Mooc Jurnal 2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MATERI KEBIJAKAN A.



SAMBUTAN KEPALA LAN RI Berisi sambutan Kepala Lembaga Administrasi Negara oleh Dr. Adi Suryanto, M. Si. Adapun isi sambutan tersebut diantaranya sebagai berikut : Saat ini Indonesia tengah berbenah menyongsong era baru Indonesia Emas 2045. Kita semua harus cepat beradaptasi dengan perkembangan teknologi melalui harapan dan usaha yang lebih matang lagi untuk meningkatkan sumber daya ASN yang kompeten dan professional. Kita telah melakukan pembenahan mulai dari rekruitmen sampai dengan pola pengembangan kompetensinya. Latsar CPNS yang diikuti saat ini menjadi pondasi penting untun mewujudkan smart ASN agar mampu menghadapi era baru dan tantangan dunia yang semakin kompleks. Melalui platform MOOC, pelatihan ini tidak hanya terbatas pada interaksi fisik namun juga pemblajaran mandiri dengan berbagai macam variasi materi yang tersedia. Harapannya, ini menjadi sebuah learning platform bagi ASN secara nasional untuk mencetak ASN unggul dan kompeten menuju birokrasi berkelas dunia Indonesia emas 2045.



B.



KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI ASN Berisi penjelasan tentang Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN oleh Dr. Muhammad Taufiq, DEA., Deputi Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN LAN RI. Adapun isi dari penjelasan terebut diantaranya sebagai berikut : Dapat menjadi ASN merupakan sebuah kebanggaan untuk melayani bangsa Indonesia yang merupakan sebuah bangsa yang besar. Dalam hal ini, para ASN diharapkan mempunyai outvalue dengan employer berAKHLAK yaitu berkorelasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, kreatif dan kolaboratif. Outvalue ini tentunya untuk kita semua agar bias mengembangkan diri terutama di era yang penuh kebutuhan ini dimana kata kuncinya semua bangsa betul – betul bersaing dengan mengandalkan kemampuan berinovasi. Untuk itu, pada kurikulum baru pelatihan dasar ini akan ditekankan pada beberapa hal yang harus dikuasai oleh ASN yaitu penguasaan provalue atau literasi digital yang disebut dengan smart ASN. Beliau mengucapkan selamat belajar, semangat mengembangkan diri secara berkelanjutan agar menjadi ASN yang unggul dalam mendukung kemajuan bangsa.



C.



MANAJEMEN PENYELENGGARAAN PPPK Berisi penjelasan tentang Manajemen Penyelenggaraan PPPK oleh Erna Irawati, S. Sos., M. Pol., Adm. Kepala Pusat Pembinaan Program dan Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN LAN RI. Adapun ini penjelasan terebut diantaranya sebagai berikut : Ucapan selamat bergabung dalam pembelajaran dalam bentuk orientasi yang akan dilaksanakan secara MOOC dimana rekan – rekan PPPK dituntut untuk belajar secara mandiri mempelajari semua materi dalam MOOC yang nantinya akan dievaluasi untuk meyakinkan bahwa rekan – rekan PPPK sudah memahami semua materi di dalam MOOC.



Pembeljaran akan dibagi menjadi 3 (tiga) bagian yaitu Sikap Perilaku Bela Negara, Nilai – nilai dalam Penyelenggaraan Pemerintahan yang menjadi acuan dalam bekerja dan Kedudukan ASN dalam Peneyelengaraan Pemerintahan.



