Notonegoro tentang sifat dan keadaan negara sebagai penjelmaan pelaksanaan Pancasila dapat disintesiskan dari pandangannya tentang negara yang diuraikan pada masing-masing isi arti sila-sila Pancasila. Sifat-sifat dan keadaan-keadaan negara yang disintesiskan meliputi sifat dan keadaan batin serta sifat dan keadaan yang berupa kekuatan, tenaga, dan daya. Sintesis diadakan dengan berdasar pada rumusan kesatuan sila-sila pancasila yang hirarkhis piramidal. Sila ketiga Pancasila didasari dan dijiwai oleh sila pertama



⚫ MKDU4114/MODUL 3



3.35



dan kedua, kemudian bersama-sama mendasari dan menjiwai sila keempat dan kelima. Negara Indonesia adalah negara kesatuan. Sifat kesatuan kebangsaan dan wilayah negara Indonesia pada saat Proklamasi Kemerdekaan menjadi sifat mutlak, yang selanjutnya dalam keadaan senyatanya harus selalu diamalkan. Perbedaan dalam lingkungan bangsa harus ada kesediaan untuk tidak membiarkan atau untuk tidak memelihara dan membesar-besarkan perbedaanperbedaan. Kesediaan untuk selalu membina kesatuan dengan berpegang teguh kepada adanya golongan-golongan bangsa, suku-suku bangsa, dan keadaan hidupnya yang beraneka ragam, tetapi tetap ada kesediaan, kecakapan, dan usaha untuk dengan kebijaksanaan melaksanakan pertalian kesatuan kebangsaan dengan berpegang kepada berbagai asas pedoman bagi pengertian kebangsaan dalam suatu susunan majemuk tunggal. Pengertian pembinaan kebangsaan dalam suatu susunan majemuk tunggal adalah menyatukan daerah (geopolitis), menyatukan darah, membangkitkan, memelihara, dan memperkuat kehendak untuk bersatu dengan mempunyai satu sejarah dan nasib, satu kebudayaan dalam lingkungan hidup bersama dalam satu negara, yang bersama-sama diselenggarakan dan diperkembangkan (Notonegoro, 1980). Negara Indonesia meskipun bukan lembaga agama, tetapi memiliki tertib negara dan tertib hukum yang mengenal hukum Tuhan, hukum kodrat, dan hukum susila (etis). Hukum-hukum tidak tertulis tersebut menjadi sumber bahan dan sumber nilai bagi negara dan hukum positif Indonesia (Notonegoro, 1980). Segala aspek penyelenggaraan negara harus sesuai dengan nilai-nilai yang berasal dari Tuhan. Perincian masalah-masalah yang menyangkut penyelenggaraan negara antara lain meliputi penyelenggaraan negara yang bersifat material maupun yang bersifat spiritual. Penyelenggaraan negara yang bersifat material antara lain bentuk negara, tujuan negara, tertib hukum, dan sistem negara. Penyelenggaraan negara yang bersifat kerokhanian antara lain moral negara, para penyelenggaraan negara, dan warga negaranya. Hubungan negara dengan Tuhan bersifat tidak langsung, yaitu negara mempunyai hubungan sebab akibat langsung dengan manusia sebagai pendukungnya, sedangkan manusia mempunyai hubungan sebab akibat yang langsung dengan Tuhan sebagai causa prima (sebab pertama). Negara dengan Tuhan mempunyai hubungan kesesuaian dalam arti sebab akibat yang tidak langsung lewat manusia sebagai pendukung pokok negara.



3.36



Pancasila ⚫



Negara sebagai lembaga kemanusiaan dan lembaga kemasyarakatan senantiasa harus sesuai dengan nilai-nilai yang bersumber dari Tuhan, yang disampaikan kepada manusia melalui wahyu. Penyelenggaraan negara yang berdasarkan Pancasila harus dijiwai dan bersumber pada nilai-nilai yang bersumber dari Tuhan. Hukum Tuhan senantiasa merupakan sumber nilai bagi hukum positif di Indonesia. Nilai-nilai religius merupakan dasar kerokhanian dan dasar moral bagi bangsa Indonesia dalam pelaksanaan kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan penguasa wajib menghormati dan memperhatikan nilai-nilai religius yang telah diwahyukan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Negara yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung prinsip perikemanusiaan atau internasionalisme yang terjelma dalam hubungan dan penghargaan terhadap semua bangsa dan semua negara. Kebangsaan atau nasionalisme Indonesia tidak chauvinistis, yaitu tidak sempit mengandung harga diri yang berlebihan (Notonegoro, 1980). Negara Indonesia mempunyai sifat mutlak monodualis kemanusiaan, maka negara Indonesia bukan negara liberal dan bukan negara kekuasaan belaka atau diktatur. Negara Indonesia adalah negara terdiri atas perseorangan yang bersama-sama hidup baik lahiriah maupun batiniah, yang mempunyai kebutuhan dan kepentingan perseorangan serta kebutuhan dan kepentingan bersama, yang diselenggarakan tidak saling mengganggu, tetapi dalam kerjasama. Negara Indonesia adalah negara hukum kebudayaan. Negara hukum kebudayaan mempunyai tujuan menghindarkan gangguan, memelihara ketertiban, keamanan, dan perdamaian ke dalam dan ke luar, serta menuju kepada pemeliharaan segala kebutuhan dan kepentingan agar tercapai keadilan. Negara hukum kebudayaan memberi jaminan kepada setiap orang mendapatkan segala sesuatu yang telah menjadi haknya, agar tercapai kesejahteraan dan kebahagiaan bersama, yaitu setiap orang dipenuhi kebutuhan dan kepentingannya yang meliputi kebutuhan sandang pangan, dalam hal kebudayaan, dan kerohanian (Notonegoro, 1971). Pengertian tentang negara hukum kebudayaan memberi kejelasan pandangan negara dan bangsa Indonesia terhadap hak-hak asasi manusia. Hakhak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dengan hakikat manusia. Hakikat manusia merupakan dasar ontologis hak-hak asasi manusia. Hak-hak asasi manusia bukan merupakan pemberian penguasa, bukan merupakan pemberian negara, bukan merupakan pemberian masyarakat melainkan telah melekat



⚫ MKDU4114/MODUL 3



3.37



pada hakikat kodrat manusia. Hakikat manusia adalah dasar filsafat hak-hak asasi manusia, sehingga pandangan tentang hak-hak asasi manusia sangat ditentukan oleh pandangan filsafatinya tentang manusia. Pandangan negara dan bangsa Indonesia terhadap hak-hak asasi manusia berbeda kontradiktif dengan negara dan bangsa yang mengikuti pandangan Materialisme dan Atheisme. Pengikut Materialisme dan Atheisme berpandangan bahwa hak asasi manusia tidak ada hubungannya dengan hakikat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Negara Indonesia adalah negara kerakyatan. Negara Indonesia bukan negara untuk satu orang dan untuk satu golongan, tetapi negara didasarkan atas rakyat, tidak pada golongan, tidak pada perseorangan. Negara satu untuk semua dan semua untuk satu, berdasarkan permusyawaratan dan gotong royong, berdasarkan kekuasaan yang ada pada rakyat (kedaulatan rakyat). Negara kerakyatan adalah negara demokrasi monodualis, yaitu dapat dikembalikan kepada sifat kodrat manusia sebagai perseorangan dan makhluk sosial dalam kesatuan monodualis. Sifat kesatuan yang keseimbangannya dinamis adalah sesuai dengan keadaan dan perkembangan jaman. Negara kerakyatan adalah negara keduatunggalan sifat kodrat manusia atau negara monodualis, yaitu negara yang terdiri atas perseorangan yang bersama-sama hidup untuk bersama-sama memenuhi baik kepentingan, kebutuhan, kesejahteraan, dan kebahagiaan perseorangan, serta kebutuhan, kesejahteraan, dan kebahagiaan bersama. Asas kekeluargaan benar-benar mempunyai kedudukan pokok dalam hidup kenegaraan Indonesia. Asas hidup kekeluargaan, bukan hanya mencakup hidup kekeluargaan ke dalam, tetapi juga ke luar. Semboyan dalam hidup berkeluarga adalah bukan satu untuk satu seperti Liberalisme, bukan semua buat satu seperti tirani atau diktatur, tetapi satu untuk satu dan untuk semua, semua untuk satu dan untuk semua seperti demokrasi monodualis (Notonegoro, 1980). Salah satu unsur pokok negara adalah rakyat. Rakyat pada hakikatnya merupakan kumpulan dari manusia, sehingga dasar pokok dalam setiap negara dikembangkan berdasarkan pada konsep dasar tentang hakikat manusia. Beberapa macam aliran kenegaraan dikembangkan berdasar pada hakikat sifat kodrat manusia, yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Negara yang berpokok pangkal pada sifat kodrat manusia yang hanya sebagai makhluk individu belaka maka sifat kodrat hakikat negara tersebut adalah negara individualis atau atomis atau dalam sistem negaranya sering dikenal dengan negara demokrasi liberal. Apabila suatu negara mendasarkan sifat dan hakikat



3.38



Pancasila ⚫



negara berdasarkan pada sifat kodrat manusia hanya sebagai makhluk sosial saja, maka sifat dan hakikat negara adalah merupakan negara klasa atau negara organis bahkan mungkin negara diktatur. Pendirian yang ketiga yaitu negara mendasarkan sifat hakikat negara pada sifat kodrat manusia baik sebagai makhluk sosial maupun sebagai makhluk individu, yaitu sifat kodrat monodualis, yaitu negara yang terdiri atas perseorangan yang secara bersama-sama untuk kebahagiaan baik perseorangan (sebagai anggota masyarakat), maupun kepentingan bersama. Kedua-duanya diselenggarakan dengan tidak saling mengganggu, dalam keadaan bersamasama hidup berdampingan, tenteram, damai, dan senantiasa mewujudkan suatu kerjasama, maka negara monodualis tersebut merupakan negara yang mencakup seluruh warganya (seluruh rakyat), jadi merupakan negara kerakyatan. Negara monodualis merupakan negara demokrasi yang mencakup seluruh rakyatnya. Sebenarnya negara demokrasi bukanlah terletak pada suatu ketentuan yang berdasarkan suatu pilihan (politik) belaka namun pada hakikatnya bersumber pada sifat kodrat manusia. Sifat demokrasi monodualis adalah senantiasa merupakan suatu keseimbangan yang dinamis di antara dua sifat kodrat manusia yaitu sifat kodrat manusia sebagai individu dan makhluk sosial. Kedinamisan sifat demokrasi tersebut dalam wujud dan tingkat keseimbangannya sesuai dengan tempat, kondisi, situasi, dan keadaan jaman. Lapangan tugas bekerjanya negara dalam memelihara keadilan sosial dapat dikelompokkan menjadi enam. Pertama, memelihara kepentingan umum yang khusus tentang kepentingan negara sendiri sebagai negara. Kedua, memelihara kepentingan umum dalam arti kepentingan bersama para warga negara yang tidak dapat dilakukan oleh para warga negara sendiri. Ketiga, memelihara kepentingan bersama warga negara perseorangan yang tidak dapat seluruhnya dilakukan oleh para warga negara sendiri dalam bentuk bantuan dari negara. Keempat, memelihara kepentingan warga negara yang tidak dapat seluruhnya dapat diselenggarakan oleh warga negara sendiri dalam bentuk bantuan negara, ada kalanya negara memelihara seluruh kepentingan perseorangan, yaitu fakir miskin dan anak terlantar. Kelima, bukan hanya bangsa Indonesia dalam keseluruhannya harus dilindungi, tetapi juga suku bangsa, golongan warga negara, keluarga, dan warga negara perseorangan. Keenam, tidak cukup hanya ada kesejahteraan dan ketinggian martabat kehidupan umum bagi seluruh bangsa, tetapi juga harus ada kesejahteraan dan martabat kehidupan tinggi bagi setiap suku bangsa, golongan warga negara, keluarga, dan setiap warga negara perseorangan (Notonegoro, 1980).



⚫ MKDU4114/MODUL 3



3.39



Apabila Notonegoro berpendapat bahwa pelaksanaan Pancasila melalui penyelenggaraan negara adalah masalah pengembangan nilai-nilai Pancasila menjadi prinsip-prinsip dan norma-norma yang umum kolektif, maka Soerjanto-Poespowardojo dan Alfian berpendapat, bahwa masalah pengembangan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bernegara yang bersifat umum kolektif adalah masalah pengembangan Pancasila sebagai ideologi terbuka yang dinamis. Nilai-nilai Pancasila tidak langsung bersifat operasional, sehingga setiap kali harus dieksplisitkan pengembangannya. Pengembangan Pancasila dilakukan dengan menghadapkannya kepada berbagai masalah kehidupan yang selalu silih berganti melalui refleksi yang rasional, sehingga terungkap makna operasionalnya. Nilai-nilai Pancasila perlu dijabarkan menjadi ideologi terbuka agar dapat terungkap prinsip-prinsip operasionalnya. Pengembangan nilai-nilai Pancasila menjadi ideologi dilaksanakan melalui interpretasi dan reinterpretasi yang kritis. Ideologi terbuka memiliki sifat yang dinamis dan tidak akan membeku. Agar nilai-nilai dasar Pancasila menjadi semakin operasional dan semakin menunjukkan fungsinya bagi bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai masalah dan tantangan dewasa ini, maka perlu diperhatikan beberapa dimensi yang menunjukkan ciri khas orientasi Pancasila. Orientasi Pancasila meliputi dimensi-dimensi teleologis, etis, dan integral-integratif. Dimensi teleologis menunjukkan bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara mempunyai tujuan mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Dimensi teleologis ini menimbulkan dinamika kehidupan bangsa. Manusia mempunyai cita-cita, semangat, dan niat atau tekad. Manusia mampu mewujudkan cita-cita, semangat, dan niat atau tekad tersebut menjadi kenyataan dengan usaha dan kreasinya. Dimensi etis menunjukkan bahwa menurut Pancasila manusia dan martabatnya mempunyai kedudukan yang sentral. Seluruh proses menuju masa depan ditujukan untuk mengangkat derajat manusia melalui penciptaan mutu kehidupan yang manusiawi. Masa depan yang manusiawi seharusnya mewujudkan keadilan dalam berbagai bidang kehidupan. Manusia dituntut untuk bertanggungjawab atas usaha dan pilihannya. Dimensi etis menuntut perkembangan masa depan yang bertanggungjawab. Dimensi integral-integratif menempatkan manusia tidak secara individualis melainkan dalam konteks strukturnya. Manusia adalah pribadi yang juga merupakan relasi. Manusia harus dilihat dalam keseluruhan sistem yang meliputi masyarakat, dunia, dan lingkungan hidupnya. Masa



3.40



Pancasila ⚫



depan bukan hanya diarahkan pada peningkatan kualitas manusia, melainkan juga kepada peningkatan kualitas strukturnya dan relasinya (Poespowardojo, 1991). Ideologi Pancasila memang seharusnya tetap mengandung nilai-nilai Pancasila, tetapi dikembangkan sebagai keyakinan yang normatif. Nilai-nilai Pancasila sangat berguna sebagai dasar dan sumber nilai bagi ideologi dan proses pengembangan ideologisnya. Ideologi seharusnya mengandung tiga dimensi agar dapat memelihara relevansinya terhadap perkembangan aspirasi masyarakatnya dan tuntutan perubahan jaman. Ideologi yang kuat dan tahan uji dari masa ke masa perlu memiliki tiga dimensi yang saling berkaitan dan saling memperkuat, yaitu dimensi realitas, dimensi idealitas, dan dimensi fleksibilitas. Dimensi realitas dapat diartikan, bahwa suatu ideologi yang kuat mengandung nilai-nilai dasar yang bersumber dari nilai-nilai yang nyata hidup di dalam masyarakatnya. Nilai-nilai dasar ideologi nyata tertanam dan berakar di dalam masyarakatnya. Pancasila sebagai ideologi telah memenuhi dimensi realitas di dalam dirinya. Nilai-nilai dasar Pancasila bersumber atau digali dari budaya bangsa Indonesia sendiri. Nilai dasar Pancasila adalah sifat kekeluargaan atau kebersamaan yang direkat dan dijiwai oleh keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan, perikemanusiaan, semangat persatuan, semangat musyawarah / mufakat, dan rasa keadilan sosial. Dimensi idealitas dapat diartikan, bahwa suatu ideologi yang kuat mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Idealisme atau cita-cita tersebut sehrusnya berisi harapan-harapan yang masuk akal dan mungkin direalisasikan. Ideologi yang kuat mewujudkan keterjalinan antara dimensi realitas dan dimensi idealitasnya. Ideologi yang kuat dapat menjadikan dirinya sebagai dasar (dimensi realitas) dan sekaligus tujuan (dimensi idealitas) untuk membangun berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai ideologi sekaligus menjadi landasan dan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Pancasila sebagai ideologi bukan hanya memenuhi kedua dimensi tersebut, tetapi juga memenuhi sifat keterkaitan yang saling mengisi dan memperkuat. Dimensi fleksibilitas adalah dimensi pengembangan, yaitu dimensi yang memperkuat dimensi realitas dan idealitas yang terkandung di dalam ideologi. Pengembangan pemikiran-pemikiran baru akan dapat memelihara makna dan relevansi suatu ideologi tanpa harus kehilangan hakikatnya, sehingga nilainilai dasarnya tetap relevan dan komunikatif dengan masyarakatnya yang terus berkembang (Alfian, 1991).



⚫ MKDU4114/MODUL 3



3.41



Pengembangan Pancasila sebagai dasar negara menjadi ideologi negara sesuai dengan semangat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945 berfungsi menggambarkan tujuan negara maupun proses pencapaian tujuan negara tersebut. Tujuan negara yang secara material dirumuskan sebagai melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi harus mengarah kepada terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan semangat dan nilai-nilai Pancasila. Proses pencapaian tujuan negara tersebut dan perwujudannya melalui perencanaan, kebijaksanaan, dan keputusan politik harus tetap memperhatikan dan bahkan merealisasikan dimensi-demensi yang mencerminkan ciri wawasan Pancasila (Poespowardojo, 1991). D. PENGEMBANGAN PANCASILA MELALUI PERUNDANGUNDANGAN Pandangan Notonegoro tentang pelaksanaan Pancasila melalui bidang perundang-undangan adalah pelaksanaan yang bersifat objektif. Pelaksanaan Pancasila yang bersifat objektif didasarkan pada pandangan, bahwa norma atau pengatur pelaksanaan Pancasila di dalam bidang-bidang hidup kenegaraan adalah perundang-undangan. Pandangan Notonegoro yang sangat penting tentang pelaksanaan Pancasila melalui perundang-undangan adalah pandangannya tentang tertib hukum dan kedudukan Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Pokok Kaidah Fundamental Negara (Staats fundamental norm). Undang-Undang Dasar Negara yang merupakan hukum dasar negara yang tertulis tidak merupakan peraturan hukum yang tertinggi, karena Undang-Undang Dasar Negara masih mempunyai dasar-dasar pokok. Dasar-dasar pokok Undang-Undang Dasar Negara dalam hakikatnya terpisah dari Undang-Undang Dasar Negara, yaitu dinamakan Pokok Kaidah Negara yang Fundamental (Staats fundamental norm). Notonegoro menjelaskan, bahwa hubungan antara negara dan hukum mempunyai persoalan-persoalan utama, yaitu tentang hakikat, sifat, asal, dan tujuan negara. Penyelesaian permasalahan tentang negara dan hukum di bidang Filsafat Hukum telah memunculkan beberapa macam pendirian. Penyelesaian permasalahan khusus dalam bidang negara memunculkan tiga pendirian.



3.42



Pancasila ⚫



Pertama, pandangan yang berpendirian, bahwa manusia dalam bernegara sepenuhnya terlepas dalam hubungan dengan asal mulanya (Tuhan) dan sebagai bagian universum artinya sifat manusia dalam bernegara hanya sebagai diri pribadi berdasar atas kekuasaan dirinya sendiri. Manusia dalam sifat diri pribadinya hanya sebagai makhluk individu. Kedua, pandangan yang berpendirian bahwa sifat diri pribadi manusia dalam bernegara hanya sebagai makhluk sosial. Ketiga, pandangan yang berpendirian bahwa manusia dalam sifat diri pribadinya mempunyai sifat kedua-duanya dalam kesatuan dwitunggal. Penyelesaian permasalahan khusus dalam bidang hukum telah memunculkan dua pendapat. Pertama, pandangan yang berpendirian bahwa di dalam negara hanya ada satu hukum yang mengikat ialah hukum positif yang diadakan oleh negara dan yang berlaku atas kuasa negara. Kedua, pandangan yang berpendirian bahwa ada hukum lain di samping atau di atas hukum positif, yaitu hukum etis (hukum susila), hukum filosofis yang sifatnya abstrak, hukum kodrat yang tertanam pada diri manusia, dan hukum yang diberikan oleh Tuhan (Notonegoro, 1955). Soal-soal pokok Filsafat Hukum pernah dikesampingkan pada abad XIX. Ilmu hukum dipandang mampu menyelesaikan soal kenegaraan dan hukum dengan mendasarkan diri atas hukum positif saja. Sikap ilmu hukum ini akhirnya tidak dapat dilanjutkan, karena dalam semua lapangan hidup timbul soal-soal yang pemecahannya di luar batas kemampuan hukum positif dan ilmu hukum, serta hanya mungkin diselesaikan atas dasar ideal, spekulatif, dan teoritis, yaitu dengan menggunakan hasil-hasil Filsafat Hukum. Ajaran-ajaran di bidang Filsafat Hukum telah menjadi pedoman dan pegangan yang fundamental bagi hidup kenegaraan dan hukum positif pada jaman perubahanperubahan besar, antara lain ketika di dunia Barat terjadi pembentukan negaranegara atas dasar agama, pada jaman pemisahan negara dari agama, dan pada jaman keunggulan demokrasi di Inggris, Perancis, Amerika Serikat, ketika revolusi di Rusia, jaman nasional sosialis di Jerman, dan jaman Fasis di Italia (Notonegoro, 1955: 11). Negara dan tertib hukum di Indonesia perlu menyusun pertanggungjawaban dan mengusahakan memecahkan soal-soal pokok kenegaraan dan tertib hukum berdasarkan pengalaman negara-negara lain. Filsafat Hukum dan Ilmu Hukum di Indonesia perlu menemukan pedoman dan pegangan yang fundamental bagi hidup kenegaraan dan tertib hukum Indonesia. Pedoman dan pegangan yang fundamental yang perlu mendapat



⚫ MKDU4114/MODUL 3



3.43



perhatian adalah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, karena Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945 merupakan penjelmaan Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia. Persoalan utama Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang perlu diperhatikan adalah tentang isi, tujuan, asal, hakikat, dan kedudukan, serta tentang kemungkinannya dipergunakan sebagai dasar penyelesaian soal-soal pokok kenegaraan dan tertib hukum Indonesia ditinjau dari sudut pandang Filsafat Hukum dan Ilmu Hukum (Notonegoro, 1955). Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 terdiri atas empat bagian. Bagian pertama merupakan pernyataan hak segala bangsa atas kemerdekaan, bagian kedua merupakan pernyataan tentang berhasilnya perjuangan kemerdekaan Indonesia, bagian ketiga merupakan pernyataan kemerdekaan rakyat Indonesia, dan bagian keempat mengikrarkan pernyataan pembentukan pemerintahan negara dengan dasar kerohanian lima sila yang disebut Pancasila. Bagian-bagian pertama, kedua, dan ketiga Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan pernyataan yang tidak ada hubungan organis dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoneisa Tahun 1945. Bagian-bagian tersebut menguraikan keadaan dan peristiwa yang mendahului terbentuknya negara Indonesia, sedangkan bagian keempat merupakan pernyataan tentang keadaan setelah negara Indonesia ada, serta mempunyai hubungan kausal dan organis dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hubungan kausal dan organis tersebut meliputi beberapa sudut. Pertama, Undang-Undang Dasar ditentukan akan ada. Kedua, yang akan diatur di dalam Undang-Undang Dasar adalah tentang pembentukan pemerintah negara, yang memenuhi berbagai syarat. Ketiga, negara Indonesia berbentuk Republik yang berkedaulatan rakyat. Keempat, ditetapkannya dasar negara Pancasila. Susunan Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut akan menjadi unsur penting bagi penentuan hakikat dan kedudukannya (Notonegoro, 1955). Bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang keempat sebenarnya menjadi Pembukaan dalam arti yang murni bagi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Isi bagian keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat digolongkan menjadi empat macam. Pertama, tentang tujuan negara, tercantum dalam kalimat: untuk membentuk suatu



3.44



Pancasila ⚫



pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Kedua, tentang ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar tercantum dalam kalimat: maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Ketiga, tentang bentuk negara tercantum dalam kalimat: yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Keempat, tentang dasar kerohanian (filsafat negara) tercantum dalam kalimat: dengan berdasar kepada Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Penjelasan resmi tentang isi Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 termuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II nomor 7, seluruhnya mengenai bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang keempat tersebut. Penjelasan yang resmi itu menyebutkan, bahwa Undang-Undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukum dasar negara itu. Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang di samping Undang-Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis. Penjelasan resmi juga menyebutkan, bahwa pokok-pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ada empat macam. Pertama, negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menerima aliran pengertian negara persatuan yang uraiannya tercantum dalam bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang kedua. Kedua, negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Ketiga, negara berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/ perwakilan. Keempat, negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Undang-Undang Dasar Negara harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggaraan negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-



⚫ MKDU4114/MODUL 3



3.45



cita moral rakyat yang luhur. Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, mewujudkan cita-cita hukum (Rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (Undang-Undang Dasar Negara) maupun hukum yang tidak tertulis. Undang-Undang Dasar Negara menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya (Notonegoro, 1955). Hakikat dan kedudukan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah: Pertama, Pembukaan memuat dasardasar pokok kerohanian negara (dalam bagian-bagian pertama, kedua, dan ketiga). Kedua, daerah negara. Ketiga, asas kerohanian Pancasila. Keempat, ketentuan tentang asas politik berupa bentuk negara (bagian keempat). Kelima, saat mulai berlakunya adalah pada waktu Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945 ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. Lima faktor tersebut memungkinkan ketentuan tentang hakikat dan kedudukan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menurut syarat-syarat ukuran yang diketemukan dalam Ilmu Hukum. Pada saat mulai berlakunya Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 tanggal 18 Agustus 1945 berhentilah berlakunya tertib hukum yang lama dan timbullah tertib hukum Indonesia. Tertib hukum ialah keseluruhan peraturan-peraturan hukum dalam susunan yang hirarkhis dan harus memenuhi empat syarat. Pertama, ada kesatuan subjek yang mengadakan peraturan-peraturan hukum. Kedua, ada kesatuan asas kerohanian yang meliputi keseluruhan peraturan-peraturan hidup. Ketiga, ada kesatuan waktu dalam mana peraturan-peraturan hukum tersebut berlaku. Keempat, ada kesatuan daerah di mana peraturan-perturan hukum tersebut berlaku. Pembagian susunan yang hirarkhis seluruh peraturan-peraturan hukum dapat diadakan di dalam tertib hukum. Undang-Undang Dasar yang merupakan hukum dasar negara yang tertulis tidak merupakan peraturan hukum yang tertinggi, seperti juga dinyatakan dalam penjelasan resmi Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945, karena diterangkan bahwa Undang-Undang Dasar Negara masih mempunyai dasar-dasar pokok. Dasardasar pokok Undang-Undang Dasar Negara dalam hakikatnya terpisah dari Undang-Undang Dasar Negara, dinamakan Pokok Kaidah Negara yang Fundamental (Staats fundamental norm). Pokok kaidah fundamental negara mengandung tiga syarat mutlak. Pertama, ditentukan oleh pembentuk negara.



3.46



Pancasila ⚫



Kedua, memuat ketentuan-ketentuan tentang dasar negara. Ketiga, memuat bukan hanya mengenai soal organisasi negara. Karena Pembukaan UndangUndang Dasar Negara tahun 1945 memenuhi persyaratan tersebut, maka merupakan hakikat Pokok Kaidah Fundamental Negara Indonesia. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mempunyai kedudukan dua macam terhadap tertib hukum Indonesia. Pertama, menjadi dasarnya, karena Pembukaan yang memberikan faktor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia. Kedua, memasukkan diri di dalamnya sebagai ketentuan hukum yang tertinggi sesuai dengan kedudukannya asli sebagai asas bagi hukum dasar lainnya, baik yang tertulis (Undang-Undang Dasar Negara) maupun yang convention, dan peraturan-peraturan hukum lainnya yang lebih rendah (Notonegoro, 1955: 44 – 45). Alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat empat hal yang menjadi syarat bagi adanya suatu tertib hukum. Pertama, adanya suatu pemerintah Republik Indonesia, maka ada kesatuan subjek atau penguasa. Kedua, adanya Pancasila, maka ada kesatuan asas kerohanian. Ketiga, dengan disebutkannya seluruh tumpah darah Indonesia, maka ada kesatuan daerah. Keempat, dengan disebutkannya, disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam bentuk negara, maka timbul suatu masa baru yang terpisah dari waktu yang lampau dan merupakan jangka waktu yang berlangsung terus. Jadi, peraturan-peraturan hukum yang ada di negara Indonesia mulai saat berdirinya negara Indonesia merupakan suatu tertib hukum ialah tertib hukum Indonesia (Notonegoro, 1959: 15). Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam segala sesuatunya memenuhi syarat-syarat mutlak bagi Pokok Kaidah Fundamental Negara yang menurut pengertian ilmiah mengandung beberapa unsur mutlak, yaitu : 1. Pokok Kaidah Fundamental Negara dalam hal terjadinya: a. ditentukan oleh pembentuk negara b. terjelma dalam suatu bentuk pernyataan lahir (ijab kabul) sebagai penjelmaan kehendak pembentuk negara untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar negara yang dibentuk. 2. Pokok kaidah fundamental negara dalam hal isinya : a. memuat dasar-dasar negara yang dibentuk, atas dasar cita-cita kerohanian (asas kerohanian negara), serta untuk cita-cita negara (tujuan negara).



⚫ MKDU4114/MODUL 3



b.



3.47



memuat ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar Negara, merupakan sebab berada, sumber hukum bagi Undang-Undang Dasar Negara.



Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menurut sejarah terjadinya ditentukan oleh pembentuk negara sebagai penjelmaan kehendaknya yang dalam hakikatnya terpisah dari UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menurut isinya memuat asas kerohanian negara (Pancasila), asas politik negara (Republik yang berkedaulatan rakyat), tujuan negara (melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, menyerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial), serta menetapkan adanya suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Jadi Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945 dalam segala sesuatunya memenuhi syarat-syarat mutlak bagi Pokok Kaidah Negara yang Fundamental. Pokok Kaidah Fundamental Negara dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat, dan tak berubah bagi negara yang dibentuk, sehingga dengan jalan hukum tidak dapat diubah (Notonegoro, 1959: 17). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempunyai hubungan hirarkhis dan organis dengan Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempunyai kedudukan di bawah dan di dalam lingkungan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan isi penjelmaan asas kerohanian negara, asas politik negara, dan tujuan negara. Pancasila telah mempunyai bentuk dan isi formal maupun material untuk menjadi pedoman hidup kenegaraan dan hukum Indonesia. Seluruh hidup kenegaraan dan tertib hukum Indonesia didasarkan atas, ditujukan kepada, dan diliputi oleh Pancasila, asas politik, dan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Notonegoro, 1971: 171-175). Pandangan Notonegoro tentang Tertib Hukum Indonesia didasarkan pada pandangan Kelsen yang dikenal sebagai tokoh yang melahirkan pandangan Stufenbau des Rechts. Kelsen menjelaskan bahwa peraturan-peraturan hukum yang jumlahnya banyak merupakan suatu sistem, karena peraturan hukum



3.48



Pancasila ⚫



yang satu (lebih tinggi) merupakan dasar kekuatan mengikatnya peraturan hukum yang lain (lebih rendah). Tingkat-tingkat atau jenjang-jenjang tersebut akhirnya sampai kepada dasar yang terakhir, yaitu norma dasar (basic norm). Suatu peraturan hukum merupakan derivasi dari peraturan hukum yang lebih tinggi dan bukan merupakan suatu derivasi dari suatu fakta. Suatu peraturan hukum tertentu harus dapat dikembalikan kepada peraturan hukum yang lebih tinggi atau di atasnya. Kesimpulan dari pandangan Kelsen, bahwa norma dasar menjadi dasar bagi adanya sistem norma (a system of norm, a legal order). Suatu peraturan hukum tertentu dapat diuji keabsahannya dalam arti kesesuaiannya dengan peraturan hukum yang lebih tinggi tingkatannya (Soejadi, 1999: 34). Pandangan Notonegoro tentang Pokok Kaidah Fundamental Negara didasarkan pada pandangan Nawiasky. Nawiasky menjelaskan bahwa permasalahan Staatsfundamentalnorm berkaitan dengan isinya, hakikat yuridisnya, tidak mengandung peraturan-peraturan yang bersifat memaksa untuk tingkah laku lahiriah, penetapan dan perubahannya dilakukan oleh lembaga yang sama, serta berkaitan dengan konstitusi atau Undang-Undang Dasar negara. Permasalahan Pokok Kaidah Fundamental Negara yang penting adalah menyangkut isinya, yaitu memuat ketentuan tentang prinsip-prinsip dasar politik negara yang secara hukum tidak dapat diubah. Isi Staatsfundamentalnorm adalah memuat ketentuan tentang pembentukan konstitusi termasuk juga ketentuan perubahannya dan juga memuat ketentuan tentang prinsip-prinsip dasar politik. Prinsip-prinsip dasar politik tersebut secara hukum tidak dapat diubah. Hakikat yuridis Staatsfundamentalnorm adalah menetapkan syarat yang harus diperhatikan dalam kaitannya dengan pembentukan konstitusi, merupakan syarat berlakunya konstitusi, tidak hanya diisyaratkan, tetapi juga harus ditetapkan. Staasfundamentalnorm tidak mengandung peraturan-peraturan yang bersifat memaksa untuk tingkah laku lahiriah. Norma jenis ini berisi sesuatu yang bersifat kunnen (dapat), bukan sollen (seharusnya), dan bukan pula mussen (harus). Norma fundamental memberikan wewenang atau dasar kuasa kepada konstitusi untuk menetapkan peraturan-peraturan tentang organisasi negara (Soejadi, 1999: 102).



⚫ MKDU4114/MODUL 3



3.49



LAT IH A N Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! Jelaskan pengertian Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, meliputi: 1) Pengertian Pancasila sebagai kristalisasi nilai budaya masyarakat Indonesia 2) Pengertian Pancasila sebagai cita moral bagi bangsa Indonesia Petunjuk Jawaban Latihan Untuk dapat menjawab soal latihan di atas secara tepat, baca dan pahami materi Kegiatan Belajar 2 modul 3 mengenai Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila subyektif sebagai kepribadian bangsa, pengembangan Pancasila melalui penyelenggaraan negara dan undang-undang dengan cermat, apabila masih belum paham baca kembali dan diskusikan dengan teman-teman atau tutor Anda.



R A NG KU M AN Setiap manusia di dunia pasti mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup adalah suatu wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri dari kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur. Pandangan hidup berfungsi sebagai pedoman untuk mengatur hubungan manusia dengan sesama, lingkungan dan mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya. Pandangan hidup yang diyakini suatu masyarakat maka akan berkembang secara dinamis dan menghasilkan sebuah pandangan hidup bangsa. Pandangan hidup bangsa adalah kristalisasi nilai-nilai yang diyakini kebenarannya maupun manfaatnya oleh suatu bangsa sehingga darinya mampu menumbuhkan tekad untuk mewujudkannya di dalam sikap hidup sehari-hari. Setiap bangsa di mana pun pasti selalu mempunyai pedoman sikap hidup yang dijadikan acuan di dalam hidup bermasyarakat. Demikian juga dengan bangsa Indonesia. Sikap hidup bagi bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya tersebut bernama Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila tersebut berasal dari budaya masyarakat bangsa Indonesia sendiri.



3.50



Pancasila ⚫



Pancasila sebagai inti dari nilai-nilai budaya Indonesia, maka Pancasila dapat disebut sebagai cita-cita moral bangsa Indonesia. Cita-cita moral inilah yang kemudian memberikan pedoman, pegangan atau kekuatan rohaniah kepada bangsa Indonesia di dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila di samping merupakan cita-cita moral bagi bangsa Indonesia, juga sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia. Pancasila sebagaimana termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah hasil kesepakatan bersama bangsa Indonesia yang pada waktu itu diwakili oleh PPKI. Oleh karena Pancasila merupakan kesepakatan bersama seluruh masyarakat Indonesia, maka Pancasila sudah seharusnya dihormati dan dijunjung tinggi. TES F OR M AT IF 2 Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Arti yang dimaksud dengan pandangan hidup adalah suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan yang .... A. menimbulkan tekad bagi bangsa untuk mewujudkannya B. diyakini kebenaran, manfaat dan urgensinya C. dimiliki oleh suatu bangsa atau suatu komunitas D. terdiri dari kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur 2) Pandangan hidup berfungsi sebagai kerangka acuan untuk, kecuali.... A. menata hubungan diri pribadi manusia itu sendiri B. menata kehidupan masyarakat, bangsa dan negara C. menata hubungan antarmanusia dengan alam sekitar D. menata kehidupan antarmanusia dengan masyarakat 3) Pandangan hidup sangat dibutuhkan oleh setiap bangsa yang .... A. sedang memperjuangkan kemerdekaannya dari ceng-keraman penjajah yang kejam B. ingin merdeka dan berdaulat secara sempurna sepanjang masa kehidupan bangsa tersebut C. ingin berdiri tegak dan kokoh untuk mengetahui dengan jelas arah tujuan yang ingin dicapainya D. sedang melaksanakan pembangunan di segala bidang



⚫ MKDU4114/MODUL 3



3.51



4) Manfaat pandangan hidup bagi suatu bangsa antara lain bahwa dengan pandangan hidup, suatu bangsa akan seperti tersebut di bawah ini, kecuali …. A. tidak terombang-ambing di dalam menghadapi persoalan sehingga dapat menentukan arah serta cara memecahkan persoalan B. memiliki pedoman dan pegangan dalam memecahkan masalah C. memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya D. lebih cepat dapat melakukan reformasi di segala bidang 5) Pandangan hidup masyarakat berproses secara dinamis sehingga mewujudkan .... A. tujuan hidup bangsa B. sarana hidup bangsa C. pandangan hidup bangsa D. cita-cita hidup bangsa 6) Arti yang dimaksud dengan pandangan hidup bangsa adalah kristalisasi nilai-nilai yang, kecuali .... A. menimbulkan tekad untuk mewujudkannya B. diyakini kebenarannya C. dimiliki oleh suatu bangsa D. terdiri atas lima unsur atau bagian 7) Pandangan hidup bangsa itu mengandung suatu konsep dasar tentang .... A. kehidupan yang dicita-citakan B. garis-garis besar haluan negara C. sarana hidup bangsa D. adat atau cara hidup 8) Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia merupakan perjanjian luhur bangsa. Yang dimaksud “perjanjian luhur” adalah kesepakatan yang .... A. tidak boleh disimpangi B. bersifat imperatif C. senantiasa dihormati dan dijunjung tinggi D. mempunyai makna dan nilai yang sangat tinggi 9) Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia maka di dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan, kecuali .... A. norma-norma agama B. norma-norma kesusilaan atau norma sopan santun



3.52



Pancasila ⚫



C. norma-norma bangsa D. norma hukum 10) Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia adalah sebagaimana yang tercantum di dalam .... A. alinea I Pembukaaan UUD NRI Tahun 1945 B. alinea II Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 C. alinea III Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 D. alinea IV Pembukaan UUD NRI Tahun 1945



Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 2 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 2.



Tingkat penguasaan =



Jumlah Jawaban yang Benar Jumlah Soal



 100%



Arti tingkat penguasaan: 90 - 100% = baik sekali 80 - 89% = baik 70 - 79% = cukup < 70% = kurang Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan modul selanjutnya. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 2, terutama bagian yang belum dikuasai.



⚫ MKDU4114/MODUL 3



3.53



Kunci Jawaban Tes Formatif Tes Formatif 1 1) D. Dasar negara bukan ditetapkan oleh presiden, melainkan oleh para pendiri negara. 2) A. Haluan negara bukan merupakan hal yang dikontrol oleh prinsipprinsip dasar negara. 3) C. Pancasila tidak mengatur tentang penggunaan pertimbangan akal manusia. 4) C. Sebagai dasar negara, maka Pancasila sekaligus menjadi cita hukum di Indonesia. 5) A. Pasal-pasal UUD 1945 dijelmakan dalam peraturan hukum dan peraturan perundangan yang tertulis. 6) A. Pancasila terdapat di dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 alinea IV. 7) B. Pancasila tidak dapat diubah karena berarti merubah Pancasila berarti bubarnya negara. 8) C. Pancasila di dalam norma hukum mempunyai kedudukan yang sifatnya kuat, tetap dan tidak berubah bagi negara yang dibentuk. 9) D. Suasana kebatinan bangsa Indonesia bukan merupakan implikasi dari kedudukan Pancasila sebagai dasar negara. 10) A. Nilai-nilai Pancasila tercermin di dalam Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945. Tes Formatif 2 1) D. Pandangan hidup terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur. 2) A. Menata hubungan diri pribadi manusia itu sendiri 3) C. Pandangan hidup dibutuhkan oleh negara yang ingin berdiri tegak dan kokoh untuk mengetahui dengan jelas arah tujuan yang ingin dicapainya. 4) D. Keberadaan pandangan hidup tidak berkaitan secara langsung dengan lebih cepat atau tidaknya untuk melakukan reformasi di segala bidang. 5) C. Pandangan hidup masyarakat akan berproses menjadi pandangan hidup bangsa. 6) D. Pandangan hidup tidak selalu terdiri atas lima unsur atau bagian.



3.54



Pancasila ⚫



7) A. Pandangan hidup berisi pandangan tentang hidup yang dicita-citakan. 8) D. Pancasila disebut merupakan perjanjian luhur karena mempunyai makna dan nilai yang sangat tinggi. 9) C. Norma-norma bangsa di dunia adalah ketentuan yang tidak harus sesuai dengan nilai Pancasila. 10) D. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 alinea IV.



⚫ MKDU4114/MODUL 3



3.55



Daftar Pustaka Heuken, 1988, Ensiklopedi Populer Politik Pembangunan Pancasila, edisi 6, Jakarta: Yayasan Cipta Loka Caraka. Kaelan, 1996, Pendidikan Pancasila Yuridis Kenegaraan, Jogjakarta: Paradigma. Koentjaraningrat, 1980, Manusia dan Kebudayaan Indonesia, Jakarta: Gramedia. Manuel Kasiepo, 1982, “Dari Kepolitikan Birokratik ke Korporatisme Negara, Birokrasi, dan Politik di Indonesia Era Orde Baru”, Dalam Jurnal Ilmu Politik, AIPI-LIPI, Jakarta: Gramedia. Notonegoro, 1980, Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila, Cet. 9, Jakarta: Pantjoran Tujuh. Sri Soeprapto, Sri, 1997, Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi, Jogjakarta: LP.3 UGM. Suhadi, 1995, Pendidikan Pancasila, Diktat Kuliah Fakultas Filsafat, Jogjakart:a UGM. Suhadi, 1998, Pendidikan Pancasila, Jogjakarta: Diktat Kuliah Fakultas Filsafat UGM.



Modul 4



Hubungan Nilai-Nilai Pancasila dengan Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Republik Indonesia Prof. Dr. Lasiyo, M.A, M.M. Dr. Sri Soeprapto, M.S. Reno Wikandaru, S. Fil., M. Phil.



PEN D A HU L UA N



M



odul ini akan membahas tentang Pancasila dalam hubungannya dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Anda pada Kegiatan Belajar ke-1 akan mempelajari dan mengerjakan tugas berkaitan dengan hubungan Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, baik secara formal maupun secara material. Anda pada Kegiatan Belajar ke-2 akan mempelajari pokok bahasan yang berkaitan dengan kedudukan hakiki Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci, mengandung dasar, rangka, dan suasana bagi negara dan hukum Indonesia, memuat sendi-sendi mutlak kehidupan negara Bhinneka Tunggal Ika, maupun kedudukannya yang mengandung pengakuan atas adanya bermacam-macam hukum. Anda pada Kegiatan Belajar ke-3 akan mempelajari dan mengerjakan tugas berkaitan dengan Penyelenggaraan Negara berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Anda setelah mempelajari modul ini diharapkan mampu memahami dan menjelaskan tentang hubungan Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maupun mengenai kedudukan hakiki Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.



4.2



1. 2.



3.



Pancasila ⚫



Secara khusus, Anda setelah mempelajari modul ini diharapkan dapat: menjelaskan hubungan Pancasila dengan UUD NRI Tahun 1945 baik secara formal maupun secara material; menjelaskan kedudukan hakiki Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, meliputi kedudukannya sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci, kedudukannya yang mengandung dasar, rangka, dan suasana bagi negara dan hukum Indonesia, kedudukannya yang memuat sendi-sendi mutlak bagi kehidupan negara, maupun kedudukannya yang mengandung pengakuan atas adanya banyak hukum; dan Menjelaskan Penyelenggaraan Negara Republik Indonesia menurut Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.



⚫ MKDU4114/MODUL 4



4.3



Kegiatan Belajar 1



Hubungan Pancasila dan Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 A. HUBUNGAN FORMAL PANCASILA DAN PEMBUKAAN UUD NRI TAHUN 1945 Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan bersama-sama dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kemudian diundangkan dalam berita Republik Indonesia tahun II No. 7. Inti Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya terdapat pada alinea IV, karena semua aspek yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan negara yang berdasarkan Pancasila terdapat pada Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 alinea IV ini. Pancasila seperti diketahui bahwa secara formal yuridis ditetapkan sebagai dasar filsafat negara RI di dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 alinea IV sehingga terdapat hubungan yang sifatnya timbal balik antara keduanya. Antara Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pancasila terdapat hubungan yang dapat dibedakan menjadi dua yaitu secara material dan secara formal. Hubungan secara formal Pancasila dan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah dengan dicantumkannya Pancasila secara formal di dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, maka Pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Konskuensinya, tata kehidupan bernegara dan berbangsa bertopang tidak hanya pada aspek-aspek tertentu saja, seperti ekonomi, sosial, politik, namun pada perpaduan asas-asas kultural, religius dan asas-asas kenegaraan di mana unsurnya terdapat dalam Pancasila. Karena dengan melihat tempat terdapatnya Pancasila secara formal ini, maka dapat diambil suatu kesimpulan sementara bahwa: pertama, rumusan Pancasila sebagai dasar negara RI adalah sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Kedua, bahwa Pembukaan UUDNRI Tahun 1945 merupakan pokok kaidah fundamental negara dan darinya memiliki dua macam kedudukan terhadap tertib hukum Indonesia, yaitu



4.4



Pancasila ⚫



Pembukaan UUDNRI Tahun 1945 sebagai dasarnya memberikan faktor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia. Pembukaan UUDNRI Tahun 1945 di samping itu, memasukkan dirinya di dalam tertib hukum tersebut sebagai tertib hukum yang tertinggi. Ketiga, bahwa Pembukaan dengan demikian mempunyai kedudukan dan memiliki fungsi selain sebagai mukadimah dari UUD NRI Tahun 1945 dalam kesatuan yang tak terpisahkan, juga berkedudukan sebagai sesuatu yang bereksistensi sendiri di mana hakikat kedudukan hukumnya berlainan dengan pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945. Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang intinya adalah Pancasila dalam hal ini tidak tergantung pada Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945, bahkan sebaliknya sebagai sumbernya. Keempat, Pancasila dengan demikian dapat disimpulkan memiliki hakikat, sifat dan kedudukan serta fungsi sebagai pokok kaidah fundamental negara yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup negara RI, 17 Agustus 1945. Kelima, bahwa Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dengan demikian memiliki kedudukan yang kuat, tetap dan tidak berubah serta melekat pada kelangsungan hidup negara RI. Jadi, Pancasila dengan demikian sebagai substansi esensial dari Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan mendapatkan kedudukan yang bersifat formal yuridis dalam Pembukaan. Akibatnya, baik rumusan maupun yurisdiksinya sebagai dasar negara adalah seperti yang tercantum di dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Bentuk perumusan apa pun yang menyimpang dari Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah sama halnya dengan mengubah secara tidak sah Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, meskipun berdasarkan pada hukum positif sekalipun. B. HUBUNGAN MATERIAL PANCASILA DAN PEMBUKAAN UUD NRI TAHUN 1945 Pancasila dan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 selain mempunyai hubungan secara formal, juga mempunyai hubungan secara material. Hal ini dapat dilihat ketika merunut akar historisnya. Proses perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 seperti diketahui, bahwa secara kronologis yang pertama kali dibahas oleh BPUPKI adalah terlebih dahulu bahasan mengenai dasar filsafat Pancasila, baru kemudian membahas Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Pasca sidang pertama, setelah BPUPKI membahas dasar filsafat Pancasila maka tersusunlah Piagam Jakarta oleh panitia 9 sebagai wujud pertama Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 (Kaelan, 1999).



⚫ MKDU4114/MODUL 4



4.5



Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 berdasarkan kronologi dalam urut-urutan tertib hukum Indonesia adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi. Konsekuensi lebih lanjut adalah bahwa dapat disebut tertib hukum Indonesia bersumber pada Pancasila karena di dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 itulah terdapat Pancasila. Tertib hukum Indonesia dengan demikian secara material dapat dikatakan dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia meliputi sumber nilai, bahan, bentuk dan sumber sifat. Notonagoro (tt) lebih jauh mengatakan bahwa secara material yang merupakan inti sari dari pokok kaidah fundamental negara tidak lain adalah Pancasila. Jadi, hubungan antara Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dengan Pancasila ialah bahwa Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 memuat Pancasila sebagai dasar negara, inti Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah Pancasila. LAT IH A N Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) Di manakah hakikat inti Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan apa alasannya? 2) Uraikan tentang Pancasila secara formal dan Pancasila secara material! 3) Bagaimana kedudukan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 berdasarkan kronologi urutan tertib hukum di Indonesia? Petunjuk Jawaban Latihan Untuk dapat menjawab soal latihan di atas secara tepat, baca dan pahami materi Kegiatan Belajar 1 Modul 4 dengan cermat mengenai hubungan formal Pancasila dan Pembukaan, hubungan material Pancasila dan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, apabila masih belum paham baca kembali dan diskusikan dengan teman-teman atau tutor Anda



4.6



Pancasila ⚫



R A NG KU M AN Hubungan Secara Formal antara Pancasila dan Pembukaan UUDNRI 1945: bahwa rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUDNRI 1945; bahwa Pembukaan UUDNRI 1945 berkedudukan dan berfungsi selain sebagai Mukadimah UUD’45 juga sebagai suatu yang bereksistensi sendiri karena Pembukaan UUDNRI 1945 yang intinya Pancasila tidak tergantung pada batang tubuh UUD’45, bahkan sebagai sumbernya; bahwa Pancasila sebagai inti Pembukaan UUDNRI 1945 dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap, tidak dapat diubah dan terlekat pada kelangsungan hidup Negara RI. Hubungan Secara Material antara Pancasila dan Pembukaan UUDNRI 1945: Proses Perumusan Pancasila: sidang BPUPKI membahas dasar filsafat Pancasila, baru kemudian membahas Pembukaan UUDNRI 1945; sidang berikutnya tersusun Piagam Jakarta sebagai wujud bentuk pertama Pembukaan UUDNRI 1945. TES F OR M AT IF 1 Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 di dalam tertib hukum Indonesia mempunyai kedudukan .... A. sebagai sumber dari segala sumber hukum tertulis B. menjadi dasarnya tertib hukum Indonesia C. sebagai pelengkap peraturan hukum Indonesia D. sebagai ketentuan hukum yang kedua 2) Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 memenuhi kriteria sebagai berikut, kecuali.... A. merupakan naskah pernyataan kemerdekaan Indonesia B. merupakan penjelmaan dari proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia C. memenuhi syarat sebagai pokok kaidah fundamental negara D. mudah diubah untuk disesuaikan dengan kebutuhan bangsa dan negara 3) Hubungan antara Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dengan Pancasila adalah, kecuali .... A. inti dari Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah Pancasila



⚫ MKDU4114/MODUL 4



4.7



B. Pancasila dan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan dua substansi yang berbeda C. Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 memuat Pancasila sebagai dasar negara D. eksistensi Pancasila sebagai dasar negara ditentukan oleh Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 4) Hubungan secara formal antara Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan Pancasila dapat disimpulkan sebagai berikut .... A. bahwa Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang intinya Pancasila tidak bergantung pada batang tubuh UUD NRI Tahun 1945 melainkan sebagai sumbernya B. bahwa rumusan Pancasila sebagai dasar negara seperti tercantum pada alinea I-IV Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 C. bahwa Pancasila mempunyai kedudukan sebagai pokok kaidah fundamental bagi negara RI dan negara-negara tetangga D. bahwa Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 memiliki kedudukan yang bersifat dinamis 5) Pancasila di dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 secara substansi esensial mendapatkan kedudukan .... A. informal B. formal C. tetap, kuat D. dinamis 6) Jika terdapat rumusan yang menyimpang dari Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 maka .... A. sama halnya dengan mengubah secara tidak sah Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 B. sama halnya dengan memperbaiki Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 untuk kesejahteraan rakyat Indonesia C. dengan hukum positif diizinkan untuk pembaharuan D. sesuai hukum positif dan tidak tertulis diperbolehkan dalam batasbatas tertentu. 7) Di dalam urut-urutan tertib hukum Indonesia, Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan .... A. tertib hukum yang kedua setelah Pancasila B. tertib hukum yang tertinggi C. sumber tertib hukum Indonesia D. pedoman pokok hukum Indonesia



4.8



Pancasila ⚫



8) Secara material, inti sari pokok kaidah fundamental negara adalah.... A. Pancasila B. Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 C. Piagam Jakarta D. Dekrit Presiden 9) Tertib hukum Indonesia secara material dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam .... A. Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 B. Pancasila C. budaya bangsa Indonesia D. pandangan hidup bangsa Indonesia 10) Pancasila sebagai pedoman hukum Indonesia meliputi, kecuali sumber .... A. nilai B. bahan/materi C. bentuk/sifat D. fundamental negara Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 1 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 1.



Tingkat penguasaan =



Jumlah Jawaban yang Benar Jumlah Soal



 100%



Arti tingkat penguasaan: 90 - 100% = baik sekali 80 - 89% = baik 70 - 79% = cukup < 70% = kurang Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan Belajar 2. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 1, terutama bagian yang belum dikuasai.



4.9



⚫ MKDU4114/MODUL 4



Kegiatan Belajar 2



Kedudukan Hakiki Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 A. MAKNA PEMBUKAAN UUD NRI TAHUN 1945 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempunyai kedudukan dan peran yang sangat menentukan bagi keberadaan negara dan hak-hak dasar warga negara Republik Indonesia. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, seperti diketahui bahwa menurut ilmu hukum, mempunyai sifat kedudukan yang tetap, kuat, tidak berubah dan mempunyai keberadaan yang melekat pada kelangsungan hidup negara proklamasi 17 Agustus 1945 sehingga dengan jalan hukum tidak dapat diubah baik secara formal maupun material. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara formal tidak dapat dihapus. Hal ini dapat dilihat bahwa suatu ketentuan hukum hanya dapat diubah oleh badan yang membentuknya atau badan yang lebih tinggi kedudukannya dari badan tersebut. Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 ditetapkan pada waktu itu oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atas kuasa pembentuk negara. PPKI sementara itu, pada masa sekarang sudah bubar dan tidak ada badan lain yang lebih tinggi dari PPKI. Konskwensinya, tidak ada badan lain yang memiliki wewenang mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Alasan inilah yang mengakibatkan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara formal menjadi tidak dapat dihapus atau diubah. Pembukaan UndangUndang Dasar NRI Tahun 1945 di lain pihak, secara material juga tidak dapat dihapus karena merupakan satu rangkaian kesatuan dengan proklamasi 17 Agustus 1945. Peristiwa-peristiwa yang terjadi pada saat proklamasi 17 Agustus 1945 hanyalah bisa terjadi satu kali, tidak dapat terulang kembali dan terekat pada bangsa saat itu serta terikat pula pada Tuhan Yang Maha Esa. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara material menjadi tidak dapat dihapus.



4.10



Pancasila ⚫



Pembukaan Undang-Undang Dasar Negra Republik Indonesia Tahun 1945 dengan demikian secara hakiki mempunyai kedudukan sebagai berikut: pertama, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negra Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki kedudukan sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci. Kedua, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengandung dasar, rangka dan suasana bagi negara dan tertib hukum Indonesia. Ketiga, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat sendi-sendi mutlak bagi kehidupan negara. Keempat, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengandung pengakuan atas adanya bermacam-macam hukum. B. KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD NRI TAHUN 1945 Pertama, kedudukan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci. Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 telah menyatakan proklamasi kemerdekaan yang dibacakan Soekarno-Hatta atas nama bangsa Indonesia. Proklamasi 17 Agustus 1945 pada hakikatnya mempunyai makna; pertama, proklamasi adalah suatu pernyataan mengenai kemerdekaan bangsa Indonesia. Kedua, adanya proklamasi 17 Agustus 1945 memiliki konsekuensi akan adanya tindakan segera mungkin dari bangsa Indonesia untuk menyusun sebuah negara yang merdeka dan mempunyai kedaulatan sendiri guna mewujudkan cita-cita bersama yaitu masyarakat adil dan makmur. Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang singkat dan padat ini lebih lanjut dijabarkan di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini bisa dilihat pada Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea III yang berisi tentang pernyataan kemerdekaan dan alinea IV yang berisi tentang tindakan-tindakan nyata berkaitan dengan penyusunan dan pembentukan negara Republik Indonesia. Lebih jelas lagi terlihat pada kalimat “.....kemudian daripada itu.....”, yang berarti setelah terbentuknya negara Republik Indonesia maka disusunlah suatu pemerintahan negara yang rinciannya seperti tercantum pada alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945. Demikianlah, proklamasi 17 Agustus 1945 memperoleh maknanya yang lengkap di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini disebabkan, baik itu pernyataan atau tindakan-tindakan yang harus diwujudkan berkaitan dengan



⚫ MKDU4114/MODUL 4



4.11



adanya proklamasi kemerdekaan tersebut terinci secara jelas dan lengkap dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Kaelan, 1999). Kedua, kedudukan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara hakiki mengandung dasar, rangka dan suasana bagi negara dan tertib hukum Indonesia. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikatakan mengandung dasar karena Pancasila sebagaimana termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan dasar negara, pandangan hidup, asas kerohanian dan dasar atau landasan bagi berdirinya negara Republik Indonesia. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikatakan mengandung rangka karena di atas dasar atau basis atau landasan tersebut diwujudkanlah pelaksanaan dan penyelenggaraan negara Indonesia yang tercantum dalam peraturan pokok hukum positif Indonesia, yakni seperti termuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Sementara itu, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikatakan mengandung suasana karena dalam rangka mewujudkan suatu tujuan bersama seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia untuk mencapai kebahagiaan baik jasmani dan rohani maka keseluruhan tujuan itu selalu diliputi oleh asas kerohanian Pancasila seperti termuat dalam Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jadi, dapat dikatakan bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonmesia Tahun 1945 memuat nilai-nilai fundamental tentang negara Republik Indonesia. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh karena itu merupakan dasar, rangka dan suasana bagi kehidupan kenegaraan dan tertib hukum Indonesia, sehingga memiliki sifat yang sangat menentukan bagi bangsa dan negara Republik Indonesia Contoh konkretnya adalah isi yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea IV merupakan penjelmaan dari nilai-nilai yang terkandung dalam alinea I, II, III, yaitu sebagai bentuk dan sifat bagi asas hukum positif dan hidup kenegaraan Republik Indonesia. Ketiga, kedudukan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara hakiki mengandung pengakuan atas adanya macam-macam hukum. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik



4.12



Pancasila ⚫



Indonesia Tahun 1945 misalnya terdiri dari alinea I, II, III dan IV, yang keempatnya terdapat adanya hubungan kesatuan. Alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya merupakan penjelmaan alinea I, II, III. Pembukaan UndangUndang Dasar Negra Republik Indonesia Tahun 1945 alinea I, II, III mengandung nilai-nilai hukum kodrat, hukum Tuhan dan hukum etis atau hukum moral. Alinea I Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 misalnya saja mengandung adanya hukum kodrat. Hal ini terlihat pada kalimat “.....kemerdekaan adalah hak segala bangsa.....” Konsekuensi yang dimiliki alinea I ini barulah terwujud pada alinea II Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Alinea III Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengandung adanya nilai-nilai hukum Tuhan dan hukum etis atau hukum moral. Hal ini dapat terlihat pada kalimat “.....atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa.....”, yang menunjukkan pengakuan adanya hukum Tuhan. Kalimat “.....dengan didorong oleh keinginan luhur.....” pada alinea III Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menunjukkan pengakuan terhadap adanya hukum etis atau hukum moral. Nilai-nilai hukum kodrat, hukum Tuhan dan hukum etis atau hukum moral yang terdapat pada alinea I, II, III Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 lebih lanjut dijelmakan pada alinea IV yang merupakan dasar bagi pelaksanaan dan penjabaran hukum positif Indonesia. Karena alinea IV Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 inilah, maka Pancasila sering disebut sebagai hukum filosofis (Notonagoro, 1975) atau sebagai asas-asas dasar umum dari hukum positif Indonesia. Hubungan nilai-nilai yang terdapat pada alinea I,II, III, dan IV Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat dijelaskan, bahwa hukum kodrat, hukum Tuhan dan hukum etis, ketiganya disebut sebagai sumber bahan dan sumber nilai bagi hukum positif Indonesia. Hukum filosofis pada alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber bentuk dan sifat yang dapat disimpulkan dari hukum kodrat, hukum Tuhan dan hukum etis atau hukum moral pada alinea I, II, III Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.



⚫ MKDU4114/MODUL 4



4.13



LAT IH A N Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) Hakiki Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. 2) Dasar rangka dan susunan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 bagi negara dan hukum Indonesia 3) Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang berkaitan dengan pengakuan atas adanya banyak kekuasaan di Indonesia. Petunjuk Jawaban Latihan Untuk dapat menjawab soal latihan diatas secara tepat, baca dan pahami materi Kegiatan Belajar 2 Modul 4` dengan cermat mengenai pengertian makna pembukaan dan kedudukan pembukaan UUD NRI tahun 1945, apabila masih belum paham baca kembali dan diskusikan dengan teman-teman atau tutor Anda.



R A NG KU M AN Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki kedudukan yang sangat penting bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia karena terlekat pada proklamasi 17 Agustus 1945, sehingga tidak bisa dirubah baik secara formal maupun material. Adapun kedudukan hakiki Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 adalah pertama; Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun memiliki kedudukan hakiki sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci, yaitu proklamasi kemerdekaan yang singkat dan padat 17 Agustus 1945 itu ditegaskan dan dijabarkan lebih lanjut dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedudukan hakiki Pembukaan Undang-Undang Dasar Negra Republik Indonesia Tahun 1945 yang kedua adalah bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 mengandung dasar, rangka dan suasana bagi negara dan tertib hukum Indonesia. Maksudnya adalah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan pengejawantahan dari kesadaran dan cita-cita hukum



4.14



Pancasila ⚫



serta cita-cita moral rakyat Indonesia yang luhur (Suhadi, 1998). Kedudukan hakiki Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ketiga adalah bahwa Pembukaan UndangUndang Dasar NRI Tahun 1945 memuat sendi-sendi mutlak bagi kehidupan negara, yaitu tujuan negara, bentuk negara, asas kerohanian negara, dan pernyataan tentang pembentukan Undang Undang Dasar. Kedudukan hakiki Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang terakhir adalah bahwa Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengandung adanya pengakuan terhadap hukum kodrat, hukum Tuhan dan adanya hukum etis atau hukum moral. Di dalam Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdapat unsurunsur, bentuk-bentuk maupun sifat-sifat yang memungkinkan tertib hukum negara Indonesia mengenal adanya hukum-hukum tersebut. Semua unsur hukum itu merupakan sumber bahan dan sumber nilai bagi negara dan hukum positif Indonesia. TES F OR M AT IF 2



Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Pembukaan UUDNRI Tahun 1945 secara formal tidak dapat diubah bahkan dihapus atas dasar alasan apa pun seperti tersebut di bawah ini, kecuali .... A. PPKI telah bubar, sedang badan lain yang lebih tinggi dari PPKI tidak ada B. suatu ketentuan hukum hanya dapat diubah oleh badan yang berwenang C. setiap ketentuan hukum mengikat secara imperatif terhadap siapa pun D. Pembukaan UUDNRI Tahun 1945 ditetapkan oleh PPKI atas kuasa pembentuk negara 2) Pembukaan UUDNRI Tahun 1945 secara material tidak dapat dihapus karena apa pun yang terjadi pada saat proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 itu .... A. hanya terjadi satu kali dan tidak dapat diulang kembali B. terikat dan terlekat dengan bangsa-bangsa lain saat itu C. terlekat pada Tuhan karena hanya karena Tuhan proklamasi kemerdekaan bisa terjadi D. asas kerohanian negara dan sumber cita-cita moral bangsa saat itu



⚫ MKDU4114/MODUL 4



4.15



3) Pembukaan UUDNRI Tahun 1945 mempunyai kedudukan hakiki sebagai berikut .... A. mengandung pengakuan dari luar negeri B. sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci C. mengandung dasar dan rangka bagi bangsa Indonesia dan juga bagi bangsa lain D. memuat sendi-sendi mutlak bagi hukum positif Indonesia 4) Di dalam Pembukaan UUDNRI Tahun 1945 terdapat unsur-unsur, bentukbentuk, dan sifat-sifat yang memungkinkan tertib hukum Indonesia mengenal .... A. hukum alam dan hukum filosofis B. hukum karma dan hukum agama C. hukum agama dan hukum alam D. hukum moral dan hukum filosofis 5) Pembukaan UUDNRI Tahun 1945 memuat sendi-sendi mutlak bagi kehidupan negara, yaitu memuat antara lain…… A. bentuk negara dan pernyataan tentang pembentukan UUD B. tujuan negara dan tujuan filosofis C. asas kerohanian negara dan bentuk hukum D. cita-cita hukum yang menjadi pegangan bangsa Indonesia 6) Pembukaan UUDNRI Tahun 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan terperinci mengandung makna bahwa proklamasi kemerdekaan yang padat dan singkat itu dapat diuraikan di dalam .... A. UUDNRI Tahun 1945 B. Ketetapan-ketetapan MPR C. GBHN D. Pembukaan UUDNRI Tahun 1945 7) Pembukaan UUDNRI Tahun 1945 mengandung dasar, rangka dan suasana bagi negara dan hukum Indonesia, yakni sebagai pengejawantahan dari.... A. cita-cita moral rakyat Indonesia B. kesadaran dan cita-cita hukum C. sumber hukum positif Indonesia D. asas kerohanian negara



4.16



Pancasila ⚫



8) Hukum filosofis yang terkandung di dalam alinea IV Pembukaan UUDNRI Tahun 1945 bagi negara dan hukum positif Indonesia merupakan sumber.... A. bahan dan nilai B. nilai dan sifat C. sifat dan bahan D. bentuk dan sifat 9) Negara Indonesia mengambl nilai, bentuk, bahan, dan sifat dari hukum kodrat, Tuhan dan hukum etis atau hukum moral maupun hukum filosofis untuk dijabarkan ke dalam hukum.... A. adat B. positif C. alam D. agama 10) Sesuai makna alinea III Pembukaan UUDNRI Tahun 1945, bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya atas kekuatan bangsa Indonesia sendiri yang .... A. didukung oleh seluruh rakyat Indonesia dan sebagian dunia B. digunakan untuk kepentingan rakyat banyak C. merupakan tindakan suci dan saleh D. melaksanakan hak kodrat dan moral untuk merdeka



Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 2 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 2.



Tingkat penguasaan =



Jumlah Jawaban yang Benar Jumlah Soal



 100%



Arti tingkat penguasaan: 90 - 100% = baik sekali 80 - 89% = baik 70 - 79% = cukup < 70% = kurang



⚫ MKDU4114/MODUL 4



4.17



Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan Belajar 3. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 2, terutama bagian yang belum dikuasai.



4.18



Pancasila ⚫



Kegiatan Belajar 3



Prinsip Penyelenggaraan Negara A. PENJABARAN DASAR NEGARA PANCASILA Pengertian Pancasila yang kefilsafatan mengandung bawaan atau potensi untuk dijelmakan dalam kehidupan bernegara di Indonesia yang mempunyai sifat umum kolektif. Pengertian Pancasila yang kefilsafatan tersebut bersifat tetap tidak berubah, dan tidak dapat dipengaruhi oleh tempat dan waktu. Pengertian Pancasila yang umum kolektif merupakan suatu penjumlahan, maka isinya selalu dapat berubah sesuai keadaan hal-hal yang unsur-unsurnya dijumlahkan. Pengertian Pancasila yang kefilsafatan dijadikan dasar untuk menjelaskan aktualisasi Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila sebagai dasar filsafat negara merupakan dasar dan sekaligus cita-cita bangsa, sehingga harus dilaksanakan dalam penyelenggaraan hidup kenegaraan artinya diselenggarakan dalam kehidupan umum kolektif. Isi arti yang umum kolektif harus tetap mengandung unsur-unsur persatuan dan kesatuan, maka isinya harus mengandung unsur-unsur yang umum universal. Isi arti yang umum kolektif meliputi hal-hal yang mengandung unsur-unsur yang sama dan yang tidak sama. Isi arti yang umum kolektif merupakan suatu penjumlahan, maka isinya selalu dapat berubah sesuai keadaan hal-hal yang unsur-unsurnya dijumlahkan tersebut. Isi arti Pancasila yang umum kolektif memungkinkan seseorang dapat memberikan isi kepada arti Pancasila yang berlainan, tetapi tetap dalam batas-batas isi arti yang abstrak umum universal. Isi arti Pancasila yang umum kolektif merupakan penjumlahan atau pengumpulan isi-isi yang diberikan oleh masing-masing pihak yang berbeda, karena perbedaan agama, pandangan, dan pendirian hidup. Isi arti Pancasila yang abstrak umum universal merupakan pembatas yang mutlak bahwa di antara semua isi yang berbeda tersebut terdapat unsur-unsur kesamaan. Isi arti Pancasila yang abstrak umum universal dapat menjadi kenyataan sebagai asas persatuan, kesatuan, damai, kerja sama, nasional dan internasional, sehingga Pancasila adalah sumber yang tak terhingga dalamnya dan luasnya bagi perkembangan hidup kenegaraan, kebangsaan, dan kemanusiaan (Notonagoro, 1980: 40-41). Pengertian Pancasila yang umum kolektif, yaitu pelaksanaannya atau aktualisasinya dalam penyelenggaraan negara harus bersumber dan sesuai



⚫ MKDU4114/MODUL 4



4.19



dengan isi artinya yang umum universal. Pengertian kesesuaian menyatakan adanya dua hal dan di antara dua hal tersebut ada hubungan, yaitu hubungan perbandingan. Dua hal yang diperbandingkan tersebut adalah negara pada satu pihak dan Tuhan, manusia, satu, rakyat, dan adil pada pihak yang lain. Hasil perbandingan di antara dua hal tersebut dapat bermacam-macam, yaitu mulai dari sama sampai dengan tidak sama. Kesesuaian termasuk dalam pengertian yang tidak sama. Dua hal yang tidak sama tersebut dapat diperinci mulai dari dari ketidaksamaan yang sedikit, banyak, dan sampai sepenuhnya tidak sama. Dua hal yang sepenuhnya tidak sama dapat diartikan berlainan atau berbeda, tetapi dapat juga diartikan bertentangan. Kesesuaian tidak mengandung arti sepenuhnya berlainan dan bertentangan, tetapi ada unsur kesamaan antara dua hal yang diperbandingkan. Kesesuaian terletak di antara sama dan sepenuhnya berlainan atau bertentangan. Hasil perbandingan di antara dua hal yang mempunyai hubungan tersebut disebut sebagai asas hubungan. Unsur-unsur dalam masalah hubungan dapat dibedakan menjadi tiga macam. Unsur hubungan pertama disebut pendukung hubungan. Unsur hubungan kedua disebut pokok pangkal hubungan. Unsur hubungan ketiga disebut asas hubungan atau hasil hubungan. Asas hubungan dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu asas hubungan yang berupa sifat, asas hubungan yang berupa bentuk, luas, dan berat, serta asas hubungan yang berupa sebab-akibat. Unsur pendukung hubungan merupakan akibat dari unsur yang menjadi pokok pangkal hubungan. Pancasila dalam kedudukan sebagai dasar filsafat negara mempunyai kedudukan yang menentukan. Negara berkedudukan sebagai unsur pendukung hubungan, sedangkan Tuhan, manusia, satu, rakyat, dan adil berkedudukan sebagai unsur pokok pangkal hubungan. Unsur pokok pangkal hubungan mempunyai kedudukan menentukan, apalagi Pancasila bukan hanya sebagai unsur pokok pangkal hubungan saja, tetapi juga menjadi dasarnya. Tuhan, manusia, satu, rakyat, dan adil merupakan dasar yang berganda dalam hubungannya dengan negara Republik Indonesia, yaitu merupakan pokok pangkal hubungan dan sebagai landasan Pancasila, sehingga benar-benar kuat dalam hal kedudukannya yang sangat menentukan tersebut. Negara Indonesia dengan unsur-unsur yang menjadi landasan Pancasila mempunyai hubungan yang istimewa yang hanya terjadi dalam hubungan yang berasas sebab-akibat, yaitu hubungan yang bersifat mutlak. Negara Republik Indonesia dengan halhal yang menjadi landasan Pancasila dan juga karena Pancasila merupakan



4.20



Pancasila ⚫



dasar negara, maka hubungan tersebut merupakan suatu keharusan yang bersifat mutlak. Praktek hidup kenegaraan seharusnya selalu dengan sengaja memelihara hubungan mutlak tersebut. Unsur hubungan yang bersifat mutlak antara negara dengan unsur-unsur yang menjadi landasan Pancasila bersifat dinamis, meliputi baik waktu yang sedang dialami maupun masa yang akan datang, justru dengan titik berat pada seluruh masa yang akan datang tersebut. Hubungan sebab-akibat antara negara dengan Tuhan, manusia, satu, rakyat, dan adil sebenarnya secara umum memang ada. Negara adalah lembaga kemanusiaan yang diadakan oleh manusia. Tuhan adalah asal mula segala sesuatu termasuk manusia, sehingga ada hubungan sebab-akibat yang tidak langsung. Rakyat adalah jumlah manusia-manusia pribadi, sehingga ada hubungan sebab akibat antara negara dan rakyat, apalagi kekuasaan negara Republik Indonesia dengan tegas dinyatakan berasal dari rakyat, yang tersimpul dalam asas kedaulatan rakyat. Penjelmaan hakikat satu, yaitu kesatuan rakyat juga mempunyai hubungan sebab-akibat dengan negara yang bersifat tidak langsung. Meskipun adil tidak dapat digolongkan dalam asas hubungan sebab-akibat dengan negara, tetapi mempunyai peranan penting sebagai pendorong terjadinya akibat yang berupa negara. Adil adalah dasar citi-cita kemerdekaan bangsa. Apabila suatu bangsa tidak merdeka adalah tidak adil, karena tidak mempunyai negara sendiri dan akan adil apabila suatu bangsa telah merdeka dan mempunyai negara sendiri. Unsur-unsur yang menjadi sebab dalam hubungan sebab-akibat menimbulkan unsur yang menjadi akibat. Unsur-unsur yang menjadi sebab menjelma dalam akibatnya dan akibatnya tersebut merupakan penjelmaan sebabnya, dalam keseluruhannya dan bagiannya. Unsur-unsur yang terdapat pada sebabnya, terutama unsur-unsur yang termasuk substansial atau keadaankeadaan yang mutlak menjelma atau diturunkan kepada akibatnya sebagai keadaan bawaannya. Konsekuensinya, bahwa ada hubungan yang bersifat keharusan mutlak antara negara Republik Indonesia sebagai atau serupa akibat terhadap sebabnya yang langsung atau tidak langsung serta dalam arti luas, yaitu merealisasikan kesamaan dengan sebab-sebabnya, dalam segala sesuatunya. Keharusan untuk menyesuaikan diri dalam hal sifat-sifat dan bentuk, lingkungan kehidupannya, nilai-nilai dan martabat, memelihara kenyataan dan kebenaran, kebaikan atau kesusilaan, dan keindahan (Notonagoro, 1980: 55-57).



