MODUL Confined Space PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

No. Revisi



RUANG KERJA TERBATAS (Confined Space)



0



Tgl. Berlaku Halaman



1 dari 28



BAB I PENDAHULUAN



A.



Latar Belakang Ruang kerja terbatas adalah ruangan yang tertutup penuh atau sebagian yang tujuan atau rancangan utamanya adalah tidak untuk ditempati manusia yang didalamnya terdapat satu atau lebih dari resiko



dimana,



konsentrasi oksigen diluar dari batas oksigen yang aman, konsentrasi pencemar udara yang dapat menyebabkan kerusakan, kehilangan kesadaran atau sesak nafas (asphyxiation), konsentrasi dari pencemar udara yang mudah terbakar yang dapat menyebabkan cidera karena kebakaran atau ledakan atau tertimbun benda padat yang berjatuhan atau meningginya tingkat zat cair yang dapat menyebabkan mati lemas ataupun tenggelam. B.



Deskripsi Singkat Mata diklat ini membahas tentang kategori ruang terbatas, prosedur memasuki ruang terbatas, kriteria masuk ruang terbatas, identifikasi potensi bahaya, tim kerja dalam ruang terbatas dan sistim ijin kerja masuk ruang terbatas.



C.



Manfaat Modul Modul ini menjelaskan proses tentang prosedur memasuki ruang terbatas dan persiapan pendukungnya, sehingga diharapkan setelah selesai membaca modul



ini



peserta



pelatihan dapat



menerapkan



prosedur



melakukan



pekerjaan yang berhubungan dengan ruang terbatas dengan aman. D.



Tujuan Pembelajaran 1. Kompetensi Dasar Peserta mampu menjelaskan kategori ruang terbatas, prosedur memasuki ruang terbatas, kriteria masuk ruang terbatas, identifikasi potensi bahaya, tim kerja dalam ruang terbatas dan sistim ijin kerja masuk ruang terbatas. 2. Indikator keberhasilan Setelah selesai materi pembelajaran ini, diharapkan peserta dapat : •



Menjelaskan kategori masuk Ruang terbatas.







Menjelaskan bahaya yang berkaitan dengan memasuki Ruang terbatas.



No. Revisi



RUANG KERJA TERBATAS



Tgl. Berlaku



(Confined Space)



Halaman







Dapat



melakukan



pengamanan



di



0



dalam



Ruang



2 dari 28



terbatas dan



pelaksanaan memasuki Ruang terbatas.



E.







Menjelaskan sistim ijin kerja memasuki Ruang terbatas







Belajar dari kasus-kasus kecelakaan ketika memasuki Ruang terbatas



Materi pokok dan Sub Materi Pokok 1. Kategori Ruang Terbatas a) Kategori Ruang Terbatas b) Kriteria Masuk Ruang terbatas c) Bentuk-bentuk kejadian/kecelakaan yang bisa terjadi di Ruang terbatas 2. Identifikasi Potensi Bahaya a) Bahaya seketika terhadap kehidupan dan kesehatan 3. Prosedur Masuk Ruangan Terbatas a) Persiapan dan Perencanaan Memasuki Ruangan Terbatas b) Persiapan dan Pelaksanaan Isolasi Sistem Ruang terbatas harus diisolasi dari energi berbahaya di sekitarnya termasuk energi proses dan energi listrik. c) Pembersihan dan Pembuangan Gas dan Cairan dalam Ruang terbatas d) Pasokan Udara e) Tata Cara Sebelum Memasuki Ruang terbatas 4. Tim Kerja dalam Ruang terbatas, Kompetensi dan Tanggung Jawab a) Tugas dan Tanggung Jawab Personil b) Kompetensi Personil 5. Instrumen Penguji Mutu Udara a. Sistem VENTILASI b) Instrumen Penguji Mutu Udara 6. Sistem Izin Kerja Memasuki Ruang terbatas a. SIKA Memasuki Ruang terbatas b. Komponen SIKA Memasuki Ruang Terbatas c. Kelengkapan SIKA 7. Pengawasan Selama Kerja dalam Ruang terbatas 8. Tanggap Darurat



No. Revisi



RUANG KERJA TERBATAS (Confined Space)



Tgl. Berlaku Halaman



F.



0



3 dari 28



Petunjuk Belajar Untuk mengukur kemampuan peserta diklat dapat dilakukan dengan menjawab latihan-latihan pada setiap sesionnya atau dengan mendalami lebih lanjut buku referensi.



No. Revisi



RUANG KERJA TERBATAS (Confined Space)



0



Tgl. Berlaku Halaman



4 dari 28



BAB II PENGERTIAN RUANG TERBATAS



Dengan mengacu kepada OSHA General Industry Definition (29 CFR 1910.146), secara umum, Ruang terbatas adalah ruang yang cukup besar dimana seorang pekerja dapat memasukinya sebagian atau seluruh badannya ke dalam ruang tersebut dan mengerjakan tugasnya disana. Ruang terbatas juga mempunyai keterbatasan dalam jalur masuk maupun keluar, yang tidak dirancang untuk tempat tinggal atau keadaan dimana satu atau lebih tanda-tanda berikut ini: •



Kurang atau tidak tersedianya ventilasi secara alami atau secara mekanis.







Ventilasi alami yang tidak bagus, sehingga Udara yang mengalir adalah udara yang kotor atau udara yang berpotensi mengendapnya gas berbahaya atau beracun.







Potensi kurangnya kandungan oksigen di dalam udara Ruang terbatas.







Adanya udara yang dapat terbakar atau meledak didalam Ruang terbatas.







Adanya konsentrasi pencemar udara.







Adanya kemungkinan terjadi bahaya terlepasnya energi secara tidak terduga.







Tersimpannya produk yang mempunyai sifat tidak stabil dalam ruangan.







Tertutupnya atau terhambatnya jalur masuk/ keluar, seperti halnya tanki, sumur, bejana proses atau boiler, galian, terowongan, ruang bawah tanah, parit air kotor, dan lain-lain.







Lepasnya energi secara tidak terduga.







Sifat tidak stabil dari bahan-bahan yang tersimpan.



A.



