Modern Analytical and Normative Jurisprudance [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Ahmad Arif 1606877963 Kelas A



Modern Analytical and Normative Jurisprudance



Teori Keadilan Salah satu tokoh yan mengemukakan teori keadlan adalah John Rawls yang didasarkan pada konsep pemikiran kaum Utilitarianisme. Menurutnya hukum bertujuan untuk memberikan manfaat bagi seluruh orang meskipun disadari kemanfaatan yang diberikan secara adil kepada semua orang merupakan satu cita-cita belaka. Menururt Rawl membedakan posusu asli keadilan akan tecapai yakni:



1. Prinsip yang sama sebesar besarnya, dalam prinsip ini setiap orangnya mempunyai hak yang sama atas seluruh keuntungan masyrakat. 2. Prinsip ketidaksamaan yang menyatakan bahwa kondisi social ekonomi harus diberikan aturan sedemikian rupa sehingga memberikn keuntungan bagi golongan yang lemah. Untuk mencapai posisi yang asli tersebut terdapat beberapa syarat yan gharus dipenuhi yakni: 1. Diandaikan bahwa tidak diketahui posisi yang akan diraih seorang individu tertentu dikemudian hari. 2. Diandaikan bahwa prinsip keadilan dipilih dengan semangat keadilan dengan kesediaan untuk tetap berpegangan teguh pada prinsip-prinsip keadilan yang telah dipilihnya. 3. Diandaikan bahwa tiap-tiap orang pertama tama suka mengejar kepentingan individualnyadan baru kemudian kepentingan umum. Sehingga menurut rawls hukum kebebasan manusia dibatasi akan tetapi hal tersebut unutuk mempertahakan kebebasan itu sendiri. Teori posisi asli dari Rawls membawa kearah penggunaan secara maksimum barang-barang secara merata dengan tetap memperhatikan kepribadian tiap-tiap orang , sedangkan menurut kaum utilisme, keadilan membawa kearah maksimum penggunaan barang secara merata. Prinsip keadilan yang dikemukanan Rawls ini harus memenuhi dua hal yaitu : 1. Memberikan penilaian konkrit tentang adil tidaknya institusi-institusi dan praktek-praktek institusional. 2. Membimbing kebijakan dan hukum untuk mengoreksi ketidakadilan dalam struktur dasar masyarakat tertentu.



Ahmad Arif 1606877963 Kelas A



Classical Positivism and Pure Theory of Law Prof. H.L.A Hart memberikan arti mengenai pengertian positivisme yang di kenali dalam ilmu hukum yaitu : a) Hukum adalah perintah dari manusia. b) Tidak ada hubungan mutlak antara hukum dan moral, atau hukum sebagaimana yang berlaku/ada dan hukum yang seharusnya. c) Analisis konsepsi hukum, mempunyai arti penting dan harus di pisahkan dengan penyelidikan. d) Sistem hukum merupakan sistem hukum logis, tetap dan bersifat tertutup di dalam ketentuan-ketentuan hukum yang benar serta di peroleh dengan pendekatan logika atas peraturan-peraturan hukum yang telah di tentukan sebelumnya tanpa memperhatikan tujuan-tujuan sosial, politik dan ukuranukuran moral. e) Pertimbangan-pertimbangan moral tidak dapat di buat atau di pertahankan sebagai kenyataan yang ada, perlu ada pembuktian lewat argumentasi rasional atau percobaan. Hal di atas merupakan bagian dari pengertian sistem hukum postivime dan dengan system yang logis, tetap dan bersifat tertutup yang bertalian erat dengan ciri yang sifatnya lebih umum dan pemisahan tajam antara yang nyata dan yang seharusnya. Pandangan filosofis atasan aliran hukum positif di tekankan pada pemisahan antara hukum dalam kenyataan dan hukum sebagaimana seharusnya hal ini merupakan dasar filsafat yang terpenting dari legal positivisme. Pandangan ini sangat bertentangan dengan ajaran skolastik, awalnya mengkritis ajaran gereja yang memandang hukum positif hanya sebagai pancaran hukum alam yang lebih tinggi derajatnya, berbeda dengan filsafat hegel yang mencampur filsafat hukum dan ilmu hukum. Pemisahan antara yang nyata dan yang seharusnya tidak berart penolakan atas nilai dalam hukum, sebagaimana dari karya Austin dan Kelsen (Analitical Positivisme). Seperti Austin pendukung Analitical Positivisme menyebutkan sistem hukum hanyalah sebagai bentuk-bentuk dari analisa umum dalam bidang Jusriprudance (ilmu hukum) sedangkan ahli-ahli hukum lainnya menitik beratkan pada makna definisi dan klarifikasi konsep-konsep hukum merupakan ilmu tersendiri. Sistem positivisme menolak adanya hubungan hukum dengan apa yang baik dan yang buruk, demikian pula dengan Law of God hanya di anggap berfungsi sebagai wadah dari keyakinannya yang didasarkan pda kemanfaatan, sebagaimana prinsip kemanfaatan dari Betham. Menurut Austin, asas manfaat merupakan petunjuk yang nyata bagi pembentukan Undang-undang sehingga menjadi pedoman.