Modul k3 Akuntansi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Pengertian Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek. Tujuan K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja. K3 juga melindungi rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen, dan orang lain yang juga mungkin terpengaruh kondisi lingkungan kerja. Kesehatan dan keselamatan kerja cukup penting bagi moral, legalitas, dan finansial. Semua organisasi memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pekerja dan orang lain yang terlibat tetap berada dalam kondisi aman sepanjang waktu.Praktek K3 (keselamatan kesehatan kerja) meliputi pencegahan, pemberian sanksi, dan kompensasi, juga penyembuhan luka dan perawatan untuk pekerja dan menyediakan perawatan kesehatan dan cuti sakit. K3 terkait dengan ilmu kesehatan kerja, teknik keselamatan, teknik industri, kimia, fisika kesehatan, psikologi organisasi dan industri, ergonomika, dan psikologi kesehatan kerja. Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) memiliki beberapa aspek, yaitu : Fungsi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Fungsi dari Kesehatan kerja 1.



Identifikasi dan Melakukan Penilaian terhadap resiko dari bahaya kesehatan di tempat kerja



2.



Memberikan saran terhadap perencanaan dan pengorganisasian dan praktek kerja termasuk desain tempat kerja



3.



Memberikan saran, informasi, pelatihan dan edukasi tentang kesehatan kerja dan APD



4.



Memantau kesehatan para pekerja



5.



Terlibat dalam proses rehabilitasi pekerja yang mengalami sakit/kecelakaan kerja



6.



Mengelola P3K dan tindakan darurat



Fungsi dari Keselamatan kerja 1.



Antisipasi, identifikasi dan evaluasi kondisi dan praktek yang dapat membahayakan keselamatan para pekerja.



2.



Membuat desain pengendalian bahaya, metode, prosedur dan program



3.



Menerapkan, mendokumentasikan dan menginformasikan rekan lainnya dalam hal pengendalian bahaya dan program pengendalian bahaya



4.



Ukur, periksa kembali keefektifitas pengendalian bahaya dan program pengendalian bahaya



Tujuan Penerapan K3 Tujuan utama dalam Penerapan K3 berdasarkan Undang- Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yaitu antara lain : 1.



Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.



2.



Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.



3.



Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nasional



Undang – Undang yang mengatur K3 Undang-Undang yang mengatur K3 adalah sebagai berikut : 



Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja



Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja. 



Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.



Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan. Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat



sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja. 



Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan



Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampi dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Sebagai penjabaran dan kelengkapan Undang-undang tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), diantaranya adalah : 



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi







Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida







Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan







Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja



Struktur Hukum Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Penjelasan:



a. Direktur pengawasan adalah Menteri Tenaga Kerja yang melakukan pengawasan pelaksanakan umum terhadap Undang-undang K3. b. Pegawai pengawas ditugaskan menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya Undang-undang K3 dan membantu pelaksanaannya. c. Ahli K3 merupakan instansi-instansi pemerintah dan instansi-instansi swasta yang dapat mengoperasikan K3 dengan tepat, sama seperti pegawai pengawas Ahli K3 ditugaskan menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya Undang-undang K3 dan membantu pelaksanaannya. d. Panitia Banding adalah panitia teknis yang anggota-anggotanya terdiri dari ahli-ahli dalam bidang yang diperlukan. e. Panitia Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) bertugas memperkembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama dibidang K3, dalam rangka melancarkan usaha berproduksi. Kecelakaan Kerja Dalam standar OHSAS 18001:2007 dijabarkan beberapa definisi (pengertian) mengenai Insiden, Kecelakaan Kerja dan juga Nearmiss (hampir celaka). Ketiga istilah di atas memiliki pengertian, arti dan definisi berbeda sebagaimana hal berikut di bawah : 1.



Insiden ialah kejadian yang berkaitan dengan pekerjaan dimana cedera, penyakit akibat kerja (PAK) kefatalan (kematian) dapat terjadi. Termasuk insiden ialah keadaan darurat.



ataupun



2.



Kecelakaan Kerja ialah insiden yang menimbulkan cedera, penyakit akibat kerja (PAK) ataupun kefatalan (kematian).



