MODUL Izin Usaha Mikro [PDF]

  • Author / Uploaded
  • hasan
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KATA PENGANTAR



Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena berkat karunia-Nya, penulis dapat menyelesaikan modul “PEDOMAN PERIZINAN BERUSAHA MELALUI SISTEM



OSS



UNTUK



PELAKU



USAHA”,



untuk



mendukung



dan



mengoptimalkan keberlangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) desa di Desa Gogodalem, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang. Desa Gogodalem memiliki berbagai macam jenis UMKM. Akan tetapi, terdapat beberapa UMKM yang terkendala dan belum memiliki perizinan. Adanya IUM ini dapat dijadikan sebagai bukti sah diakuinya sebuah usaha. Maka dari itu, melalui modul ini, dapat diberikan panduan pembuatan IUM bagi perkembangan UMKM yang ada di Desa Gogodalem. Akhir kata, dengan selesainya penyusunan modul ini, diharapkan UMKM di Desa Gogodalem dapat berkembang dengan lebih baik ke depannya. Semarang, Agustus 2019



KKN TIM II UNDIP



ii



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ...................................................................................................... ii DAFTAR ISI .................................................................................................................... ii DAFTAR GAMBAR ........................................................................................................ ii DAFTAR TABEL .......................................................................................................... vii BAB I PEDOMAN PERIZINAN BRUSAHA MELALUI SISTEM OSS .......................1 1.1.



Pedoman Perizinan Berusaha Melalui Oss .............................................................. 1



1.2.



Pembuatan Dan Aktivasi Akun Oss ........................................................................ 2 1.2.1 Badan Usaha ...................................................................................................2 1.2.2 Perorangan ......................................................................................................3



1.3.



Pendaftaran Untuk Memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) .............................3 1.3.1 Apa yang dimaksud NIB ................................................................................3 1.3.2 Langkah-langkah untuk memperoleh NIB .....................................................4



1.4.



Ketentuan Mengenai Prasarana yang Harus diperhatikan ........................................5



1.5.



Izin Lokasi ................................................................................................................5 1.5.1 Apa yang dimaksud Izin Lokasi? ...................................................................5 1.5.2 Cara mendapatkan izin lokasi .........................................................................6 1.5.3 Durasi Waktu Persetujuan Pemenuhan Komitmen .........................................7



1.6.



Izin Lingkungan .......................................................................................................7 1.6.1 Apa yang dimaksud Izin Lingkungan? ...........................................................7 1.6.2 Langkah-langkah untuk mendapatkan Izin Lingkungan ................................7 1.6.3 Durasi Waktu Penyelesaian UKL-UPL dan AMDAL....................................8



1.7.



Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) ..............................................................8 1.7.1 Apa yang dimaksud Izin Mendirikan Bangunan Gedung? .............................8 1.7.2 Langkah-langkah untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan ................9 1.7.3 Durasi Waktu Penyelesaian IMB ....................................................................9



1.8.



Sertifikat Laik Fungsi ...............................................................................................9 1.8.1 Apa yang dimaksud Sertifikat Laik Fungsi? ...................................................9 1.8.2 Langkah-langkah untuk mendapatkan sertifikat laik fungsi (SLF) ..............10 1.8.3 Durasi Waktu Pemeriksaan SLF ...................................................................10



1.9.



Izin Usaha...............................................................................................................10 iii



1.9.1 Apa yang dimaksud Izin Usaha? ..................................................................10 1.9.2 Langkah-langkah untuk mendapatkan izin usaha .........................................10 1.10.



Izin Operasional/Komersial .................................................................................10 1.10.1 Apa yang dimaksud Izin Operasional/Komersial? .....................................10 1.10.2 Apa bentuk dari izin Operasional/Komersial? ...........................................11 1.10.3 Langkah-langkah untuk mendapatkan Izin Operasional/Komersial...........11



1.11.



Pembayaran Perizinan Berusaha ..........................................................................12



1.12.



Aktivasi Perizinan ................................................................................................12



1.13.



Ketentuan Pengembangan Izin Usaha dan Pembaruan Data Perusahaan ............12 1.13.1 Pengembangan Usaha................................................................................ 12 1.13.2 Ketentuan pengembangan usaha ............................................................... 13 1.14.1 Cara memperbarui komponen data perusahaan ......................................... 13 1.15.



Ketentuan Bagi Pelaku Usaha yang Telah Menyelenggarakan ................. 14



1.16. Help Desk / Call Center ........................................................................................ 14 1.17. Download Aplikasi Untuk Membaca Kode QR .................................................... 15



BAB II ONLINE SINGLE SUMBMISSION (OSS) ........................................................ 16 2.1.



Informasi Umum ....................................................................................................16



2.2.



Ikhtisar ...................................................................................................................16 2.2.1 Ikhtisar Aplikasi ...........................................................................................16



2.3.



Menggunakan Aplikasi ..........................................................................................17 2.3.1 Akses Portal Oss ...........................................................................................17



2.4.



Registrasi ............................................................................................................... 20



2.5.



Validasi Melalui Email .......................................................................................... 21



2.6.



Login ..................................................................................................................... 22



BAB III USER MANUAL PERMOHONAN BERUSAHA BAGI USAHA MIKRO .. 24 3.1.



Informasi Umum ....................................................................................................24 3.1.1 Sasaran Pengguna .........................................................................................24 3.1.2 Cara Penggunaan User Manual ....................................................................24



3.2.



Ikhtisar ...................................................................................................................24 3.2.1 Ikhtisar Aplikasi ...........................................................................................24



iv



3.2.2 Definisi Istilah dan Tombol ..........................................................................25 3.3.



Tahap Awal Menggunakan Aplikasi......................................................................27 3.3.1 Akses Portal OSS ..........................................................................................27 3.3.2 Login 30 3.3.3 User Profile ...................................................................................................31 3.3.4 Ubah Password .............................................................................................32



3.4.



Perizinan Mikro......................................................................................................33



3.5.



