Modul Survei Terestris Geomatika [PDF]

  • Author / Uploaded
  • arya
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MODUL SURVEYING GEOMATIKA (SMK GEOMATIKA 2019)



SURVEI TERESTRIS GEOMATIKA Kelas XII Semester 5 dan 6 Modul 1. 3.11 MENGANALISA PENGUKURAN KAPLING/PERSIL 4.11 MENYAJIKAN LAPORAN HASIL PENGUKURAN KAPLING/ PERSIL



Tujuan : 1) Pada modul ini akan dipelajari pengertian pengukuran kapling/persil, mengamati dan mengidentifikasi tujuan pengukuran kapling/persil, mengumpulkan dan mengolah informasi untuk membuat pengukuran kapling/persil sesuai prosedur pemetaan bidang tanah dan menyajikan dan mengkomunikasikan hasil proses pengukuran kapling/persil. 2) Kompetensi dasar yang diharapkan adalah agar siswa dapat memahami, mengidentifikasi dan mampu melakukan pengukuran kapling/persilan dengan metode teretris atau sering disebut dengan pengukuran kadastral. Glosarium Beberapa pengertian yang ada kaitannya dengan pengukuran kapling dan pemetaan kadastral, seperti: No 1



Item Bidang Tanah



Defenisi Bagian permukaan bumi yang merupakan satuan bidang yang berbatas.



2



Peta Dasar Pendaftaran



Peta yang memuat titik-titik dasar teknik dan unsur-unsur geografis seperti sungai, jalan, bangunan, batas fisik bidang-bidang tanah dan batas administrasi. Peta Dasar Pendaftaran dapat berupa peta garis atau peta foto. Peta Dasar Pendaftaran menjadi dasar untuk pembuatan Peta Pendaftaran



ARYA BAKRI



1



MODUL SURVEYING GEOMATIKA (SMK GEOMATIKA 2019)



3



Pengukuran Bidang Tanah



Pengukuran bidang tanah yang dilaksanakan secara masal dan mengelompok pada seluruh atau sebagian Desa/Kelurahan dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah secara sistematik.



4



Pemetaan Bidang Tanah



Kegiatan menggambarkan hasil pengukuran bidang tanah di atas Peta Dasar Pendaftaran dengan cara digital sehingga letak dan ukuran bidang tanahnya dapat diketahui.



5



Peta Bidang Tanah



Gambar yang memuat satu bidang tanah atau lebih pada suatu wilayah tertentu yang batasbatasnya ditentukan berdasarkan penunjukan batas oleh pemilik dan para pihak yang berbatasan dan digunakan untuk keperluan pengumuman.



6



Peta Pendaftaran



Peta yang menggambarkan satu bidang tanah atau lebih yang batasbatasnya ditentukan berdasarkan penunjukan batas oleh para pemilik dan disahkan penggunaannya oleh pejabat yang berwenang untuk keperluan pendaftaran tanah.



7



Surat Ukur



Dokumen yang memuat data fisik suatu bidang tanah dalam bentuk peta atau uraian.



8



Nomor Identifikasi Bidang (NIB)



Nomor yang diberikan kepada setiap bidang tanah untuk keperluan pendaftaran tanah.



ARYA BAKRI



2



MODUL SURVEYING GEOMATIKA (SMK GEOMATIKA 2019)



DEFENISI PENGUKURAN KAPLING/PERSIL Pengukuran kapling/Persilan yang juga sering disebut dengan pengukuran Kadastral, adalah kegiatan menggambarkan hasil pengukuran bidang tanah secara sistematik maupun sporadik dengan suatu metode tertentu pada media tertentu seperti lembaran kertas, drafting film atau media lainnya sehingga letak dan ukuran bidang tanahnya dapat diketahui dari media tempat pemetaan bidang tanah tersebut[1]. Berdasarkan ketentuan yang ada pada Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria Pasal 19 mengamanatkan bahwa “untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah oleh Pemerintah, maka diadakan Pendaftaran Tanah di seluruh Wilayah Republik Indonesia”. Pendaftaran Tanah sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 5 tahun 1960 antara lain meliputi kegiatan : Pengukuran, Pemetaan, dan Pembukuan Tanah. TUJUAN PENGUKURAN KAPLING/PERSIL Pengukuran kapling/persil bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum obyek hak atas tanah, dan harus memenuhi kaidah teknis kadastral dan kaidah yuridis dimana proses perolehan data ukuran bidang tanah harus memenuhi asas kontradiktur delimitasi dan asas publisitas. Delimitasi adalah sebuah norma yang digunakan dalam pendaftaran tanah dengan mewajibkan pemegang hak atas tanah untuk memperhatikan penempatan, penetapan dan pemeliharaan batas tanah secara kontradiktur atau berdasarkan kesepakatan dan persetujuan pihak-pihak yang berkepentingan, yang dalam hal ini adalah pemilik tanah yang berbatasan dengan tanah yang dimilikinya. Ketentuan mengenai asas ini terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada Pasal 17, 18 dan 19 [2]. Untuk memenuhi persyaratan asas kontradiktur delimitasi dan asas publisitas, maka data teknis dan data yuridis tersebut diumumkan di Kantor Pertanahan setempat atau di Kantor Desa, agar dapat dibaca dan diketahui oleh warga masyarakat di lokasi bidang tanah. Apabila tidak ada keberatan atau sanggahan dari



