SOP Confined Space [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SOP Confined Space Pekerjaan Membersihkan isi Boiler



I.



Tujuan a) Menjaga keselamatan dan kerja para pekerja dan menghindarkan dari ancaman bahaya yang ada selama melaksanakan pekerjaan di ruang terbatas b) Menjelaskan tata cara dan perilaku aman bekerja di ruang terbatas.



II.



Ruang Lingkup a) Pedoman yang berisi cara dan syarat ketentuan serta prosedur untuk kegiatan yang harus dilakukan dalam upaya melindungi pekerja dari bahaya saat memasuki dan bekerja di dalam ruang terbatas yang membutuhkan ijin khusus. Pedoman ini berlaku untuk semua orang yang mengurus, yang memasuki dan bekerja dalam ruang terbatas. b) Pedoman ini mengatur bahwa yang dimaksud memasuki ruang terbatas adalah apabila seseorang bekerja dengan sebagian maupun seluruh anggota tubuhnya berada di dalam ruang terbatas, antara lain: i. Tangki penyimpanan, bejana transpor, boiler, dapur/tanur, silo dan jenis tangki lainnya yang mempunyai lubang lalu orang; ii. Ruang terbuka di bagian atas yang melebihi kedalaman 1,5 meter seperti lubang lalu orang yang tidak mendapat aliran udara yang cukup; iii. Jaringan perpipaan, terowongan bawah tanah dan struktur lainnya yang serupa; iv. Ruangan lainnya di atas kapal yang dapat dimasuki melalui lubang yang kecil seperti tangki kargo, tangki minyak dan sebagainya



III.



Daftar Definisi a) Ruang terbatas (confined spaces) berarti ruangan yang: i. cukup luas dan memiliki konfigurasi sedemikian rupa sehingga pekerja dapat masuk dan melakukan pekerjaan di dalamnya; ii. mempunyai akses keluar masuk yang terbatas. Seperti pada tank, kapal, silo, tempat penyimpanan, lemari besi atau ruang lain yang mungkin mempunyai akses yang terbatas).



b)



c)



d)



e) f) g)



h)



i)



j)



IV.



iii. tidak dirancang untuk tempat kerja secara berkelanjutan atau terusmenerus di dalamnya. Gawat darurat adalah setiap keadaan (termasuk terjadinya kegagalan pengendalian bahaya atau monitoring peralatan) atau kejadian baik yang berlangsung di dalam atau di luar ruang terbatas yang dapat membahayakan pekerja di dalamnya Terliputi atau Engulfment adalah keadaan dimana seseorang terperangkap oleh cairan atau substansi padat yang dapat terhirup sehingga dapat menyebabkan gangguan berupa penyumbatan sistem pernapasan sehingga dapat menimbulkan kematian melalui strangulasi, konstriksi atau penekanan. Pengisian/Pembilasan dengan gas inert (purging) adalah pengisian udara dalam ruang terbatas dengan menggunakan gas yang tidak mudah meledak (seperti nitrogen) sedemikian rupa sehingga udara di ruang tersebut menjadi tidak mudah meledak. Udara rendah oksigen adalah udara yang mengandung oksigen kurang dari 19, 5% . Udara kaya oksigen adalah udara yang mengandung oksigen lebih dari 23, 5%. Sistem perijinan adalah prosedur tertulis dari pengurus untuk mempersiapkan dan mengeluarkan ijin untuk melaksanakan kegiatan dan menghentikan kegiatan dalam ruang terbatas dengan ijin khusus. Pemampatan (blanking/blinding) adalah penutupan total jaringan, pipa atau saluran dengan cara memasang lempengan padat/sorokan (seperti spectacle blind atau skillet blind) yang dapat menutupi secara total dan dapat menahan tekanan maksimum dalam jaringan, pipa atau saluran tersebut tanpa menimbulkan kebocoran pada lempengan padat/sorokan. Izin masuk (ijin) adalah dokumen tertulis yang diberikan oleh pengurus untuk memperbolehkan dan mengawasi kegiatan dalam ruang terbatas dengan ijin khusus dan mengandung informasi. Lingkungan berbahaya adalah lingkungan yang dapat menyebabkan pekerja menghadapi risiko kematian, hendaya atau ketidakmampuan menyelamatkan diri secara mandiri, kecelakaan, terluka, atau penyakit akut akibat satu atau beberapa sebab



Referensi a) Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja b) Kepdirjen Binawasnaker No. KEP. 113/DJPPK/IX/2006 tentang Pedoman Teknis Petugas K3 Ruang terbatas (confined space) c) Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan



V.



