Modul OTK Kepegawaian XII. KD II [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Modul “Otomatisasi & Tata Kelola Kepegawaian” Kompetensi Keahlian Otomatisasi & Tata Kelola Perkantoran Kelompok Bisnis & Manajemen “Kedisiplinan Pegawai”



XII



OTKP



NAMA : KELAS : NIS :



By: Nurhikma,S.Pd.



Kata Pengantar Alhamdulillah, puji syukur kepada Allah SWT atas tersusunnya modul Otomatisasi dan Tata Kelola Kepegawaian ini yang bersifat untuk kalangan sendiri. Modul ini bertujuan untuk mempermudah siswa dalam dalam kegiatan belajar dirumah terutama selama masa pandemi covid-19 ini. Modul ini disusun berdasarkan Kurikulum 2013 untuk tingkat XI SMK jurusan Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran kelompok Bisnis Manajemen. Didalam modul ini membahas secara detail tentang kedisiplinan pegawai mulai dari peraturan disiplin pegawai sampai dengan pelaksanaan tindakan administratif bagi pelanggaran disiplin pegawai. Pembahasan ini berdasarkan dengan silabus Administrasi Kepegawaian (C3) Kurikulum 2013 yang lebih menitikberatkan kepada pembentukan karakter. Demikian, semoga modul ini benar-benar dapat memberikan motivasi belajar siswa dan mempersiapkan siswa yang memiliki karakter yang kuat, cerdas, mandiri, kreatif, inovatif, dan tanggap terhadap perkembangan dunia kerja dalam hal kedisiplinan seorang pegawai. Penulis menyadari bahwa dalam penulisan modul ini masih banyak kekurangannya, oleh karena itu. Penulis menerima kritik dan saran yang membangun.



Luyo,



Penulis



Juli 2020



BAB II KEDISIPLINAN PEGAWAI



Kompetensi Dasar 1. Menerapkan Disiplin Pegawai 2. Melaksanakan Disiplin Pegawai Tujuan Pembelajaran, Siswa diharapkan mampu: 1. Menerapkan Disiplin Pegawai 2. Melaksanakan Disiplin Pegawai Materi Pokok



1. Peraturan dan Keputusan Bagi Pegawai 2. Peraturan Disiplin Pegawai 3. Pembinaan Pegawai 4. Kewajiban dan Larangan Pegawai 5. Proses Penilaian Kerja 6. Pejabat Penilai Kinerja 7. Unsur-Unsur yang Dinilai dalam Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan 8. Tata Cara Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan 9. Tata Cara Penjatuhan Sanksi Bagi Pegawai Negeri SIpil 10. Hukuman Disiplin 11. Pelaksanaan Tindakan Administratif Terhadap Pelanggaran Disiplin Pegawai Uraian Materi



A. Peraturan dan Keputusan Bagi Pegawai 1. Peraturan Peraturan adalah ketentuan umum yang ditujukan kepada hal-hal yang masih abstrak. Dengan kata lain suatu peraturan itu dibuat untuk menyelesaikan hal-hal yang belum dapat diketahui lebih dahulu tetapi mungkin akan terjadi. 2. Keputusan Keputusan



sebagai



tindakan



hukum



sepihak



dalam



lapangan



pemerintahan yang dilakukan oleh alat pemerintah berdasarkan kewenangan yang diatur. Keputusan merupakan tindakan atau perbuatan hukum, keputusan merupakan tindakan hukum sepihak, dan merupakan lapangan pemerintahan



sesuai dengan fungsi pemerintah sebagai badan yang melaksanakan UU, sedangkan wewenang luar biasa adalah kekuasaan yang diperoleh dari UU, diberikan khusus kepada pemerintah atau administrasi Negara dan tidak kepada badan swasta. Keputusan Gubernur adalah peraturan yang



ditetapkan sebagai



pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Keputusan Gubernur ini ada dua yakni keputusan yang bersifat mengatur (regeling) dan keputusan yang bersifat penetapan (beschikking). Keputusan Bupati/Walikota adalah peraturan pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten/Kota dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. B. Peraturan Disiplin Pegawai Dalam Peraturan Pemerintah Pasal 3 Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS disebutkan bahwa peraturan disiplin sebagai peraturan yang mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh PNS. Bagi PNS yang tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar larangan sebagaimana disebutkan pada pasal 3 tersebut akan dikenai sanksi berupa hukuman disiplin. Adapun pelanggaran yang disebutkan dalam Pasal 4 adalah “setiap ucapan, tulisan,



atau



perbuatan



Pegawai



Negeri



Sipil



yang



melanggar



ketentuan



sebagaimana dimaksud pada pasal 2 dan 3”. C. Pembinaan Pegawai Pembinaan pegawai harusnya dilaksanakan secara periodik bagi pegawai negeri sipil. Pembinaan pegawai ini tidak akan berhasil tanpa adanya pengawasan yang rutin dari atasan. D. Kewajiban dan Larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Disiplin pegawai diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Dalam disebutkan bahwa:



PP No. 53 Pasal 1 dikatakan bahwa:



“Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan Perundangundangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.”