ARYA BAKRI



3



MODUL SURVEYING GEOMATIKA (SMK GEOMATIKA 2019)



masyarakat atau para pihak yang berbatasan di lokasi bidang tanah, maka dapat diterbitkan sertifikat atas bidang tanah yang merupakan tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat [3]. METODE-METODE PENGUKURAN KAPLING/PERSIL Pengukuran kapling/persilan bidang tanah dapat dilaksanakan dengan beberapa cara: 1) Metode Terestris Pengukuran bidang tanah dengan cara terestris adalah pengukuran secara langsung di lapangan dengan cara mengambil data berupa ukuran sudut dan/atau jarak, yang dikerjakan dengan teknik-teknik pengambilan data trilaterasi (jarak), triangulasi (sudut) atau triangulaterasi (sudut dan jarak).



Gambar 1. Pengukuran kapling/persilan dengan cara tersetris



Pengukuran terestris dilaksanakan sebagai pengukuran suplesi dan/atau pengukuran panjangan sisi bidang tanah sebanyak : 



Minimal 1 (satu) sisi bidang tanah untuk pekerjaan dengan skala peta kerja paling kecil 1 : 2.500 atau lebih besar (misal : skala 1 : 2.500, skala 1 : 1.000, skala 1 : 500, dsb.)







Semua sisi bidang tanah untuk pekerjaan dengan skala peta kerja lebih kecil dari 1 : 2.500 (misal : skala 1 : 3.000, skala 1 : 5.000, dsb.).



Untuk bidang tanah yang sudah terdaftar dan sudah terpetakan pada peta dasar pendaftaran, cukup diverifikasi di lapangan sebagai kegiatan peningkatan kualitas data pertanahan. Peta dasar yang digunakan harus memuat



ARYA BAKRI



4



MODUL SURVEYING GEOMATIKA (SMK GEOMATIKA 2019)



informasi: sumber data, proyeksi peta, coordinate reference frame yang digunakan, waktu perekaman.



2) Metode Fotogrametris (menggunakan peta foto / blow up foto) Metode fotogrametris merupakan salah satu metode pengukuran yang dapat mendukung percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap. Pengukuran bidang tanah dengan metode fotogrametris mengikuti ketentuan sebagai berikut: Pengukuran dilakukan dengan cara melakukan identifikasi batas bidang-bidang tanah dengan menggunakan peta foto atau peta garis hasil fotogrametris dan menarik garis ukur (deliniasi) untuk batas bidang tanah yang jelas dan memenuhi syarat. Metode ini hanya dapat dilaksanakan untuk daerah terbuka, nonpemukiman, non-komersial, non-industri. Untuk garis batas bidang tanah yang tidak dapat diidentifikasi dilakukan dengan pengukuran tambahan di lapangan (suplesi).



Gambar 2. Pengukuran menggunakan Fotogrametri



3) Metode pengamatan GPS. Pengukuran bidang tanah dengan metode pengamatan satelit adalah pengukuran dengan menggunakan sinyal-sinyal gelombang elektromagnetik yang dipancarkan dari minimal 4 satelit menggunakan alat GPS geodetik. Pengukuran bidang tanah dengan GPS dapat dilakukan dengan metode Real Time Kinematik (RTK)/CORS, Post Processing, Point Precisse Positioning (PPP) maupun Stop and Go.



ARYA BAKRI



5



MODUL SURVEYING GEOMATIKA (SMK GEOMATIKA 2019)



Gambar 3. Pengukuran cara GPS



4) Metode Kombinasi Metode Kombinasi terestrial, fotogrametris, dan/atau pengamatan satelit Pengukuran bidang tanah yang merupakan perpaduan dari pengukuran terestris, fotogrametris dan/atau pengamatan satelit . PROSES PENGUKURAN KAPLING/PERSIL Secara umum Proses pekerjaan pengukuran kapling/persil tanah untuk suatu daerah pada dasarnya dilakukan dengan cara: 1. Pengumpulan Informasi Bidang Tanah Kegiatan pengumpulan informasi bidang tanah berlaku untuk bidang tanah yang sudah terdaftar maupun bidang tanah yang belum terdaftar. Pengumpulan informasi dilakukan sebagai kegiatan peningkatan kualitas data untuk menghimpun dan menyediakan informasi yang lengkap guna mendukung pelaksanaan pengukuran dan pemetaan bidang tanah sistematis lengkap. Kegiatan pengumpulan informasi tersebut diantaranya meliputi: a. Informasi toponimi (nama-nama obyek penting di lapangan seperti tempat ibadah, perkantoran, sekolahan, pasar, obyek wisata dll) b. Informasi nama jalan, RT/RW, sungai, saluran c. Informasi penggunaan tanah dan/atau pemanfaatan tanah d. Informasi NIB terhadap bidang tanah sertipikat yang belum mempunyai NIB e. Informasi peta koordinat TM3 terhadap bidang tanah sertipikat yang masih berkoordinat lokal. f. Informasi nama desa/kelurahan yang baru apabila ada pemekaran wilayah desa/kelurahan lama



ARYA BAKRI



6



MODUL SURVEYING GEOMATIKA (SMK GEOMATIKA 2019)



g. Informasi nilai tanah dan/atau informasi tambahan lain yang diperlukan. 2. Orientasi Lapangan (Persiapan Pengukuran di Lapangan). Diantara pekerjaanya seperti: penunjukan batas bidang tanah, penetapan batas bidang tanah, penempatan/pematokan tanda batas, pemeriksaan titik ikat di lapangan, dan pengaturan alat ukur.



