Modul 3 PKTBT Penata Pertanahan - Pengembangan Pertanahan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Hak Cipta © Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Edisi Tahun 2021



Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional



Jl. Akses Tol Cimanggis, Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Telp. (021) 8674586



PELATIHAN PENGUATAN KOMPETENSI TEKNIS BIDANG TUGAS PENATA PERTANAHAN Pengembangan Pertanahan



Tim Pengarah Substansi: 1. 2. Tim Penyusun Modul: 1. 2.



Editor:



JAKARTA - KEMENTERIAN ATR/BPN - 2021



Modul PKTBT Penata Pertanahan: Pengembangan Pertanahan



KATA PENGANTAR



Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas tersusunnya Modul Pengembangan Pertanahan yang menjadi pegangan bagi peserta Pelatihan Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas Jabatan Penata Pertanahan. Modul ini dapat terselesaikan karena kerjasama Tim Penyusun Modul yang sudah dirangkum melalui beberapa kali workshop dan dukungan dari berbagai pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Untuk itu dalam kesempatan ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada: 1. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; 2. Direktur



Jenderal



Pengadaan



Tanah



dan



Pengembangan



Pertanahan



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; 3. Tim Penyusun Modul; 4. Semua pihak yang telah membantu hingga terselesaikannya Modul ini. Akhir kata, semoga Modul ini dapat memberikan manfaat bagi peserta pelatihan. Kritik dan saran dengan senang hati akan diterima untuk perbaikan modul ini. Bogor, Juni 2021 Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



Deni Santo, S.T., M.Sc. NIP. 19700129 199703 1 004



i



Modul PKTBT Penata Pertanahan: Pengembangan Pertanahan



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR................................................................................................. i DAFTAR ISI.............................................................................................................. ii DAFTAR GAMBAR ................................................................................................ iv DAFTAR TABEL ...................................................................................................... v PETUNJUK PENGGUNAAN MODUL ................................................................... vi BAB I PENDAHULUAN........................................................................................... 1 A.



LATAR BELAKANG ............................................................................................................. 1



B.



DESKRIPSI SINGKAT .......................................................................................................... 2



C.



TUJUAN PEMBELAJARAN DAN INDIKATOR HASIL BELAJAR............................... 2



D.



MATERI POKOK DAN SUB MATERI POKOK ................................................................ 2



BAB II KONSOLIDASI TANAH .............................................................................. 4 A.



PERENCANAAN KONSOLIDASI TANAH ........................................................................ 4



B.



PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN KONSOLIDASI TANAH ..................... 6



C.



KONSEP DATA SUBJEK FISIK DAN YURIDIS KONSOLIDASI TANAH ................ 11



D.



KONSEP PENYUSUNAN KEPUTUSAN PENEGASAN TANAH DALAM KONSOLIDASI TANAH ...................................................................................................... 13



E.



KONSEP PENYUSUNAN BERITA ACARA PENERAPAN HASIL DESAIN KONSOLIDASI TANAH ...................................................................................................... 14



F.



KONSEP PENGELOLAAN DATABASE KONSOLIDASI TANAH............................. 15



G.



KONSEP PEMANTAUAN DAN EVALUASI KONSOLIDASI TANAH ....................... 18



RANGKUMAN ................................................................................................................................. 18 EVALUASI ........................................................................................................................................ 20 UMPAN BALIK DAN TINDAK LANJUT ....................................................................................... 20



BAB III PENGADAAN TANAH DAN PENGEMBANGAN PERTANAHAN ........ 21 A.



KONSEP PENGUMPULAN DATA FISIK PENGADAAN TANAH............................... 22



B.



KONSEP SUSUNAN PERSIAPAN PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH .......... 24



C.



KONSEP SUSUNAN DAFTAR NORMATIF OBJEK PENGADAAN TANAH ........... 28



D.



KONSEP PENYERAHAN HASIL PENGADAAN TANAH ............................................ 29



RANGKUMAN ................................................................................................................................. 31 EVALUASI ........................................................................................................................................ 32 UMPAN BALIK DAN TINDAK LANJUT ....................................................................................... 32



ii



Modul PKTBT Penata Pertanahan: Pengembangan Pertanahan



BAB IV PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN PERTANAHAN ................. 33 A.



PENGUMPULAN DATA PENGEMBANGAN PERTANAHAN DAN PEMANFAATAN TANAH ................................................................................................................................... 33



RANGKUMAN ................................................................................................................................. 35 EVALUASI ........................................................................................................................................ 35 UMPAN BALIK DAN TINDAK LANJUT ....................................................................................... 35



BAB V PENGEMBANGAN PENILAIAN TANAH ................................................ 36 A.



KONSEP PENYUSUNAN DATA PENILAI PERTANAHAN DAN HASIL PENILAIAN KE DALAM BASIS DATA ......................................................................................................... 36



RANGKUMAN ................................................................................................................................. 38 EVALUASI ........................................................................................................................................ 39 UMPAN BALIK DAN TINDAK LANJUT ....................................................................................... 39



BAB VI PEMANFAATAN INFORMASI NILAI TANAH........................................ 40 A.



ENTRY DATA, PENGOLAHAN DATA DAN ANALISIS NILAI TANAH ..................... 40



RANGKUMAN ................................................................................................................................. 47 EVALUASI ........................................................................................................................................ 47 UMPAN BALIK DAN TINDAK LANJUT ....................................................................................... 47



BAB IV PENUTUP ................................................................................................. 49 A.



KESIMPULAN ...................................................................................................................... 49



B.



TINDAK LANJUT ................................................................................................................. 49



DAFTAR PUSTAKA .............................................................................................. 50



iii



Modul PKTBT Penata Pertanahan: Pengembangan Pertanahan



DAFTAR GAMBAR Gambar 1. Contoh Peta Desain Konsolidasi Tanah ............................................................. 9



iv



Modul PKTBT Penata Pertanahan: Pengembangan Pertanahan



DAFTAR TABEL



v



Modul PKTBT Penata Pertanahan: Pengembangan Pertanahan



PETUNJUK PENGGUNAAN MODUL



Pengguna dapat mempelajari keseluruhan isi materi modul ini yang dilakukan secara berurutan. Pastikan terlebih dahulu urutan materi pada saat memahami setiap bagian dalam modul ini, karena masing-masing urutan materi saling berkaitan. Agar proses pembelajaran dapat berlangsung dengan lancar dan tujuan pembelajaran tercapai dengan baik, maka dari itu dianjurkan untuk: 1. Membaca dengan cermat materi yang ada dan pahami tujuan pembelajaran terlebih dahulu yang tersedia pada setiap awal bab, apabila ada hal-hal yang kurang jelas dapat bertanya dengan fasilitator saat kegiatan pembelajaran berlangsung; 2. Mengerjakan latihan dan evaluasi yang tersedia pada setiap akhir bab modul ini; 3. Membentuk kelompok diskusi untuk membahas materi tertentu dan studi kasus yang diberikan untuk memperdalam pemahaman materi; 4. Mempelajari bahan dari sumber lain sesuai referensi yang tercantum pada daftar pustaka di akhir modul ini untuk memperluas wawasan; 5. Mengaitkan materi yang diperoleh dengan kondisi lingkungan kerja dan cobalah rencanakan implementasinya bila perlu.



vi



Modul PKTBT Penata Pertanahan: Pengembangan Pertanahan



BAB I PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG Undang-Undang Dasar Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tanah harus dipergunakan bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Salah satu program Nawacita adalah membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerahdaerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Untuk mewujudkan sebesarbesarnya untuk kemakmuran rakyat dan dalam rangka pelaksanaan Nawacita tersebut, diperlukan ketersediaan tanah untuk pembangunan. Salah satu kewajiban negara adalah mengatur tanah rakyat, oleh karena itu wajib menyelenggarakan pembangunan, yang dalam pelaksanaannya membutuhkan tanah sebagai dasar keputusan pembangunan berkelanjutan. Pihak Perorangan, Badan Hukum milik Swasta, Badan Hukum milik Pemerintah, dan Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah memerlukan tanah untuk pelaksanaan tugasnya maupun untuk kepentingan lainnya, namun untuk tanah milik instansi pemerintah pusat, instansi daerah, dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D) yang telah terdaftar sebagai Barang Milik Negara (BMN) dapat digunakan untuk pelaksanaan tugas pemerintahan dan/atau untuk kepentingan lain sesuai dengan peruntukannya dalam aturan tata ruang. Sebagaimana Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, diharapkan menjadi unit kerja yang melaksanakan identifikasi, inventarisasi, pengelolaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah untuk tujuan konsolidasi tanah dan pengembangan pertanahan. Kegiatan identifikasi, inventarisasi pengelolaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah ini mencakup semua aspek, baik itu tanah perorangan, tanah milik instansi pemerintah pusat dan daerah, tanah aset BUMN maupun tanah aset BUMD, serta juga tanah milik badan hukum swasta yang potensial dikembangkan untuk tujuan konsolidasi tanah dan pengembangan pertanahan.



1



Modul PKTBT Penata Pertanahan: Pengembangan Pertanahan



B. DESKRIPSI SINGKAT Mata Pelatihan ini membahas tentang pengetahuan terkait pengembangan pertanahan dalam kegiatan penataan pertanahan yang meliputi konsolidasi tanah, pengadaan tanah dan pengembangan tanah, pengembangan dan pemanfaatan tanah, pengembangan penilaian tanah, dan pemanfaatan informasi nilai tanah. C. TUJUAN PEMBELAJARAN DAN INDIKATOR HASIL BELAJAR Setelah mempelajari materi dalam mata pelatihan ini peserta mampu memahami konsep mekanisme pengembangan pertanahan pada kegiatan penataan tanah dengan baik. Indikator keberhasilan dari pembelajaran ini peserta mampu: 1. Menjelaskan konsep prosedur konsolidasi tanah dalam kegiatan penataan pertanahan dengan baik; 2. Menjelaskan mekanisme pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan dengan baik; 3. Menjelaskan konsep pengumpulan data pengembangan dan pemanfaatan tanah dengan baik; 4. Menjelaskan konsep prosedur pengembangan penilaian pertanahan dengan baik; 5. Menjelaskan mekanisme pemanfatan informasi nilai tanah dengan baik. D. MATERI POKOK DAN SUB MATERI POKOK 1) Konsolidasi Tanah a. Perencanaan konsolidasi tanah; b. Penyusunan dokumen perencanaan konsolidasi tanah; c. Konsep data subjek fisik dan yuridis dalam rangka konsolidasi tanah; d. Konsep penyusunan keputusan penegasan tanah dalam konsolidasi tanah; e. Konsep penyusunan berita acara penerapan hasil desain konsolidasi tanah; f. Konsep pengelolaan database konsolidasi tanah; g. Konsep pemantauan dan evaluasi konsolidasi tanah. 2) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan a. Konsep Pengumpulan data fisik pengadaan tanah; b. Konsep susunan persiapan pelaksanaan pengadaan tanah; c. Konsep susunan daftar normatif obyek pengadaan tanah; d. Konsep penyerahan hasil pengadaan tanah.



2



Modul PKTBT Penata Pertanahan: Pengembangan Pertanahan



3) Pengembangan dan Pemanfaatan Pertanahan a. Pengumpulan data pengembangan pertanahan dan pemanfaatan tanah. 4) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan a. Konsep penyusunan data penilai pertanahan dan hasil penilaian pertanahan ke dalam database. 5) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan a. Konsep entry data, pengolahan data dan analisis nilai tanah.



