Modul Kekayaan Negara Yang Dipisahkan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF SPESIALISASI 



PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA  (Diklat Jarak Jauh) 



MODUL 



Penatausahaan Kekayaan Negara  Dipisahkan



DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA  BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN  PUSDIKLAT KEUANGAN UMUM  2007 



KATA PENGANTAR  Proses  pendidikan  dan  pelatihan  merupakan  salah  satu  sarana  yang  senantiasa diperlukan oleh setiap orang, termasuk mereka yang tengah bekerja dalam  rangka  meningkatkan  karir  kerja  dalam  kehidupannya,  karena  proses  pembelajaran  pada  hakekatnya  adalah  salah  satu  cara  untuk  terjadinya  peningkatan  dan  pengembangan sumber daya manusia dalam rangka mengantisipasi permasalahan dan  pemenuhan kebutuhan kerja di masa depan.  Modul ‘Penatausahaan Kekayaan Negara Dipisahkan’ yang ditulis oleh Saudari  Tio  S.  Siahaan  SH.,  LLM.  ini  disusun  dan  digunakan  dalam  Diklat  Teknis  Substantif  Spesialisasi  (DTSS)  Pengelolaan  Kekayaan  Negara  yang  diselenggarakan  oleh  Pusdiklat  Keuangan  Umum  bagi  pegawai  dari  Direktorat  Jenderal  Kekayaan  Negara  (DJKN) Departemen Keuangan, dan dirancang untuk memberi bekal pengetahuan dan  keterampilan yang diperlukan bagi pegawai DJKN dalam bidang kekayaan negara guna  meningkatkan motivasi dan memperlancar kemampuan dalam rangka penugasan tugas  di  lingkungan  kerja  DJKN.  Modul  ini  sudah  mendapatkan  masukan­masukan  dari  berbagai pihak, diantaranya Saudara Drs. Sigit Setiawan, MBAP (dari DJKN) dan Ibu Dr.  Durri Andriani (dari Universitas Terbuka).  Kami menghargai dan berterima kasih atas upaya penulis dan pereview dalam  mempersiapkan  dan  menyusun  modul  ini  sehingga  turut  membantu  memberikan  kemudahan  bagi  peserta  pendidikan  dan  pelatihan  di  lingkungan  Pusdiklat  Keuangan  Umum Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Departemen Keuangan. 



Jakarta,           November 2007  Kepala Pusdiklat Keuangan Umum,  ttd  Agus Hermanto  NIP 060048497







DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara  Pusdiklat Keuangan Umum



Kekayaan Negara Yang Dipisahkan



DAFTAR ISI  BAB I 



BAB II 



BAB III 



BAB IV 



:  PENDAHULUAN  A.  Latar Belakang.............................................................................................. 







B.  Tujuan……………………........................................................................... 







C.  Kerangka Pemikiran……….......................................................................... 







:  KONSEPSI KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN  A.  Dasar Hukum................................................................................................ 







B.  Pengertian..................................................................................................... 







C.  Ruang Lingkup.............................................................................................. 







:  TATA CARA PEMISAHAN KEKAYAAN NEGARA  A.  Pengertian .................................................................................................... 



11



B.  Tujuan dan Pertimbangan Penyertaan Modal Negara.................................. 



12



C.  Sumber­sumber dan Wujud Penyertaan Modal Negara................................ 



12



D.  Subyek Penyertaan Modal Negara................................................................ 



13 



:  TATA CARA PENYERTAAN MODAL NEGARA  A.  PMN Yang Dananya Bersumber Dari Fresh Money APBN........................ 



17



B.  PMN Yang Bersumber Dari BMN Pada Kementerian Keuangan................ 



18



C.  PMN Yang Bersumber Dari BMN Pada Kementerian Teknis..................... 



22



D.  Tata Cara Pengurangan PMN Dalam Rangka Privatisasi............................. 



25



E.  Tata Cara Pengurangan PMN Dalam Rangka Restrukturisasi..................... 



25



F.  Tata  Cara  Pengurangan  PMN  Dalam  Rangka  Pngalihan  Aset  BUMN  Untuk PMN Pada BUMN Lain Atau Perseroan Terbatas............................ 



25



G.  Tata  Cara  Pengurangan  PMN  Dalam  Rangka  Pngalihan  Aset  BUMN  Untuk PMN Guna Pendirian BUMN Baru...................................................  BAB V 



BAB VI 



BAB VII 



28 



:  PRIVATISASI  A.  Pengertian .................................................................................................... 



34



B.  Maksud Dan Tujuan Privatisasi.................................................................... 



34



C.  Bentuk Privatisasi......................................................................................... 



35



D.  Tata Cara Privatisasi..................................................................................... 



36 



:  RESTRUKTURISASI  A.  Pengertian .................................................................................................... 



39



B.  Maksud Dan Tujuan Restrukturisasi............................................................. 



39



C.  Ruang Lingkup Privatisasi………................................................................ 



39



D.  Tata Cara Restrukturisasi.............................................................................. 



40 



:  PERGURUAN TINGGI SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA  A.  Latar Belakang.............................................................................................. 



Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan 



43







DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara  Pusdiklat Keuangan Umum



Kekayaan Negara Yang Dipisahkan



BAB VIII 



B.  Dasar Hukum................................................................................................ 



43



C.  Pengertian..................................................................................................... 



44



D.  Penetapan Perguruan Tinggi......................................................................... 



44



E.  Kekayaan Perguruan Tinggi......................................................................... 



45



F.  Penetapan Perguruan Tinggi Sebagai BHMN.............................................. 



46



G.  Permasalahan Pada BHMN........................................................................... 



48 



:  PENATAUSAHAAN PENYERTAAN MODAL NEGARA  A.  Pengertian .................................................................................................... 



50



B.  Maksud Dan Tujuan...................................................................................... 



50



C.  Metode Pencatatan........................................................................................ 



51



D.  Dokumen Legal Penatausahaan.................................................................... 



51



Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan 







DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara  Pusdiklat Keuangan Umum



Kekayaan Negara Yang Dipisahkan



Bab I PENDAHULUAN 1. LATAR BELAKANG Sebagai kerakyatan



Negara



yang



sebagaimana



menganut



tercermin



paham



dalam



ekonomi



Pembukaan



Undang­Undang Dasar 1945, Pemerintah berkewajiban untuk memajukan kesejahteraan rakyat. Cita­cita luhur memajukan kesejahteraan rakyat semakin dipertegas dengan amanat Pasal 33



Undang­Undang



Dasar



1945



bahwa



cabang­cabang



produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Secara berkesinambungan Pemerintah terus berupaya untuk mewujudkan amanat konstitusional ini dalam pengelolaan perekonomian Negara dengan membentuk Perusahaan Negara untuk mengelola cabang­cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak. Dari sisi hukum, tahun 1969, Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang­Undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk­ Bentuk Usaha Negara yang selanjutnya disahkan menjadi Undang­Undang dengan Undang­Undang Nomor 9 Tahun 1969 sebagai pedoman pengelolaan Perusahaan Negara. Dalam Undang­Undang Nomor 9 Tahun 1969 ditetapkan adanya 2 (dua) jenis Perusahaan Negara yaitu Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perusahaan Umum (Perum). Perusahaan Negara yang berbentuk Persero didirikan sesuai ketentuan Perseroan Terbatas yang diatur dalam Kitab Undang ­ Undang Hukum Dagang (StbI.1847:23) dengan kepemilikan Negara dalam bentuk saham baik secara keseluruhan atau sebagian. Sedangkan Perum adalah Perusahaan Negara yang didirikan dan diatur berdasarkan ketentuan Undang­Undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 dan yang seluruh modalnya, yang tidak terbagi



Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan 







DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara  Pusdiklat Keuangan Umum



Kekayaan Negara Yang Dipisahkan



atas saham, dimiliki oleh Negara. Saham Negara pada Persero maupun modal pada Perum seluruhnya bersumber dari Kekayaan Negara yang dipisahkan. Dipisahkan tersebut



dalam tidak



artian



pengelolaan



dilakukan



dalam



kekayaan



mekanisme



Negara



Anggaran



Pendapatan Negara (APBN) melainkan dikelola sesuai dengan mekanisme korporasi oleh masing­maing Persero dan Perum. Dalam perkembangannya, pembentukan BUMN atau Perusahaan Negara tidak melulu hanya untuk bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak dan yang penting bagi Negara. Namun juga untuk bidang usaha yang tidak diminati oleh swasta. Dalam hal ini, Perusahaan Negara berperan sebagai agent of development. Perusahaan Negara atau BUMN juga melakukan kegiatan yang ditugaskan oleh Pemerintah (public service obligation) dengan memperoleh imbalan atau subsidi dari Pemerintah. Peran BUMN yang demikian besar ternyata tidak diimbangi dengan pengelolaan BUMN untuk mencapai sebesar­besar kemakmuran rakyat. Belakangan bahkan cukup banyak BUMN/Perusahaan Negara yang dalam posisi sangat kritis akhirnya membebani Negara untuk



”menyuntikkan”



lagi



kekayaan



Negara



sebagai



penyertaan modal Negara ke dalam BUMN sebagai upaya penyelamatan BUMN. Dari sisi jumlah, keberadaan Perusahaan Negara/BUMN semakin meningkat. Namun dari sisi peran dan manfaatnya, masih dirasakan



kesenjangan



yang dimainkannya



kurang



memenuhi maksud tujuan pembentukannya. Kondisi demikian, kemudian membawa Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Negara BUMN selaku penerima kuasa dari Menteri Keuangan untuk bertindak selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mencanangkan untuk melakukan restrukturisasi Perusahaan Negara/BUMN yang dikenal dengan program Rightsizing. Rightsizing yang dicanangkan Kementerian Negara BUMN meliputi pengkajian atas kemungkinan untuk secara terus­



Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan 







DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara  Pusdiklat Keuangan Umum



Kekayaan Negara Yang Dipisahkan



menerus melakukan pembentukan holding diantara BUMN dengan bidang usaha yang sama, merger/akuisisi BUMN. Selain upaya­upaya tersebut di atas, dalam rangka pengamanan atas kekayaan Negara yang telah ditempatkan dalam BUMN, kiranya sesuai dengan prinsip pengawasan korporasi,



Pemerintah



perlu



secara



hati­hati



dan



bertanggungjawab dalam memilih dan mengusulkan pejabat Departemen Keuangan untuk menjadi wakil Pemerintah sebagai Komisaris dalam BUMN.



2. TUJUAN Melalui



modul



ini,



diharapkan



para



siswa



akan



memperoleh pemahaman dan mampu menjelaskan mengenai: 1.



konsepsi dasar kekayaan Negara yang dipisahkan;



2.



pihak­pihak yang turut serta dalam pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan;



3.



tatacara



pemisahaan



dasarnya



menjadi



kekayaan



satu



Negara



kesatuan



yang



dengan



pada



tatacara



pengusulan penyertaan modal Negara; 4.



tatacara



Penatausahaan



Kekayaan



Negara



Yang



Kekayaan



Negara



dalam



Dipisahkan;



5.



peran



Direktorat



Jenderal



melakukan tugas pokok dan fungsi perumusan kebijakan di bidang kekayaan Negara yang dipisahkan.



