Modul Ruang Terbatas Confined Space [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Modul Diklat Pengawas K3 Bidang Lingkungan Kerja



PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI RUANG TERBATAS



DIREKTORAT PENGAWASAN NORMA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DIREKTORAT JENDERAL PPK DAN K3



KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN RI 2015



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah SWT, atas nikmat keselamatan dan kesehatan yang dicurahkan kepada Penulis, hingga akhirnya modul dengan judul “Pemeriksaan dan Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas” ini dapat diselesaikan pada waktunya. Modul ini disusun untuk memenuhi kurikulum dalam Pendidikan dan Pelatihan Pengawas Ketenagakerjaan Bidang K3 Lingkungan Kerja yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai Kementerian Ketenagakerjaan RI. Sebagaimana kita ketahui telah banyak kasus kematian dan cedera serius diakibatkan keracunan, defisiensi oksigen, terbenam atau terjepit dalam substansi padat maupun cairan, energi yang tidak terkendali serta mesin yang beroperasi secara tiba-tiba pada pekerjaan di ruang terbatas. Oleh karenanya modul ini diharapkan mampu menjadi bahan bacaan dan sumber rujukan bagi para peserta Diklat terkait dengan prosedur bekerja aman di ruang terbatas. Modul ini menjadi penting untuk dipelajari, karena menyajikan pengetahuan dan panduan keterampilan teknis mengenai beberapa peraturan perundang-undangan dan standar serta memuat prosedur praktis bekerja aman di ruang terbatas - tentunya untuk tingkat dasar. Dalam kesempatan ini juga Penulis mengucapkan terimakasih kepada para pihak yang telah membantu hingga terselesaikannya modul ini. Penulis menyadari bahwa modul ini penuh dengan keterbatasan-sesuai dengan judulnya. Oleh karenanya kritik dan saran sangat dibutuhkan untuk perbaikan di masa yang akan datang. Sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat muncul referensi yang lebih lengkap untuk menjawab kebutuhan pada jenjang yang lebih tinggi demi tercapainya nihil kecelakaan di ruang terbatas untuk mendukung visi Kemandirian Masyarakat Indonesia berbudaya K3 Tahun 2020”. Jakarta,



pei_jenggot_2015



September 2015



1



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I :



PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Pengertian C. Dasar Hukum D. Ruang Lingkup E. Tujuan Instruksional Umum F. Tujuan Instruksional Khusus G. Metode Pembelajaran H. Komponen Jam Pelajaran



BAB II :



KEGIATAN PEMBELAJARAN-1 : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN STANDAR TEKNIS PEKERJAAN DI RUANG TERBATAS A. Tujuan Pembelajaran Khusus (TPK) B. Uraian dan Contoh 1. Undang - Undang No. 3 Tahun 1969 2. Undang – Undang No. 1 Tahun 1970 3. Peraturan Khusus L Tahun 1936 4. Peraturan Menteri Perburuhan No. 7 Tahun 1964 5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 01/Men/1982 6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 08/Men/2010 7. Surat Edaran Menakertrans No. SE. 117/Men/2005 8. Surat Edaran Menakertrans No. SE. 01/Men/PPK/2012 9. Surat Keputusan Dirjen PPK No. KEP. 113/DJPPK/2006 10. Standar Nasional Indonesia No. 0229 – 2987 E C. Latihan D. Rangkuman E. Test Formatif F. Balikan dan Tindak Lanjut



BAB III :



KEGIATAN PEMBELAJARAN-2 : DASAR-DASAR KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI RUANG TERBATAS A. Tujuan Pembelajaran Khusus (TPK) B. Uraian dan Contoh 1. Identifikasi Ruang Terbatas 2. Klasifikasi Ruang Terbatas



2 pei_jenggot_2015



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



C. D. E. F.



3. Potensi Bahaya di Ruang Terbatas 4. Pengendalian Bahaya di Ruang Terbatas 5. Prosedur Ijin Masuk di Ruang Terbatas 6. Personil di Ruang Terbatas Latihan-2 Rangkuman Test Formatif-2 Balikan dan Tindak Lanjut



BAB IV :



KEGIATAN PEMBELAJARAN-3 : TEKNIK VENTILASI, PEMBILASAN, ISOLASI ENERGI DAN PENGUJIAN ATMOSFER DI RUANG TERBATAS A. Tujuan Pembelajaran Khusus (TPK) B. Uraian dan Contoh 1. Teknik Ventilasi dan Pembilasan di Ruang Terbatas 2. Teknik Isolasi Engeri di Ruang Terbatas 3. Teknik Pengujian Gas Atmosfer di Ruang Terbatas C. Latihan-3 D. Rangkuman E. Test Formatif-3 F. Balikan dan Tindak Lanjut



BAB V :



KEGIATAN PEMBELAJARAN-4 : ALAT PELINDUNG DIRI DI RUANG TERBATAS A. Tujuan Pembelajaran Khusus (TPK) B. Uraian dan Contoh 1. Prinsip Dasar APD 2. Jenis-Jenis APD di Ruang Terbatas C. Latihan-4 D. Rangkuman E. Test Formatif-4 F. Balikan dan Tindak Lanjut



BAB VI :



KEGIATAN PEMBELAJARAN-5 : TEKNIK PENYELAMATAN DAN P3K DI RUANG TERBATAS A. Tujuan Pembelajaran Khusus (TPK) B. Uraian dan Contoh 1. Teknik Pemindahan Korban 2. Teknik Penilaian Korban C. Latihan-5 D. Rangkuman E. Test Formatif-5 F. Balikan dan Tindak Lanjut



pei_jenggot_2015



3



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



LAMPIRAN DAFTAR PUSTAKA



4 pei_jenggot_2015



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Beberapa kasus kematian dan cedera serius banyak terjadi pada pekerjaan di tangki penyimpanan, bejana proses, silo, saluran pembuangan limbah serta sumur atau lubang. Risiko tersebut mengintai siapapun, baik sebagai petugas utama yang harus masuk dan melakukan pekerjaan didalamnya, petugas yang berjaga di luar ruang terbatas, petugas yang melakukan persiapan pekerjaan mulai dari pengujian gas atmosfer, pemasangan sistem isolasi energi, pemasangan ventilasi maupun petugas penyelamat yang bersiaga di luar ruang terbatas. Ruang terbatas (confined spaces) secara alamiah maupun disebabkan oleh pekerjaan yang dilakukan di dalamnya dapat menimbulkan bahan-bahan berbahaya yang terlepas dalam bentuk gas, uap, asap, dan debu beracun atau mudah terbakar serta bahaya lainnya. Bahan berbahaya tersebut dapat mengakibatkan terjadinya oksigen defisiensi atau sebaliknya kadar oksigen yang berlebihan yang memicu terjadinya kebakaran dan peledakan. Disamping itu masih terdapat potensi bahaya lain berupa suhu yang ekstrem, terjebak atau terbenam (engulfment) oleh padatan atau cairan juga karena struktur atau konfigurasi ruangan yang bersekat dan bertingkat, maupun resiko fisik lainnya yang timbul seperti kebisingan, permukaan yang basah/licin dan kejatuhan benda keras yang terdapat di dalam ruang terbatas (confined spaces) tersebut yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja sampai dengan kematian tenaga kerja yang bekerja di dalamnya. Oleh karenanya persiapan bagi semua orang yang terlibat dalam pekerjaan di ruang terbatas mutlak diperlukan, termasuk pengetahuan akan risiko yang terkandung di dalamnya serta teknik untuk bekerja aman di dalam ruang terbatas. B. Pengertian Terdapat beberapa istilah yang harus dipahami dan sering digunakan dalam pekerjaan di ruang terbatas, antara lain: 1. Ruang terbatas (confined spaces), adalah ruangan yang:  cukup luas dan memiliki konfigurasi sedemikian rupa sehingga pekerja dapat masuk dan melakukan pekerjaan di dalamnya, dan



pei_jenggot_2015



5



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



2.



3.



4.



5. 6.



7.



8.



 mempunyai akses keluar masuk dan pergerakan yang terbatas. Seperti pada tank, kapal, silo, tempat penyimpanan, lemari besi atau ruang lain yang mungkin mempunyai akses yang terbatas, dan  tidak dirancang untuk tempat kerja secara berkelanjutan atau terusmenerus di dalamnya. Ruang terbatas wajib dengan ijin masuk adalah ruang terbatas yang mempunyai satu atau lebih ciri-ciri berikut ini, antara lain:  mengandung gas atmosfer berbahaya;  mengandung bahan berupa cairan maupun padatan yang berpotensi memerangkap pekerja di dalamnya;  mempunyai bentuk atau struktur ruangan sedemikian rupa yang menyebabkan pekerja terperangkap;  mengandung bahaya lainnya yang mengakibatkan cidera serius dan kematian Gas atmosfer berbahaya adalah gas yang terdapat dalam ruang terbatas yang dapat menyebabkan kematian atau ketidakmampuan pekerja untuk menyelamatkan diri, antara lain;  oksigen, apabila kurang dari 19,5% dan melebihi 23,5% volume udara;  bahan mudah terbakar atau mudah meledak, apabila melebihi konsentrasi Batas Bawah Dapat Meledak (BBDM) dan kurang dari Batas Atas Dapat Meledak (BADM) nya;  bahan beracun, apabila melebihi konsentrasi Nilai Ambang Batas (NAB) nya Pengujian gas atmosfer berbahaya, berarti proses identifikasi dan evaluasi kandungan gas atmosfer berbahaya dengan menggunakan alat uji yang terkalibrasi dan metode uji yang sesuai; Ijin masuk, adalah dokumen tertulis yang diberikan oleh pengurus untuk memperbolehkan dan mengawasi kegiatan dalam ruang terbatas; Udara kurang oksigen, adalah kondisi dimana konsentrasi oksigen berada di bawah 19,5 % volume udara yang dapat menyebabkan sesak napas dan kematian; Udara kaya oksigen, adalah kondisi dimana konsentrasi oksigen berada di atas 23,5% volume udara yang dapat memicu terjadinya kebakaran dan peledakan; Isolasi adalah proses untuk deaktifasi atau membuat suatu jaringan menjadi tidak aktif atau tidak berfungsi untuk sementara waktu dari kemungkinan pelepasan energi maupun material menuju dan dari ruang terbatas dengan beberapa cara seperti: pemasangan sorokan buta (blind flange), pemindahan, penguncian, penutupan, pemutusan sebagian ataupun seluruh jaringan.



6 pei_jenggot_2015



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



9. Petugas Utama, adalah orang atau petugas yang telah diberikan wewenang oleh pengurus untuk memasuki dan melakukan pekerjaan di dalam ruang terbatas; 10. Petugas Madya, adalah orang atau petugas yang telah diberikan wewenang oleh pengurus untuk berjaga, mengawasi dan berkomunikasi dengan petugas utama di luar ruang terbatas serta tidak melakukan tugas lain yang dapat mengganggu kewajibannya; 11. Petugas Penyelamat, adalah orang atau petugas yang telah diberikan wewenang oleh pengurus untuk masuk dan melakukan tindakan penyelamatan di ruang terbatas; 12. Ahli K3, adalah orang yang telah diberikan wewenang oleh pengurus untuk melakukan verifikasi terhadap setiap potensi bahaya, mengesahkan dan mengawasi serta membatalkan ijin masuk ruang terbatas; 13. Manajer Area, adalah pengurus yang memberikan persetujuan ijin masuk dan bertanggungjawab penuh terhadap pekerjaan di ruang terbatas. C. Dasar Hukum 1. Undang Undang No. 3 tahun 1969 tentang Persetujuan Konvensi ILO No. 120 mengenai Hygiene dalam Perniagaan dan Kantor-Kantor; 2. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; 3. Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 4. Peraturan Khusus L tanggal 6 Agustus 1936 tentang Keselamatan Kerja di Tangki Apung; 5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Per.13/Men/2011 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika dan Faktor Kimia di Tempat Kerja; 6. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE.117/Men/PPKPKK/III/2005 tentang Pemeriksaan Menyeluruh Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Pusat Perbelanjaan, Gedung Bertingkat, dan TempatTempat Publik Lainnya; 7. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. SE.01/MEN/PPK/2012 tentang Pemenuhan Kewajiban Syarat-Syarat K3 di Ruang Terbatas; 8. Surat Keputusan Dirjen Binwasnaker No. Kep. 113/DJPPK/IX/2006 tentang Pedoman dan Pembinaan Teknis Petugas K3 Ruang Terbatas; 9. Surat Edaran Dirjen Binwasnaker No. SE.01/DJPPK/I/2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Terhadap Ahli, Teknisi dan Petugas Lingkungan Kerja dan Bahan Berbahaya. 10. SNI -0229 – 1987 E tentang Keselamatan Kerja di dalam Ruang Tertutup 11. OSHA Confined Space Standard 29 CFR.1910.146 D. Ruang Lingkup Dalam modul ini akan dibahas mengenai: pei_jenggot_2015



7



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



1. Peraturan Perundang-undangan dan standar teknis terkait pekerjaan di ruang terbatas; 2. Dasar-dasar keselamatan dan kesehatan kerja bekerja di ruang terbatas 3. Identifikasi bahaya dan penilaian risiko di ruang terbatas; 4. Karakteristik Gas Atmosfer berbahaya di ruang terbatas; 5. Prosedur Ijin Masuk Ruang Terbatas; 6. Teknik Ventilasi dan Teknik Isolasi Energi; 7. Teknik Pengukuran Gas Atmosfer Berbahaya di Ruang Terbatas; 8. Teknik Penyelamatan dan P3K di Ruang Terbatas; 9. Alat Pelindung Diri di Ruang Terbatas. E. Tujuan Instruksional Umum Setelah mempelajari modul ini diharapkan peserta diklat pengawas ketenagakerjaan spesialis lingkungan kerja mampu melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas atau instalasi ruang terbatas dan memeriksa persyaratan bekerja di ruang terbatas sesuai prosedur. F. Tujuan Instruksional Khusus Para peserta diharapkan mampu: 1. Menjelaskan peraturan perundang-undangan bidang ruang terbatas 2. mengidentifikasi ruang terbatas / confined spaces; 3. mengklasifikasikan ruang terbatas dengan ijin masuk dan ruang terbatas tanpa ijin masuk; 4. menjelaskan potensi bahaya bekerja di ruang terbatas; 5. menjelaskan hirarki pengendalian untuk bekerja di ruang terbatas; 6. menjelaskan prosedur ijin masuk dan membuat laporan ijin masuk di ruang terbatas; 7. menjelaskan teknik ventilasi di ruang terbatas; 8. menjelaskan dan membuat laporan hasil isolasi energi di ruang terbatas; 9. melakukan pengukuran, menginterpretasikan dan membuat laporan hasil pengujian gas atmosfer di ruang terbatas; 10. menjelaskan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) di ruang terbatas; 11. menjelaskan tindakan penyelamatan dan P3K di ruang terbatas. G. Metode Pembelajaran



Adapun metode pembelajaran yang digunakan adalah: 1. Pre Test dan Post Test 2. Ceramah 3. Tanya jawab 4. Studi kasus dan latihan 5. Diskusi dan Penugasan 8 pei_jenggot_2015



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



6. Simulasi bekerja di ruang terbatas H. Komponen Jam Pelajaran Waktu yang tersedia untuk pembelajaran ini berjumlah 30 jam pelajaran (JP), per jam pelajaran = 45 menit, dengan alokasi waktu sbb ; 1. Pre Test = 1 JP 2. Ceramah = 15 JP 3. Tanya jawab = 2 JP 4. Studi kasus dan latihan = 4 JP 5. Diskusi dan Penugasan= 2 JP 6. Simulasi bekerja di ruang terbatas = 6 JP



pei_jenggot_2015



9



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



BAB II PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN STANDAR TEKNIS PEKERJAAN DI RUANG TERBATAS



A. Tujuan Pembelajaran Khusus Setelah mempelajari BAB ini, peserta diharapkan mampu: 1. Memahami hak dan kewajiban tenaga kerja dan pengurus tempat kerja pada pekerjaan di ruang terbatas yang diatur dalam peraturan perundangundangan; 2. Memahami persyaratan teknis pada pekerjaan di ruang terbatas yang diatur dalam standar teknis B. Uraian dan Contoh 1. Undang-Undang No. 3 Tahun 1969 tentang Persetujuan Konvensi ILO No. 120 Mengenai Hygiene Dalam Perniagaan dan Kantor-kantor Bab II Azas azas a. Bangunan bawah tanah / tidak berjendela harus memenuhi standar hygiene yang baik ( pasal 16 ) b. Pekerja hrs dilindungi dari bahan, proses, teknik yang berbahaya, tidak sehat atau beracun jika perlu dengan APD (pasal 17). 2. UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pada dasarnya setiap tenaga kerja maupun pengurus tempat kerja tidak ada yang menghendaki terjadinya kecelakaan. Hal tersebut merupakan naluri yang wajar dan bersifat universal bagi setiap makhluk hidup di dunia. Namun karena adanya perbedaan status sosial antara tenaga kerja kerja dengan pengusaha sebagai pemberi kerja dalam melakukan hubungan kerja, terutama pada saat melakukan kontrak perikatan dan hal-hal lain selama berlangsungnya hubungan kerja, maka diperlukan intervensi pemerintah untuk memberikan batas minimal yang harus dipenuhi dalam persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja. Batas minimal atau persyaratan minimal tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Keselamatan Kerja No. 1 Tahun 1970. Setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktifitas nasional. Sebagaimana yang tertuang dalam pokok-pokok pertimbangan dikeluarkannya UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, maka upaya K3 bertujuan : 10 pei_jenggot_2015



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



a. Agar tenaga kerja dan setiap orang yang berada di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat. b. Agar sumber-sumber produksi dapat dipakai dan digunakan secara efisien. c. Agar proses produksi dapat berjalan secara lancar tanpa adanya hambatan.