Penanggung jawab 1. Kontraktor 2. Petugas Utama 3. Petugas Madya 4. Ahli K3



VI.



Uraian Instruksi dan Prosedur Kerja a) Pemahaman Pekerjaan ruang terbatas 1) Pihak Manajemen dan Petugas Safety melakukan Pelatihan pemahaman tentang potensi bahaya bekerja dalam ruangan yang terbatas dan tertutup ke setiap pekerja terkait. 2) Petugas safety menetapkan risk assessment untuk pekerjaan pada ruang terbatas dan tertutup 3) Berdasarkan risk assessment, petugas safety menetapkan antara lain :  Cara dan metode pengendalian bahaya,  Personil yang diijinkan masuk,  Jumlah pekerja yang masuk boiler,  Pemberian izin untuk melakukan pekerjaan,  Peralatan yang diizinkan untuk dibawa masuk 4) Petugas yang berkaitan harus memahami dam mematuhi prosedur kerja dan instruksi kerja yang akan digunakan b) Pemeriksaan Ruang Terbatas 1) Petugas safety dipastikan telah memahami risk assessment, sifat, dan keadaan boiler. 2) Petugas safety memastikan kesiapan alat bantu yang dibutuhkan seperti safety flash, belt, gloves, googles, helmet, ear plug, harness, dan sebagainya. 3) Petugas safety menggunakan masker pernafasan / sesuai dengan material yang ada di boiler , gloves dan apd lainnya. 4) Petugas safety mengukur sesuai kondisi yang ada, antara lain yaitu :  Pengukuran presentase dan intensitas jumlah oksigen/ O2. 5) Jika hasil ukur menunjukan keadaan tak aman, maka petugas safety membiarkan boiler dalam keadaan terbuka untuk beberapa saat 6) Petugas safety menindak lanjutan / jika dibutuhkan dan sesuai kebutuhan, antara lain yaitu :  Memasukan oksigen dan atau nitrogen kedalam boiler dengan menggunakan air- line  Menurunkan konsentrasi gas H2S didalam boiler dengan menggunakan exhaust fan  Cleaning, membersihkan dengan menggunakan air



7) Setelah beberapa saat, petugas safety mengukur kembali seperti diatas sampai didapatkan keadaan aman untuk masuk ke boiler dan melakukan pekerjaan didalamnya c) Pelaksanaan Pekerjaan Ruang Terbatas 1) Petugas safety memastikan petugas yang bekerja masuk boiler adalah orang yang berkompeten 2) Petugas safety memastikan bahwa mesin dan peralatan yang akan digunakan dalam bekerja dalam keadaan yang baik-baik saja dan sudah memenuhi standard, regulasi, dan peraturan keselamatan kerja 3) Petugas safety tak memperbolehkan dan melarang untuk petugas bekerja seorang diri 4) Petugas safety menetapkan jumlah maksimal personil yang bisa andl masuk ke boiler dan memberikan izin untuk bekerja 5) Petugas safety memastikan dan membantu petugas memakai APD ketika akan masuk Ruang kerja tertutup terbatas di boiler d) Penyelesaian Pekerjaan Ruang Terbatas 1) Petugas safety memastikan seluruh petugas yang bekerja harus keluar dari dalam boiler dalam kurun waktu 15- 30 menit atau sesuai keadaan yang ada ubtuk menghirup udara bebas. Setelah itu pekerjaan bisa dilanjutkan kembali dan seterusnya.



VII.



Lampiran