3. KERANGKA PEMIKIRAN Dengan telah berlakunya Undang­Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang secara tegas telah mencabut Undang­Undang Nomor 9 Tahun 1969, maka dalam pengelolaan modul ini, kerangka berpikir yang digunakan adalah mengacu pada UU BUMN, disamping UU Kekayaan Negara dan UU Perbendaharaan Negara.



Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan 







DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara  Pusdiklat Keuangan Umum



Kekayaan Negara Yang Dipisahkan



Perkembangan terkini pengelolaan BUMN dengan secara prinsip pemisahan kekayaan Negara tersebut tidak berubah dengan adanya UU Nomor 19 Tahun 2003 ­ tentang BUMN. Pemisahan kekayaan Negara dengan berbentuk modal/saham pada BUMN tersebut dilakukan melalui penyertaan penanaman modal oleh Pemerintah dan sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1969 yang terdahulu maupun UU Nomor 19 Tahun 2003 yang sekarang



ini,



pemisahan



tersebut



baik



berupa



setiap



penambahan maupun pengurangan pada penyertaan modal Negara harus ditetapkan dengan suatu Peraturan Pemerintah. Adapun



kerangka



berpikir



yang



digunakan



dalam



penulisan modul ini adalah sebagai berikut: 1. Negara menjadi pemilik modal/pemegang saham pada BUMN/PT Jauh sebelum lahirnya Undang­Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pemisahan kekayaan Negara



pada



dasarnya



telah



dilaksanakan



dalam



mekanisme pengelolaan keuangan Negara. 2. Pemisahan kekayaan Negara dari APBN menjadi modal BUMN/PT, dan kekayaan awal BHMN Dalam rangka penguasaan cabang­cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang



banyak



Undang



Dasar



sebagaimana 1945



tersebut,



diamanatkan Negara



Undang­



memisahkan



sebagian dari kekayaan Negara dan menempatkannya sebagai penyertaan modal Negara dalam membentuk Perusahaan Negara atau yang sekarang lebih dominan disebut sebagai Badan Usaha Milik Negara. 3. Pemisahan kekayaan Negara harus memberi manfaat bagi masyarakat Filosofi pemisahan kekayaan Negara sebagai bagian dari kekayaan



Negara



adalah



untuk



menghasilkan



kemakmuran bagi rakyat Indonesia. Hal ini secara jelas



Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan 







DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara  Pusdiklat Keuangan Umum



Kekayaan Negara Yang Dipisahkan



dan tegas diamanatkan oleh Undang­Undang Dasar 1945. 4. Batasan



Kewenangan



negara



dalam



pengelolaan



kekayaan Negara yang telah dipisahkan Meskipun Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara



(BUN)



merupakan



wakil



Pemerintah



dalam



kepemilikan saham dalam hal ini BUMN/PT, namun dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003, kewenangan



RUPS



tersebut



didelegasikan



kepada



Menteri Negara BUMN. Dengan pendelegasian ini, maka dalam



pengelolaan



PMN



yang



dilakukan



dalam



mekanisme korporasi, kewenangan Menteri Negara BUMN lebih



kepada



pengusulan



kebijakan



restrukturisasi



perusahaan yang dapat berdampak pada penyediaan anggaran di APBN, sedangkan posisi Menteri Keuangan lebih kepada usul pengajuan PMN kepada Presiden. 5. Peran Stakeholder negara dalam pengamanan kekayaan negara yang telah dipisahkan. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang­Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Komisaris, sebagai salah satu organ perusahaan, mengemban tugas penting melakukan pengawasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rangka pencapaian kepentingan dan tujuan BUMN. Pelaksanaan pengawasan BUMN oleh Komisaris dilakukan sesuai Anggaran Dasar BUMN dan peraturan perundang­undangan dan sejalan dengan prinsip­prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, yang mewakili kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawab­ an dan kewajaran.



Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan 







DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara  Pusdiklat Keuangan Umum



Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan



Bab II KONSEPSI KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN 1. DASAR HUKUM



Landasan hukum yang digunakan dalam pelaksanaan dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan adalah sebagai berikut : 1.



Pasal 23 dan Pasal 33 Undang­Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;



2.



Undang­undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);



3.



Undang­Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);



4.



Undang­Undang Nomor 19 Tahun 2003 Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);



5.



Undang­Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor ...., Tambahan Lembaran Negara Nomor......;



6.



Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 Tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4305);



7.



Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero);



8.



Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Usaha Milik Negara;



Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan 







DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara  Pusdiklat Keuangan Umum



Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan



9.



Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tatacara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas;



10. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara. 2. PENGERTIAN Definisi­definisi yang digunakan dalam pelaksanaan dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan adalah sebagai berikut : a. Penyertaan Modal Negara (PMN) adalah kekayaan negara yang dipisahkan untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau Perseroan Terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi; b. Pengelola Barang Milik Negara adalah pejabat yang berwenang



dan



bertanggungjawab



menetapkan



kebijakan umum pembinaan dalam pengelolaan barang milik negara, yaitu Menteri Keuangan; c.



Pengguna



Barang



Milik



pemegang



kewenangan



Negara



adalah



penggunaan



pejabat



barang



rnilik



negara, yaitu Menteri/Pimpinan Lembaga; d. Kekayaan



Negara



Kekayaan



yang



Negara



tidak



dipisahkan



yang



ada



adalah pada



Departemen/Lembaga atau Badan Hukum Pemerintah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau perolehan lainnya yang sah; e.



Kekayaan Negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang berasal dari APBN atau perolehan lainnya yang sah yang dijadikan



penyertaan modal Negara



pada BUMN; f.



Wakil Pemerintah adalah menteri yang ditunjuk atau diberi kuasa selaku pemegang saham Negara pada Persero



dan



pemilik



modal



pada



Perum



dengan



memperhatikan peraturan perundang­undangan; g. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh



Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan 



7



DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara  Pusdiklat Keuangan Umum



Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan



Negara; h.



Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mencari keuntungan;



i.



Perseroan Terbatas adalah perseroan terbatas yang tidak termasuk persero;



j.



Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki Negara dan tidak terbagi atas memanfaatan dan/atau



jasa



saham, yang bertujuan



umum



berupa



yang



bermutu



penyediaan tinggi



dan



untuk barang sekaligus



mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan; k.



Penatausahaan



adalah



pengadministrasian



pencatatan



untuk



dalam



mengetahui



rangka besarnya



penyertaan modal negara dalam BUMN; l.



Pengusulan adalah proses penyelesaian administrasi baik dari aspek teknis maupun yuridis penyertaan modal negara dalam BUMN;



m. Proyek Selesai adalah Proyek Fisik maupun Non Fisik yang seluruhnya atau sebagian telah berfungsi; n.



Privatisasi adalah penjualan saham persero baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja/nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara/masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat;



o.



Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ persero yang



memegang kekuasaan tertinggi dalam



persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi dan komisaris; p. Kapitalisasi adalah penambahan modal disetor penuh oleh Pemerintah; q. Divestasi adalah penjualan saham Negara pada suatu Persero atau Perseroan Terbuka (Tbk.) baik sebagian



Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan 







DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara  Pusdiklat Keuangan Umum



Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan



maupun seluruhnya kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi Negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat; r.



Laporan



Keuangan



adalah



suatu



laporan



yang



menggambarkan pandangan yang wajar dari, atau menyajikan dengan wajar, posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu BUMN atau Perseroan Terbatas; s.



Laporan PMN adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penyertaan modal Negara pada BUMN atau Perseroan



Terbatas



dengan



menggunakan



format



tertentu. t.



Badan Hukum Milik Negara, yang selanjutnyas disingkat BHMN adalah . .



3. RUANG LINGKUP Ruang lingkup pelaksanaan dan pengelolaan kekayaan negara meliputi: 1. Penyertaan Modal Negara Pengelolaan kekayaan negara dimulai sejak adanya usul inisiatif baik yang diajukan oleh Menteri Negara BUMN, Menteri Keuangan atau Menteri Teknis, yang meliputi: a. PMN dalam rangka pendirian BUMN, baik yang berbentuk Persero maupun Perum; b. PMN dalam rangka Penambahan Modal pada BUMN dan/atau Perum; c. PMN dalam rangka Public Service Obligation (PSO), meskipun



tidak



selalu



PSO



yang



diserahkan



Pemerintah kepada BUMN dilaksanakan bentuk



PMN,



karena



peraturan



dengan



perundang­



undangan memungkinkan dilakukannya PSO dengan cara memberikan konsepsi; d. PMN dalam rangka pengurangan Modal. Dana yang diperoleh dari pengurangan modal Pemerintah pada BUMN ini dapat digunakan sebagai pembiayaan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,



Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan 







DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara  Pusdiklat Keuangan Umum



Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan



namun



juga



dapat



digunakan



untuk



dijadikan



penyertaan modal atau tambahan PMN pada tahun anggaran yang sama. 2. Privatisasi BUMN a. Initial Public Offering b. Secondary Public Offering; c. Right Issue. 3. Divestasi BUMN a. Divestasi pada BUMN Lain; b. Divestasi pada Strategic Partner; c. Divestasi pada Pemerintah Daerah. 4. Kekayaan Awal pada Badan Hukum Milik Negara a. Kekayaan Awal pada Perguruan Tinggi 1) Institut Pertanian Bogor (IPB); 2) Institut Teknik Bandung (ITB); 3) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI); 4) Universitas Indonesia (UI); 5) Universitas Airlangga (Unair); 6) Universitas Gajah Mada (UGM); 7) Universitas Sumatera Utara (USU). b. Kekayaan Awal pada Badan Pelaksana Migas 1) Kontrak Kerjasama Migas (KKS); 2) Profit Sharing.



5. Kekayaan Awal pada Badan Pelaksana Harian Migas.



Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan 



10 



DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara  Pusdiklat Keuangan Umum



Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan



Bab III TATA CARA PEMISAHAN KEKAYAAN NEGARA 1. PENGERTIAN Penyertaan



Modal



Negara



adalah



pengalihan



kepemilikan Barang Milik Negara yang semula merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan negara



yang



dipisahkan



untuk



diperhitungkan



sebagai



modal/saham negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau Badan Hukum lainnya. Pengusulan adalah proses penyelesaian administrasi baik dari aspek teknis maupun yuridis penyertaan modal Negara dalam BUMN, BUMD, atau Badan Hukum lainnya. Dalam proses pengusulan PMN kegiatannya meliputi : 1. Pengusulan PMN dalam rangka pendirian, penambahan dan pengurangan PMN pada BUMN, BUMD, atau Badan Hukum



lainnya



dari



Menteri



Negara



BUMN



atau



Menteri/Pimpinan Lembaga atau Pimpinan BHMN kepada Menteri Keuangan; 2. Penyelesaian pada Departemen Keuangan atas usulan penambahan/pengurangan PMN dan/atau usulan terkait dengan



PMN



dalam



rangka



pendirian/pembubaran



BUMN, BUMD, Badan Hukum lainnya; 3. Tindak lanjut penyelesaian dokumen legal PMN dimaksud dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri Keuangan sebagai pelaksanaan atas Peratuan Pemerintah tentang PMN (dalam hal diperlukan). Dalam



hal



proses



pengusulan



untuk



mendapatkan



dokumen legal PMN yang sesuai ketentuan yang berlaku tidak diperlukan adanya penetapan dalam Peraturan Pemerintah maka dokumen legal dimaksud diproses melalui mekanisme RUPS untuk mendapatkan keputusan RUPS.



Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan



11 



DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara  Pusdiklat Keuangan Umum



Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan



2. TUJUAN DAN PERTIMBANGAN PENYERTAAN MODAL NEGARA Adapun



tujuan



dari



dilakukan



penyertaan



modal



Negara dari Pemerintah Republik Indonesia kepada BUMN, BUMD, atau Badan Hukum lainnya yaitu: 1.



Optimalisasi Barang Milik Negara;



2.



Mendirikan,



mengembangkan/meningkatkan



kinerja



BUMN, BUMD, dan Badan Hukum lainnya. Sedangkan pertimbangan



dilakukannya penyertaan



modal Negara dari Pemerintah Republik Indonesia kepada BUMN, BUMD, atau Badan Hukum lainnya yaitu: 1.



Dalam



rangka



pendirian



dan/atau



mengembangkan/meningkatkan kinerja BUMN, BUMD, atau Badan Hukum lainnya; 2.



Dalam rangka mendukung BUMN, BUMD, atau Badan Hukum lainnya untuk menjalankan tugas Kewajiban Pelayanan Umum yang diberikan oleh Pemerintah;



3.



Yang



diusulkan



merupakan



proyek



selesai



kementerian/lembaga yang dari awal pengadaannya telah diprogramkan untuk diserahkan pengelolaannya pada BUMN, BUMD, atau Badan Hukum lainnya; 4.



Kekayaan negara yang tidak dipisahkan tersebut menjadi lebih optimal apabila dikelola oleh BUMN, BUMD, atau Badan Hukum lainnya.



3. SUMBER­SUMBER DAN WUJUD PENYERTAAN MODAL NEGARA Sumber penyertaan modal Negara dapat berasal dari : 1.



Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Kekayaan Negara yang tidak Dipisahkan, berupa : a. APBN Tunai b. Proyek Selesai c.



Piutang Negara



Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan



12 



DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara  Pusdiklat Keuangan Umum



Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan



d. Aset Negara Lainnya 2.



Kapitalisasi Cadangan



3.



Sumber Lainnya. Sedangkan



ditinjau



dari



aspek



bentuk/wujudnya,



Penyertaan Modal Negara atau Ekuitas Pemerintah meliputi : 1.



Saham pada Perseroan (Persero) dan Perseroan Terbatas lainnya;



2.



Modal pada Perusahaan Umum (Perum).



4. SUBYEK PENYERTAAN MODAL NEGARA Institusi­institusi yang terkait dengan penatausahaan dan pengusulan PMN pada BUMN dan Perseroan Terbatas, dengan wewenang dan tanggung jawab masing­masing meliputi:



1. Kementerian Keuangan Sesuai UU Nomor 17 Tahun 2003, Menteri Keuangan antara lain memiliki wewenang dan tanggung jawab sebagai pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan Kekayaan Negara yang dipisahkan. Di samping itu. kedudukan Menteri Keuangan berdasarkan Undang ­ undang Nomor 1 Tahun 2004 adalah sebagai pengelola barang milik Negara. Namun demikian, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 sebagian kewenangan



Menteri



Keuangan



terkait



dengan



kedudukannya sebagai wakil pemerintah pada BUMN dilimpahkan kepada Menteri Negara BUMN Sedangkan kewenangan



dalam



rangka



penatausahaan



dan



pengusulan PMN pada BUMN tetap berada pada Menteri Keuangan. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, dan dengan pertimbangan bahwa PMN tidak saja ada pada BUMN,



Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan



13 



DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara  Pusdiklat Keuangan Umum



Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan



tetapi terdapat pula pada perseroan terbatas, maka selanjutnya Menteri Keuangan mengatur pedoman lebih lanjut mengenai penatausahaan dan pengusulan PMN pada



BUMN



tersebut



dan



perseroan



menyangkut



terbatas.



Pengaturan



dokumen­dokumen



yang



diperlukan dalam rangka penatausahaan PMN, institusi yang terlibat, proses dokumentasi dokumen legal PMN, pencatatan PMN, dan pelaporan PMN, serta kegiatan­ kegiatan terkait dalam pengusulan PMN. Terdapat beberapa Eselon I yang terkait dengan pegelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan, yaitu: a. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara c.q. Direktorat Barang MIlik Negara II terkait dengan pelaksanaan Penyertaan Modal Negara; b. Badan Kebijakan Fiskal c.q. Pusat Pengelolaan Risiko Fisal terkait dengan risk management Penyertaan Modal Negara; c.



Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Anggaran III terkait dengan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Bagian Anggaran 99;



d. Direktorat Jenderal Perbendaharan c.q.: 1) Direktorat Pengelolaan Kas Negara terkait dengan pencairan Dana Penyertaan Modal Negara; 2) Direktorat



Akuntansi



dan



Pelaporan



Keuangan



terkait dengan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.



2.



Kementerian yang Ditunjuk dan/atau Diberi Kuasa Dalam Pembinaan BUMN. Kementerian Negara BUMN memiliki wewenang dan



tanggung jawab sebagai wakil pemerintah selaku RUPS pada Persero dan pemegang saham pada Perseroan



Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan



14 



DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara  Pusdiklat Keuangan Umum



Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan



Terbatas,



serta



pemilik



modal



pada



Perum.



Dalam



kaitannya dengan penatausahaan dan pengusulan PMN ini, Kementerian Negara BUMN bertanggung jawab untuk menyampaikan kepada Menteri Keuangan dokumen PMN yang tidak memerlukan penerbitan Peraturan Pemerintah, berupa keputusan RUPS dan penerbitan. Semua keputusan terkait dengan PMN, serta konfirmasi dan klarifikasi atas PMN pada BUMN dan Perseroan Terbatas yang ada pada kewenangannya. Terkait dengan kegiatan pengusulan PMN,



Kementerian



penambahan/



Negara



pengurangan



BUMN PMN



mengusulkan



pada



batas­batas



kewenangannya. Terdapat beberapa Eselon I yang terkait dengan pegelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan, yaitu: a. Sekretariat Kementerian Negara BUMN; b. Deputi Bidang Restrukturisasi dan Privatisasi.



3.



Kementerian Negara/Lembaga Teknis Terhadap PMN yang berasal dari proyek selesai dan



kekayaan negara yang tidak dipisahkan yang berada pada



penguasaan



Menteri/Pimpinan



Lembaga



departemen/lembaga, bertanggungjawab



dalam



pengusulan PMN dimaksud kepada Menteri Keuangan untuk diproses izin prinsip penghapusannya dengan tindak lanjut disertakan pada BUMN melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku, sebelum dilakukan pengusulan dokumen legal PMN berupa PP.BUMN/Perseroan Terbatas terkait.



4.



Badan Usaha Milik Negara Setiap BUMN (Persero dan Perum) berwenang untuk



mengelola



Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan



dan



mengadministrasikan



PMN



yang



15 



DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara  Pusdiklat Keuangan Umum



Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan



diterimanya, dan selanjutnya bertanggung jawab dalam menvampaikan



pelaporan



secara



periodik



kepada



Menteri. Keuangan terkait dengan PMN yang ada pada BUMN bersangkutan



dengan



menggunakan



format



laporan



seperti terlampir, dan disertai dengan Laporan Keuangan Perusahaan



sebagai



informasi



tambahan



untuk



memperjelas kedudukan PMN dimaksud dalam laporan keuangan.



Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan



16 



DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara  Pusdiklat Keuangan Umum



Kekayaan Negara Yang Dipisahkan



Bab IV TATA CARA PENYERTAAN MODAL NEGARA 1. PMN YANG DANANYA BERSUMBER DARI FRESH MONEY APBN



Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, salah satu sumber PMN adalah fresh money yang bersumber dari APBN. Adapun tatacara penyertaan modal Pemerintah adalah sebagai berikut:



a. Menteri Negara BUMN dan/atau Menteri Teknis menyampaikan usulan PMN kepada Menteri Keuangan, paling lambat 6 (enam) bulan sebelum tahun anggaran bersangkutan yang dilengkapi dengan kajian aspek bisnis dan aspek terkait lainnya.



b. Menteri Keuangan melakukan kajian atas usulan dimaksud. Untuk pengkajian tersebut Menteri Keuangan dapat membentuk Tim yang anggotanya terdiri dari unsur­unsur Departemen Keuangan, Kementerian Negara BUMN, Departemen Teknis, dan BUMN bersangkutan. Tim tersebut mempunyai tugas antara lain sebagai berikut: 1. Melakukan penelitian data administratif dan fisik. 2. Melakukan kajian aspek finansial, aspek resiko fiskal, aspek yuridis, aspek administratif dan aspek bisnis serta aspek terkait lainnya. 3. melakukan kajian kelayakan Penyertaan Modal Negara. 4. menyusun dan menyampaikan rekomendasi hasil kajian kepada Menteri Keuangan.



c. Dalam hal usulan PMN dinyatakan layak untuk diteruskan, Menteri Keuangan menyampaikan rencana PMN kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bagian dari pembahasan Rancangan Undang­ Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Persetujuan DPR terhadap rencana PMN tertuang dalam Undang­Undang APBN. Berdasarkan Undang­Undang APBN.



Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan 



17 



DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara  Pusdiklat Keuangan Umum



Kekayaan Negara Yang Dipisahkan



d. Atas dasar persetujuan DPR tersebut, Menteri Keuangan menyiapkan: 1. usulan Penyertaan Modal Negara kepada Presiden dengan melampirkan rancangan Peraturan Pemerintah; dan 2. penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Penyiapan rancangan Peraturan Pemerintah dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Sedangkan Penyiapan penerbitan DIPA dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran untuk selanjutnya memperoleh pengesahan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan. Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan pencairan DIPA setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah mengenai PMN bersangkutan.



2. PMN YANG BERSUMBER DARI BMN PADA KEMENTERIAN KEUANGAN



Selain bersumber darai fresh money, PMN dapat juga bersumber dari Barang Milik Negara (BMN). BMN yang akan menjadi PMN dapat dikelompokan dalam beberapa jenis, yaitu: 1. BMN yang dibeli dengan dana APBN yang sejak semula diperuntukkan sebagai PMN. 2. BMN



yang



dibeli



dengan



dana



APBN



namun



semula



tidak



diperuntukkan sebagai PMN 3. BMN yang berasal Dari Perolehan Lainnya Yang Sah



1. PMN yang bersumber dari BMN yang diperoleh dari APBN yang sejak semula diperuntukkan sebagai PMN Tatacara PMN atas BMN yang dibeli dari dana APBN dan sejak semula diperuntukkan sebagai PMN adalah sebagai berikut:



a. Menteri Keuangan melakukan kajian atas rencana PMN yang bersumber dari BMN, yang pengadaannya berasal dari APBN dan sejak



semula



diperuntukkan



sebagai



PMN.