Kategori Ruang Terbatas 1. Kategori Ruang Terbatas Ada dua kategori Ruang terbatas, yaitu: a) Ruangan Terbatas dengan keharusan mempunyai izin masuk yang mempunyai sifat antara lain: • Berisi atau berpotensi menyimpan udara yang berbahaya, seperti kekurangan maupun terlalu tinggi kadar oksigen, adanya udara beracun ataupun yang bersifat iritasi terhadap manusia. • Berisi bahan yang berpotensi menghambat jalur masuk / keluar.



No. Revisi



RUANG KERJA TERBATAS (Confined Space)



0



Tgl. Berlaku Halaman



5 dari 28



• Mempunyai bentuk tertentu yang dapat membuat seseorang yang masuk terperangkap di dalamnya atau terhimpit dinding atau lantai yang miring ke bawah dan berpotensi terdorong masuk ke dalam lubangnya seperti galian tanah. • Berisi bahan-bahan atau peralatan yang berbahaya secara fisik seperti peralatan



mekanikal, listrik, cairan atau gas, panas atau



dingin, atau bahan-bahan yang juga berbahaya untuk kesehatan. Seluruh izin masuk Ruang terbatas yang dikeluarkan harus disertai dengan tanda-tanda yang dipasang di sekitar jalan masuk dan keluar sehingga dapat mencegah orang yang tidak mempunyai izin secara tidak sengaja memasuki Ruang terbatas tersebut. 2. Ruang terbatas tanpa diperlukan izin masuk Yang mempunyai sifat tidak mengandung zat-zat berbahaya tetapi terdapat benda-benda yang dapat menyebabkan kematian atau cedera berat, seperti halnya jatuhnya plafon atau benda bergerak. -



Yang dimaksud dengan terbatasnya jalan masuk dan keluar adalah: o



Lubang terbuka untuk masuk – keluar dengan garis tengah terkecil 18 inchi. Sulit untuk dimasuki dengan menggunakan peralatan pernafasan tabung udara (SCBA) atau alat bantu pertolongan yang lainnya (life saving equipment).



o



Sulit untuk mengeluarkan pekerja yang tidak berdaya di dalam ruangan, dalam posisi terlipat atau membungkuk.



o



Sulit untuk keluar dari lubang terbuka yang lebar dikarenakan adanya tangga, alat angkat dan lain-lain.



-



Yang dimaksud dari “normalnya bukan ruang untuk ditempati”: o



Kebanyakan



Ruang



terbatas



adalah



tidak



dirancang



untuk



dimasuki dan bekerja secara teratur. o



Dirancang untuk menyimpan hasil produksi.



o



Adanya bahan-bahan atau adanya pengolahan di dalamya.



o



Sebagai alat angkut hasil produksi atau bahan-bahan produksi.



o



Kadang-kadang pekerja perlu masuk ke dalamya untuk melakukan pemeriksaan, perbaikan, pembersihan, perawatan dan lain-lain.



No. Revisi



RUANG KERJA TERBATAS (Confined Space)



0



Tgl. Berlaku Halaman



6 dari 28



Contoh-contoh Ruang terbatas: • Tanki



• Lubang masuk (Manholes)



• Saluran air kotor bawah tanah (Sewers) • Ketel pemanas (Boilers) • Tungku pembakaran (Furnaces)



• Bak (Bins/ Corong penuang Hoppers)



• Ruangan besi



• Pipa



• Terowongan



• Saluran udara



B.



• Parit



Kriteria Masuk Ruang terbatas Yang termasuk kriteria masuk Ruang terbatas adalah : 1. Tindakan yang dilakukan dengan sengaja melewati lubang masuk menuju Ruang terbatas yang memerlukan izin masuk. 2. Anggota badan melewati lubang masuk adalah dianggap memasuki.



C.



Bentuk-bentuk kejadian/kecelakaan yang bisa terjadi di Ruang terbatas Kejadian/kecelakaan di dalam Ruang terbatas : 1. Adanya peralatan mekanikal yang bekerja tanpa disengaja. 2. Cairan dan gas yang berbahaya masuk ke ruangan melalui kerangan yang terbuka tanpa disengaja. 3. Udara yang berbahaya di dalam ruangan. 4. Tidak ada petugas jaga di luar ruangan.



No. Revisi



RUANG KERJA TERBATAS (Confined Space)



0



Tgl. Berlaku Halaman



7 dari 28



5. Penyelamatan dan tindakan darurat yang kurang terencana dengan baik. 6. Ventilasi yang kurang sehingga terjadi dehidrasi. 1. Ruang terbatas •



Cukup besar dan berbentuk tertentu agar pekerja dapat masuk dan bekerja didalamnya;







Mempunyai keterbatasan dan hambatan terhadap jalur masuk maupun keluar;







Tidak dirancang untuk tempat tinggal orang secara terus menerus.



No. Revisi



RUANG KERJA TERBATAS (Confined Space)



0



Tgl. Berlaku Halaman



8 dari 28



BAB III IDENTIFIKASI POTENSI BAHAYA Setelah dapat ditentukan bahwa suatu pekerjaan termasuk kategori Ruang terbatas, maka perlu dilakukan identifikasi potensi bahaya. Bahaya-bahaya yang mungkin terkait dengan pekerjaan anda dalam Ruang terbatas adalah: • Bahaya energi mekanis (Mixers, Crushers).  Kekurangan atau kelebihan oksigen 23,5%. • Cairan, gas dan uap mudah terbakar (Metana, Hidrogen, Asetilen, Propana, dan lain-lain).  Cairan, gas dan uap beracun: Karbon Monoksida, Hidrogin Sulfida, asap dari pengelasan, bahan yang bersifat merusak (korosi), air raksa. • Bahan Radioaktif: Instrumen, NORM (Normally Occuring Radioactive Material) • Endapan Besi Sulfide. • Bahaya listrik. • Kebisingan atau getaran. • Bahaya permukaan ( licin, tersandung, jatuh). • Pekerjaan di Ruang terbatas sering kali, termasuk pemanjatan, bekerja di lingkungan yang sulit, berdiri pada permukaan lantai yang licin. • Suhu atau kelembaban ekstrim. • Tertutupnya jalan masuk/keluar. • Bahaya listrik statis. • Masuknya bahan berbahaya melalui saluran atau pipa. • Runtuhnya galian. • Permukaan licin, tersandungan dan jatuh dari ketinggian. • Potensi benda-benda jatuh: Perhatian khusus harus dilakukan untuk menghindari cedera dikarenakan benda-benda jatuh. • Ketegangan karena panas: Sering beristirahat dan banyak minum air. • Asap (uap logam) dari las potong las listrik:



No. Revisi



RUANG KERJA TERBATAS



Tgl. Berlaku



(Confined Space)



Halaman



Sediakan



ventilasi



yang



mencukupi



selama



0



pekerjaan



9 dari 28



potong



dan



las



berlangsung. Kumpulan uap berbahaya dan uap logam dapat menimbulkan gas inert yang dapat membuang oksigen dari tempat itu. Bahaya di atas merupakan bahaya paling umum berkenaan dengan bekerja di ruang terbatas (confined space). Bahaya-bahaya tersebut yang terdapat dalam Ruang terbatas dapat menyebabkan atau mencapai keadaan yang segera memberi dampak keadaan yang tidakdiinginkan terhadap kehidupan dan kesehatan yang disebut (Immediately Dangerous to Life or Health) – bahaya lain mungkin yang ada dan harus diidentifikasi !! A.



Bahaya seketika terhadap kehidupan dan kesehatan • Keadaan apapun yang dapat menimbulkan ancaman seketika terhadap kehidupan dan kesehatan petugas, atau; • Dapat menyebabkan gangguan kesehatan yang tidak dapat disembuhkan, atau; • Dapat



menimbulkan



gangguan



kemampuan



perseorangan



melepaskan diri dari Ruang Tertutup tanpa bantuan.



untuk



No. Revisi



RUANG KERJA TERBATAS (Confined Space)



0



Tgl. Berlaku Halaman



10 dari 28



BAB IV PROSEDUR MASUK RUANGAN TERTUTUP A.



Persiapan dan Perencanaan Memasuki Ruangan Tertutup •



Tidak ada pekerja yang diijinkan memasuki Ruang terbatas kecuali mereka yang telah dilatih dan diberi kewenangan untuk mengerjakan pekerjaan tersebut oleh Supervisor.







Supervisor harus membicarakan dengan para pekerja tentang persiapan yang tepat untuk memasuki suatu Ruang terbatas, yakni tentang halhal yang berhubungan dengan bahaya.







Seluruh



pekerja



harus



diberi



tahu



bahan-bahan



apa



saja



yang



terkandung di dalam Ruang terbatas, juga setiap bahaya yang mungkin dapat ditemukan dan pula tatacara pertolongan pertama yang tepat. B.



Persiapan dan Pelaksanaan Isolasi Sistem Ruang terbatas harus diisolasi dari energi berbahaya di sekitarnya termasuk energi proses dan energi listrik. •



Identifikasi sistem isolasi yang akan digunakan, termasuk peninjauan data-data dalam Ruang terbatas yang akan dimasuki. Data-data tersebut meliputi : 1. Nomor dan letak peralatan / vessel. 2. Diagram bagian-bagian dalamnya. 3. Daftar isolasi / Lock-Out Tag-Out. 4. Data produk atau material yang berada dalam sistem yang akan dimasuki.







Setelah sistem isolasi dipahami, buatkan daftar sistem yang akan diisolasi (sistem proses dan listrik) dan diperiksa oleh Supervisornya masing-masing.







Lakukan isolasi energi berbahaya dan Lock-Out Tag-Out (di bahas lebih lanjut pada bab 5).



No. Revisi



RUANG KERJA TERBATAS



Tgl. Berlaku



(Confined Space)



Halaman



C.



0



11 dari 28



Pembersihan dan Pembuangan Gas dan Cairan dalam Ruang terbatas Setelah isolasi energi berbahaya dilakukan, sistim Ruang terbatas harus dibersihkan dari gas-gas dan cairan berbahaya dengan langkah-langkah sebagai berikut: • Setelah diisolasi dari proses di sekitarnya, tekanan dalam sistem Ruang terbatas diturunkan (depressurize) hingga mencapai tekanan atmosfir melalui saluran pembuangan gas (vent system). • Buang sisa cairan dalam sistem Ruang terbatas melalui sistem saluran pembuangan yang tersedia (drain system). • Lakukan pembersihan gas (purging) dalam Ruang terbatas dengan gas inert (N2 atau CO2) jika gas dalam Ruang terbatas bersifat mudah terbakar. Purging dilakukan hingga ke campuran di dalam Ruang terbatas berada di bawah daerah mudah terbakar (di bawah %LEL campuran gas tersebut, untuk Metana misalnya, di bawah 5% kadar gas Metana dalam Ruang terbatas). • Setelah gas campuran di dalam Ruang terbatas telah mencapai titik di bawah sifat mudah terbakar (LEL), udara barulah boleh dihembuskan ke dalam Ruang terbatas hingga udara mengisi seluruh isi Ruang terbatas atau keadaan dimana kadar oksigen didalam Ruang terbatas 19%-21% dan kadar gas mudah terbakar berada di bawah batas paparan aman untuk kesehatan (lihat daftar TLV-TWA untuk sifat gas dalam Ruang terbatas). Daftar TLV-TWA dapat diperoleh dari MSDS dari gas-gas yang ada dalam Ruang terbatas atau daftar yang dikeluarkan oleh ACGIH (American Conference of Governmental Industrial Hygienist).



D.



Pasokan Udara •



Ruang terbatas seharusnya diventilasi terus menerus menggunakan ventilasi alami; udara bertekanan; kipas angin (fan) atau blower bila diperlukan. Apabila memungkinkan, ventilasikan Ruang terbatas ke bagian paling atas guna memudahkan gas-gas ringan untuk lepas ke udara dan mencegah kemungkinan terbentuknya alur perangkap di bagian paling bawah.