Layanan OSS ..........................................................................................................39



DAFTAR PUSTAKA



v



DAFTAR GAMBAR



Gambar 2.1. Halaman Login Web Aplikasi .................................................................... 17 Gambar 2.2. Halaman Form Registrasi Jenis Identitas KTP .......................................... 20 Gambar 2.3. Halaman Form Registrasi Jenis Identitas Paspor....................................... 20 Gambar 2.4. Tampilan Email Aktivasi ........................................................................... 21 Gambar 2.5. Tampilan Email User dan Pasword............................................................ 22 Gambar 2.6. Halaman Login Web Aplikasi ................................................................... 22 Gambar 2.7. Halaman Home .......................................................................................... 23 Gambar 3.1. Halaman Beranda Web Aplikasi ................................................................ 27 Gambar 3.2. Halaman Home .......................................................................................... 30 Gambar 3.3. Menu User ................................................................................................. 31 Gambar 3.4. Halaman My Profile ................................................................................... 31 Gambar 3.5. Form Ubah Password ................................................................................ 32 Gambar 3.6. List Badan Hukum ..................................................................................... 33 Gambar 3.7. Form Izin Usaha Mikro.............................................................................. 34 Gambar 3.8. Form Tambahan Data Usaha ..................................................................... 35 Gambar 3.9. Data Usaha ................................................................................................. 36 Gambar 3.10. Preview Izin Usaha Mikro ....................................................................... 36 Gambar 3.11. Preview NIB ............................................................................................ 37 Gambar 3.12. Izin Usaha Mikro ..................................................................................... 38 Gambar 3.13. NIB .......................................................................................................... 39



vi



DAFTAR TABEL



Tabel 2.1. Definisi Istilah ............................................................................................... 17 Tabel 2.2. Definisi Ikon/Tombol .................................................................................... 17 Tabel 2.3. Daftar Menu dan Sub-menu........................................................................... 18 Tabel 3.1. Definisi Istilah ............................................................................................... 25 Tabel 3.2. Daftar Menu dan Sub-menu........................................................................... 27



vii



BAB I PEDOMAN PERIZINAN BRUSAHA MELALUI SISTEM OSS



1.1. Pedoman Perizinan Berusaha Melalui Oss Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.



Siapa saja yang dapat menggunakan OSS untuk mengurus perizinan berusaha? Semua pelaku usaha dengan karakteristik sebagai berikut: ● Berbentuk badan usaha maupun perorangan; ● Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; ● Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. ● Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.



Bagaimana prosedur menggunakan OSS? 1. Membuat user-ID 2. Log-in ke sistem OSS dengan menggunakan user-ID 3. Mengisi data untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) 4. a. Untuk usaha baru: melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya. b. Untuk usaha yang telah berdiri: melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan/memperbarui data perusahaan.



Apa prasyarat yang perlu dipenuhi sebelum mengakses OSS? 1. Memiliki NIK dan menginputnya dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang



1



dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha. Pelaku usaha badan usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum mengakses OSS. 2. Pelaku usaha badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.



Apa manfaat menggunakan OSS bagi pelaku usaha? 1. Mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin 2. Memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time 3. Memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat 4. Memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB).



1.2. Pembuatan Dan Aktivasi Akun Oss 1.2.1 Badan Usaha  Badan Usaha terlebih dahulu mengurus pengesahan akta pendirian atau perubahan akta melalui AHU online. Khusus untuk perusahaan umum, perusahaan umum daerah, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, lembaga penyiaran publik, atau badan layanan umum menggunakan dasar hukum pembentukan, peraturan pemerintah atau peraturan daerah.  Badan Usaha lalu melakukan pendaftaran di sistem OSS dengan memasukan. Nomor Induk Kependudukan (NIK) Penanggung Jawab Badan Usaha2 atau Direktur Utama1 dan beberapa informasi lainnya pada Form Registrasi yang tersedia. Dalam hal proses pengurusan perizinan dilakukan oleh pihak lain seperti Konsultan Hukum dan Notaris, maka data yang diisikan kedalam Form



2



Registrasi adalah data Penanggungjawab Badan Usaha/Perusahaan. Khusus untuk Badan Usaha/Perusahaan disarankan menggunakan email perusahaan untuk aktivasi akun  Sistem OSS akan mengirimkan 2 (dua) email ke Badan Usaha untuk registrasi dan verifikasi akun OSS. Email verifikasi berisi user-ID dan password sementara yang bisa digunakan untuk log-in sistem OSS.



1.2.2 Perorangan  Pelaku usaha perorangan mengakses OSS dengan menginput Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dan beberapa informasi lainnya pada Form Registrasi yang tersedia.  Sistem OSS akan mengirimkan 2 (dua) email ke Pelaku usaha perorangan untuk registrasi dan verifikasi akun OSS. Email verifikasi berisi user-ID dan password sementara yang bisa digunakan untuk log-in sistem OSS



1.3. Pendaftaran Untuk Memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Dokumen Pendaftaran Lainnya 1.3.1 Apa yang dimaksud NIB? a. Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. NIB sekaligus berlaku sebagai: 



Tanda Daftar Perusahaan (TDP)







Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor







Akses Kepabeanan, jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor



b. NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS, baik usaha baru maupun usaha yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. c. Pelaku usaha dapat memperoleh dokumen Pendaftaran Lainnya saat pendaftaran NIB, yaitu: 



NPWP Badan atau Perorangan, jika pelaku usaha belum memiliki. 3







Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)







Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.







Notifikasi kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiskal dan/atau







Izin Usaha, misalnya untuk Izin Usaha di sektor Perdagangan (Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)).



1.3.2 Langkah-langkah untuk memperoleh NIB a. Log-in pada sistem OSS b. Mengisi data-data yang diperlukan, seperti: data perusahaan, pemegang saham, kepemilikan modal, nilai investasi dan rencana penggunaan tenaga kerja, termasuk tenaga kerja asing. • Tenaga kerja asing. Jika pelaku usaha menggunakan tenaga kerja asing, maka pelaku usaha akan menyetujui pernyataan penunjukan tenaga kerj, pendamping serta akan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan (sesuai PERPRES 20/2018) atau dengan output surat pernyataan c. Mengisi informasi bidang usaha yang sesuai dengan 5 digit Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), selain informasi KBLI 2 digit yang telah tersedia dari AHU. Pelaku usaha juga harus memasukan informasi uraian bidang usaha.  Dalam hal KBLI yang dipilih termasuk dalam daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu dalam ketentuan Daftar Negatif Investasi (DNI) yang tercantum dalam Lampiran III Peraturan Presiden nomor 44 tahun 2016 , maka pelaku usaha wajib menyetujui pernyataan kesediaan untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam lampiran III Peraturan Presiden nomor 44 tahun 2016, agar dapat melanjutkan proses pendaftaran dalam sistem OSS. d. Memberikan tanda checklist sebagai bukti persetujuan pernyataan mengenai kebenaran dan keabsahan data yang dimasukkan (disclaimer). e. Mendapatkan NIB dan dokumen pendaftaran lainnya.  Dokumen pendaftaran lainnya. Khusus untuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, nomor kepesertaan yang diperoleh hanya akan diaktifkan 4



menjadi Sertifikat Kepesertaan BPJS, setelah dilakukan pembayaran premi bulan pertama berdasarkan pemberitahuan virtual account dari BPJS kepada pelaku usaha.  Kesalahan pengisian data. Pelaku usaha dapat mengubah data melalui menu perubahan data pada OSS, sepanjang data tersebut bukan komponen data yang tercantum dalam anggaran dasar perusahaan. Perubahan data ini dapat dilakukan setelah langkah-langkah pengisian form registrasi pada OSS selesai.