KEDUDUKAN HUKUM UU NO. 1 TAHUN 1970



HUKUM



HUKUM KETENAGAKERJAAN



HUKUM PIDANA



PERDATA



Lex Specialist



Lex Generalis



• UU Uap 1930 (Stbl. No. 225 Th. 1930)



UU KK No. 1/1970



• UU Petasan (Stbl. No. 143 Th. 1932) • UU rel Industri (Stbl. No. 593 Th. 1938) • UU Timah Putih Kering (Stbl. No. 509 Th. 1932)



• MPR 1930



Peraturan Pelaksanaan



Untuk tujuan tersebut diatas maka perlu diadakan segala daya upaya untuk membina norma perlindungan kerja khususnya pada keselamatan dan kesehatan kerja secara nasional. Asas nasionalisme yang digunakan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 memberlakukan Undang-Undang Keselamatan Kerja kepada setiap waga negara yang berada di wilayah hukum Indonesia. Asas teritorial memberlakukan Undang-Undang sebagaimana hukum pidana lainnya kepada setiap orang yang berada di wilayah/teritorial Indonesia, termasuk warga negara asing yang tinggal di Indonesia (kecuali yang mendapatkan kekebalan hukum). Ruang lingkup pemberlakuan Undang-Undang Keselamatan Kerja dibatasi dengan adanya tiga unsur yang harus dipenuhi secara kumulatif terhadap tempat kerja yaitu tempat kerja dimana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha, adanya tenaga kerja yang bekerja disana dan terdapat bahaya kerja di tempat tersebut. Pasal 2 Ketentuan dalam UU ini berlaku dalam tempat kerja, dimana : l. dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lubang pei_jenggot_2015



11



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



Pasal 3 Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja untuk : a. Mencegah & mengurangi kecelakaan b. Mencegah & mengurangi bahaya peledakan c. Memberikan alat-alat perlindungan diri pada para pekerja d. Mencegah & mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, gas, hembusan e. Mencegah & mengendalikan timbulnya PAK baik physik maupun psikis, peracunan, infeksi dan penularan f. Memperoleh penerangan yg cukup & sesuai g. Menyelenggarakan suhu & lembab udara yg baik h. Menyelenggarakan penyegaran udara yg cukup i. Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban j. Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya Pasal 8 (1) Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya. Pasal 9 Pembinaan (1) Pengurus wajib menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang :  Kondisi dan bahaya yg dpt timbul di tempat kerja  Semua pengamanan dan alat perlindungan yang diharuskan  Alat Pelindung Diri  Cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya. (2) Pengurus hanya dapat mempekerjakan tenaga kerja yang bersangkutan, setelah ia yakin TK tersebut telah memahami syarat-syarat K3 (3) Pengurus wajib menyelenggarakan pembinaan K3 (4) Pengurus diwajibkan memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat yang berlaku. Pasal 12 Kewajiban dan Hak Tenaga kerja (1) Memberikan keterangan apabila diminta oleh Pegawai Pengawas atau ahli keselamatan kerja (2) Memakai alat-alat pelindung diri (3) Mentaati syarat-syarat K3 yang diwajibkan 12 pei_jenggot_2015



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



(4) Meminta pengurus untuk melaksanakan syarat-syarat K3 yang diwajibkan (5) Menyatakan keberatan terhadap pekerjaan dimana syarat-syarat K3 dan alat-alat pelindung diri tidak menjamin keselamatannya. 3. Peraturan Khusus ”L” Tahun 1936 mengenai Usaha-Usaha Keselamatan Kerja Untuk Pekerjaan – Pekerjaan di Dalam Tangki – Tangki Apung a. Tangki Apung adalah tangki yang tertutup dan diisi dengan udara yang dipergunakan untuk mengapungkan muatan di atas maupun di dalam air atau untuk mengangkat. b. Jenis pekerjaan di dalam tangki apung adalah semua pekerjaan yang membutuhkan pengawasan penglihatan, pembersihan dan reparasi c. Akhli adalah yang mengawasi pekerjaan di tangki apung d. Semua tangki apung jika tidak mempunyai alat pengganti udara, harus paling sedikit mempunyai 2 (dua) lubang orang pada bagian atas tangki dengan jarak yang berjauhan antara satu sama lain; e. untuk pekerjaan harus tersedia: - setidak-tidaknya sebuah topeng gas zat asam yang baik; - tali-tali yang kuat dan cukup panjang, untuk diikatkan pada bagian pinggang pekerja, yang mana apabila dalam keadaan bahaya, pekerja-pekerja tadi dapat diangkat keluar; - sebuah lampu untuk penerangan; - sebuah penghembus (blower) udara yang mempunyai kapasitas cukup untuk tiap-tiap orang paling sedikit membutuhkan 40 liter dalam 1 menit; - topeng-topeng gas yang cukup dan telah diperhitungkan untuk menahan gas-gas racun; - ditunjuk seorang akhli yang bertanggung jawab terhadap pengawasan pekerjaan; - untuk penerangan listrik di dalam tangki tidak boleh dipergunakan tekanan aliran listrik yang melebihi 50 volt 4. Peraturan Menteri Perburuhan No. 7 Tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan Serta Penerangan Dalam Tempat Kerja a. Pencegahan kebakaran b. Pencegahan keracunan, penularan penyakit dan PAK c. Housekeeping d. Penerangan e. Suhu f. Kadar udara g. Bangunan h. Sampah i. Ruang udara dan ruang kerja pei_jenggot_2015



13



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



j. k. l. m. n.



Kakus Dapur Air, Penyelenggaraan makanan bagi TK Ergonomi dan lain-lain



5. Permenakertrans No. Per.01/Men/1982 tentang Bejana Tekan Dalam ruang Lingkup : a. b. c. d. e. f. g. h. i.



Botol baja Bejana stasioner Bejana transport Pesawat pendingin Tangki penimbun Tangki apung Pesawat pembangkit gas karbit Bejana proses Instalasi jaringan pipa



Peraturan ini berlaku untuk perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bejana tekan.Terhadap pemasangan, perbaikan, dan perubahan teknis, maka: a. Setiap pemasangan permanen, perbaikan atau perubahan teknis terhadap bejana tekan harus mendapat ijin dari direktur atau pejabat yang ditunjuknya. b. Direktur atau pejabat yang ditunjuknya berwenang untuk mengadakan pemeriksaan dan pengujian terhadap bejana tekan. 6. Permenakertrans No. 08/Men/2010 tentang Alat Pelindung Diri Pasal 4 dinyatakan bahwa Alat Pelindung Diri wajib digunakan di tempat kerja: (k) dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting; (l) dilakukan pekerjaan dalam ruang terbatas tangki, sumur ataupun lubang 7. Surat Edaran Menakertrans No. SE.117/Men/ PPK-PKK/III/2005 tentang Pemeriksaan Menyeluruh Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Pusat Perbelanjaan, Gedung Bertingkat dan tempat-tempat publik lainnya



14 pei_jenggot_2015



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



Bahwa pemeriksaan menyeluruh pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja di pusat perbelanjaan, gedung bertingkat dan tempat-tempat publik lainnya meliputi: a. Sistem informasi K3 bagi tamu dan pengunjung b. Sistem tanggap darurat c. Instalasi listrik d. Instalasi pemadam kebakaran e. Instalasi penangkal petir f. Instalasi pengolah limbah g. Instalasi ruang tertutup/ confined space h. Penanganan dan penyimpanan bahan kimia berbahaya dan beracun i. Instalasi pemipaan dan plumbing j. Konstruksi k. Pesawat angkat angkut l. Instalasi ventilasi dan pendingin udara m. Ergonomi n. Sanitasi dan Hygiene o. Kantin dan ruangan p. Pesawat uap dan bejana tekan q. Pelayanan kesehatan kerja (klinik) r. Alat Pelindung diri Menginstruksikan kepada semua pengurus/pengusaha di pusat perbelanjaan, gedung bertingkat tinggi dan tempat publik lainnya untuk : a. Melaksanakan prinsip-prinsip Sistem Manajemen K3 (SMK3) b. Melatih personil di bidang K3 sesuai dengan tugas dan kewenangannya c. Melengkapi rekomendasi teknis dan perijinan di bidang K3 bagi semua objek tersebut diatas d. Membentuk tim tanggap darurat (emergency response team) e. Memberikan informasi K3 yg memadai bagi tamu/ pengunjung f. Tidak menugaskan petugas yg tidak memiliki sertifikat pelatihan “K3 confined space” dalam melakukan pekerjaan instalasi ruang tertutup. 8. Surat Edaran Menakertrans No. 01/MEN/PPK/2012 tentang Pemenuhan Kewajiban Syarat-Syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas Menginstruksikan pimpinan perusahan untuk: a. Mengidentifikasi ulang ruang terbatas di tempat kerjanya, sekurangkurangnya meliputi: - Nomor register; - Jenis dan peruntukkan; pei_jenggot_2015



15



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



b.



c. d.



- Lokasi; - Potensi bahaya; - Klasifikasi Melaksanakan prosedur bekerja di ruang terbatas, sekurang-kurangnya meliputi: - Pengujian gas atmosfer; - Sistem ijin masuk; - Penyediaan sistem isolasi energi dan ventilasi udara; - Penyediaan alat pelindung diri; - Penyediaan sistem penyelamatan darurat; - Penyediaan sistem komunikasi; - Penunjukkan petugas yang kompeten Mewajibkan kepada kontraktor maupun subkontraktor untuk melaksanakan prosedur bekerja di ruang terbatas sesuai poin (b); Melaporkan daftar register ruang terbatas kepada Disnaker setempat



9. Keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep. 113/DJPPK/2006 Tentang Pedoman dan Pembinaan Teknis Petugas K3 di Ruang Terbatas a. Persyaratan K3 di Ruang Terbatas e. Persyaratan Umum f. Persyaratan untuk Ruang Terbatas yang Memerlukan Ijin Khusus g. Persyaratan Kesehatan Orang yang Bekerja di ruang Terbatas b. Program Memasuki Ruang Terbatas c. Sistem Perijinan d. Ijin Kerja e. Pelatihan f. Tanggungjawab h. Kontraktor i. Petugas Utama (Entrant) j. Petugas Madya (Attendant) k. Ahli K3 (Safety Supervisor) g. Tim Penyelamat dan Tanggap Darurat 10.SNI – 0229 1987 E, Keselamatan Kerja di Dalam Ruangan Tertutup Ruang Lingkup : a. Garis besar & persyaratan b. Pemeliharaan, perawatan, pembersihan meliputi :  bejana penyimpanan bbm, gas, bahan kimia ; ruangan ;  Tempat tertutup, saluran atau terowongan bawah tanah atau sumur.  Jalan masuk keruangan yang dapat menimbulkan gas-gas berbahaya 16 pei_jenggot_2015



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



c.



d.



e.



f.



g.



 Pengawasan, pemeliharaan, pembersihan dan perbaikan tangki apung Pekerjaan pendahuluan :  Persiapan : Temperatur, pembuangan cairan dan gas, kalibrasi peralatan, mengunci bagian yg bergerak.  Pembersihan gas-gas  Perlengkapan APD :Respirator, masker, sepatu, helm, sabuk pengaman, kacamata pelindung, sarung tangan, Tabung O2, pakaian kerja, pelindung telinga. Syarat-syarat pemakaian peralatan kerja  Pentanahan peralatan listrik, pemeriksaan kabel, sambungan, pedoman tekanan, kabel, peralatan kerja siap pakai.  Penerangan: Hanya boleh penerangan listrik ≤ 50 Volt Kewajiban Pengusaha, pengurus dan pelaksana pekerjaan  menunjuk supervisor untuk mengawasi; melaporkan kepada disnaker; Gas Free Certificate; Menyediakan alat perlengkapan kerja; menyusun petunjuk pelaksanaan yang jelas; memahami peraturan K3. Larangan  Merokok, membawa api terbuka/pemantik, menggunakan cat semprot saat sedang dilakukan pengelasan, memakai pakaian yang berminyak, menggunakan perkakas yang kotor dan rusak. Pemeliharaan/Perawatan Kesehatan dan P3K



C. Latihan 1. Jelaskan hak dan kewajiban tenaga kerja dan pengurus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan standar teknis pada pekerjaan di ruang terbatas? 2. Jelaskan standar peralatan kerja minimal yang dibutuhkan untuk melakukan pekerjaan di ruang terbatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar teknis? D. Rangkuman 1. Pekerjaan di ruang terbatas memiliki resiko tinggi terhadap keselamatan dan kesehatan tenaga kerja yang terlibat, oleh karenanya telah diterbitkan beberapa aturan baik dalam Undang-Undang, Peraturan Pelaksanaannya serta Standar teknis lainnya. 2. Pada prinsipnya peraturan perundang-undangan dan standar teknis tersebut mengatur mengenai persyaratan administratif dan teknis meliputi: a. Pengujian gas atmosfer; pei_jenggot_2015



17



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



b. Sistem ijin masuk; c. Penyediaan sistem isolasi energi dan ventilasi udara; d. Penyediaan alat pelindung diri; e. Penyediaan sistem penyelamatan darurat; f. Penyediaan sistem komunikasi; g. Penunjukkan petugas yang kompeten. 3. Dikarenakan pekerjaan di ruang terbatas seringkali diberikan atau dialihkan kepada pihak lain, oleh karenanya persyaratan administratif dan teknis tersebut berlaku untuk semua pihak yang terlibat dalam pekerjaan di ruang terbatas. Baik pengurus sebagai pemilik tempat kerja dimana fasilitas ruang terbatas tersebut berada maupun pihak-pihak lain seperti kontraktor dan sub kontraktornya yang melakukan pekerjaan. E. Test Formatif Jawablah beberapa pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan jelas: 1. Jelaskan persyaratan teknis untuk melakukan pekerjaan di ruang terbatas sesuai dengan SK Dirjen PPK No. 113/DJPPK/2006? 2. Jelaskan personil yang terlibat dalam pekerjaan di ruang terbatas? 3. Jelaskan alat pelindung diri yang wajib digunakan dalam pekerjaan di ruang terbatas? 4. Sebutkan beberapa jenis ruang terbatas yang termasuk dalam ruang lingkup bejana tekan sesuai dengan Permenaker No. 01/Men/1982? 5. Jelaskan yang dimaksud dengan gas free certificate sesuai dengan SNI 02291987 E? F. Balikan dan Tindak lanjut Sebagai bahan umpan balik dan tindak lanjut dari pembelajaran pada BAB I ini, Saudara diminta untuk membuat daftar register ruang terbatas di lokasi kerja Saudara sesuai Surat Edaran Menakertrans No.01/Men/PPK/2012 yang terdapat dalam Lampiran I modul ini.



18 pei_jenggot_2015



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



BAB III DASAR-DASAR KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI RUANG TERBATAS A. Tujuan Pembelajaran Khusus Setelah pembelajaran pada BAB ini, peserta diharapkan mampu: 1. Mengidentifikasi setiap fasilitas ruang terbatas di tempat kerja; 2. Melakukan klasifikasi terhadap fasilitas ruang terbatas dengan ijin masuk dan ruang terbatas tanpa ijin masuk; 3. Memahami setiap potensi bahaya dan risiko bekerja di ruang terbatas; 4. Memahami pengendalian risiko di ruang terbatas; 5. Memahami prosedur ijin masuk ruang terbatas. B. Uraian dan Contoh 1. Identifikasi Ruang Terbatas Berbeda dengan masalah yang timbul untuk pekerjaan yang dilakukan di ruang terbuka dengan akses dan desain ruang yang baik, maka masalah yang timbul untuk pekerjaan yang dilakukan di ruang terbatas sangatlah serius. Oleh karenanya, untuk bekerja aman harus didasarkan pada suatu prinsip penilaian untuk mengutamakan bekerja di ruang terbuka dibandingkan dengan di ruang terbatas. Namun demikian, apabila pekerjaan di ruang terbatas tidak dapat dihindarkan, maka perlu diprioritaskan untuk melakukan pekerjaan tersebut dari luar ruang terbatas. Tetapi apabila ternyata kita harus masuk untuk bekerja di dalam ruang terbatas, maka persyaratan tertentu harus dilaksanakan secara ketat mulai dari tahapan persiapan, pelaksanaan sampai dengan penyelesaian pekerjaan. Beberapa pertimbangan mengapa bekerja di ruang terbatas jauh lebih berbahaya di bandingkan di ruang terbuka, karena: a. adanya potensi tidak tercukupi dan berkurangnya oksigen di udara sekitar ruang terbatas; b. adanya pekerjaan yang dilakukan turut mengkonsumsi oksigen dalam udara yang digunakan untuk bernapas; c. adanya gas beracun atau gas mudah terbakar karena kurangnya ventilasi; d. adanya sifat gas beracun yang memiliki berat jenis tertentu dan cenderung untuk berada di bagian bawah atau di sekitar pintu masuk dan keluar; e. adanya struktur dan konstruksi ruangan membuat mobilitas gerak menjadi lebih sulit, kondisi yang tidak rutin/biasa, suhu yang ekstrim, kurangnya penerangan, kebisingan yang tinggi, lantai permukaan yang pei_jenggot_2015