Dikarenakan gas-gas dapat bocor dan masuk ke Ruang terbatas atau terjadi



kekurangan



oksigen,



sumber



ventilasi



(baik



dengan



cara



No. Revisi



RUANG KERJA TERBATAS (Confined Space)



0



Tgl. Berlaku Halaman



12 dari 28



penekanan maupun secara alami) harus dijaga selama seseorang berada di dalam Ruang terbatas. •



Apabila Ruang terbatas mempunyai bagian yang terbuka diatas dan dibawah, pasokan udara disalurkan melewati bagian yang terbuka dibagian atas dan kipas hisap dipasang di bagian bawah ruangan, untuk menarik udara dari bagian atas melewati ruangan dan keluar dari bagian bawah ke udara bebas. Apabila gas di dalam ruangan lebih ringan dari udara, pemasangan pasokan udara dan kipas hisap harus dibalik.







Apabila suatu Ruang terbatas tidak mempunyai bagian-bagian yang terbuka diatas dan dibawah, bagian yang terbuka harus ditentukan dan kipas angin harus dipasang untuk meniupkan udara kedalam ruangan. Kandungan oksigen harus masih tetap terbaca antara 19,5 – 23,5% sebelum memasuki Ruang terbatas diizinkan. Zat-zat di udara yang mengisi Ruang terbatas harus terbaca kurang dari batas paparan aman untuk kesehatan (TLV-TWA) untuk setiap zatnya yang terpantau.



E.



Tata Cara Sebelum Memasuki Ruang terbatas •



Seluruh saluran, termasuk saluran pembuangan yang terhubung dengan Ruang terbatas, seharusnya diperiksa sesuai dengan kemungkinan adanya bahaya-bahaya. Yakinkan bahwa seluruh saluran pembuangan dalam keadaan tertutup /terisolasi.







Hanya lampu senter yang sudah diklasifikasikan aman (lihat modul Klasifikasi Area Berbahaya), atau lampu gantung (lampu jalan) dengan kabel berisolasi tebal yang boleh dipakai di area Ruang terbatas seperti lubang, saluran pembuangan, sumur basah, tanki, dan lain-lain. Lampu senter biasa atau lampu pijar yang tidak memakai pelindung adalah sangat berbahaya dikarenakan percikan api dari saklar atau terpaparnya filament panas dari lampu terhadap bahan yang mudah terbakar maka itu akan bisa menyala dan meledak.







Setiap pekerja yang akan bekerja pada atau di dalam Ruang terbatas diharuskan membaca tata cara memasuki Ruang terbatas dan meminta izin masuk Ruang terbatas dari Supervisor.







Setiap pekerja yang memasuki Ruang terbatas harus mengenakan seluruh peralatan pelindung diri sebelum memasuki Ruang terbatas.



No. Revisi



RUANG KERJA TERBATAS (Confined Space)



Tgl. Berlaku Halaman







0



13 dari 28



Sebelum membuka tutup lubang (manhole) dari Ruang terbatas, keadaan udara disekitarnya harus dipantau untuk meyakinkan bahwa kandungan oksigen di udara adalah berada diantara 19,5 – 23,5% dan gas-gas yang mudah terbakar, apabila ada, tidak boleh melebihi batas paparan aman untuk kesehatan (TLV-TWA). Catatkan bacaan yang bisa dicapai pada kolom yang tersedia pada Surat Izin Masuk Ruang terbatas (Confined Space Entry Permit). Segera sesaat pembukaan tutup lubang (manhole), ulangi pemantauan kandungan oksigen di udara dan catat. Bila mungkin, sebelum melakukan persiapan pekerjaan di Ruang terbatas, produk yang berada di dalam Ruang terbatas itu dikosongkan terlebih dahulu, dipompakan ke ke tempat lain yang sudah disediakan.







Seluruh bagian ruang-ruang terbatas harus diperiksa pencemarannya (lihat 29 CFR 1910.100 untuk derajat-derajat yang diizinkan), kekurangan oksigen (harus diantara 19,5 – 23,5% untuk izin masuk) dan derajat ledak (harus terbaca kurang dari 10% LEL untuk izin masuk) dari operator yang berpengalaman akan peralatan pengujian sebelum diizinkan masuk.







Supervisor harus meyakinkan bahwa Ruang terbatas telah aman untuk dimasuki.



No. Revisi



RUANG KERJA TERBATAS (Confined Space)



0



Tgl. Berlaku Halaman



14 dari 28



BAB V TIM KERJA DALAM RUANG TERBATAS, KOMPETENSI DAN TANGGUNG JAWAB A.



Tugas dan Tanggung Jawab Personil Pekerja yang terlibat kerja dalam Ruang terbatas: •



Pekerja yang secara badaniah masuk ke dalam Ruang terbatas untuk melaksanakan pekerjaannya.







Pengawas pekerjaan masuk Ruang terbatas (Entry Supervisor), Semua pekerjaan yang dilakukan di dalam maupun di sekitar Ruang terbatas harus di bawah pengawasan seorang pengawas yang benar-benar paham dengan tatacara dan peralatan yang dianjurkan serta perihal keselamatan yang berhubungan dengan masuk ke dalam Ruang terbatas.







Pemimpin kelompok adalah koordinator pekerjaan masuk ke dalam Ruang Tertutup.







Penanggung jawab: Orang yang secara langsung bertanggung jawab atas pekerjaan yang sedang dilaksanakan di Ruang terbatas. Pekerja ini bisa saja pemimpin kelompok, pemimpin kerja, atau orang lain yang mempunyai keahlian dari pelatihan dan pengalaman.



Tim Kerja dalam Ruang terbatas, Kompetensi dan Tanggung Jawab •



Petugas operator harus sudah terlatih dan menguasai tatacara izin kerja : • Ruang terbatas • Penghembusan udara (Purging) dan Ventilasi • Lockout/Tagout • Blinding and blanking







Petugas operator harus: • Memahami bahaya potensial dan bahaya nyata yang berhubungan dengan Ruang terbatas. • Memahami dengan semua prosedur dan tindakan pencegahan yang diperlukan untuk memasuki Ruang terbatas dan pentingnya memastikan tatacara tersebut dipatuhi. • Memahami tatacara dan peralatan pengujian udara.



No. Revisi



RUANG KERJA TERBATAS (Confined Space)



Tgl. Berlaku Halaman



B.