1.4. Ketentuan



Mengenai



Prasarana yang Harus



diperhatikan Sebelum



Memproses Izin Usaha  Bagi pelaku usaha yang akan tidak akan membangun. Pelaku usaha kemudian memilih pada kolom status bangunan usaha apakah prasara yang digunakan merupakan sewa atau tidak sewa. Izin yang dibutuhkan: Izin Usaha, Izin Komersial/Operasional (jika diperlukan), Izin lokasi (jika diperlukan) dan Izin Lingkungan (jika diperlukan)  Bagi Pelaku usaha yang akan membangun. Pelaku usaha kemudian menyatakan bahwa prasara yang digunakan merupakan tidak sewa pada kolom status bangunan



usaha.



Izin



yang



dibutuhkan:



Izin



Usaha,



Izin



Komersial/Operasional, IMB, Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (jika diperlukan)



1.5. Izin Lokasi 1.5.1 Apa yang dimaksud Izin Lokasi? Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk usaha dan/atau kegiatannya. Dalam hal kegiatan usaha dilakukan di sebagian perairan di wilayah pesisir dan/atau pulau-pulau kecil, maka pelaku usaha perlu memiliki izin lokasi perairan dari instansi pemerintah yang berwenang melakukan pembinaan dan pengaturan adalah Kementerian Kelautan dan Perairan (KKP).



5



1.5.2 Cara mendapatkan izin lokasi a. Izin lokasi diperoleh langsung tanpa mekanisme komitmen 1. Jika lokasi usaha telah tersedia RDTR dalam bentuk peta digital RDTR.  Pelaku usaha mengisi permohonan izin Lokasi  Sistem OSS secara otomatis menerbitkan Izin Lokasi jika lokasi yang diajukan sesuai dengan peruntukan ruang dalam RDTR  Pada saat akan menggunakan atau memanfaatkan tanah, Pelaku Usaha mengajukan pertimbangan teknis pertanahan kepada kantor pertanahan tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan. 2. Jika lokasi usaha memenuhi kondisi tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I  Pelaku usaha memilih jenis lokasi usaha dari beberapa pilihan yang tersedia  OSS otomatis menerbitkan Izin Lokasi.  Pada saat akan menggunakan atau memanfaatkan tanah, Pelaku Usaha mengajukan pertimbangan teknis pertanahan kepada kantor pertanahan tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan.



b. Izin lokasi diperoleh dengan mekanisme komitmen 1. Jika lokasi telah memiliki RDTR namun peta digital RDTR belum tersedia pada OSS.  Pelaku usaha membuat pernyataan komitmen penyelesaian Izin Lokasi  Izin Lokasi diperoleh pada saat pernyataan komitmen telah diisi  Pelaku Usaha menyelesaikan Komitmen Izin Lokasi dengan cara memperoleh persetujuan kesesuaian peruntukan ruang di DPMPTSP sesuai lokasi usaha. 2. Jika lokasi belum memiliki RDTR  Pelaku Usaha mengajukan permohonan Izin Lokasi pada sistem OSS dengan mengisi pernyataan komitmen penyelesaian Izin Lokasi  Izin Lokasi diperoleh pada saat pernyataan komitmen telah diisi  Pelaku usaha menyampaikan Sket Lokasi dan Proposal Proyek kepada DPMPTSP sesuai lokasi usaha dengan menyertakan NIB 6



1.5.3 Durasi Waktu Persetujuan Pemenuhan Komitmen Dalam jangka waktu maksimal 12 hari setelah penyampaian persyaratan komitmen, pelaku usaha akan menerima notifikasi pada akun OSS bahwa: a. Permohonan penyelesaian komitmen Izin Lokasi disetujui atau ditolak, dan/atau b. Pertimbangan teknis pertanahan disetujui atau ditolak.



1.6. Izin Lingkungan 1.6.1 Apa yang dimaksud Izin Lingkungan? Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.



1.6.2 Langkah-langkah untuk mendapatkan Izin Lingkungan a. Mengajukan



Izin



Lingkungan



dengan mengisi



pernyataan komitmen



menyelesaikan UKL-UPL atau AMDAL dalam jangka waktu yang telah ditentukan. b. Pelaku usaha akan memilih apakah jenis usaha masuk ke dalam kriteria wajib AMDAL atau UKL-UPL berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan (PERMEN LHK No 5/2012). c. Izin Lingkungan akan otomatis diterbitkan, namun hanya akan berlaku efektif jika komitmen telah dipenuhi, termasuk pembayaran PNBP/PAD/retribusi. d. Pelaku usaha menyelesaikan komitmen UKL-UPL atau AMDAL 1. UKL-UPL  Menyelesaikan form UKL-UPL dan menyampaikan pada DPMPTSP/K/L terkait sesuai kewenangan, dalam jangka waktu 10 hari setelah memperoleh NIB  Pelaku usaha akan menerima notifikasi dari OSS bahwa komitmen UKLUPL telah atau belum terpenuhi.  Status Izin Lingkungan pada NIB akan diaktivasi berdasarkan status pemenuhan komitmen



7



2. AMDAL  Melakukan pengumuman dan konsultasi publik 5 hari sejak pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan  Menyusun dan menyelesaikan AMDA  Menyampaikan



AMDAL



pada



DPMPTSP/K/L



terkait



sesuai



kewenangan. Jika diperlukan, pelaku usaha memberikan penjelasan dalam proses evaluasi AMDAL kepada K/L/P terkait serta melakukan perbaikan dokumen AMDAL  Pelaku usaha menerima pemberitahuan dari OSS apakah komitmen AMDAL telah atau belum terpenuhi.  Status Izin Lingkungan pada NIB akan diaktivasi berdasarkan status pemenuhan komitmen



1.6.3 Durasi Waktu Penyelesaian UKL-UPL dan AMDAL a. Waktu penyelesaian UKL-UPL (termasuk proses evaluasi oleh K/L/P) adalah 15 hari sejak pernyataan komitmen UKL-UPL. b. Waktu penyelesaian AMDAL (termasuk proses evaluasi oleh K/L/P) adalah 115 hari sejak pernyataan komitmen AMDAL.