More information!  Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS baik dilakukan didalam maupun diluar jam kerja.  Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS



1. Kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS)



2. Hak Pegawai Swasta



3. Larangan Pegawai Negeri Sipil



e E. Proses Penilaian Kinerja Penilaian kinerja merupakan suatu proses yang berkesinambungan dan tidak hanya dilakukan sesaat pada akhir periode penilaian akan tetapi hendaknya dilakukan setiap waktu. Adapun keterkaitan proses penilaian kinerja dengan kegiatan kepegawaian adalah sebagai berikut: Analisis Pekerjaan •Proses penilaian kinerja harus berdasarkan pada analisis pekerjaan atau analisis jabatan Standar Kerja •Standar kerja digunakan untuk membandingkan hasil kerja seorang staf dengan staf yang lainnya menggunakan standar yang telah ditetapkan Metode Penilaian Kinerja •Secara umum ada 4 metode yang digunakan yakni penilaian berdasarkan perilaku, ciri sifat individu, hasil kerja dan kombinasi dari ketiga penilaian sebelumnya. F. Pejabat Penilai Kinerja Berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 1979 Pasal 11, yang dimaksud dengan pejabat penilai adalah Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, dan atau Atasan Pejabat Penilai yang tertinggi dalam lingkungannya masing-masing. Penilaian kinerja dapat dilakukan oleh siapapun yang mengetahui dengan baik kinerja karyawan secara individual. Kemungkinananya adalah Para Supervisor yang menilai karyawan mereka, para karyawan yang menilai atasannya, anggota tim yang menilai sesamanya, sumber dari luar, karyawan yang menilai diri sendiri, karyawan dari multisumber (Umpan Balik 360 Derajat).



G. Unsur-Unsur yang Dinilai dalam Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Berdasarkan PP No. 10 Tahun 1979, unsur-unsur yang dinilai dalam penilaian pelaksanaan pekerjaan adalah sebagai berikut:  Tanggung Jawab  Prakarsa  Kerjasama  Kepemimpinan  Kejujuran  Pejabat Penilai  Ketaatan/Kedisiplinan  Nilai  Kesetiaan  SIfat  Prestasi Kerja  Penggunaan H. Tata Cara Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Menurut PP No. 10 Tahun 1979, tata cara Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan adalah sebagai berikut: Penilaian



Pedoman Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Penyampaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) Pengajuan Keberatan Penggunaan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)



I.



Tata Cara Penjatuhan Sanksi Bagi PNS Tata cara penjatuhan sanksi bagi PNS diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 yakni dimulai dengan: 1. Pemanggilan Pemeriksaan (pada pasal 23) 2. Pemeriksaan (pada pasal 24, 26 dan 28) 3. Penjatuhan hukuman disiplin (pada pasal 16)



J. Hukuman Disiplin 1. Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin



Hukuman Disiplin Ringan



Hukuman Disiplin Sedang



Hukuman Disiplin Berat



•Teguran Lisan •Teguran tertulis •Pernyataan tidak puas secara tertulis



•Penundaan Kenaikan Gaji Berkala selama 1 tahun •Penurunan gaji 1x kenaikan gaji •Penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun



• Penurunan pangkat • Pembebasan dari jabatan • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sbg PNS • Pemberhentian dengan tidak hormat sbg PNS



2. Pelanggaran Disiplin Pelanggaran



More Information!



disiplin



adalah semua ucapan, tulisan dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar ketentuan



peraturan



disiplin



(kewajiban & larangan). 3. Pemberhentian PNS



Ucapan adalah setiap kata yang diucapkan dihadapan atau dapat didengar oleh orang lain seperti dalam rapat, ceramah, telepon dan media komunikasi lainnya. Tulisan adalah pernyataan pikiran dan atau perasaan secara tertulis baik dalam bentuk tulisan maupun gambar, karikatur, coretan dan lain yang serupa. Perbuatan adalah setiap tingkah laku, sikap, atau tindakan dengan tidak mengurangi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana



a. PNS diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia. b. PNS diberhentikan dengan hormat karena:    



Atas permintaan sendiri Mencapai batas usia pension Perampingan organisasi atau pemerintah Tidak cakap jasmani dan rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai PNS. c. Penyebab PNS diberhentikan, karena:      



Melanggar sumpah/janji pegawai Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan kurang dari 4 tahun. Diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri Diberhentikan dengan tidak hormat karena melanggar peraturan PNS yang dikenakan penahanan karena disangka melakukan tindakan pidana Pemberhentian karena meninggalkan tugas



K. Pelaksanaan Tindakan Administratif Terhadap Pelanggaran Disiplin Pegawai Adapun pelaksanaan sanksi terhadap pelanggaran disiplin pegawai adalah sebagai berikut : Pemecatan



Penurunan Pangkat Penundaan Kenaikan Pangkat Penundaan Gaji Berkala



Peringatan tertulis 3x Peringatan Secara Lisan 3x



Tugas Mandiri Kerjakan soal berikut dengan tepat dan benar! 1. Tuliskan definisi Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang termuat dalam PP Pasal 3 Nomor 30 Tahun 1980! 2. Tuliskan masing-masing 5 kewajiban dan larangan yang harus ditaati seorang PNS! 3. Tuliskan mana saja yang termasuk dalam jenis hukuman disiplin ringan! 4. Tuliskan alasan seorang Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat! “Good Luck”



DAFTAR PUSTAKA Aksara,Tim Darma. 2019. Otomatisasi dan Tata Kelola Kepegawaian Kelas XII. Jakarta: Yudistira.