Modul 3.4 Humas [PDF]

  • Author / Uploaded
  • aya
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KOMPETENSI DASAR 3.4.



Menerapkan profesi humas



4.4.



Melaksanakan etika dan kode etik profesi humas



KEGIATAN BELAJAR I A. Etika Profesi Humas Profesi Humas



1. Penjelasan Profesi Yang dimaksud dengan profesi adalah suatu pekerjaan yang memerlukan pelatihan maupun penguasaan terhadap ilmu pengetahuan tertentu. Atau profesi juga sering di artikan sebagai pekerjaan yang memerlukan pelatihan dan keahlian khusus. Umumnya setiap profesi memiliki asosiasi, memiliki kode etik, memiliki sertifikasi, dan memiliki lisensi khusus untuk bidang profesi tertentu. Orang yang memiliki profesi dalam bidang tertentu biasanya sering di sebut dengan profesional. Profesional juga sering sekali di artikan sebagai keahlian teknis yang dimiliki oleh seseorang. Misalnya desainer yang memiliki keahlian yang berkualitas dalam merancang sesuatu. Profesi sendiri dapat dibedakan menjadi dua yakni profesi khusus dan profesi luhur Profesi khusus merupakan para profesional yang melakuka profesi khusus yang ertujuan untuk mendapatkan penghasilan dari profesinya tersebut, contoh akuntan, konsultan hukum, dokter Profesi luhur adalah para profesional yang melaksanakan profesinya sebagai bentuk desikasi atau pengabdian, bunkan untuk mencari penghasilan atau nafkah contoh profesi dibidang keagaamaan, sosial



Berdasarkan pengertian profesi diatas, jelaskan bahwa humas merupakan suatu profesi karena para praktisi humas dalam melaksanakan fungsinya dilakukn dengan keahlian dan ketrampilan tertentu yakni keahlian dan ketrampilan kehumasan Menurut “Howard Stephenson (1971) yang di kutip dari e-book Saifuddin uhri, yakni humas/pr yang dapat dinilai sebagai suatu profesi dalam praktiknya merupakan seni ketrampilan atau memberikan pelayanan tertentu berdasarkan kualifikasi pendidikan dan pelatihan serta memiliki pengetahuahn memadai yang harus sesuai dengan standar etika profesi



2. Ciri-ciri dari professional public relations a. Memiliki skill atau kemampuan, pengetahuan tinggi oleh orang umum lainnya, apakah itu diperoleh dari hasil pendidikan atau pelatihan yang diperolehnya dan ditambah dengan



pengalaman



secara



bertahun-tahun



yang



telah



ditempuhnya



sebagai



professional. b. Mempunyai kode etik dan merupakan standar moral bagi setiap profesi yang dituangkan secara formal, tertulis dan normative dalam suatu bentuk aturan main, dan perilaku ke dalam “Kode etik” yang merupakan standar atau komitmen moral kode perilaku (code of conduct) dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban selaku by profession dan by function yang memberikan bimbingan, arahan serta memberikan jaminan dan pedoman bagi profesi yang bersangkutan untuk tetap taat dan mematuhi kode etik tersebut. c.



Memiliki tanggung jawab profesi dan integritas pribadi yang tinggi baik terhadap dirinya sebagai penyandang profesi humas/PR, maupun terhadap public, iklim, pimpinan, organisasi perusahaan, penggunaan media massa hingga menjaga martabat serta nama baik bangsa dan negaranya.



d. Memiliki jiwa pengabdian kepada public atau masyarakat dan dengan penuh dedikasi profesi luhur yang disandangnya yaitu dalam pengambilan keputusan adalah meletakkan kepentingan pribadinya demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negaranya.