1.7. Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) 1.7.1 Apa yang dimaksud Izin Mendirikan Bangunan Gedung? a. Izin Mendirikan Bangunan Gedung adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. b. Kepemilikan IMB tidak diperlukan, jika: Bangunan Gedung berada dalam kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, atau kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, sepanjang pengelola kawasan telah menetapkan “estate regulation”



8



1.7.2 Langkah-langkah untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) a. Mengisi pernyataan komitmen untuk menyelesaikan IMB dalam jangka waktu yang telah ditentukan b. IMB diterbitkan otomatis dan akan berlaku efektif setelah pernyataan komitmen terpenuhi. Jika bidang usaha termasuk bidang usaha yang wajib AMDAL, maka pelaku usaha wajib menyelesaikan pemenuhan komitmen AMDAL sebelum dapat melakukan pembangunan bangunan gedung. c. Membuat desain bangunan mengacu pada standar komposit, Keterangan Rencana Kab/Kota (KRK) dari PTSP setempat, dan/atau standar bangunan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah d. Menyampaikan persyaratan, seperti dokumen desain bangunan dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan ke DPMPTSP/dinas terkait sesuai kewenangan. e. Pelaku usaha menerima notifikasi dari OSS apakah komitmen penyelesaian IMB



dinyatakan



diterima



atau



ditolak



berdasarkan



notifikasi



dari



DPMPTSP/dinas terkait.



1.7.3 Durasi Waktu Penyelesaian IMB Waktu penyelesaian komitmen IMB adalah 30 hari sejak pernyataan komitmen. Jika bidang usaha wajib AMDAL, maka waktu penyelesaian komitmen IMB adalah 30 hari sejak komitmen AMDAL terpenuhi.



1.8. Sertifikat Laik Fungsi 1.8.1 Apa yang dimaksud Sertifikat Laik Fungsi? Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pemilik bangunan gedung yang menyatakan bahwa bangunan gedung telah layak untuk dipergunakan sesuai dengan fungsinya. Proses SLF tidak dilakukan di awal saat proses mendapatkan izin usaha, melainkan setelah bangunan selesai dibangun.



9



1.8.2 Langkah-langkah untuk mendapatkan sertifikat laik fungsi (SLF) a. Mengisi permohonan SLF melalui sistem OSS b. SLF diterbitkan maksimal 3 hari setelah dinyatakan laik berdasarkan pemeriksaan fisik bangunan.



1.8.3 Durasi Waktu Pemeriksaan SLF Waktu pemeriksaan SLF adalah 3 hari sejak pelaku usaha menyampaikan permohonan SLF.



1.9. Izin Usaha 1.9.1 Apa yang dimaksud Izin Usaha? Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.



1.9.2 Langkah-langkah untuk mendapatkan izin usaha a. Menyatakan komitmen penyelesaian izin prasyaratnya, yaitu Izin Lokasi, Izin Lingkungan, IMB, atau persyaratan izin usaha lainnya (jika dipersyaratkan). b. OSS menerbitkan Izin Usaha c. Menerima notifikasi dari OSS bahwa Izin Usaha telah diaktivasi setelah pelaku usaha memenuhi komitmen Izin Lokasi, Izin Lingkungan/SPPL, Izin Mendirikan Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi, persyaratan izin usaha lainnya telah dipenuhi dan telah melakukan pembayaran (jika dipersyaratkan).



1.10.



Izin Operasional/Komersial



1.10.1 Apa yang dimaksud Izin Operasional/Komersial? Izin operasional/komersial adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.



10



1.10.2 Apa bentuk dari izin Operasional/Komersial? Bentuk izin Operasional/Komersial: standar, sertifikat, izin ekspor/impor, persetujuan ekspor/impor, lisensi; dan/atau pendaftaran barang/jasa (izin/non-izin). Pelaku usaha harus menyelesaikan pemenuhan komitmen masing-masing izin/non-izin tersebut di masing-masing instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah (K/L/D) yang menerbitkannya.



1.10.3 Langkah-langkah untuk mendapatkan Izin Operasional/Komersial a. Mengisi



pernyataan



komitmen



untuk



menyelesaikan



Izin



Operasional/Komersial dalam jangka waktu tertentu. Pernyataan komitmen berupa kesanggupan untuk memenuhi:  Standar, sertifikat, dan/atau lisensi;  Pendaftaranbarang/jasa; dan/atau  Pendaftaran kepabeanan dan perpajakan, sesuai dengan jenis produk dan/atau jasa yang dikomersialkan oleh Pelaku Usah



b. Izin Operasional/Komersial akan diterbitkan otomatis setelah pernyataan komitmen diisi, namun akan berlaku efektif setelah pelaksanaan pemenuhan komitmen dan melakukan pembayaran (jika dipersyaratkan pembayaran). c. Melaksanakan pemenuhan komitmen. Sebagai contoh, mengurus Sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik, memproses Standar Nasional Indonesia (SNI), persetujuan impor dan sebagainya. d. Menyampaikan



dokumen-dokumen



bukti



pemenuhan



terhadap



standar/persyaratan operasional/komersial yang ditentukan ke K/L/D terkait. e. Melengkapi atau memperbaiki dokumen (jika diminta oleh instansi Pemerintah Pusat atau Daerah). f. Menjalani pemeriksaan fisik bangunan dan fasilitas (jika disyaratkan) g. Pelaku usaha menerima notifikasi dari OSS apakah komitmen penyelesaian Izin Operasional/Komersial dinyatakan diterima atau ditolak. Catatan: Khusus untuk perizinan dalam rangka ekspor atau impor, INSW dan sistem informasi lainnya akan mengirimkan notifikasi kepada OSS atas dokumen perizinan yang telah 11



diterbitkan sebagai bukti pemenuhan komitmen izin komersial atau operasional.



1.10.4 Durasi Waktu Pemeriksaan Pemenuhan Komitmen untuk Izin Operasional atau Komersial a. GMP (CPOB, CPBBAOB, CPOTB, CDOB, CPAKB, CPKB, CPPOB) : 35 hari b. Izin Edar (Obat, makanan, kosmetik, alat kesehatan) : 35 hari c. SNI (tipe 5) : 26 hari kerja d. SNI (tipe 1) : 7 hari kerja e. Pendaftaran Produk (NPB) : 3 hari kerja



1.11. Pembayaran Perizinan Berusaha Setelah mendapatkan NIB, Izin Usaha, dan/atau Izin Operasional/Komersial, pelaku usaha harus menyelesaikan pembayaran perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh K/L/D dan melakukan konfirmasi kepada K/L/D.



1.12. Aktivasi Perizinan Seluruh perizinan yang telah diterbitkan oleh OSS hanya akan diaktivasi dan berlaku efektif setelah komitmen izin telah dipenuhi dan melakukan pembayaran biaya perizinan seperti PNBP, retribusi atau lainnya sesuai peraturan yang berlaku.