⚫ MKDU4114/MODUL 4



4.21



B. PENYELENGGARAAN NEGARA SEBAGAI AKTUALISASI PANCASILA Pandangan Notonagoro tentang aktualisasi Pancasila melalui penyelenggaraan negara didasarkan pada pandangannya, bahwa Pancasila merupakan ciri-ciri khas yang menjadi kepribadian bangsa Indonesia sepanjang masa. Bangsa Indonesia telah mendapatkan kepribadiannya sendiri, sehingga seharusnya mampu menjelmakannya di dalam bentuk atau bangun hidup, tingkah laku, cara, dan perbuatan hidup sebagai penjelmaan kepribadiannya yang sesuai dengan tuntutan jaman. Segala sesuatu sifat dan keadaan hidup kenegaraan akan mewujudkan penjelmaan dasar filsafatnya, yaitu Pancasila. Sifat-sifat dan keadaan-keadaan negara harus sesuai dengan Pancasila. Sifat-sifat dan keadaan-keadaan negara dapat dibedakan antara sifat dan keadaan batin; sifat dan keadaan yang berupa kekuatan, tenaga, dan daya; serta sifat dan keadaan lahir. Pokok-pokok kenegaraan sampai dengan penyelenggaraan negara, yaitu hakikat negara, kekuasaan, pendukung kekuasaan negara terlepas dari bentuk dan ujudnya dalam keadaan nyata, maka rakyat, bangsa, masyarakat, adat isitiadat, kebudayaan, kesusilaan, agama / kepercayaan, dan daerah, semuanya termasuk dalam lingkungan golongan sifat dan keadaan batin atau bawaan negara dan bangsa Indonesia. Bentuk republik, kesatuan, organisasi negara atas dasar kedaulatan rakyat, kekuasaan negara untuk memelihara keselamatan dan perdamaian abadi, kekuasaan untuk membangun, memelihara, mengembangkan kesejahteraan dan kebahagiaan, kekuasaan membuat peraturan hukum, kekuasaan untuk melakukan pemerintahan, kekuasaan untuk menjalankan pengadilan, kekuasaan untuk ikut melaksanakan ketertiban, kemerdekaan, dan perdamaian, semuanya termasuk lingkungan golongan sifat dan keadaan negara yang berupa kekuatan, tenaga, dan daya. Lingkungan sifat dan keadaan negara dan bangsa yang bersifat lahir adalah sifat yang berasal dari luar yang telah meresap dan berakar sehingga menjadi sifat baru. Pandangan Notonagoro perlu dirinci lebih lanjut dalam hubungannya dengan pelaksanaan Pancasila dalam hidup kenegaraan tersebut. Pandangan Notonagoro tentang sifat dan keadaan negara sebagai penjelmaan pelaksanaan Pancasila dapat disintesiskan dari pandangannya tentang negara yang diuraikan pada masing-masing isi arti sila-sila Pancasila. Sifat-sifat dan keadaan-keadaan negara yang disintesiskan meliputi sifat dan keadaan batin serta sifat dan keadaan yang berupa kekuatan, tenaga, dan daya. Sintesis



4.22



Pancasila ⚫



diadakan dengan berdasar pada rumusan kesatuan sila-sila pancasila yang hirarkhis piramidal. Sila ketiga Pancasila didasari dan dijiwai oleh sila pertama dan kedua, kemudian bersama-sama mendasari dan menjiwai sila keempat dan kelima. Negara Indonesia adalah negara kesatuan. Sifat kesatuan kebangsaan dan wilayah negara Indonesia pada saat Proklamasi Kemerdekaan menjadi sifat mutlak, yang selanjutnya dalam keadaan senyatanya harus selalu diamalkan. Perbedaan dalam lingkungan bangsa harus ada kesediaan untuk tidak membiarkan atau untuk tidak memelihara dan membesar-besarkan perbedaanperbedaan. Kesediaan untuk selalu membina kesatuan dengan berpegang teguh kepada adanya golongan-golongan bangsa, suku-suku bangsa, dan keadaan hidupnya yang beraneka ragam, tetapi tetap ada kesediaan, kecakapan, dan usaha untuk dengan kebijaksanaan melaksanakan pertalian kesatuan kebangsaan dengan berpegang kepada berbagai asas pedoman bagi pengertian kebangsaan dalam suatu susunan majemuk tunggal. Pengertian pembinaan kebangsaan dalam suatu susunan majemuk tunggal adalah menyatukan daerah (geopolitis), menyatukan darah, membangkitkan, memelihara, dan memperkuat kehendak untuk bersatu dengan mempunyai satu sejarah dan nasib, satu kebudayaan dalam lingkungan hidup bersama dalam satu negara, yang bersama-sama diselenggarakan dan diperkembangkan (Notonagoro, 1980: 106). Negara Indonesia meskipun bukan lembaga agama, tetapi memiliki tertib negara dan tertib hukum yang mengenal hukum Tuhan, hukum kodrat, dan hukum susila (etis). Hukum-hukum tidak tertulis tersebut menjadi sumber bahan dan sumber nilai bagi negara dan hukum positif Indonesia (Notonagoro, 1980: 74). Segala aspek penyelenggaraan negara harus sesuai dengan nilainilai yang berasal dari Tuhan. Perincian masalah-masalah yang menyangkut penyelenggaraan negara antara lain meliputi penyelenggaraan negara yang bersifat material maupun yang bersifat spiritual. Penyelenggaraan negara yang bersifat material antara lain bentuk negara, tujuan negara, tertib hukum, dan sistem negara. Penyelenggaraan negara yang bersifat kerokhanian antara lain moral negara, para penyelenggaraan negara, dan warga negaranya. Hubungan negara dengan Tuhan bersifat tidak langsung, yaitu negara mempunyai hubungan sebab akibat langsung dengan manusia sebagai pendukungnya, sedangkan manusia mempunyai hubungan sebab akibat yang langsung dengan Tuhan sebagai causa prima (sebab pertama). Negara dengan



⚫ MKDU4114/MODUL 4



4.23



Tuhan mempunyai hubungan kesesuaian dalam arti sebab akibat yang tidak langsung lewat manusia sebagai pendukung pokok negara. Negara sebagai lembaga kemanusiaan dan lembaga kemasyarakatan senantiasa harus sesuai dengan nilai-nilai yang bersumber dari Tuhan, yang disampaikan kepada manusia melalui wahyu. Penyelenggaraan negara yang berdasarkan Pancasila harus dijiwai dan bersumber pada nilai-nilai yang bersumber dari Tuhan. Hukum Tuhan senantiasa merupakan sumber nilai bagi hukum positif di Indonesia. Nilai-nilai religius merupakan dasar kerokhanian dan dasar moral bagi bangsa Indonesia dalam pelaksanaan kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan penguasa wajib menghormati dan memperhatikan nilai-nilai religius yang telah diwahyukan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Negara yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung prinsip perikemanusiaan atau internasionalisme yang terjelma dalam hubungan dan penghargaan terhadap semua bangsa dan semua negara. Kebangsaan atau nasionalisme Indonesia tidak chauvinistis, yaitu tidak sempit mengandung harga diri yang berlebihan (Notonagoro, 1980: 92). Negara Indonesia mempunyai sifat mutlak monodualis kemanusiaan, maka negara Indonesia bukan negara liberal dan bukan negara kekuasaan belaka atau diktatur. Negara Indonesia adalah negara terdiri atas perseorangan yang bersama-sama hidup baik lahiriah maupun batiniah, yang mempunyai kebutuhan dan kepentingan perseorangan serta kebutuhan dan kepentingan bersama, yang diselenggarakan tidak saling mengganggu, tetapi dalam kerjasama. Negara Indonesia adalah negara hukum kebudayaan. Negara hukum kebudayaan mempunyai tujuan menghindarkan gangguan, memelihara ketertiban, keamanan, dan perdamaian ke dalam dan ke luar, serta menuju kepada pemeliharaan segala kebutuhan dan kepentingan agar tercapai keadilan. Negara hukum kebudayaan memberi jaminan kepada setiap orang mendapatkan segala sesuatu yang telah menjadi haknya, agar tercapai kesejahteraan dan kebahagiaan bersama, yaitu setiap orang dipenuhi kebutuhan dan kepentingannya yang meliputi kebutuhan sandang pangan, dalam hal kebudayaan, dan kerohanian (Notonagoro, 1971: 25). Pengertian tentang negara hukum kebudayaan memberi kejelasan pandangan negara dan bangsa Indonesia terhadap hak-hak asasi manusia. Hakhak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dengan hakikat manusia. Hakikat manusia merupakan dasar ontologis hak-hak asasi manusia. Hak-hak asasi



4.24



Pancasila ⚫



manusia bukan merupakan pemberian penguasa, bukan merupakan pemberian negara, bukan merupakan pemberian masyarakat melainkan telah melekat pada hakikat kodrat manusia. Hakikat manusia adalah dasar filsafat hak-hak asasi manusia, sehingga pandangan tentang hak-hak asasi manusia sangat ditentukan oleh pandangan filsafatinya tentang manusia. Pandangan negara dan bangsa Indonesia terhadap hak-hak asasi manusia berbeda kontradiktif dengan negara dan bangsa yang mengikuti pandangan Materialisme dan Atheisme. Pengikut Materialisme dan Atheisme berpandangan bahwa hak asasi manusia tidak ada hubungannya dengan hakikat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Negara Indonesia adalah negara kerakyatan. Negara Indonesia bukan negara untuk satu orang dan untuk satu golongan, tetapi negara didasarkan atas rakyat, tidak pada golongan, tidak pada perseorangan. Negara satu untuk semua dan semua untuk satu, berdasarkan permusyawaratan dan gotong royong, berdasarkan kekuasaan yang ada pada rakyat (kedaulatan rakyat). Negara kerakyatan adalah negara demokrasi monodualis, yaitu dapat dikembalikan kepada sifat kodrat manusia sebagai perseorangan dan makhluk sosial dalam kesatuan monodualis. Sifat kesatuan yang keseimbangannya dinamis adalah sesuai dengan keadaan dan perkembangan jaman. Negara kerakyatan adalah negara keduatunggalan sifat kodrat manusia atau negara monodualis, yaitu negara yang terdiri atas perseorangan yang bersama-sama hidup untuk bersama-sama memenuhi baik kepentingan, kebutuhan, kesejahteraan, dan kebahagiaan perseorangan, serta kebutuhan, kesejahteraan, dan kebahagiaan bersama. Asas kekeluargaan benar-benar mempunyai kedudukan pokok dalam hidup kenegaraan Indonesia. Asas hidup kekeluargaan, bukan hanya mencakup hidup kekeluargaan ke dalam, tetapi juga ke luar. Semboyan dalam hidup berkeluarga adalah bukan satu untuk satu seperti Liberalisme, bukan semua buat satu seperti tirani atau diktatur, tetapi satu untuk satu dan untuk semua, semua untuk satu dan untuk semua seperti demokrasi monodualis (Notonagoro, 1980 : 127). Salah satu unsur pokok negara adalah rakyat. Rakyat pada hakikatnya merupakan kumpulan dari manusia, sehingga dasar pokok dalam setiap negara dikembangkan berdasarkan pada konsep dasar tentang hakikat manusia. Beberapa macam aliran kenegaraan dikembangkan berdasar pada hakikat sifat kodrat manusia, yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Negara yang berpokok pangkal pada sifat kodrat manusia yang hanya sebagai makhluk individu belaka maka sifat kodrat hakikat negara tersebut adalah negara



⚫ MKDU4114/MODUL 4



4.25



individualis atau atomis atau dalam sistem negaranya sering dikenal dengan negara demokrasi liberal. Apabila suatu negara mendasarkan sifat dan hakikat negara berdasarkan pada sifat kodrat manusia hanya sebagai makhluk sosial saja, maka sifat dan hakikat negara adalah merupakan negara klas atau negara organis bahkan mungkin negara diktatur. Pendirian yang ketiga yaitu negara mendasarkan sifat hakikat negara pada sifat kodrat manusia baik sebagai makhluk sosial maupun sebagai makhluk individu, yaitu sifat kodrat monodualis, yaitu negara yang terdiri atas perseorangan yang secara bersama-sama untuk kebahagiaan baik perseorangan (sebagai anggota masyarakat), maupun kepentingan bersama. Kedua-duanya diselenggarakan dengan tidak saling mengganggu, dalam keadaan bersamasama hidup berdampingan, tenteram, damai, dan senantiasa mewujudkan suatu kerjasama, maka negara monodualis tersebut merupakan negara yang mencakup seluruh warganya (seluruh rakyat), jadi merupakan negara kerakyatan. Negara monodualis merupakan negara demokrasi yang mencakup seluruh rakyatnya. Sebenarnya negara demokrasi bukanlah terletak pada suatu ketentuan yang berdasarkan suatu pilihan (politik) belaka namun pada hakikatnya bersumber pada sifat kodrat manusia. Sifat demokrasi monodualis adalah senantiasa merupakan suatu keseimbangan yang dinamis di antara dua sifat kodrat manusia yaitu sifat kodrat manusia sebagai individu dan makhluk sosial. Kedinamisan sifat demokrasi tersebut dalam wujud dan tingkat keseimbangannya sesuai dengan tempat, kondisi, situasi, dan keadaan jaman. Lapangan tugas bekerjanya negara dalam memelihara keadilan sosial dapat dikelompokkan menjadi enam. Pertama, memelihara kepentingan umum yang khusus tentang kepentingan negara sendiri sebagai negara. Kedua, memelihara kepentingan umum dalam arti kepentingan bersama para warga negara yang tidak dapat dilakukan oleh para warga negara sendiri. Ketiga, memelihara kepentingan bersama warga negara perseorangan yang tidak dapat seluruhnya dilakukan oleh para warga negara sendiri dalam bentuk bantuan dari negara. Keempat, memelihara kepentingan warga negara yang tidak dapat seluruhnya dapat diselenggarakan oleh warga negara sendiri dalam bentuk bantuan negara, ada kalanya negara memelihara seluruh kepentingan perseorangan, yaitu fakir miskin dan anak terlantar. Kelima, bukan hanya bangsa Indonesia dalam keseluruhannya harus dilindungi, tetapi juga suku bangsa, golongan warga negara, keluarga, dan warga negara perseorangan. Keenam, tidak cukup hanya ada kesejahteraan dan ketinggian martabat kehidupan umum bagi seluruh bangsa, tetapi juga harus ada kesejahteraan dan



4.26



Pancasila ⚫



martabat kehidupan tinggi bagi setiap suku bangsa, golongan warga negara, keluarga, dan setiap warga negara perseorangan (Notonagoro, 1980: 139). Apabila Notonagoro berpendapat bahwa pelaksanaan Pancasila melalui penyelenggaraan negara adalah masalah pengembangan nilai-nilai Pancasila menjadi prinsip-prinsip dan norma-norma yang umum kolektif, maka Soerjanto-Poespowardojo dan Alfian berpendapat, bahwa masalah pengembangan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bernegara yang bersifat umum kolektif adalah masalah pengembangan Pancasila sebagai ideologi terbuka yang dinamis. C. PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL Nilai-nilai Pancasila tidak langsung bersifat operasional, sehingga setiap kali harus dieksplisitkan pengembangannya. Pengembangan Pancasila dilakukan dengan menghadapkannya kepada berbagai masalah kehidupan yang selalu silih berganti melalui refleksi yang rasional, sehingga terungkap makna operasionalnya. Nilai-nilai Pancasila perlu dijabarkan menjadi ideologi terbuka agar dapat terungkap prinsip-prinsip operasionalnya. Pengembangan nilai-nilai Pancasila menjadi ideologi dilaksanakan melalui interpretasi dan reinterpretasi yang kritis. Ideologi terbuka memiliki sifat yang dinamis dan tidak akan membeku. Agar nilai-nilai dasar Pancasila menjadi semakin operasional dan semakin menunjukkan fungsinya bagi bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai masalah dan tantangan dewasa ini, maka perlu diperhatikan beberapa dimensi yang menunjukkan ciri khas orientasi Pancasila. Orientasi Pancasila meliputi dimensi-dimensi teleologis, etis, dan integral-integratif. Dimensi teleologis menunjukkan bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara mempunyai tujuan mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Dimensi teleologis ini menimbulkan dinamika kehidupan bangsa. Manusia mempunyai cita-cita, semangat, dan niat atau tekad. Manusia mampu mewujudkan cita-cita, semangat, dan niat atau tekad tersebut menjadi kenyataan dengan usaha dan kreasinya. Dimensi etis menunjukkan bahwa menurut Pancasila manusia dan martabatnya mempunyai kedudukan yang sentral. Seluruh proses menuju masa depan ditujukan untuk mengangkat derajat manusia melalui penciptaan mutu kehidupan yang manusiawi. Masa depan yang manusiawi seharusnya mewujudkan keadilan dalam berbagai bidang kehidupan. Manusia dituntut untuk bertanggungjawab atas usaha dan



⚫ MKDU4114/MODUL 4



4.27



pilihannya. Dimensi etis menuntut perkembangan masa depan yang bertanggungjawab. Dimensi integral-integratif menempatkan manusia tidak secara individualis melainkan dalam konteks strukturnya. Manusia adalah pribadi yang juga merupakan relasi. Manusia harus dilihat dalam keseluruhan sistem yang meliputi masyarakat, dunia, dan lingkungan hidupnya. Masa depan bukan hanya diarahkan pada peningkatan kualitas manusia, melainkan juga kepada peningkatan kualitas strukturnya dan relasinya (Poespowardojo, 1991: 56-60). Ideologi Pancasila memang seharusnya tetap mengandung nilai-nilai Pancasila, tetapi dikembangkan sebagai keyakinan yang normatif. Nilai-nilai Pancasila sangat berguna sebagai dasar dan sumber nilai bagi ideologi dan proses pengembangan ideologisnya. Ideologi seharusnya mengandung tiga dimensi agar dapat memelihara relevansinya terhadap perkembangan aspirasi masyarakatnya dan tuntutan perubahan jaman. Ideologi yang kuat dan tahan uji dari masa ke masa perlu memiliki tiga dimensi yang saling berkaitan dan saling memperkuat, yaitu dimensi realitas, dimensi idealitas, dan dimensi fleksibilitas. Dimensi realitas dapat diartikan, bahwa suatu ideologi yang kuat mengandung nilai-nilai dasar yang bersumber dari nilai-nilai yang nyata hidup di dalam masyarakatnya. Nilai-nilai dasar ideologi nyata tertanam dan berakar di dalam masyarakatnya. Pancasila sebagai ideologi telah memenuhi dimensi realitas di dalam dirinya. Nilai-nilai dasar Pancasila bersumber atau digali dari budaya bangsa Indonesia sendiri. Nilai dasar Pancasila adalah sifat kekeluargaan atau kebersamaan yang direkat dan dijiwai oleh keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan, perikemanusiaan, semangat persatuan, semangat musyawarah / mufakat, dan rasa keadilan sosial. Dimensi idealitas dapat diartikan, bahwa suatu ideologi yang kuat mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Idealisme atau cita-cita tersebut sehrusnya berisi harapan-harapan yang masuk akal dan mungkin direalisasikan. Ideologi yang kuat mewujudkan keterjalinan antara dimensi realitas dan dimensi idealitasnya. Ideologi yang kuat dapat menjadikan dirinya sebagai dasar (dimensi realitas) dan sekaligus tujuan (dimensi idealitas) untuk membangun berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai ideologi sekaligus menjadi landasan dan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Pancasila sebagai ideologi bukan hanya memenuhi kedua dimensi tersebut, tetapi juga memenuhi sifat keterkaitan yang saling mengisi dan memperkuat.



4.28



Pancasila ⚫



Dimensi fleksibilitas adalah dimensi pengembangan, yaitu dimensi yang memperkuat dimensi realitas dan idealitas yang terkandung di dalam ideologi. Pengembangan pemikiran-pemikiran baru akan dapat memelihara makna dan relevansi suatu ideologi tanpa harus kehilangan hakikatnya, sehingga nilainilai dasarnya tetap relevan dan komunikatif dengan masyarakatnya yang terus berkembang (Alfian, 1991: 192-194). Pengembangan Pancasila sebagai dasar negara menjadi ideologi negara sesuai dengan semangat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945 berfungsi menggambarkan tujuan negara maupun proses pencapaian tujuan negara tersebut. Tujuan negara yang secara material dirumuskan sebagai melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi harus mengarah kepada terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan semangat dan nilai-nilai Pancasila. Proses pencapaian tujuan negara tersebut dan perwujudannya melalui perencanaan, kebijaksanaan, dan keputusan politik harus tetap memperhatikan dan bahkan merealisasikan dimensi-demensi yang mencerminkan ciri wawasan Pancasila (Poespowardojo, 1991: 46). D. PANCASILA SEBAGAI SUMBER TERTIB HUKUM DI INDONESIA Pelaksanaan Pancasila di dalam bidang-bidang hidup kenegaraan adalah perundang-undangan. Pandangan Notonagoro yang sangat penting tentang pelaksanaan Pancasila melalui perundang-undangan adalah pandangannya tentang tertib hukum dan kedudukan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945 sebagai Pokok Kaidah Fundamental Negara (Staatsfundamentalnorm). Undang-Undang Dasar Negara yang merupakan hukum dasar negara yang tertulis tidak merupakan peraturan hukum yang tertinggi, karena Undang-Undang Dasar Negara masih mempunyai dasardasar pokok. Dasar-dasar pokok Undang-Undang Dasar Negara dalam hakikatnya terpisah dari Undang-Undang Dasar Negara, yaitu dinamakan Pokok Kaidah Negara yang Fundamental (Staatsfundamentalnorm). Notonagoro menjelaskan, bahwa hubungan antara negara dan hukum mempunyai persoalan-persoalan utama, yaitu tentang hakikat, sifat, asal, dan tujuan negara. Penyelesaian permasalahan tentang negara dan hukum di bidang



⚫ MKDU4114/MODUL 4



4.29



Filsafat Hukum telah memunculkan beberapa macam pendirian. Penyelesaian permasalahan khusus dalam bidang negara memunculkan tiga pendirian. Pertama, pandangan yang berpendirian, bahwa manusia dalam bernegara sepenuhnya terlepas dalam hubungan dengan asal mulanya (Tuhan) dan sebagai bagian universum artinya sifat manusia dalam bernegara hanya sebagai diri pribadi berdasar atas kekuasaan dirinya sendiri. Manusia dalam sifat diri pribadinya hanya sebagai makhluk individu. Kedua, pandangan yang berpendirian bahwa sifat diri pribadi manusia dalam bernegara hanya sebagai makhluk sosial. Ketiga, pandangan yang berpendirian bahwa manusia dalam sifat diri pribadinya mempunyai sifat kedua-duanya dalam kesatuan dwitunggal. Penyelesaian permasalahan khusus dalam bidang hukum telah memunculkan dua pendapat. Pertama, pandangan yang berpendirian bahwa di dalam negara hanya ada satu hukum yang mengikat ialah hukum positif yang diadakan oleh negara dan yang berlaku atas kuasa negara. Kedua, pandangan yang berpendirian bahwa ada hukum lain di samping atau di atas hukum positif, yaitu hukum etis (hukum susila), hukum filosofis yang sifatnya abstrak, hukum kodrat yang tertanam pada diri manusia, dan hukum yang diberikan oleh Tuhan (Notonagoro, 1955: 10). Soal-soal pokok Filsafat Hukum pernah dikesampingkan pada abad XIX. Ilmu hukum dipandang mampu menyelesaikan soal kenegaraan dan hukum dengan mendasarkan diri atas hukum positif saja. Sikap ilmu hukum ini akhirnya tidak dapat dilanjutkan, karena dalam semua lapangan hidup timbul soal-soal yang pemecahannya di luar batas kemampuan hukum positif dan ilmu hukum, serta hanya mungkin diselesaikan atas dasar ideal, spekulatif, dan teoritis, yaitu dengan menggunakan hasil-hasil Filsafat Hukum. Ajaran-ajaran di bidang Filsafat Hukum telah menjadi pedoman dan pegangan yang fundamental bagi hidup kenegaraan dan hukum positif pada jaman perubahanperubahan besar, antara lain ketika di dunia Barat terjadi pembentukan negaranegara atas dasar agama, pada jaman pemisahan negara dari agama, dan pada jaman keunggulan demokrasi di Inggris, Perancis, Amerika Serikat, ketika revolusi di Rusia, jaman nasional sosialis di Jerman, dan jaman Fasis di Italia (Notonagoro, 1955: 11). Negara dan tertib hukum di Indonesia perlu menyusun pertanggungjawaban dan mengusahakan memecahkan soal-soal pokok kenegaraan dan tertib hukum berdasarkan pengalaman negara-negara lain. Filsafat Hukum dan Ilmu Hukum di Indonesia perlu menemukan pedoman dan



4.30



Pancasila ⚫



pegangan yang fundamental bagi hidup kenegaraan dan tertib hukum Indonesia. Pedoman dan pegangan yang fundamental yang perlu mendapat perhatian adalah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945, karena Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945 merupakan penjelmaan Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia. Persoalan utama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945 yang perlu diperhatikan adalah tentang isi, tujuan, asal, hakikat, dan kedudukan, serta tentang kemungkinannya dipergunakan sebagai dasar penyelesaian soal-soal pokok kenegaraan dan tertib hukum Indonesia ditinjau dari sudut pandang Filsafat Hukum dan Ilmu Hukum (Notonagoro, 1955: 12). Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945 terdiri atas empat bagian. Bagian pertama merupakan pernyataan hak segala bangsa atas kemerdekaan, bagian kedua merupakan pernyataan tentang berhasilnya perjuangan kemerdekaan Indonesia, bagian ketiga merupakan pernyataan kemerdekaan rakyat Indonesia, dan bagian keempat mengikrarkan pernyataan pembentukan pemerintahan negara dengan dasar kerohanian lima sila yang disebut Pancasila. Bagian-bagian pertama, kedua, dan ketiga Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945 merupakan pernyataan yang tidak ada hubungan organis dengan Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945. Bagian-bagian tersebut menguraikan keadaan dan peristiwa yang mendahului terbentuknya negara Indonesia, sedangkan bagian keempat merupakan pernyataan tentang keadaan setelah negara Indonesia ada, serta mempunyai hubungan kausal dan organis dengan Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945. Hubungan kausal dan organis tersebut meliputi beberapa sudut. Pertama, Undang-Undang Dasar ditentukan akan ada. Kedua, yang akan diatur di dalam Undang-Undang Dasar adalah tentang pembentukan pemerintah negara, yang memenuhi berbagai syarat. Ketiga, negara Indonesia berbentuk Republik yang berkedaulatan rakyat. Keempat, ditetapkannya dasar negara Pancasila. Susunan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945 tersebut akan menjadi unsur penting bagi penentuan hakikat dan kedudukannya (Notonagoro, 1955: 13 ). Bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945 yang keempat sebenarnya menjadi Pembukaan dalam arti yang murni bagi UndangUndang Dasar Negara tahun 1945. Isi bagian keempat Pembukaan UndangUndang Dasar Negara tahun 1945 dapat digolongkan menjadi empat macam. Pertama, tentang tujuan negara, tercantum dalam kalimat : untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia



⚫ MKDU4114/MODUL 4



4.31



dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Kedua, tentang ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar tercantum dalam kalimat : maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Ketiga, tentang bentuk negara tercantum dalam kalimat : yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Keempat, tentang dasar kerohanian (filsafat negara) tercantum dalam kalimat: dengan berdasar kepada Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Penjelasan resmi tentang isi Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945 termuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II nomor 7, seluruhnya mengenai bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945 yang keempat tersebut. Penjelasan yang resmi itu menyebutkan, bahwa Undang-Undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukum dasar negara itu. Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang di samping Undang-Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis. Penjelasan resmi juga menyebutkan, bahwa pokok-pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945 ada empat macam. Pertama, negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945 menerima aliran pengertian negara persatuan yang uraiannya tercantum dalam bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945 yang kedua. Kedua, negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Ketiga, negara berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan / perwakilan. Keempat, negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. UndangUndang Dasar Negara harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggaraan negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Pokokpokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, mewujudkan cita-cita hukum (Rechtsidee) yang menguasai



4.32



Pancasila ⚫



hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (Undang-Undang Dasar Negara) maupun hukum yang tidak tertulis. Undang-Undang Dasar Negara menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya (Notonagoro, 1955: 24 – 25). Hakikat dan kedudukan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945 adalah: Pertama, Pembukaan memuat dasar-dasar pokok kerohanian negara (dalam bagian-bagian pertama, kedua, dan ketiga). Kedua, daerah negara. Ketiga, asas kerohanian Pancasila. Keempat, ketentuan tentang asas politik berupa bentuk negara (bagian keempat). Kelima, saat mulai berlakunya adalah pada waktu Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945 ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. Lima faktor tersebut memungkinkan ketentuan tentang hakikat dan kedudukan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945 menurut syarat-syarat ukuran yang diketemukan dalam Ilmu Hukum. Pada saat mulai berlakunya Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 tanggal 18 Agustus 1945 berhentilah berlakunya tertib hukum yang lama dan timbullah tertib hukum Indonesia. Tertib hukum ialah keseluruhan peraturan-peraturan hukum dalam susunan yang hirarkhis dan harus memenuhi empat syarat. Pertama, ada kesatuan subjek yang mengadakan peraturan-peraturan hukum. Kedua, ada kesatuan asas kerohanian yang meliputi keseluruhan peraturan-peraturan hidup. Ketiga, ada kesatuan waktu dalam mana peraturan-peraturan hukum tersebut berlaku. Keempat, ada kesatuan daerah di mana peraturan-perturan hukum tersebut berlaku. Pembagian susunan yang hirarkhis seluruh peraturan-peraturan hukum dapat diadakan di dalam tertib hukum. Undang-Undang Dasar yang merupakan hukum dasar negara yang tertulis tidak merupakan peraturan hukum yang tertinggi, seperti juga dinyatakan dalam penjelasan resmi Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945, karena diterangkan bahwa Undang-Undang Dasar Negara masih mempunyai dasar-dasar pokok. Dasardasar pokok Undang-Undang Dasar Negara dalam hakikatnya terpisah dari Undang-Undang Dasar Negara, dinamakan Pokok Kaidah Negara yang Fundamental (Staatsfundamentalnorm). Pokok kaidah fundamental negara mengandung tiga syarat mutlak. Pertama, ditentukan oleh pembentuk negara. Kedua, memuat ketentuan-ketentuan tentang dasar negara. Ketiga, memuat bukan hanya mengenai soal organisasi negara. Karena Pembukaan UndangUndang Dasar Negara tahun 1945 memenuhi persyaratan tersebut, maka



⚫ MKDU4114/MODUL 4



4.33



merupakan hakikat Pokok Kaidah Fundamental Negara Indonesia. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945 mempunyai kedudukan dua macam terhadap tertib hukum Indonesia. Pertama, menjadi dasarnya, karena Pembukaan yang memberikan faktor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia. Kedua, memasukkan diri di dalamnya sebagai ketentuan hukum yang tertinggi sesuai dengan kedudukannya asli sebagai asas bagi hukum dasar lainnya, baik yang tertulis (Undang-Undang Dasar Negara) maupun yang convention, dan peraturan-peraturan hukum lainnya yang lebih rendah (Notonagoro, 1955: 44 – 45). Alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945 memuat empat hal yang menjadi syarat bagi adanya suatu tertib hukum. Pertama, adanya suatu pemerintah Republik Indonesia, maka ada kesatuan subjek atau penguasa. Kedua, adanya Pancasila, maka ada kesatuan asas kerohanian. Ketiga, dengan disebutkannya seluruh tumpah darah Indonesia, maka ada kesatuan daerah. Keempat, dengan disebutkannya, disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam bentuk negara, maka timbul suatu masa baru yang terpisah dari waktu yang lampau dan merupakan jangka waktu yang berlangsung terus. Jadi, peraturan-peraturan hukum yang ada di negara Indonesia mulai saat berdirinya negara Indonesia merupakan suatu tertib hukum ialah tertib hukum Indonesia (Notonagoro, 1959: 15). Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945 dalam segala sesuatunya memenuhi syarat-syarat mutlak bagi Pokok Kaidah Fundamental Negara yang menurut pengertian ilmiah mengandung beberapa unsur mutlak, yaitu: 1. Pokok Kaidah Fundamental Negara dalam hal terjadinya: a. ditentukan oleh pembentuk negara b. terjelma dalam suatu bentuk pernyataan lahir (ijab kabul) sebagai penjelmaan kehendak pembentuk negara untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar negara yang dibentuk. 2. Pokok kaidah fundamental negara dalam hal isinya: a. memuat dasar-dasar negara yang dibentuk, atas dasar cita-cita kerohanian (asas kerohanian negara), serta untuk cita-cita negara (tujuan negara). b. memuat ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar Negara, merupakan sebab berada, sumber hukum bagi Undang-Undang Dasar Negara.



4.34



Pancasila ⚫



Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menurut sejarah terjadinya ditentukan oleh pembentuk negara sebagai penjelmaan kehendaknya yang dalam hakikatnya terpisah dari UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menurut isinya memuat asas kerohanian negara (Pancasila), asas politik negara (Republik yang berkedaulatan rakyat), tujuan negara (melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, menyerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial), serta menetapkan adanya suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Jadi Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam segala sesuatunya memenuhi syarat-syarat mutlak bagi Pokok Kaidah Negara yang Fundamental. Pokok Kaidah Fundamental Negara dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat, dan tak berubah bagi negara yang dibentuk, sehingga dengan jalan hukum tidak dapat diubah (Notonagoro, 1959: 17). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempunyai hubungan hirarkhis dan organis dengan Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempunyai kedudukan di bawah dan di dalam lingkungan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan isi penjelmaan asas kerohanian negara, asas politik negara, dan tujuan negara. Pancasila telah mempunyai bentuk dan isi formal maupun material untuk menjadi pedoman hidup kenegaraan dan hukum Indonesia. Seluruh hidup kenegaraan dan tertib hukum Indonesia didasarkan atas, ditujukan kepada, dan diliputi oleh Pancasila, asas politik, dan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Notonagoro, 1971: 171-175). Pandangan Notonagoro tentang Tertib Hukum Indonesia didasarkan pada pandangan Kelsen yang dikenal sebagai tokoh yang melahirkan pandangan Stufenbau des Rechts. Kelsen menjelaskan bahwa peraturan-peraturan hukum yang jumlahnya banyak merupakan suatu sistem, karena peraturan hukum yang satu (lebih tinggi) merupakan dasar kekuatan mengikatnya peraturan hukum yang lain (lebih rendah). Tingkat-tingkat atau jenjang-jenjang tersebut akhirnya sampai kepada dasar yang terakhir, yaitu norma dasar (basic norm). Suatu peraturan hukum merupakan derivasi dari peraturan hukum yang lebih



⚫ MKDU4114/MODUL 4



4.35



tinggi dan bukan merupakan suatu derivasi dari suatu fakta. Suatu peraturan hukum tertentu harus dapat dikembalikan kepada peraturan hukum yang lebih tinggi atau di atasnya. Kesimpulan dari pandangan Kelsen, bahwa norma dasar menjadi dasar bagi adanya sistem norma (a system of norm, a legal order). Suatu peraturan hukum tertentu dapat diuji keabsahannya dalam arti kesesuaiannya dengan peraturan hukum yang lebih tinggi tingkatannya (Soejadi, 1999: 34). Pandangan Notonagoro tentang Pokok Kaidah Fundamental Negara didasarkan pada pandangan Nawiasky. Nawiasky menjelaskan bahwa permasalahan staatsfundamentalnorm berkaitan dengan isinya, atau hakikat yuridisnya, tidak mengandung peraturan-peraturan yang bersifat memaksa untuk tingkah laku lahiriah, penetapan, dan perubahannya dilakukan oleh lembaga yang sama, serta berkaitan dengan konstitusi atau Undang-undang Dasar negara. Permasalahan Pokok Kaidah Fundamental Negara yang penting adalah menyangkut isinya, yaitu memuat ketentuan tentang prinsip-prinsip dasar politik negara yang secara hukum tidak dapat diubah. Isi Staatsfundamentalnorm adalah memuat ketentuan tentang pembentukan konstitusi termasuk juga ketentuan perubahannya dan juga memuat ketentuan tentang prinsip-prinsip dasar politik. Prinsip-prinsip dasar politik tersebut secara hukum tidak dapat diubah. Hakikat yuridis Staatsfundamentalnorm adalah menetapkan syarat yang harus diperhatikan dalam kaitannya dengan pembentukan konstitusi, merupakan syarat berlakunya konstitusi, tidak hanya diisyaratkan, tetapi juga harus ditetapkan. Staasfundamentalnorm tidak mengandung peraturan-peraturan yang bersifat memaksa untuk tingkah laku lahiriah. Norma jenis ini berisi sesuatu yang bersifat kunnen (dapat), bukan sollen (seharusnya), dan bukan pula mussen (harus). Norma fundamental memberikan wewenang atau dasar kuasa kepada konstitusi untuk menetapkan peraturan-peraturan tentang organisasi negara (Soejadi, 1999: 102). Perspektif teleologis konsep Notonagoro terletak pada pemikirannya yang ontologis, bahwa nilai-nilai Pancasila yang substansial mempunyai bawaan mutlak untuk diwujudkan kan di masa yang akan datang. Pandangan Notonagoro tentang pelaksanaan Pancasila tersebut merupakan pandangan yang sesuai dengan pengertian perubahan yang ontologis. Unsur-unsur yang substansial tetap menjadi inti dan dasar dari perubahan yang terus menerus terjadi. Permasalahan hubungan antara keadaan bangsa Indonesia masa lalu dengan masa sekarang dan yang akan datang adalah permasalahan



4.36



Pancasila ⚫



menyesuaikan diri dengan perubahan jaman, tetapi tanpa menegasikan Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia. Pancasila yang sejak Proklamasi Kemerdekaan telah diakui kebenarannya sebagai kepribadian bangsa akan tetap menjadi kepribadian bangsa Indonesia di masa yang akan datang. Pandangan Notonagoro sangat tepat secara ontologis, bahwa nilai-nilai Pancasila yang telah diyakini bangsa Indonesia sejak lama dan disepakati untuk menjadi dasar negara akan menjadi inti dan dasar yang tetap bagi setiap perubahan yang terjadi untuk menyesuaikan diri dengan kemajuan jaman. Nilai-nilai Pancasila akan tetap menjadi inti kepribadian bangsa Indonesia masa sekarang dan yang akan datang. Nilai-nilai baru yang barasal dari bangsa-bangsa lain dapat menjadi ciri baru bangsa Indonesia apabila dapat diinkorporasikan atau disintesiskan ke dalam sistem nilai Pancasila. Notonagoro secara beralasan berdasarkan teori di bidang Filsafat Hukum telah mempersiapkan dasar yang kuat untuk mempertahankan Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia, yaitu menjadikan Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Pokok Kaidah Fundamental Negara. Pengembangan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di masa sekarang dan yang akan datang prinsip-prinsip pokoknya telah terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Permasalahan pengembangan Pancasila dengan tidak memisahkan nilainilai Pancasila dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Pokok Kaidah Fundamental Negara sangat tepat dan secara ilmiah (Filsafat Hukum) dapat dipertanggungjawabkan. Pandangan Notonagoro, bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan prinsip-prinsip normatif pokok pengembangan Pancasila dalam masa sekarang dan masa yang akan datang juga telah disebutkan di bagian penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa pokok-pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah penjelmaan sila-sila Pancasila. Perspektif teleologis pandangan Notonagoro terletak pada sifatnya yang epistemologis, yaitu pandangannya tentang pelaksanaan Pancasila di masa yang akan datang untuk pengembangan ilmu-ilmu pengetahuan di bidangbidang hidup kenegaraan. Pengertian Pancasila yang kefilsafatan dapat menjadi sumber bahan dan nilai untuk pengembangan pengetahuan-



⚫ MKDU4114/MODUL 4



4.37



pengetahuan ilmiah di bidang-bidang kehidupan bernegara, terutama bidangbidang hukum, politik, dan sosial budaya, serta bidang-bidang khusus yang lain. Pengembangan ilmu-ilmu pengetahuan khususnya ilmu-ilmu pengetahuan di bidang-bidang kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia perlu memperhatikan dua sisi, yaitu landasan epistemologisnya dan perkembangan baru ilmu pengetahuan. Isi arti Pancasila yang kefilsafatan dapat menjadi sumber bahan dan nilai untuk menentukan landasan epistemologis pengetahuan ilmiah tentang bidang-bidang kehidupan berbangsa dan bernegara tersebut. Landasan epistemologis Pancasila yang merupakan kesinambungan dengan landasan ontologis Pancasila adalah pengertian Pancasila yang substansial. Pengertian Pancasila yang substansial adalah pengetahuan rasional yang realistis. Landasan epistemologis Pancasila, yaitu pengetahuan substansial yang rasional realistis tersebut akan mampu menjadi dasar untuk menghindarkan diri dari jenis-jenis pengetahuan ilmiah tentang bidang-bidang kehidupan yang empiristis dan pragmatis. Pandangan Notonagoro sangat tepat, bahwa penyelesaian masalah-masalah kebangsaan dan kenegaraan tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengandalkan ilmu Hukum saja, tetapi harus dipikirkan sampai ke dasar teoritisnya di bidang Filsafat Hukum. Masalah-masalah di bidang-bidang kehidupan juga tidak mungkin dapat diselesaikan hanya dengan mengandalkan ilmu-ilmu hukum, politik, dan kemasyarakatan saja, tetapi harus dipikirkan sampai ke dasar teoritisnya, yaitu Filsafat Hukum, Filsafat Politik, dan Filsafat Sosial. Perumusan tentang landasan ontologis Pancasila juga sangat penting untuk merumuskan landasan aksiologisnya. Ilmu pengetahuan memang mampu menemukan kebenaran yang objektif berdasarkan bukti-bukti faktual yang empiris, tetapi tidak akan pernah bersentuhan dengan nilai-nilai hidup. Agar pengetahuan-pengetahuan ilmiah tentang hidup berkebangsaan dan berkenegaraan dapat berguna bagi tujuan-tujuan sosial dan dapat dipertanggungjawabkan secara etis, maka diperlukan bahasan yang mendalam tentang cara memanfaatkannya, yaitu sampai ke landasan aksiologisnya. Landasan aksiologis Pancasila dapat dirumuskan berdasarkan kesinambungannya dengan landasan ontologisnya. Landasan aksiologis Pancasila diperlukan agar pengembangan pengetahuan-pengetahuan ilmiah di bidang-bidang kehidupan bernegara, terutama bidang-bidang hukum, politik, dan sosial budaya, serta bidang-bidang kehidupan bernegara yang lain tetap berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Pengembangan pengetahuan-pengetahuan ilmiah di bidang-bidang kehidupan perlu tetap memperhatikan nilai-nilai hidup



4.38



Pancasila ⚫



terutama penggunaannya atau penerapannya bagi kehidupan nyata. Landasan aksiologis Pancasila diperlukan agar kehidupan di masa yang akan datang terhindar dari kehidupan yang nihilistis. Landasan aksiologis Pancasila juga diperlukan agar pengembangan Pancasila di dalam peraturan perundangundangan dapat dilaksanakan oleh para penyelenggara negara sesuai semangat kejiwaannya, yaitu nilai-nilai Pancasila. Negara Indonesia sebagai negara hukum sebagai mana telah disepakati bersama, maka hukum harus dijadikan panduan sekaligus sarana utama dalam penyelenggaraan negara. Hukum dalam sebuah negara hukum menjadi pengendali sikap dan perilaku rakyatnya juga para penyelenggara negaranya. Maka hukumnya harus baik dulu (Sudjito Atmorejo, 2018). Lebih lanjut dijelaskan pula bahwa sumber dari segala sumber hukum di Indonesia adalah Pancasila, Hukum yang dibuat dalam rangka kehidupan bernegara, ruhnya adalah nilai-nilai Pancasila. Sebagai kelengkapan negara hukum, maka dalam UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7, Tata urutan peraturan perundang undangan adalah sebagai berikut: 1. Undang-Undang dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945 2. Undang-undang/Peraturan pemerintah pengganti undang-undang 3. Peraturan pemerintah 4. Peraturan presiden 5. Peraturan daerah, yang meliputi: a. Peraturan daerah provinsi b. Peraturan daerah kabupaten/kota c. Peraturan desa. Berdasarkan tata urutan peraturan perundang-undangan, maka segala peraturan dalam tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya, agar tidak batal demi hukum. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia dijelaskan secara sistematis dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dikenal dengan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara yaitu: 1. Sistem Negara Hukum 2. Sistem Konstitusional 3. Kekuasaan Tertinggi ada di tangan Rakyat



⚫ MKDU4114/MODUL 4



4. 5. 6. 7.



4.39



Presiden ialah Penyelenggara Pemerintahan Negara yang Tertinggi di samping MPR Presiden tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat Menteri Negara ialah Pembantu Presiden, Meneteri Negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.



Dalam sistem ketatanegaraan dan penyelenggaraan negara Indonesia, setelah dilakukan amandemen terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 di era reformasi, maka alat kelengkapan negara terdiri atas: Majelis Permusyawarataan Rakyat (MPR), dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan Badan Pengawas Keuangan (BPK), sebagai lembaga tinggi negara yang memiliki tugas pokok dan fungsi yang dapat dikelompokkan menjadi fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif.



LAT IH A N Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) Jelaskan mengapa penyelenggaraan negara perlu didasarkan pada Pancasila! 2) Jelaskan tata urutan peraturan perundang-undangan negara Republik Indonesia! Bagaimana jika ditemukan peraturan yang bertentangan dengan peraturan di atasnya! 3) Jelaskan yang dimaksud dengan Sistem Pemerintahan menurut Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945! Petunjuk Jawaban Latihan Untuk dapat menjawab soal latihan diatas secara tepat, baca dan pahami materi Kegiatan Belajar 3 Modul 4` dengan cermat mengenai pengertian penjabaran dasar Negara Pancasila, penyelenggaraan Negara sebagai aktualisasi Pancasila, Pancasila sebagai Ideologi Nasional, Pancasila sebagai



4.40



Pancasila ⚫



sumber tertib hukum di indonesia, apabila masih belum paham baca kembali dan diskusikan dengan teman-teman atau tutor Anda.



R A NG KU M AN Pengertian Pancasila secara kefilsafatan dapat digunakan untuk menjelaskan aktualisasi Pancasila sebagai dasar negar khususnya dalam penyelenggaraan negara. Pancasila sekaligus merupakan ciri khas masyarakat dan bangsa Indonesia yang terwujud dalam kepribadian bangsa. Oleh karena itu peenyelenggaraan negara harus dijiwai dan bersumber pada nilai-nilai religius merupakan dasar moral dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang didalamnya terkandung dimensi teleologis untuk mewujudkan cita=cita kemerdekaan negara. Sebagai negara hukum, maka di Indonesia telah menentukan dan menyepakati Tata urutan peraturan perundang-undangan sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No. 10 Tahun 2004, sekaligus merupakan perwujudan negara demokratis yang dalam penyelenggaraan negara mengikuti pembagian kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif sebagaimana telah diatur dalam Konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. TES F OR M AT IF 3 Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Memahami pengertian Pancasila secara kefilsafatan dapat digunakan untuk menjelaskan aktualisasi Pancasila terutama dalam fungsi dan kedudukkannya sebagai dasar .... A. Ideologi Negara B. Alat Pemersatu C. Dasar Negara D. Cita-cita bangsa indonesia 2) Pendukung Pokok Negara adalah .... A. Manusia B. Pemerintah C. Ekonomi D. Politik



⚫ MKDU4114/MODUL 4



4.41



3) Nilai-nilai religius merupakan dasar .... A. Kerokhanian B. Moral C. Kejasmanian D. Jawaban A dan B benar 4) Hakikat manusia bagi Hak Asasi Manusia merupakan .... A. Epistemologis B. Teleologis C. Aksiologis D. Ontologis 5) Indonesia adalah negara kerakyatan dalam arti Demokrasi .... A. Monodualis B. Individualis C. Sosialis D. Terpimpin 6) Kehidupan berbangsa dan bernegara yang dapat menimbulkan dinamika kehidupan terutama yang mengandung dimensi .... A. Teleologis B. Etis C. Integral D. Integratif 7) Dimensi-dimensi yang terkandung dalam Pancasila sebagai ideologi terbuka, kecuali .... A. Realitas B. Relativitas C. Idealitas D. Fleksibilitas 8) Alinea dalam Pembukaan UUD Negara 1945, yang memiliki hubungan organis dengan UUD Negara 1945 adalah .... A. Alinea I B. Alinea II C. Alinea III D. Alinea IV 9) Adapun yang memenuhi syarat sebagai Pokok Kaidah Fundamental Negara adalah .... A. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945



4.42



Pancasila ⚫



B. UUD Negara Republik Indonesia 1945 C. Amandemen UUD Negara Republik Indonesia 1945 D. Undang-undang 10) Sistem Pemerintahan dan Penyelenggaraan Negara diatur di dalam .... A. Pancasila B. UUD Negara Republik Indonesia 1945 C. Bhinneka Tunggal Ika D. Negara Kesaatuan Republik Indonesia. Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 3 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 3.



Tingkat penguasaan =



Jumlah Jawaban yang Benar Jumlah Soal



 100%



Arti tingkat penguasaan: 90 - 100% = baik sekali 80 - 89% = baik 70 - 79% = cukup < 70% = kurang Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan modul selanjutnya. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 3, terutama bagian yang belum dikuasai.



⚫ MKDU4114/MODUL 4



4.43



Kunci Jawaban Tes Formatif Tes Formatif 1 1) B. Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah dasar bagi adanya tertib hukum di Indonesia. 2) D. Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 tidak mudah diubah untuk disesuaikan dengan kebutuhan bangsa dan negara. 3) B. Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 adalah dua substansi yang sama. 4) A. Pembukaan UUD 1945 yang intinya Pancasila tidak bergantung pada batang tubuh UUD 1945 melainkan sebagai sumbernya. 5) B. Pancasila di dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 memiliki kedudukan formal. 6) A. Jika terdapat rumusan yang menyimpang maka sama halnya dengan mengubah secara tidak sah Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. 7) B. Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan tertib hukum yang tertinggi. 8) A. Inti sari pokok kaidah fundamental negara adalah Pancasila. 9) B. Pancasila adalah sumber material dari tertib hukum di Indonesia. 10) D. Pancasila bukanlah sumber fundamental negara. Tes Formatif 2 1) C. Setiap ketentuan hukum mengikat secara imperatif terhadap siapa pun bukanlah alasan formal tidak dapat diubahnya Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. 2) A. Proklamasi 17 Agustus 1945 hanya terjadi satu kali dan tidak dapat diulang kembali. 3) B. Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah pernyataan kemerdekaan yang terperinci. 4) D. Pernyataan tentang hukum moral dan hukum filosofis terdapat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. 5) A. Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 memuat bentuk negara dan pernyataan tentang pembentukan undang-undang dasar. 6) D. Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah tempat dimuatnya ketentuan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 secara lebih terperinci.



4.44



Pancasila ⚫



7) C. Sumber hukum positif Indonesia 8) D. Hukum filosofis adalah sumber bagi bentuk dan sifat hukum positif yang ada di Indonesia. 9) B. Hukum positif adalah tempat dijabarkannya hukum kodrat, hukum Tuhan, dan hukum etis atau hukum alam. 10) D. Pernyataan kemerdekaan 17 Agustus 1945 adalah pernyataan untuk melaksanakan hak kodrat dan moral untuk merdeka. Tes Formatif 3 1) C. Dasar Negara 2) A. Manusia 3) D. Moral dan Kerokhanian 4) D. Ontologis 5) A. Monodualis, manusia memiliki sifat sebagai makhluki individu dan makhluk sosial 6) A. Teleologis, memiliki tujuan dan cita cita yang ingin diwujudkan yaitu kesejahteraan. 7) B. Relativitas. Ideologi terubuka memiliki dimensi Realitas, Idealitas, dn Fleksibilitas. 8) D. Dalam Alinea keempat dijelaskan bahwa disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu Undang Undang Dasar. 9) A. Pembukaan UUDNRI Tahun 1945 10) B. UUDNRI 1945, yang mengatur Sistem Pemerintahan Negara



4.45



⚫ MKDU4114/MODUL 4



Daftar Pustaka Kaelan, 1999, Pendidikan Pancasila Yuridis Kenegaraan, Paradigma, Jogjakarta Noor Ms Bakry, 2017, Pendidikan Pancsila. Pustaka Pelajar, Yogyakarta Notonagoro, 1971, Pancasila Secara Ilmiah populer, Pantjuran Tujuh, Jakarta Notonagoro, 1975, Pancasila Secara Ilmiah Populer, Pantjuran Tujuh, Jakarta. Notonagoro, 1980, Beberpa Hal Mengenai Falsafat Pancasila. Pancuran Tujuh, Jakarta Soejadi, 1999, Pancasila sebagai Sumber Tertib Hukum Indonesia. Lukman Offset, Yogyakarta Sudjito Atmoredjo, 2018, “BerPancasila itu Tidak Rumit”, Harian Kedaulatan Rakyat, 23 Juli 20118 Ubaedillah A., dan Abdul Rozak, 2000, Demokrasi, Hak Azasi Manusia, & Masyarakat Madani, ICCE UIN Syarif Hidayatullah. Penerbit Pranada Group, Jakarta



Modul 5



Pancasila Sebagai Identitas Nasional dan Karakter Bangsa Prof. Dr. Lasiyo, M.A, M.M. Dr. Sri Soeprapto, M.S. Reno Wikandaru, S. Fil., M. Phil.



PEN D A HU L UA N



M



odul Pancasila sebagai Identitas Nasional dan Karakter Bangsa ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada mahasiswa tentang kedudukan Pancasila sebagai Identitas Nasional, dengan tujuan agar mahasiswa mampu mengembangkan moralitas Pancasila sebagai karakter Bangsa Indonesia. Modul 5 ini berisi dua kegiatan belajar yang membahas tentang historisitas identitas nasional dan moralitas Pancasila sebagai karakter bangsa Indonesia di era globalisasi. Mahasiswa pada Kegiatan Belajar ke-1 akan mempelajari dan mengerjakan tugas tentang pengertian dan arti penting identitas nasional, sejarah perumusan identitas nasional Indonesia, bentukbentuk identitas nasional Indonesia, serta identitas nasional dan jati diri bangsa. Mahasiswa pada Kegiatan Belajar ke-2 akan mempelajari dan mengerjakan tugas tentang moralitas Pancasila sebagai karakter bangsa Indonesia di era globalisasi. Kegiatan belajar ini terdiri atas pembahasan tentang pentingnya karakter bangsa, multikulturalisme Indonesia, kepribadian Indonesia dan modernisasi, dan etika Pancasila di era globalisasi. Mahasiswa dengan materi/bahan ini akan dapat memahami arti pentingnya Pancasila sebagai Identitas Nasional bangsa Indonesia dan bertujuan agar mahasiswa mengerti strategi ber-Pancasila dalam masa globalisasi, yaitu: 1. memahami arti dan konsep Identitas Nasional; 2. memahami pengertian karakter bangsa Indonesia; 3. memahami pengetahuan Etika Pancasila sebagai karakter bangsa Indonesia;



5.2



4.



1. 2. 3. 4.



Pancasila ⚫



memahami dan mengerti strategi Etika Pancasila menghadapi masa globalisasi. Mahasiswa secara lebih khusus diharapkan dapat menjelaskan: memahami arti dan konsep identitas nasional; memahami pengertian karakter bangsa Indonesia; memahami pengetahuan Moral Pancasila sebagai karakter bangsa Indonesia; memahami dan mengerti strategi Moral Pancasila guna menghadapi masa globalisasi.



5.3



⚫ MKDU4114/MODUL 5



Kegiatan Belajar 1



Historisitas Identitas Nasional A. PENGERTIAN DAN ARTI PENTING IDENTITAS NASIONAL Istilah identitas nasional terbentuk oleh dua kata yaitu kata “identitas” dan “nasional”. Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI menjelaskan bahwa kata “identitas” berarti “ciri-ciri atau keadaan khusus seseorang” atau “jati diri”. Kata “nasional” berarti “bersifat kebangsaan”; “berkenaan atau berasal dari bangsa sendiri”; “meliputi suatu bangsa”. Berdasarkan makna yang diambil dari kamus tersebut, Identitas Nasional adalah ciri-ciri atau jati diri bangsa yaitu “segala perasaan atau sifat-sifat kebangsaan yang berasal dari bangsa itu sendiri”. Kesadaran tentang pentingnya Identitas Nasional Indonesia secara historis mulai muncul setelah banyak pemuda Indonesia yang menjalani pendidikan di Eropa. Kesadaran tentang pentingnya Identitas Nasional Indonesia, khususnya pada tahap awal munculnya ditandai dengan diselenggarakannya Kongres Budi Utomo pada tahun 1908. Kongres Budi Utomo 1908 diselenggarakan sebagai akibat dari munculnya kesadaran rakyat Indonesia untuk merdeka dan bersatu sebagai bangsa. Rakyat Indonesia mulai sadar untuk melepaskan diri dari penjajahan bangsa asing. Rakyat Indonesia mulai sadar untuk menemukan identitas dirinya sebagai bangsa yang telah terhambat perkembangannya karena dalam keadaan terjajah, sehingga muncullah kesadaran untuk bangkit mengatur kehidupannya sendiri sebagai sebuah bangsa yang bernegara sendiri. Kesadaran rakyat Indonesia pada tahun 1908 tersebut dikenal dengan masa Kebangkitan Nasional. Kebangkitan nasional ini telah memberikan semangat bagi rakyat Indonesia untuk sadar dan bangkit menemukan jati diri sebagai bangsa dan untuk mengatur masa depannya dengan bernegara sendiri. Kelanjutan Kongres Budi Utomo adalah kongres-kongres kebudayaan daerah. Kongres-kongres kebudayaan daerah yang diselenggarakan di masa Kebangkitan nasional bertujuan mempersiapkan masing-masing daerah untuk bersatu sebagai bangsa yang merdeka. Kongres Kebudayaan I yang diselenggarakan di Solo tanggal 5-7 Juli 1918 memang terbatas pada pengembangan nilai-nilai budaya Jawa, tetapi kemudian disusul oleh kongreskongres kebudayaan Sunda, Madura, dan Bali. Kongres-kongres kebudayaan daerah tersebut kemudian dilanjutkan dengan kongres bahasa Indonesia dan



5.4



Pancasila ⚫



kongres pemuda. Kongres bahasa Sunda diselenggarakan di Bandung tahun 1924. Kongers pemuda ke-2 di Jakarta diselenggarakan tahun 1928. Kongres bahasa Indonesia I diselenggarakan tahun 1938 di Solo. Peristiwa-peristiwa yang terkait dengan kebudayaan dan kebahasaan melalui kongres telah memberikan pengaruh positif terhadap penemuan jati diri dan identitas nasional bangsa Indonesia. Pembentukan Identitas Nasional melalui pengembangan nilai-nilai kebudayaan Indonesia telah mulai dilakukan di masa Kebangkitan Nasional jauh sebelum kemerdekaan. Kongres-kongres kebudayaan tersebut telah mampu melahirkan kepedulian terhadap unsur-unsur budaya daerah-daerah lain. Pengalaman kongres-kongres kebudayaan telah banyak memberikan inspirasi yang mengkristal akan kesadaran berbangsa yang diwujudkan dengan semakin banyak berdirinya organisasi kemasyarakatan dan organisasi politik. Sejumlah organisasi kemasyarakatan yang berdiri bergerak dalam berbagai bidang, seperti bidang perdagangan, keagamaan, hingga organisasi politik. Tumbuh dan berkembangnya sejumlah organisasi kemasyarakatan dan politik tersebut menyebabkan semakin kuatnya kesadaran berbangsa. Pertumbuhan partai politik di nusantara bagaikan tumbuhnya jamur pada tahun 1920-1930an. Puncaknya para pemuda yang berasal dari organisasi kedaerahan berkumpul dalam Kongres Pemuda ke-2 di Jakarta tahun 1928 dan mengumandangkan Sumpah Pemuda. Sumpah Pemuda tersebut telah menyatakan identitas nasional yang lebih tegas bahwa “Bangsa Indonesia mengaku bertanah air yang satu, tanah air Indonesia, berbangsa yang satu, bangsa Indonesia, dan menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia”. Persatuan kebangsaan Indonesia merefleksikan suatu kesatuan dalam keragaman dan kebaruan dalam kesilaman. Clifford Geertz, mengandaikan Indonesia ibarat anggur tua dalam botol baru, artinya masyarakat lama dalam negara baru. Nama Indonesia sebagai nasionalisme politis (political nationalism) memang baru diperkenalkan sekitar tahun 1920-an, tetapi tidaklah muncul tanpa benih. Nama Indonesia berakar pada adanya tanah air beserta elemen-elemen sosial-budaya yang telah ribuan bahkan jutaan tahun lamanya hadir di Nusantara. Mohammad Hatta pernah mengatakan, bahwa bagi bangsa Indonesia, nama Indonesia menyatakan satu tujuan politik, karena melambangkan dan mencita-citakan satu tanah air pada masa depan. Setiap orang Indonesia akan berusaha dengan segala tenaga dan kemampuan untuk mewujudkannya. Kemauan dan kemampuan yang luar bisa diperlukan untuk dapat menyatukan



⚫ MKDU4114/MODUL 5



5.5



keluasan teritorial dan kebhinekaan sosio-kultural Indonesia ke dalam kesatuan entitas negara-bangsa. Sebuah negeri untaian zamrud khatulistiwa, yang mengikat lebih dari lima ratus suku bangsa dan bahasa, ragam agama, dan budaya di sepanjang rangkaian tanah air yang membentang dari 6° 08' LU hingga 11° 15' LS, dan dari 94° 45' BT hingga 141° 05' BT (Latif, 2011). Negara Kesatuan Republik Indonesia secara geopolitis adalah negara lautan (archipelago) yang ditaburi oleh pulau-pulau, atau dalam sebutan umum dikenal sebagai negara kepulauan. Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, terdiri atas sekitar 17.508 pulau (citra satelit terakhir menunjukkan 18.108 pulau), sekitar 6000 di antaranya berpenduduk (United Nations Environment Program, UNEP, 2003). Lautan menjadi faktor dominan. Total luas wilayah Indonesia 7,9 juta km2 terdiri atas 3,2 juta km2 merupakan wilayah laut teritorial dan 2.9 juta km2 perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), dan hanya sebanyak 1,8 juta km2 merupakan daratan. Luas lautan Indonesia meliputi 2/3 dari total luas wilayah Indonesia. Panjang pantai 95.180,8 km, sedangkan panjang khatulistiwa 40.070 km, sehingga panjang pantai Indonesia dua kali lipat lebih dari panjang khatulistiwa. Letak Indonesia yang strategis, yaitu di titik persilangan antarbenua dan antarsamudera, membuat kepulauan Indonesia sejak lama menjadi wadah penyerbukan silang budaya dan peradaban dunia. Indonesia menampilkan senyawa arkeologi peradaban yang berlapis, tempat unsur-unsur peradaban purba, tua, modern, dan pasca modern bisa hadir secara simultan. Bangsa Indonesia adalah bangsa majemuk paripurna (par excellence). Bangsa Indonesia sungguh menakjubkan, karena kemajemukan sosial, kultural, dan teritorial dapat menyatu ke dalam suatu komunitas politik kebangsaan Indonesia (Latif, 2011). Setiap bangsa sebagai bentuk persekutuan hidup yang ingin merdeka tentu penting memiliki identitas yang berbeda dengan bangsa lain. Setiap bangsa dan negara yang merdeka dan berdaulat memiliki identitas nasionalnya agar negara-bangsa tersebut dapat dikenal oleh negara-bangsa lain dan dapat dibedakan dengan negara-bangsa lain. Negara-bangsa dengan identitas nasional yang formal dan jelas akan memiliki nilai dan norma untuk mengatur hidup dan kehidupannya, sehingga akan memiliki kewibawaan dan kehormatan sebagai bangsa beradab yang sejajar dengan bangsa lain. Identitas nasional Indonesia akan membedakan bangsa dan warga Indonesia dengan bangsa dan warga bangsa lain dalam mengatur hidup dan kehidupannya. Apabila bangsa Indonesia memiliki Identitas Nasional, maka bangsa lain akan dengan mudah mengenal dan membedakan ciri-ciri bangsa Indonesia dengan



5.6



Pancasila ⚫



bangsa lain. Identitas nasional juga sangat berguna untuk menjaga persatuan seluruh warga bangsa, sehingga sangat berguna untuk menjaga eksistensi dan kelangsungan hidup negara-bangsa yang bersangkutan. Koento Wibisono (2005) pernah menyatakan bahwa Identitas Nasional adalah pengertian yang di dalamnya tersimpul perangkat nilai-nilai budaya yang mempunyai ciri khas dan membedakan dengan bangsa lain. Identitas Nasional merupakan konstruksi emosional, intelektual, dan ideologis yang terus menerus harus dibangun agar tata nilai yang tersimpul di dalamnya tetap relevan, aktual, dan fungsional; dalam menghadapi zaman yang terus menerus berkembang dan berubah-ubah. Identitas Nasional itu penting bagi negara-bangsa Indonesia. Alasan pentingnya Identitas Nasional tersebut adalah sebagai berikut. Pertama, agar bangsa Indonesia dikenal oleh bangsa lain. Apabila bangsa Indonesia sudah dikenal oleh bangsa lain, maka bangsa Indonesia dapat melanjutkan perjuangan untuk mampu eksis sebagai bangsa sesuai dengan fitrahnya. Kedua, identitas nasional bagi negara-bangsa Indonesia sangat penting bagi kelangsungan hidup negara-bangsa Indonesia. Tidak mungkin negara dapat hidup sendiri sehingga dapat terus eksis. Setiap negara seperti halnya individu manusia tidak dapat hidup menyendiri. Setiap negara memiliki keterbatasan sehingga perlu bantuan/pertolongan negara/bangsa lain. Bangsa Indonesia penting memiliki identitas nasional di samping agar dikenal oleh bangsa lain juga untuk saling bantu membantu memenuhi kebutuhan. Negara Indonesia berhasil melepaskan diri dari kekuasaan asing, lalu menyatakan kemerdekaannya. Para pendiri negara melalui Proklamasi Kemerdekaan 17-8-1945 telah menyiarkan atau mengabarkan kepada negara dan bangsa lain agar mengetahui bahwa di wilayah nusantara telah berdiri Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang merdeka, bersatu, berdaulat, dengan cita-cita besar menjadi negara yang adil dan makmur. Bangsa lain sejak Proklamasi Kemerdekaan 17-8-1945 mengenal NKRI memiliki wilayah yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, dari pulau Miangas sampai pulau Rote. NKRI memiliki penduduk yang pluralis dengan jumlah etnis lebih dari 700 dan bahasa daerah lebih dari 200 tetapi memiliki identitas nasional bahasa Indonesia. NKRI memiliki pemerintahan sendiri yang dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (yang pertama, Soekarno – Hatta)



⚫ MKDU4114/MODUL 5



5.7



Identitas nasional bangsa Indonesia dalam konteks hubungan internasional juga telah memiliki dan ditetapkan di dalam Undang-undang Dasar Negara, yaitu bendera negara adalah sang merah putih, lambang negara adalah garuda Pancasila, bahasa negara sebagai bahasa persatuan adalah bahasa Indonesia, dan lagu kebangsaan adalah Indonesia Raya. Identitas nasional tersebut menjadikan Negara Kesatuan Republik Indonesia akan semakin kokoh dan semakin dikenal oleh bangsa dan masyarakat dunia. Ketiga, Identitas Nasional penting bagi kewibawaan negara dan bangsa Indonesia. Apabila telah saling mengenal Identitas Nasional masing-masing, maka akan tumbuh pengakuan kedaulatan, rasa saling hormat, saling pengertian, dan menumbuhkan kepercayaan untuk saling bekerja sama. Identitas Nasional penting selalu bersifat terbuka, yaitu: sesuai dengan budaya yang menjadi “akar”/”nilai”, tetapi selalu terbuka untuk diberi tafsir/bentuk baru sesuai dengan kebutuhan perkembangan zaman. B. SEJARAH PERUMUSAN IDENTITAS NASIONAL INDONESIA Proses perumusan identitas nasional Indonesia membutuhkan perjuangan dan waktu yang panjang di sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Nilai-nilai sila-sila Pancasila yang disepakati bukan hasil ciptaan para pemimpin kemerdekaan, tetapi ditemukan dari latar belakang kehidupan bangsa Indonesia. Pancasila adalah hasil perenungan jiwa yang dalam dan penelitian cipta yang seksama atas dasar pengetahuan dan pengalaman hidup yang luas. Unsur-unsur Pancasila telah terdapat dalam adat kebiasaan, kebudayaan, dan agama-agama bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia telah memiliki unsur-unsur nilai yang terdapat di dalam Pancasila lama sebelum Proklamasi Kemerdekaan. Unsur-unsur nilai Pancasila diamalkan di dalam adat istiadat, kebudayaan dalam arti luas, dan agama-agama. Bangsa Indonesia sudah ber-Pancasila ketika belum bernegara Republik Indonesia. Meskipun beraneka ragam bentuk dan keadaan-keadaan suku-suku bangsa dalam hal adat istiadat, kebudayaan dalam arti luas, dan keagamaan, tetapi di dalamnya terdapat kesamaan unsur-unsur nilai tertentu. Unsur-unsur yang terdapat dalam Pancasila sudah terdapat sebagai nilai-nilai dan asas-asas adat istiadat, kebudayaan, agama-agama, dan setelah bernegara ditambahkan kedudukan baru sebagai asas kenegaraan. Bangsa Indonesia ber-Pancasila dalam tri prakara, yaitu dalam tiga jenis yang bersama-sama dimiliki, maka tidak ada



5.8



Pancasila ⚫



pertentangan antara asas Pancasila kenegaraan, adat kebudayaan, dan religius. Ketiga-tiganya saling memperkuat. Pancasila sebagai nilai dan asas kehidupan adalah cita-cita hidup bersama yang seharusnya diamalkan dan diaktualisasikan. Pengamalan dan aktualisasi Pancasila tidak hanya dalam lapangan hidup kenegaraan, tetapi juga dalam lapangan adat, kebudayaan, keagamaan, termasuk lingkungan usaha pihak negara. Sebaliknya pemeliharaan dan perkembangan adat, kebudayaan, agama-agama tidak boleh bertentangan dengan hidup kenegaraan (Notonagoro, 1971). Asal mula Pancasila sebagai dasar negara dapat dirumuskan dari empat macam sebab. Pertama, asal mula bahan (causa materialis) Pancasila adalah unsur-unsur yang terdapat di dalam adat kebiasaan, kebudayaan, dan dalam agama-agama bangsa Indonesia. Kedua, asal mula bentuk atau bangun (causa formalis) adalah Ir. Soekarno bersama-sama dengan anggota lain Panitia kecil Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Asal mula tujuan (causa finalis) adalah sebagai calon dasar filsafat negara. Ketiga, asal mula sambungan baik dalam arti asal mula bentuk atau bangun dan asal mula tujuan Pancasila sebagai calon dasar filsafat negara adalah sembilan orang anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang menyusun rencana Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 tempat terdapatnya Pancasila, dan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang mengesahkan rencana tersebut dengan perubahan. Keempat, asal mula karya (causa effisien) adalah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, yaitu yang menjadikan Pancasila sebagai dasar filsafat negara, yang sebelumnya sebagai calon dasar filsafat negara (Notonagoro, 1971, 32-33). Kesepakatan nasional yang telah dicapai melalui usaha dan waktu yang panjang tersebut telah mendorong ditetapkannya isi Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menetapkan tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yaitu pada pasal-pasal 35, 36A, 36B, dan 36 C. Bendera Negara Indonesia, Bahasa Negara, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan merupakan Identitas Nasional bagi negara-bangsa Indonesia. Pasal 35: Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih. Pasal 36: Bahasa Nasional Negara ialah Bahasa Indonesia. Pasal 36A: Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Pasal 36B: Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya. Ketentuan Bendera Negara Indonesia, Bahasa Negara, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan telah diatur lebih lanjut dalam Undang-undang



⚫ MKDU4114/MODUL 5



5.9



Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Konsep Identitas Nasional yang dimaknai sebagai ciri-ciri khas yang ditampilkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tersebut hanyalah hal-hal yang tampak secara lahiriah artinya belum menunjukkan identitas kepribadian selengkapnya. Makna Identitas Nasional adalah ciri-ciri khas bangsa Indonesia lahiriah dan psikis atau batiniah. Ciri-ciri khas bangsa Indonesia psikis atau jiwa bangsa merupakan lapis pertama, terdalam, inti yang menentukan karakter atau kepribadian bangsa Indonesia. Kepribadian atau jiwa suatu bangsa secara historis pada awalnya diartikan sama dengan cultural identity. Permasalahan cultural identity pada mulanya timbul di benua Eropa pada abad ke-19 dan dipelopori oleh masyarakat Jerman. Cultural identity yang berarti kepribadian secara mental-spiritual dewasa ini dirasakan sebagai hal yang sangat penting di seluruh dunia. Kepribadian mental-spiritual dianggap esensial untuk eksistensi suatu bangsa, apabila bangsa bersangkutan ingin berdaulat, bukan hanya secara faktual fisik, melainkan juga berdaulat secara mental-spiritual. Kepribadian bangsa atau cultural identity menjadi sangat penting bagi negara-negara berkembang untuk menjaga eksistensi dan keutuhannya, karena pengaruh modernisasi dan globalisasi. Kepribadian bangsa atau cultural identity akan mengakibatkan bangsa bersangkutan menjadi lebih mampu menyerap dan mengolah pengaruh kebudayaan dari luar sesuai dengan watak dan kebutuhan kepribadiannya. Kemampuan mengolah pengaruh kebudayaan dari luar dapat disebut ketahanan, terutama ketahanan di bidang budaya atau ketahanan bangsa, yaitu ketahanan nasional masing-masing bangsa. Suatu bangsa karena memiliki ketahanan nasional, maka akan lebih mampu untuk bertahan menghadapi ancaman pengaruh kebudayaan dari luar. Bangsa yang bersangkutan akan mampu menyerap pengaruh baru yang cocok dan menolak pengaruh baru yang tidak cocok (Ayatrohaedi, 1985). Bangsa Indonesia sangat berkepentingan dengan permasalahan cultural identity tersebut. Negara Indonesia mempunyai wilayah yang luas sekali dan bermacam-macam kesukuannya dengan adat-istiadat, bahasa, kepercayaan dan agama yang berbeda-beda. Cultural identity di Indonesia menjadi permasalahan yang sangat peka dan perlu konsep yang dapat dijadikan dasar untuk menghindari bahaya penerapan paham cultural identity secara berlebihlebihan.