e. Otonomisasi organisasi professional yaitu memiliki kemampuan untuk mengelola organisasi atau PR humas yang mempunyai kemampuan dalam perencanaan program kerja jelas, strategic , mandiri dan tidak bergantung pihak lain serta yang sekaligus dapat bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, dapat dipercaya dalam menjalankan operasional, peran dan fungsinya. f. Menjadi anggota salah satu organisasi profesi sebagai wadah untuk menjaga eksistensinya, mempertahankan kehormatan dan menertibkann perilaku standar profesi sebagai tolak ukur agar tidak dilanggar. 3. Etika Profesi Humas Etika (etimologi) berasal dari bahasa Yunani, yaitu “Ethos”. Etos merupakan bentuk tunggal dari etika, sedangkan bentuk jamaknya adalah ta etha. Etos memiliki banyak arti yaitu empat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak, watak perasaan, siakp dan cara berpikir. kebwatak kesusilaan atau adat kebiasaan. Sedangkan ta etha memiliki arti adat kebiasaan . kata ta etha inilah yang melatar belakangi terbentuknya istilah etika. Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan Moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan “MORES” (dalam bentuk jamak), yang  berarti adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan) dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Menurut Filsuf Aristoteles dalam bukunya “Etika Nikomacheia” menjelaskan pembahasan Etika sebagai berikut : a. Terminius Technicus, dalam hal ini etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia. b. Manner & Custom, membahas Etika yang berkaitan dengan tata cara & kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia (Inherent in Human Nature) yang terikat dengan  pengertian “baik & buruk” suatu tingkah laku atau perbuatan manusia.



Lantas apa yang dimaksud dengan etika profesi. Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi. Maka dari itu etika profesi humas merupaka konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tahapan profesi atau lingkup kerja humas. Humas sebagai wakil organisasi harus berperilaku terpuji karena setiap perkataan dan tindakanya meyangkut nilai diri dan citra organisasi. Profesional humas harus dapat dipercaya, beritikad baik serta bersikap dan berperilaku terpuji 1. Prinsip-Prinsip Etika Bisnis dan Prinsip Etika Profesi Pada dasarnya prinsip prinsip etika bisnis tidak jauh berbeda dengan prinsip-prinsip yang ada pada kehidupan sehari-hari kita, dan prinsip-prinsip tersebut juga berhubungan erat dengan kehidupan masyarakat pada umumnya di seluruh belahan dunia. Menurut (Sonny Keraf, 1998, dikutip oleh Arijanto, 2011), prinsip-prinsip etika bisnis meliputi: 1. Prinsip otonomi. Sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. 2. Prinsip kejujuran. Kegiatan bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil jika tidak didasarkan atas kejujuran. 1.



Jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak.



2.



Kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding.



3.



Jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.



4. Prinsip keadilan. Menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil sesuai kriteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan. 4. Prinsip saling menguntungkan (mutual benefit principle). Menuntut agar binis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.



5. Prinsip integritas. Dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri perilaku bisnis atau perusahaan, agar perlu menjalankan bisnis atau perusahaan, agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baik pimpinan, karyawan, maupun perusahaannya. 5. Hal yang diharapkan melalui etika profesi humas Melalui pemahaman Etika Profesi tersebut, diharapkan pra profesional, khususnya profesional Humas/ PR, memiliki kualifikasi kemampuan tertentu seperti berikut : a) Kemampuan untuk kesadaran etis (etical sensibility) Kemampuan ini merupakan landasan kesadaran yang utama bagi seseorang profesional untuk lebih sensitif dalam memperhatikan kepentingan profesi, bukan untuk subjektif, tetapi ditujukan untuk kepentingan yang lebih luas (objektif) b) Kemampuan untuk berfikir secara etis (etical reasoning) Memiliki kemampuan, berwawasan berfikir secara etis, dan mempertimbangkan tindakan profesi atau mengambil keputusan harus berdasarakan pertimbangan rasional, objektif, dan penuh integritas pribadi serta tqanggung jawab yang tinggi. c) Kemampuan berprilaku secara etis (etical conduct) Memiliki prilaku, sikap, etikal moral, dan tata krama (etiket) yang baik (good moral and good manner) dalam bergaul atau berhubungan dengan pihak lain (social contact). Termasuk didalamnya memperhatikan hak-hak pihak lain dan saling menghormati pendapat atau menghargai martabat orang lain. d) Kemampuan untuk kepemiminan yang etis (etical leadership) Kemampuan atau memiliki jiwa untuk memimpin secara etis, diperlukan untuk mengayomin, mebimbing, dan membina pihak lain yang dipimpinnya. Termasuk menghargai pendapat dan kritikan dari orang lain demi tercapainya tujuan dan kepentingan bersama.