1.13.



Ketentuan Pengembangan Izin Usaha dan Pembaruan Data Perusahaan



1.13.1 Pengembangan Usaha Pengembangan Usaha adalah keadaan dimana Pelaku Usaha mengembangkan usahanya dengan menambah kapasitas atau perluasan kegiatan usaha. Izin usaha baru tidak diperlukan jika pelaku usaha tetap berusaha pada bidang usaha yang sama dalam rangka pengembangan usaha tersebut. Perubahan yang terjadi lebih bersifat teknis dan tidak terkait dengan perubahan anggaran dasar perusahaan.



12



1.13.2 Ketentuan pengembangan usaha a. Jika pengembangan usaha dengan menambah kapasitas masih berada di kab/kota yang sama, maka Pelaku usaha cukup memperbarui informasi pengembangan usaha pada sistem OSS b. Jika pengembangan usaha menyebabkan perluasan area usaha baik yang berada pada wilayah kabupaten/kota yang sama maupun berbeda, Pelaku Usaha wajib memenuhi ketentuan persyaratan Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada lokasi pengembangan usaha baru, sesuai dengan mekanisme yang telah diuraikan diatas.



1.13.3 Durasi Waktu Durasi waktu pemenuhan persyaratan izin-izin terkait sesuai dengan durasi waktu mekanisme yang telah diuraikan diatas.



1.14.



Pengubahan/Pembaruandata Perusahaan Pembaruan Data Perusahaan adalah kegiatan mengubah komponen data perusahaan yang tercantum pada anggaran dasar. Proses perubahan ini dilakukan dengan difasilitasi oleh notaris.



1.14.1 Cara memperbarui komponen data perusahaan a. Notaris membuat Akta Perubahan anggaran dasar perusahaan dan menyampaikan ke AHU untuk mendapatkan persetujuan dan terhubung ke OSS. b. Apabila perubahan yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan DNI, maka OSS akan membekukan NIB hingga pelaku usaha melakukan perubahan kembali sesuai dengan aturan DNI. c. Jika pelaku usaha melakukan perubahan bidang usaha (5 digit KBLI) pada lokasi yang sama, maka hal-hal yang perlu diperhatikan adalah: i. Jika terdapat perubahan pemanfaatan ruang untuk lokasi tersebut dengan KBLI baru, maka pelaku usaha perlu melakukan perubahan izin lokasi ii. Jika terdapat perbedaan dampak lingkungan hidup dengan bidang usaha baru, maka pelaku usaha perlu melakukan perubahan izin lingkungan



13



1.15.



Ketentuan Bagi Pelaku Usaha yang Telah Menyelenggarakan Kegiatan Usaha Sebelum Diberlakukannya OSS a. Apa yang harus dilakukan oleh pelaku usaha jika hanya ingin memiliki NIB saja tanpa melakukan perubahan izin atau kegiatan usaha? Langkah-langkah yang harus dilakukan: a. Melakukan aktivasi akun OSS. Proses selengkapnya lihat bagian pembuatan dan aktivasi akun OSS (bagian 1) b. Melengkapi komponen data perusahaan yang terdapat pada sistem OSS. c. Melengkapi informasi izin-izin yang telah dimiliki sebelumnya d. Sistem OSS akan menerbitkan NIB.



b. Apa yang harus dilakukan oleh pelaku usaha jika belum memiliki NIB dan ingin mengembangkan usaha? Langkah-langkah yang harus dilakukan 1. Membuat NIB terlebih dahulu. (Pelaku usaha mengikuti langkah-langkah sebagaimana dijelaskan pada bagian 1 dan 2 pedoman teknis ini untuk memperoleh NIB.) 2. Memperbarui informasi pengembangan usaha. a. Jika pengembangan usaha dilakukan pada lokasi wilayah kabupaten/kota yang sama maka, Pelaku Usaha wajib memperbarui informasi pengembangan usaha pada sistem OSS. b. Jika pengembangan usaha menyebabkan perluasan area usaha baik yang berada pada wilayah kabupaten/kota yang sama maupun berbeda, maka Pelaku Usaha wajib memenuhi ketentuan persyaratan Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada lokasi pengembangan usaha baru, sesuai dengan mekanisme yang telah diuraikan diatas.



1.16.



Help Desk / Call Center a. Investor/Pelaku Usaha dapat melakukan pengaduan dan mendapatkan informasi pelayanan perizinan dengan datang langsung ke OSS Lounge yang



14



beralamat di kantor Kemenko Bidang Perekonomian atau menghubungi Pusat Informasi (Call Center) dengan alamat sebagai berikut: 



Bantuan Teknis Perizinan: Telp (021) 2120-1020; 385-7596; dan 3857595. | Email: [email protected].







Bantuan



Teknis



Sistem:



Telp



(021)



2120-2020.



Email:



[email protected]. Selain melalui kontak telpon atau email di atas, pengaduan/permohonan informasi dapat disampaikan melalui menu help desk pada www.oss.go.id atau melalui aplikasi keluhan investor yang ada di www.oss.go.id. Setiap pengaduan yang masuk ditangani oleh Satgas terkait dan dimonitor oleh Satgas Nasional untuk proses penyelesaiannya.



1.17. Download Aplikasi Untuk Membaca Kode QR Kode QR yang diperoleh Pelaku Usaha berisi informasi perizinan hanya dapat dibaca menggunakan aplikasi khusus (QR Code Scanner) yang hanya dapat diunduh di laman OSS. Untuk sementara waktu, aplikasi tersebut hanya dapat digunakan dengan sistem android.



15



BAB II ONLINE SINGLE SUMBMISSION (OSS)



2.1. Informasi Umum OSS merupakan aplikasi yang digunakan untuk segala proses registrasi dan pengajuan perizinan usaha serta pengajuan perijinan lainnya yang termasuk di dalam layanan perijinan berusaha menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018. Untuk memulai menggunakan system OSS, silakan masuk ke laman url: http://oss.go.id a. Sasaran Pengguna User Manual Registrasi OSS ini ditujukan bagi calon pengguna sistem OSS. b. Cara Penggunaan User Manual User manual ini berisi informasi yang anda butuhkan untuk menggunakan dan memahami aplikasi. Dalam user manual ini mengandung bab sebagai berikut 1. Informasi Umum Berisi penjelasan global mengenai dokumen user manual yang dibuat 2. Overview Berisi penjelasan mengenai aplikasi yang dibahas pada user manual ini 3. Memulai Registrasi Berisi panduan awal mula registrasi aplikasi, seperti pada saat pertama kali membuka link DAFTAR. Silakan untuk mengikuti proses dan langkah - langkah yang terdapat pada user manual, perhatikan setiap petunjuk dan arahan yang telah tersedia pada user manual registrasi OSS.



