Makalah Confined Space [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS CONFINED SPACE



TK3 VI A KELOMPOK 1 : 1. Dio Dita pradana



6510040005



2. Nanda Widya Pryandika



6510040016



3. Dwi Ayu Wulansari



6510040020



4. Yoga Adi Mulya



6510040028



TEKNIK KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA POLITEKNIK PERKAPALAN NEGERI SURABAYA 2013



BAB I PENDAHULUAN 1.1



Latar Belakang Ruang tertutup (confined space) adalah ruang yang cukup besar yang memungkinkan orang untuk masuk ke dalamnya untuk melakukan pekerjaan, dan memiliki keterbatasan untuk keluar dan masuk serta tidak dirancang untuk tempat kerja yang terus menerus seperti tangki, silo, dan bejana lainnya. Bekerja di dalam ruang terbatas (confined spaces) mempunyai resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja di dalamnya. Oleh karenanya diperlukan aturan dalam rangka memberikan jaminan perlindungan terhadap pekerja dan aset lainnya, baik melalui peraturan perundang-undangan, program memasuki ruang terbatas dan persyaratan ataupun prosedur untuk memasuki dan bekerja di dalam ruang terbatas. Mengandung beberapa sumber bahaya baik yang berasal dari bahan kimia yang mengandung racun dan mudah terbakar dalam bentuk gas, uap, asap, debu dan sebagainya. Selain itu masih terdapat bahaya lain berupa terjadinya oksigen defisiensi atau sebaliknya kadar oksigen yang berlebihan, suhu yang ekstrem, terjebak atau terliputi (engulfment), maupun resiko fisik lainnya yang timbul seperti kebisingan, permukaan yang basah atau licin dan kejatuhan benda keras yang terdapat di dalam ruang terbatas tersebut yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja sampai dengan kematian tenaga kerja yang bekerja di dalamnya. Banyak kecelakaan fatal (mengakibatkan meninggal dunia) terjadi terhadap pekerja yang bekerja dalam ruang tertutup tersebut, karena tidak memahami dan mengindahkan praktek dan prosedur kerja yang selamat. Sebagian besar dari yang meninggal justru terjadi pada mereka yang berusaha untuk menyelamatkan teman sekerjanya yang mengalami kecelakaan saat bekerja dalam ruang tertutup tersebut. Kecelakaan ini dapat terjadi karena beberapa bahaya yang ada dalam ruang tertutup seperti potensi kekurangan



Makalah ini dibuat karena banyak sekali bahaya dan kecelakaan yang terjadi akibat bekerja di dalam ruang terbatas. Sebagai calon ahli K3 kami harus mengetahui prosedur dan bahya apa yang akan timbul apabila bekerja di dalam ruang terbatas dan bagaimana cara tindakan pengendalian agar tidak terjadi kecelakaanakibat bekerja didalam ruang terbatas. 1.2 Tujuan Memberikan pengetahuan tentang



Keselamatan dan kesehatan



kerja untuk pekerjaan yang dilakukan di ruangan terbatas dan mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan pada pekerjaan di dalam ruang terbatas (confined spaces) guna mengerti bagaimana mencegah terjadinya kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja serta menekan kerugian karena peledakan, kebakaran dan klaim kesehatan lainnya.



BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1



Pengertian Confined Space Jenis-Jenis tempat kerja dibedakan menjadi: 1. Ruang Terbuka (Open Space). 2. Ruang Terbatas (Confined Space).



Berdasarkan standar OSHA, karakteristik ruang terbatas adalah, sebagai berikut: 1. Tidak dirancang untuk ditempati secara terus menerus sebagai



tempat bekerja normal. 2. Memiliki ventilasi yang terbatas. 3. Jalan masuk dan keluar terbatas.



Berdasarkan definisi tersebut, kita dapat mengidentifikasi confined space yang ada di lingkungan kerja. Identifikasi dilakukan agar ada standar prosedur kerja khusus, karena tingkat bahaya dalam confined space jauh lebih tinggi dibandingkan tempat kerja open space.Contoh ruang terbatas: tangki produk, tangki air, saluran udara, header pit, saluran air bawah tanah (sewers), terowongan, pipa dan sejenisnya. Ciri-ciri dari confined space adalah sebagai berikut: 



Memiliki bukaan yang terbatas baik untuk masuk maupun keluar. •



Ada ruang untuk masuk yang cukup besar atau setidaknya sebagian terbuka.







Tidak dirancang untuk manusia berada didalamnya terus menerus.







Ventilasi yang tidak memadai.







Berpontensi mengandung gas beracun.



Di area pabrik umumnya sangat mudah untuk menemui confined space, seperti tanki penyimpanan, vessel, furnace, piping system, ruangan untuk spray painting, dsb.



