Modul 9. Proses Sertifikasi Halal - 2020 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUJUAN :



❖ Peserta memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam memahami kebijakan sertifikasi dan dapat melakukan proses sertifikasi halal sesuai persyaratan ❖ Peserta memahami persiapan uji kompetensi Penyelia Halal



Kebijakan & Prosedur Sertifikasi Halal Kebijakan & Prosedur Lain-lain Dokumen Registrasi Sertifikasi Halal



Pengenalan Sistem Cerol SS23000 Persiapan Uji Kompetensi Penyelia Halal



Kebijakan & Prosedur Sertifikasi Halal



Kebijakan



Prinsip-prinsip dasar yang dirumuskan dan ditegakkan oleh LPPOM MUI, untuk mengarahkan perusahaan dalam mengelola produk halal untuk memperoleh Sertifikat Halal



Prosedur



Rangkaian tahapan yang harus diikuti oleh perusahaan untuk mendapatkan Sertifikat Halal



Kebijakan & Prosedur Sertifikasi Halal



LPPOM MUI



Menangani pemeriksaan kecukupan dokumen, penjadwalan audit, pelaksanaan audit, pembahasan hasil audit, penerbitan audit memorandum, penyiapan laporan hasil audit, penyampaian laporan hasil audit dalam rapat komisi fatwa* dan pencetakan Sertifikat halal*



Komisi Fatwa MUI



Memutuskan status kehalalan produk yang didaftarkan untuk disertifikasi melalui rapat Komisi Fatwa



BPJPH



Badan yang dimandatkan UU dalam proses sertifikasi halal



Kebijakan & Prosedur Sertifikasi Halal BPJPH



Registrasi offline di kantor PTSP (Kementrian Agama) Komisi Fatwa



Registrasi Pelaku Usaha



LPPOM MUI Registrasi online Cerol SS 23000



Prosedur Sertifikasi Halal di LPPOM MUI Sign Up Login



Persiapan SJH



Registrasi Pembayaran Registrasi 1 Persetujuan Pembayaran Registrasi Upload data sertifikasi



Perjanjian Pembayaran Sertifikasi



3



2



Pemeriksaan Pre Audit



Pre-Audit Monitoring



4 Penjadwalan Audit



Pembayaran Biaya Sertifikasi 5



Persetujuan Pembayaran Biaya Sertifikasi



Pelaksanaan Audit



6 Rapat Auditor dan Analisis 7 Laboratorium (jika ada)



Penilaian Sistem Jaminan Halal



Audit and HAS Monitoring



9



Rapat Komisi Fatwa *



Fatwa Commision Monitoring



10



Penerbitan Sertifikat Halal *



8



Pelaku Usaha



LPPOM MUI



Download sertifikat Halal



PENDAFTARAN Industri pengolahan, meliputi : ✓ Produsen ✓ Distributor → jika 1 group dengan pemilik produk ✓ Maklon → jika produk retail harus ada komitmen dari pemilik produk bahwa semua produk yang dipasarkan di Indonesia harus disertifikasi



Pemilik Restoran/Catering/Dapur



Perusahaan Jasa yang mengajukan sertifikasi halal → memperoleh status/sertifikat SJH



Rumah Potong Hewan



Siapa Saja Pendaftar Sertifikasi ?



PENDAFTARAN Pendaftaran via Cerol SS 23000 (www.e-lppommui.org) → Kecuali China, Korea dan Taiwan melalui kantor representatif LPPOM MUI di negara tersebut



Basis Pendaftaran per registrasi per kelompok



Daftar kelompok produk dapat dilihat di www.halalmui.org (SK11.II.2014) 1 registrasi → kelompok daging dan olahannya



1 registrasi → kelompok minuman & bhn minuman



PENDAFTARAN ✓ Perusahaan baru



✓ Kelompok produk baru



Baru/New



✓ Tidak diperpanjang >6 bulan sejak sertifikatnya berakhir → Terbit sertifikat halal dengan nomor baru (cover+lampiran)



Pengembangan/ Development



Perpanjangan/ Renewal



Penambahan produk/fasilitas baru dengan kelompok produk yang sama dengan yang sudah ada → Hanya terbit lampiran dari sertifikat yang sudah dimiliki



Memperpanjang masa berlaku sertifikat → Terbit cover+lampiran dengan nomor lama



PENDAFTARAN Implementasi dan evaluasi SJH



Sign Up di Cerol (Untuk Pendaftar baru)



Membuat Registrasi di Cerol



Upload dokumen Halal, daftar produk, daftar bahan dan dokumen pendukung bahan, matrix bahan



Unduh user manual cerol V.3.0



PEMERIKSAAN PRE AUDIT Tinjauan Permohonan



Jika tidak sesuai → Registrasi tidak dapat diproses Jika sesuai → Dilanjutkan ke pemeriksaan Kecukupan dokumen



✓Pendaftar sertifikasi



✓ Produk yang didaftarkan bukan produk haram ✓Negara asal pendaftar memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia ✓Izin Usaha → SIUP, TDP, SLS, Izin Kelurahan untuk UKM



✓ Data bahan, matriks, SJH harus lengkap ✓ Bahan harus dilengkapi dokumen yang cukup kecuali positif list ✓ Produk harus memenuhi kriteria dan kelompok yang sesuai ✓ Khusus ekspor ke UEA tersedia dokumen mutu dan keamanan pangan



Jika cukup → Lanjut ke tahap berikutnya



Jika tidak cukup → audit memorandum



PEMBAYARAN BIAYA SERTIFIKASI Unduh Akad Sertifikasi di Cerol, akad meliputi : ➢Biaya audit (diluar biaya transportasi dan akomodasi