AGENDA I SIKAP PERILAKU BELA NEGARA 1. Materi Wawasan Kebangsaan WAWASAN KEBANGSAAN dapat diartikan sebagai konsepsi cara pandang yang dilandasi akan kesadaran diri sebagai warga dari suatu negara akan diri dan lingkungannya didalam kehidupan berbangsa dan bernegara. BEBERAPA TITIK PENTING DALAM SEJARAH BANGSA INDONESIA: - Berdirinya Oraganisasi Budi Oetomo - Berdirinya Organisasi Perhimpunan Indonesia - Di selenggarakannya Kongres Pemuda I - Di selenggarakannya Kongres Pemuda II - Dibentuknya BPUPKI - Dibentuknya PPKI BELA NEGARA adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warganegara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 dalam menjamin kelangsunga nhidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman” Pendidikan kewarganegaraan dengan Pembinaan Kesadaran Bela Negara dengan menanamkan nilai dasar Bela Negara yang meliputi: a. cinta tanah air; b.sadar berbangsa dan bernegara; c.setia pada Pancasila sebagai ideologi negara; d.rela berkorban untuk bangsa dan negara;dan e.kemampuan awal Bela Negara Pancasila sebagaimana dimuat dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, merupakan dasar negara Republik Indonesia, baik dalamarti sebagai dasar ideologi maupun filosofi bangsa. Kedudukan Pancasila ini dipertegas dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan PeraturanPerundang-undangan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Artinya, setiap materi muatan kebijakan negara, termasuk UUD 1945, tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. 2. Analisis Isu Kontemporer Perubahan adalah sesuatu keniscayaan yang tidak bisa dihindari, menjadi bagian yang selalu menyertai perjalanan peradaban manusia. Cara kita menyikapi terhadap perubahan adalah hal yang menjadi faktor pembeda yang akan menentukan seberapa dekat kita dengan perubahan tersebut, baik pada perubahan lingkungan individu, keluarga (family), Masyarakat pada level lokal dan regional (Community/ Culture), Nasional (Society), dan Dunia (Global). ISU-ISU STRATEGISKONTEMPORER: 1. Korupsi 2. Narkoba



3. Terorisme dan Radikalis 4. Money Laundring 5. Proxy War Teknik Analisis Isu 1. Issue Scann 2. Teknik Tapisan 3. Mind Mapping 4. Fishbone Diagram 5. Analisis SWOT 3. Kesiapsiagaan Bela Negara Kesiapsiagaan bela negara merupakan aktualisasi nilai nilai bela negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai peran dan profesi warga negara, demi menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman yang pada hakikatnya mendasari proses nation and character building.Proses nation and character building tersebut didasari oleh sejarah perjuangan bangsa, sadar akan ancaman bahaya nasional yang tinggi serta memiliki semangat cinta tanah air,kesadaran berbangsa dan bernegara, yakin Pancasila sebagai idiologi negara, kerelaan berkorban demi bangsa dan Negara. “Kesiapsiagaan Bela Negara adalah suatu keadaan siap siaga yang dimiliki oleh seseorang baik secara fisik, mental, maupun social dalam menghadapi situasi kerja yang beragam yang dilakukan berdasarkan kebulatan sikap dan tekad secara ikhlas dan sadar disertai kerelaan berkorban sepenuh jiwaraga yang dilandasi oleh kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945 untuk menjaga, merawat, dan menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara”. Rumusan 5 Nilai Bela Negara : 1. Rasa Cinta Tanah Air; 2. Sadar Berbangsa dan Bernegara; 3. Setia kepada Pancasila Sebagai Ideologi Negara; 4. Rela Berkorban untuk Bangsa dan Negara; 5. Mempunyai Kemampuan Awal Bela Negara; dan AKSI NASIONAL BELA NEGARA adalah sinergi setiap warga negara guna mengatasi segala macam ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan dengan berlandaskan pada nilainilai luhur bangsa untuk mewujudkan negara yang berdaulat, adil, dan makmur.



AGENDA II NILAI – NILAI DASAR PNS Untuk dapat menuju birokrasi berkelas dunia pada tahun 2024, kita membutuhkan dukungan regulasi meliputi arsitektur human capital, strategi dan rencana eksekusi yang bisa mengakselerasi. Transformasi pada bidang struktural, kultural dan digital perlu adaptasi kebijakan dan kompetensi baru serta adaptasi teknologi dan sistem yang agile. ASN sebagai profesi berlandasakan pada prinsip sebagai berikut (pasal 3, UU 5 Tahun 2014) : 1. Nilai dasar 2. Kode etik dan kode perilaku 3. Komitmen, integritas moral, dan tanggungjawab pada pelayanan publik 4. Komptensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas 5. Kualifikasi akademik 6. Jaminan perlindungan hukum dalam melaksankaan tugas 7. Profesionalitas jabatan Salah satu sikap ASN yang diharapkan dalam birokrasi berkelas dunia tahun 2024 adalah ASN yang BerAKHLAK yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. A.