Gambar 2.1: Contoh ruang terbatas (confined space) 2.2



Peraturan yang terkait •Undang



Undang No. 3 tahun 1969 tentang Persetujuan Konvensi ILO



No. 120 mengenai Hygiene dalam Perniagaan dan Kantor-Kantor •Undang



Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja



•Undang



Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan



•Keputusan



direktur jenderal pembinaan pengawasan ketenagakerjaan



no. Kep. 113/djppk/ix/2006 tentang pedoman dan pembinaan teknis petugas keselamatan dan kesehatan kerja ruang terbatas (confined spaces) direktur jenderal pembinaan pengawasan ketenagakerjaan •Keputusan



Menteri TenagaKerja No. KEP.187/MEN/1999 tentang



Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja 2.3



Kualifikasi dan Tanggung Jawab a) Supervisory Personnel: adalah orang yang bertugas mengawasi



pekerjaan confined space tersebut, dan harus tahu prosedur kerja yang aman serta scope kerja dia seperti apa, dia juga yang memegang kendali untuk Emergency Response Team (ERT Leader). b) Operator: adalah orang yang bertugas mengoperasikan atau



mematikan jalannya sistem atau proses di sebuah plant. Sistem Lock Out Tag Out (LOTO) dilakukan atas izin dan sepengetahuan dari operator ini.



c) Pekerja: adalah orang yang akan melakukan pekerjaan dalam ruang



terbatas, harus memiliki pengetahuan mengenai safe work practices dan apa yang dilakukan ketika terjadi keadaan darurat, serta menggunkan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai prosedur dan hasil analisa bahaya. Pekerja tidak boleh masuk ke dalam confined space sebelum dilakukan gas test oleh gas tester untuk mengetahui kandungan gas apa saja yang ada didalam area terbatas tersebut. d) Gas Tester: adalah seoarang yang qualified untuk melakukan



pengecekan gas dalam confined space. Dia bekerja dilengkapi dengan gas detektor dan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA). Beliau juga yang menyatakan area kerja tersebut aman atau tidak dari gas berbahaya melalui hasil gas detektor yang dia lakukan. e) Safety Watch (Safety Standby) : adalah orang yang bertugas untuk



memastikan berjalannya sistem keselamatan sesuai dengan work permit yang telah dibuat dan penilaian resiko yang telah disepakati bersama.



Dia



juga



harus



menjelaskan



setiap



resiko



dan



penanggulangan dalam Job Safety Analysis (JSA) yang akan dihadapi oleh pekerja melalui Pre Job safety Meeting (PJSM) f) Rescue Personnel: ialah regu yang bertugas untuk menyelamatkan



karyawan ketika ada kondisi darurat sperti karyawan terpapar gas beracun hingga pingsan, dll. tim ini harus selalu standby dilokasi saat onfined space working sedang berlangsung. anggota dari tim ini minimal harus telah mendapat kan pelatihan Basic First Aider (BFA). g) Fire Watch: adalah petugas yang bertugas untuk mengawasi setiap



proses pekerjaan apakah mengeluarkan percikan api, ada potensi sumber api yang dapat terbakar dll, sehingga dia bisa memberikan peringatan dini dan memberhentikan pekerjaan ketika ada kondisi yang dianggap emergency. h) Watch Man : Selama pelaksanaan masuk ruang tertutup, penjaga



harus siap di pintu masuk. Tugas utamanya adalah untuk mengendalikan orang masuk ke dalam dan ruang luar terbatas dan



untuk memastikan mereka mengisi Log In / Out Lembar dengan benar. Dia harus meningkatkan alarm untuk pendatang jika ada situasi darurat yang dapat membahayakan pendatang. Dia harus menginformasikan nomor darurat jika ada keadaan darurat di dalam ruang tertutup. Dia juga untuk mengontrol sistem blower atau exhaust.



Gambar 2.2: Watch Man berjaga diluar ruang terbatas (confined space) 2.4



Persyaratan Umum Bekerja Di Dalam Ruang Terbatas 2.4.1 Pengurus wajib melakukan identifikasi dan evaluasi terhadap tempat kerja untuk menentukan apakah terdapat ruang terbatas dengan ijin khusus. 2.4.2 Jika pada tempat kerja terdapat ruang terbatas dengan ijin



khusus, pengurus wajib menginformasikannya kepada pekerja dengan memasang tanda bahaya atau peralatan lain yang efektif, mengenai keberadaan dan lokasi serta bahaya yang terdapat dalam ruang terbatas yang memerlukan ijin khusus tersebut. 2.4.3 Jika



pengurus



memutuskan



bahwa



pekerja



tidak



diperbolehkan memasuki ruang terbatas dengan ijin khusus,



pengurus wajib melakukan langkah-langkah untuk mencegah dan melarang pekerja memasuki ruang terbatas tersebut. 2.5