0



15 dari 28



Kompetensi Personil Semua pekerja yang terlibat di dalam pekerjaan Ruang terbatas harus sudah dilatih, untuk memastikan tatacara kerja yang aman diikuti. Pelatihan tersebut meliputi: •



Tipe Ruang terbatas yang akan dimasuki







Potensi bahaya yang dihadapi







Persyaratan pengujian udara







Penggunaan alat pelindung diri (PPE)







Peraturan yang berhubungan dengan Ruang terbatas







Pencegahan dan penanggulangan kebakaran







Tatacara tanggap darurat (Emergency Response Plan)



Hanya pekerja yang secara mental dan fisik mampu bekerja di Ruang terbatas saja yang boleh boleh masuk ke dalam Ruang terbatas. •



Petugas penguji gas (gas tester) harus: Mempunyai keahlian dan kemampuan dalam melakukan pengujian gas







dan menggunakan peralatan secara benar. •



Memahami bentuk Ruang terbatas.







Memahami tatacara mengenai Ruang terbatas.







Memahami tindakan pencegahan yang diperlukan untuk memasuki Ruang terbatas dan memahami pentingnya mematuhi tindakan tersebut. Memahami potensi bahaya dan bahaya nyata yang dihadapi pada saat







bekerja di Ruang terbatas. Memahami teknik pengambilan sampel gas. Gas tester harus qualified,







terlatih dan berpengalaman dalam melaksanakan tugas ini. •



Petugas Penjaga Keselamatan/Petugas Siaga Keselamatan Petugas Siaga Keselamatan yang terlatih diperlukan di dalam pekerjaan Ruang terbatas. Petugas Siaga Keselamatan diperlukan di setiap lubang masuk/keluar (jika Ruang terbatas berukuran besar sehingga terdapat banyak lubang masuk dan keluar atau jarak ke dua lubang cukup jauh sehingga tidak terlihat secara langsung dari satu posisi penjaga. Petugas Siaga Keselamatan harus terlatih dalam: •



Terlatih dalam menggunakan peralatan komunikasi.







Terlatih dalam menggunakan gas detector.



No. Revisi



RUANG KERJA TERBATAS (Confined Space)



0



Tgl. Berlaku Halaman



16 dari 28







Bersertifikat sebagai gas tester.







Persyaratan ventilasi.







Menggunakan peralatan darurat (Emergency Escape Breathing Apparatus– EEBA atau Self Contained Breathing Apparatus-SCBA)







Tatacara penanggulangan keadaan darurat dan penyelamatan (Emergency and Rescue Procedure).



Hanya Petugas Siaga Keselamatan yang secara mental dan fisik mampu bekerja di Ruang terbatas dan melakukan operasi penyelamatan saja yang boleh ditugaskan. Selama pekerjaan di Ruang terbatas, Petugas Siaga Keselamatan harus: •



Menjaga komunikasi dengan pekerja yang bekerja di dalam Ruang terbatas.







Segera memberitahukan kepada pekerja yang bekerja di dalam Ruang terbatas apabila ada perubahan keadaan.







Memantau sistem-sistem pendukung kehidupan (life support) yang digunakan dalam pekerjaan di Ruang terbatas.







Tidak melakukan kegiatan lain yang dapat mempengaruhi perhatiannya terhadap pekerja yang bekerja di dalam Ruang terbatas.







Mencatat semua orang dan barang yang masuk dan ke luar Ruang terbatas.







Tetap berada di tempatnya, sampai ada petugas yang berkemampuan sama menggantikan.







Mempunyai wewenang untuk menghentikan pekerjaan di Ruang terbatas apabila diperlukan.



Petugas Siaga Keselamatan harus mempunyai keahlian, terlatih dan berpengalaman dalam melaksanakan tugas ini.







Petugas Penyelamat Petugas Penyelamat (Rescue) harus sudah dilatih seperti Petugas Siaga Keselamatan dan juga dilatih dalam Industrial Rescue Training: •



Minimum 2 orang anggota penyelamat menguasai Resusitasi Jantung Paru (Cardio-Pulmonary Resucitation) dan standard Pertolongan Pertama (First Aid).



No. Revisi



RUANG KERJA TERBATAS (Confined Space)



Tgl. Berlaku Halaman







0



17 dari 28



Petugas Penyelamat bisa merangkap sebagai Petugas Siaga Keselamatan. Hanya Petugas Penyelamat yang secara mental dan fisik mampu bekerja di Ruang terbatas dan melakukan operasi penyelamatan saja yang boleh digunakan.







Petugas Penyelamat harus memahami operasi dan denah Ruang terbatas. Petugas Penyelamat harus berkualifikasi, terlatih dan berpengalaman dalam melaksanakan tugas ini. dan dapat menggunakan alat untuk keadaan darurat (SCBA, Tripod, tali menali, dan lain sebagainya).



No. Revisi



RUANG KERJA TERBATAS (Confined Space)



0



Tgl. Berlaku Halaman



18 dari 28



BAB VI PERALATAN MASUK RUANG TERBATAS Peralatan yang dipakai untuk pekerjaan di Ruang terbatas adalah peralatan khusus yang harus disediakan untuk para pekerja, dirawat seefektif mungkin dan dipakai dengan cara yang benar. Bermacam-macam peralatan khusus diperlukan dan dipakai untuk mengevaluasi dan mengendalikan bahaya-bahaya di dalam Ruang terbatas. Peralatan-peralatan itu umumnya terdiri dari sistim ventilasi, instrument penguji mutu udara, peralatan komunikasi, peralatan pernafasan dengan tanki udara, peralatan darurat dan penyelamatan, peralatan pelindung diri, lampu jalan tahan ledakan (portable explosion-proof lighting), penghalang dan tameng (protective barriers and shields) jika terdapat bahaya kebocoran radiasi dari instrument, tangga dan peralatan panjat. Peralatan listrik atau elektronik seperti kipas listrik, instrument penguji, lampu jalan harus sesuai dengan ketentuan lokasi (classified locations) seperti yang ditetapkan pada National Elctrical Code (NEC), diharuskan tahan percikan, tahan ledakan. A.