BERORIENTASI PELAYANAN Mata Pelatihan ini diberikan untuk memfasilitasi pembentukan nilai berorientasi pelayanan pada peserta melalui substansi pembelajaran yang terkait dengan pemahaman dan pemenuhan kebutuhan masyarakat, ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan, serta melakukan perbaikan tiada henti. Sistematika modul Berorientasi Pelayanan ini adalah sebagai berikut: 1. Konsep Pelayanan: a. Pengertian Pelayanan Publik Dalam Oxford Learner’s Dictionary, kata pelayanan (service) diartikan sebagai “a system that provides something that the public needs, organized by the government or a private company (sistem yang menyediakan sesuatu yang dibutuhkan publik, yang diselenggarakan oleh pemerintah atau perusahaan swasta)”. Definisi dari pelayanan publik sebagaimana tercantum dalam UU Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Asas penyelenggaraan pelayanan publik seperti yang tercantum dalam Pasal 4 UU Pelayanan Publik, yaitu: a) kepentingan umum; b) kepastian hukum; c) kesamaan hak; d) keseimbangan hak dan kewajiban;



e) f) g) h) i) j) k) l)



keprofesionalan; partisipatif; persamaan perlakuan/tidak diskriminatif; keterbukaan; akuntabilitas; fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan; ketepatan waktu; dan kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan. Berbagai literatur administrasi publik menyebutkan bahwa prinsip pelayanan publik yang baik diantaranya adalah partisipatif, transparan, responsif, tidak diskriminatif, mudah dan murah, efektif dan efisien, aksesibel, akuntabel dan berkeadilan. b. Membangun Budaya Pelayanan Prima Terdapat enam elemen untuk menghasilkan pelayanan publik yang berkualitas yaitu: 1) Komitmen pimpinan yang merupakan kunci untuk membangun pelayanan yang berkualitas; 2) Penyediaan layanan sesuai dengan sasaran dan kebutuhan masyarakat; 3) Penerapan dan penyesuaian Standar Pelayanan di dalam penyelenggaraan pelayanan publik; 4) Memberikan perlindungan bagi internal pegawai, serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat; 5) Pengembangan kompetensi SDM, jaminan keamanan dan keselamatan kerja, fleksibilitas kerja, penyediaan infrastruktur teknologi informasi dan sarana prasarana; dan 6) Secara berkala melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja penyelenggara pelayanan publik. c.



ASN sebagai Pelayan Publik Dalam mengimplementasikan budaya berorientasi pelayanan, ASN perlu memahami mengenai beberapa hal fundamental mengenai pelayanan publik, antara lain: 1) Pelayanan publik merupakan hak warga negara sebagai amanat konstitusi. Dengan demikian menjadi kewajiban pemerintah untuk menyelenggarakannya baik dilakukan sendiri (oleh birokrasi pemerintah) maupun bekerja sama dengan sektor swasta; 2) Pelayanan publik diselenggarakan dengan pajak yang dibayar oleh warga negara. Artinya, para birokrat penyelenggara pelayanan publik harus paham bahwa semua fasilitas yang mereka nikmati (gedung, peralatan, gaji bagi ASN, protokoler, dsb.) dibayar dengan pajak yang dibayarkan oleh warga negara. Oleh karena itu, ASN harus paham bahwa warga negara adalah agent (tuan) dan Saudara adalah client (pelayan). Konsekuensinya, Saudara sebagai ASN yang harus mengikuti kehendak masyarakat pengguna layanan, bukan sebaliknya masyarakat yang harus mengikuti kehendak Saudara. 3) Pelayanan publik diselenggarakan dengan tujuan untuk mencapai hal-hal yang strategis bagi kemajuan bangsa di masa yang akan datang. Karena sifatnya yang demikian, sebagai seorang ASN Saudara harus paham bahwa