3. Pelaksanaan pengukuran Pengukuran bidang tanah dilaksanakan untuk menentukan posisi/ letak geografis, batas, luas, dan bentuk geometris bidang tanah. Pelaksanaan pengukuran bidang tanah dan pengumpulan informasi bidang tanah dituangkan dalam Gambar Ukur (GU).  Penggunaan gambar ukur tidak terbatas pada satu bidang tanah saja, tetapi dapat sekaligus beberapa bidang tanah dalam satu formulir gambar ukur. Catatan-catatan pada gambar ukur harus dapat digunakan sebagai data rekonstruksi batas bidang tanah.  Gambar Ukur dapat dibuat sesuai dengan format kertas standar A4, A3, A0 atau dengan format lainnya yang dapat memuat beberapa bidang tanah.  Gambar Ukur yang dihasilkan dengan metode terestris harus mencantumkan angka ukur panjang sisi, sudut, dan/atau koordinat bidang tanah hasil ukuran di lapangan.  Gambar Ukur yang dihasilkan dari metode fotogrametris dengan deliniasi harus mencantumkan koordinat titik batasnya dan/atau ukuran panjangan sisi bidang tanah hasil pengukuran di lapangan dan hasil deliniasi. Gambar ukur hasil pengukuran fotogrametris terdiri dari formulir gambar ukur dan peta kerja hasil deliniasi yang telah ditandatangai oleh Petugas Ukur atau oleh Surveyor Kadaster Berlisensi.  Gambar ukur yang dihasilkan dengan cara pengukuran teristris dan atau pengamatan satelit yang data ukurannya dalam bentuk digital (GPS, dll ), terdiri dari formulir gambar ukur dan print out hasil hitungan dan hasil plotting bidang tanah.



ARYA BAKRI



7



MODUL SURVEYING GEOMATIKA (SMK GEOMATIKA 2019)



 Gambar Ukur hasil dari kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang tanah sistematis lengkap harus dilengkapi dengan tanda tangan dari pemilik/kuasa sebagai penunjuk batas dan/atau diketahui oleh aparat Desa/Kelurahan untuk memenuhi azas persetujuan batas sebelah menyebelah (Keagrariaan, 2016).



Gambar 4. Gambar Ukur



Catatan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan saat melakukan pengukuran, adalah : 1. Pilihlah metode pengukuran yang sesuai dengan mempertimbangkan kondisi lapangan, topografi, luas bidang tanah, peralatan ukur dan waktu pelaksanaan pekerjaan serta mempertimbangkan metode hitungan luas yang akan digunakan. Namun tidak diperkenankan menggunakan metode pengukuran terestris secara offset (yaitu untuk metode siku-siku dan metode interpolasi) dengan alasan tidak memenuhi ketelitian yang diharapkan. 2. Pengukuran bidang tanah pada prinsipnya dilaksanakan dalam sistem koordinat nasional (TM-3). Apabila tidak memungkinkan sementara dapat dilaksanakan dengan menggunakan sistem koordinat lokal



yang kemudian harus



ditransformasikan ke dalam sistem koordinat nasional. Di Indonesia sistem proyeksi TM 3⁰ biasa digunakan dan diberlakukan oleh instansi Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional. Sistem koordinat TM 3⁰ merupakan kepanjangan dari Transverse Mercator dengan lebar zone 3⁰. Sistem koordinat TM3 memiliki ketentuan – ketentuan seperti berikut : 



Meridian sentral terletak 1,5 derajat di timur dan barat meridian sentral zone Universal Transverse Mercator yang bersangkutan.



ARYA BAKRI



8



MODUL SURVEYING GEOMATIKA (SMK GEOMATIKA 2019)







Besaran faktor skala di meridian sentral adalah 0,9999







Titik nol semu memiliki koordinat : X = 200.000 m barat dan Y = 1.500.000 m selatan.







Model matematis bumi yang digunakan sebagai referensi adalah spheroid pada datum WGS-1984 dengan parameter sebagai berikut: a = 6.378.137 meter f= 1/ 298,25722357. Berikut adalah tampilan secara visual pembagian zona TM 3⁰ di Indonesia seperti yang dapat dilihat pada Gambar 5.



Gambar 5. Koordinat TM-3 Sumber :http://kaliath.blogspot.com[5]



3. Hasil pengambilan data ukuran bidang tanah harus dicatat pada gambar ukur, dimana data ukuran harus dapat menggambarkan bidang-bidang tanah secara utuh, artinya setiap bidang tanah dapat dipetakan sesuai bentuk dan ukurannya di lapangan serta dapat direkontruksi kembali bila sewaktu-waktu diperlukan untuk pengembalian batas. 4. Tidak diperkenankan memaksakan mengukur bidang tanah dengan suatu data perkiraan, harus diambil data ukuran yang pasti sesuai dengan metode pengukuran yang dipilih. 5. Ambillah data ukuran lebih yang dapat digunakan sebagai kontrol hitungan. 6. Ikatkanlah bidang tanah yang diukur pada titik ikat / titik dasar teknik yang terletak di sekitarnya. 7. Setiap pengukuran bidang tanah harus dibuatkan gambar ukurnya.