5.10



Pancasila ⚫



Persatuan Indonesia mempunyai peranan historis sebagai faktor kunci perjuangan kemerdekaan Indonesia. Sifat kesatuan kebangsaan dan wilayah negara Indonesia pada saat proklamasi menjadi sifat mutlak, yang selanjutnya dalam keadaan senyatanya harus selalu diamalkan. Susunan wilayah Indonesia atas kepulauan yang sangat besar jumlahnya dan luasnya, serta susunan bangsa Indonesia atas suku-suku bangsa, beraneka ragam bentuk sifat susunan keluarga dan masyarakatnya, adat istiadatnya, kesusilaannya, kebudayaannya, hukum adatnya, dan tingkat hidupnya. Keadaan yang beragam tersebut masih ditambah dengan golongan bangsa keturunan asing dan kemungkinan kewarganegaraan orang asing tulen. Keadaan tersebut masih ditambah lagi adanya berbagai agama dan kepercayaan hidup, maka makin menjadi besar perbedaan yang terdapat di dalam masyarakat dan bangsa Indonesia. Keadaan tersebut ditambah lagi dengan sumber perbedaan, yaitu ideologi-ideologi politik yang jumlahnya dapat melampaui batas kelayakan bagi persatuan dan kesatuan. Keberagaman tersebut masih ditambah lagi aksentuasi atau tekanan pertumbuhan kesukuan ke arah salah rasa, salah harga diri, salah sikap sebagai akibat jaman penjajahan. Semua faktor tersebut merupakan bekal persatuan dan kesatuan yang mengandung rintangan-rintangan yang sampai sekarang belum dapat diatasi. Kesadaran tentang potensi tersebut adalah baik, karena membuat sadar untuk selalu merealisasikan sumpah pemuda, yaitu satu bangsa, satu nusa, dan satu bahasa. Kesadaran tentang keberagaman tersebut sebagai penjelmaan persatuan Indonesia masih ada satu hal yang penting, yaitu semangat Bhinneka Tunggal Ika yang merupakan suatu keseimbangan, yang tentu akan berubah-ubah bentuknya, tetapi tetap dalam dasarnya, yaitu dalam segala perbedaan tersebut (Notonagoro, 1980). C. BENTUK-BENTUK IDENTITAS NASIONAL INDONESIA Kaelan (2002) menjelaskan, bahwa inti identitas nasional bangsa Indonesia adalah nilai-nilai yang merupakan hasil buah pikiran dan gagasan dasar bangsa Indonesia tentang kehidupan yang dianggap baik yang memberikan watak, corak, dan ciri masyarakat Indonesia. Ciri-ciri yang menjadi corak karakter atau kepribadian bangsa yakni sifat religius, sikap menghormati bangsa dan manusia lain, persatuan, gotong royong dan musyawarah, serta ide tentang keadilan sosial. Karakter bangsa Indonesia tersebut adalah nilai-nilai dasar Pancasila, sehingga Pancasila dikatakan sebagai jatidiri bangsa yang menjadi inti identitas nasional Indonesia.



⚫ MKDU4114/MODUL 5



5.11



Pancasila merupakan identitas nasional Indonesia yang unik. Pancasila bukan hanya identitas dalam arti fisik atau simbol, layaknya bendera dan lambang negara lainnya. Pancasila adalah identitas non fisik atau lebih tepat dikatakan bahwa Pancasila adalah jati diri psikis bangsa Indonesia. Jati diri bangsa Indonesia merupakan suatu hasil kesepakatan bersama warga bangsa tentang masa depan berdasarkan pengalaman masa lalu. Jati diri bangsa selalu mengalami proses pembinaan demi terbentuknya solidaritas dan demi mencapai tujuan bersama di masa depan. Identitas nasional bangsa Indonesia yang lahiriah telah disepakati dan ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) pada Bab XV tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan pada pasal-pasal 35, 36A, 36B, dan 36 C. Identitas nasional bangsa Indonesia yang psikhis atau batiniah adalah Pancasila. Notonagoro (1975) menyatakan identitas nasional berkaitan dengan pengertian bangsa. Identitas nasional Indonesia adalah ciri khas bangsa Indonesia, yaitu manifestasi atau penjelmaan hakikat pribadi kemanusiaan universal yang dilekati kualitas-kualitas dan sifat-sifat khusus ciri khas bangsa Indonesia. Sifat-sifat tetap yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia adalah jumlah kesatuan sifat-sifat yang tetap terlekat pada bangsa dan orang Indonesia yang menyebabkan bangsa Indonesia dan orang Indonesia sebagai pribadi berbeda dengan bangsa lain dan orang warga bangsa lain. Kesatuan sifat-sifat yang tetap terlekat pada bangsa dan orang Indonesia adalah ciri-ciri khas yang menjadi karakter ideal bangsa. Karakter ideal bangsa Indonesia dalam pelaksanaan hidup sehari-hari mempunyai sifat yang dinamis. Dinamika pengembangan karakter bangsa Indonesia terutama untuk menyesuaikan diri dengan kemajuan jaman, yaitu dalam hal menerima pengaruh pemikiran dan sikap hidup rasional bangsa-bangsa lain terutama bangsa-bangsa Barat. Hardono Hadi (2002) juga menjelaskan, bahwa jati diri itu mencakup tiga unsur yaitu identitas, kepribadian, dan keunikan. Pancasila sebagai jati diri bangsa lebih dimaknai sebagai kepribadian (sikap dan perilaku) yang mencerminkan lima nilai Pancasila. Pancasila dipahami bukan rumus atau statusnya tetapi pada isinya, yakni nilai-nilai luhur yang diakui merupakan pandangan hidup bangsa yang disepakati. Pancasila sebagai kepribadian yang diwujudkan dalam sikap dan perilaku akan dapat teramati dan dinilai. Pancasila sebagai identitas bangsa akan diwujudkan sebagai kepribadian, yaitu moralitas, sikap dan perilaku yang ditampilkan dan dapat dinilai. Pancasia juga menunjukkan unsur-unsur kesamaan yang memberi ciri khas



5.12



Pancasila ⚫



keunikan kepada masyarakat sesama warga bangsa Indonesia. Identitas, kepribadian, dan keunikan tersebut terwujud dalam tingkah laku sebagai satu kesatuan, sehingga penting untuk menentukan perkembangan bangsa dan negara di masa depan. Pancasila sebagai identitas bangsa yang bermakna kepribadian, identitas dan keunikan tersebut juga memunculkan keunikan masyarakat Indonesia ketika berhubungan dengan masyarakat bangsa lain. Setelah bangsa Indonesia lahir dan menyelenggarakan kehidupan bernegara selanjutnya mulai dibentuk dan disepakati apa saja yang dapat dijadikan identitas nasional Indonesia. Dengan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara hingga saat ini, dapat dikatakan bangsa Indonesia relatif berhasil dalam membentuk identitas nasionalnya. Demikian pula dalam proses pembentukan ideologi Pancasila sebagai identitas nasional. Setelah melalui berbagai upaya keras dan perjuangan serta pengorbanan di antara komponen bangsa bahkan melalui kegiatan saling memberi dan menerima di antara warga bangsa, maka saat ini Pancasila telah diterima sebagai dasar negara. Pekerjaan rumah yang masih tersisa dan seyogianya menjadi perhatian pemimpin bangsa dan seluruh rakyat Indonesia adalah perwujudan Pancasila dalam pengamalannya. Dengan kata lain, sampai saat ini, Pancasila belumlah terwujud secara optimal dalam sikap dan perilaku seluruh rakyat Indonesia. Identitas nasional pasca kemerdekaan dilakukan secara terencana oleh Pemerintah. Bentuk-bentuk identitas nasional ditentukan sebagai berikut: (1) Bendera negara adalah Sang Merah Putih; (2) Bahasa nasional atau bahasa persatuan adalah Bahasa Indonesia; (3) Lagu kebangsaan adalah Indonesia Raya; (4) Lambang negara adalah Garuda Pancasila; (5) Semboyan negara adalah Bhinneka Tunggal Ika; (6) Dasar falsafah negara adalah Pancasila; (7) Konstitusi (Hukum Dasar) Negara adalah UUD NRI 1945; (8) Bentuk Negara adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia; (9) Konsepsi Wawasan Nusantara; dan (10) Kebudayaan-kebudayaan daerah diterima sebagai kebudayaan nasional. Empat Identitas Nasional pertama meliputi bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan diatur dalam peraturan perundangan khusus yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dasar pertimbangan tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia diatur dalam undang-undang karena (1) bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan



⚫ MKDU4114/MODUL 5



5.13



negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan (2) bahwa bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 1.



Bendera Negara Sang Saka Merah Putih Ketentuan tentang Bendera Negara diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009 mulai Pasal 4 sampai Pasal 24. Bendera warna merah putih dikibarkan pertama kali pada tanggal 17 Agustus 1945 namun telah diikrarkan pada peristiwa Sumpah Pemuda Tahun 1928. Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih saat ini disimpan di Monumen Nasional Jakarta. 2.



Bahasa Negara Bahasa Indonesia Ketentuan tentang Bahasa Negara diatur dalam Undang-undang No.24 Tahun 2009 mulai Pasal 25 sampai Pasal 45. Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara merupakan hasil kesepakatan para pendiri NKRI. Bahasa Indonesia berasal dari rumpun bahasa Melayu yang dipergunakan sebagai bahasa pergaulan (lingua franca) dan kemudian diangkat dan diikrarkan sebagai bahasa persatuan pada Kongres Pemuda II tanggal 28 Oktober 1928. Bangsa Indonesia sepakat bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional sekaligus sebagai identitas nasional Indonesia. 3.



Lambang Negara Garuda Pancasila Ketentuan tentang Lambang Negara diatur dalam Undang-undang No. 24 Tahun 2009 mulai Pasal 46 sampai Pasal 57. Lambang negara Garuda Pancasila mulai diresmikan pemakaiannya dalam Sidang Kabinet RIS pada tanggal 11 Februari 1950. Lambang negara Garuda Pancasila mengandung makna simbol sila-sila Pancasila. Lambang Negara yang dilukiskan dengan seekor burung Garuda merupakan satu kesatuan dengan Pancasila, sehingga tidak dapat dipisahkan dari dasar negara Pancasila. Perisai burung Garuda berbentuk bintang bersudut lima. Perisai burung Garuda tersebut di bagian tengah terdapat gambar sebuah garis hitam tebal yang melambangkan



5.14



Pancasila ⚫



khatulistiwa. Perisai burung Garuda yang berbentuk bintang bersudut lima tersebut berisi lima buah gambar-gambar yang melambangkan sila Pancasila sebagai berikut: a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan gambar cahaya kuning keemasan di bagian tengah. b. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan gambar tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah. c. Sila Persatuan Indonesia dilambangkan dengan gambar pohon beringin di bagian kiri atas. d. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas. e. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan gambar padi dan kapas di bagian kanan bawah. 4.



Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Ketentuan tentang Lagu kebangsaan, yaitu Indonesia Raya diatur dalam UU No.24 Tahun 2009 mulai Pasal 58 sampai Pasal 64. Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan pertama kali dinyanyikan pada Kongres Pemuda II tanggal 28 Oktober 1928. Lagu Indonesia Raya selanjutnya menjadi lagu kebangsaan yang dinyanyikan pada setiap upacara kenegaraan dan upacaraupacara resmi lainnya. 5.



Semboyan Negara Bhinneka Tunggal Ika Bhinneka Tunggal Ika artinya berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Semboyan ini dirumuskan oleh para pendiri negara setelah memperhatikan kebangsaan Indonesia yang sangat pluralis terdiri dari suku bangsa. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika mengandung makna bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang heterogen terdiri dari banyak suku bangsa, tetapi tetap berniat dan bersepakat untuk menjadi satu bangsa yaitu bangsa Indonesia. 6.



Dasar Falsafah Negara Pancasila Pancasila asal mulanya adalah pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila melalui perjalanan dan waktu yang panjang memiliki kedudukan dan fungsi sangat penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan karena rumusannya berisi nilai-nilai yang dalam, sehingga juga disebut dasar falsafah negara. Pancasila berfungsi



⚫ MKDU4114/MODUL 5



5.15



sebagai ideologi nasional dan identitas nasional. Pancasila menjadi penciri bangsa Indonesia. Setiap orang Indonesia atau yang mengaku sebagai warga negara Indonesia, maka harus punya pemahaman, bersikap, dan berperilaku sesuai dengan Pancasila. Dengan kata lain, Pancasila sebagai identitas nasional memiliki makna bahwa seluruh rakyat Indonesia seyogianya menjadikan Pancasila sebagai landasan berpikir, bersikap, dan berperilaku dalam kehidupan sehari-hari. Cara berpikir, bersikap, dan berperilaku bangsa Indonesia tersebut menjadi pembeda dari cara berpikir, bersikap dan berperilaku bangsa lain. Seperti pada uraian sebelumnya, Pancasila sebagai identitas nasional tidak hanya berciri fisik sebagai simbol atau lambang, tetapi merupakan identitas non fisik atau sebagai jatidiri bangsa. Pancasila sebagai jatidiri bangsa bermakna nilai-nilai yang dijalankan manusia Indonesia akan mewujud sebagai kepribadian, identitas, dan keunikan bangsa Indonesia. Identitas individu manusia dapat dikenali dari aspek fisik dan aspek psikis. Aspek fisik dapat berupa jenis kelamin, bentuk fisik, nama, asal etnis, asal daerah, dan sebagainya. Aspek psikis dapat berupa watak baik seperti jujur, rajin, toleran, dermawan, dsb. atau watak tidak baik, seperti pendendam, sadis, malas, suka berbohong, dan sebagainya. Mengapa individu ingin dikenali dan ingin mengenali identitas individu lain? Secara naluriah atau umumnya manusia memiliki kebutuhan yang sama, yakni kebutuhan yang bersifat fisik atau jasmaniah, seperti kebutuhan makan dan minum untuk kelangsungan hidup dan kebutuhan psikis (rohaniah), seperti kebutuhan akan penghargaan, penghormatan, pengakuan, dan lain-lain. Apabila disimpulkan, individu manusia perlu dikenali dan mengenali orang lain adalah untuk memenuhi dan menjaga kebutuhan hidupnya agar kehidupannya dapat berlangsung hingga akhirnya dipanggil oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Demikianlah, pentingnya identitas diri sebagai individu manusia. Selanjutnya, kita akan mengaitkan identitas diri individu dengan konteks negara atau bangsa. D. IDENTITAS NASIONAL DAN JATI DIRI BANGSA 1.



Jati diri bangsa Indonesia Identitas nasional Indonesia menunjuk pada identitas-identitas yang sifatnya nasional. Identitas nasional merupakan hasil kesepakatan para pemimpin pergerakan kemerdekaan, sehingga bersifat kesepakatan dan



5.16



Pancasila ⚫



sekunder. Bersifat kesepakatan karena identitas nasional itu dibuat, dibentuk, dan disepakati oleh segenap warga bangsa sebagai identitasnya setelah bernegara. Bersifat sekunder karena identitas nasional lahir kemudian bila dibandingkan dengan identitas kesukubangsaan yang memang telah dimiliki warga suku bangsa itu jauh sebelum memiliki identitas nasional. Identitas suatu suku bangsa telah dimiliki sebelum kesepakatan identitas nasional, sehingga dapat disebut sebagai identitas primer yaitu identitas kesukubangsaan. Koento Wibisono (2004) menjelaskan, bahwa identitas nasional adalah ciri-ciri khas bangsa. Ciri-ciri khas bangsa merupakan manifestasi nilai-nilai budaya bangsa yang tumbuh dan berkembang dalam bidang-bidang kehidupan suatu bangsa dan menjadi pedoman hidupnya. Ciri khas bangsa Indonesia merupakan manifestasi nilai-nilai budaya suku-suku bangsa yang dihimpun dalam Pancasila dengan semangat persatuan Bhinneka Tunggal Ika. Nilai-nilai budaya suku-suku bangsa Indonesia yang tercermin dalam pandangan hidup bangsa, melalui kesepakatan nasional dinamakan Pancasila. Kesepakatan nasional tersebut dicapai di dalam sidang-sidang BPUPKI dan PPKI. Nilainilai pandangan hidup bangsa yang dinamakan Pancasila tersebut kemudian disepakati sebagai dasar negara. Pancasila sebagai dasar negara dalam pelaksanaannya menjadi ideologi negara dan norma dasar berbangsa yang dijadikan pedoman untuk berperilaku. Semua nilai-nilai Pancasila dan norma dasar berbangsa sebagai ciri khas bangsa Indonesia tersebut menjadikan bangsa Indonesia berbeda dengan bangsa lain dalam hidup dan kehidupannya. 2.



Kepribadian Indonesia Setiap orang Indonesia mempunyai susunan kepribadian bertingkat, yaitu mempunyai hakikat kemanusiaan, sebagai penjelmaannya mempunyai hakikat pribadi kebangsaan Indonesia, sebagai penjelmaan kedua hakikat tersebut mempunyai hakikat konkret kebangsaan Indonesia, sebagai penjelmaan ketiga hakikat tersebut memunyai hakikat pribadi perseorangan dan hakikat konkret perseorangan. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung sifat-sifat hakikat manusia sebagai dasarnya, tersimpul pula sifat-sifat kepribadian Indonesia atau kepribadian Pancasila. Isi arti unsur hakikat yang tersimpul dalam Pancasila meliputi tiga macam hakikat, yaitu hakikat abstrak, hakikat pribadi, dan hakikat konkret.



⚫ MKDU4114/MODUL 5



3.



5.17



Hakikat Pribadi Indonesia



a.



Hakikat Pribadi Kemanusiaan Hakikat pribadi kemanusiaan adalah hakikat abstrak manusia. Hakikat abstrak terdiri atas unsur-unsur yang bersama-sama menjadikan halnya atau barangnya yang bersangkutan ada. Hakikat abstrak adalah hakikat dari hal atau barang yang tunggal jenis, misalnya hakikat manusia, hakikat hewan, hakikat tumbuh-tumbuhan dan hakikat benda mati. Bangsa Indonesia sebagai kesatuan orang Indonesia mempunyai hakikat abstrak manusia. Hakikat abstrak manusia tersebut menyebabkan terpisah dari makhluk lain-lainnya dan berbeda dari makhluk lain-lainnya (Notonagoro, 1980). b.



Hakikat Pribadi Kebangsaan dan Hakikat Konkret Kebangsaan Hakikat pribadi kebangsaan dan hakikat konkret kebangsaan merupakan penjelmaan dari hakikat abstrak manusia. Hakikat pribadi merupakan penjelmaan langsung dari hakikat abstrak atau hakikat jenis. Hakikat konkret merupakan penjelmaan langsung dari hakikat jenis dan penjelmaan tidak langsung hakikat jenis tersebut dengan melalui hakikat pribadi. Hakikat konkret merupakan penjelmaan langsung hakikat pribadi. Hakikat pribadi melulu mengandung sifat-sifat yang tetap, terdiri atas sifat-sifat hakikat kemanusiaan dan sifat-sifat tetap yang khusus dalam arti terikat jangka waktu adanya hal atau barang sesuatu yang bersangkutan dalam kenyataan keadaan. Hakikat konkret di samping terdiri dari dua macam sifat-sifat tersebut juga mengandung sifat-sifat khusus yang tidak tetap, selalu berubah, tergantung dari waktu, tempat, dan atau keadaan. Jadi kepribadian Indonesia adalah jumlah kesatuan sifat-sifat yang tetap terlekat pada bangsa dan orang Indonesia yang tetap, tidak berubah, terdiri atas sifat-sifat hakikat kemanusiaaan dan sifat-sifat hakikat yang khusus, yang menyebabkan bangsa Indonesia dan orang Indonesia sebagai diri, diri pribadi terpisah dari bangsa lain dan orang bangsa lain serta berbeda dari pribadi dan bangsa-bangsa lain (Notonagoro, 1980). c.



Hakikat Pribadi Perseorangan Hakikat pribadi kebangsaan dan hakikat konkret kebangsaan mengandung sifat-sifat tetap, terdiri atas sifat-sifat hakikat kemanusiaan, hakikat pribadi kebangsaan, dan sifat-sifat tetap yang khusus dalam arti terikat jangka waktu adanya yang bersangkutan dalam kenyataan keadaan. Hakikat



5.18



Pancasila ⚫



konkret perseorangan di samping terdiri dari dua macam sifat-sifat tetap tersebut juga mengandung sifat-sifat khusus yang tidak tetap, selalu berubah, tergantung dari waktu, tempat, dan atau keadaan (Notonagoro, 1980: 94). Hakikat pribadi kebangsaan dan hakikat konkret kebangsaan merupakan penjelmaan dari hakikat abstrak manusia. Hakikat pribadi merupakan penjelmaan langsung dari hakikat abstrak atau hakikat jenis. Hakikat konkret merupakan penjelmaan langsung dari hakikat jenis dan penjelmaan tidak langsung hakikat jenis tersebut dengan melalui hakikat pribadi. Hakikat konkret merupakan penjelmaan langsung hakikat pribadi. Jadi kepribadian Indonesia adalah jumlah kesatuan sifat-sifat yang tetap terlekat pada bangsa dan orang Indonesia yang tetap, tidak berubah, terdiri atas sifat-sifat hakikat kemanusiaaan dan sifat-sifat pribadi kebangsaan. Nilai-nilai dan sifat-sifat hakikat kemanusiaaan dan sifat-sifat pribadi kebangsaan sebagai sistem oleh Notonagoro disebut kesatuan organis. Pancasila terdiri atas bagian-bagian (sila-sila) yang tidak terpisahkan. Sila-sila Pancasila dalam kesatuan organis tersebut masing-masing mempunyai kedudukan dan fungsi sendiri-sendiri. Meskipun masing-masing sila mempunyai kedudukan dan fungsi-fungsi tersendiri, tetapi saling melengkapi dan tidak saling bertentangan. Masing-masing sila bersatu untuk mewujudkan keseluruhan dan keseluruhan kesatuannya membina masing-masing sila. Masing-masing sila dilekati oleh sifat-sifat sila-sila yang lainnya. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam kesatuan organis adalah Ketuhanan yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Persatuan Indonesia (berkebangsaan), ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah kemanusiaan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, ber-Persatuan Indonesia (berkebangsaan), ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila Persatuan Indonesia adalah persatuan yang berKetuhanan Yang Maha Esa, ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, berKerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan adalah kerakyatan yang yang ber- Ketuhanan Yang Maha Esa, ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Persatuan Indonesia (berkebangsaan), dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat



⚫ MKDU4114/MODUL 5



5.19



Indonesia. Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah keadilan yang ber- Ketuhanan Yang Maha Esa, ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Persatuan Indonesia (berkebangsaan), dan ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Sifat-sifat ke-Tuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan dapat menjadi sifat khas dan karakter bangsa-bangsa lain, tetapi kesatuan rumusannya sebagai Pancasila hanya dimiliki dan menjadi ciri khas bangsa Indonesia. Kepribadian bangsa Indonesia adalah kepribadian Pancasila, yaitu bangsa yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Persatuan Indonesia, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. LAT IH A N Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) 2) 3) 4)



Jelaskan pengertian Identitas Nasional! Sebutkan dan jelaskan bentuk-bentuk Identitas Nasional Indonesia! Jelaskan perbedaan maksud dari Pancasila sebagai jati diri bangsa! Buatlah analisis tentang hubungan hirarkhis antara hakikat kemanusiaan dan hakikat pribadi kebangsaan Indonesia. 5) Buatlah analisis tentang hubungan hirarkhis antara hakikat pribadi kebangsaan Indonesia dan hakikat konkret kebangsaan Indonesia. Petunjuk Kunci Jawaban Latihan: 1) Identitas Nasional adalah ciri-ciri atau jati diri bangsa yaitu “segala perasaan atau sifat-sifat kebangsaan yang berasal dari bangsa itu sendiri”. 2) (1) Bendera negara adalah Sang Merah Putih; (2) Bahasa nasional atau bahasa persatuan adalah Bahasa Indonesia; (3) Lagu kebangsaan adalah Indonesia Raya; (4) Lambang negara adalah Garuda Pancasila; (5) Semboyan negara adalah Bhinneka Tunggal Ika; (6) Dasar falsafah negara adalah Pancasila; (7) Konstitusi (Hukum Dasar) Negara adalah UUD NRI 1945; (8) Bentuk Negara adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia; (9)



5.20



Pancasila ⚫



Konsepsi Wawasan Nusantara; dan (10) Kebudayaan-kebudayaan daerah diterima sebagai kebudayaan nasional. 3) Pancasila sebagai jati diri bangsa lebih dimaknai sebagai kepribadian (sikap dan perilaku) yang mencerminkan lima nilai Pancasila. Pancasila dipahami bukan rumus atau statusnya tetapi pada isinya, yakni nilai-nilai luhur yang diakui merupakan pandangan hidup bangsa yang disepakati. Pancasila sebagai kepribadian yang diwujudkan dalam sikap dan perilaku akan dapat teramati dan dinilai. 4) Pancasila sebagai jati diri bangsa lebih dimaknai sebagai kepribadian (sikap dan perilaku) yang mencerminkan lima nilai Pancasila. Pancasila dipahami bukan rumus atau statusnya tetapi pada isinya, yakni nilai-nilai luhur yang diakui merupakan pandangan hidup bangsa yang disepakati. Pancasila sebagai kepribadian yang diwujudkan dalam sikap dan perilaku akan dapat teramati dan dinilai. 5) Hakikat pribadi kebangsaan dan hakikat konkret kebangsaan merupakan penjelmaan dari hakikat abstrak manusia. Hakikat pribadi merupakan penjelmaan langsung dari hakikat abstrak atau hakikat jenis. Hakikat konkret merupakan penjelmaan langsung dari hakikat jenis dan penjelmaan tidak langsung hakikat jenis tersebut dengan melalui hakikat pribadi. Hakikat konkret merupakan penjelmaan langsung hakikat pribadi.



R A NG KU M AN Setiap orang Indonesia mempunyai susunan kepribadian bertingkat, yaitu mempunyai hakikat kemanusiaan, sebagai penjelmaannya mempunyai hakikat pribadi kebangsaan Indonesia, sebagai penjelmaan kedua hakikat tersebut mempunyai hakikat konkret kebangsaan Indonesia, sebagai penjelmaan ketiga hakikat tersebut memunyai hakikat pribadi perseorangan dan hakikat konkret perseorangan. Hakikat pribadi kebangsaan Indonesia dan hakikat konkret kebangsaan Indonesia merupakan penjelmaan dari hakikat abstrak manusia. Hakikat pribadi melulu mengandung sifat-sifat yang tetap, terdiri atas sifat-sifat hakikat kemanusiaan dan sifat-sifat tetap yang khusus dalam arti terikat jangka waktu adanya hal atau barang sesuatu yang bersangkutan. Hakikat konkret di samping terdiri dari dua macam sifat-sifat tetap tersebut juga mengandung sifat-sifat khusus yang tidak tetap, selalu berubah, tergantung dari waktu, tempat, dan atau keadaan.



⚫ MKDU4114/MODUL 5



5.21



TES F OR M AT IF 1 Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Ciri-ciri atau keadaan khusus seseorang adalah pengertian dari... A. Jati diri B. Identitas C. Kepribadian D. Moral 2) Kesadaran tentang pentingnya Identitas Nasional Indonesia secara historis mulai muncul setelah banyak pemuda Indonesia yang menjalani pendidikan di Eropa. Hal ini disebabkan karena.... A. Perhatian para pemuda Indonesia terpusat pada bidang pendidikan B. Pemuda Indonesia pada akhirnya sadar bahwa Indonesia sudah lama dijajah oleh bangsa asing C. Rakyat Indonesia mulai sadar untuk menemukan identitas dirinya sebagai bangsa yang telah terhambat perkembangannya karena dalam keadaan terjajah. D. Munculnya tokoh-tokoh nasionalis dari kalangan pemuda. 3) Tujuan dari dilaksanakannya kongres-kongres kebudayaan daerah di masa kebangkitan nasional adalah.... A. mempersiapkan masing-masing daerah untuk bersatu sebagai bangsa yang merdeka. B. Merumuskan kebudayaan nasional Indonesia. C. Menyusun identitas nasional bagi Indonesia merdeka. D. Memperkuat kesadaran kebangsaan. 4) Identitas Nasional itu penting bagi negara-bangsa Indonesia karena alasan-alasan berikut, kecuali.... A. agar bangsa Indonesia dikenal oleh bangsa lain. B. Agar bangsa Indonesia menjadi bangsa yang paling kuat di antara bangsa-bangsa yang lain. C. Identitas nasional bagi negara-bangsa Indonesia sangat penting bagi kelangsungan hidup negara-bangsa Indonesia. D. Identitas Nasional diperlukan untuk saling bantu membantu memenuhi kebutuhan.



5.22



Pancasila ⚫



5) Asal mula Pancasila sebagai dasar negara dapat dirumuskan dari empat macam sebab, salah satunya adalah dari asal mula bahan (causa materialis). Maksud dari pernyataan ini adalah.... A. Pembentuk atau pembangun Pancasila adalah Ir. Soekarno bersamasama dengan anggota lain Panitia kecil Badan Penyelidik Usahausaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. B. Pancasila adalah unsur-unsur yang terdapat di dalam adat kebiasaan, kebudayaan, dan dalam agama-agama bangsa Indonesia. C. Pancasila adalah sebagai calon dasar filsafat negara. D. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia adalah pihak yang menjadikan Pancasila sebagai dasar filsafat negara, yang sebelumnya sebagai calon dasar filsafat negara. 6) Ketentuan tentang Bendera Negara Indonesia, Bahasa Negara, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan telah diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, yaitu dalam.... A. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2009 B. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 C. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2009 D. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 7) Cultural identity yang berarti kepribadian, secara mental-spiritual dewasa ini dirasakan sebagai hal yang sangat penting di seluruh dunia. Alasan yang paling tepat adalah.... A. Kepribadian bangsa atau cultural identity akan mengakibatkan bangsa bersangkutan menjadi lebih mampu menyerap dan mengolah pengaruh kebudayaan dari luar sesuai dengan watak dan kebutuhan kepribadiannya. B. Cultural Identity menjaga eksistensi dan keutuhan suatu bangsa, karena pengaruh modernisasi dan globalisasi. C. Suatu bangsa karena memiliki ketahanan nasional, maka akan lebih mampu untuk bertahan menghadapi ancaman pengaruh kebudayaan dari luar. D. Bangsa yang bersangkutan akan mampu menyerap pengaruh baru yang cocok dan menolak pengaruh baru yang tidak cocok. 8) Menurut pendapat Kaelan, inti dari identitas nasional bangsa Indonesia adalah.... A. Ciri-ciri yang menjadi corak karakter atau kepribadian bangsa yakni sifat religius, sikap menghormati bangsa dan manusia lain, persatuan, gotong royong dan musyawarah, serta ide tentang keadilan sosial.



5.23



⚫ MKDU4114/MODUL 5



B. Jati diri bangsa Indonesia merupakan suatu hasil kesepakatan bersama warga bangsa tentang masa depan berdasarkan pengalaman masa lalu. C. Nilai-nilai yang merupakan hasil buah pikiran dan gagasan dasar bangsa Indonesia tentang kehidupan yang dianggap baik yang memberikan watak, corak, dan ciri masyarakat Indonesia. D. Manifestasi atau penjelmaan hakikat pribadi kemanusiaan universal yang dilekati kualitas-kualitas dan sifat-sifat khusus ciri khas bangsa Indonesia. 9) Menurut Hardono Hadi, jati diri itu mencakup tiga unsur sebagaimana yang tersebut di bawah ini, kecuali.... A. Identitas B. Kepribadian C. Keunikan D. Keistimewaan 10) Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan karena rumusannya berisi nilai-nilai yang dalam, Pancasila karenanya juga disebut dasar falsafah negara. Konsekuensi dari hal ini adalah... A. Kedudukan Pancasila tidak dapat digantikan oleh ideologi apa pun. B. Setiap orang Indonesia atau yang mengaku sebagai warga negara Indonesia, maka harus punya pemahaman, bersikap, dan berperilaku sesuai dengan Pancasila. C. Pancasila harus dihafalkan oleh seluruh rakyat Indonesia, tanpa kecuali. D. Pancasila harus menjadi satu-satunya asas bagi setiap organisasi massa di Indonesia.



Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 1 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 1.



Tingkat penguasaan =



Jumlah Jawaban yang Benar Jumlah Soal



 100%



5.24



Pancasila ⚫



Arti tingkat penguasaan: 90 - 100% = baik sekali 80 - 89% = baik 70 - 79% = cukup < 70% = kurang Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan Belajar 2. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 1, terutama bagian yang belum dikuasai.



⚫ MKDU4114/MODUL 5



5.25



Kegiatan Belajar 2



Moralitas Pancasila sebagai Karakter Bangsa Indonesia A. PENTINGNYA KARAKTER BANGSA DI ERA GLOBALISASI Gejala dunia internasional dewasa ini menunjukkan kecenderungan untuk berpecah belah akibat peruncingan perbedaan cultural identity masing-masing bangsa atau kelompok suku-suku bangsa dalam suatu negara tertentu. Berbagai macam perbedaan agama dan warna kulit dapat dijadikan alasan untuk berpisah, berperang, dan membentuk negara berdaulat yang makin kecil. Jumlah negara berdaulat yang tergabung di PBB sekarang telah melebihi jumlah 160. Bahaya perpecahan seperti yang terjadi di dunia internasional, perlu ditanggapi secara bersungguh-sungguh. Sejarah Negara Kesatuan Republik Indonesia pernah mencatat berbagai usaha untuk memecah negara kesatuan melalui berbagai gerakan separatisme. Bangsa Indonesia telah menetapkan dasar yang kuat untuk membina keutuhan, yaitu melalui landasan filsafati Bhinneka Tunggal Ika. Semboyan negara tersebut selain melukiskan keadaan faktual negara dan bangsa, juga memberi kewajiban untuk mengemban misi khusus, yaitu ikut menjaga kesatuan dan persatuan bangsa. Kesatuan dan persatuan bangsa dijaga dengan tetap memperhatikan nuansa-nuansa perbedaan dalam kebudayaan nasional yang disebabkan oleh keanekaragaman suku bangsa. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika tersebut telah diimplementasikan dalam Undang-undang Dasar NRI Tahun 1945 pasal 32 beserta Penjelasannya (Ayatrohaedi, 1985). Bangsa Indonesia dewasa ini menghadapi masalah pengaruh kebudayaan asing akibat komunikasi dengan teknologi mutakhir. Bangsa Indonesia sangat memerlukan sikap mantap untuk mempertahankan dan memupuk kepribadian Indonesia sendiri, agar bangsa Indonesia tidak berkembang menjadi bangsa tiruan Barat yang tidak ada kaitannya lagi dengan akar-akar kebudayaan Indonesia sendiri. Bangsa Indonesia di masa depan memang harus dapat berkembang ke arah masyarakat modern yang mampu hidup dalam suasana modern, dengan watak modern dan sanggup pula menggunakan teknologi modern, namun tanpa kehilangan kepribadian budaya Indonesia sendiri.



5.26



Pancasila ⚫



Bangsa Indonesia modern adalah bangsa yang bukan hanya berdaulat secara formal, tetapi juga mental spiritual (Ayatrohaedi, 1985). Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea IV disebutkan bahwa: Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan utnuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat yang berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, oersatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta denga keasilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang dimaksud dengan pendidikan adalah usaha sadar dan terencana utnuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya utnuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Undang-Undang pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa. Hal ini bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang



⚫ MKDU4114/MODUL 5



5.27



beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlaq mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Penyelenggaraan pendidikan perlu berlandaskan pada beberapa prinsip antara lain. 1.Demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.2. Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. 3. Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemanuan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran. Di dalam buku Laporan Komisi Pembaharuan Pendidikan Nasional disebutkan bahwa : fungsi utama suatu sistem pendidikan adalah mengembangkan manusia, masyarakat, dan lingkungannya. Dengan demikian sistem pendidikan nasional harus berfungsi mengembangkan bangsa dan kebudayaan nasional. Pendidikan nasional dalam rangka pengembangan bangsa dan kebudayaan masional adalah usaha untuk mewujudkan tujuan nasional seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1980). Adapun fungsi pendidikan nasional adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pendidikan karakter adalah pendidikan budi pekerti yang melibatkan aspek teori pengetahuan (Cognitive), perasaan (feeling), dan tindakan (action) ( Muslih, 2011, 29). Karakter bukanlah produk yang sudah jadi atau final melainkan suatu proses, sekaligus hasil, yang terus menerus berlangsung menuju ke kesempurnaan. Karakter adalah sebuah kondisi dinamis struktur antropologis individu, yang tidak mau sekedar berhenti atas dimensi kodratinya, melainkan juga sebuah usaha untuk hidup semakin integral mengatasi determinisme alam dalam dirinya demi penyempurnaan dirinya secara terus menerus. Pendidikan karakter menekankan pada kebiasaan yang terus meneerus dipraktekakkan dan dilakukan dalam kehidupan. (Doni Koesoema (2012:56)



5.28



Pancasila ⚫



Melalui pendidikan karakter seorang peserta didik akan menjadi cerdas emosinya. Kecerdasan emosi merupakan bekal terpenting dalam menyongsong masa depan. Dengan kecerdasan emosi, seseorang akan dapat berhasil dalam menghadapi segala macam tantangan, termasuk tantangan untuk berhasil secara akademis. Pendidikan berbasis karakter untuk membentuk manusia utuh yang berkarakter yaitu mengembangkan aspek fisik, emosi, sosial, kreativitas, spiritual, dan intelektual secara optimal, serta membentuk manusia yang life long learner, melalui berbagai strategi Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia mengamanatkan pentingnya pembentukan karakter sebagai landasan pembangunan bangsa Indonesia. Karakter suatu bangsa merupakan bagian cerminan kondisi pendidikan bangsa tersebut. Beragam masalah bangsa Indonesia di berbagai bidang selama ini tidak terlepas dari karakter dan nilai-nilai masyarakat. Kalau saat ini terdapat banyak kritik terkait dengan karakter bangsa, maka perguruan tinggi sebagai salah satu lembaga pendidikan, ikut bertanggung jawab untuk mengatasi permasalahan tersebut. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyrakat, bangsa dan negara. Ki Hajar Dewantara pernah menyatakan bahwa pendidikan adalah daya upaya untuk memajukan bertumbuhnya budi pekerti (kekuatan batin, karakter), pikiran (intelek) dan tubuh anak. Bagian-bagian itu tidak boleh dipisahkan agar manusia dapat memajukkan kesempurnaan hidup generasi penerus. Disinilah pentingnya pendidikan karakter yang dapat berfungsi sebagai landasan dalam mencapai cita cita menjadi manusia paripurna. Pendidikan karakter bangsa pada dasarnya adalah suatu usaha sadar dan terencana, untuk membangun karakter bangsa, melalui jalan pendidikan. Konsep pendidikan sendiri sebagaimana dimaksudkan dalam perundangundangan adalah: ”..usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif dapat mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlaq mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara..”



⚫ MKDU4114/MODUL 5



5.29



Menurut konsep pendidikan tersebut, maka paling tidak terdapat tiga unsur yang utama: (1) pendidikan adalah usaha sadar dan terencana; (2) suasana belajar dan proses pembelajaran; dan (3) hasil atau output pendidikan. Dalam konteks pendidikan karakter bangsa, pendidikan merupakan suatu proses dalam format gerakan, dalam sistem pendidikan formal, yang seklaigus menjadi bagian integral dan gerakan pendidikan karakter bangsa. Wuryadi (2010) menjelaskan bahwa karakter untuk memahami dan menggunakan Pancasila sebagai landasan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak sebatas dengan pengalaman akademik di lembaga pendidikan formal, namun lebih jauh diperlukan dengan beragam pengalaman dalam kehidupan, baik di keluarga maupun di masyarakat. Fenomena kehidupan masyarakat yang sulit memecahkan masalah baik didalam maupun antar kelompok menunjukkan kecilnya pemahaman masyarakat akan pancasila dalam berbangsa dan bertanah air. Berbagai negara, pendidikan kewarganegaraan (civic education) mengembangkan serta mengutamakan hal mengenai kecintaan dan kesediaan berbuat serta berkorban dengan sepenuh hati untuk bangsa dan negaranya. Indonesia yang berlandaskan pancasila tentunya mengutamakan hal yang serupa, maka pengabdian kepada bangsa dan negaranya merupakan bagian dari sikap taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, hal ini tentunya berlaku pada seluruh agama yang ada di Indonesia. Karakter sebagai bangsa yang merdeka, mandiri, kreatif, dan dinamis, terbentuk melalui berbagai pengalaman akademis dan sosial yang dimiliki anak Indonesia. Karakter ini akan menjadi kunci kepercayaan diri untuk menyadari persamaan derajad dengan bangsa lain di dunia. Karakter tersebut dapat dikategorikan sebagai karakter dasar suatu bangsa dan menjadi karakter utuh yang dibutuhkan masyarakat sebagai manusia mulia, berbudi luhur, dan bermoral dan dapat diakumulasikan sebagai karakter bangsa. Karakter ini diharapkan dapat tumbuh dari iman dan taqwa kepada Tuhan yang Maha Esa dengan segala karakteristiknya: ikhlas, jujur, peduli atas sesama, kritis, kreatif, sensitif, toleran, dan kemampuan bergotong-royong. Lebih lanjut dinyatakan bahwa tanggung jawab dan kontribusi lembaga pendidikan pendidikan berperan utama dalam melahirkan pemikiran dasar dan strategis tentang pendidikan karakter. Begitu pula lembaga legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Adapun produknya berupa peraturan dan perundangan yang bersumber pada Pancasila dan UUD NRI 1945, dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan segala konsekuensinya, dan



5.30



Pancasila ⚫



dasar ikatan budaya bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika dengan tujuan terjaminnya keselamatan dan martabat bangsa dan negara Adapun sebagai pelaksana langsung pendidikan karakter adalah tri pusat pendidikan, yaitu: keluarga, sekolah, dan masyarakat yang diharapkan menyatu dalam suatu sistem yang harmoni. Ketimpangan peran dalam tri pusat pendidikan ini dapat berdampak negatif pada anak bangsa, sebagaimana yang terjadi saat ini yang dianggap sebagai produk pendidikan yang tidak mengIndonesia. Beberapa indikasi adanya ketimpangan peran pada keluarga antara lain: kehidupan keluarga yang mulai menyimpang dari akar budaya Indonesia, keluarga tidak lagi peduli akan pendidikan anak, keluarga menjadi asing terhadap kehidupan anak dalam bermasyarakat, keluarga menjadi tidak berdaya terhadap intervensi nilai-nilai budaya asing, dan keluarga menjadi begitu latah dalam mengikuti arus globalisasi tanpa filterisasi. Kebebasan yang diberikan tanpa batas sangat berdampak buruk begitu pula sebaliknya. Beragam ketimpangan dapat terjadi, apabila keluarga bersikap over-protective terhadap anak dengan membatasi segala ruang gerak dan informasi yang ada, maka dapat dipastikan terbatasnya pengetahuan akan nilai budaya dan kemasyarakatan. Sekolah sebagai salah satu pusat pendidikan perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah baik pusat maupun daerah, hal ini menunjukkan sekolah sebagai pusat segala proses pendidikan dan pengajaran. Selain itu peran keluarga dan masyarakat sebagai tempat pembelajaran juga perlu berpartisipasi aktif sehingga tercipta keharmonisan dalam sistem pendidikan yang berpusat pada sekolah, keluarga, dan masyarakat.. Masyarakat sebagai salah satu pusat pendidikan dinyatakan oleh Ki Hajar Dewantara adalah organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan yang perlu diikuti oleh peserta didik untuk mengaplikasikan ilmu yang diperoleh secara teoretis dalam pengalam hidup. Melalui kegiatan organisasi itulah akan diperoleh berbagai pengalaman yang akan memperkaya seseorang dan akan memperteguh jatidiri serta akan memberikan kontribusi yang berarti bagi karakter seseorang. Sistem yang harmonis antara tri pusat pendidikan sekolah-keluargamasyarakat perlu mendapat perhatian lembaga pendidikan secara keseluruhan namun perlu disadari bahwa hal ini berbasis pada budaya lokal. Terdapat beberapa pilihan yang dapat dikembangkan sesuai dengan kearifan lokal yakni: bentuk family-commmunity based school education, school based family and community development, atau school and family based community



⚫ MKDU4114/MODUL 5



5.31



development akan memiliki konsekuensi yang berbeda antara satu dengan yang lain. Proses pembelajaran dalam mengembangkan pendidikan karakter dapat dilakukan dengan berbagai cara karena masing-masing sekolah memiliki ciri penekanan yang berbeda antara satu dengan yang lain namun memerlukan konsistensi pelaksanaan, memerlukan keteladanan dari pimpinan dan guru maupun karyawan. Oleh karena itu, maka pendidikan dan pembentukan karakter harus dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan yang melibatkan aspek knowledge, feeling, loving, dan action, (Mansur Muslih, 2011:36) Adapun langkah-langkah strategis yang diperlukan untuk karakter ini antara lain :1. perlu disadari bahwa guru merupakan pembina karakter dengan dirinya sebagai model, memasukkan asperk karakter kedalam pembelajaran, mencatat perkembanganya, melaporkan dan mengevaluasi kinerja secara periodik, 2. sekolah adalah lingkungan penumbuh karakter,3. pengembangan karakter memerlukan keselarasan ”sekolah-rumah”, parenting harus dijadikan sarana penting bagi sekolah (Muchlas Samani, 2010) Proses pendidikan dalam pembangunan bangsa melalui pendidikan karakter perlu diperhatikan oleh berbagai pihak yang terlibat baik di negara yang sedang berkembang maupun negara yang telah maju. Negara memiliki tanggungjawab besar akan kesuksesan program mencerdaskan dan mensejahterakan warga negara sehingga menjadi manusia yang berharkat dan bermartabat atau dengan kata lain dapat menjadi manusia paripurna atau menjadi manusia Indonesia seutuhnya. B. MULTIKULTURALISME INDONESIA Kebudayaan Indonesia merupakan kebudayaan yang mencerminkan aspirasi dan cita-cita suatu bangsa yang diwujudkan dalam kehidupan bernegara. Pengembangan budaya nasional merupakan bagian dari kegiatan dan perjuangan suatu bangsa, baik yang disadari atau tidak, baik yang dinyatakan secara eksplisit ataupun tidak. Bangsa Indonesia yang terdiri dari pelbagai suku dan agama, sejak dahulu selalu mengembangkan secara harmonis semua unsur kodrat manusia. Perwujudan unsur kodrat manusia Indonesia tercermin dalam nilai-nilai yang merupakan pilar-pilar dasar rumusan Pancasila sebagai dasar negara. Nilai-nilai dalam rumusan Pancasila menggambarkan bahwa Pancasila mengandung di dalamnya prinsip-prinsip



5.32



Pancasila ⚫



multikulturalisme yang bersifat komprehensif integral atau menyeluruh terpadu. 1.



Prinsip-prinsip Multikulturalisme Indonesia Ali maksum dan Luluk Yunan (2004: 243-245) menjelaskan tentang pentingnya prinsip Multikulturalisme bagi kehidupan berbangsa. Multikulturalisme adalah kesediaan menerima kelompok lain secara sama sebagai kesatuan, tanpa memerhatikan perbedaan budaya, suku bangsa, bahasa, dan agama. Sikap dan kesediaan untuk saling menerima menghargai budaya, nilai, keyakinan yang berbeda tidak dengan sendirinya akan berkembang. Sikap saling memengaruhi apabila tidak diletakkan dalam kerangka saling menghormati dan menghargai, maka yang akan terjadi adalah konflik dan perpecahan. Prinsip-prinsip dalam hidup bernegara diperlukan agar sendi-sendi pluralisme dapat menjadi kekuatan bangsa. Prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut. a. Prinsip humanitas. Manusia memiliki nilai-nilai kemanusiaan tertutama kebebasan (memilih dan berbuat), dan bertanggungjawab sesuai dengan keluhuran dan keberadaban. b. Prinsip unitas. Kemajemukan etnis, budaya, dan agama menuntut perlunya kerjasama antara semua warga bangsa dalam kesatuan Bhinneka Tunggal Ika. Perbedaan dan keragaman tidak mengharuskan perpecahan, tetapi seharusnya dipandang sebagai kekayaan budaya yang satu sama lain saling terkait dan saling membutuhkan. c. Prinsip kontekstualitas. Kesadaran multikulturalisme memandang perlunya pemahaman secara khusus berdasarkan nilai-nilai kultural masyarakat setempat. Pandangan ini menegaskan bahwa pluralisme sebagai produk budaya, hanya dapat disuburkan di dalam konteks budayanya. Nilai-nilai kedaerahan memang dapat lebih menonjolkan beberapa nilai-nilai sesuai keadaan masing-masing daerah, tetapi tetap dalam kesatuan hierarkhi nilai-nilai Pancasila. 2.



Pemahaman Pluralitas Paul Edward (dalam Zubair, 2003) menerapkan pemahaman pluralitas yang perlu dikembangkan dan dimodifikasi sebagai berikut. Pertama, adanya pemahaman atas relativitas kultural yang konsekuensinya memunculkan pluralitas kultural. Pluralitas kultural adalah realitas paling elementer dan oleh karena itu tidak dapat dihindarkan oleh siapapun. Seseorang tidak dapat



⚫ MKDU4114/MODUL 5



5.33



memilih lahir pada komunitas etnik tertentu atau ras tertentu. Kulit, wajah, jenis kelamin, orang tua tak dapat dipilih dan ditentukan, manusia terima jadi saja hal-hal tersebut. Karena merupakan hal yang tak terhindarkan dari kehidupan, pada dasarnya seseorang tidak dapat begitu saja memberikan penilaian baik-buruk atau bahkan benar-salah, semata-mata berdasarkan perbedaan latar belakang kebudayaan. Manusia tidak dapat mengartikulasikan dan mengidentifikasikan kebenaran substansial dengan bahasa kultural. Kesadaran budaya yang berupa penghargaan atas kemajemukan budaya serta hal ikhwal kebudayaan pada umumnya, tidak bisa dilihat secara parsial, karena kebudayaan itu sendiri merupakan sebuah keutuhan sistemik, mulai dari nilai budaya, pandangan hidup, norma, moral, adat istiadat, hukum, perilaku dan ekspresi kebudayaan. Setiap manusia, secara individual dan terlebih secara sosial, memiliki kondisi dan pengalaman yang berbeda, sehingga norma, perilaku serta ekspresi kebudayaannya akan berbeda pula. Konsekuensi kemajemukan budaya pada dasarnya merupakan bagian tak terelakkan dari kehidupan manusia. Kemajemukan budaya secara teoritis dapat dijelaskan sebagai berikut. Kebudayaan berkembang karena pada dasarnya merupakan jawaban yang dirasakan paling tepat untuk menghadapi persoalan hidup universal manusia. Diakui dan disadari bahwa seluruh sub-sistem kebudayaan merupakan syarat bagi dinamika lahir-batin. Karena masing-masing masyarakat memiliki persoalan dan pengalaman yang berbeda, manusia satu sama lain tidak bisa saling memaksakan kehendak begitu saja untuk menyamakan norma, perilaku dan ekspresi kebudayaan. Tidak ada standar baku bagi kebudayaan, sehingga tidak boleh ada klaim politik, kekuasaan, ekonomi atas kebudayaan. Kebudayaan memiliki kedaulatan tersendiri yang berdasarkan kesinambungan historis dari internal masyarakat itu sendiri, bukan dari yang lain. Manusia mengembangkan kebudayaan, justru karena manusia merupakan makhluk yang bertransendensi, suatu kemampuan khas untuk meningkatkan dirinya selaku makhluk berakal budi. Kebudayaan memungkinkan manusia memperoleh gerak hominisasi, pemanusiaan manusia, di lain pihak kebudayaan merupakan proses humanisasi, peningkatan martabat manusia. Keduanya bermakna spiritual bukan fisikal. Tak ada yang mampu menyangkal bahwa kebudayaan adalah khas manusia, pelaku aktif kebudayaan. Manusia menjalankan kegiatannya untuk mencapai sesuatu yang bernilai baginya dan dengan demikian tugas kemanusiannya menjadi lebih nyata. Sehingga baik masyarakat “tradisional” maupun masyarakat “modern” pada dasarnya telah



5.34



Pancasila ⚫



melewati perjalanan kulturalnya melalui tantangan, masalah, dan akhirnya menemukan jawaban yang memuaskan melalui proses panjang, Bukan loncatan-loncatan yang menyimpang dari logika budaya. Indonesia dengan keragaman kulturalnya harus dikembangkan dengan kesadaran etis kultural sebagaimana yang diterangkan di atas. Manusia mengembangkan kebudayaan, justru karena manusia merupakan makhluk yang bertransendensi, suatu kemampuan khas untuk meningkatkan dirinya selaku makhluk berakal budi. Kebudayaan memungkinkan manusia memperoleh gerak hominisasi, pemanusiaan manusia, di lain pihak kebudayaan merupakan proses humanisasi, peningkatan martabat manusia. Keduanya bermakna spiritual bukan fisikal. Tak ada yang mampu menyangkal bahwa kebudayaan adalah khas manusia sebagai pelaku aktif kebudayaan. Manusia menjalankan kegiatannya untuk mencapai sesuatu yang bernilai dan dengan demikian tugas kemanusiannya menjadi lebih nyata. Baik pada masyarakat tradisional maupun masyarakat modern pada dasarnya telah melewati perjalanan kulturalnya melalui tantangan, masalah, dan akhirnya menemukan jawaban yang memuaskan melalui proses panjang, Kebudayaan bukan loncatan-loncatan yang menyimpang dari logika budaya. Indonesia dengan keragaman kulturalnya harus dikembangkan dengan kesadaran etis kultural. Kedua, adalah pemahaman relativitas normatif yang mengantarkan kepada pemahaman munculnya pluralitas normatif. Pemahaman ini membari isyarat bahwa perbedaan penafsiran dan pemaknaan terhadap nilai universal yang sama, dapat terjadi karena perbedaan persepsi. Persepsi tidak mengenal salah dan benar, karena sudut pandang tidak mengenal baik atau buruk. Persepsi hanya akan menghadirkan perbedaan yang tidak bersifat mendasar. Perbedaan dapat terjadi karena ada perbedaan pengalaman, kemampuan dan juga cara menjawab persoalan. Pluralitas normatif bersifat aksidensial bukan substansial. Secara universal ada prinsip nilai yang disepakati, namun perbedaan interpretasi terhadap hal prinsip yang disepakati tak dapat dihindarkan. Tentu saja dalam hal ini digunakan pendekatan etika sosial bukan pendekatan dari segi aqidah yang cenderung menutup diri dan hanya tepat untuk kepentingan internal. Di sinilah pentingnya dialog dan kemitraan yang secara implisit mengandung komunikasi, dua pihak yang berbeda namun setara. Munculnya realitas dalam pluralitas agama dan kepercayaan merupakan contoh pluralitas normatif yang tak dapat dihindarkan pula dari kehidupan manusia.



⚫ MKDU4114/MODUL 5



5.35



Ketiga adalah pemahaman atas relativisme meta-etik yang mengantarkan pada pemahaman akan adanya pluralitas substantif. Setiap manusia baik individu maupun komunitas dan bangsa harus memiliki prinsip-prinsip kebenaran yang diyakini mampu memecahkan masalah yang tentu saja boleh berbeda dengan komunitas atau bangsa lain. Indonesia memiliki Pancasila yang secara prinsipial harus diyakini kebenaran ideologisnya oleh bangsa Indonesia sendiri. Kendatipun tentu saja pemahaman akan adanya perbedaan yang melahirkan pluralitas substantif dengan bangsa lain tak mungkin juga dielakkan. Disinilah letak pentingnya mengembangkan kesadaran etika pluralisme dan multikulturalisme. Tanpa kesadaran tersebut tidak mungkin membangun kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia yang sangat majemuk. Kesadaran multikulturalisme dapat berkembang dengan baik apabila diterapkan dan diberikan pada generasi muda melalui jalur pendidikan. Pendidikan sebagai salah satu upaya untuk menanamkan sikap saling menghargai terhadap perbedaan-perbedaan budaya. Multikulturalisme harus dapat menyadarkan bahwa tiap budaya mempunyai nilai sendiri, kebenaran sendiri, sehingga dibutuhkan keterbukaan hati dan pikiran serta pemahaman akan relativitas budaya. C. KEPRIBADIAN INDONESIA DAN MODERNISASI Permasalahan kehidupan bangsa Indonesia di masa yang akan datang berarti meliputi permasalahan modernisasi bangsa secara menyeluruh. Permasalahan modernisasi bangsa Indonesia tersebut berarti ciri-ciri sosial budaya bangsa Indonesia yang sebagian besar masih bercorak kebudayaan agraris tradisional akan dihadapkan dengan kebudayaan modern dengan bawaan nilai-nilainya yang khusus. Bangsa Indonesia memasuki jaman kebudayaan modern dengan persyaratan-persyaratan yang sesuai dengan jaman modern tersebut. Permasalahan-permasalahan dalam proses modernisasi dapat dikelompokkan menjadi dua. Pertama, persoalan tentang menumbuhkan kemampuan menggunakan ilmu dan hasil teknologi modern yang menghendaki syarat-syarat pendidikan yang khusus. Kedua, persoalan tentang menumbuhkan kemampuan berpikir rasional dalam hal penggunaan sarana dan waktu untuk mencapai kesejahteraan. Pemikiran rasional juga diperlukan untuk tetap memelihara nilai-nilai kekeluargaan yang dihadapkan dengan nilai-nilai rasional individualistis yang menjadi ciri-ciri masyarakat



5.36



Pancasila ⚫



modern, agar tidak terlempar ke dalam pertentangan nilai-nilai dan normanorma yang dapat mengakibatkan disintegrasi sosial. Permasalahan bangsa Indonesia dalam menyesuaikan diri dengan masa modernisasi yang penting mendapat perhatian adalah pengembangan sistem nilai Pancasila. Bangsa Indonesia di masa modernisasi perlu mempunyai kecakapan menguasai ilmu pengetahuan dan penggunaan hasil teknologi modern. Bangsa Indonesia juga perlu mempunyai kemampuan berpikir rasional dalam hal penggunaan sarana dan waktu untuk mencapai kesejahteraan. Pemikiran rasional yang ditumbuhkan bagi bangsa Indonesia harus dilepaskan dari sistem nilai-nilai rasional individualistis yang menjadi ciri-ciri masyarakat modern Barat. Pemikiran rasional yang ditumbuhkan bagi bangsa Indonesia diupayakan untuk tetap mengutamakan semangat kekeluargaan yang sesuai dengan sistem nilai Pancasila. Notonagoro secara lebih rinci berpandangan, bahwa jaman modern adalah jaman yang menuntut persyaratan-persyaratan sosial yang khusus. Pertama, adanya kombinasi dan pertalian yang erat dari keseluruhan faktor-faktor fisik dan abstrak untuk setiap permasalahan nasional, sehingga tidak dimungkinkan lagi berpikir, bersikap, dan bertindak kompartemental. Kedua, jaman yang serba penuh alat dan produk-produk teknologi menuntut adanya manusia yang cakap dalam bidangnya. Jaman modern mempersyaratkan pembedaan keahlian yang luas dan banyak, tetapi karena tidak dapat berdiri sendiri-sendiri dalam memecahkan persoalan-persoalan, maka diperlukan koordinasi yang kapabel dan efektif. Ketiga, adanya jalinan yang semakin erat antara persoalan pertambahan penduduk dan persoalan-persoalan ekonomi, politik, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Keempat, keseluruhan konteks kemasyarakatan dunia mengakibatkan semakin dekatnya komunikasi antar bangsa dan wilayah, sehingga saling mempengaruhi antar kelompokkelompok masyarakat di dunia dengan hasil-hasil kebudayaannya menjadi lebih intensif. Eksistensi bangsa yang kokoh dipersyaratkan agar tidak terpecah belah sebagai akibat masuknya nilai-nilai baru yang bertentangan dengan sistem nilai Pancasila (Notonagoro, 1972). Kehidupan berbangsa yang kokoh dan tidak terpecah belah menjadi syarat utama bangsa Indonesia dalam menuju kehidupan modern. Bangsa Indonesia yang sedang mengalami proses-proses perubahan menuju modernisasi akan melalui berbagai macam gejolak. Pertama, adaptasi pada nilai-nilai kebudayaan modern. Kedua, kemampuan menerima, menanggapi, dan memecahkan tantangan lingkungan nasional dan internasional dengan ciri



⚫ MKDU4114/MODUL 5



5.37



tuntutan kehidupan yang meningkat. Ketiga, keadaan sosio kultural yang sesuai, yaitu kesiapan meninggalkan nilai-nilai lama yang menghambat dan menemukan nilai-nilai baru yang sesuai dengan perkembangan jaman, yaitu melepaskan ciri-ciri masyarakat agraris tradisional dan memasuki masyarakat yang dinamis rasional (Notonagoro, 1972). Bangsa Indonesia yang terdiri dari pelbagai suku dan agama, sejak dahulu selalu mengembangkan secara harmonis semua unsur keragaman adat, budaya, dan keyakinan beragama. Perwujudan unsur-unsur keragaman hidup di Indonesia tercermin dalam nilai-nilai yang merupakan pilar-pilar dasar rumusan Pancasila sebagai dasar negara. Nilai-nilai dalam rumusan Pancasila menggambarkan bahwa Pancasila mengandung di dalamnya prinsip-prinsip multikulturalisme yang bersifat komprehensif integral atau menyeluruh terpadu. Multikulturalisme berasal dari dua kata yaitu multi yang artinya banyak atau beragam, dan cultural yang artinya budaya atau kebudayaan. Multikulturalisme secara etimologi berarti keberagaman budaya. Budaya yang harus dipahami adalah bukan budaya dalam arti sempit, melainkan harus dipahami sebagai semua dialektika manusia terhadap kehidupannya. Dialektika akan melahirkan banyak wajah, seperti sejarah, pemikiran, budaya verbal, bahasa dan lain-lain (Alkaf, 2007). Arti etimologis atau akar kata Multikulturalisme adalah multi artinya beraneka atau banyak dan kultur artinya kebudayaan. Pasang surutnya pengertian multikulturalisme dapat dibedakan menjadi tradisional multikulturalisme yang disebut juga gelombang pertama aliran multikulturalisme yang mempunyai dua ciri utama yaitu, pertama kebutuhan terhadap pengakuan identitas tiap suku, kedua legitimasi keberagaman budaya yang ada (Yudi, 2007). Istilah Multikulturalisme mengandung tiga komponen, yaitu pertama terkait dengan kebudayaan, kedua konsep ini merujuk pada keberagaman kebudayaan, ketiga cara untuk merespon keragaman kebudayaan tersebut. Multikulturalisme perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan multikultural sebagai politik pengolahan perbedaan kebudayaan warga negara (Bikhu, 2001). Pengertian Multikulturalisme menurut para pakar sangat beragam. Multikulturalisme pada dasarnya adalah pandangan dunia yang kemudian dapat diterjemahkan dalam berbagai kebijakan kebudayaan yang menekankan tentang penerimaan terhadap realitas keagamaan yang pluralis dan multikultural yang ada dalam kehidupan masyarakat (Sani, 2007)



5.38



Pancasila ⚫



Multikulturalisme adalah pengakuan terhadap kebinekaan identitas agama, ras dan etnik yang muncul sebagai akibat dari kegagalan proyek modern negara-bangsa (nation-state) yang terlalu menekankan kesatuan dan kesamaan atas perbedaan dan keragaman (Ahmad, 2009). Dasar kata multikulturalisme adalah kebudayaan, yaitu kebudayaan yang dilihat dari fungsinya sebagai pedoman bagi kehidupan manusia. Keterkaitan dengan konteks pembangunan bangsa, istilah multikultural telah membentuk suatu ideologi yang disebut Multikulturalisme. Konsep Multikulturalisme tidak dapat disamakan dengan konsep keanekaragaman secara suku bangsa atau kebudayaan suku bangsa yang menjadi ciri masyarakat majemuk. Multikulturalisme keanekaragaman kebudayaan dalam kesederajatan (Dwi, 2008). Multikulturalisme adalah sebuah filosofi yang ditafsirkan sebagai ideologi yang menghendaki adanya persatuan dari berbagai kelompok kebudayaan dengan hak dan status sosial politik yang sama dalam masyarakat modern. Istilah multikulturalisme juga sering digunakan untuk menggambarkan kesatuan berbagai etnis masyarakat yang berbeda dalam suatu negara. Multikulturalisme adalah sebuah ideologi dan sebuah alat untuk meningkatkan derajat manusia dan kemanusiaan (Putra, 2008). D. ETIKA PANCASILA DI ERA GLOBALISASI Dunia yang mempunyai kecenderungan ke arah globalisasi akan membawa negara-negara maju berperanan lebih besar, sehingga akan memudahkan timbulnya dominasi. Sebaliknya negara-negara dengan asset kecil akan menjadi objek. Apabila negara nasional kecil belum mampu mengambil keuntungan dari globalisasi, maka lebih sulit lagi unit yang lebih kecil atau unit etnis. Konstelasi dunia di masa globalisasi akan mengakibatkan adanya dominasi teknologi, komunikasi, ekonomi, dsb. Masyarakat di dunia ketiga timbul gejala-gejala konsumerisme, materialisme, dan kemunduran moral. Modernisasi yang timbul hanya serba lahiriah, artinya hanya menerima dan meniru hasil Iptek canggih, tetapi tidak melembagakan mentalitas yang sesuai, misalnya asketisme intelektual, etos kerja, budaya akademis, profesionalisme, dan kepakaran. Proses akulturasi berperanan besar untuk memasukkan nilai-nilai baru yang sering bertentangan atau merusak nilai-nilai lama. Kehidupan berbangsa yang kokoh dan tidak terpecah belah menjadi syarat utama bangsa Indonesia dalam menuju kehidupan modern.



⚫ MKDU4114/MODUL 5



1.



5.39



Masa Globalisasi Sartono Kartodirjo (1994: 45) berpendapat bahwa globalisasi sebagai proses integrasi mengarahkan kehidupan dunia akan semakin menyatu sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ideologi selaku kekuatan sosial budaya di satu pihak dapat mempengaruhi dan di pihak lain dapat dipengaruhi globalisasi. Nasionalisme berfungsi untuk menyeleksi dan menyaring pengaruh globalisasi yang mengancam eksistensi bangsa serta lembaga-lembaganya. Syafaruddin (2004: 6) menyatakan bahwa globalisasi akan semakin menantang kesiapan semua bangsa. Tantangan tersebut berupa kompetisi, demokrasi, liberalisasi ekonomi, kecanggihan Iptek, dan peningkatan sumber daya manusia. Globalisasi juga menuntut kesiapan untuk menghadapai dampak negatifnya seperti krisis nilai, pergeseran sikap hidup, dan pergolakan menuntut kebebasan. Konsekuensinya menuntut setiap lembaga pemerintahan dan organisasi swasta untuk mengembangkan strategi-strategi baru dalam mengantisipasi globalisasi. Produk dan layanan baru diperlukan untuk dapat memberi kepuasan pada masyarakat. Bangsa Indonesia yang sedang mengalami proses-proses perubahan menuju modernisasi akan melalui gejolak-gejolak sebagai berikut. Pertama, adaptasi pada nilai-nilai kebudayaan modern. Kedua, kemampuan menerima, menanggapi, dan memecahkan tantangan lingkungan nasional dan internasional dengan ciri tuntutan kehidupan yang meningkat. Ketiga, keadaan sosio kultural yang sesuai, yaitu kesiapan meninggalkan nilai-nilai lama yang menghambat dan menemukan nilai-nilai baru yang sesuai dengan perkembangan jaman, yaitu melepaskan ciri-ciri masyarakat agraris tradisional dan memasuki masyarakat yang dinamis rasional (Notonagoro, 1972: 9). Notonagoro mempunyai pandangan yang penting tentang sasaran pemberdayaan jati diri bangsa untuk masa depan adalah generasi muda bangsa. Pembinaan kehidupan berbangsa yang kokoh dalam menuju ke masyarakat modern menurut Notonagoro adalah memersiapkan generasi muda agar adaptif terhadap nilai-nilai kebudayaan modern dan keadaan sosio kultural yang sesuai. Generasi muda juga dibawa oleh jalannya waktu menuju jaman modern tersebut dengan persyaratan-persyaratan individual dan kelompok yang lebih kompleks. Jaman juga akan membentuk pribadi-pribadi dan waktu juga akan membebani dengan berbagai persoalan yang kompleks yang pada gilirannya akan menguji kemampuan generasi muda menerapkan peranannya sesuai



5.40



Pancasila ⚫



dengan perkembangan masyarakat beserta persyaratan-persyaratan sosial, kelompok, dan individual yang dituntutnya (Notonagoro, 1972: 9). Notonagoro berpandangan bahwa mempersiapkan generasi muda merupakan salah satu persiapan yang penting bagi pemberdayaan Pancasila sebagai jati diri bangsa. Masa kepemimpinan generasi 1945 sudah waktunya mundur, sehingga mutlak diperlukan upaya untuk menjamin penerusan nilainilai 1945 seperti yang terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan UndangUndang Dasar NRI Tahun 1945. Pewarisan nilai-nilai 1945 merupakan usaha pemberdayaan Pancasila sebagai jati diri bangsa. Pewarisan nilai-nilai 1945 tersebut dituangkan dalam pola-pola pelaksanaan melalui pendekatan sosialisasi, dengan metode-metode keteladanan, edukasi, komunikasi, dan integrasi. Tujuan pewarisan nilai-nilai 1945 adalah terwujudnya ketahanan nasional berlandaskan ideologi negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, dan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 dalam kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan, serta pemantapan stabilitas politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Pendekatan untuk menyapai tujuan pewarisan tersebut dapat ditempuh antara lain melalui pendekatan sosiologis dan sosial psikologis, yaitu bahwa masalah pematangan sikap mental generasi muda pada umumnya dapat terjadi melalui proses sosialisasi, keteladanan, komunikasi, dan integrasi antar generasi. Nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang diwariskan adalah nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang telah mendapat kesepakatan seluruh rakyat, yaitu nilainilai Pancasila dan nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UndangUndang Dasar NRI Tahun 1945. Sila-sila Pancasila masing-masing mengandung nilai-nilai intrinsik yang substansial, bersifat tetap, dan merupakan kesatuan bulat dengan susunan hierarkhis piramidal. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 adalah sebagai berikut. Pertama, negara persatuan, yaitu negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa Indonesia. Negara mengatasi segala faham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Kedua, tujuan negara, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Ketiga, negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/ perwakilan. Keempat, negara berdasar atas ke-Tuhanan yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Kelima, negara yang



⚫ MKDU4114/MODUL 5



5.41



merdeka dan berdaulat. Keenam, anti penjajahan, karena penjajahan tidak sesuai dengan peri kemanusiaan (Notonagoro, 1972: 19). 2.



Fungsi Etika Pancasila Jati diri atau kepribadian bangsa terdiri atas unsur-unsur nilai-nilai kebudayaan nasional, identitas nasional, etos bangsa, dan nasionalisme. Kesatuan intregatif yang melekat pada bentuk negara nasional menuntut adanya loyalitas dan solidaritas, pengintegrasian unsur-unsur etnis, linguistis, religius, dan subkultural. Bentuk-bentuk integratif perlu diwujudkan lewat sintesis baru dari unsur-unsur pluralistis berdasarkan prinsip Bhinneka Tunggal Ika dengan berdasar kualifikasi sila-sila Pancasila. Permasalahan tentang pemberdayaan Pancasila sebagai jati diri bangsa adalah permasalahan tentang upaya bangsa Indonesia menyesuaikan diri dengan kemajuan jaman, tetapi dengan tetap mempertahankan kepribadian Pancasila sebagai jati diri bangsa. Bangsa Indonesia telah menemukan Pancasila sebagai kepribadiannya, maka dalam perkembangan untuk menyesuaikan diri dengan kemajuan jaman harus tetap mempertahankan kepribadian Pancasila sebagai jati diri atau identitas bangsa. Pemberdayaan Pancasila untuk menyesuaikan diri dengan kemajuan jaman adalah masalah pemberdayaan Pancasila dalam menghadapi pemikiran dan sikap hidup rasional bangsa-bangsa lain, terutama bangsa Barat. Pemikiran dan sikap rasional yang ditumbuhkan bagi bangsa Indonesia harus dilepaskan dari sistem nilai-nilai rasional individualistis yang menjadi ciri masyarakat modern Barat. Pemikiran dan sikap hidup rasional yang ditumbuhkan bagi bangsa Indonesia diupayakan untuk tetap mengutamakan semangat kekeluargaan yang sesuai dengan sistem nilai Pancasila. Pemikiran dan sikap hidup rasional menjadi ciri baru yang tidak mengubah ciri batiniah bangsa Indonesia yang mengutamakan semangat kekeluargaan. Notonagoro mempunyai pandangan yang metodis tentang cara mentransformasikan nilai-nilai baru yang berasal dari bangsa-bangsa lain bagi kelangsungan jati diri bangsa Indonesia di masa yang akan datang. Pemberdayaan Pancasila dalam masa yang akan datang sebagai akibat dari hubungan dengan dunia luar akan mendapat pengaruh pula dari bentuk-bentuk penjelmaan filsafat dari luar. Pikiran-pikiran kefilsafatan dari luar tersebut tidak dapat begitu saja diterima, tetapi harus dihadapi dengan cara tertentu agar dapat memperkaya kehidupan di Indonesia.