Persyaratan untuk ruang terbatas yang memerlukan ijin khusus 2.5.1 Peryaratan yang wajib dilakukan untuk memasuki ruang terbatas dengan ijin khusus 2.5.1.1



Jika penutup akses atau pintu masuk dibuka,



pada jalur tersebut harus dipasang selusur, penutup sementara atau penghalang sementara lainnya untuk mencegah masuknya pekerja tanpa disengaja dan untuk melindungi pekerja di dalam ruang terbatas tersebut dari masuknya benda asing ke dalam ruangan. 2.5.1.2



Sebelum pekerja memasuki ruangan, udara



di dalam ruangan harus diuji terlebih dahulu, berturut- turut untuk kadar oksigen, gas dan uap yang mudah terbakar dan kontaminan udara yang berpotensi berbahaya, dengan peralatan yang telah dikalibrasi. Setiap pekerja yang memasuki ruangan atau perwakilan pekerja tersebut, wajib diberi kesempatan untuk mengawasi pengujian tersebut. 2.5.1.3 Tidak boleh ada udara berbahaya dalam ruangan tersebut jika terdapat pekerja di dalamnya 2.5.1.4



Wajib menyediakan sistem aliran udara



secara kontinyu, dengan ketentuan sebagai berikut: 2.5.1.4.1 Pekerja tidak boleh memasuki ruangan sebelum



udara berbahaya di dalamnya dibersihkan terlebih dahulu 2.5.1.4.2



Aliran udara tersebut diarahkan sedemikian rupa sehingga dapat mencapai area dimana pekerja akan berada dan harus berlangsung terus menerus selama pekerja berada di dalam.



2.5.1.4.3



Pengaturan aliran udara tersebut harus diperoleh dari sumber yang bersih dan tidak boleh meningkatkan bahaya dalam ruangan



Udara dalam ruangan harus diuji secara



2.5.1.5



berkala sesering mungkin untuk memastikan bahwa pengaturan aliran udara dapat mencegah akumulasi udara yang berbahaya dalam ruangan. Setiap pekerja yang memasuki ruangan, atau perwakilan pekerja tersebut, wajib diberi kesempatan untuk mengamati proses pengujian tersebut. 2.5.1.6 Jika terdeteksi udara berbahaya selama kegiatan berlangsung: 2.5.1.6.1 Setiap pekerja harus meninggalkan ruangan terbatas tersebut secepatnya 2.5.1.6.2



Ruangan harus dievaluasi untuk



menentukan



bagaimana



udara



berbahaya



tersebut dapat terjadi, dan 2.5.1.6.3



Harus dilakukan pemeriksaan untuk



melindungi



pekerja



tersebut



sebelum



dari



udara



kegiatan



berbahaya berikutnya



berlangsung 2.5.1.6.4



Pengurus wajib memastikan bahwa



ruang tersebut telah aman dan telah dilakukan pemeriksaan



sebelum



kegiatan



berlangsung,melalui pernyataan tertulis, yang memuat tanggal, lokasi ruang dan tandatangan petugas pemeriksa. Pernyataan tertulis tersebut harus dibuat sebelum kegiatan berlangsung dan dapat dilihat oleh pekerja yang akan melakukan kegiatan dalam ruang tersebut, atau perwakilan pekerja tersebut. 2.5.2 Ruang yang diklasifikasikan sebagai ruang terbatas dengan ijin khusus oleh pengurus, dapat diklasifikasikan kembali sebagai ruang terbatas tanpa ijin khusus dengan persyaratan berikut.



2.5.2.1 Jika ruang terbatas dengan ijin khusus tersebut tidak mengandung udara berbahaya, dan jika bahaya di dalamnya telah dieliminasi tanpa perlu masuk ke dalam ruangan tersebut, ruang tersebut dapatdiklasifikasikan kembali sebagai ruang terbatas tanpa ijin khusus selama tetap tidak terdapat udara berbahaya di dalamnya. 2.5.2.2. Jika dirasakan perlu untuk memasuki ruang tersebut untuk menghilangkan bahaya di dalamnya, kegiatan tersebut harus dilakukan sesuai persyaratan pada paragraph sebelumnya. Jika



pengujian



dan



pemeriksaan



selama



kegiatan



membuktikan bahwa bahaya dalam ruang tersebut telah dihilangkan, ruang tersebut dapat diklasifikasikan kembali sebagai ruang terbatas tanpa ijin khusus selama tetap tidak terdapat bahaya di dalamnya. 2.5.2.3. Pengurus wajib mendokumentasikan dasar penentuan bahwa seluruh bahaya dalam ruang terbatas dengan ijin khusus telah dihilangkan, melalui sertifikasi yang memuat tanggal, lokasi ruang dan tandatangan petugas yang membuat penentuan tersebut. Sertifikasi tersebut dapat dibaca oleh seluruh pekerja yang memasuki ruang tersebut atau oleh perwakilan pekerja 2.5.2.4. Jika bahaya timbul dalam ruang terbatas dengan ijin khusus yang telah diklasifikasikan sebagai ruang terbatas tanpa ijin khusus, seluruh pekerja wajib meninggalkan ruangan. Pengurus wajib mengevaluasi kembali ruang tersebut dan menentukan apakah ruang tersebut harus diklasifikasikan kembali sebagai ruang terbatas dengan ijin khusus. 2.6