ARYA BAKRI



9



MODUL SURVEYING GEOMATIKA (SMK GEOMATIKA 2019)



8. Setiap gambar ukur dibuatkan nomor gambar ukurnya dengan nomor urut dalam DI 302. 9.



Dalam gambar ukur dicantumkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dan apabila diperlukan simbol-simbol kartografi.



10. Gambar ukur dapat dibuat pada formulir daftar isian, peta foto/peta garis, blow up foto udara atau citra lainnya. 11. Catat pada formulir ( DI 107 / DI 103) atau rekam pada card memory data ukuran lapangan tanpa saudara memanipulasinya. 12. Jika pengukuran bidang tanah dengan menggunakan metode teretris dengan alat ukur meetband, maka sket bidang tanah dan data ukuran panjangan langsung dituliskan pada gambar ukur. Jika pengukuran bidang tanah dengan menggunakan metode terestris dengan alat ukur theodolite dan meetband atau EDM, maka data ukuran dituliskan pada formulir / daftar isian (D I 103). 13. Jika pengukuran bidang tanah dengan menggunakan metode terestris dengan alat ukur total station, maka data ukuran direkam pada card memory dan dibuatkan backup file serta print out-nya. 14. Jika pengukuran bidang tanah dengan menggunakan metode fotogramteris, maka data ukuran dicatat pada peta foto/blow up foto udara yang batas-batas bidang tanahnya telah dikartir. 15. Jika pengukuran bidang tanah dengan menggunakan metode pengamatan GPS, maka data ukuran direkam pada card memory dan dibuatkan backup file & print out-nya dengan melengkapi deskripsi lokasi pada formulir daftar isian (GU).



MELAKUKAN PENGUKURAN KAPLING/PERSIL CARA TERESTRIS Dalam



melakukan



pengukuran



kapling/persilan



cara



teretris



biasanya



menggunakan beberapa metode, yaitu: 1. Metode Trilaterasi Metoda ini pada prinsipnya mengikatkan titik detail / titik batas dari 2 (dua) titik tetap yang sudah ada sehingga bidang tanah dapat digambarkan dengan baik dan benar.



ARYA BAKRI



10



MODUL SURVEYING GEOMATIKA (SMK GEOMATIKA 2019)



Contoh : Pada gambar 6 titik A dan B adalah titik-titik tetap yang sudah ada, seperti titik dasar teknik, titik dasar teknik perapatan atau benda tetap lainnya seperti tiang listrik, telepon dan sebagainya yang sudah dipetakan dalam peta dasar tehnik atau dalam peta pendaftaran dan kondisinya di lapangan secara teknis masih memenuhi syarat.



Gambar 6. Pengukuran cara Trilaterasi



2. Metoda Polar Metoda ini paling banyak digunakan dalam praktek, terutama untuk pengukuran bidang tanah/detail yang cukup luas ataupun detail yang tidak beraturan bentuknya. Sesuai dengan alat yang digunakan, dalam menentukan titik dengan metoda polar dapat dilakukan dengan cara : a) Azimuth dan Jarak Pengukuran azimuth titik detail dilakukan dari titik dasar teknik yang telah ada dan telah diketahui koordinatnya. Apabila detail yang akan diukur tidak tersedia titik dasar tekniknya maka harus dibuatkan minimal 2 (dua) buah titik dasar teknik sebagai titik ikat. Apabila lokasi yang akan diukur mencakup wilayah yang agak luas atau detail bidang tanahnya sulit diidentifikasi dari titik dasar tehnik, maka dibuat berupa poligon bantu yang diikatkan pada titik dasar teknik yang ada. Pengukuran jarak mendatar dilakukan dengan menggunakan pita ukur atau EDM. Jarak dibaca minimal 2 kali. Pengukuran azimuth dilakukan 2 (dua) seri biasa dan luar biasa.



ARYA BAKRI



11



MODUL SURVEYING GEOMATIKA (SMK GEOMATIKA 2019)



Contoh : Pada gambar 7. garis -------- adalah garis-garis poligon yang diikatkan pada titik dasar tehnik (A dan B) dan garis _______ merupakan garis pengukuran detail berupa data azimuth, sedangkan jarak detail dan detail yang tidak dapat diamati dengan alat optis diukur dengan pita ukur.



Gambar 7. Pengukuran cara Polar dengan menggunakan titik Azimuth dan Jarak b) Sudut dan Jarak



Metoda ini sama dengan pengukuran azimuth dan jarak, hanya data yang didapat berupa sudut titik-titik detail yang diukur dari titik dasar teknik ataupun dari titik poligon bantu (titik perapatan) yang telah diketahui koordinatnya. Sedangkan pengukuran jarak datar dan pengukuran detail yang tidak dapat diamati dilakukan dengan pita ukur atau EDM. Detail bangunan yang ingin digambarkan pada peta dilaksanakan dengan cara teretris. Pengukuran jarak mendatar dilakukan dengan menggunakan pita ukur atau EDM. Jarak dibaca minimal 2 kali. Pengukuran sudut dilakukan 2 (dua) seri biasa dan luar biasa. Contoh : Pada gambar 8 garis --------- adalah garis-garis poligon yang diikatkan pada titik dasar tehnik (A dan B) dan garis ______ merupakan garis pengukuran detail berupa data azimuth, sedangkan jarak detail dan detail yang tidak dapat diamati dengan alat optis diukur dengan pita ukur.