3.



Nearmiss ialah insiden yang tidak menimbulkan cedera, penyakit akibat kerja (PAK) ataupun kefatalan (kematian).



4.



Keadaan Darurat ialah keadaan sulit yang tidak diduga (terduga) yang memerlukan penanganan segera supaya tidak terjadi kecelakaan/kefatalan.



Faktor yang menyebabkan kecelakaan 1.



Faktor Manusia Umur Umur harus mendapat perhatian karena akan mempengaruhi kondisi fisik, mental, kemampuan kerja, dan tanggung jawab seseorang.Umum mengetahui bahwa beberapa kapasitas fisik, seperti penglihatan, pendengaran dan kecepatan reaksi, menurun sesudah usia 30 tahun atau lebih. Jenis kelamin Secara anatomis, fisiologis, dan psikologis tubuh wanita dan pria memiliki perbedaan sehingga dibutuhkan penyesuaianpenyesuaian dalam beban dan kebijakan kerja, diantaranya yaitu hamil dan haid. Dua peristiwa alami wanita itu memerlukan penyesuaian kebijakan yang khusus. Masa Kerja Memberi pengaruh positif pada kinerja bila dengan semakin lamanya masa kerja personal semakin berpengalaman dalam melaksanakan tugasnya Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) APD tidak secara sempurna dapat melindungi tubuhnya, tetapi akan dapat mengurangi tingkat keparahan yang mungkin terjadi. Penggunaan alat pelindung diri dapat mencegah kecelakaan kerja sangat dipengaruhi oleh pengetahuan, sikap dan praktek pekerja dalam penggunaan alat pelindung diri Perilaku Sikap terhadap kondisi kerja, kecelakaan dan praktik kerja yang aman bisa menjadi hal yang penting karena ternyata lebih banyak persoalan yang disebabkan oleh pekerja yang ceroboh dibandingkan dengan mesin-mesin atau karena ketidakpedulian karyawan Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Penyelenggaraan pelatihan dimaksudkan agar pemeliharaan terhadap alat-alat kerja dapat ditingkatkan. Salah satu tujuan yang ingin dicapai adalah mengurangi timbulnya kecelakaan kerja, kerusakan, dan peningkatan pemeliharaan terhadap alat-alat kerja



2.



Faktor lingkungan Kebisingan Kebisingan pada tenaga kerja dapat mengurangi kenyamanan dalam bekerja, mengganggu komunikasi/percakapan antar pekerja, mengurangi konsentrasi, menurunkan daya dengar dan tuli akibat kebisingan Suhu Udara Dari suatu penyelidikan diperoleh hasil bahwa produktivitas kerja manusia akan mencapai tingkat yang paling tinggi pada temperatur sekitar 24°C- 27°C. Suhu dingin mengurangi efisiensi dengan keluhan kaku dan kurangnya koordinasi otot. Suhu panas terutama berakibat menurunkan prestasi kerja pekerja, mengurangi kelincahan, memperpanjang waktu reaksi dan waktu pengambilan keputusan, mengganggu kecermatan kerja otak, mengganggu koordinasi syaraf perasa dan motoris, serta memudahkan untuk dirangsang. Penerangan Penerangan adalah penting sebagai suatu faktor keselamatan dalam lingkungan fisik pekerja. Beberapa penyelidikan mengenai hubungan antara produksi dan penerangan telah memperlihatkan bahwa penerangan yang cukup dan diatur sesuai dengan jenis pekerjaan yang harus dilakukan secara tidak langsung dapat mengurangi banyaknya kecelakaan Lantai licin



Lantai dalam tempat kerja harus terbuat dari bahan yang keras, tahan air dan bahan kimia yang merusak (Bennet NB. Silalahi, 1995:228). Karena lantai licin akibat tumpahan air, tahan minyak atau oli berpotensi besar terhadap terjadinya kecelakaan, seperti terpeleset. 3.



Faktor peralatan Kondisi mesin Apabila keadaan mesin rusak, dan tidak segera diantisipasi dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja Letak mesin Termasuk juga dalam tata letak dalam menempatkan posisi mesin. Semakin jauh letak mesin dengan pekerja, maka potensi bahaya yang menyebabkan kecelakaan akan lebih kecil. Sehingga dapat mengurangi jumlah kecelakaan yang mungkin terjadi.



