Monev Keterbukaan Informasi Publik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN KEBIJAKAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK TAHUN ANGGARAN 2020



Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Bekasi, Delta Mas. Sukamahi. Cikarang Pusat. Kabupaten Bekasi. Jawa Barat



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Zona Integritas merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaran pemerintahan yang baik, efektif dan efesien, sehingga dapat melayanan masyarakat secara cepat, tepat dan profesional. Dalam perjalanannya, banyak kendala yang dihadapi, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, dan lemahnya pengawasan. Sejalan dengan hal tersebut, dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diturunkan dalam Surat keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat keputusan Ketua mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/VII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Dalam rangka mewujudkan tatakelola pemerintahan yang baik yang mendukung pembangunan Zona Integritas serta sebagai salah satu instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik dibidang Hukum diwajibkan menerapkan keterbukaan informasi publik. Salah satu upaya yang perlu dilakukan untuk peningkatan pelaksanaan keterbukaan informasi public adalah dengan melakukan monitoring dan evaluasi. Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala yaitu setiap semester.



B. Maksud dan Tujuan Laporan Monitoring dan Evaluasi ini dimaksudkan sebagai bahan evaluasi dari pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik periode sebelumnya. Adapun tujuan penyusunan Laporan Monitoring dan Evaluasi ini adalah sebagai acuan dalam pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik pada periode selanjutnya agar dapat terlaksana dengan baik.



C. Dasar Hukum Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik dilakukan sesuai dengan Surat keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat keputusan Ketua mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/VII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.



BAB II PELAKSANAAN KEGIATAN Sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2008 Pasal 7 ayat 3 setiap badan public wajib membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi public secara baik, efisien sehingga layanan informasi dapat memberikan akses dengan mudah. Dan badan publik dalam hal ini Pengadilan Negeri Cikarang wajib melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi yang dapat menjamin penyediaan informasi yang mudah, cermat dan akurat. Ketersediaan informasi dan dokumentasi merupakan kebutuhan yang mutlak dan menjadi perhatian Pengadilan Negeri Cikarang.



Ada 3 kategori informasi yang dikenal dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/I/2011 : 1. Informasi yang wajib diumumkan secara berkala Informasi yang diberikan berupa profil dan pelayanan dasar pengadilan (antara lain : struktur organisasi, alamat, nomor telpon, faksimili, alamat situd, LHKPN yang telah diverifikasi KPK), informasi terkait hak masyarakat (antara lain : hak bantuan hukum, biaya perkara cuma-cuma, dan lain-lain), informasi program kerja, kegiatan, keuangan dan kinerja pengadilan (antara lain : DIPA, LKjIP,dan lain-lain), Informasi Laporan Akses Informasi (antara lain : ringkasan akses informasi misalnya jumlah permohonan yang diterima dan ditolak serta alasan penolakan), informasi lain (antara lain : informasi tentang penerimanaan CPNS & Calon Hakim, Peraturan Mahkamah Agung, Putusan, Laporan Tahunan) 2. Informasi yang wajib tersedia yang setiap saat dapat diakses oleh publik Jenis-jenis informasi yang wajib tersedia atau dapat diakses oleh publik antara lain : informasi umum, informasi tentang perkara dan persidangan, Informasi tentang pengawasan dan pendisiplinan, infot=rmasi tentang Peraturan, Kebijakan, dan Hasil penelitian, Informasi Organisasi, administrasi, Kepegawaian dan keuangan. 3. Informasi yang dikecualikan/dirahasiakan Informasi dalam proses musyawarah hakim, identitas lengkap hakim dan pegawai yang diberi sanksi, SKP/evaluasi kinerja individu hakim/pegawai, Identitas pelapor dugaan



pelanggaran hakim/pegawai, catatan dan dokumen proses mediasi di pengadilan, dan lain sebagainya.



PengadilanNegeri setidak tidaknya memiliki 2 (dua) media dalam menyediakan atau menyajikan informasi kepada masyarakat, baik secara tidak langusung yaitu melalui website resmi Pengadilan Negeri maupun secara langsung yaitu melalui Meja Informasi yang ada pada Pegadilan, yang didukung ketersediaan perangkat berupa hard ware dan soft ware dan tentu saja dengan sumber daya manusia yang baik,disiplin dan terlatih. Namun dengan perkembangan media sosial saat ini seperti Facebook, twitter, Instagram dan lain sebagainya juga akan membantu dalam keterbukaan informasi publik.



Penyedia informasi publik telah menjalankan kewajiban dan hak nya dengan baik, kewajiban penyedia informasi publik antara lain: a. Setiap permohonan informasi telah dicatat dan direkap dengan lengkap secara berkala; b. Sistem



pengelolaan



informasi



publik



dan



dokumentasi



telah



dibangun



dandikembangkan secara signifikan; c. Setiap permohonan informasi publik telah dijawab dengan baik dan tepat; d. Setiap informasi publik yang terdapat perbedaan yang diberikan telah diklarifikasi; e. Kualitas pelayanan informasi publik telah ditingkatkan.



Adapun hak penyedia informasi publik antara lain : a. Dapat



menolak



memberikan



informasi



publik



yang



tidak



sesuai



denganketentuan Peraturan Perundang-undangan; b. Dapat menolak permohonan informasi publik yang dikecualikan; c. Telah mendapatkan tujuan penggunaan informasi publik yang diminta oleh pemohon informasi publik; d. Telah mendapatkan kekuatan hukum jika pemohon menyalahgunakan informasi publik yang diberikan



BAB III MONITORING DAN EVALUASI Dari monitoring dan evaluasi yang telah dilaksanakan pengelolaan website atau media sosial di Pengadilan Negeri Cikarang sudah sangat baik, tapi ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian Tim pengelola website ataupun dari Sub Bagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan adalah perlunya ditambahkan fitur bagi penyandang disabilitas (tuna rungu), hal ini diharapkan agar segera dipenuhi karena semua lapisan masyarakat termasuk penyandang disabilitas (tuna rungu) dapat mengakses informasi dengan baik. Perlu diadakan kerjasama dengan Lembaga Bahasa isyarat penyandang disabilita (tuna rungu). Monitoring dan evaluasi ini dilaksanakan guna terciptanya keterbukaan yang transparan, efektif dan efisien.



BAB IV PENUTUP Hasil monitoring dan evluasi Pelaksanaan Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik semester II tahun Anggaran 2020agar dapat menjadi perhatian dan dapat ditindaklanjuti dan atas pengembangan tersebut agar segera dibuat kerjasama dengan Lembaga Bahasa isyarat penyandang disabilitas (tunarungu).



Demikian laporan monitoring dan evaluasi ini dibuat untuk dijadikan pedoman dalam mebuat kebijakan baru terkait keterbukaan informasi publik dan menjadikan semakin transparan, efektif dan efisien serta mencakup semua kalangan.



Ketua Tim Pengelola Website dan Media Sosial



AHMAD FAISAL MUNAWWIR, SH.MH.



Cikarang, 05 Januari 2021 Kasubag Perencanaan, TI & Pelaporan



ANDHIKA RAHMAN, SH.