Dalam



rangka



pelaksanaan pengkajian, Menteri Keuangan dapat membentuk Tim



Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan 



18



DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara  Pusdiklat Keuangan Umum



Kekayaan Negara Yang Dipisahkan



yang anggotanya terdiri dari unsur­unsur Departemen Keuangan, Kementerian



Negara



BUMN,



Departemen



Teknis,



dan



BUMN



bersangkutan. Tim tersebut mempunyai tugas antara lain sebagai berikut: i)



Melakukan penelitian data administratif dan fisik.



ii) Melakukan kajian aspek finansial, aspek resiko fiskal, aspek yuridis, aspek administratif dan aspek bisnis serta aspek terkait lainnya. iii) Melakukan kajian kelayakan Penyertaan Modal Negara. iv) Menyusun dan menyampaikan rekomendasi hasil kajian kepada Menteri Keuangan.



b. Menteri Keuangan dapat menunjuk penilai independen guna melakukan penilaian atas nilai BMN yang akan dijadikan PMN sesuai ketentuan peraturan perundang­undangan. Menteri



Keuangan



dapat meminta masukan dari Menteri Negara BUMN dan Menteri Teknis terhadap rencana PMN.



c. Dalam hal rencana PMN dinyatakan layak untuk diteruskan, Menteri Keuangan menyampaikan usulan rencana PMN kepada Presiden dengan melampirkan rancangan Peraturan Pemerintah.



d. Dalam hal Peraturan Pemerintah mengenai PMN dimaksud telah ditetapkan oleh Presiden, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara melakukan serah terima BMN yang telah menjadi PMN kepada BUMN.



2. Dari APBN Yang Semula Tidak Diperuntukkan Sebagai Penyertaan Modal Negara Menteri Keuangan melakukan kajian atas rencana PMN yang bersumber dari BMN, yang pengadaannya berasal dari APBN dan pada awalnya tidak diperuntukkan sebagai PMN. Dalam rangka pelaksanaan pengkajian,



Menteri



anggotanya



terdiri



Kementerian



Negara



Keuangan dari



dapat



unsur­unsur



BUMN,



membentuk Departemen



Departemen



Teknis,



Tim



yang



Keuangan, dan



BUMN



bersangkutan. Tim tersebut mempunyai tugas antara lain sebagai Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan 



19 



DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara  Pusdiklat Keuangan Umum



Kekayaan Negara Yang Dipisahkan



berikut: a. Melakukan penelitian data administratif dan fisik. b. Melakukan kajian aspek finansial, aspek resiko fiskal, aspek yuridis, aspek administratif dan aspek bisnis serta aspek terkait lainnya. c. Melakukan kajian kelayakan Penyertaan Modal Negara. d. Menyusun dan menyampaikan rekomendasi hasil kajian kepada Menteri Keuangan. Menteri Keuangan dapat menunjuk penilai independen guna melakukan penilaian atas nilai BMN yang akan dijadikan PMN sesuai ketentuan peraturan perundang­undangan. Menteri Keuangan dapat meminta masukan dari Menteri Negara BUMN dan Menteri Teknis terhadap rencana Penyertaan Modal Negara. Dalam hal rencana Penyertaan Modal Negara dinyatakan layak untuk diteruskan, Menteri Keuangan menyampaikan usulan rencana PMN kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan tembusan kepada Presiden. Apabila usulan PMN tersebut disetujui DPR, Menteri Keuangan menyampaikan usulan PMN kepada Presiden dengan melampirkan rancangan Peraturan Pemerintah. Dalam hal Peraturan Pemerintah mengenai PMN dimaksud telah ditetapkan oleh Presiden, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara melakukan serah terima BMN yang telah menjadi PMN kepada BUMN. 3. Dari Perolehan Lainnya Yang Sah Menteri Keuangan melakukan kajian atas rencana PMN yang bersumber dari perolehan lainnya yang sah, antara lain: a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis; b. barang



yang



diperoleh



sebagai



pelaksanaan



dari



perjanjian/kontrak; c. barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang­undang; atau d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.



Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan 



20 



DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara  Pusdiklat Keuangan Umum



Kekayaan Negara Yang Dipisahkan



Dalam rangka pelaksanaan pengkajian,



Menteri Keuangan



membentuk Tim yang anggotanya terdiri dari unsur­unsur Departemen Keuangan, Kementerian Negara BUMN, Departemen Teknis, dan BUMN bersangkutan. Tim tersebut mempunyai tugas antara lain sebagai berikut. a. Melakukan penelitian data administratif dan fisik. b. Melakukan kajian aspek finansial, aspek resiko fiskal, aspek yuridis, aspek administratif dan aspek bisnis serta aspek terkait lainnya. c. Melakukan kajian kelayakan Penyertaan Modal Negara. d. Menyusun dan menyampaikan rekomendasi hasil kajian kepada Menteri Keuangan. Menteri Keuangan menunjuk penilai independen guna melakukan penilaian atas nilai BMN yang akan dijadikan PMN sesuai ketentuan peraturan perundang­undangan. Menteri Keuangan dapat meminta masukan dari Menteri Negara BUMN dan Menteri Teknis terhadap rencana PMN. Dalam hal rencana PMN dinyatakan layak untuk diteruskan: a. bagi rencana PMN yang bernilai diatas Rp100 miliar dan/atau berupa tanah dan bangunan yang sesuai ketentuan peraturan perundang­undangan



harus



terlebih



dahulu



memperoleh



persetujuan DPR, dengan ketentuan sebagai berikut: i. Menteri Keuangan mengajukan permohonan persetujuan PMN kepada DPR dengan tembusan kepada Presiden; ii. berdasarkan



persetujuan



menyampaikan



usulan



dari PMN



DPR,



Menteri



kepada



Presiden



Keuangan dengan



melampirkan rancangan Peraturan Pemerintah. b. bagi rencana PMN yang bernilai dari Rp10 miliar sampai dengan Rp100 miliar, dengan ketentuan sebagai berikut: i. Menteri Keuangan mengajukan permohonan persetujuan prinsip pelaksanaan PMN kepada Presiden; ii. berdasarkan persetujuan prinsip dari Presiden, Menteri Keuangan



Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan 



21 



DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara  Pusdiklat Keuangan Umum



Kekayaan Negara Yang Dipisahkan



c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara mengkoordinasikan penyiapan rancangan Peraturan Pemerintah untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden guna memperoleh penetapan. c. bagi rencana PMN yang bernilai dibawah Rp10 miliar, Menteri Keuangan



menyampaikan



rancangan



Peraturan



Pemerintah



kepada Presiden guna memperoleh penetapan. Dalam hal Peraturan Pemerintah mengenai PMN dimaksud telah ditetapkan oleh Presiden, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara melakukan serah terima BMN yang telah menjadi PMN kepada BUMN. 3. PMN YANG BERSUMBER DARI BMN PADA KEMENTERIAN TEKNIS 1. Dari APBN Yang Sejak Semula Diperuntukkan Sebagai PMN Menteri Teknis menyampaikan usulan PMN kepada Menteri



Keuangan



dengan



tembusan



kepada



Menteri



Negara BUMN yang dilengkapi dengan kajian aspek bisnis dan aspek terkait lainnya. Menteri



Keuangan



melakukan



kajian



atas



usulan



dimaksud, dimana Menteri Keuangan dapat membentuk Tim yang



anggotanya



terdiri



dari



unsur­unsur



Departemen



Keuangan, Kementerian Negara BUMN, Departemen Teknis, dan BUMN bersangkutan. Tim tersebut mempunyai tugas antara lain sebagai berikut: 1. Melakukan penelitian data administratif dan fisik. 2. Melakukan kajian aspek finansial, aspek resiko fiskal, aspek yuridis, aspek administratif dan aspek bisnis serta aspek terkait lainnya. 3. Melakukan kajian kelayakan Penyertaan Modal Negara. 4. Menyusun dan menyampaikan rekomendasi hasil kajian kepada Menteri Keuangan. Menteri Keuangan menunjuk penilai independen guna melakukan penilaian atas nilai BMN yang akan dijadikan PMN



Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan 



22 



DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara  Pusdiklat Keuangan Umum



Kekayaan Negara Yang Dipisahkan



sesuai ketentuan peraturan perundang­undangan. Menteri Keuangan dapat meminta masukan dari Menteri Negara BUMN terhadap rencana PMN. Dalam hal rencana PMN dinyatakan layak untuk diteruskan, rencana



Menteri PMN



Keuangan



kepada



menyampaikan



Presiden



dengan



usulan



melampirkan



rancangan Peraturan Pemerintah. Dalam hal Peraturan Pemerintah mengenai PMN dimaksud telah ditetapkan oleh Presiden, Menteri Teknis melakukan serah terima BMN yang telah



menjadi



PMN



kepada



BUMN.



Menteri



Teknis



menyampaikan Berita Acara Serah Terima, Surat Keputusan penghapusan BMN dari daftar barang pengguna, dan dokumen terkait lainnya kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur



Jenderal



Kekayaan



Negara



guna



dilakukan



penatausahaan. 2. Dari Perolehan Lainnya Yang Sah Menteri Teknis menyampaikan usulan PMN kepada Menteri



Keuangan



dengan



tembusan



kepada



Menteri



Negara BUMN yang dilengkapi dengan kajian aspek bisnis dan aspek terkait lainnya. Menteri



Keuangan



melakukan



kajian



atas



usulan



dimaksud, dimana Menteri Keuangan dapat membentuk Tim yang



anggotanya



terdiri



dari



unsur­unsur



Departemen



Keuangan, Kementerian Negara BUMN, Departemen Teknis, dan BUMN bersangkutan. Tim tersebut mempunyai tugas antara lain sebagai berikut: 1. Melakukan penelitian data administratif dan fisik. 2. Melakukan kajian aspek finansial, aspek resiko fiskal, aspek yuridis, aspek administratif dan aspek bisnis serta aspek terkait lainnya. 3. Melakukan kajian kelayakan Penyertaan Modal Negara. 4. Menyusun dan menyampaikan rekomendasi hasil kajian



Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan 



23 



DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara  Pusdiklat Keuangan Umum



Kekayaan Negara Yang Dipisahkan



kepada Menteri Keuangan. Menteri Keuangan menunjuk penilai independen guna melakukan penilaian atas nilai BMN yang akan dijadikan PMN sesuai ketentuan peraturan perundang­undangan. Menteri Keuangan dapat meminta masukan dari Menteri Negara BUMN terhadap rencana PMN. Dalam hal rencana PMN dinyatakan layak untuk diteruskan: a. bagi rencana PMN yang bernilai diatas Rp100 miliar dan/atau berupa tanah dan bangunan yang sesuai ketentuan peraturan perundang­undangan harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan DPR, dengan ketentuan sebagai berikut: i. Menteri



Keuangan



mengajukan



permohonan



persetujuan PMN kepada DPR dengan tembusan kepada Presiden; ii. Berdasarkan persetujuan dari DPR, Menteri Keuangan menyampaikan usulan PMN kepada Presiden dengan melampirkan rancangan Peraturan Pemerintah. b. bagi rencana PMN yang bernilai dari Rp10 miliar sampai dengan Rp100 miliar: i. Menteri



Keuangan



mengajukan



permohonan



persetujuan prinsip pelaksanaan pmn pada Presiden; ii. Berdasarkan persetujuan prinsip dari Presiden, Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah untuk selanjutnya



disampaikan



kepada



Presiden



guna



memperoleh penetapan. c. bagi rencana PMN yang bernilai dibawah Rp10 miliar, Menteri Keuangan menyampaikan rancangan Peraturan Pemerintah



kepada



Presiden



guna



memperoleh



penetapan.



Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan 



24 



DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara  Pusdiklat Keuangan Umum



Kekayaan Negara Yang Dipisahkan



Dalam



hal



Peraturan



Pemerintah



mengenai



PMN



dimaksud telah ditetapkan oleh Presiden, Menteri Teknis melakukan serah terima BMN yang telah menjadi PMN kepada BUMN. Menteri Teknis menyampaikan Berita Acara Serah Terima, Surat Keputusan penghapusan BMN dari daftar barang pengguna, dan dokumen terkait lainnya kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara guna dilakukan penatausahaan. 4. TATA CARA PENGURANGAN PMN DALAM RANGKA PRIVATISASI Privatisasi atau penjualan saham milik Negara merupakan salah satu cara pengurangan PMN pada Persero dan Perseroan Terbatas. Adapun ketentuan dan tata cara lebih lanjut mengenai privatisasi, dibahas lebih lanjut dalam bagian lain dalam modul ini. 5. TATA CARA PENGURANGAN PMN DALAM RANGKA RESTRUKTURISASI Adapun ketentuan dan tata cara lebih lanjut mengenai restrukturisasi BUMN dan Perseroan Terbatas, dibahas lebih lanjut dalam bagian lain dalam modul ini. 6. TATA CARA PENGURANGAN PMN DALAM RANGKA PENGALIHAN ASET BUMN UNTUK PMN PADA BUMN LAIN ATAU PERSEROAN TERBATAS Menteri Negara BUMN menyampaikan usulan rencana pengurangan PMN dalam rangka pengalihan aset BUMN untuk PMN pada BUMN lain atau Perseroan Terbatas kepada Menteri Keuangan yan dilengkapi dengan dokumen antara, sebagai berikut: 1. Rísalah RUPS/rísalah Rapat Pembahasan Bersama dari BUMN yang akan dilakukan pengurangan PMN, serta BUMN dan Perseroan Terbatas yang akan menerima PMN; 2. Anggaran



Dasar



dari



BUMN



yang



akan



dilakukan



pengurangan PMN, serta BUMN dan Perseroan Terbatas yang akan menerima PMN; 3. Laporan



keuangan



Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan 



BUMN



yang



akan



dilakukan



25 



DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara  Pusdiklat Keuangan Umum



Kekayaan Negara Yang Dipisahkan



pengurangan PMN, yang telah diaudit dalam 3 (tiga) tahun terakhir; 4. Laporan kinerja BUMN yang akan dilakukan pengurangan PMN, yang telah disahkan dalam 3 (tiga) tahun terakhir; 5. Laporan keuangan BUMN atau Perseroan Terbatas yang akan menerima PMN, yang telah diaudit dalam 3 (tiga) tahun terakhir; 6. Laporan kinerja BUMN yang akan menerima PMN dalam 3 (tiga) tahun terakhir atau prospektus Perseroan Terbatas yang akan menerima PMN; dan 7. Hasil kajian dari aspek bisnis dan aspek terkait lainnya, yang



mendasari



pertimbangan



usulan



rencana



pengurangan PMN. Menteri Keuangan melakukan kajian atas usulan dimaksud, dimana Menteri



Keuangan



dapat membentuk



Tim



yang



anggotanya terdiri dari unsur­unsur Departemen Keuangan, Kementerian Negara BUMN, Departemen Teknis, dan BUMN bersangkutan. Tim tersebut mempunyai tugas antara lain sebagai berikut: 1. Melakukan penelitian data administratif dan fisik. 2. Melakukan kajian aspek finansial, aspek resiko fiskal, aspek yuridis, aspek administratif dan aspek bisnis serta aspek terkait lainnya. 3. Melakukan kajian kelayakan Penyertaan Modal Negara. 4. Menyusun dan menyampaikan rekomendasi hasil kajian kepada Menteri Keuangan. Menteri



dapat



menunjuk



penilai



independen



guna



melakukan penilaian atas rencana pengurangan PMN sesuai ketentuan peraturan perundang­undangan. Menteri dapat meminta masukan dari Menteri Teknis terhadap rencana pengurangan PMN.



Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan 



26 



DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara  Pusdiklat Keuangan Umum



Kekayaan Negara Yang Dipisahkan



Dalam hal rencana pengurangan PMN dinyatakan layak untuk diteruskan: a. bagi rencana pengurangan PMN yang bernilai diatas Rp100 miliar dan/atau berupa tanah dan bangunan serta pengurangan PMN yang untuk selanjutnya dijadikan PMN pada



Perseroan



Terbatas



yang



sesuai



ketentuan



peraturan perundang­undangan harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan DPR, dengan ketentuan sebagai berikut: i. Menteri



Keuangan



mengajukan



permohonan



persetujuan pengurangan PMN kepada DPR dengan tembusan kepada Presiden; ii. persetujuan dari DPR terhadap rencana pengurangan PMN pada BUMN dan pengalihannya menjadi PMN pada BUMN lain atau Perseroan Terbatas dituangkan dalam Undang­Undang APBN; iii. berdasarkan



Undang­Undang



APBN,



Menteri



Keuangan menyampaikan usulan pengurangan PMN pada BUMN dan PMN pada BUMN lain atau Perseroan Terbatas



kepada



Presiden



dengan



melampirkan



rancangan Peraturan Pemerintah. b. bagi rencana pengurangan PMN yang bernilai dari Rp10 miliar sampai dengan Rp100 miliar pada BUMN yang akan dijadikan PMN pada BUMN lain, dengan ketentuan sebagai berikut: i. Menteri



Keuangan



mengajukan



permohonan



persetujuan prinsip pelaksanaan PMN Negara pada Presiden; ii. berdasarkan persetujuan prinsip dari Presiden, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah untuk selanjutnya



Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan 



disampaikan



kepada



Presiden



guna



27 



DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara  Pusdiklat Keuangan Umum



Kekayaan Negara Yang Dipisahkan



memperoleh penetapan. c. bagi rencana pengurangan PMN yang bernilai dibawah Rp10 miliar pada BUMN yang akan dijadikan PMN pada BUMN lain, Menteri Keuangan menyampaikan rancangan Peraturan



Pemerintah



kepada



Presiden



guna



memperoleh penetapan. Dalam hal Peraturan Pemerintah mengenai pengurangan PMN dimaksud telah ditetapkan oleh Presiden, pelaksanaan selanjutnya dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara BUMN sesuai bidang tugas dan kewenangannya masing­masing. Menteri Negara BUMN menyampaikan dokumen pelaksanaan pengurangan PMN kepada Menteri, antara lain sebagai berikut: a. Akta RUPS/Rapat Pembahasan Bersama; dan b. perubahan Anggaran Dasar dari BUMN yang telah dilakukan pengurangan Penyertaan Modal Negara, serta BUMN dan Perseroan Terbatas yang telah menerima Penyertaan Modal Negara, termasuk tetapi tidak terbatas pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai pengesahan perubahan Anggaran Dasar dimaksud serta dokumen terkait lainnya. 7. TATA CARA PENGURANGAN PMN DALAM RANGKA PENGALIHAN ASET BUMN UNTUK PMN GUNA PENDIRIAN BUMN BARU Menteri Negara BUMN menyampaikan usulan rencana pengurangan PMN dalam rangka pengalihan aset BUMN untuk PMN guna pendirian BUMN baru kepada Menteri Keuangan yang dilengkapi dengan dokumen antara lain sebagai berikut: 1. rísalah RUPS/rísalah Rapat Pembahasan Bersama dari BUMN yang akan dilakukan pengurangan PMN; 2. Anggaran



Dasar



dari



BUMN



yang



akan



dilakukan



pengurangan PMN; 3. Rancangan Anggaran Dasar dari BUMN yang akan



Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan 



28 



DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara  Pusdiklat Keuangan Umum



Kekayaan Negara Yang Dipisahkan



didirikan; 4. laporan



keuangan



BUMN



yang



akan



dilakukan



pengurangan PMN, yang telah diaudit dalam 3 (tiga) tahun terakhir; 5. laporan kinerja BUMN yang akan dilakukan pengurangan PMN, yang telah disahkan dalam 3 (tiga) tahun terakhir; dan 6. hasil kajian dari aspek bisnis dan aspek terkait lainnya, yang



mendasari



pertimbangan



usulan



rencana



pengurangan PMN. Menteri Keuangan melakukan kajian atas usulan dimaksud, dimana Menteri



Keuangan



dapat membentuk



Tim



yang



anggotanya terdiri dari unsur­unsur Departemen Keuangan, Kementerian Negara BUMN, Departemen Teknis, dan BUMN bersangkutan. Tim tersebut mempunyai tugas antara lain sebagai berikut: 1. Melakukan penelitian data administratif dan fisik. 2. Melakukan kajian aspek finansial, aspek resiko fiskal, aspek yuridis, aspek administratif dan aspek bisnis serta aspek terkait lainnya. 3. Melakukan kajian kelayakan Penyertaan Modal Negara. 4. Menyusun dan menyampaikan rekomendasi hasil kajian kepada Menteri Keuangan. Menteri



dapat



menunjuk



penilai



independen



guna



melakukan penilaian atas rencana pengurangan PMN sesuai ketentuan peraturan perundang­undangan. Menteri dapat meminta masukan dari Menteri Teknis terhadap rencana pengurangan PMN. Dalam hal rencana pengurangan PMN dinyatakan layak untuk diteruskan, Menteri Keuangan mengajukan permohonan persetujuan pengurangan PMN dalam rangka pendirian BUMN baru



kepada



PR



Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan 



dengan



tembusan



kepada



Presiden.



29 



DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara  Pusdiklat Keuangan Umum



Kekayaan Negara Yang Dipisahkan



Persetujuan dari DPR terhadap rencana pengurangan PMN pada BUMN dalam rangka pendirian BUMN baru dituangkan dalam Undang­Undang APBN. Berdasarkan Undang­Undang APBN, Menteri Keuangan menyampaikan usulan pengurangan PMN pada BUMN dan PMN untuk pendirian BUMN baru kepada Presiden



dengan



melampirkan



rancangan



Peraturan



Pemerintah. Dalam



hal



Peraturan



Pemerintah



dimaksud



telah



ditetapkan oleh Presiden, pelaksanaan selanjutnya dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara BUMN sesuai bidang tugas dan kewenangannya masing­masing. Menteri Negara



BUMN



menyampaikan



dokumen



pelaksanaan



pengurangan PMN kepada Menteri, antara lain sebagai berikut. 1. Akta RUPS/Rapat Pembahasan Bersama; 2. Perubahan Anggaran Dasar dari BUMN yang telah dilakukan pengurangan Penyertaan Modal Negara; 3. Anggaran Dasar dari BUMN yang telah didirikan; 4. Keputusan Menteri



Hukum dan Hak Asasi Manusia



mengenai pengesahan Anggaran Dasar; dan 5. dokumen terkait lainnya. Dalam hal inisiatif rencana pengurangan PMN dalam rangka pengalihan aset BUMN untuk PMN guna pendirian BUMN baru berasal dari Menteri Keuangan, pelaksanaannya dilakukan berdasarkan tahapan sejak pengkajian oleh Menteri Keuangan. Sebagai



bagian



pengurangan



dari



pelaksanaan



PMN yang



inisiatifnya



pengkajian berasal



rencana



dari Menteri



Keuangan, Menteri Keuangan dapat meminta Menteri Negara BUMN untuk menyampaikan dokumen sebagaimana tersebut di atas.



