Model Reklamasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NO.40/PRT/M/2007



DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM



DIREKTORAT JENDERAL PENATAAN RUANG



PEDOMAN PENATAAN RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NO.40/PRT/M/2007



DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM



DIREKTORAT JENDERAL PENATAAN RUANG



JL.PATIMURA NO.20 KEB.BARU, JAKARTA SELATAN



DIREKTORAT JENDERAL PENATAAN RUANG DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM



MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



Sumber gambar cover: www.usa.kaskus.us



Kata Pengantar Berkat limpahan Rahmat dan KaruniaNYA, serta puji syukur kehadirat Allah SWT, telah tersusun Modul Terapan Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai. Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkepentingan dalam penyusunan rencana tata ruang sebagai arahan pelaksanaan pembangunan agar tercipta keterpaduan dan keserasian pembangunan oleh seluruh pemangku kepentingan. Dalam kaitan pelaksanaan pembangunan dan pelaksanaan pembinaan di daerah, Ditjen Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum telah menyusun beberapa pedoman bidang penataan ruang dalam rangka operasionalisasi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Salah satu pedoman tersebut adalah Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 40/PRT/M/2007. Modul Terapan Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai ini disusun dalam rangka untuk dapat lebih memahami dan untuk memberikan penjelasan sistematis substansi pedoman, serta memberikan penjelasan cara penggunaan Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai. Mudah-mudahan Modul Terapan Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai ini dapat mempercepat terwujudnya penataan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan di persada Nusantara.



Jakarta, Desember 2008 DIREKTORAT JENDERAL PENATAAN RUANG



MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



i



Daftar Isi Kata Pengantar ............................................................................................................... Daftar Isi .......................................................................................................................



i iii



BAB 1 PENDAHULUAN ................................................................................................. Pengenalan Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai .................. Kedudukan Legal Aspek dalam Peraturan Penataan Ruang ............................................ Kedudukan Pedoman di Antara Pedoman Penataan Ruang Lainnya .............................. Kedudukan Pedoman Dalam Proses Penataan Ruang .................................................... Ruang Lingkup ................................................................................................................ Sistematika Buku ............................................................................................................



1 3 5 6 7 8 9



BAB 2 WACANA ACUAN .............................................................................................. Acuan Normatif dan Pengaturan Teknis ......................................................................... Referensi Tambahan dan Pengaturan Teknis .................................................................. Pendekatan ..................................................................................................................... Pengkayaan Materi ......................................................................................................... Pengenalan Kawasan Reklamasi Pantai ................................................................... Aspek yang Perlu Dipertimbangkan dalam Reklamasi Pantai .................................. Rekayasa Teknis di Kawasan Reklamasi Pantai ........................................................ Studi Kasus ...................................................................................................................... Studi Kasus 1 : Kawasan Reklamasi Pantai Manado ................................................ Studi Kasus 2 : Kawasan Reklamasi Pantai Losari Makassar..................................... Studi Kasus 3 : Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta ........................................



11 13 14 15 16 16 26 27 41 41 44 48



BAB 3 LANGKAH PELAKSANAAN ................................................................................. Langkah 1 : Deliniasi Kawasan Reklamasi Pantai Berdasarkan RTRW ............................. Langkah 2 : Menetapkan Fungsi Penggunaan Ruang di Kawasan Reklamasi Pantai ....... Langkah 3 : Menetapkan Struktur dan Pola Ruang Kawasan Reklamasi Pantai .............. Menentukan Struktur Ruang ....................................................................... Menentukan Pola Ruang ............................................................................. Langkah 4 : Menetapkan Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Lahan di Kawasan Reklamasi Pantai ..........................................................................................



59 61 63 64 65 71 73



BAB 4 PENUTUP .......................................................................................................... Penutup .......................................................................................................................



81 83



MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



iii



Daftar Tabel Tabel 1 Kriteria Struktur Ruang Kawasan Reklamasi Pantai ........................................... Tabel 2 Kriteria Pola Ruang Kawasan Reklamasi Pantai .................................................. Tabel 3 Kriteria Amplop Ruang Kawasan Reklamasi Pantai ............................................



iv



MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



66 72 77



& MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI disusun untuk memberikan penjelasan sistematis substansi Pedoman dan cara penggunaan buku Pedoman dalam Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai. Substansi dari buku Pedoman yang dianggap sudah jelas tidak akan dijabarkan kembali dalam buku modul ini. Oleh karenanya penggunaan buku modul ini tidak dapat terpisah dari buku PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG



KAWASAN REKLAMASI PANTAI



MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



v



PENDAHULUAN



1



Pendahuluan PENGENALAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



Apa yang dimaksud dengan Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai ? Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai adalah pedoman yang berisikan acuan/kriteria-kriteria teknis yang membantu dalam merencanakan tata ruang di kawasan reklamasi pantai



Apa Maksud & Tujuan disusunnya Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai ? Pedoman ini dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah dalam perencanaan tata ruang pada kawasan yang sudah ditetapkan sebagai kawasan reklamasi. Tujuannya adalah untuk melengkapi ketentuan dan acuan operasional dalam proses penyusunan rencana umum dan rencana rinci Kota/Kabupaten yang memiliki kawasan reklamasi pantai.



Siapa yang Bisa Menggunakan Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai ? • Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota : sebagai acuan dalam penyelenggaraan penataan ruang di daerah, khususnya instansi yang mempunyai tugas, pokok, dan fungsi menyusun rencana tata ruang dan instansiinstansi sektoral yang terkait dengan pelaksanaan penataan ruang kawasan reklamasi pantai • Stakeholder lain : sebagai acuan dalam menentukan lokasi dan besaran kegiatan pemanfaatan ruang termasuk investasi, antara lain wakil masyarakat, pihak akademisi, asosiasi, dan dunia usaha yang terlibat dalam proses penyusunan rencana tata ruang kawasan reklamasi pantai. MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



3



Kapan harus menggunakan Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai ? Ketika kabupaten/kota akan menyusun RDTR kawasan reklamasi pantai berdasarkan RTRW yang telah ada.



Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota



Rencana Struktur Ruang



Rencana Pola Ruang : Kawasan Reklamasi Pantai (dengan ketentuan arahan peruntukan fungsi)



RDTR Kawasan Reklamasi Pantai Rencana Struktur Ruang Rencana Pola Ruang Intensitas Penggunaan Ruang



Mengapa harus menggunakan Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai ? Agar dapat menciptakan keterpaduan dalam penataan ruang kawasan reklamasi pantai dan meminimalisir dampak lingkungan



4



MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



KEDUDUKAN LEGAL ASPEK DALAM PERATURAN PENATAAN RUANG



Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang



PP No. 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang PP No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) Keppres No. 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung



Permen PU No.40/KPTS/M/2007 Tentang Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai



PP Bidang Penataan Ruang lainnya PP Penatagunaan Tanah PP Penatagunaan Air PP Penatagunaan Hutan PP Pengelolaan DAS Terpadu



Pedoman-Pedoman Bidang Penataan Ruang lainnya Kepmen Kimpraswil No. 327/KPTS/M/2002 tentang Penetapan Enam Pedoman Bidang Penataan Ruang



Acuan Pemerintah Daerah dalam menyusun Peraturan Daerah mengenai: - Tipologi Zona Kawasan Reklamasi Pantai; - Perencanaan Tata Ruang (Struktur dan Pola Ruang) Kawasan Reklamasi Pantai - Intensitas Pemanfaatan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai.



MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



5



KEDUDUKAN PEDOMAN DIANTARA PEDOMAN PENATAAN RUANG LAINNYA



Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai



Pedoman Penataan Ruang Kawasan lainnya Pedoman Kriteria Teknis Kawasan Budidaya Pedoman Teknik Analisis Aspek Fisik & Lingkungan, Ekonomi, Serta Sosial Budaya Dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang



6



MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



KEDUDUKAN PEDOMAN DALAM PROSES PENATAAN RUANG



Identifikasi Penetapan Kawasan Reklamasi Pantai dalam RTRW Kabupaten/Kota



Pengumpulan & Analisis Data



Pedoman Teknik Analisis Aspek Fisik dan Lingkungan, Ekonomi, serta Sosial Budaya dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang



Aspek Fisik Lingkungan



Aspek Ekonomi



Arahan Pola Ruang: Kawasan Lindung: 1. Sempadan Pantai Kawasan Budidaya:



Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai



1. Kawasan permukiman; 2. Kawasan perdagangan dan jasa; 3. Kawasan industri; 4. Kawasan pariwisata; 5. Kawasan pendidikan; 6. Kawasan pelabuhan laut/ penyeberangan; 7. Kawasan bandar udara; 8. Kawasan mixed-use (campuran) ; 9. Kawasan ruang terbuka hijau.



Aspek Sosial Budaya



Arahan Struktur Ruang: 1. Prasarana: jaringan jalan, drainase, air bersih, sanitasi, dan pemadam kebakaran . 2. Utilitas: jaringan listrik, telepon, dan gas. 3. Sarana: sesuai fungsi pola ruang. 4. Aksesibilitas: ke pusat pelayanan/aktivitas . 5. Transportasi: dilengkapi prasarana transportasi darat, perairan, atau udara. 6. Sistem perparkiran. 7. View dan amenitas .



Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai



MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



7



RUANG LINGKUP



Wilayah Kota/Kabupaten yang membutuhkan perluasan lahan



Mencari Kawasan Pengembangan



Kaji ulang rencana reklamasi pantai



Tidak/Belum Terpenuhi



Menetapkan Kawasan Reklamasi Pantai dalam RTRW



Ketentuan Umum: § Persyaratan § Tipologi § Kajian Aspek Terkait Sub Bab 4.1



PELAKSANAAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



8



Ya, terpenuhi



RUANG LINGKUP SUBSTANSI PEDOMAN



Struktur Ruang



Kriteria Struktur Ruang



Sub Bab 4.2



Pola Ruang



Kriteria Pola Ruang



Sub Bab 4.2



Intensitas Pemanfaatan Ruang



Kriteria Amplop Ruang



Sub Bab 4.2



MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



SISTEMATIKA BUKU



Isi Materi



Bagian 1



Bagian 2



Bagian 3



Bagian 4



Maksud & Tujuan mengenalkan lingkup perencanaan tata ruang yang dimaksud dalam buku pedoman Wacana Acuan Menjadikan referensi bagi penataan § Perangkat kebijakan dan aturan teknis ruang kawasan reklamasi pantai § Materi pengayaan § Studi kasus Langkah Pelaksanaan Penggunaan Memudahkan dalam implementasi buku Pedoman: Pedoman Perencanaan Tata Ruang § Langkah 1 deliniasi kawasan reklamasi Kawasan Reklamasi Pantai pantai berdasarkan RTRW Kabupaten/kota § Langkah 2 menetapkan fungsi penggunaan ruang di kawasan reklamasi pantai § Langkah 3 menetapkan struktur & pola ruang di kawasan reklamasi pantai § Langkah 4 menetapkan ketentuan intensitas pemanfaatan lahan di kawasan reklamasi pantai Penutup Pendahuluan



MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



9



CARA MENGGUNAKAN BUKU MODUL TERAPAN Bila anda menemukan informasi/notasi sebagai berikut...



Diagram ini merupakan model sederhana dari diagram yang menggambarkan hal-hal yang harus dilakukan untuk mencapai output pada setiap langkah pelaksanaaan. Bagian kotak berwarna dari model sederhana ini menjadi panduan untuk mengetahui sampai di tahap mana kita berada dalam melaksanakan langkah tersebut.



...maka itu berarti Anda harus mengacu/mencari informasi tersebut di dalam Buku Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai



Sebelum anda mulai menyusun Dokumen Rencana Tata Ruang, perlu dipahami terlebih dahulu tentang aspek-aspek terkait perencanaan penataan ruang kawasan reklamasi pantai. WACANA ACUAN yang memuat pemahaman aspek-aspek tersebut dapat dibaca pada Bagian 2 buku modul ini!



10



MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



WACANA ACUAN



2



Wacana Acuan ACUAN NORMATIF DAN PENGATURAN TEKNIS



Acuan Normatif 1.



Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang



2.



Undang-undang No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Undang-undang No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil



3.



Mengapa Digunakan ? Payung utama sebagai acuan penyusunan berbagai dokumen penataan ruang Sebagai acuan dalam pengelolaan lingkungan fisik kawasan reklamasi pantai Sebagai bahan pertimbangan dalam pemanfaatan dan perijinan pengelolaan kawasan reklamasi pantai



4.



Peraturan Pemerintah RI No.26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.



Sebagai arahan dalam penetapan dan pengelolaan kawasan lindung & kawasan budi daya.



5.



Peraturan Pemerintah RI No.27 Tahun 1999 tentang Analisis mengenai Dampak Lingkungan



Sebagai acuan dalam menyusun dokumen Amdal bagi pemanfaatan tertentu di kawasan reklamasi pantai



6.



Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Serta Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang



Sebagai acuan dalam menyusun hak dan kewajiban serta peran serta masyarakat dalam penggunaan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan rawan bencana.



7.



Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional



Sebagai acuan dalam penyusunan tata ruang wilayah



8.



Peraturan Pemerintah RI No.26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Peraturan Pemerintah RI No.38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Kepres 32 Tahun 1990 tentang pengelolaan kawasan lindung.



Sebagai arahan dalam penetapan dan pengelolaan kawasan lindung & kawasan budi daya. Sebagai acuan dan pertimbangan dalam pengelolaan program sesuai dengan kewenangannya



9.



10.



Sebagai arahan dalam pengklasifikasian kawasan lindung serta bentuk penggunaan ruang di kawasan lindung dan kawasan budi daya.



Dasar Pertimbangan



Dasar Pelaksanaan



ü ü ü ü ü ü ü



ü ü ü



ü



MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



13



REFERENSI TAMBAHAN DAN PENGATURAN TEKNIS



Referensi Tambahan



Mengapa digunakan ?



Dasar Pertimbangan



Dasar Pelaksanaan



1. Permen PU No. 20/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknik Analisis Aspek Fisik dan Lingkungan, Ekonomi, serta Sosial Budaya dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang



Untuk membantu dalam menganalisis data fisik lingkungan, ekonomi dan sosial budaya.



ü



2. Permen PU No. 41/PRT/M/2007 tentang Pedoman Kriteria Teknis Kawasan Budi Daya



Untuk membantu perencana dalam menentukan pola penggunaan ruang di kawasan budi daya.



ü



3. Pedoman Pelibatan Masyarakat dalam Pemanfaatan Ruang, Ditjen Penataan Ruang Nasional, Departemen Pekerjaan Umum, 2001. 4. Keputusan Menteri KIMPRASWIL Nomor 327 Tahun 2002 tentang Penetapan Enam Pedoman Bidang Penataan Ruang



Untuk membantu perencana menyusun program pelibatan masyarakat dalam pemanfaatan ruang Untuk membantu dalam proses penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi, kabupaten/kota



Bahan Materi yang Perlu Ada 1. RTRW Kabupaten/Kota 2. Buku Pedoman Kriteria Teknis Budi Daya



ü ü



Mengapa diperlukan ? Sebagai dasar penetapan kawasan reklamasi pantai Sebagai arahan dalam pemanfaatan kawasan budi daya



3. Hasil kajian kawasan reklamasi pantai yang meliputi aspek fisik lingkungan (Mis: Amdal, Daya dukung lahan, dsb.), sosial budaya masyarakat setempat (mis: kawasan tersebut termasuk cagar budaya maka harus memperhatikan nuansa lingkungan ini), dan ekonomi



Sebagai dasar teknik/rekayasa pemanfaatan ruang di kawasan reklamasi pantai



4. Perijinan pengelolaan kawasan reklamasi pantai dari instansi terkait



Sebagai dasar pemanfaatan dan pengelolaan kawasan reklamasi pantai



14



MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



PENDEKATAN



Pendekatan penataan ruang dilakukan melalui pertimbangan-pertimbangan pada aspek-aspek penggunaan ruang yang didasarkan pada perlindungan terhadap keseimbangan ekosistem dan jaminan terhadap kesejahteraan masyarakat, yang dilakukan secara harmonis, yaitu: a. Penilaian pada struktur ruang dan pola ruang pada kawasan reklamasi pantai. b. Menjaga kesesuaian antara kegiatan pelaksanaan pemanfaatan ruang dengan fungsi kawasan yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayahnya.