Sistim Ventilasi Pada dasarnya, ventilasi adalah menggerakkan udara segar secara terus menerus kedalam atau melalui Ruang terbatas. Dengan menggerakkan udara segar terus menerus dapat menjaga kandungan oksigen didalam ruangan, mencampur atau membuang racun-racun diudara yang mungkin terbentuk didalam ruangan, meningkatkan kenyamanan dengan mengendalikan suhu, kelembaban dan bau. Keputusan



untuk



meniupkan



udara



kedalam



ruangan



ataupun



menghisapnya keluar tergantung banyak hal, termasuk ukuran dan bentuk ruangan, isinya, jumlah bagian-bagian yang bisa dibuka. Sistim peniupan dan ventilasi adalah cara untuk mengendalikan udara yang berbahaya didalam Ruang terbatas. Apabila ventilasi secara alami dengan cara membuka bagian atas dan atau bagian bawah dari Ruang terbatas masih belum dapat meningkatkan mutu udara seperti yang disyaratkan,



No. Revisi



RUANG KERJA TERBATAS (Confined Space)



0



Tgl. Berlaku Halaman



19 dari 28



maka penggunaan cara-cara yang lain harus segera dilakukan seperti dengan cara: •



Meniupkan udara segar dari bagian bawah dan keluar di bagian atas ruangan, bila masih ada udara kotor yang terperangkap dibagian bawah dikarenakan



berat



jenisnya



lebih



berat



dari



udara,



maka



arah



peniupannya harus dibalik. •



Peniupan dengan menggunakan kipas angin yang digerakkan dengan tenaga listrik atau mekanis – angin, maka pembersihan udara didalam Ruang Tertutup akan bisa lebih cepat.







Kombinasi penggunaan kipas tiup dibagian bawah dan kipas hisap dibagian atas adalah cara efektif yang juga bisa dipakai. Peralatan ventilasi atau kipas angin yang berkapasitas tinggi yang dipakai di industri ada bermacam-macam, dari kapasitas 500 hingga 17,000 CFM dengan penggerak motor listrik, uap, udara bertekanan dan motor bakar. Ada yang peralatan ventilasi yang dipasang langsung pada struktur Ruang terbatas maupun menggunakan saluran lentur (ducting).



B.



Instrumen Penguji Mutu Udara Instrumen penguji mutu udara jinjing (portable gas detector) diperlukan untuk mengevaluasi mutu udara di dalam Ruang terbatas baik untuk oksigen, gas yang mudah terbakar maupun gas yang beracun. Ada instrumen yang dirancang untuk tiga jenis pengujian sekaligus dan ada pula yang satu persatu. Juga ada pula penguji gas beracun yang sekaligus dapat membaca Karbon Monoksida dan Hidrogen Sulfida. Beberapa instrument yang menggunakan micro processor yang dapat menyimpan data pembacaan sekaligus mencetak hasil uji.



C.



Peralatan Komunikasi Komunikasi diantara mereka yang di berada di dalam dan di luar Ruang terbatas adalah diperlukan baik dengan cara pandangan (visual) maupun suara (voice). Bagaimanapun, bila dua cara itu dianggap kurang memadai atau tidak bisa diandalkan maka harus disediakan cara lain seperti radio dua arah (HT), headset (sound powered headset), telepon lapangan atau bahkan tali tarik (tugs on a rope).



No. Revisi



RUANG KERJA TERBATAS (Confined Space)



Tgl. Berlaku Halaman



D.



0



20 dari 28



Tali tanda (Rope Signals) Pada beberapa keadaan, tali hidup dapat berfungsi ganda seperti tali penolong sekaligus sarana komunikasi walau hanya untuk satu orang yang masuk ke Ruang terbatas. Diantara orang yang berada didalam dan diluar Ruang terbatas dapat memakai tanda gerak tali tertentu dengan maksud tertentu pula yang disepakati bersama.



E.



Wire Systems Sambungan komunikasi melalui kawat terbagi atas dua tipe, dengan tenaga suara dan tenaga listrik (intercom).



F.



Hybrid Systems Gabungan antara tali tarik dengan kabel intercom. Ujung tali tarik sekaligus terminal dari kabel intercom diikatkan pada sabuk pengaman (full body harness) sehingga kabel dari headset dapat di sambungkan di terminal tersebut.



G.



Air supplied respirators Pasokan udara pernafasan terbagi atas tiga tipe: peralatan pernafasan dengan tangki udara (SCBA), peralatan pernafasan dengan saluran udara (airline respirators) dan kombinasi antara peralatan pernafasan dengan tangki udara (SCBA) dan pralatan pernafasan dengan saluran udara (air-line respirators).



No. Revisi



RUANG KERJA TERBATAS (Confined Space)



0



Tgl. Berlaku Halaman



21 dari 28



BAB VII SISTEM IZIN KERJA MEMASUKI RUANG TERBATAS A.



SIKA Memasuki Ruang terbatas Ada dua (2) hal tentang memasuki Ruang terbatas: 1. Memasuki Ruang terbatas yang memerlukan izin masuk adalah Ruang terbatas yang berbahaya atau mempunyai potensi bahaya. 2. Memasuki Ruang terbatas yang tidak memerlukan izin masuk adalah Ruang terbatas yang tidak berbahaya Izin memasuki Ruang terbatas adalah dokumen tertulis yang menyatakan bahwa tindakan isolasi, pengujian mutu udara dan ventilasi telah diambil sebelum para pekerja memasuki Ruang terbatas. Untuk meyakinkan bahwa seluruh bagian dari program kerja di Ruang terbatas telah dilakukan maka harus ada sistim tertulis untuk persiapan, pembuatan, pelaksanaan dan pembatalan izin masuk. Izin ini juga harus termasuk menyediakan cara penutupan izin masuk Ruang terbatas dan Ruang terbatas itu dapat dioperasikan kembali setelah seluruh pekerjaan selesai. Sistem Izin Kerja Memasuki Ruang terbatas Izin kerja Ruang terbatas diperlukan dikarenakan:



B.







Adanya potensi udara yang berbahaya.







Adanyai bahan-bahan yang berpotensi bahan beracun.







Adanya kemungkinan kekurangan oksigen.