kegagalan dalam berkontribusi untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas akan berakibat pada kegagalan kita sebagai bangsa dalam mewujudkan cita-cita bersama. Dalam konteks dunia yang dihadapkan pada tantangan globalisasi maka kegagalan Saudara sebagai ASN dalam membantu mewujudkan kualitas pelayanan publik yang baik juga berarti berdampak pada kegagalan Indonesia dalam memenangkan pertarungan memperebutkan supremasi globalisasi. Jika ini terjadi, masa dengan bangsa Indonesia menjadi taruhannya. 4) Pelayanan publik memiliki fungsi tidak hanya memenuhi kebutuhankebutuhan dasar warga negara sebagai manusia, akan tetapi juga berfungsi untuk memberikan perlindungan bagi warga negara (proteksi). Coba Saudara bayangkan ketika pemerintah tidak memberikan pelayanan yang baik untuk memberikan perlindungan kepada warga negaranya? Masyarakat menjadi korban main hakim sendiri karena polisi tidak hadir. TKI menjadi korban kekejaman para tuan mereka di negara asing, bahkan ketika menginjakkan kaki di bandara tanah airnya sendiri karena pemerintah gagal memberikan pelayanan untuk melindungi mereka. Dan banyak contoh lagi penderitaan warga negara ketika pemerintah gagal menyelenggarakan pelayanan publik yang baik. d. Nilai Berorientasi Pelayanan dalam Core Values ASN Pada tanggal 27 Juli 2021, Presiden Joko Widodo meluncurkan Core Values dan Employer Branding ASN tersebut, yang bertepatan dengan Hari Jadi Kementerian PANRB ke-62. Core Values ASN yang diluncurkan yaitu ASN BerAKHLAK yang merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif. Core Values tersebut seharusnya dapat dipahami dan dimaknai sepenuhnya oleh seluruh ASN serta dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas dan kehidupan sehari-hari. 2.



Berorientasi Pelayanan: a. Panduan Perilaku Berorientasi Pelayanan 1) Memahami dan Memenuhi Kebutuhan Masyarakat Dalam penyelenggaraan pelayanan publik pemerintah wajib mendengar dan memenuhi tuntutan kebutuhan warga negaranya. Tidak hanya terkait dengan bentuk dan jenis pelayanan publik yang mereka butuhkan akan tetapi juga terkait dengan mekanisme penyelenggaraan layanan, jam pelayanan, prosedur, dan biaya penyelenggaraan pelayanan. Sebagai klien masyarakat, birokrasi wajib mendengarkan aspirasi dan keinginan masyarakat. Nilai Dasar ASN yang dapat diwujudkan dengan panduan perilaku Berorientasi Pelayanan yang pertama ini diantaranya: a) mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia; b) menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak; c) membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian; dan d) menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama. 2) Ramah, Cekatan, Solutif, dan Dapat Diandalkan Adapun beberapa Nilai Dasar ASN yang dapat diwujudkan dengan panduan perilaku Berorientasi Pelayanan yang kedua ini diantaranya: a) memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur;



b) memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah; dan c) memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun. 3) Melakukan Perbaikan Tiada Henti Nilai Dasar ASN yang dapat diwujudkan dengan panduan perilaku Berorientasi Pelayanan yang ketiga ini diantaranya: a) mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik; dan b) mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai. b.



B.



Tantangan Aktualisasi Nilai Berorientasi Pelayanan Dalam lingkungan pemerintahan sendiri, banyak faktor yang mempengaruhi tumbuh dan berkembangnya inovasi, diantaranya komitmen dari pimpinan, adanya budaya inovasi, dan dukungan regulasi. Instansi pemerintah dituntut untuk lebih jeli mengamati permasalahan dalam pelayanan publik sehingga inovasi yang dilahirkan benar-benar sesuai kebutuhan dan tepat sasaran. Inovasi juga tidak boleh monoton karena setiap daerah memiliki kebutuhan yang berbeda-beda antara satu sama lain. Untuk itu, adanya kolaborasi antara pemerintah, partisipasi masyarakat, dan stakeholders terkait lainnya perlu dibangun sebagai strategi untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya inovasi.



AKUNTABEL Mata Pelatihan ini diberikan untuk memfasilitasi pembentukan nilai Akuntabel pada peserta melalui substansi pembelajaran yang terkait dengan pelaksanaan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin dan berintegritas tinggi, penggunaan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien serta tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan. 1. Pengertian Akuntabilitas Dalam banyak hal, kata akuntabilitas sering disamakan dengan responsibilitas atau tanggung jawab. Namun pada dasarnya, kedua konsep tersebut memiliki arti yang berbeda. Responsibilitas adalah kewajiban untuk bertanggung jawab yang berangkat dari moral individu, sedangkan akuntabilitas adalah kewajiban untuk bertanggung jawab kepada seseorang/organisasi yang memberikan amanat. Dalam konteks ASN Akuntabilitas adalah kewajiban untuk mempertanggungjawabkan segala tindak dan tanduknya sebagai pelayan publik kepada atasan, lembaga pembina, dan lebih luasnya kepada publik (Matsiliza dan Zonke, 2017) 2. Aspek – aspek Akuntabilitas a. Akuntabilitas adalah sebuah hubungan (Accountability is a relationship) Hubungan yang dimaksud adalah hubungan dua pihak antara individu/kelompok/institusi dengan negara dan masyarakat. b. Akuntabilitas berorientasi pada hasil (Accountability is results-oriented) Hasil yang diharapkan dari akuntabilitas adalah perilaku aparat pemerintah yang bertanggung jawab, adil dan inovatif. c. Akuntabilitas membutuhkan adanya laporan (Accountability requiers reporting) Laporan kinerja adalah perwujudan dari akuntabilitas. d. Akuntabilitas membutuhkan adanya laporan (Accountability requiers reporting) Laporan kinerja adalah perwujudan dari akuntabilitas.