KEGIATAN BELAJAR II B. Kode Etik Profesi Humas 1. Pengertian Kode Etik Secara umum kode etik merupakan suatu sistem norma, nilai, dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan apa yang salah, apa yang baik dan apa yang tidak baik. Kode etik juga menyatakan perbuatan apa saja yang harus dilakukan dan perbuatan apa saja yang harus dihindari. Singkatnya, kode etik adalah suatu pola aturan, tata cara, pedoman, dan batasan-batasan ketika melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan dengan tujuan untuk meningkatakan kualitas anggota perusahaan. Kode etik biasanya berupa aturan tertulis yang sistematis dan dengan sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan ketika dibutuhkan dapat difungsikan sebagaimana mestinya. Kode etik profesi adalah suatu tatanan etika yang telah disepakati, ditetapkan dan dapat diterima oleh kelompok profesi yang menjadi pedoman bagaimana seharusnya (das sollen) berperilaku dalam menjalankan (das sein) profese tersebut secara etik. Dan dapat disimpulakan kode etik profesi humas merupakan kumpulan asas-asas nilai moral yang menjadi norma perilaku bagi profesi humas



B.       Fungsi Kode Etik dalam Kegiatan Humas Menurut Gibson dan Michel (1945:449) fungsi dari kode etik adalah sebagai pedoman atau perlindungan dalam pelaksanaan tugas profesional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang profesional. Sedangakan menurut Biggs dan Blocher (1986:10) mengemukakan 3 fungsi dari kode etik, yaitu: a.    Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah



Dengan adanya kode etik yang mengatur hubungan antara praktisi humas dengan pihak pemerintah akan semakin memperjelas tentang apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Hal ini menjadi sangat penting, karena dengan terjalinya hubungan baik dengan pihak pemerintah sebagai pemangku kebijakan suatu daerah tentunya sangat berpengaruh terhadap jalanya perusahaan, sehingga adanya kode etik ini dapat meminimalisir tindak semena-mena pemerintah terhadap perusahaan. b.    Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi Dengan adanya kode etik humas akan memberikan penjelasan tentang bagaimana cara menjalin hubungan yang baik dengan rekan kerja, yang tentunya akan sangat berpengaruh terhadap performa dan motivasi kerja dari masing-masing aggota humas. c.    Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi Dengan adanya kode etik humas tentunya sangat berkaitan dengan hasil kerja para praktisi dalam profesi humas. Praktisi humas yang bijaksana tidak akan memberikan kemudahan terhadap penyelewengan kerja, yang mana tindakan tersebut akan berdampak negatif baik terhadap dirinya sendiri maupun terhadap perusahaan. Praktisi humas yang baik, yang taat terhadap kode etik adalah mereka yang meminimalisir sekecil apapun kesalahan dalam berkeja serta menjaga nama baik profesinya.



C. Macam-Macam Kode Etik Humas Ada 4 macam kode etik yang harus praktisi humas taati. Keempat kode etik tersebut adalah sebagai berikut: 1.



Code of conduct, yaitu etika perilaku sehari-hari terhadap integritas pribadi, klien dan majikan, media dan umum, serta perilaku terhadap rekan seprofesi.



2.



Code of profession, yaitu etika dalam melaksanakan tugas/profesi humas.



3.



Code of publication, yaitu etika dalam kegiatan proses dan teknis publikasi.



4.