Persyaratan Kesehatan Orang yang Bekerja di Ruang Terbatas 2.6.1 Bekerja di ruang terbatas dapat memberikan tekanan fisik dan psikologis. Hal ini dikarenakan kualitas penerangan yang buruk dan



ruangan



yang



sempit,



dapat



menyebabkan



gangguan



penglihatan



dan



keseimbangan



karena



menurunnya



fungsi



koordinasidan peredaran darah yang tidak normal. 2.6.2 Pengurus wajib memastikan petugas yang bekerja di ruang terbatas dalam keadaan sehat secara fisik dan dinyatakan oleh dokter pemeriksa



kesehatan



kerja



bahwa



petugas



tersebut



tidak



mempunyai riwayat : 2.6.2.1 Sakit sawan atau epilepsi 2.6.2.2 Penyakit jantung atau gangguan jantung 2.6.2.3 Asma, bronchitis atau sesak napas apabila kelelahan 2.6.2.4



Gangguan pendengaran



2.6.2.5 Sakit kepala seperti migrain ataupun vertigo yang dapat menyebabkan disorientasi 2.6.2.6 Klaustropobia, atau gangguan mental lainnya 2.6.2.7



Gangguan atau sakit tulang belakang



2.6.2.8 Kecacatan penglihatan permanen 2.6.2.9 Penyakit



lainnya



yang



dapat



membahayakan



keselamatan selama bekerja di ruang terbatas 2.7



Persiapan Sebelum Memasuki Confined Space Memastikan beberapa prosedur telah dijalankan seperti : •



Jika memasuki area galian, pastikan dinding galian telah mengikuti prosedur keselamatan untuk pencegahan longsoran atau pemasangan dinding pengaman (retaining wall) sehingga dinding galian dibuat 45 derajat.







Jika memasuki ke dalam vessel atau manhole, pastikan sistem LOTO telah berjalan dan terpasang, sehingga karyawan yang lain tahu bahwa dalam sistem itu sedang ada proses perbaikan atau pekerjaan sehingga proses tersebut tidak bisa di running untuk sementara, pastikan juga fluida yang didalam jalur pipa, vessel atau boiler tersebut telah dikosongkan atau di drainage







Identifikasi peralatan: nomor dan letak peralatan atau vessel, diagram bagian - bagian dalamnya, daftar jalur yang di blind, produk atau material yang berkaitan dengan peralatan yang akan dimasuki



Material Safety Data Sheet (MSDS), misal fluida nya condensate maka harus tahu MSDS dari material tersebut, kemudian safety pracautions nya juga harus disiapkan. Persiapan di lapangan : 1. Cleaning atau pembersihan 2. Purrging



3. Ventilasi 4. Isolasi peralatan (blind, blank, plug or cap, disconnect,



double block and bleed) 5. Gas test 6. Pemutusan arus atau energi



Gambar 2.3: Kartu Pengenal Masuk (Entry Tag) yang ditampilkan pada pintu masuk ruang tertutup



Gambar 2.4: Pengujian terhadap atmosfir dalam ruang tertutup 2.8



Bahaya - Bahaya dalam Ruang Terbatas Bekerja dalam ruang terbatas atau tertutup yang bekas berisi zat hydrokarbon atau bahan kimia lainnya mengandung berbagai jenis bahaya yaitu : a) Oksigen defficiency ( kekurangan oksigen )



Bahaya



kekurangan



oksigen



dapat



terjadi



dalam



ruang



terbatas/tertutup atau ruangan yangan memiliki ventilasi kurang baik, seperti diketahui udara nornal yang yang dihirup untiuk bernafas mempunyai kadar oksigen 20,9 %, bila oksigen diudara kurang dari 19 %



manusia



akan



mengalkami



kesulitan



bernafas



dan



akan



mengakibatkan berbagai gangguan (lemas, pingsan dan dapat berakibat kematian). Tabel 2.1 Konsentrasi Oksigen 21% Konsentrasi normal Oksigen diudara 15%-19% Tanda pertama adalah hipoksia. Penuruan kemampuan untuk bekerja. Dapat menimbulkan gangguan awal pada sirkulasi paru bagi yang memiliki masalah pernapasan (sesak napas) 12%-14% Proses pernapasan mulai berat, laju napas mulai naik, dan mulai terjadi gangguan koordinasi otot, persepsi dan



penilaian. 10%-12% Laju pernapasan makin cepat dan dalam, penilaian makin 8%-10%



buruk dan bibir mulai biru. Gagal mental, tidak sadar, pingsan, pucat, bibir biru, mual,