Pengurangan Penyertaan Modal Negara Dalam Rangka Dijadikan Kekayaan Negara Yang Tidak Dipisahkan



Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan 



30 



DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara  Pusdiklat Keuangan Umum



Kekayaan Negara Yang Dipisahkan



a. Menteri



Negara



menyampaikan



BUMN usulan



atau rencana



Menteri



Teknis



pengurangan



Penyertaan Modal Negara dalam rangka dijadikan kekayaan Negara yang tidak dipisahkan kepada Menteri Keuangan. b. Usulan dimaksud dilengkapi dengan dokumen antara lain sebagai berikut. 1) rísalah RUPS/rísalah Rapat Pembahasan Bersama dari BUMN yang akan dilakukan pengurangan Penyertaan Modal Negara; 2) Anggaran Dasar dari BUMN yang akan dilakukan pengurangan Penyertaan Modal Negara; 3) laporan keuangan BUMN yang akan dilakukan pengurangan Penyertaan Modal Negara, yang telah diaudit dalam 3 (tiga) tahun terakhir; 4) laporan



kinerja



BUMN



yang



akan



dilakukan



pengurangan Penyertaan Modal Negara, yang telah disahkan dalam 3 (tiga) tahun terakhir; dan 5) hasil kajian dari aspek bisnis dan aspek terkait lainnya, yang mendasari pertimbangan usulan rencana pengurangan Penyertaan Modal Negara. c. Menteri melakukan kajian atas usulan tersebut. d. Dalam



rangka



pelaksanaan



pengkajian,



Menteri



Keuangan dapat membentuk Tim yang anggotanya terdiri



dari



unsur­unsur



Departemen



Keuangan,



Kementerian Negara BUMN, Departemen Teknis, dan BUMN bersangkutan. e. Tim tersebut mempunyai tugas sebagai berikut. 1) Melakukan penelitian data administratif dan fisik. 2) Melakukan kajian aspek finansial, aspek resiko fiskal, aspek yuridis, aspek administratif dan aspek bisnis



Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan 



31 



DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara  Pusdiklat Keuangan Umum



Kekayaan Negara Yang Dipisahkan



serta aspek terkait lainnya. 3) Melakukan



kajian



kelayakan



pengurangan



Penyertaan Modal Negara. 4) Menyusun dan menyampaikan rekomendasi hasil kajian kepada Menteri. f.



Menteri dapat menunjuk penilai independen guna melakukan penilaian atas rencana pengurangan Penyertaan Modal Negara sesuai ketentuan peraturan perundang­undangan.



g. Dalam hal rencana pengurangan Penyertaan Modal Negara dinyatakan layak untuk diteruskan, Menteri Keuangan



mengajukan



pengurangan



permohonan



Penyertaan



Modal



persetujuan



Negara



untuk



dijadikan sebagai kekayaan Negara yang tidak dipisahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dengan tembusan kepada Presiden. h. Persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat terhadap rencana pengurangan Penyertaan Modal Negara pada



BUMN



untuk



dijadikan



sebagai



kekayaan



Negara yang tidak dipisahkan dituangkan dalam Undang­Undang APBN. i.



Berdasarkan



Undang­Undang



menyampaikan



usulan



APBN,



pengurangan



Menteri Penyertaan



Modal Negara pada BUMN kepada Presiden dengan melampirkan rancangan Peraturan Pemerintah. j.



Dalam hal Peraturan Pemerintah dimaksud telah ditetapkan oleh Presiden, pelaksanaan selanjutnya dilakukan oleh Menteri Keuangan, Menteri Negara BUMN, dan Menteri Teknis sesuai bidang tugas dan kewenangannya masing­masing.



k. Menteri



Negara



BUMN



menyampaikan



dokumen



pelaksanaan pengurangan Penyertaan Modal Negara



Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan 



32 



DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara  Pusdiklat Keuangan Umum



Kekayaan Negara Yang Dipisahkan



kepada Menteri, antara lain sebagai berikut. 1) Akta RUPS/Rapat Pembahasan Bersama; 2) Perubahan Anggaran Dasar dari BUMN yang telah dilakukan



pengurangan



Penyertaan



Modal



Negara; 3) Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai



pengesahan



perubahan



Anggaran



Dasar sebagaimana tersebut pada butir 2); dan 4) dokumen terkait lainnya. n. Menteri Teknis menyampaikan dokumen pelaksanaan penetapan status



kekayaan Negara yang tidak



dipisahkan kepada Menteri Keuangan. o. Dalam hal inisiatif rencana pengurangan Penyertaan Modal Negara dalam rangka pengalihan aset BUMN untuk Penyertaan Modal Negara guna pendirian BUMN



baru



berasal



pelaksanaannya



dari



dilakukan



Menteri berdasarkan



Keuangan, tahapan



sejak butir d di atas. p.



Sebagai bagian dari pelaksanaan pengkajian rencana



pengurangan Penyertaan Modal



Negara yang inisiatifnya



berasal dari Menteri Keuangan, Menteri Keuangan dapat meminta Menteri Negara BUMN untuk menyampaikan dokumen sebagaimana tersebut pada butir b di atas.



Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan 



33 



DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara  Pusdiklat Keuangan Umum 



Bab V PRIVATISASI 1. PENGERTIAN Berdasarkan Pasal 1 angka 12 Undang­undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara disebutkan bahwa ”privatisasi adalah penjualan saham Persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat” Kepemilikan saham oleh masyrakat



juga



dimaksudkan



untuk



dimiliki



oleh



karyawan/manager perusahaan. Dari sisi kepemilikan saham negara pada BUMN, Privatisasi merupakan salah satu bentuk pengurangan penyertaan modal negara yang tatacaranya sebagaimana telah diuraikan pada Bab Tatacara Pemisahan Kekayaan Negara Dengan Penyertaan Modal Negara.



2. MASKUD DAN TUJUAN PRIVATISASI Privatisasi dilakukan dengan maksud untuk: a. memperluas kepemilikan masyarakat atas Persero; b. meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan; c. menciptakan



struktur



keuangan



dan



manajemen



keuangan yang baik/kuat; d. menciptakan struktur industri yang sehat dan kompetitif; e. menciptakan



Persero



yang



berdaya



saing



dan



makro,



dan



berorientasi global; f.



menumbuhkan



iklim



usaha,



ekonomi



kapasitas pasar.



Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan 



34 



DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara  Pusdiklat Keuangan Umum 



Privatisasi dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemilikan saham Persero.



3. BENTUK PRIVATISASI Privatisasi dilaksanakan dengan cara: 1. penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal 2. penjualan saham langsung kepada investor 3. penjualan saham kepada manajemen dan/atau karyawan yang bersangkutan Persero yang dapat diprivatisasi harus sekurang­kurangnya memenuhi kriteria: a. industri/sektor usahanya kompetitif; atau b. industri/sektor usaha yang unsur teknologinya cepat berubah. Sebagian aset atau kegiatan dari Persero yang melaksanakan kewajiban pelayanan umum dan/atau yang berdasarkan undang­undang kegiatan usahanya harus dilakukan oleh BUMN, dapat dipisahkan untuk dijadikan penyertaan dalam pendirian perusahaan



untuk



diprivatisasi.



Aset



selanjutnya atau



apabila



kegiatan



yang



diperlukan bersifat



dapat



komersial



dimaksud tetap memperhatikan kriteria sebagaimana di atas. Sedangkan Persero yang tidak dapat diprivatisasi adalah: a. Persero yang bidang usahanya berdasarkan peraturan perundang­undangan hanya boleh dikelola oleh BUMN; b. Persero yang bergerak di sektor usaha yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara; c. Persero yang bergerak di sektor tertentu yang oleh pemerintah diberikan tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan



Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan 



35 



DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara  Pusdiklat Keuangan Umum 



masyarakat; d. Persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam



yang



secara



tegas



berdasarkan



peraturan



perundang­undangan dilarang untuk diprivatisasi. 4. TATA CARA PRIVATISASI Privatisasi



harus



Menteri Negara BUMN melakukan seleksi dan menetapkan



didahului dengan tindakan seleksi



atas



perusahaanperusahaan dan mendasarkan pada kriteria



yang



ditetapkan



dalam



peraturan



pemerintah.



Terhadap



perusahaan diseleksi



yang



dan



kriteria



telah



akan digunakan, serta jenis dan rentangan jumlah saham yang akan dijual. Menteri Negara BUMN menuangkan hasil yang akan digunakan, jenis serta rentangan jumlah saham yang akan dijual dalam Program Tahunan Privatisasi. Menteri Negara BUMN



memenuhi



yang



telah



ditentukan,



setelah



mendapat



rekomendasi



dari



rencana Persero yang akan diprivatisasi, metode Privatisasi yang



Menteri



Keuangan,



selanjutnya disosialisasikan kepada masyarakat serta dikonsultasikan



kepada



Dewan Perwakilan Rakyat.



menyampaikan Program Tahunan Privatisasi kepada Komite Privatisasi untuk memperoleh arahan dan kepada Menteri Keuangan



untuk



memperoleh



rekomendasi,



selambat­



lambatnya pada akhir tahun anggaran sebelumnya. Sedangkan Arahan Komite Privatisasi dan rekomendasi Menteri Keuangan harus sudah diberikan selambat­lambatnya pada akhir bulan pertama tahun anggaran berjalan. Menteri Negara BUMN wajib melaksanakan Program Tahunan Privatisasi dengan berpedoman pada arahan dan rekomendasi. Kemudian Menteri Negara BUMN mensosialisasikan Program Tahunan Privatisasi dan mengkonsolidasikan kepada DPR­RI. Menteri Negara BUMN mengambil langkah­langkah yang diperlukan dalam rangka melaksanakan Program Tahunan Privatisasi. Dalam kondisi tertentu Menteri Negara BUMN dapat mengusulkan privatisasi yang belum dimasukkan dalam Program Tahunan Privatisasi setelah terlebih dahulu diputuskan oleh Komite Privatisasi dan dikonsultasikan dengan DPR­RI. Pelaksanaan Privatisasi melibatkan lembaga dan/atau profesi penunjang serta profesi lainnya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku yang diseleksi oleh Menteri Negara BUMN. Tata cara seleksi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005.



Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan 



36 



DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara  Pusdiklat Keuangan Umum 



Besarnya biaya privatisasi ditetapkan oleh Menteri Negara BUMN. Pembiayaan pelaksanaan privatisasi dibebankan pada hasil privatisasi. Biaya ini dipergunakan untuk biaya lembaga dan/atau profesi penunjang serta profesi lainnya dan biaya operasional privatisasi. Namun, apabila privatisasi tidak dapat dilaksanakan



atau



ditunda



pelaksanaannya,



maka



pembebanan atas biaya yang telah dikeluarkan ditetapkan oleh RUPS. Hasil privatisasi merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya­biaya pelaksanaan privatisasi. Penghasilan lain yang diperoleh dari rekening penampungan hasil Privatisasi diperhitungkan



sebagai



hasil



Privatisasi.