19



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



licin dan berundak, residu bahan kimia yang mengendap, kesulitan dalam menempatkan peralatan kerja atau perkakas, penggunaan alat pelindung diri yang besar dan berat serta faktor psikologi seperti ketakutan berada di ruang gelap dan sempit; f. adanya sumber energi listrik, mesin mekanis atau aktifitas pekerjaan yang mungkin berjalan secara tiba-tiba. Untuk itu sangatlah penting untuk memahami pengertian ruang terbatas sebagai langkah awal persiapan pekerjaan. Ruang terbatas (confined spaces) dapat didefinisikan sebagai ruangan yang : a. cukup luas dan memiliki konfigurasi sedemikian rupa sehingga pekerja dapat masuk dan melakukan pekerjaan di dalamnya, dan b. mempunyai akses keluar masuk, pergerakan dan aliran udara yang terbatas, dan c. tidak dirancang untuk tempat kerja secara berkelanjutan atau terusmenerus di dalamnya. Jenis ruang terbatas sangatlah beragam, karena ruang terbatas tidaklah harus tertutup bahkan ada ruang terbatas yang sangat terbuka seperti lubang galian ataupun kolam limbah, sehingga untuk memastikannya perlu dilakukan penilaian untuk mencocokkan dengan 3 (tiga) definisi ruang terbatas diatas. Namun untuk memudahkan ada beberapa contoh ruang terbatas yang umum terdapat di tempat kerja antara lain: a. tangki/bejana penyimpanan, bejana transpor, boiler, dapur/tanur, silo dan jenis tangki/bejana lainnya yang mempunyai lubang lalu orang; b. sumur yang memiliki bukaan di bagian atasnya, baik alamiah ataupun buatan yang melebihi kedalaman 1,5 meter. Seperti lubang lalu orang yang tidak mendapat aliran udara yang cukup; c. jaringan perpipaan, terowongan bawah tanah, bunker dan struktur lainnya yang serupa; d. ruangan di atas kapal yang dapat dimasuki melalui lubang lalu orang seperti tangki kargo, tangki apung minyak dan sebagainya; Beberapa contoh ruang terbatas, dapat terlihat pada gambar dibawah ini:



Tanki 20



Perpipaan



Bejana



Silo



Sumur pei_jenggot_2 015



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



Selain beberapa contoh di atas, sangat memungkinkan dilakukan penetapan ruang terbatas karena pengalaman kasus kecelakaan sebelumnya ataupun dari tempat kerja lainnya yang dapat dilakukan oleh pimpinan perusahaan atas pertimbangan dari Ahli K3 maupun Pengawas Ketenagakerjaan. 2. Klasifikasi Ruang Terbatas Ruang terbatas diklasifikasikan dalam 2 (dua) kelompok: 1. Ruang terbatas wajib dengan ijin masuk; 2. Ruang terbatas tidak wajib dengan ijin masuk. Ruang terbatas dengan ijin masuk adalah ruang terbatas yang memiliki potensi bahaya seperti terdapat (1) potensi gas atmosfer berbahaya (gas atmospheric hazard) antara lain uap, gas dan debu beracun ataupun mudah terbakar/meledak; (2) adanya potensi substansi cairan ataupun padatan yang memungkinkan petugas yang bekerja tenggelam atau terbenam di dalamnya (substancial hazard); (3) adanya struktur atau konfigurasi yang berbeda ketinggian atau bersekat-sekat sehingga menjadi hambatan dalam mengakses pintu masuk atau keluar (configuration hazard); dan (4) adanya potensi pelepasan energi karena penggunaan peralatan listrik, mekanik, pneumatic dan lainnya (energy hazard). Sedangkan yang dimaksud dengan ruang terbatas tidak wajib dengan ijin masuk adalah apabila keempat potensi bahaya yang disebutkan di atas tidak terdapat di ruang terbatas tersebut. Diagram Alir Klasifikasi Ruang Terbatas



pei_jenggot_2015



21



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



Berdasarkan diagram alir tersebut, maka untuk menentukan apakah suatu ruang terbatas termasuk wajib dengan ijin masuk adalah dengan melakukan 2 (dua) tahap penilaian terhadap setiap tempat kerja. Apabila suatu tempat kerja memiliki 3 (tiga) kriteria ruang terbatas, maka tempat kerja tersebut dikategorikan sebagai ruang terbatas. Penilaian selanjutnya adalah apabila terdapat 1 (satu) saja dari 4 (empat) kriteria potensi bahaya di ruang terbatas, maka ruang terbatas tersebut merupakan wajib dengan ijin masuk. Klasifikasi ruang terbatas ini juga dimaksudkan sebagai acuan dalam menyusun program pengendalian bahaya di ruang terbatas yang akan dibahas kemudian. 3. Potensi bahaya di ruang terbatas Pada pembahasan sebelumnya, potensi bahaya di ruang terbatas secara umum terbagi dalam beberapa kelompok yaitu: (1) potensi gas atmosfer berbahaya (gas atmospheric hazard) antara lain uap, gas dan debu beracun ataupun mudah terbakar/meledak; (a) Gas, uap atau kabut uap yang mudah terbakar dengan konsentrasi melebihi 10% dari BBDM nya. (b) Debu yang mudah terbakar/meledak dengan konsentrasi setara atau melebihi BBDM;



5% BBDM



15% BADM



10% BBDM



Seperti terlihat pada gambar di atas, dapat dikatakan bahwa yang dimaksud dengan Batas Bawah Dapat Meledak (BBDM) adalah prosentase terendah konsentrasi pencampuan uap bahan dengan udara yang dapat terbakar atau meledak, sedangkan Batas Atas Dapat Meledak (BBDM) adalah prosentase tertinggi konsentrasi pencampuran uap bahan dan udara yang dapat terbakar atau meledak. 22 pei_jenggot_2015



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



Sebagai contoh adalah untuk Methana (CH4) memiliki BBDM = 5% dan BADM = 15%, artinya bahwa Methana (CH 4) dapat terbakar atau meledak pada konsentrasi antara 5%-15%, dengan demikian di bawah dan diatas konsentrasi tersebut Methana (CH4) tidak dapat terbakar atau meledak. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah semakin luas rentang mudah terbakar suatu bahan maka semakin berbahaya karena hampir dapat dipastikan bahwa bahan tersebut dapat terbakar di setiap kondisi bahkan dengan hanya sedikit udara saja. (c) Konsentrasi oksigen di udara dibawah 19,5 % atau melebihi 23,5 % volume udara



Sebagaimana gambar di atas, maka dapat disimpulkan bahwa udara bersih yang kita gunakan untuk bernapas dan beraktifitas mengandung hanya sekitar 20,9% oksigen, dan kandungan tertinggi justru adalah gas Nitrogen (gas lemas) sekitar 78,0%. Dengan demikian, memperhatikan dampak keselamatan dan kesehatan terhadap manusia dan lingkungan untuk pekerjaan di ruang terbatas konsentrasi oksigen yang diperkenankan adalah tidak boleh kurang dari 19,5% volume udara. Karena apabila konsentrasi oksigen berada di bawah 19,5 % volume udara akan menyebabkan gangguan pada susunan saraf pusat dan sistem koordinasi, yang kemudian dapat mengakibatkan koma dan berujung pada kematian. Kondisi ini umum dikenal sebagai aspiksia. Aspiksia dalam pekerjaan di ruang terbatas dapat terjadi antara lain karena adanya pekerjaan yang turut menggunakan oksigen seperti halnya reaksi pembakaran, proses fermentasi karena adanya bakteri aerob serta reaksi pembentukan karat. Namun demikian, pada konsentrasi di atas 23,5% volume udara juga menimbulkan bahaya yang berbeda, dikarenakan udara yang kaya oksigen dapat dengan mudah memicu terjadinya kebakaran dan peledakan. pei_jenggot_2015



23



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



(d) Konsentrasi bahan beracun yang konsentrasinya berada diatas Nilai Ambang Batas (NAB) yang termuat dalam Peraturan Menaker No. PER. 13/Men/2011; Nilai Ambang Batas (NAB) yang banyak dipergunakan sebagai acuan dalam penilaian gas berbahaya di ruang terbatas adalah NAB Ratarata dan NAB Pajanan Singkat Diperkenankan (PSD) (e) Kondisi atmosfer lain yang langsung berbahaya bagi kesehatan atau dapat mengakibatkan kematian, seperti temperatur yang ekstrem. Sebagai acuan dapat digunakan standar temperatur sebagaimana di bawah ini: Suhu



dalam



Ruang



Lama Pajanan



Terbatas 30°C



3 Jam



32°C



2 Jam



35°C



1 Jam



37°C



30 Menit



41°C



20 Menit



44°C



15 Menit



(2) adanya potensi substansi cair ataupun padat yang memungkinkan petugas yang bekerja tenggelam atau terbenam di dalamnya (substancial hazard). Dalam hal ini penting dilakukan penilaian mengenai kandungan apa saja yang pernah tersimpan dalam ruang terbatas. Sebelum pekerjaan di ruang terbatas dilakukan haruslah dipastikan bahwa ruang terbatas telah kosong dari cairan ataupun padatan substansial. Untuk kemudian dilakukan kegiatan purging atau pencucian atau pembilasan / inerting, yaitu dengan mengisi gas atau cairan inert seperti Nitrogen, karbondioksida atau air untuk membuang kontaminan yang mungkin terdapat atau tersisa di dalam ruang terbatas. Produk hasil purging ini sebaiknya tidak langsung dibuang karena akan dapat membahayakan pihak lain dan juga lingkungan. Dalam kasus udara yang mengandung bahan mudah terbakar disarankan untuk mempertimbangkan teknik purging dan ventilasi apa yang digunakan sehingga tidak menimbulkan sumber api yang akan dijelaskan pada Bab selanjutnya. Dalam melakukan purging, sangat penting diupayakan sesuai prinsip bekerja di ruang terbatas, yaitu PURGING DILAKUKAN TANPA 24 pei_jenggot_2015



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



MEMASUKI RUANG TERBATAS dengan menggunakan alat bantu mekanis untuk mencapai bagian tertentu. (3) adanya struktur atau konfigurasi yang berbeda ketinggian atau bersekatsekat sehingga menjadi hambatan dalam mengakses pintu masuk atau keluar dan mobilitas pekerjaan (configuration hazard); dan Kondisi dan bentuk ruang dapat berupa penggunaan tangga dan perancah yang dapat mempersempit ruang gerak, permukaan yang basah dan licin, dasar yang tidak jelas, area sempit dan curam yang dapat mengakibatkan tenaga kerja terjebak dan jatuh ke dalamnya dan hal ini diperburuk lagi dengan faktor pencahayaan yang kurang memadai. (4) adanya potensi pelepasan energi karena penggunaan peralatan listrik, mekanik, pneumatic dan lainnya (energy hazard). Termasuk dalam hal ini adalah temperatur ekstrim, vibrasi, kebisingan yang mungkin timbul karena peralatan yang digunakan. Oleh karenanya, sangat penting dalam pekerjaan di ruang terbatas untuk memastikan setiap peralatan kerja yang dapat berputar dan bergerak telah dipasang penutup/guarding dengan baik, memastikan peralatan kerja yang masuk ke ruang terbatas telah explotion proofed serta harus dipastikan telah ditanahkan dengan baik untuk mencegah terjadinya listrik statis. Prinsip isolasi energi atau dikenal dengan Lock Off Tag Out (LOTO) juga sangat penting untuk diperhatikan antara lain dengan melakukan: a. penutupan setiap keran (valve), saluran dan pipa yang mengalirkan bahan proses atau bahan jadi dengan pemasangan sorokan buta (blind flange), sehingga mencegah masuknya cairan atau gas ke dalam ruang terbatas dimana pekerjaan dilakukan; b. penguncian dan penandaan, pengurangan energi peralatan yang berpotensi bergerak. seperti peralatan mekanik, pengaduk, agitator, mixer atau sejenisnya harus dipastikan tidak tersambung dengan sumber energi; c. Isolasi semua sumber energi termasuk power, pemanas atau pendingin sebelum masuk ke dalamnya; d. pastikan bahan produksi tidak dapat jatuh dari dinding ataupun atap ruang terbatas dengan memindahkan semua bahan dari lokasi potensi kejatuhan atau memasang barikade atau pengaman sementara. Selain potensi bahaya tersebut di atas, ruang terbatas dapat menjadi tempat kerja yang sangat berbahaya bagi tenaga kerja yang memiliki keterbatasan kesehatan baik fisik maupun psikis. Oleh karenanya penting dipastikan bahwa setiap tenaga kerja atau petugas utama tidak memiliki riwayat penyakit sebagai berikut: pei_jenggot_2015



25



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



a. b. c. d. e. f. g. h. i.



Sakit sawan atau epilepsi Penyakit jantung atau gangguan jantung Asma, bronchitis atau sesak napas Gangguan pendengaran Sakit kepala seperti migrain ataupun vertigo yang dapat menyebabkan disorientasi Klaustropobia, atau gangguan mental lainnya Gangguan atau sakit tulang belakang Kecacatan penglihatan permanen Penyakit lainnya



Hal lain yang perlu diperhatikan dalam pekerjaan di ruang terbatas adalah kemungkinan adanya gangguan dari mikroorganisme, hewan pengerat, serangga maupun binatang buas lainnya yang merupakan satwa alamiah di sekitar ruang terbatas. 4. Pengendalian risiko di ruang terbatas Setelah memahami potensi bahaya di ruang terbatas, menjadi sangat penting bagi kita untuk menyusun program pengendalian risiko di ruang terbatas. Program pengendalian ditujukan untuk menilai apakah risiko suatu pekerjaan di ruang terbatas telah ditekan ke kondisi minimal atau dengan dengan istilah lain risiko dapat diterima. Dalam pengendalian risiko ruang terbatas dikenal hirarki pengendalian sebagai berikut: a. Reklasifikasi, yaitu dengan melakukan perubahan klasifikasi dari sebelumnya sebagai Ruang Terbatas Wajib dengan Ijin Masuk menjadi Ruang Terbatas Tidak Wajib dengan Ijin Masuk. Hal ini hanya dapat dilakukan dengan cara melakukan eliminasi terhadap setiap potensi bahaya utama di ruang terbatas. Reklasifikasi adalah hirarki tertinggi dalam pengendalian risiko ruang terbatas, karena dengan reklasifikasi dengan sendirinya kita telah memastikan bahwa ruang terbatas telah aman untuk dimasuki. Namun menjadi penting dalam hal ini adalah untuk memastikan bahwa REKLASIFIKASI HANYA DAPAT DILAKUKAN ATAS DASAR SUATU PENILAIAN / ASSESSMENT yang sesuai untuk kemudian selalu dilakukan penilaian ulang secara berkala jika diketahui terjadi perubahan pada ruang terbatas tersebut yang memungkinkan munculnya sumber bahaya baru. Sehingga ada kemungkinan suatu ruang terbatas yang sebelumnya telah diklasifikasikan sebagai Ruang Terbatas Tidak Wajib dengan Ijin Masuk kemudian berdasarkan penilaian berkala baik yang dilakukan oleh Ahli K3 ataupun Pengawas Ketenagakerjaan direklasifikasikan kembali menjadi Ruang Terbatas Wajib dengan Ijin Masuk melalui penetapan pimpinan perusahaan. 26 pei_jenggot_2015



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



b. Ventilasi, yaitu dengan melakukan pemantauan terhadap ketersediaan udara bersih di ruang terbatas. Hal ini dilakukan apabila potensi bahaya tidak dapat dieliminasi namun harus dapat dikendalikan melalui pemasangan sistim ventilasi udara bertekanan secara terus menerus untuk mensuplai kebutuhan udara bersih selama periode pekerjaan di ruang terbatas berlangsung. Sistim ventilasi ini tidak boleh dihentikan, meski petugas utama istirahat dan harus selalu dipantau. Ventilasi dapat berasal dari tenaga alam ataupun tenaga mesin, tetapi BUKAN OKSIGEN MURNI YANG DISEMPROTKAN. c. Sistim ijin masuk, yaitu dengan melaksanakan prosedur ijin masuk ruang terbatas. Mulai dari tahapan permohonan ijin sampai dengan penyelesaian pekerjaan dan juga memungkinkan adanya pembatalan ijin. Yang penting diingat bahwa SISTIM IJIN MASUK TIDAK DAPAT MEMASTIKAN BAHWA PEKERJAAN DI RUANG TERBATAS PASTI AMAN, TETAPI HANYA MEMASTIKAN BAHWA PROSEDUR UNTUK KERJA AMAN TELAH DILAKUKAN. Secara keseluruhan tahapan kegiatan yang harus dilakukan sebagai bagian dari prosedur kerja aman di ruang terbatas adalah sebagai berikut:



5. Prosedur Ijin Masuk di ruang terbatas a. Permohonan Ijin Masuk, diajukan oleh Petugas Utama atau Petugas Madya setelah mendapatkan Surat Perintah Kerja (Job Order). Selanjutnya disusunlah Analisa Keselamatan Pekerjaan (AKP) / Job Safety Analysis (JSA) bersama dengan pengawas lapangan/supervisor dan pihak terkait lainnya mengenai risiko kerja serta tindakan pencegahan yang telah dilakukan untuk pekerjaan tersebut. Berdasarkan Surat Perintah pei_jenggot_2015



27



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



b.



c.



d. e.



f.