6%-8%



muntah, tidak mampu bergerak. 6 menit, 50% kemungkinan meninggal8 menit, 100%



4%-6%



kemungkinan meninggal Koma dalam 40 detik, kejang, pernapasan terhenti, dan meninggal



b) Bahaya keracunan Didalam ruang – ruang terbatas sering ditemukan gas – gas berbahaya bagi manusia, pada tangki, bejana atau aparat lain bekas berisi minyak atau gas bumi sering ditemukan senyawa hydrokarbon, CO, CO2, H2S dll, gas tersebut mempunyai sifat - sifat tertentu serta efek keracunan terhadap manusia. Untuk itu sebelum memsuki ruang terbatas atau tertutup harus diyakinkan terlebih dahulu bahwa ruangan tersebut telah bebas dari zat – zat berbahaya. c) Bahaya kebakaran dan peledakan Pada tangki – tangki, bejana, vessel atau ruangan lainnya yang bekas mengandung zat mudah terbakar dapat terjadi bahaya kebakaran atau peledakan, walaupun suatu tangki atau bejana telah dikosongkan dari isinya mungkin masih ditemukan sisa kotoran, kerak, media absorbent didalamnya dan sebagainya yang masih cukup potensial untuk menimbulkan gas – gas yang mudah terbakar. Campuran gas dan udara dalam jumlah yang cukup akan membentuk campuran yang mudah meledak dan mengakibatkan bahaya kebakaran atau peledakan. Apabila campuran tersebut terkena atau mendapat sumber panas yang cukup akanmengakibatkan terjadinya kebakaran atau peledakan.Bila seseorang memasuki ruang terbatas atau tertutp harus memperhitungkan kemungkinan adanya campuran mudah terbakar ini sehingga harus



mencegah adanya sumber panas atau api yang terjadi seperti gesekan logam, benturan dan sebagainya. •



Api terbuka Yaitu sumber api yang berasal dari pekerjaan pengelasan dan lainnya yang terdapat di sekitar lokasi kerja.







Percikan bunga api Bisa timbul karena pergesekan atau benturan antara bahan logam, misalnya antara palu besi dengan dinding tangki, bejana atau benda logam mengenai logam lainnya dan sebagainya. Kemungkinan lain berasal



dari



exhoust



motor



atau



alat-alat



lainnya



yang



menggunakan sumber daya listrik. •



Listrik statis Menurut berbagai penelitian bahwa listrik statis ini ternyata cukup mampu sebagai sumber panas dari salah unsur segi tiga api (fire triangle) bila udara dan bahan bakar di sekitarnya telah berada dalam batas ledak. Listrik statis terjadi karena pergesekan fluida gas atau cair dan zat padat pada suatu benda isolator yang berbentuk selang, pipa dan sebagainya, apabila muatan listrik statis yang terakumulasi telah cukup maka ion positip atau negatif akan berpindah sehingga terjadi listrk statis yang dapat menghasilkan energi panas tinggi, guna mencegah terjadinya listrik statis pada selang atau pipa diberi grounding.







Sulfida besi Sulfida besi sering ditemukan pada tangki-tangki minyak atau bejana-bejana pada kilang gas alam bila mana terkena udara (oksigen)



dapat



bereaksi



dengan



sendirinya



dan



mampu



menyalakan gas yang mudah terbakar (proses pyrophoric). d) Bahaya kecelakaan Suatu ruangan terbatas atau tertutup merupakan tempat kerja yang tidak menyenangkan, disamping bahaya-bahaya diatas sering pula terjadi kecelakaan lainnya yang disebabkan oleh kondisi tidak aman yang terdapat dalam ruang tersebut diantaranya:



2.9



-



Kurangnya ventilasi sehingga debu, gas dapat terakumulasi



-



Panas yang tinggi



-



Ruang gerak terbatas



-



Penerangan yang kurang baik



-



Bahaya benturan dan sebagainya



Izin atau Work Permit 1. Izin hanya berlaku untuk periode atau batas waktu tertentu. 2. Izin harus disiapkan oleh seorang yang berwenang (biasanya



supervisor atau orang yang ditunjuknya) 3. Izin harus ditempelkan secara jelas di pintu masuk ruang terbatas. 4. Semua izin yang dikeluarkan harus dicatat.Izin harus dikembalikan



2.10 APD (Alat Pelindung Diri) Bila pekerja akan memasuki ruang terbatas atau tertutup untuk melakukan suatu pekerjaan diperlukan alat-alat keselamatan berikut : a. Respirator (alat bantu pernafasan)



-



Gas masker



-



Air supply system



b. Tali penyelamat c. Sarung tangan d. Sepatu karet e. Topi keselamatan f. Pelindung kepala dengan tali dagu. g. Kacamata atau pelindung mata.



h. Pelindung telinga. i. Senter yang aman secara intrinsik. j.