5.42



Pancasila ⚫



Permasalahan pemberdayaan Pancasila sebagai jati diri bangsa di dalam menghadapi pengaruh pemikiran dan filsafat dari luar telah dipikirkan dan diketemukan cara untuk mendapatkan kemanfaatan yang sebaik-baiknya, yaitu menerima pemikiran baru dari luar tersebut secara eklektis. Cara eklektis ditempuh dengan melepaskan pemikiran baru tersebut dari dasar sistem atau aliran filsafat yang bersangkutan dan selanjutnya diinkorporasikan, yaitu dimasukkan dalam struktur sistem nilai Pancasila yang substansial. Pemikiranpemikiran baru dari luar tersebut diganti dasarnya, yaitu menjadi berdasarkan Pancasila dan dijadikan unsur yang serangkai dalam struktur sistem nilai Pancasila. Misalnya, prinsip kefilsafatan demokrasi adalah sebagai penjelmaan dari hak kebebasan manusia. Demokrasi di dalam sistem Pancasila tidak didasarkan atas kebebasan manusia sebagai individu melulu, tetapi atas hak kebebasan manusia sebagai individu dan makhluk sosial dalam kesatuan dwitunggal yang seimbang harmonis dinamis. Metode eklektis inkorporasi tersebut dapat menjadi jalan mendekatkan cara pemikiran, sikap hidup bangsabangsa di seluruh dunia yang mempunyai latar belakang sistem filsafat yang berbeda. Pemikiran dan sikap hidup rasional dapat dikembangkan sebagai ciri baru bangsa Indonesia yang tidak mengubah sifat-sifat batin jati diri bangsa Indonesia (Notonagoro, 1973: 17-19). LAT IH A N Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) Buatlah analisis tentang pentingnya Multikulturalisme di Indonesia. 2) Buatlah penjelasan tentang prinsip-prinsip Multikulturalisme. 3) Berikan penjelasan tentang pengertian globalisasi dan perubahan kehidupan karena pengaruh globalisasi. 4) Sebutkan pengertian etika Pancasila! 5) Berikan penjelasan tentang fungsi Etika Pancasila dalam menghadapi masa globalisasi. Petunjuk Jawaban Latihan Untuk dapat menjawab soal latihan di atas secara tepat, baca dan pahami materi Kegiatan Belajar 2 Modul 5 dengan cermat mengenai pentingnya



⚫ MKDU4114/MODUL 5



5.43



karakter bangsa di era globalisasi, multikulturalisme Indonesia kepribadian Indonesia dan modernisasi etika Pancasila di era globalisasi, apabila masih belum paham baca kembali dan diskusikan dengan teman-teman atau tutor Anda.



R A NG KU M AN Bangsa Indonesia yang terdiri dari pelbagai suku dan agama, sejak dahulu selalu mengembangkan secara harmonis semua unsur keragaman adat, budaya, dan keyakinan beragama. Perwujudan unsur-unsur keragaman hidup di Indonesia tercermin dalam nilai-nilai yang merupakan pilar-pilar dasar rumusan Pancasila sebagai dasar negara. Multikulturalisme adalah kesediaan menerima kelompok lain secara sama sebagai kesatuan, tanpa memerhatikan perbedaan budaya, suku bangsa, bahasa, dan agama. Sikap dan kesediaan untuk saling menerima menghargai budaya, nilai, keyakinan yang berbeda tidak dengan sendirinya akan berkembang. Sikap saling mempengaruhi apabila tidak diletakkan dalam kerangka saling menghormati dan menghargai, maka yang akan terjadi adalah konflik dan perpecahan. Prinsip-prinsip dalam hidup bernegara diperlukan agar sendi-sendi pluralisme dapat menjadi kekuatan bangsa. Prinsip-prinsip Multikulturalisme yang perlu dikembangkan adalah prinsip humanitas, prinsip unitas, dan prinsip kontekstualitas. Globalisasi sebagai proses integrasi mengarahkan kehidupan dunia akan semakin menyatu sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ideologi selaku kekuatan sosial budaya di satu pihak dapat mempengaruhi dan di pihak lain dapat dipengaruhi globalisasi. Nasionalisme berfungsi untuk menyeleksi dan menyaring pengaruh globalisasi yang mengancam eksistensi bangsa serta lembagalembaganya. Globalisasi akan semakin menantang kesiapan semua bangsa. Tantangan tersebut berupa kompetisi, demokrasi, liberalisasi ekonomi, kecanggihan Iptek, dan peningkatan sumber daya manusia. Globalisasi juga menuntut kesiapan untuk menghadapi dampak negatifnya seperti krisis nilai, pergeseran sikap hidup, dan pergolakan menuntut kebebasan. Kehidupan berbangsa yang kokoh dan tidak terpecah belah menjadi syarat utama bangsa Indonesia dalam menuju kehidupan modern. Bangsa Indonesia yang sedang mengalami proses-proses perubahan menuju modernisasi akan melalui gejolak-gejolak sebagai berikut. Pertama, adaptasi pada nilai-nilai kebudayaan modern. Kedua, kemampuan



5.44



Pancasila ⚫



menerima, menanggapi, dan memecahkan tantangan lingkungan nasional dan internasional dengan ciri tuntutan kehidupan yang meningkat. Ketiga, keadaan sosio kultural yang sesuai, yaitu kesiapan meninggalkan nilainilai lama yang menghambat dan menemukan nilai-nilai baru yang sesuai dengan perkembangan jaman, yaitu melepaskan ciri-ciri masyarakat agraris tradisional dan memasuki masyarakat yang dinamis rasional. Bangsa Indonesia telah menemukan Pancasila sebagai kepribadiannya, maka dalam perkembangan untuk menyesuaikan diri dengan kemajuan jaman harus tetap mempertahankan kepribadian Pancasila sebagai jati diri bangsa. Pancasila dalam menghadapi pemikiran dan sikap hidup rasional bangsa-bangsa lain, terutama bangsa Barat. Pemikiran dan sikap rasional yang ditumbuhkan bagi bangsa Indonesia harus dilepaskan dari sistem nilai-nilai rasional individualistis yang menjadi ciri masyarakat modern Barat. Pemikiran dan sikap hidup rasional yang ditumbuhkan bagi bangsa Indonesia diupayakan untuk tetap mengutamakan semangat kekeluargaan yang sesuai dengan sistem nilai Pancasila. Pemikiran dan sikap hidup rasional menjadi ciri baru yang tidak mengubah ciri batiniah bangsa Indonesia yang mengutamakan semangat kekeluargaan. Permasalahan pemberdayaan Pancasila sebagai jati diri bangsa di dalam menghadapi pengaruh pemikiran dan filsafat dari luar telah dipikirkan dan diketemukan cara untuk mendapatkan kemanfaatan yang sebaik-baiknya, yaitu menerima pemikiran baru dari luar tersebut secara eklektis. Cara eklektis ditempuh dengan melepaskan pemikiran baru tersebut dari dasar sistem atau aliran filsafat yang bersangkutan dan selanjutnya diinkorporasikan, yaitu dimasukkan dalam struktur sistem nilai Pancasila yang substansial. Pemikiran-pemikiran baru dari luar tersebut diganti dasarnya, yaitu menjadi berdasarkan Pancasila dan dijadikan unsur yang serangkai dalam struktur sistem nilai Pancasila. Metode eklektis inkorporasi tersebut dapat menjadi jalan mendekatkan cara pemikiran, sikap hidup bangsa-bangsa di seluruh dunia yang mempunyai latar belakang sistem filsafat yang berbeda. Pemikiran dan sikap hidup rasional dapat dikembangkan sebagai ciri baru bangsa Indonesia yang tidak mengubah sifat-sifat batin jati diri bangsa Indonesia.



⚫ MKDU4114/MODUL 5



5.45



TES F OR M AT IF 2 Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Bahaya yang dihadapi oleh bangsa Indonesia di era globalisasi, khususnya yang terkait dengan moralitas adalah .... A. Kemiskinan B. Tingkat pendidikan rendah C. Lemahnya karakter bangsa D. Tingkat kesehatan yang rendah 2) Alasan yang paling tepat mengapa kebudayaan dari luar berbahaya bagi identitas bangsa Indonesia adalah .... A. Kebudayaan luar membentuk mental bangsa yang tangguh B. Kebudayaan luar mengandung nilai-nilai yan belum tentu sesuai dengan kebudayaan bangsa Indonesia C. Kebudayaan luar selalu membawa kemajuan bagi bangsa Indonesia D. Kebudayaan luar selalu lebih bagus dari budaya bangsa Indonesia sendiri. 3) Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana utnuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya utnuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Uraian tersebut adalah pengertian pendidikan seperti yang tercantum dalam .... A. UU No. 12 Tahun 2012 B. UU No. 11 Tahun 2011 C. UU No. 9 Tahun 2007 D. UU No. 20 Tahun 2003 4) Di bawah ini yang tidak termasuk di dalam prinsip penyelenggaraan pendidikan nasional adalah.... A. Pendidikan dipahami sebagai sebuah kewajiban negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa B. Demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. C. Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.



5.46



Pancasila ⚫



D. Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemanuan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran. 5) Pendidikan adalah daya upaya untuk memajukan bertumbuhnya budi pekerti (kekuatan batin, karakter), pikiran (intelek) dan tubuh anak. Hal tersebut adalah pendapat dari salah satu tokoh nasional, yaitu... A. Moh. Hatta B. Muh. Yamin C. Ki Hadjar Dewantara D. R.A. Kartini 6) Pluralitas kultural adalah realitas paling elementer dan oleh karena itu tidak dapat dihindarkan oleh siapapun. Konsekuensi dari pernyataan tersebut adalah sebagaimana tersebut di bawah ini, kecuali.... A. Seseorang tidak dapat memilih lahir pada komunitas etnik tertentu atau ras tertentu. B. Kulit, wajah, jenis kelamin, orang tua tak dapat dipilih dan ditentukan, manusia terima jadi saja hal-hal tersebut. C. Pada dasarnya seseorang tidak dapat begitu saja memberikan penilaian baik-buruk atau bahkan benar-salah, semata-mata berdasarkan perbedaan latar belakang kebudayaan. D. Manusia dapat mengartikulasikan dan mengidentifikasikan kebenaran substansial dengan bahasa kultural. 7) Permasalahan bangsa Indonesia dalam menyesuaikan diri dengan masa modernisasi yang penting mendapat perhatian adalah sebagai berikut. Kecuali.... A. Pengembangan sistem nilai Pancasila. B. Pemikiran rasional yang sangat terikat oleh sistem nilai-nilai rasional individualistis yang menjadi ciri-ciri masyarakat modern Barat. C. Kecakapan menguasai ilmu pengetahuan dan penggunaan hasil teknologi modern. D. Kemampuan berpikir rasional dalam hal penggunaan sarana dan waktu untuk mencapai kesejahteraan. 8) Pengakuan terhadap kebinekaan identitas agama, ras dan etnik yang muncul sebagai akibat dari kegagalan proyek modern negara-bangsa (nation-state) yang terlalu menekankan kesatuan dan kesamaan atas perbedaan dan keragaman adalah pengertian dari.... A. Pluralisme B. Multikulturalisme



5.47



⚫ MKDU4114/MODUL 5



C. Toleransi D. Budaya 9) Melepaskan pemikiran baru dari dasar sistem atau aliran filsafat yang bersangkutan dan selanjutnya diinkorporasikan, yaitu dimasukkan dalam struktur sistem nilai Pancasila yang substansial disebut dengan.... A. Akulturasi B. Kolaborasi C. Eklektis inkorporasi D. Multikulturalisme 10) Kehidupan berbangsa yang kokoh dan tidak terpecah belah menjadi syarat utama bangsa Indonesia dalam menuju kehidupan modern karena bangsa Indonesia yang sedang mengalami proses-proses perubahan menuju modernisasi akan melalui gejolak-gejolak sebagai berikut. Kecuali .... A. Adaptasi terhadap nilai-nilai kebudayaan modern. B. Kemampuan menerima, menanggapi, dan memecahkan tantangan lingkungan nasional dan internasional dengan ciri tuntutan kehidupan yang meningkat. C. Keadaan sosio kultural yang sesuai, yaitu kesiapan meninggalkan nilai-nilai lama yang menghambat dan menemukan nilai-nilai baru yang sesuai dengan perkembangan jaman. D. Mengadopsi semua nilai yang masuk dan menjadikannya sebagai pandangan hidup yang baru.



Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 2 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 2.



Tingkat penguasaan =



Jumlah Jawaban yang Benar Jumlah Soal



 100%



Arti tingkat penguasaan: 90 - 100% = baik sekali 80 - 89% = baik 70 - 79% = cukup < 70% = kurang



5.48



Pancasila ⚫



Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan modul selanjutnya. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 2, terutama bagian yang belum dikuasai.



⚫ MKDU4114/MODUL 5



5.49



Kunci Jawaban Tes Formatif Tes Formatif 1 1) B. Identitas adalah ciri-ciri atau keadaan khusus seseorang. 2) C. Kesadaran tentang pentingnya identitas nasional muncul ketika rakyat Indonesia mulai sadar untuk menemukan identitas dirinya sebagai bangsa yang telah terhambat perkembangannya karena dalam keadaan terjajah. 3) A. Kongres kebudayaan betujuan untuk mempersiapkan masing-masing daerah untuk bersatu sebagai bangsa yang merdeka. 4) B. Identitas Nasional bukan bertujuan agar bangsa Indonesia menjadi bangsa yang paling kuat di antara bangsa-bangsa yang lain. 5) B. Causa materialis Pancasila terdapat di dalam adat kebiasaan, kebudayaan, dan dalam agama-agama bangsa Indonesia. 6) D. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 7) A. Kepribadian bangsa atau cultural identity akan mengakibatkan bangsa bersangkutan menjadi lebih mampu menyerap dan mengolah pengaruh kebudayaan dari luar sesuai dengan watak dan kebutuhan kepribadiannya. 8) C. Nilai-nilai yang merupakan hasil buah pikiran dan gagasan dasar bangsa Indonesia tentang kehidupan yang dianggap baik yang memberikan watak, corak, dan ciri masyarakat Indonesia. 9) D. Keistimewaan bukan termasuk unsur jati diri menurut P. Hardono Hadi. 10) B. Setiap orang Indonesia atau yang mengaku sebagai warga negara Indonesia, maka harus punya pemahaman, bersikap, dan berperilaku sesuai dengan Pancasila. Tes Formatif 2 1) C. Lemahnya karakter bangsa adalah salah satu persoalan serius di era globalisasi. 2) B. Kebudayaan luar berbahaya karena nilai yang terkandung di dalamnya belum tentu sesuai dengan kebudayaan bangsa Indonesia. 3) D. Pengertian tersebut adalah pengertian pendidikan yang terdapat dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.



5.50



Pancasila ⚫



4) A. Uraian tersebut tidak termasuk di dalam prinsip penyelenggaraan pendidikan nasional. 5) C. Ki Hadjar Dewantara 6) D. Pluralitas kultural membawa konsekuensi bahwa manusia tidak dapat mengartikulasikan dan mengidentifikasikan kebenaran substansial dengan bahasa kultural. 7) B. Pemikiran rasional yang berkembang di Barat tidak selamanya benar. Oleh karenanya pemikiran rasional dikembangkan harus dipisahkan dari sistem nilai-nilai rasional individualistis yang menjadi ciri-ciri masyarakat modern Barat. 8) B. Uraian tersebut adalah pengertian dari multikulturalisme. 9) C. Eklektis inkorporatif adalah metode untuk melepaskan pemikiran baru dari dasar sistem atau aliran filsafat yang bersangkutan dan selanjutnya diinkorporasikan, yaitu dimasukkan dalam struktur sistem nilai Pancasila yang substansial. 10) D. Sikap menganggap semua nilai yang baru sebagai lebih bagus dan harus ditiru adalah sikap yang keliru.



5.51



⚫ MKDU4114/MODUL 5



Daftar Pustaka Ali-Maksum dan Luluk Yunan, 2004, Paradigma Pendidikan Universal, IRCIS.D., Yogyakarta. Alkaf-Muhammad, 2007, Aceh dan Tantangan Multikulturalisme, http://google.com/opini-alkaf-09107-multikulturalisme.htm/ diakses tanggal 8 Mei 2011. Baso-Ahmad, 2009, Demokrasi dan Multikulturalisme, http://google.com/ indeks.php.htm/ diakses tanggal 8 Mei 2011. Edward, Paul dalam: Membangun kesadaran Etika Multikulturalisme di Indonesia oleh Zubair, http://jurnal.filsafat.ugm.ac.id/indek.php/ jf/article/viewPDFInterstitial/18/15, diakses tanggal 20 Maret 2011. Latif-Yudi, 2007, Multikulturalism http://google.com/mozaic-of-culture.htm/ diakses tanggal 8 Mei 2011. Maryanto, 2008, Pendidikan Multikulturalisme di Indonesia http.//google.com/PendidikanMultikulturalismediIndonesia.htm/ diakses tanggal 9 Mei 2011. Notonagoro, 1972, Beberapa Hal Mengenai Filsafat Pancasila, cet. 4, Pantjuran Tudjuh, Jakarta. Parekh, Bikhu, 2001, Rethinking Multikulturalisme, http://google.com/ HarvardUniversityPress.com diakses tanggal 9 Mei 2011. Pratama-Putra, 2008, Makalah Multikulturalisme, blogspot.htm/ diakses tanggal 9 Mei 20011.



http://google.com/



Sani, 2007, Globalisasi dan Multikulturalisme, http://google.com/warpress com/ diakses tanggal 9 Mei 2009. Sartono Kartodirdjo, 1994, Pembangunan Bangsa, Penerbit Aditya Media, Yogyakarta.



5.52



Pancasila ⚫



Syafaruddin, Anzizhan, 2004, Sistem Pengambilan Keputusan Pendidikan, PT. Gramedia Widia Sarana Indonesia, Jakarta. Ali-Maksum dan Luluk Yunan , 2004, Paradigma Pendidikan Universal, IRCIS.D., Yogyakarta. Alkaf-Muhammad, 2007, Aceh dan Tantangan Multikulturalisme, http://google.com/opini-alkaf-09107- multikulturalisme htm./ diakses tanggal 8 Mei 2011. Ayatrohaedi, 1986, Kepribadian Bangsa (Local Genius), Pustaka Jaya, Jakarta. Baso-Ahmad, 2009, Demokrasi dan Multikulturalisme, http://google.com/ indeks.php.htm/ diakses tanggal 8 Mei 2011. Edward, Paul dalam: Membangun kesadaran Etika Multikulturalisme di Indonesia oleh Zubair, http://jurnal.filsafat.ugm.ac.id/indek.php/ jf/artikle/viePDFInterstitial/18/15 diakses tanggal 20 Maret 2011. Hadi, Hardonom P, 2002, Hakikat dan Muatan Filsafat Pancasila. Penerbit Kanisius, Yogyakarta Koento Wibisono, 2002, Identitas Nasional. Makalah seminar, 22 September 2005, di Yogyakarta Latif-Yudi, 2007, Multikulturalisme, http://google. culture.htm/diakses, tanggal 8 Mei 2011.



com/mozaic-of-



Magnis-Suseno F., 1987, Etika Dasar, Kanisius, Yogyakarta. _____1998, 13 Model Pendekatan Etika, Kanisius, Yogyakarta. Notonagoro, 1968, Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila, Rajawali, Jakarta.



5.53



⚫ MKDU4114/MODUL 5



_____, 1980, Pancasila Secara Ilmiah Populer, Pancoran Tudjuh, Jakarta. _____, 1984, Pancasila Dasar Falsafah Negara, Pancuran Tujuh, Jakarta. Maryanto, 2008, Pendidikan Multikulturalisme di Indonesia http://google.com/PendidikanMultikulturalismediIndonesia.htm/ diakses tanggal 9 Mei 2011. Oesman dan Alfian, 1992, Pancasila Sebagai Ideologi, BP-7 Pusat, Jakarta. Parekh Bikhu, 2001, Rethinking Multikulturalisme, http://google.com/ HarvardUniversityPress.com diakses tanggal 9 Mei 2011. Pratama-Putra, 2008, Makalah Multikulturalisme, blogspot.htm diakses tanggal 9 Mei 2011.



http://google.com/



Sani, 2007, Globalisasi dan Multikulturalisme, warpress.com diakses tanggal 9 Mei 2009.



http://google.com/



Modul 6



Kesatuan Sila-Sila dan Isi Arti Pancasila Prof. Dr. Lasiyo, M.A, M.M. Dr. Sri Soeprapto, M.S. Reno Wikandaru, S. Fil., M. Phil.



PEN D A HU L UA N



M



odul 6 ini membicarakan tentang kesatuan sila-sila Pancasila dan isi arti dari masing-masing sila Pancasila. Modul ini terbagi menjadi dua Kegiatan Belajar. Anda pada Kegiatan Belajar ke-1 akan mempelajari dan mengerjakan tugas yang berkaitan dengan kesatuan sila-sila Pancasila. Pembahasan tentang kesatuan sila-sila Pancasila ini terdiri atas pembahasan tentang asal mula Pancasila, kesatuan sila-sila Pancasila, landasan dan sifat dasar Pancasila, serta pengertian Pancasila yang substansial. Kegiatan Belajar ke-2 membicarakan tentang isi arti sila-sila Pancasila yang terdiri atas pembahasan tentang isi arti Pancasila yang tetap, serta isi arti sila-sila Pancasila. Setelah mempelajari modul ini, Anda diharapkan dapat: 1. memahami asal mula Pancasila; 2. memahami kesatuan sila-sila Pancasila; 3. menerangkan landasan dan sifat dasar Pancasila; 4. menerangkan pengertian Pancasila yang substansial; 5. menerangkan isi arti Pancasila yang tetap; dan 6. menerangkan isi arti masing-masing sila Pancasila.



6.2



Pancasila ⚫



Kegiatan Belajar 1



Kesatuan Sila-sila Pancasila A. ASAL MULA PANCASILA Asal mula Pancasila sebagai dasar negara dapat dibedakan dua macam, yaitu asal mula yang langsung dan yang tidak langsung. Asal mula Pancasila sebagai dasar negara yang langsung adalah semua aktivitas yang direncanakan untuk mempersiapkan dasar negara bagi negara Indonesia yang merdeka. Rumusan Pancasila merupakan hasil perenungan jiwa yang dalam melalui penelitian cipta yang seksama atas dasar pengetahuan dan pengalaman hidup yang luas. Asal mula Pancasila sebagai dasar negara yang tidak langsung adalah kenyataan hidup, bahwa unsur-unsur Pancasila yang sebelum dirumuskan dan disahkan sebagai dasar negara telah terdapat di dalam adat kebiasaan, kebudayaan, dan agama-agama bangsa Indonesia. Asal mula setiap hal yang ada dapat dibedakan menjadi empat macam asal mula atau sebab. Pertama, asal mula atau sebab yang berupa bahan (causa materialis). Kedua, asal mula atau sebab yang berupa bentuk atau bangun (causa formalis). Ketiga, asal mula atau sebab yang berupa tujuan (causa finalis). Keempat, asal mula atau sebab yang berupa karya (causa effisien). Asal mula atau sebab langsung bagi Pancasila sebagai dasar negara dapat dirumuskan dari empat macam sebab tersebut. Pertama, asal mula bahan (causa materialis) Pancasila adalah unsur-unsur yang terdapat di dalam adat kebiasaan, kebudayaan, dan dalam agama-agama bangsa Indonesia. Kedua, asal mula bentuk atau bangun (causa formalis) adalah Ir. Soekarno yang kemudian bersama-sama dengan Drs. M. Hatta menjadi pembentuk negara. Asal mula tujuan (causa finalis) adalah sebagai calon dasar filsafat negara. Ketiga, asal mula sambungan baik dalam arti asal mula bentuk atau bangun dan asal mula tujuan Pancasila sebagai calon dasar filsafat negara adalah sembilan orang anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang menyusun rencana Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 tempat terdapatnya Pancasila, dan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang mengesahkan rencana tersebut dengan perubahan. Keempat, asal mula karya (causa effisien) adalah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, yaitu yang menjadikan Pancasila sebagai



⚫ MKDU4114/MODUL 6



6.3



dasar filsafat negara, yang sebelumnya sebagai calon dasar filsafat negara (Notonegoro, 1971, 32-33). Bangsa Indonesia telah memiliki unsur-unsur yang terdapat di dalam Pancasila sebelum Proklamasi Kemerdekaan. Unsur-unsur Pancasila diamalkan di dalam adat istiadat, kebudayaan dalam arti luas, dan agamaagama. Bangsa Indonesia sudah ber-Pancasila ketika belum bernegara Republik Indonesia. Meskipun beraneka ragam keadaan-keadaan suku-suku bangsa dalam hal adat istiadat, kebudayaan dalam arti luas, dan keagamaan, tetapi di dalamnya terdapat kesamaan unsur-unsur tertentu. Unsur-unsur yang terdapat dalam Pancasila sudah terdapat sebagai asas-asas adat istiadat, kebudayaan, agama-agama, dan setelah bernegara ditambahkan kedudukan baru sebagai asas kenegaraan. Bangsa Indonesia ber-Pancasila dalam tri prakara, yaitu dalam tiga jenis yang bersama-sama dimiliki, maka tidak ada pertentangan antara asas Pancasila kenegaraan, adat kebudayaan, dan religius. Ketiga-tiganya saling memperkuat. Pancasila sebagai asas kehidupan adalah cita-cita hidup yang seharusnya diamalkan. Pengamalan Pancasila tidak hanya dalam lapangan hidup kenegaraan, tetapi juga dalam lapangan adat, kebudayaan, keagamaan, termasuk lingkungan usaha pihak negara. Sebaliknya pemeliharaan dan perkembangan adat, kebudayaan, agama-agama tidak boleh bertentangan dengan hidup kenegaraan (Notonegoro, 1971: 17). B. LANDASAN KEBERADAAN ONTOLOGIS-METAFISIS PANCASILA Notonegoro berpandangan, bahwa agar Pancasila sungguh-sungguh merupakan kesatuan, maka bukan hanya sila-silanya yang merupakan kesatuan, tetapi juga landasan kesatuannya. Landasan kesatuan sila-sila Pancasila adalah subjek pendukungnya, yaitu manusia. Manusialah yang berbangsa dan bernegara, sehingga landasan kesatuan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara adalah manusia. Unsur-unsur yang mutlak terdapat pada manusia adalah kodratnya sebagai makhluk monopluralis. Susunan kodratnya terdiri dari badan dan jiwa sebagai kesatuan monodualis, sifat kodratnya sebagai perseorangan dan makhluk sosial dalam kesatuan monodualis, serta kedudukan kodratnya sebagai makhluk bebas dan makhluk Tuhan sebagai kesatuan monodualis. Unsur-unsur yang mutlak terdapat pada manusia mempunyai arti yang menentukan dalam hal-hal pokok kenegaraan, yaitu



6.4



Pancasila ⚫



hakikat dan sifat negara, susunan, tujuan, tugas, dan susunan pemerintahan negara (Notonegoro, 1971, 22-24). Pengertian tentang hakikat manusia adalah pengertian yang abstrak, sehingga tidak dapat ditangkap keberadaannya oleh indra, tetapi dapat dimengerti oleh pikiran atau akal. Akal mampu merumuskan pengertian tentang hakikat manusia melalui abstraksi terhadap data empiris hasil pengamatan indra tentang hidup manusia yang nyata. Kesatuan sila-sila Pancasila secara filsafati bukan hanya merupakan kesatuan formal logis saja, tetapi yang lebih mendasar mempunyai dasar kesatuan makna atau isi hakikatnya. Kesatuan sila-sila Pancasila yang formal logis adalah dasar kesatuan sila-sila Pancasila yang hirarkhis-piramidal untuk menggambarkan hubungan hirarkhis sila-sila Pancasila dalam urutan keluasan isinya (kuantitasnya). Sila-sila Pancasila juga memiliki kesatuan dasar makna isinya yang hakikat, yaitu landasan-landasan ontologis, epistemologis, dan aksiologis. Landasan epistemologis dan aksiologis Pancasila pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan dengan landasan ontologisnya yang bersumber pada pengertian tentang hakikat manusia (Kaelan, 2002: 159). Perumusan landasan ontologis Pancasila diperlukan sebagai dasar pemahaman untuk menganalisis asal mula Pancasila, bentuk kesatuannya, sifat dasarnya, pengertiannya yang substansial, hubungan pengetahuan Pancasila dengan indra dan akal, serta sifat-sifat tetap yang terlekat pada Pancasila. Asal mula Pancasila adalah sebab bagi adanya Pancasila sebagai dasar filsafat negara. Setiap hal berada di dalam waktu artinya dahulu tidak ada kemudian menjadi ada, sehingga setiap hal tentu mempunyai permulaan. Sila-sila Pancasila bukan hasil ciptaan, tetapi diketemukan pada bangsa Indonesia. Pancasila adalah hasil perenungan jiwa yang dalam dan penelitian cipta yang seksama atas dasar pengetahuan dan pengalaman hidup yang luas. Unsur-unsur Pancasila telah terdapat dalam adat kebiasaan, kebudayaan, dan agama-agama bangsa Indonesia. Bentuk kesatuan Pancasila sebagai dasar negara adalah kesatuan organis. Kesatuan organis adalah kesatuan yang terdiri atas bagianbagian (sila-sila) yang tidak terpisahkan. Sila-sila Pancasila dalam kesatuan organis tersebut bersusun hirarkhis piramidal. Sifat dasar Pancasila adalah sifat kodrati monodualis kemanusiaan, karena yang ber-Pancasila adalah manusia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia. Pengertian Pancasila yang substansial adalah pengertian sila-sila Pancasila yang abstrak umum universal yang dirumuskan melalui abstraksi. Pengetahuan Pancasila yang substansial adalah hasil abstraksi akal terhadap data yang ditangkap oleh indra maupun akal. Sifat-sifat yang melekat pada Pancasila adalah sifat-sifat tetap yang dilekatkan



⚫ MKDU4114/MODUL 6



6.5



pada kata-kata pokok sila-sila Pancasila sebagai dasar negara. Kata pokok keTuhanan setelah mendapat tambahan sifat tetap menjadi sila pertama Pancasila yang rumusan lengkapnya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Sila kedua Pancasila kata pokoknya kemanusiaan, kemudian rumusan lengkapnya adalah Kemanusiaan yang adil dan beradab. Sila ketiga Pancasila kata pokoknya persatuan, kemudian rumusan lengkapnya adalah Persatuan Indonesia. Sila keempat Pancasila kata pokoknya kerakyatan, kemudian rumusan lengkapnya adalah Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan. Sila kelima Pancasila kata pokoknya keadilan, kemudian rumusan lengkapnya adalah Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Perumusan tentang landasan ontologis Pancasila yang dirintis oleh Notonegoro bukan hanya didasarkan pada teori Hylemorfisme saja, tetapi dipadukan dengan ajaran Idealismenya Plato. Titik tolak dan metode berfilsafat Notonegoro sama dengan teori Hylemorfisme, yaitu hal-hal konkret yang dapat diamati. Pandangan Notonegoro tentang substansi atau hakikat halhal konkret yang dapat diamati didasarkan pada teori Hylemorfisme. Pandangan Notonegoro tentang hakikat manusia, satu, rakyat, dan adil sepenuhnya didasarkan pada teori Hylemorfisme. Tetapi apabila memperhatikan pandangan Notonegoro tentang adanya substansi, bentukbentuk kesempurnaan, dan adanya alam hakiki yang tetap, maka akan terbukti bahwa pandangannya berbeda dengan teori Hylemorfisme. Hylemorfisme berpandangan, bahwa substansi bukan merupakan kenyataan, tetapi hanya dapat ada di dalam pikiran. Substansi adalah asas universal yang sama-sama terdapat pada setiap hal-hal yang konkret. Pandangan Notonegoro tentang alam hakiki yang tetap dan tidak berubah lebih didasarkan pada Idealisme Plato. Bentuk-bentuk ideal hakikat manusia, satu, rakyat, dan adil merupakan kenyataan objektif yang adanya di luar alam indrawi. Notonegoro berpandangan bahwa unsur-unsur substansial yang tetap dan tidak berubah juga merupakan kenyataan yang sungguh-sungguh ada, bukan hanya ada di dalam pikiran, dan juga bukan hanya ada di dalam kemungkinan. Unsur-unsur substansial merupakan kenyataan yang adanya di luar dunia indrawi. Lima unsur yang menjadi landasan Pancasila, yaitu hakikat Tuhan, manusia, satu, rakyat, dan adil bagi bangsa dan negara Indonesia sudah tidak menjadi soal lagi tentang ada atau tidak adanya. Hakikat Tuhan, manusia, satu, rakyat, dan adil adanya dalam arti di dalam kenyataan sesungguhnya (Notonegoro, 1980: 109). Pandangan dan keyakinan bangsa Indonesia tentang adanya substansi



6.6



Pancasila ⚫



atau unsur-unsur hakikat sebagai kenyataan yang sungguh-sungguh ada sesuai dengan Idealisme Plato. Pandangan ontologis Pancasila yang sesuai dengan keyakinan bangsa Indonesia apabila dibandingkan dengan teori Hylemorfisme ada kesamaannya, tetapi juga ada perbedaannya. Pancasila mempunyai pandangan yang sama dengan teori Hylemorfisme, bahwa hal-hal konkret yang dapat diamati merupakan kenyataan yang sungguh-sungguh ada, bukan hanya semu atau khayal belaka. Pancasila mempunyai pandangan yang berbeda dengan teori Hylemorfisme, bahwa hal-hal substansial yang bersifat tetap merupakan kenyataan yang sungguh-sungguh ada, bukan hanya semu atau khayal belaka. Apabila dianalisis lebih lanjut, maka terbukti bahwa Pancasila berisi pandangan yang ada kesamaannya dan perbedaannya dengan Idealisme Plato. Pancasila mempunyai pandangan yang sama dengan Idealisme Plato, bahwa hal-hal substansial yang bersifat tetap merupakan kenyataan yang sunguhsungguh ada, bukan hanya semu atau khayal belaka. Pancasila mempunyai pandangan yang berbeda dengan Idealisme Plato, bahwa hal-hal konkret yang dapat diamati merupakan kenyataan yang sungguh-sungguh ada, bukan hanya semu atau khayal belaka. Pancasila mempunyai pandangan, bahwa hal-hal konkret yang dapat diamati dan hal-hal substansial yang abstrak dan bersifat tetap merupakan kenyataan yang sungguh-sungguh ada. Akan tetapi pandangan ontologis Pancasila tersebut tidak dapat disamakan dengan pendirian Realisme, karena Realisme berpandangan, bahwa ada dua substansi. Substansi hal-hal konkret yang dapat diamati adalah materi, sedangkan substansi hal-hal yang abstrak adalah rohani. Pancasila berpandangan, bahwa substansi hal-hal konkret yang dapat diamati maupun hal-hal yang abstrak adalah rohani. Dasar ontologis Pancasila yang sesuai dengan keyakinan bangsa Indonesia tentang adanya substansi, bentuk-bentuk kesempurnaan, dan adanya alam hakiki sama dengan Idealisme, tetapi dengan ciri khas yang mengakui keberadaan hal-hal konkret yang dapat diamati sebagai keberadaan yang sungguh-sungguh ada. Idealisme Pancasila adalah Idealisme yang realistis. Idealisme yang realistis dapat dijadikan dasar untuk memudahkan pemahaman tentang pengertian Filsafat Pancasila yang dirumuskan oleh Notonegoro. C. KESATUAN SILA-SILA PANCASILA Setiap hal yang ada merupakan suatu keutuhan dalam dirinya sendiri, mempunyai bangun bentuk tersendiri, susunan tersendiri, sifat-sifat, dan



⚫ MKDU4114/MODUL 6



6.7



keadaan tersendiri. Semua sifat-sifat tersebut bersama-sama menjadikan suatu hal yang bersangkutan terpisah dari hal yang lain, menjadikannya hal yang tersendiri di luar hal yang lain, dan terpisah dari hal-hal yang lain tersebut. Setiap hal dan barang sesuatu yang merupakan hal tersendiri selalu hanya berjumlah satu. Setiap barang sesuatu sebagai hal tersendiri selalu disertai fakta hanya berjumlah satu, sehingga ada hubungan mutlak antara ada dan satu. Satu merupakan sifat mutlak setiap hal dan barang sesuatu yang ada. Hakikat satu adalah tetap terkumpulnya bagian-bagian yang menyusun sesuatu hal sebagai keutuhan. Apabila bagian-bagian tersebut dipisahkan satu dari yang lainnya, keutuhannya akan hilang dan halnya akan menjadi tidak ada. Apabila sifat mutlak satu telah hilang, maka akan menjadi berjumlah lebih dari satu sesuai jumlah bagian-bagian yang terpisah. Jadi hakikat satu adalah utuh tidak dapat terbagi. Sifat tidak dapat terbagi tersebut tidak hanya tentang sesuatu hal yang dalam susunannya tunggal, tetapi juga apabila sesuatu hal tersebut bersusun terdiri atas bagian-bagian. Pengertian tentang bagian-bagian tersebut dapat dibedakan menjadi dua macam. Pertama, bagian-bagian dari sesuatu hal yang dirinya sendiri tidak merupakan sesuatu barang sendiri, hanya dapat berada sebagai bagian, disebut bagian-bagian dalam arti batin dan sifat kesatuan hal yang disusunnya adalah kesatuan dalam arti batin. Kedua, bagianbagian sesuatu hal yang dalam dirinya sendiri merupakan keutuhan sendiri, suatu barang sendiri, bersama-sama sebagai bagian menyusun suatu keutuhan baru dan hanya apabila bersama-sama dapat melangsungkan suatu hal yang lain tersebut. Kesatuan bagian-bagian yang dirinya sendiri merupakan keutuhan disebut hubungan kesatuan dalam arti lahir. Kesatuan dalam arti lahir tidak sampai mengenai hakikat dirinya, hubungan kesatuan tersebut tidak tergantung adanya sebagai diri sendiri. Sifat kesatuan suatu hal yang keseluruhannya tersusun atas bagian-bagian tersebut disebut kesatuan dalam arti lahir. Apabila hubungan kesatuannya berakhir, maka halnya sebagai keseluruhan juga menjadi tidak ada lagi. Hal-hal yang menyusun keseluruhan tersebut berhenti menjadi bagian-bagian, kehilangan ujud, dan sifat yang dahulu dimiliki dalam kesatuan, kemudian menjadi hal-hal lain dengan memperoleh bentuk sifat penjelmaan dirinya yang kurang sempurna. Meskipun sesuatu barang dalam dirinya bersusun, terdiri atas bagian-bagian terlepas dari kedudukan dan keadaan bagian-bagiannya, baik dalam arti batin maupun dalam arti lahir, maka sifat kesatuan yang ada tetap mutlak, sehingga sifat tidak dapat terbagi tetap mutlak pula (Notonegoro, 1980: 110).



6.8



Pancasila ⚫



Pancasila sebagai dasar negara merupakan satu kesatuan dalam arti lahiriah yang oleh Notonegoro disebut kesatuan organis. Kesatuan organis adalah kesatuan sila-sila Pancasila sebagai sistem. Pancasila terdiri atas bagian-bagian (sila-sila) yang tidak terpisahkan. Sila-sila Pancasila dalam kesatuan organis tersebut masing-masing mempunyai kedudukan dan fungsi sendiri-sendiri. Meskipun masing-masing sila mempunyai kedudukan dan fungsi-fungsi tersendiri, tetapi saling melengkapi dan tidak saling bertentangan. Masing-masing sila bersatu untuk mewujudkan keseluruhan dan keseluruhan kesatuannya membina masing-masing sila. Masing-masing sila dilekati oleh sifat-sifat sila-sila yang lainnya. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam kesatuan organis adalah Ketuhanan yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Persatuan Indonesia (berkebangsaan), ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah kemanusiaan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, ber-Persatuan Indonesia (berkebangsaan), ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila Persatuan Indonesia adalah persatuan yang ber- Ketuhanan Yang Maha Esa, ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan adalah kerakyatan yang yang ber- Ketuhanan Yang Maha Esa, ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Persatuan Indonesia (berkebangsaan), dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah keadilan yang ber- Ketuhanan Yang Maha Esa, ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Persatuan Indonesia (berkebangsaan), dan ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan. Susunan sila-sila Pancasila dalam kesatuan organis tersebut adalah hirarkhis dan mempunyai bentuk piramidal. Urut-urutan lima sila Pancasila merupakan suatu rangkaian tingkat dalam keluasan isinya. Tiap-tiap sila di belakang sila lainnya merupakan pengkhususan sila-sila yang di mukanya. Lima sila Pancasila mempunyai hubungan yang mengikat yang satu dengan yang lain, sehingga Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam susunan hirarkhis yang piramidal tersebut menjadi dasar (jiwa) sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan



⚫ MKDU4114/MODUL 6



6.9



Indonesia (Kebangsaan), Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab didasari (dijiwai) sila di mukanya, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, kemudian mendasari (menjiwai) sila Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila Persatuan Indonesia didasari (dijiwai) oleh sila di mukanya, yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab dan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemudian mendasari (menjiwai) sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan didasari (dijiwai) sila di mukanya, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, dan Persatuan Indonesia, kemudian mendasari (menjiwai) sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia didasari (dijiwai) sila di mukanya, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan (Notonegoro, 1974: 31). D. LANDASAN DAN SIFAT DASAR PANCASILA. Sila-sila Pancasila sebagai dasar filsafat negara berlandaskan pada adanya Tuhan, manusia, satu, rakyat, dan adil sebagai kenyataan yang sungguhsungguh ada, sehingga mengandung isi arti mutlak, bahwa sifat-sifat dan keadaan segala hal kenegaraan harus sesuai dengan hakikat Tuhan, manusia, satu, rakyat, dan adil. Tuhan, manusia, satu, rakyat, dan adil merupakan kenyataan yang objektif artinya sungguh-sungguh ada dan terdapat dalam keadaan senyatanya, sehingga tidak lagi dipersoalkan tentang adanya. Inti sila pertama, yaitu ke-Tuhanan adalah sifat-sifat dan keadaan yang sesuai dengan hakikat Tuhan. Inti sila kedua, yaitu kemanusiaan adalah sifat-sifat dan keadaan yang sesuai dengan hakikat manusia. Inti sila ketiga, yaitu persatuan adalah usaha untuk menjadikan satu, rakyat, daerah, dan keadaan yang berhasil, sehingga terwujud kesatuan. Inti sila keempat, yaitu kerakyatan adalah sifat-sifat dan keadaan yang sesuai dengan hakikat rakyat. Inti sila kelima, yaitu keadilan adalah sifat-sifat dan keadaan yang sesuai dengan hakikat adil. Penjelasan khusus tentang inti sila ketiga, bahwa persatuan adalah



6.10



Pancasila ⚫



kesatuan dilihat atau dihubungkan dengan terjadinya, sehingga seberapa jauh merupakan hasil perbuatan menyatukan yang berupa kesatuan. Persatuan adalah kesatuan dalam sudut dinamikanya, sehingga yang penting bukan proses terjadinya persatuan, tetapi hasilnya berujud kesatuan (Notonegoro, 1971: 50). Pancasila mempunyai sifat dasar kesatuan yang mutlak, yaitu sifat kodrat manusia dalam kesatuan yang sewajarnya. Sifat kodrat manusia adalah sifat perseorangan (individu) dan makhluk sosial dalam kesatuan yang bulat dan harmonis (monodualis). Agar Pancasila sungguh-sungguh merupakan kesatuan, maka tentunya tidak cukup hanya sila-silanya yang merupakan kesatuan. Sila-sila Pancasila hanya mempunyai satu pendukung, yaitu manusia. Subjek yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Persatuan Indonesia, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah manusia. Pancasila menjadi dasar filsafat negara atau kerohanian negara. Negara dan bangsa Indonesia terdiri atas manusia-manusia. Jadi manusia yang menjadi dasar kesatuan Pancasila, sehingga di dalam Pancasila tersimpul hal-hal yang mutlak pada manusia. Halhal yang mutlak pada manusia ialah kodratnya sebagai makhluk monopluralis. Susunan kodratnya atas badan dan jiwa sebagai kesatuan monodualis, sifat kodratnya sebagai perseorangan dan makhluk sosial sebagai kesatuan monodualis, serta kedudukan kodratnya sebagai pribadi berdiri sendiri dan makhluk Tuhan sebagai kesatuan monodualis. Kodrat manusia adalah makhluk monopluralis. Dua sifat kodrat manusia sebagai perseorangan dan warga hidup bersama dalam hidup kenegaraan selalu menjelma dan tidak dapat dihilangkan karena kodrat akan selalu ada. Kadang-kadang menurut kebutuhan, kepentingan, dan keadaan pada suatu saat salah satu sifat kodrat manusia lebih kuat muncul daripada sifat kodratnya sebagai makhluk sosial. Pengalaman memang menunjukkan bahwa keadaan yang dinamis tersebut merupakan kenyataan hidup. Kenyataan dinamis yang wajar tersebut tercantum pula dalam Pancasila. Kemanusiaan dalam urutannya mendahului persatuan Indonesia. Persatuan Indonesia mendahului kerakyatan. Kerakyatan mendahului keadilan sosial. Kemanusiaan menjadi dasar persatuan Indonesia (termasuk kebangsaan), kerakyatan, dan keadilan sosial. Sebaliknya, persatuan Indonesia, kerakyatan, dan keadilan sosial merupakan penjelmaan kemanusiaan. Persatuan Indonesia



⚫ MKDU4114/MODUL 6



6.11



adalah persatuan kemanusian, kerakyatan adalah kerakyatan kemanusiaan, keadilan sosial adalah keadilan kemanusiaan. Sila-sila Pancasila mengandung unsur-unsur yang mutlak pada manusia, yaitu susunan kodrat atas badan dan jiwa sebagai kesatuan, sifat perseorangan dan makhluk sosial sebagai kesatuan, serta kedudukan kodrat pribadi berdiri sendiri dan makhluk Tuhan sebagai kesatuan. Unsur-unsur kodrat manusia yang mutlak seluruhnya juga merupakan kesatuan, maka sifat perseorangan dan makhluk sosial masing-masing juga mengandung unsur badaniah dan kejiwaan. Pancasila mempunyai sifat dasar kesatuan, yaitu dua sifat kodrat manusia sebagai perseorangan dan makluk sosial yang merupakan kesatuan atau monodualis (Notonegoro, 1971: 23). Dasar filsafat negara Republik Indonesia tersusun atas lima sila yang merupakan kesatuan dan mempunyai sifat dasar kesatuan yang mutlak, yaitu sifat kodrat monodualis, sehingga negara Republik Indonesia dalam segala sesuatunya diliputi oleh semua kenyataan kesatuan tersebut. Sifat kodrat monodualis kemanusiaan menjadi dasar, rangka, dan suasana negara. Masingmasing unsurnya sesuai dengan pengalaman hidup, kadang-kadang berdasarkan kebutuhan, kepentingan, dan keadaan keseluruhan negara, bangsa, masyarakat, dan rakyat, salah satu unsur lebih muncul atau lebih kuat menjelma daripada unsur yang lainnya. Keadaan dinamis tersebut tidak menyebabkan satupun unsur dapat dihilangkan dan diabaikan, sehingga prinsipnya dan penjelmaannya, negara tetap mempunyai sifat mutlak monodualis kemanusiaan. Sifat kodrat monodualis kemanusiaan tersebut mempunyai arti yang menentukan dalam hal-hal pokok kenegaraan, yaitu hakikat dan sifat negara, susunan negara, tujuan dan tugas negara, kedudukan warga negara dan hubungannya dengan negara, serta susunan pemerintahan negara. Hakikat dan sifat negara berdasarkan sifat mutlak monodualis kemanusiaan, maka negara tidak bersusun individualis atau atomis, yaitu bukan hanya terdiri atas perseorangan yang berdiri sendiri-sendiri, tetapi juga bukan negara bersusun kolektif atau organis. Negara bukan hanya terdiri atas manusia warga hidup bersama, tidak mempunyai diri sendiri sebagai perseorangan, tetapi juga terdiri dari perseorangan dengan keadaan, kebutuhan, dan kepentingan sendiri yang dapat berbeda dengan orang lain. Negara Indonesia sifatnya mutlak monodualis kemanusiaan, maka negara Indonesia bukan negara liberal dan bukan negara kekuasaan belaka atau diktatur. Negara Indonesia adalah negara terdiri atas perseorangan yang



6.12



Pancasila ⚫



bersama-sama hidup baik lahiriah maupun batiniah, yang mempunyai kebutuhan dan kepentingan perseorangan serta kebutuhan dan kepentingan bersama, yang diselenggarakan tidak saling mengganggu, tetapi dalam kerjasama. Negara Indonesia adalah negara hukum kebudayaan. Negara hukum kebudayaan mempunyai tujuan menghindarkan gangguan, memelihara ketertiban, keamanan, dan perdamaian ke dalam dan ke luar, serta menuju kepada pemeliharaan segala kebutuhan dan kepentingan agar tercapai keadilan. Negara hukum kebudayaan memberi jaminan kepada setiap orang mendapatkan segala sesuatu yang telah menjadi haknya, agar tercapai kesejahteraan dan kebahagiaan bersama, yaitu setiap orang dipenuhi kebutuhan dan kepentingannya yang meliputi kebutuhan sandang pangan, dalam hal kebudayaan, dan kerohanian (Notonegoro, 1971: 24-25). E. PENGERTIAN PANCASILA YANG SUBSTANSIAL Segala hal yang konkret, berwujud, dan berubah tersusun dari unsur hakikat (substansi) dan kualitas-kualitas. Unsur hakikat merupakan inti kesamaan semua eksistensi dalam satu genus. Setiap unsur hakikat terdiri dari bagian inti dan pelengkap. Bagian inti masih berupa potensi bersifat pasif dan belum berjenis tertentu disebut materia prima. Bagian pelengkap bersifat aktif dan menentukan bagian inti menjadi bentuk tertentu disebut forma. Bahan pertama (materia prima) tidak hanya terdapat di dalam pikiran belaka, karena materia prima merupakan potensi yang senantiasa siap mendapatkan bentuk yang menentukan. Apabila materia prima telah ditentukan secara khusus berjenis bentuk tertentu, maka hasilnya akan berupa hal-hal yang bereksistensi. Pengertian Pancasila yang kefilsafatan adalah pengertiannya yang abstrak umum univerasal yang berlaku sama untuk semua manusia. Pengertian Pancasila sebagai dasar negara adalah pengertian Pancasila yang umum universal yang dilekati atau disifati oleh kualitas-kualitas tertentu sebagai ciri khas bangsa Indonesia. Pandangan tentang pengertian Pancasila yang kefilsafatan untuk merumuskan pengertian kesesuaian antara pengertian hal-hal yang abstrak umum universal dengan pengertian yang umum kolektif dan khusus konkret. Pengertian Pancasila yang kefilsafatan dianalisis melalui pengertian hakikat istilah-istilah pokok sila-sila Pancasila. Istilah-istilah pokok Pancasila adalah ke-Tuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Masingmasing istilah terdiri dari suatu kata dasar, yaitu Tuhan, manusia, satu, rakyat,



⚫ MKDU4114/MODUL 6



6.13



dan adil, yang dibubuhi awalan dan akhiran. Empat istilah di antaranya dibubuhi awalan akhiran ke dan an, sedangkan yang satu istilah dibubuhi awalan akhiran per dan an. Kedua macam awalan dan akhiran tersebut mempunyai kesamaan maksud yang pokok, yaitu menjadikan abstrak atau mujarat kata dasarnya. Tiap-tiap kata tersebut mempunyai arti substansial yang abstrak artinya tidak berwujud dalam keadaan, tidak dapat ditangkap dengan pancaindra, tetapi dapat dimengerti adanya melalui pikiran atau akal. Kata-kata atau istilah-istilah mempunyai arti umum dan arti khusus. Katakata mempunyai arti umum apabila dipergunakan untuk menyebut lebih dari satu barang atau satu jenis barang. Kata-kata yang dipergunakan untuk menjadi istilah sila-sila Pancasila termasuk dalam kata-kata yang mempunyai arti umum. Kata-kata yang mempunyai arti umum dapat dibedakan antara umum universal dan umum kolektif. Arti umum yang meliputi jumlah hal yang tidak terbatas, disebut umum universal dan yang umum kolektif hanya meliputi sejumlah hal yang terbatas, dapat juga disebut umum penjumlah. Kata-kata yang mempunyai arti umum universal mempunyai luas yang tidak terbatas dalam hal jumlah, tidak terbatas pada tempat, dan tidak terbatas pada waktu. Kata-kata yang umum kolektif atau penjumlah mempunyai keluasan yang terbatas dalam hal jumlah yang termasuk di dalamnya, juga dalam hal tempat dan waktu. Pengertian umum universal tersebut isi arti katanya akan tetap tidak berubah, dan tidak dapat dipengaruhi oleh tempat dan waktu. Istilah-istilah pokok Pancasila, yaitu ke-Tuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan mempunyai pengertian yang umum uninersal. Apabila pengertian isi arti kata yang abstrak umum universal tersebut diterapkan pada sila-sila Pancasila sebagai dasar filsafat negara, maka sila-sila Pancasila mempunyai kedudukan yang mutlak, yang terlekat kepada kelangsungan negara yang material dan formal, sehingga dengan jalan hukum tidak dapat diubah (Notonegoro, 1980: 37-38). Pengertian umum universal sila pertama Pancasila adalah hakikat Tuhan sebagai sebab yang pertama dari segala sesuatu atau Causa Prima. Sebab yang pertama adalah ada yang selama-lamanya atau abadi, ada-Nya merupakan keharusan dalam arti mutlak, yaitu ada yang mutlak, hanya ada satu, merupakan asal mula segala sesuatu, segala sesuatu tergantung pada-Nya. Tuhan mempunyai sifat sempurna dan kuasa, tidak berubah, tidak terbatas, dan pengatur tata tertib alam, sehingga manusia dalam hubungannya dengan Tuhan sebagai asal mulanya mempunyai wajib bertaklim dan bertaat (Notonegoro, 1980: 76).



6.14



Pancasila ⚫



Pengertian umum universal sila kedua Pancasila adalah hakikat manusia yang bersusun terdiri dari unsur-unsur jiwa dan tubuh, akal-rasa-kehendak dalam kesatuan ketunggalan, sifat perseorangan dan makhluk sosial dalam kesatuan ketunggalan, serta kedudukan kodrat pribadi berdiri sendiri dan makhluk Tuhan dalam kesatuan ketunggalan. Hakikat manusia adalah makhluk yang majemuk tunggal atau monopluralis. Pengertian hakikat manusia yang majemuk tunggal menyimpulkan hubungan kemanusiaan selengkapnya, yaitu tentang hubungan dengan dirinya sendiri, sesama manusia dan lingkungan hidupnya, serta dengan Tuhan (Notonegoro, 1980: 90). Pengertian umum universal sila ketiga Pancasila adalah hakikat satu, yaitu mutlak utuh tidak terbagi dan mutlak terpisah dari segala sesuatu hal lainnya. Satu merupakan sifat mutlak setiap hal yang merupakan diri pribadi atau barang sesuatu sendiri yang mempunyai bangun bentuk tersendiri, unsur tersendiri, sifat-sifat tersendiri, dan keadaan tersendiri, sehingga terpisah dari hal lain. Mutlak terpisah adalah mempunyai tempat tersendiri di dalam ruang. Bangsa Indonesia sebagai keseluruhan orang Indonesia mempunyai tanah air tersendiri, sehingga mempunyai tempat tersendiri di atas bumi terpisah dari manusia bangsa lain (Notonegoro, 1980: 103). Pengertian umum universal sila keempat Pancasila adalah hakikat rakyat, yaitu keseluruhan penjumlah semua orang warga dalam lingkungan daerah atau negara tertentu. Negara Indonesia bukan negara untuk satu orang dan untuk satu golongan, tetapi negara didasarkan atas rakyat, tidak pada golongan, tidak pada perseorangan. Negara satu buat semua dan semua buat satu, berdasarkan permusyawaratan dan gotong royong, berdasarkan kekuasaan yang ada pada rakyat (Notonegoro, 1980: 120). Pengertian umum universal sila kelima Pancasila adalah hakikat adil, yaitu dipenuhinya sebagai wajib segala sesuatu yang telah merupakan suatu hak di dalam hubungan hidup. Kewajiban untuk memenuhi lebih diutamakan daripada penuntutan hak. Keadilan sosial mengandung hubungan keadilan segitiga, yaitu antara masyarakat, bangsa, dan negara sebagai pihak yang mempunyai wajib memenuhi hak terhadap warga-warganya, disebut keadilan membagi atau distributif. Warga-warga negara sebagai pihak yang mempunyai wajib memenuhi hak terhadap negara disebut keadilan bertaat atau legal. Kewajiban memenuhi hak antara sesama warga-warga masyarakat, bangsa, dan negara disebut keadilan timbal balik atau komutatif (Notonegoro, 1980: 155).



⚫ MKDU4114/MODUL 6



6.15



LAT IH A N Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) 2) 3) 4) 5)



Jelaskan maksud dari asal mula langsung Pancasila! Sebutkan causa materialis Pancasila! Jelaskan kedudukan BPUPKI sebagai causa formalis Pancasila! Jelaskan kesatuan sila-sila Pancasila yang hierarkis piramidal! Jelaskan maksud dari kesatuan sila-sila Pancasila sebagai sebuah sistem!



Petunjuk Jawaban Latihan Untuk dapat menjawab soal latihan di atas secara tepat, baca dan pahami materi Kegiatan Belajar 1 Modul 6 dengan cermat mengenai asal mula Pancasila, landasan keberadaan ontologis-metafisis Pancasila, kesatuan silasila Pancasila,landasan dan sifat dasar Pancasila, apabila masih belum paham baca kembali dan diskusikan dengan teman-teman atau tutor Anda. . R A NG KU M AN Asal mula Pancasila sebagai dasar negara dapat dibedakan dua macam, yaitu asal mula yang langsung dan yang tidak langsung. Asal mula atau sebab langsung bagi Pancasila sebagai dasar negara dapat dirumuskan dari empat macam sebab tersebut. Pertama, asal mula bahan (causa materialis) Pancasila adalah unsur-unsur yang terdapat di dalam adat kebiasaan, kebudayaan, dan dalam agama-agama bangsa Indonesia. Kedua, asal mula bentuk atau bangun (causa formalis) adalah Ir. Soekarno yang kemudian bersama-sama dengan Drs. M. Hatta menjadi pembentuk negara. Asal mula tujuan (causa finalis) adalah sebagai calon dasar filsafat negara. Notonegoro berpandangan, bahwa agar Pancasila sungguhsungguh merupakan kesatuan, maka bukan hanya sila-silanya yang merupakan kesatuan, tetapi juga landasan kesatuannya. Kesatuan sila-sila Pancasila secara filsafati bukan hanya merupakan kesatuan formal logis saja, tetapi yang lebih mendasar mempunyai dasar kesatuan makna atau isi hakikatnya. Kesatuan sila-sila Pancasila yang formal logis adalah dasar kesatuan sila-sila Pancasila yang hirarkhis-piramidal untuk menggambarkan hubungan hirarkhis sila-sila Pancasila dalam urutan



6.16



Pancasila ⚫



keluasan isinya (kuantitasnya). Pancasila sebagai dasar negara merupakan satu kesatuan dalam arti lahiriah yang oleh Notonegoro disebut kesatuan organis. Kesatuan organis adalah kesatuan sila-sila Pancasila sebagai sistem. Pancasila terdiri atas bagian-bagian (sila-sila) yang tidak terpisahkan. Sila-sila Pancasila dalam kesatuan organis tersebut masingmasing mempunyai kedudukan dan fungsi sendiri-sendiri. Meskipun masing-masing sila mempunyai kedudukan dan fungsi-fungsi tersendiri, tetapi saling melengkapi dan tidak saling bertentangan. Masing-masing sila bersatu untuk mewujudkan keseluruhan dan keseluruhan kesatuannya membina masing-masing sila. TES F OR M AT IF 1 Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Isi arti Pancasila yang dimengerti dari kata-kata pokok sila-sila Pancasila, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan, adalah pengertian dari isi arti Pancasila secara .... A. umum universal B. umum kolektif C. khusus konkret D. semua jawaban salah 2) Isi arti Pancasila yang dimengerti dari kata-kata sila-sila Pancasila yang selengkapnya adalah pengertian dari isi arti Pancasila secara .... A. umum universal B. umum kolektif C. khusus konkret D. semua jawaban salah 3) Kata-kata yang mempunyai arti umum dapat dibedakan antara umum universal dan umum kolektif. Arti umum yang meliputi jumlah hal yang tidak terbatas (genus), disebut .... A. umum universal B. umum kolektif C. khusus konkret D. semua jawaban salah 4) Arti umum yang hanya meliputi sejumlah hal yang terbatas (spesies) disebut .... A. umum universal



⚫ MKDU4114/MODUL 6



6.17



B. umum kolektif C. khusus konkret D. semua jawaban salah 5) Kata-kata pokok sila-sila Pancasila, yaitu Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan merupakan kata-kata yang umum universal. Maksud dari pernyataan ini adalah .... A. kata-kata pokok sila-sila Pancasila berlaku untuk semua orang Indonesia B. kata-kata pokok sila-sila Pancasila berlaku untuk semua penduduk Indonesia C. kata-kata pokok sila-sila Pancasila berlaku untuk warga negara Indonesia D. kata-kata pokok sila-sila Pancasila berlaku untuk seluruh manusia 6) Kata-kata atau kalimat sila-sila Pancasila selengkapnya adalah kata-kata yang umum kolektif. Maksud dari pernyataan tersebut adalah .... A. kata-kata sila-sila Pancasila selengkapnya yang umum kolektif keluasan berlakunya terbatas hanya untuk bangsa Indonesia. B. kata-kata sila-sila Pancasila selengkapnya yang umum kolektif keluasannya berlaku untuk seluruh umat manusia. C. kata-kata sila-sila Pancasila selengkapnya yang umum kolektif keluasan berlakunya terbatas hanya untuk warga negara Indonesia yang dewasa. D. semua jawaban salah 7) Sesuai dengan landasan ontologis metafisis Pancasila, unsur-unsur yang mutlak terdapat pada manusia adalah kodratnya sebagai makhluk monopluralis. Di bawah ini yang bukan merupakan bagian dari kodrat manusia sebagai makhluk monopluralis adalah .... A. sifat kodrat B. susunan kodrat C. keinginan kodrat D. kedudukan kodrat 8) Kesatuan sila-sila Pancasila secara filsafati merupakan kesatuan formal logis. Bentuk kesatuan formal logis sila-sila Pancasila ini adalah.... A. saling mengisi dan saling mengkualifikasi B. majemuk tunggal C. hierarkis piramidal D. berurutan satu dengan yang lain



6.18



Pancasila ⚫



9) Asal mula Pancasila sebagai dasar negara adalah semua aktivitas yang direncanakan untuk mempersiapkan dasar negara bagi negara Indonesia yang merdeka. Rumusan Pancasila merupakan hasil perenungan jiwa yang dalam melalui penelitian cipta yang seksama atas dasar pengetahuan dan pengalaman hidup yang luas. Pernyataan ini adalah maksud dari asal mula Pancasila secara.... A. tidak langsung B. langsung C. subjektif D. objektif 10) Asal mula bahan Pancasila adalah unsur-unsur yang terdapat di dalam adat kebiasaan, kebudayaan, dan dalam agama-agama bangsa Indonesia. Asal mula Pancasila ini adalah penjelasan dari causa .... A. formalis Pancasila B. effisien Pancasila C. materialis Pancasila D. finalis Pancasila



Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 1 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 1.



Tingkat penguasaan =



Jumlah Jawaban yang Benar Jumlah Soal



 100%



Arti tingkat penguasaan: 90 - 100% = baik sekali 80 - 89% = baik 70 - 79% = cukup < 70% = kurang Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan Belajar 2. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 1, terutama bagian yang belum dikuasai.



6.19



⚫ MKDU4114/MODUL 6



Kegiatan Belajar 2



Isi Arti Sila-Sila Pancasila A. ISI ARTI PANCASILA YANG TETAP Isi arti Pancasila dibedakan menjadi tiga, yaitu isi arti umum universal, isi arti umum kolektif, dan isi arti khusus konkret. Isi arti Pancasila umum universal dimengerti dari kata-kata pokok sila-sila Pancasila, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Isi arti Pancasila umum kolektif dimengerti dari kata-kata sila-sila Pancasila yang selengkapnya. Isi arti Pancasila khusus konkret dimengerti dengan disesuaikan dengan penerapan sila-sila Pancasila untuk bidang-bidang kehidupan konkret dan perseorangan. Kata-kata yang mempunyai arti umum dapat dibedakan antara umum universal dan umum kolektif. Kata-kata yang mempunyai arti umum meliputi jumlah hal yang tidak terbatas, yaitu seluruh makhluk tunggal jenis (genus), disebut umum universal, misalnya genus manusia, hewan, tumbuhtumbuhan, dan kebendaan. Kata-kata yang mempunyai arti umum yang hanya meliputi sejumlah hal yang terbatas (spesies) disebut umum kolektif atau dapat juga disebut umum penjumlah, misalnya kelompok-kelompok kebangsaan. Pengalaman menunjukkan bahwa semua genus, yaitu setiap manusia, setiap hewan, setiap tumbuh-tumbuhan, dan setiap benda selalu mengalami perubahan ujudnya yang tampak. Tubuh manusia berkembang dari bayi menjadi kanak-kanak, remaja, dewasa, lanjut usia, selalu berubah dalam hal bentuk, tinggi, kekuatan, kemampuan berpikir, ketajaman rasa, kesadaran, dan keteguhan kehendak Meskipun segala sesuatu yang tampak pada manusia selalu berubah, tetapi manusia adalah tetap manusia. Manusia di dalam dirinya kecuali unsur-unsur yang berubah tersebut ada juga unsur-unsur yang tetap dan tidak berubah. Setiap hewan, tumbuh-tumbuhan, dan benda juga mempunyai unsur-unsur yang selalu berubah dan unsur-unsur yang tetap dan tidak berubah. Masing-masing tetap merupakan hewan, tumbuh-tumbuhan, dan benda tertentu seperti sediakala. Unsur-unsur yang tetap dan yang menyebabkan hal yang bersangkutan tetap tidak berubah merupakan jenis makhluk tertentu adalah unsur hakikat abstrak. Istilah hakikat abstrak untuk membedakan dengan hakikat konkretnya, yaitu hakikat pribadi. Hakikat pribadi merupakan sifat/ciri-ciri khusus masing-masing pribadi sebagai



6.20



Pancasila ⚫



tambahan yang terlekat kepada hakikat abstraknya artinya ciri-ciri khusus tersebut akan berlainan dengan ciri-ciri pribadi khusus lainnya. Apabila dijelaskan lebih lanjut, maka dapat dibedakan antara unsur-unsur yang tetap terdapat pada hal-hal lainnya yang tunggal jenis, yaitu unsur-unsur yang sama-sama ada pada segala hal lainnya yang sejenis, yaitu sama-sama terdapat pada sesama manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, dan benda alam. Unsur-unsur umum tersebut yang bersama-sama merupakan hakikat abstrak dari hal yang bersangkutan juga disebut hakikat jenis yang umum universal. Unsur-unsur hakikat jenis tersebut bersifat abstrak, karena meskipun terkandung di dalam objeknya tetapi tidak nampak, tidak maujud dalam keadaan yang senyatanya secara konkrit (Notonegoro, 1980: 58-59). Pengertian ada untuk segala hal yang ada dapat dibedakan dalam tiga macam pengertian, yaitu ada di dalam kenyataan yang sesungguhnya, ada hanya dalam angan-angan (pikiran) manusia, dan ada dalam kemungkinan. Ada dalam angan-angan (pikiran) manusia berarti hanya dapat ada di dalam ilusi (khayalan) atau hanya sebagai konsep yang tidak mungkin dapat berwujud di dalam kenyataan sesungguhnya. Ada dalam kemungkinan berarti ada di dalam angan-angan (pikiran) manusia yang akan mungkin terwujud di dalam kenyataan sesungguhnya. Yang ada di dalam pikiran, yaitu yang hanya dapat ada di dalam angan-angan maupun yang ada dalam kemungkinan tidak termasuk dalam pengertian yang sungguh-sungguh ada. Yang sungguhsungguh ada meliputi hal-hal konkret yang dapat diamati dengan indra dan halhal abstrak yang tidak dapat diamati oleh indra, tetapi dapat dimengerti oleh akal. Konsep tentang unsur-unsur abstrak dalam pengertian kenyataan yang sungguh-sungguh ada sangat berguna untuk menjelaskan adanya Tuhan, manusia, satu, rakyat, dan adil, serta adanya bangsa Indonesia. Lima unsur yang menjadi landasan Pancasila, yaitu hakikat Tuhan, manusia, satu, rakyat, dan adil bagi bangsa dan negara Indonesia sudah tidak menjadi soal lagi tentang ada atau tidak adanya. Hakikat Tuhan, manusia, satu, rakyat, dan adil adanya dalam arti di dalam kenyataan sesungguhnya. Adanya bangsa dan wilayah negara Indonesia dengan memiliki kesatuan juga merupakan kenyataan yang sesungguhnya (Notonegoro, 1980: 109). Objek-objek dan hal-hal yang indrawi serta dapat diamati merupakan kenyataan yang sungguh-sungguh ada, bukan hanya semu atau khayal belaka mudah dipahami, tetapi juga perlu dipahami bahwa objek-objek dan hal-hal yang abstrak (hakikat) juga merupakan kenyataan yang sungguh-sungguh ada.



⚫ MKDU4114/MODUL 6



6.21



Pengertian hakikat yang bersifat abstrak akan lebih mudah dipahami dengan memperhatikan pengalaman sehari-hari. Manusia selalu berada dalam suatu keadaan dapat dibedakan antara keadaan di sekeliling manusia dan keadaan pada diri sendiri. Keadaan di sekeliling manusia beraneka ragam ujudnya dan selalu berubah, tetapi ada suatu hal yang tetap, yaitu manusia sebagai diri selalu terpisah dengan keadaan di sekelilingnya tersebut. Hal-hal di sekitar manusia terdiri atas beberapa jenis, yaitu manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, benda alam, dan benda bikinan manusia. Manusia terpisah dari segala sesuatu yang lain tersebut, karena unsur-unsur yang ada secara tetap pada manusia. Unsur-unsur yang bersama-sama dalam susunan kesatuan tetap secara hakiki menjadi inti yang menyebabkan manusia merupakan diri. Setiap orang terpisah dari setiap orang yang lain, terpisah dari setiap hewan, tumbuh-tumbuhan, benda alam, benda bikinan manusia. Hewan yang satu terpisah dari yang lainnya. Tumbuh-tumbuhan yang satu terpisah dari yang lainnya. Suatu hal terpisah dari hal yang lainnya, karena sesuatu hal tersebut merupakan suatu keutuhan merupakan suatu diri sendiri. Setiap diri tersusun atas sejumlah unsur-unsur tertentu, yang bersama-sama tersusun dalam suatu kesatuan. Unsur-unsur yang menjadi inti adanya sesuatu hal dan yang menyebabkan suatu hal terpisah dari hal yang lain tersebut dinamakan unsur-unsur hakikat. Unsur-unsur hakikat tersebut dapat dibedakan antara unsur-unsur abstrak yang menjadikan halnya sebagai kesatuan diri, dan unsur-unsur yang menyebabkan sebagai diri selalu terpisah dari setiap hal lainnya, disebut hakikat konkret. Unsur-unsur hakikat abstrak disebut oleh para pemikir jaman Yunani Kuno dengan istilah substansi. Pandangan tentang substansi yang bersifat tetap dijadikan dasar untuk merumuskan pengertian Pancasila yang substansial. Pengertian Pancasila yang substansial dirumuskan dengan memilahkan katakata pokok sila-sila Pancasila dari bentuk rumusan lengkapnya. Kata-kata pokok sila-sila Pancasila, yaitu ke-Tuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan adalah substansi bagi rumusan Pancasila selengkapnya. Kata-kata pokok sila-sila Pancasila merupakan inti, sedangkan rumusan lengkapnya merupakan wujudnya setelah mempunyai bentuk sebagai dasar negara. Kata-kata pokok yang dipergunakan untuk menjadi istilah lengkap sila-sila Pancasila termasuk dalam kata-kata yang mempunyai arti umum. Kata-kata yang mempunyai arti umum dapat dibedakan antara umum universal dan umum kolektif. Arti umum yang meliputi jumlah hal yang tidak terbatas (genus), disebut umum universal dan yang hanya meliputi sejumlah hal yang terbatas (spesies) disebut umum kolektif atau dapat juga disebut



6.22



Pancasila ⚫



umum penjumlah. Kata-kata yang mempunyai arti umum universal mempunyai luas yang tidak terbatas dalam hal jumlah, tempat, dan waktu. Kata-kata yang umum kolektif atau penjumlah mempunyai keluasan yang terbatas dalam hal jumlah yang termasuk di dalamnya, juga dalam hal tempat dan waktu. Kata-kata pokok sila-sila Pancasila Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan merupakan kata-kata yang umum universal, sehingga berlaku untuk semua manusia. Kata-kata atau kalimat silasila Pancasila selengkapnya adalah kata-kata yang umum kolektif. Kata-kata sila-sila Pancasila selengkapnya yang umum kolektif keluasan berlakunya terbatas hanya untuk bangsa Indonesia. Pengertian umum universal tersebut isi arti katanya akan tetap tidak berubah, dan tidak dapat dipengaruhi oleh tempat dan waktu. Isi arti Pancasila yang abstrak umum universal merupakan pembatas yang mutlak bahwa di antara semua isi yang berbeda tersebut terdapat unsur-unsur kesamaan. Isi arti Pancasila yang abstrak umum universal merupakan inti dan pembatas isi arti Pancasila yang umum kolektif. Isi arti Pancasila dapat dibedakan 3 macam dalam 3 tingkatan, yaitu isi arti Pancasila yang abstrak umum universal, isi arti Pancasila yang umum kolektif, dan sebagai penjelmaan kedua isi arti tersebut mempunyai isi arti yang konkret individual. Setiap hal konkret dan indrawi sebagaimana juga bangsa Indonesia mempunyai susunan hakikat kepribadian yang bertingkat, yaitu mempunyai hakikat kepribadian manusia (genus/jenis), sebagai penjelmaannya mempunyai hakikat kelompok kepribadian kebangsaan (kolektif), dan sebagai penjelmaan kedua hakikat tersebut mempunyai hakikat konkret individual (Notonegoro, 1980: 93). B. ISI ARTI SILA-SILA PANCASILA 1.