ü



MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



15



PENGKAYAAN MATERI



Pengenalan Kawasan Reklamasi Pantai Pengertian REKLAMASI Reklamasi adalah suatu pekerjaan/usaha memanfaatkan kawasan atau lahan yang relatif tidak berguna atau masih kosong dan berair menjadi lahan berguna dengan cara dikeringkan. Misalnya di kawasan pantai, daerah rawa-rawa, di lepas pantai/di laut, di tengah sungai yang lebar, ataupun di danau. Reklamasi dilaksanakan mengikuti prosedur sejak tahap perencanaan (pra), pelaksanaan dan pembangunan (proses) serta pemanfaatannya (pasca) baik di atas dan atau di bawah lahan hasil reklamasi. Tidak semua pekerjaan pengurugan di suatu kawasan dapat disebut reklamasi. Dalam definisi di atas terdapat syarat bahwa kawasan yang diperbaiki tersebut adalah berair. Maka untuk pekerjaan penimbunan tanah di kawasan tak berair, disebut saja dengan pekerjaan pengurugan atau penimbunan tanah. Sebaliknya reklamasi tidak selalu berupa pengurugan. Prosesnya adalah pengeringan kawasan berair. Proses tersebut dapat diperoleh dengan dua cara, pertama dengan pengurugan dan kedua dengan penyedotan (pembuangan) air keluar dari kawasan tersebut. Cara pengurugan adalah cara yang paling populer dan paling mudah dilakukan, termasuk kegiatan reklamasi yang ada di Indonesia. Sedangkan cara penyedotan air adalah cara yang paling rumit dan memerlukan pengelolaan serta pemeliharaan (maintenance) yang teliti dan terus menerus. Contoh negara yang melakukan reklamasi dengan cara kedua ini adalah Belanda. Tujuan REKLAMASI Tujuan reklamasi adalah menjadikan kawasan berair yang rusak atau tak berguna menjadi lebih baik dan bermanfaat. Kawasan baru tersebut, biasanya dimanfaatkan untuk kawasan pemukiman, perindustrian, bisnis dan pertokoan, pertanian, serta objek wisata. Reklamasi pantai merupakan salah satu langkah pemekaran kota. Reklamasi dilakukan oleh negara atau kota-kota besar yang laju pertumbuhan dan kebutuhan lahannya meningkat demikian pesat tetapi mengalami kendala dengan semakin menyempitnya lahan daratan (keterbatasan lahan). Dengan kondisi tersebut, pemekaran kota ke arah daratan sudah tidak memungkinkan lagi, sehingga diperlukan daratan baru. Alternatif lain dari kebutuhan lahan



16



MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



selain dengan reklamasi adalah pemekaran ke arah vertikal dengan membangun gedunggedung pencakar langit dan rumah-rumah susun. Keuntungan dan Kerugian REKLAMASI Cara reklamasi memberikan keuntungan dan dapat membantu negara/kota dalam rangka penyediaan lahan untuk berbagai keperluan (pemekaran kota), penataan daerah pantai, pengembangan wisata bahari, dll. Kerugian kegiatan Reklamasi lebih besar dibandingkan dengan keuntungan yang didapat. Perlu diingat bahwa reklamasi merupakan bentuk campur tangan (intervensi) manusia terhadap keseimbangan lingkungan alamiah yang selalu dalam keadaan seimbang dinamis. Perubahan ini akan melahirkan perubahan ekosistem seperti perubahan pola arus, erosi dan sedimentasi pantai. Hal tersebut berpotensi meningkatkan bahaya banjir, dan berpotensi gangguan lingkungan di daerah lain (seperti pengeprasan bukit atau pengeprasan pulau untuk material timbunan). Untuk mereduksi dampak semacam itu, diperlukan kajian mendalam terhadap proyek reklamasi dengan melibatkan banyak pihak dan interdisiplin ilmu serta didukung dengan upaya teknologi. Kajian cermat dan komprehensif diharapkan menghasilkan area reklamasi dengan dampak yang seminimal mungkin terhadap lingkungan di sekitarnya. Sementara itu karena lahan reklamasi berada di daerah perairan, maka prediksi dan simulasi perubahan hidrodinamika saat pra, dalam masa pelaksanaan proyek dan pasca reklamasi serta sistem drainasenya juga harus diperhitungkan. Karena perubahan hidrodinamika dan buruknya sistem drainase ini yang biasanya berdampak negatif langsung terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Yang perlu dipikirkan lagi adalah sumber material urugan. Material urugan biasanya dipilih yang bergradasi baik, artinya secara teknis mampu mendukung beban bangunan di atasnya. Karena itulah, biasanya dipilih sumber material yang sesuai dan ini akan berhubungan dengan tempat galian (quarry). Sumber galian yang biasanya dipilih adalah dengan melakukan pengeprasan bukit atau pengeprasan pulau tak berpenghuni. Hal ini tentunya akan mengganggu lingkungan di sekitar quarry. Cara lain yang relatif lebih aman dapat dilakukan dengan cara mengambil material dengan melakukan pengerukan (dredging) dasar laut di tengah laut dalam. Pilihlah kawasan laut dalam yang memiliki material dasar yang memenuhi syarat gradasi dan kekuatan bahan sesuai dengan yang diperlukan oleh kawasan reklamasi.



MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



17



Ketentuan Pembangunan di Kawasan Reklamasi Pantai Pada dasarnya kegiatan reklamasi pantai tidak dianjurkan namun dapat dilakukan dengan memperhatikan ketentuan berikut: a) Merupakan kebutuhan pengembangan kawasan budi daya yang telah ada di sisi daratan; b) Merupakan bagian wilayah dari kawasan perkotaan yang cukup padat dan membutuhkan pengembangan wilayah daratan untuk mengakomodasikan kebutuhan yang ada; Lokasi yang akan direklamasi harus : a. Telah sesuai dengan ketentuan rencana kota yang dituangkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan atau Kota/Kabupaten (tergantung posisi strategis dari kawasan reklamasi) dan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Reklamasi, dan dituangkan ke dalam Peta Lokasi laut yang akan direklamasi. b. Ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur dan atau Walikota/Bupati (tergantung posisi strategis dari kawasan reklamasi) yang berdasarkan pada tatanan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan atau Kota/Kabupaten serta Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Reklamasi c. Sudah ada studi kelayakan tentang pengembangan kawasan reklamasi pantai atau kajian/kelayakan properti (studi investasi); d. Berada di luar kawasan hutan bakau yang merupakan bagian dari kawasan lindung atau taman nasional, cagar alam, dan suaka margasatwa; e. Bukan merupakan kawasan yang berbatasan atau dijadikan acuan batas wilayah dengan daerah/negara lain. f. Memenuhi ketentuan pemanfaatan sebagai kawasan dengan ijin bersyarat. Persyaratan ini diperlukan mengingat pemanfaatan tersebut memiliki dampak yang besar bagi lingkungan sekitarnya. Persyaratan ini antara lain : • Penyusunan dokumen AMDAL • Penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) • Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALIN) • Mengenakan biaya dampak pembangunan (development impact fee), dan atau aturan disinsentif lainnya. g. Dituangkan di dalam Peta Situasi rencana lokasi dan Rencana Teknis Pelaksanaan Reklamasi dan mendapat persetujuan dari instansi terkait. Perencanaan teknis pelaksanaan reklamasi harus meliputi : • Sistem angkutan transportasi material dan sistem penimbunan sementara material urugan yang berkaitan dengan sistem angkutan/transportasi material.



18



MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



• • •



• • • • • • • • • •



Sistem pengurugan dari laut dan atau dari darat. Teknis pembuatan turap penahan tanah dan pemecah gelombang. Teknis dan cara perbaikan/perkuatan/peningkatan daya dukung tanah yang akan menahan beban turap penahan tanah, pemecah gelombang dan konstruksi lain di atasnya. Teknis pengeringan bahan urugan, teknis pemadatan bahan urugan dan teknis pembebanan sementara urugan dengan memasang beban sementara. Teknis pemantauan penurunan (settlement) lapisan urugan tanah akibat pemadatan tanah dan beban diatasnya. Perencanaan dan penentuan elevasi tanah hasil reklamasi. Teknis pengamanan limbah B3 Teknis pencegahan dan penangkalan abrasi pantai Teknis pencegahan dan antisipasi banjir lokasi tanah hasil reklamasi dan di hulunya Teknis pencegahan pencemaran selama konstruksi Teknis pengamanan cagar budaya dan ilmu pengetahuan Teknis pengamanan alur pelayaran dan keselamatan kerja. Teknis pembuangan bahan sisa reklamasi



Kegiatan Reklamasi Pantai meliputi kegiatan Persiapan (Pra) Reklamasi, pelaksanaan (Proses) Reklamasi dan Pasca Reklamasi a. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam kegiatan Persiapan (Pra) Reklamasi meliputi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam: Perencanaan Lokasi yang akan direklamasi, Persyaratan Perhitungan Hydrodinamika, Persyaratan Bangunan Penahan Gelombang, Metode Pelaksanaan Reklamasi, Standar Bahan/Material Pengisi Urugan, Spesifikasi Teknis Reklamasi b. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam kegiatan Pelaksanaan (Proses) Reklamasi meliputi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam: Perbaikan Tanah Dasar, Pelaksanaan Teknis Pengamanan, Bahan Pelindung/Tameng/Armor, Persyaratan Bangunan Laut, Persyaratan Penimbunan Sementara, Persyaratan Pembebanan Sementara, Persyaratan Geotextile, Persyaratan Vertikal Drain, Persyaratan Pengurugan dan pemadatan c. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam kegiatan Pasca Reklamasi meliputi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam: Persyaratan Ketinggian Peil, Persyaratan Penurunan Bangunan/Settlement, Persyaratan Pekerjaan Beton, Persyaratan Pekerjaan Kontruksi Baja Pelaksanaan reklamasi juga harus mengacu pada standar nasional dan internasional serta diawasi dan dikendalikan secara teknis oleh Badan Pelaksana yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi dan atau Pemerintah Kota/Kabupaten tergantung posisi strategis dari kawasan reklamasi tersebut.



MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



19



Sistem Pembangunan Kawasan Reklamasi Pantai Pencetus gagasan, pengoperasian dan perawatan Kawasan Reklamasi Pantai bisa melibatkan peran dari berbagai pihak. Partisipasi yang terorganisasi melalui suatu kelembagaan yang membentuk stakeholders: Privat, Publik dan Masyarakat. Sistem Pembangunan Kawasan Reklamasi Pantai meliputi : A. New Development (Pembangunan Baru) Pembangunan Kawasan Reklamasi ada 2 cara: 1. New Site (Pembangunan di lokasi baru) Masyarakat yang menempatinya adalah masyarakat baru. Contoh : Pantai Jakarta 2. Infill Development (Pembangunan secara kontekstual di lahan yang sudah direklamasi) Masyarakat yang menempatinya adalah gabungan masyarakat baru dan masyarakat lama yang sudah dahulu mendiami lahan tersebut. B.



Pengembangan/Development 1. Pengembangkan kawasan reklamasi melalui sistem operasi dan pemeliharaan ada 3 jenis, yaitu: • Enclave/Tertutup Untuk pengembangan kawasan reklamasi dengan sistem operasi dan pemeliharaan tertutup, pengunjung/penghuni dibatasi, baik dari segi jumlah, waktu dan biaya. Contoh: Pantai Ancol, Pelindo, Pantai Menado. • Terbuka Untuk pengembangan kawasan reklamasi dengan sistem operasi dan pemeliharaan terbuka, pengunjung/penghuni tidak dibatasi, baik dari segi jumlah, waktu dan biaya. Contoh: Pantai Makasar • Perpaduan Enclave dan Terbuka Untuk pengembangan kawasan reklamasi dengan penggabungan sistem operasi dan pemeliharaan Enclave dan ’Terbuka’, sebagian pengunjung/penghuni tidak dibatasi, baik dari segi jumlah, waktu dan biaya, namun sisanya (pengunjung) dibatasi dalam hal jumlah, waktu dan biaya. Contoh: Pantai Marina Semarang (untuk fasilitas obyek wisatanya dikenakan biaya masuk, namun fasilitas obyek wisata tersebut dapat dinikmati pengunjung/ penghuni di luar kawasan tersebut (umum). Untuk kawasan real estate, pengunjung dibatasi dari segi jumlah, waktu dan biaya). 2. Inisiatif Pembangunan Kawasan Reklamasi • Inisiatif yang berasal dari Pemerintah Inisiatif yang berasal dari Pemerintah ada 2, yaitu: o Pemerintah sebagai Fasilitator Dalam hal ini, pemerintah menyediakan Master Plan dan membuat peraturan-



20



MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



peraturan/regulasi tentang kawasan reklamasi yang akan digunakan sebagai guidelines perencanaan pembangunan kawasan reklamasi pantai bagi investorinvestor yang akan membangun kawasan reklamasi Pantai. o Pemerintah sebagai Investor dan Pengembang Disini, pemerintah mempunyai wewenang terhadap Pantai (Otoritas Pantai), sekaligus berperan sebagai pengembang. Contoh: Pantura di Jakarta • Private Initiative Inisiatif yang berasal dari swasta berupa pembangunan dengan : o sistem operasi dan pemeliharaan tertutup o sistem operasi dan pemeliharaan terbuka • Community Initiative Inisiatif yang berasal dari Masyarakat : o sistem operasi, dimana masyarakat berperan untuk: - Mentaati peraturan tata ruang - Menyediakan/melengkapi/mengembangkan Prasarana, Sarana dan Utilitas o sistem pemeliharaan, dimana masyarakat berperan untuk: - Merawat Prasarana, Sarana dan Utilitas - Mengaplikasikan rencana-rencana tentang tata ruang • Stakeholders yang melibatkan peran: - Masyarakat - Pemerintah - Swasta



Tipologi Kawasan Reklamasi Pantai Kawasan reklamasi pantai secara umum dapat dimasukkan dalam kategori: • Secara visual merupakan kawasan pesisir yang meliputi sejumlah areal daratan dan areal lautan/air tertentu. • Secara administratif dengan adanya reklamasi maka garis pantai yang baru akan dijadikan batas jurisdiksi areal laut/air, yaitu sejumlah 4 mil ke arah laut. 1.



TIPOLOGI KAWASAN PESISIR Tipologi kawasan pesisir secara umum dapat dibedakan ke dalam 4 (empat) jenis yaitu : a. Kawasan pesisir pantai tertutup b. Kawasan pesisir pantai agak tertutup (teluk besar) c. Kawasan pesisir pantai memanjang d. Kawasan pesisir pantai tebing



MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



21



a. b. c. d.



Dari sisi material pembentuknya dikenal pada beberapa jenis pantai, yaitu : Pantai bukit pasir (dune) Pantai tombolo dan lidah pasir (fleche) Pantai delta akibat tumpukan sedimen pada mulut sungai Pantai laguna (estuaria) yang merupakan kolam air payau



2. a.