Kerja (SPK), kemudian formulir ijin kerja diisi dengan lengkap dan diserahkan kepada pengawas lapangan / supervisor. Pemeriksaan Ijin Masuk, Pengawas lapangan kemudian meminta dilakukan pengukuran gas atmosfer berbahaya yang dilakukan oleh Teknisi Deteksi Gas yang dibuktikan dengan sertifikat bebas gas berbahaya. Selain itu ijin masuk akan diberikan setelah ijin untuk pekerjaan terkait seperti pekerjaan panas, kerja dingin atau kelistrikan telah dikeluarkan. Beberapa hal penting yang harus diperiksa dalam peninjauan ijin masuk adalah antara lain:  memastikan apakah ruang terbatas yang akan dimasuki telah terisolasi dari bahaya sambungan pipa yang terbuka dan telah dipasangi dengan sorokan buta (blind flange)  memastikan ruang terbatas tersebut telah bebas dari gas mudah terbakar, dengan batas yang dijinkan adalah maksimum 10% LEL  memastikan kadar prosentase oksigen berada antara 19,5% - 23,5% dan tanda tangan teknisi deteksi gas di sertifikat bebas gas berbahaya telah sesuai dan terisi lengkap  ventilator telah bekerja dengan baik  memastikan setiap petugas utama yang akan masuk ke ruang terbatas telah memakai alat pelindung diri yang sesuai dan terhubung dengan life line serta tripod telah terpasang, pastikan barikade dan peralatan bantu pernapasan cukup  memastikan listrik yang digunakan di dalam ruang terbatas harus kedap gas dan menggunakan arus DC tidak lebih dari 50 volt  memastikan paling sedikit ada 1 (satu) orang petugas madya di setiap akses masuk dan teknik komunikasi yang digunakan Pengesahan Ijin Masuk, diberikan oleh manajer area setelah dilakukan evaluasi aspek keselamatan pekerjaan oleh Ahli K3 sesuai dengan formulir ijin yang diberikan oleh pengawas lapangan / supervisor. Pendistribusian Ijin Masuk, kepada pihak-pihak terkait dan dipasang pada lokasi pekerjaan, di ruang kendali dan pada bagian K3 Pemantauan Ijin Masuk, dilakukan terkait dengan perubahan gas atmosfer berbahaya, kondisi petugas utama, durasi pekerjaan, dan kemungkinan penyimpangan lainnya dari ijin yang diberikan. Pembatalan Ijin Masuk, apabila pekerjaan dapat diselesaikan sesuai rencana kerja yang tertuang dalam formulir ijin masuk maka formulir tersebut segera dikembalikan kepada pengawas lapangan sekaligus sebagai laporan pekerjaan yang harus diteruskan kepada manajer area. Namun apabila terjadi perubahan ataupun penyimpangan dari formulir ijin masuk yang diberikan maka Ahli K3 harus menghentikan pekerjaan dan membatalkan ijin yang telah diberikan untuk kemudian segera melakukan evaluasi dan investigasi menyeluruh.



28 pei_jenggot_2015



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



Tahapan kegiatan dalam pembuatan ijin masuk dapat terlihat sebagaimana alur dibawah ini:



6. Personil Ruang Terbatas Sesuai bahasan sebelumnya, maka untuk melakukan pekerjaan di ruang terbatas sangat erat hubungannya dengan kompetensi personil atau petugas yang akan bekerja. Umumnya pekerjaan di ruang terbatas dilakukan oleh sekelompok orang, yang terdiri dari: a. Petugas Utama, yaitu orang yang akan masuk melakukan pekerjaan di dalam ruang terbatas, dan b. Petugas madya, yaitu orang yang bertugas berjaga dan memantau setiap akitifitas petugas utama dari luar ruang terbatas. c. Supervisor / Kepala Regu yang bertugas sebagai pengawas pekerjaan yang dilakukan oleh petugas utama dan madya. Disamping itu pula sebelum pekerjaan di ruang terbatas harus dilakukan pengujian atas kondisi gas atosfer berbahaya oleh seorang d. Teknisi Deteksi Gas yang bersertifikat, e. Petugas Penyelamat, yaitu orang yang akan bersiaga di luar ruang terbatas untuk memberikan pertolongan dalam keadaan darurat. Sebagai persyaratan pekerjaan, seorang petugas utama harus didampingi oleh minimal seorang petugas madya. Berikut ini adalah tugas dan tanggung jawab setiap personil: Petugas Utama: a. Memahami setiap potensi bahaya, tanda atau gejala serta konsekuensi terkait dengan pekerjaan di ruang terbatas; b. Menggunakan peralatan dan perlengkapan kerja sesuai prosedur; c. Melakukan komunikasi secara berkesinambungan dengan petugas madya; d. Memberitahu petugas madya bila mengetahui adanya perubahan kondisi yang berbahaya; e. Melakukan tindakan antisipatif untuk menyelamatkan diri; pei_jenggot_2015



29



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



Petugas Pendamping/Madya: a. Memahami setiap potensi bahaya, tanda atau gejala serta konsekuensi terkait dengan pekerjaan di ruang terbatas; b. Memantau setiap potensi bahaya dan pekerjaan di dalam dan di luar ruang terbatas; c. Memastikan dan mengawasi jumlah petugas utama yang berada di ruang terbatas; d. Memastikan tetap berada di luar ruang terbatas selama petugas dan pekerjaan di ruang terbatas berlangsung; e. Melakukan komunikasi secara berkesinambungan dengan petugas utama; f. Memanggil tim penyelamat dalam kondisi darurat; g. Melakukan tindakan penyelamatan yang dimungkinkan tanpa memasuki ruang terbatas; h. Tidak melakukan tugas lain yang mungkin akan menggangu tugas utamanya untuk memantau dan melindungi petugas utama Petugas Penyelamat: a. Memahami setiap potensi bahaya, tanda atau gejala serta konsekuensi terkait dengan pekerjaan di ruang terbatas; b. Melakukan komunikasi secara berkesinambungan dengan petugas madya, dan Ahli K3; c. Melakukan tindakan penyelamatan sesuai prosedur; d. Meningkatkan kemampuan diri untuk tugas-tugas penyelamatan C. Latihan 1. Buatlah alur kegiatan prosedur kerja aman di ruang terbatas? 2. Isilah formulir ijin masuk ruang terbatas yang terdapat dalam lampiran modul ini dengan pembagian pekerjaan dalam kelompok yang terdiri dari 56 orang. D. Rangkuman 1. Ruang terbatas (confined spaces) dapat didefinisikan sebagai ruangan yang : a. cukup luas dan memiliki konfigurasi sedemikian rupa sehingga pekerja dapat masuk dan melakukan pekerjaan di dalamnya, dan b. mempunyai akses keluar masuk, pergerakan dan aliran udara yang terbatas, dan c. tidak dirancang untuk tempat kerja secara berkelanjutan atau terusmenerus di dalamnya. 2. Ruang terbatas dengan ijin masuk adalah ruang terbatas yang memiliki salah satu dari potensi bahaya sebagai berikut: 30 pei_jenggot_2015



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



a. potensi gas atmosfer berbahaya (gas atmospheric hazard) antara lain uap, gas dan debu beracun ataupun mudah terbakar/meledak; b. substansi cairan ataupun padatan yang memungkinkan petugas yang bekerja tenggelam atau terbenam di dalamnya (substancial hazard); c. struktur atau konfigurasi yang berbeda ketinggian atau bersekat-sekat sehingga menjadi hambatan dalam mengakses pintu masuk atau keluar (configuration hazard); dan d. pelepasan energi karena penggunaan peralatan listrik, mekanik, pneumatic dan lainnya (energy hazard). 3. Dalam pengendalian risiko ruang terbatas dikenal hirarki pengendalian sebagai berikut: a. Reklasifikasi, yaitu dengan melakukan perubahan klasifikasi dari sebelumnya sebagai Ruang Terbatas Wajib dengan Ijin Masuk menjadi Ruang Terbatas Tidak Wajib dengan Ijin Masuk. b. Ventilasi, yaitu dengan melakukan pemantauan terhadap ketersediaan udara bersih di ruang terbatas. c. Sistim ijin masuk, yaitu dengan melaksanakan prosedur ijin masuk ruang terbatas. 4. Prosedur Ijin Masuk di ruang terbatas, meliputi beberapa hal antara lain: a. Permohonan Ijin Masuk; b. Pemeriksaan Ijin Masuk; c. Pengesahan Ijin Masuk; d. Pendistribusian Ijin Masuk; e. Pemantauan Ijin Masuk; f. Pembatalan Ijin Masuk. E. Test Formatif Jawablah beberapa pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan jelas: 1. Jelaskan definisi ruang terbatas? 1. Jelaskan kriteria ruang terbatas dengan ijin masuk? 2. Jelaskan kelompok gas atmosfer berbahaya di ruang terbatas? 3. Jelaskan prosedur ijin masuk di ruang terbatas? 4. Jelaskan hirarki pengendalian bahaya di ruang terbatas? F. Balikan dan Tindak lanjut Sebagai bentuk umpan balik para peserta diminta untuk mengisi dan menjelaskan apakah dan nama dan fungsi no. 1 s.d 5 pada gambar di bawah ini?



pei_jenggot_2015



31



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



Pekerjaan Pengelasan di dalam tanki 5 4



3



1 2



No 1 2 3 4 5



32 pei_jenggot_2015



Nama



Fungsi



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



BAB IV TEKNIK VENTILASI, PEMBILASAN, ISOLASI ENERGI DAN PENGUJIAN ATMOSFER DI RUANG TERBATAS



A. Tujuan Pembelajaran Khusus Setelah pembelajaran pada BAB ini, peserta diharapkan mampu: 1. menjelaskan teknik ventilasi dan pembilasan di ruang terbatas; 2. menjelaskan dan membuat laporan hasil isolasi energi di ruang terbatas; 3. melakukan pengukuran, menginterpretasikan dan membuat laporan hasil pengujian gas atmosfer di ruang terbatas; B. Uraian dan Contoh 1. Teknik Ventilasi dan pembilasan di ruang terbatas Ventilasi diperlukan untuk memelihara kondisi udara dalam ruang terbatas pada level yang aman. Ventilasi harus selalu dijaga selama pekerjaan berlangsung. Pemilihan cara bagaimana mengalirkan udara dengan peralatan ventilasi tergantung dari beberapa faktor seperti luas bukaan, gas yang hendak dibuang (apakah mudah terbakar atau tidak) dan sumber udara bersih yang digunakan Banyak terjadi kecelakaan kerja didalam suatu ruang terbatas, diakibatkan oleh tidak memadainya kandungan Oksigen diruang terbatas, serta masih adanya gas-gas yang lainnya sehingga bisa menyebabkan kecelakaan fatal bahkan kematian ataupun bisa menimbulkan penyakit akibat kerja. Usaha Keselamatan dan Kesehatan Kerja didalam ruangan terbatas, perlu dilakukan dengan sungguh-sungguh agar hal yang disebutkan diatas bisa teratasi dengan baik sehingga tidak menimbulkan kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja Diantaranya : -



Oxygen Devisiensi ( kurangnya kandungan Oxygen pernafasan ) Menghirup Gas gas yg beracun yg masih tersisa dlm ruang terbatas Terkena bahan bahan berbahaya Terjadi ledakan / kebakaran karena gas mudah terbakar masih dalam ambang batas terjadinya api maupun ledakan,



Resiko kerja khususnya di dalam ruangan terbatas yang disebabkan oleh tidak sempurnanya dalam pencucian atau pembilasan pada awal pengosongan tangki sehingga gas - gas beracun, mudah terbakar, Oxygen deviciensi masih ada yang tertinggal dalam suatu ruangan terbatas. pei_jenggot_2015



33



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



Untuk mengamankan hal tersebut diatas maka sangat perlu dilakukan pencucian dan pembilasan dengan baik serta mengikuti prosedur untuk meyakinkan bahwa aktifitas kerja dalam ruang terbatas betul betul aman dan terkendali. Ketentuan Sirkulasi udara (ventilasi) yang memadai dapat mengikuti persyaratan yang dijabarkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan No 261 tahun 1998 dengan judul II. B. 3. Pergerakan Udara: 0,283 m3/ menit/ orang dengan pergerakan Sirkulasi udara: 0,15 – 0, 25 m/ detik. Apabila ruang terbatas memiliki bukaan yang cukup, maka ventilasi natural mungkin telah memadai. Namun, biasanya diperlukan ventilasi mekanis untuk membantu mensuplai udara bersih atau menarik gas-gas toksik yang ada. Contoh ventilasi mekanis adalah blower fan atau exhaust fan. Pertimbangan perlu diambil mengenai udara bersih sebagai sumber dan kemana pembuangannya. Peralatan ventilasi mekanis (fan) harus dipantau (bila dipergunakan) secara terus menerus selama Petugas Utama berada di dalam ruang terbatas. Proses harus diterapkan untuk meyakinkan pasokan energi penggerak peralatan ventilasi tetap terjaga tidak terputus. Petugas Madya harus meyakinkan bahwa sumber gas eksternal atau bahan kontaminan lainnya yang berasal dari kendaraan atau peralatan stasioner tidak masuk ke dalam ruang terbatas melalui sistem ventilasi, lubang masuk orang (man hole) yang terbuka atau melewati titik-titik jalan masuk. Apabila dipergunakan peralatan stasioner yang digerakkan oleh motor bakar yang terletak di luar ruang terbatas, dimana ada kemungkinan gas buangnya tersedot masuk ke dalam ruang terbatas, maka pemantauan gas secara terus menerus (kontinyu) harus diterapkan. Peralatan stasioner atau bergerak yang dengan tenaga motor bakar dilarang dipergunakan di dalam ruang terbatas. Bilamana peralatan semacam ini dibutuhkan untuk dipergunakan di dalam ruang terbatas, maka penilaian resiko yang sesuai harus dilakukan dan proteksi pernafasan yang tepat dengan pasokan udara dikenakan oleh semua orang yang bekerja di dalam ruang terbatas. Petugas Madya harus menghentikan semua pekerjaan dan mengevakuasi semua orang dari ruang terbatas bilamana fungsi dari sistem ventilasi (sirkulasi udara) terhenti atau terganggu.



Teknik Purging dan Ventilasi a. Persiapan pengosongan Yakinkan kegiatan ini sudah terlepas dari kegiatan program (disable program) sehingga pengoperasian alat alat yang akan dipakai dilakukan dengan secara manual. Dan dicontrolpun secara manual, artinya penuh 34 pei_jenggot_2015



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



pengawasan exstra, karena tidak melakukan secara otomatis, namun indikasi berkaitan dengan tangki yang akan dikosongkan masih tetap berjalan ( Level, Pressure, Temperatur ) b. Drain atau pengosongan Alirkan semua cairan Hydro carbon atau cairan B3 yang lainnya ke container yang lainnya kalau cairan itu merupakan Flamable, atau B3 cairan penampung harus sudah disediakan dan disetujui sebagai cairan penampung oleh Manajer Area. c. Venting – tekanan atmosfer Bila ruangan / tangki vessel itu masih bertekanan, maka lakukan venting – pembuangan gas ke atmosfer jika merupakan gas biasa (tidak berbahaya) dan lakukan N2 purging dan venting melalui Flare kalau gasnya berbahaya flammable (B3). Sampai dengan kandungan Hydrocarbonnya lebih kecil dari 0.5% consentrasi ini bisa ditest melewati low point drain. Owner area harus memiliki fasilitas sesuai dengan kebutuhan material yang dikelola. d. Venting Untuk Hydrocarbon yang tidak mudah menguap. Misalnya Solar, Polyol, Glyserine dsb, venting keluar tangki dengan cara membuka venting sehingga mencapai atmosfherric presser/ tekanan didalam tangki sama dengan tekanan atmosfheeric, dengan catatan harus diawasi jangan sampai ada pemanasan (temperature normal). e. N2 (Nitrogen) Purging Mensupply N2 Sangat effective untuk mendorong sisa sisa Hydrocarbon yang masih ada didalam suatu continer / vessel – dalam ruang terbatas / tertutup. f. Drain Condensat – pengeluaran condensat melalui low poin draint Kondensat dikeluarkan dan ditampung lanjutkan penguapan, lakukan flushing dan drain sehingga betul betul bebas dari Hydrocarbon atau flamable gas. g. Buka Man Hole Buka jalur utama, diikuti dengan pembukaan pipa yang lainnya untuk mempermudahkan penguapan berlangsung dari dalam tangki / vessel tersebut s/d kandungan flammable gas dibawah batas explosive range h. Pasang Air Mover atau blower. Untuk pemilihan blower yang dipasang, harus disesuaikan dengan klasifikasi kandungan flammable gas yang ada dlm bejana tersebut, meskipun pada saat gas test diawal sudah dibawah explosive range, pei_jenggot_2015



35



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



perhatikan juga perubahan temperatur akan memicu penguapan dalam suatu tangki atau bejana, pilihlah air mover yang tidak memakai power listrik dan jangan lupa di pasang grounding untuk menghindari terakumulasinya muatan listrik sehingg bisa menyebabkan munculnya loncatan api. Catatan : Lajur udara (Air Line) tidak boleh disambungkan pada jalur jalur yang dapat terisi uap alkhylene oksida ataupun cairannya. Bila pemakaian udara hanya untuk sementara, dalam kaitan perbaikan hal ini harus meminta persetujuan pemilik area. Teknik Innerting Tahapan berikutnya yg harus diikuti adalah tahapan menghilangkan oksigen udara atmosfer dari dalam tangki, tangki proses ataupun perpipaan sebelum diisikan hydrocarbon, sehingga tidak terjadi peledakan ataupun kebakaran dalam tangki dan fasilitasnya karena kandungan Oxygennya telah diamankan terlebih dahulu. a. Posisi normal. Kembalikan tangki pada posisi normal beroperasi, namun programable logic control masih pada posisi disable. Hal ini dilakukan setelah kegiatan masuk ruang terbatas sudah betul-betul selesai dan aman. b. N2 (Nitrogen) Innerting Alirkan N2 dari low point (bawah) dan lakukan venting lewat Highs point atas ke atmosfheere. Termasuk pipa pipa yang berhubungan dengan tangki tersebut yang akan dialiri dengan Hydrocarbon. c. Lanjutkan Innerting process Lanjutkan Innerting N2 hingga oxygen < 0.5% dari volume udara. d. Pengukuran N2 pada venting line. Ukur Kandungan oxygen pada venting line sehingga yakin mencapai O2 Free, sesuai dengan kehendaki oleh bagian prosess, Catatan : pada saat pengukuran petugas tester harus jaga jarak jangan sampai menghirup venting line karena sudah terjadi N2 yang dominan sehingga Tester bisa lemas. Untuk lebih teliti O2 freenya biasanya diambil sample tertentu dan di test di laboratorium (GC) gas cromatografi. e. Penyerahan tugas kepada Pemilik area. 36 pei_jenggot_2015