Komponen SIKA Memasuki Ruang terbatas Peraturan dari OSHA tidak secara khusus menerangkan bentuk perizinan itu tetapi isi dan tata letaknya di bakukan guna memudahkan penggunaannya. Sekurang-kurangnya, perizinan disyaratkan untuk memasukkan keteranganketerangan berikut ini: 1. Tanda-tanda (identifikasi) Ruang terbatas yang akan dimasuki. 2. Maksud dari memasuki Ruang terbatas. 3. Tanggal dan lamanya wewenang boleh memasuki Ruang terbatas. 4. Perincian bahaya-bahaya dari Ruang terbatas.



No. Revisi



RUANG KERJA TERBATAS (Confined Space)



0



Tgl. Berlaku Halaman



22 dari 28



5. Melakukan tindakan untuk mengiisolasi Ruang terbatas dan mengelola bahaya-bahaya. 6. Syarat-syarat atas keadaan yang dibolehkan. 7. Hasil



atas



test



yang



pernah



dilakukan



termasuk



tanggal,



nama



pelaksananya, indikasi yang ditemukan. 8. Tatacara komunikasi. 9. Peralatan-peralatan khusus yang diperlukan. 10. Identitas dari pekerja-pekerja dan petugas penjaga. 11. Petugas siaga pertolongan dan penangan keadaan darurat yang bisa dipanggil. 12. Tambahan pekerjaan yang diperlukan seperti pekerjaan panas (hot work). 13. Keterangan lain yang masih berhubungan dengan pekerjaan di Ruang terbatas. 14. Tanda tangan Supervisor. C.



Kelengkapan SIKA Para pekerja yang memberi izin masuk dan melengkapi persyaratan izin harus



memiliki



pengetahuan



yang



diperlukan



untuk



mengetahui,



mengevaluasi dan mengendalikan bahaya-bahaya di dalam Ruang terbatas. Apabila ada pekerjaan panas (hot work) seperti pengelasan atau pemotongan dengan menggunakan Oxy-Acetylene yang akan dikerjakan, hal itu harus tercatat dengan jelas pada izin masuk (entry permit) atau pada izin pekerjaan panas (hot work permit) khusus yang dilampirkan pada surat izin kerja memasuki Ruang terbatas (confined space entry permit). Pada saat pekerjaan panas (hot work) berlangsung, kadar gas mudah terbakar dalam atmosfir Ruang terbatas harus diukur secara terus menerus dengan menggunakan detektor gas yang dapat mengukur kandungan gas secara terus menerus. Sensor gas harus dipilih sesuai dengan kandungan bahan mudah terbakar yang



normalnya



berada



dalam



Ruang



terbatas.



Perizinan



itu



harus



ditandatangani oleh orang yang berwewenang untuk penerbitan surat izin masuk. Bagaimanapun, tandatangannya tidak dapat dibubuhkan hingga seluruh tindakan-tindakan dan keadaan-keadaan yang diperlukan telah memenuhi syarat untuk keselamatan pekerja masuk ke Ruang terbatas. Perizinan bisa dibatalkan oleh yang berwewenang apabila keadaannya tidak dapat diterima atau tidak memungkinkan untuk melanjutkan pekerjaan seperti yang tertera pada OSHA 29CFR.1910.146.



No. Revisi



RUANG KERJA TERBATAS



0



Tgl. Berlaku



(Confined Space)



Halaman



23 dari 28



Pada akhirnya, izin masuk itu bisa dibatalkan setelah seluruh pekerja yang berada di dalam Ruang terbatas telah keluar semuanya dan pekerjaan itu dianggap lengkap. Ruang-Ruang terbatas memerlukan penandaan/pelabelan. Beberapa Ruangan mungkin terlewatkan penandaannya. Bila ragu hubungi petugas keselamatan.



Setelah menerima paket surat izin kerja memasuki Ruang terbatas tersebut, GSI mengisi Seksi 2 : Persyaratan Safety, yaitu dengan menentukan persyaratan safety yang diperlukan, Surat Izin Kerja/Dokumen lain yang harus dilampirkan, menulis Instruksi Khusus, Gas test dan Alat Pelindung Diri yang diperlukan. GSI



dan



jajaran



pekerja



di



bawahnya



melakukan



persiapan



untuk



mengeluarkan atau memperkecil sebanyak mungkin bahaya sebelum izin diberikan kepada Ahli Teknik, yang mencakup : 1. Pembersihan Ruang terbatas. Cara pembersihan unit proses/peralatan ditentukan seperti : pengosongan, pembuangan tekanan (depressurize), pencucian, steaming out, flushing dengan



air,



pendinginan,



purging



dengan



gas



inert,



pembersihan



deposit/scale/jebakan bahan mudah terbakar, toksik, korosif, ventilasi. 2. Isolasi peralatan. Dilakukan isolasi terhadap unit proses/peralatan untuk memperkecil resiko pelepasan bahaya dengan memasang sorokan buta (blind) dan memasang label (tagging). 3. Persiapan Mesin dan Sistem Elektrikal. Jika terdapat mesin pengaduk atau mesin berputar pada Ruang terbatas harus dilakukan pencegahan terlebih dahulu bagi personil terhadap akses ke bagian-bagian mesin yang bergerak, dan sistem pengaman interlock. Sumber tenaga diisolasi, seperti terhadap pasokan listrik,



No. Revisi



RUANG KERJA TERBATAS (Confined Space)