3



Modul PKTBT Penata Pertanahan: Pengembangan Pertanahan



BAB II KONSOLIDASI TANAH



INDIKATOR KEBERHASILAN Setelah mempelajari bab ini peserta diharapkan mampu menjelaskan konsep prosedur konsolidasi tanah dalam kegiatan penataan pertanahan dengan baik.



Konsolidasi Tanah adalah kebijakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai rencana tata ruang, serta usaha penyediaan tanah untuk kepentingan umum, dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumberdaya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Penyelenggaraan konsolidasi tanah selama ini tidak luput dari beberapa kendala sehingga penyelesaian tidak sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan atau bahkan tidak terlaksana. Dari hasil monitoring dan evaluasi selama ini diketahui bahwa kendala atau terhambatnya pelaksanaan konsolidasi tanah antara lain adalah kurangnya pemahaman masyarakat, ketidaktepatan pemilihan lokasi, waktu pelaksanaan yang hanya satu tahun anggaran, serta kurangnya dukungan pemerintah daerah dalam membangun infrastruktur di lokasi konsolidasi tanah, yang merupakan hasil koordinasi dengan pengambil kebijakan di daerah. Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 12 Tahun 2019 tentang Konsolidasi Tanah, kegiatan Penyusunan Potensi Objek Konsolidasi Tanah (POKT) saat ini menjadi salah satu bagian dari proses Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah yaitu Perencanaan Konsolidasi Tanah (KT). Dengan menjadi bagian dari proses Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah maka Perencanaan KT menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Konsolidasi Tanah A. PERENCANAAN KONSOLIDASI TANAH Perencanaan kegiatan konsolidasi tanah dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: ❖ Pembentukan Tim (Persiapan) 1. Pembentukan Tim Koordinasi dan Tim Perencana



4



Modul PKTBT Penata Pertanahan: Pengembangan Pertanahan



Tim Koordinasi dan Tim Perencana menyesuaikan dengan klasifikasi Konsolidasi Tanah berdasarkan luasan lokasi yaitu Konsolidasi Tanah Skala Kecil dan Konsolidasi Tanah Skala Besar dan/Strategis. 2. Penyiapan Data Awal Data Awal yang dimaksud adalah data terkait karakteristik sosial masyarakat dan fisik (pertanahan dan kewilayahan) lokasi perencanaan konsolidasi tanah. Pada tahap ini dilakukan pengumpulan data awal dan penyiapan peralatan, diperoleh dengan berkoordinasi dengan unit teknis terkait yang meliputi kegiatan sebagai berikut: a) Penyusunan



rencana



kerja,



penganggaran,



bahan



dan



peralatan



berkoordinasi dengan Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan setempat; b) Penyiapan Peta berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, Bidang Infrastruktur Keagrariaan Kantor Wilayah BPN dan/atau Seksi Infrastruktur Keagrariaan Kantor Pertanahan yang bersangkutan, antara lain: 1) Peta Administrasi Wilayah; 2) Peta Penggunaan Tanah; 3) Citra satelit resolusi tinggi/ menengah atau peta jaringan jalan eksisting; 4) Peta RTRW/RDTR/RTBL/RP3KP dari Pemerintah Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut: a. RTRW/RDTR/RTBL/RP3KP



yang



dapat



digunakan



adalah



RTRW/RDTR Kabupaten/Kota yang berlaku (telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah); b. Apabila



RTRW/RDTR/RTBL/RP3KP



sedang



direvisi,



dapat



digunakan RTRW/RDTR/RTBL/RP3KP lama yang masih berlaku. Selain itu dapat digunakan RTRW Kawasan yang meliputi wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan, misalnya RTRW Kawasan Jabodetabekpunjur



(Perpres



No.



54



Tahun



2008)



untuk



Kabupaten/Kota di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur; c. Untuk kabupaten/kota hasil pemekaran wilayah dan belum mempunyai



RTRW



tersendiri,



dapat



digunakan



RTRW



kabupaten/kota induk;



5



Modul PKTBT Penata Pertanahan: Pengembangan Pertanahan



d. Apabila RTRW sebagaimana dimaksud pada butir (b) dan (c) tidak tersedia, dapat digunakan RTRW provinsi yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah; e. Peta RTRW/RDTR/RTBL/RP3KP yang digunakan, antara lain Peta Rencana Pola Ruang, Peta Rencana Struktur Ruang, Peta Jaringan Jalan Eksisting, Peta Rencana Kawasan Strategis. 5) Daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta perlindungan terhadap sumber daya alam, keanekaragaman hayati, lanskap (pusaka saujana/heritage) dan situs budaya; 6) Data Bidang Tanah dan peta Gambaran Umum Penguasaan Tanah (GUPT)/Peta Geo KKP/Peta IP4T; 7) Data Zona Nilai Tanah (ZNT); 8) Data dan peta lokasi Konsolidasi Tanah yang telah dilaksanakan; 9) Peta tematik lainnya yang dibutuhkan. c) Penyiapan Data terkait Sosial dan Wilayah Data sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat antara lain meliputi data kependudukan, mata pencaharian, tingkat ekonomi, kearifan lokal, serta kemungkinan adanya masalah sosial. Data potensi kawasan diperoleh dari data-data statistik wilayah; d) Identifikasi kebijakan, rencana, dan program sektor terkait penataan kawasan pada wilayah kegiatan Perencanaan Konsolidasi Tanah; e) Usulan masyarakat di lokasi Konsolidasi Tanah; f) Kebutuhan prasarana, sarana dan utilitas; g) Program Pemberdayaan masyarakat; dan Penyiapan peralatan yang dibutuhkan: 1) Perangkat keras (hardware) yang mendukung pengolahan data spasial; 2) Perangkat lunak (software) pengolahan data spasial. B. PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN KONSOLIDASI TANAH Pembuatan desain Konsolidasi Tanah dilakukan oleh Tim Pelaksana dan/atau petugas yang ditunjuk dan/atau pemangku kepentingan terkait. Penyusunan Desain Konsolidasi Tanah dipergunakan untuk merancang bentuk, letak dan luas bidang tanah, prasarana dan sarana serta TUB (jika ada), dengan memperhatikan kearifan



6



Modul PKTBT Penata Pertanahan: Pengembangan Pertanahan



lokal, keterpaduan, aspek keadilan dan transparansi berdasarkan persetujuan peserta. a. Pembuatan Desain Konsolidasi Tanah •



Pembuatan desain Konsolidasi tanah didasarkan pada: ➢ Tema dan arah pengembangan Kawasan (sudah ada pada visioning); ➢ Rencana blok peruntukan kawasan (sudah ada pada visioning); ➢ Jumlah dan luas bidang peserta; dan ➢ Perencanaan TP.







Desain Konsolidasi tanah mencakup bentuk, luas dan letak bidang tanah peserta, PSU, dan TUB.







Beberapa hal yang sebaiknya diperhatikan dalam menyusun desain Konsolidasi tanah: 1) Kondisi fisik lahan yang ditata terutama topografi lahan, hal ini dimaksudkan



agar



tidak



mengalami



kesulitan



dalam



rencana



pembangunan jalan; 2) Penataan bidang tanah dapat ditempuh melalui tindakan penggeseran, penggabungan, pemecahan, penukaran, pemotongan, pengirisan dan lainnya. Meskipun demikian, harus tetap diupayakan agar penggeseran letak bidang tanah sedekat mungkin dengan letak bidang tanah semula; Perubahan jumlah bidang objek konsolidasi tanah dimungkinkan apabila: ▪



Terdapat penambahan jumlah bidang dikarenakan adanya bidang tanah yang diperuntukkan bagi Sarana Prasarana Utilitas (PSU) dan TUB;







Dibutuhkan pemecahan bidang karena tuntutan desain;







Terdapat pemecahan bidang karena adanya peristiwa hukum pewarisan dan/atau hibah atas tanah kepada pihak dalam satu garis keturunan; dan







Terdapat pemecahan bidang sebagai solusi penyelesaian sengketa dan konflik.







Terdapat kebutuhan untuk mendukung program penyediaan perumahan MBR yang berbasis komunitas.



7



Modul PKTBT Penata Pertanahan: Pengembangan Pertanahan



3) Luas masing-masing bidang tanah hasil desain diupayakan agar sesuai dengan hasil perhitungan yang telah disepakati oleh peserta. Hasil dari penyusunan desain Konsolidasi Tanah dituangkan ke dalam peta dengan skala minimal 1:5.000 atau sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan teknis. Peta Desain Konsolidasi Tanah dibuat dalam ukuran A0 dan dilakukan penandatangandan/atau paraf oleh seluruh peserta dan Ketua Tim Pelaksana atau Pejabat yang ditunjuk pada saat Penyepakatan Desain Konsolidasi Tanah. Peta Desain Konsolidasi Tanah dibuat dengan langkah-langkah sebagai berikut: ❖ Judul Peta: Desain Konsolidasi Tanah; ❖ Informasi Lokasi Konsolidasi Tanah: , dan ; ❖ Skala Peta: Skala Grafik dan Skala Numerik; ❖ Arah Mata Angin; ❖ Legenda (Keterangan) yang terdiri atas; ❖ Simbol Garis: Jalan Eksisting, Sungai, Batas Administrasi (Desa/Kecamatan/Kab/Kota), dan Batas Lokasi Konsolidasi Tanah; ❖ Simbol Area (Rencana Penataan): Rencana Bidang diserta Kode Nomor Urut Peserta, Rencana PSU dan/atau Rencana Jalan; ❖ Tanda Tangan Ketua Tim Pelaksana atau Pejabat yang ditunjuk; ❖ Inset; ❖ Proyeksi Peta; ❖ Sumber dan Tahun Anggaran: ; ❖ Garis Tepi; dan ❖ Background Peta: Putih. ❖ Paraf peserta (Pada masing-masing bidang di muka Peta Desain Konsolidasi Tanah)



8



Modul PKTBT Penata Pertanahan: Pengembangan Pertanahan



Gambar 1. Contoh Peta Desain Konsolidasi Tanah



9



Modul PKTBT Penata Pertanahan: Pengembangan Pertanahan



10



Modul PKTBT Penata Pertanahan: Pengembangan Pertanahan



Gambar 2. Contoh Peta Penyusunan Desain Konsolidasi Tanah



C. KONSEP DATA SUBJEK FISIK DAN YURIDIS KONSOLIDASI TANAH Tahapan Pelaksanaan Konsolidasi Tanah untuk kepentingan tertentu pada dasarnya sama denan tahapan konsolidasi Tanah yang berlaku, namun ada beberapa hal yang harus dilakukan sesuai dengan kepentingan yang dihadapi. Pengumpulan data fisik dilakukan melalui pengukuran keliling, sedangkan pengumpulan data yuridis dilakukan terhadap calon penerima hak atas tanah (Peserta Konsolidasi Tanah). Hasil dari pengumpulan data fisik dan yuridis ini nantinya digunakan sebagai dasar dari penyusunan desain Konsolidasi Tanah. Subjek Konsolidasi Tanah merupakan peserta yang memenuhi syarat yaitu Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum, yang berkedudukan selaku: ▪



Pemegang hak;







Penggarap Tanah Negara;



Badan Hukum yang dimaksud adalah Badan Hukum yang dapat menjadi subjek hak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Konsolidasi tanah dapat diselenggarakan apabila disepakati oleh paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari peserta KT dan/atau luas tanahnya meliputi paling sedikit 60 % (enam puluh persen) dari luas seluruh areal tanah yang akan di konsolidasi.