Baju Pelindung (pakaian pelindung)



k. ELSA, EEDB atau alat bantu bernafas lainnya. l.



Oksigen portable atau indikator gas.



sebagai



Gambar 2.5: Perlengkapan ELSA yang digunakan 2.11 Pelaksanaan Pekerjaan Ruang Terbatas (pre-use inspection) pemeriksaan peralatan, equipment, APD, gas







tester, alat-alat emergency, dll. (pre-job meeting) pemeriksaan prosedur, hazards dan emergency







plant. Penempatan alat baik peralatan kerja atau peralatan emergency yang







benar dan tepat. (confined space checklist) memeriksa isolasi telah terpasang pada







tempatnya dengan menggunakan isolation sheet. (LOTO procedure) setelah semua dilakukan baru dikeluarkan work







permit atau izin kerja dan selanjutnya diadakan first entry. 2.12



Post Check Inspeksi akhir diperlukan untuk menyakinkan bahwa semuanya sudah kembali seperti semula dengan mengadakan pemeriksaan:



2.13



a.



Periksa tidak ada peralatan yang tertinggal.



b.



Semua orang sudah keluar.



c.



Semua isolasi sudah dibuka dan posisinya benar.



d.



Semua permit sudah dikembalikan.



Prosedur Penyelematan di Ruang Terbatas Jika personil yang ada dalam ruang tertutup mengalami kesulitan dan harus diselamatkan, penyelamatan harus dilakukan secepat mungkin. Waktu bertahan hidup dalam keadaan kekurangan oksigen atau atmosfir gas sangat terbatas.Secara khusus, pada kapal tangker dan kapal-kapal lainnya yang mengangkut produk-produk yang mudah terbakar, seluruh peralatan haruslah tipe yang disetujui (dan harus tahan terhadap percikan



saat dibutuhkan) dan untuk mempercepat proses penyelamatan, merupakan tindakan yang bagus untuk meletakan peralatan keselamatan pada pintu masuk menuju ruangan. Peralatan-peralatan tersebut termasuk: a.



SCBA (alat bantu pernafasan) dengan silinder cadangan yang terisi penuh.



b.



Menggunakan jaring pengaman dan penyelamatan. Jaring pengaman harus memiliki panjang dan kekuatan yang sesuai dan dapat dilepaskan bila terjadi belitan.



c.



Senter penerangan.



d.



Tandu



e.



Penganalisa gas, meteran oksigen.



f.



Peralatan resusitasi



g. Sarana untuk mengangkat orang yang membutuhkan pertolongan,



misalnya tandu Perencanaan penyelamatan : harus diskusi dan yakinkan semua personil tahu dan mengerti : a. peralatan b. penugasan personil c. aba - aba yang disepakati d. safe area



Gambar 2.6: Peralatan darurat ditempatkan pada pintu masuk ruang tertutup Ingat : 60 % korban di ruang terbatas menimpa penolong atau rescuer Ada 7 langkah umum yang dilakukan dalam situasi emergency : a. Membunyikan alarm.



b. Mengamati situasi. c. Memakai APD d. Minta bantuan. e. Sadarkan atau first aid



f. Bantuan medis



Gambar 2.7: tindakan penyelamatan yang dilakukan pada pekerja confined space 2.14



Contoh kecelakaan Contoh 1 PANGKALAN KERINCI - Kecelakaan kerja yang menimpa karyawan PT. Riau Prima Energi (RPE) yang menyebabkan korban meninggal dunia dan tiga karyawan rekanan PT. Naga Berlian Sejati (NBS) yang harus diopname karena gangguan pernafasan. Penyebab kejadian masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Kecelakaan terjadi pada saat keempat orang korban menjalankan tugas pengisian bahan kimia Sulfamic Acid kedalam tangki untuk pembersihan pipa Green Liquor, karyawan RPE dan ketiga karyawan rekanan tidak dalam safety standard kerja yang dianjurkan, namun hanya menggunakan masker biasa. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga kerja Kabupaten Pelalawan, Nasri FE kepada wartawan, di kantornya usai menerima perwakilan PT. RPE yang menyampaikan laporan kecelakaan kerja yang terjadi Senin dini hari. "Informasi yang kita dengar dari mereka bahwa saat kejadian karyawan tersebut menggunakan masker biasa, bukan masker standar khusus untuk bahan bahan kimia berbahaya," jelasnya. Ditambahkan Nasri, dari laporan pihak perusahaan kepadanya, safety



