5 0 7 MB
TUJUAN :
❖ Peserta memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam memahami kebijakan sertifikasi dan dapat melakukan proses sertifikasi halal sesuai persyaratan ❖ Peserta memahami persiapan uji kompetensi Penyelia Halal
Kebijakan & Prosedur Sertifikasi Halal Kebijakan & Prosedur Lain-lain Dokumen Registrasi Sertifikasi Halal
Pengenalan Sistem Cerol SS23000 Persiapan Uji Kompetensi Penyelia Halal
Kebijakan & Prosedur Sertifikasi Halal
Kebijakan
Prinsip-prinsip dasar yang dirumuskan dan ditegakkan oleh LPPOM MUI, untuk mengarahkan perusahaan dalam mengelola produk halal untuk memperoleh Sertifikat Halal
Prosedur
Rangkaian tahapan yang harus diikuti oleh perusahaan untuk mendapatkan Sertifikat Halal
Kebijakan & Prosedur Sertifikasi Halal
LPPOM MUI
Menangani pemeriksaan kecukupan dokumen, penjadwalan audit, pelaksanaan audit, pembahasan hasil audit, penerbitan audit memorandum, penyiapan laporan hasil audit, penyampaian laporan hasil audit dalam rapat komisi fatwa* dan pencetakan Sertifikat halal*
Komisi Fatwa MUI
Memutuskan status kehalalan produk yang didaftarkan untuk disertifikasi melalui rapat Komisi Fatwa
BPJPH
Badan yang dimandatkan UU dalam proses sertifikasi halal
Kebijakan & Prosedur Sertifikasi Halal BPJPH
Registrasi offline di kantor PTSP (Kementrian Agama) Komisi Fatwa
Registrasi Pelaku Usaha
LPPOM MUI Registrasi online Cerol SS 23000
Prosedur Sertifikasi Halal di LPPOM MUI Sign Up Login
Persiapan SJH
Registrasi Pembayaran Registrasi 1 Persetujuan Pembayaran Registrasi Upload data sertifikasi
Perjanjian Pembayaran Sertifikasi
3
2
Pemeriksaan Pre Audit
Pre-Audit Monitoring
4 Penjadwalan Audit
Pembayaran Biaya Sertifikasi 5
Persetujuan Pembayaran Biaya Sertifikasi
Pelaksanaan Audit
6 Rapat Auditor dan Analisis 7 Laboratorium (jika ada)
Penilaian Sistem Jaminan Halal
Audit and HAS Monitoring
9
Rapat Komisi Fatwa *
Fatwa Commision Monitoring
10
Penerbitan Sertifikat Halal *
8
Pelaku Usaha
LPPOM MUI
Download sertifikat Halal
PENDAFTARAN Industri pengolahan, meliputi : ✓ Produsen ✓ Distributor → jika 1 group dengan pemilik produk ✓ Maklon → jika produk retail harus ada komitmen dari pemilik produk bahwa semua produk yang dipasarkan di Indonesia harus disertifikasi
Pemilik Restoran/Catering/Dapur
Perusahaan Jasa yang mengajukan sertifikasi halal → memperoleh status/sertifikat SJH
Rumah Potong Hewan
Siapa Saja Pendaftar Sertifikasi ?
PENDAFTARAN Pendaftaran via Cerol SS 23000 (www.e-lppommui.org) → Kecuali China, Korea dan Taiwan melalui kantor representatif LPPOM MUI di negara tersebut
Basis Pendaftaran per registrasi per kelompok
Daftar kelompok produk dapat dilihat di www.halalmui.org (SK11.II.2014) 1 registrasi → kelompok daging dan olahannya
1 registrasi → kelompok minuman & bhn minuman
PENDAFTARAN ✓ Perusahaan baru
✓ Kelompok produk baru
Baru/New
✓ Tidak diperpanjang >6 bulan sejak sertifikatnya berakhir → Terbit sertifikat halal dengan nomor baru (cover+lampiran)
Pengembangan/ Development
Perpanjangan/ Renewal
Penambahan produk/fasilitas baru dengan kelompok produk yang sama dengan yang sudah ada → Hanya terbit lampiran dari sertifikat yang sudah dimiliki
Memperpanjang masa berlaku sertifikat → Terbit cover+lampiran dengan nomor lama
PENDAFTARAN Implementasi dan evaluasi SJH
Sign Up di Cerol (Untuk Pendaftar baru)
Membuat Registrasi di Cerol
Upload dokumen Halal, daftar produk, daftar bahan dan dokumen pendukung bahan, matrix bahan
Unduh user manual cerol V.3.0
PEMERIKSAAN PRE AUDIT Tinjauan Permohonan
Jika tidak sesuai → Registrasi tidak dapat diproses Jika sesuai → Dilanjutkan ke pemeriksaan Kecukupan dokumen
✓Pendaftar sertifikasi
✓ Produk yang didaftarkan bukan produk haram ✓Negara asal pendaftar memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia ✓Izin Usaha → SIUP, TDP, SLS, Izin Kelurahan untuk UKM
✓ Data bahan, matriks, SJH harus lengkap ✓ Bahan harus dilengkapi dokumen yang cukup kecuali positif list ✓ Produk harus memenuhi kriteria dan kelompok yang sesuai ✓ Khusus ekspor ke UEA tersedia dokumen mutu dan keamanan pangan
Jika cukup → Lanjut ke tahap berikutnya
Jika tidak cukup → audit memorandum
PEMBAYARAN BIAYA SERTIFIKASI Unduh Akad Sertifikasi di Cerol, akad meliputi : ➢Biaya audit (diluar biaya transportasi dan akomodasi