11



Modul PKTBT Penata Pertanahan: Pengembangan Pertanahan



Dalam hal terdapat pemegang hak/penggarap tanah yang tidak bersedia menjadi peserta Konsolidasi Tanah, hak/penguasaan/garapan tanahnya dapat dialihkan kepada pihak lain yang bersedia menjadi peserta dan hal tidak terjadi kesepakatan, maka proses Konsolidasi Tanah dilakukan melalui mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum sesuai dengan Peraturan Perundangundangan. Identifikasi Subjek dan Objek Konsolidasi Tanah dilaksanakan terhadap: ▪



Pemegang hak untuk tanah yang sudah/belum terdaftar;







Penggarap tanah negara;







Calon penerima tanah pada lokasi kegiatan Konsolidasi Tanah untuk tanah negara yang belum dikuasai (tanah bekas hak).



Alat bukti tertulis mengenai penguasaan dan kepemilikan tanah dapat berupa sertipikat, alat bukti untuk pendaftaran hak baru dan pendaftaran hak-hak lama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan 24 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 dan Pasal 60 Ayat (2) Permenag/KBPN No. 3 Tahun 1997. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Identifikasi Subjek dan Objek Konsolidasi Tanah: a) Jika bidang tanah yang menjadi objek Konsolidasi Tanah dibebani dengan hak tanggungan: ▪



Kepala Kantor Pertanahan/Pemangku Kepentingan mengajukan Surat Permohonan Penataan Bidang Tanah Objek Konsolidasi Tanah (FORM KT209) kepada Pihak Kreditur yang memuat permohonan penataan bidang tanah yang dibebani hak tanggungan.







Jika permohonan disetujui, pihak kreditur mengeluarkan Surat Persetujuan Penataan Bidang Tanah Objek Konsolidasi Tanah (FORM KT-210) yang dibebani hak tanggungan tersebut.







Surat pernyataan persetujuan penataan bidang tanah yang dibebani hak tanggungan diunggah pada aplikasi KKP.







Jika permohonan tidak disetujui, bidang tanah tersebut dienclave dari rencana Konsolidasi Tanah.



b) Jika pemilik/penggarap tanah tidak berada di tempat, maka penyerahan data subjek dan objek Konsolidasi Tanah dapat dikuasakan kepada pihak lain dengan surat kuasa.



12



Modul PKTBT Penata Pertanahan: Pengembangan Pertanahan



c) Alat bukti tertulis mengenai perolehan maupun penguasaan dan pemilikan tanah pada tahapan Identifikasi Subjek dan Objek Konsolidasi Tanah ini dikumpulkan dalam bentuk fotokopi. d) Data identifikasi subjek dan objek Konsolidasi Tanah tersebut dituangkan dalam Formulir Identifikasi Subjek dan Objek Konsolidasi Tanah (FORM KT205). e) Pembuatan sketsa bidang tanah pada Formulir Identifikasi Subjek dan Objek Konsolidasi Tanah (FORM KT-205) dibubuhi tanda tangan pemilik/yang menguasai bidang yang berbatasan langsung (Azas Kontradiktur Delimitasi). D. KONSEP PENYUSUNAN KEPUTUSAN PENEGASAN TANAH DALAM KONSOLIDASI TANAH Penyusunan Keputusan Penegasan Tanah dapat dilaksanakan melalui tahapan Penegasan Tanah sebagai objek Konsolidasi Tanah adalah sebagai berikut: •



Kepala Kantor Pertanahan mengajukan Usulan Penegasan Tanah Objek Konsolidasi Tanah (FORM KT-217) kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.







Usulan penegasan tanah objek Konsolidasi Tanah melampirkan berkas-berkas sebagaimana berikut sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan Penegasan Tanah Objek Konsolidasi Tanah yakni: ❖ Surat Keputusan Penetapan Lokasi Konsolidasi Tanah; ❖ Peta Hasil Pengukuran Bidang Tanah Awal (Rincikan); ❖ Daftar Subjek dan Objek Konsolidasi Tanah; ❖ Berita Acara Kesepakatan Hasil Desain Konsolidasi Tanah; ❖ Daftar Subjek dan Objek Hasil Desain Konsolidasi Tanah; ❖ Daftar Surat Pernyataan Persetujuan Desain Konsolidasi Tanah; ❖ Peta Desain Konsolidasi Tanah; ❖ Berita Acara Kesepakatan Rencana Aksi; ❖ Berita Acara Pelepasan Hak Atas Tanah; dan ❖ Lain-lain yang diperlukan.







Setelah menerima usulan penegasan objek konsolidasi tanah dari Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional menerbitkan Surat Keputusan Penegasan Tanah Objek Konsolidasi Tanah (FORM KT-218).



13



Modul PKTBT Penata Pertanahan: Pengembangan Pertanahan







Keputusan penegasan tanah objek Konsolidasi Tanah memuat hal-hal sebagai berikut: ❖ Penegasan mengenai tanah yang dilepaskan akan diberikan kembali kepada peserta Konsolidasi Tanah sesuai dengan desain Konsolidasi Tanah dengan suatu hak atas tanah. ❖ Penegasan mengenai tanah yang dialokasikan untuk TP dan/atau TUB sesuai dengan desain Konsolidasi Tanah. ❖ Keputusan penegasan tanah objek Konsolidasi Tanah dilengkapi dengan daftar nama peserta dan penerima bidang TP dan/atau TUB. ❖ Hal-hal lain sesuai kebutuhan.



E. KONSEP PENYUSUNAN BERITA ACARA PENERAPAN HASIL DESAIN KONSOLIDASI TANAH Pelaksanaan Penerapan Desain Konsolidasi Tanah ke Lapangan dilakukan setelah diterbitkannya Surat Keputusan Penegasan Tanah Objek Konsolidasi Tanah dengan berpedoman pada desain Konsolidasi Tanah dan perhitungan luas masingmasing bidang tanah baru dan TP yang telah disetujui dan ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah dengan peserta dan instansi terkait. Pekerjaan penerapan desain tersebut meliputi: a. Pemasangan patok batas bidang baru yang disaksikan oleh peserta; b. Pengukuran bidang baru, serta lokasi prasarana sarana dan TUB (jika ada) berdasarkan desain Konsolidasi Tanah; c. Pembuatan Gambar Ukur bidang-bidang tanah hasil pemindahan desain; d. Konsolidasi Tanah ke lapang yang ditandatangani oleh Peserta dan/atau diketahui oleh Aparat Desa/Kelurahan untuk memenuhi azas kontradiktur delimitasi; e. Pembuatan Peta Bidang Tanah yang akan digunakan sebagai peta pendaftaran tanah yang menjadi lampiran surat keputusan pemberian hak atas tanah. Pelaksanaan kontrol kualitas penerapan desain Konsolidasi Tanah ke Lapangan berupa pengawasan mutu pemetaan bidang tanah, serta verifikasi dan validasI bidang tanah, sesuai dengan ketentuan dan petunjuk teknis tentang kontrol kualitas pekerjaan pengukuran dan pemetaan yang berlaku.



14



Modul PKTBT Penata Pertanahan: Pengembangan Pertanahan



Kegiatan penerapan desain Konsolidasi Tanah ke lapangan dibuktikan dengan Berita Acara Penerapan Desain Konsolidasi Tanah ke Lapangan (FORM KT-219) yang ditandatangani oleh Tim Pelaksana dan peserta.



Gambar 3. Berita Acara Penerapan Desain Konsolidasi Tanah Form KT-219



F. KONSEP PENGELOLAAN DATABASE KONSOLIDASI TANAH Setelah melaksanakan Sosialisasi kepada masyarakat dan Pemetaan Sosial dan Potensi Kawasan, selanjutnya dilakukan pengolahan data lapang. Pengolahan data konsolidasi tanah meliputi: (1) Pemetaan Stakeholder, (2) Penyusunan Peta Potensi Subjek Konsolidasi Tanah, dan (3) Analisis SWOT (Arahan Pengembangan Lokasi). a) Pemetaan Stakeholder Stakeholder



(Pemangku



Kepentingan)



adalah



pihak



yang



turut



berperan/berpengaruh dalam Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah. Pemetaan stakeholder bertujuan untuk memaksimalkan peran masing-masing stakeholder untuk keberhasilan Perencanaan Konsolidasi Tanah hingga Pelaksanaan Pembanguannya nanti, dengan cara mengidentifikasi dan menginventarisasi sikap/kebijakan para pihak.



15



Modul PKTBT Penata Pertanahan: Pengembangan Pertanahan



b) Penyusunan Peta Potensi Subjek Konsolidasi Tanah Peta potensi subjek konsolidasi tanah adalah hasil analisa data peninjauan lapang. Potensi subjek konsolidasi tanah selain menekankan pada kesesuaian tata ruang dan validasi penggunaan tanah serta GUPT juga menitikberatkan pada kesepakatan masyarakat dan pemerintah daerah. Pembuatan peta potensi subjek konsolidasi tanah didasarkan pada data hasil peninjauan lapang, baik data spasial maupun tekstual (kuesioner). Semua hasil peninjauan lapang diolah untuk menghasilkan lokasi potensi subjek konsolidasi tanah dari masing-masing variabel konsolidasi tanah. Pengolahan data hasil peninjauan lapang dilakukan dengan: 1. Pengolahan Data Tekstual Pengolahan data tekstual merupakan hasil dari rekapitulasi kuesioner pada tahap peninjauan lapang yang untuk selanjutnya disajikan dalam bentuk peta potensi subjek konsolidasi tanah. Pada pengolahan data tekstual hasil dari kuesioner dilakukan rekapitulasi dan di input ke dalam tabel shapefile peta peninjauan lapang. 2. Pengolahan data spasial Pengolahan data spasial dilakukan pada data yang sebelumnya telah ada dalam format data spasial digital. Pada data-data spasial tersebut dilakukan updating dan editing apabila ada perubahan ataupun pembaruan yang ditemukan secara eksisting



di



lapangan.



Data-data



spasial



yang



harus



diidentifikasi/inventarisasi/divalidasi/diperbarui dimaksud adalah: 1) GUPT (Gambaran Umum Penguasaan Tanah); 2) Peta sebaran sarana & prasarana (jalan, saluran irigrasi, dll); 3) Status tanah; 4) Bentuk dan koordinat bidang tanah; 5) Penggunaan dan pemanfaatan bidang tanah; 6) Kesepakatan masyarakat. Mengingat kesepakatan masyarakat menjadi hal penting untuk dipertimbangkan dalam analisa potensi subjek konsolidasi tanah, pemetaan potensi subjek konsolidasi tanah diarahkan untuk memetakan kesepakatan masyarakat pada lokasi yang telah diindikasikan berpotensi. Peta Potensi Subjek konsolidasi tanah dibuat berbasis bidang dengan maksud agar dapat dijadikan acuan dalam penentuan jumlah bidang yang akan diusulkan dalam kegiatan konsolidasi tanah dan juga dapat dijadikan sebagai dasar pembuatan



16



Modul PKTBT Penata Pertanahan: Pengembangan Pertanahan



desain awal dan desain konsolidasi tanah dengan melihat bentuk dan luasan bidang serta sebaran sarana dan prasarana yang telah diidentifikasi dan inventarisasi pada saat peninjauan lapang. Pada tiap-tiap bidang yang terpetakan mengandung informasi mengenai status tanah, luasan, koordinat, penggunaan dan pemanfaatan. c) Analisis SWOT Analisis SWOT adalah identifikasi berbagai faktor yang berasal dari internal maupun eksternal lokasi baik secara spasial maupun non spasial untuk merumuskan strategi arahan pengembangan/penataan lokasi yang akan ditata melalui Konsolidasi Tanah. Faktor internal mencakup komponen kekuatan dan kelemahan sedangkan faktor eksternal yang mencakup peluang dan ancaman. Komponen dalam Analisis SWOT dapat dijelaskan sebagai berikut: 1. Kekuatan (Strength) Kekuatan adalah unsur-unsur internal yang dapat diunggulkan oleh lokasi tersebut seperti kondisi geografis, potensi sumber daya alam, skill/keterampilan SDM, atau keunggulan-keunggulan lain relatif terhadap wilayah sekitarnya. 2. Kelemahan (Weakness) Kelemahan adalah kekurangan atau keterbatasan yang ada di dalam lokasi dapat berupa kondisi geografis, kekurangan sumber daya, ketersediaan prasarana sarana utilitas dll yang menjadi penghambat pembangunan lokasi tersebut. 3. Peluang (Opportunities) Peluang adalah berbagai hal yang menguntungkan bagi lokasi, termasuk kebijakan/rencana/program pembangunan daerah maupun nasional yang merupakan sumber peluang dari lingkup yang lebih luas. 4.