TIPOLOGI KAWASAN REKLAMASI Berdasarkan Fungsi Tipologi kawasan reklamasi pantai secara signifikan dikelompokkan atas : • Kawasan Perumahan dan Permukiman • Kawasan Perdagangan dan Jasa • Kawasan Industri • Kawasan Pariwisata • Kawasan Ruang Terbuka (Publik, RTH Lindung, RTH Binaan, Ruang Terbuka Tata Air/Biru) • Kawasan Pelabuhan Laut / Penyeberangan • Kawasan Pelabuhan Udara • Kawasan Mixed-Use • Kawasan Pendidikan b. Berdasarkan Luasan Kawasan Studi Reklamasi berdasarkan luasan dan lingkupnya dapat dibedakan dalam kategori sebagai berikut : 1. Reklamasi Besar. Kawasan reklamasi dengan luasan > 500 Ha dan mempunyai lingkup pemanfaatan ruang yang sangat banyak dan bervariasi. Contoh : Kawasan reklamasi Jakarta 2. Reklamasi Sedang. Merupakan kawasan reklamasi dengan luasan 100 sampai dengan 500 ha dan lingkup pemanfaatan ruang tidak terlalu banyak ( ± 3 – 6 jenis). Contoh : Kawasan Reklamasi Menado 3. Reklamasi Kecil. Merupakan kawasan reklamasi dengan luasan kecil (dibawah 100ha) dan hanya memiliki beberapa variasi pemanfaatan ruangnya (hanya 1-3 jenis ruang saja). Contoh : Kawasan Reklamasi Makasar c. Berdasarkan Bentuk Fisik 1. Menyambung dengan Daratan Model reklamasi ini seperti model reklamasi pada umumnya, dimana kawasan daratan lama berhubungan langsung dengan daratan baru. Penerapan model ini pada kawasan yang tidak memiliki kawasan ( penanganan ) khusus atau kawasan lindung seperti : - kawasan permukiman nelayan, - kawasan hutan mangrove - kawasan hutan pantai - kawasan perikanan tangkap - kawasan terumbu karang, padang lamun, biota laut yang dilindungi



22



MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



- kawasan larangan ( rawan bencana ) - kawasan taman laut, dsb 2. Terpisah dengan Daratan Model reklamasi ini diterapkan pada kawasan-kawasan yang memiliki kawasan khusus seperti yang telah disebutkan di atas. Model ini memisahkan (meng-“enclave” ) daratan lama yang berupa kawasan lindung/ kawasan khusus dengan kawasan daratan baru dengan tujuan: - Menjaga keseimbangan tata air yang ada - Menjaga kelestarian kawasan lindung (mangrove, pantai, hutan pantai, dll) - Mencegah terjadinya dampak/ konflik sosial - Menjaga dan menjauhkan kerusakan kawasan potensial (biota laut, perikanan, minyak ) - Menghindari kawasan rawan bencana - Dsb. 3. Gabungan 2 Bentuk Fisik (Terpisah dan Menyambung dengan Daratan) Suatu kawasan reklamasi dimungkinkan menggunakan gabungan 2 (dua) model reklamasi sekaligus apabila wilayah kawasan perencanaan reklamasi terdapat potensi dan permasalahan seperti yang telah diuraikan di atas. Kawasan reklamasi pada kawasan yang potensial/lindung menggunakan teknik terpisah dengan daratan dan pada bagian yang tidak memiliki potensi khusus menggunakan teknik menyambung dengan daratan yang lama. Sumber materi dan gambar: 1. Materi Teknis Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai, 2005 2. Laporan Kegiatan Bantuan Teknis Penyusunan Zoning Regulation Kawasan Pengembangan Kota Batam, 2006 3. Kutipan tulisan Mohammad Faiqun Ni'am tentang Reklamasi dari http://f4iqun.wordpress.com/2007/07



MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



23



Contoh Model Tipologi Kawasan Reklamasi Berdasarkan Bentuk Fisik (Sumber gambar: Materi Teknis Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai)



Model Reklamasi Menyambung Daratan



24



MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



Reklamasi Terpisah dari Daratan



Master Plan Kawasan Reklamasi Pantai Batam yang Menggunakan Gabungan 2 Model Reklamasi MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



25



Aspek yang Perlu dipertimbangkan dalam Reklamasi Pantai Ketentuan Umum Aspek Pertimbangan 1.



Sosial, Budaya dan Ekonomi



2.



Pergerakan Aksesibilitas dan Transportasi



3.



Kemudahan Publik dan Ruang Publik



Keterangan



a) Reklamasi pantai memberi dampak peralihan pada pola kegiatan sosial, budaya dan ekonomi maupun habitat ruang perairan masyarakat sebelum direklamasi. Perubahan terjadi harus menyesuaikan: 1. Peralihan fungsi kawasan dan pola ruang kawasan; 2. Selanjutnya, perubahan di atas berimplikasi pada perubahan ketersediaan jenis lapangan kerja baru dan bentuk keragaman/diversifikasi usaha baru yang ditawarkan. b) Aspek sosial, budaya, wisata dan ekonomi yang diakumulasi dalam jaringan sosial, budaya, pariwisata, dan ekonomi kawasan reklamasi pantai memanfaatkan ruang perairan/pantai. Perencanaan pergerakan, aksesibilitas dan transportasi kawasan reklamasi pantai harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a) Pola pergerakan kendaraan di ruas-ruas jalan harus terintegrasi terhadap kerangka utama/coastal road yang melintasi pantai/perairan agar publik dapat menikmati panorama dan kenyamanan pantai; b) Tata ruang kawasan reklamasi pantai harus menyediakan kanal -kanal dan atau ruang perairan lain untuk aksesibilitas dan integrasi antara pusat kawasan dan sub-sub wilayah kota; c) Harus mudah diakses dan terintegrasi dengan sistem kota dari prasarana dan sarana di perairan, darat dan udara; d) Pola pergerakan dan transportasi darat dan perairan harus memiliki variasi integrasi dan variasi transportasi berdasarkan konsep “ride and park system” di beberapa tematik kawasan; e) Perencanaan manajemen sistem transportasi dan kelengkapan sarana penunjang transportasi. a) Tata letak bangunan yang figuratif dan garis ketinggian bangunan yang berhirarki untuk menjaga kemudahan publik dalam menikmati panorama ruang pantai; b) Keberadaan ruang publik yang dapat diakses, dimanfaatkan dan dinikmati secara mudah dan bebas oleh publik tanpa batasan ruang, waktu dan biaya; c) Potensi elemen-elemen pantai untuk direpresentasikan kembali melalui kreativitas proses penggalian, perancangan dan pengemasan potensi alam/laut/pantai/perairan yang signifikan agar tercipta kemudahan dan kenyamanan publik; d) Potensi alam/pantai yang perlu dikembangkan sekaligus dikonservasi, misalnya pasir, hutan, flora dan fauna air, bakau, tebing/bibir pantai, kontur, peneduh, langit, dan pemandangan/panorama; e) Perwujudan kenyamanan pada elemen pantai dalam bentuk antara lain: 1) keheningan suasana; 2) keindahan panorama pantai; 3) kealamiahan desa; 4) kejernihan riak dan gelombang air pantai; 5) kehijauan bukit & lembah; 6) kerimbunan hutan pantai; 7) kebersihan pasir; 8) kebiruan langit; 9) keteduhan di sekitar pantai.



Sumber: Buku Pedoman Perencanaan Tata Ruang Reklamasi Pantai



26



MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



Rekayasa Teknis di Kawasan Reklamasi Pantai Variabel-variabel yang dipengaruhi dalam tata ruang kawasan reklamasi pantai dari substansi teknik pantai adalah: a. Bentuk Garis Pantai Bentuk garis pantai sangat dipengaruhi oleh serangan gelombang, sifat-sifat sedimen seperti rapat massa dan tahanan terhadap abrasi, ukuran dan bentuk sedimen/partikel, kondisi gelombang dan arus, serta bathimetri pantai. Garis pantai yang berhadapan langsung dengan laut lepas mempunyai karakteristik lebih rentan terhadap serangan gelombang, dibanding dengan garis pantai yang terlindung sebagian oleh faktor alam seperti adanya kumpulan pulau. Contoh : Pantai Cilacap ke arah barat di Provinsi Jawa Tengah terlindung terhadap serangan gelombang, dengan adanya Pulau Nusakambangan. Garis pantai pada kurun waktu tertentu juga akan mengalami perubahan, ada garis pantai yang bertambah maju ke arah laut (pantai akresi), sebaliknya ada garis pantai yang tererosi atau mundur ke arah darat . Contoh tentang hal ini adalah pantai di Kabupaten Rembang, di Kota dan Kabupaten Pekalongan. Dari penjelasan di atas dapat dihubungkan bahwa untuk pantai yang terlindung secara alami lebih mudah penanganannya dalam kaitan dengan Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai, karena struktur yang akan digunakan relatif ringan dan kawasan reklamasi relatif aman. Adapun tipologi kawasan pesisir pantai secara umum dapat dibedakan ke dalam 4 (empat) jenis yaitu : • Kawasan pesisir pantai tertutup adalah suatu kawasan pantai yang dilindungi oleh alam, sehingga pantai tersebut aman terhadap serangan gelombang. Contoh: pantai di Pelabuhan Bengkulu pulau Sumatera Provinsi Bengkulu. • Kawasan pesisir pantai agak tertutup (teluk besar) adalah kawasan pantai yang sebagian besar terlindungi oleh serangan gelombang, tetapi masih dimungkinkan serangan gelombang pada waktu tertentu dapat terjadi di pantai tersebut. Contoh : Pantai Teluk Banten Provinsi Banten, Pantai Teluk Jakarta DKI Jakarta, Pantai Teluk Pelabuhan Ratu Provinsi Jawa Barat, Pantai Teluk Penyu Provinsi Jawa Tengah. • Kawasan pesisir pantai memanjang adalah kawasan pantai yang relatif lurus memanjang tanpa ada perubahan berarti seperti semenanjung dan teluk. Contohnya : Pantai Sari dan Slamaran Kota Pekalongan Provinsi Jawa Tengah. • Kawasan pesisir pantai tebing adalah pantai yang kemiringan pantainya besar atau curam. Contoh: pantai di Daerah Istimewa Yogyakarta. • Kawasan pesisir pantai landai adalah pantai yang kemiringan pantainya landai. Contoh : Pantai Utara Provinsi Jawa Tengah.



MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



27



b.



Kemiringan Pantai Kemiringan pantai sangat dipengaruhi oleh material dasar pantai, yang dapat berupa lumpur, pasir atau kerikil. Kemiringan dasar pantai tergantung pada bentuk dan ukuran material dasar. Pantai lumpur mempunyai kemiringan sangat kecil sampai mencapai 1:5000. Kemiringan pantai pasir lebih besar yang berkisar antara 1:20 dan 1:50. Kemiringan pantai berkerikil bisa mencapai 1:4. Pantai berlumpur banyak dijumpai di daerah pantai dimana banyak sungai yang mengangkut sedimen suspensi bermuara di daerah tersebut dan gelombang relatif kecil. Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur sebagian besar merupakan pantai berlumpur. Sebagian besar pantai yang menghadap ke Samudra Indonesia, seperti Pantai Selatan Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Pantai Barat Sumatra, adalah pantai berpasir. Dari sisi material pembentuknya dikenal ada beberapa jenis pantai, yaitu : • Pantai bukit pasir (dune) Pada umumnya pantai berpasir mempunyai bentuk serupa. Pada lokasi gelombang pecah terdapat longshore bar, yaitu gundukan pasir di dasar yang memanjang sepanjang pantai.Pada saat air pasang bagian atas dari foreshore akan terbentuk dan menjadi kering selama air surut. Angin yang berhembus ke arah darat dapat mengangkut pasir yang kering tersebut ke arah darat di backshore atau lebih jauh lagi di pesisir dan membentuk bukit pasir yang dapat berfungsi sebagai pelindung pantai terhadap serangan gelombang. Di sepanjang pantai selatan Jawa Tengah terbentuk bukit pasir dengan lebar mencapai 2 km dan tinggi 8 m. Pembentukan sand dunes tersebut disebabkan oleh angkutan pasir yang sangat besar di sepanjang pantai.Pasir dalam jumlah yang sangat besar tersebut merupakan akumulasi dari pasir Gunung Merapi yang terangkut oleh Sungai Opak dan Progo ke Samudera Indonesia. • Pantai tombolo dan lidah pasir (fleche) Pantai jenis ini hampir sama dengan pantai bukit pasir, hanya ada sedikit perbedaan pada konsentrasi penumpukan pasirnya. Di pantai ini pasir terkonsentrasi di belakang bangunan seperti offshore breakwater. Sedang lidah pasir muncul sebagai akibat adanya transpor sedimen pasir dari sungai. Seperti halnya sungai-sungai yang berhulu di Gunung Merapi Provinsi DI Yogyakarta. • Pantai delta akibat tumpukan sedimen pada mulut sungai Pada pantai ini terjadi di daerah pantai di mana banyak muara sungai yang membawa sedimen suspensi dalam jumlah besar. Selain itu kondisi gelombang di pantai tersebut relatif tenang sehingga tidak mampu membawa sedimen tersebut ke perairan dalam di laut lepas. Sedimen suspensi tersebut dapat menyebar pada suatu daerah perairan yang luas sehingga membentuk pantai yang luas, datar, dan dangkal. Kemiringan dasar pantai sangat kecil. Contoh : Pantai Samarinda Provinsi Kalimantan Timur. • Pantai laguna (estuaria) yang merupakan kolam air payau



28



MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



c. Jenis Tanah Dasar Dalam kaitan Penyusunan Program Rencana Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai, bentuk garis pantai tidak berdampak secara langsung terhadap penataan ruang kawasan reklamasi. Sedimen pantai bisa berasal dari erosi garis pantai itu sendiri, dari daratan yang dibawa oleh sungai, dan dari laut dalam yang terbawa arus ke daerah pantai. Sifat-sifat sedimen meliputi ukuran partikel dan distribusi butir sedimen, rapat masa, bentuk, kecepatan endap, tahanan terhadap erosi. Pada tulisan di bawah ini hanya disinggung tentang ukuran partikel sedimen. Ukuran partikel sedimen pantai diklasifikasikan berdasar ukuran butir menjadi lempung, lumpur, pasir, kerikil, koral, dan batu. Berdasarkan klasifikasi menurut Wenthworth, pasir mempunyai diameter antara 0,063 dan 2,0 mm yang selanjutnya dibedakan menjadi lima kelas. Material sangat halus seperti lumpur dan lempung berdiameter di bawah 0,063 mm yang merupakan sedimen kohesif. Distribusi ukuran butir biasanya dianalisis dengan saringan dan dipresentasikan dalam bentuk kurva persentase berat kumulatif . Pada umumnya distribusi ukuran butiran pasir mendekati log normal, sehingga sering digunakan pula skala satuan phi. Ukuran butir median D50 adalah paling banyak digunakan untuk ukuran butiran pasir. Untuk mengukur derajad penyebaran ukuran butir terhadap nilai rerata sering digunakan koefisien So. Apabila So bernilai lebih besar 1,0 dan lebih kecil 1,5 berarti ukuran butir seragam, sedangkan untuk So lebih besar 1,5 dan lebih kecil 2,0 penyebaran ukuran butir sedang, jika So lebih besar 2,0 gradasi ukuran pasir sangat bervariasi.