Hasil



privatisasi



dibedakan sebagai berikut: a. saham milik negara pada Persero disetorkan langsung ke Kas Negara; b. saham dalam simpanan disetorkan langsung ke kas Persero yang bersangkutan; Sedangkan hasil privatisasi anak perusahaan Persero ditetapkan sebagai dividen interim Persero yang bersangkutan. Pengadministrasian dan pelaksanaan penyetoran hasil Persero diatur sebagai berikut: a. penjamin



pelaksana



emisi



atau



penasihat



keuangan



membuka rekening penampungan (escrow account) untuk menampung hasil Privatisasi; b. Setelah



dikurangi



biaya­biaya



pelaksanaan



Privatisasi,



penjamin pelaksana emisi atau penasihat keuangan wajib segera menyetorkan hasil bersih Privatisasi ke Kas Negara dan/atau kas Persero yang bersangkutan; c. Penjamin pelaksana emisi atau penasihat keuangan wajib segera melaporkan penyetoran hasil Privatisasi kepada Menteri Negara BUMN, Menteri Keuangan dan Direksi Persero yang bersangkutan.



Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan 



37 



DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara  Pusdiklat Keuangan Umum 



Setiap orang dan/atau badan hukum yang mempunyai potensi benturan kepentingan dilarang terlibat dalam proses Privatisasi. Pihak­pihak yang terkait dalam program dan proses Privatisasi diwajibkan menjaga kerahasiaan atas informasi yang diperoleh sepanjang informasi tersebut belum terbuka.



Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan 



38 



DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara  Pusdiklat Keuangan Umum



Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan



Bab VI RESTRUKTURISASI 1. PENGERTIAN Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMN yang merupakan salah satu langkah strategis untuk



memperbaiki



kondisi



internal



perusahaan



guna



memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan.



2. MAKSUD DAN TUJUAN RESTRUKTURISASI Restrukturisasi



dilakukan



dengan



maksud



untuk



menyehatkan BUMN agar dapat beroperasi secara efisien, transparan, dan profesional. Tujuan restrukturisasi adalah untuk: a. meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan; b. memberikan manfaat berupa dividen dan pajak kepada negara; c. menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang kompetitif kepada konsumen; dan d. memudahkan pelaksanaan privatisasi. Pelaksanaan restrukturisasi dimaksud tetap memperhatikan asas biaya dan manfaat yang diperoleh.



3. RUANG LINGKUP PRIVATISASI Restrukturisasi meliputi : a. restrukturisasi sektoral yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebijakan sektor dan/atau peraturan perundang­ undangan; b. restrukturisasi perusahaan/korporasi yang meliputi:



Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan 



39 



DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara  Pusdiklat Keuangan Umum



Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan



1. peningkatan intensitas persaingan usaha, terutama di sektor­sektor yang terdapat monopoli, baik yang diregulasi maupun monopoli alamiah; 2. penataan hubungan fungsional antara pemerintah selaku regulator dan BUMN selaku badan usaha, termasuk di dalamnya penerapan prinsip­prinsip tata



kelola



perusahaan



yang



baik



dan



menetapkan arah dalam rangka pelaksanaan kewajiban pelayanan publik. 3. restrukturisasi internal yang mencakup keuangan, organisasi/ manajemen, operasional, sistem, dan prosedur. 4. TATA CARA RESTRUKTURISASI a. Berdasarkan usulan dari BUMN dan Perseroan Terbatas yang didalamnya telah terdapat kepemilikan saham negara, Menteri Negara BUMN menyampaikan usulan rencana pengurangan Penyertaan Modal Negara kepada Menteri Keuangan. b. Menteri Keuangan melakukan kajian atas usulan dimaksud. c. Dalam



rangka



pelaksanaan



pengkajian,



Menteri



Keuangan dapat membentuk Tim yang anggotanya terdiri



dari



unsur­unsur



Departemen



Keuangan,



Kementerian Negara BUMN, Departemen Teknis, dan BUMN/Perseroan Terbatas bersangkutan. d. Tim tersebut mempunyai tugas sebagai berikut. a. Melakukan penelitian data administratif dan fisik. b. Melakukan kajian aspek finansial, aspek resiko fiskal, aspek yuridis, aspek administratif dan aspek bisnis serta aspek terkait lainnya. c. Melakukan



Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan 



kajian



kelayakan



pengurangan



40 



DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara  Pusdiklat Keuangan Umum



Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan



Penyertaan Modal Negara. d. Menyusun dan menyampaikan rekomendasi hasil kajian kepada Menteri Keuangan. e. Menteri



Keuangan



independen



dapat



guna



menunjuk



melakukan



penilaian



penilai sesuai



ketentuan peraturan perundang­undangan. f.



Dalam hal rencana pengurangan Penyertaan Modal Negara dinyatakan layak untuk diteruskan: 1) Bagi rencana pengurangan Penyertaan Modal Negara yang bernilai diatas Rp100 milyar dan/atau berupa



tanah



dan



bangunan



yang



sesuai



ketentuan peraturan perundang­undangan harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat: a) Menteri Keuangan mengajukan permohonan persetujuan pengurangan Penyertaan Modal Negara kepada Dewan Perwakilan Rakyat dengan tembusan kepada Presiden. b) Persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat dituangkan dalam Undang­Undang APBN. c) Berdasarkan Undang­Undang APBN, Menteri Keuangan menyampaikan usulan pengurangan Penyertaan



Modal



Negara



dalam



rangka



restrukturisasi BUMN dan Perseroan Terbatas kepada



Presiden



dengan



melampirkan



rancangan Peraturan Pemerintah. 2) Bagi rencana pengurangan Penyertaan Modal Negara yang bernilai dari Rp10 milyar sampai dengan Rp100 milyar:  a) 



Menteri Keuangan mengajukan permohonan persetujuan prinsip pelaksanaan pengurangan Penyertaan Modal Negara pada Presiden.



Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan 



41 



DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara  Pusdiklat Keuangan Umum



Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan



b)  Berdasarkan persetujuan prinsip dari Presiden, Menteri



Keuangan



cq.



Direktur



Jenderal



Kekayaan Negara menyiapkan rancangan Peraturan



Pemerintah



disampaikan



kepada



untuk



selanjutnya



Presiden



guna



memperoleh penetapan. 3) Bagi rencana pengurangan Penyertaan Modal Negara yang bernilai dibawah Rp10 milyar dan perubahan



Penyertaan



Modal



Negara



yang



diakibatkan oleh antara lain kuasi reorganisasi dan perubahan struktur permodalan, Menteri Keuangan menyampaikan rancangan Peraturan Pemerintah kepada Presiden guna memperoleh penetapan. g. Dalam hal Peraturan Pemerintah dimaksud telah ditetapkan oleh Presiden, pelaksanaan selanjutnya dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara BUMN sesuai bidang tugas dan kewenangannya masing­masing. h. Menteri



Negara



BUMN



menyampaikan



dokumen



pelaksanaan pengurangan Penyertaan Modal Negara kepada Menteri, antara lain sebagai berikut. 1) Akta RUPS; 2) Perubahan Anggaran Dasar dari BUMN yang telah dilakukan



pengurangan



Penyertaan



Modal



Negara; 3) Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai



pengesahan



Anggaran



Dasar



sebagaimana tersebut pada butir 2);dan 4) dokumen terkait lainnya.



Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan 



42 



DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara  Pusdiklat Keuangan Umum



Kekayaan Negara Yang Dipisahkan



Bab VII PERGURUAN TINGGI SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA 1. LATAR BELAKANG Sebagai suatu unit di dalam Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Perguruan Tinggi Negeri secara hukum tidak dapat memiliki otonomi. Demikian juga akuntabilitas kepada masyarakat



(stakeholders)



amat



sulit



untuk



secara



utuh



dimintakan kepada Perguruan Tinggi Negeri sebagai unit Departemen



Pendidikan



dan



Kebudayaan.



Sedangkan



kredibilitas hanya akan dapat diperoleh apabila kedua hal tersebut, otonomi dan akuntabilitas, secara nyata dimiliki dan diterapkan. Oleh karena itu Perguruan Tinggi Negeri harus diubah status hukumnya menjadi badan hukum yang mandiri, terlepas dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.



2. DASAR HUKUM Sebagai landasan hukum dalam kerangka peraturan perundangan­undangan yang berlaku di Republik Indonesia, Pasal 1653 Kitab Undang­undang Hukum Perdata (Staatsblad 1847 nomor 23) memberi kewenangan kepada Pemerintah untuk mendirikan suatu badan hukum. Sedangkan Pasal 5 ayat(2) Undang­undang Dasar 1945 memberi kewenangan kepada



Pemerintah



untuk



mengundangkan



Peraturan



Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang­undang dalam hal ini Undang­undang nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selanjutnya dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini



semua



Perguruan



Tinggi



Negeri



dapat



diubah



status



hukumnya menjadi badan hukum dengan menggunakan Peraturan Pemerintah ini sebagai pedoman.



Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan 



43 



DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara  Pusdiklat Keuangan Umum



Kekayaan Negara Yang Dipisahkan



3. PENGERTIAN Perguruan Tinggi Negeri adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan



oleh,



dalam



hal



ini



Departemen



yang



bertanggung jawab atas pendidikan tinggi. Perguruan Tinggi adalah Perguruan Tinggi Negeri yang berbentuk Badan Hukum. Sedangkan



Menteri



Keuangan



adalah



Menteri



yang



bertanggung jawab untuk mewakili pemerintah dalam setiap pemisahan kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal pada Perguruan Tinggi. Status hukum Perguruan Tinggi adalah badan hukum yang mandiri dan berhak melakukan semua perbuatan hukum sebagaimana layaknya suatu badan hukum pada umumnya. Pada dasarnya penyelenggaraan Perguruan Tinggi bersifat nirlaba.



Walaupun



demikian



Perguruan



Tinggi



dapat



menyelenggarakan kegiatan lain dan mendirikan unit usaha yang hasilnya digunakan untuk mendukung penyelenggaraan fungsi­fungsi utama Perguruan Tinggi.



4. PENETAPAN PERGURUAN TINGGI Perguruan Tinggi ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah melalui suatu proses pengkajian yang mendalam atas usulan dan rencana pengembangan yang diajukan oleh Perguruan Tinggi Negeri. Dimana Peraturan Pemerintah yang menetapkan Perguruan Tinggi Negeri sebagai Perguruan Tinggi sekurang­kurangnya memuat: 1. penetapan Perguruan Tinggi sebagai badan hukum; 2. Anggaran Dasar Perguruan Tinggi; 3. penunjukkan Menteri Keuangan selaku wakil Pemerintah untuk mengawasi pemisahan kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal pada Perguruan Tinggi; 4. penunjukkan



Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan 



Menteri



Pendidikan



untuk



melaksanakan



44 



DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara  Pusdiklat Keuangan Umum



Kekayaan Negara Yang Dipisahkan



pembinaan Perguruan Tinggi secara umum. Syarat­syarat untuk sebuah Perguruan Tinggi Negeri dapat ditetapkan sebagai Pergururan Tinggi mencakup kemampuan: 1. menyelenggarakan pendidikan tinggi yang efisien dan berkualitas; 2. memenuhi standar minimum kelayakan finansial; 3. melaksanakan pengelolaan Perguruan Tinggi berdasarkan prinsip ekonomis dan akuntabilitas.