Ancaman



menguntungkan



(Threats) bagi



lokasi



Ancaman jika



tidak



adalah diatasi



faktor akan



eksternal menjadi



yang



tidak



penghambat



pembangunan wilayah. Hasil Analisis SWOT dapat dirumuskan dalam bentuk Peta SWOT untuk analisis SWOT spasial dan/atau berupa Tabel SWOT untuk analisis SWOT non spasial. Pada hasil analisis SWOT harus dapat menggambarkan tema dari setiap komponen SWOT spasial yaitu Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman dengan ketentuan untuk Peta SWOT digambarkan dengan skala peta minimal menampilkan lingkup wilayah Kecamatan.



17



Modul PKTBT Penata Pertanahan: Pengembangan Pertanahan



Gambar 4. Hasil Analisis SWOT Spasial



G. KONSEP PEMANTAUAN DAN EVALUASI KONSOLIDASI TANAH Pemantauan, evaluasi terhadap penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dilakukan oleh Tim Koordinasi. Pemantauan pembangunan fisik dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, bertujuan untuk menjamin kesesuaian teknis dan rencana aksi dengan kondisi di lapangan. Pemantauan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan, bertujuan untuk memastikan kesesuaian Daftar Peserta Konsolidasi Tanah dan keberlangsungan Peserta Konsolidasi Tanah. Pemantauan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun setelah pembangunan fisik selesai. RANGKUMAN Konsolidasi Tanah adalah kebijakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai rencana tata ruang, serta usaha penyediaan tanah untuk kepentingan umum, dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumberdaya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Penyelenggaraan konsolidasi tanah selama ini tidak luput dari beberapa kendala sehingga penyelesaian tidak sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan atau bahkan tidak terlaksana. Dari hasil monitoring dan evaluasi selama ini diketahui bahwa kendala atau terhambatnya pelaksanaan konsolidasi tanah antara lain adalah



18



Modul PKTBT Penata Pertanahan: Pengembangan Pertanahan



kurangnya pemahaman masyarakat, ketidaktepatan pemilihan lokasi, waktu pelaksanaan yang hanya satu tahun anggaran, serta kurangnya dukungan pemerintah daerah dalam membangun infrastruktur di lokasi konsolidasi tanah, yang merupakan hasil koordinasi dengan pengambil kebijakan di daerah. Pembuatan desain Konsolidasi Tanah dilakukan oleh Tim Pelaksana dan/atau petugas yang ditunjuk dan/atau pemangku kepentingan terkait. Penyusunan Desain Konsolidasi Tanah dipergunakan untuk merancang bentuk, letak dan luas bidang tanah, prasarana dan sarana serta TUB (jika ada), dengan memperhatikan kearifan lokal, keterpaduan, aspek keadilan dan transparansi berdasarkan persetujuan peserta. Beberapa hal yang sebaiknya diperhatikan dalam menyusun desain Konsolidasi tanah: 1) Kondisi fisik lahan yang ditata terutama topografi lahan, hal ini dimaksudkan agar tidak mengalami kesulitan dalam rencana pembangunan jalan; 2) Penataan bidang tanah dapat ditempuh melalui tindakan penggeseran, penggabungan, pemecahan, penukaran, pemotongan, pengirisan dan lainnya. Tahapan Pelaksanaan Konsolidasi Tanah untuk kepentingan tertentu pada dasarnya sama denan tahapan konsolidasi Tanah yang berlaku, namun ada beberapa hal yang harus dilakukan sesuai dengan kepentingan yang dihadapi. Pengumpulan data fisik dilakukan melalui pengukuran keliling, sedangkan pengumpulan data yuridis dilakukan terhadap calon penerima hak atas tanah (Peserta Konsolidasi Tanah). Hasil dari pengumpulan data fisik dan yuridis ini nantinya digunakan sebagai dasar dari penyusunan desain Konsolidasi Tanah. Subjek Konsolidasi Tanah merupakan peserta yang memenuhi syarat yaitu Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum, yang berkedudukan selaku: ▪



Pemegang hak;







Penggarap Tanah Negara;



Badan Hukum yang dimaksud adalah Badan Hukum yang dapat menjadi subjekhak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Konsolidasi tanah dapat diselenggarakan apabila disepakati oleh paling sedikit 60 % (enam puluh persen) dari peserta KT dan/atau luas tanahnya meliputi paling sedikit 60 % (enam puluh persen) dari luas seluruh areal tanah yang akan di konsolidasi.



19



Modul PKTBT Penata Pertanahan: Pengembangan Pertanahan



Pengolahan data konsolidasi tanah meliputi: (1) Pemetaan Stakeholder, (2) Penyusunan Peta Potensi Subjek Konsolidasi Tanah, dan (3) Analisis SWOT (Arahan Pengembangan Lokasi). Pemantauan, evaluasi terhadap penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dilakukan oleh Tim Koordinasi. Pemantauan pembangunan fisik dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, bertujuan untuk menjamin kesesuaian teknis dan rencana aksi dengan kondisi di lapangan. EVALUASI 1. Deskripsikan menurut anda apa yang dimaksud dengan konsolidasi tanah! 2. Mekanisme/ketentuan apa yang dilakukan untuk melakukan pemyusunan dokumen perencanaan konsolidasi tanah? 3. Deskripsikan bagaimana konsep mekanisme data subjek fisik dan yuridis konsolidasi tanah! 4. Mekanisme/ketentuan apa yang dilakukan dalam penyusunan keputusan penegasan tanah dalam konsolidasi tanah? 5. Jelaskan secara ringkas prosedur pengelolaan basis data konsolidasi tanah! UMPAN BALIK DAN TINDAK LANJUT Setelah menyelesaikan pembelajaran materi Konsolidasi Tanah dan berhasil menjawab pertanyaan evaluasi dengan baik, maka saudara dianggap telah mampu memahami materi - materi pada bab ini. Selanjutnya saudara dapat mengikuti pembelajaran pada bab berikutnya. Sebaliknya apabila belum dapat menjawab pertanyaan pada evaluasi dengan baik, maka saudara diminta untuk mempelajari kembali materi pada bab ini dengan lebih seksama hingga saudara dapat menjawab pertanyaan dalam evaluasi dengan baik.



20



Modul PKTBT Penata Pertanahan: Pengembangan Pertanahan



BAB III PENGADAAN TANAH DAN PENGEMBANGAN PERTANAHAN INDIKATOR KEBERHASILAN Setelah mempelajari bab ini peserta diharapkan mampu menjelaskan mekanisme pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan dengan baik.



Undang-Undang Dasar Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tanah harus dipergunakan bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Salah satu program Nawacita adalah membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerahdaerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Untuk mewujudkan sebesarbesarnya untuk kemakmuran rakyat dan dalam rangka pelaksanaan Nawacita tersebut, diperlukan ketersediaan tanah untuk pembangunan. Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Kompleksitas penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum telah menjadi tantangan yang harus dihadapi oleh para pemangku kepentingan. Sebagaimana diketahui bahwa pengadaaan tanah melibatkan banyak pihak dan juga terdiri



atas



berbagai



perangkat



peraturan



perundang-undangan.



Meskipun



kompleksitas tersebut mewarnai penyelenggaraan pengadaan tanah, tetapi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah diamanatkan menjamin tersedianya tanah untuk Kepentingan Umum sehingga pada gilirannya dapat mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tahapan pengadaan tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, meliputi 4 (empat) tahap yang terdiri atas Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan, dan Penyerahan Hasil. Masing-masing tahap tersebut telah ditentukan siapa pihak yang bertanggung jawab terhadap keberhasilan pelaksanaannya. Dalam hal ini, tahap perencanaan merupakan tanggung jawab Instansi yang Memerlukan Tanah, tahap persiapan merupakan tanggung jawab Gubernur atau Bupati/Walikota jika memperoleh delegasi dari Gubernur, tahap pelaksanaan dan penyerahan hasil



21



Modul PKTBT Penata Pertanahan: Pengembangan Pertanahan



merupakan tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Berikut ini akan dijelaskan mengenai pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan: A.



KONSEP PENGUMPULAN DATA FISIK PENGADAAN TANAH Pengumpulan data kegiatan inventarisasi data lokasi indikatif pengadaan



tanah dilakukan oleh Tim atau pegawai yang ditunjuk di Lokasi Kegiatan, meliputi: a. Tahap Pra Perencanaan Berupa dokumen resmi (misalnya RPJMN/RPJMD) Instansi yang memerlukan tanah di Lokasi Kegiatan, sekurang-kurangnya berisi: 1) nama instansi yang memerlukan tanah; 2) jenis kepentingan umum; 3) letak tanah (kelurahan/desa, kecamatan, kabupaten/kota). Letak tanah dapat dilengkapi dengan data spasial; 4) rencana tata ruang; 5) perkiraan luas tanah yang dibutuhkan; 6) perkiraan panjang yang dibutuhkan (khusus rencana jalan); 7) perkiraan alokasi anggaran; 8) target mulai tahap perencanaan (bulan dan tahun); 9) target mulai tahap persiapan (bulan dan tahun); 10) target mulai tahap pelaksanaan (bulan dan tahun); 11) keterangan lain-lain yang dipandang perlu. b. Tahap Perencanaan Berupa dokumen terkait perencanaan pengadaan tanah (misalnya Dokumen Studi Kelayakan, Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah) di Lokasi Kegiatan, sekurang-kurangnya berisi: 1) nama instansi yang memerlukan tanah; 2) jenis kepentingan umum; 3) kategori PSN/Non PSN; 4) letak tanah (kelurahan/desa, kecamatan, kabupaten/kota). Letak tanah dapat dilengkapi dengan data spasial; 5) rencana tata ruang; 6) perkiraan luas tanah yang dibutuhkan; 7) perkiraan panjang yang dibutuhkan (khusus rencana jalan); 8) perkiraan alokasi anggaran;



22



Modul PKTBT Penata Pertanahan: Pengembangan Pertanahan



9) target mulai tahap persiapan (bulan dan tahun); 10) target mulai tahap pelaksanaan (bulan dan tahun); 11) keterangan lain-lain yang dipandang perlu. c. Tahap Persiapan Berupa