ARYA BAKRI



12



MODUL SURVEYING GEOMATIKA (SMK GEOMATIKA 2019)



Gambar 8. Pengukuran cara Polar dengan menggunakan Sudut dan Jarak



3. Gabungan Metoda Untuk mempermudah pengukuran, perhitungan dan penggambaran data detail yang diukur harus memperhatikan berbagai metoda dimaksud. Untuk daerah yang luas dimana bidang tanahnya saling berbatasan dengan bentuk yang tidak teratur, metoda-metoda di atas sering harus digunakan bersama-sama [6].



Daftar Pustaka. [1] [2] [3]



[4] [5] [6] [7]



[8] [9]



A. SYAIFULLAH and KUSMIARTO, “SURVEY KADASTRAL, MKB6/3 SKS/ MODUL I - IX,” 2014. P. P. no. 24 th 1997, Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. 1997. A. L. N. Bambang Sudarsono., “Pengukuran dan Pemetaan Kadastral dengan Metode Identifikasi Peta Foto,” Teknik, vol. 29, no. 1, pp. 67–72, 2008. D. J. I. KEAGRARIAAN, “PETUNJUK TEKNIS PENGUKURAN DAN PEMETAAN BIDANG TANAH SISTEMATIK LENGKAP,” 2016. B. Santosa, “Sistem Proyeksi TM30 & UTM,” http://kaliath.blogspot.com/, 2013. . B. P. Nasional, “Buku Pegangan Juru Ukur,” 2011. Suryana, “PENGUKURAN TANAH PADA KONSTRUKSI,” http://www.vedcmalang.com/pppptkboemlg/index.php/departemenbangunan-30/888setting-out, 2015. . R. Sasongko, “Survey Rekayasa Konstruksi (Vol. 1),” in Survey Rekayasa Konstruksi, 2018, p. Penerbitan Polinema. Khairul, “K3 Pekerjaaan Tanah,” http://khairulamna.blogspot.com/2012/09/k3-pekerjaan-tanah_1859.html, 2012. .



ARYA BAKRI



13



MODUL SURVEYING GEOMATIKA (SMK GEOMATIKA 2019)



SURVEI TERESTRIS GEOMATIKA Kelas XII Semester 5 dan 6 Modul 2. 3.12.1 Menjelaskan prinsip-prinsip pengukuran tanah untuk pekerjaan konstruksi dengan menggunakan alat ukur 3.12.2 Menjelaskan pelaksanaan keselamatan kerja pada pekerjaan pengukuran konstruksi tanah. 4.12.1 Melaksanakan pekerjaan pengukuran tanah untuk pekerjaan konstruksi 4.12.2 Menyajikan hasil pelaksanaan pekerjaan pengukuran konstruksi tanah. Tujuan : 1) Pada modul ini akan dipelajari pengertian prinsip-prinsip pengukuran tanah untuk pekerjaan konstruksi dengan menggunakan alat ukur sederhana, prinsipprinsip pengukuran tanah untuk pekerjaan konstruksi dengan menggunakan alat ukur optis, prosedur keselamatan kerja pada pekerjaan pengukuran konstruksi tanah dan menyajikan hasil proses pengukuran tanah untuk pekerjaan konstruksi. 2) Kompetensi dasar yang diharapkan adalah agar siswa dapat memahami, mengidentifikasi dan mempu melakukan pekerjaan pengukuran konstruksi tanah dan menyajikan hasil proses pengukuran tanah untuk pekerjaan konstruksi.



Glosarium Beberapa pengertian yang ada kaitannya dengan pengukuran kapling dan pemetaan kadastral, seperti: No 1



Item



Defenisi



Garis Sempadan



Garis batas luar pengaman yang ditetapkan



(Rooi)



dalam mendirikan bangunan dan atau pagar yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan as jalan, tepi luar kepala jembatan, tepi



ARYA BAKRI



14



MODUL SURVEYING GEOMATIKA (SMK GEOMATIKA 2019)



sungai, tepi saluran, kaki tanggul, tepi situ/rawa, tepi waduk, tepi mata air, as rel kereta api, dan jaringan tenaga listrik. 2



Datum Geodetik



Sekumpulan parameter yang mendefinisikan suatu system koordinat dan menyatakan posisinya terhadap permukaan bumi. Pendapat ini dikenal sebagai Terrestrial Reference System (TRS).



3



Datum Surveyor



Sekumpulan titik-titik kontrol yang hubungan geometrisnya diketahui baik melalui pengukuran maupun hitungan. Pendapat kedua ini lebih mengarah kepada realisasi datum dan dikenal dengan sebutan Terrestrial Reference Framework (TRF).