Sila Ke-Tuhanan Yang Maha Esa Konsep secara lebih rinci tentang isi arti sila Ketuhanan yang Maha Esa yang abstrak umum universal dapat ditelusuri dari rumusan intinya: Sifat-sifat dan keadaan-keadaan di dalam negara harus sesuai dengan hakikat Tuhan sebagai sebab yang pertama dari segala sesuatu atau Causa Prima. Sebab yang pertama adalah ada yang selama-lamanya atau abadi, adaNya merupakan keharusan, dalam arti mutlak, yaitu ada yang mutlak. Sebab yang pertama hanya ada satu, merupakan asal mula segala sesuatu, segala



⚫ MKDU4114/MODUL 6



6.23



sesuatu tergantung pada-Nya, jadi sempurna dan kuasa, tidak berubah, tidak terbatas, serta pengatur tata tertib alam, sehingga wajib ditaklimi dan ditaati. Kesesuaian adalah hubungan yang mempunyai sifat dan keharusan mutlak antara negara Indonesia sebagai akibat dengan Tuhan sebagai sebabnya. Ada hubungan yang langsung, yaitu disebutkan pada Proklamasi Kemerdekaan dan alinea ketiga Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Ada hubungan mutlak yang tidak langsung antara negara Indonesia dengan Tuhan sebagai sebabnya yang tidak langsung, yaitu melalui manusia Indonesia sebagai makhluk Tuhan. Pertentangan dalam hal ke-Tuhanan, sikap dan perbuatan anti ke-Tuhanan atau anti keagamaan, paksaan agama tidak dimungkinkan adanya, sehingga di negara Indonesia seharusnya hanya ada toleransi yang sejati (Notonegoro, 1980: 74). Sila Ketuhanan Yang Maha Esa meliputi dan menjiwai empat sila yang lain, sehingga negara Republik Indonesia meskipun bukan lembaga agama, tetapi memiliki tertib negara dan tertib hukum yang mengenal hukum Tuhan, hukum kodrat, dan hukum susila (etis). Hukum-hukum tidak tertulis tersebut menjadi sumber bahan dan sumber nilai bagi negara dan hukum positif Indonesia. Pembuktian rasional tentang adanya Tuhan bagi bangsa Indonesia yang pokok bukan pertanggungjawabannya sendiri sebagai bukti bahwa Tuhan itu ada, karena Pancasila tidak lagi mempersoalkan tentang ada atau tidak adaNya. Pancasila justru berlandaskan pada adanya Tuhan sebagai kenyataan objektif. Pertanggungjawaban tersebut untuk mengetahui hakikat Tuhan dan isi arti hakikat Tuhan tersebut. Pembuktian tentang adanya Tuhan melalui akal akan besar sekali artinya sebagai bantuan dan penguatan bagi pandangan dunia, pendirian, dan sikap hidup bangsa Indonesia. Kesadaran ketuhanan menjadi berlandaskan pula pada akal, sumber kekuasaan jiwa dengan kekuatan sendiri untuk memperoleh kenyataan, sehingga kesadaran ke-Tuhanan juga bersifat kesadaran pikir dan sama nilainya dengan hasil usaha manusia dalam bidang ilmu pengetahuan. Cara pembuktian tentang adanya Tuhan banyak macamnya. Pembuktian yang termudah bagi umum untuk dimengerti adalah pembuktian yang berpokok pangkal pada pengalaman setiap orang tentang adanya segala sesuatu di dunia. Segala barang sesuatu atau kejadian menjadi ada bukan karena dirinya sendiri, tetapi disebabkan oleh sesuatu barang atau kejadian yang lain. Sesuatu barang atau kejadian yang lain tersebut merupakan sebabnya, sedangkan sesuatu barang atau kejadian itu sendiri merupakan



6.24



Pancasila ⚫



akibat. Pembuktian tentang adanya Tuhan yang mudah dimengerti dan paling tepat apabila memakai cara mulai dari akibat ke arah sebabnya. Seseorang harus berpokok pangkal pada hal-hal yang nampak. Pengalaman menunjukkan bahwa segala sesuatu terjadi bukan dari satu sebab saja, tetapi dari kumpulan sebab yang berturut-turut, sehingga dapat diartikan agar suatu hal dapat menimbulkan akibat pada dirinya harus memiliki kemampuan yang cukup sempurna. Kemampuan yang cukup sempurna tersebut merupakan persoalan pokok kedua dalam masalah sebab akibat. Kemampuan yang cukup sempurna tersebut bukan hanya terdapat pada sebab yang langsung menimbulkan akibat, tetapi dimiliki oleh semua sebab yang sebelumnya. Permasalahan akali lebih lanjut adalah tentang kemampuan yang cukup sempurna tersebut merupakan jumlah kemampuan-kemampuan dari masing-masing sebab yang berturutturut atau hanya kemampuan dari satu sebab saja yang menjadi dasar pokok semua sebab berikutnya. Sebab-sebab yang berturut-turut apabila dipikirkan ternyata, bahwa sebab-sebab tersebut tidak akan berakhir, karena selalu tergantung dari sebab yang lain lagi, sehingga tidak dapat menjadi sebab yang cukup sempurna bagi suatu akibat. Apabila sebab-sebab yang berturut-turut tersebut berasal dari sebab sebelumnya yang tidak lagi dipersebabkan oleh hal lain, maka sebab ini yang dapat dikatakan mempunyai kemampuan yang cukup sempurna untuk menimbulkan akibat. Kesimpulan yang diperoleh bahwa alam semesta dan segala sesuatu di dalamnya dapat terjadi hanya disebabkan oleh sesuatu hal yang adanya tidak disebabkan oleh hal lain, sehingga merupakan sebab yang pertama segala sesuatu. Sebab yang pertama tersebut di dalam filsafat disebut Causa Prima. Sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa apabila dipikirkan memang sesuai dengan pengertian sebab pertama tersebut. Istilah Tuhan apabila dirumuskan berdasarkan hubungannya dengan hal-hal di luar diri-Nya berarti segala sesuatu yang di luar diri-Nya berada di dalam lingkungan-Nya, tergantung pada-Nya, sesuai dengan pembuktian di atas segala sesuatu tersebut tergantung dari sebab pertama. Istilah Yang Maha Esa artinya yang hanya satu, sedangkan sebab pertama memang hanya ada satu. Pengertian tentang sifat-sifat hakikat Tuhan sebagai sebab pertama tersebut ialah yang pertama, sehingga selama-lamanya ada atau abadi, hanya ada satu, asal mula pertama segala sesuatu, segala sesuatu tergantung padaNya, sehingga sempurna dan kuasa. Manusia dalam hubungannya dengan Tuhan sebagai asal mulanya mempunyai wajib bertaklim dan bertaat (Notonegoro, 1980: 74-76).



⚫ MKDU4114/MODUL 6



2.



6.25



Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Konsep secara lebih rinci tentang isi arti sila Kemanusiaan yang adil dan beradab yang abstrak umum universal dapat ditelusuri dari rumusan intinya : Sifat-sifat dan keadaan-keadaan di dalam negara seharusnya sesuai dengan hakikat manusia. Hakikat manusia adalah bersusun, yaitu terdiri atas unsur-unsur yang majemuk tunggal atau monopluralis. Unsur-unsur tersebut adalah tubuh-jiwa (akal, kehendak, dan rasa), sifat perseorangan-makhluk sosial yang menimbulkan kebutuhan mutlak ketubuhan dan kejiwaan, diresapi akal - kehendak - rasa, masing-masing dalam perwujudannya mutlak berupa nilai-nilai hidup, kenyataan termasuk kebenaran, kebaikan, dan keindahan kejiwaan. Kebutuhan mutlak tersebut dalam lingkungannya berujud kebutuhan diri sendiri atau perseorangan dan kebutuhan umum. Unsur-unsur pribadi berdiri sendiri-makhluk Tuhan menimbulkan kebutuhan religius (Notonegoro, 1980: 90). Hakikat manusia yang monopluralis mengandung bawaan mutlak untuk dijelmakan dalam perbuatan lahir dan batin, yaitu tabiat saleh, watak saleh, dan pribadi saleh. Pertama, hakikat manusia mengandung bawaan mutlak untuk melakukan perbuatan-perbuatan lahir dan batin atas dorongan kehendak, berdasarkan putusan akal, selaras dengan rasa untuk memenuhi hasrat-hasrat sebagai ketunggalan, yaitu ketubuhan, kejiwaan, perseorangan, makhluk sosial yang berkepribadian berdiri sendiri, dan makhluk Tuhan. Setiap perbuatan manusia menjelmakan unsur-unsur hakikatnya dalam sifatnya majemuk tunggal atau monopluralis. Kerjasama antara akal, rasa, dan kehendak karena bawaan hakikat manusia merupakan suatu keharusan yang mutlak. Manusia seharusnya selalu mempunyai kemampuan untuk menyelenggarakan kerjasama antara akal, rasa, dan kehendak dalam hubungan kesatuan. Akal memberi pengetahuan tentang perbuatan yang harus dilakukan, rasa mengujinya dengan berpedoman kepada hasratnya sendiri, dan kehendak yang menentukan akan dilakukan atau tidak, serta akhirnya mendorong terlaksana atau menolak pelaksanaannya. Kemampuan tersebut apabila telah mendarah daging akan menjadi watak yang disebut watak penghati-hati atau kebijaksanaan. Kedua, bawaan hakikat manusia yang juga merupakan keharusan mutlak adalah untuk memenuhi kebutuhan, baik yang ketubuhan maupun kejiwaan, baik diri sendiri maupun orang lain. Manusia harus selalu mempunyai kemampuan untuk memberikan kepada diri sendiri dan orang lain apa semestinya yang telah menjadi haknya. Kemampuan tersebut setelah menjadi



6.26



Pancasila ⚫



watak disebut watak keadilan yang selalu terjelma sebagai tingkah laku dan perbuatan adil. Ketiga, karena hasrat-hasrat yang ketubuhan, kejiwaan, perseorangan dan makhluk sosial tersebut saling membatasi, maka akan dapat dihindari adanya pelampauan batas. Pelampauan batas tersebut ada dua macam, yaitu pelampauan batas dalam hal yang berupa suka atau enak dan sebaliknya menghindarkan diri dari hal yang berupa duka atau tidak enak. Manusia harus selalu mempunyai kemampuan untuk membatasi diri agar tidak melampaui batas dalam hal-hal suka atau enak, karena apabila tidak ada pembatasan diri akan berakibat buruk. Kemampuan yang selalu ada tersebut akan menjadi watak yang disebut watak kesederhanaan yang selalu menjelma sebagai tingkah laku dan perbuatan kesederhanaan. Keempat, manusia juga harus selalu mempunyai kemampuan untuk membatasi diri agar tidak melampaui batas dalam hal menghindarkan diri dari hal yang berupa duka atau tidak enak, karena jika tidak ada pembatasan diri juga akan berakibat buruk. Kemampuan yang selalu ada tersebut akan menjadi watak yang disebut watak keteguhan yang selalu menjelma sebagai tingkah laku dan perbuatan keteguhan. Empat macam watak tersebut bersama-sama disebut watak saleh dan tingkah laku serta perbuatan sebagai penjelmaan tabiat saleh. Tabiat saleh empat macam tersebut mempunyai arti bahwa watak segala tingkah laku dan perbuatan sesuai sepenuhnya dengan hakikat manusia maka menentukan pribadi manusia, yaitu pribadi yang baik, susila, saleh, dan manusia yang bersangkutan disebut manusia baik, susila, saleh (Notonegoro, 1980: 90-91). Sifat-sifat kepribadian Indonesia tersimpul di dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab. Setiap orang Indonesia mempunyai susunan kepribadian bertingkat, yaitu mempunyai hakikat kemanusiaan, sebagai penjelmaannya mempunyai hakikat pribadi kebangsaan Indonesia, sebagai penjelmaan kedua hakikat tersebut mempunyai hakikat konkret kebangsaan Indonesia, sebagai penjelmaan ketiga hakikat tersebut mempunyai hakikat pribadi perseorangan dan hakikat konkret perseorangan. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung sifat-sifat hakikat manusia sebagai dasarnya, tersimpul pula sifat-sifat kepribadian Indonesia atau kepribadian Pancasila. Isi arti unsur hakikat yang tersimpul dalam Pancasila, ternyata ada tiga macam hakikat, yaitu hakikat abstrak, hakikat pribadi, dan hakikat konkret. Hakikat abstrak terdiri atas unsur-unsur yang bersama-sama menjadikan halnya atau barangnya yang bersangkutan ada.



⚫ MKDU4114/MODUL 6



6.27



Hakikat abstrak adalah hakikat dari hal atau barang yang tunggal jenis, misalnya hakikat manusia, hakikat hewan, hakikat tumbuh-tumbuhan dan hakikat benda mati. Bangsa Indonesia sebagai kesatuan orang Indonesia mempunyai hakikat abstrak manusia. Hakikat abstrak manusia tersebut menyebabkan terpisah dari makhluk lain-lainnya dan berbeda dari makhluk lain-lainnya. Hakikat pribadi dan hakikat konkret merupakan penjelmaan dari hakikat abstrak. Hakikat pribadi merupakan penjelmaan langsung dari hakikat abstrak atau hakikat jenis. Hakikat konkret merupakan penjelmaan langsung dari hakikat jenis dan penjelmaan tidak langsung hakikat jenis tersebut dengan melalui hakikat pribadi. Hakikat konkret merupakan penjelmaan hakikat pribadi. Hakikat pribadi melulu mengandung sifat-sifat yang tetap, terdiri atas sifat-sifat hakikat kemanusiaan dan sifat-sifat tetap yang khusus dalam arti terikat jangka waktu adanya hal atau barang sesuatu yang bersangkutan dalam kenyataan keadaan. Hakikat konkret di samping terdiri dari dua macam sifatsifat tersebut juga mengandung sifat-sifat khusus yang tidak tetap, selalu berubah, tergantung dari waktu, tempat, dan atau keadaan. Jadi kepribadian Indonesia adalah jumlah kesatuan sifat-sifat yang tetap terlekat pada bangsa dan orang Indonesia yang tetap, tidak berubah, terdiri atas sifat-sifat hakikat kemanusiaan dan sifat-sifat hakikat yang khusus, yang menyebabkan bangsa Indonesia dan orang Indonesia sebagai diri pribadi terpisah dari bangsa lain dan orang bangsa lain serta berbeda dari pribadi dan bangsa-bangsa lain (Notonegoro, 1980: 93-94). Unsur-unsur hakikat manusia yang tersusun atas jiwa dan raga, akal-rasakehendak, sifat perseorangan dan makhluk sosial, serta kedudukan kodrat pribadi berdiri sendiri dan makhluk Tuhan yang bersifat majemuk tunggal atau monopluralis mempunyai bentuk penjelmaan dalam hidup manusia. Bentuk realisasi yang dimaksud adalah hasrat kodrat setiap manusia untuk mencapai satu-satunya tujuan hidup yang menjadi inti segala macam tujuan hidup manusia, yaitu kebahagiaan sempurna. Kebahagiaan sempurna ialah suatu kebahagiaan yang memenuhi tiga sifat mutlak, yaitu tidak mengandung kekecewaan atau memuaskan, sehingga apabila sudah tercapai tidak ada hasrat lainnya lagi, dan tidak berakhir. Tujuan keduniaan apabila diukur berdasarkan tiga sifat yang mutlak tersebut, maka tidak ada yang benar-benar memenuhinya. Kebahagiaan sempurna tersebut bersangkutan dengan masalah Ketuhanan. Pancasila terlepas dari sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam hal masalah kemanusiaan disifati oleh soal tujuan hidup dan Ketuhanan. Pengertian hakikat manusia menyimpulkan hubungan kemanusiaan



6.28



Pancasila ⚫



selengkapnya, yaitu tentang hubungan dengan dirinya sendiri, sesama manusia, dan dengan Tuhan. Kemanusiaan yang dimaksud ialah kemanusiaan yang adil terhadap diri sendiri, sesama manusia, dan Tuhan atau Causa Prima. Kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung prinsip perikemanusiaan atau internasionalisme yang terjelma dalam hubungan dan penghargaan terhadap semua bangsa dan semua negara. Kebangsaan atau nasionalisme Indonesia tidak chauvinistis, yaitu tidak sempit mengandung harga diri yang berlebihan. Istilah beradab dalam sila kemanusiaan yang adil dan beradab dimaksudkan sebagai penjelmaan unsur-unsur hakikat manusia, yaitu jiwaraga, akal-rasa-kehendak, dan sifat kodrat makhluk perseorangan dan makhluk sosial, serta kedudukan kodrat pribadi berdiri sendiri dan makhluk Tuhan dalam kesatuan monopluralis. Hidup beradab adalah bentuk penyelenggaraan hidup yang bermartabat setinggi-tingginya (Notonegoro, 1980: 92). 3.



Sila Persatuan Indonesia Konsep tentang isi arti sila Persatuan Indonesia yang abstrak umum universal terutama didasarkan kepada pengertian hakikat satu. Konsep tentang hakikat satu didasarkan pada keterpaduan ajaran bahwa baik hal-hal dan benda-benda yang kongkrit dan dapat diamati maupun hal-hal yang abstrak dan tidak berubah merupakan kenyataan objektif. Sifat kesatuan juga ada di dalam kenyataan yang sesungguhnya, karena apabila tidak ada di dalam kenyataan yang sesungguhnya, maka bangsa, wilayah, dan negara Indonesia tidak ada dan tidak mungkin ada. Konsep secara lebih rinci tentang isi arti sila Persatuan Indonesia yang abstrak umum universal dapat ditelusuri dari rumusan intinya : Sifat-sifat dan keadaan-keadaan di dalam negara harus sesuai dengan hakikat satu, yaitu mutlak utuh tidak terbagi dan mutlak terpisah dari segala sesuatu hal lainnya. Satu merupakan sifat mutlak setiap hal yang merupakan diri pribadi atau barang sesuatu sendiri yang mempunyai bangun bentuk tersendiri, unsur tersendiri, sifat-sifat tersendiri, dan keadaan tersendiri, sehingga terpisah dari hal lain. Mutlak terpisah adalah mempunyai tempat tersendiri di dalam ruang (Notonegoro, 1980: 103). Rakyat Indonesia sebagai keseluruhan penjumlah semua orang Indonesia mempunyai tanah air tersendiri, sehingga mempunyai tempat tersendiri di atas bumi terpisah dari manusia lain. Persatuan dan kesatuan bangsa harus dipelihara, dipererat, dan diperkembangkan dalam arti agar perbedaaan-



⚫ MKDU4114/MODUL 6



6.29



perbedaan yang saling mempunyai daya penarik saling melengkapi untuk memperkaya kehidupan, sedangkan perbedaan-perbedaan yang menimbulkan pertentangan agar disatupadukan dalam suatu resultan atau sintesis. Sila Persatuan Indonesia sebagai sifat kesatuan dalam dinamikanya, yang pada Proklamasi Kemerdekaan Indonesia menjadi sifat mutlak hakikat kebangsaan, wilayah, dan negara, di dalam keadaan kenyataannya harus selalu diamalkan. Sila Persatuan Indonesia mempunyai peranan historis sebagai faktor kunci perjuangan kemerdekaan Indonesia. Sifat kesatuan kebangsaan dan wilayah negara Indonesia pada saat proklamasi menjadi sifat mutlak, yang selanjutnya dalam keadaan senyatanya harus selalu diamalkan. Susunan wilayah Indonesia atas kepulauan yang sangat besar jumlahnya dan luasnya, serta susunan bangsa Indonesia atas suku-suku bangsa, beraneka ragam bentuk sifat susunan keluarga dan masyarakatnya, adat istiadatnya, kesusilaannya, kebudayaannya, hukum adatnya, dan tingkat hidupnya. Keadaan yang beragam tersebut masih ditambah dengan golongan bangsa keturunan asing dan kemungkinan kewarganegaraan orang asing tulen. Keadaan tersebut masih ditambah lagi adanya berbagai agama dan kepercayaan hidup, maka makin menjadi besar perbedaan yang terdapat di dalam masyarakat dan bangsa Indonesia. Keadaan tersebut ditambah lagi sumber perbedaan, yaitu ideologiideologi politik yang jumlahnya dapat melampaui batas kelayakan bagi persatuan dan kesatuan. Keberagaman tersebut masih ditambah lagi aksentuasi atau tekanan pertumbuhan kesukuan ke arah salah rasa, salah harga diri, salah sikap sebagai akibat jaman penjajahan. Semua faktor tersebut merupakan bekal persatuan dan kesatuan yang mengandung rintangan-rintangan yang sampai sekarang belum dapat diatasi. Kesadaran tentang potensi tersebut adalah baik, karena membuat sadar untuk selalu merealisasikan sumpah pemuda, yaitu satu bangsa, satu nusa, dan satu bahasa. Kesadaran tentang keberagaman tersebut sebagai penjelmaan persatuan Indonesia masih ada satu hal yang penting, yaitu semangat Bhinneka Tunggal Ika yang merupakan suatu keseimbangan, yang tentu akan berubah-ubah bentuknya, tetapi tetap dalam dasarnya, yaitu dalam segala perbedaan tersebut (Notonegoro, 1980: 103-104). Permasalahan persatuan dan kesatuan dalam hidup kebangsaan dan kenegaraan selamanya dalam prinsipnya merupakan hal yang terpokok, maka merupakan objek perenungan para penyelenggara hidup kenegaraan. Unsur yang disinggung-singgung pada saat menjelang proklamasi kemerdekaan Indonesia adalah teori kehendak bersatu, teori satu nasib dengan menekankan pada teori persatuan antara orang dan tempatnya, yaitu teori geopolitik.



6.30



Pancasila ⚫



Unsur-unsur perbedaan di dalam suatu lingkungan bangsa di samping menimbulkan daya penarik ke arah kerjasama dan kesatuan, juga menimbulkan suasana dan kekuatan tolak menolak, tentang menentang, yang mungkin mengakibatkan perselisihan, pertikaian, dan perpecahan, tetapi juga mungkin apabila dipenuhi syarat-syarat kesadaran tentang kebijaksanaan dan nilai-nilai hidup yang sewajarnya, menyatukan diri dalam suatu resultan atau sintesis yang malahan memperkaya masyarakat. Adanya pertentangan justru memungkinkan timbulnya persatuan dan kesatuan sebagai resultan atau sintesis pertentangan. Bentuk realisasi dari hal-hal yang berbeda akan dapat sama, sedangkan bentuk realisasi dari satu hal atau hal-hal yang sama dapat berlainan. Perbedaan dalam kehidupan masyarakat dan kebangsaan pada umumnya dapat dikembalikan pada unsur-unsur tertentu yaitu kekuasaan. Kekuasaan dalam segala macam bentuk yang dapat timbul di dalam masyarakat, dapat digolongkan dalam kekuasaan lahir yaitu kekuasaan fisik (kekerasan, paksaan), kekuasaan ekonomis, dan kekuasaan batin (nafsu, pikiran, moral, kepercayaan). Teori-teori yang dibuat para ahli untuk mengusahakan peniadaan dan pengurangan perbedaan-perbedaan tersebut mengambil sikap hidup dan melakukan praktek hidup dengan dasar yang berbeda-beda. Ada teori sikap hidup dan praktek hidup yang mempunyai dasar kekerasan dan paksaan, dasar ekonomi dalam berbagai macam, mulai yang utopis idealis sampai yang materialis, dan dasar kejiwaan, serta ketuhanan. Teori, sikap, dan praktek hidup tersebut dalam sejarah kemanusiaan saling bergiliran dalam menempati kedudukan yang terpenting, yang setiap kali didahului dan diakhiri dengan pergolakan. Sejarah kemanusiaan tersebut dapat menunjukkan, bahwa tidak mungkin bagi teori, sikap, dan praktek hidup dengan dasar tertentu tersebut akan selalu menempati kedudukan yang terpenting, sehingga menjadi kuat alasan bagi pendapat, bahwa yang paling tepat adalah teori, sikap, praktek hidup yang mempunyai dasar baik lahir maupun batin dalam keseimbangan yang harmonis dan dinamis, sehingga yang paling sesuai dengan hakikat manusia, yaitu sifat monopluralis seperti yang tersimpul dalam Pancasila (Notonegoro, 1980: 105-106). Kesadaran tentang nilai-nilai hidup yang sewajarnya akan dimiliki apabila ada pengetahuan, kesediaan, dan kecakapan untuk melaksanakannya, bahwa segala sikap dan kecakapan perbuatan lahir dan batin manusia serta pula akibat hasilnya dinilai dengan ukuran-ukuran mutlak yang tertanam di dalam diri sanubari manusia, agar sikap dan perbuatan manusia sesuai dan tidak bertentangan dengan hakikat manusia, yaitu tidak merendahklan martabat



⚫ MKDU4114/MODUL 6



6.31



kemanusiaan. Ukuran penilaian mutlak yaitu kenyataan termasuk kebenaran yang diperoleh atas dasar pikir, rasa, kepercayaan, ukuran penilaian mutlak yang berujud kebaikan serta ukuran penilaian mutlak yang berupa keindahankejiwaan. Perbedaan dalam lingkungan bangsa harus disadari untuk menumbuhkan kesediaan untuk tidak membiarkan atau untuk tidak memelihara dan membesar-besarkan perbedaan-perbedaan dengan berpegang teguh kepada adanya golongan-golongan bangsa, suku-suku bangsa, dan keadaan hidupnya yang beraneka ragam, tetapi seharusnya ada kesediaan dan kecakapan, serta usaha untuk dengan kebijaksanaan melaksanakan pertalian kesatuan kebangsaan. Suatu pertalian kebangsaan dengan berpegang kepada berbagai asas pedoman bagi pengertian kebangsaan dalam suatu susunan majemuk tunggal, yaitu menyatukan daerah (geopolitis), menyatukan darah, membangkitkan, memelihara, dan memperkuat kehendak untuk bersatu dengan mempunyai satu sejarah dan nasib, satu kebudayaan dalam lingkungan hidup bersama dalam satu negara, yang bersama-sama diselenggarakan dan diperkembangkan. Persatuan Indonesia mengandung pengertian Bhinneka Tunggal Ika. Persatuan Indonesia mengandung pengertian kesadaran adanya perbedaanperbedaan sebagai keadaan yang biasa di dalam masyarakat dan bangsa. Kesadaran untuk menghidup-hidupkan perbedaan yang mempunyai daya penarik ke arah kerja sama dan kesatuan dalam suatu resultan atau sintesis, dan untuk mengusahakan peniadaan dan pengurangan perbedaan yang mungkin mengakibatkan suasana dan kekuatan tolak menolak ke arah perselisihan, pertikaian, dan perpecahan atas dasar kesadaran akan kebijaksanaan dan nilainilai hidup yang sewajarnya. Kesediaan, kecakapan, dan usaha untuk sedapatdapatnya melaksanakan pertalian kesatuan kebangsaan sangat diperlukan dengan pedoman-pedoman majemuk tunggal bagi pengertian kebangsaan (Notonegoro, 1980: 106). Sifat mutlak kesatuan bangsa, wilayah, dan negara Indonesia dengan segala perbedaan dan pertentangan di dalamnya memenuhi sifat hakikat satu, yaitu mutlak utuh tidak dapat terbagi. Perbedaan dan pertentangan dapat disalurkan untuk memelihara dan mengembangkan kesatuan kebangsaan. Sifat yang utama dan paling umum dimiliki segala sesuatu adalah ada. Ada atau sesuatu barang yang ada mempunyai pengertian yang bermacam-macam, yaitu ada di dalam kenyataan yang sesungguhnya, hanya dalam angan-angan manusia, dan dalam kemungkinan. Ada dalam kemungkinan berarti ada di



6.32



Pancasila ⚫



dalam angan-angan manusia yang akan mungkin terwujud di dalam kenyataan sesungguhnya. Lima unsur yang menjadi landasan Pancasila, yaitu Tuhan, manusia, satu, rakyat, dan adil bagi bangsa dan negara Indonesia sudah tidak menjadi soal lagi tentang ada atau tidak ada dan adanya dalam arti di dalam kenyataan sesungguhnya. Adanya bangsa dan wilayah negara Indonesia dengan memiliki kesatuan sebagai sifat mutlaknya juga merupakan kenyataan yang sesungguhnya. Sifat kesatuan tersebut juga ada di dalam kenyataan yang sesungguhnya, karena apabila tidak ada di dalam kenyataan yang sesungguhnya, maka bangsa, wilayah, dan negara Indonesia tidak ada dan tidak mungkin ada. Setiap barang sesuatu yang ada merupakan suatu keutuhan dalam dirinya sendiri, mempunyai bangun bentuk tersendiri, susunan tersendiri, sifat-sifat, dan keadaan tersendiri. Semua sifat-sifat tersebut bersama-sama menjadikan suatu hal yang bersangkutan terpisah dari hal yang lain, menjadikannya hal yang tersendiri di luar hal yang lain, dan terpisah dari hal-hal yang lain tersebut Setiap barang sesuatu yang merupakan hal tersendiri selalu hanya berjumlah satu. Setiap barang sesuatu sebagai hal tersendiri selalu disertai fakta hanya berjumlah satu, sehingga ada hubungan mutlak antara ada dan satu. Satu merupakan sifat mutlak setiap barang sesuatu yang ada. Hakikat satu adalah tetap terkumpulnya bagian-bagian yang menyusun sesuatu hal sebagai keutuhan. Apabila bagian-bagian tersebut dipisahkan satu dari yang lainnya, keutuhannya akan hilang dan hanya akan menjadi tidak ada. Apabila sifat mutlak satu telah hilang, maka akan menjadi berjumlah lebih dari satu sesuai jumlah bagian-bagian yang terpisah. Jadi hakikat satu adalah utuh tidak dapat terbagi. Sifat tidak dapat terbagi tersebut tidak hanya tentang sesuatu barang yang dalam susunannya tunggal, tetapi juga apabila sesuatu hal tersebut bersusun terdiri atas bagian-bagian. Pengertian tentang bagian-bagian tersebut dapat dibedakan sebagai berikut. Pertama, bagian-bagian dari sesuatu hal yang dirinya sendiri tidak merupakan sesuatu barang sendiri, hanya dapat berada sebagai bagian, disebut bagian-bagian dalam arti batin dan sifat kesatuan hal yang disusunnya adalah kesatuan dalam arti batin. Kedua, bagian-bagian sesuatu hal yang dalam dirinya sendiri merupakan keutuhan sendiri, suatu barang sendiri, bersama-sama sebagai bagian menyususn suatu keutuhan baru dan hanya apabila bersama-sama dapat melangsungkan suatu hal yang lain tersebut. Kesatuan bagian-bagian yang dirinya sendiri merupakan keutuhan disebut hubungan kesatuan dalam arti lahir. Kesatuan dalam arti lahir tidak sampai mengenai hakikat dirinya, karena hubungan kesatuan tersebut tidak



⚫ MKDU4114/MODUL 6



6.33



tergantung adanya sebagai diri sendiri. Sifat kesatuan suatu hal yang keseluruhannya tersusun atas bagian-bagian tersebut disebut kesatuan dalam arti lahir. Apabila hubungan kesatuannya berakhir, maka halnya sebagai keseluruhan juga menjadi tidak ada lagi. Hal-hal yang menyusun keseluruhan tersebut berhenti menjadi bagian-bagian, kehilangan ujud, dan sifat yang dahulu dimiliki dalam kesatuan, kemudian menjadi hal-hal lain dengan memperoleh bentuk sifat penjelmaan dirinya yang kurang sempurna. Meskipun sesuatu barang dalam dirinya bersusun, terdiri atas bagian-bagian terlepas dari kedudukan dan keadaan bagian-bagiannya, baik dalam arti batin maupun dalam arti lahir, maka sifat kesatuan yang ada tetap mutlak, sehingga sifat tidak dapat terbagi tetap mutlak pula (Notonegoro, 1980: 108-110). 4.



Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan Konsep isi arti sila keempat Pancasila yang abstrak umum universal terutama didasarkan kepada pengertian hakikat rakyat. Konsep Notonegoro tentang hakikat rakyat didasarkan pada ajaran, bahwa hal-hal dan benda-benda yang konkret dan dapat diamati merupakan kenyataan objektif. Baik perseorangan-perseorangan sebagai warga maupun jumlah keseluruhan perseorangan sebagai rakyat merupakan kenyataan objektif. Hakikat rakyat adalah keseluruhan penjumlah semua orang warga dalam lingkungan daerah atau negara tertentu menjadi dasar pandangannya tentang cita-cita kefilsafatan demokrasi. Cita-cita kefilsafatan demokrasi adalah demokrasi politik dan demokrasi sosial ekonomi. Pandangan tentang cita-cita kefilsafatan demokrasi dan pengembangannya sebagai ciri demokrasi Pancasila banyak didasarkan pada hasil-hasil sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Konsep secara lebih rinci tentang isi arti sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebikjasanaan dalam permusyawaratan / perwakilan yang abstrak umum universal dapat ditelusuri dari rumusan intinya: Sifat-sifat dan keadaan-keadaan di dalam negara harus sesuai dengan hakikat rakyat, yaitu keseluruhan penjumlah semua orang warga dalam lingkungan daerah atau negara tertentu. Negara Indonesia bukan negara untuk satu orang dan untuk satu golongan, tetapi negara di dasarkan atas rakyat, tidak pada golongan, tidak pada perseorangan. Negara satu untuk semua dan semua untuk satu, berdasarkan permusyawaratan dan gotong royong, berdasarkan kekuasaan yang ada pada rakyat (kedaulatan rakyat) (Notonegoro, 1980: 120).



6.34



Pancasila ⚫



Kerakyatan mengandung sifat cita-cita kefilsafatan, yaitu negara adalah untuk kepentingan seluruh rakyat, mengandung pula pengertian demokrasi dalam arti cita-cita kefilsafatan. Cita-cita kefilsafatan demokrasi adalah demokrasi politik dan demokrasi sosial ekonomi. Demokrasi politik untuk mewujudkan persamaan dalam lapangan politik. Demokrasi sosial ekonomi untuk mengadakan persamaan dalam lapangan kemasyarakatan dan ekonomi untuk mewujudkan kesejahteraan bersama, dengan demokrasi politik sebagai dasarnya. Negara kerakyatan adalah negara demokrasi monodualis, yaitu dapat dikembalikan kepada sifat kodrat manusia sebagai perseorangan dan makhluk sosial dalam kesatuan monodualis. Sifat kesatuan yang keseimbangannya dinamis, artinya sesuai dengan keadaan dan perkembangan jaman. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bukan hanya menyebutkan Pancasila sebagai dasar filsafat negara, tetapi juga menentukan penjelmaannya, yaitu sebagai dasar politik negara dengan menyebutkan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Ketentuan ini menjamin pelaksanaan dasar filsafat di dalam penyelenggaraan kehidupan negara. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 juga menyebutkan negara berkedaulatan rakyat, berdasar kerakyatan dan permusyawaratan / perwakilan. Kesimpulan yang penting melalui penelitian ilmiah tentang keadaan pemerintahan negara Indonesia dengan perubahan bentuk demokrasi dari demokrasi liberal menjadi demokrasi monodualis seharusnya tidak menimbulkan kesan yang berbeda, bahwa negara Indonesia adalah negara demokrasi, karena telah tercantum di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai penjelmaan Proklamasi kemerdekaan. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah Pokok Kaidah Fundamental Negara yang dengan jalan hukum tidak dapat diubah dan selalu terlekat kepada kelangsungan negara, maka negara Indonesia sekarang dan waktu yang akan datang adalah tetap negara demokrasi (Notonegoro, 1980: 120). Isi arti sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dapat diikhtisarkan menjadi empat bagian. Pertama, bahwa sila kerakyatan sebagai bawahan dari persatuan dan kesatuan semua sila, mewujudkan penjelmaan tiga sila yang mendahuluinya dan merupakan dasar bagi sila yang kelima. Karena di dalam tiga sila yang mendahuluinya terkandung asas-asas hidup kerohanian, maka sila kerakyatan tersebut juga mengandung asas-asas hidup kerohanian. Kedua, di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sila kerakyatan juga telah ditentukan penggunaannya, yaitu dijelmakan sebagai dasar politik negara, bahwa negara



⚫ MKDU4114/MODUL 6



6.35



Indonesia adalah negara berkedaulatan rakyat. Ketiga, karena Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pokok kaidah negara yang fundamental, maka dengan jalan hukum tidak dapat diubah, sehingga dasar politik negara berkedaulatan rakyat merupakan dasar mutlak negara, dengan jalan hukum tidak dapat diubah. Keempat, di dalam penjelasan resmi UndangUndang Dasar 1945 dasar berkedaulatan tersebut dikatakan, berdasarkan kerakyatan dan dalam permusyawaratan / perwakilan, maka sistem negara harus berdasar juga atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan / perwakilan, sehingga negara Indonesia adalah mutlak negara demokrasi untuk selamanya (Notonegoro, 1980: 121). Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan mengandung dua cita-cita kefilsafatan. Pertama, kerakyatan yang mengandung citi-cita bahwa negara adalah alat bagi keperluan seluruh rakyat dan juga cita-cita demokrasi sosial ekonomi. Kedua, musyawarah atau demokrasi politik keduanya dijelmakan dalam asas politik negara, yaitu negara berkedaulatan rakyat sebagai cita-cita politik yang mengandung tiga unsur tersebut, yaitu negara untuk seluruh rakyat, demokrasi sosial ekonomi, dan demokrasi politik. Dasar filsafat dan dasar politik negara berisi tiga unsur pokok, yaitu kerakyatan, permusyawaratan / perwakilan, dan kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat adalah bentuk penjelmaan dua unsur pokok lainnya yang sebelumnya hanya merupakan dasar filsafat atau dasar kerohanian, kemudian juga menjadi dasar politik. Pemisahan tersebut diperlukan agar tidak terjadi kesalahan dengan memberi arti demokrasi kepada keduanya. Demokrasi sebagai arti sila kerakyatan adalah demokrasi dalam kedudukan dan makna dasar filsafat atau cita-cita kefilsafatan. Demokrasi sebagai arti kedaulatan rakyat adalah demokrasi dalam kedudukan dan makna dasar politik atau cita-cita politik. Keduanya masih merupakan cita-cita , maka menurut penjelasan resmi harus masih ditentukan lebih lanjut perwujudannya dalam sistem negara yang dimuat dalam Undang-Undang Dasar, seperti termuat dalam pasal 1 ayat 2 , bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Pengertian demokrasi politik dan demokrasi sosial ekonomi mempunyai hubungan, yaitu demokrasi politik merupakan alat atau jalan bagi tercapainya kesejahteraan sosial atau keadilan sosial atau demokrasi sosial ekonomi. Kesimpulan yang dapat diketahui ialah : Pertama, arti yang terkandung dalam istilah kerakyatan adalah bersifat cita-cita kefilsafatan, bahwa negara dengan segala keadaan dan sifat negara adalah untuk keperluan seluruh rakyat,



6.36



Pancasila ⚫



sehingga lebih luas daripada pengertian demokrasi. Kedua, pengertian demokrasi terkait kepada kata-kata permusyawaratan / perwakilan dan diambil dalam arti cita-cita kefilsafatan serta dalam arti demokrasi politik yang diselenggarakan di dalam permusyawaratan / perwakilan. Cita-cita kefilasatan demokrasi politik ini merupakan syarat mutlak bagi tercapainya maksud kerakyatan. Ketiga, di dalam pengertian kerakyatan terkandung pula cita-cita kefilsafatan demokrasi sosial ekonomi. Keempat, demokrasi politik adalah untuk mewujudkan persamaan dalam lapangan politik dan demokrasi sosial ekonomi adalah untuk mengadakan persamaan dalam lapangan kemasyarakatan dan ekonomi untuk mewujudkan kesejahteraan bersama, dengan demokrasi politik sebagai dasar syaratnya. Kelima, sila keempat mengandung dasar bagi cita-cita kefilsafatan yang tercantum dalam sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kesimpulan tentang dasar politik negara berkedaulatan rakyat adalah: Pertama, merupakan penjelmaan sila keempat, baik dari unsur kerakyatan maupun unsur permusyawaratan / perwakilan sebagai cita-cita politik. Kedua, dasar politik negara berkedaulatan rakyat tidak dapat disamakan dengan demokrasi khususnya demokrasi politik, tetapi cakupannya lebih luas. Rakyat di dalam negara adalah pendukung kekuasaan yang tertinggi, di dalamnya tersimpul demokrasi, termasuk demokrasi politik, dan keduanya dalam kedudukan dan makna sebagai cita-cita politik. Ketiga, merupakan penjelmaan sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, demokrasi sosial dalam arti luas (Notonegoro, 1980: 122-123). Sifat demokrasi negara Indonesia mempunyai dua dasar yang kuat, kekal, dan tidak berubah dalam hidup kenegaraan, yaitu dasar filsafat negara dan dasar politik negara sebagai penjelmaan dasar filsafat negara. Demokrasi masih mempunyai dasar lain yang lebih dalam, yaitu yang terdalam. Isi arti istilah kerakyatan adalah kesesuaian dengan hakikat rakyat. Karena rakyat adalah jumlah keseluruhan orang-orang Indonesia, maka sifat demokrasi negara Indonesia dapat dikembalikan kepada hakikat rakyat Indonesia, lebih lanjut dikembalikan kepada hakikat orang Indonesia, dan yang terdalam kepada hakikat manusia. Persoalan tentang dasar demokrasi negara Indonesia sampai pada hakikat manusia, maka dapat diperoleh pertanggungjawaban yang kuat untuk dijadikan landasan bagi kemutlakan sifat demokrasi Indonesia, bahwa negara Indonesia adalah selama-lamanya negara demokrasi (Notonegoro, 1980: 123).



⚫ MKDU4114/MODUL 6



6.37



Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan mempunyai dasar-dasar terdalam, yaitu yang mutlak kemanusiaan dan kemanusiaan rakyat Indonesia sesuai dengan hakikat rakyat. Pancasila agar benar-benar merupakan kesatuan tidak cukup hanya sila-silanya merupakan kesatuan, tetapi juga di dalam dasarnya, pendukungnya, dan pendukung setiap sila, yaitu manusia. Pancasila mengandung hal-hal mutlak manusia yaitu manusia terdiri atas tubuh dan jiwa dengan sumber-sumber kemampuan akal, rasa, dan kehendak dalam kesatuan, memiliki dua sifat kodrat dalam kesatuan, yaitu sifat kodrat perseorangan dan warga hidup bersama atau makhluk sosial, serta kesatuan kedudukan kodrat pribadi berdiri sendiri dan makhluk Tuhan. Hakikat kodrat manusia adalah makhluk monopluralis. Sifat kodrat manusia mempunyai arti dan pengaruh yang menentukan dalam hal-hal pokok kenegaraan, yaitu hakikat dan sifat negara. Apabila dalam prinsipnya dititikberatkan sifat perseorangan manusia, maka hakikat dan sifat negaranya adalah negara individualis atau atomis atau lebih dikenal negara demokrasi liberal. Apabila dalam prinsipnya dititikberatkan sifat makhluk sosialnya, maka negaranya adalah negara organis sampai bersifat diktatur. Pendirian yang ketiga pada prinsipnya menyesuaikan diri dengan sifat kodrat manusia monodualis, yaitu sifat perseorangan dan makhluk sosial dalam kesatuan yang seimbang, maka negaranya adalah negara keduatunggalan sifat kodrat manusia atau negara monodualis. Negara terdiri atas perseorangan yang bersama-sama hidup untuk bersama-sama memenuhi baik kepentingan, kebutuhan, kesejahteraan, dan kebahagiaan perseorangan, serta kebutuhan, kesejahteraan, dan kebahagiaan bersama. Negara monodualis adalah negara yang mencakup seluruh warganya atau seluruh rakyatnya, merupakan negara kerakyatan dan bersifat demokratis, yaitu demokrasi monodualis yang mencakup seluruh rakyat. Demokrasi individualis dan sifat negara organis sampai diktatur memang dapat dikembalikan pada sifat kodrat manusia, tetapi prinsipnya hanya berlandaskan pada salah satu sifat kodrat, sehingga tidak lengkap dan selalu mendapat persaingan dari sifat kodrat lain yang terdesak. Teori dan pengalaman sejarah kemanusiaan menunjukkan, pada suatu saat sifat kodrat yang terdesak tersebut akan menjadi kuat dan mampu mendudukkan diri di atas sifat kodrat yang lain. Demokrasi yang tidak lengkap tersebut tidak dapat tetap kedudukannya dalam waktu yang lama, karena memang tidak cocok dengan hakikat kodrat manusia yang sewajarnya (Notonegoro, 1980: 125).



6.38



Pancasila ⚫



Demokrasi monodualis selalu merupakan keseimbangan yang dinamis antara dua sifat kodrat kemanusiaan, akan selalu tetap di dalam sifatnya, tetapi selalu berubah di dalam bentuk dan nisbah keseimbangannya, sesuai dengan permintaan, kebutuhan keadaan, dan jaman. Pribadi manusia terus menerus melakukan proses penyesuaian diri antara dua hal yang nampak dalam bentuk pertentangan, yaitu antara unsur ketubuhan dan kejiwaan, antara sifat perseorangan dan makhluk sosial. Seseorang dalam hidup bersama yang kodrati kemanusiaan adalah di dalam kelurga, yaitu antara suami dan istri, antara orang tua dan anak-anaknya, dan antara anak-anak, serta cucu-cucunya sendiri Sifat perseorangan yang merajalela dari seorang anggota keluarga atau semau-maunya sendiri dapat disamakan dengan Liberalisme, dan merajalelanya sifat perseorangan seorang anggota keluarga atau semaunya sendiri dan memaksakan kemauannya kepada anggota-anggota yang lain sama dengan tirani atau diktatur. Sifat yang berlebihan tersebut pada umumnya tidak disukai, karena tidak baik. Liberalisme dan tirani atau ditaktur sama-sama menimbulkan kesengsaraan dalam hidup berkeluarga. Sifat yang lebih disukai, yang baik, menimbulkan hidup bahagia bagi keluarga dan setiap warganya ialah apabila setiap warga tetap berdiri pribadi sebagai perseorangan, tetapi dengan membatasi diri yang selayaknya dan menyesuaikan atau mengabdikan diri kepada semua warga lainnya. Sifat kodrat yang seimbang tersebut agar dapat terpelihara dengan baik kepentingan, kesejahteraan, dan kebahagiaan setiap warga, serta semua warga seluruh keluarga. Semboyan dalam hidup berkeluarga bukan satu untuk satu (seperti Liberalisme), bukan semua untuk satu (seperti tirani atau diktatur), tetapi satu untuk satu dan untuk semua, semua untuk satu dan untuk semua (seperti demokrasi monodualis). Negara Indonesia adalah negara monodualis, karena unsur-unsur yang terdapat pada negara monodualis tersebut sesuai dengan sejarah asal mula dan penjelasan resmi sila kerakyatan Pancasila. Negara bukan untuk satu orang, satu golongan walaupun golongan kaya, tetapi negara semua untuk semua, satu untuk semua, semua untuk satu. Negara didasarkan atas rakyat tidak pada golongan dan tidak pada perseorangan, berdasarkan atas permusyawaratan dan gotong royong, berdasarkan atas kekuasaan yang ada di tangan rakyat (kedaulatan rakyat), bahwa kepentingan serta kebahagiaan seluruh rakyat dijamin. Asas kekeluargaan tersebut benar-benar mempunyai kedudukan pokok dalam hidup kenegaraan Indonesia. Penjelasan resmi Panitia Pembentuk Undang Undang Dasar, menerima aliran pikiran untuk membentuk negara yang berdasarkan asas kekeluargaan, asas hidup kekeluargaan, bukan



⚫ MKDU4114/MODUL 6



6.39



hanya hidup kekeluargaan ke dalam, tetapi juga ke luar. Rumusan kekeluargaan pernah dilakukan oleh Depernas dan MPRS., bahwa asas kekeluargaan adalah keinsyafan serta kesadaran budi dan hati nurani manusia untuk mengerjakan segala sesuatu oleh semua dan untuk semua, di bawah pimpinan seorang ketua atau sesepuh dan di bawah penilikan para anggota dan masyarakat atas dasar Pancasila (Notonegoro, 1980 : 127). Unsur kerakyatan mengandung penjelmaan sifat hakikat kemanusiaan, yaitu sifat perseorangan dan makhluk sosial atau sifat monodualis, sehingga negara Indonesia adalah negara monodualis, negara kerakyatan, negara demokrasi monodualis kemanusiaan. Sifat perseorangan dan makhluk sosial dalam kesatuannya bersifat statis artinya tetap, tetapi dalam keseimbamgannya dinamis, yaitu berubah menurut keadaan, kebutuhan, dan permintaan jaman. Keseimbangan yang dinamis tersebut selalu dialami manusia di dalam hidup pribadi dan dalam keluaga, bersama sesama manusia. Semboyan kekeluargaan adalah satu untuk satu dan untuk semua, semua untuk satu dan untuk semua. Negara Indonesia adalah negara kekeluargaan dan demokrasi Indonesia adalah demokrasi kekeluargaan, yaitu demokrasi asli Indonesia. Panitia hukum dasar, yaitu panitia yang merencanakan Pembukaan Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Dasar, menyepakati dasar kekeluargaan atau gotong royong atau keadilan sosial. Negara dan demokrasi Indonesia adalah tepat untuk disebut negara dan demokrasi kekeluargaan, negara dan demokrasi gotong royong, negara dan demokrasi tolong menolong, negara dan demokrasi keadilan sosial. Gotong royong dalam arti biasa berasal dari kata gotong artinya membawa barang yang berat bersama-sama oleh dua orang atau lebih, dan kata royong artinya mengerjakan sesuatu hal oleh orang banyak yang berkumpul bersamasama. Gotong royong artinya bekerjasama antara banyak orang yang rukun berkumpul untuk mengerjakan sesuatu keperluan yang besar, biasanya tidak dapat dikerjakan oleh satu orang. Depernas pernah merumuskan, bahwa asas gotong royong adalah keinsyafan, kesadaran, dan semangat untuk mengerjakan, serta menanggung akibat dari sesuatu karya, terutama yang besar-besar secara bersama-sama, serentak, dan beramai-ramai, tanpa memikirkan dan mengutamakan keuntungan bagi dirinya sendiri, melainkan selalu untuk kebahagiaan bersama seperti terkandung dalam istilah gotong. Hasil karyanya diberikan kepada masing-masing anggota dengan mendapat dan menerima bagian-bagiannya sendiri-sendiri sesuai dengan tempat sifat



6.40



Pancasila ⚫



sumbangan karyanya masing-masing, seperti tersimpul dalam istilah royong (Notonegoro, 1980: 128-129). 5.



Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia Konsep isi arti sila kelima Pancasila yang abstrak umum universal didasarkan kepada pengertian hakikat adil. Konsep tentang hakikat adil terutama didasarkan pada pandangan bahwa sila kelima merupakan tujuan empat sila yang mendahuluinya dan pandangannya tentang cita-cita kefilsafatan demokrasi yang meliputi juga demokrasi sosial ekonomi. Konsep isi arti sila kelima Pancasila lebih banyak didasarkan pada hasil sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Konsep secara lebih rinci tentang isi arti sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang abstrak umum universal dapat ditelusuri dari rumusan intinya: Sifat-sifat dan keadaan-keadaan di dalam negara harus sesuai dengan hakikat adil, yaitu dipenuhinya sebagai wajib segala sesuatu yang telah merupakan suatu hak di dalam hubungan hidup. Kewajiban untuk memenuhi lebih diutamakan daripada penuntutan hak. Keadilan sosial mengandung hubungan keadilan segitiga, yaitu antara masyarakat, bangsa, dan negara sebagai pihak yang memunyai wajib memenuhi hak terhadap warga-warganya, disebut keadilan membagi (distributif), dan yang sebaliknya disebut keadilan bertaat (legal), serta antara sesama warga-warga masyarakat, bangsa, dan negara disebut keadilan sama-sama timbal balik (komutatif). Hubungan keadilan tersebut menyimpulkan hubungan kemanusiaan selengkapnya, yaitu terhadap diri sendiri, antara sesama manusia, dan terhadap Tuhan, sehingga ada wajib memenuhi baik kepada kepentingan diri sendiri, kepada sesama manusia atau kepentingan sosial, yang ketubuhan dan yang kejiwaan, serta kepentingan religius. Kepentingan sosial mencakup kepentingan negara sebagai negara, kepentingan umum para warga negara bersama, kepentingan bersama, dan kepentingan khusus warga negara perseorangan, keluarga, suku bangsa, dan setiap golongan warga negara (Notonegoro, 1980: 155 ). Keadilan sosial adalah tentang hubungan hidup dan hubungan keadilan di antara sesama manusia, tetapi di dalamnya seharusnya juga terselenggara keadilan dalam hubungan dengan Tuhan, yaitu keadilan religius, serta keadilan dalam hubungan hidup terhadap diri sendiri atau keadilan pribadi, agar terlaksana penjelmaan segenap unsur hakikat manusia dalam kesatuan



⚫ MKDU4114/MODUL 6



6.41



monopluralis. Keadilan sosial menyimpulkan salah satu unsur pokok hak dan wajib yang bersifat kodrat, moral, ideal atas dasar cita-cita, yang ideologis dan politis, yang bersifat religius atas dasar firman Tuhan. Keadilan sosial sebagai tujuan empat sila yang mendahuluinya dan berkat sifat persatuan dan kesatuan Pancasila dalam bentuk perwujudannya adalah Sosialisme Indonesia. Sosialisme Indonesia adalah perpaduan antara unsur sosialisme, yaitu keadilan sosial dan kesejahteraan dengan unsur kepribadian Indonesia, yaitu kekeluargaan dan gotong royong. Hakikat adil terwujud pula di dalam unsur-unsur pokok Sosialisme Indonesia yaitu cita-cita kemanusiaan berupa manusia sosialis Indonesia, cita-cita politik berupa politik sosialis Indonesia, cita-cita perekonomian berupa ekonomi sosialis Indonesia, dan citacita kemasyarakatan berupa tata masyarakat sosialis Indonesia (Notonegoro, 1980: 155-156 ). Keadilan sosial menurut Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dimaksudkan bukan hanya bagi rakyat Indonesia sendiri, tetapi juga bagi seluruh umat manusia. Alinea keempat Pembukaan Undang-Undang dasar 1945 menyebutkan bahwa membentuk suatu pemerintah negara Indonesia dengan tujuan juga untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Penjelasan resmi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan, bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Negara Indonesia mengatasi segala paham golongan dan segala paham perseorangan. Negara Indonesia menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Keadilan sosial dalam lapangan internasional dapat diketemukan dalam pokok-pokok pikiran tentang tidak dapat terpisahnya kebangsaan dari internasionalisme. Kebangsaan Indonesia bukan chauvinisme, tetapi menuju persatuan dunia, persaudaraan dunia, dan kekeluargaan bangsa-bangsa. Pertalian antara nasionalisme dan internasionalisme tersebut dapat dikembalikan kepada sifat kodrat monodualis manusia yang diperlihatkan sebagai penjelmaannya kepada negara. Negara masing-masing dalam dirinya sendiri bersifat perseorangan dan dalam hubungannya dengan negara-negara lain merupakan makhluk sosial, warga hidup bersama antara negara-negara Nasionalisme atau kebangsaan Indonesia yang tidak chauvinistis, tetapi merupakan rangkaian kesatuan dengan internasionalisme tersebut dapat



6.42



Pancasila ⚫



dikembalikan pula kepada sifat hakikat negara Indonesia sebagai negara monodualis. Karena keadilan sosial dapat dikembalikan kepada sifat kodrat monodualis manusia, maka di dalam keadilan sosial tersebut terkandung pula kesatuan yang statis tak berubah kepentingan perseorangan dan kepentingan umum dalam keseimbangan yang dinamis. Dua macam kepentingan tersebut yang harus diutamakan adalah tergantung dari keadaan dan jaman, untuk keadaan dan jaman Indonesia sekarang, maka kepentingan umum yang lebih diutamakan. Kepentingan perseorangan atau kepentingan khusus pada dasarnya tidak sama sekali diserahkan pada perseorangan berdasarkan atas kekuasaannya sendiri, atau sebaliknya sepenuhnya diselenggarakan oleh negara, tetapi negara memelihara baik kepentingan umum maupun kepentingan warga negara perseorangan, yang dalam prinsipnya menjadi pemeliharaan perseorangan sendiri. Negara memberi kesempatan dan menyelenggarakan bantuan yang sebaik-baiknya kepada perseorangan, sendiri-sendiri atau bersama-sama untuk berusaha sendiri memenuhi keinginan, kebutuhan, dan kepentingan sendiri. Lapangan tugas bekerjanya negara dalam memelihara keadilan sosial dapat dibedakan menjadi enam macam. Pertama, memelihara kepentingan umum yang khusus tentang kepentingan negara sendiri sebagai negara. Kedua, memelihara kepentingan umum dalam arti kepentingan bersama para warga negara yang tidak dapat dilakukan oleh para warga negara sendiri. Ketiga, memelihara kepentingan bersama warga negara perseorangan yang tidak dapat seluruhnya dapat dilakukan oleh para warga negara sendiri dalam bentuk bantuan dari negara. Keempat, memelihara kepentingan warga negara yang tidak dapat seluruhnya dapat diselenggarakan oleh warga negara sendiri dalam bentuk bantuan negara, ada kalanya negara memelihara seluruh kepentingan perseorangan, yaitu fakir miskin dan anak terlantar. Kelima, bukan hanya bangsa Indonesia dalam keseluruhannya harus dilindungi, tetapi juga suku bangsa, golongan warga negara, keluarga, dan warga negara perseorangan. Keenam, tidak cukup hanya ada kesejahteraan dan ketinggian martabat kehidupan umum bagi seluruh bangsa, tetapi juga harus ada kesejahteraan dan martabat kehidupan tinggi bagi setiap suku bangsa, golongan warga negara, keluarga, dan setiap warga negara perseorangan (Notonegoro, 1980: 137-139). Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung cita-cita kemanusiaan yang memenuhi hakikat adil. Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tersebut unsur-unsurnya dapat dikembalikan kepada sifat kodrat monodualis manusia, yaitu sifat perseorangan dan makhluk sosial



⚫ MKDU4114/MODUL 6



6.43



dalam keseimbangan yang dinamis. Sila keadilan sosial baik sebagai dasar nasional maupun dalam lapangan internasional adalah sesuai dengan sifat hakikat negara Indonesia sebagai negara monodualis. Keadilan sosial mencakup pemeliharaan kepentingan umum negara sebagai negara, kepentingan umum para warga bersama, kepentingan bersama dan kepentingan khusus para warga negara perseorangan, keluarga, suku bangsa, dan setiap golongan warga negara. Istilah adil pada sila kedua Pancasila, bahwa kemanusiaan yang dimaksud adalah kemanusiaan yang adil terhadap diri sendiri, sesama manusia, dan terhadap Tuhan. Adil terhadap diri sendiri adalah terlaksananya penjelmaan unsur-unsur hakikat manusia, yaitu jiwaraga, akal-rasa-kehendak, serta sifat perseorangan dan makhluk sosial, serta kedudukan pribadi berdiri sendiri dan makhluk Tuhan yang Maha Esa dalam kesatuan monopluralis. Penjelmaan tersebut adalah bentuk dan penyelenggaraan hidup yang bermartabat paling tinggi. Pengertian keadilan yang terkandung di dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab tersebut dengan sendirinya terjelma di dalam sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena keadilan yang terkandung di dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah atas dasar hakikat adil yaitu memberikan kepada siapapun juga apa yang telah menjadi haknya, maka inti sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan sendirinya memenuhi hakikat adil. Pengertian hakikat adil adalah dipenuhinya segala sesuatu yang telah merupakan hak di dalam hidup bersama sebagai sifat hubungan antara satu orang dengan pihak lain, maka mengakibatkan bahwa memenuhi tiap-tiap hak dalam hubungan antara pihak satu dengan pihak lain merupakan suatu wajib. Tiap-tiap hidup bersama antara manusia selalu ada organisasi sebagai kesatuan warga-warganya, misalnya masyarakat, bangsa, dan negara, maka ada hubungan keadilan tiga segi. Segi pertama, keadilan distributif, yaitu masyarakat, bangsa, dan negara sebagai pihak yang berwajib memenuhi keadilan terhadap warganya. Segi kedua, keadilan legal, yaitu warga masyarakat, warga bangsa, dan warga negara yang menjadi pihak yang mempunyai wajib memenuhi keadilan terhadap masyarakatnya, bangsanya, dan negaranya. Segi ketiga, keadilan komutatif, yaitu berupa hubungan keadilan di antara sesama warga masyarakat, warga bangsa, warga negara dalam arti ada wajib timbal balik untuk saling memenuhi keadilan (Notonegoro, 1980: 140-141).



6.44



Pancasila ⚫



LAT IH A N Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) 2) 3) 4) 5)



Sebutkan dan jelaskan tiga isi arti Pancasila! Jelaskan maksud dari isi arti Pancasila yang umum universal! Jelaskan maksud dari isi arti Pancasila yang umum kolektif! Jelaskan maksud dari isi arti Pancasila yang khusus konkret! Jelaskan isi arti dari masing-masing sila Pancasila!



Petunjuk Jawaban Latihan Untuk dapat menjawab soal latihan diatas secara tepat, baca dan pahami materi Kegiatan Belajar 1 Modul 6 dengan cermat mengenai isi arti Pancasila yang tetap, isi arti sila-sila Pancasila, apabila masih belum paham baca kembali dan diskusikan dengan teman-teman atau tutor Anda.



R A NG KU M AN Isi arti Pancasila dibedakan menjadi tiga, yaitu isi arti umum universal, isi arti umum kolektif, dan isi arti khusus konkret. Isi arti Pancasila umum universal dimengerti dari kata-kata pokok sila-sila Pancasila, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Isi arti Pancasila umum kolektif dimengerti dari kata-kata silasila Pancasila yang selengkapnya. Isi arti Pancasila khusus konkret dimengerti dengan disesuaikan dengan penerapan sila-sila Pancasila untuk bidang-bidang kehidupan konkret dan perseorangan. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa meliputi dan menjiwai empat sila yang lain, sehingga negara Republik Indonesia meskipun bukan lembaga agama, tetapi memilik tertib negara dan tertib hukum yang mengenal hukum Tuhan, hukum kodrat, dan hukum susila (etis). Hakikat manusia yang monopluralis mengandung bawaan mutlak untuk dijelmakan dalam perbuatan lahir dan batin, yaitu tabiat saleh, watak saleh, dan pribadi saleh. Konsep tentang isi arti sila Persatuan Indonesia yang abstrak umum universal terutama didasarkan kepada pengertian hakikat satu. Konsep tentang hakikat satu didasarkan pada keterpaduan ajaran bahwa baik halhal dan benda-benda yang kongkrit dan dapat diamati maupun hal-hal



⚫ MKDU4114/MODUL 6



6.45



yang abstrak dan tidak berubah merupakan kenyataan objektif. Konsep isi arti sila keempat Pancasila yang abstrak umum universal terutama didasarkan kepada pengertian hakikat rakyat. Konsep Notonegoro tentang hakikat rakyat didasarkan pada ajaran, bahwa hal-hal dan benda-benda yang konkret dan dapat diamati merupakan kenyataan objektif. Konsep isi arti sila kelima Pancasila yang abstrak umum universal didasarkan kepada pengertian hakikat adil. Konsep tentang hakikat adil terutama didasarkan pada pandangan bahwa sila kelima merupakan tujuan empat sila yang mendahuluinya dan pandangannya tentang cita-cita kefilsafatan demokrasi yang meliputi juga demokrasi sosial ekonomi. TES F OR M AT IF 2 Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Isi arti Pancasila yang dimengerti dengan disesuaikan dengan penerapan sila-sila Pancasila untuk bidang-bidang kehidupan konkret dan perseorangan adalah pengertian isi arti Pancasila secara .... A. umum universal B. umum kolektif C. khusus konkret D. khusus kolektif 2) Pengertian ada untuk segala hal yang ada dapat dibedakan dalam tiga macam pengertian sebagaimana tersebut di bawah ini. Kecuali .... A. ada di dalam kenyataan yang sesungguhnya B. ada hanya dalam angan-angan (pikiran) manusia C. ada dalam kemungkinan D. ada dalam ketiadaan 3) Lima unsur yang menjadi landasan Pancasila, yaitu hakikat Tuhan, manusia, satu, rakyat, dan adil bagi bangsa dan negara Indonesia sudah tidak menjadi soal lagi tentang ada atau tidak adanya. Maksud dari pernyataan ini adalah .... A. hakikat Tuhan adanya dalam arti di dalam kenyataan sesungguhnya B. hakikat manusia adanya dalam arti di dalam kenyataan sesungguhnya C. hakikat rakyat, dan adil adanya dalam arti di dalam kenyataan sesungguhnya D. adanya bangsa dan wilayah negara Indonesia dengan memiliki kesatuan juga merupakan kenyataan yang ada dalam kemungkinan



6.46



Pancasila ⚫



4) Unsur-unsur hakikat abstrak disebut oleh para pemikir jaman Yunani Kuno dengan istilah .... A. substansi B. esensi C. eksistensi D. korespondensi 5) Sebab yang pertama hanya ada satu, merupakan asal mula segala sesuatu, segala sesuatu tergantung pada-Nya, jadi sempurna dan kuasa, tidak berubah, tidak terbatas, serta pengatur tata tertib alam, sehingga wajib ditaklimi dan ditaati. Pernyataan tersebut adalah pernyataan tentang Tuhan sebagai causa .... A. material B. formal C. prima D. effisien 6) Pancasila berlandaskan pada adanya Tuhan sebagai kenyataan objektif. Maksud dari pernyataan ini adalah .... A. pembuktian rasional tentang adanya Tuhan bagi bangsa Indonesia adalah untuk membuktikan bahwa Tuhan itu ada. B. pancasila menganggap persoalan ada atau tidak ada-Nya Tuhan sebagai persoalan paling penting. C. pertanggungjawaban tersebut bukan untuk mengetahui hakikat Tuhan dan isi arti hakikat Tuhan tersebut. D. kesadaran ke-Tuhanan juga bersifat kesadaran pikir dan sama nilainya dengan hasil usaha manusia dalam bidang ilmu pengetahuan. 7) Hakikat manusia yang monopluralis mengandung bawaan mutlak untuk dijelmakan dalam perbuatan lahir dan batin, yaitu tabiat saleh, watak saleh, dan pribadi saleh. Implementasi dari hal tersebut adalah.... A. hakikat manusia tidak mengandung bawaan mutlak untuk melakukan perbuatan-perbuatan lahir dan batin atas dorongan kehendak, berdasarkan putusan akal, selaras dengan rasa untuk memenuhi hasrat-hasrat sebagai ketunggalan B. setiap perbuatan manusia menjelmakan unsur-unsur hakikatnya dalam sifatnya majemuk tunggal atau monopluralis C. kerjasama antara akal, rasa, dan kehendak karena bawaan hakikat manusia bukan merupakan suatu keharusan yang mutlak D. semua jawaban salah



6.47



⚫ MKDU4114/MODUL 6



8) Permasalahan persatuan dan kesatuan dalam hidup kebangsaan dan kenegaraan selamanya dalam prinsipnya merupakan hal yang terpokok dan menjadi objek perenungan para penyelenggara hidup kenegaraan. Unsur yang disinggung-singgung pada saat menjelang proklamasi kemerdekaan Indonesia adalah sebagai berikut. Kecuali teori .... A. satu sejarah B. kehendak bersatu C. satu nasib D. persatuan antara orang dan tempatnya 9) Menurut Notonegoro, konsep tentang isi arti sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebikjasanaan dalam permusyawaratan / perwakilan yang abstrak umum universal dapat ditelusuri dari rumusan inti, yaitu sebagai berikut .... A. sifat-sifat dan keadaan-keadaan di dalam negara tidak harus sesuai dengan hakikat rakyat B. negara Indonesia bukan negara untuk satu orang dan untuk satu golongan C. negara didasarkan atas satu golongan, tidak pada perseorangan D. negara untuk satu golongan berdasarkan permusyawaratan dan gotong royong, berdasarkan kekuasaan yang ada pada rakyat (kedaulatan rakyat) 10) Dipenuhinya sebagai wajib segala sesuatu yang telah merupakan suatu hak di dalam hubungan hidup adalah pengertian dari .... A. hak B. tugas C. adil D. wewenang



Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 2 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 2.



Tingkat penguasaan =



Jumlah Jawaban yang Benar Jumlah Soal



 100%



6.48



Pancasila ⚫



Arti tingkat penguasaan: 90 - 100% = baik sekali 80 - 89% = baik 70 - 79% = cukup < 70% = kurang Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan modul selanjutnya. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 2, terutama bagian yang belum dikuasai.



⚫ MKDU4114/MODUL 6



6.49



Kunci Jawaban Tes Formatif Tes Formatif 1 1) A. Umum universal. 2) B. Umum kolektif. 3) A. Umum universal. 4) B. Umum kolektif. 5) D. Kata-kata pokok sila-sila Pancasila berlaku untuk seluruh manusia. 6) A. Kata-kata sila-sila Pancasila selengkapnya yang umum kolektif keluasan berlakunya terbatas hanya untuk bangsa Indonesia. 7) C. Keinginan kodrat. 8) C. Hierarkis piramidal. 9) B. Asal mula langsung. 10) C. Causa materialis Pancasila. Tes Formatif 2 1) C. Pengertian tersebut adalah pengertian dari isi arti sila-sila Pancasila secara khusus konkret. 2) D. Ada dalam ketiadaan tidak termasuk dalam kategori pengertian untuk segala yang ada. 3) D. Adanya bangsa dan wilayah negara Indonesia dengan memiliki kesatuan juga merupakan kenyataan yang ada dalam kenyataan. 4) A. Substansi adalah unsur-unsur hakikat abstrak. 5) C. Tuhan adalah sebagai causa prima atau sebab pertama. 6) D. Dengan menempatkan kesadaran akan Tuhan sebagai kenyataan objektif maka kesadaran ke-Tuhanan juga bersifat kesadaran pikir dan sama nilainya dengan hasil usaha manusia dalam bidang ilmu pengetahuan. 7) B. Jawaban yang paling tepat adalah setiap perbuatan manusia menjelmakan unsur-unsur hakikatnya dalam sifatnya majemuk tunggal atau monopluralis. 8) A. Teori satu sejarah bukan termasuk teori yang menjadi pertimbangan pentingnya memiliki dasar kesatuan dalam diri bangsa Indonesia. 9) B. Negara Indonesia bukan negara untuk satu orang dan untuk satu golongan.



6.50



Pancasila ⚫



10) C. Adil adalah dipenuhinya sebagai wajib segala sesuatu yang telah merupakan suatu hak di dalam hubungan hidup.



6.51



⚫ MKDU4114/MODUL 6



Daftar Pustaka Alhaj Pangeran, 1998. BMP Pendidikan Pancasila. Jakarta: Penerbit Karunika. Bertens, K. 1989. Filsafat Barat Abad XX, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Ismaun, tt, Tinjauan Pancasila Dasar Filsafat Negara Indonesia. Penerbit. Jacob, 1999. Nilai-nilai Pancasila sebagai Orientasi Pengembangan IPTEK, Yogyakarta: Internship Dosen-Dosen Pancasila se Indonesia. Kaelan, 1986, Filsafat Pancasila, Yogyakarta: Paradigma. ______, 1996, Filsafat Pancasila, Yogyakarta: Penerbit Paradigma. ______,1998, Pendidikan Pancasila Yuridis Kenegaraan, Yogyakarta: Penerbit Paradigma. ______, 1999, Pendidikan Pancasila Yuridis Kenegaraan, Yogyakarta: Penerbit Paradigma. Kattsoff, Louis, O. 1986. Element of Philosophy. Terjemahan Soejono Soemargono. Filsafat, Yogyakarta: Tiara Wancana. Koento Wibisono, 1999. ”Refleksi Kritis Terhadap Reformasi: Suatu Tinjauan Filsafat”, dalam Jurnal Pancasila No 3 Tahun III Juni 1999. Yogyakarta: Pusat Studi Pancasila UGM. Misnal Munir, Rizal Mustansir, Encep Syarif Nurdin, 2014, Buku Ajar Pendidikan Pancasila. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Jakarta. Noor MS, Bakry, 1994. Orientasi Filsafat Pancasila, Yogyakarta: Liberty. Noor Ms Bakry, 2017, Pendidikan Pancasila, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.



6.52



Pancasila ⚫



Notonegoro, 1975. Pancasila Secara Ilmiah Populer, Jakarta: Pancuran Tujuh. Soejono Soemargono, 1986. Filsafat Umum Pengetahuan. Yogyakarta: Nur Cahaya. Sri Soeprapto, 1997. Pendidikan Pancasila Untuk Perguruan Tinggi, Yogyakarta: LP 3 UGM. Sutardjo, 1999. Dasar Esensial Calon Sarjana Pancasila. Jakarta: Balai Pustaka. The Liang Gie, 1998. Lintasan Sejarah Ilmu. Yogyakarta: PUBIB. Yamin, Muhammad, tt. Pembahasan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Jakarta: Prapanca. Zubair A. Charris, 1995. Kuliah Etika. Jakarta: Raja Grafindo Persada.



Modul 7



Pelaksanaan Pancasila dalam Kehidupan Bernegara Prof. Dr. Lasiyo, M.A, M.M. Dr. Sri Soeprapto, M.S. Reno Wikandaru, S. Fil., M. Phil.



PEN D A HU L UA N



M



odul Pelaksanaan Pancasila dalam Kehidupan Bernegara ini ditujukan untuk melatih Anda berpikir kritis, sehingga Anda mampu memahami Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara yang dinamis dan terbuka untuk dikritik dan dikembangkan dalam rangka menjawab permasalahan kehidupan bernegara. Anda juga diharapkan dapat berpikir secara kritis sehingga mampu melihat berbagai bentuk penyimpangan pelaksanaan Pancasila dan mencoba memberikan alternatif pemecahan secara konseptual. Materi modul 7 ini terbagi dalam dua bagian yaitu bagian pertama berisi pemikiran dan pelaksanaan Pancasila yang mencoba menjelaskan tentang pengertian, prinsip-prinsip dan jalur-jalur pemikiran dan pelaksanaan Pancasila. Bagian kedua, berisi materi tentang reformasi sebagai kritik tentang pemikiran dan pelaksanaan Pancasila yang diupayakan untuk menjelaskan tentang pengertian, faktor-faktor yang menyebabkan munculnya reformasi, serta perlunya reformasi pemikiran dan pelaksanaan Pancasila Anda setelah menyelesaikan modul ini diharapkan dapat memahami dan menjelaskan pemikiran dan pelaksanaan Pancasila serta Reformasi pemikiran dan Pelaksanaan Pancasila. Anda setelah menyelesaikan modul ini diharapkan dapat: 1. menjelaskan pengertian pemikiran dan pelaksanaan Pancasila 2. menjelaskan prinsip-prinsip dalam pemikiran dan pelaksanaan Pancasila, baik ditinjau dari segi intrinsik (segi ke dalam), maupun segi ekstrinsik (segi ke luar). 3. menjelaskan jalur-jalur pemikiran dan pelaksanaan Pancasila, baik jalur pemikiran dalam politik kenegaraan dan jalur akademis maupun jalur pelaksanaan yang bersifat objektif maupun subjektif.



7.2



4. 5. 6.



Pancasila ⚫



menjelaskan pengertian reformasi menjelaskan faktor-faktor penyebab munculnya reformasi menjelaskan arti pentingnya reformasi pemikiran dan pelaksanaan Pancasila.