Dokumen Perencanaan



Pengadaan Tanah



(DPPT) dan/atau



Keputusan Penetapan Lokasi di Lokasi Kegiatan, sekurang-kurangnya berisi: 1) nama instansi yang memerlukan tanah; 2) jenis kepentingan umum; 3) kategori PSN/Non PSN; 4) letak tanah (kelurahan/desa, kecamatan, kabupaten/kota). Letak tanah dapat dilengkapi dengan data spasial; 5) rencana tata ruang; 6) perkiraan luas tanah yang dibutuhkan; 7) perkiraan panjang yang dibutuhkan (khusus rencana jalan); 8) perkiraan alokasi anggaran; 9) target mulai tahap pelaksanaan (bulan dan tahun); 10) keterangan lain-lain yang dipandang perlu. Tim mengumpulkan data bergantung pada ketersediaan data yang ada pada pemangku kepentingan. Hal ini dapat diilustrasikan sebagai berikut: 1. Di Lokasi Kegiatan 1 Terdapat rencana untuk membangun jalan yang perencanaannya baru akan dilakukan pada 3 (tiga) tahun mendatang, tidak terdapat tahap perencanaan yang berlangsung, dan tidak terdapat tahap persiapan yang berlangsung. Maka Tim harus mengumpulkan data tahap pra perencanaan yang bersumber antara lain dari RPJMN/RPJMD. 2. Di Lokasi Kegiatan 2 Terdapat rencana untuk membangun jalan yang perencanaannya baru akan dilakukan pada 3 (tiga) tahun mendatang, terdapat tahap perencanaan yang sedang berlangsung, dan tidak terdapat tahap persiapan yang berlangsung. Maka Tim harus mengumpulkan: a. data



tahap



pra



perencanaan



yang



bersumber



antara



lain



dari



RPJMN/RPJMD; b. data



tahap



perencanaan



yang



bersumber



dari



dokumen



terkait



perencanaan pengadaan tanah (misalnya Dokumen Studi Kelayakan,



23



Modul PKTBT Penata Pertanahan: Pengembangan Pertanahan



Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah dan/atau dokumen lain yang relevan). 3. Di Lokasi Kegiatan 3 Tidak terdapat rencana pembangunan untuk kepentingan umum, tidak terdapat tahap perencanaan yang berlangsung, dan terdapat tahap persiapan yang sedang berlangsung. Maka Tim harus mengumpulkan data tahap persiapan yang bersumber dari Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) dan/atau Keputusan Penetapan Lokasi. Apabila Instansi yang memerlukan tanah tidak memiliki kantor perwakilan di Lokasi Kegiatan, misalnya Kementerian, maka pengumpulan data dilakukan secara daring (online) dengan mengundang instansi yang bersangkutan. Namun apabila data yang diperlukan dari instansi yang bersangkutan tersedia di pemerintah daerah setempat, maka pengumpulan data cukup berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Data yang telah terhimpun dilaporkan dan disampaikan Anggota Tim kepada Ketua Tim dan/atau Sekretaris. B.



KONSEP SUSUNAN PERSIAPAN PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH Kegiatan pengadaan tanah terdiri dari 4 (empat) tahap, yaitu perencanaan,



persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil pengadaan tanah. Pelaksanaan pengadaan tanah adalah kegiatan inti dari serangkaian kegiatan pengadaan tanah. Aktor utama dalam pelaksanaan pengadaan tanah adalah pegawai Kementerian ATR/BPN. Ketua pelaksana pengadaan tanah adalah Kepala Kantor Wilayah BPN dan



dapat



menugaskan



Kepala



Kantor



Pertanahan



setempat



dengan



mempertimbangan efisiensi, efektivitas, dan ketersediaan SDM. Dalam melaksanakan pengadaan tanah, Ketua P2T membentuk Satgas A dan Satgas B. Satgas A bertugas melaksanakan inventarisasi data fisik, sementara itu Satgas B bertugas melaksanakan inventarisasi dan identifikasi data yuridis objek pengadaan tanah. Besaran nilai ganti rugi terhadap objek pengadaan tanah di tentukan oleh hasil penilaian



yang



dilakukan



oleh



penilai



pertanahan/penilai



publik.



Penilai



publik/penilai pertanahan yang melakukan penilaian terhadap objek pengadaan tanah ditetapkan oleh Ketua P2T atas usulan dari instansi yang memerlukan tanah setelah dilakukan lelang.



24



Modul PKTBT Penata Pertanahan: Pengembangan Pertanahan



Pihak yang berhak atas besaran nilai ganti rugi dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah ditandatangani Berita Acara musyawarah bentuk ganti rugi. Apabila pihak yang berhak berkeberatan atas putusan Pengadilan Negeri dapat langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Terhadap pihak yang berhak yang menyetujui bentuk dan besaran ganti rugi, pembayaran ganti rugi dilakukan bersamaan dengan pelepasan hak dan penyerahan alat bukti penguasaan/pemilikan dan dilakukan dihadapan Kepala Kantor Pertanah setempat. Terhadap pihak yang berhak yang menolak besaran ganti kerugian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap/penetapan dari pengadilan negeri, maka uang ganti rugi dititip di Pengadilan Negeri setempat. Pengambilan uang ganti rugi yang dititip dipengadilan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Terhadap bidang tanah yang telah terdaftar yang telah dilakukan pemutusan hubungan hukum, Kepala Kantor Pertanahan mencatat pada buku tanah dan daftar umum lainnya, sementara itu bagi bidang tanah yang belum terdaftar, Ketua P2T menyampaikan pemberitahuan tentang hapusnya hubungan hukum kepada Lurah/Kepala Desa atau nama lain, Camat atau nama lain dan pejabat yang berwenang yang mengeluarkan surat, untuk selanjutnya dicatat pada alas hak/bukti perolehan hak dan dalam buku administrasi kantor desa/kelurahan atau nama lain atau kecamatan. a. Persiapan Dalam persiapan kegiatan inventarisasi data lokasi indikatif pengadaan tanah terdapat beberapa hal yang harus dilakukan meliputi penyiapan bahan, penyusunan



jadwal



kegiatan,



penentuan



prioritas



lokasi



kegiatan,



pembentukan tim pelaksana, dan pembekalan. 1. Penyiapan Bahan Penyiapan bahan dilakukan oleh Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan atau pejabat yang ditunjuk dijajarannya, meliputi: a) alat tulis kantor; b) bahan penunjang komputer; c) peralatan dan bahan lainnya yang diperlukan.



25



Modul PKTBT Penata Pertanahan: Pengembangan Pertanahan



b. Penyusunan Jadwal Kegiatan Penyusunan jadwal kegiatan dilakukan oleh Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan atau pejabat yang ditunjuk dijajarannya agar tahaptahap kegiatan dapat direalisasikan sesuai dengan target jangka waktu yang ditentukan dan sebagai upaya sinkronisasi jadwal terhadap kegiatan-kegiatan pertanahan lainnya. c. Penentuan Prioritas Lokasi Kegiatan Penentuan prioritas lokasi kegiatan dilakukan oleh Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan atau pejabat yang ditunjuk dijajarannya sebagai strategi percepatan penyelesaian kegiatan, dengan langkah-langkah sebagai berikut: a) menganalisis hasil “Sosialisasi Kegiatan Pengadaan Tanah” yang telah dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan; b) mengurutkan prioritas lokasi kegiatan mulai kabupaten/kota yang banyak rencana pengadaan tanah sampai dengan kabupaten/kota yang sedikit atau tidak ada rencana pengadaan tanah untuk 5 (lima) tahun ke depan; c) menentukan lokasi yang diprioritaskan untuk didahulukan kegiatan Inventarisasi Data Lokasi Indikatif Pengadaan Tanah. Dalam hal tidak terdapat “Sosialisasi Kegiatan Pengadaan Tanah” di Kantor Pertanahan atau menurut informasi Kantor Pertanahan bahwa di Kabupaten/Kota yang bersangkutan tidak terdapat data lokasi indikatif pengadaan tanah, maka kegiatan Inventarisasi Data Lokasi Indikatif Pengadaan Tanah tidak dilaksanakan di Kabupaten/Kota yang bersangkutan. d. Pembentukan Tim Pelaksana Pembentukan tim pelaksana dibentuk oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dengan susunan sebagai berikut: a) Penanggung Jawab, yaitu Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, dengan tugas-tugas: 1) bertanggung jawab terhadap keberhasilan pelaksanaan kegiatan; 2) membentuk Tim Pelaksana kegiatan; 3) menandatangani keputusan pembentukan Tim Pelaksana kegiatan; 4) memberikan arahan dan pembinaan mengenai pelaksanaan kegiatan; 5) memantau kemajuan realisasi kegiatan dan permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan;



26



Modul PKTBT Penata Pertanahan: Pengembangan Pertanahan



6) mengambil langkah-langkah penyelesaian terhadap permasalahan yang dihadapi; 7) melaporkan hasil kegiatan kepada Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan. b) Ketua merangkap Anggota, yaitu Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan atau pejabat yang ditunjuk jika tidak ada Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, dengan tugas-tugas: 1) mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan; 2) melakukan pembekalan kepada Tim Pelaksana; 3) melakukan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan; 4) memantau kemajuan realisasi kegiatan dan permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan; 5) mengambil langkah-langkah penyelesaian terhadap permasalahan yang dihadapi; 6) melaporkan hasil kegiatan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional; 7) melaporkan hasil kegiatan kepada Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan melalui Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional. c) Sekretaris merangkap Anggota, yaitu Penata Pertanahan di lingkup Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, dengan tugas-tugas: 1) mengkoordinasikan tugas-tugas kesekretariatan dengan Sekretariat; 2) menyiapkan administrasi, peralatan, bahan dan persuratan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan; 3) menatausahakan dan mendokumentasikan hasil kegiatan; 4) menyusun laporan kegiatan; 5) melaksanakan tugas-tugas lain yang diperlukan. d) Anggota Internal, yaitu 1 (satu) orang Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan atau Pejabat setara yang ditunjuk di masing-masing Lokasi Kegiatan, dengan tugas-tugas: 1) mengumpulkan data lokasi indikatif pengadaan tanah; 2) mengolah dan menganalisis data lokasi indikatif pengadaan tanah; 3) melaporkan perkembangan realisasi kegiatan dan permasalahan yang ditemukan;



27



Modul PKTBT Penata Pertanahan: Pengembangan Pertanahan



4) melaporkan hasil pengumpulan, pengolahan dan analisis data lokasi indikatif pengadaan tanah kepada Ketua dan/atau Sekretaris; 5) melaksanakan tugas-tugas lain yang diperlukan. e) Anggota Eksternal, yaitu 1 (satu) orang pejabat/pegawai yang berasal dari unsur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang menangani urusan di bidang Perencanaan Pembangunan Daerah, dengan tugastugas: 1) mengumpulkan data lokasi indikatif pengadaan tanah; 2) mengolah dan menganalisis data lokasi indikatif pengadaan tanah; 3) melaporkan perkembangan realisasi kegiatan dan permasalahan yang ditemukan; 4) melaporkan hasil pengumpulan, pengolahan dan analisis data lokasi indikatif pengadaan tanah kepada Ketua dan/atau Sekretaris; 5) melaksanakan tugas-tugas lain yang diperlukan. Dalam hal diperlukan, Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan atau pejabat yang ditunjuk dapat membentuk Sekretariat guna membantu Tim Pelaksana melaksanakan tugasnya. Jumlah Anggota Sekretariat disesuaikan dengan alokasi anggaran dan kebutuhan. C.