3.



e. Akuntabilitas memperbaiki kinerja (Accountability improves performance) Tujuan utama dari akuntabilitas adalah untuk memperbaiki kinerja ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pentingnya Akuntabilitas Akuntabilitas publik memiliki tiga fungsi utama (Bovens, 2007), yaitu: a. Untuk menyediakan kontrol demokratis (peran demokrasi); b. Untuk mencegah korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan (peran konstitusional); c. Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas (peran belajar).



4.



Tingkatan Akuntabilitas a. Akuntabilitas Personal b. Akuntabilitas Individu c. Akuntabilitas Kelompok d. Akuntabilitas Organisasi e. Akuntabilitas Stakeholder



5.



Panduan perilaku akuntabel a. Akuntabilitas dan Integritas Akuntabilitas dan Integritas adalah dua konsep yang diakui oleh banyak pihak menjadi landasan dasar dari sebuah Administrasi sebuah Negara (Matsilizadan Zonke, 2017). Kedua prinsip tersebut harus dipegang teguh oleh semua unsure pemerintahan dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Aulich (2011) bahkan mengatakan bahwa sebuah system yang memiliki integritas yang baik akan mendorong terciptanya Akuntabilitas, Integritas itu sendiri dan Transparansi. b. Integritas dan Antikorupsi Bangsabesar adalah bangsa yang meneladani integritas para tokoh bangsanya. Setidaknya, mereka membuktikan bahwa negeri ini pernah memiliki pemimpin-pemimpin yang amanah, jujur, sederhana, dan sangat bertanggung jawab. Mereka adalah fakta bahwa bangsa kita tidaklah memiliki budaya korupsi sejak lama. Dari mereka, kita bisa optimistis, menjadi pribadi berintegritas dan amanah bukanlah kemustahilan bagi kita. c. Mekanisme Akuntabilitas Untuk memenuhi terwujudnya organisasi sektor publik yang akuntabel, maka mekanisme akuntabilitas harus mengandung dimensi:  Akuntabilitas kejujuran dan hukum (accountability for probity and legality).  Akuntabilitas proses (process accountability).  Akuntabilitas program (program accountability).  Akuntabilitas kebijakan (policy accountability). d. Konflik kepentingan 1) Keuangan  Penggunaan sumber daya lembaga (termasuk dana, peralatan atau sumber daya aparatur) untuk keuntungan pribadi.Contoh :  Menggunakan peralatan lembaga/unit/divisi/bagian untuk memproduksi barang yang akan digunakan atau dijual secara pribadi;



 menggunakan peralatan lembaga/unit/divisi/bagian untuk memproduksi barang yang akan digunakan atau dijual secara pribadi;  menerima hadiah atau pembayaran mencapai sesuatu yang diinginkan;  menerima dana untuk penyediaan informasi pelatihan dan / atau catatan untuk suatu kepentingan;  menerima hadiah pemasok atau materi promosi tanpa otoritas yang tepat 2) Non-Keuangan  Penggunaan posisi atau wewenang untuk membantu diri sendiri dan / atau orang lain.  Contoh:  Berpartisipasi sebagai anggota panel seleksi tanpa menggunakan koneksi, asosiasi atau keterlibatan dengan calon  Menyediakan layanan atau sumber daya untuk klub, kelompok asosiasi atau organisasi keagamaan tanpa biaya  Penggunaan posisi yang tidak tepat untuk memasarkan atau mempromosikan nilai-nilai atau keyakinan pribadi



e. f.



g.