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



Setelah kandungan O2 freenya tercapai hentikan Innerting gas N2 tutup valve low point drain yang dipakai untuk innerting N2 dan juga tutup venting line yang dipakai venting, dan serah terima tugas kepada pemilik area bahwa Clearing, Purging dan Innerting actipitas sudah selesai dilakukan. Untuk memastikan kecukupan kapasitas fan agar udara pembilasan digunakan persamaan berikut : T=V/Q Dimana V = volume ruang terbatas, ft3 Q = kapasitas effectif fan, ft3/min T = waktu yang di butuhkan dalam pembilasan udara, min



Sedangkan untuk rate aliran duct digunakan persamaan sebagai berikut : v=Q/A Dimana



v = kecepatan udara yang mengalir ke ruang terbatas melalui fan, ft/min A = luas permukaan duct, ft2 Q = kapasitas effectif fan, ft3/min



Sebagai rujukan dapat menggunakan tabel di bawah ini: Tabel 1. Kecepatan material yang harus Jenis Material Solvent vapor Asap aktifitas pengelasan atau partikel aktifitas pengecatan Debu aktifitas Penggerindaan Blasting



di sesuaikan dengan kapasitas fan Kecepatan Material, ft/min 50 – 100 100 – 200



atau 500 – 2000



Sumber : ACGIH 1995 Tabel 2. Kecepatan Fan yang harus disesuaikan untuk membuang partikel di Ruang terbatas Jenis Material Uap, Gas, Asap Asap aktifitas Pengelasan Debu aktifitas Penggerindaan Debu aktifitas Blasting Sumber : ACGIH 1995pei_jenggot_2015



Kapasitas Kecepatan Fan, ft/min 1000 – 1200 1400 – 2000 3500 – 4000 4000 – 4500



37



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



2. Teknik Isolasi Energi di ruang terbatas Keselamatan pekerja pada saat menangani bagian berbahaya pada mesin, kelistrikan atau peralatan berbahaya lainnya pada ruang terbatas tidaklah terjamin hanya dengan mematikan peralatan tersebut. Kecelakaan sering terjadi pada saat orang menangani berbahaya pada peralatan tersebut di ruang terbatas, sementara mereka menganggap keadaanya sudah aman karena peralatan atau sumber energy tersebut sudah dimatikan. Telah banyak terjadi kecelakaan kerja di dalam ruang terbatas, diakibatkan oleh bergeraknya suatu alat secara tiba-tiba. Hal ini dikarenakan adanya suatu peralatan yang belum diamankan sebelum melakukan pekerjaan dalam suatu ruang terbatas. Usaha Keselamatan dan Kesehatan Kerja didalam ruang terbatas, perlu dilakukan dengan sungguh-sungguh karena hal ini bisa menimbulkan kecelakaan yang berakibat fatal terhadap tenaga kerja yang bekerja dalam ruang terbatas. Semua sumber energi berbahaya harus diidentifikasi ketika merencanakan penguncian dan Pelabelan. Sumber Energi Berbahaya yang harus dipertimbangkan metode pengunciannya yang tepat harus dipilih untuk menahan, mengontrol atau menghilangkan potensi pengeluaran energi yang tidak terkontrol, untuk melindungi semua orang yang bekerja di ruang terbatas, sumber – sumber energi tersebut adalah : Mekanik : Energi mekanik dianggap berbahaya ketika terdapat cukup energi untuk menyebabkan cedera pada orang. Energi mekanik dapat digolongkan sebagai: Gravitasi (berdasarkan posisi), Tersimpan (misalnya pegas), Hidrolik, Pneumatik. Listrik : Energi listrik bisa dalam bentuk sirkuit hidup atau sebagai arus sisa. Energi listrik dianggap berbahaya jika arus listrik dapat menyebabkan cedera saat melewati tubuh. Termal : Energi panas bisa dalam bentuk suhu panas atau dingin. Hal ini menjadi berbahaya ketika energi termal melebihi kemampuan tubuh untuk mengatasi suhu tersebut. Kimia : Energi kimia dianggap berbahaya ketika mengandung sifat yang dapat menyebabkan cedera atau penyakit melalui kontak dengan cara pernafasan, penyerapan atau pencernaan. Bahan kimia biasanya digolongkan sebagai: Korosif, Oksidasi, Beracun, Mudah Terbakar, Mudah Meledak. 38 pei_jenggot_2015



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



Radiasi : Sumber radiasi atau radioaktif dianggap berbahaya ketika secara spontan memancarkan energi yang cukup untuk menyebabkan perubahan pada “organ yang rusak” di struktur molekul tubuh. Radiasi bisa digolongkan sebagai: Ionisasi, Non-Ionisasi, Gravitasi : Sumber energi yang dikarenakan karena adanya gaya tarik bumi. Contoh benda jatuh dari atas karena adanya gaya tarik bumi. Ruang terbatas terdapat resiko kerja yang disebabkan oleh adanya sumber energi yang belum di non aktifkan, sehingga bisa menimbulkan kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja. Umumnya di dalam ruang terbatas itu biasanya ada beberapa komponen antara lain : - Agitator : alat pengaduk - Roler : alat penggulung, pemutar - Bending : alat pembengkok - Humering : alat pemukul - Alat : alat penggerak lainnya. Untuk mencegah terjadinya kecelakaan seperti tresebut diatas, maka Penguncian dan Pelabelan (LOTO) ini dibuat untuk melindungi karyawan dan peralatan dari bahaya pengoperasian yang tidak diharapkan. LOTO adalah singkatan dari Lock – Out and Tag – Out (Penguncian dan Pelabelan). LOTO didefinisikan sebagai suatu metode yang disetujui mengisolasi potensi sumber – sumber energy berbahaya dan diperlukan saat melakukan perbaikan, pemeliharaan, modifikasi, atau kegaiatan instalasi akan dilakukan pada peralatan atau permesinan yang diputuskan hubungan energinya atau permesinan dimana pemuatan energi yang tidak disangka, hidupnya alat atau lepasnya energi tersimpan berpotensi menyebabkan kecederaan pada orang atau kerusakan pada peralatan. Sedangkan Label Individu (Personal Tag) adalah label LOTO dengan informasi yang terdiri : Nama Pemasang tag, Tgl dipasang, Topik / uraian kegiatan dengan singkat Peralatan LOTO Alat pengisolasi energy merupakan suatu alat mekanis yang secara fisik mencegah perpindahan atau pembebasan energy, termasuk tetapi tidak terbatas pada : pemutus arus, sklar pemutus, katub saluran (line valve), penghalang dan setiap alat yang sejenis yang dipakai untuk pengisolasi energy.



pei_jenggot_2015



39



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



No



Nama dan Kegunaan



1



Label Individu Label individu berisi informasi : Nama karyawan, departemen pemilik, tanggal masa berlaku



2



Gembok untuk mengunci peralatan di tempatnya dan mencegah kemungkinan terjadinya pelepasan penguncian yang salah



3



Label untuk alat rusak Catatan : Label untuk alat rusak (Out of Services Tag) berisi informasi : Nama peralatan, nama karyawan pemasang, Departemen pemasang, tanggal pemasangan, alas an pemasangan label



4



Alat pengunci katup (valve Lock)/ mengisolasi saluran pipa yang berisi gas bertekanan atau cairan silinder gas, atau system hidrolik



40 pei_jenggot_2015



Gambar Perlatan Penguncian dan Pelabelan



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



5



Alat pengunci (circuit breaker) / mengisolasi outlet listrik yang terhubungkan ke circuit tunggal



6



Alat pengisolasi pheneumatic / mengisolasi downstrign gas atau cairan dari valve.



7



Alat pengisolasi sklar dinding (wall switches lock) / mengisolasi supplay listrik ke lampu dari satu saklar lampu tunggal



8



Alat pengisolasi plug / mengisolasi supplay listrik ke peralatan listrik



9



Alat pemasangan gembok (lock out klik) untuk lebih dari satu orang



Lock out Station di gunakan untuk menyimpan peralatan Penguncian dan Pelabelan



pei_jenggot_2015



41



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



10 Kotak grup



kunci



(untuk



LOTO



11 Alat pemasangan gembok kabel (untuk lebih dari satu alat)



Tahapan LOTO Berikut adalah tahapan melakukan Penguncian dan Pelabelan 1. Mengidentifikasi sumber energi berbahaya dan titik penguncian 2. Dapatkan prosedur kerja yang disetujui. Jika prosedur kerja yang disetujui tidak tersedia maka pekerja dapat membuat dan konsultasi sama atasan 3. Memberitahu Orang yang terpengaruhi terhadap sumber energy yang dimatikan, Beritahu supervisor yang bertanggung jawab (atau wakilnya), operator (jika ada) dan operator dari peralatan lain yang mungkin terpengaruh dengan sumber energy 42 pei_jenggot_2015



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



4. De-energise Titik Penguncian, Ikuti prosedur kerja yang disetujui untuk melakukan de-energise pada semua titik penguncian, mungkin perlu seorang Authorised Energiser untuk melakukan de-energise beberapa atau semua titik penguncian 5. Penguncian dan amankan titik penguncian. Ikuti prosedur kerja yang disetujui untuk mengunci dan mengamankan semua titik penguncian 6. Periksa dan uji penguncian Ikuti langkah yang digariskan dalam prosedur kerja yang disetujui untuk menguji dan membuktikan bahwa tiap penguncian telah berhasil mengendalikan sumber energi berbahaya 7. Pekerja malakukan dan menyelesaikan pekerjaan, Pekerja megikuti prosedur kerja yang disetujui untuk melakukan dan menyelesaikan tugas/pekerjaan Tahapan Pembukaan Penguncian dan Pelabelan 1. Bersihkan dan periksa area kerja, pastikan area telah aman untuk dilakukan pembukaan, periksa apakah area kerja telah siap untuk kembali dioperasikan 2. Memberitahu Orang yang terpengaruhi, beritahu supervisor yang bertanggung jawab (atau wakilnya), operator ( jika ada ) dan operator dari peralatan lain yang mungkin terpengaruh 3. Pembukaan penguncian, lepas semua peralatan penguncian, Label Individu dan Gembok sehingga peralatan siap untuk dilakukan re-energise sesuai dengan prosedur kerja yang disetujui 4. Re-Energise Titik penguncian, Ikuti langkah yang digariskan dalam prosedur kerja yang disetujui untuk re-energise semua titik penguncian hingga siap untuk dioperasikan kembali. 5. Periksa Operasional peralatan , Periksa dan uji fungsi dari peralatan untuk memastikan pekerjaan telah berhasil dan peralatan telah siap untuk dikembalikan untuk beroperasi apabila bisa 6. Akhiri Pekerjaan 3. Teknik Pengujian Gas Atmosfer Berbahaya Di Ruang Terbatas Jenis Alat Deteksi Gas Secara sederhana terdapat dua jenis alat deteksi gas, yaitu: 1. Single Gas Detection, yaitu unit alat ukur yang hanya punya kemampuan pengukuran suatu jenis gas tertentu baik dipasang tetap atau dapat dipindah. 2. Multi Gas Detection, satu unit alat ukur Gas Detektor yang mempunyai kemampuan pengukuran beberapa jenis gas yang berbeda gas tertentu, baik dipasang tetap atau dapat dipindah pei_jenggot_2015



43



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



Pengukuran gas atmosfir berbahaya sangat tergantung dari kemungkinan keberadaan gas tersebut. Setiap gas memiliki karakteristik tersendiri sehingga dibutuhkan metoda deteksi yang khusus. Secara umum metoda deteksi gas atmosfir berbahaya dapat dibagi menjadi 3 deteksi, yaitu: 1. Deteksi gas dapat terbakar dan mudah terbakar 2. Deteksi gas beracun 3. Deteksi kekurangan oksigen Prinsip Kerja Alat Deteksi Gas Prinsip kerja alat deteksi gas adalah mengukur gas melalui sensor. Pengukuran gas menggunakan sensor dibagi menjadi 3 jenis sensor, yaitu: 1. Sensor elektrokimia Sensor elektrokimia tranduser bekerja dengan prinsip sel galvanis (baterai). Molekul oksigen yang terdapat dalam gas yang akan diukur melewati membran plastic kedalam cairan elektrolit yang ada dalam sensor yang dipisahkan untuk mengukur elektroda kedua atom Oksigen. Pada saat yang sama, elektroda mengoksidasi atom oksigen menjadi timbal oksida. Reaksi ini akan menghasilkan arus listrik yang akan diukur sebagai bagian proporsional dari tekanan parsial dari oksida. 1. Gas yang akan diukur 2. Saringan debu 3. Membran 4. Elektroda pengukur 5. Elektrolit 6. Elektroda rujukan 7. Elektroda penghitung



2. Sensor butiran katalitik (Catalytic bead sensor) Gas yang akan dimonitor akan melalui piringan logam ke sensor dimana gas atau uap yang mudah terbakar akan dibakar secara katalitik pada detektor elemen. Udara yang dibutuhkan untuk membakar diambil dari udara. Panas yang dihasilkan dari pembakaran akan memanaskan elemen detektor dimana reaksi panas ini akan merubah hambatan pada elemen detektor sebanding dengan tekanan parsial dari gas atau uap. Selain 44 pei_jenggot_2015



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



elemen detektor, sensor juga memiliki elemen kompensator. Kedua elemen adalah bagian dari “Wheatstone bridge” Konsentrasi gas diukur dari voltasi pada “Wheatstone bridge” dalam ukuruan % LEL atau % by Volume.



3. Sensor sinar infra-red Sumber radiasi cahaya infrared ganda dan penerima ganda digunakan untuk kompensasi perubahan dalam penyelarasan, intensitas sumber cahaya dan efisiensi komponennya. Sinar yang dikeluarkan oleh sumber ganda dikeluarkan melalui pemilah cahaya (beam splitter). Sebagian sinar akan dikenakan kepada contoh dan signal rujukan dikeluarkan dan direfleksikan kembali kepada detektor pengukuran. Adanya gas yang mudah terbakar akan mengurangi intensitas sinar untuk contoh, tidak untuk sinar rujukan, perbedaan dari dua signal ini akan secara proporsional menunjukkan konsentrasi gas yang diukur.



Deteksi keberadaan gas atmosfir berbahaya dapat juga dilakukan dengan sistim Colorimetri Tabung Detektor (Detector Tube System)



pei_jenggot_2015



45



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



Prinsip dari tabung gas detektor adalah metoda analisa kering yang menerapkan reaksi kimia dan absorpsi fisika. Gas yang diserap kedalam tabung menghasilkan lapisan warna yang dihasilkan dari reaksi antara reagen dengan gas dalam tabung. Konsentrasi gas secara proposional akan menghasilkan lapisan warna yang dapat dibaca pada skala yang tertera ditabung. Kalibrasi alat deteksi gas Setelah mengenal berbagai jenis dan alat deteksi, maka seorang teknisi deteksi gas juga harus mengetahui bagaimana pengoperasian alat. Semua alat deteksi gas pertama kali harus melalui tahapan kalibrasi sebelum di operasikan. Kalibrasi alat ukur gas merupakan hal sangat penting untuk memastikan bahwa alat deteksi gas tersebut layak digunakan. Kalibrasi peralatan dibutuhkan agar ketepatan dan akurasi alat dapat dipertanggung jawabkan. Kalibrasi merujuk kepada proses penetapan hubungan antara output atau respon dari peralatan pengukuran dengan nilai atau ukuran kwantitas input atau atribut dari pengukuran yang standar. Proses kalibrasi untuk penggunaan yang tidak spesifik biasanya disebut sebagai penyesuaian output atau indikasi bahwa pengukuran peralatan sesuai dengan nilai standar yang diaplikasikan dalam range akurasi yang diperlukan. Respon dari sensor eletrokimia sangat tergantung terhadap kondisi lingkungan. Oleh karena itu proses kalibrasi sebaik mungkin kalibrasi dilakukan setara dengan kondisi yang sebenarnya. Kebanyakan peralatan dilengkapi dengan dua jenis alarm, peringatan dan bahaya. Kedua alaram ini akan mendeteksi konsentrasi gas melebihi batas bahaya yang diprogramkan. Ketepatan respon mendeteksi dan kemampuannya untuk menganalisa menunjukkan akurasi dari pembacaan. Apabila titik rujukan sudah berubah, maka pembacaanpun akan berubah sehingga menjadi tidak dapat dipercaya. Hal ini disebut sebagai “calibration drift” dan sering terjadi pada semua detektor. Kalibrasi dengan menggunakan gas standar yang konsentrasinya disertifikasi dapat memperbaiki titik rujukan ini. Kalibrasi dapat di bagi 2 tahapan yaitu kalibrasi internal dan kalibrasi eksternal. a. Kalibrasi internal yaitu kalibrasi yang dilakukan oleh internal teknisi gas. Kalibrasi yang dilakukan adalah dengan pengukuran/ pembacaan alat deteksi gas dan membandingkan hasil pembacaan / pengukuran terhadap konsentrasi gas standar. Peraturan kalibrasi untuk meyakinkan agar gas detektor dapat bekerja dengan baik adalah sebagai berikut:



46 pei_jenggot_2015



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



 Ikuti petunjuk dari pemasok untuk kalibrasi yang benar. Pergunakan peralatan yang benar, termasuk gas standar yang sudah dikalibrasi, tabung contoh, flow regulator, adapter dll.  Standar gas yang dipakai untuk kalibrasi tidak boleh kadaluarsa. Gas harus ada sertifikasinya dan dapat dilacak certificate of analysis.  Personil yang melakukan kalibrasi harus terlatih dan menggunakan metode kalibrasi yang benar sesuai dengan petunjuk dari pemasok. Ada dua jenis kalibrasi yang dilakukan yaitu : 1)



Fresh Air Calibration (Self Check) Proses internal kalibrasi ini dilakukan sebagai internal kalibrasi dengan menggunakan udara bebas dan bersih sebagai referensi dan selanjutnya digunakan sebelum dan setiap menggunakan peralatan detektor gas. Apabila semua sensor memberikan penunjukkan „OK“ berarti peralatan siap dipergunakan.