Coastal Area



Dune



Offshore



Backshore



Foreshore - inshore



HWL



LWL



Pembagian wilayah pantai



MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



29



Pada umumnya profil pantai berpasir mempunyai bentuk landai, mempunyai bagian-bagian yang disebut inshore, foreshore dan backshore. Dari sisi permukaan air dapat dibagi dalam breaker zone, surf zone dan swash zone. Jarak antara zona backshore dan foreshore, mempunyai batas antara kedua zona yang disebut puncak berm, yaitu titik dari run up maksimum pada kondisi gelombang normal (biasa). Run up adalah naiknya gelombang, pada permukaan miring. Run up gelombang mencapai batas antara pesisir dan pantai hanya selama terjadi gelombang badai. Surfzone terbentang dari titik di mana gelombang pertama kali pecah sampai titik run up di sekitar lokasi gelombang pecah. Di lokasi gelombang pecah terdapat longshore bar, yaitu gundukan pasir di dasar yang memanjang sepanjang pantai. 2. JALAN DAN TRANSPORTASI A. Darat (sistem jaringan Jalan) Jalan sebagai suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun, meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkannya bagi lalu lintas (UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan). Dengan hal ini, pemerintah mengatur klasifikasi fungsional jalan di Indonesia yang tercantum dalam PP No. 15 Tahun 2005 dan PP No. 34 Tahun 2006. Klasifikasi jalan dapat dibagi dalam kelas-kelas berdasarkan fungsi jalan serta volume dan sifat lalu lintas (Ditjen Bina Marga). Berdasarkan fungsinya jalan dibedakan menjadi 3 golongan berikut : 1. Jalan Utama, yaitu jalan raya yang melayani lalu lintas yang tinggi antara kota-kota penting dan melayani arus lalu lintas yang cepat dan berat. 2. Jalan Sekunder, yaitu jalan raya yang melayani lalu lintas yang cukup tinggi antar kota-kota penting, kota-kota yang lebih kecil dan daerah sekitarnya. 3. Jalan Penghubung, yaitu jalan untuk keperluan aktivitas daerah dan juga dipakai sebagai penghubung dari golongan jalan yang sama atau berlainan. Klasifikasi menurut kelas jalan dapat dilihat pada tabel berikut ini. Tabel Klasifikasi Jalan Menurut Kelasnya Fungsi Arteri Kolektor



Kelas



Muatan Sumbu Terberat, MST (ton)



I II IIIA



> 10 10 8



III A III B



8



Sumber : Tata Cara Perencanaan Geometri Jalan Antar Kota (TCPGJAK) 1997



30



MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



Klasifikasi atau penggolongan jalan diupayakan seefektif mungkin dengan tujuan mendapatkan kemudahan dalam perencanaan, pengembangan dan pengaturan transportasi darat di Indonesia. Tabel Klasifikasi Menurut Medan Jalan Jenis Medan



Notasi



Kemiringan Medan (%)



Datar



D



25



Sumber : Tata Cara Perencanaan Geometri Jalan Antar Kota (TCPGJAK) 1997



B. Laut (dermaga / pelabuhan) Terbatasnya prasarana transportasi darat. Selain transportasi udara dalam melayani wilayah antar propinsi, transportasi sungai merupakan alternatif yang lain, karena transportasi sungai relatif murah dan mempunyai daya jelajah yang lumayan meskipun sistem transportasi sungai ini tidak bisa cepat. Transportasi sungai masih merupakan aspek penting dalam pergerakan penduduk pada panti, khususnya dalam menghubungkan wilayah kota dengan wilayah hinterland-nya. Jenis angkutan sungai yang umum dipergunakan adalah jenis kapal motor, speed boat, pontoon, kapal tarik, ferry dan kelotok. C. Udara (bandara) Pelayanan moda transportasi udara adalah yang paling efektif untuk melayani perhubungan antar wilayah. mengingat prasarana dan sarana transportasi saat ini kurang menunjang. Transportasi udara yang didukung oleh kedudukan Bandara mempunyai jangkauan pelayanan tidak saja dalam lingkup propinsi itu sendiri, tetapi juga mencapai wilayah nasional bahkan internasional. Bandara mempunyai kemapuan operasional tinggi yang didukung dengan panjang landasan pacu (runway) sepanjang lebih dari 1.800 meter yang dapat didarati pesawat berbadan besar. 3. DRAINASE DAN PENANGANAN BANJIR Untuk penanganan drainase dan pengendali banjir di kawasan reklamasi pantai dan daerah hulunya ditinjau dari aspek lokasi lahan reklamasi dapat dikelompokkan sebagai berikut : - Lokasi reklamasi terletak di alam garis pantai, seperti di daerah tambak atau rawa-rawa, seperti terlihat pada Gambar Reklamasi di Dalam Garis Pantai. - Lokasi reklamasi pantai di luar garis pantai (menjorok ke laut) seperti terlihat pada Gambar Reklamasi di Luar Garis Pantai.



MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



31



laut



garis pantai reklamasi darat



Reklamasi di dalam garis pantai



laut



garis pantai



reklamasi darat Reklamasi di luar garis pantai



Garis pantai adalah pertemuan antara laut dan daratan pada saat terjadi air laut pasang tertinggi, seperti terlihat pada Gambar berikut ini. darat



garis pantai



laut



HWL MSL LWL HWL MSL LWL



= Highest water level (muka air laut pasang tertinggi) = Mean sea level (muka air laut rata-rata) = Lowest water level (muka air laut surut terendah)



Garis pantai



32



MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



Untuk penanganan drainase di kawasan reklamasi pantai ditinjau dari aspek kondisi lapisan tanah dapat dikelompokkan sebagai berikut : - Kondisi lapisan tanah cukup bagus, sehingga tidak mengalami land subsidence (penurunan tanah) - Kondisi lapisan tanah jelek, sehingga mengalami land subsidence (penurunan tanah)



Sistem drainase dan pengendali banjir yang akan digunakan tergantung pada letak lahan reklamasi dan kondisi geologinya



Reklamasi di Dalam Garis Pantai yang Tidak Mengalami Land Subsidence Untuk mengatasi banjir yang terjadi di bagian hulu kawasan reklamasi pantai antara lain : Membuat garis sempadan sungai Menormalisasi sungai Membuat saluran kolektor. Garis sempadan sungai di dalamnya meliputi lebar saluaran rencana (lebar bagian atas), lebar jalan rencana, trotoar dan saluran drainase lingkungan, seperti terlihat pada Gambar di bawah ini. -



lebar sempadan sungai Gambar Garis sempadan sungai -



Untuk mengatasi genangan yang terjadi di kawasan reklamasi pantai antara lain : Urugan tanah reklamasi pantai harus cukup aman terhadap air laut pasang, tinggi loncatan gelombang pada bangunan pantai (sea wall/revetment) dan ditambah dengan tinggi jagaan. Urugan tanah reklamasi pantai harus cukup aman terhadap muka air banjir di sungai dan ditambah dengan tinggi jagaan Pembuatan jaringan saluran drainase di kawasan reklamasi dengan arah aliran (kemiringan dasar saluran) menuju ke pembuangan akhir (laut, sungai dan saluran kolektor) yang paling dekat.



MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



33



Upaya penanganan banjir yang terjadi di bagian hulu dan di dalam kawasan reklamasi pantai dapat dilihat pada Gambar berikut ini.



laut



B



garis pantai reklamasi



reklamasi



saluran drainase



saluran kolektor darat



garis sempadan sungai Sungai B = lebar sungai rencana Konsep Sistem Drainase dan Pengendali Banjir Reklamasi di Dalam Garis Pantai yang Mengalami Land Subsidence Untuk mengatasi genangan yang terjadi di kawasan reklamasi pantai yaitu dengan menggunakan sistem polder. Sistem polder (non gravitasi) adalah suatu sistem dimana kawasan tersebut diisolasi terhadap pengaruh muka air banjir/muka air laut pasang yang ada di luar kawasan reklamasi dan juga elevasi muka air banjir yang terjadi akibat hujan lokal yang turun di dalam kawasan tersebut dapat dikendalikan. Komponen drainase sistem polder terdiri dari : - Tanggul berfungsi untuk mengisolasi kawasan tersebut terhadap limpasan/bocoran dari luar sistem, seperti banjir dan air laut pasang - Pintu air berfungsi untuk menahan air banjir/air laut pasang dari luar sistem agar tidak masuk ke kolam retensi/saluran dan untuk menyalurkan debit banjir keluar sistem pada saat terjadi kerusakan pompa dan muka air di luar sistem lebih rendah dari muka air di dalam sistem - Pompa air berfungsi untuk menyalurkan debit banjir ke luar sistem pada saat terjadi hujan - Kolam retensi berfungsi untuk menampung debit banjir pada saat terjadi hujan - Jaringan saluran drainase berfungsi untuk menyalurkan debit banjir dari seluruh sistem ke kolam retensi/stasiun pompa.



34



MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



Upaya penanganan banjir yang terjadi di bagian hulu dan di dalam kawasan reklamasi pantai dapat dilihat pada Gambar di bawah ini.



Laut tanggul



B



Kolam, pompa & pintu air



reklamasi reklamasi



Garis pantai



Saluran drainase Saluran kolektor darat



Garis sempadan sungai



Sungai B= Lebar sungai rencana



Konsep Sistem Drainase Dan Pengendali Banjir



MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



35



Reklamasi di Luar Garis Pantai Yang Tidak Mengalami Land Subsidence Upaya penanganan banjir yang terjadi di bagian hulu dan di dalam kawasan reklamasi pantai dapat dilihat pada gambar berikut ini.



Laut



>B



reklamasi



reklamasi



Garis pantai



saluran kolektor darat B = lebar sungai rencana



saluran drainase garis sempadan sungai Sungai



Konsep Sistem Drainase dan Pengendali Banjir Reklamasi di luar garis pantai juga harus memperhatikan dampak terhadap muara sungai yang ada di sekitar daerah reklamasi pantai. Gambar di bawah ini menunjukkan contoh reklamasi pantai yang tidak benar, yang menimbulkan penyumbatan muara sungai.



arah angin / gelombang dominan



reklamasi



sedimentasi



sungai Contoh reklamasi pantai yang salah



36



MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



reklamasi



sungai



Contoh reklamasi pantai yang benar Reklamasi di Luar Garis Pantai Yang Mengalami Land Subsidence Upaya penanganan banjir yang terjadi di bagian hulu dan di dalam kawasan reklamasi pantai dapat dilihat pada gambar di bawah ini. laut tanggul



>B



reklamasi



kolam, pompa & pintu air



reklamasi



garis pantai saluran kolektor darat



garis sempadan sungai B



B = lebar sungai rencana Konsep Sistem Drainase dan Pengendali Banjir MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



37



PENGELOLAAN LINGKUNGAN (ENVIRONMENTAL MANAGEMENT) Variabel yang dipengaruhi oleh kawasan reklamasi dapat digambarkan dalam diagram berikut:



Peruntukan ruang kawasan Permukiman Perdagangan dan Jasa Industri Pariwisata Public Space Mixed use dll



Input terhadap kawasan Penggunaan Energi Penggunaan sumber daya alam 3. Pembukaan ruang baru 4. Operasional kawasan 5. Penataan kawasan 1. 2.



Berkurangnya sumber daya alam (resources depletion) Berkurangnya cadangan energi (energy depletion) Cemaran (Padat, Cair dan gas) Perubahan ekosistem



- Lahan konservasi - Ruang Terbuka Hijau



Badan lingkungan penerima



Perubahan kualitas lingkungan



Kesetimbangan sistem kawasan Sistem lingkungan (biotik dan abiotik) Sistem sosial Sistem ruang kawasan -



38



MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



Input terhadap kawasan reklamasi adalah: 1. Penggunaan Energi Energi sangat dibutuhkan oleh keseluruhan sistem yang ada di dalam kawasan untuk bekerja secara normal. Energi yang jamak digunakan adalah (1) energi listrik yang bisa bersumber dari konversi bentuk energi yang lain seperti minyak bumi, batu bara, air, angin, nuklir atau sinar matahari (2) energi minyak bumi baik untuk kegiatan transportasi, domestik atau industri (3) energi lain seperti nuklir, air, gas bumi dll. 2. Penggunaan sumber daya alam Penggunaan sumber daya alam yang paling banyak digunakan dalam aktivitas sebuah kawasan adalah air. Air dapat diperoleh dari mata air, sungai dan/atau air permukaan lain, desalinasi air laut, dan air bawah tanah. 3. Pembukaan ruang baru Pembukaan ruang baru merupakan kegiatan dalam kawasan reklamasi yang bertujuan untuk memberikan ruang (space) bagi aktivitas yang ada di atasnya. Pembukaan ruang ini dapat merubah sistem ruang yang sudah ada, misalnya pembukaan hutan, perubahan hutan bakau, perubahan ekosistem pantai, muara dan habitat lain yang berada di sekitar kawasan reklamasi. 4. Operasional kawasan 5. Penataan kawasan Penataan kawasan adalah kegiatan yang bertujuan untuk menjaga sistem yang ada di dalamnya agar dapat bekerja secara seimbang. Kegiatan ini meliputi pemeliharaan sarana dan prasarana, pengelolaan dan konservasi lingkungan. PENGELOLAAN LINGKUNGAN DALAM PENATAAN RUANG KAWASAN REKLAMASI Penataan ruang dalam kawasan reklamasi harus menerapkan prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan. Hal-hal yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut : • Analisa - Karakteristik lingkungan - Jenis aktivitas • Identifikasi Faktor-faktor yang Mempengaruhi Perubahan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai. Faktor-faktor lingkungan yang mempengaruhi tata ruang kawasan pantai adalah: 1. Ruang terbuka hijau 2. Penggunaan Air bersih 3. Penggunaan Energi • Identifikasi potensi masalah Faktor-faktor tersebut di atas merupakan infrastruktur yang harus dipenuhi dalam penataan ruang pada kawasan reklamasi. Pada operasional kawasan jenis aktivitas, penggunaan air dan penggunaan energi akan menimbulkan dampak berupa cemaran atau polutan yang dilepas menuju badan lingkungan penerima. Bentuk cemaran tersebut adalah: MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



39



a. limbah cair akibat kegiatan domestik (permukiman) dan non domestik (industri, perdagangan, jasa). b. limbah padat (sampah) akibat kegiatan domestik (permukiman) dan non domestik (industri, perdagangan, jasa). c. limbah gas (sampah) akibat kegiatan domestik (permukiman), transportasi, dan non domestik (industri, perdagangan, jasa). Identifikasi Variabel-Variabel yang Dipengaruhi dalam Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai 1. Ruang terbuka dan tata hijau 2. Sarana pengolah limbah berupa IPAL atau IPLT • Jauh dari permukiman penduduk • Pada daerah non produktif • Pada ketinggian permukaan tanah yang rendah sehingga dimungkinkan penyaluran secara gravitasi, • Tidak terpengaruh pasang surut 3. Sarana pengelolaan limbah padat • Jauh dari permukiman penduduk; • Memiliki aksesibilitas yang baik; • Tidak terpengaruh pasang surut 4. Sarana penyediaan air bersih (IPAB) • Diletakkan pada wilayah yang berdekatan dengan air permukaan (sungai) • Diupayakan pada lokasi terjauh dari muara sungai



Sumber materi dan gambar: Materi Teknis Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai, 2005



40



MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



STUDI KASUS 1 : KAWASAN REKLAMASI PANTAI MANADO



Pelabuhan Menado Lokal 6 5 Pantai Menado



4



Jl. Boulevard Piere Tendean (boulevard baru)



3 2 1



Jl. Sam Ratulangi (boulevard lama)



Gambar: Letak Kota Manado



MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



41



Konsep dari rencana penggunaan ruang Kota Manado adalah ”mixed use/campuran”. Selanjutnya rencana pengembangan kawasan terbangun di kawasan reklamasi yang terdistribusi dalam 3 kecamatan berdasarkan RTRW 2000-2010 adalah : • Kecamatan Wenang direncanakan sebagai kawasan perdagangan/usaha/jasa, kawasan perkantoran/pemerintahan, kawasan jasa, kawasan pelabuhan laut dan wisata, kawasan permukiman dan instalasi militer • Kecamatan Sario direncanakan sebagai kawasan permukiman, kawasan jasa (reklamasi), kawasan perkantoran/pemerintahan, kawasan perdagangan/usaha/jasa dan kawasan instalasi militer • Kecamatan Malalayang direncanakan sebagai kawasan wisata pantai. Sedangkan kondisi pengembangan kawasan terbangun di kawasan reklamasi Pantai Manado juga dirancang sebagai kawasan ”mixed use/campuran” yang didominasi perdagangan dan jasa.