KONSEP SUSUNAN DAFTAR NORMATIF OBJEK PENGADAAN TANAH Objek Pengadaan Tanah adalah tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah,



bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya yang dapat dinilai. Objek Pengadaan Tanah yang dimaksud di atas diartikan sama dengan istilah Properti atau Properti Pertanahan sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI) 204 tahun 2018. Bidang tanah yang tidak terdapat dasar penguasaan bidang tanah, dapat dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis tentang penguasaan fisik bidang tanah dari yang bersangkutan dan disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang saksi dari lingkungan setempat yang tidak mempunyai hubungan keluarga dengan yang bersangkutan sampai derajat kedua, baik dalam kekerabatan vertikal maupun horizontal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar sebagai pemilik atau menguasai bidang tanah tersebut. Hasil inventarisasi dan identifikasi Satgas B dibuat dalam bentuk daftar nominatif yang memuat : a) Identitas pihak yang berhak; b) Letak, luas, dan status/jenis hak;



28



Modul PKTBT Penata Pertanahan: Pengembangan Pertanahan



c) Luas dan jenis bangunan; d) Jenis penggunaan; e) Tanam tumbuh dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah; f) Pembebanan hak atas tanah atau fiducia. Hasil inventarisasi Satgas A dan Satgas B dibuat dalam bentuk Peta Bidang Tanah dan Daftar Nominatif, dan ditandatangani oleh Ketua Satgas A dan Ketua Satgas B kemudian diserahkan kepada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dan dibuatkan Berita Acara Serah Terima. Jangka waktu pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi paling lama 30 hari kerja. Hasil kegiatan Inventarisasi dan identifikasi digunakan untuk pelaksanaan pengumuman. D.



KONSEP PENYERAHAN HASIL PENGADAAN TANAH Hasil pengadaan tanah adalah dokumen/data pengadaan tanah dan bidang



tanah yang telah dibebaskan atau telah diganti rugi dan dilakukan pelepasan hak/pemutusan hubungan hukum dengan pemilik sebelumnya/subyek pengadaan tanah. Hasil pengadaan tanah diserahkan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah kepada instansi yang memerlukan tanah paling lama 3 (tiga) hari sejak pelepasan hak objek pengadaan tanah sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 112 (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2015. Penyerahan hasil pengadaan tanah dilakukan dengan Berita Acara. Format Berita Acara tersebut sesuai dengan lampiran XXXVI Peraturan Ka. BPN Nomor 5 Tahun 2012. Berita Acara Penyerahan Hasil Pengadaan Tanah beserta alas hak asli akan digunakan oleh instansi yang memerlukan tanah untuk pendaftaran sertipikat hasil pengadaan tanah. Instansi yang memerlukan wajib mendaftarkan/ mensertipikatkan objek hasil pengadaan tanah dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penyerahan hasil pengadaan tanah. Pembangunan diatas tanah hasil pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam kondisi mendesak misalnya akibat bencana, perang, konflik sosial wabah penyakit dapat langsung dilakukan setelah terbit penetapan lokasi. Masyarakat objek pengadaan tanah wajib diberi tahu perihal akan ditetapkannya lokasi tersebut sebagai lokasi pengadaan tanah sebelum penetapan lokasi keluar. Apabila terdapat keberatan atau gugatan terhadap pembangunan tersebut, instansi yang memerlukan tetap dapat melaksanakan pembangunan karena alasan mendesak



29



Modul PKTBT Penata Pertanahan: Pengembangan Pertanahan



tersebut sebagaimana dijelaskan dalam pasal 49 (3) Udang-undang No. 2 Tahun 2012. Hasil pengadaan tanah adalah data pengadaan tanah yang terdiri dari 29 (dua puluh sembilan) item sebagaiman dijelaskan diatas dan bidang tanah yang telah diganti rugi dan diputus hubungan hukumnya dengan pemilik sebelumnya. Hasil pengadaan tanah diserahkan kepada instansi yang memerlukan tanah paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pelepasan hak objek pengadaan tanah dengan Berita Acara Penyerahan Hasil pengadaan Tanah. Instansi yang memerlukan tanah wajib mendaftarkan/ mensertipikatkan tanah hasil pengadaan tanah paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah penyerahan hasil. Hasil pengadaan tanah yang telah diserahkan kepada instansi yang memerlukan tanah akan dievaluasi terhadap penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya oleh Kementerian ATR/BPN. Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah wajib membuat laporan hasil pengadaan tanah yang telah dilaksanakan. Laporan hasil pelaksanaan pengadaan tanah dapat berupa album dokumen pengadaan tanah.



30



Modul PKTBT Penata Pertanahan: Pengembangan Pertanahan



RANGKUMAN Pengumpulan data kegiatan inventarisasi data lokasi indikatif pengadaan tanah dilakukan oleh Tim atau pegawai yang ditunjuk di Lokasi Kegiatan, meliputi tahap praperencanaan, dan tahap persiapan. Kegiatan pengadaan tanah terdiri dari 4 (empat) tahap, yaitu perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil pengadaan tanah. Pelaksanaan pengadaan tanah adalah kegiatan inti dari serangkaian kegiatan pengadaan tanah. Aktor utama dalam pelaksanaan pengadaan tanah adalah pegawai Kementerian ATR/BPN. Ketua pelaksana pengadaan tanah adalah Kepala Kantor Wilayah BPN dan



dapat



menugaskan



Kepala



Kantor



Pertanahan



setempat



dengan



mempertimbangan efisiensi, efektivitas, dan ketersediaan SDM. Dalam persiapan kegiatan inventarisasi data lokasi indikatif pengadaan tanah terdapat beberapa hal yang harus dilakukan meliputi penyiapan bahan, penyusunan jadwal kegiatan, penentuan prioritas lokasi kegiatan, pembentukan tim pelaksana, dan pembekalan. Objek Pengadaan Tanah adalah tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya yang dapat dinilai. Objek Pengadaan Tanah yang dimaksud di atas diartikan sama dengan istilah Properti atau Properti Pertanahan sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI) 204 tahun 2018. Bidang tanah yang tidak terdapat dasar penguasaan bidang tanah, dapat dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis tentang penguasaan fisik bidang tanah dari yang bersangkutan dan disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang saksi dari lingkungan setempat yang tidak mempunyai hubungan keluarga dengan yang bersangkutan sampai derajat kedua, baik dalam kekerabatan vertikal maupun horizontal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar sebagai pemilik atau menguasai bidang tanah tersebut. Hasil pengadaan tanah adalah dokumen/data pengadaan tanah dan bidang tanah yang telah dibebaskan atau telah diganti rugi dan dilakukan pelepasan hak/pemutusan hubungan hukum dengan pemilik sebelumnya/subyek pengadaan tanah. Hasil pengadaan tanah diserahkan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah kepada instansi yang memerlukan tanah paling lama 3 (tiga) hari sejak pelepasan hak objek pengadaan tanah sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 112 (1) Peraturan



31



Modul PKTBT Penata Pertanahan: Pengembangan Pertanahan



Presiden Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2015. Hasil pengadaan tanah yang telah diserahkan kepada instansi yang memerlukan tanah akan dievaluasi terhadap penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya oleh Kementerian ATR/BPN. Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah wajib membuat laporan hasil pengadaan tanah yang telah dilaksanakan. Laporan hasil pelaksanaan pengadaan tanah dapat berupa album dokumen pengadaan tanah. EVALUASI 1. Deskripsikan secara ringkas konsep mekanisme pengumpulan data fisik pengadaan tanah! 2. Jelaskan mekanisme penyusunan persiapan pelaksanaan pengadaan tanah! 3. Sebutkan tahapan dari kegiatan pengadaan tanah! 4. Deskripsikan menurut pemahaman saudara ketentuan susunan daftar normatif objek pengadaan tanah! 5. Deskripsikan secara ringkas menurut pemahaman saudara mengenai mekanisme persiapan penyerahan hasil pengadaan tanah! UMPAN BALIK DAN TINDAK LANJUT Setelah menyelesaikan pembelajaran materi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan dan berhasil menjawab pertanyaan evaluasi dengan baik, maka saudara dianggap telah mampu memahami materi - materi pada bab ini. Selanjutnya saudara dapat mengikuti pembelajaran pada bab berikutnya. Sebaliknya apabila belum dapat menjawab pertanyaan pada evaluasi dengan baik, maka saudara diminta untuk mempelajari kembali materi pada bab ini dengan lebih seksama hingga saudara dapat menjawab pertanyaan dalam evaluasi dengan baik.



32



Modul PKTBT Penata Pertanahan: Pengembangan Pertanahan



BAB IV PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN PERTANAHAN



INDIKATOR KEBERHASILAN Setelah mempelajari bab ini peserta diharapkan mampu menjelaskan konsep pengumpulan data pengembangan dan pemanfaatan tanah dengan baik.



Basis data (database) dipergunakan untuk kepentingan pengembangan pertanahan dan pemanfaatan tanah, maka dilakukan kegiatan identifikasi, inventarisasi, pengelolaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah tanah perorangan, tanah milik instansi pemerintah pusat dan daerah, tanah aset BUMN maupun tanah asset BUMD, serta juga tanah-tanah milik badan hukum swasta yang potensial dikembangkan untuk tujuan konsolidasi tanah dan pengembangan pertanahan dengan cakupan di seluruh provinsi. Hasil akhir dari kegiatan inventarisasi basis data ini adalah tersedianya data digital dan peta digital sebaran lokasi konsolidasi tanah dan pengembangan pertanahan, baik yang telah dilakukan, sedang dilakukan, maupun yang akan dilakukan yang dilengkapi dengan profiling digital masing-masing lokasi yang yang nantinya akan diinput kedalam Sistem Informasi Data Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan (SIDA KT), yang setidaknya memuat informasi: 1) Gambaran umum lokasi dari aspek fisik, sosial, ekonomi, dan budaya; 2) Gambaran umum potensi kawasan dimana lokasi tersebut berada; 3) Uraian kebijakan sektor dimana lokasi tersebut berada; 4) Kesesuaian lokasi dengan aturan tata ruang; 5) Alasan pemilihan lokasi; 6) Data Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T). A. PENGUMPULAN



DATA



PENGEMBANGAN



PERTANAHAN



DAN



PEMANFAATAN TANAH Pelaksanaan kegiatan Inventarisasi Basis Data Pemanfaatan Tanah dan Pengembangan Pertanahan ini dilaksanakan secara swakelola oleh Kantor



33



Modul PKTBT Penata Pertanahan: Pengembangan Pertanahan



Pertanahan Kabupaten/Kota yang terpilih. Pelaksanaan kegiatan ini melalui 3 (tiga) tahapan, yaitu (1) Persiapan, (2) Pelaksanaan, dan (3) Pelaporan Hasil kegiatan. a. Persiapan Tahap Persiapan terdiri dari: 1) Perencanaan; dilakukan dengan menyusun rencana pelaksanaan kegiatan; 2) Penyusunan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK); POK disusun oleh Kantah Kab/kota berdasarkan DIPA dan Satuan Biaya Keluaran (SBK) dan/atau Template yang telah ditetapkan. 3) Pembentukan Tim Pelaksana, Tim Pelaksana terdiri dari Penanggung Jawab dijabat oleh Kepala Kantor Pertanahan Kab/kota, Ketua Pelaksana/ Koordinator kegiatan dijabat oleh Kepala Seksi Pengadaan Tanah, Sekretaris dijabat oleh Kepala Sub Seksi Pemanfaatan dan Penilaian Tanah, anggota pegawai Kantor Pertanahan serta melibatkan sekurang kurangnya instansi luar yang membidangi BMN, aset daerah, atau sejenisnya; Pembentukan Tim Pelaksana berfungsi untuk menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah. 4) Persiapan Administrasi dan Keuangan. b. Pelaksanaan Tahap Pelaksanaan terdiri dari: 1) Pengumpulan dan Pengolahan Data. 2) Analisis Data. c. Pelaporan Hasil Kegiatan Tahap pelaporan dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sebagai laporan akhir yang dikirim kepada Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan cq. Direktur Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan. Metode yang digunakan adalah integrasi dan digitalisasi data-data yang dihasilkan dari kegiatan Bantuan Teknis Pengembangan Pertanahan dan Pemanfaatan Tanah dengan cara: a) Mendigitalkan data-data hardcopy yang ada;