2)



Bump Test Calibration.  Proses kalibrasi ini dilakukan dengan menggunakan standar gas yang telah diketahui komposisi dan konsentrasinya untuk menentukan akurasi pembacaan sensor. Kalibrasi ini dilakukan untuk peralatan yang penggunaannya tertentu dan ketepatannya diharapkan, sebagai contoh di industri petrokimia yang perlu melakukan pengukuran suatu gas tertentu.  Peralatan harus di”Nol” kan sebelum dilakukan bump-test. Konsentrasi gas standar harus cukup tinggi untuk bisa memicu terjadinya alarm. Apabila hasil “bump test” tidak menunjukkan alarm atau dalam range yang dapat diterima, maka kalibrasi penuh harus dilakukan. Contoh: Pengukuran standar gas oksigen Pertama kali disiapkan gas standar oksigen dengan gas standar berkadar 19.5% -23% volume. Selanjutnya alat yang akan di kalibrasikan digunakan untuk mengukur gas standar tersebut. Jika hasil pembacaan sesuai atau dalam batas toleransi / deviasi yang tercantum dalam label alat, maka alat tersebut dinyatakan layak pakai. Namun jika diluar batas deviasi, misalkan ternyata terbaca 16 % maka alat tersebut dinyatakan tidak layak pakai dan harus dilakukan adjustment (penyesuaian) melalui kalibrasi eksternal.



pei_jenggot_2015



47



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



Alat deteksi yang telah dikalibrasi dari pabriknya dengan gas kalibrasi standar dan diprogram dengan batas alarm asal (default) sebagaimana tercantum: Gas



Gas Kal/ Satuan Keseimbangan



TWA



STEL



Rendah Tinggi



CO



50/Udara



H2 S SO2 NO



25/N2 5/N2 25/N2 5/Udara 10/N2 20,9/N2 50/Udara



35 10 2 25 1 0,5 5 25 0,3 10,0



100 15 5 25 1 1 5 35 1 25,0



35 10 2 25 1 0,5 19,5 10 5 25 1 50,0



NO2 Cl2 O2 CH4 HCN NH3 PH3 VOC*



10/N2 50/N2 5/N2 100/Udara



Ppm Ppm Ppm Ppm Ppm Ppm % Vol %LEL Ppm Ppm Ppm Ppm



200 20 10 50 10 5 23,5 20 50 50 2 100



b. Kalibrasi eksternal atau sering pula di sebut full calibration adalah melakukan kalibrasi peralatan secara menyeluruh terhadap peralatan, termasuk kemampuan sensor dan peralatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga independen, atau jasa kalibrasi atau laboratorium yang telah terakreditasi. Kalibrasi eksternal dilakukan secara berkala (umumnya supplier mensyaratkan 6 bulan sekali) atau jika saat dilakukan kalibrasi internal dinyatakan tidak layak. Semua alat yang telah dilakukan kalibrasi eksternal mendapat sertifikat/ bukti telah dikalibrasi yang dikeluarkan oleh institusi yang melakukan kalibrasi. Petunjuk Penggunaan Alat Deteksi Gas Cara pengoperasian alat deteksi ada dalam setiap manual alat deteksi. Sehingga wajib bagi setiap teknisi untuk membaca dan memahami manual setiap alat deteksi yang di gunakan. Pengoperasian alat ada yang bersifat analog dan ada pula yang digital. Metoda penggunaan gas detektor tergantung dari jenis dan tipe dari masingmasing pemasok. Sebagai gambaran umum penggunaan gas detektor sesuai dengan peruntukannya adalah sebagai berikut: 1. Isi (charge) baterai atau peralatan sampai petunjuk display isi baterai penuh atau semalaman 2. Tekan tombol “ON” beberapa saat sampai alat melakukan self check 3. Apabila peralatan normal, maka display akan menunjukkan “OK” dan peralatan siap untuk dipakai 48 pei_jenggot_2015



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



4. Apabila ditemukan alarm atau display yang menunjukkan kondisi peralatan yang tidak normal, tekan tombol “OFF” beberapa saat dan lanjutkan dengan proses “ON” kembali 5. Apabila ditemukan display untuk melakukan kalibrasi, maka lakukan “Bump-Test” calibration atau kirimkan ke pemasok. 6. Apabila tetap ditemukan kondisi tidak normal, perlu diperhatikan informasi display. Segera hubungi pihak pemasok untuk memberitahukan informasi yang diperlukan 7. Apabila peralatan normal, peralatan dapat segera dipakai dan catat nilai penunjukaanya 8. Untuk multi-gas, dapat dipilih jenis gas yang diinginkan dan akan ditunjukkan pembacaan ukuran yang diinginkan, apakah ppm, % Vol 9. Untuk pembacaan konsentrasi gas oksigen, akan ditunjukkan % Vol. Apabila konsentrasi dari masing-masing gas, atau konsentrasi oksigen diluar range, maka akan didengar alarm atau signal 10. Pada beberapa peralatan tertentu, nilai pembacaannya dapat disimpan sesuai dengan kapasitas memori yang ada di peralatan 11. Pada beberapa peralatan tertentu, data nilai pembacaannya dapat ditransfer ke komputer dan dapat diolah untuk menjadi informasi 12. Apabila selesai penggunaannya, sebaiknya baterai atau alatnya di charge agar dapat dipakai setiap saat. Strategi Sampling Untuk dapat menilai apakah kondisi ruang terbatas dapat memenuhi persyaratan atau tidak mengganggu kesehatan, perlu dilakukan pengambilan contoh dan analisa yang dilakukan dalam kurun waktu tertentu atau terus menerus disebut monitoring. Monitoring ini penting, mengingat kemungkinan adanya perubahan proses dalam pabrik atau terjadi kebocoran sehingga amat penting untuk evaluasi dan perbaikan proses. Pengambilan contoh memegang peranan penting dalam menentukan hasil analisa. Dan dalam hal sampling udara lingkungan kerja, banyak ditemui kesulitan karena adanya perbedaan konsentrasi antara daerah pernafasan dan ruang secara umum, atau tempat-tempat khusus. Oleh karena itu sampling diadakan pada salah satu atau lebih dari tiga kemungkinan, yakni : a. atmosfer ruangan terbatas secara umum b. area dimana para petugas utama akan melakukan pekerjaan c. tempat dekat dengan sumber energi Secara umum penentuan jumlah titik sampling dapat disesuaikan dengan konfigurasi ruang terbatas dan berat jenis gas atmosfer, sehingga agar dapat mewakili titik sampling minimal dilakukan pada area sepertiga bagian atas, pei_jenggot_2015



49



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



kemudian sepertiga bagian tengah dan sepertiga bagian bawah dari ruang terbatas. Untuk masing-masing area dapat dilakukan pengukuran sekitar 1-2 menit atau sampai tercapai nilai yang cenderung stabil. Monitoring secara umum dilakukan untuk membandingkan keadaan ruang kerja dengan standar. Sedang monitoring dekat sumber emisi dipakai untuk menentukan tempat kebocoran secara tepat. Monitoring kondisi atmosfer ruang terbatas harus dilakukan minimal 3 (tiga) kali dalam durasi 8 jam kerja setelah ijin masuk diterbitkan. Selain lokasi sampling, maka waktu, jumlah sampling dan lamanya pengambilan sample juga dipertimbangkan. Sedang banyaknya contoh yang diambil amat bergantung pada jenis analisa yang akan dipakai serta konsentrasi polutan. Jumlah contoh udara dapat hanya beberapa mililiter udara saja atau sampai ratusan liter. Juga tak ada aturan replikasi. Biasanya kalau hasil analisa lebih rendah dari standar, jumlah replikatnya rendah. Tapi bila konsentrasi ternyata dekat atau melampaui standar, lebih banyak replikat dilakukan. Tetapi analisa gas hanya dengan sekali analisa, kurang begitu dapat diterima untuk interpretasi atau mengambil keputusan. TOLOK UKUR PENCEMARAN DIUDARA Konsentrasi gas dalam udara dinyatakan dalam mg/m3 atau ug/m3 atau ppm (satu bagian persejuta volume). Ketiga satuan tersebut sering dapat kita temukan dalam beberapa buku. Konversi dari ketiga satuan tersebut adalah sebagai berikut : 3



satuan ppm didefinisikan sebagai : 1 mg/m = 1000 ug/m



3



1 volume gas polution 1 ppm = ---------------------------------------10



6



volume (polutan + udara)



Atau : 1 ppm = 0.0001 % volume Apabila satuan ppm itu akan dikonversikan kedalam satuan mg/m 3, maka : ppm x BM 3 ---------------mg/m = 24.5 atau ppm x BM 3 ug/m = ---------------- x 1000 24.5 0



konversi diatas berlaku pada suhu 25 c dan tekanan 1 atm. Suatu contoh konsentrasi SO2 (BM = 64) sebesar 415 ug/m3 atau 0.415 mg/m3 mempunyai konsentrasi ekivalen dengan : 50 pei_jenggot_2015



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



0.415 x 24.5 ---------------- = 0.159 ppm 64 Perawatan Alat Penggunaan peralatan gas detektor didesain untuk melindungi personil dari bahaya gas tidak tampak yang mungkin ada di lingkungan kerja, termasuk ruang terbatas. Dengan demikian, kehandalan alat menjadi sangat penting. Adalah sangat vital bahwa peralatan ini harus dirawat dan dikalibrasi secara benar. Ketidak-akuratan peralatan karena tidak adanya perawatan dan penyimpanan yang tidak sesuai serta kalibrasi yang tidak benar atau tidak rutin dapat mengakibatkan kecelakaan yang fatal. Seorang teknisi deteksi gas memiliki kewajiban pula untuk merawat alat deteksi yang menjadi tanggungjawabnya. Setiap alat deteksi harus memiliki log book dan alat tersebut di simpan dalam tempat yang khusus sesuai dengan petunjuk penyimpanan yang terdapat pada manual book. Secara umum persyaratan penyimpanan dan perawatan adalah sebagai berikut: a. Memperhatikan kebersihan alat sebelum, saat dipakai dan setelah pemakaian. b. Pengemasan alat detector agar terlindung dari kontaminasi gas – gas dan pencahayaan serta temperature ruang yang normal yang dapat berpengaruh terhadap peralatan khususnya sensor.. c. Tempat penyimpanan alat detector terhindar dari getaran dan goncangan. d. Untuk gas detector tube perlu diperhatikan fungsi pompanya. e. Pastikan log book digunakan pencatatan setiap selesai melakukan pengukuran termasuknya hasil kalibrasinya. C. Latihan



pei_jenggot_2015



51



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



D. Rangkuman 1. Ventilasi diperlukan untuk memelihara kondisi udara dalam ruang terbatas pada level yang aman. Ventilasi harus selalu dijaga selama pekerjaan berlangsung. Pemilihan cara bagaimana mengalirkan udara dengan peralatan ventilasi tergantung dari beberapa faktor seperti luas bukaan, gas yang 52 pei_jenggot_2015



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



hendak dibuang (apakah mudah terbakar atau tidak) dan sumber udara bersih yang digunakan. 2. Sumber Energi Berbahaya harus dipertimbangkan metode pengunciannya yang tepat untuk menahan, mengendalikan atau menghilangkan potensi pengeluaran energi yang tidak terkontrol, untuk melindungi semua orang yang bekerja di ruang terbatas. 3. Pengujian gas atmosfer berbahaya wajib dilakukan saat sebelum pekerjaan dilakukan maupun secara berkala saat pekerjaan di dalam ruang terbatas sedang berlangsung. E. Tes Formatif 1. Jelaskan teknik pemasangan ventilasi untuk pekerjaan pengelasan dalam ruang terbatas? 2. Jelaskan macam-macam energi yang perlu dikendalikan di ruang terbatas? 3. Jelaskan jenis kalibrasi gas detector? F. Balikan dan Tindak Lanjut Diskusikan dan lengkapi formulir bebas gas berbahaya dan formulir isolasi energi terlampir dalam kelompok yang masing-masing terdiri dari 5-6 orang.



pei_jenggot_2015



53



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



BAB V ALAT PELINDUNG DIRI DI RUANG TERBATAS



A. Tujuan Pembelajaran Khusus Setelah mempelajari BAB ini peserta diharapkan mampu: 1. Menjelaskan pentingnya Alat Pelindung Diri dalam bekerja di ruang terbatas 2. Menjelaskan jenis-jenis Alat Pelindung Diri yang dibutuhkan untuk bekerja di ruang terbatas B. Uraian dan Contoh 1. Prinsip Dasar Alat Pelindung Diri Bila bahaya timbul dalam pekerjaan di ruang terbatas, maka akan dilakukan berbagai usaha untuk menghilangkannya ataupun mengendalikannya dengan engineering control. Jika ternyata tidak memungkinkan untuk mengisolasi proses atau membuat pelindung bahaya secara keseluruhan, karena lokasi dan tempat kerja yang sulit serta membutuhkan biaya yang sangat tinggi, maka perlu mempertimbangkan penggunaan alat pelindung diri sebagai solusi terakhir, tetapi bukan sebagai pengganti dari pengendalian engineering. Orang yang mengerjakan pekerjaan dimana bahaya tak dapat dihilangkan atau dikendalikan dan dimana pakaian kerja biasa tidak memberikan perlindungan yang cukup, maka harus menggunakan alat pelindung diri, yang jika perlu, dapat memberikan perlindungan kepada seseorang dari kepala sampai kaki. Persyaratan Alat Pelindung Diri  Harus dapat memberikan perlindungan yang memadai dari bahaya kepada tenaga kerja;  Beratnya harus seringan mungkin dan nyaman dipakai;  Harus dapat dipakai secara fleksibel;  Bentuknya cukup menarik;  Tidak mudah rusak;  Tidak menimbulkan bahaya tambahan bagi sipemakai;  Harus memenuhi ketentuan standar yang telah ada;  Tidak mengganggu gerak pemakai; Keterbatasan Alat Pelindung Diri  Tidak mengurangi atau menghilangkan bahaya;  Jika APD rusak atau tidak efektif selama dipakai, pemakai bisa terpapar pada bahaya tersebut;  APD hanya melindungi si pemakai saja, potensi terpapar pada orang-orang yang tidak dilindungi harus dipertimbangkan; 54 pei_jenggot_2015



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



 Menggunakan APD bisa menambah bahaya pada sipemakai, jika alat tersebut mengganggu satu atau lebih indera pemakai;  APD bisa mentransfer bahaya ke tempat lain. Bahan kimia beracun mungkin diserap dalam sepatu atau pakaian dan ditransfer kekantor, tempat makan dan sebagainya;  APD, khususnya perlindungan pernapasan, tidak dapat digunakan secara terus menerus. Untuk mengembangkan program yang efektif berkenaan dengan APD, maka harus melakukan hal - hal dibawah ini :  Harus mengenal betul peraturan perundangan dan persyaratan standar;  Dapat mengenali bahaya – bahaya;  Kenal betul dengan peralatan keselamatan terbaik yang tersedia untuk melindungi terhadap bahaya – bahaya;  Mengetahui prosedur pemasokan peralatan;  Mengetahui bagaimana memelihara dan membersihkan peralatan;  Membuat metode yang efektif guna meyakinkan seluruh tenaga kerja untuk menggunakan APD yang tepat jika mereka diharuskan memakainya. Masalah Timbul Dalam Penggunaan APD  Tidak adanya program tentang APD;  Kurang pengertian manfaatnya penggunaan APD;  Harganya mahal;  Kurang nyaman dipakai;  Kurang adanya penyuluhan dan pelatihan;  Pengawasan yang tidak memadai. 2. Jenis-Jenis Alat Pelindung Diri Pelindung Kepala Cidera di kepala dapat mengganggu kondisi kesehatan pekerja, bahkan dapat berakibat fatal. Salah satu cara termudah untuk melindungi kepala adalah dengan mengenakan helm atau pelindung kepala. Pelindung kepala atau umumnya helm, dapat melindungi pekerja dari bahaya benturan dengan benda keras atau tajam yang dapat menyebabkan luka memar, tersayat maupun luka tusuk. Untuk bekerja di ruang tertutup dan terbatas, dengan akses keluar masuk yang terbatas, sebaiknya mengenakan helm tanpa pinggiran agar tidak mengganggu pemakai ketika memasuki atau keluar dari ruang terbatas. Pekerja harus mengenakan pelindung kepala apabila pekerjaannya terdapat potensi bahaya:  Benda jatuh dari ketinggian atau melayang.  Terbentur benda atau struktur seperti pipa, beam dan sebagainya pei_jenggot_2015