➢Sertifikat halal ➢Status/Sertifikat SJH



➢Analisa Laboratorium (untuk produk tertentu) ➢Publikasi di majalah jurnal halal Cara Umum → Pembayaran per registrasi



Cara Pembayaran



Cara Kontrak → pembayaran per termin sesuai kesepakatan, biasanya untuk perusahaan yang sering melakukan pengembangan produk



Upload bukti transfer di Cerol



PENJADWALAN AUDIT Perusahaan menerima emailnotifikasi notifikasi siap diaudit Perusahaan terima email siap diaudit



Mengajukan permohonan jadwal audit melalui cerol Perusahaan terima email notifikasi siap diaudit (email jika ada audit ke outlet atau dapur/gudang cabang)



Syarat Pre Audit : cukup & Akad telah dibayar



Perusahaan & LPPOM MUI sepakat untuk jadwal auditnya



Penunjukan oleh LPPPOM Perusahaanauditor terima email notifikasiMUI siap diaudit



Persiapan audit (dokumen perjalanan, akomodasi Perusahaan terima email notifikasi siap diaudit dll)



PELAKSANAAN AUDIT Audit dilakukan setiap kali pendaftaran Ondesk



Onsite Onsite Open Formula



Tidak memerlukan pendampingan klien, lingkup kriteria bahan dan produk Dilakukan di fasilitas atau lokasi klien, melingkupi 11 kriteria SJH. Saat audit, produksi sedang berlangsung atau menunjukkan produksi lain yang serupa baik proses maupun fasilitas



Memerlukan pendampingan klien yang menunjukkan formula langsung kepada auditor, lingkup kriteria bahan dan produk



Catatan : Selama wabah COVID 19, ada Modifikasi Onsite Audit (MOSA), verifikasi langsung ke pabrik digantikan dengan Video Conference.



PELAKSANAAN AUDIT ✓ Audit bisa dilakukan oleh satu atau lebih auditor ✓ Audit yang dapat dilakukan oleh satu orang auditor : a. b. c. d. e. f.



Audit ondesk dan onsite open formula (kecuali jika banyak bahan) Audit outlet atau gudang cabang restoran Registrasi sertifikasi jasa gudang (gudang daerah/cabang) Registrasi pengembangan produk (kecuali very high risk) Registrasi pengembangan fasilitas (kecuali very high risk) Registrasi baru dan perpanjangan untuk produk dengan maksimal dua bahan kritis (kecuali produk very high risk) g. Registrasi RPH/RPA yang akan didampingi oleh anggota Komisi Fatwa MUI h. Audit supplier i. Audit tempat penggilingan daging atau audit penyembelihan yang akan didampingi oleh anggota Komisi Fatwa MUI Ketentuan lebih detail mekanisme penugasan Auditor dapat dilihat dalam Surat Keputusan Direktur LPPOM MUI No. SK12/Dir/LPPOM MUI/IX/19



PELAKSANAAN AUDIT Audit Onsite/Ondesk



✓ Pengembangan produk dengan status SJH A



✓ Perpanjangan bagi yang memiliki sertifikat SJH



✓ Perusahaan baru disertifikasi ✓ Penambahan pabrik/fasilitas ✓ Pengembangan produk dengan status SJH B ✓ Perpanjangan yang belum memiliki sertifikat SJH ✓ Audit tidak terjadwal ✓ Audit dilakukan dengan /tanpa pemberitahuan



✓ Jadwal ditentukan oleh LPPOM MUI ✓ Dilakukan untuk memonitoring konsistensi pelaksanaan SJH di perusahaan



PELAKSANAAN AUDIT Opening



Audit 1. Memeriksa dan menganalisis kecukupan bukti implementasi SJH 2. Observasi fasilitas produksi, penyimpanan bahan dan produk 3. Verifikasi dokumen SJH, dokumen bahan, prosedur kritis dll 4. Verifikasi dokumen keamanan pangan (khusus ekspor ke UEA) 5. Mengambil sample produk (jika diperlukan) 6. Mengisi form hasil audit



7. Merumuskan kelemahan implementasi (jika ada)



Closing



PEMBAHASAN HASIL AUDIT (RAPAT AUDITOR) Dilaksanakan setidaknya seminggu sekali, dihadiri oleh auditor LPPOM MUI Auditor menyampaikan hasil audit, peserta rapat memberikan masukan Pimpinan rapat menyimpulkan hasil audit Hasilnya menjadi dasar penentuan status SJH dan rekomendasi apakah bisa dilanjutkan ke rapat komisi fatwa atau tidak



ANALISA LABORATORIUM



Daftar produk & Jenis Sample Analisa Lab



PENILAIAN SJH SJH



Penilaian pada saat proses audit Penilaian berdasarkan pada kelemahan implementasi SJH saat audit dan tindak lanjut setelah audit Output berupa status nilai SJH Status A : Implementasi sangat baik



Status B : Implementasi persyaratan minumum mendapatkan sertifikat halal



PENILAIAN SJH Kategori Kelemahan Implementasi SJH Kelemahan serius yang menyebabkan tdk terpenuhinya persyaratan



Penyelesaiannya menjadi persyaratan penerbitan SH Contoh : Tidak ada kebijakan halal, tidak ada dan atau belum dijalankannya prosedur aktivitas kritis Kelemahan yang berpotensi menyebabkan tdk terpenuhinya persyaratan Memungkinkan memperoleh status A jika perbaikan