34



Modul PKTBT Penata Pertanahan: Pengembangan Pertanahan



b) Mengintegrasikan data tekstual (termasuk data hardcopy yang didigitalkan) dengan data spasial. Hasil integrasi data tersebut kemudian menjadi input kedalam SIDA KT sebagai acuan untuk lokasi pengembangan pertanahan. RANGKUMAN Pelaksanaan kegiatan Basis Data Pemanfaatan Tanah dan Pengembangan Pertanahan



ini



dilaksanakan



secara



swakelola



oleh



Kantor



Pertanahan



Kabupaten/Kota yang terpilih. Pelaksanaan kegiatan ini melalui 4 (empat) tahapan, yaitu (1) Persiapan, (2) Pelaksanaan, dan (4) Pelaporan Hasil kegiatan. Metode yang digunakan adalah integrasi dan digitalisasi data-data yang dihasilkan dari kegiatan Bantuan



Teknis Pengembangan



Pertanahan dan



Pemanfaatan Tanah dengan cara: a) Mendigitalkan data-data hardcopy yang ada; b) Mengintegrasikan data tekstual (termasuk data hardcopy yang didigitalkan) dengan data spasial. EVALUASI 1. Jelaskan menurut pemahaman saudara mengenai prosedur pengumpulan data pengembangan dan pemanfaatan pertanahan! 2. Apa yang dimaksud dengan basis data dalam kegiatan pengembangan dan pemanfaatan pertanahan? UMPAN BALIK DAN TINDAK LANJUT Setelah menyelesaikan pembelajaran materi Pengembangan dan Pemanfaatan Pertanahan dan berhasil menjawab pertanyaan evaluasi dengan baik, maka saudara dianggap telah mampu memahami materi - materi pada bab ini. Selanjutnya saudara dapat mengikuti pembelajaran pada bab berikutnya. Sebaliknya apabila belum dapat menjawab pertanyaan pada evaluasi dengan baik, maka saudara diminta untuk mempelajari kembali materi pada bab ini dengan lebih seksama hingga saudara dapat menjawab pertanyaan dalam evaluasi dengan baik.



35



Modul PKTBT Penata Pertanahan: Pengembangan Pertanahan



BAB V PENGEMBANGAN PENILAIAN TANAH



INDIKATOR KEBERHASILAN Setelah mempelajari bab ini peserta diharapkan mampu menjelaskan konsep prosedur pengembangan penilaian pertanahan dengan baik.



Penilai Pertanahan merupakan mitra kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penilai Pertanahan. Penilai Pertanahan adalah Penilai Publik yang telah mendapat lisensi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk melaksanakan perhitungan nilai objek kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, atau kegiatan pertanahan dan penataan ruang lainnya. A.



KONSEP PENYUSUNAN DATA PENILAI PERTANAHAN DAN HASIL PENILAIAN KE DALAM BASIS DATA Tujuan dari kegiatan penyusunan basis data penilaian bidang tanah ini adalah



untuk mempersiapkan data terkait masing-masing dari seluruh variabel prediksi untuk masing-masing dari seluruh bidang tanah di kabupaten/kota yang bersangkutan. Berikut tahap penyusunan data hasil penilaian pertanahan dari penilai pertanahan ke dalam basis data: a) Menyiapkan data Bidang Tanah Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penyiapan data Bidang Tanah antara lain: 1) Data Bidang Tanah diekstrak dengan mengambil Layer Bidang Tanah dari Peta Pendaftaran Tanah/Peta Bidang Tanah; 2) Data atribut yang diekstrak adalah Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB); 3) Untuk tiap bidang tanah, ditentukan luas, bentuk, lebar depan, posisi, dan karakteristik lainnya sesuai ketersediaan data;



36



Modul PKTBT Penata Pertanahan: Pengembangan Pertanahan



4) Karakteristik-karakteristik pada poin 3 di atas akan dimasukkan dalam kumpulan variable prediksi nilai tanah. b) Menyiapkan data terkait Jaringan Jalan. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penyiapan data Jaringan Jalan antara lain: 1) Data Jaringan Jalan dibuat dengan mengambil Layer Sisi Jalan dan atau Layer Bidang Tanah dari Peta Pendaftaran Tanah/Peta Bidang Tanah; 2) Tiap ruas jalan dalam data Jaringan Jalan diekstrak dari Layer Sisi Jalan dan atau Layer Bidang Tanah, sebagai garis tengah (centerline) antar sisi jalan atau antar bidang tanah yang berseberangan; 3) Digitasi data Jaringan Jalan dilakukan untuk melengkapi data Jaringan Jalan hasil ekstraksi tersebut di atas dengan membandingkan kondisi jaringan jalan eksisting; 4) Kesalahan-kesalahan penggambaran harus diperbaiki pada data Jaringan Jalan; 5) Lebar masing-masing ruas jalan pada data Jaringan Jalan ditentukan sebagai 2 (dua) kali jarak antara titik tengah ruas jalan dengan sisi jalan atau bidang tanah terdekat; 6) Kesalahan-kesalahan data lebar jalan yang diakibatkan oleh kesalahan penggambaran harus diperiksa dan diperbaiki; 7) Informasi kelas jalan untuk tiap-tiap ruas jalan ditentukan dengan mengacu pada Peta Jaringan Jalan yang tersedia; 8) Lebar jalan, kelas jalan, dan informasi lain terkait jaringan jalan sesuai ketersediaan data, akan dimasukkan dalam kumpulan variable prediksi nilai tanah; 9) Tiap-tiap bidang tanah akan dihubungkan dengan ruas jalan dimana bidang tanah bersangkutan terletak; 10) Dalam proses pada poin 9 di atas, informasi dari ruas jalan akan diteruskan ke bidang tanah. c) Menyiapkan data terkait fasilitas dan resiko Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penyiapan data Jaringan Jalan antara lain:



37



Modul PKTBT Penata Pertanahan: Pengembangan Pertanahan



1) Jenis dan jumlah data fasilitas dan data resiko yang digunakan dalam kegiatan penilaian tanah dapat bervariasi antar kabupaten/ kota. Formulir pengumpulan data digunakan sebagai acuan awal untuk menentukan jenis dan jumlah data fasilitas dan data resiko yang akan digunakan. Selanjutnya, petugas



menganalisis



jenis-jenis



fasilitas



dan



resiko



yang



perlu



ditambahkan dalam kegiatan penilaian tanah; 2) Dalam rangka menentukan jarak dari tiap-tiap bidang tanah ke tiap-tiap fasilitas dan resiko, data Jaringan Jalan dikonversi ke dalam format network dataset; 3) Informasi terkait fasilitas dan resiko akan dimasukkan dalam kumpulan variable prediksi nilai tanah. d) Menyiapkan data terkait zonasi 1) Untuk tiap-tiap bidang tanah, ditentukan jenis zonasi yang paling sesuai dengan mengacu pada peta RDTR/ RTRW dan citra satelit/foto udara. Selanjutnya, petugas dapat menganalisis dan menetapkan jenis-jenis zona yang paling tepat untuk mewakili keadaan di lapangan; 2) Informasi terkait jenis zonasi akan dimasukkan dalam kumpulan variabel prediksi nilai tanah; 3) Menyiapkan data terkait faktor-faktor lain yang menentukan nilai tanah sesuai dengan keunikan masing-masing kota/ kabupaten. RANGKUMAN Penilai Pertanahan adalah Penilai Publik yang telah mendapat lisensi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk melaksanakan perhitungan nilai objek kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, atau kegiatan pertanahan dan penataan ruang lainnya. Tujuan dari kegiatan penyusunan basis data penilaian bidang tanah ini adalah untuk mempersiapkan data terkait masing-masing dari seluruh variabel prediksi untuk masing-masing dari seluruh bidang tanah di kabupaten/kota yang bersangkutan. Berikut tahap penyusunan data hasil penilaian pertanahan dari penilai pertanahan ke dalam basis data: a) Menyiapkan data Bidang Tanah; b) Menyiapkan data terkait Jaringan Jalan; c) Menyiapkan data terkait fasilitas dan resiko; d) Menyiapkan data terkait zonasi.



38



Modul PKTBT Penata Pertanahan: Pengembangan Pertanahan



EVALUASI 1. Jelaskan menurut pemahaman saudara mengenai mekanisme penyusunan data hasil penilaian tanah oleh penilai pertanahan ke dalam basis data! 2. Jelaskan pengertian dan tugas penilai pertanahan! UMPAN BALIK DAN TINDAK LANJUT Setelah menyelesaikan pembelajaran materi Pengembangan Penilaian Tanah dan berhasil menjawab pertanyaan evaluasi dengan baik, maka saudara dianggap telah mampu memahami materi - materi pada bab ini. Selanjutnya saudara dapat mengikuti pembelajaran pada bab berikutnya. Sebaliknya apabila belum dapat menjawab pertanyaan pada evaluasi dengan baik, maka saudara diminta untuk mempelajari kembali materi pada bab ini dengan lebih seksama hingga saudara dapat menjawab pertanyaan dalam evaluasi dengan baik.



39



Modul PKTBT Penata Pertanahan: Pengembangan Pertanahan



BAB VI PEMANFAATAN INFORMASI NILAI TANAH INDIKATOR KEBERHASILAN Setelah mempelajari bab ini peserta diharapkan mampu menjelaskan konsep mekanisme pemanfatan informasi nilai tanah dengan baik.



Penyediaan informasi nilai tanah yaitu sebagai kebutuhan dan rujukan nasional untuk mewujudkan fungsi tanah bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat, melalui; Percepatan penyediaan informasi nilai pasar tanah; Informasi umum nilai pasar tanah; Referensi nilai untuk tukar menukar tanah dan properti, baik untuk kepentingan masyarakat, maupun khususnya untuk kepentingan pengamanan aset negara; Penghitungan tarif layanan pertanahan melalui PNBP; Referensi masyarakat dalam transaksi pertanahan dan properti; Informasi nilai dan pajak tanah yang lebih transparan dan adil (fair); Referensi dalam penetapan nilai ganti-rugi bagi masyarakat dan Tim/Lembaga Penilai Tanah; Piranti monitoring nilai dan pasar tanah; memberikan gambaran yang cepat mengenai perkembangan perekonomian suatu wilayah; dan Pembuatan model indeks harga tanah. Pembuatan penyediaan informasi nilai tanah yaitu agar dapat dimanfaatkan untuk pelayanan pertanahan dan sebagai referensi kebijakan yang berkaitan dengan nilai tanah. Nilai adalah suatu opini dari manfaat ekonomi atas kepemilikan aset atau harga yang paling mungkin dibayarkan untuk suatu aset dalam pertukaran, sehingga nilai bukan merupakan fakta. Aset diartikan juga sebagai barang dan jasa. (Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia 2018). Sedangkan, Nilai Tanah adalah nilai tanah sebagaimana dimaksud di atas, dalam keadaan “kosong”, tidak termasuk nilai benda-benda yang melekat padanya. A. ENTRY DATA, PENGOLAHAN DATA DAN ANALISIS NILAI TANAH Untuk memperoleh informasi nilai tanah, petugas yang mengumpulkan data wajib memasukkan seluruh data yang telah dikumpulkan menggunakan Formulir Survei Nilai Tanah. Penyimpanan hasil pengumpulan data dapat dilakukan minimal dengan



40



Modul PKTBT Penata Pertanahan: Pengembangan Pertanahan



menggunakan Tabel Standar Pengolahan Data Tekstual dan Numeris (sama dengan entri formulir survei nilai tanah ZNT).