⚫ MKDU4114/MODUL 7



7.3



Kegiatan Belajar 1



Pemikiran dan Pelaksanaan Pancasila A. PRINSIP-PRINSIP DALAM PEMIKIRAN DAN PELAKSANAAN PANCASILA Pancasila hanya akan memiliki arti jika warganegara Indonesia mau memikirkannya dan melaksanakannya, maka untuk mengartikan Pancasila dibutuhkan berbagai pemikiran. Pemikiran dimaksudkan usaha merenungkan secara serius untuk menggali pengetahuan dan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, dan akhirnya diformulasikan dalam suatu konsep atau teori. Keberhasilan suatu pemikiran sangat ditentukan dalam pelaksanaannya. Pelaksanaan Pancasila diartikan sebagai proses aktualisasi nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dalam mengatur bangsa dan negara untuk mencapai tujuan negara. Pancasila yang merupakan nilai dan norma dasar belum terasakan manfaatnya jika belum diturunkan ke dalam berbagai produk norma dan perangkat hukum serta perilaku warga negara dan lembaga negara. Pengalaman membuktikan bahwa pelaksanaan Pancasila berkali-kali mengalami penyimpangan, baik pada pemerintahan Orde Lama, Orde Baru, maupun Orde Transisi, dan Orde Reformasi. Mengapa berbagai bentuk penyimpangan itu dapat terjadi, secara ilmiah, dapat dikatakan penyimpangan itu terjadi karena dilanggarnya prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan Pancasila. Prinsip-prinsip itu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu prinsip ditinjau dari segi intrinsik (ke dalam) dan prinsip ditinjau dari segi ekstrinsik (ke luar). Kuntowijoyo (1997: 81-84) menjelaskan, bahwa Pancasila dari segi intrinsik harus konsisten, koheren, dan koresponden, sementara dari segi ekstrinsik Pancasila harus mampu menjadi penyalur dan penyaring kepentingan horisontal maupun vertikal. 1.



Prinsip ditinjau dari segi intrinsik (segi ke dalam) Ditinjau dari segi intrinsik atau segi ke dalam, prinsip-prinsip dalam pemikiran dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu koheren, konsisten, dan koresponden. Ketiga hal tersebut selanjutnya akan dijelaskan sebagai berikut.



7.4



Pancasila ⚫



a.



Koheren Koheren berasal dari bahasa Latin cohaerere berarti “lekat satu dengan lainnya” artinya satu sila harus terkait erat dengan sila yang lain. Prinsip koherensi ini dalam pemikiran Notonegoro dikenal sebagai prinsip kesatuan organis dan tata hubungan sila-sila Pancasila yang bersifat hierarkhis piramidal. Uraian terdahulu telah mengungkapkan bahwa sila-sila Pancasila merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, karena sifatnya yang organis. Prinsip ini mengajarkan, bahwa dalam pelaksanaan Pancasila tidak sempurna jika hanya memilih salah satu sila dengan meninggalkan sila lainnya, sebagaimana yang pernah terjadi pada masa Orde Lama dengan memeras-meras Pancasila menjadi tri sila, dan akhirnya menjadi eka sila. Tata hubungan sila-sila Pancasila yang bersifat hierarkhis piramidal, artinya tata hubungan Pancasila berjenjang dan membentuk piramida. Sila pertama mendasari dan menjiwai sila 2, 3, 4, dan 5. Sila ke-2 dijiwai dan didasari sila 1, dan menjiwai dan mendasari sila ke-3, ke-4, dan ke-5, dan seterusnya. Penyimpangan yang mencolok yang pernah terjadi adalah ketika di masa PKI dulu, yang memanipulasi Sila ke-5 demi keadilan yang sama rata, sama rasa dengan meninggalkan Sila ke-1 yang mengakui adanya Tuhan. b.



Konsisten Konsisten (bahasa Latin consistere yang berarti “berdiri bersama” artinya “sesuai”, “harmoni”, atau “hubungan logis”. Artinya pelaksanaan Pancasila seharusnya berdiri bersama, sesuai, harmoni dan memiliki hubungan logis dengan nilai-nilai Pancasila. Sebagai contoh nilai-nilai Pancasila yang tercermin dalam Pokok-pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 harus dijabarkan secara konsisten ke dalam Batang Tubuh UUD 1945 dan perangkat hukum di bawahnya. Contohnya adalah: UUD 1945, oleh sementara pakar hukum dianggap belum secara konsisten menjabarkan nilai-nilai Pancasila. Buktinya adalah kekuasaan eksekutif atau Presiden yang berlebihan dibandingkan kekuasaan lembaga tinggi negara lainnya. Solusi terhadap hal tersebut maka diusulkanlah amandemen UUD 1945, dan SU MPR 1999 telah menangkap semangat tersebut dan merealisasikannya dengan melakukan amandemen UUD 1945 tahap pertama, dan akan dilanjutkan pada tahap-tahap selanjutnya secara bertahap. Penyimpangan sering juga terjadi karena secara formal prosedural Pancasila selalu diakui dan ditulis sebagai landasan ideal dan dasar dari suatu



⚫ MKDU4114/MODUL 7



7.5



produk hukum dan kebijakan kenegaraan, namun secara substansial nilainilainya tidak tercermin dalam produk hukum atau kebijakan tersebut. Contoh dari kasus ini adalah semboyan yang didengung-dengungkan pada masa Orde Baru bahwa Pembangunan adalah pelaksanaan Pancasila. Namun berbagai kebijakan pembangunan ternyata secara substansial tidak mencerminkan cita rasa perlindungan dan keadilan bagi warga negara. c.



Koresponden Koresponden berasal dari bahasa Latin com berarti “bersama”, respondere “menjawab” artinya cocoknya praktik dengan teori, kenyataan dengan ideologi, senyatanya (das sein) dengan seharusnya (das sollen), isi (material) dan bentuk (formal), dan lain-lain. Contoh kegagalan konsep pembangunan sentralistik pada masa Orde Baru yang tidak memperhatikan realitas masyarakat Indonesia adalah plural, baik ditinjau dari berbagai segi misalnya agama, etnis, geografis dan historis. Contoh lain adalah tradisi pengambilan sumpah jabatan, yang selalu dilafalkan akan setia kepada Pancasila dan UUD 1945, dan lain-lain, namun dalam kenyataan setelah menjabat sumpah itu hanya berhenti dalam kata-kata tidak tercermin dalam perbuatan. Bangsa Indonesia pada masa lalu banyak diajarkan kebiasaan berpikir dan bertindak secara formalistik kurang mempertimbangkan aspek isi atau materinya. Prinsip ini menuntut ditatanya kembali berbagai tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara agar dapat mencapai tujuan ideal negara. Berbagai kegagalan pelaksanaan Pancasila ada beberapa kemungkinan jika ditinjau dari prinsip ini. Kemungkinan pertama, salah satu di antara teori atau praktiknya yang salah. Kemungkinan kedua, kedua-duanya salah, artinya teori dan praktiknya salah. Hal ini menyadarkan kita bahwa Pancasila seharusnya dianggap sebagai nilai-nilai yang dinamis yang senantiasa berdialog dengan nilai-nilai lain yang sedang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Interaksi antara idealitas dengan realitas, teori dengan praktik ini justru akan berdampak positif. Satu pihak teori akan berkembang karena dirangsang dengan data dan fakta baru, lain pihak masalah yang muncul dalam pengalaman konkret mampu dibantu pemecahannya dengan teori-teori yang relevan. Kecenderungan lama yang menganggap jika ada kegagalan dalam pelaksanaan Pancasila dengan mencari kambing hitam atau oknum kiranya tidak perlu lagi terjadi. Kegagalan harus dimaknai sebagai kritik atas



7.6



Pancasila ⚫



ketidaktepatan teori, dan sebaliknya kenyataan yang tidak benar harus ditata dengan konsep atau teori yang memadai. 2.



Prinsip Ditinjau dari Segi Ekstrinsik (Segi ke Luar) Penyimpangan terhadap pelaksanaan Pancasila juga terjadi jika tidak memperhatikan prinsip ini. Pancasila pada awalnya dimaksudkan sebagai Dasar Negara sekaligus sebagai penyalur kepentingan baik kepentingan horizontal, maupun kepentingan vertikal. Penyusun berpandangan bahwa ditinjau dari segi ekstrinsiknya Pancasila harus memiliki prinsip pragmatis, artinya memiliki nilai kegunaan, walaupun kegunaan harus dimaknai secara kritis, yaitu berguna dalam arti luas baik ditinjau dari konteks ruang dan waktu. Tinjauan dari konteks ruang berarti berguna bagi sebagian besar kepentingan masyarakat luas tanpa harus menyisihkan kepentingan masyarakat yang lain, dalam konteks waktu berguna dalam jangka panjang, dengan tidak mengorbankan jangka pendek. Prinsip ekstrinsik ini dapat dijabarkan sebagai berikut: a.



Penyalur Kepentingan horizontal Kepentingan horizontal maksudnya kepentingan dari segenap komponen bangsa yang pluralistik di antara sesama warga negara, ditinjau dari pluralitas yang tercermin dalam suku, agama, ras dan golongan. Keberpihakan pada salah satu komponen akan berakibat reaksi dari komponen masyarakat yang lain. Contoh perlakuan diskriminatif terhadap salah satu agama di Indonesia akhirnya mengundang konflik berkepanjangan dan menimbulkan banyak korban di Maluku. Kasus konflik antar etnis Madura dan Dayak di Pontianak dapat pula dianggap sebagai contoh konkret tidak diterapkannya prinsip ini dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. b.



Penyalur Kepentingan vertikal Prinsip ini mengajarkan bahwa dalam melaksanakan Pancasila harus memperhatikan adanya berbagai kepentingan yang sifatnya vertikal, misalnya kepentingan antara warga negara dengan penyelenggara negara, orang miskinorang kaya, buruh-majikan, minoritas-mayoritas, dan lain-lain. Tersumbatnya saluran kepentingan ini merupakan sumber kerawanan. Contoh: Kasus penjarahan yang terjadi pada masa reformasi tahun 1997 di berbagai daerah di Indonesia seperti Solo, Jakarta, Medan, dan lain-lain, itu semua akibat akumulasi dari berbagai kepentingan yang selama ini tidak terartikulasikan dan



⚫ MKDU4114/MODUL 7



7.7



tidak ditangkap oleh para penyelenggara negara. Kecemburuan antara si miskin dan si kaya, antara kepentingan buruh yang dilanggar oleh pengusaha yang berkolusi dengan penguasa. Prinsip-prinsip ditinjau dari segi intrinsik dan ekstrinsik tersebut masih dapat ditambah dengan prinsip-prinsip lain yang tidak bertentangan dengan nilai dasar pelaksanaan Pancasila. B. JALUR-JALUR PEMIKIRAN DAN PELAKSANAAN PANCASILA Beberapa pendapat mencoba menjawab pertanyaan jalur-jalur apa yang dapat digunakan untuk memikirkan dan melaksanakan Pancasila. Jalur pemikiran mengenai berbagai permasalahan Pancasila dijawab oleh Pranarka yaitu jalur pemikiran Politik Kenegaraan dan Jalur Akademis. Jalur pelaksanaan Pancasila juga dijawab oleh Notonegoro (1974) yaitu jalur pelaksanaan objektif dan subjektif. Sejarah perkembangan pemikiran Pancasila menunjukkan adanya kompleksitas permasalahan dan heterogenitas pandangan. Kompleksitas permasalahan tersebut meliputi (1) masalah sumber; (2) masalah tafsir; (3) masalah pelaksanaan; (4) masalah apakah Pancasila itu Subject to change; dan (5) problem evolusi dan kompleksitas di dalam pemikiran mengenai pemikiran Pancasila. Permasalahan tersebut mengundang perdebatan yang sarat dengan kepentingan. Masalah sumber muncul karena adanya banyak naskah yang memuat uraian tentang Pancasila, dan banyak pendapat yang berbeda-beda mengenai sumber Pancasila. Permasalahan tafsir muncul ketika ingin menjawab apa makna sila-sila dalam Pancasila tersebut? Masalah pelaksanaan timbul karena Pancasila merupakan ideologi nasional, dasar negara, dan sumber hukum yang memerlukan pelaksanaan. Muncul istilah pelaksanaan Pancasila secara murni dan konsekuen, di mana pembangunan nasional dianggap sebagai pengamalan Pancasila. Muncul pertanyaan sejauh manakah Pancasila dapat dipandang dan dijadikan ideologi pembangunan? Permasalahan apakah Pancasila itu merupakan subject to change terungkap sebagai bagian perkembangan pemikiran yang kritis dan reflektif mengenai Pancasila. Problem ini juga dipacu oleh terjadinya interaksi berbagai aliran ideologi yang membentuk ideologi Pancasila, di antaranya Ideologi Barat Modern Sekuler, Ideologi Kebangsaan, dan Ideologi Semitisme. Masalah mengenai evolusi muncul



7.8



Pancasila ⚫



karena Pancasila dipandang mengalami proses evolusi, akibatnya akan muncul berbagai masalah yang perlu dijawab dan berkaitan dengan Pancasila. Hal ini akan menimbulkan kompleksitas permasalahan, dengan demikian dialog terusmenerus tentang Pancasila masih harus tetap berjalan. Berbagai kompleksitas permasalahan di atas menurut Pranarka ada dua jalur formal pemecahan. Pertama, jalur pemikiran politik kenegaraan, dan kedua, jalur pemikiran Akademis. 1.



Pemikiran Politik Kenegaraan Jalur pemikiran kenegaraan ini memiliki kemiripan dengan jalur pelaksanaan objektif dalam pemikiran Notonegoro, yaitu penjabaran Pancasila sebagai ideologi bangsa, Dasar Negara dan sumber hukum dijabarkan dalam berbagai ketentuan hukum dan kebijakan politik. Penyelenggara negara memiliki peranan penting sebagai pengemban misi ini. Penyelenggara negara tersebut baik lembaga tertinggi negara (MPR) maupun lembaga tinggi negara lain seperti Presiden, DPR, DPA, MA, BPK dan berbagai pemerintahan di bawahnya. Para penyelenggara negara ini berkewajiban menjabarkan nilainilai Pancasila ke dalam perangkat perundang-undangan serta berbagai kebijakan dan tindakan. Tujuan penjabaran Pancasila dalam konteks ini adalah untuk mengambil keputusan konkret dan praktis. Metodologi yang digunakan adalah memandang hukum sebagai metodologi, sebagaimana yang telah diatur oleh UUD. 2.



Pemikiran Akademis Tidak semua permasalahan mengenai Pancasila dapat dipecahkan melalui jalur politik kenegaraan semata, melainkan memerlukan jalur lain yang membantu memberikan kritik dan saran bagi pelaksanaan Pancasila, jalur itu adalah jalur akademis. Sejarah pemikiran Pancasila menunjukkan adanya berbagai kompleksitas dan heterogenitas dalam pendekatan intelektual mengenai Pancasila. Pendekatan intelektual ini dipelopori oleh Profesor Notonegoro dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, yang mencoba menjelaskan Pancasila secara ilmiah populer. Langkah ini juga dilanjutkan oleh Prof. Driyarkara, yang mencoba membahas Pancasila dari aspek filsafat eksistensialisme, setelah itu mulai bermunculan beberapa pemikir mengenai Pancasila.



⚫ MKDU4114/MODUL 7



7.9



Pranarka (1985: 349) menunjukkan adanya heterogenitas dan kompleksitas pendekatan intelektual terhadap Pancasila itu disebabkan oleh pertama, diterapkannya berbagai jenis pengetahuan di dalam upaya mengetahui dan mendalami Pancasila, sehingga melahirkan berbagai pendekatan yang sifatnya ideologis, filosofis, teologis, dan ilmiah. Kedua, ditransplantasikannya ideologi-ideologi lain untuk memahami Pancasila, misalnya ideologi Marxisme, Ideologi Liberalisme, dan Ideologi Islam. Ketiga, tidak adanya dukungan konsepsional yang konsisten terhadap Pancasila, baik sebagai dasar negara, sumber hukum, maupun sebagai ideologi nasional. Di samping itu belum ada teori mengenai cara objektif mempelajari Pancasila. 3.



Hubungan pemikiran politik kenegaraan dan pemikiran akademis Pemikiran politik kenegaraan tujuan utamanya adalah untuk pengambilan keputusan atau kebijakan, maka lebih mengutamakan aspek pragmatis, sehingga kadang-kadang kurang memperhatikan aspek koherensi, konsistensi, dan korespondensi. Akibatnya kadang berbagai kebijakan justru kontra produktif dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Contoh: Keluarnya TAP MPR No.V/MPR/1998 Tentang Pemberian Tugas dan Wewenang Khusus kepada Presiden/ Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dalam Rangka Penyuksesan dan Pengamanan Pembangunan Nasional sebagai Pengamalan Pancasila, merupakan produk pemikiran politik kenegaraan yang secara akademis sulit dipertahankan. Tap ini syarat dengan kepentingan politis untuk melanggengkan kekuasaan. Akhirnya setelah melalui berbagai diskusi terutama dari kajian ilmiah didukung oleh semangat reformasi akhirnya TAP itu dicabut dengan Tap MPR No. XII/MPR 1998. Contoh lain diungkapkan oleh Moh. Mahfud (1998) Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 1994 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) No.15 Tahun 1975 (terakhir diubah dengan Kepres No. 55 Tahun 1993) dapat disebut sebagai contoh tentang ini. PP No. 20 tahun 1994 membolehkan modal asing masuk ke industri pers nasional sampai lebih dari 90% padahal UU Pokok Pers melarang masuknya modal asing ke dalam pers nasional. PMDN No. 15 Tahun 1975 dan Kepres No. 55 Tahun 1993 mengatur tentang pembebasan dan pengadaan tanah untuk keperluan pembangunan padahal sejak tahun 1961 telah ada UU No. 20 Tahun 1961



7.10



Pancasila ⚫



tentang Pencabutan Hak Atas Tanah (Onteigening) yang mengatur cara-cara pengambilalihan tanah warga negara untuk kepentingan masyarakat dan negara. Fenomena ini memperkuat kesan sering terjadinya “inkonsistensi” suatu peraturan dengan perauran yang lebih tinggi (vertikal) di samping (yang sering juga terlihat) tumpang tindih antara peraturan yang secara hierarkhis sederajat (horizontal). Pemikiran akademis dengan demikian berfungsi sebagai sumber bahan dan kritik bagi pemikiran politik kenegaraan. Sebaliknya kasus-kasus yang tidak dapat dipecahkan oleh para pengambil kebijakan merupakan masukan yang berharga bagi pengembangan pemikiran akademis. Setiap pemikiran akademis belum tentu dapat diterapkan dalam kebijakan politik kenegaraan, sebaliknya setiap kebijakan politik kenegaraan belum tentu memiliki validitas atau tingkat kesahihan yang tinggi jika diuji secara akademis. C. JALUR-JALUR PELAKSANAAN PANCASILA Notonegoro (1974) menunjukkan ada dua jenis pelaksanaan Pancasila, yaitu pelaksanaan objektif dan subjektif, yang keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. 1.



Pelaksanaan Objektif Pelaksanaan objektif adalah pelaksanaan dalam bentuk realisasi nilai-nilai Pancasila dalam aturan hukum perundang-undangan pada setiap aspek penyelenggaraan negara, baik di bidang legislatif, eksekutif, maupun yudikatif, dan semua bidang kenegaraan dan terutama realisasinya dalam bentuk peraturan perundang-undangan negara Indonesia. Penyelesaian permasalahan tentang negara dan hukum di bidang Filsafat Hukum telah memunculkan beberapa macam pendirian. Penyelesaian permasalahan khusus dalam bidang negara memunculkan tiga pendirian. Pertama, pandangan yang berpendirian, bahwa manusia dalam bernegara sepenuhnya terlepas dalam hubungan dengan asal mulanya (Tuhan) dan sebagai bagian universum artinya sifat manusia dalam bernegara hanya sebagai diri pribadi berdasar atas kekuasaan dirinya sendiri. Manusia dalam sifat diri pribadinya hanya sebagai makhluk individu. Kedua, pandangan yang berpendirian bahwa sifat diri pribadi manusia dalam bernegara hanya sebagai makhluk sosial. Ketiga, pandangan yang berpendirian bahwa manusia dalam



⚫ MKDU4114/MODUL 7



7.11



sifat diri pribadinya mempunyai sifat kedua-duanya dalam kesatuan dwitunggal. Penyelesaian permasalahan khusus dalam bidang hukum telah memunculkan dua pendapat. Pertama, pandangan yang berpendirian bahwa di dalam negara hanya ada satu hukum yang mengikat ialah hukum positif yang diadakan oleh negara dan yang berlaku atas kuasa negara. Kedua, pandangan yang berpendirian bahwa ada hukum lain di samping atau di atas hukum positif, yaitu hukum etis (hukum susila), hukum filosofis yang sifatnya abstrak, hukum kodrat yang tertanam pada diri manusia, dan hukum yang diberikan oleh Tuhan (Notonegoro, 1955: 10). Soal-soal pokok Filsafat Hukum pernah dikesampingkan pada abad XIX. Ilmu hukum dipandang mampu menyelesaikan soal kenegaraan dan hukum dengan mendasarkan diri atas hukum positif saja. Sikap ilmu hukum ini akhirnya tidak dapat dilanjutkan, karena dalam semua lapangan hidup timbul soal-soal yang pemecahannya di luar batas kemampuan hukum positif dan ilmu hukum, serta hanya mungkin diselesaikan atas dasar ideal, spekulatif, dan teoritis, yaitu dengan menggunakan hasil-hasil Filsafat Hukum. Ajaran-ajaran di bidang Filsafat Hukum telah menjadi pedoman dan pegangan yang fundamental bagi hidup kenegaraan dan hukum positif pada jaman perubahanperubahan besar, antara lain ketika di dunia Barat terjadi pembentukan negaranegara atas dasar agama, pada jaman pemisahan negara dari agama, dan pada jaman keunggulan demokrasi di Inggris, Perancis, Amerika Serikat, ketika revolusi di Rusia, jaman nasional sosialis di Jerman, dan jaman Fasis di Italia (Notonegoro, 1955: 11). Negara dan tertib hukum di Indonesia perlu menyusun pertanggungjawaban dan mengusahakan memecahkan soal-soal pokok kenegaraan dan tertib hukum berdasarkan pengalaman negara-negara lain. Filsafat Hukum dan Ilmu Hukum di Indonesia perlu menemukan pedoman dan pegangan yang fundamental bagi hidup kenegaraan dan tertib hukum Indonesia. Pedoman dan pegangan yang fundamental yang perlu mendapat perhatian adalah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945, karena Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945 merupakan penjelmaan Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia. Persoalan utama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945 yang perlu diperhatikan adalah tentang isi, tujuan, asal, hakikat, dan kedudukan, serta tentang kemungkinannya dipergunakan sebagai dasar penyelesaian soal-soal



7.12



Pancasila ⚫



pokok kenegaraan dan tertib hukum Indonesia ditinjau dari sudut pandang Filsafat Hukum dan Ilmu Hukum (Notonegoro, 1955: 12). Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945 terdiri atas empat bagian. Bagian pertama merupakan pernyataan hak segala bangsa atas kemerdekaan, bagian kedua merupakan pernyataan tentang berhasilnya perjuangan kemerdekaan Indonesia, bagian ketiga merupakan pernyataan kemerdekaan rakyat Indonesia, dan bagian keempat mengikrarkan pernyataan pembentukan pemerintahan negara dengan dasar kerohanian lima sila yang disebut Pancasila. Bagian-bagian pertama, kedua, dan ketiga Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945 merupakan pernyataan yang tidak ada hubungan organis dengan Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945. Bagian-bagian tersebut menguraikan keadaan dan peristiwa yang mendahului terbentuknya negara Indonesia, sedangkan bagian keempat merupakan pernyataan tentang keadaan setelah negara Indonesia ada, serta mempunyai hubungan kausal dan organis dengan Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945. Hubungan kausal dan organis tersebut meliputi beberapa sudut. Pertama, Undang-Undang Dasar ditentukan akan ada. Kedua, yang akan diatur di dalam Undang-Undang Dasar adalah tentang pembentukan pemerintah negara, yang memenuhi berbagai syarat. Ketiga, negara Indonesia berbentuk Republik yang berkedaulatan rakyat. Keempat, ditetapkannya dasar negara Pancasila. Susunan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945 tersebut akan menjadi unsur penting bagi penentuan hakikat dan kedudukannya (Notonegoro, 1955: 13 ). Bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945 yang keempat sebenarnya menjadi Pembukaan dalam arti yang murni bagi UndangUndang Dasar Negara tahun 1945. Isi bagian keempat Pembukaan UndangUndang Dasar Negara tahun 1945 dapat digolongkan menjadi empat macam. Pertama, tentang tujuan negara, tercantum dalam kalimat: untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Kedua, tentang ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar tercantum dalam kalimat: maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Ketiga, tentang bentuk negara tercantum dalam kalimat: yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Keempat, tentang dasar



⚫ MKDU4114/MODUL 7



7.13



kerohanian (filsafat negara) tercantum dalam kalimat: dengan berdasar kepada Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Penjelasan resmi tentang isi Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945 termuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II nomor 7, seluruhnya mengenai bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945 yang keempat tersebut. Penjelasan yang resmi itu menyebutkan, bahwa Undang-Undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukum dasar negara itu. Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang di samping Undang-Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis. Penjelasan resmi juga menyebutkan, bahwa pokok-pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945 ada empat macam. Pertama, negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945 menerima aliran pengertian negara persatuan yang uraiannya tercantum dalam bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945 yang kedua. Kedua, negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Ketiga, negara berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan / perwakilan. Keempat, negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. UndangUndang Dasar Negara harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggaraan negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Pokokpokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, mewujudkan cita-cita hukum (Rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (Undang-Undang Dasar Negara) maupun hukum yang tidak tertulis. Undang-Undang Dasar Negara menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya (Notonegoro, 1955: 24 – 25). Hakikat dan kedudukan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945 adalah : Pertama, Pembukaan memuat dasar-dasar pokok kerohanian negara (dalam bagian-bagian pertama, kedua, dan ketiga). Kedua, daerah negara. Ketiga, asas kerohanian Pancasila. Keempat, ketentuan tentang asas



7.14



Pancasila ⚫



politik berupa bentuk negara (bagian keempat). Kelima, saat mulai berlakunya adalah pada waktu Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945 ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. Lima faktor tersebut memungkinkan ketentuan tentang hakikat dan kedudukan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945 menurut syarat-syarat ukuran yang diketemukan dalam Ilmu Hukum. Pada saat mulai berlakunya Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945 tanggal 18 Agustus 1945 berhentilah berlakunya tertib hukum yang lama dan timbullah tertib hukum Indonesia. Tertib hukum ialah keseluruhan peraturan-peraturan hukum dalam susunan yang hirarkhis dan harus memenuhi empat syarat. Pertama, ada kesatuan subjek yang mengadakan peraturan-peraturan hukum. Kedua, ada kesatuan asas kerohanian yang meliputi keseluruhan peraturan-peraturan hidup. Ketiga, ada kesatuan waktu dalam mana peraturan-peraturan hukum tersebut berlaku. Keempat, ada kesatuan daerah di mana peraturan-perturan hukum tersebut berlaku. Pembagian susunan yang hirarkhis seluruh peraturan-peraturan hukum dapat diadakan di dalam tertib hukum. Undang-Undang Dasar yang merupakan hukum dasar negara yang tertulis tidak merupakan peraturan hukum yang tertinggi, seperti juga dinyatakan dalam penjelasan resmi Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945, karena diterangkan bahwa Undang-Undang Dasar Negara masih mempunyai dasar-dasar pokok. Dasardasar pokok Undang-Undang Dasar Negara dalam hakikatnya terpisah dari Undang-Undang Dasar Negara, dinamakan Pokok Kaidah Negara yang Fundamental (Staatsfundamentalnorm). Pokok kaidah fundamental negara mengandung tiga syarat mutlak. Pertama, ditentukan oleh pembentuk negara. Kedua, memuat ketentuan-ketentuan tentang dasar negara. Ketiga, memuat bukan hanya mengenai soal organisasi negara. Karena Pembukaan UndangUndang Dasar Negara tahun 1945 memenuhi persyaratan tersebut, maka merupakan hakikat Pokok Kaidah Fundamental Negara Indonesia. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945 mempunyai kedudukan dua macam terhadap tertib hukum Indonesia. Pertama, menjadi dasarnya, karena Pembukaan yang memberikan faktor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia. Kedua, memasukkan diri di dalamnya sebagai ketentuan hukum yang tertinggi sesuai dengan kedudukannya asli sebagai asas bagi hukum dasar lainnya, baik yang tertulis (Undang-Undang Dasar Negara) maupun yang



⚫ MKDU4114/MODUL 7



7.15



convention, dan peraturan-peraturan hukum lainnya yang lebih rendah (Notonegoro, 1955: 44 – 45). Alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945 memuat empat hal yang menjadi syarat bagi adanya suatu tertib hukum. Pertama, adanya suatu pemerintah Republik Indonesia, maka ada kesatuan subjek atau penguasa. Kedua, adanya Pancasila, maka ada kesatuan asas kerohanian. Ketiga, dengan disebutkannya seluruh tumpah darah Indonesia, maka ada kesatuan daerah. Keempat, dengan disebutkannya, disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam bentuk negara, maka timbul suatu masa baru yang terpisah dari waktu yang lampau dan merupakan jangka waktu yang berlangsung terus. Jadi, peraturan-peraturan hukum yang ada di negara Indonesia mulai saat berdirinya negara Indonesia merupakan suatu tertib hukum ialah tertib hukum Indonesia (Notonegoro, 1959: 15). Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945 menurut sejarah terjadinya ditentukan oleh pembentuk negara sebagai penjelmaan kehendaknya yang dalam hakikatnya terpisah dari Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945 menurut isinya memuat asas kerohanian negara (Pancasila), asas politik negara (Republik yang berkedaulatan rakyat), tujuan negara (melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial), serta menetapkan adanya suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Jadi Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945 dalam segala sesuatunya memenuhi syarat-syarat mutlak bagi Pokok Kaidah Negara yang Fundamental. Pokok Kaidah Fundamental Negara dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat, dan tak berubah bagi negara yang dibentuk, sehingga dengan jalan hukum tidak dapat diubah (Notonegoro, 1959: 17). Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945 mempunyai hubungan hirarkhis dan organis dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945. Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945 mempunyai kedudukan di bawah dan di dalam lingkungan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945 merupakan isi penjelmaan asas kerohanian negara, asas politik negara, dan tujuan negara. Pancasila telah mempunyai bentuk dan isi formal maupun material untuk menjadi pedoman hidup kenegaraan dan hukum Indonesia. Seluruh hidup kenegaraan dan tertib hukum Indonesia didasarkan



7.16



Pancasila ⚫



atas, ditujukan kepada, dan diliputi oleh Pancasila, asas politik, dan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945 (Notonegoro, 1971: 171-175). Pelaksanaan Pancasila secara objektif ini menurut Notonegoro meliputi: a. Tafsir Undang-Undang Dasar 1945, harus dilihat dari sudut Pancasila. b. Pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam undang-undang harus mengingat dasar-dasar pokok pikiran yang tercantum dalam Pancasila. c. Interpretasi dan pelaksanaan undang-undang harus mengingat unsurunsur yang tercantum dalam Pancasila. d. Interpretasi dan pelaksanaan undang-undang harus lengkap dan menyeluruh meliputi semua bidang dan tingkat penguasa, dari pusat sampai daerah. e. Seluruh hidup kenegaraan dan tertib hukum Indonesia didasarkan atas dan ditujukan kepada, serta diliputi oleh asas filsafat dan asas politik serta tujuan negara yang terkandung dalam pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945. Realisasi pelaksanaan Pancasila secara konkret harus tercermin dalam setiap penentuan kebijaksanaan di bidang kenegaraan, antara lain: a. Hukum dan perundang-undangan dan peradilan b. Pemerintahan c. Politik dalam dan luar negeri d. Keselamatan, keamanan dan pertahanan e. Kesejahteraan f. Kebudayaan g. Pendidikan, dan lain-lain (Notonegoro, 1971) 2.



Pelaksanaan Subjektif Pelaksanaan Pancasila jenis kedua adalah pelaksanaan subjektif, artinya pelaksanaan dalam pribadi setiap warga negara, setiap individu, setiap penduduk, setiap penguasa dan setiap orang Indonesia. Notonegoro menjelaskan, bahwa pelaksanaan Pancasila secara subjektif ini memegang peranan sangat penting, karena sangat menentukan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan Pancasila. Pandangan ini mengacu pada Penjelasan UUD 1945 dinyatakan “...Yang penting dalam pemerintahan dan dalam hal hidupnya negara ialah semangat, semangat para penyelenggara negara, semangat para pemimpin pemerintahan.



⚫ MKDU4114/MODUL 7



7.17



Meskipun dibikin Undang-Undang Dasar yang menurut kata-katanya bersifat kekeluargaan, tetapi pelaksana atau penguasanya bersifat perseorangan, maka Undang-Undang Dasar tadi tentu tidak ada artinya dalam praktik. Sebaliknya, meskipun Undang-Undang Dasar itu tidak sempurna, akan tetapi jikalau semangat para penyelenggara pemerintahan baik, karena bersifat kekeluargaan, maka Undang-Undang Dasar itu tentu tidak akan merintangi jalannya negara. Jadi yang paling penting ialah semangat...”. Pelaksanaan subjektif ini menurut Notonegoro dibentuk secara berangsurangsur secara berjenjang melalui proses pendidikan, baik pendidikan formal, non formal, maupun informal di lingkungan keluarga dan masyarakat. Hasil yang akan diperoleh berupa jenjang pengetahuan, kesadaran, ketaatan, kemampuan dan kebiasaan, mentalitas, watak dan hati nurani yang dijiwai oleh Pancasila. Pengetahuan yang didapat berupa pengetahuan biasa, pengetahuan ilmiah, pengetahuan filsafati, kiranya perlu ditambah lagi yaitu pengetahuan ideologis. Pengetahuan yang memadai diharapkan akan menumbuhkan kesadaran untuk melaksanakan Pancasila. Jenjang kesadaran akan mengantarkan manusia pada ketaatan, taat di sini berarti taat hukum, taat moral dan taat religius. Jika ketaatan sudah diresapi manusia, maka diharapkan akan muncul kebiasaan, dan kebiasaan yang baik akan menjadikannya sebagai mental, watak, dan merasuk ke hati nurani. 3.



Hubungan Pelaksanaan Pancasila secara Objektif dan Subjektif Produk perundang-undangan sebaik apa pun, jika tidak dilaksanakan oleh para penyelenggara negara yang baik mentalnya, maka tidak akan ada artinya, sebaliknya sebaik apa pun sikap mental penyelenggara negara namun tidak didukung oleh sistem dan struktur yang kondusif, maka tidak akan menghasilkan sesuatu yang maksimal. Pelaksanaan Pancasila secara objektif sebagai Dasar Negara membawa implikasi wajib hukum, artinya ketidaktaatan pada Pancasila dalam artian ini dapat dikenai sanksi yang tegas secara hukum. Demikian pula pelaksanaan Pancasila secara subjektif yaitu sebagai Pandangan Hidup bangsa membawa implikasi wajib moral. Artinya sanksi yang muncul lebih sebagai sanksi dari hati nurani atau masyarakat.



7.18



Pancasila ⚫



LAT IH A N Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) Pemikiran mengenai Pancasila harus mengikuti prinsip konsistensi artinya .... 2) Prinsip pemikiran dan pelaksanaan Pancasila yang memperhatikan kesesuaian antara teori dengan praktik, pikiran dengan kenyataan, das sollen dengan das sein, disebut .... 3) Tata hubungan sila-sila Pancasila bersifat hierarkhis piramidal, artinya .... 4) Secara logika jika terjadi penyimpangan antara teori atau konsep dengan pelaksanaan Pancasila, maka dapat diduga ada dua kemungkinan yang salah, yaitu .... 5) Pemerintahan Orde Baru dikritik secara formal prosedural dianggap tidak menyalahi hukum, namun secara substansial menyalahi hukum, apa maksudnya.... 6) Jelaskan maksud bahwa Pancasila harus mampu menjadi penyalur kepentingan horisontal? 7) Berilah contoh bahwa Pancasila harus mampu menjadi penyalur kepentingan vertikal? 8) Sebutkan kompleksitas dan heterogenitas pemikiran Pancasila! 9) Ditinjau dari proses terjadinya Pancasila, ada tiga ideologi besar yang turut membentuk pemikiran Pancasila, yaitu .... 10) Notonegoro membagi pelaksanaan Pancasila menjadi dua, yaitu pelaksanaan Pancasila secara objektif dan subjektif, jelaskan! Petunjuk Jawaban Latihan 1) Pelaksanaan Pancasila seharusnya berdiri bersama, sesuai, harmoni dan memiliki hubungan logis dengan nilai-nilai Pancasila 2) Prinsip korespondensi 3) Sila pertama mendasari dan menjiwai sila 2, 3, 4, dan 5. Sila ke-2 dijiwai dan didasari sila 1, dan menjiwai dan mendasari sila ke-3, ke-4, dan ke-5, dan seterusnya. 4) Kemungkinan Pertama, salah satu di antara teori atau praktiknya yang salah. kedua, kedua-duanya salah, artinya teori dan prakteknya salah.



⚫ MKDU4114/MODUL 7



7.19



5) Secara prosedural produk hukum dan perundangan yang dibuat oleh pemerintahan Orde Baru telah memenuhi syarat-syarat formal, namun ditinjau dari isinya tidak mencerminkan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan. 6) Maksudnya, Pancasila harus mampu menjadi penyalur kepentingan dari segenap komponen bangsa yang pluralistik di antara sesama warga negara, ditinjau dari pluralitas yang tercermin dalam suku, agama, ras dan golongan. 7) Contohnya Pancasila harus memperhatikan adanya berbagai kepentingan yang sifatnya vertikal, misalnya kepentingan antara warga negara dengan penyelenggara negara, orang miskin-orang kaya, buruh-majikan, minoritas-mayoritas, dan lain-lain. 8) Kompleksitas dan heterogenitas itu meliputi: (1) masalah sumber; (2) masalah tafsir; (3) masalah pelaksanaan; (4) masa-lah apakah Pancasila itu Subject to change; dan (5) problem evolusi dan kompleksitas di dalam pemikiran mengenai pemikiran Pancasila. 9) Ideologi Barat Modern Sekular, Ideologi Kebangsaan, dan Ideologi Semitisme (terutama Ideologi Islam) 10) Pelaksanaan Pancasila secara objektif adalah pelaksanaan Pancasila dalam bentuk realisasi nilai-nilai Pancasila pada setiap aspek penyelenggaraan negara, baik di bidang legislatif, eksekutif, maupun yudikatif, dan semua bidang kenegaraan dan terutama realisasinya dalam bentuk peraturan perundang-undangan negara Indonesia. Pelaksanaan subjektif, artinya pelaksanaan dalam pribadi setiap warga negara, setiap individu, setiap penduduk, setiap penguasa dan setiap orang Indonesia.



R A NG KU M AN Berbagai bentuk penyimpangan terhadap pemikiran dan pelaksanaan Pancasila terjadi karena dilanggarnya prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan. Prinsip-prinsip itu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu prinsip ditinjau dari segi intrinsik (ke dalam) dan prinsip ditinjau dari segi ekstrinsik (ke luar). Pancasila dari segi intrinsik harus konsisten, koheren, dan koresponden, sementara dari segi ekstrinsik Pancasila harus mampu menjadi penyalur dan penyaring kepentingan horizontal maupun vertikal. Beberapa pendapat yang mencoba menjawab jalur-jalur apa yang dapat digunakan untuk memikirkan dan melaksanakan Pancasila.



7.20



Pancasila ⚫



Pranarka (1985) menjelaskan adanya dua jalur formal pemikiran Pancasila, yaitu jalur pemikiran politik kenegaraan dan jalur pemikiran akademis. Profesor Notonegoro (1974) menjelaskan adanya dua jalur pelaksanaan Pancasila, yaitu jalur objektif dan subjektif. Sejarah perkembangan pemikiran Pancasila menunjuk-kan adanya kompleksitas permasalahan dan heterogenitas pandangan. Kompleksitas permasalahan tersebut meliputi (1) masalah sumber; (2) masalah tafsir; (3) masalah pelaksanaan; (4) masalah apakah Pancasila itu Subject to change; dan (5) problem evolusi dan kompleksitas di dalam pemikiran mengenai pemikiran Pancasila. Permasalahan tersebut mengundang perdebatan yang sarat dengan kepentingan. Pemecahan berbagai kompleksitas permasalahan di atas dapat ditempuh dengan dua jalur, yaitu jalur pemikiran politik kenegaraan, dan jalur pemikiran akademis. Jalur pemikiran kenegaraan yaitu penjabaran Pancasila sebagai ideologi bangsa, Dasar Negara dan sumber hukum dijabarkan dalam berbagai ketentuan hukum dan kebijakan politik. Para penyelenggara negara ini berkewajiban menjabarkan nilai-nilai Pancasila ke dalam perangkat perundang-undangan serta berbagai kebijakan dan tindakan. Tujuan penjabaran Pancasila dalam konteks ini adalah untuk mengambil keputusan konkret dan praktis. Metodologi yang digunakan adalah memandang hukum sebagai metodologi, sebagaimana yang telah diatur oleh UUD. Permasalahan mengenai Pancasila tidak semuanya dapat dipecahkan melalui jalur politik kenegaraan semata, melainkan memerlukan jalur lain yang membantu memberikan kritik dan saran bagi pemikiran Pancasila, jalur itu adalah jalur akademis, yaitu dengan pendekatan ilmiah, ideologis, theologis, maupun filosofis. Pemikiran politik kenegaraan tujuan utamanya adalah untuk pengambilan keputusan atau kebijakan, maka lebih mengutamakan aspek pragmatis, sehingga kadang-kadang kurang memperhatikan aspek koherensi, konsistensi, dan korespondensi. Akibatnya kadang berbagai kebijakan justru kontra produktif dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian pemikiran akademis berfungsi sebagai sumber bahan dan kritik bagi pemikiran politik kenegaraan. Sebaliknya kasus-kasus yang tidak dapat dipecahkan oleh para pengambil kebijakan merupakan masukan yang berharga bagi pengembangan pemikiran akademis. Setiap pemikiran akademis belum tentu dapat diterapkan dalam kebijakan politik kenegaraan, sebaliknya setiap kebijakan politik kenegaraan belum tentu memiliki validitas atau tingkat kesahihan yang tinggi jika diuji secara akademis. Jalur pemikiran ini sangat terkait dengan jalur pelaksanaan. Pelaksanaan Pancasila dapat diklasifikasikan dalam dua jalur utama, yaitu



⚫ MKDU4114/MODUL 7



7.21



pelaksanaan objektif dan subjektif, yang keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Pelaksanaan objektif adalah pelaksanaan dalam bentuk realisasi nilainilai Pancasila pada setiap aspek penyelenggaraan negara, baik di bidang legislatif, eksekutif, maupun yudikatif, dan semua bidang kenegaraan dan terutama realisasinya dalam bentuk peraturan perundang-undangan negara Indonesia. Pelaksanaan subjektif, artinya pelaksanaan dalam pribadi setiap warga negara, setiap individu, setiap penduduk, setiap penguasa dan setiap orang Indonesia. Menurut Notonegoro pelaksanaan Pancasila secara subjektif ini memegang peranan sangat penting, karena sangat menentukan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan Pancasila. Pelaksanaan subjektif ini menurut Notonegoro dibentuk secara berangsur-angsur melalui proses pendidikan, baik pendidikan formal, non formal, maupun informal di lingkungan keluarga dan masyarakat. Hasil yang akan diperoleh berupa pengetahuan, kesadaran, ketaatan, kemampuan dan kebiasaan, mentalitas, watak dan hati nurani yang dijiwai oleh Pancasila. Sebaik apa pun produk perundang-undangan, jika tidak dilaksanakan oleh para penyelenggara negara maka tidak akan ada artinya, sebaliknya sebaik apa pun sikap mental penyelenggara negara namun tidak didukung oleh sistem dan struktur yang kondusif maka tidak akan menghasilkan sesuatu yang maksimal. Pelaksanaan Pancasila secara objektif sebagai Dasar Negara membawa implikasi wajib hukum, artinya ketidaktaatan pada Pancasila dalam artian ini dapat dikenai sanksi yang tegas secara hukum, sedangkan pelaksanaan Pancasila secara subjektif membawa implikasi wajib moral. Artinya sanksi yang muncul lebih sebagai sanksi dari hati nurani atau masyarakat. TES F OR M AT IF 1 Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Berikut ini merupakan sebab-sebab penyimpangan pemikiran dan pelaksanaan Pancasila, kecuali .... A. Pancasila memang lemah B. ketidaktaatan dalam menjalankan prinsip-prinsip Pancasila C. kelemahan subjek pelaksana Pancasila D. kelemahan sistem pendukung pelaksanaan Pancasila



7.22



Pancasila ⚫



2) Berikut ini adalah prinsip-prinsip intrinsik yang harus diperhatikan dalam pemikiran dan pelaksanaan Pancasila, kecuali .... A. konsisten B. koheren C. koresponden D. oportunis 3) Menurut Pranarka jalur pemikiran mengenai Pancasila meliputi .... A. jalur pemikiran politik B. jalur pemikiran akademis C. jalur pemikiran politik kenegaraan dan akademis D. jalur subjektif dan objektif 4) Berikut ini merupakan contoh jalur pemikiran Pancasila ditinjau secara akademis, kecuali .... A. filosofis B. mistis C. teologis D. ideologis 5) Menurut Notonegoro pelaksanaan Pancasila meliputi .... A. sifat subjektif B. sifat objektif C. sifat subjektif dan objektif D. sifat politis dan akademis 6) Penjelasan UUD 1945 menekankan pelaksanaan Pancasila terutama pada .... A. baiknya sistem B. semangat dan moral para penyelenggara negara C. tegaknya aturan D. kepastian hukum 7) Sejarah pemikiran mengenai Pancasila menunjukkan adanya heterogenitas dan kompleksitas permasalahan, antara lain, kecuali .... A. masalah sumber B. masalah tafsir C. masalah pelaksanaan D. masalah nama



7.23



⚫ MKDU4114/MODUL 7



8) Pelaksanaan Pancasila secara objektif sebagai Dasar Negara membawa implikasi .... A. wajib moral B. wajib hukum C. tidak wajib moral D. tidak wajib hukum 9) Pelaksanaan Pancasila secara subjektif membawa implikasi .... A. wajib moral B. wajib hukum C. tidak wajib moral D. tidak wajib hukum 10) Praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme dapat terjadi karena Pancasila tidak dilaksanakan secara .... A. subjektif B. objektif C. subjektif dan objektif D. individual



Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 1 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 1.



Tingkat penguasaan =



Jumlah Jawaban yang Benar Jumlah Soal



 100%



Arti tingkat penguasaan: 90 - 100% = baik sekali 80 - 89% = baik 70 - 79% = cukup < 70% = kurang Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan Belajar 2. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 1, terutama bagian yang belum dikuasai.



7.24



Pancasila ⚫



Kegiatan Belajar 2



Reformasi Pemikiran dan Pelaksanaan Pancasila A. PENGERTIAN REFORMASI Reformasi jika ditinjau dari asal katanya berasal dari reformare (Latin) yang berarti mengubah bentuk, memperbaharui, memperbaiki, memperbaharui sesuatu setahap demi setahap. Reformasi juga sering digunakan untuk menerjemahkan istilah reformation yang berakar kata reform (Inggris) yang berarti membuat atau menjadikan lebih baik dengan jalan mengubah atau meletakkan secara lebih baik dari sesuatu yang salah atau jelek (Oxford Advanced Learner’s Dictionary of Current English, 1980). Jadi reformasi secara sempit dapat diartikan sebagai menata kembali keadaan yang tidak baik menjadi keadaan yang lebih baik. Reformasi kadang disalahartikan sebagai suatu gerakan demonstrasi yang radikal, “semua boleh”, penjarahan atau “pelengseran” penguasa tertentu. Beberapa catatan penting yang harus diperhatikan agar orang tidak salah mengartikan reformasi, antara lain sebagai berikut. 1. Reformasi bukan revolusi 2. Reformasi memerlukan proses 3. Reformasi memerlukan perubahan dan berkelanjutan 4. Reformasi menyangkut masalah struktural dan kultural 5. Reformasi mensyaratkan adanya skala prioritas dan agenda 6. Reformasi memerlukan arah (Susilo Bambang Yudhoyono, dalam JP Juni 1999:28) Reformasi memang berbeda dengan revolusi. Jika revolusi perubahan dapat dilakukan secara cepat, namun kadang menghasilkan sesuatu yang dramatik, bahkan tragis. Revolusi terkadang menimbulkan korban-korban yang tidak diinginkan dan diperkirakan sebelumnya. Revolusi cenderung mengubah segenap aspek ketatanegaraan, bahkan jika perlu termasuk dasar negara. Perubahan yang diinginkan di Indonesia adalah perubahan secara bertahap dan tidak perlu merubah dasar negara. Sebab jika dasar negara ikut



⚫ MKDU4114/MODUL 7



7.25



dirubah, maka justru dikhawatirkan akan terjadi pertumpahan darah dan kehancuran negara. Reformasi juga memerlukan proses. Pengalaman beberapa negara misalnya, Uni Soviet dan Yugoslavia menunjukkan bahwa reformasi yang tergesa-gesa justru mengancam keutuhan negaranya. Uni Soviet terpecahpecah menjadi beberapa negara demikian pula dengan Yugoslavia. Perang antarnegara-negara yang melepaskan diri dari induknya itupun juga tak terhindarkan. Euforia politik yang sedang melanda Indonesia dewasa ini jika tidak memperhatikan bahwa perubahan itu perlu proses, maka dikhawatirkan juga akan terjadi kehancuran negara. Reformasi dengan demikian harus dipahami dalam program yang berkelanjutan, artinya reformasi total hendaknya dipahami mereformasi berbagai aspek kehidupan secara terus-menerus, terencana dan berkelanjutan. Berbagai perjanjian luhur bangsa yang telah diletakkan oleh para founding fathers atau para bapak bangsa hendaknya tidak semuanya harus diubah, seperti Pembukaan UUD 1945 beserta pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalamnya serta Pancasila yang merupakan komitmen luhur bangsa. Berbagai hasil yang telah dicapai pada masa lalu baik berupa ide, konsep ataupun hasil-hasil budaya merupakan aset yang perlu dikembangkan. Keberhasilan reformasi sangat terkait dengan pembenahan aspek struktural dan kultural. Aspek struktural yang meliputi pembenahan terhadap undang-undang, sistem, dan mekanisme pengangkatan pejabat, dan lain-lain. Keberhasilan reformasi juga sangat ditentukan seberapa besar perhatian kita pada aspek kultural. Berbeda dengan aspek struktural cenderung relatif cepat diperbaiki, namun aspek kultural mengingat terkait dengan pembudayaan masyarakat memerlukan waktu yang relatif lama. Pembenahan aspek kultural ini meliputi pembinaan sikap mental baik berupa kedisiplinan, kejujuran, keuletan, dan lain-lain dari para penyelenggara negara dan masyarakat Masyarakat pada era reformasi cenderung menuntut perubahan segera dalam segala hal terutama tatanan kenegaraan yang dianggap menyimpang. Kecenderungan tersebut jika tidak hati-hati justru akan kontra produktif artinya justru menyebabkan tidak tercapainya tujuan semula yaitu pemerintahan yang demokratis dan adil. Perubahan memerlukan perencanaan yang matang dan pengutamaan pada beberapa skala prioritas tertentu. Perencanaan merupakan suatu hal yang mutlak karena perencanaan akan memberi arah dan kejelasan untuk mencapai tujuan yang hendak diraih. Skala prioritas dimaksudkan untuk memilahkan bidang-bidang yang mendesak



7.26



Pancasila ⚫



untuk disegerakan dan hal-hal yang masih dapat ditunda untuk sementara. Prioritas diperlukan mengingat situasi Indonesia yang masih dalam kondisi krisis memiliki banyak keterbatasan baik, waktu, tenaga dan biaya. Reformasi juga memerlukan nilai dasar atau acuan agar tidak kehilangan arah. Pengalaman menunjukkan bahwa berbagai gelombang demonstrasi pada masa reformasi tak satupun yang mencoba menggugat atau ingin mengganti Pancasila. Pancasila masih dianggap relevan dengan cita-cita reformasi. Justru cita-cita reformasi ingin mengembalikan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara pada nilai-nilai Pancasila yaitu tatanan kehidupan yang berketuhanan, berkemanusiaan, berpersatuan, berkedaulatan rakyat atau demokratis, dan berkeadilan sosial. Berbagai faktor yang mendorong munculnya gerakan reformasi antara lain: Pertama, Akumulasi kekecewaan masyarakat terutama ketidakadilan di bidang hukum, ekonomi dan politik. Kedua, Krisis ekonomi yang tak kunjung selesai. Ketiga, Bangkitnya kesadaran demokrasi. Keempat, Merajalelanya praktik KKN. Kelima, Kritik dan saran perubahan yang tidak diperhatikan (Rizal dan Misnal dalam JP Juni 1999: 61). B. REFORMASI PEMIKIRAN DAN PELAKSANAAN PANCASILA Gerakan reformasi menuntut reformasi total, artinya memperbaiki segenap tatanan kehidupan bernegara, baik bidang hukum, politik, ekonomi, sosial-budaya, hankam dan lain-lain. Agenda pada masa awal gerakan reformasi, yang mendesak untuk segera direalisasikan antara lain: Pertama, mengatasi krisis; kedua, melaksanakan reformasi, dan ketiga melanjutkan pembangunan. Gerakan untuk dapat menjalankan agenda reformasi tersebut dibutuhkan acuan nilai, dalam konteks ini relevansi Pancasila menarik untuk dibicarakan. 1.



Eksistensi Pancasila dalam Reformasi Hal yang menarik dari berbagai tuntutan dan euforia reformasi adalah kenyataan bahwa tak satu pun di antara sejumlah tuntutan itu yang mempermasalahkan eksistensi Pancasila sebagai dasar negara. Tap MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara, dinyatakan dalam pasal 1 bahwa “Pancasila



⚫ MKDU4114/MODUL 7



7.27



sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.” Hal ini memperkuat kedudukan Pancasila sebagai dasar negara tidak tergoyahkan oleh semangat reformasi. Justru Pancasila akan dijadikan paradigma reformasi. Beberapa argumentasi mengapa Pancasila masih dianggap relevan dalam era reformasi ini, antara lain: Pertama, Pancasila dianggap merupakan satusatunya aset nasional yang tersisa dan diharapkan masih dapat menjadi perekat tali persatuan yang hampir koyak. Keyakinan ini didukung oleh pengalaman historis dan kenyataan sosiologis bangsa Indonesia yang sangat plural baik ditinjau dari segi etnis, geografis, maupun agama. Pluralitas ini di era reformasi sangat potensial sebagai pemicu konflik dan mengancam integrasi bangsa jika tidak ada tali pengikat yang kokoh. Pancasila dalam konteks ini dinilai masih memiliki peranan pengikat atau pemersatu. Pengalaman sejarah pada masa Konstituante mengajarkan bahwa ketika Pancasila akan diubah justru yang terjadi adalah kekacauan dan ancaman disintegrasi bangsa. Kedua, Secara yuridis, Pancasila merupakan Dasar Negara, jika dasar negara berubah, maka berubahlah negara itu. Hal ini didukung oleh argumentasi bahwa para pendukung gerakan reformasi yang tidak menuntut mengamandemen Pembukaan UUD 1945 yang di sana terkandung pokokpokok pikiran Pembukaan UUD 1945 yang merupakan perwujudan nilai-nilai Pancasila. Pembukaan masih dipertahankan karena dianggap memenuhi syarat sebagai Pokok Kaidah Negara Fundamental. Pengubahan Pembukaan UUD 1945 secara substansial, bukan redaksional secara yuridis berarti mengubah negara. 2.



Reformasi Pemikiran dan Pelaksanaan Pancasila Kritik paling mendasar yang dialamatkan pada Pancasila adalah tidak satunya antara teori dengan kenyataan, antara pemikiran dengan pelaksanaan. Maka tuntutan reformasi adalah meletakkan Pancasila dalam satu kesatuan antara pemikiran dan pelaksanaan. Gerakan reformasi mengkritik kecenderungan digunakannya Pancasila sebagai alat kekuasaan, akhirnya hukum diletakkan di bawah kekuasaan. Pancasila dijadikan mitos dan digunakan untuk menyingkirkan kelompok lain yang tidak sepaham.



7.28



Pancasila ⚫



a.



Reformasi dalam Pemikiran mengenai Pancasila Guna menjawab tantangan reformasi sudah saatnya pemikiran mengenai Pancasila juga direformasi secara kritis, yaitu diletakkan kembali pada citacita perumusannya semula yaitu sebagai ideologi negara dan dasar negara. Reformasi ini menuntut berbagai perubahan paradigma dalam memahami Pancasila, namun harus disadari bahwa dalam memahami Pancasila ada pluralitas dan kompleksitas pemahaman, maka berbagai upaya ini hanyalah berupa renungan pemikiran yang dapat dijadikan bahan diskusi selanjutnya. Berikut ini ditawarkan beberapa jurus untuk mereformasi pemikiran mengenai Pancasila, yang masih dapat diperdebatkan. Jurus-jurus ini dipinjam dari pemikiran Kuntowijoyo yang sesungguhnya pada awalnya dimaksudkan untuk pembenahan pemikiran politik Islam. Pertama, mengarahkan pemikiran Pancasila yang cenderung abstrak ke arah yang lebih konkret. Pemikiran yang abstrak memang dibutuhkan, namun dalam konteks kekinian, yang dibutuhkan segera adalah pemikiran-pemikiran konkret yang mampu menjawab berbagai tuntutan reformasi di atas. Jurus dengan membenturkan berbagai pemikiran Pancasila dengan realitas konkret justru merupakan kritik yang membangun dan merangsang lahirnya konsepsi dan teori-teori yang digali dari Pancasila. Kedua, mengarahkan pemikiran dari kecenderungan yang sangat ideologis ke ilmiah. Pemikiran ideologi memang diperlukan untuk memberi wawasan dan idealitas bagi warga negara dan mencapai stabilitas nasional, namun dalam konteks kekinian perlu diimbangi dengan pendekatan yang lebih ilmiah, artinya pemikiran mengenai Pancasila lebih didasarkan atas data dan fakta, bukan asumsi-asumsi belaka. Pemikiran mengenai Pancasila hendaknya memperhatikan kajian-kajian historis, yuridis, sosiologis dan filosofis. Ketiga, mengarahkan pemikiran Pancasila dari kecenderungan subjektif ke objektif, yaitu dengan menggeser pemikiran dengan menghilangkan egosentrisme kelompok, menumbuhkan kesadaran pluralisme, baik pluralisme sosial, politik, budaya, dan agama. Reformasi pemikiran ini perlu ditopang reformasi dalam pelaksanaan. Penyebab utama kegagalan yang terjadi pada masa Orde Lama, Orde Baru, Orde Transisi dan dapat jadi Orde Reformasi adalah tidak padunya antara kata dengan perbuatan, antara teori dengan praktik. b.



Reformasi dalam Pelaksanaan Pancasila Berbagai bentuk penyimpangan, terutama dalam pemikiran politik kenegaraan dan dalam pelaksanaannya dimungkinkan terjadi karena beberapa



⚫ MKDU4114/MODUL 7



7.29



hal, di antaranya antara lain: Pertama, adanya gap atau ketidakkonsistenan dalam pembuatan hukum atau perundang-undangan dengan filosofi, asas dan norma hukumnya. Contoh, UUD 1945 dinilai belum sepenuhnya menjabarkan pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945, misalnya UUD 1945 terlalu memberi kekuasaan yang berlebihan kepada Presiden. Berbagai produk hukum lain juga disinyalir secara substansial tidak mengacu pada nilai-nilai filosofis, asas dan norma hukum yang bersumber pada Pancasila. Ibarat bangunan rumah, filosofi, asas dan norma hukum adalah pondasi, maka undang-undang dasar dan perundang-undangan lain di bawahnya merupakan bangunan yang dibangun di luar pondasi. Kenyataan ini membawa implikasi pada lembaga-lembaga tertinggi dan tinggi negara tidak dapat memerankan fungsinya secara optimal. Para ahli hukum mendesak untuk diadakan suatu lembaga judicial review yang memiliki independensi untuk menguji secara substansial dan prosedural suatu produk hukum. Tugas ini seharusnya menjadi tugas Mahkamah Agung, namun Mahkamah Agung belum berfungsi secara optimal, karena di satu pihak merupakan pemegang kekuasaan yudikatif yang independen, namun di lain pihak tidak independen secara finansial terhadap yudikatif. Menyimak berbagai kelemahan pelaksanaan Pancasila dalam aspek perundang-undangan dan kelembagaan tersebut gerakan reformasi menuntut segera dilaksanakan amandemen UUD 1945 untuk membatasi kekuasaan Presiden sekaligus memberdayakan lembaga tertinggi dan tinggi negara lainnya. Pelaksanaannya pada Pemilu tahun 1999 telah nampak upaya pemberdayaan partai politik yang berimplikasi pada pemberdayaan DPR dan MPR pada Sidang Umum MPR tahun 1999. SU MPR tersebut juga telah melakukan beberapa amandemen UUD 1945 untuk tahap pertama, dengan dikeluarkannya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/MPR/1999 tentang Penugasan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk melanjutkan Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mengingat keterbatasan waktu, maka amandemen UUD 1945 dilaksanakan secara bertahap. Tahap pertama telah dilakukan perubahan antara lain Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 ayat (1) dan (2), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17 ayat (2) dan (3), Pasal 20, dan Pasal 21 UUD 1945. Inti dari amandemen tahap pertama ini adalah pembatasan kekuasaan Presiden dan pemberdayaan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai wujud kedaulatan rakyat. Tahap kedua telah dilakukan perubahan antara lain pasal 18, pasal 18 A, pasal 18 B, pasal 19, pasal 20, pasal



7.30



Pancasila ⚫



20 A, pasal 22 A, pasal 22 B, pasal 25 E, pasal 26, pasal 27, pasal 28 A, pasal 28 B, pasal 28 C, pasal 28 D, pasal 28 E, pasal 28 F, pasal 28 G, pasal 28 H, pasal 28 I, pasal 28 J, pasal 30, pasal 36 A, pasal 36 B dan pasal 36 C. Kedua, Kelemahan yang terletak pada para penyelenggara negara adalah maraknya tindakan kolusi, korupsi dan nepotisme, serta pemanfaatan hukum sebagai alat legitimasi kekuasaan dan menyingkirkan lawan-lawan politik dan ekonomisnya. Tuntutan yang ditujukan bagi penyelenggara negara adalah desakan untuk diadilinya para pelaku korupsi, kolusi dan nepotisme seperti yang dilakukan oleh Soeharto dan kroninya. Gerakan reformasi menuntut segera pembentukan pemerintahan bersih dari KKN serta yang mendapat legitimasi rakyat. Setelah Sidang Umum yang dinilai oleh beberapa pengamat berlangsung secara demokratis akhirnya dilahirkan pemerintahan yang sah. Berhasil atau tidaknya pemerintahan ini melaksanakan Pancasila, masih dalam proses. Sosialisasi Pancasila juga mendapat kritik tajam di era reformasi, sehingga keluarlah Tap MPR No. XVIII/MPR/1998 untuk mencabut Tap MPR No. II/MPR/1978 tentang P-4. Penyebarluasan Pancasila sebagaimana yang dikembangkan dalam P-4 dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan kehidupan bernegara. Berbagai usulan pemikiran tentang sosialisasi Pancasila itu antara lain perlu mengindahkan kaidah-kaidah sebagai berikut: Pertama, menghindari jargon-jargon yang tidak berakar dari realitas konkret dan hanya menjadi kata-kata kosong tanpa arti, sebagai contoh slogan tentang “Kesaktian Pancasila”, slogan bahwa masyarakat Indonesia dari dulu selalu berbhineka tunggal ika, padahal dalam kenyataan bangsa Indonesia dari dulu juga saling bertempur, smelaksanakan Pancasila secara murni dan konsekuen, dan lainlain. Guna menghindari pemaknaan Pancasila sebagai proposisi pasif dan netral, maka perlu diarahkan pada pemaknaan yang lebih operasional, contoh: Pancasila hendaknya dibaca sebagai kalimat kerja aktif, seperti masyarakat dan negara Indonesia agar mengesakan Tuhan, memanusiakan manusia agar lebih adil dan beradab, mempersatukan Indonesia, memimpin rakyat dengan hikmat/kebijaksanaan dalam suatu proses permusyawaratan perwakilan, menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sosialisasi yang lebih bersifat mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan membodohkannya sebagaimana yang terjadi pada penataran-penataran P-4, melainkan lebih kritis, partisipatif, dialogis, dan argumentatif.



⚫ MKDU4114/MODUL 7



7.31



LAT IH A N Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) 2) 3) 4)



5) 6) 7) 8) 9) 10)



Sebutkan enam pengertian penting tentang reformasi! Sebutkan faktor-faktor yang turut mendorong lahirnya gerakan reformasi! Sebutkan tiga agenda utama reformasi! Jelaskan bahwa dalam masa reformasi, eksistensi Pancasila masih dianggap relevan, baik ditinjau dari segi historis sosiologis, maupun segi yuridis! Karena dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman, maka Tap MPR No. II/MPR/1998 dicabut dengan .... Sidang Umum MPR tahun 1999 telah melakukan amandemen UUD 1945, yaitu dengan dikeluarkannya Tap MPR No... Jelaskan alasan utama kegagalan penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam bidang hukum ketatanegaraan! Amandemen terhadap UUD 1945 berarti ..... Mengapa pasal-pasal berkaitan dengan lembaga kepresidenan dalam UUD 1945 banyak dilakukan amandemen.... Jelaskan bahwa Pancasila dapat dijadikan paradigma reformasi!



Petunjuk Jawaban Latihan 1) Enam pengertian penting tentang reformasi a. Reformasi adalah revolusi b. Reformasi memerlukan proses c. Reformasi memerlukan perubahan dan berkelanjutan d. Reformasi menyangkut masalah struktural dan kultural e. Reformasi mensyaratkan adanya skala prioritas dan agenda f. Reformasi memerlukan arah. 2) Faktor-faktor yang turut mendorong lahirnya gerakan reformasi: a. Akumulasi kekecewaan masyarakat terutama ketidakadilan di bidang hukum, ekonomi dan politik b. Krisis ekonomi yang tak kunjung selesai c. Bangkitnya kesadaran demokrasi



7.32



3)



4)



5) 6) 7)



8) 9)



10)



Pancasila ⚫



d. Merajalelanya praktik KKN e. Kritik dan saran perubahan yang tidak diperhatikan. Tiga agenda utama reformasi: a. mengatasi krisis b. melaksanakan reformasi b. melanjutkan pembangunan Secara historis dan sosiologis Pancasila mampu menjadi pemersatu bangsa. Secara yuridis, Pancasila merupakan dasar negara, jika dasarnya berubah, maka bangunan negara pun juga akan berubah. Tap MPR No. XVIII/MPR 1998 Tap MPR No. VIII/MPR 1999 Alasan utama kegagalan penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam bidang hukum ketatanegaraan adalah terjadinya gap atau ketidakkonsisten dalam pembuatan hukum atau perundang-undangan dengan filosofi, asas dan norma hukum di Indonesia ditambah lagi belum efektifnya lembaga judicial review. Amandemen terhadap UUD 1945 berarti mengamandemen Batang Tubuh UUD 1945 yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman. Mengapa pasal-pasal berkaitan dengan lembaga kepresidenan dalam UUD 1945 banyak dilakukan amandemen karena dianggap terlalu memberi kekuasaan yang berlebihan kepada Presiden. Pancasila dapat dijadikan paradigma reformasi artinya Pancasila dapat dijadikan dasar nilai, arah, dan tujuan reformasi. Sebab apabila gerakan reformasi memiliki sumber tidak memiliki dasar nilai, arah, dan tujuan yang pasti sebagaimana yang telah disepati oleh bangsa Indonesia, maka cita-cita reformasi justru tidak akan terwujud. R A NG KU M AN



Reformasi secara sempit dapat diartikan sebagai menata kembali keadaan yang tidak baik menjadi keadaan yang lebih baik. Reformasi kadang disalahartikan sebagai suatu gerakan demonstrasi yang radikal, “semua boleh”, penjarahan atau “pelengseran” penguasa tertentu. Beberapa catatan penting yang harus diperhatikan agar orang tidak salah mengartikan reformasi, antara lain sebagai berikut. 1. Reformasi bukan revolusi 2. Reformasi memerlukan proses



⚫ MKDU4114/MODUL 7



3. 4. 5. 6.



7.33



Reformasi memerlukan perubahan dan berkelanjutan Reformasi menyangkut masalah struktural dan kultural Reformasi mensyaratkan adanya skala prioritas dan agenda Reformasi memerlukan arah



Berbagai faktor yang mendorong munculnya gerakan reformasi antara lain: Pertama, akumulasi kekecewaan masyarakat terutama ketidakadilan di bidang hukum, ekonomi dan politik; kedua, krisis ekonomi yang tak kunjung selesai; ketiga, bangkitnya kesadaran demokrasi, keempat, merajalelanya praktik KKN, kelima, kritik dan saran perubahan yang tidak diperhatikan. Gerakan reformasi menuntut reformasi total, artinya memperbaiki segenap tatanan kehidupan bernegara, baik bidang hukum, politik, ekonomi, sosial-budaya, hankam dan lain-lain. Agenda pada masa awal gerakan reformasi, yang mendesak untuk segera direalisasikan antara lain: pertama, mengatasi krisis; kedua, melaksanakan reformasi, dan ketiga melanjutkan pembangunan. Untuk dapat menjalankan agenda reformasi tersebut dibutuhkan acuan nilai, dalam konteks ini relevansi Pancasila menarik untuk dibicarakan. Eksistensi Pancasila dalam reformasi di tengah berbagai tuntutan dan euforia reformasi ternyata masih dianggap relevan, dengan pertimbangan, antara lain: pertama, Pancasila dianggap merupakan satu-satunya aset nasional yang tersisa dan diharapkan masih dapat menjadi perekat tali persatuan yang hampir koyak. Keyakinan ini didukung oleh peranan Pancasila sebagai pemersatu, hal ini telah terbukti secara historis dan sosiologis bangsa Indonesia yang sangat plural baik ditinjau dari segi etnis, geografis, maupun agama. Kedua, Secara yuridis, Pancasila merupakan Dasar Negara, jika dasar negara berubah, maka berubahlah negara itu. Hal ini didukung oleh argumentasi bahwa para pendukung gerakan reformasi yang tidak menuntut mengamandemen Pembukaan UUD 1945 yang di sana terkandung pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 yang merupakan perwujudan nilai-nilai Pancasila. Kritik paling mendasar yang dialamatkan pada Pancasila adalah tidak satunya antara teori dengan kenyataan, antara pemikiran dengan pelaksanaan. Maka tuntutan reformasi adalah meletakkan Pancasila dalam satu kesatuan antara pemikiran dan pelaksanaan. Gerakan reformasi mengkritik kecenderungan digunakannya Pancasila sebagai alat kekuasaan, akhirnya hukum diletakkan di bawah kekuasaan. Pancasila dijadikan mitos dan digunakan untuk menyingkirkan kelompok lain yang tidak sepaham. Beberapa usulan yang masih dapat diperdebatkan namun kiranya penting bagi upaya mereformasi pemikiran Pancasila, antara lain:



7.34



Pancasila ⚫



Pertama, mengarahkan pemikiran Pancasila yang cenderung abstrak ke arah yang lebih konkret. Kedua, mengarahkan pemikiran dari kecenderungan yang sangat ideologis (untuk legitimasi kekuasaan) ke ilmiah. Ketiga, mengarahkan pemikiran Pancasila dari kecenderungan subjektif ke objektif, yaitu dengan menggeser pemikiran dengan menghilangkan egosentrisme pribadi, kelompok, atau partai, dengan menumbuhkan kesadaran pluralisme, baik pluralisme sosial, politik, budaya, dan agama. Berbagai bentuk penyimpangan, terutama dalam pemikiran politik kenegaraan dan dalam pelaksanaannya dimungkinkan terjadi karena beberapa hal, di antaranya, antara lain: Pertama, adanya gap atau ketidakkonsisten dalam pembuatan hukum atau perundang-undangan dengan filosofi, asas dan norma hukumnya. Ibarat bangunan rumah, filosofi, asas dan norma hukum adalah pondasi, maka undang-undang dasar dan perundang-undangan lain di bawahnya merupakan bangunan yang dibangun di luar pondasi. Kenyataan ini membawa implikasi pada lembaga-lembaga tertinggi dan tinggi negara tidak dapat memerankan fungsinya secara optimal. Para ahli hukum mendesak untuk diadakan amandemen UUD 1945 dan mengembangkan dan mengoptimalkan lembaga judicial review yang memiliki independensi untuk menguji secara substansial dan prosedural suatu produk hukum. Kedua, Kelemahan yang terletak pada para penyelenggara negara adalah maraknya tindakan kolusi, korupsi dan nepotisme, serta pemanfaatan hukum sebagai alat legitimasi kekuasaan dan menyingkirkan lawan-lawan politik dan ekonomisnya. Sosialisasi Pancasila juga mendapat kritik tajam di era reformasi, sehingga keluarlah Tap MPR No. XVIII/MPR/1998 untuk mencabut Tap MPR No. II/MPR/1978 tentang P-4. Berbagai usulan pemikiran tentang sosialisasi Pancasila itu antara lain: menghindari jargon-jargon yang tidak berakar dari realitas konkret dan hanya menjadi kata-kata kosong tanpa arti, sebagai contoh slogan tentang “Kesaktian Pancasila”, slogan bahwa masyarakat Indonesia dari dulu selalu berbhineka tunggal ika, padahal dalam kenyataan bangsa Indonesia dari dulu juga saling bertempur, melaksanakan Pancasila secara murni dan konsekuen, dan lain-lain. Menghindari pemaknaan Pancasila sebagai proposisi pasif dan netral, tetapi lebih diarahkan pada pemaknaan yang lebih operasional, contoh: Pancasila hendaknya dibaca sebagai kalimat kerja aktif, seperti masyarakat dan negara Indonesia harus ..... mengesakan Tuhan, memanusiakan manusia agar lebih adil dan beradab, mempersatukan Indonesia, memimpin rakyat dengan hikmat/kebijaksanaan dalam suatu proses permusyawaratan perwakilan, menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.