2.2. Ikhtisar 2.2.1 Ikhtisar Aplikasi OSS adalah aplikasi berbasis web yang berfungsi untuk membantu proses pengajuan pengaduan dan perizinan untuk selajutnya dilakukan proses penindakan yang dilakukan oleh peran pengambil keputusan, aplikasi web OSS (Online Single Submission) ini menyediakan informasi seperti data permohonan berusaha, data perizinan yang ada, data instansi daerah, data perizinan daerah, dll.



16



Tabel 2.1. Definisi Istilah



Tabel 2.2. Definisi Ikon/Tombol



2.3. Menggunakan Aplikasi 2.3.1 Akses Portal OSS Silakan masuk ke laman web OSS (url: http://oss.go.id). Web browser anda akan menampilkan laman seperti gambar berikut.



Gambar 2.1. Halaman Login Web Aplikasi



17



Pada laman ini, pengguna jasa dapat melihat menu informasi sebagai berikut. Tabel 2.3. Daftar Menu dan Sub-menu



 Pedoman Perizinan Berusaha berisi Pedoman Perzinan Berusaha melalui Sistem OSS untuk Pelaku Usaha. Pedoman ini memberikan garis besar proses permohonan berusaha mulai dari proses registrasi, maksud dari izin-izin yang diterbitkan OSS sampai dengan ketentuan tentang pemenuhan komitmen oleh pelaku usaha.  Pembuatan dan Aktivasi Akun berisi infografis proses registrasi akun OSS yang dilakukan oleh pengguna jasa.  Regulasi dan Referensi Sistem berisi daftar regulasi dan daftar referensi yang digunakan sebagai dasar oleh Sistem OSS.  Daftar Kegiatan Usaha (KBLI 2017) berisi List Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yaitu klasifikasi rujukan yang digunakan untuk mengklasifikasikan aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia ke dalam beberapa lapangan usaha/bidang usaha yang



dibedakan



berdasarkan



jenis



kegiatan



ekonomi



yang



menghasilkan



produk/output baik berupa barang maupun jasa.  Daftar Negative Investasi (DNI) merupakan daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal di Indonesia. DNI diciptakan untuk membuat para investor memiliki kejelasan pilihan bidang usaha yang ada di Indonesia. Pemerintah membagi DNI ke dalam tiga bidang, yaitu : - Bidang usaha yang bersifat terbuka tanpa persyaratan. Contoh bidang usaha perkebunan lada, jambu dan sebagainya. - Bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan. Contoh bidang perkebunan tembakau. - Bidang usaha yang tertutup atau terlarang. Contoh bidang budidaya tanaman ganja. 18



 Daftar Kawasan berisi informasi daftar Kawasan Industri (KI) dan daftar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang ada di Indonesia. Pencarian kawasan dapat dilakukan antara lain berdasarkan Lokasi atau Nama Kawasan.  Jenis Perijinan berisi infografis jenis-jenis perijinan yang diproses maupun yang terhubung dengan sistem OSS.  Pengembangan Usaha dan Perubahan Data berisi infografis proses pengembangan izin usaha dan perubahan data perusahaan.  Tax Holiday berisi informasi mengenai persyaratan untuk mendapatkan Tax Holiday bagi penanaman modal baru. Informasi lain yang tersedia adalah bidang usaha yang mendapat Tax Holiday.  Tax Allowance berisi informasi Fasilitas Pajak Penghasilan yang diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penanaman modal, baik penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada, dengan kriteria memenuhi persyaratan tertentu. Daftar bidang usaha tertentu dan/atau daerah-daerah tertentu yang diatur dalam pemberian insentif tax allowance ini dapat dilihat pada lampiran PP Nomor 9 Tahun 2016.  Pajak Lainnya berisi informasi mengenai pengenaan pajak bagi perusahaan yang memenuhi kondisi tertentu beserta pengecualiannya.  Pembebasan Bea Masuk berisi informasi mengenai persyaratan untuk memperoleh pembebasan bea masuk serta jenis industri yang dapat memperoleh pembebasan bea masuk.  Daftar Satgas K/L berisi informasi mengenai daftar satuan tugas sebagai bentuk implementasi Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Satgas dibentuk di masing-masing Kementerian dan Lembaga serta di Pemerintah Daerah.  Protokol Komunikasi Satgas berisi infografis mengenai jalur komunikasi antar Satgas dan proses penanganan pengaduan masyarakat.



19



2.4. Registrasi Proses registrasi adalah proses pendaftaran salah satu penanggung jawab perusahaan. Form registrasi dapat di akses melalui menu



dari halaman depan



system OSS.



Gambar 2.2. Halaman Form Registrasi Jenis Identitas KTP



Gambar 2.3. Halaman Form Registrasi Jenis Identitas Paspor



20



Setelah selesai mengisi seluruh kolom yang ada, check pada box didepan kalimat “Saya mengerti dan menerima Syarat dan Ketentuan penggunaan sistem OSS” lalu klik .



2.5. Validasi Melalui Email Setelah melakukan proses registrasi ini, email yang didaftarkan akan menerima permintaan aktifasi. Lakukan aktifasi mengikuti perintah yang diterima melalui email selanjutnya system OSS akan mengirimkan email yang berisi User dan Password.



Gambar 2.4. Tampilan Email Aktivasi 21



Gambar 2.5. Tampilan Email User dan Pasword 2.6. Login Pada pojok kanan laman web OSS (url: http://oss.go.id), klik



sehingga



aplikasi akan menampilkan form login. User diharapkan untuk memasukan (input) username dan password sesuai dengan hak akses masing – masing pada kolom yang tersedia serta memasukan Captcha sesuai dengan yang terlihat pada form login kemudian klik tombol “LOGIN” seperti Gambar dibawah ini.



Gambar 2.6. Halaman Login Web Aplikasi



22



Jika login sukses, aplikasi akan menampilkan menu Home seperti gambar berikut :



Gambar 2.7. Halaman Home



23



BAB III USER MANUAL PERMOHONAN BERUSAHA BAGI USAHA MIKRO



3.1. Informasi Umum OSS merupakan aplikasi yang digunakan untuk segala proses registrasi dan pengajuan perizinan usaha serta pengajuan perijinan lainnya yang termasuk di dalam layanan perijinan berusaha menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Untuk memulai menggunakan system OSS, silakan masuk ke laman url: http://oss.go.id



3.1.1 Sasaran Pengguna User Manual OSS ini ditujukan bagi pengguna sistem OSS untuk melakukan permohonan berusaha, memperoleh NIB, izin usaha dan izin komersil sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018.