➢Sertifikat halal ➢Status/Sertifikat SJH
➢Analisa Laboratorium (untuk produk tertentu) ➢Publikasi di majalah jurnal halal Cara Umum → Pembayaran per registrasi
Cara Pembayaran
Cara Kontrak → pembayaran per termin sesuai kesepakatan, biasanya untuk perusahaan yang sering melakukan pengembangan produk
Upload bukti transfer di Cerol
PENJADWALAN AUDIT Perusahaan menerima emailnotifikasi notifikasi siap diaudit Perusahaan terima email siap diaudit
Mengajukan permohonan jadwal audit melalui cerol Perusahaan terima email notifikasi siap diaudit (email jika ada audit ke outlet atau dapur/gudang cabang)
Syarat Pre Audit : cukup & Akad telah dibayar
Perusahaan & LPPOM MUI sepakat untuk jadwal auditnya
Penunjukan oleh LPPPOM Perusahaanauditor terima email notifikasiMUI siap diaudit
Persiapan audit (dokumen perjalanan, akomodasi Perusahaan terima email notifikasi siap diaudit dll)
PELAKSANAAN AUDIT Audit dilakukan setiap kali pendaftaran Ondesk
Onsite Onsite Open Formula
Tidak memerlukan pendampingan klien, lingkup kriteria bahan dan produk Dilakukan di fasilitas atau lokasi klien, melingkupi 11 kriteria SJH. Saat audit, produksi sedang berlangsung atau menunjukkan produksi lain yang serupa baik proses maupun fasilitas
Memerlukan pendampingan klien yang menunjukkan formula langsung kepada auditor, lingkup kriteria bahan dan produk
Catatan : Selama wabah COVID 19, ada Modifikasi Onsite Audit (MOSA), verifikasi langsung ke pabrik digantikan dengan Video Conference.
PELAKSANAAN AUDIT ✓ Audit bisa dilakukan oleh satu atau lebih auditor ✓ Audit yang dapat dilakukan oleh satu orang auditor : a. b. c. d. e. f.
Audit ondesk dan onsite open formula (kecuali jika banyak bahan) Audit outlet atau gudang cabang restoran Registrasi sertifikasi jasa gudang (gudang daerah/cabang) Registrasi pengembangan produk (kecuali very high risk) Registrasi pengembangan fasilitas (kecuali very high risk) Registrasi baru dan perpanjangan untuk produk dengan maksimal dua bahan kritis (kecuali produk very high risk) g. Registrasi RPH/RPA yang akan didampingi oleh anggota Komisi Fatwa MUI h. Audit supplier i. Audit tempat penggilingan daging atau audit penyembelihan yang akan didampingi oleh anggota Komisi Fatwa MUI Ketentuan lebih detail mekanisme penugasan Auditor dapat dilihat dalam Surat Keputusan Direktur LPPOM MUI No. SK12/Dir/LPPOM MUI/IX/19
PELAKSANAAN AUDIT Audit Onsite/Ondesk
✓ Pengembangan produk dengan status SJH A
✓ Perpanjangan bagi yang memiliki sertifikat SJH
✓ Perusahaan baru disertifikasi ✓ Penambahan pabrik/fasilitas ✓ Pengembangan produk dengan status SJH B ✓ Perpanjangan yang belum memiliki sertifikat SJH ✓ Audit tidak terjadwal ✓ Audit dilakukan dengan /tanpa pemberitahuan
✓ Jadwal ditentukan oleh LPPOM MUI ✓ Dilakukan untuk memonitoring konsistensi pelaksanaan SJH di perusahaan
PELAKSANAAN AUDIT Opening
Audit 1. Memeriksa dan menganalisis kecukupan bukti implementasi SJH 2. Observasi fasilitas produksi, penyimpanan bahan dan produk 3. Verifikasi dokumen SJH, dokumen bahan, prosedur kritis dll 4. Verifikasi dokumen keamanan pangan (khusus ekspor ke UEA) 5. Mengambil sample produk (jika diperlukan) 6. Mengisi form hasil audit
7. Merumuskan kelemahan implementasi (jika ada)
Closing
PEMBAHASAN HASIL AUDIT (RAPAT AUDITOR) Dilaksanakan setidaknya seminggu sekali, dihadiri oleh auditor LPPOM MUI Auditor menyampaikan hasil audit, peserta rapat memberikan masukan Pimpinan rapat menyimpulkan hasil audit Hasilnya menjadi dasar penentuan status SJH dan rekomendasi apakah bisa dilanjutkan ke rapat komisi fatwa atau tidak
ANALISA LABORATORIUM
Daftar produk & Jenis Sample Analisa Lab
PENILAIAN SJH SJH
Penilaian pada saat proses audit Penilaian berdasarkan pada kelemahan implementasi SJH saat audit dan tindak lanjut setelah audit Output berupa status nilai SJH Status A : Implementasi sangat baik
Status B : Implementasi persyaratan minumum mendapatkan sertifikat halal
PENILAIAN SJH Kategori Kelemahan Implementasi SJH Kelemahan serius yang menyebabkan tdk terpenuhinya persyaratan
Penyelesaiannya menjadi persyaratan penerbitan SH Contoh : Tidak ada kebijakan halal, tidak ada dan atau belum dijalankannya prosedur aktivitas kritis Kelemahan yang berpotensi menyebabkan tdk terpenuhinya persyaratan Memungkinkan memperoleh status A jika perbaikan