⚫ MKDU4114/MODUL 7



7.35



Sosialisasi diharapkan juga dalam rangka lebih bersifat mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan membodohkannya sebagaimana yang terjadi pada penataran-penataran P-4, sehingga sosialisasi lebih kritis, partisipatif, dialogis, dan argumentatif. TES F OR M AT IF 2 Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Berikut ini merupakan pengertian yang benar mengenai reformasi, kecuali .... A. reformasi adalah revolusi B. reformasi memerlukan proses C. reformasi memerlukan perubahan dan berkelanjutan D. reformasi menyangkut masalah struktural dan kultural 2) Berikut ini merupakan sebab-sebab munculnya gerakan reformasi, kecuali .... A. akumulasi kekecewaan masyarakat terutama ketidakadilan di bidang hukum, ekonomi dan politik B. krisis ekonomi yang tak kunjung selesai C. bangkitnya kesadaran demokrasi D. pemerintah antisipatif dalam menampung saran masyarakat 3) Berikut ini merupakan agenda utama reformasi, kecuali .... A. mengatasi krisis B. melaksanakan reformasi C. melanjutkan pembangunan D. mengganti Pancasila 4) Berikut ini merupakan hal-hal yang dikritik oleh gerakan reformasi tentang Pancasila adalah .... A. kelemahan pemikiran B. kelemahan pelaksanaan C. kelemahan para penyelenggara D. kelemahan nilai-nilai Pancasila 5) Tap MPR No. II/MPR/1978 tentang P-4 telah dicabut dengan Tap MPR No. .... A. XVII/MPR/1998 B. XVIII/MPR/1998



7.36



Pancasila ⚫



C. XVII/MPR/1999 D. XVIII/MPR/1999 6) Gerakan reformasi menyarankan pemikiran Pancasila sebaiknya dipahami sebagai .... A. mitos B. pelegitimasi kekuasaan C. ideologi terbuka D. alat indoktrinasi yang efektif 7) Berikut ini merupakan sebab-sebab kegagalan pelaksanaan Pancasila, kecuali .... A. adanya gap atau ketidakkonsistenan dalam pembuatan hukum atau perundang-undangan dengan filosofi, asas dan norma hukum di Indonesia B. belum berfungsi efektifnya judicial review C. belum tergalinya teori atau konsep hukum yang jelas dari nilai-nilai Pancasila D. kedisiplinan yang tinggi dari para penegak hukum 8) Amandemen terhadap UUD 1945 berarti mengamandemen.... A. seluruh UUD 1945 B. Pembukaan UUD 1945 C. Batang Tubuh UUD 1945 D. Pokok-Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 9) Salah satu di antara alasan mengamandemen UUD 1945 adalah dianggap terlalu memberi kekuasaan berlebihan kepada.... A. DPR B. MPR C. MA D. Presiden 10) Berikut ini merupakan peranan penting Pancasila dalam reformasi sebagai, kecuali.... A. paradigma reformasi B. asas organisasi partai politik C. dasar negara D. ideologi negara



7.37



⚫ MKDU4114/MODUL 7



Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 2 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 2.



Tingkat penguasaan =



Jumlah Jawaban yang Benar Jumlah Soal



 100%



Arti tingkat penguasaan: 90 - 100% = baik sekali 80 - 89% = baik 70 - 79% = cukup < 70% = kurang Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan modul selanjutnya. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 2, terutama bagian yang belum dikuasai.



7.38



Pancasila ⚫



Kunci Jawaban Tes Formatif Tes Formatif 1 1) A. Pancasila memang lemah bukanlah penyebab penyimpangan pemikiran dan pelaksanaan Pancasila. 2) D. Oportunis bukanlah prinsip yang harus diperhatikan. 3) C. Jalur pemikiran politik kenegaraan dan akademis adalah jalur pemikiran Pancasila menurut Pranarka 4) B. Mistis bukan termasuk jalur pemikiran Pancasila ditinjau secara akademis. 5) C. Pelaksanaan Pancasila adalah secara subjektif dan objektif 6) B. Penjelasan UUD NRI Tahun 1945 menekankan pada semangat dan moral para penyelenggara negara. 7) D. Masalah nama tidak menjadi perdebatan di dalam Pancasila. 8) B. Wajib hukum 9) A. Wajib moral 10) C. Subjektif dan objektif Tes Formatif 2 1) A. Reformasi adalah revolusi. 2) D. Pemerintah antisipatif dalam menampung saran masyarakat. 3) D. Mengganti Pancasila. 4) D. Kelemahan nilai-nilai Pancasila. 5) B. XVIII/MPR/1998. 6) C. Ideologi terbuka. 7) D. Kedisiplinan yang tinggi dari para penegak hukum. 8) C. Mengamandemen Batang tubuh UUD 1945. 9) D. Dianggap terlalu memberi kekuasaan berlebihan kepada Presiden. 10) B. Sebagai asas organisasi partai politik.



7.39



⚫ MKDU4114/MODUL 7



Daftar Pustaka Hadi Sitia Unggul, SH, 2001, Ketetapan MPR 2001, 2000 dan perubahan I dan II UUD 1945, Jakarta: Harvarindo. Kuntowijoyo, 1997, Identitas Politik Umat Islam, Bandung: Mizan. Moh. Mahfud, 1998, Pancasila Sebagai Paradigma Pembaharuan Tatanan Hukum, dalam Jurnal Pancasila No. 32 Tahun II, Desember 1998, Yogyakarta: Pusat Studi Pancasila UGM. Notonegoro, 1971, Pancasila Secara Ilmiah Populer, Jakarta: Pantjuran Tujuh. Oxford Advanced Learner 's Dictionary of Current English*, 1980 Pranarka, A.M.W., 1985, SejarahPemikiran Tentang Pancasila, Jakarta: CSIS. Rizal Mustansyir dan Misnal Munir, 1999, Reformasi di Indonesia dalam Perspektif Filsafat Sejarah, dalam Jurnal Pancasila No. 3 Tahun III, Juli 1999, Yogyakarta: Pusat Studi Pancasila UGM. Susilo Bambang Yudhoyono, 1999, Reformasi Politik dan Keamanan (Refleksi Kritis), dalam Jurnal Pancasila No. 3 Tahun III, Juli 1999, Yogyakarta: Pusat Studi Pancasila UGM.



Modul 8



Pancasila sebagai Landasan Etis dan Moral bagi Pengembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Seni Prof. Dr. Lasiyo, M.A, M.M. Dr. Sri Soeprapto, M.S. Reno Wikandaru, S. Fil., M. Phil.



PEN D A HU L UA N



M



odul ini membahas tentang Pancasila sebagai landasan etis dan moral bagi pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni di Indonesia. Modul ini terdiri atas dua kegiatan belajar. Anda pada Kegiatan Belajar ke-1 akan mempelajari dan menjelaskan Landasan pengembangan Ilmu yang meliputi Landasan Ontologis, Epistemologis, dan Aksiologis. Kegiatan belajar ke-2 membicarakan dan membahas peranan Pancasila sebagai landasan pengembangan ilmu, teknologi, dan seni di Indonesia. Kegiatan belajar 2 terdiri atas pembahasan tentang pengertian etika Pancasila dan Pancasila sebagai landasan etis pengembangan ilmu. Anda setelah mempelajari modul ini diharapkan dapat: 1. menyebutkan landasan dan strategi pengembangan ilmu pengetahuan; 2. memahami landasan ontologi; 3. memahami landasan epistemologi; 4. memahami landasan akssiologi; 5. memahami nilai-nilai Pancasila 6. memahami peranan Pancasila sebagai landasan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni 7. memahami peran etika Pancasila sebagai strategi pengembangan ilmu, teknologi, dan seni.



8.2



Pancasila ⚫



Kegiatan Belajar 1



Landasan Pengembangan Ilmu A. LANDASAN METAFISIS/ONTOLOGIS. Semua pengetahuan, yaitu ilmu, teknologi seni, dan pengetahuanpengetahuan lainnya pada dasarnya mempunyai tiga landasan disebut landasan ontologis, epistemologis, dan aksiologis. Ilmu pengetahuan dibandingkan dengan jenis-jenis pengetahuan lainnya telah lebih jauh mengembangkan landasan ontologis, epistemologis, dan aksiologis tersebut. Suriasumantri (1994: 33) menjelaskan, bahwa Filsafat Ilmu merupakan cabang Filsafat yang secara spesifik mengkaji hakikat ilmu (pengetahuan ilmiah). Filsafat Ilmu melakukan telaah secara filsafati untuk menjawab beberapa persoalan mengenai hakikat ilmu pengetahuan. Ilmu Pengetahuan dan semua pengetahuan lainnya mempunyai tiga landasan, yaitu landasan ontologis, epistemologis, dan aksiologis. Landasan ontologis ilmu pengetahuan membahas tentang permasalahan objek yang ditelaah ilmu pengetahuan, ujud hakiki objek ilmu pengetahuan tersebut, hubungan antara objek tersebut dengan daya tangkap manusia (indera , akal, dan rasa). Landasan epistemologis ilmu pengetahuan membahas tentang permasalahan proses yang memungkinkan diperolehnya pengetahuan ilmiah, prosedur memperoleh pengetahuan ilmiah, syarat-syarat memperoleh pengetahuan yang benar, pengertian kebenaran, kriteria kebenaran, dan cara atau sarana yang dapat membantu memperoleh pengetahuan ilmiah. Landasan aksiologis ilmu pengetahuan membahas tentang permasalahan tujuan penggunuan ilmu pengetahuan, hubungan antara cara penggunaannya dengan kaidah-kaidah moral, penentuan objek yang ditelaah ditinjau berdasarkan pilihan-pilihan moral, dan hubungan antara teknik prosedur operasionalisasi metode ilmiah dengan norma-norma moral. Kattsoff (1986: 195-197) menjelaskan, bahwa Ontologi adalah cabang filsafat yang paling umum dan membahas hakikat terdalam (substansi) yang ada. Istilah ada senantiasa menunjuk suatu ciri yang melekat pada segala sesuatu. Pengertian ada tidak setara dengan bereksistensi. Suatu hal yang bereksistensi sudah pasti ada, tetapi sesuatu yang ada tidak selalu bereksistensi. Istilah ada juga dapat dibedakan antara ada yang nyata (sesuai dengan objeknya) dan yang menampak (belum tentu sesuai dengan objeknya). Tolok ukur yang ada ialah



⚫ MKDU4114/MODUL 8



8.3



mempunyai hubungan dan dapat mempengaruhi hal yang lain. Penjelasan lebih terinci dapat dirumuskan dari pendapat White A.R (1987: 9). I maintain, most characteristically marks out Plato, Aristotle, Berkeley, Leibniz, Bradley, etc. as a metaphysicians - is the hypothesising or postulating of the existence of unobserved items with which the enquiry started. These are entities which seem, either to the scientist or to the metaphysician, to be demanded by the joint existence of the initial phenomena to be explained and the guiding principle to which the scientist or metaphysician feels bound to adhere. (Para pakar Metafisika, yaitu Plato, Aristoteles, Berkeley, Leibniz, Bradley, telah merumuskan hipotesis dan dalil tentang adanya hal-hal yang abstrak atau yang tidak terobservasi. Pandangan para filsuf dapat dibedakan antara yang berpandangan bahwa hal-hal abstrak hanyalah unsur tambahan dan pandangan lain bahwa yang abstrak merupakan unsur penting bahkan inti hal-hal yang terlihat atau terobservasi. Para pakar Metafisika dan ilmuwan memang dapat berbeda pendapat tentang posisi hal-hal yang abstrak ini, tetapi semua pakar tersebut sama-sama menyetujui untuk mengikuti dalil, bahwa hal-yal yang abstrak memang sungguh-sungguh ada).



Wujud hakiki objek yang ada dapat dijawab dalam berbagai kemungkinan, yaitu: 1. Merupakan kenyataan bersifat kealaman (Naturalisme). 2. Merupakan kenyataan bersifat benda mati (Materialisme). 3. Merupakan kenyataan bersifat kerohanian (Idealisme). 4. Kecuali Tuhan dan malaikat berupa bahan dan bentuk (Hylomorfisme). 5. Semua pernyataan tentang kenyataan tidak mengandung makna (Emperisisme logis) (Kattsoff, 1986: 216). Kattsoff (1986: 76) menjelaskan, bahwa Epistemologi adalah cabang Filsafat yang menyelidiki asal mula, susunan, metode, dan sahnya pengetahuan. Pengetahuan adalah pemahaman manuasia terhadap suatu objek tertentu. Metode-metode untuk memperoleh pengetahuan adalah: 1. Empirisisme berpendirian bahwa pengetahuan diperoleh melalui pengalaman indrawi. 2. Rasionalisme berpendirian bahwa pengetahuan diperoleh melalui akal. Kebenaran mengandung makna mempunyai ide yang sesuai dengan kenyataan, sehingga hanya dapat ada di dalam pikiran. There are and can be only two ways of searching into and discovering truth. The one flies from the senses and particulars to the most general



8.4



Pancasila ⚫



axioms, and from these principles, the truth of which it takes for settled and immovable, proceeds to judgement and the discovery of middle axioms. And this way is now in fashion. The other derives axioms from the senses and particulars, rising by a gradual and unbroken ascent, so that it arrives at the most general axioms last of all. This is the true way, but as yet untried (Hollis, 1994: 23). (Kebenaran dapat diketemukan melalui dua cara, yaitu: pertama, aksioma-aksioma yang paling umum yang mapan dan tidak tergoyahkan untuk menyimpulkan, memutuskan, dan menemukan aksioma-aksioma kelompok yang lebih khusus; kedua, aksioma-aksioma dirumuskan dari indera dan hal-hal yang khusus untuk secara berangsur-angsur terus ditingkatkan sampai pada rumusan aksioma yang paling umum).



3.



4.



Kritisisme berpendirian bahwa pengetahuan diperoleh melalui kerjasama indra dan akal. Suatu objek sebagaimana terdapat dalam dirinya sendiri (das Ding an sich) merangsang alat indra dan diterima oleh akal dalam bentuk-bentuk pengalaman, dihubungkan sesuai kategori-kategori pengalaman, dan disusun secara sistematis dengan jalan penalaran. Pengetahuan tentang suatu objek seperti keadaannya sendiri tidak pernah dapat diperoleh. Pengetahuan hanyalah tentang sesuatu seperti yang menampak artinya pengetahuan tentang gejala (phenomenon). Intuisionisme berpendirian bahwa pengetahuan diperoleh melalui intuisi. Intuisi mengatasi sifat lahiriah pengetahuan yang pada dasarnya bersifat analitis. Pengetahuan intuitif berupa pengetahuan yang langsung, memberikan keseluruhan yang bersahaja, mutlak, tanpa ungkapan atau penggambaran secara simbolis (Kattsoff, 1986: 136-146).



Aksiologi adalah cabang Filsafat yang menyelidiki tentang hakikat nilai. Pengertian tentang hakikat nilai dibedakan menjadi 3 aliran, yaitu: 1. Subjektivisme berpendirian bahwa nilai-nilai merupakan reaksi-reaksi yang diberikan oleh manusia sebagai pelaku dan keberadaannya tergantung pada pengalaman-pengalaman. 2. Objektivisme logis berpendirian bahwa nilai-nilai merupakan kenyataan ditinjau dari segi ontologi, tetapi tidak terdapat dalam ruang dan waktu. Nilai-nilai merupakan esensi-esensi logis dan dapat diketahui melalui akal. 3. Objektivisme metafisis berpendirian bahwa nilai-nilai merupakan unsurunsur objektif yang menyusun kenyataan (Kattsoff, 1986: 327).



⚫ MKDU4114/MODUL 8



8.5



Filsafat Ilmu Pengetahuan meliputi dua tendensi, yaitu tendensi metafisis dan metodologis (Van Peursen, 1985: 2-4). 1. Tendensi metafisis, yaitu menyelidiki dasar-dasar ilmu pengetahuan yang meliputi permasalahan berikut. a. Hakikat objek yang ditelaah ilmu pengetahuan. b. Bagaimana peranan hukum sebab-akibat dalam realitas alam? c. Apakah gejala historis dapat ditampilkan dalam suatu ilmu pengetahuan berdasarkan alasan-alasan objektif? d. Bagaimana sifat pengetahuan yang mendasari ilmu pengetahuan ? Tendensi metafisis ini memberikan keuntungan, yaitu ilmu pengetahuan ditempatkan di dalam suatu kerangka yang lebih luas. 2. Tendensi metodologis, yaitu analisis tentang struktur ilmu pengetahuan. Tendensi ini merupakan pembatas bagi ilmu pengetahuan dari apa saja yang tidak termasuk struktur ilmu pengetahuan. Tendensi ini meliputi permasalahan berikut. a. Apa yang dinamakan verifikasi dan falsifikasi? b. Apa peranan hipotesis ? c. Bagaimana cara penalaran induktif dan deduktif ? Tendensi metodologis ini memberikan keuntungan, yaitu hasil-hasil penyelidikan diuji kebenarannya secara meyakinkan. Kerugiannya, ilmu pengetahuan terlalu dilindungi terhadap pembaruan dan pada rasa tanggung jawab. Perspektif teleologis pandangan Notonegoro terletak pada sifatnya yang epistemologis, yaitu pandangannya tentang pelaksanaan Pancasila di masa yang akan datang untuk pengembangan ilmu-ilmu pengetahuan di bidangbidang hidup kenegaraan. Pengertian Pancasila yang kefilsafatan dapat menjadi sumber bahan dan nilai untuk pengembangan pengetahuanpengetahuan ilmiah di bidang-bidang kehidupan bernegara, terutama bidangbidang hukum, politik, dan sosial budaya, serta bidang-bidang khusus yang lain. Pengembangan ilmu-ilmu pengetahuan khususnya ilmu-ilmu pengetahuan di bidang-bidang kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia perlu memperhatikan dua sisi, yaitu landasan epistemologisnya dan perkembangan baru ilmu pengetahuan. Isi arti Pancasila yang kefilsafatan dapat menjadi sumber bahan dan nilai untuk menentukan landasan epistemologis pengetahuan ilmiah tentang bidang-bidang kehidupan berbangsa dan bernegara tersebut. Landasan epistemologis Pancasila yang



8.6



Pancasila ⚫



merupakan kesinambungan dengan landasan ontologis Pancasila adalah pengertian Pancasila yang substansial. Pengertian Pancasila yang substansial adalah pengetahuan rasional yang realistis. Landasan epistemologis Pancasila, yaitu pengetahuan substansial yang rasional realistis tersebut akan mampu menjadi dasar untuk menghindarkan diri dari jenis-jenis pengetahuan ilmiah tentang bidang-bidang kehidupan yang empiristis dan pragmatis. Pandangan Notonegoro sangat tepat, bahwa penyelesaian masalah-masalah kebangsaan dan kenegaraan tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengandalkan ilmu Hukum saja, tetapi harus dipikirkan sampai ke dasar teoritisnya di bidang Filsafat Hukum. Masalah-masalah di bidang-bidang kehidupan juga tidak mungkin dapat diselesaikan hanya dengan mengandalkan ilmu-ilmu hukum, politik, dan kemasyarakatan saja, tetapi harus dipikirkan sampai ke dasar teoritisnya, yaitu Filsafat Hukum, Filsafat Politik, dan Filsafat Sosial. Perumusan tentang landasan ontologis Pancasila juga sangat penting untuk merumuskan landasan aksiologisnya. Ilmu pengetahuan memang mampu menemukan kebenaran yang objektif berdasarkan bukti-bukti faktual yang empiris, tetapi tidak akan pernah bersentuhan dengan nilai-nilai hidup. Agar pengetahuan-pengetahuan ilmiah tentang hidup berkebangsaan dan berkenegaraan dapat berguna bagi tujuan-tujuan sosial dan dapat dipertanggungjawabkan secara etis, maka diperlukan bahasan yang mendalam tentang cara memanfaatkannya, yaitu sampai ke landasan aksiologisnya. Landasan aksiologis Pancasila dapat dirumuskan berdasarkan kesinambungannya dengan landasan ontologisnya. Landasan aksiologis Pancasila diperlukan agar pengembangan pengetahuan-pengetahuan ilmiah di bidang-bidang kehidupan bernegara, terutama bidang-bidang hukum, politik, dan sosial budaya, serta bidang-bidang kehidupan bernegara yang lain tetap berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Pengembangan pengetahuan-pengetahuan ilmiah di bidang-bidang kehidupan perlu tetap memperhatikan nilai-nilai hidup terutama penggunaannya atau penerapannya bagi kehidupan nyata. Landasan aksiologis Pancasila diperlukan agar kehidupan di masa yang akan datang terhindar dari kehidupan yang nihilistis. Landasan aksiologis Pancasila juga diperlukan agar pengembangan Pancasila di dalam peraturan perundangundangan dapat dilaksanakan oleh para penyelenggara negara sesuai semangat kejiwaannya, yaitu nilai-nilai Pancasila.



⚫ MKDU4114/MODUL 8



8.7



B. LANDASAN EPISTEMOLOGIS PANCASILA Pancasila yang secara ontologis merupakan kesatuan unsur-unsur dan nilai-nilai substansial adalah pandangan, keyakinan, dan cita-cita bangsa Indonesia, maka untuk mencapai cita-cita bangsa Indonesia tersebut perlu dirumuskan prinsip-prinsip dasarnya. Landasan ontologis Pancasila telah dapat dirumuskan berdasarkan pengertiannya yang substansial, maka secara konsisten landasan-landasan epistemologis dan aksiologis Pancasila tetap merupakan kesinambungan dengan landasan ontologisnya. Landasan epistemologis Pancasila akan memberikan orientasi yang lebih eksplisit tentang pengembangan nilai-nilai Pancasila bagi bidang-bidang kehidupan bernegara di masa yang akan datang. Landasan epistemologis Pancasila akan mampu menjadi dasar bagi pengembangan pengetahuan ilmiah pada umumnya dan pengetahuan-pengetahuan ilmiah bidang-bidang kehidupan bernegara agar lebih siap menghadapi jaman modern dengan kemajuan ilmu dan teknologinya. Landasan epistemologis Pancasila perlu dijadikan dasar pengembangan pengetahuan-pengetahuan ilmiah bidang-bidang kehidupan bernegara di Indonesia, agar mampu memberikan orientasi yang jelas dalam mencapai tujuan dan memecahkan masalah-masalah yang dihadapi bangsa Indonesia di masa yang akan datang. Pengembangan pengetahuan-pengetahuan ilmiah mengenai bidangbidang kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan bagian yang penting bagi pemikiran mengenai pengembangan Pancasila untuk masa yang akan datang. Pengetahuan ilmiah mengenai bidang-bidang kehidupan berbangsa dan bernegara di masa yang akan datang perlu selalu memperhatikan dua pertimbangan, yaitu berhubungan dengan landasan epistemologis Pancasila dan dengan teori-teori ilmiah bidang-bidang kehidupan berbangsa dan bernegara terutama ilmu hukum, politik, dan sosial budaya. Pengertian tentang Landasan epistemologis Pancasila dapat dirumuskan berdasar pada pengertian Epistemologi. Epistemologi adalah cabang Filsafat yang membahas tentang asal mula, metode memperoleh, dan sahnya pengetahuan (Kattsoff, 1986: 76). Asal mula dan metode utama untuk memperoleh pengetahuan dapat dibedakan menjadi tiga aliran, yaitu Emperisisme, Rasionalisme, dan Kritisisme. Emperisisme berpendirian bahwa asal mula pengetahuan diperoleh dari hal-hal konkret melalui tangkapan dan pengalaman indrawi. Pengetahuan disusun melalui penalaran induktif berdasarkan kumpulan data hasil pengalaman indrawi tersebut. Kebenaran



8.8



Pancasila ⚫



pengetahuan ditentukan dari kesesuaiannya dengan kenyataan yang konkret. Rasionalisme berpendirian bahwa asal mula pengetahuan diperoleh dari halhal yang abstrak melalui tangkapan akal. Pengetahuan disusun melalui penalaran deduktif berdasarkan pengetahuan yang abstrak untuk menyusun pengetahuan tentang hal-hal yang konkret. Pengetahuan hanya dapat diolah dan dirumuskan oleh pikiran. Penalaran deduktif berdasar pada aksiomaaksioma yang paling umum yang mapan dan tidak tergoyahkan untuk menyimpulkan, memutuskan, dan menemukan aksioma-aksioma kelompok yang lebih khusus. Kebenaran pengetahuan menurut Rasionalisme mengandung makna mempunyai ide yang sesuai dengan ide-ide lain tentang kenyataan. Kritisisme berpendirian bahwa pengetahuan diperoleh melalui kerjasama indra dan akal. Sumber pengetahuan dapat berupa hal-hal yang konkret maupun yang abstrak. Pengetahuan tentang hal-hal yang konkret ditangkap oleh indra dan diterima oleh akal dalam bentuk-bentuk pengalaman, kemudian dihubungkan sesuai kategori-kategori pengalaman, dan disusun secara sistematis dengan jalan penalaran. Kebenaran pengetahuan dapat diuji melalui dua cara, yaitu melalui penalaran deduktif dan induktif. Penalaran deduktif berdasar pada aksioma-aksioma yang paling umum yang mapan dan tidak tergoyahkan untuk menyimpulkan, memutuskan, dan menemukan aksioma-aksioma kelompok yang lebih khusus. Penalaran induktif didasarkan pada data hasil tangkapan indra tentang hal-hal yang khusus untuk secara bertahap ditingkatkan sampai pada rumusan aksioma yang paling umum (Kattsoff, 1986: 136-146). Kattsoff (1986: 180-188) menjelaskan, bahwa ukuran kebenaran sesungguhnya tergantung pada atau merupakan konsistensi dari metode yang digunakan untuk memperoleh pengetahuan. Ukuran kebenaran dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu paham korespondensi dan koherensi. Paham korespondensi adalah ukuran kebenaran yang didasarkan pada pandangan Emperisisme. Paham koherensi adalah ukuran kebenaran yang didasarkan pada pandangan Rasionalisme. Paham korespondensi berpendirian, bahwa suatu pengetahuan akan benar apabila yang diungkapkannya merupakan fakta. Kebenaran merupakan kesesuaian antara pengetahuan dengan apa yang merupakan fakta. Kebenaran bersifat dinamis dan tidak pasti, sehingga tidak ada kebenaran yang mutlak dan statis. Paham koherensi berpendirian, bahwa suatu pengetahuan akan benar apabila pengetahuan tersebut dalam keadaan saling berhubungan dengan pengetahuan-pengetahuan lain yang benar. Akal secara bertahap dapat membawa ke pengetahuan



⚫ MKDU4114/MODUL 8



8.9



substansial yang kebenarannya bersifat mutlak dan tetap. Kebenaran pengetahuan diukur berdasarkan kesesuaiannya dengan kebenaran yang mutlak. Landasan epistemologis Pancasila dapat dirumuskan berdasarkan konsistensi atau kesinambungan dengan landasan ontologisnya. Pengertian ontologis tentang Pancasila adalah pengertiannya yang substansial, yaitu yang abstrak umum universal. Perumusan landasan epistemologis Pancasila disesuaikan dengan permasalahan asal mula, metode memperoleh pengetahuan dan kebenaran pengetahuan yang substansial tersebut. Pengertian kebenaran pengetahuan juga disesuaikan dengan ukuran kebenaran pengetahuan yang substansial tersebut. Notonegoro berpandangan bahwa adanya unsur-unsur substansial yang abstrak, tetap, dan tidak berubah merupakan kenyataan yang sungguh-sungguh ada, bukan hanya ada di dalam pikiran, dan juga bukan hanya ada di dalam kemungkinan. Istilah-istilah pokok Pancasila, yaitu ke-Tuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan mempunyai arti yang abstrak artinya tidak berwujud dalam keadaan, tidak dapat ditangkap dengan pancaindra dan hanya dapat ditangkap adanya oleh akal. Istilah-istilah pokok sila-sila Pancasila yang abstrak tersebut mempunyai cakupan isi arti umum universal yang meliputi jumlah hal yang tidak terbatas. Isi arti yang abstrak umum universal merupakan inti, bersifat tetap, dan pembatas bagi isi artinya yang umum kolektif. Isi arti yang umum kolektif merupakan suatu penjumlahan, maka isinya selalu dapat berubah sesuai keadaan hal-hal yang unsur-unsurnya dijumlahkan tersebut. Permasalahan asal mula dan metode memperoleh pengetahuan yang substansial tidak dapat didasarkan pada pandangan Empirisisme. Pengetahuan yang diperoleh melalui pengalaman indrawi hanya akan menghasilkan pengetahuan empiris, sehingga tidak dapat menjangkau pengetahuan tentang objek atau hal-hal yang abstrak. Pengetahuan yang substansial memang dapat berpangkal dari pengetahuan empiris, tetapi untuk ditingkatkan lebih lanjut ke pengetahuan substansial yang abstrak. Akal yang mampu mengolah pengetahuan empiris tersebut sampai ke pengetahuan substansial yang abstrak. Pengetahuan yang substansial juga tidak memadai apabila didasarkan pada pandangan Rasionalisme. Rasionalisme berpendirian bahwa asal mula pengetahuan adalah hal-hal yang abstrak yang adanya hanya dapat ditangkap oleh akal dan hanya dapat diolah dan dirumuskan oleh akal. Asal mula pengetahuan yang substansial bukan hanya hal-hal yang abstrak, tetapi juga



8.10



Pancasila ⚫



hal-hal yang konkret. Pengetahuan yang substansial juga meliputi pengetahuan tentang ciri-ciri khas satuan hal yang konkret dan beberapa hal konkret (spesies). Abstraksi tingkat pertama merumuskan pengetahuan tentang objekobjek yang khusus konkret. Pengetahuan empiris oleh akal akan diolah lebih lanjut melalui abstraksi menjadi pengetahuan yang substansial. Permasalahan asal mula dan metode memperoleh pengetahuan yang substansial lebih sesuai apabila didasarkan pada pandangan Kritisisme. Kritisisme berpendirian bahwa pengetahuan diperoleh melalui kerjasama indra dan akal. Asal mula pengetahuan yang substansial meliputi baik hal-hal yang abstrak maupun hal-hal yang konkret. Pengetahuan tentang hal-hal yang konkret akan diolah lebih lanjut melalui abstraksi menjadi pengetahuan yang abstrak. Pengetahuan substansial bukan hanya mengenai gejala-gejala dan ciriciri khas hal yang konkret saja, tetapi diungkapkan sampai ke unsur-unsur intinya yang substansial. Landasan epistemologis Pancasila, yaitu pengetahuan Pancasila yang substansial dapat dianalisis kebenarannya berdasar pada pandangan Kritisisme. Asal mula pengetahuan adalah hal-hal yang sungguh-sungguh ada, baik yang abstrak maupun yang konkret, sehingga lebih tepat disebut sebagai pandangan rasional yang realistis. Rasionalisme yang realistis tidak menolak penalaran induktif yang berawal dari pengalaman indrawi, tetapi akal akan mengolah lebih lanjut menjadi pengetahuan yang abstrak. Pengetahuan yang abstrak merupakan inti dan sumber bahan bagi pengetahuan emperis. Pengetahuan abstrak yang berlaku umum universal dalam hal jumlah dapat menjadi pembatas bagi pengetahuan emperis yang umum kolektif dan khusus konkret. Landasan epistemologis Pancasila adalah pengetahuan yang bercorak rasional realistis. Pengembangan ilmu-ilmu pengetahuan khususnya ilmu-ilmu pengetahuan di bidang-bidang kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia perlu memperhatikan dua sisi, yaitu landasan epistemologisnya dan perkembangan baru ilmu pengetahuan. Landasan epistemologis bagi pengetahuan-pengetahuan ilmiah tentang bidang-bidang kehidupan berbangsa dan bernegara seharusnya konsisten dengan landasan epistemologis Pancasila, yaitu pengetahuan-pengetahuan rasional yang realistis. Landasan epistemologis Pancasila, yaitu pengetahuan-pengetahuan rasional yang realistis oleh Notonegoro disebut dengan istilah pengetahuan yang abstrak, ideal, spekulatif, dan teoritis. Pengetahuan yang abstrak, ideal, spekulatif, dan teoritis menjadi inti dan mendasari teori-teori ilmiah tentang bidang-bidang



⚫ MKDU4114/MODUL 8



8.11



kehidupan berbangsa dan bernegara di masa yang akan datang. Pengembangan Pancasila dapat ditempuh melalui cara menjadikan pengetahuan yang abstrak, ideal, spekulatif, dan teoritis sebagai landasan epistemologis bagi teori-teori ilmiah tentang bidang-bidang kehidupan berbangsa dan bernegara terutama teori-teori ilmiah tentang politik, hukum, dan sosial budaya. Notonegoro telah pernah melakukan analisis untuk menjelaskan pentingnya pemikiran yang abstrak, ideal, spekulatif, dan teoritis untuk memecahkan persoalan-persoalan pokok kenegaraan dan tertib hukum di Indonesia, yaitu pentingnya aliran-aliran di bidang Filsafat Hukum bagi teoriteori di bidang Ilmu Hukum. Notonegoro menjelaskan, bahwa pendirian aliran yang abstrak, ideal, spekulatif, dan teoritis di bidang Filsafat Hukum pernah dikesampingkan pada abad XIX. Ilmu hukum dipandang mampu menyelesaikan soal kenegaraan dan hukum dengan mendasarkan diri atas hukum positif saja. Sikap yang hanya berdasar Ilmu Hukum ini akhirnya tidak dapat dilanjutkan, karena dalam semua lapangan hidup timbul soal-soal yang pemecahannya di luar batas kemampuan hukum positif dan Ilmu Hukum, serta hanya mungkin diselesaikan atas dasar pemikiran ideal, spekulatif, dan teoritis, yaitu dengan menggunakan hasil-hasil Filsafat Hukum. Ajaran atau aliran di bidang Filsafat Hukum yang abstrak, ideal, spekulatif, dan teoritis telah menjadi dasar dan pedoman yang fundamental bagi hidup kenegaraan dan hukum positif (Notonegoro, 1955: 11). Alasan yang lebih terinci tentang pentingnya pengetahuan yang abstrak, ideal, spekulatif, dan teoritis di bidang Filsafat Hukum bagi Ilmu Hukum penting untuk diperhatikan. Aliran-aliran di bidang Filsafat Hukum yang besar pengaruhnya dalam bidang hukum adalah aliran Positivisme Hukum dan aliran Hukum Alam. Masing-masing aliran memberikan titik perhatian yang berbeda. Positivisme Hukum lebih menekankan pada aspek positif formal, yaitu menekankan pada kepastian dan bentuk, bahwa suatu hukum dipandang sah dan mengikat apabila dibentuk oleh lembaga atau instansi yang berwenang untuk itu. Meskipun mungkin hukum itu tidak atau kurang mencerminkan nilai-nilai keadilan, maka harus dipatuhi juga. Hukum yang telah memenuhi persyaratan formal memunyai validitas yuridis. Permasalahan nilai seperti nilai keadilan adalah permasalahan moral yang dipisahkan atau dibedakan dari permasalahan hukum. Aliran Legisme dipandang merupakan bentuk ekstrim Positivisme Hukum, bahwa hukum adalah undang-undang, sehingga merupakan pandangan yang menyempitkan arti hukum. Aliran Hukum Alam mengakui atau menghormati nilai-nilai kemanusiaan, seperti nilai kebebasan,



8.12



Pancasila ⚫



keadilan dan tanggung jawab, sehingga tetap meletakkan hukum sebagai faktor untuk mewujudkan martabat manusia dalam hidup bermasyarakat. Ketertiban dan kesejahteraan dipandang sebagai kekuatan riil yang perlu ditransformasikan ke dalam bentuk peraturan-peraturan formal Penilaian terhadap kedua pandangan yaitu aliran Positivisme Hukum dan Hukum Alam menunjukkan bahwa aliran Positivisme tidak menghiraukan peranan penting unsur asas hukum, sehingga suatu norma hukum boleh saja sesuai dengan asas hukum, tetapi kalaupun tidak sesuai dengan asas hukum akan tetap memunyai daya laku. Aliran Hukum Alam mempertahankan dalil, bahwa norma hukum yang tidak sesuai dengan asas hukum tidak boleh dianggap sebagai hukum, sehingga tidak mempunyai daya laku (Soejadi, 1999: 48-49). Pengertian tentang pengetahuan Pancasila yang substansial, yaitu yang abstrak, ideal, spekulatif, dan teoritis sebagai landasan epistemologis Pancasila akan berguna untuk dasar pengembangan teori-teori ilmiah di bidang Ilmu Hukum. Teori-teori hukum di Indonesia lebih tepat menentukan aliran Hukum Alam sebagai landasan epistemologis bagi pengembangannya. Aturan-aturan hukum dan undang-undang yang berlaku di Indonesia perlu selalu dianalisis kebenarannya dan ketepatannya berdasarkan kesesuaiannya dengan asas hukum yang berlaku di Indonesia. Pengertian tentang pengetahuan Pancasila yang substansial, yaitu yang abstrak, ideal, dan spekulatif sebagai landasan epistemologis Pancasila akan berguna pula untuk dijadikan dasar pengembangan teori-teori ilmiah di bidang-bidang kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu ilmu-ilmu tentang hukum, politik, dan sosial budaya. Ilmu-ilmu mengenai hukum dapat mempertimbangkan aliran-aliran yang berkembang di bidang Filsafat Hukum. Ilmu-ilmu mengenai negara dan politik dapat mempertimbangkan aliran-aliran yang berkembang di bidang Filsafat Politik sebagai landasan epistemologisnya. Ilmu-ilmu mengenai sejarah dapat mempertimbangkan aliran-aliran yang berkembang di bidang Filsafat Sejarah sebagai landasan epistemologisnya. Ilmu-ilmu mengenai kebudayaan dapat mempertimbangkan aliran-aliran yang berkembang di bidang Filsafat Kebudayaan sebagai landasan epistemologisnya. Ilmu-ilmu mengenai hidup kemasyarakatan dapat mempertimbangkan aliran-aliran yang berkembang di bidang Filsafat Sosial sebagai landasan epistemologisnya. Ukuran kebenaran yang memadai bagi pengetahuan yang substansial, yaitu yang abstrak, ideal, spekulatif, dan teoritis adalah ukuran kebenaran koherensi. Kebenaran koherensi lebih sesuai untuk pemikiran yang spekulatif.



⚫ MKDU4114/MODUL 8



8.13



Suatu pengetahuan spekulatif akan benar apabila pengetahuan tersebut dalam keadaan saling berhubungan atau konsisten dengan pengetahuan-pengetahuan lain yang benar. Pemikiran yang spekulatif juga tidak mempertimbangkan kesesuaiannya dengan fakta, pengalaman indrawi, dan kegunaannya. Pertimbangan tentang kesesuaian suatu pengetahuan dengan fakta, pengalaman indrawi, dan kegunaannya bukan bagian pemikiran spekulatif, tetapi menjadi pertimbangan utama pengetahuan-pengetahuan ilmiah yang empiris. C. LANDASAN AKSIOLOGIS PANCASILA Landasan aksiologis pengetahuan membahas tentang permasalahan tujuan penggunaan pengetahuan. Landasan aksiologis pengetahuan secara rinci membahas tentang hubungan antara cara penggunaan atau penerapan pengetahuan dengan kaidah-kaidah moral, penentuan objek yang ditelaah ditinjau berdasarkan pilihan-pilihan moral, dan hubungan antara teknik prosedur operasionalisasinya dengan norma-norma moral (Suriasumantri, 1994: 33). Cabang filsafat yang membicarakan kaidah-kaidah, pilihan-pilihan, dan norma-norma moral secara mendalam adalah Filsafat Moral (Etika). Etika menganalisis kebenaran kaidah-kaidah, pilihan-pilihan, dan norma-norma moral dari sudut pandang nilai kebaikan. Pengertian tentang hakikat nilai kebaikan dibahas oleh Filsafat Nilai (Aksiologi). Kattsoff (1986: 327) menjelaskan bahwa Aksiologi adalah cabang Filsafat yang menganalisis tentang hakikat nilai yang meliputi nilai-nilai kebaikan, kebenaran, dan keindahan. Pandangan-pandangan tentang hakikat nilai dapat dikelompokkan menjadi tiga aliran. 1. Subjektivisme berpendirian bahwa nilai-nilai merupakan reaksi-reaksi yang diberikan oleh manusia sebagai pelaku dan keberadaannya tergantung pada pengalaman- pengalaman. 2. Objektivisme logis berpendirian bahwa nilai-nilai merupakan kenyataan ditinjau dari segi ontologi, tetapi tidak terdapat dalam ruang dan waktu. Nilai-nilai merupakan esensi-esensi logis dan dapat diketahui melalui akal. 3. Objektivisme metafisis berpendirian bahwa nilai-nilai merupakan unsurunsur objektif yang menyusun kenyataan.



8.14



Pancasila ⚫



Landasan aksiologis Pancasila, yaitu nilai-nilai Pancasila yang substansial merupakan konsistensi atau kesinambungan dengan landasan ontologisnya dan epistemologisnya. Landasan aksiologis Pancasila, yaitu nilai-nilai Pancasila yang substansial dapat dipertanggungjawabkan apabila analisis kebenarannya didasarkan pada pandangan objektivisme metafisis. Nilai-nilai Pancasila yang substansial benar-benar ada sebagai kenyataan sesungguhnya. Landasan aksiologis Pancasila tidak sesuai dengan pandangan objektivisme logis yang berpendirian bahwa nilai-nilai hanya dapat ada di dalam pikiran dan tidak akan dapat ada didalam ruang dan waktu. Pendirian objektivisme logis tersebut berbeda dengan pandangan Pancasila yang substansial, bahwa nilai-nilai secara objektif ada sebagai kenyataan. Landasan aksiologis Pancasila tidak sesuai dengan pandangan Subjektivisme yang berpendirian bahwa nilai-nilai merupakan reaksi-reaksi yang diberikan oleh manusia sebagai pelaku dan keberadaanya tergantung pada pengalaman-pengalaman. Nilai-nilai Pancasila yang substansial keberadaannya bersifat objektif, sehingga tidak tergantung pada reaksi-reaksi dan pengalaman-pengalaman manusia. Reaksi-reaksi dan pengalaman-pengalaman manusia dalam menghayati nilai memang dimungkinkan, tetapi seharusnya tetap dalam batas pengertian nilai yang bersifat objektif. Seseorang dapat berbeda hasil pengalamannya dalam menghayati nilai dengan orang lain bukan tentang keberadaan nilai, tetapi dalam hal menentukan hirarkhi nilai bagi kepentingan dirinya sendiri. Ketepatan dan kebenaran landasan aksiologis Pancasila yang bercorak objektif metafisis dapat lebih kuat apabila dihubungkan dengan perkembangan ilmu pengetahuan yang cenderung semakin pragmatis. Penerapan hasil-hasil ilmu pengetahuan yang pragmatis telah banyak menimbulkan akibat yang negatif. Para ilmuwan seharusnya ikut bertanggungjawab terhadap akibat negatif penerapan hasil-hasil ilmu pengetahuan. Para ilmuwan dalam menanggapi permasalahan tentang akibat negatif dari perkembangan ilmu pengetahuan telah terbagi ke dalam dua kelompok. Kelompok pertama berpendapat bahwa ilmu pengetahuan harus bersifat objektif dan netral terhadap nilai-nilai. Alasan utamanya adalah para ilmuwan bertugas menemukan pengetahuan, sedangkan penggunaannya terserah kepada orang lain. Pertimbangan apakah ilmu pengetahuan akan dipergunakan untuk tujuan yang baik ataukah yang buruk merupakan pertimbangan orang lain. Kelompok kedua berpendapat bahwa netralitas ilmu pengetahuan terhadap nilai-nilai hanya terbatas pada metode keilmuan, sedangkan dalam penggunaannya harus berlandaskan nilai-nilai terutama asas-asas moral (Suriasumantri, 1994 : 235).



⚫ MKDU4114/MODUL 8



8.15



Perbedaan pendapat di antara para ilmuwan tentang penerapan ilmu pengetahuan tidak mungkin diselesaikan sendiri melalui argumentasi ilmiah, karena metode ilmiah tidak memiliki sarananya. Metode ilmiah yang dipergunakan merupakan prosedur untuk mendapatkan pengetahuan ilmiah. Prosedur metode ilmiah dikenal sebagai proses logico-hypothetico-verifikasi, yaitu pendekatan rasional digabungkan dengan pendekatan empiris. Semua pengetahuan ilmiah harus memenuhi dua syarat tersebut, yaitu pertama secara rasional harus konsisten dengan teori-teori sebelumnya dan kedua harus cocok dengan fakta-fakta empiris (Suriasumantri, 1994: 125). Karena ilmu pengetahuan harus tersusun atas pengetahuan-pengetahuan yang teruji secara empiris, maka lingkupnya terbatas pada pengalaman empiris. Apabila ilmu pengetahuan memasukkan pertimbangan nilai-nilai pada metode ilmiah, maka tidak mungkin dapat dilakukan pembuktiannya secara metodologis. Berbagai kemungkinan yang berorientasi pada nilai-nilai merupakan pertimbangan di luar batas pengalaman empiris. Penilaian tentang baik atau buruknya suatu pengetahuan ilmiah ditentukan dari sudut pandang nilai kebaikannya dan nilainilai kejiwaan pada umumnya. Persoalan nilai dibahas secara sistematis dan mendalam oleh cabang Filsafat, yaitu Filsafat Nilai atau Aksiologi. Persoalan nilai kebaikan dibahas secara sistematis dan mendalam oleh cabang Filsafat, yaitu Etika. Para ilmuwan tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab temuan-temuan ilmiahnya. Para ilmuwan tetap harus ikut memikirkan terutama penerapan hasil-hasil ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan pada hakikatnya memang untuk menyelidiki alam sebagaimana adanya, tetapi perkembangannya terutama sejak abad XX ilmu pengetahuan mulai mempertanyakan hal-hal yang bersifat seharusnya tetap terkait dengan kegiatan ilmiah. Hal-hal yang seharusnya tetap terkait tersebut meliputi batas wewenang lingkup keilmuan, arah/pedoman moral perkembangan keilmuan, dan penggunaan hasil-hasil ilmu pengetahuan. Permasalahan-permasalahan mendasar tersebut tidak dapat dielakkan oleh para ilmuwan sejak abad XX dan untuk menjawabnya para ilmuwan berpaling ke pertimbangan nilai. Secara filsafati dapat dirumuskan, bahwa sejak dalam tahap awal pengembangan konsep telah terdapat masalah pertimbangan nilai yang ditinjau dari segi ontologi keilmuan, kemudian dalam tahap penerapannya juga terdapat masalah pertimbangan nilai ditinjau dari segi aksiologi keilmuan (Suriasumantri, 1994: 233).



8.16



Pancasila ⚫



D. LANDASAN AKSIOLOGI PANCASILA Landasan aksiologis Pancasila yang berpandangan bahwa nilai-nilai Pancasila benar-benar ada sebagai kenyataan sesungguhnya sangat tepat untuk memecahkan persoalan-persoalan pokok kenegaraan dan tertib hukum di Indonesia. Notonegoro telah pernah melakukan analisis untuk menjelaskan pentingnya ajaran-ajaran atau aliran-aliran di bidang Filsafat Hukum bagi teori-teori di bidang Ilmu Hukum. Ajaran atau aliran di bidang Filsafat Hukum yang abstrak, ideal, spekulatif, dan teoritis seharusnya menjadi dasar dan pedoman yang fundamental bagi hidup kenegaraan dan hukum positif (Notonegoro, 1955: 11). Pandangan Notonegoro bahwa ajaran atau aliran di bidang Filsafat Hukum seharusnya menjadi dasar dan pedoman yang fundamental bagi hidup kenegaraan dan hukum positif dapat dijelaskan secara lebih rinci. Soejadi (1999: 49) membuat penjelasan berdasar pada pandangan aliran Hukum Alam yang mengakui dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan. Hukum merupakan sarana untuk mewujudkan martabat manusia dalam hidup bermasyarakat, sehingga norma hukum yang tidak sesuai dengan asas hukum tidak boleh dianggap sebagai hukum, sehingga tidak mempunyai daya laku. Asas hukum adalah pikiran dasar yang bersifat umum dan menjadi latar belakang atau fundamen suatu sistem hukum. Fundamen tersebut adalah suatu kaidah kesusilaan. Asas hukum tersebut akan terjelma di dalam peraturan perundang-undangan dan keputusan hakim. Keberadaan asas hukum dipandang sebagai keharusan. Adanya asas hukum merupakan syarat mutlak atau conditio sine quanon. Asas hukum berkedudukan sebagai dasar atau fundamen bagi sistem hukum. Asas hukum bukan merupakan peraturan hukum konkret, sehingga untuk menjadikannya sebagai aturan konkret harus dijelmakan atau ditransformasikan lebih dahulu ke dalam peraturan perundang-undangan atau keputusan hakim. Konsekuensi pemikiran tersebut menunjukkan keterjalinan antara nilai-nilai yang terkandung di dalam asas hukum sebagai kaidah kesusilaan dengan norma-norma hukum dan peraturanperaturan hukum konkret (Soejadi, 1999: 67). Ciri khas hukum yang berdasar Pancasila adalah mencerminkan asas-asas kerukunan, kepatuhan, dan keselarasan yang tercakup dalam satu istilah, yaitu kekeluargaan. Sifat kekeluargaan mengandung makna tujuan hukum sebagai pengayom (pelindung), dapat menciptakan kondisi dan mendorong manusia untuk memanusiakan diri secara terus menerus yang berlangsung secara wajar.



⚫ MKDU4114/MODUL 8



8.17



Tujuan hukum dapat diarahkan untuk memelihara dan mengembangkan budi pekerti kemanusiaan serta cita-cita moral rakyat yang luhur berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hukum nasional Indonesia yang berdasarkan Pancasila tidak bercorak sekuler (Soejadi, 1999: 63). Tujuan hukum berdasar Pancasila untuk memelihara dan mengembangkan budi pekerti kemanusiaan dan cita-cita moral rakyat yang luhur berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan pandangan yang penting. Pandangan tersebut dapat dijadikan dasar memahami pandangan Notonegoro tentang tertib hukum Indonesia dan kedudukan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945 sebagai Pokok Kaidah Fundamental Negara. Istilah tertib hukum mempunyai padanan arti dengan istilah rechtsonde. Soejadi menjelaskan, bahwa pandangan Notonegoro tentang Tertib Hukum Indonesia dan Pokok Kaidah Fundamental Negara didasarkan pada pandangan Kelsen dan Nawiasky. Kelsen menjelaskan bahwa peraturan-peraturan hukum yang jumlahnya banyak merupakan suatu sistem, karena peraturan hukum yang satu (lebih tinggi) merupakan dasar kekuatan mengikatnya peraturan hukum yang lain (lebih rendah). Tingkat-tingkat atau jenjang-jenjang tersebut akhirnya sampai kepada dasar yang terakhir, yaitu norma dasar (basic norm) Suatu peraturan hukum merupakan derivasi dari peraturan hukum yang lebih tinggi dan bukan merupakan suatu derivasi dari suatu fakta. Suatu peraturan hukum tertentu harus dapat dikembalikan kepada peraturan hukum yang lebih tinggi atau di atasnya. Kesimpulan dari pandangan Kelsen, bahwa norma dasar menjadi dasar bagi adanya sistem norma (a system of norm, a legal order). Kelsen dikenal sebagai tokoh yang melahirkan pandangan Stufenbau des Rechts. Konsekuensi dari pandangan Kelsen tersebut, bahwa suatu peraturan hukum tertentu dapat diuji keabsahannya dalam arti kesesuaiannya dengan peraturan hukum yang lebih tinggi tingkatannya (Soejadi, 1999: 33-34). Soejadi menyitir pandangan Nawiasky yang membicarakan tentang Pokok Kaidah Fundamental Negara (Staatsfundamentalnorm). Pertama, bahwa terdapat struktur pada suatu tata hukum. Peraturan-peraturan hukum tidak disusun secara berdampingan tanpa perbedaan, melainkan menunjukkan suatu penyusunan menurut tingkatan, sehingga dapat dibedakan norma-norma dasar yang menjadi dasar bagi peraturan lainnya, disebut susunan tata hukum. Kedua, Staatsfundamentalnorm berkaitan dengan isi Staatsfundamentalnorm, hakikat yuridis Staatsfundamentalnorm, tidak mengandung peraturan-peraturan yang bersifat memaksa untuk tingkah laku



8.18



Pancasila ⚫



lahiriah, penetapan dan perubahannya dilakukan oleh lembaga yang sama. Ketiga, berkaitan dengan konstitusi atau Undang-Undang Dasar negara. Isi Staatsfundamentalnorm adalah memuat ketentuan tentang pembentukan konstitusi termasuk juga ketentuan perubahannya dan juga memuat ketentuan tentang prinsip-prinsip dasar politik, serta prinsip-prinsip dasar tersebut secara hukum tidak dapat diubah. Hakikat yuridis Staatsfundamentalnorm adalah : 1. menetapkan syarat yang harus diperhatikan dalam kaitannya dengan pembentukan konstitusi 2. merupakan syarat berlakunya konstitusi 3. Staatsfundamentalnorm tidak hanya diisyaratkan, tetapi juga harus ditetapkan. Staasfundamentalnorm tidak hanya merupakan hasil pengolahan pikiran semata-mata, melainkan menyentuh secara langsung pada tindakan-tindakan kehendak historis. Para pendiri suatu negara telah memutuskan suatu cara untuk mendirikan suatu negara yang harus dikarakterisasikan melalui prinsip dasar tertentu. Ada keputusan menyeluruh tentang jenis dan bentuk suatu kesatuan politik. Tindakan historis ini tidak harus dipisahkan menurut waktu dengan keputusan tentang konstitusi sebagai organisasi negara. Apabila suatu tindakan kesatuan semacam itu terjadi, maka kedua bagian yang berdiri sendirisendiri tersebut, yaitu tindakan kehendak mendirikan negara dan tindakan pembentukan negara tetap dibiarkan berpisah. Staatsfundamentalnorm tidak mengandung peraturan-peraturan yang bersifat memaksa untuk tingkah laku lahiriah. Norma jenis ini berisi sesuatu yang bersifat kunnen (dapat), bukan sollen (seharusnya), dan bukan pula mussen (harus). Norma fundamental memberikan wewenang atau kuasa kepada konstitusi untuk menetapkan peraturan-peraturan tentang organisasi negara (Soejadi, 1999: 101-102). Ketepatan menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan aksiologis Pancasila melalui pemahaman Objektivisme metafisis sangat penting untuk dasar memahami isi penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Attamimi (1991: 66-68) berpendapat, bahwa hukum bukan hanya produk yang dibentuk oleh lembaga tertinggi dan atau lembagalembaga tinggi negara saja, melainkan lebih dari itu, yaitu yang mendasari dan membimbing tindakan-tindakan lembaga-lembaga tertinggi dan tinggi negara tersebut. Hukum adalah dasar dan pemberi petunjuk bagi semua aspek



⚫ MKDU4114/MODUL 8



8.19



kegiatan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan rakyat Indonesia dalam semua bidang kehidupan. Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga menegaskan, bahwa Pancasila adalah cita hukum (Rechtsidee) yang menguasai hukum dasar Negara, baik hukum dasar yang tertulis maupun hukum dasar yang tidak tertulis. Cita hukum (Rechtsidee) perlu dibedakan dari pemahaman atau konsep tentang hukum (Rechtsbegriff). Cita hukum adalah cita yang ada di dalam gagasan, rasa, dan cipta atau pikiran, sedangkan pemahaman atau konsep tentang hukum merupakan kenyataan dalam kehidupan yang berkaitan dengan nilai yang diinginkan, tujuan mengabdi kepada nilai yang ingin dicapai. Pemahaman atau konsep tentang hukum adalah kenyataan yang bertujuan mencapai nilai-nilai hukum, mencapai cita hukum. Pemahaman atau konsep tentang hukum bertujuan merealisasikan cita hukum yang ada pada gagasan, rasa, dan cipta atau pikiran ke dalam kenyataan. Landasan aksiologis Pancasila, yaitu pendirian Objektivisme metafisis membawa konsekuensi, bahwa para ilmuwan Indonesia tidak dapat melepaskan diri dari tanggungjawab temuan-temuan ilmiahnya. Para ilmuwan tetap harus ikut memikirkan terutama penerapan hasil-hasil temuan ilmiahnya. Para ilmuwan harus ikut memikirkan hubungan antara cara penggunaan atau penerapan pengetahuan ilmiah dengan norma-norma moral. Agar para ilmuwan di Indonesia mempunyai pedoman yang jelas tentang penerapan hasil-hasil temuan ilmiahnya, maka landasan aksiologis Pancasila perlu diimplementasikan menjadi konsep Etika Pancasila. Etika Pancasila adalah refleksi kritis untuk merumuskan prinsip-prinsip kelayakan dalam mengambil keputusan tindakan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia berdasarkan kualifikasi isi arti sila-sila Pancasila, yaitu prinsip-prinsip kelayakan hidup berke-Tuhanan, berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan, dan berkeadilan sosial. LAT IH A N Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) Sebutkan tiga landasan filosofis ilmu pengetahuan! 2) Jelaskan pengertian landasan ontologis Pancasila! 3) Jelaskan pengertian landasan epistemologis Pancasila!



8.20



Pancasila ⚫



4) Jelaskan hubungan antara landasan ontologis Pancasila dengan landasan aksiologis Pancasila! 5) Jelaskan pengertian dari pandangan aksiologis Pancasila objektivisme metafisis! Petunjuk Jawaban Latihan Untuk dapat menjawab soal latihan di atas secara tepat, baca dan pahami materi kegiatan belajar 1 modul 8 dengan cermat mengenai landasan metafisis/ontologis, landasan epistemologis Pancasila, landasan aksiologis Pancasila, landasan aksiologi Pancasila, apabila masih belum paham baca kembali dan diskusikan dengan teman-teman atau tutor anda.



R A NG KU M AN Semua pengetahuan, yaitu ilmu, teknologi seni, dan pengetahuanpengetahuan lainnya pada dasarnya mempunyai tiga landasan disebut landasan ontologis, epistemologis, dan aksiologis. Ilmu pengetahuan dibandingkan dengan jenis-jenis pengetahuan lainnya telah lebih jauh mengembangkan landasan ontologis, epistemologis, dan aksiologis tersebut. Pancasila yang secara ontologis merupakan kesatuan unsur-unsur dan nilai-nilai substansial adalah pandangan, keyakinan, dan cita-cita bangsa Indonesia, maka untuk mencapai cita-cita bangsa Indonesia tersebut perlu dirumuskan prinsip-prinsip dasarnya. Landasan ontologis Pancasila telah dapat dirumuskan berdasarkan pengertiannya yang substansial, maka secara konsisten landasan-landasan epistemologis dan aksiologis Pancasila tetap merupakan kesinambungan dengan landasan ontologisnya. Landasan epistemologis Pancasila akan memberikan orientasi yang lebih eksplisit tentang pengembangan nilai-nilai Pancasila bagi bidang-bidang kehidupan bernegara di masa yang akan datang. Landasan aksiologis Pancasila yang berpandangan bahwa nilai-nilai Pancasila benar-benar ada sebagai kenyataan sesungguhnya sangat tepat untuk memecahkan persoalan-persoalan pokok kenegaraan dan tertib hukum di Indonesia.



⚫ MKDU4114/MODUL 8



8.21



TES F OR M AT IF 1 Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Yang dimaksud dengan landasan ontologis ilmu pengetahuan adalah landasan yang membahas tentang .... A. permasalahan objek yang ditelaah ilmu pengetahuan, ujud hakiki objek ilmu pengetahuan tersebut, hubungan antara objek tersebut dengan daya tangkap manusia B. permasalahan proses yang memungkinkan diperolehnya pengetahuan ilmiah, prosedur memperoleh pengetahuan ilmiah C. syarat-syarat memperoleh pengetahuan yang benar, pengertian kebenaran, kriteria kebenaran, dan cara atau sarana yang dapat membantu memperoleh pengetahuan ilmiah D. permasalahan tujuan penggunaan ilmu pengetahuan 2) Landasan ilmu pengetahuan yang membahas tentang permasalahan tujuan penggunaan ilmu pengetahuan, hubungan antara cara penggunaannya dengan kaidah-kaidah moral, penentuan objek yang ditelaah ditinjau berdasarkan pilihan-pilihan moral, dan hubungan antara teknik prosedur operasionalisasi metode ilmiah dengan norma-norma moral adalah landasan .... A. ontologis B. logis C. epistemologis D. aksiologis 3) Wujud hakiki objek yang ada dapat dijawab dalam berbagai kemungkinan berikut, kecuali .... A. merupakan kenyataan bersifat kealaman (Naturalisme) B. merupakan kenyataan bersifat benda mati (Materialisme) C. merupakan kenyataan bersifat kerohanian (Idealisme) D. berupa bahan dan bentuk termasuk malaikat dan Tuhan (Hylomorfisme) 4) Aliran epistemologi yang menganggap bahwa pengetahuan timbul dari kerja sama indra dan akal adalah .... A. empirisme B. kritisisme C. rasionalisme D. intuisionisme



8.22



Pancasila ⚫



5) Perumusan tentang landasan ontologis Pancasila sangat penting untuk merumuskan landasan aksiologisnya. Alasan yang paling tepat akan hal tersebut adalah agar .... A. pengetahuan-pengetahuan ilmiah tentang hidup berkebangsaan dan berkenegaraan dapat berguna bagi tujuan-tujuan sosial dan dapat dipertanggungjawabkan secara etis B. pengembangan pengetahuan-pengetahuan ilmiah di bidang-bidang kehidupan bernegara tetap bermanfaat bagi semua manusia C. ilmu yang dikembangkan dapat berlaku universal D. ilmu yang dikembangkan dapat mendatangkan keuntungan finansial. 6) Paham tentang kebenaran yang berpendirian bahwa suatu pengetahuan akan benar apabila yang diungkapkannya merupakan fakta adalah pengertian dari paham kebenaran .... A. koherensi B. pragmatis C. korespondensi D. otoritas 7) Di bawah ini pernyataan yang paling tepat tentang landasan epistemologis Pancasila adalah .... A. landasan epistemologis Pancasila tidak dapat dirumuskan berdasarkan konsistensi atau kesinambungan dengan landasan ontologisnya B. perumusan landasan epistemologis Pancasila tidak perlu disesuaikan dengan permasalahan asal mula, metode memperoleh pengetahuan dan kebenaran pengetahuan yang substansial tersebut C. pengertian kebenaran pengetahuan juga disesuaikan dengan ukuran kebenaran pengetahuan yang substansial tersebut D. semua jawaban salah 8) Pengetahuan yang substansial tidak memadai apabila didasarkan pada pandangan Rasionalisme. Alasannya adalah .... A. rasionalisme berpendirian bahwa asal mula pengetahuan adalah halhal yang konkret yang adanya hanya dapat ditangkap oleh indera dan hanya dapat diolah dan dirumuskan oleh akal B. asal mula pengetahuan yang substansial bukan hanya hal-hal yang abstrak, tetapi juga hal-hal yang konkret



8.23



⚫ MKDU4114/MODUL 8



C. pengetahuan yang substansial juga meliputi pengetahuan tentang ciriciri khas satuan hal yang abstrak D. abstraksi tingkat pertama merumuskan pengetahuan tentang objekobjek yang khusus abstrak 9) Ukuran kebenaran yang memadai bagi pengetahuan yang substansial, yaitu yang abstrak, ideal, spekulatif, dan teoritis adalah ukuran kebenaran .... A. koherensi B. korespondensi C. pragmatis D. otoritatif 10) Nilai-nilai Pancasila yang substansial dianggap benar-benar ada sebagai kenyataan sesungguhnya. Hal ini merupakan pandangan dari aliran .... A. subjektivisme B. kritisisme C. empirisme D. objektivisme metafisis



Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 1 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 1.



Tingkat penguasaan =



Jumlah Jawaban yang Benar Jumlah Soal



 100%



Arti tingkat penguasaan: 90 - 100% = baik sekali 80 - 89% = baik 70 - 79% = cukup < 70% = kurang Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan Belajar 2. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 1, terutama bagian yang belum dikuasai.



8.24



Pancasila ⚫



Kegiatan Belajar 2



Pancasila sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Teknologi dan Seni A. PENGERTIAN ETIKA PANCASILA Etika Pancasila adalah refleksi kritis untuk merumuskan prinsip-prinsip kelayakan (kebaikan) dalam mengambil keputusan tindakan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia berdasarkan kualifikasi isi arti sila-sila Pancasila. Prinsip-prinsip kelayakan hidup tersebut didasarkan pada pertimbangan nilai-nilai hidup berke-Tuhanan, berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan, dan berkeadilan sosial yang secara normatif telah dirumuskan di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945. Refleksi kritis Etika Pancasila meliputi 3 bidang. Pertama, Etika Pancasila melakukan refleksi kritis tentang norma dan nilai moralitas yang telah dijalani atau dianut oleh warga bangsa Indonesia selama ini agar dapat dirumuskan menjadi prinsip-prinsip kelayakan hidup sehari-hari, misalnya nilai-nilai yang terkandung di dalam benda-benda peninggalan bersejarah, karya sastra, cerita rakyat. Kedua, Etika Pancasila melakukan refleksi kritis tentang situasi khusus kehidupan berbangsa dan bernegara dengan segala keunikan dan kompleksitasnya seperti telah dirumuskan di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945. Ketiga, refleksi kritis tentang berbagai paham yang dianut oleh manusia atau kelompok masyarakat tentang bidang-bidang khusus kehidupan, misalnya paham tentang manusia, Tuhan, alam, masyarakat, sistem sosial politik, sistem ekonomi, sistem kerja, dsb. Tiga teori etika yang berhubungan dengan refleksi kritis terhadap bagaimana menilai perilaku yang baik secara moral, yaitu: 1.



Etika Deontologi Etika deontologi dalam perspektifnya terhadap perilaku seseorang menekankan pada motivasi, kemauan yang baik, dan watak yang kuat untuk melakukannya sebagai kewajiban. Etika deontologi menganggap bahwa perilaku / tindakan itu dikatakan baik jika memang baik menurut pertimbangan dari dalam dirinya sendiri dan wajib dilakukan. Apabila perilaku itu buruk,



⚫ MKDU4114/MODUL 8



8.25



maka buruk pula secara moral dan bukanlah kewajiban yang harus dilakukan. Contohnya adalah tindakan menghargai sesama dan alam merupakan tindakan yang baik secara moral, maka manusia wajib melakukannya (Keraf, 2006: 9). 2.



Etika Teleologis Etika teleologis menilai suatu perilaku baik jika bertujuan baik dan menghasilkan sesuatu yang baik atau akibat yang baik, dan buruk jika sebaliknya. Etika teleologis bersifat situasional (sesuai dengan situasi tertentu) dan subjektif. Teori ini menganggap perilaku yang baik bisa berubah sesuai dengan kondisi yang menghasilkan baik pada saat itu. Suatu tindakan dapat dibenarkan oleh teori ini walau melanggar norma dan nilai moral sekalipun (Keraf, 2006: 15). Etika teleologis berdasarkan kepentingannya menggolongkan penilaian suatu tindakan secara moral menjadi dua, yakni : pertama adalah egoisme etis. Egoisme etis menilai baik atau buruknya suatu perilaku berdasarkan akibat bagi pelakunya, dan dibenarkan mengejar kebahagiaan bagi dirinya sendiri. Kedua adalah utilitarianisme, yang menganggap baik atau buruknya suatu tindakan berdasarkan akibatnya bagi banyak orang. Hal yang paling menonjol dari utilitarianisme adalah manfaat bagi sebanyak mungkin orang yang terlibat dalam tindakan tersebut. 3.



Etika Keutamaan Etika keutamaan (virtue ethics) adalah teori etika yang mengutamakan pengembangan karakter moral pada setiap individu. Karakter-karakter moral yang dimaksud adalah nilai dan keutamaan moral, seperti kesetiaan, kejujuran, ketulusan, dan kasih sayang. Etika keutamaan menganggap orang bermoral atau berperilaku baik berdasarkan pribadi moralnya, yang terbentuk oleh pembelajaran dari kenyataan sepanjang hidupnya. Orang yang bermoral bukanlah orang yang bertindak secara moral baik pada situasi saat itu saja, melainkan orang berkepribadian moral yang utama atau menonjol, berprinsip, dan berintegritas yang tinggi (Keraf, 2006: 22). Etika keutamaan menekankan pada cerita-cerita masyarakat tertentu yang patut untuk dicontoh perilaku baiknya secara moral. Perilaku baik secara moral tersebut merupakan teladan yang baik, dan itulah perilaku yang benar menurut etika keutamaan. Etika Pancasila adalah Etika Keutamaan yang tersusun dari nilai-nilai dan keutamaan moral bagi bangsa Indonesia. Nilai-nilai ke-Tuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan terbentuk oleh



8.26



Pancasila ⚫



pembelajaran dari kenyataan sepanjang sejarah kebangsaan Indonesia yang panjang. Nilai-nilai Pancasila merupakan buah hasil pikiran-pikiran dan gagasan dasar bangsa Indonesia tentang kehidupan yang dianggap baik dalam menghadapi diri sendiri, sesama dan lingkungan hidup, serta ketaatan pada Tuhan. Nilai-nilai Pancasila adalah tata nilai yang mendukung tata kehidupan sosial dan tata kehidupan kerohanian bangsa yang memberi corak, watak, ciri khas masyarakat dan bangsa Indonesia yang membedakannya dengan masyarakat dan bangsa lain. Etika Pancasila adalah Etika Teleologis yang berisi pedoman bagi warga bangsa Indonesia dalam usaha untuk mencapai tujuan hidup berbangsa dan bernegara di masa depan. Permasalahan bangsa Indonesia dalam menyesuaikan diri dengan masa modernisasi di masa depan yang penting mendapat perhatian adalah pengembangan sistem nilai Pancasila. Nilai-nilai Pancasila yang substansial adalah nilai-nilai utama yang tetap akan menjadi kepribadian bangsa sepanjang masa. Implementasi nilai-nilai Pancasila di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara tahun 1945 akan menjadi pedoman pokok secara umum kolektif untuk semua warga bangsa dan negara Indonesia. Implementasi nilai-nilai Pancasila di dalam peraturan-peraturan resmi kenegaraan harus selalu menampung perubahan sesuai dengan tuntutan perkembangan jaman modern. Bangsa Indonesia di masa modernisasi perlu mempunyai kecakapan menguasai ilmu pengetahuan dan penggunaan hasil teknologi modern. Bangsa Indonesia juga perlu mempunyai kemampuan berpikir rasional dalam hal penggunaan sarana dan waktu untuk mencapai kesejahteraan. Pemikiran rasional yang ditumbuhkan bagi bangsa Indonesia harus dilepaskan dari sistem nilai-nilai rasional individualistis yang menjadi ciri-ciri masyarakat modern Barat. Pemikiran rasional yang ditumbuhkan bagi bangsa Indonesia diupayakan untuk tetap mengutamakan semangat kekeluargaan yang sesuai dengan sistem nilai Pancasila. Notonegoro secara lebih rinci berpandangan, bahwa jaman modern adalah jaman yang menuntut persyaratan-persyaratan sosial yang khusus. Pertama, adanya kombinasi dan pertalian yang erat dari keseluruhan faktor-faktor fisik dan abstrak untuk setiap permasalahan nasional, sehingga tidak dimungkinkan lagi berpikir, bersikap, dan bertindak kompartemental. Kedua, jaman yang serba penuh alat dan produk-produk teknologi menuntut adanya manusia yang cakap dalam bidangnya. Jaman modern mempersyaratkan pembedaan keahlian yang luas dan banyak, tetapi karena tidak dapat berdiri sendiri-sendiri dalam memecahkan persoalan-



⚫ MKDU4114/MODUL 8



8.27



persoalan, maka diperlukan koordinasi yang kapabel dan efektif. Ketiga, adanya jalinan yang semakin erat pemecahan permasalahan antara persoalan pertambahan penduduk dan persoalan-persoalan ekonomi, politik, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Keempat, keseluruhan konteks kemasyarakatan dunia di masa globalisasi mengakibatkan semakin dekatnya komunikasi antar bangsa dan wilayah, sehingga saling mempengaruhi antar kelompok-kelompok masyarakat di dunia dengan hasil-hasil kebudayaannya menjadi lebih intensif. Eksistensi bangsa yang kokoh dipersyaratkan agar tidak terpecah belah sebagai akibat masuknya nilai-nilai baru yang bertentangan dengan sistem nilai Pancasila (Notonegoro, 1972: 8). Kehidupan berbangsa yang kokoh dan tidak terpecah belah menjadi syarat utama bangsa Indonesia dalam menuju kehidupan modern. Bangsa Indonesia yang sedang mengalami proses-proses perubahan menuju modernisasi akan melalui berbagai macam gejolak. Pertama, adaptasi pada nilai-nilai kebudayaan modern. Kedua, kemampuan menerima, menanggapi, dan memecahkan tantangan lingkungan nasional dan internasional dengan ciri tuntutan kehidupan yang meningkat. Ketiga, keadaan sosio kultural yang sesuai, yaitu kesiapan meninggalkan nilai-nilai lama yang menghambat dan menemukan nilai-nilai baru yang sesuai dengan perkembangan jaman, yaitu melepaskan ciri-ciri masyarakat agraris tradisional dan memasuki masyarakat yang dinamis rasional (Notonegoro, 1972: 9). Etika Pancasila adalah Etika Deontologis yang menjadi penuntun untuk menumbuhkan kesadaran ber-Pancasila bagi generasi muda Indonesia masa sekarang dan masa depan. Pembinaan kehidupan berbangsa yang kokoh dalam menuju ke masyarakat modern adalah mempersiapkan generasi muda agar adaptif terhadap nilai-nilai kebudayaan modern dan keadaan sosio kultural yang sesuai. Generasi muda juga dibawa oleh jalannya waktu menuju jaman modern tersebut dengan persyaratan-persyaratan individual dan kelompok yang lebih kompleks. Jaman juga akan membentuk pribadi-pribadi dan waktu juga akan membebani dengan berbagai persoalan yang kompleks yang pada gilirannya akan menguji kemampuan generasi muda menerapkan peranannya sesuai dengan perkembangan masyarakat beserta persyaratan-persyaratan sosial, kelompok, dan individual yang dituntutnya (Notonegoro, 1972: 9). Notonegoro berpandangan bahwa mempersiapkan generasi muda merupakan salah satu persiapan yang penting bagi pengembangan Pancasila sebagai kepribadian bangsa. Pengembangan nilai-nilai Pancasila tersebut dituangkan dalam pola-pola pelaksanaan melalui pendekatan sosialisasi



8.28



Pancasila ⚫



dengan metode-metode keteladanan, edukasi, komunikasi, dan integrasi. Generasi muda perlu memperoleh pengetahuan dan pengertian tentang nilainilai Pancasila melalui pendekatan sosialisasi dengan metode-metode keteladanan, edukasi, komunikasi, dan integrasi. Pendekatan-pendekatan yang terencana perlu diarahkan untuk pematangan sikap mental generasi muda pada umumnya, yaitu menumbuhkan ketaatan dan kesadaran ber-Pancasila. Tujuan pengembangan nilai-nilai Pancasila adalah terwujudnya ketahanan nasional berlandaskan ideologi negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945, dan Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945 dalam kehidupan kenegaraan, kemasyarakatan, serta pemantapan stabilitas politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang diwariskan adalah nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang telah mendapat kesepakatan seluruh rakyat, yaitu nilainilai Pancasila dan nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UndangUndang Dasar Negara tahun 1945 dan Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945. Sila-sila Pancasila masing-masing mengandung nilai-nilai intrinsik yang substansial, bersifat tetap, dan merupakan kesatuan bulat dengan susunan hirarkhis piramidal. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UndangUndang Dasar Negara tahun 1945 adalah : Pertama, negara persatuan, yaitu negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa Indonesia. Negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Kedua, tujuan negara, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Ketiga, negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan / perwakilan. Keempat, negara berdasar atas ke-Tuhanan yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Kelima, negara yang merdeka dan berdaulat. Keenam, anti penjajahan, karena penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan. Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945 mewujudkan ciri-ciri instrumental yang konsisten dengan nilai-nilai Pancasila dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945 (Notonegoro, 1972: 19).