0



Tgl. Berlaku Halaman



24 dari 28



pneumatik, dan tenaga hidraulik penggerak mesin (jika ada). Setelah diisolasi harus dilakukan Lock Out/Tag Out (LOTO). 4. Persiapan Sumber Radioaktif. Jika terdapat sumber radioaktif pada sensor instrument dalam Ruang terbatas harus dilakukan pengendalian terhadap sumber radioaktif, seperti pembatasan akses ke area, pemakaian pengaman bagi personil yang berwenang. Harus ada Petugas Proteksi Radiasi yang telah bersertifikat untuk melakukan pengamanan sumber radioaktif. 5. Persiapan Area Pekerjaan. Jika memungkinkan, sebanyak mungkin pekerjaan dilakukan di bengkel, dikerjakan di permukaan tanah, dan menyingkirkan benda-benda yang tidak diperlukan, membersihkan area kerja, dan disiapkan jalan masuk dan keluar yang mudah ke area kerja dan disiapkan ventilasi yang baik. 6. Gas Testing. Pengujian kadar gas diperlukan sebelum memasuki Ruang terbatas dan secara periodik selama melakukan pekerjaan. Jika ada potensi gas beracun atau jika akan melakukan pekerjaan panas, pengujian gas harus dilakukan secara terus menerus. Alat pelindung diri pernafasan harus digunakan oleh Gas Tester dan atau orang pertama yang memasuki Ruang terbatas. Gas test dilakukan oleh personil yang terlatih. Gas Tester dari Fungsi Produksi untuk mengukur combustible gas, dan Gas Tester dari fungsi HSE untuk mengukur konsentrasi uap toksik dan O2. Gas tester menulis hasil pengukuran gas pada lembar SIKA dan menjelaskan apakah masih dalam batas aman atau berbahaya. Hasil pengukuran/pembacaan dicatatkan pada kolom Gas Test. D.



Otorisasi Surat Izin Kerja Setelah GSI memeriksa persiapan yang dilakukan di lokasi kerja, alat-alat kerja yang akan digunakan dan semuanya dalam keadaan aman, maka GSI menandatangani Surat Izin Kerja pada Seksi : Otorisasi.



E.



Penerimaan Surat Izin Kerja 1. Setelah GSI menandatangani Surat Izin Kerja, kemudian mendiskusikan dengan Ahli Teknik tentang pekerjaan, persiapan yang telah dilakukan



No. Revisi



RUANG KERJA TERBATAS (Confined Space)



Tgl. Berlaku Halaman



dan



pengamanan



yang



harus



dipenuhi



0



selama



25 dari 28



pekerjaan



dan



menyerahkan Surat Izin Kerja kepada Ahli Teknik. 2. Ahli Teknik menerima Surat Izin Kerja dari GSI setempat dan kemudian menandatangani Surat Izin Kerja pada Seksi 4 : Penerimaan Surat Izin Kerja, yang merupakan pernyataan bahwa telah memahami pekerjaan dan akan mematuhi semua tindakan pencegahan dan good house keeping sebelum dan selama pekerjaan dilaksanakan, dan akan menghubungi GSI setempat sebelum memulai pekerjaan.



No. Revisi



RUANG KERJA TERBATAS (Confined Space)



0



Tgl. Berlaku Halaman



26 dari 28



BAB VIII PENGAWASAN SELAMA KERJA DALAM RUANG TERBATAS Pengawasan Selama Kerja dalam Ruang terbatas Selama pekerjaan berlangsung dalam Ruang terbatas, beberapa hal harus menjadi perhatian dan pengawasan seperti: •



Pemeriksaan peralatan, PPE, gas tester, alat-alat kedaruratan, dll.sebelum pemakaian.







Mengadakan rapat sebelum pekerjaan dimulai tentang tatacara, bahayabahaya dan rencana tanggap darurat.







Penempatan peralatan baik peralatan kerja atau peralatan kedaruratan yang benar dan tepat (daftar periksa Ruang terbatas).







Memeriksa isolasi telah terpasang pada tempatnya dengan menggunakan lembar catatan isolasi.







Pekerjaan dilakukan sesuai dengan JSA (Job Safety Analysis) nya.







Inspeksi akhir diperlukan untuk menyakinkan bahwa semuanya sudah kembali seperti semula dengan mengadakan pemeriksaan:







Periksa tidak ada peralatan dan material yang tertinggal.







Semua orang sudah keluar.







Semua isolasi sudah dibuka dan posisinya benar.







Semua ijin sudah dikembalikan dan ditutup.



No. Revisi



RUANG KERJA TERBATAS (Confined Space)



0



Tgl. Berlaku Halaman



27 dari 28



BAB IX TANGGAP DARURAT Program kerja di Ruang terbatas (Confined Space) yang efektif selalu mencoba mengidentifikasi dan mengendalikan seluruh bahaya-bahaya bagi para pekerja yang akan masuk ke ruang. Apabila segala sesuatu dapat berjalan seperti yang diharapkan, pekerjaan berjalan dengan selamat dan tidak ada seorang pun yang cedera, tetapi hal apapun bisa menjadi salah, keadaan darurat bisa saja timbul. Maka jelas bahwa perencanaan yang meliputi penanganan masalah darurat di buat sebelum kejadian bukan pada saat hal itu muncul. Petugas penolong menjadi diperlukan bisa dikarenakan oleh keadaan yang luar biasa tiba-tiba muncul tanpa peringatan atau mungkin dikarenakan adanya kekurangan dalam perencanaan izin kerja. Sebagai antisipasinya, ada ketetapan bahwa perusahaan membuat dan melaksanakan prosedur untuk keadaan darurat untuk pekerjaan di dalam Ruang terbatas. Ada 7 langkah umum yang dilakukan dalam situasi darurat: 1. Keluar/menjauh. 2. Membunyikan alarm. 3. Mengamati keadaan. 4. Memakai peralatan pelindung diri (PPE). 5. Pertolongan. 6. Sadarkan, berikan pertolongan pertama. 7. Meminta bantuan kesehatan.



No. Revisi



RUANG KERJA TERBATAS (Confined Space)



0



Tgl. Berlaku Halaman



28 dari 28



DAFTAR PUSTAKA 1.



Pedoman Surat Izin Kerja (SIKA) No. 01/ E00400/2008-S0. PT Pertamina Persero, Direktorat Pengolahan, November 2008.



2.



OSHA, 29 CFR 1910.146, Permit Required Confined Spaces



3.



OSHA, 29 CFR 1910.146, App B. Procedures for Atmospheric Testing



4.



OSHA, 29 CFR 1910.146, App D. Confined Space Pre-Entry Checklist



5.



NFPA 326. Standard for the Safeguarding of Tanks and Containers for Entry, Cleaning, or Repair. 2010. Edition.



6.



Accident Prevention Manual, Engineering and Technology, 12th Edition, Philip E Hagan, John F. Montgomery, James T O’Reilly, National Safety Council.