standard untuk antisipasi zat kimia berbahaya sudah disediakan perusahaan, namun karena karyawan dilapangan sudah terbiasa dengan masker ala kadarnya, sehingga kecelakaan kerja seperti itu tidak terelakkan lagi. "Dari pihak perusahaan melaporkan bahwa sudah menyediakan safety standar namun karena sudah terbiasa dengan masker yang biasa, hingga akibatnya seperti ini," lanjutnya.Padahal tempat terjadinya kecelakaan bukan didalam ruangan yang memiliki dampak yang cukup besar dan reaksi kimia yang cepat terhadap orang menghirup udara dalam ruangan tersebut, namun kejadiannya di ruangan terbuka. "Kejadiannya itu diruangan tertutup, melainkan di ruangan terbuka, hanya saja safetynya yang standar hingga menyebabkan korban meninggal akibat menghirup zat kimia Sulfamic Acid," kata Nasri. Setelah mendapatkan laporan adanya kecelakaan kerja di PT. RPE, ditambahkan Nasri, pihaknya sebenarnya ingin meninjau tempat kejadian, namun saat ini di TKP tengah dipasang police line menandakan masih berada dalam penyelidikan pihak kepolisian."Sebenarnya saya mau kesana meninjau lokasi kejadian, karena masih terpasang police line jadi saya tunggu saja sampai selesainya penyelidikan oleh pihak kepolisian, siap itu baru kita masuk," imbuh Nasri. Sebelumnya, pihak PT. RPE yang diwakili oleh EIR Head, R Elwan Sumantri didampingi GA Head, Jazril menyerahkan laporan kecelakaan kerja di PT RPE kepada Kadisnakertrans Kabupaten Pelalawan Nasri FE. Di dalam laporan yang disampaikan PT. RPE disebutkan bahwa kecelakaan terjadi pada saat pengisian bahan kimia Sulfamic Acid kedalam tangki untuk pembersihan pipa Green Liquor pada hari Senin (10/9/12) pada pukul 01.30 WIB dini hari. Tempat kejadian disebutkan pada FLS Station Evaporator Plant sedangkan penyebab terjadinya kecelakaan, didalam laporan PT. RPE disebutkan bahwa masih didalam penyelidikan atau investigasi. PT RPE juga melaporkan nama-nama yang menjadi korban dalam kecelakaan tersebut yakni Agus Siswanto dengan No ID 10010684 karyawan PT. RPE, sedangakn ketiga korban lainnya M Jimmy (38), Nofrizal (24) dan Umay (18) merupakan karyawan perusahaan rekanan



PT. Naga Berlian Sejati yang saat ini masih di rawat di RS. Kepada wartawan Elwan mengatakan, maksud kedatangannya ke Disnakertrans untuk melaporkan kecelakaan kerja yang terjadi di PT. RPE disertai dengan kronologis singkat kejadian. "Kedatangan kita untuk melaporkan telah terjadinya kecelakaan kerja di RPE ke Disnakertrans, dengan nama korban dan kronolisnya," ujar Elwan.Mengingat kecelakaan terjadi pada Senin dini hari namun baru dilaporkan pada Rabu ke Disnakertrans Pelalawan, Elwan berkilah bahwa sebelumnya kasus kecelakaan kerja itu tengah disidik oleh pihak kepolisian. "Kemaren dalam penyelidikan kepolisian dan hari ini kita laporkan ke Disnakertrans," kilah Elwan. Saat diminta menjelaskan kronologis kejadian secara rinci, Elwan enggan menjelaskan dengan beralasan bahwa telah disidk secara detail oleh kepolisian, "secara detailnya telah disidik oleh polisi,".Ketika diminta penjelasan bagaimana kecelakaan bisa terjadi, apakah disebabkan oleh kelalaian karyawan atau safety yang disediakan perusahaan tidak sesuai standar yang ditetapkan? Elwan enggan berkomentar."Saya hanya bagian hubungan industrial, masalah penyebab kecelakaan saya tidak bisa menjawabnya," pungkasnya. Contoh 2 Kecelakaan kerja di Gorong-gorong ITC Cempaka Mas - Jakarta (2005)



Berikut beberapa penyebab yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan diatas : •



tidak ada identifikasi ruang terbatas







tidak ada petugas kompeten dan fit







tidak ada prosedur ijin masuk/kerja pada ruang terbatas







pekerjaan dilakukan oleh pihak ke-3 (subkontraktor) yang tidak mengetahui karakteristik ruang terbatas







tidak ada perencanaan kerja







tidak tersedianya peralatan yang standar







tidak tersedianya APD Standar







tidak tersedianya sistem penyelematan. BAB III KESIMPULAN Definisi menurut OSHA (lembaga K3 Amerika), Confined space



adalah sebuah ruangan yang mempunyai tiga karakteristik, yaitu:



Mempunyai luas yang terbatas dan dikonfigurasi agar tubuh







pekerja dapat masuk dan melakukan tugasnya. •



Mempunyai keterbatasan pintu untuk masuk dan keluar.