⚫ MKDU4114/MODUL 8



8.29



B. PANCASILA SEBAGAI LANDASAN ETIS PENGEMBANGAN ILMU Konsep pelaksanaan Pancasila yang bersifat subjektif dapat tercapai melalui tahap-tahap pemilikan pengetahuan nilai-nilai Pancasila, ketaatan, dan kesadaran ber-Pancasila membawa konskwenasi perlu dirumuskan dalam suatu sistem Etika Pancasila. Sistem Etika Pancasila adalah sistem Etika dalam pengertian sebagai Filsafat Moral, sehingga dapat diartikan sebagai refleksi kritis perkembangan moralitas bangsa Indonesia. Etika Pancasila adalah jenis Etika keutamaan yang menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai sumber nilai. Etika Pancasila mempunyai sifai deontologis. Etika Pancasila mensyaratkan kesadaran ber-pancasila sebagai pendorong mengambil keputusan tindakan. Etika Pancasila juga mempunyai sifat teleologis. Etika Pancasila menentukan masa depan bangsa Indonesia tetap berkepribadian Pancasila sebagai tujuan. Pengertian Etika sebagai refleksi kritis moralitas perlu dibedakan dengan pengertian moralitas. Pengertian Etika di satu sisi dapat disamakan dengan moralitas dan di sisi lain merupakan refleksi kritis terhadap moralitas. 1.



Etika dalam Pengertian Moralitas. Moralitas secara etimologis berasal dari kata latin mos (jamaknya mores) yang berarti adat istiadat atau kebiasaan. Etika secara etimologis berasal dari kata Yunani ethos (jamaknya: ta etha), yang berarti adat istiadat atau kebiasaan. Etika dan moralitas secara etimologis sama-sama berarti adat kebiasaan yang dibakukan dalam bentuk aturan (baik perintah atau larangan) tentang bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia. Keduanya berbicara tentang nilai dan prinsip moral yang dianut oleh masyarakat tertentu sebagai pedoman dan kriteria dalam berperilaku sebagai manusia. Moralitas adalah kebiasaan hidup yang baik dalam bermasyarakat lalu dibakukan dalam bentuk kaidah, aturan, atau norma yang disebarluaskan, dipahami dan diajarkan secara lisan dalam masyarakat. Kaidah, aturan atau norma ini pada dasarnya menyangkut baik atau buruknya perilaku manusia. Kaidah ini menentukan apa yang baik harus dilakukan dan apa yang buruk harus dihindarkan. Etika dalam pengertian moralitas sering dipahami sebagai ajaran yang berisikan aturan tentang bagaimana manusia hidup dengan baik. Etika dalam pengertian moralitas juga dipahami sebagai ajaran yang berisikan



8.30



Pancasila ⚫



perintah dan larangan tentang baik-buruknya perilaku manusia, yaitu perintah yang harus dipatuhi dan larangan yang harus dihindari. Kaidah, norma, aturan ini sesungguhnya ingin mengungkapkan, menjaga, dan melestarikan nilai tertentu, yaitu apa yang dianggap baik dan penting oleh masyarakat. Etika juga berisikan nilai-nilai dan prinsip-prinsip moral yang harus dijadikan pegangan dalam berperilaku. Etika memberi kriteria bagi penilaian moral tentang apa yang harus dilakukan dan tentang apakah suatu tindakan dan keputusan dinilai sebagai baik atau buruk secara moral. Jadi Etika secara lebih luas dipahami sebagai pedoman bagaimana manusia harus hidup dan bertindak sebagai orang yang baik. Etika memberi petunjuk, orientasi, arah untuk hidup secara baik sebagai manusia (Keraf, 2002: 2-3). 2.



Etika dalam Pengertian Filsafat Moral Etika dipahami juga dalam pengertian yang berbeda dengan moralitas. Etika dimengerti sebagai refleksi kritis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak dalam situasi konkret, yaitu situasi khusus tertentu. Etika adalah filsafat moral, yaitu cabang filsafat yang membahas dan mengkaji secara kritis persoalan benar dan salah secara moral (baik dan buruk), tentang bagaimana harus bertindak baik dalam situasi konkret. Manusia membutuhkan Etika dalam pengertian yang kedua, berupa refleksi kritis untuk menentukan pilihan, sikap, dan bertindak benar secara moral (baik) sebagai manusia. Refleksi kritis ini menyangkut tiga hal. Pertama, refleksi kritis tentang norma dan nilai yang diberikan oleh Etika dan moralitas dalam pengertian pertama, yaitu tentang norma dan nilai yang dianut selama ini. Kedua, refleksi kritis tentang situasi khusus yang dihadapi dengan segala keunikan dan kompleksitasnya. Ketiga, refleksi kritis tentang berbagai paham yang dianut oleh manusia atau kelompok masyarakat tentang apa saja, misalnya paham tentang manusia, Tuhan, alam, masyarakat dan sistem sosial politik, sistem ekonomi, kerja, dsb. Refleksi kritis yang ketiga ini penting untuk menentukan pilihan dan prioritas moral yang akan diutamakan, baik dalam hidup sehari-hari maupun dalam situasi tertentu (Keraf, 2002: 4). Etika atau filsafat moral adalah suatu studi atau disiplin filsafat yang memperhatikan pertimbangan-pertimbangan mengenai pembenaran dan celaan, pertimbangan-pertimbangan mengenai kebenaran atau kesalahan, kebaikan atau keburukan, aturan-aturan, tujuan-tujuan atau keadaan-keadaan (Runes, 1977: 98). Etika adalah usaha manusia untuk memakai akal budi dan



⚫ MKDU4114/MODUL 8



8.31



daya pikiran untuk memecahkan masalah bagaimana seseorang harus hidup apabila ingin menjadi baik (Magnis-Suseno, 1993: 17). LAT IH A N Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) Jelaskan pengertian dari aliran rasionalisme! 2) Jelaskan pengertian dari aliran subjektivisme aksiologis! 3) Jelaskan pengertian dari Pancasila sebagai pokok kaidah negara yang fundamental! 4) Jelaskan syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pokok kaidah negara yang fundamental! 5) Jelaskan maksud dari kedudukan Pancasila sebagai landasan etis pengembangan ilmu pengetahuan! Petunjuk Jawaban Latihan Untuk dapat menjawab soal latihan diatas secara tepat, baca dan pahami materi kegiatan belajar 2 modul 8 dengan cermat mengenai pengertian etika Pancasila, Pancasila sebagai landasan etis pengembangan ilmu, etika dalam pengertian moralitas, etika dalam pengertian filsafat moral, apabila masih belum paham baca kembali dan diskusikan dengan teman-teman atau tutor anda.



RA NG KU M AN Etika Pancasila adalah Etika Teleologis yang berisi pedoman bagi warga bangsa Indonesia dalam usaha untuk mencapai tujuan hidup berbangsa dan bernegara di masa depan. Permasalahan bangsa Indonesia dalam menyesuaikan diri dengan masa modernisasi di masa depan yang penting mendapat perhatian adalah pengembangan sistem nilai Pancasila. Nilai-nilai Pancasila yang substansial adalah nilai-nilai utama yang tetap akan menjadi kepribadian bangsa sepanjang masa. Implementasi nilainilai Pancasila di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara tahun 1945 akan menjadi pedoman pokok secara umum kolektif untuk semua



8.32



Pancasila ⚫



warga bangsa dan negara Indonesia. Implementasi nilai-nilai Pancasila di dalam peraturan-peraturan resmi kenegaraan harus selalu menampung perubahan sesuai dengan tuntutan perkembangan jaman modern. Etika atau filsafat moral adalah suatu studi atau disiplin filsafat yang memperhatikan pertimbangan-pertimbangan mengenai pembenaran dan celaan, pertimbangan-pertimbangan mengenai kebenaran atau kesalahan, kebaikan atau keburukan, aturan-aturan, tujuan-tujuan atau keadaankeadaan. TES F OR M AT IF 2 Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Di bawah ini yang bukan termasuk landasan filosofis ilmu pengetahuan adalah landasan .... A. ontologis B. epistemologis C. aksiologis D. ideologis 2) Landasan filosofis ilmu pengetahuan yang membahas tentang permasalahan objek yang ditelaah ilmu pengetahuan, ujud hakiki objek ilmu pengetahuan tersebut, hubungan antara objek tersebut dengan daya tangkap manusia (indera, akal, dan rasa) disebut landasan .... A. ontologis B. epistemologis C. aksiologis D. ideologis 3) Landasan filosofis ilmu pengetahuan yang membahas tentang permasalahan proses yang memungkinkan diperolehnya pengetahuan ilmiah, prosedur memperoleh pengetahuan ilmiah, syarat-syarat memperoleh pengetahuan yang benar, pengertian kebenaran, kriteria kebenaran, dan cara atau sarana yang dapat membantu memperoleh pengetahuan ilmiah, disebut dengan landasan .... A. ontologis B. epistemologis C. aksiologis D. ideologis



⚫ MKDU4114/MODUL 8



8.33



4) Di bawah ini yang tidak termasuk metode-metode untuk memperoleh pengetahuan adalah .... A. rasionalisme B. empirisisme C. kritisisme D. idealisme 5) Pernyataan yang paling tepat tentang arti pentingnya landasan aksiologis dalam pengembangan Pancasila adalah .... A. Landasan aksiologis diperlukan agar memiliki kesesuaian dengan landasan epistemologis. B. Landasan aksiologis Pancasila diperlukan agar pengembangan pengetahuan-pengetahuan ilmiah di bidang-bidang kehidupan bernegara, terutama bidang-bidang hukum, politik, dan sosial budaya, serta bidang-bidang kehidupan bernegara yang lain tetap berlandaskan nilai-nilai Pancasila. C. Landasan aksiologis Pancasila diperlukan agar memiliki kesesuaian dengan landasan ontologis Pancasila. D. Landasan aksiolgosi memberikan dasar tentang metode yang paling tepat untuk mengkaji Pancasila. 6) Berikut ini pernyataan tentang implikasi landasan epistemologis di dalam pengembangan Pancasila, kecuali landasan epistemologis Pancasila .... A. akan memberikan orientasi yang lebih eksplisit tentang pengembangan nilai-nilai Pancasila bagi bidang-bidang kehidupan bernegara di masa yang akan datang. B. akan mampu menjadi dasar bagi pengembangan pengetahuan ilmiah pada umumnya dan pengetahuan-pengetahuan ilmiah bidang-bidang kehidupan bernegara. C. telah dapat dirumuskan berdasarkan pengertiannya yang substansial D. perlu dijadikan dasar pengembangan pengetahuan-pengetahuan ilmiah bidang-bidang kehidupan bernegara di Indonesia, agar mampu memberikan orientasi yang jelas dalam mencapai tujuan dan memecahkan masalah-masalah yang dihadapi bangsa Indonesia di masa yang akan datang 7) Pengetahuan disusun berdasarkan pengetahuan yang abstrak untuk menyusun pengetahuan tentang hal-hal yang konkret, adalah pengertian dari metode .... A. induktif B. deduktif



8.34



Pancasila ⚫



C. subjektif D. objektif 8) Suatu pengetahuan akan benar apabila yang diungkapkannya merupakan fakta. Kebenaran merupakan kesesuaian antara pengetahuan dengan apa yang merupakan fakta. Pandangan tersebut merupakan salah satu ciri teori kebenaran .... A. koherensi B. pragmatis C. realistis D. korespondensi 9) Istilah-istilah pokok Pancasila, yaitu ke-Tuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan mempunyai arti yang abstrak. Maksud dari pernyataan ini adalah .... A. tidak berwujud dalam keadaan, tidak dapat ditangkap dengan pancaindra dan hanya dapat ditangkap adanya oleh akal B. mempunyai cakupan isi arti umum universal yang meliputi jumlah hal yang terbatas C. bersifat tidak tetap, dan pembatas bagi isi artinya yang umum kolektif D. isi arti yang umum kolektif merupakan suatu penjumlahan, maka isinya tidak dapat berubah sesuai keadaan hal-hal yang unsurunsurnya dijumlahkan tersebut 10) Isi Staatsfundamentalnorm adalah memuat ketentuan tentang pembentukan konstitusi termasuk juga ketentuan perubahannya dan juga memuat ketentuan tentang prinsip-prinsip dasar politik, serta prinsipprinsip dasar tersebut secara hukum tidak dapat diubah. Di bawah ini pernyataan yang paling tepat tentang hakikat yuridis Staatsfundamentalnorm adalah .... A. menetapkan syarat yang harus diperhatikan dalam kaitannya dengan pembentukan negara. B. merupakan syarat berlakunya pemerintahan. C. Staatsfundamentalnorm tidak hanya diisyaratkan, tetapi juga harus ditetapkan D. Staasfundamentalnorm merupakan hasil pengolahan pikiran sematamata



8.35



⚫ MKDU4114/MODUL 8



Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 2 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 2.



Tingkat penguasaan =



Jumlah Jawaban yang Benar Jumlah Soal



 100%



Arti tingkat penguasaan: 90 - 100% = baik sekali 80 - 89% = baik 70 - 79% = cukup < 70% = kurang Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan modul selanjutnya. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 2, terutama bagian yang belum dikuasai.



8.36



Pancasila ⚫



Kunci Jawaban Tes Formatif Tes formatif 1 1) A. Landasan ontologis adalah landasan yang membahas tentang permasalahan objek yang ditelaah ilmu pengetahuan, ujud hakiki objek ilmu pengetahuan tersebut, hubungan antara objek tersebut dengan daya tangkap manusia. 2) D. Landasan aksiologis ilmu pengetahuan membahas tentang permasalahan tujuan penggunaan ilmu pengetahuan, hubungan antara cara penggunaannya dengan kaidah-kaidah moral, penentuan objek yang ditelaah ditinjau berdasarkan pilihan-pilihan moral, dan hubungan antara teknik prosedur operasionalisasi metode ilmiah dengan norma-norma moral. 3) D. Tuhan dan malaikat tidak dapat diketahui materi dan bentuknya secara ilmiah. 4) B. Kritisisme adalah aliran epistemologi yang menganggap bahwa pengetahuan timbul dari kerja sama indra dan akal. 5) A. Landasan aksiologis diperlukan Agar pengetahuan-pengetahuan ilmiah tentang hidup berkebangsaan dan berkenegaraan dapat berguna bagi tujuan-tujuan sosial dan dapat dipertanggungjawabkan secara etis 6) C. Paham tentang kebenaran yang berpendirian bahwa suatu pengetahuan akan benar apabila yang diungkapkannya merupakan fakta adalah pengertian dari paham kebenaran korespondensi. 7) C. Pengertian kebenaran pengetahuan juga disesuaikan dengan ukuran kebenaran pengetahuan yang substansial tersebut. 8) B. Asal mula pengetahuan yang substansial bukan hanya hal-hal yang abstrak, tetapi juga hal-hal yang konkret. 9) A. Koherensi. 10) D. Objektivisme metafisis. Tes Formatif 2 1) D. Landasan ideologis. 2) A. Landasan ontologis. 3) B. Landasan epistemologis. 4) D. Idealisme.



⚫ MKDU4114/MODUL 8



8.37



5) B. Landasan aksiologis Pancasila diperlukan agar pengembangan pengetahuan-pengetahuan ilmiah di bidang-bidang kehidupan bernegara, terutama bidang-bidang hukum, politik, dan sosial budaya, serta bidang-bidang kehidupan bernegara yang lain tetap berlandaskan nilai-nilai Pancasila. 6) C. Landasan epistemologis Pancasila telah dapat dirumuskan berdasarkan pengertiannya yang substantial. 7) B. Metode deduktif. 8) D. Korespondensi. 9) A. Tidak berwujud dalam keadaan, tidak dapat ditangkap dengan pancaindra dan hanya dapat ditangkap adanya oleh akal. 10) C. Staatsfundamentalnorm tidak hanya diisyaratkan, tetapi juga harus ditetapkan.



8.38



Pancasila ⚫



Daftar Pustaka Kattsoff, Louis, O. 1986. Element of Philosophy. Terjemahan Soejono Soemargono. Filsafat, Yogyakarta: Tiara Wancana. Keraf, A. Sonny, 2002, Etika Lingkungan. Jakarta: Penerbit Buku Kompas. Notonegoro, 1971, Pancasila secara Ilmiah Populer, Jakarta: Pancuran Tujuh. Peursen, van, C.A, Strategi Kebudayaan Terjemahan Dick Hartoko, Yogyakarta: Penerbit Kanisius. Pranarka, 1985. Sejarah Pemikiran tentang Pancasila, Jakarta: Yayasan Proklamasi CSIS. Soejadi, 1999. Pancasila sebagai Sumber Tertib Hukum Indonesia, Yogyakarta: Lukman Offset. Suriasumantri, Yuyun, Filsafat Ilmu: Suatu Pengantar Populer, Jakarta: Sinar Harapan.



Modul 9



Pancasila dan Solusi Permasalahan Aktual Prof. Dr. Lasiyo, M.A, M.M. Dr. Sri Soeprapto, M.S. Reno Wikandaru, S. Fil., M. Phil.



PEN D A HU L UA N



M



odul Pancasila dan permasalahan aktual ini ditujukan untuk melatih berpikir kritis sehingga peka terhadap berbagai permasalahan yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia. Kepekaan tersebut diharapkan merangsang mahasiswa untuk mencoba merumuskan berbagai konsepsi yang digali dari nilai-nilai Pancasila untuk memecahkan permasalahan aktual tersebut. Materi modul ini terbagi dalam tiga bagian, yaitu bagian pertama berisi Pancasila dan Sara, berusaha menjelaskan tentang berbagai permasalahan SARA dewasa ini dan berbagai pemikiran yang digali dari Pancasila dalam mengatasi permasalahan SARA. Bagian kedua, berisi Pancasila dan HAM, berusaha menjelaskan tentang permasalahan HAM dewasa ini dan beberapa pemikiran yang digali dari nilai-nilai Pancasila untuk memecahkan masalah HAM. Bagian ketiga, berisi Pancasila dan krisis Ekonomi, berusaha menjelaskan tentang permasalahan krisis ekonomi dan beberapa pemikiran yang digali dari nilai-nilai Pancasila untuk memecahkan persoalan krisis ekonomi tersebut. Ketiga permasalahan di atas diangkat sebagai tema-tema pembahasan dalam modul ini, dimaksudkan hanya sebagai contoh di antara sekian banyak masalah yang menantang penyelesaian konsepsional pelaksanaan Pancasila. Setelah mempelajari modul ini Anda diharapkan dapat: 1. menjelaskan permasalahan SARA dan pandangan Pancasila tentang masalah SARA; 2. menjelaskan permasalahan HAM dan pandangan Pancasila tentang masalah HAM; dan 3. menjelaskan permasalahan krisis ekonomi dan pandangan Pancasila tentang masalah krisis ekonomi.



9.2



Pancasila ⚫



Kegiatan Belajar 1



Pancasila dan Permasalahan Sara A. SARA SEBAGAI MASALAH AKTUAL Peta perpolitikan dan budaya di Indonesia akhir-akhir ini marak diwarnai dengan isu konflik, kerusuhan, kekerasan dan bahaya disintegrasi telah merambah seluruh kawasan Indonesia. Konflik itu dapat berupa konflik vertikal maupun horisontal. Konflik vertikal misalnya antara si kuat dengan si lemah, antara penguasa dengan rakyat, antara mayoritas dengan minoritas, dan sebagainya. Konflik horisontal ditunjukkan misalnya konflik antar umat beragama, antarsuku, antarras, antargolongan dan sebagainya. Konflik ini semakin berbahaya jika terjadi akumulasi konflik, yaitu akumulasi dari konflik vertikal dan horisontal sekaligus, misalnya konflik antara golongan si minoritas, beretnis Cina, beragama nonmuslim, pengusaha dengan si mayoritas, beretnis Jawa, muslim, dan buruh. Jurang pemisah ini merupakan potensi bagi munculnya konflik. Berbagai konflik akhir-akhir ini tidak lagi bersifat konflik pribadi, namun sudah merambah antara suku, antaragama, antarras, dan antargolongan, yang lebih dikenal dengan istilah SARA. Berbagai jargon dan simbol-simbol SARA dianggap sebagai sarana paling efektif untuk membakar semangat masa. Mengapa semua ini dapat terjadi? Bagaimana sesungguhnya pandangan Pancasila tentang masalah SARA ini? Data-data empiris menunjukkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang tersusun atas berbagai unsur yang sangat pluralistik. Hal ini dapat ditunjukkan antara lain ditinjau dari faktor geografisnya Indonesia terdiri lebih dari 17.667 pulau besar dan kecil, lebih dari 300 kelompok etnis dengan lebih dari 50 bahasa daerah, ada 6 agama beserta mazhab-mazhabnya, ditambah aliran-aliran kepercayaan, serta begitu banyaknya golongan atau organisasi baik organisasi kemasyarakatan maupun organisasi politik. Pluralitas ini di satu pihak dapat merupakan potensi yang sangat besar dalam pembangunan bangsa, namun di lain pihak juga merupakan sumber potensial bagi munculnya berbagai konflik yang mengarah pada disintegrasi bangsa.



⚫ MKDU4114/MODUL 9



9.3



B. PANDANGAN PANCASILA TENTANG SARA Pancasila pada prinsipnya dibangun di atas kesadaran adanya kompleksitas, heterogenitas atau pluralitas kenyataan dan pandangan. Segala sesuatu yang mengatasnamakan Pancasila tetapi tidak memperhatikan prinsip ini, maka akan gagal. Prinsip Bhineka Tunggal Ika itu justru masih sangat relevan dalam pemikiran dewasa ini di tengah arus deras pemikiran Postmodernisme dan Poststrukturalisme. Berbagai ketentuan normatif tersebut antara lain: Pertama, Sila ke-3 Pancasila “Persatuan Indonesia”. Kedua, Penjelasan UUD 1945 tentang Pokok-pokok Pikiran dalam Pembukaan terutama pokok pikiran pertama disebutkan “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Pembukaan menerima aliran pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa. Jadi negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara, menurut pengertian pembukaan itu menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia. Persatuan inilah suatu dasar negara yang tidak boleh dilupakan. Makna lain yang dapat ditarik dari penjelasan di atas adalah eratnya hubungan antara perlindungan segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dengan keadilan sosial. Artinya jika keadilan sosial tidak terpenuhi, maka segenap bangsa dan seluruh tumpah darah tidak terlindungi, dan hal ini juga akan mengancam persatuan. Ketiga, Pasal-Pasal UUD 1945 tentang Warga Negara, terutama tentang hak-hak menjadi warga negara, misalnya tentang kesamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27, ayat 1); kesamaan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27, ayat 2), kemerdekaan berserikat, ber-kumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan (pasal 28), kemerdekaan untuk memeluk dan menjalankan ibadat menurut agama dan kepercayaannya (Pasal 29, ayat 2), hak dan kewajiban dalam pembelaan negara (Pasal 30, ayat 1), hak untuk mendapat pengajaran (Pasal 31 ayat 1). Keempat, Pengakuan terhadap keunikan dan kekhasan yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia juga diakui, antara lain: (1) seperti yang terdapat dalam penjelasan UUD 1945 tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwa dalam negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende



9.4



Pancasila ⚫



landschappen dan volksgemenschappen, seperti di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah bersifat istimewa. (2) Penjelasan Pasal 32 UUD 1945 yang berbunyi “Kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budidaya rakyat Indonesia seluruhnya. Kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia, terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya, persatuan dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia; (3) penjelasan Pasal 36 secara eksplisit dinyatakan,”Di daerah-daerah yang mempunyai bahasa sendiri, yang dipelihara oleh rakyatnya dengan baik-baik (misalnya bahasa Jawa, Sunda, Madura, dan sebagainya) bahasa-bahasa itu akan dihormati dan dipelihara juga oleh negara. Bahasa-bahasa itu pun merupakan sebagian dari kebudayaan yang hidup” Berbagai kutipan di atas menunjukkan secara tegas bahwa secara normatif, para founding fathers negara Indonesia sangat menjunjung tinggi pluralitas yang ada di dalam bangsa Indonesia. Justru pluralitas itu dimanfaatkan untuk kejayaan bangsa. Beberapa prinsip yang dapat digali dari Pancasila sebagai alternatif pemikiran dalam rangka menyelesaikan masalah SARA ini antara lain: Pertama, Pancasila merupakan paham yang mengakui adanya pluralitas kenyataan, namun mencoba merangkumnya dalam satu wadah keindonesiaan. Kesatuan tidak boleh menghilangkan pluralitas yang ada, sebaliknya pluralitas tidak boleh menghan-curkan persatuan Indonesia. Implikasi dari paham ini adalah berbagai produk hukum dan perundangan yang tidak sejalan dengan pandangan ini perlu ditinjau kembali, kalau perlu dicabut, karena jika tidak akan membawa risiko sosial politik yang tinggi. Kedua, sumber bahan Pancasila adalah di dalam tri prakara, yaitu dari nilai-nilai keagamaan, adat istiadat dan kebiasaan dalam kehidupan bernegara yang diterima oleh masyarakat. Pemikiran dalam konteks ini tentang toleransi, kerukunan, persatuan, dan sebagainya idealnya digali dari nilai-nilai agama, adat istiadat, dan kebiasaan kehidupan bernegera yang diterima oleh masyarakat. Contoh: konsep toleransi dapat digali dari agama-agama yang berkembang di Indonesia oleh pengikutnya masing-masing namun dengan



⚫ MKDU4114/MODUL 9



9.5



tetap memperhatikan eksistensi dan penghargaan atas penganut agama lain. Contoh, Islam mengajarkan prinsip sebagai rahmat bagi seluruh alam, tidak semata-mata rahmat bagi umat Islam saja. Prinsip ini kiranya juga tidak bertentangan dengan prinsip kasih dalam ajaran Kristiani. Berbagai upaya menggali konsep-konsep agama untuk menjawab masalah SARA ini kiranya akan lebih efektif dan tepat sasaran. Namun harus diingat bahwa upaya ini tidak dimaksudkan untuk membuat agama baru, tetapi justru Pancasila merupakan wadah dan mediator bagi konsep-konsep toleransi dari berbagai agama yang dapat diterima semua pihak, setidak-tidaknya meminimalisir tingkat konflik. Notonegoro menjelaskan, bahwa untuk mengurangi bahaya pluralitas ke arah salah rasa, salah harga diri, dan salah sikap perlu disadari bersama penjelmaan dari persatuan Indonesia yang amat penting, yaitu semboyan di lambang negara, Bhinneka Tunggal Ika yang merupakan dasar keseimbangan dalam sifatnya yang dinamis. Persatuan dan kesatuan bangsa perlu terus dipelihara dan perkembangan dalam pengertian agar perbedaan-perbedaan yang saling mempunyai daya tarik dapat saling melengkapi untuk memperkaya kehidupan. Perbedaan-perbedaan yang menimbulkan pertentangan agar dipersatukan dalam suatu resultan atau sintesis. Bhineka Tunggal Ika dapat menjadi dasar petunjuk dalam pelaksanaan teori geopolitik, yaitu mengusahakan persatuan kehendak berdasarkan bersatunya tekad, hubungan darah, sejarah dan nasib (Notonegoro 1980:114-117). LAT IH A N Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) 2) 3) 4) 5) 6)



Sebutkan unsur-unsur SARA! Jelaskan yang dimaksud konflik vertikal! Jelaskan yang dimaksud konflik horizontal! Jelaskan bahwa SARA berpotensi memicu konflik! Jelaskan bahwa SARA berpotensi sebagai aset pembangunan bangsa! Apa maksudnya bahwa Pancasila dibangun di atas dasar heterogenitas dan kompleksitas pemikiran? 7) Jelaskan pasal UUD 1945 yang sangat menjunjung tinggi bahasa daerah, 8) Jelaskan pasal UUD 1945 sangat menjunjung tinggi kebebasan beragama.



9.6



Pancasila ⚫



9) Mengapa eksklusivisme tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila? 10) Mengapa isu-isu SARA sangat sering digunakan dalam mencapai kepentingan politik? Petunjuk Jawaban Latihan 1) Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan. 2) Konflik vertikal adalah konflik yang ditimbulkan karena adanya kesenjangan strata tertentu, misalnya konflik antara si kaya dan si miskin, si penguasa dan rakyat, si pengusaha dan karyawannya. 3) Konflik horisontal adalah konflik yang ditimbulkan karena kesenjangan antara komunitas yang satu dengan komunitas lain yang seharusnya berkedudukan sejajar, misalnya konflik antaragama, suku, dan ras. 4) Perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan jika masing-masing ingin menonjolkan kepentingan diri tanpa memperhatikan kepentingan pihak lain, maka sangat potensial memunculkan reaksi balik dari pihak lain, sehingga dapat menjadi konflik. 5) Keanekaragaman suku, agama, ras, dan antargolongan justru memungkinkan berbagai komponen tersebut saling melengkapi dan mengisi, sehingga tercipta berbagai karya yang sangat kaya nuansa, sebagai contoh: kekayaan makanan, pakaian, kesenian tradisional, dan lain-lain. 6) Maksudnya Pancasila lahir dari pergulatan pemikiran yang panjang dan merupakan titik temu dari berbagai ideologi dan aliran pemikiran tentang negara, sehingga diharapkan tidak mudah untuk melakukan generalisasi dengan mengatas-namakan Pancasila. 7) Penjelasan UUD 1945 pasal 36. 8) Pasal 29 ayat 2 UUD 1945. 9) Sebab ekslusivisme menutup diri dari pihak lain, sehingga dikhawatirkan akan memunculkan benih-benih konflik manakala kepentingannya berbenturan dengan kepentingan lain. 10) Sebab isu SARA sangat mudah digunakan untuk membakar semangat dan menggerakkan masa, karena sudah menyangkut hal-hal yang sangat pribadi dan merasuk ke bawah kesadaran.



⚫ MKDU4114/MODUL 9



9.7



R A NG KU M AN Konflik itu dapat berupa konflik vertikal maupun horisontal. Konflik vertikal misalnya antara si kuat dengan si lemah, antara penguasa dengan rakyat, antara mayoritas dengan minoritas, dan sebagainya. Konflik horisontal ditunjukkan misalnya konflik antarumat beragama, antarsuku, antarras, antargolongan dan sebagai-nya. Jurang pemisah ini merupakan potensi bagi munculnya konflik. Data-data empiris menunjukkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang tersusun atas berbagai unsur yang sangat pluralistik, baik ditinjau dari suku, agama, ras, dan golongan. Pluralitas ini di satu pihak dapat merupakan potensi yang sangat besar dalam pembangunan bangsa, namun di lain pihak juga merupakan sumber potensial bagi munculnya berbagai konflik yang mengarah pada disintegrasi bangsa. Pancasila pada prinsipnya dibangun di atas kesadaran adanya kompleksitas, heterogenitas atau pluralitas kenyataan dan pandangan. Segala sesuatu yang mengatasnamakan Pancasila tetapi tidak memperhatikan prinsip ini, maka akan gagal. Berbagai ketentuan normatif tersebut antara lain: Pertama, Sila ke-3 Pancasila “Persatuan Indonesia”. Kedua, Penjelasan UUD 1945 tentang Pokok-pokok Pikiran dalam Pembukaan terutama pokok pikiran pertama. Ketiga, Pasal-Pasal UUD 1945 tentang Warga Negara, terutama tentang hak-hak menjadi warga negara. Keempat, Pengakuan terhadap keunikan dan kekhasan yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia juga diakui, (1) seperti yang terdapat dalam penjelasan UUD 1945 tentang Pemerintahan Daerah yang mengakui kekhasan daerah, (2) Penjelasan Pasal 32 UUD 1945 tentang puncak-puncak kebudayaan daerah dan penerimaan atas budaya asing yang sesuai dengan budaya Indonesia; (3) penjelasan Pasal 36 tentang penghormatan terhadap bahasa-bahasa daerah. Kiranya dapat disimpulkan bahwa secara normatif, para founding fathers negara Indonesia sangat menjunjung tinggi pluralitas yang ada di dalam bangsa Indonesia, baik pluralitas pemerintahan daerah, kebudayaan, bahasa dan lain-lain. Justru pluralitas itu merupakan aset yang sangat berharga bagi kejayaan bangsa. Beberapa prinsip yang dapat digali dari Pancasila sebagai alternatif pemikiran dalam rangka menyelesaikan masalah SARA ini antara lain: Pertama, Pancasila merupakan paham yang mengakui adanya pluralitas kenyataan, namun mencoba merangkumnya dalam satu wadah keindonesiaan. Kesatuan tidak boleh menghilangkan pluralitas yang ada, sebaliknya pluralitas tidak boleh menghancurkan persatuan Indonesia. Implikasi dari paham ini adalah berbagai produk hukum dan perundangan



9.8



Pancasila ⚫



yang tidak sejalan dengan pandangan ini perlu ditinjau kembali, kalau perlu dicabut, karena jika tidak akan membawa risiko sosial politik yang tinggi. Kedua, sumber bahan Pancasila adalah di dalam tri prakara, yaitu dari nilai-nilai keagamaan, adat istiadat dan kebiasaan dalam kehidupan bernegara yang diterima oleh masyarakat. Dalam konteks ini pemikiran tentang toleransi, kerukunan, persatuan, dan sebagainya idealnya digali dari nilai-nilai agama, adat istiadat, dan kebiasaan kehidupan bernegara yang diterima oleh masyarakat. TES F OR M AT IF 1 Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Berikut ini contoh-contoh konflik vertikal antara .... A. minoritas-mayoritas B. agama C. sesama warga D. suku 2) Berikut ini adalah contoh-contoh konflik horisontal, kecuali antara .... A. minoritas-mayoritas B. agama C. sesama warga D. suku 3) Berikut ini merupakan contoh pluralitas yang terdapat di Indonesia, kecuali .... A. suku B. agama C. dasar negara D. kebudayaan 4) Berikut ini sikap-sikap yang perlu dikembangkan dalam rangka mengantisipasi munculnya konflik SARA, kecuali .... A. toleran B. inklusif C. ekslusif D. saling menghargai



⚫ MKDU4114/MODUL 9



9.9



5) Contoh kebijakan pemerintah yang dapat dianggap sebagai respon untuk mengantisipasi bahaya disintegrasi bangsa adalah .... A. pendidikan yang terpusat B. otonomi daerah C. sentralisasi pemerintahan D. sentralisasi ekonomi 6) Prinsip pengakuan terhadap pluralitas agama di Indonesia ditunjukkan dalam UUD 1945 Pasal .... A. 28 B. 29 ayat 1 C. 29 ayat 2 D. 27 7) UUD 1945 mengakui keberadaan bahasa-bahasa daerah-daerah di Indonesia, hal ini secara eksplisit ditunjukkan di dalam .... A. Pasal 26 B. Penjelasan Pasal 26 C. Pasal 36 D. Penjelasan Pasal 36 8) Sikap bangsa Indonesia terhadap pluralitas yang ada di Indonesia .... A. pluralitas ditolak B. pluralitas dianggap sebagai sumber disintegrasi bangsa C. pluralitas diakui namun ingin diwadahi dalam kerangka persatuan D. pluralitas disamakan dengan kerangka persatuan bangsa 9) Berbagai upaya yang dapat dilakukan jika terjadi konflik SARA di Indonesia, antara lain kecuali .... A. musyawarah B. mencari titik temu C. mengutamakan kemaslahatan bersama D. membela yang lemah 10) Terjadinya berbagai konflik agama di beberapa daerah di Indonesia, seperti di Ambon dan Jakarta biasanya merupakan konflik .... A. murni masalah agama B. masalah agama bercampur masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya C. tidak sama sekali berkaitan dengan masalah agama D. murni masalah politik



9.10



Pancasila ⚫



Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 1 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 1.



Tingkat penguasaan =



Jumlah Jawaban yang Benar Jumlah Soal



 100%



Arti tingkat penguasaan: 90 - 100% = baik sekali 80 - 89% = baik 70 - 79% = cukup < 70% = kurang Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan Belajar 2. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 1, terutama bagian yang belum dikuasai.



9.11



⚫ MKDU4114/MODUL 9



Kegiatan Belajar 2



Pancasila dan Permasalahan HAM A. HAK ASASI MANUSIA SEBAGAI MASALAH AKTUAL Hak asasi manusia sebagai mana yang terdapat dalam Universal Declaration of Human Rights, PBB 10 Desember 1948 dirumuskan melalui proses yang panjang dalam sejarah peradaban manusia. Pemikiran tentang manusia sebagai pusat peradaban dan kebudayaan dunia telah muncul sejak zaman sejarah Filsafat Yunani klasik. Manusia dengan kemampuan akal budinya ditempatkan sebagai subjek. Manusia menjadi pelaku untuk mengolah dan bukan diolah oleh alam. Pandangan yang mengagumi akal budi manusia ini mengalami kemunduran pada abad pertengahan. Melalui gerakan Renaissance abad ke 15/16 munculah pandangan Humanisme. Humanisme menempatkan kembali manusia dengan akal budinya sebagai subjek peradaban dan kebudayaan. Humanisme menjadi awal lahirnya rasionalisme yang menghendaki kebebasan individu. Manusia kan dapat mengembangkan akal budinya apa bila ada kebebasan untuk beraktivitas. Kenyataannya masyarakat dan negara mempunyai kepentingan sendiri yang tidak selamanya sejalan dengan kepentingan warganya (individu). Kepentingan Individu dapat bertentangan dengan kepentingan negara terutama apabila kurang demokratis. Perumusan hak asasi manusia sebenarnya diawali di Amerika Serikat yaitu ketika secara resmi dirumuskan dalam Declaration of Independence Amerika Serikat pada tahun 1776. Perjuangan perumusan hak asasi manusia di Prancis berhasil menetapkan hak asasi manusia dalam Declaration des Droits L, Home et du Cityen pada tahun 1791. Setelah Perang Dunia kedua selesai para ahli dan aktifis kemanusian memperkirakan, bahwa kekuasaan negara akan semakin besar. Pada tanggal 10 Desember 1948 ditandatangani suatu piagam dunia yang hendak menjamin hak-hak individu yang tidak dapat dikurangi. Piagam hak-hak asasi manusia yang disahkan oleh Perserikatan BangsaBangsa tanggal 10 Desember 1948 tersebut pada bagian menimbang merumuskan empat macam kebebasan asasi yaitu kebebasan berbicara, beragama, rasa takut, dan kekurangan (kemiskinan). (Syaidus Syahar 1975:117-124).



9.12



Pancasila ⚫



Hak-hak asasi manusia termasuk salah satu permasalahan utama karena: Pertama, HAM merupakan masalah yang sedang hangat dibicarakan dengan pertimbangan sebagai berikut. (1) Isu HAM merupakan salah satu di antara 3 masalah utama yang menjadi keprihatinan dunia Internasional. Tiga permasalahan yang memprihatinkan dunia internasional adalah HAM, demokratisasi, dan pelestarian lingkungan hidup. (2) Isu HAM selalu diangkat oleh media massa setiap bulan Desember sebagai peringatan diterimanya Piagam Hak Asasi Manusia oleh Sidang Umum PBB tanggal 10 Desember 1948. (3) Masalah HAM secara khusus kadang dikaitkan dengan hubungan bilateral antara negara donor dan penerima bantuan. Isu HAM sering dijadikan alasan untuk penekanan secara ekonomis dan politis. Kedua, HAM sarat dengan masalah tarik ulur antara paham universalisme dan partikularisme. Paham universalisme menganggap HAM itu ukurannya bersifat universal diterapkan di semua penjuru dunia. Sementara paham partikularisme memandang bahwa setiap bangsa memiliki persepsi yang khas tentang HAM sesuai dengan latar belakang historis kulturalnya, sehingga setiap bangsa dibenarkan memiliki ukuran dan kriteria tersendiri. Ketiga, Tiga tataran diskusi tentang HAM, yaitu (1) tataran filosofis, yang melihat HAM sebagai prinsip moral umum dan berlaku universal karena menyangkut ciri kemanusiaan yang paling asasi. (2) tataran ideologis, yang melihat HAM dalam kaitannya dengan hak-hak kewarganegaraan, sifatnya partikular, karena terkait dengan bangsa atau negara tertentu. (3) tataran kebijakan praktis sifatnya sangat partikular karena memperhatikan situasi dan kondisi yang sifatnya insidental. Bangsa Indonesia tak luput dari tantangan untuk menjawab berbagai masalah HAM tersebut. B. PANDANGAN BANGSA INDONESIA TENTANG HAM Pandangan bangsa Indonesia tentang Hak asasi manusia dapat ditinjau dan dapat dilacak dalam Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, TapTap MPR dan Undang-undang. 1.



HAM dalam Pembukaan UUD 1945 Pembukaan UUD 1945 alinea I menyatakan, “Kemerdekaan adalah hak segala bangsa, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perike-manusiaan dan perikeadilan”. Pernyataan ini



⚫ MKDU4114/MODUL 9



9.13



menunjukkan pengakuan terhadap hak untuk merdeka atau pengakuan terhadap kebebasan bangsa. Pernyataan kebebasan ini ditegaskan lagi dalam alinea III, yang berbunyi, “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. Pernyataan ini mengandung implikasi moral bahwa bangsa Indonesia mengakui keberadaan Tuhan dan adanya campur tangan Tuhan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Penjabaran lebih lanjut dari pandangan ini adalah Pasal 29 terutama ayat 2 yaitu negara menjamin kemerdekaan tiaptiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Pernyataan itu juga menjelaskan bahwa kemerdekaan itu dalam rangka berkehidupan kebangsaan yang bebas, artinya jika setelah merdeka kehidupan kebangsaan menjadi tidak bebas berarti mengingkari hakikat kemerdekaan. Alinea IV Pembukaan UUD 1945 menyatakan tujuan negara adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Uraian di atas menunjukkan bahwa bangsa Indonesia secara formal di dalam Pembukaan UUD 1945 mengakui, menghormati dan berkehendak untuk melindungi dan melaksanakan hak asasi manusia dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. 2.



HAM dalam Pasal-pasal UUD 1945 Hak asasi manusia dalam Pembukaan UUD 1945 masih bersifat sangat umum, uraian lebih rinci dijabarkan dalam Batang Tubuh UUD 1945, antara lain: a. Hak atas kewarganegaraan 1) Pasal 26 ayat 1: Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli, dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang 2) Pasal 26 ayat 2: Syarat-syarat yang mengenai kewarga-negaraan ditetapkan dengan undang-undang.



9.14



Pancasila ⚫



b.



Hak kebebasan beragama Pasal 29 ayat 2: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. c.



Hak atas kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan Pasal 27 ayat 1: Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. d.



Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat Pasal 28: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluar-kan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang kesejahteraan sosial. e. Hak atas pendidikan 1) Pasal 31 ayat 1: Tiap warga negara berhak mendapat pengajaran 2) Pasal 31 ayat 2: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang. f. Hak atas kesejahteraan sosial 1) Pasal 27 ayat 2: Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 2) Pasal 33 ayat 3: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 3) Pasal 34: Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Catatan penting berkaitan dengan masalah HAM dalam UUD 1945, antara lain: pertama, UUD 1945 dibuat sebelum dikeluarkan-nya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1948, sehingga tidak secara eksplisit menyebut Hak asasi manusia, namun yang disebut-sebut adalah hak-hak warga negara. Kedua, Mengingat UUD 1945 tidak mengatur ketentuan HAM sebanyak pengaturan konstitusi RIS dan UUDS 1950, namun mendelegasikan pengaturannya dalam bentuk Undang-undang yang diserahkan kepada DPR dan Presiden.



⚫ MKDU4114/MODUL 9



3.



9.15



HAM dalam Tap MPR NO. XVII/MPR/1998



MPR setelah menampung berbagai aspirasi yang berkembang di masyarakat, maka akhirnya mengeluarkan Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Beberapa masalah penting yang diungkap antara lain: Pasal 1: Menugaskan kepada Lembaga-lembaga Tinggi Negara dan seluruh Aparatur Pemerintah, untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat. Pasal 2: Menugaskan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk meratifikasi berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 3: Penghormatan, penegakan, dan penyebarluasan hak asasi manusia oleh masyarakat dilaksanakan melalui gerakan kemasyarakatan atas dasar kesadaran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pasal 4: Pelaksanaan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, penelitian, dan mediasi tentang hak asasi manusia, dilakukan oleh suatu komisi nasional hak asasi manusia yang ditetapkan dengan Undang-undang. Pasal 5: Untuk dapat memperoleh kebulatan hubungan yang menyeluruh maka sistematika naskah Hak Asasi Manusia disusun sebagai berikut: I. Pandangan dan Sikap Bangsa Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia II. Piagam Hak Asasi Manusia. Bagian pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak asasi manusia, terdiri dari pendahuluan, landasan, sejarah, pendekatan dan substansi, serta pemahaman hak asasi manusia bagi bangsa Indonesia. Bagian Piagam Hak Asasi Manusia terdiri dari pembukaan dan batang tubuh yang terdiri dari 10 bab 44 pasal. (Uraian lebih lengkap dapat dibaca dalam Ketetetapan Sidang Istimewa MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia). Pada pasal-pasal Piagam HAM ini diatur secara eksplisit antara lain: 1. Hak untuk hidup 2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan 3. Hak mengembangkan diri



9.16



4. 5. 6. 7. 8. 9. 10.



Pancasila ⚫



Hak keadilan Hak kemerdekaan Hak atas kebebasan informasi Hak keamanan Hak kesejahteraan Kewajiban menghormati hak orang lain dan kewajiban membela negara Hak perlindungan dan pemajuan



Catatan penting tentang ketetapan MPR tentang HAM ini adalah Tap ini merupakan upaya penjabaran lebih lanjut tentang HAM yang bersumber pada UUD 1945 dengan mempertimbangkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa. LAT IH A N Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) 2) 3) 4) 5) 6)



Apa pengertian HAM menurut PBB? Kapan Piagam HAM PBB disahkan? Mengapa masalah HAM selalu aktual dewasa ini? Bagaimana pandangan paham universalisme tentang HAM? Bagaimana pandangan paham partikularisme tentang HAM? Bagaimana Pandangan Pancasila dalam menjembatani antara paham universalisme dan partikularisme HAM? 7) UUD 1945 tidak secara eksplisit menyebut HAM, tetapi dengan sebutan.... 8) Selain mengatur hak, Piagam HAM Indonesia juga mengatur adanya kewajiban, khususnya dalam hal... 9) Indonesia telah mempunyai Piagam HAM dengan dikeluarkan-nya .... 10) Sebutkan hak-hak yang diatur dalam Piagam HAM Indonesia! Petunjuk Jawaban Latihan 1) Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada kemanusiaan, yang tanpa hak itu mustahil manusia hidup sebagaimana layaknya manusia. 2) 10 Desember 1948



⚫ MKDU4114/MODUL 9



9.17



3) (1) topik HAM merupakan salah satu di antara tiga masalah utama yang menjadi keprihatinan dunia. Ketiga topik yang memprihatinkan itu antara lain: HAM, demokratisasi dan pelestarian lingkungan hidup. (2) Isu HAM selalu diangkat oleh media massa setiap bulan Desember sebagai peringatan diterimanya Piagam Hak Asasi Manusia oleh Sidang Umum PBB tanggal 10 Desember 1948. (3) Masalah HAM secara khusus kadang dikaitkan dengan hubungan bilateral antara negara donor dan penerima bantuan. Isu HAM sering dijadikan alasan untuk penekanan secara ekonomis dan politis. 4) Paham universalisme menganggap HAM dapat diberlakukan di mana saja oleh seluruh bangsa di dunia, karena sifatnya yang universal. 5) Paham partikularisme menganggap HAM terkait dengan sosio-historis kultural, sehingga harus disesuaikan dengan masing-masing bangsa atau negara. 6) Pandangan Pancasila mengakui adanya universalitas HAM terutama dengan nilai-nilai Pancasila yang abstrak umum universal, tetapi untuk pelaksanaan di Indonesia harus tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. 7) Hak-hak warga negara. 8) Pembelaan negara. 9) Tap MPR No. XVII/MPR/1998 10) a. Hak untuk hidup. b. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan. c. Hak mengembangkan diri. d. Hak keadilan. e. Hak kemerdekaan. f. Hak atas kebebasan informasi. g. Hak keamanan. h. Hak kesejahteraan. i. Kewajiban menghormati hak orang.



R A NG KU M AN Hak asasi manusia menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa, adalah hak yang melekat pada kemanusiaan, yang tanpa hak itu mustahil manusia hidup sebagaimana layaknya manusia. Dengan demikian eksistensi hak asasi manusia dipandang sebagai aksioma yang bersifat given, dalam arti



9.18



Pancasila ⚫



kebenarannya seyogianya dapat dirasakan secara langsung dan tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut (Anhar Gonggong, dkk., 1995: 60). Masalah HAM merupakan masalah yang kompleks, setidak-tidaknya ada tiga masalah utama yang harus dicermati dalam membahas masalah HAM, antara lain: Pertama, HAM merupakan masalah yang sedang hangat dibicarakan, karena (1) topik HAM merupakan salah satu di antara tiga masalah utama yang menjadi keprihatinan dunia. Ketiga topik yang memprihatinkan itu antara lain: HAM, demokratisasi dan pelestarian lingkungan hidup. (2) Isu HAM selalu diangkat oleh media massa setiap bulan Desember sebagai peringatan diterimanya Piagam Hak Asasi Manusia oleh Sidang Umum PBB tanggal 10 Desember 1948. (3) Masalah HAM secara khusus kadang dikaitkan dengan hubungan bilateral antara negara donor dan penerima bantuan. Isu HAM sering dijadikan alasan untuk penekanan secara ekonomis dan politis. Kedua, HAM sarat dengan masalah tarik ulur antara paham universalisme dan partikularisme. Paham universal-isme menganggap HAM itu ukurannya bersifat universal diterapkan di semua penjuru dunia. Sementara paham partikularisme memandang bahwa setiap bangsa memiliki persepsi yang khas tentang HAM sesuai dengan latar belakang historis kulturalnya, sehingga setiap bangsa dibenarkan memiliki ukuran dan kriteria tersendiri. Ketiga, Ada tiga tataran diskusi tentang HAM, yaitu (1) tataran filosofis, yang melihat HAM sebagai prinsip moral umum dan berlaku universal karena menyangkut ciri kemanusiaan yang paling asasi. (2) tataran ideologis, yang melihat HAM dalam kaitannya dengan hak-hak kewarganegaraan, sifatnya partikular, karena terkait dengan bangsa atau negara tertentu. (3) tataran kebijakan praktis sifatnya sangat partikular karena memperhatikan situasi dan kondisi yang sifatnya insidental. Pandangan bangsa Indonesia tentang Hak asasi manusia dapat ditinjau dapat dilacak dalam Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, Tap-Tap MPR dan Undang-undang. Hak asasi manusia dalam Pembukaan UUD 1945 masih bersifat sangat umum, uraian lebih rinci dijabarkan dalam Batang Tubuh UUD 1945, antara lain: Hak atas kewarganegaraan (pasal 26 ayat 1, 2); Hak kebebasan beragama (Pasal 29 ayat 2); Hak atas kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat 1); Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28); Hak atas pendidikan (Pasal 31 ayat 1, 2); Hak atas kesejahteraan sosial (Pasal 27 ayat 2, Pasal 33 ayat 3, Pasal 34). Catatan penting berkaitan dengan masalah HAM dalam UUD 1945, antara lain: pertama, UUD 1945 dibuat sebelum dikeluarkannya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1948, sehingga tidak secara eksplisit menyebut Hak asasi manusia, namun yang



⚫ MKDU4114/MODUL 9



9.19



disebut-sebut adalah hak-hak warga negara. Kedua, Mengingat UUD 1945 tidak mengatur ketentuan HAM sebanyak pengaturan konstitusi RIS dan UUDS 1950, namun mendelegasikan pengaturannya dalam bentuk Undang-undang yang diserahkan kepada DPR dan Presiden. Masalah HAM juga diatur dalam Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Tap MPR ini memuat Pandangan dan Sikap Bangsa Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia serta Piagam Hak Asasi Manusia. Bagian pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak asasi manusia, terdiri dari pendahuluan, landasan, sejarah, pendekatan dan substansi, serta pemahaman hak asasi manusia bagi bangsa Indonesia. Bagian Piagam Hak Asasi Manusia terdiri dari pembukaan dan batang tubuh yang terdiri dari 10 bab 44 pasal Pasal-pasal Piagam HAM ini mengatur secara eksplisit antara lain: 1. Hak untuk hidup 2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan 3. Hak mengembangkan diri 4. Hak keadilan 5. Hak kemerdekaan 6. Hak atas kebebasan informasi 7. Hak keamanan 8. Hak kesejahteraan 9. Kewajiban menghormati hak orang lain dan kewajiban membela negara 10. Hak perlindungan dan pemajuan. Catatan penting tentang ketetapan MPR tentang HAM ini adalah Tap ini merupakan upaya penjabaran lebih lanjut tentang HAM yang bersumber pada UUD 1945 dengan mempertimbangkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa. TES F OR M AT IF 2 Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Di antara hak-hak asasi manusia yang tidak diakui di Indonesia antara lain kebebasan .... A. beragama B. memperoleh penghidupan yang layak C. mengeluarkan pendapat D. melakukan homoseksual bagi orang yang telah dewasa



9.20



Pancasila ⚫



2) Piagam Hak Asasi Manusia PBB disetujui dalam sidang umumnya tanggal... A. 10 Agustus 1945 B. 10 Agustus 1948 C. 10 Desember 1945 D. 10 Desember 1948 3) Berikut ini merupakan alasan tema HAM cenderung selalu aktual, kecuali .... A. isu HAM selalu dikaitkan dengan hubugan bilateral antara negara donor dengan negara penerima bantuan B. banyaknya pelanggaran HAM C. masalah HAM merupakan salah satu di antara keprihatinan masyarakat dunia, selain masalah demokratisasi dan pelestarian lingkungan hidup D. jawaban A dan B salah 4) Pandangan universalisme HAM biasanya terdapat pada tataran diskusi yang bersifat .... A. filosofis B. ideologis C. praktis D. ilmiah 5) Pandangan partikularisme HAM biasanya muncul dalam tataran diskusi yang bersifat .... A. filosofis B. ideologis C. praktis D. ilmiah 6) Pandangan yang sangat partikularistik tentang HAM biasanya muncul dalam tataran diskusi yang bersifat .... A. filosofis B. ideologis C. praktis D. ilmiah 7) Berikut ini memuat pengakuan secara yuridis tentang keberadaan HAM di Indonesia, kecuali .... A. Pembukaan UUD 1945



9.21



⚫ MKDU4114/MODUL 9



B. Batang Tubuh UUD 1945 khususnya tentang Hak Warga Negara C. Aturan Peralihan D. Tap MPR NO. XVII/MPR/1998. 8) Berikut ini merupakan beberapa alasan yang dapat menjelas-kan mengapa UUD 1945 tidak memuat secara eksplisit tentang HAM .... A. UUD 1945 dibuat sebelum Piagam HAM PBB B. UUD 1945 hanya memuat hal-hal pokok saja C. Pengaturan lebih lanjut diatur dalam UU D. Kurang antisipatifnya para pendiri negara Indonesia 9) Selain hak, dalam Piagam PBB juga diatur adanya kewajiban warga negara yaitu dalam hal .... A. pendidikan B. pekerjaan C. agama D. pembelaan negara 10) Bagaimana penerimaan bangsa Indonesia terhadap Piagam HAM PBB? A. menerima sepenuhnya B. menerima sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 C. menolak sepenuhnya D. tidak jelas menerima atau menolak Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 2 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 2.



Tingkat penguasaan =



Jumlah Jawaban yang Benar Jumlah Soal



 100%



Arti tingkat penguasaan: 90 - 100% = baik sekali 80 - 89% = baik 70 - 79% = cukup < 70% = kurang



9.22



Pancasila ⚫



Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan Belajar 3. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 2, terutama bagian yang belum dikuasai.



9.23



⚫ MKDU4114/MODUL 9



Kegiatan Belajar 3



Pancasila dan Krisis Ekonomi A. KRISIS EKONOMI SEBAGAI MASALAH AKTUAL Pertumbuhan ekonomi yang telah terjadi pada masa Orba ternyata tidak berkelanjutan karena terjadinya berbagai ketimpangan ekonomi yang besar, baik antargolongan, antara daerah, dan antara sektor akhirnya melahirkan krisis ekonomi. Krisis ini semula berawal dari perubahan kurs dolar yang begitu tinggi, kemudian menjalar ke krisis ekonomi, dan akhirnya krisis kepercayaan pada segenap sektor tidak hanya ekonomi. Kegagalan ekonomi ini disebabkan antara lain oleh karena tidak diterapkannya prinsip-prinsip ekonomi dalam kelembagaan, ketidakmerataan ekonomi, dan lain-lain. yang juga dipicu dengan maraknya praktik monopoli, Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme oleh para penyelenggara negara. B. PANCASILA SEBAGAI DASAR BAGI REFORMASI EKONOMI Sistem ekonomi Indonesia yang mendasarkan diri pada filsafat Pancasila serta konstitusi UUD 1945, sering disebut Sistem Ekonomi Pancasila. Prinsip-prinsip yang dikembangkan dalam Sistem Ekonomi Pancasila antara lain: 1. Ketuhanan Yang Maha Esa, yakni sistem ekonomi yang mengenal etik dan moral agama, tidak semata-mata mengejar materi. 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, artinya sistem ekonomi yang mencerminkan hakikat kemanusiaan, yang memiliki unsur jiwa-raga, sebagai makhluk individu-sosial, sebagai makhluk Tuhan-pribadi mandiri. Sistem demikian tidak mengenal eksploitasi manusia atas manusia. 3. Persatuan Indonesia, artinya sistem ekonomi yang menjunjung tinggi kebersamaan, kekeluargaan, dan kemitraan. 4. Kerakyatan, mengutamakan hajat hidup rakyat banyak. Ini juga mencerminkan demokrasi ekonomi, artinya ekonomi dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, sehingga pemerintah hanya sebagai fasilitator.



9.24



5.



Pancasila ⚫



Keadilan sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, yakni menitikberatkan pada kemakmuran masyarakat bukan kemakmuran individu (Nopirin, 1999)



Sistem ekonomi Pancasila dibangun di atas landasan konstitusional UUD 1945, Pasal 33 yang berbunyi: 1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama dan berdasarkan atas asas kekeluargaan. 2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup rakyat banyak dikuasai oleh negara. 3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pembangunan ekonomi yang dijiwai Pancasila mensyaratkan beberapa aturan main, antara lain: 1. Roda kegiatan ekonomi bangsa digerakkan oleh rangsangan-rangsangan ekonomi, sosial, dan moral. 2. Seluruh warga masyarakat bertekad untuk mewujudkan kemerataan sosial yaitu tidak membiarkan adanya ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial. 3. Seluruh pelaku ekonomi yaitu produsen, konsumen, dan pemerintah selalu bersemangat nasionalistik, yaitu dalam setiap putusan-putusan ekonominya menomorsatukan tujuan terwujudnya perekonomian nasional yang kuat dan tangguh. 4. Koperasi dan bekerja secara kooperatif selalu menjiwai pelaku ekonomi warga masyarakat. Demokrasi ekonomi atau ekonomi kerakyatan dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 5. Perekonomian nasional yang amat luas terus-menerus diupayakan adanya keseimbangan antara perencanaan nasional dengan peningkatan desentralisasi serta otonomi daerah hanya melalui partisipasi daerah secara aktif aturan main keadilan ekonomi dapat berjalan selanjutnya menghasilkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (Nopirin, 1999). Uraian tersebut nampak masih berupa himbauan moral, perlu kiranya dijabarkan lebih lanjut dalam berbagai peraturan perundang-undangan atau kebijakan pemerintahan serta penindakan dan sanksi hukum yang tegas.



⚫ MKDU4114/MODUL 9



9.25



Keberhasilan atau kegagalan bangsa Indonesia keluar dari krisis ekonomi juga sangat terkait erat dengan penindakan secara tegas terhadap orang-orang yang melakukan korupsi, kolusi, manipulasi, monopoli, dan kejahatan ekonomi lainnya. LAT IH A N



Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) Sebutkan beberapa sebab umum kegagalan ekonomi di Indonesia! 2) Sebutkan di antara beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk memulihkan krisis ekonomi di Indonesia! 3) Sebutkan pasal UUD 1945 yang secara eksplisit mengatur perekonomian Indonesia! 4) Sebutkan tiga tiang utama pelaku ekonomi Indonesia! 5) Bagaimana kedudukan individu dan sosial dalam perspektif ekonomi Pancasila? 6) Mengapa koperasi dianggap paling sesuai dengan sistem ekonomi Indonesia? 7) Bagaimana aktualisasi sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam perekonomian di Indonesia? 8) Apa yang dimaksud dengan demokrasi ekonomi dalam perspektif ekonomi Pancasila? 9) Mengingat dampaknya besar, maka peminjaman utang keluar negeri dalam GBHN tahun 1999 diatur bahwa pemerintah harus mendapat persetujuan… 10) Jelaskan mengapa Indonesia menentang berbagai bentuk praktek free fight liberalisme! Kunci Jawaban Latihan 1) Kegagalan ekonomi ini disebabkan antara lain oleh tidak diterapkannya prinsip-prinsip ekonomi dalam kelembagaan, ketidak-merataan ekonomi, dan lain-lain yang juga dipicu dengan maraknya praktek monopoli, Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme oleh para penyelenggara negara.



9.26



Pancasila ⚫



2) Perbaikan ekonomi sektor riil dengan mengutamakan kepentingan rakyat kecil, mengendalikan laju inflasi, memberantas praktek monopoli, KKN, dan pengadaan jaring pengaman sosial. 3) Pasal 33 UUD 1945. 4) Koperasi, Swasta, dan BUMN 5) Ekonomi Pancasila mendudukkan kepentingan individu sejajar dengan kepentingan sosial, artinya kepentingan individu tidak boleh mengalahkan kepentingan sosial. 6) Karena bangsa Indonesia memiliki ciri kekeluargaan dan suka bergotong royong. 7) Ekonomi di Indonesia seharusnya memperhatikan moral ketuhanan, artinya ekonomi tidak hanya mengejar keuntungan material semata tetapi juga harus memperhatikan kaidah-kaidah agama. 8) Ekonomi yang digerakkan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. 9) DPR. 10) Karena free fight liberalisme akan berlaku hukum yang kuat menguasai yang lemah, sehingga memungkinkan terjadinya eksploitasi manusia atas manusia lain.



R A NG KU M AN Pertumbuhan ekonomi yang telah terjadi pada masa Orba ternyata tidak berkelanjutan karena terjadinya berbagai ketimpangan ekonomi yang besar, baik antargolongan, antara daerah, dan antara sektor akhirnya melahirkan krisis ekonomi. Krisis ini semula berawal dari perubahan kurs dolar yang begitu tinggi, kemudian menjalar ke krisis ekonomi, dan akhirnya krisis kepercayaan pada segenap sektor tidak hanya ekonomi. Kegagalan ekonomi ini disebabkan antara lain oleh tidak diterapkannya prinsip-prinsip ekonomi dalam kelembagaan, ketidakmerataan ekonomi, dan lain-lain, yang juga dipicu dengan maraknya praktik monopoli, Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme oleh para penyelenggara negara. Sistem ekonomi Indonesia yang mendasarkan diri pada filsafat Pancasila serta konstitusi UUD 1945, dan landasan operasionalnya GBHN sering disebut Sistem Ekonomi Pancasila. Prinsip-prinsip yang dikembangkan dalam Sistem Ekonomi Pancasila antara lain: mengenal etik dan moral agama, tidak semata-mata mengejar materi. mencerminkan hakikat kemanusiaan, yang memiliki unsur jiwa-raga, sebagai makhluk



⚫ MKDU4114/MODUL 9



9.27



individu-sosial, sebagai makhluk Tuhan-pribadi mandiri. Sistem demikian tidak mengenal eksploitasi manusia atas manusia, menjunjung tinggi kebersamaan, kekeluargaan, dan kemitraan, mengutamakan hajat hidup rakyat banyak, dan menitikberatkan pada kemakmuran masyarakat bukan kemakmuran individu. Sistem ekonomi Pancasila dibangun di atas landasan konstitusional UUD 1945, pasal 33 yang mengandung ajaran bahwa (1) Roda kegiatan ekonomi bangsa digerakkan oleh rangsangan-rangsangan ekonomi, sosial, dan moral; (2) Seluruh warga masyarakat bertekad untuk mewujudkan kemerataan sosial yaitu tidak membiarkan adanya ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial; (3) Seluruh pelaku ekonomi yaitu produsen, konsumen, dan pemerintah selalu bersemangat nasionalistik, yaitu dalam setiap putusan-putusan ekonominya menomorsatukan tujuan terwujudnya perekonomian nasional yang kuat dan tangguh; (4) Koperasi dan bekerja secara kooperatif selalu menjiwai pelaku ekonomi warga masyarakat. Demokrasi ekonomi atau ekonomi kerakyatan dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; (5) Perekonomian nasional yang amat luas terus-menerus diupayakan adanya keseimbangan antara perencanaan nasional dengan peningkatan desentralisasi serta otonomi daerah. Hanya melalui partisipasi daerah secara aktif aturan main keadilan ekonomi dapat berjalan selanjutnya menghasilkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. TES F OR M AT IF 3 Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Berikut ini merupakan beberapa penyebab krisis ekonomi di Indonesia, kecuali .... A. perubahan kurs dolar yang melambung tinggi dan tidak terkendali B. maraknya praktik KKN C. diterapkannya prinsip-prinsip ekonomi D. ketidakpedulian pada sektor ekonomi real 2) UUD 1945 yang menunjukkan ada tiga pendukung utama ekonomi Indonesia, yaitu sebagai berikut kecuali .... A. swasta B. koperasi C. perusahaan negara D. masyarakat luas



9.28



Pancasila ⚫



3) Roda perekonomian di Indonesia seharusnya memperhatikan .... A. rangsangan sosial dan moral B. rangsangan material C. rangsangan kepuasan D. rangsangan kepentingan 4) Koperasi dianggap paling cocok dengan sifat bangsa Indonesia karena beberapa alasan berikut ini, kecuali .... A. kumpulan orang B. kumpulan modal C. berwatak moral D. mengutamakan kebersamaan 5) Sistem Ekonomi Pancasila menentang berbagai bentuk perilaku ekonomi seperti berikut ini, kecuali .... A. monopoli B. oligopoli C. kartel D. jawaban A dan B salah 6) Tap MPR tentang GBHN tahun 1999 mengatur bahwa peminjaman utang ke luar negeri harus mendapat persetujuan.... A. BI B. MA C. BPK D. DPR 7) Berikut ini merupakan sebab-sebab tidak optimalnya BUMN di Indonesia kecuali .... A. adanya praktik KKN B. inefisiensi C. kurang modal D. kurangnya pengawasan 8) Berbagai upaya yang dilakukan untuk mengatasi krisis ekonomi di Indonesia antara lain sebagai berikut, kecuali .... A. program pengentasan kemiskinan B. program peminjaman utang luar negeri C. menjarah harta kekayaan para penjabat yang korupsi D. mengendalikan laju inflasi



9.29



⚫ MKDU4114/MODUL 9



9) Pemberdayaan ekonomi Indonesia menurut GBHN 1999 seharusnya mengutamakan .... A. konglomerat agar mereka segera pulih dari krisis B. pengusaha kecil, menengah, dan koperasi C. swastanisasi BUMN D. perusahaan asing 10) Dalam perspektif Pancasila tujuan negara mengembangkan ekonomi, antara lain sebagai berikut kecuali .... A. keadilan sosial ekonomi B. kesejahteraan bersama C. pemenuhan hajat hidup rakyat D. kemakmuran mayoritas



Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 3 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 3.



Tingkat penguasaan =



Jumlah Jawaban yang Benar Jumlah Soal



 100%



Arti tingkat penguasaan: 90 - 100% = baik sekali 80 - 89% = baik 70 - 79% = cukup < 70% = kurang Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS). Selamat! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 3, terutama bagian yang belum dikuasai.



9.30



Pancasila ⚫



Kunci Jawaban Tes Formatif Tes Formatif 1 1) A. Konflik minoritas dengan mayoritas adalah contoh konflik vertical. 2) A. Konflik minoritas dengan mayoritas. 3) C. Indonesia tidak menunjukkan pluralitas dalam hal dasar negara . 4) C. Sifat eksklusif adalah sifat yang tidak seharusnya dikembangkan di dalam pluralitas. 5) B. Otonomi daerah diterapkan untuk mengantisipasi terjadinya disintegrasi. 6) B. Pluralitas agama diatur dalam Pasal 29 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. 7) D. Ketentuan tentang bahasa daerah diatur dalam penjelasan Pasal 36. 8) C. Pluralitas diakui namun ingin diwadahi dalam kerangka persatuan. 9) D. membela yang lemah adalah sikap yang harus dihindari ketika terjadi konflik. 10) B. konflik di beberapa daerah terjadi karena masalah agama bercampur masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya Tes Formatif 2 1) D. Kebebasan melakukan homoseksual bagi orang yang telah dewasa bukan hak yang diakui di Indonesia. 2) D. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dilakukan pada tanggal 10 Desember 1948. 3) D. Jawaban A dan B salah. 4) A. Universalitas HAM biasanya diperbincangkan pada tataran filosofis. 5) B. Partikularitas HAM biasanya diperbincangkan pada tataran ideologis. 6) C. Pandangan HAM yang sangat partikular biasa ditemukan pada tataran praktis. 7) C. Di dalam Aturan Peralihan tidak ada penjelasan tentang HAM. 8) D. Kurang antisipatifnya para pendiri negara Indonesia adalah alasan mengapa aturan tentang HAM tidak diatur secara detail di UUD NRI Tahun 1945. 9) D. Salah satu kewajiban warga negara adalah melakukan pembelaan negara.



⚫ MKDU4114/MODUL 9



9.31



10) B. Terhadap Piagam HAM PBB negara Indonesia menerima sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Tes Formatif 3 1) C. Diterapkannya prinsip-prinsip ekonomi bukan merupakan penyebab dari terjadinya krisis ekonomi. 2) D. Masyarakat luas bukan termasuk pihak yang disebutkan sebagai pendukung ekonomi. 3) A. Roda perekonomian harus memperhatikan rangsangan sosial dan moral. 4) B. Kumpulan modal bukan alasan mengapa koperasi cocok dengan masyarakat Indonesia. 5) D. Jawaban A dan B salah. 6) D. Pinjaman utang harus dengan persetujuan DPR. 7) C. Kurang modal bukan penyebab dari tidak optimalnya BUMN. 8) C. Menjarah harta kekayaan para penjabat yang korupsi bukan upaya untuk mengatasi krisis ekonomi. 9) B. Pengusaha kecil, menengah, dan koperasi adalah pihak yang harus diperhatikan dalam pemberdayaan ekonomi. 10) D. Kemakmuran mayoritas bukanlah tujuan dari pembangunan ekonomi.



9.32



Pancasila ⚫



Daftar Pustaka PUSTAKA PRIMER Undang-Undang Dasar 1945 beserta Amandemen Tahap Pertama Ketetapan-Ketetapan MPR RI dalam Sidang Istimewa tahun 1998 Ketetapan-Ketetapan MPR RI dalam Sidang Umum tahun 1998 PUSTAKA SEKUNDER ————, 1980, Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila, Pancoran Tujuh, Jakarta, Cet 9. Nopirin,1999, Nilai-nilai Pancasila sebagi Strategi Pengembangan Ekonomi Indonesia, Internship Dosen-Desen Pancasila Se-Indonesia, Yogyakarta. Syaidus Syakar, 1975, Pancasila pohon Kemasyarakatan dan Kenegaraan Indonesia, Bandung: Alumni. Pranarka, A.M.W., 1985, Sejarah Pemikiran Tentang Pancasila, Jakarta: CSIS. Rizal Mustansyir dan Misnal Munir, 1999, Reformasi di Indonesia dalam Perspektif Filsafat Sejarah, dalam Jurnal Pancasila No. 3 Th III Juni 1999, Yogyakarta: Pusat Studi Pancasila UGM. Susilo Bambang Yudhoyono, 1999, Reformasi Politik dan Keamanan (Refleksi Kritis), dalam Jurnal Pancasila No. 3 Th III Juni 1999, Yogyakarta: Pusat Studi Pancasila UGM.



⚫ MKDU4114/MODUL 9



9.33



Daftar Riwayat Hidup Modul Pendidikan Pancasila ditulis oleh Prof. Dr. Lasiyo, M.A, M.M.; Dr. Sri Soeprapto, M.S.; dan Reno Wikandaru, S. Fil., M. Phil. Prof. Dr. Lasiyo, M.A, M.M, Guru Besar Filsafat Universitas Gadjah Mada, adalah dosen tetap pada Fakultas Filsafat, lahir di Kulon Progo, 21 April 1956. Alumnus Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada, Program Magister Filsafat School of Oriental and African Studies, University of London, dan Program Magister Manajemen, Konsentrasi Manajemen Sumber Daya Manusia, Universitas Islam Indoneia. Lasiyo menyelesaikan studi Doktoral dalam bidang Ilmu Filsafat di School of Oriental and African Studies, University of London, United Kingdom. Aktif mengajar dan membimbing di Universitas Gadjah Mada, dan berbagai perguruan tinggi lainnya untuk mata kuliah Sejarah Filsafat Cina, Kapita Selekta Filsafat Timur, Filsafat Komunikasi, Filsafat Pancasila. Filsafat Ilmu, Pengantar Filsafat, dan Logika. Di samping itu, ia juga aktif menjadi pembicara di dalam dan di luar negeri, penulis berbagai buku dan jurnal, di antaranya: Pemikiran Filsafat Timur, The Emergence of Confucianism in Indonesia in the Twentienth Century. Saat ini, Lasiyo menjabat sebagai Ketua Departemen Filsafat Agama, Fakultas Filsafat, Universitas Gadjah Mada. Dr. Sri Soeprapto, MS. adalah dosen tetap pada Fakultas Filsafat, lahir di Surakarta, 27 September 1951. Aktif mengajar di Fakultas Filsafat, fakultas lain di lingkungan UGM dan di luar lingkungan UGM untuk mata kuliah Filsafat Pancasila, Etika Pancasila, Metafisika Umum, Kosmologi Metafisik. Karya tulis yang telah dihasilkan antara lain adalah The Role of Philosophy Education for Global Society in the new Millenium. Buku lain yang ditulis buku, Aktualisasi Etika Pancasila Berdasar Filsafat Pancasila Notonagoro, dan juga menulis beberapa makalah yang diterbitkan di jurnal tingkat internasional.



9.34



Pancasila ⚫



Reno Wikandaru, S. Fil., M. Phil. adalah dosen tetap pada Fakultas Filsafat, Universitas Gadjah Mada. Lahir di Bantul, 23 Juli 1985. Selain mengajar di Fakultas Filsafat, juga mengajar di beberapa fakultas serta perguruan tinggi lain, khususnya untuk mata kuliah Pancasila, Kebudayaan Indonesia, Filsafat Kebudayaan, Perbandingan Ideologi, dan Logika. Karya ilmiah yang pernah ditulis antara lain adalah buku berjudul “Metafisika Serat Wirid Hidayat Jati” dan “Metafisika Nusantara, Belajar Kehidupan dari Kearifan Lokal”. Selain itu, Reno Wikandaru juga aktif menulis artikel ilmiah di beberapa jurnal dan artikel populer di media massa. Saat ini Reno Wikandaru menjadi anggota redaksi Jurnal Filsafat, Universitas Gadjah Mada, dan sedang menyelesaikan studi doktoral di Program Doktor Filsafat, Universitas Gadjah Mada.