4



Papan Referensi



Tanda referensi bangunan dibuat dari kayu



Elevasi



dengan ukuran lebar minimum 150 mm dan tebal 20 mm, sebagai referensi elevasi bangunan sama dengan datum utama, kecuali ditentukan lain.



5



Benchmark (BM)



Titik tetap yang diketahui ketinggiannya terhadap suatu bidang referensi tertentu. Bentuk dari BM ini terbuat dari pilar beton dengan tanda diatas atau disamping sebagai titik ketinggiannya. Misal : BM BPN, BM Pemkot, dll.



6



Pematokan (Setting



Memindahkan atau mentransfer titik-titik



Out/Stake Out)



yang ada dipeta perencanaan kelapangan (permukaan bumi).



PENGUKURAN TANAH UNTUK PEKERJAAN KONSTRUKSI Pengukuran tanah untuk pekerjaan konstruksi erat hubungannya dengan pekerjaan pematokan (setting out/stake out) sebagai pekerjaan tahap awal dalam pelaksanaan



ARYA BAKRI



15



MODUL SURVEYING GEOMATIKA (SMK GEOMATIKA 2019)



pekerjaan konstruksi. Sebelum melaksanakan pengukuran dan pematokan juru ukur perlu menyiapkan dokumen gambar kerja, seperti: gambar rencana, gambar denah ruang dan gambar denah pondasi. Pada pengukuran dan pematokan konstruksi bangunan gedung dan kavling perumahan dengan bentuk ruang siku siku dapat dipergunakan 2 (dua) cara yaitu: 1.



Menggunakan alat ukur sederhana, yaitu dengan cara menerapkan rumus Phytagoras untuk menghitung panjang sisi segitiga. Pada umumnya untuk membuat kesikuan gedung di lapangan menggunakan perbandingan sisi segitiga dengan ukuran sisi segitiga, 3 m: 4 m : 5 m, atau 6 m: 8 m : 10 m, dan sebagainya. Cara ini biasanya menggunakan alat ukur jarak datar seperti pita ukur baja panjang 30 m atau 50 m dengan ketelitian bacaan mm.



2.



Menggunakan alat ukur Optis. Selain cara sederhana pada pengukuran dan pematokan dapat juga menerapkan sistem koordinat, alat yang digunakan pada cara ini adalah teodolit manual, teodolit digital atau teodolit total station (TS) dengan ketelitian bacaan sudut hingga satuan detik (1”). Pada pelaksanaan sistem ini, juru ukur dapat melakukan pekerjaan pengukuran dan pematokan titik-titik as sesuai data ukuran yang ada pada gambar denah ruang yang sudah dihitung jarak dan sudut datarnya, dengan sekali berdiri teodolit pada patok tetap sebagai referensi dapat melaksanakan pengukuran dan pematokan semua titik as gedung sesuai kemampuan jarak bidik minimum dan maksimum teodolit [7].



Beberapa Prinsip-Prinsip dalam Pekerjaan Pengukuran Tanah Konstruksi. Secara umum ruang lingkup keperluan untuk surveying/pengukuran terretris dalam pekerjaan konstruksi dapat diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu: 1. Pengukuran untuk perencanaan Sasaran dari pengukuran ini adalah pembuatan peta perencanaan (peta teknis) seperti: peta situasi, peta topografi skala besar. 2. Pengukuran untuk pelaksanaan Pada pekerjaan ini dilakukan pemasangan tanda dan pematokan di lapangan sesuai dengan posisi yang ada pada gambar perencanaan (Staking out), seperti: pematokan as jalan, batas kavlingan, titik kolom bangunan, dan lain-lain.



ARYA BAKRI



16



MODUL SURVEYING GEOMATIKA (SMK GEOMATIKA 2019)



3. Pengukuran untuk kontrol/monitoring Pada pengukuran ini dilakukan pekerjaan pengecekan dengan melakukan pengukuran ulang terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk selanjutnya dibandingkan dengan rencana gambar konstruksi seperti: peta elevasi jalan, peta dasar saluran, peta lantai bangunan dan lainnya [8]. Siklus Kegiatan Konstruksi: Pra Konstruksi, Konstruksi, Pasca Konstruksi, Operasional dan Pembongkaran. Dalam proses pelaksanaan pengukuran/pematokan (staking out) termasuk pekerjaan surveyor sangat perlu memperhatikan beberapa hal, diantaranya: 1. Pemeriksaan dan Pematokan Batas Lahan Hal ini mendasari dan memastikan bahwa lahan yang dilaksanakan adalah sesuai dengan lokasi yang disebutkan dalam kontrak dan Sertifikat Tanah yang dimiliki oleh Owner. Karena semua acuan perletakan bangunan dan infrastrukturnya, harus mengacu pada batas-batas lahan yang benar. pastikan bahwa patok batas lahan, pada tiap sudut perimeter lahan sesuai dengan data Badan Pertanahan Nasional — jika belum ada patok dari BPN, sebaiknya diminta pihak BPN atau pengelola kawasan untuk memasang patok-patok batas lahan yang sesuai dengan data mereka. 2. Garis Sempadan (Rooi) Pada pekerjaan pengukuran dan pematokan garis sempadan (Rooi) bangunan dan titik tetap (benchmark) harus sesuai persyaratan yang ditentukan dan bekerjasama dengan instansi yang terkait, pada awal pekerjaan pengukuran dan pematokan. 3. Pengukuran Site plan (peta situasi) Kontraktor harus memulai pekerjaan berpedoman pada as utama dan as referensi seperti yang terlihat pada rencana tapak dan bertanggung jawab penuh atas hasil pengukuran. Kontraktor harus menyediakan material, alat dan tenaga kerja, termasuk juru ukur yang berpengalaman, dan setiap saat diperlukan harus siap mengadakan pengukuran ulang. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk melindungi dan memelihara patok tetap utama selama pekerjaan pembangunan. Kontraktor bertanggung jawab untuk memelihara patok sekunder dilapangan dengan jumlah dan posisi sesuai pengarahan pengawas.