Pelabuhan Menado Lokal



6 5 Pantai Menado 4



Jl. Boulevard (boulevard baru)



Jadi pengembangan kawasan terbangun di kawasan reklamasi dinilai sudah mengacu atau relevan terhadap RTRW Kota Manado 20002010. Lihat Peta Rencana Penegembangan Kawasan Terbangun Kota Manado Th 20002010.



3 2 1



Jl. Sam Ratulangi (boulevard lama)



Bentang Reklamasi 200 500 M dari batas darat eksisting dari



Beberapa lahan pengembang (No. 1-6) telah memanfaatkan lahannnya sebagai kawasan mixed-use Kondisi Eksisting Pengembangan Kawasan Terbangun di Sepanjang Kawasan Reklamasi Pantai Manado



42



MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



Public Easement dan View/Amenitas • Lay out figurasi bangunan dan sky line ketinggian bangunan perlu diatur secara figuratif dan berhirarki agar public easement tetap terjaga • Ruang publik yang perlu disediakan oleh pengembang sebesar 16% masih perlu lebih dikembangkan lagi dari segi pemanfaatan dan pengendaliannya. Ruang publik/public domain adalah ruang milik publik/masyarakat untuk menikmati potensi view dan amenitas pantai secara bebas baik dari segi ruang, biaya maupun waktu. Pelabuhan Menado Lokal



6 5 Pantai Menado 4



Jl. Sam Ratulangi



Jl. Boulevard (boulevard baru)



3 2 1



Jl. Sam Ratulangi (boulevard lama)



Bentang Reklamasi 200 500 M dari batas darat eksisting dari



Manado, 1996



Jl. Sam Ratulangi



Th. 1996, kawasan perdagangan di sepanjang pantai/Jl. Sam Ratulangi terletak di sisi ruas jalan utama wilayah daratan sehingga public easement, view dan amenitas publik tetap terjaga dari kerangka utama kawasan tersebut.



2005, public easement, view dan amenitas dari kerangka utama kawasan/Jl. Boulevard-Jl.Piere Tendean terhalang oleh lahan pengembang sepanjang pantai



Sumber materi dan gambar: Materi Teknis Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai, 2005 MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



43



STUDI KASUS 2 : KAWASAN REKLAMASI PANTAI LOSARI MAKASAR



Gambar : Letak Kota Makasar



44



MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



Kawasan Reklamasi Pantai dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makasar A. Struktur Kawasan Rencana struktur kawasan Kota Makasar berpola linier bercabang-cabang dengan beberapa nodes di ujung kerangka dan persimpangan. Rangkaian struktur kawasan ini terangkai membentuk network kota untuk melayani land use yang variatif.



Struktur utama kawasan di kawasan reklamasi pantai Pertemuan struktur kawasan membentuk pusat nodes aktivitas kawasan



Gambar : RTRW kota Makasar 2010 - 2016 Korelasi struktur ruang dalam tata ruang kawasan dengan kawasan reklamasi pantai : • Rencana struktur kawasan merupakan kerangka utama kawasan yang menghubungkan beberapa jaringan jalan di lingkungannya hingga membentuk suatu tenunan jaringan/ network kawasan yang kuat & fleksibel. • Kerangka utama kawasan Jl. Pantai Losari mengintegrasikan Kota Makasar dan Kota Baru • Dalam usulan rencana sumbu-sumbu tata ruang kawasan sudah memanfaatkan elemen pantai/perairan sebagai unsur garis baik secara visual maupun konseptual MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



45



• Pola struktur kawasan sudah mengikuti atau merespon pola pantai • Struktur kawasan yang menjadi kerangka utama kota dirancang di daerah paling tepi dari batas bibir pantai dengan daratan, sehingga pemerintah tidak kehilangan kesempatan mengolah/memanfaatkan lahan reklamasi secara maksimal di wilayah GSP sebagai coastal road sekaligus ruang publik kota. Dengan demikian tata ruang kawasan reklamasi pantai dapat mempengaruhi variabel ”pola struktur kota” kawasan reklamasi pantai hingga membedakannya secara signifikan dengan pengaturan pola struktur kota di darat B. Kepadatan/intensitas bangunan: KDB, KLB, KDH, GSB, GSL, GSS Kawasan di sekitar ruang publik kawasan reklamasi Pantai Losari merupakan kawasan mixeduse, dimana terdapat berbagai variasi fungsi penggunaan lahan yaitu diantaranya sebagai kawasan perdagangan/usaha/jasa, kawasan perkantoran, kawasan jasa, kawasan pelabuhan laut dan wisata dan kawasan wisata pantai, sehingga intensitas bangunan di kawasan mixed use tinggi, ditandai dengan: • KDB ada yang mencapai 100% • GSB ada yang bernilai 0 • KLB lebih dari 3 • GSL cukup besar dan secara cermat & efisien oleh pemerintah dimanfaatkan untuk pembangunan yang bersifat kepentingan publik yaitu coastal road dan ruang publik • KDH masih kurang memadai



Kondisi intensitas bangunan di kawasan reklamasi pantai Losari



46



MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



Tata ruang kawasan reklamasi pantai kurang begitu mempengaruhi variabel ”kepadatan/intensitas bangunan” di kawasan reklamasi karena pada dasarnya kegiatan pembangunannya dapat diatasi dengan rekayasa teknis/engineering. Namun demikian tetap ada beberapa hal yang secara signifikan masih perlu lebih diperhatikan.



Sumber materi dan gambar: Materi Teknis Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai, 2005



MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



47



STUDI KASUS 3 : KAWASAN REKLAMASI PANTAI UTARA JAKARTA Rencana Pengembangan Kawasan Terbangun Kawasan Reklamasi Pantura Jakarta



Residential



Park



New Port



Public Building



Green Area



Existing Port Port Support



A,B



Western Area Low Density Residential and housing support



G



Central Area Recreational Area & Limited Port



C



Low Density Residential and housing support



H



Central Business District, High Density Residential and Housing Support



D,E,F



Medium Density Residential and housing support



I,J



Recreational Area, Offices, Medium Density Residential



Eastern Area K,L,M,N Port



O,P



Warehouses, Industries



Peta Rencana Pengembangan Kawasan Terbangun/Peta Rencana Peruntukan Reklamasi Pantura Jakarta



48



MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



Rencana pengembangan kawasan terbangun di kawasan reklamasi yang terdistribusi dalam 3 sub-kawasan adalah: • Sub-Kawasan Barat terdiri dari kecamatan Penjaringan dan Pademangan direncanakan sebagai kawasan permukiman. • Sub-Kawasan Tengah terdiri dari kecamatan Tanjung Priok direncanakan sebagai kawasan permukiman, kawasan jasa (reklamasi), kawasan perkantoran/pemerintahan, kawasan perdagangan/usaha/jasa, CBD dan kawasan rekreasi. • Sub-Kawasan Timur terdiri dari kecamatan koja dan Cilincing direncanakan sebagai kawasan industri. Penggunaan Ruang Kawasan Reklamasi Pantura Jakarta : • Kawasan Pusat Bisnis I CBD (Central Business District); terutama dikembangkan untuk perdagangan eceran, tempat hiburan, hotel, dan pemukiman berkepadatan tinggi. Pengembangan kawasan pusat bisnis baru direncanakan berdasarkan pertumbuhan kebutuhan akan ruang usaha. • Kawasan Usaha Sekunder; kawasan usaha sekunder dengan kepadatan rendah diperkirakan akan lebih mendorong perkembangan usaha, fasilitas pemerintahan, dan fasilitas budaya. Kawasan ini juga berfungsi bagi pembangunan kawasan atau gedung yang bernilai sejarah. • Kawasan usaha tersier; untuk penggunaan komersial, rekreasi, serta hotel. • Kawasan bersejarah; proses restorasi dan preservasi bangunan bersejarah dikembangkan untuk menciptakan obyek yang menarik wisatawan, usaha kecil, dan lainlain. • Fasilitas Budaya. • Pemukiman berkepadatan tinggi; kawasan ini akan dikembangkan berdekatan dengan CBD dan dilengkapi dengan fasilitas perbelanjaan, ruang terbuka, hotel, apartemen, fasilitas kesehatan dan fasilitas pendidikan. • Pemukiman berkepadatan sedang; kawasan ini akan dilengkapi fasilitas perbelanjaan serta ruang terbuka • Pemukiman berkepadatan rendah; di dalam kawasan ini akan dibangun berbagai jenis fasilitas sosial, fasilitas komersial dan jasa dan ruang terbuka. • Pelabuhan, pergudangan dan industri • Kawasan hijau lindung; kawasan ini berfungsi sebagai pelindung pantai dan habitat flora dan fauna khas pantai



Jadi pelaksanaan di lapangan untuk pemanfaatan kawasan terbangun di kawasan reklamasi dinilai sudah mengacu pada peruntukan ruang dalam Master Plan Pantura Jakarta .



MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



49



50



MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



A. Tipologi Kawasan Reklamasi Pantai



Tipologi kawasan reklamasi Pantai Utara Jakarta terbentuk atas komposisi konfigurasi ruang terbuka dan bangunan. Konfigurasi ini seolah mengikuti pola jaringan kawasan. Konfigurasi masa dan ruang kawasan dirancang menghadap pantai, selain itu dirancang memiliki ruangruang terbuka daratan (square, hutan kota, taman, dll) maupun perairan yang bermuara ke pantai (creeks, sungai, lagoon, dll). Jadi tipologinya tidak terbentuk oleh ruang daratan saja. Tipologi pantai ini secara figuratif membentuk suatu komposisi urban design yang membujur di sepanjang pantai dan berorientasi ke pantai, dengan karakteristik : • Tipologi kawasan reklamasi pantai secara visual merupakan kawasan pesisir yang meliputi sejumlah areal daratan, areal lautan dan areal air tertentu (aliran sungai dari daratan). • Termasuk dalam tipologi kawasan pesisir pantai memanjang • Dari sisi material pembentuknya termasuk tipologi jenis pantai yang terbentuk timbunan tanah. Dengan demikian Tata ruang kawasan reklamasi Pantai Utara Jakarta dinilai dapat mempengaruhi variabel ”tipologi” kawasan reklamasi pantai hingga membedakannya secara signifikan dengan tipologi kawasan di darat, hal ini ditandai dengan : • Konfigurasi tipologi dan posisi ruang terbuka dan bangunan secara khusus diupayakan berorientasi penuh menghadap ke ruang terbuka pantai/perairan tersebut • Pola ruang terbuka, bangunan dan lingkungan sudah merespon, menghargai dan figuratif terhadap ruang terbuka pantai/perairan • Elemen pantai/perairan sudah dimanfaatkan untuk menciptakan tipologi ruang terbuka di tepi pantai



MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



51



Peta dan gambar di lapangan halaman berikut menunjukkkan bahwa hampir seluruh bentuk pembangunan (bangunan, ruang terbuka dan lingkungan) secara figuratif telah berupaya menghargai dan merespon pantai guna mempertegas tipologi kawasan reklamasi pantai. B. Fungsi dan Hirarki Kota Beberapa kriteria di bawah ini menyimpulkan bahwa Pantura Jakarta merupakan kawasan yang berfungsi dan berhirarki utama dalam kota Jakarta : • Fungsi kawasan reklamasi ini, diharapkan mampu menjadi sub pusat kota baru/ mengembangkan jantung kota yang baru di Jakarta • Mengembangkan lahan baru untuk nodes/anchor kota Jakarta, seperti pusat kegiatan bisnis, industri, pemukiman dan rekreasi • Kawasan reklamasi pantai ini didominasi oleh kawasan mixed land use • Membuka kesempatan terhadap pembangunan berskala besar • Hirarki sub pusat kota baru ini dibentuk oleh jaringan jalan utama/coastal road dimana hirarki berikutnya terdistribusi di kelas jalan lokal yang terintegrasi dengan coastal road tersebut.



• •



Coastal Road/koridor utama kawasan pantai utara Jakarta diklasifikasikan sebagai jalan berhirarki utama Kawasan reklamasi pantai utara Jakarta ditetapkan sebagai kawasan berhirarki utama atau nodes/anchor di Kota Jakarta



Pengaturan hirarki kawasan di kawasan reklamasi ini sama dengan pengaturan fungsi dan hirarki kawasan di darat. Dengan demikian tata ruang kawasan reklamasi Pantai utara Jakarta dinilai tidak mempengaruhi variabel ”fungsi dan hirarki kota” kawasan reklamasi pantai karena tidak membedakannya secara signifikan dengan fungsi dan hirarki kawasan di darat.



52



MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



C. Struktur Kawasan Korelasi struktur ruang dalam tata ruang kawasan dengan kawasan reklamasi pantai : • Kerangka utama kawasan terintegrasi ke lingkungan dan kerangka kota • Dalam usulan rencana sumbu-sumbu tata ruang kawasan sudah memanfaatkan elemen pantai/perairan sebagai unsur garis baik secara visual maupun konseptual • Pola struktur kawasan sudah mengikuti atau merespon pola pantai • Struktur kawasan yang menjadi kerangka utama kota dirancang di daerah paling tepi dari batas bibir pantai dengan daratan, sehingga pemerintah tidak kehilangan kesempatan mengolah/memanfaatkan lahan reklamasi secara maksimal di wilayah GSP sebagai coastal road sekaligus ruang publik kota. • Rencana struktur kawasan merupakan kerangka utama kawasan yang menghubungkan beberapa jaringan jalan di lingkungannya hingga membentuk suatu jaringan kawasan yang kuat dan fleksibel. • Rencana struktur kawasan Jakarta Utara berpola network yang bercabang-cabang dengan beberapa nodes di ujung kerangka dan persimpangan. Rangkaian struktur kawasan ini terangkai membentuk network kota untuk melayani land use yang variatif.



STRUKTUR KAWASAN



STRUKTUR LINGKUNGAN



Pertemuan struktur kawasan dapat membentuk pusat aktivitas kawasan



Dengan demikian tata ruang kawasan reklamasi pantai dapat mempengaruhi variabel ”pola struktur kota” kawasan reklamasi pantai hingga membedakannya secara signifikan dengan pengaturan pola struktur kota di darat



MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



53



D. Aksesibilitas, Transportasi dan Parkir Aksesibilitas menuju kawasan reklamasi pantai ditempuh dari wilayah daratan dan lautan • Akses dari laut, yaitu dari dermaga kecil di sepanjang pantai Utara Jakarta baik untuk publik maupun private/eksklusif • Akses dari darat ditempuh melalui jalan-jalan yang kondisi fisiknya cukup memadai. Namun beberapa ruas jalan kadang-kadang terendam banjir. Transportasi kota menuju kawasan reklamasi perlu dikembangkan • Transportasi kota dari arah pusat kota menuju kawasan reklamasi melalui jalan-jalan utama dan jalan-jalan lingkungan di sekitar kawasan reklamasi pantai Utara Jakarta. • Transportasi air di sini merupakan jalur atraksi wisata air Parkir. Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta mempunyai kegiatan utama: komersial (perdagangan), sebagian sudah menyediakan ruang parkir. Penyediaan ruang parkir di kawasan reklamasi ini terbagi menjadi : • Sistem Parkir dengan pola on street pada jalan kolektor, Jalan lokal dan jalan lingkungan dengan pola miring 45 derajat atau parkir sejajar jalan 1 lapis. • Sistem parkir menggunakan sistem kantong parkir & parkir di halaman untuk private domain. • Parking structure terutama untuk kawasan perdagangan. AKSES DARI ARAH LAUT JAWA AKSES DARI ARAH JAKARTA BARAT



AKSES DARI ARAH BOGOR



AKSES DARI ARAH JAKARTA PUSAT



Dengan demikian tata ruang kawasan reklamasi pantai dapat mempengaruhi variabel ”aksesibilitas, transportasi dan parkir” di kawasan reklamasi hingga membedakannya secara signifikan dengan aksesibilitas, transportasi dan parkir di darat



54



MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



E. Kepadatan/Intensitas Bangunan : KDB, KLB, KDH, GSB, GSL & GSS Sebagai kawasan mixed land use dan anchor Kota Jakarta maka intensitas bangunan di kawasan reklamasi Pantura Jakarta memiliki intensitas/kepadatan bangunan yang tinggi, ditandai dengan: • KDB ada yang mencapai 40 - 80% • GSB ada yang bernilai 0 • KLB lebih dari 2 • GSL cukup besar dan secara cermat & efisien oleh pemerintah maupun pengembang dimanfaatkan untuk pembangunan yang bersifat kepentingan publik yaitu coastal road dan ruang-ruang publik kawasan/kota • KDH dan B sangat terencana



Tata ruang kawasan reklamasi pantai kurang begitu mempengaruhi variabel ”kepadatan/intensitas bangunan” di kawasan reklamasi karena pada dasarnya kegiatan pembangunannya dapat diatasi dengan rekayasa teknis/engineering. Namun demikian tetap ada beberapa hal yang secara signifikan masih perlu lebih diperhatikan.



MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



55



F. Public Easement dan View/Amenitas • View dan amenitas pantai kawasan ini sebagian masih bisa terlihat, tetapi sebagian tidak terlihat karena lay out figurasi bangunan, sky line dan ketinggian bangunan belum diatur secara figuratif dan berhirarki agar public easement tetap terjaga • Ruang publik sudah terencana dengan baik, namun demikian tetap perlu lebih dikembangkan lagi dari segi pemanfaatan dan pengendaliannya. Ruang publik/public domain adalah ruang milik publik/masyarakat untuk menikmati potensi view dan amenitas pantai secara bebas baik dari segi ruang, biaya maupun waktu



Ruang Publik yang tersebar di sepanjang pantai dan lengan-lengan/creeks maupun nodes ruang perairan/lagoon masih memiliki public easement yang terkendali Sebagian public easement terjaga karena view dan amenitas Pantai Utara Jakarta masih dapat dinikmati melalui pengaturan konfigurasi masa, orientasi masa dan skyline bangunan yang berhirarki



Dengan demikian, “public easement, view dan amenitas” adalah variabel paling penting dan signifikan yang mampu membedakan tata ruang kawasan reklamasi terhadap tata ruang kawasan di darat



Sumber materi dan gambar: Materi Teknis Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai



56



MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



Sekarang... Anda dapat mulai menyusun dokumen perencanaan tata ruang kawasan reklamasi pantai!



MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



57



LANGKAH PELAKSANAAN



3



Langkah Pelaksanaan Deliniasi Kawasan Reklamasi Pantai berdasarkan RTRW



TUJUAN



Menetapkan dasar acuan penyusunan rencana tata ruang kawasan reklamasi pantai



OUTPUT



Ketetapan kawasan reklamasi pantai dalam RTRW



CARA MENCAPAI OUTPUT



Wilayah Kota/Kabupaten



Ketentuan Umum: § Persyaratan § Tipologi § Kajian Aspek Terkait Sub Bab 4.1



Kebutuhan Perluasan Lahan



Kajian tentang Reklamasi Pantai



Mencari Kawasan Pengembangan



Deliniasi Kawasan Reklamasi Pantai



Menetapkan Kawasan Reklamasi Pantai dalam RTRW



MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



61



Perhatikan..!! Pada dasarnya kegiatan reklamasi pantai TIDAK DIANJURKAN namun dapat dilakukan dengan memperhatikan ketentuan berikut: a. Merupakan kebutuhan pengembangan kawasan budi daya yang telah ada di sisi daratan; b. Merupakan bagian wilayah dari kawasan perkotaan yang cukup padat dan membutuhkan pengembangan wilayah daratan untuk mengakomodasikan kebutuhan yang ada; c. Berada di luar kawasan hutan bakau yang merupakan bagian dari kawasan lindung atau taman nasional, cagar alam, dan suaka margasatwa; d. Bukan merupakan kawasan yang berbatasan atau dijadikan acuan batas wilayah dengan daerah/negara lain.



Perhatikan..!! Terhadap kawasan reklamasi pantai yang sudah memenuhi ketentuan di atas dan memiliki studi kelayakan secara fisik lingkungan, terutama yang memiliki skala besar atau yang mengalami perubahan bentang alam secara signifikan, maka perlu disusun rencana detil tata ruang (RDTR) kawasan. Penyusunan RDTR kawasan reklamasi pantai ini dapat dilakukan bila sudah memenuhi persyaratan administratif berikut: a. Memiliki RTRW yang sudah ditetapkan dengan Perda yang mendeliniasi kawasan reklamasi pantai; b. Lokasi reklamasi sudah ditetapkan dengan SK Bupati/Walikota, baik yang akan direklamasi maupun yang sudah direklamasi; c. Sudah ada studi kelayakan tentang pengembangan kawasan reklamasi pantai atau kajian/kelayakan properti (studi investasi); d. Sudah ada studi AMDAL kawasan maupun regional.



62



MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



Menetapkan Fungsi Penggunaan Ruang di Kawasan Reklamasi Pantai



TUJUAN



OUTPUT



Mengidentifikasi fungsi-fungsi yang akan diakomodir pada kawasan reklamasi pantai



Fungsi ruang di Kawasan Reklamasi Pantai



CARA MENCAPAI OUTPUT



Kawasan Reklamasi Pantai telah ditetapkan dalam RTRW



Pelaksanaan Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai



Penetapan Fungsi Penggunaan Ruang untuk Kawasan Reklamasi Pantai



Sub Bab 4.1.2 a



1. Kawasan peruntukan permukiman; 2. Kawasan perdagangan dan jasa; 3. Kawasan peruntukan industri; 4. Kawasan peruntukan pariwisata; 5. Kawasan pendidikan; 6. Kawasan pelabuhan laut / penyeberangan; 7. Kawasan bandar udara; 8. Kawasan mixed-use (campuran); 9. Kawasan ruang terbuka hijau .



MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



63



Menetapkan Struktur & Pola Ruang Kawasan Reklamasi Pantai



TUJUAN



OUTPUT



Menyusun dokumen perencanaan penataan ruang berdasarkan kondisi fisik alamiah lahan yang dapat mengakomodir berbagai jenis pemanfaatan ruang karena aktivitas manusia



Struktur Ruang & Pola Ruang Kawasan Reklamasi Pantai



CARA MENCAPAI OUTPUT



Penetapan Kawasan Reklamasi Pantai dalam RTRW



Pelaksanaan Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai



Struktur Ruang



Kriteria Struktur Ruang



Pola Ruang



Kriteria Pola Ruang



Intensitas Pemanfaatan Ruang



64



Kriteria Amplop Ruang



MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



Sub Bab 4.2.6 Tabel 1



Sub Bab 4.2.6 Tabel 2



MENENTUKAN STRUKTUR RUANG



Struktur kota/kawasan adalah suatu konsepsi spasial yang merupakan kerangka dan menjadi determinan dari pola/pattern dan karakter perkotaan. Struktur Ruang



Kriteria Struktur Ruang



Tata ruang kawasan reklamasi pantai dapat mempengaruhi variabel ”pola struktur kota” dari kawasan reklamasi pantai hingga membedakannya secara signifikan dengan pola struktur kota di darat, diantaranya ditandai dengan : • Sumbu-sumbu tata ruang kawasan dapat memanfaatkan elemen pantai/perairan sebagai unsur garis baik secara visual maupun konseptual • Struktur kota merupakan kerangka utama kota yang sebaiknya dirancang di daerah paling tepi dari batas bibir pantai dengan daratan agar : - dapat dimanfaatkan sekaligus sebagai wilayah GSB bangunan di sepanjang pantai, sehingga pengembang tidak kehilangan kesempatan pemanfaatan lahan - sepanjang tepian pantai menjadi wilayah publik sehingga dapat dengan mudah wilayah pantai dapat dinikmati publik atau public easement tetap terjaga Pola struktur kota dapat bervariasi karena mengikuti pola ruang perairan/ pantai senatural mungkin (linier, linier berkelok, dll.)



MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



65



Tabel 1 No. I



Jenis Kawasan



Kriteria Struktur Ruang



Kawasan Lindung Sempadan Pantai



II



Kawasan Budi Daya



a.



Kawasan Peruntukan Permukiman



66



Kriteria Struktur Ruang Kawasan Reklamasi Pantai



1. Prasarana : jaringan jalan, air bersih, drainase, sanitasi, pemadam kebakaran; 2. Utilitas : jaringan listrik, telepon dan gas; 3. Sarana : pusat informasi, kesehatan, peribadatan, keamanan lingkungan, perabot jalan dan penandaan; 4. Didukung dengan akses ke pusat pelayanan, ke pusat perumahan dan permukiman, perdagangan dan jasa, niaga (pasar rakyat/art & craft shop), daerah tujuan wisata, mixed-use area, keamanan kawasan dan pelayanan kesehatan; 5. Pengaturan transportasi: a. Didukung penyediaan kelengkapan prasarana transportasi dan kelayakan sistem transportasi darat dan perairan; b. Penyediaan kelengkapan transportasi air skala lingkungan untuk kanal, sungai, creeks dan/atau lagoon yang memadai, seperti dermaga lingkungan/kolektif, pelantar, boat, kano, jetty; c. Penyediaan kelengkapan transportasi jalan yang memadai terminal, halte, pedestrian. 6. Harus menyediakan ruang dan mengatur parkir dengan sistem: a. Kantong parkir; b. On street parking; c. Inner court yard parking; d. Back yard parking. 1. Prasarana : jaringan jalan, air bersih, drainase, sanitasi, pemadam kebakaran; 2. Utilitas : jaringan listrik, jaringan informasi dan gas; 3. Sarana : pasar rakyat, pendidikan, kesehatan, peribadatan, pemerintahan, jasa, niaga dan keamanan; 4. Pengaturan akses ke pusat pelayanan niaga, jasa informasi, kegiatan budi daya (produksi) serta lokasi tujuan industri wisata alam (bila ada) beserta prasarana dan sarananya; 5. Pengaturan transportasi: a. Didukung penyediaan prasarana transportasi di wilayah perairan dan daratan; b Penyediaan kelengkapan transportasi air skala lingkungan untuk kanal, sungai, creeks dan atau lagoon yang memadai; c Penyediaan kelengkapan transportasi jalan yang memadai. 6. Didukung view dan amenitas yang menarik melaui perencanaan: a. Kawasan tepi air/pantai : dimana konfigurasi sebagian bangunan diorientasikan ke ruang perairan sehingga sebagian lingkungan permukiman dan perumahan secara eksklusif memiliki view dan amenitas pantai sekaligus menjadi bagian wajah depan dari lingkungan perumahan pantai/sea front housing (area); b. Waterscape; c. Landscape; d. Pelestarian potensi lingkungan pantai.



MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



No.



Jenis Kawasan



Kriteria Struktur Ruang



b.



Kawasan Perdagangan dan Jasa



c.



Kawasan Peruntukan Industri



1. Prasarana : jaringan jalan, air bersih, drainase, sanitasi, pemadam kebakaran; 2. Utilitas : jaringan listrik, telepon dan gas; 3. Sarana : pasar rakyat, pertokoan, mall, supermarket/swalayan, kesehatan, peribadatan, keamanan, bank; 4. Didukung dengan akses ke pusat pelayanan niaga, jasa informasi, dan kegiatan budi daya (produksi), lokasi tujuan industri wisata alam (bila ada) beserta prasarana dan sarananya serta kawasan perumahan dan permukiman; 5. Pengaturan transportasi: (a) Didukung penyediaan prasarana transportasi di wilayah perairan dan daratan; (b) Penyediaan kelengkapan transportasi air skala lingkungan untuk kanal, sungai, creeks dan/atau lagoon yang memadai seperti dermaga lingkungan/kolektif, pelantar, boat, kano, jetty; (c) Penyediaan kelengkapan transportasi jalan yang memadai seperti terminal, halte, pedestrian. 6. Harus menyediakan ruang dan mengatur parkir dengan sistem: (a) Kantong parkir; (b) On street parking; (c) Parking structure; (d) Inner court yard parking; (e) Back yard parking. 7. Harus menyediakan dan mengatur loading-unloading area; 8. Didukung view dan amenitas yang menarik dengan melalui perencanaan: (a) Kawasan tepi air/pantai : dimana konfigurasi sebagian bangunan diorientasikan ke ruang perairan sehingga sebagian kawasan perdagangan dan jasa secara eksklusif memiliki view dan amenitas pantai sekaligus menjadi bagian wajah depan dari lingkungan perdagangan dan jasa (b) Waterscape; (c) Landscape/Garden City; (d) Pelestarian potensi lingkungan pantai 1. Prasarana : jaringan jalan, air bersih, drainase, sanitasi, pemadam kebakaran; 2. Utilitas : jaringan listrik, telepon, informasi dan gas; 3. Sarana : kesehatan, peribadatan, niaga, keamanan, tempat bongkar muat, pergudangan, terminal peti kemas; 4. Didukung dengan akses ke pusat pelayanan niaga dan pelayanan pelabuhan; 5. Pengaturan transportasi: (a) Didukung penyediaan prasarana transportasi di wilayah perairan dan daratan; (b) Penyediaan kelengkapan transportasi air skala lingkungan untuk kanal, sungai, creeks dan/atau lagoon yang memadai seperti dermaga lingkungan/kolektif, pelantar, boat, kano, jetty; (c) Penyediaan kelengkapan transportasi jalan yang memadai seperti terminal, halte, pedestrian. 6. Harus menyediakan ruang dan mengatur sistem loading-unloading; 7. Harus menyediakan dan mengatur parkir dengan sistem: (a) Kantong parkir; (b) Inner court yard parking; (c) Back yard parking. 8. Didukung amenitas yang nyaman untuk meningkatkan kinerja dan menjaga kualitas lingkungan melaui perencanaan: (a) Waterscape; (b) Landscape/Green Belt/Buffer Zone untuk mereduksi polusi Industri terhadap lingkungan sekitar; (c) Pelestarian potensi lingkungan pantai. MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



67



No.



Jenis Kawasan



d.



Kawasan Pariwisata



e.



Kawasan Pendidikan



68



Kriteria Struktur Ruang



1. Prasarana : jaringan jalan, air bersih, drainase, sanitasi, pemadam kebakaran; 2. Utilitas : jaringan listrik, telepon dan gas; 3. Sarana : pasar rakyat tradisional/seni/art & craft shop, kesehatan, peribadatan, keamanan, niaga, jasa informasi, kegiatan budi daya (produksi), keamanan dan pelayanan kesehatan, museum; 4. Didukung dengan akses ke pusat pelayanan ke pusat pelayanan niaga (pasar rakyat/art & craft shop), daerah tujuan wisata, jasa dan pusat informasi wisata, kegiatan budi daya (produksi), lokasi tujuan industri wisata alam (bila ada), mixed-use area, keamanan kawasan dan pelayanan kesehatan; 5. Pengaturan transportasi: a. Didukung penyediaan kelengkapan prasarana transportasi dan kelayakan sistem transportasi darat, perairan dan udara; b. Penyediaan kelengkapan transportasi air skala lingkungan untuk kanal, sungai, creeks dan atau lagoon yang memadai seperti dermaga lingkungan/kolektif, pelantar, boat, kano, jetty; c. Penyediaan kelengkapan transportasi jalan yang memadai seperti terminal, halte, pedestrian. 6. Harus menyediakan ruang dan mengatur parkir dengan sistem: a Kantong parkir; b Inner court yard parking; c Back yard parking. 1. Prasarana : jaringan jalan, air bersih, drainase, sanitasi, pemadam kebakaran; 2. Utilitas : jaringan listrik, telepon dan gas; 3. Sarana : ruang terbuka (taman, plaza dan olah raga), perpustakaan, pertokoan, kesehatan, peribadatan, keamanan, fasilitas umum dan fasilitas sosial; 4. Didukung dengan akses ke pusat kawasan perumahan dan permukiman, pelayanan niaga, perdangan dan jasa serta pusat kebudayaan; 5. Pengaturan transportasi: a. Didukung penyediaan prasarana transportasi di wilayah perairan dan daratan; b. Penyediaan kelengkapan transportasi air skala lingkungan untuk kanal, sungai, creeks dan atau lagoon yang memadai seperti dermaga lingkungan/kolektif, pelantar, boat, kano, jetty; c. Penyediaan kelengkapan transportasi jalan yang memadai seperti terminal, halte, pedestrian. 6. Harus menyediakan ruang dan mengatur parkir dengan sistem: (a) Kantong parkir; (b) On street parking; (c) Inner court yard parking; (d) Back yard parking. 7. Didukung view dan amenitas yang menarik dengan melalui perencanaan: a. Kawasan tepi air/pantai : dimana konfigurasi sebagian bangunan diorientasikan ke ruang b. perairan sehingga sebagian kawasan pendidikan secara eksklusif memiliki view dan amenitas pantai sekaligus menjadi bagian wajah depan dari lingkungan perdagangan dan jasa; c. Waterscape; d. Landscape/Garden City ; e. Pelestarian potensi lingkungan pantai.



MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



No.



Jenis Kawasan



f.



Kawasan Pelabuhan Laut/Penyeberangan



g.



Kawasan Bandar Udara



Kriteria Struktur Ruang 1. Prasarana : jaringan jalan, air bersih, drainase, sanitasi, pemadam kebakaran; 2. Utilitas : jaringan listrik, telepon dan gas; 3. Sarana : tempat bongkar muat, gudang, terminal penumpang, terminal barang dan peti kemas, kesehatan, karantina, bea cukai, peribadatan, keamanan dan jasa informasi; 4. Didukung dengan akses menuju pusat pelayanan distribusi barang dan penumpang; 5. Pengaturan transportasi: (a) Penyediaan kelengkapan transportasi air skala lokal/nasional/internasional untuk laut, pantai, kanal, sungai, creeks dan atau lagoon yang memadai seperti dermaga, pelantar, kapal, boat, kano, pontoon, kapal tarik, ferry dan kelotok boat, kano; (b) Penyediaan kelengkapan transportasi jalan yang memadai seperti terminal, halte, pedestrian. 6. Harus menyediakan ruang dan mengatur parkir dengan sistem: (a) Kantong parkir; (b) Inner court yard parking; (c) Back yard parking. 7. Didukung amenitas yang nyaman untuk meningkatkan kinerja pelayanan jasa transportasi dan menjaga kualitas lingkungan melaui perencanaan: a. Dimana konfigurasi sebagian bangunan diorientasikan ke ruang perairan sehingga sebagian kawasan pelabuhan/penyeberangan secara eksklusif memiliki view dan amenitas pantai sekaligus menjadi bagian wajah depan dari lingkungan pelabuhan/penyeberangan; b. Pelestarian potensi lingkungan pantai. 1. Prasarana : jaringan jalan, air bersih, drainase, sanitasi, pemadam kebakaran; 2. Utilitas : jaringan listrik, telepon dan gas; 3. Sarana : kesehatan, peribadatan, keamanan, tempat bongkar muat, karantina, bea cukai, jasa telekomunikasi dan informasi; 4. Didukung dengan akses menuju pusat pelayanan distribusi barang dan penumpang; 5. Pengaturan transportasi: a. Penyediaan kelengkapan transportasi udara yang didukung oleh kedudukan bandar udara mempunyai jangkauan pelayanan tidak saja dalam lingkup propinsi itu sendiri, tetapi juga mencapai wilayah nasional bahkan internasional; b. Bandar udara mempunyai kemampuan operasional tinggi yang didukung dengan panjang landasan pacu (run way) sepanjang lebih dari 1.800 meter yang dapat didarati pesawat berbadan besar; c. Didukung fasilitas penunjang bandara udara seperti : gudang, perkantoran, cargo, penanda transportasi, moda; d. Didukung penyediaan kelengkapan transportasi jalan yang memadai. 6. Harus menyediakan ruang dan mengatur parkir dengan sistem: a. Kantong parkir; b. Inner court yard parking; c Back yard parking. 7. Didukung amenitas yang nyaman untuk meningkatkan kinerja pelayanan jasa transportasi dan menjaga kualitas lingkungan melalui perencanaan: a. Dimana konfigurasi sebagian bangunan diorientasikan ke ruang perairan sehingga sebagian kawasan bandar udara secara eksklusif memiliki view dan amenitas pantai (bila di tepi pantai) sekaligus menjadi bagian wajah depan dari lingkungan bandar udara; b. Pelestarian potensi lingkungan pantai (bila di sekitar tepi pantai). MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



69



No. h.



Jenis Kawasan Kawasan Mix-Use



Kriteria Struktur Ruang 1. 2. 3. 4.



5.



6.



7. 8.



70



Prasarana : jaringan jalan, air bersih, drainase, sanitasi, pemadam kebakaran; Utilitas : jaringan listrik, telepon dan gas; Sarana : pasar rakyat, kesehatan, peribadatan, keamanan, fasilitas umum dan fasilitas sosial; Didukung dengan akses ke pusat pelayanan niaga, perdangan dan jasa, kegiatan budi daya (produksi), lokasi tujuan industri wisata alam (bila ada) beserta prasarana dan sarananya, kawasan perumahan dan permukiman serta pelabuhan udara dan laut/penyeberangan; Pengaturan transportasi: a. Didukung penyediaan prasarana transportasi di wilayah perairan dan daratan; b. Penyediaan kelengkapan transportasi air skala lingkungan untuk kanal, sungai, creeks dan atau lagoon yang memadai seperti dermaga lingkungan/kolektif, pelantar, boat, kano; c. Penyediaan kelengkapan transportasi jalan yang memadai seperti terminal, halte, pedestrian. Harus menyediakan ruang dan mengatur parkir dengan sistem: (a) Kantong parkir; (b) On street parking; (c) Parking structure; (d) Inner court yard parking; (e) Back yard parking. Harus menyediakan dan mengatur loading-unloading area; Didukung view dan amenitas yang menarik dengan melaui perencanaan: a. Kawasan tepi air/pantai : dimana konfigurasi sebagian bangunan diorientasikan ke ruang perairan sehingga sebagian kawasan mixed-use secara eksklusif memiliki view dan amenitas pantai sekaligus menjadi bagian wajah depan dari lingkungan perdagangan dan jasa; b. Waterscape; c. Landscape/Garden Citty; d. Pelestarian potensi lingkungan pantai.



MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



MENENTUKAN POLA RUANG



Penentuan Pola ruang kawasan merupakan langkah berikutnya yang harus dilakukan.



Pola Ruang



Kriteria Pola Ruang



Tata ruang kawasan reklamasi pantai dapat mempengaruhi variabel ”pola pemanfaatan lahan” di kawasan reklamasi hingga membedakannya secara signifikan dengan pola pemanfaatan lahan di darat, diantaranya ditandai dengan : • Pemanfaatan lahan relatif dominan dengan beberapa fungsi yang dapat memanfaatkan potensi pantai (kawasan dermaga, ruang publik di wilayah air untuk berkano, berenang, memancing, bermain, dan lain-lain, waterscape area dll.)



MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



71



Tabel 2 No. I



Jenis Kawasan



Kriteria Pola Ruang



Kawasan Lindung Sempadan Pantai



II



Kawasan Budi Daya



a



Kawasan Peruntukan Permukiman



b



Kawasan Perdagangan dan Jasa



c



Kawasan Peruntukan Industri



d



Kawasan Pariwisata



e



Kawasan Pendidikan



f



Kawasan Pelabuhan Laut/Penyeberangan



g



Kawasan Bandar Udara



h



Kawasan Mix-Use



72



Kriteria Pola Ruang Kawasan Reklamasi Pantai



1. Ruang terbuka hijau berupa hutan bakau = 90%-100%; 2. Fasum dan fasos/pendukung = 10%; 3. Ruang terbuka publik dapat disediakan pemerintah maupun swasta/pengembang dengan prosentase pemanfaatan ruang = 20% - 30% dari kawasan perencanaan. 1) Perumahan dan permukiman = 40% - 60%; 2) Fasum dan fasos = 10%; 3) Site development (infrastruktur, ruang terbuka hijau/taman/ lansekap, ruang terbuka publik, ruang terbuka biru/waterscape, jalan & parkir umum) = 30% - 50%. 1) Perdagangan dan jasa = 80%; 2) Fasum dan fasos = 10%; 3) Site development (infrastruktur, ruang terbuka hijau/taman /lansekap, ruang terbuka publik, ruang terbuka biru/waterscape, jalan & parkir umum) = 10%. 1) Industri = 40% - 60%; 2) Fasum dan fasos = 10%; 3) Site development (infrastruktur, ruang terbuka hijau/taman/lansekap, ruang terbuka publik, ruang terbuka biru/ waterscape, jalan & parkir umum) = 30% - 50%. 1) Bangunan penunjang pariwisata = 40%; 2) Fasum dan fasos = 10%; 3) Site development (infrastruktur, ruang terbuka hijau/taman/lansekap, ruang terbuka publik, ruang terbuka biru/waterscape, jalan & parkir umum) = 50%. 1) Pendidikan = 40% - 60%; 2) Fasum dan fasos = 10%; 3) Site development (infrastruktur, ruang terbuka hijau/taman/lansekap, ruang terbuka publik, ruang terbuka biru/waterscape, jalan & parkir umum) = 30% - 50%. 1) Bangunan penunjang kawasan pelabuhan udara = maksimal 40%; 2) Site development (dermaga, pelantar, infrastruktur, ruang terbuka hijau/taman/lansekap, ruang terbuka publik, ruang terbuka biru/waterscape, jalan & parkir umum) = minimal 60%; 3) Penataan diupayakan berdekatan dengan kawasan industri dan pusat distribusi barang secara efisien. 1) Bangunan penunjang kawasan bandar udara = maksimal 40%; 2) Site development (landasan pacu, infrastruktur, ruang terbuka hijau/taman/ lansekap, ruang terbuka publik, ruang terbuka biru/waterscape (bila di tepi pantai), jalan & parkir umum) = minimal 60%; 3) Pemanfaatan sebagian ruang kawasan bandar udara diarahkan untuk lahan penunjang seperti kawasan cargo, pergudangan, perhotelan dan perkantoran yang menunjang fungsi bandar udara; 4) Pengembangan diupayakan berdekatan dengan kawasan industri dan pusat distribusi barang. 1) Mixed-use = 80%; 2) Fasum dan fasos = 10%; 3) Site development (infrastruktur, ruang terbuka hijau/taman/ lansekap, ruang terbuka publik, ruang terbuka biru/waterscape, jalan & parkir umum) = 10%.



MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



Menetapkan Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Lahan di Kawasan Reklamasi Pantai



TUJUAN



OUTPUT



Mengatur batasan penggunaan ruang yang masih diperbolehkan di kawasan reklamasi pantai



Amplop Ruang di Kawasan Reklamasi Pantai



Intensitas pemanfaatan ruang merupakan langkah berikutnya yang perlu dilakukan. Kepadatan/intensitas bangunan dipengaruhi oleh beberapa variabel sbb: KDB (Koefisien Dasar Bangunan), KLB (Koefisien Lantai Bangunan), Ketinggian Bangunan, GSP (Garis Sempadan Pantai) dan KDH (Koefisien Daerah Hijau).



CARA MENCAPAI OUTPUT Tata ruang kawasan reklamasi pantai kurang begitu mempengaruhi variabel ”kepadatan/intensitas bangunan” di kawasan reklamasi karena pada dasarnya kegiatan pembangunannya dapat diatasi dengan rekayasa teknis/engineering. Namun demikian tetap ada beberapa hal yang secara signifikan perlu diperhatikan seperti : 1. KDB KDB/Koefisien Dasar Bangunan adalah luas lantai dasar/ground floor dibagai luas lahan kawasan • Penentuan KDB kawasan reklamasi pantai dipengaruhi rencana pola pemanfaatan lahan, tematik dan tipologi kawasan reklamasi (CBD, permukiman, perdagangan, ruang publik, dll.) MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



73



• Penentuan KDB yang besar di kawasan reklamasi pada dasarnya kegiatan pembangunannya tetap dapat diatasi dengan rekayasa teknis/engineering • KDB kawasan reklamasi bisa berpersentase kecil ataupun besar yang penting tetap ada persentase yang proporsional untuk pemanfaatan lahan ruang terbuka perairan seperti laut, kanal & saluran yang memang harus mengalir terus secara natural maupun engineering selain diperlukan untuk keserasian lingkungan kawasan reklamasi. 2. KLB KLB/Koefisien Lantai Bangunan adalah luas bangunan bruto dibagi luas lahan kawasan • Penentuan KLB kawasan reklamasi pantai dipengaruhi rencana pola pemanfaatan lahan, tematik dan tipologi kawasan reklamasi (CBD, permukiman, perdagangan, ruang publik, dll.) • Penentuan KLB yang tinggi di kawasan reklamasi pada dasarnya kegiatan pembangunannya tetap dapat diatasi dengan rekayasa teknis/engineering • KLB kawasan reklamasi bisa bernilai rendah ataupun tinggi yang penting public easement/kemudahan publik dalam menikmati view & amenitas ruang publik/pantai tetap terjaga dari beberapa arah secara strategis. 3. Ketinggian Bangunan • Penentuan ketinggian bangunan ini dimaksudkan untuk menserasikan skyline kawasan terhadap lingkungan perairan • Pembatasan ketinggian bangunan didasarkan atas jumlah lantai dan atau berdasarkan satuan tinggi (meter). • Penambahan utilitas gedung (seperti antena, atap, dan lain-lain) pada atap gedung yang dimensinya tidak terlalu besar serta tidak mengganggu keserasian lingkungan di sekitarnya dapat dilakukan sepanjang kehadirannya memang sangat dibutuhkan bagi gedung yang bersangkutan. • Ketinggian dan jumlah lantai bangunan harus mempertimbangkan kebutuhan ruang, faktor estetika, kontekstualitas, garis langit kawasan, daya dukung lahan, daya tampung lahan, keselamatan bangunan, keselamatan udara/penerbangan serta kompetensi sarana/ prasarana lingkungan yang ada. • Penentuan ketinggian bangunan di kawasan reklamasi pantai dipengaruhi rencana pola pemanfaatan lahan, tematik dan tipologi kawasan reklamasi (CBD, permukiman, perdagangan, ruang publik, dan lain-lain) • Pengaturan ketinggian bangunan harus memperhatikan keserasian dan kelestarian lingkungan, KDB, KLB, daya dukung dan daya tampung lahan, dll • Penentuan ketinggian bangunan yang tinggi di kawasan reklamasi pada dasarnya kegiatan pembangunannya tetap dapat diatasi dengan rekayasa teknis/engineering • Ketinggian bangunan kawasan reklamasi bisa bernilai rendah ataupun tinggi yang penting public easement/kemudahan publik dalam menikmati view & amenitas ruang publik/pantai tetap terjaga dari beberapa arah secara strategis.