Kerugian akibat kecelakaan kerja Kerugian kecelakaan kerja yang sesungguhnya ialah jumlah kerugian untuk korban kecelakaan kerja ditambahkan dengan kerugian-kerugian lainnya (material/non-material) yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja tersebut. Kerugian-kerugian (biayabiaya) tersebut antara lain : Biaya Langsung Kerugian Kecelakaan Kerja : 1.



Biaya Pengobatan & Perawatan Korban Kecelakaan Kerja.



2.



Biaya Kompensasi (yang tidak diasuransikan).



Biaya Tidak Langsung : 1.



Kerusakan Bangunan



2.



Kerusakan Alat dan Mesin



3.



Kerusakan Produk dan Bahan/Material



4.



Gangguan dan Terhentinya Produksi



5.



Biaya Administratif



6.



Pengeluaran Sarana/Prasarana Darurat



7.



Sewa Mesin Sementara



8.



Waktu untuk Investigasi



9.



Pembayaran Gaji untuk Waktu Hilang



10. Biaya Perekrutan dan Pelatihan 11. Biaya Lembur (Investigasi) 12. Biaya Ekstra Pengawas(an) 13. Waktu untuk Administrasi 14. Penurunan Kemampuan Tenaga Kerja yang Kembali karena Cedera 15. Kerugian Bisnis dan Nama Baik Macam – macam alat pelindung diri ( APD) Alat Pelindung Diri (APD) yaitu satu alat yang memiliki kekuatan membuat perlindungan seorang yang manfaatnya mengisolasi beberapa atau semua badan dari potensi bahaya ditempat kerja. Tersebut akan kami jabarkan beberapa jenis Alat Pelindung Diri (APD) yang umumnya dipakai didunia proyek bersama manfaatnya. 1. Safety Helmet Safety helmet berperan sebagai pelindung kepala dari benda yang dapat tentang kepala dengan cara segera. 2. Safety Belt Safety belt berperan sebagai pelindung diri saat pekerja bekerja/ada diatas ketinggian. 3. Safety Shoes Safety shoes berperan untuk menghindar kecelakaan fatal yang menerpa kaki karena benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia dsb.



4. Sepatu Karet Sepatu safety karet (sepatu boot) yaitu sepatu yang di desain spesial untuk pekerja yang ada di ruang basah (becek atau berlumpur). Umumnya sepatu karet di lapisi dengan metal membuat perlindungan kaki dari benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dll. 5. Sarung Tangan Berperan sebagai alat pelindung tangan ketika bekerja ditempat atau kondisi yang bisa menyebabkan cedera tangan. Bahan dan bentuk sarung tangan di cocokkan dengan manfaat semasing pekerjaan. 6. Masker (Respirator) Berperan sebagai penyaring hawa yang dihirup saat bekerja ditempat dengan kwalitas hawa jelek (contoh berdebu, beracun, dll). 7. Jas Hujan (Rain Coat) Berperan melindungi dari percikan air saat bekerja (contoh bekerja pada saat hujan atau tengah membersihkan alat). 8. Kaca Mata Pengaman (Safety Glasses) Berperan sebagai pelindung mata saat bekerja (umpamanya mengelas). 9. Penutup Telinga (Ear Plug) Berperan sebagai pelindung telinga ketika bekerja ditempat yang bising. 10. Pelindung Muka (Face Shield) Berperan sebagai pelindung muka dari percikan benda asing saat bekerja (contoh pekerjaan menggerinda).



MODUL KEAMANAN KESELAMATAN KESEHATAN KERJA AKUNTANSI



SMK MA’ARIF BUKATEJA ETIKA PROFESI



K,D 3.5



DESKRIPSI Menganalisis Keselamatan dan Keamanan kerja dalam bidang akuntansi dan keuangan



4.3



Melakukan pengidentifikasian mengenai keselamatan dan keamanan kerja dalam bidang akuntansi dan keuangan