Code of enterprise, yaitu menyangkut aspek peraturan pemerintah seperti hukum perizinan dan usaha, hak cipta, merk, dll.



D.      Pentingya Kode Etik Bagi Praktisi Humas



Seorang praktisi humas dikatakan profesional apabila pribadinya mampu memahami dan menerapkan kode etik dengan benar sesuai profesi yang diembannya dan memberikan dampak yang positif baik bagi profesinya maupun bagi dirinnya sendiri. Sebagai



contoh



seorang



humas



dituntut



memiliki



kemampuan



seperti



berkomunikasi, mengorganisir, bergaul, berelasi, dan berkepribadian yang kuat. Selain itu juga harus memiliki ketrampilan yang tinggi dalam bidang penguasaan teknologi informasi untuk menunjang tuntutan pekerjaanya. Dari kemampuan dan ketrampilan tersebut dapat dikatakan bahwa seorang praktisi humas adalah seorang yang profesional jika mampu memnjalankannya sesuai kode etik yang telah ditetapkan. Dizaman yang serba modern seperti sekarang ini serta tantangan masa depan yang semakin besar, yang ditandai dengan munculnya kebebasan pers, kebebasan mengeluarkan pendapat dan berekspresi, terlebih dalam bidang teknologi dan informasi seorang praktisi humas dalam melaksanakan peran dan aktivitasnya tidak boleh lepas dari kode etik yang dimilikinya. Karena kode etik itulah yang menjadi standart moral yang harus dipengang oleh para praktisi humas agar dirinya tetap hidup. Kesadaran memegang teguh kode etik berpengaruh terhadap posisi dirinya dimata masyarakat. Ia juga dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab dan setiap kemampuan dan ketrampilan yang dimilikinya dapat diolah dengan baik untuk menciptakan konsep kerja yang baik terhadap perusahaan yang diwakilinya, masyarakat dan lebih besar lagi dampaknya adalah bagi dirinya sendiri. E.       Dampak Tidak Dijalankannya Kode Etik Humas Kode etik humas merupakan acuan dari setiap kebijakan yang diambil praktisi humas dalam menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Seorang humas profesional akan bekerja dengan penuh kesadaran terhadap kode etik yang dimiliki, maka ia akan bekerja sesuai dengan kemampuan terbaik dan memperhatikan semua pekerjaannya agar sesuai dengan kode etik. Dampak dari tidak dijalankannya kode etik humas berpengaruh terhadap praktisi humas sendiri maupun perusahaan.



Bagi praktisi humas yang bekerja tidak sesuai kode etik akan mendapatkan penilaian negatif dari rekan sejawat, yang terparah adalah penurunan pangkat atau bahkan dikeluarkan dari tempat kerjanya. Bagi perusahaan yang tidak menjalankan kode etiknya maka akan mendapatkan citra negatif di masyarakat, dan apabila citra ini berkembang maka akan sangat mempengaruhi kinerja perusahaan.



KEGIATAN BELAJAR III



Lembar Kerja Peserta Didik KERJAKAN LATIHAN BERIKUT INI PADA BUKU CATATAN, BUAT SOAL DAN JAWABAN YANG BENAR!



Soal Pilihan Ganda 1. Di bawah ini yang tidak termasuk dalam ciri-ciri profesi humas adalah A. Memiliki kemampuan tertentu yang tidak diiliki oleh sebagain besar orang B. Tetap taat dan mematuhi kode etik yang berlaku C. Memiliki kemampuan manajemen organisasi humas D. Melempar tanggung jawab pada atasan dengan alasan ia hanya menjalankan tugas E. Menjadi anggota Perhumas Indonesia yang aktif dan menjaga soladiritas 2. Tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang kebiasaa/adat, ahlak, watak perasaan, sikap dan cara berpikir merupakan arti dari kata A. Etika



C. To etha



B. Ethos



D. Professues



E. Vivant professores



3. Perhatikan peryataan berikut ini (1) Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaanya (2) Tidak melanggar hak orang lain ataupun kelompok lain selama menjalankan tugastugasnya (3) Tidak menerima bayaran selain dari kliennya