3.1.2 Cara Penggunaan User Manual User manual ini berisi informasi yang anda butuhkan untuk menggunakan dan memahami aplikasi. Dalam user manual ini mengandung bab sebagai berikut : 1. Informasi Umum Berisi penjelasan global mengenai dokumen user manual yang dibuat 2. Overview Berisi penjelasan mengenai aplikasi yang dibahas pada user manual ini 3. Memulai Perizinan Berusaha Berisi panduan awal mula aplikasi, seperti pada saat pertama kali membuka link . Silakan mengikuti proses dan langkah - langkah yang terdapat pada user manual, perhatikan setiap petunjuk dan arahan yang telah tersedia pada user manual OSS.



3.2. Ikhtisar 3.2.1 Ikhtisar Aplikasi OSS adalah aplikasi berbasis web yang berfungsi untuk membantu proses pengajuan pengaduan dan perizinan untuk selajutnya dilakukan proses penindakan yang dilakukan 24



oleh peran pengambil keputusan, aplikasi web OSS (Online Single Submission) ini menyediakan informasi seperti data permohonan berusaha, data perizinan yang ada, data instansi daerah, data perizinan daerah, dll.



3.2.2 Definisi Istilah dan Tombol Definisi istilah dalam aplikasi OSS: Tabel 3.1. Definisi Istilah ISTIAH



ARTI



Email



Email merupakan surat elektronik



Captcha



Bentuk challenge response test yang digunakan untuk memastikan bahwa jawaban tidak dihasilkan oleh komputer Tabel 3.



Definisi Icon/ Button (Tombol)



ICON/ BUTTON



FUNGSI Link untuk menampilkan form registrasi Link untuk menampilkan form login Tombol untuk masuk portal sistem menggukan user dan password sebagai kebutuhan mendapatkan akses pada system Tombol Simpan merupakan tombol yang berfungsi untuk menyimpan data Tombol untuk mengirimkan data registrasi Tombol Logout yang berada di pojok kanan atas, merupakan tombol yang berfungsi untuk keluar dari aplikasi Tombol yang berfungsi untuk membawa pelaku usaha ke proses permohonan berusaha. Apabila sudah ada akta maka akan langsung masuk ke list akta. Apabila belum memiliki akta akan diarahkan ke bagian perekaman akta. Tombol Tambah berfungsi untuk menambah dokumen atau data lainnya 25



ICON/ BUTTON



FUNGSI Tombol berikut terdapat pada bagian akhir dari Perekaman data akta. Tombol untuk mengecek validitas NPWP, terdapat pada Langkah 1 permohonan berusaha. Tombol untuk melanjutkan ke proses berikutnya pada langkah permohonan berusaha Tombol pilihan untuk menyampaikan komitmen usaha, akan muncul apabila komitmen di- uncheck. Tombol untuk menampilkan history permohonan berusaha Tombol untuk mefresh status checklist dokumen Tombol untuk melakukan perubahan atau pembatalan perubahan profil Tombol untuk menampilkan cetakan NIB dan perizinan yang diperoleh melalui sistem OSS



26



3.3. Tahap Awal Menggunakan Aplikasi 3.3.1 Akses Portal OSS Silakan masuk ke laman web OSS (url: http://oss.go.id). Web browser anda akan menampilkan laman seperti gambar berikut.



Gambar 3.1. Halaman Beranda Web Aplikasi



Pada laman ini, pengguna jasa dapat melihat menu informasi sebagai berikut. Tabel 3.2. Daftar Menu dan Sub-menu Menu Submenu



Informasi



Insentif Berusaha



Pedoman perizinan berusaha Pembuatan dan aktivasi akun



Tax Holiday



Submenu



User manual



Pajak Lainnya



Submenu



Pembebasan bea masuk



Submenu



Regulasi dan referensi sistem Daftar kegiatan usaha (KBLI 2017) Daftar perizinan K/L



Submenu



Daftar negatif



Submenu Submenu



Daftar kawasan Perizinan berusaha



Submenu



Submenu



Tax Allowance



27



Pemantauan



Tracking NIB



Daftar Satuan Tracking NIB Tugas (Satgas) K/L Daftar Satuan Tugas (Satgas) Daerah Protokol Komunikasi Satgas



 Pedoman Perizinan Berusaha berisi Pedoman Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS untuk Pelaku Usaha. Pedoman ini memberikan garis besar proses permohonan berusaha mulai dari proses registrasi, maksud dari izin-izin yang diterbitkan OSS sampai dengan ketentuan tentang pemenuhan komitmen oleh pelaku usaha.  User Manual berisi pedoman petunjuk penggunaan dari sistem OSS untuk pelaku usaha. Pedoman ini memberikan garis besar proses permohonan berusaha mulai dari login sampai dengan penerbitan semua Izin.  Pembuatan dan Aktivasi Akun berisi infografis dan panduan proses registrasi akun OSS yang dilakukan oleh pengguna jasa.  Regulasi dan Referensi Sistem berisi daftar regulasi dan daftar referensi yang digunakan sebagai dasar oleh Sistem OSS.  Daftar Kegiatan Usaha (KBLI 2017) berisi List Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yaitu klasifikasi rujukan yang digunakan untuk mengklasifikasikan aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia ke dalam beberapa lapangan usaha/bidang usaha yang dibedakan berdasarkan jenis kegiatan ekonomi yang menghasilkan produk/output baik berupa barang maupun jasa.  Daftar Perizinan (K/L 2017) berisi informasi mengenai Daftar Perizinan MasingMasing K/L yang diterbitkan oleh OSS.  Daftar Negative Investasi (DNI) merupakan daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal di Indonesia. DNI diciptakan untuk membuat para investor memiliki kejelasan pilihan bidang usaha yang ada di Indonesia. Pemerintah membagi DNI ke dalam tiga bidang, yaitu : -



Bidang usaha yang bersifat terbuka tanpa persyaratan. Contoh bidang usaha perkebunan lada, jambu dan sebagainya.



-



Bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan. Contoh bidang perkebunan tembakau.



-



Bidang usaha yang tertutup atau terlarang. Contoh bidang budidaya tanaman ganja.