55



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



 Kemungkinan tersengat arus listrik, radiasi panas, percikan bahan kimia dan sebagainya Secara umum helm harus tahan terhadap penetrasi suatu bahan, mampu meredam benturan, tahan air dan tidak mudah terbakar, serta terdapat instruksi yang jelas cara penyesuaian (penyetelan) dan penggantian suspensi maupun headband. Tempurung helm harus kuat dan terdapat rongga didalamnya yang disangga oleh strap, dengan jarak rongga sekitar 2.54 cm sampai 3.18 cm (1 sampai 1,25 inchi). Rongga ini berfungsi sebagai peredam kejut pada saat terjadi benturan dan sebagai ventilasi selama pemakaian normal. Ada beberapa model, merk maupun jenis helm di pasaran, yang paling penting pada saat memilih helm harus sesuai dengan potensi bahaya yang ada, karena itu sebelum menyediakan dan memilih helm harus dilakukan identifikasi bahaya terlebih dahulu. Apabila helm yang digunakan tidak sesuai dengan potensi bahaya yang ada, maka pekerja tetap berpeluang terpapar bahaya tersebut. OSHA 3151 tentang Alat Pelindung Diri mengklasifikasikan helm kedalam tiga jenis, yaitu: Klas A : tahan terhadap benturan dan penetrasi dengan proteksi terhadap aliran listrik (diuji sampai 2.200 volt.) Klas B : memiliki proteksi paling tinggi terhadap bahaya aliran listrik, dilengkapi proteksi sengatan tegangan tinggi maupun bahaya terbakar (diuji sampai 20.000 volt). Helm ini juga mampu melindungi dari bahaya benda-benda jatuh. Klas C : melindungi dari benturan maupun benda jatuh, tetapi tidak dilengkapi proteksi terhadap bahaya aliran listrik. Tidak jauh berbeda, ANZI Z.89.1 juga menggolongkan helm sebagai berikut: Tipe I : Untuk perlindungan dari benturan secara vertikal Tipe II : Untuk perlindungan benturan dari depan, belakang, samping dan juga dari atas Dengan klasifikasi sebagai berikut: 56 pei_jenggot_2015



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



Klas C (Conductive)



: melindungi dari benturan maupun benda jatuh, tetapi tidak dilengkapi proteksi terhadap bahaya aliran listrik Klas E (Electrical) : memiliki proteksi paling tinggi terhadap bahaya aliran listrik, dilengkapi proteksi sengatan tegangan tinggi maupun kebakaran (diuji sampai 20.000 volt). Helm ini juga mampu melindungi dari bahaya benda-benda jatuh. Klas G (General) : tahan terhadap benturan dan penetrasi dengan proteksi terhadap aliran listrik (diuji sampai 2.200 volt). Catatan : uji aliran listrik untuk klas E dan G (Kla A dan B untuk OSHA) tidak mengindikasikan bahwa helm ini mampu melindungi pemakai apabila terdapat aliran listrik sebesar diatas, melainkan hanya level aliran pada saat pengujian. Pembersihan dan perawatan yang rutin akan memperpanjang masa pakai helm, karena itu penting sekali untuk menjadwalkan pemeriksaaan harian terhadap tempurung, sistem susppensi maupun asesori lainnya, periksa apakah terdapat lubang, retakan, sobek atau kerusakan lain yang mengurangi fungsi perlindungan helm. Cat, tinner dan bahan pembersih lain dapat merusak tempurung helm dan kemungkinan mengurangi proteksi terhadap aliran listrik. Pelindung Mata dan Muka Pada saat melakukan pekerjaan di ruang terbatas, pekerja dapat saja terpapar percikan benda yang korosif, kemasukan debu atau partikel kecil yang melayang di udara, pemaparan gas / uap yang dapat menyebabkan iritasi pada mata, radiasi gelombang elektromagnetik baik yang mengion atau tidak dan benturan / pukulan benda keras. Karena itu orang yang sedang bekerja dan terpapar dengan penyebab tersebut diatas perlu menggunakan pelindung mata, bahkan bukan hanya yang sedang bekerja tetapi setiap orang yang mungkin terpapar juga harus menggunakan pelindung mata. Banyak cidera mata terjadi karena pekerja tidak mengenakan pelindung mata, atau mengenakan pelindung yang kurang memadai, karena itu perusahaan harus memastikan pekerjanya mengenakan pelindung mata dan muka yang sesuai dengan potensi bahaya pekerjaan mereka. Bagi pekerja yang setiap harinya harus mengenakan kacamata karena minus atau plus, tetap harus mengenakan pelindung mata yang sesuai, boleh dengan menyediakan pelindung mata dengan lensa/kaca sekaligus sesuai saran dokter, atau dengan cara menambah mengenakan pelindung setelah mengenakan kacamata, tetapi untuk pilihan kedua ini yang harus diperhatikan adalah pelindung mata jangan sampai menggangu posisi kacamata minus/plus agar penglihatan mereka tidak terhalang. pei_jenggot_2015



57



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



Dalam memilih pelindung mata, perlu dipertimbangkan hal-hal berikut:  Mampu melindungi dari bahaya-bahaya khusus di tempat kerja  Harus memadai dan nyaman dipakai  Tidak boleh menghalangi pandangan dan gerakan  Harus awet dan mudah dibersihkan  Tidak menghambat fungsi APD lain yang dipersyaratkan Standar OSHA tentang pelindung mata OSHA 29 CFR 1910.133 mensyaratkan seseorang mengenakan pelindung mata apabila terpapar:  Benda melayang  Cairan logam  Bahan kimia cair  Bahan asam dan caustic  Uap maupun gas bahan kimia  Potensi radiasi Pada pelindung mata harus terdapat pelindung sisi, hal ini terutama apabila terdapat benda-benda atau partikel yang melayang. Secara umum ANSI Z87.1 mengklasifikasikan pelindung mata seperti spectacle, goggle, face shields, welding shield. Spectacles (kacamata) Melindungi langsung area sekitar mata, model pelindung mata jenis ini belakangan berkembang lebih modis seperti halnya sunglasses biasa, karena itu tidak bisa melindungi pengguna dari bahaya gas dan uap. Untuk bekerja di ruang terbatas dengan potensi bahaya adanya gas maupun uap berbahaya, tidak disarankan mengenakan pelindung mata jenis ini. Goggle Pelindung mata jenis ini ketat menempel ke wajah dengan satu lensa atau dua lensa, berbentuk seperti teropong menutupi seluruh permukaan wajah di sekitar mata, dapat digunakan bersamaan dengan kacamata resep. Jenis ini mampu melindungi pemakai dari debu maupun percikan dari depan. Goggle berventilasi memungkinkan terdapat sirkulasi udara sehingga mengurangi pengembunan, sedangkan untuk jenis yang tidak berventilasi dapat melindungi dari gas dan uap meskipun terbatas. Faceshield



58 pei_jenggot_2015



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



Seperti tameng di wajah atau penghalang transparan dibagian depan maupun sekitar muka pengguna, tameng ini bisa terpasang secara tersendiri atau menempel pada pinggiran helm. Bentuk tameng bisa bermacam-macam untuk mengakomodir perlengkapan lain yang dikenakan. Pelindung dagu dan leher dapat juga ditambahkan. Pelindung muka ini bukanlah pelindung utama, selama mengenakan faceshield pengguna tetap harus mengenakan pelindung mata lain yang sesuai dengan pekerjaannya di dalam ruang terbatas. Welding Shield Pelindung ini khusus untuk melindungi pengguna dari dampak energi radiasi selama pekerjaan pengelasan, dapat dikenakan dengan menempelkan pada helm atau dipegangi. Berdasar standar pengelasan OSHA, helm yang dikenakan harus mampu melindungi kepala, leher dan telinga dari radiasi langsung. Setelah mengenakan pelindung, cucilah dengan air sabun atau detergent, bersihkan dengan hati-hati, kemudian celup dalam larutan antiseptik lalu gantung dan jemur sampai kering, atau bersihkan sesuai instruksi dari pabrik pembuat. Simpan di tempat yang bersih dan tertutup. Periksa kondisi peralatan setiap sebelum dan setelah dikenakan. Ganti jika terkena benturan atau terpapar bahan kimia, meskipun kerusakan fisiknya tidak tampak. Pelindung Telinga Kebisingan di dalam ruang tertutup dan terbatas umumnya bersifat sementara, selama melakukan pekerjaan dan tidak secara konstan sepanjang waktu, sehingga membutuhkan biaya yang sangat tinggi dan sulit dilaksanakan ketika harus mengendalikan kebisingan dengan cara rekayasa engineering. Sebagai langkah pencegahan, umumnya petugas diwajibkan mengenakan pelidung telinga apabila ada kemungkinan terpapar bising didalam ruang tertutup dan terbatas. Secara umum ada dua jenis pelindung telinga yaitu ear plug dan ear muff. Ear plug atau disebut juga sumbat telinga dimasukkan ke dalam liang telinga dan menempel ketat pada dinding telinga. Bahan yang dibuat untuk ear plug bisa kapas, wax (Lilin/malam), plastik ataupun karet. Ear plug yang terbuat dari kapas atau wax umumnya sekali pakai, sedangkan yang terbuat dari karet atau plastik dapat dipakai berkali-kali dengan mencucinya setelah dipakai. Untuk jenis ear plug ada pula yang disebut semi-insert ear plug, biasanya terdapat semacam bando sebagai pengikat ear pei_jenggot_2015



59



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



plug. Namun jenis ini kurang sesuai untuk pekerjaa dengan kebisingan cukup tinggi. Ear muff terdiri dari dua buah tutup telinga (cup) dan sebuah head band. Cup menutup telinga bagian luar untuk memberikan perlindungan penghalang akustik (acoustic barrier). Isi dari tutup telinga bisa berupa busa (foam) atau cairan yang berfungsi menyerap suara yang frekuensinya tinggi. Pengguna kedua jenis pelindung telinga ini dapat dikombinasi, mengenakan ear plus sekaligus ear muff, biasanya untuk pekerjaan dengan tingkat kebisingan tinggi. Dalam memilih pelindung telinga, perhatikan tingkat perlindungan atau noise reduction rating, biasanya tertulis di kemasan atau di peralatannya. Pemakaian dan perawatan yang tepat akan mempertahankan kinerja pelindung telinga, secara periodik bersihkan earmuff sesuai anjuran pabrik dan perhatikan headbandnya, apakah sudah kendor atau ada retakan dibagian atas. Apabila terdapat retakan pada headband, sebaiknya segera diganti. Pelindung Tangan Dalam memilih pelindung tangan atau sarung tangan harus dipertimbangkan hal-hal dibawah ini :  Bahaya yang harus dilindungi; apakah berbentuk bahan kimia korosif, benda-benda panas, dingin, tajam atau kasar, dan sebagainya.  Daya tahan terhadap bahan atau zat; misalnya sarung tangan dari karet alami tidak tepat bila digunakan pada pemaparan pelarut organik karena karet akan larut.  Kepekaan yang diperlukan dalam mengerjakan suatu pekerjaan; untuk mengerjakan pekerjaan halus dimana diperlukan untuk membedakan yang halus, pemakaian sarung tangan yang tipis akan memberikan kepekaan yang lebih besar dari pada sarung tangan yang tebal.  Bagian tangan yang dilindungi; apakah bagian tangan dan jari-jarinya saja yang dilindungi ataukah bagian tangan dan lengan bawahnya juga. Ada beberapa jenis pelindung tangan, pilih sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan, jika memasuki ruang terbatas untuk melakukan tindakan penyelamatan (rescue) maka harus dipilih sarung tangan rescue. Pelindung tangan dari bahan kimia. Pilih dan gunakan sarung tangan sesuai dengan jenis bahan kimia yang digunakan, termasuk perhatikan persyaratan APD yang sudah ditetapkan. Apabila terdapat beberapa jenis bahan kimia yang teridentifikasi, maka petugas dapat menggunakan sarung tangan berlapis yang terbuat dari bahan berbeda. Pelindung tangan dari bahaya listrik. Sarung tangan jenis ini biasanya terdapat penghalang untuk mencegah aliran litrik dari konduktor, dikategorikan dalam 60 pei_jenggot_2015



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



dua jenis yaitu melindungi dari voltase rendah dan tinggi. Perlindungan pada voltase rendah terdapat dua klasifikasi, klas 00 untuk perlindungan sampai 500 volt AC dan klas 0 untuk perlindungan sampai 1000 volt AC. Apabila terdapat aliran lebuh dari 250 volt AC , maka sudah harus di lapisi dengan sarung tangan kulit dibagian luarnya, sebagai penghalang utama dari aliran listrik melalui tangan. Pelindung tangan dari bahaya teriris. Sarung tangan ini dapat melidungi pengguna dari bahaya tergores benda tajam, terbuat dari bahan logam atau stainless steel. Pelindung tangan dari bahaya temperatur. Dapat melindungi tangan dari benda yang sangat panas maupun sangat dingin, untuk pelindung yang terbuat dari silica sangat bagus untuk melindungi dari panas. Pelindung tangan kulit. Bagus untuk melindungi dari abrasi dan goresan ringan pada kulit tangan. Sarung tangan kulit menjaga tangan tetap hangat di lingkungan yang dingin. Pelindung tangan untuk rescue. Dirancang dengan bentuk tipis dan ketat pada tangan, terdapat bantalan di bagian telapak untuk melindungi dari kemungkinan panas atau luka bakar akibat gesekan dengan tali pada saat operasi penyelamatan. Pelindung Kaki Bagi petugas ruang terbatas bisa saja terdapat kemungkinan mengalami cidera kaki karena benda jatuh, tergencet benda berat maupun tertimpa peralatan kerja, untuk itu pilih sepatu yang sesuai dengan risiko yang ada. Secara umum beberapa jenis sepatu disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan potensi bahayanya, misalnya:  Legging, melindungi kaki bagian bawah dari panas seperti logam cair atau percikan pengelasan.  Metetarsal guard, melindungi area kaki bawah dari benturan dan gencetan, terbuat dari aluminium, baja, fiber atau plastik, pelindung ini dipasang diluar sepatu.  Pelindung jari kaki, dipasang pas di bagian jari-jari kaki pada safety shoes biasa untuk melindungi dari bahaya benturan dan gencetan. Ada yang terbuat dari baja, aluminium maupun plastik. Menurut OSHA 29 CFR 1910, setiap pekerjaan yang berpotensi bahaya cidera kaki karena benda jatuh maupun menggelinding, benda menancap di sol sepatu atau terdapat bahaya listrik harus mengenakan pelindung kaki. Pelindung Badan Pakaian pelindung berfungsi untuk melindungi badan sebagian atau seluruh bagian badan dari bahaya temperatur panas atau dingin yang ekstrim, pajanan pei_jenggot_2015



61



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



api dan benda-benda panas, percikan bahan-bahan kimia, cairan dan logam panas, uap panas, benturan (impact) dengan mesin, peralatan dan bahan, tergores, radiasi, binatang, mikro-organisme patogen dari manusia, binatang, tumbuhan dan lingkungan seperti virus, bakteri dan jamur. Jenis pakaian pelindung terdiri dari rompi (Vests), celemek (Apron/Coveralls), Jacket, dan pakaian pelindung yang menutupi sebagian atau seluruh bagian badan. Baju pelindung untuk ruang tebatas sebaiknya lebih tebal daripada baju pelindung yang dikenakan di ruang terbuka atau pilih bahan yang lebih tahan gores dan awet, hal ini karena didalam ruang terbatas potensi terjadi kerusakan pada baju lebih tinggi akibat beberapa benda logam yang ada didalam ruang terbatas (bagian dari struktur, benda kerja, peralatan dan sebagainya) yang dapat menyebabkan goresan/sobek, berlubang dan sebagainya. Dalam memilih pelindung badan, hal-hal berikut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan :  Jenis bahan kimia yang memungkinkan mengkontaminasi bahan, karena tidak ada satu jenis bahan baju pelindung yang dapat digunakan untuk melindungi dari segala jenis bahan kimia.  Bentuk kontaminan, apakah padat, cair atau gas.  Daya tahan baju terhadap paparan bahan kimia maupun kerusakan fisik  Durasi memasuki ruang terbatas dan durasi paparan terhadap baju/pelindung badan  Potensi terjadinya paparan langsung misalnya percikan atau tersembur.  Tingkat tekanan (terutama tekanan panas) yang diterima pengguna dari pelindung badan yang dikenakan.  Keleluasaan gerak pengguna selama mengenakan pelindung badan



Pelindung Jatuh Perorangan Alat pelindung jatuh perorangan berfungsi membatasi gerak pekerja agar tidak masuk ke tempat yang mempunyai potensi jatuh atau menjaga pekerja berada pada posisi kerja yang diinginkan dalam keadaan miring maupun tergantung dan menahan serta membatasi pekerja jatuh sehingga tidak membentur lantai dasar. Jenis pelindung jatuh perorangan saat ini yang lebih dianjurkan dipakai adalah full body harness, sedangkan safety belt disarankan untuk tidak digunakan lagi karena kurang maksimal melindungi tubuh ketika terjatuh. 62 pei_jenggot_2015



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



Full body harness dirancang untuk menahan tekanan jatuh dengan baik, karena beban pertama akan diterima oleh kedua pangkal paha selanjutnya ke bagian pinggang, sedangkan webbing pada bagian dada akan menjaga pekerja tetap dalam kondisi tegak ketika terjatuh. Jenis alat pelindung jatuh perorangan terdiri dari sabuk pengaman tubuh (harness), karabiner, tali koneksi (lanyard), tali pengaman (safety rope), alat penjepit tali (rope clamp), alat penurun (decender), alat penahan jatuh bergerak (mobile fall arrester), dan lain-lain. Standar yang umumnya digunakan sebagai rujukan untuk memilih harness adalah ANSI Z359.1, OSHA 1910. 146 ada pula CSA Z259.10 dan sebagainya. Berdasarkan peraturan perundangan tentang Alat Pelindung Diri, pertimbangan awal memilih harness adalah yang berstandar SNI. Sebelum mengenakan harness, periksa terlebih dahulu kondisi harness, meliputi: 1. Bagian webbing (contoh, periksa apakah ada kerusakan atau cacat; abrasi, cut, burn, terpapar panas/ chemical, over load, life time, stitching dll); 2. Bagian D rings (contoh, periksa kemungkinan kerusakan, aus dan longgar, periksa pergerakan vertical. 3. Pada buckles dan adjuster, periksa apakah terdapat kerusakan, 4. Automatic Locking Hooks, periksa apakah trigger dalam kondisi baik, apakah terdapat kerusakan, retakan dan sebagainya. 5. Pastikan tidak ada pemakaian berlebihan, juga tidak terkontaminasi bahan kimia atau terkena minyak, oli dan sebagainya. Apabila terdapat karat pada perlengkapan body harness, harus segera diganti meskipun durasi pemakaiannya tidak terlalu sering. C. Latihan Pada bagian ini peserta dipersilakan mencoba dan menyebutkan jenis dan kegunaan masing-masing Alat Pelindung Diri D. Rangkuman 1. Alat Pelindung Diri dipertimbangkan sebagai pilihan terakhir apabila langkah-langkah pengendalian lainnya telah dilakukan namun masih memberikan risiko sisa yang tidak dapat diterima; 2. Penggunaan Alat Pelindung Diri harus disesuaikan dengan risiko bekerja di ruang terbatas. E. Tes Formatif 1. Sebutkan kelebihan dan kekurangan penggunaan Alat Pelindung Diri? 2. Jelaskan jenis-jenis Alat Pelindung Diri dan kegunaannya? pei_jenggot_2015