(4) Tidak menerima dua klien yang sedang bertentangan kecuali jika atas kesepakatan bersama Pernyataan diatas yang termasuk etika profesi yang harus dimiliki oleh humas adaan A. 1 dan 2



C. 1 dan 4



B. 1 dan 3



D. 2 dan 3



E. 2 dan 4



4. uatu tatanan etika yang telah disepakati, ditetapkan dan dapat diterima oleh kelompok prefesi untuk berpedoman dan betindak seharusnya, merupakan pengeretian dari A. Etik



B. Etika



C. Kode etik D. Kode etika E. Kode etik profesi



5. erikut yang terasuk kode etik yang harus dimiliki oleh praktisi humas adalah A. Code of product, code of prefession dan code of law B. Code of prefession, code of publication dan code of comuunication C. Code of enterprise, code of conduct dan code of right D. Code of enterprise, ode of outduct dan code of moral E. Code conduct, code of prefession dan code of publication 6. Fungsi utama dari kode etik profesi humas adalah A. Memperjelas hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh praktisi humas dalam menjalin hubungan dengan pemerintah B. Melindungi profesi dari campur tangan profesi lain yang hendak diciptakan jenis pekerjaan baru C. Menjaga citra positif yang dimiliki oleh klien D. Melindungi praktisi dari putusan putusan hukum E. Mencegah peertentangan antar anggota sesama profesi humas 7. Perhatikan pernyataan berikut ini (1) Penjalanan profesi (2) Penyebarluasan informasi (3) Kepentingan yang tersembunyi (4) Tanda tangan sumpah kode etik Pernyataan di atas yang termasuk dalam kode etik yang ditetapkan asosiasi perusahaan Pulic Ralations Indonesia adalah A. 1 dan 2



C. 1 dan 4



B. 1 dan 3



D. 2 dan 3



E. 2 dan 4



8. Saudara Lia adalah seorang akuntan dalam melaksanakan pekerjaannya atau fungsinya dia bertanggung jawab terhadap dampak dari terlaksananya pekerjaan atau ataupun fungsinya, secara umum prinsip etika profesi yang dimaksud adalah a. Kebebasan b. Kejujuran c. Tanggung jawab d. Keadilan e. Otonomi Perhatikan petunjuk berikut ini A. Pernyataan benar, alasan benar dan mempunyai hubungan sebab akibat B. Pernyataan benar, alasan benar, tetapi tidak mempunyai hubungan sebab akibat C. Pernyataan benar, alasan salah D. Pernyataan salah, alasan benar E. Pernyataan dan alasan semua salah Gunakan petunjuk di atas untuk nomor 9 dan 10 9. Kode etik international public ralation association mengatur tentang perilaku klien dan karyawan Sebab Dapat memberikan gambaran yang dapat dipercaya mengenai organisasi yang dilayani 10. Anggota humas pemerintah saling menghargai dan menghormati dengan profesi lainnya, namun tetap menjaga jarak hubungan dengan profesi lainnya Sebab Prilaku seperti itu sudah diatur dalam kode etik humas pemerintah pasal 13



Soal Essay 1. Jelaskan perbedaan profesi khusus dan profesi luhur .............................................................................................................. ............................................................................................................. 2. Sebutkan 3 ciri ciri khusus yang melekat praktisi humas yang profesional



.............................................................................................................. ............................................................................................................. 3. Lusi adalah seorang praktisi humas yang mempunyai kemampuan untuk berperilaku secara etis jelaskan dengan singkat kemampuan berperilaku secara etis .............................................................................................................. .............................................................................................................



4. Dalam prinsip etika profesi humas salah satunya adan kebebasan apa yang dimaksud dengan prinsip kebebasan .............................................................................................................. .............................................................................................................



5. Jelaskan pengertian dari kode etik profesi .............................................................................................................. .............................................................................................................