5. KEKAYAAN PERGURUAN TINGGI Kekayaan awal Perguruan Tinggi berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja. Besarnya kekayaan awal Perguruan Tinggi adalah seluruh kekayaan negara yang tertanam pada Perguruan Tinggi yang bersangkutan, kecuali tanah, yang nilainya ditetapkan oleh



Menteri



dilakukan



Keuangan



bersama



berdasarkan



oleh



perhitungan



Departemen



Pendidikan



yang dan



Kebudayaan dan Departemen Keuangan. Hal ini dengan maksud untuk menghindari adanya pemanfaatan yang tidak sesuai dengan kepentingan Perguruan Tinggi, mengingat tanah merupakan



aset



tetap



yang



sangat



signifikan



nilai



dan



manfaatnya. Sedangkan



kekayaan



Negara



berupa



tanah



dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan Perguruan Tinggi yang bersangkutan. Hasil pemanfaatan kekayaan Negara berupa tanah menjadi pendapatan dari Perguruan Tinggi dan dipergunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Perguruan Tinggi. Penatausahaan ditempatkan



sebagai



diselenggarakan



oleh



pemisahan



kekayaan



kekayaan Menteri



awal



Negara



untuk



Perguruan



Tinggi



Keuangan.



Belum



adanya



melanisme penatausahaan atas kekayaan Negara perguruan



Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan 



45 



DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara  Pusdiklat Keuangan Umum



Kekayaan Negara Yang Dipisahkan



Tinggi



oleh



Direktorat



Jenderal



Kekayaan



Negara,



mengakibatkan adanya dual counting dalam pencatatannya baik oleh Perguruan Tinggi itu sendiri maupun Departemen Pendidikan Nasional. 6. PENETAPAN PERGURUAN TINGGI NEGERI SEBAGAI BHMN Sampai dengan Tahun 2006 telah ada 7 (tujuh) Perguruan Tinggi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah yaitu: 1. Universitas Indonesia Universitas Indonesia ditetapkan sebagai BHMN dengan Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Penetapan Universitas Indonesia Sebagai Badan Hukum Milik Negara. 2. Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada ditetapkan sebagai BHMN dengan Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Penetapan Universitas Gadjah Mada Sebagai Badan Hukum Milik Negara. 3. Institut Pertanian Bogor Institut Pertanian Bogor ditetapkan sebagai BHMN dengan Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Penetapan Institut Pertanian Bogor Sebagai Badan Hukum Milik Negara. Nilai



kekayaan



awal



Institut



Pertanian



Bogor



setelah



dilakukan penilaian oleh Tim Penilai dan Inventaris Barang Milik Negara pada Institut Pertanian Bogor adalah sebesar Rp628.359.965.801,00 (enam ratus dua puluh delapan miliar tiga ratus lima puluh juta delapan ratus satu rupiah) sesuai Keputusan



Menteri



Keuangan



Nomor



698/KMK.06/2006



tanggal . . . . 4. Institut Teknologi Bandung Institut



Teknologi



Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan 



Bandung



ditetapkan



sebagai



BHMN



46 



DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara  Pusdiklat Keuangan Umum



Kekayaan Negara Yang Dipisahkan



dengan Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Penetapan Institut Teknologi Bandung Sebagai Badan Hukum Milik Negara. 5. Universitas Sumatera Utara Universitas



Sumatera Utara ditetapkan



sebagai BHMN



dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56



Tahun 2003



tanggal 11 November 2003 tentang Penetapan Universitas Sumatera Utara Sebagai Badan Hukum Milik Negara. 6. Universitas Pendidikan Indonesia­Bandung Universitas Pendidikan Indonesia ditetapkan sebagai BHMN dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 tanggal 30 Januari 2004 tentang Penetapan Universitas Gadjah Mada Sebagai Badan Hukum Milik Negara. 7. Universitas Airlangga Universitas Airlangga ditetapkan sebagai BHMN dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006 tanggal 14 September 2006 tentang Penetapan Universitas Gadjah Mada Sebagai Badan Hukum Milik Negara. Nilai kekayaan awal Universitas Airlangga setelah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai dan Inventaris Barang Milik Negara pada Universitas Airlangga adalah sebagai berikut: a. bangunan sejumlah 43 (empat puluh tiga) unit, seluas 151.865,58 m2 (seratus lima puluh satu ribu delapan ratus enam puluh lima koma lima puluh delapan meter persegi), senilai Rp252.964.541.410,00 (dua ratus lima puluh dua miliar sembilan ratus enam puluh empat juta lima ratus empat puluh satu ribu empat ratus sepuluh rupiah); b. alat



angkutan



kendaraan



bermotor



sejumlah



134



(seratus tiga puluh empat) unit, senilai Rp7.073.466.500,00 (tujuh miliar tujuh puluh tiga juta empat ratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah);



Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan 



47 



DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara  Pusdiklat Keuangan Umum



Kekayaan Negara Yang Dipisahkan



c. peralatan kantor, mesin, peralatan laboratorium, dan aset tetap lainnya sejumlah 482.465 (empat ratus delapan puluh dua ribu empat ratus enam puluh lima) unit, senilai Rp58.661.000.792,00 (lima puluh delapan miliar enam ratus enam puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah). Untuk nilai kekayaan awal Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut



Teknologi Bandung,



Universitas



Sumatera Utara, dan Universitas Pendidikan Indonesia belum ditetapkan. 7. PERMASALAHAN PADA BHMN 1. Keputusan



Menteri



Keuangan



tentang



Penetapan



Kekayaan Awal Badan Hukum Milik Negara. Masih adanya Perguruan Tinggi (BHMN) yang belum ditetapkan nilai kekayaan awalnya oleh Menteri Keuangan, maka terjadi ketidakpastian hukum dalam hal kewenangan pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan pada Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah namun belum ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. 2. Penatausahaan Kekayaan Negara yang dipisahkan pada Badan Hukum Milik Negara. Belum adanya aturan (Peraturan Menteri Keuangan) yang mengatur



mekanisme



penatausahaan



atas



kekayaan



Negara yang dipisahkan yang terdapat pada Perguruan Tinggi (BHMN). 3. Pemanfaatan tanah yang dikuasai Badan Hukum Milik Negara. Belum adanya aturan (Peraturan Menteri Keuangan) yang mengatur tentang batasan dan persyaratan mengenai pemanfaatn tanah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Perguruan Tinggi kecuali pada Universitas Sumatera



Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan 



48 



DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara  Pusdiklat Keuangan Umum



Kekayaan Negara Yang Dipisahkan



Utara dan Universitas Pendidikan Indonesia, ditegaskan bahwa tanah tidak dapat dipindahtangankan. 4. Kontradiksi pengaturan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dalam



Peraturan



Pemerintah



Nomor



61



Tahun



1999



dinyatakan bahwa hasil pemanfaatan tanah menjadi pendapatan Perguruan Tinggi (BHMN) yang bersangkutan. Hal ini bertentangan dengan Undang­undang Nomor 20 Tahun 2007 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Peraturan



Pemerintah



Nomor



6



Tahun



2006



tentang



Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dimana setiap hasil pemanfataan tanah wajib disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara.



Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan 



49 



DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara  Pusdiklat Keuangan Umum



Kekayaan Negara Yang Dipisahkan



Bab VIII PENATAUSAHAAN PENYERTAAN MODAL NEGARA 1. PENGERTIAN Penatausahaan



adalah



pencatatan



dalam



rangka



pengadministrasian untuk mengetahui besarnya penyertaan dalam BUMN. Kegiatan penatausahaan dilakukan terhadap penyertaan modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas. Kegiatan penatausahaan ini meliputi : 1. Menghimpun data PMN pada BUMN, Perseroan Terbatas yang diperoleh dari institusi



terkait, meliputi Kementerian



Negara BUMN, BUMN, dan institusi penerbit dokumen legal PMN, khususnya dari Sekretariat Negara . 2. Mencatat data penyertaan modal Negara pada BUMN, dan Perseroan



Terbatas berdasarkan sistem pencatatan yang



dengan menggunaan database



system yang tersedia



melalui media format isian data PMN; 3. Menyajikan laporan mengenai penyertaan modal Negara pada BUMN, Perseroan Terbatas, sebagai out put atas database system yang ada untuk disajikan kepada pihak­ pihak yang berkepentingan.



2. MAKSUD DAN TUJUAN Penatausahaan penyertaan modal Negara dimaksudkan dalam rangka



tertib administrasi penyertaan modal Negara.



Penatausahaan Penyertaan Modal Negara ditujukan untuk menyediakan informasi tentang nilai penyertaan modal Negara beserta dokumen pendukungnya pada BUMN.



Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan 



50 



DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara  Pusdiklat Keuangan Umum



Kekayaan Negara Yang Dipisahkan



3. METODE PENCATATAN 1. Nilai Nominal Pengertian dari Nilai Nominal dalam penatausahaan PMN adaiah pencatatan besarnya penyertaan



modal negara



yang dikonversi ke modal saham. Arti dari dikonversi dalam pengertian ini adalah besarnya PMN yang telah dicatat pada



modal



disetor



sesuai



Neraca



BUMN



yang



bersangkutan. 2. Nilai Ekuitas Pengertian dari Nilai Ekuitas dalam penatausahaan PMN adalah pencatatan



besarnya penyertaan modal



negara yang nilainya didasarkan pada hasil perkalian prosentase



kepemilikan



pemerintah dengan total



ekuitas/modal pada Neraca BUMN bersangkutan. 3. Nilai Riil Pengertian Nilai Riil dalam penatausahaan PMN adalah pencatatan besarnya penyertaan modal negara yang nilainya didasarkan pada dokumen legal berkenaan, baik yang telah dikonversi ke modal saham maupun yang belum dikonversi ke modal saham. Metode ini digunakan untuk kepentingan tugas Pemerintah dibidang penatausahaan PMN yang bukan saja didasarkan pada nilai yang sudah dikonversi pada modal saham tetapi termasuk yang belum dikonversi, mengingat perlu adanya pengakuan terhadap beberapa PMN yang belum dikonversi oleh BUMN yang bersangkutan. 4. DOKUMEN LEGAL PENATAUSAHAAN Berdasarkan Undang­undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menyebutkan dua sumber dana penyertaan modal Negara yaitu sumber yang belum dipisahkan dari APBN dan



sumber



yang



merupakan



konsekuensi



kepemilikan



pemerintah pada BUMN, yakni nilai lebih kekayaan negara yang



Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan 



51 



DTSS Pengelolaan Kekayaan Negara  Pusdiklat Keuangan Umum



Kekayaan Negara Yang Dipisahkan



telah dipisahkan pada BUMN. Penyertaan



Modal



Negara



yang



bersumber



dari



kekayaan Negara yang belum dipisahkan dari APBN harus ditetapkan



dengan



Peraturan



Pemerintah.



Sedangkan



penyertaan modal Negara yang bersumber dari nilai lebih kekayaan Negara yang telah dipisahkan pada BUMN berkenaan cukup ditetapkan dalam keputusah RUPS. Berdasarkan uraian tersebut, dokumen legal penyertaan modal Negara sebagai data masukan dapat digolongkan sebagai berikut : 1. Peraturan Pemerintah ; 2. Akta Rapat Umum Pemegang Saham; 3. Lainnya, misalnya keputusan/surat Menteri sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Negara;



Modul : Penatausahaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan 



52