Modul 5 PAI [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SUMBER AJARAN ISLAM-IJTIHAD Oleh : Tim Penyusun Modul PAI UNP Lisensi Dokumen: Copyright © 2020 Universitas Negeri Padang Seluruh dokumen di e-Learning Universitas Negeri Padang, hanya digunakan untuk kalangan Internal Universitas, untuk kebutuhan Perkuliahan Online. Penggunaan dokumen ini di luar UNP tidak diizinka dan tidak diperbolehkan melakukan penulisan ulang, kecuali mendapatkan ijin terlebih dahulu dari Penulis dan Universitas Negeri Padang.



1. Deskripsi Program Learning Outcome 1: Mahasiswa menunjukkan akhlak mulia berdasarkan nilai-nilai ajaran agama sebagai pribadi yang unggul berkarakter dan bertanggung jawab Program Learning Outcome 2: Mahasiswa menunjukkan sikap cinta tanah air dan setia kepada NKRI Program Learning Outcome 3: Mahasiswa mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan antarumat beragama



Course Outcome (CO): Mahasiswa mampu menjelaskan dan menganalisis Ijtihad sebagai sumber hukum Islam



Pokok Bahasan: SUMBER AJARAN ISLAM Materi Bahasan: IJTIHAD



2. Petunjuk Silahkan anda memahami materi berikut ini dengan seksama, untuk menghayati materi Ijtihad. Selanjutnya, anda dapat menjawab pertanyaan yang termuat pada tes di berikutnya. Selamat belajar, semoga Allah memberikan rahmat dan hidayah ilmu. Aamiin



3. Materi a. Konsep Ijtihad: pengertian, unsur, kedudukan, bentuk Ijtihad berasal dari bahasa Arab yaitu dari kata jahada yang artinya bersungguhsungguh. Sedangkan pengertian ijtihad menurut istilah ialah menggunakan segenap kemampuan berpikir untuk mengeluarkan atau untuk menetapkan hukum, syara’ yang tidak ditemukan secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan sunnah dengan jalan mengistimbatkannya dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasul SAW. Jadi ijtihad merupakan metode dalam menetapkan hukum syarak dan dapat dijadikan dalil hukum. Berdasarkan pendapat Jumhur Ulama,ijtihad sudah ada sejak zaman Rasullah SAW, sesuai dengan apa yang ditangkap dari dialog antara Nabi dengan Muaz bin Jabal ketka mengutusnya ke negeri Yaman untk berdakwah sambil mengumpulkan zakat dari kaum muslimin setempat. Beliau mengajukan pertanyaan kepada Muaz bin Jabal sebagai berikut: “Wahai Muaz dengan apa engkau menetapkan hukum? Muaz menjawab; Dengan kitab Allah SWT (Al-Qur’an). Bila ditemui dalam kitab Allah? Muaz menjawab; maka dengan sunnah Rasul. Jika tidakdi temui dalam sunnah Rasul? Muaz menjawab; Aku akan menggunakan segenap kemampuan pikiranku (berijtihad). Kemudian Rasul menepuk pundak Muaz dan bersabda; “segala puji bagi Allah yang telah menyetujui utusan dari Rasul-Nya. Riwayat inilah yang menjadi dasar dari kebolehab berijtihad untuk masalah yang tidakditemukan secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan sunnah. Para sahabat terus melakukan ijtihad seperti pengangkatan khalifah, pengumpulan dan pembukuan Al-Qur’an yang sama sekali tidak dipesankan oeh Rasulullah.



b. Urgensi ijtihad sebagai sumber hukum Ijtihad berguna menjawab persoalan-persoalan hukum baru dari perkembangan peradaban manusia, yang tidak ditemukan aturan hukumnya dalam Al-Qur’an maupun Sunnah. Agar perkembangan peradaban tidak keluar dari syariat Islam maka diselesaikan dengan ijtihad. Hal inilah yang memberi peluang agar pintu ijtihad selalu dibuka sepanjang masa (Amir, 1989: 22). Dengan cara reformasi fiqh sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sepanjang masa, sehingga menghasilkan Islam yang dapat menjawab tenatng kekinian (Islam Kontemporer). Beberapa contoh penyelesaian hukum dengan ijtihad: 1) Nabi membuat strategi perang yang didiskusikan dengan sahabt 2) Pengkatan khalifah setelah rasul wafat 3) Menuliskan dan membukukan Al-Quran dalam satu mushaf 4) Memerangi ornag-orang yang tidak membayar zakat 5) Membentuk armada perang 6) Membuat mata uang 7) Tidak memotong rangan pencuri saar musim kelaparan (Amir, 1997: 133239) c. Bentuk (pribadi, lembaga) dan teknis ijtihad Melihat kepada pelaksanaannya ijtihad dapat dibagi kepada: 1) Ijtihad fardi ialah ijtihad yang dilakukan oleh mujtahid secara fardi atau seorang diri. 2) Ijtihad jama’i adalah ijtihad yang dilakukan oleh mujtahid secara berkelompok atau secara ijma.