 Daftar Kawasan berisi informasi daftar Kawasan Industri (KI) dan daftar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang ada di Indonesia. Pencarian kawasan dapat dilakukan antara lain berdasarkan Lokasi atau Nama Kawasan.  Jenis Perijinan berisi infografis jenis-jenis perijinan yang diproses maupun yang 28



terhubung dengan sistem OSS.  Pengembangan



Usaha



dan



Perubahan



Data



berisi



infografis



proses



pengembangan izin usaha dan perubahan data perusahaan.  Tax Holiday berisi informasi mengenai persyaratan untuk mendapatkan Tax Holiday bagi penanaman modal baru. Informasi lain yang tersedia adalah bidang usaha yang mendapat Tax Holiday.  Tax Allowance berisi informasi Fasilitas Pajak Penghasilan yang diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penanaman modal, baik penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada, dengan kriteria memenuhi persyaratan tertentu. Daftar bidang usaha tertentu dan/atau daerah-daerah tertentu yang diatur dalam pemberian insentif tax allowance ini dapat dilihat pada lampiran PP Nomor 9 Tahun 2016.  Pajak Lainnya berisi informasi mengenai pengenaan pajak bagi perusahaan yang memenuhi kondisi tertentu beserta pengecualiannya.  Pembebasan Bea Masuk berisi informasi mengenai persyaratan untuk memperoleh pembebasan bea masuk serta jenis industri yang dapat memperoleh pembebasan bea masuk.  Daftar Satgas K/L berisi informasi mengenai daftar satuan tugas sebagai bentuk implementasi Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Satgas dibentuk di masing-masing Kementerian dan Lembaga.  Daftar Satgas Daerah berisi informasi mengenai daftar satuan tugas sebagai bentuk implementasi Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Satgas dibentuk di masing-masing Pemerintah Daerah.  Protokol Komunikasi Satgas berisi infografis mengenai jalur komunikasi antar Satgas dan proses penanganan pengaduan masyarakat.  Tracking NIB menu yang digunakan untuk melakukan pengecekan atau tracking NIB



29



3.3.2 Login Pada pojok kanan laman web OSS (url: http://oss.go.id),



klik



sehingga aplikasi akan menampilkan form login. User diharapkan untuk memasukan (input) username dan password sesuai dengan hak akses masing – masing pada kolom yang tersedia serta memasukan Captcha sesuai dengan yang terlihat pada form login kemudian klik tombol “LOGIN” seperti Gambar dibawah ini.



Jika login sukses, aplikasi akan menampilkan menu Home seperti gambar berikut:



Gambar 3.2. Halaman Home



30



Apabila tidak dapat melakukan Login dapat menghubungi layanan OSS di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, OSS Lounge - Gedung Ali Wardhana Lt. 1, Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2- 4, Jakarta Pusat – 10710, Telp : 021-21201020, 08071002576, email : [email protected].



3.3.3 User Profile Pada halaman sesudah berhasil melakukan Login akan ditampilkan profil dari pelaku usaha sebagaimana gambar diatas. Pelaku usaha dapat memilih untuk melengkapi profilnya dengan mengakses menu My Profile yang muncul setelah klik disebelah nama user seperti gambar dibawah ini.



Gambar 3.3. Menu User Menu My Profile memungkinkan pelaku usaha untuk melakukan upload foto, email dan nomor telepon. Klik Simpan sesudah melakukan perubahan data.



Gambar 3.4. Halaman My Profile



31



3.3.4 Ubah Password Pelaku usaha disarankan untuk melakukan perubahan password secara berkala untuk menjaga kerahasiaan data. Untuk melakukan perubahan password dapat melakukan akses melalui menu Ubah Password seperti Gambar 3.5



Gambar 3.5. Form Ubah Password Sesudah melakukan pengisian password lama dan password baru, isikan pada kolom CAPTCHA sesuai tulisan yang muncul di bagian atas kolom. Proses perubahan password selesai, pada saat login berikutnya harap gunakan password yang baru. Pelaku usaha dapat melihat list badan hukum yang dapat diproses melalui menu Profil | Perusahaan | Browse Badan Hukum. Melalui menu ini, apabila pelaku usaha dapat memproses beberapa badan hukum dapat dilakukan pencarian berdasarkan Nomor Akta, Nama Perusahaan ataupun berdasarkan Alamat Perusahaan.



32



Gambar 3.6. List Badan Hukum



3.4. Perizinan Mikro Perizinan Mikro merupakan menu yang digunakan oleh Pelaku Usaha untuk melakukan permohonan perizinan berusaha dengan klasifikasi usaha mikro. Adapun yang dimaksud dengan usaha mikro adalah sebagai berikut: a. memiliki kekayaan paling banyak Rp 50.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), atau b. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.0000.



Untuk melakukan permohonan perizinan usaha mikro, Pelaku Usaha dapat mengakses menu Perizinan Mikro dan menakan tombol akan menampilkan Form Izin Usaha Mikro seperti gambar berikut.



33



. Aplikasi



Gambar 3.7. Form Izin Usaha Mikro



Lengkapi form yang tersedia dengan benar, kemudian klik untuk melanjutkan proses. Aplikasi akan menampilkan halam Form Izin Usaha Mikro, klik tombol berikut.



untuk menampilkan Form Tambah Data Usaha seperti gambar



34



Gambar 3.8. Form Tambahan Data Usaha



35



Isi dan lengkapi form yang tersedia, kemudian klik tombol



untuk



menyimpan data usaha. Jika Form Izin Usaha Mikro telah diisi dengan benar, klik tombol



, aplikasi akan menampilkan tabel Data Usaha seperti



gambar berikut.



Gambar 3.9. Data Usaha Dengan menekan tombol



, Pelaku Usaha dapat melakukan preview



Draft Izin Usaha Mikro seperti gambar berikut.



Gambar 3.10. Preview Izin Usaha Mikro



36



Dengan menekan tombol



, Pelaku Usaha dapat melakukan preview Draft



NIB seperti gambar berikut.



Gambar 3.11. Preview NIB



37



Klik tombol



untuk melanjutkan proses penerbitan NIB. Setelah proses ini,



sistem OSS menerbitkan Izin Usaha Mikro dan NIB.



Gambar 3.12. Izin Usaha Mikro



38



Gambar 3.13. NIB



3.5. Layanan OSS Untuk membantu pelaku usaha dalam



melakukan



permohonan



berusaha



melalui sistem OSS menghubungi layanan OSS di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, OSS Lounge - Gedung Ali Wardhana Lt. 1, Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4, Jakarta Pusat – 10710. Bantuan terkait permasalahalah teknis dapat menguhubungi telepon: 02121201020, 08071002576 atau email [email protected]. Bantuan terkai permasalahan regulasi / substansi dapat menguhubungi telepon: 021-3857595, 021-3857596, 021-21202020, 08071002576 atau email [email protected] .



39



DAFTAR PUSTAKA



https://oss.go.id/oss/portal/download/f/PedomanIndonesia.pdf https://oss.go.id/oss/portal/download/f/User_Manual_Registrasi_OSS.pdf https://oss.go.id/oss/portal/download/f/User_Manual_Mikro.pdf



40