ARYA BAKRI



17



MODUL SURVEYING GEOMATIKA (SMK GEOMATIKA 2019)



LAPORAN HASIL PENGUKURAN KONSTRUKSI Tahapan-tahapan pengukuran dan pengukuran yang harus dilakukan oleh juru ukur dalam menerapkan sistem ini adalah sebagai berikut: - Meginterpretasi data dan informasi yang disajikan pada gambar kerja (gambar site plan, denah ruang dan pondasi). - Menghitung jarak datar dan sudut datar setiap as gedung sesuai gambar kerja. - Menyajikan hasil hitungan dalam bentuk tabel. - Menentukan garis sempadan ( Rooi ) bangunan sesuai gambar rencana (site plan) - Menentukan basis ukur sebagai pedoman pengukuran jarak dan sudut datar . - Menentukan setiap as bangunan gedung sesuai jarak dan sudut datar yang telah dihitung. - Mengontrol kesikuan dan jarak datar sesuai data ukuran yang tersedia pada gambar denah ruang dan pondasi - Menghitung kebutuhan bahan konstruksi bowplank. - Memasang patok bowplank menerus sesuai bentuk dan ukuran gedung - Menentukan peil lantai ( ± 0.00 ) - Memindah as ukuran gedung pada konstruksi bowplank - Mengontrol kesikuan dan jarak sesuai denah ruang dan pondasi Melakukan Perhitungan Jarak dan Sudut Datar As Gedung Pada pelaksanaan pengukuran dan pematokan sistem koordinat, perhitungan jarak dan besaran sudut datar sisi miring setiap as gedung berdasarkan data dan informasi yang disajikan pada gambar denah ruang dan pondasi harus dihitung terlebih dahulu dengan menggunakan kalkulator atau komputer dengan aplikasi excel. Proses perhitungan harus dilaksanakan minimum dua kali agar menghasilkan data ukuran jarak dan sudut datar yang akurat, hasil hitungan jarak dan sudut datar disajikan mulai besaran sudut datar terkecil sampai dengan besaran sudut datar terbesar sesuai putaran teodolit searah jarum jam dalam bentuk tabel agar memudahkan dalam pelaksanaan pengukuran dan pematokan. jika hasil hitungan dan penyajian jarak dan sudut datar pada tabel salah maka akan mengakibatkan kesalahan juga pada hasil pelaksanaan pengukuran dan pematokan.



ARYA BAKRI



18



MODUL SURVEYING GEOMATIKA (SMK GEOMATIKA 2019)



Pada setiap titik as gedung diberi notasi angka sesuai gambar denah ruang dan pondasi dan buatlah garis ukur dari titik tempat berdiri teodolit kesetiap titik as gedung. Tulislah data dan spesifikasi kalkulator atau komputer yang dipergunakan pada tabel dan lakukan pengontrolan hasil perhitungan akhir sebelum data hitungan dipergunakan pada pekerjaan pematokan. Cara Kerja a. Buatlah arah garis ukur dari titik tempat berdiri teodolit ( PT ) ke setiap titik as gedung 1,2,3…dst, lihat gambar di bawah b. Berilah notasi angka pada setiap tiik as gedung sesuai putaran besaran sudut pada gambar denah ruang dan pondasi lihat gambar 1 di bawah







Hitunglah besaran sudut datar setiap titik as gedung dengan menggunakan rumus trigonometri: tan α = sin = AB cos = BC contoh hitungan : lihat gambar 1. tan α TP – 1 = 3 = 0,272 = 15,255 = 1515’18.43”



ARYA BAKRI



19



MODUL SURVEYING GEOMATIKA (SMK GEOMATIKA 2019)



 



11 Jadi besar sudut datar TP-1= 1515’18.43” Dengan cara yang sama, hitunglah jarak dan besaran sudut datar semua titik as gedung sesuai gambar denah pondasi dan ruang. Sajikan hasil hitungan jarak dan besaran sudut datar semua titik as gedung sesuai gambar denah pondasi dan ruang dalam bentuk tabel lihat contoh tabel di bawah.



Tabel Perhitungan Titik As Gedung Nama : Nama Proyek : No. Kalkulator/Komputer : No.Teodolit : No.PPD : No. No. Besaran Sudut Tempat Target datar ( ) Pesawat TP T 0° 0´0" 1 2 5 3 6 dst



15° 15´18.43" ……………. ……………. ……………. ……………. …………….



Jarak Sisi Miring (m)



11,401 ……………. ……………. ……………. ……………. …………….