63



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



F. Balikan dan Tindak Lanjut Buatlah daftar kebutuhan Alat Pelindung Diri yang harus digunakan dan kegunaannya untuk suatu pekerjaan inspeksi dan pengelasan suatu tanki bahan bakar (dikerjakan dalam kelompok yang terdiri atas 5-6 orang)



64 pei_jenggot_2015



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



BAB VI TEKNIK PENYELAMATAN DAN P3K DI RUANG TERBATAS



A. Tujuan Pembelajaran Khusus Setelah mempelajari BAB ini peserta diharapkan mampu: 1. Menjelaskan tindakan pertolongan pertama pada pekerjaan di ruang terbatas 2. Menjelaskan teknik evakuasi korban di ruang terbatas B. Uraian dan Contoh 1. Teknik Penyelamatan di Ruang Terbatas Seorang penolong diharuskan untuk mampu melakukan pengangkatan korban atau bahkan membawa berbagai macam peralatan yang berat dalam kegiatannya melakukan pertolongan, sehingga pengangkatan dilakukan dengan benar dan sesuai, bilamana pengangkatan dilakukan dengan cara yang tidak benar dan sesuai maka penolong akan mendapatkan resiko luka atau rasa nyeri dalam waktu yang panjang, namun dengan perencanaan pengangkatan, kondisi tubuh yang sehat serta kemampuan yang dimiliki maka pengangkatan dan pemindahan korban dapat dilakukan dengan benar dan sesuai tanpa menimbulkan resiko yang dapat mencederai penolong tersebut. Dengan terus mempraktekkan pengangkatan dan pemindahan yang benar dan sesuai maka akan membentuk kebiasaan yang otomatis untuk melakukan kegiatan pengangkatan yang tepat, bahkan dalam kondisi bahaya sekalipun pemindahan korban dapat dilakukan dengan baik karena mempraktekkan pengangkatan yang tepat dalam setiap waktu. Mekanika tubuh merupakan pergerakan tubuh dalam mengangkat beban dengan seaman mungkin dan seefisien mungkin untuk mendapatkan keuntungan mekanis, seperti : 1. Dalam mengangkat beban kita menggunakan kaki tidak menggunakan punggung sebagai tumpuan, gunakan otot kaki, pangkal paha (pinggul), pantat, ditambah dengan pergerakan kontaksi otot perut, dan jangan sekali-kali menggunakan punggung dalam mengangkat beban; 2. Dekatkan beban objek dengan tubuh sedekat mungkin;Lakukan gerakan secara menyeluruh dan upayakan agar bagian tubuh saling menopang; 3. Luruskan Posisi Bahu, Pangkal paha (Pinggul), dan kaki sehingga seluruh tubuh saling memopang satu sama lain dalam mengangkat beban; pei_jenggot_2015



65



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



4. Kurangi jarak dan ketinggian dari objek yang akan diangkat.



Lakukan seluruh gerakan dalam pengangkatan dengan prinsip mekanika tubuh, baik dalam mengangkat, memindahkan, menjangkau, mendorong dan menarik, hal yang menjadi perhatian dalam meminimalisir akibat dari kesalahan pengangkatan adalah dengan mengkat menggunakan topangan kaki, otot paha, dan otot perut, dan tidak menggunakan tulang punggung sebagai acuan beban. Dalam kondisi darurat bahwa kerjasama tim merupakan kunci utama, seluruh anggota sebaiknya adalah yang terlatih dan memiliki kekuatan dan tinggi yang sama, karena kesalahan dari satu anggota akan mengakibatkan cidera bagi anggota lainnya. Hal lain yang diperhatikan dalam kerjasama tim adalah komunikasi yang jelas dalam pelaksanaan pengangkatan, sehingga tunjuk koordinator yang memiliki kapasitas komunikasi yang baik dan juga arahan yang jelas dari awal hingga akhir. PEMINDAHAN DARURAT Hanya dilakukan bila ada bahaya langsung terhadap pekerja. Contoh situasi yang menuntut dilakukannya pemindahan darurat :   



 



Kebakaran atau bahaya kebakaran Ledakan atau bahaya ledakan Sukar untuk mengamankan penderita dari bahaya lingkungannya :



     



Bangunan yang tidak stabil Mobil terbalik Kerumunan masa yang resah Material berbahaya Tumpahan minyak Cuaca ekstrim



Memperoleh akses menuju penderita lainnya



Bila tindakan penyelamatan nyawa tidak dapat dilakukan karena posisi



penderita, misalnya melakukan RJP. Bahaya terbesar pada pemindahan darurat adalah memicu terjadinya cedera spinal. Ini dapat dikurangi dengan melakukan gerakan searah dengan sumbu panjang badan dan menjaga kepala dan leher semaksimal mungkin.



66 pei_jenggot_2015



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



CONTOH PEMINDAHAN DARURAT 1. Shirt drag (tarikan baju)



2. Blanket drag(tarikan selimut)



3. Shoulder / forearm drag (Tarikan bahu / lengan)



4. webbing drag(tarikan webbing)



5. Piggyback carry (menggendong)



pei_jenggot_2015



67



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



6. One rescuer crutch (Menyokong)



7. Cradle carry (membopong)



8. Firefighter drag



PEMINDAHAN BIASA Bila tidak ada bahaya langsung terhadap pekerja, maka hanya dipindahkan bila semuanya telah siap dan pekerja selesai ditangani. CONTOH PEMINDAHAN BIASA :  Angkatan langsung



68 pei_jenggot_2015



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



 Angkatan ekstremitas (alat gerak)



POSISI PENDERITA Bagaimana meletakkan penderita tergantung dari keadaannya     







Penderita dengan syok ---- elevasi 20 – 30 cm



Penderita dengan gangguan pernapasan ---- duduk



Penderita dengan nyeri perut ---- terbaring miring dengan kedua lutut ditekuk Penderita yang tidak sadar, muntah-muntah ---- posisi nyaman



Penderita trauma, terutama dengan kecurigaan cedera spinal ----



imobilisasikan di spinal board bagi korban yang tidak sadar dan tidak ada kontraindikasi ---- Posisi pemulihan



Tidak mungkin untuk membahas semua keadaan. Situasi di lapangan dan keadaan penderita akan memberikan petunjuk bagaimana posisi yang terbaik. PERALATAN EVAKUASI 1. Stretcher beroda 2. Stretcher portable 3. Scoop stretcher 4. Vest type extricationdevice (KED) 5. Stair chair 6. Basket stretcher 7. Flexible stretcher 8. Draw sheet 9. Backboard (panjang dan setengan badan) 10. Sked strecher (Confined Space) pei_jenggot_2015



69



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



Sked strecher adalah peralatan evakuasi yang sering digunakan dalam pemindahan korban di dalam ruang terbatas, sked strecher dapat difiksasi mengikuti lebar bahu dari korban sehingga bila mana korban dapat masuk kedalam ruang terbatas dengan sedemikian rupa maka dengan menggunakan sked strescher, korban pasti dapat dikeluarkan,



Dalam menggunakan sked strecher umumnya penolong menggunakan metode slide, berikut instruksi slide methode



Dalam proses pemindahan korban didalam ruang terbatas maka dapat dilakukan beberapa metode pemindahan, adapun metode pemindahan 70



pei_jenggot_2 015



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



tersebut berkaiatan dengan confined space retrieval, adapun cara dari confined space retrieval diantaranya : Confined Space Retrieval System I



Confined Space Retrieval System II



Confined Space Retrieval System III



Confined Space Retrieval System IV



Confined Space Retrieval System V



pei_jenggot_2015



71



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



2. PENILAIAN KORBAN Penilaian Keadaan : Menilai keadaan dapat menggunakan tiga kriteria seperti dibawah ini : a. Bagaimana kondisi saat itu b. Apakah kemungkinan – kemungkinan yang akan terjadi c. Bagaimana mengatasinya Lokasi Pada saat tiba dilokasi kejadian seorang MFR harus : 1. Memastikan keselamatannya (termasuk pemakaian APD dan memastikan keadaan aman ) 2. Memastikan keselamatan penderita 3. Menentukan kesan umum kejadian (mekanisme cidera) dan mulai melakukan penilaian dini dari penderita (bila sadar perkenalkan diri) 4. Mengenali dan mengatasi cedera / gangguan yang mengancam nyawa 5. Stabilkan dan teruskan pemantauan korban. Memperkenalkan diri 1. Nama dan organisasi 2. Kemampuan penolong 3. Izin untuk menolong Sumber informasi langsung 1. Kejadian itu sendiri 2. Si korban (bila sadar) 3. Keluarga atau saksi 4. Mekanisme kecelakaan 5. Perubahan bentuk yang nyata atau cedera yang jelas 6. Gejala dan tanda spesifik suatu cedera atau penyakit PENILAIAN DINI Definisi : Suatu proses untuk mengenali dan mengatasi keadaan yang dapat mengancam nyawa korban Langkah – langkah penilaian dini : 1. Kesan umum Tentukan kasus trauma atau medis Leher : Periksa bagian depan dan belakang, pasang cervical collar bila perlu 72



pei_jenggot_2 015



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



Gambar 5 - II



2. Periksa respon Ada 4 tingkatan yang umum dipakai untuk menentukan tingkat respon seseorang yaitu “Alert” (sadar), Verbal, Pain (nyeri), Unresponsive (tidak ada respon) A = Alert korban sadar sepenuhnya mengenali keberadaannya dan lingkungan V = Verbal korban bereaksi bila dipanggil / dapat mengikuti perintah sederhana P = Painful = Nyeri korban hanya bereaksi pada rangsangan nyeri U = Unresponsive korban tidak bereaksi pada rangsangan apapun, tidak membuka mata, tidak bereaksi terhadap suara maupun terhadap rasa nyeri. Seseorang dalam keadaan tidak sadar yang berat tentunya memerlukan jalan napas baik dan pertolongan pendukung lainnya. 3. Pastikan jalan napas terbuka dengan baik 4. Nilai pernapasannya 5. Pernapasan diperiksa dengan cara lihat, dengar dan rasakan. Ada tidaknya napas ditentukan dalam 3 –5 detik pertama 6. Nilai sirkulasi dan hentikan perdarahan berat 7. Untuk memeriksa ada tidaknya nadi pada penderita diperiksa selama 5 – 10 detik 8. Hubungi bantuan, informasikan status keadaan terakhir korban



Penilaian dini harus diselesaikan dan semua keadaan yang mengancam nyawa sudah harus ditanggulangi sebelum melanjutkan dengan pemeriksaan fisik.



pei_jenggot_2015



73



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



PEMERIKSAAN FISIK. 



Pemeriksaan fisik merupakan pemeriksaan yang dilakukan untuk membantu kita dalam mengidentifikasi keadan – keadaan yang mengancam nyawa korban, meliputi seluruh tubuh penderita.







Bertujuan untuk mengetahui adanya tanda – tanda sakit atau cidera pada korban







Pemeriksaan fisik dilakukan secara sistematis dan berurutan, dilakukan dari ujung kepala sampai ujung kaki namun dapat berubah sesuai dengan kondisi korban.



Prinsip Pemeriksaan Korban Pemeriksaan korban merupakan ketrampilan yang harus dilatih. Tindakan ini melibatkan panca indera kita berupa : - Penglihatan / Inspeksi - Pendengaran / Auskultasi - Perabaan / Palpasi Kasus Cidera vs. Kasus Medis Cara pemeriksaan korban kecelakaan dengan penderita penyakit berbeda. Tanda- tanda dari suatu cedera dapat jelas terlihat dan teraba. Masalah medis lebih berupa gejala yang dirasakan hanya oleh penderita. Untuk mendapatkan data yang lengkap kita harus dapat membuat korban menjelaskan gejalanya dengan baik dan jelas. Trauma Medis Wawancara 20 % 80 % Pemeriksaan 80 % 20 % Pada cedera beberapa hal yang harus dicari adalah : > > > >



Perubahan bentuk (deformitas) Luka terbuka Nyeri tekan Pembengkakan



D (Deformity) O (Open wounds) T (Tenderness) S (Swelling)



Beberapa tanda mungkin sangat nyata, sedang yang lainnya mungkin tidak tampak, biasanya pada cedera organ dalam dan cenderung serius.



74 pei_jenggot_2015



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



PEMERIKSAAN FISIK UJUNG KEPALA – UJUNG KAKI 1. Kepala - Kulit kepala dan tulang tengkorak - Telinga dan hidung - Anak mata / pupil - Mulut - Wajah dan tulang - tulangnya. 2. Leher - Lakukan dari bagian depan ke belakang - Periksa trakea



3. Dada - Periksa tulang rusuk hingga ke bagian belakang, tapi jangan sampai mengangkat korban - Periksa tulang sternum 4. Perut - Periksa ketegangan dinding perut - Luka yang ada - Periksa kuadran perut bagian yang nyeri terakhir



5. -



Punggung Bagian dada belakang Tulang belakang Periksa luka tembus, luka tusuk, luka robek Bila ada akumulasi darah di panggul, pertanda cedera perut



6. Panggul - Terdiri dari ileum kanan dan kiri, ischium dan tulang pubic - Patah tulang panggul akan mengakibatkan hilangnya darah sebanyak 2 liter - Pada daerah kemaluan : Priapismus pada laki – laki



pei_jenggot_2015



75



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



7. Alat gerak bawah - Cek PMS



8. Alat gerak atas - Cek PMS MEMERIKSA TANDA VITAL Parameter yang dikelompokan dalam tanda vital adalah :    



Denyut nadi



pernapasan Suhu tubuh Takanan darah



RIWAYAT KORBAN SAMPLE >S igns and symptoms (Gejala dan tanda) >A llergies (Alergi) >M edications (Pengobatan) >P ertinentHistory (Riwayatpenyakitsekarang) >L ast oral intake (Makan dan minum terakhir) >E vent (Peristiwa)



MFR TIDAK MEMBUAT DIAGNOSA BERDASARKAN HASIL TEMUANNYA PEMERIKSAAN BERKELANJUTAN (ON GOING ASSESSMENT) Pemeriksaan diteruskan secara berkala. Setiap 5 menit untuk korban yang tidak stabil, dan setiap 15 menit untuk korban yang stabil keadaannya. Periksa kembali : - kesadaran - jalan nafas - nafas, beri nafas buatan bila perlu - nadi 76 pei_jenggot_2015



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



-



lakukan lagi pemeriksaan korban bila perlu perawatan yang telah anda berikan tenangkan korban



Jangan tinggalkan korban sendiri PELAPORAN Data korban Semua pemeriksaan dan tindakan yang telah diberikan : - keluhan utama - kesadaran - status ABC - riwayat korban - perawatan yang diberikan Pertolongan dilaporkan secara singkat dan jelas kepada penolong selanjutnya. C. Latihan Pada bagian ini peserta dipersilakan mencoba melakukan beberapa teknik pemindahan korban dan penilaian korban. D. Rangkuman 1. Mekanika tubuh merupakan pergerakan tubuh dalam mengangkat beban dengan seaman mungkin dan seefisien mungkin untuk mendapatkan keuntungan mekanis; 2. Perlunya melakukan penilaian dini sebelum melakukan pertolongan berikutnya. E. Tes Formatif 1. Jelaskan jenis-jenis teknik pemindahan korban? 2. Jelaskan tahapan pemeriksaan fisik dari ujung kepala sampai dengan ujung kaki? F. Balikan dan Tindak Lanjut Buatlah rencana darurat untuk suatu pekerjaan inspeksi suatu tanki bahan bakar (dikerjakan dalam kelompok yang terdiri atas 5-6 orang)



pei_jenggot_2015



77



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



DAFTAR PUSTAKA



D Alan Veasey, Lisa Craft McCormich, Barbara M Hilyer, Henneth W Oldfield, Sam Hansen, 2002, Confined Space Entry and Emergency Response, McGraw Hill Birmigham, Alabama Muhammad Fertiaz, 2011, Dasar-dasar K3 Ruang Terbatas, Direktorat Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Jakarta _______________, 1995, AS 2865 -1995 Safe Working in a Confined Space, Standards Association of Australia, NSW _______________, 1990, 29 CFR 1910.146 Confined Space Entry, Occupational Safety Health Administration, USA _______________, 2012, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Direktorat Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Jakarta



78 pei_jenggot_2015



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



LAMPIRAN I FORMULIR REGISTER RUANG TERBATAS



pei_jenggot_2015



79



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



LAMPIRAN 2 FORMULIR IJIN MASUK



80 pei_jenggot_2015



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



pei_jenggot_2015



81



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



LAMPIRAN 3 FORMULIR ISOLASI ENERGI



82 pei_jenggot_2015



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



pei_jenggot_2015



83



Modul Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas



LAMPIRAN 4 FORMULIR BEBAS GAS BERBAHAYA



84 pei_jenggot_2015