74



MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



4. GSB GSB/Garis Sempadan bangunan dan Jarak Bebas adalah batas persil yang tidak boleh didirikan bangunan dan diukur dari dinding terluar bangunan terhadap: • Batas tepi rencana jalan • Batas rencana sungai • Batas tepi rencana pantai • Rencana saluran infrastruktur • As jaringan listrik tegangan tinggi • Batas tepi rel KA • Garis sempadan mata air • Garis sempadan aproad landing • Garis sempadan telekomunikasi Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengatur GSB di kawasan reklamasi adalah: • Penentuan GSB kawasan reklamasi pantai dipengaruhi rencana tipologi dan morfologi bangunan dalam kawasan : 1. Persyaratan cara membangun renggang (bangunan individu atau komplek/resort) 2. Persyaratan cara membangun rapat (bangunan deret) • Penentuan GSB yang 0 (nol), sempit maupun longgar di kawasan reklamasi pada dasarnya kegiatan pembangunannya tetap dapat diatasi dengan rekayasa teknis/engineering • GSB kawasan reklamasi bisa 0 (nol), sempit maupun longgar yang penting tetap ada prosentase yang proposional untuk pemanfaatan ruang hijau kawasan, pemanfaatan ruang terbuka perairan seperti laut, kanal & saluran yang memang harus mengalir terus secara natural maupun engineering serta memperhatikan keserasian lingkungan kawasan reklamasi. 5. KDH & B/Pengaturan Ruang Terbuka KDH & B/Koefisien Daerah Hijau & Biru adalah pengaturan penyediaan ruang terbuka baik ruang terbuka hijau maupun biru di kawasan reklamasi pantai/green blue plan kawasan. • Ruang terbuka di antara GSJ dan GSB dapat dimanfaatkan untuk penghijauan dan atau daerah peresapan air hujan/waterscape/ruang publik pantai serta kepentingan umum lainnya. • Tata hijau dan biru kawasan perencanaan dirancang merupakan kesatuan perpaduan rancangan landscape dan waterscape untuk public park yang beramenitas. • Secara kreatif dirancang pula suatu upaya untuk mengkonservasi dan mengintegrasikan eksisting daerah hijau dan biru kawasan dengan rencana tata hijau dan biru kawasan reklamasi. • Selain sebagai penegas dan pengarah struktur ruang kawasan, peranan penting tata hijau lain adalah: - Ruang hijau yang rekreatif untuk bermain, berdiskusi dan beristirahat. - Fasilitas olah raga (jogging track).



MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



75



-







Peneduh yang asri bagi jalan-jalan utama kawasan, natural corridor bagi pedestrian dan daerah parkir - Penegas ruang kawasan dan jalur pedestrian. - Penegas batas kawasan perencanaan terhadap sekitarnya (green belt) - Pemersatu ruang-ruang kawasan - Paru-paru kawasan sekaligus sebagai kawasan lindung hijau dan habitatnya Peranan penting tata biru bagi kawasan perencanaan adalah: - Public space untuk kawasan resor dan rekreasi - Memperkuat rancangan estetika kawasan agar atraktif dan sejuk - Pemersatu ruang-ruang dalam kawasan perencanaan - Pengarah pergerakan bagi pengendara maupun pejalan kaki



6. GSS/GSP GSS/Garis Sempadan Sungai atau GSP/Garis Sempadan Pantai adalah jarak bebas atau batas wilayah yang tidak boleh dimanfaatkan untuk lahan budidaya atau untuk didirikan bangunan. GSS/GSP ini diukur dari garis bibir sungai atau garis bibir pantai hingga dinding terluar bangunan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengatur GSS/GSP di kawasan reklamasi adalah: • Penentuan GSS/GSP di kawasan reklamasi bisa bervariatif dari jarak yang sempit maupun longgar karena pada dasarnya kegiatan pembangunannya dapat diatasi dengan rekayasa teknis/engineering • Wilayah GSS/GSP yang relatif longgar dapat dimanfaatkan untuk pembangunan PSD kawasan (misal: jalan utama kawasan, jalan pedestrian, jalan inspeksi, dll) atau ruang hijau. Sempadan Pantai Secara umum, pada sempadan pantai tidak diperkenankan adanya budidaya yang dapat merusak fungsi sempadan pantai kecuali untuk kepentingan umum yang berupa sarana dan prasarana dengan mematuhi kaidah dan persyaratan teknis yang menjaga fungsi sempadan pantai. Sempadan Sungai • Secara umum, pada sempadan sungai tidak diperkenankan adanya budidaya yang dapat merusak fungsi sempadan sungai kecuali untuk kepentingan umum yang berupa sarana dan prasarana dengan mematuhi kaidah dan persyaratan teknis yang menjaga fungsi sempadan sungai. • Tidak diperkenankan: mendirikan bangunan atau tempat usaha dengan kualitas bangunan permanen atau semi permanen; membuka lahan pertanian (terutama pengolahan tanah secara intensif); dan membuang sampah, limbah padat atau cair langsung ke badan sungai. • Pembatasan eksploitasi sumberdaya tambang, pemasangan papan reklame, papan penyuluhan dan peringatan, rambu-rambu pekerjaan, tiang listrik dan telepon, serta pipa air minum dan lainnya untuk menjaga fungsi sempadan sungai.



76



MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



Tabel 3 No. I a



Kriteria Amplop Ruang Kawasan Reklamasi Pantai



Jenis Kawasan Kawasan Lindung Sempadan Pantai KDB KLB KDH GSB



GSS/ GSP



II a



Kawasan Budi Daya Kawasan Peruntukan Permukiman



KDB KLB



Intensitas Penggunaan KDB pendukung = maks 10% KLB pendukung = 0,1 atau ketinggian bangunan = 1 lantai 90% - 100% a. GSB depan bangunan tiap unit bangunan = ½ ROW jalan umum di depan bangunan b. GSB samping bangunan pendukung ruang terbuka publik = minimal 5 meter c. GSB belakang bangunan tiap unit bangunan perdagangan dan jasa = minimal 5 meter a. GSS = ½ lebar badan sungai, dimanfaatkan untuk jalan inspeksi atau jalur hijau. b. GSP = 30 meter - 50 meter dari titik pasang tertinggi, atau GSP = 0 (penanganan rekayasa teknis/engineering harus profesional). c. GSP yang besar bisa dimanfaatkan untuk ruang publik, wisata pantai dan atau green belt area. 40% - 60 %



§ KLB permukiman landed house darat & laut = maks 2 atau ketinggian bangunan = maks 4 lantai



§ KLB apartemen/town house = maks 10 atau ketinggian bangunan = maks 12 lantai KDH GSB



GSS/ GSP



40% - 60 % a. GSB depan bangunan tiap unit bangunan = ½ ROW jalan umum di depan bangunan. b. GSB samping bangunan tiap unit bangunan deret, kopel & rumah tunggal = minimal 2 meter, sedangkan apartemen/town house = minimal 1/10 tinggi bangunan. c. GSB belakang bangunan tiap unit bangunan deret, kopel & rumah tunggal = minimal 2 mter, sedangkan apartemen/town house = minimal 1/10 tinggi bangunan. a. GSS = ½ lebar badan sungai, dimanfaatkan untuk jalan inspeksi atau jalur hijau. b. GSP = 30 meter - 50 meter dari titik pasang tertinggi, atau GSP = 0 (penanganan rekayasa teknis/engineering harus profesional). c. GSP yang besar bisa dimanfaatkan untuk green belt area dan/atau coastal road area.



MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



77



No. b



Jenis Kawasan Kawasan KDB Perdagangan dan Jasa KLB KDH GSB



GSS/ GSP



c



Kawasan Peruntukan Industri



KDB KLB KDH GSB



GSS/ GSP



d



Kawasan Peruntukan Pariwisata



KDB KLB KDH



78



Intensitas Penggunaan a. di darat = maks 80% b. di laut = maks 50% § KLB di darat = maks 5 atau ketinggian bangunan = maks 6 lantai § KLB di laut = maks 2 atau ketinggian bangunan = maks 2 lantai a. di darat = min 20% b. di laut = min 50% a. GSB depan bangunan tiap unit bangunan = ½ ROW jalan umum di depan bangunan atau = 0 (pemilik bangunan diberi kompensasi pembangunan diijinkan dengan KLB maksimum dan diharuskan membangun semi basement untuk parkir). b. GSB samping bangunan tiap unit bangunan perdagangan dan jasa = minimal 4 meter (untuk menjaga jarak dan memberi ruang gerak penyelamatan diri apabila terjadi kebakaran). c. GSB belakang bangunan tiap unit bangunan perdagangan dan jasa = minimal = 0 atau minimal 1/10 tinggi bangunan. a. GSS = ½ lebar badan sungai, dimanfaatkan untuk jalan inspeksi atau jalur hijau. b. GSP = 30 meter - 50 meter dari titik pasang tertinggi, atau GSP = 0 (penanganan rekayasa teknis / engineering harus profesional). c. GSP yang besar bisa dimanfaatkan untuk green belt area dan/atau coastal road area. 40% - 60 % KLB = maks 1 atau ketinggian bangunan = 2 lantai 40% - 60 % a. GSB depan bangunan tiap unit bangunan = ½ ROW jalan umum di depan bangunan dimanfaatkan untuk zona green belt untuk mereduksi polusi b. GSB samping bangunan minimal 1 kali tinggi bangunan c. GSB belakang bangunan minimal 1 kali tinggi bangunan a. GSS = ½ lebar badan sungai, dimanfaatkan untuk jalan inspeksi atau jalur hijau. b. GSP = 30 meter - 50 meter dari titik pasang tertinggi, atau GSP = 0 (penanganan rekayasa teknis/engineering harus profesional). c. GSP yang besar bisa dimanfaatkan untuk buffer zone area antara daerah industri dengan lingkungan sekitar dan atau green belt area. darat & laut = maks 40% § KLB di darat & laut = maks 2 atau ketinggian bangunan = maks 4 lantai § KLB untuk hotel = maks 10 atau ketinggian bangunan = maks 12 lantai min 60 %



MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



No.



Jenis Kawasan GSB



GSS/ GSP



e



Kawasan Pendidikan



KDB KLB KDH GSB



GSS/ GSP



f



Kawasan Pelabuhan Laut/ Penyeberangan



KDB KLB KDH GSB



GSS/ GSP



Intensitas Penggunaan a. GSB depan bangunan tiap unit bangunan = ½ ROW jalan umum di depan bangunan, dimanfaatkan untuk taman. b. GSB samping bangunan tiap unit bangunan resort = minimal 5 meter, sedangkan hotel = minimal 1/10 tinggi bangunan. c. GSB belakang bangunan tiap unit resort = minimal 5 meter, sedangkan hotel = minimal 1/10 tinggi bangunan. a. GSS = ½ lebar badan sungai, dimanfaatkan untuk jalan inspeksi atau jalur hijau. b. GSP = 30 meter- 50 meter dari titik pasang tertinggi, atau GSP = 0 (penanganan rekayasa teknis / engineering harus profesional). c. GSP yang besar bisa dimanfaatkan untuk ruang wisata pantai dan atau green belt area. di darat & laut = 40%-60 % § KLB di darat & laut = maks 2 atau ketinggian bangunan = maks 4 lantai § Ketinggian bangunan pendukung (fasos & fasum) = min 1 lantai 40% - 60 % a. GSB depan bangunan tiap unit bangunan = ½ ROW jalan umum di depan bangunan b. GSB samping minimal 8 meter c. GSB belakang bangunan minimal 8 meter a. GSS = ½ lebar badan sungai, dimanfaatkan untuk jalan inspeksi atau jalur hijau. b. GSP = 30 meter - 50 meter dari titik pasang tertinggi, atau GSP = 0 (penanganan rekayasa teknis/engineering harus profesional). c. GSP yang besar bisa dimanfaatkan untuk green belt area dan/atau coastal road area. maks 40 % KLB maks 2 atau ketinggian bangunan = maks 5 lantai kecuali tower mercusuar min 60 % a. GSB depan bangunan tiap unit bangunan = ½ ROW jalan umum di depan bangunan, dimanfaatkan untuk taman/parkir. b. GSB samping bangunan tiap unit bangunan = minimal 1/10 tinggi bangunan. c. GSB belakang bangunan tiap unit bangunan minimal 1/10 tinggi bangunan. a. GSS = ½ lebar badan sungai, dimanfaatkan untuk jalan inspeksi atau jalur hijau. b. GSP = 50 meter - 100 meter dari titik pasang tertinggi, atau GSP = 0 (penanganan rekayasa teknis/engineering harus profesional). c. GSP yang besar bisa dimanfaatkan untuk ruang loading-unloading barang dan penumpang dan atau parkir.



MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



79



No. g



Jenis Kawasan Kawasan Bandar KDB Udara KLB



KDH GSB



GSS/ GSP



h



Kawasan Mix-Use



KDB



min 60 % a. GSB depan bangunan tiap unit bangunan = ½ ROW jalan umum di depan bangunan, dimanfaatkan untuk taman/parkir. b. GSB samping bangunan tiap unit bangunan = minimal 1/10 tinggi bangunan. c. GSB belakang bangunan tiap unit bangunan minimal 1/10 tinggi bangunan. a. GSS = ½ lebar badan sungai, dimanfaatkan untuk jalan inspeksi atau jalur hijau. b. GSP = 50 meter - 100 meter dari titik pasang tertinggi, atau GSP = 0 (penanganan rekayasa teknis/engineering harus profesional). c. GSP yang besar bisa dimanfaatkan untuk landasan pacu (run way). a. di darat = maks 80% b. di laut = maks 50%



KLB



§ KLB di darat = maks 10 atau ketinggian bangunan = maks 12 lantai § KLB di laut = maks 2 atau ketinggian bangunan = maks 4 lantai



KDH



a. di darat = min 20% b. di laut = min 50% a. GSB depan bangunan tiap unit bangunan = ½ ROW jalan umum di depan bangunan atau = 0 (pemilik bangunan diberi kompensasi pembangunan diijinkan dengan KLB maksimum dan diharuskan membangun semi basement untuk parkir). b. GSB samping bangunan tiap unit bangunan perdagangan dan jasa = minimal 4 meter (untuk menjaga jarak dan memberi ruang gerak penyelamatan diri apabila terjadi kebakaran). c. GSB belakang bangunan tiap unit bangunan perdagangan dan jasa = minimal = 0 atau minimal 1/10 tinggi bangunan. a. GSS = ½ lebar badan sungai, dimanfaatkan untuk jalan inspeksi atau jalur hijau. b. GSP = 30 meter - 50 meter dari titik pasang tertinggi, atau GSP = 0 (penanganan rekayasa teknis/engineering harus profesional). c. GSP yang besar bisa dimanfaatkan untuk green belt area dan atau coastal road area.



GSB



GSS/ GSP



80



Intensitas Penggunaan maks 40 % KLB maks 1,5 atau ketinggian bangunan = maks 3 lantai kecuali tower mercusuar



MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



PENUTUP



4



Penutup



Selamat!!... Anda telah mencapai akhir dari setiap langkah penggunaan dokumen Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai. Untuk memahami langkah-langkah pelaksanaan secara lebih mendalam dapat dilakukan latihan dalam kasus dan diskusi topik bahasan seperti dicontohkan pada Lembar Diskusi Untuk melakukan evaluasi mandiri terhadap pemahaman substansi buku Pedoman dan Modul dapat dilakukan dengan mengisi daftar pertanyaan pada Lembar Pre-Test dan Post-Test Dokumen rencana yang baik, tidak akan banyak memberikan manfaat bila tidak didukung oleh implementasi dan pelaksanaan pengendalian yang baik pula. Untuk itu, konsistensi ketiganya harus selalu terjaga agar kita mendapatkan manfaat seperti yang diharapkan.



MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



83



Untuk informasi Buku Pedoman dan Modul Terapan Bidang Penataan Ruang Anda dapat menghubungi :



DIREKTORAT JENDERAL PENATAAN RUANG DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM Gedung G-2, Jl. Pattimura No. 20, Kebayoran Baru Jakarta 12110 Telpon : (021) 7236009, 7267762 Faximili : (021) 7236009 Website : www.penataanruang.net www.pu.go.id



84



MODUL TERAPAN PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI



PEDOMAN PENATAAN RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NO.40/PRT/M/2007



DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM



DIREKTORAT JENDERAL PENATAAN RUANG



JL.PATIMURA NO.20 KEB.BARU, JAKARTA SELATAN



DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM



DIREKTORAT JENDERAL PENATAAN RUANG Jl. Pattimura No. 20, Kebayoran Baru, Jakarta 12110 Telp./Faks.: (021) 7236009, 7267762 Website: www.penataanruang.net; www.pu.go.id