Tidak didisain untuk pekerjaan yang terus menerus.



Contoh-contoh dari Confined space dapat kita jumpai di: •



Boiler, Furnace (tungku),







Jalur pipa, lubang, stasiun pompa







Septic tank, sewage digestor, Silo, Tangki penyimpanan,



• •



Terowongan, duct, Tangki (Ballast tank, fuel tank, water tank), dll



Confined space berpotensi menimbulkan bahaya karena adanya bahan kimia dan aktifitas yang dilakukan didalamnya. Ventilasi yang buruk akan menimbulkan akumulasi bahan kimia (gas/uap) berbahaya didalam ruangan tersebut. Beberapa aspek penting yang harus diperhatikan dari bahaya confined space adalah: a.



Oksigen defficiency ( kekurangan oksigen )



b.



Bahaya keracunan



c.



Bahaya kebakaran dan peledakan



d.



Bahaya kecelakaan



e.



Hambatan dalam ruangan tersebut;



f.



Kurangnya pencahayaan dan visibilitas;



g.



Listrik;



h.



Kebisingan yang berlebihan;



i.



Panas;



j.



Tenggelam kedalam kantong cairan;



k.



Terkena benda jatuh;



l.



Adanya peralatan internal / mesin (mixer, penukar panas,)



m. Sulit akses dan jalan keluar; n. Jatuh dari ketinggian (kolom, dll);Dll.



Mengingat banyaknya bahaya yang dapat terjadi ketika pekerja bekerja di ruang terbatas atau confined space pekerja diwajibkan memiliki ijin kerja tau lebih dikenal dengan work permit. Pekerja bisa meminta work permit pada ahli k3 atau supervisor yang ditunjuk di tiap pabrik atau tempat kerja. Selain work permit pekerja juga haru memakai Alat Pelindung Diri (APD) yang lengkap,APD yang diperlukan antara lain : a. Respirator (alat bantu pernafasan)



-



Gas masker



-



Air supply system



b. Tali penyelamat c. Sarung tangan d. Sepatu karet e. Topi keselamatan f. Pelindung kepala dengan tali dagu. g. Kacamata atau pelindung mata.



h. Pelindung telinga. i. Senter yang aman secara intrinsik. j.



Baju Pelindung (pakaian pelindung)



k. ELSA, EEDB atau alat bantu bernafas lainnya. Seseorang yang masuk ke dalam ruang confined space harus mengisi Log In / Out Lembar dengan namanya, waktu masuk dan tanda tangan. Ketika orang tersebut ke luar dari ruang confined space ia juga harus mengisi Log In / Out Lembar dengan waktu dan tanda tangan.Selain pekerja harus memiliki work permit dan memakai APD yang lengkap , ruang kerja atau confined harus di periksa dan dipastikan bahwa ruang confined space sudah aman untuk dimasuki para pekerja.Perlu di ingat pekerja harus didampingi satu orang yang harus tetap berada di luar ruangan untuk mengantisipasi terjadi kejadian diluar kendali atau kecelakaan makapekerja yang didalam ruang cofined space bisa tertolong dengan cepat.



Lampiran 1. Contoh work permit



DAFTAR PUSTAKA OHSAS 18001:2007 http://d.yimg.com/kq/groups/1051902/1592620420/name/Pedoman+K3+di +Ruang+Terbatas.pdf diakses terakhir pada tanggal 26 Februari 2013 http://wfbaskoro2011.blogspot.com/2012/06/mengenal-confined-spacepengendalian.html diakses terakhir pada tanggal 28 Februari 2013 http://ergonomi-fit.blogspot.com/2012/11/penyelamatan-di-tempat-kerjaruang.html diakses terakhir pada tanggal 26 Februari 2013 http://q-hse.com/health-safety-a-environment/safety-practice/83-metodekerja-dan-pengendalian-kondisi-bekerja-di-ruang-terbatas-confinedspace diakses terakhir pada tanggal 26 Februari 2013 http://riautrust.com/read-3407--safety-tak-standar-penyebab-kecelakaankerja-pt-rapp.html diakses terakhir pada tanggal 26 Februari 2013 http://img.docstoccdn.com/thumb/orig/54222356.png diakses terakhir pada tanggal 26 Februari 2013 http://hse-edi.blogspot.com/ diakses terakhir pada tanggal 28 Februari 2013 http://danarpradhipta.blogspot.com/2012/01/confined-space.html



diakses



terakhir pada tanggal 26 Februari 2013 http://healthsafetyprotection.com/bahaya-confined-space/ diakses terakhir pada tanggan 01 Maret 2013 http://hr-interanekalestarikimia.blogspot.com/2012/09/pelatihan-confinedspaces.html diakses terakhir pada tanggal 03 Maret 2013 http://igedesumantra999.wordpress.com/category/umum/ diakses terakhir pada tanggal 03 Maret 2013