Keterangan



Garis Ukur Referensi Patok Bowplank As Gedung Patok Bowplank As Gedung As Gedung dst



Pelaksanaan Keselamatan Kerja pada Pekerjaan Pengukuran Konstruksi Tanah. Dasar Hukum pelaksanaan K3 terdapat dalam Undang-undang K3, seperti: 1. Undang-undang no. 1 tahun 1970, terdiri dari: -



Pasal 1 tentang istilah-istilah dalam keselamatan kerja



-



Pasal 2 tentang ruang lingkup dalam keselamatan kerja



-



Pasal 3 dan pasal 4 tentang syarat-syarat keselamatan keja



-



Pasal 5,6,7,8,9 tentang pengawasan dalam keselamatan kerja



-



Pasal 10 tentang panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja



-



Pasal 11 tentang kecelakaan dalam tempat kerja



-



Pasal 12 tentang kewajiban dan hak tenaga kerja



ARYA BAKRI



20



MODUL SURVEYING GEOMATIKA (SMK GEOMATIKA 2019)



-



Pasal 13 tentang kewajiban memasuki tempat kerja



-



Pasal 14 tentang kewajiban pengurus K3



-



Pasal 15,16,17,18 tentang ketentuan-ketentuan penutup



2. Standar Operasional K3 -



Pakaian kerja yang digunakan tidak seperti pakaian karyawan kantor



-



Sepatu kerja yang dipakai terbuat dari sol yang tebal supaya bebas berjalan dimana-mana tanpa terluka



-



Menggunakan sarung tangan



-



Menggunakan helm sebagai pelindung kepala



-



Masker digunakan sebagai pelindung pernapasan



-



Tangga digunakan untuk memanjat



Karakteristik Kegiatan Proyek Konstruksi 1.



Bersifat sangat kompleks,multi disiplin ilmu dan gaya seni arsitektur



2.



Mengakibatkan banyak tenaga kerja kasar dan berpendidikan relatif rendah



3.



Masa kerja terbatas



4.



Intensitas kerja yang tinggi



5.



Menggunakan peralatan kerja beragam dan berpotensi bahaya



Pihak-pihak Yang Memiliki Peran Dalam Pemenuhan Syarat K3 ·



PEMILIK



·



KONSULTAN



·



KONTRAKTOR



·



PENGELOLA



Sasaran K3 Untuk menjamin dan meningkatkan keamanan total dari ancaman Resiko bahaya yaitu dengan cara ·



—Life Safety



·



—Property Safety



·



—Environmental Safety



Mengingat kegiatan konstruksi yang sangat kompleks, karenanya untuk mencapai sasaran K3 dibutuhkan Sistem Manajemen Konstruksi Yang Terintegrasi. Permasalahan yang ada



ARYA BAKRI



21



MODUL SURVEYING GEOMATIKA (SMK GEOMATIKA 2019)



Masalah Keselamatan dan kesehatan krja (K3) konstruksi secara umum di indonesia masih terabaikan karena : -



Rendahnya kesadaran masyarakat akan masalah keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi



-



Pemahaman dan ketaatan terhadap ketentuan K3 masih kurang



-



Kelalaian pelaksana dan lemahnya pengawasan



-



Rendahnya tingkat penegakan hukum oleh pemerintah



-



Masih adanya anggapan bahwa program K3 hanya akan menjadi tambahan beban biaya perusahaan



-



Tidak dilibatkannya tenaga ahli/tenaga trampil di bidang konstruksi maupun ahli K3 dalam pelaksanaan konstruksi



-



Belum



adanya



komitmen



dari



manajemen



puncak



di



setiap



kegiatan/pelaksanaan konstruksi, sehingga SMK3 konstruksi tidak diterapkan dengan sepenuhnya [9] Potensi Sumber Bahaya a. Pekerja tertimbun longsoran ·



—Kondisi tanah : geologis, topografis, jenis tanah,lereng galian



·



—Pengaruh air : air tanah, air permukaan, sumber air, piping, dll



·



—Alat berat/kendaraan yang digunakan : beban, getaran



b. Pekerja tenggelam/ terkena banjir c. Pekerja terkena sengatan aliran listrik d. Pekerja menghirup gas beracun e. Pekerja menghirup debu/kotoran f. Pekerja tertimpa alat kerja/material g. Pekerja terjatuh ke dalam galian



Daftar Pustaka [6]



B. P. Nasional, “Buku Pegangan Juru Ukur,” 2011.



[7]



Suryana, “Pengukuran Tanah Pada Konstruksi,” Http://Www.Vedcmalang.Com/Pppptkboemlg/Index.Php/DepartemenBangunan-30/888setting-Out, 2015.



[8]



R. Sasongko, “Survey Rekayasa Konstruksi (Vol. 1),” In Survey Rekayasa



ARYA BAKRI



22



MODUL SURVEYING GEOMATIKA (SMK GEOMATIKA 2019)



Konstruksi, 2018. Penerbitan Polinema. [9]



Khairul, “K3 Pekerjaaan Tanah,” Http://Khairulamna.Blogspot.Com/2012/09/K3-PekerjaanTanah_1859.Html, 2012. .



Modul 3.



ARYA BAKRI



23