41



Modul PKTBT Penata Pertanahan: Pengembangan Pertanahan



Gambar 4. Formulir Survei Nilai Tanah Non Pertanian



42



Modul PKTBT Penata Pertanahan: Pengembangan Pertanahan



Gambar 5. Formulir Survei Nilai Tanah Pertanian



Setelah dilakukan entri data, maka selanjutnya dilakukan perhitungan dan analisis data, dengan tahapan sebagai berikut: a. Menghitung Land Extraction (Optional)



43



Modul PKTBT Penata Pertanahan: Pengembangan Pertanahan



Untuk sampel tanah yang terdapat bangunan/benda tak bergerak yang melekat pada bidang tanah tersebut, maka nilai bangunan/benda tersebut harus dikeluarkan/dikurangkan untuk mendapatkan nilai tanah. Nilai Bangunan diperoleh dengan cara mengurangkan Biaya Penganti Baru dengan besarnya penyusutan. Biaya Pengganti Baru atau Replacement Cost New (RCN) dihitung dengan menggunakan pendekatan nilai per meter persegi bangunan. Nilai tersebut di atas diharapkan didapat dari rekomendasi dari instansi terkait atau dengan melakukan survei ke perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi bangunan sejenis untuk memperoleh Biaya Pengganti Baru atau Replacement Cost New (RCN) pada Kabupaten/kota setempat. Pada tabel excel dalam proses entri data, tahapan penghitungan nilai bangunan dimulai dengan memasukkan data bangunan sesuai dengan formulir dilanjutkan penghitungannya. Perhitungan ini meliputi tahapan sebagai berikut: 1) Kolom RCN (Biaya Pembuatan Bangunan Baru/Rp.) yang merupakan hasil perkalian antara luas bangunan dengan biaya per meter bangunan. Biaya per meter bangunan adalah biaya yang diperoleh dari rekomendasi dari instansi terkait atau dengan melakukan survei ke perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi bangunan sejenis untuk memperoleh Biaya Pengganti Baru atau Replacement Cost New (RCN) pada Kabupaten/kota setempat. Contoh: Diketahui suatu sampel memiliki luas bangunan 60 m2 dengan biaya per meter bangunan Rp. 1.500.000,- maka Biaya Pengganti Baru atau Replacement Cost New (RCN) adalah = 60m2 x Rp. 1.500.000,- = Rp. 90.000.000,2) Umur efektif merupakan hasil perhitungan dari tahun penilaian dikurangi tahun pembuatan ditambah 2 kali tahun penilaian dikurangi tahun renovasi dibagi 3. Sesuai definisi yang dimuat dalam website MAPPI, umur ekonomis adalah suatu



periode



waktu



dimana



asset



(bangunan)



diharapkan



dapat



digunakan/dimanfaatkan secara ekonomis sesuai fungsinya. Contoh:



44



Modul PKTBT Penata Pertanahan: Pengembangan Pertanahan



a) Diketahui sampel bangunan dibangun pada tahun 2010, dengan tahun penilaian 2021, maka umur efektif bangunan adalah = 2021 - 2010 = 11 tahun. b) Diketahui sampel bangunan dibangun pada tahun 2005 dan direnovasi pada tahun 2011, dengan tahun penilaian 2021, sehingga umur efektif bangunan adalah = (2021-2005) + 2 x (2021-2011)/3 = 23 Maka umur efektif bangunan tersebut adalah 23 tahun. c) Prosentase penyusutan bangunan merupakan hasil dari perhitungan pada tabel penyusutan dengan memperhitungkanvariabel umur efektif, biaya per meter bangunan dan kondisi fisik bangunan. Penyusutan adalah pengurangan nilai dari biaya pembuatan baru. Dalam melakukan penilaian dengan pendekatan Kalkulasi Biaya (Cost Approach), diperlukan



suatu



tahapan



yang



cukup



penting,



yaitu



memperkirakan besarnya penyusutan atau depresiasi dari bangunan untuk dapat memperoleh nilai pasar dari bangunan atau nilai pasar dari properti yang dinilai. Depresiasi dari bangunan tidak hanya dipengaruhi oleh umur bangunan saja, tetapi juga keadaan bangunan, walaupun bangunan dalam keadaan 100% baru. Karena dalam penilaian yang kita tentukan adalah nilai bangunan bukan biaya membangun baru bangunan. Berikut adalah tabel yang digunakan untuk menghitung prosentase penyusutan, yaitu: 1) Jenis Bangunan Rumah



2) Jenis Bangunan Ruko



45



Modul PKTBT Penata Pertanahan: Pengembangan Pertanahan



Contoh: Diketahui sampel bangunan dengan umur efektif 5 tahun, biaya per meter bangunan Rp. 1.500.000,- dan kondisi fisik bangunan baik, maka prosentase penyusutan bangunan dapat dilihat pada tabel penyusutan bangunan, yaitu:



Persentase penyusutan bangunan adalah 18% Nilai bangunan setelah penyusutan merupakan hasil perkalian antara RCN/Biaya Pembuatan Bangunan Baru dengan Penyusutan. Contoh: Diketahui sampel bangunan dengan RCN/Biaya Pembuatan Bangunan Baru Rp. 140.000.000,- dan prosentase penyusutan bangunan 11%, maka nilai bangunan setelah penyusutan adalah: = Rp. 140.000.000,- x 11% = Rp. 124.600.000,Maka nilai bangunan setelah penyusutan adalah Rp. 124.600.000,-



46



Modul PKTBT Penata Pertanahan: Pengembangan Pertanahan



RANGKUMAN Pembuatan penyediaan informasi nilai tanah yaitu agar dapat dimanfaatkan untuk pelayanan pertanahan dan sebagai referensi kebijakan yang berkaitan dengan nilai tanah. Nilai adalah suatu opini dari manfaat ekonomi atas kepemilikan aset atau harga yang paling mungkin dibayarkan untuk suatu aset dalam pertukaran, sehingga nilai bukan merupakan fakta. Untuk memperoleh informasi nilai tanah, petugas yang mengumpulkan data wajib memasukkan seluruh data yang telah dikumpulkan menggunakan Formulir Survei Nilai Tanah. Penyimpanan hasil pengumpulan data dapat dilakukan minimal dengan menggunakan Tabel Standar Pengolahan Data Tekstual dan Numeris (sama dengan entri formulir survei nilai tanah ZNT). Nilai Bangunan diperoleh dengan cara mengurangkan Biaya Penganti Baru dengan besarnya penyusutan. Biaya Pengganti Baru atau Replacement Cost New (RCN) dihitung dengan menggunakan pendekatan nilai per meter persegi bangunan. Nilai tersebut di atas diharapkan didapat dari rekomendasi dari instansi terkait atau dengan melakukan survei ke perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi bangunan sejenis untuk memperoleh Biaya Pengganti Baru atau Replacement Cost New (RCN) pada Kabupaten/kota setempat.



EVALUASI 1. Deskripsikan secara ringkas mengapa pentingnya kegiatan pemanfaatan informasi nilai tanah! 2. Jelaskan menurut pemahaman saudara prosedur dalam penginputan data nilai tanah! 3. Jelaskan secara sistematis mekanisme pengolahan dan analisis data nilai tanah! UMPAN BALIK DAN TINDAK LANJUT Setelah menyelesaikan pembelajaran materi Pemanfaatan Informasi Nilai Tanah dan berhasil menjawab pertanyaan evaluasi dengan baik, maka saudara dianggap telah mampu memahami materi - materi pada bab ini. Selanjutnya saudara dapat mengikuti pembelajaran pada bab berikutnya. Sebaliknya apabila belum dapat menjawab pertanyaan pada evaluasi dengan baik, maka saudara diminta untuk mempelajari



47



Modul PKTBT Penata Pertanahan: Pengembangan Pertanahan



kembali materi pada bab ini dengan lebih seksama hingga saudara dapat menjawab pertanyaan dalam evaluasi dengan baik.



48



Modul PKTBT Penata Pertanahan: Pengembangan Pertanahan



BAB IV PENUTUP



A. KESIMPULAN Modul ini disusun untuk keperluan Pelatihan Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas Penata Pertanahan, dengan tujuan agar setiap peserta Pelatihan mampu memahami konsep mekanisme dalam pengembangan pertanahan dan peserta mampu memberikan kontribusi pemikiran yang berguna bagi pengembangan dan pemanfaatan tanah yang sesuai dengan ketentuan dan semangat peraturan dan Undang-Undang yang berlaku. Setelah selesai mempelajari materi dalam modul ini, jangan lupa untuk melatih pemahaman anda dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang ada dalam latihan serta melakukan evaluasi dalam setiap materi. B. TINDAK LANJUT Sebagai tindak lanjut dari pembelajaran materi modul ini, maka: 1. Bagi peserta pelatihan diharapkan mampu mengimplementasikan hasil pembelajaran dari mata pelatihan pengembangan pertanahan; 2. Bagi Fasilitator, diharapkan mampu menyampaikan serta mengembangkan penyampaian materi dalam modul agar mampu menjadi bahan ajar yang efektif dalam penyamaan persepsi peserta; 3. Bagi pengelola pelatihan, diharapkan modul sebagai bahan evaluasi bagi Pusat



Pengembangan



Sumber



Daya



Manusia



dan



pengendalian



pelaksanaan pelatihan PKTBT Jabatan Penata Pertanahan serta untuk penyempurnaan modul pelatihan berikutnya agar lebih baik.



49



Modul PKTBT Penata Pertanahan: Pengembangan Pertanahan



DAFTAR PUSTAKA



Direktorat Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan. (2021). Petunjuk Teknis Perencanaan Konsolidasi Tanah. Jakarta: Dirjen PTPP Kementerian ATR/BPN. Direktorat Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan. (2021). Petunjuk Teknis Pelaksanaan Konsolidasi Tanah. Jakarta: Dirjen PTPP Kementerian ATR/BPN. Direktorat Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan. (2021). Petunjuk Teknis Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Konsolidasi Tanah. Jakarta: Dirjen PTPP Kementerian ATR/BPN. Direktorat Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan. (2021). Petunjuk Pelaksanaan tentang Data Lokasi Indikatif Pengadaan Tanah. Jakarta: Dirjen PTPP Kementerian ATR/BPN. Direktorat Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan. (2021). Petunjuk Pelaksanaan tentang Basis Data Pengadaan Tanah. Jakarta: Dirjen PTPP Kementerian ATR/BPN. Direktorat Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan. (2021). Petunjuk Teknis Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan Tahun 2021. Jakarta: Dirjen PTPP Kementerian ATR/BPN.



50



Modul PKTBT Penata Pertanahan: Pengembangan Pertanahan



51