Kemudian juga terdapat beberapa metoda ijtihad, sebagai berikut: 1) Qiyas Qiyas menurut bahasa adalah menyamakan atay mengukut sesuatu dengan lalu mempersamakannya. Sedangkan menurut istilah adalah menetapkan sesuatu perbuatan yang belum ada ketentuan hukumnya dengan berdasarkan



sesuatu hukum yang sudah ditentukan oleh nash (teks) disebabkan karena sama ilatnya (alasannya). Contoh zakat padi diqiyaskan pada zakat gandum karena sama-sama mengenyangkan/ 2) Ijma’ Ijma’ menurut bahasa adalah sepakat atau sependapat. Ijma’ menurut istilah ialah kesamaan atau kebulatan pendapat semua ahli ijtihad dalam menetapkan suatu hukum. Baik dalam bentuk ijtima’ qauli melalui ucapan (lisan) dan ijma’ sukuti’ (diam). 3) Istihsan Istihsan adalah menetapkan suatu hukum terhadap suatu persoalan atas dasar prinsi-prinsip kebaikan, keadilan, dan kasih saying dan sebagainya dari al-quran dan hadis. 4) Mashalihul Mursalah Mashalihul musalah ialah menetapkan hukum terhadap sesuatu persoalan atas dasar pertimbangan kegunaan dan kemanfaatan yang sesuai dengan syariat Islam sekaliupun tidak ada dalil secara eksplisit dalam al-quran dan hadis. (Tato, 1997: 68-69) Syarat-syarat mujtahid. Para mujtahid hendaklah memiliki kapasitas dan kualitas ilmu yang memadai antara lain: 1) Mengetahui isi Al-quran dan hadis yang bersangkutan dengan hukum meskipun tidak hafal. 2) Mengetahui bahasa arab dengan berbagai ilmu kebahasaan seperti nahwu, sharaf, ma’ani, bayan, badi’ agar dapat menafsirkan ayat dengan baik dan benar. 3) Mengetahui kaidah-kaidah ilmu usul karena ilmu ini menjadi dasar berijtihad.



4) Mengetahui soal-soal ijma’ supaya tidak timbul pendapat yang bertentangan dengan hasil ijma’. 5) Mengetahui nasikh dan mansukh dalam Al-quran. 6) Mengetahu ilmu riwayah dan dapat membedakan mana Hadis yang sahih, hasan, dhaif, maqbul, dan mardud. 7) Mengetahui kaidah-kaidah yang menerangkan tujuan syara’ dalam meletakkan taklif kepada orang mukallaf. (Toto, 1997: 70/Hasbi: 1991: 197) d. Implementasi ijtihad pada persoalan kontemporer Penyelesaian hukum perosalan-persoalan kontemporer dapat dilakukan dengan ijtihad, seperti rekayasa genetika, zakat pofesi dan usaha, transplantasi organ tubuh, donor, mencat rambut, bayi tabung dan sebagainya



4. Kesimpulan Ijtihad merupakan sumber hukum Islam yang ketiga setelah al-Qur’an dan Sunnah. Ijtihad sangat diperlukan karena tidak semua hukum tentang kehidupan manusia tertulis secara terperinci dalam al-Qur’an dan Sunnah. Dengan adanya ijtihad penentuan hukum dapat dilakukan secara fleksibel sesuai dengan kebutuhan zaman, namun tidak terlepas dari al-Qur’an dan Sunnah.



5. Asesment (berbasis CO dan Merangsang High Order Thinking/C3-C4/Level 6 KKNI)* Instrumen : Test tertulis, butir pertanyaan 1. Jelaskan pengertian ijtihad! 2. Jelaskan kedudukan ijtihad dalam Islam! 3. Carilah Sunnah memotivasi dalam berijtihad dan jelaskan teknis ijtihad yang dilakukan! 4. Sebutkan contoh-contoh ijtihad dalm persoalan kontemporer?



6. Daftar Bacaan Amir Syarifuddin. 1997. Ushul Fiqh, h. 74-79 Hasbi ash Shiddiqy. 1991. Pengantar Ilmu Fiqh, h. 192-200 Tim Dosen PAI UNP. 2017. Pendidikan Agama Islam untuk Perguruan Tinggi Umum. Padang: UNP Press Wahab Khalaf. 1978. Ilmu Ushul Fiqh, h. 36-44