Pengelolaan gratifikasi yang akuntabel Gratifikasi merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi. Mari kita mempelajari lebih dalam mengenai gratifikasi. Membangun pola pikir antikorupsi 1) ASN harus dapat memastikan kepentingan pribadi atau keuangan tidak bertentangan dengan kemampuan mereka untuk melakukan tugas-tugas resmi mereka dengan tidak memihak; 2) Ketika konflik kepentingan yang timbul antara kinerja tugas publik dan kepentingan pribadi atau personal, maka PNS dapat berhati-hati untuk kepentingan umum; 3) ASN memahami bahwa konflik kepentingan sebenarnya, dianggap ada atau berpotensi ada di masa depan. Situasi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, meliputi: oHubungan dengan orang-orang yang berurusan dengan lembaga-lembaga yang melampaui tingkat hubungan kerja profesional;  Menggunakan keuangan organisasi dengan bunga secara pribadi atau yang berurusan dengan kerabat seperti:  Memiliki saham atau kepentingan lain yang dimiliki oleh ASN di suatu perusahaan atau bisnis secara langsung, atau sebagai anggota dari perusahaan lain atau kemitraan, atau melalui kepercayaan;  memiliki pekerjaan diluar, termasuk peran sukarela, janji atau direktur, apakah dibayar atau tidak; dan  menerima hadiah atau manfaat. 4) Jika konflik muncul, ASN dapat melaporkan kepada pimpinan secara tertulis, untuk mendapatkan bimbingan mengenai cara terbaik dalam mengelola situasi secara tepat; 5) ASN dapat menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya. Apa yang diharapkan dari Seorang ASN Perilaku Individu (Personal Behaviour) 1) ASN bertindak sesuai dengan persyaratan legislatif, kebijakan lembaga dan kode etik yang berlaku untuk perilaku mereka; 2) ASN tidak mengganggu, menindas, atau diskriminasi terhadap rekan atau anggota masyarakat;



3) Kebiasaan kerja ASN, perilaku dan tempat kerja pribadi dan profesional hubungan berkontribusi harmonis, lingkungan kerja yang aman dan produktif; 4) ASN memperlakukan anggota masyarakat dan kolega dengan hormat, penuh kesopanan, kejujuran dan keadilan, dan memperhatikan tepat untuk kepentingan mereka, hak-hak, keamanan dan kesejahteraan;PNS membuat keputusan adil, tidak memihak dan segera, memberikan pertimbangan untuk semua informasi yang tersedia, undang-undang dan kebijakan dan prosedur institusi tersebut; 5) ASN melayani Pemerintah setiap hari dengan tepat waktu, memberikan masukan informasi dan kebijakan. 6.



Akuntabel dalam konteks organisasi pemerintah a. Transparansi dan akses informasi Perilaku Berkaitan dengan Transparansi dan Akses Informasi (Transparency and Official Information Access) • ASN tidak akan mengungkapkan informasi resmi atau dokumen yang diperoleh selain seperti yang dipersyaratkan oleh hukum atau otorisas yang diberikan oleh institusi; • ASN tidak akan menyalahgunakan informasi resmi untuk keuntungan pribadi atau komersial untuk diri mereka sendiri atau yang lain. Penyalahgunaan informasi resmi termasuk spekulasi saham berdasarkan informasi rahasia dan mengungkapkan isi dari surat-surat resmi untuk orang yang tidak berwenang; • ASN akan mematuhi persyaratan legislatif, kebijakan setiap instansi dan semua arahan yang sah lainnya mengenai komunikasi dengan menteri, staf menteri, anggota media dan masyarakat pada umumnya. b. Praktek kecurangan dan perilaku korup Perilaku berkaitan dengan menghindari perilaku yang curang dan koruptif (Fraudulent and Corrupt Behaviour): • ASN tidak akan terlibat dalam penipuan atau korupsi; • ASN dilarang untuk melakukan penipuan yang menyebabkan kerugian keuangan aktual atau potensial untuk setiap orang atau institusinya; • ASN dilarang berbuat curang dalam menggunakan posisi dan kewenangan mereka untuk keuntungan pribadinya; • ASN akan melaporkan setiap perilaku curang atau korup; • ASN akan melaporkan setiap pelanggaran kode etik badan mereka; • ASN akan memahami dan menerapkan kerangka akuntabilitas yang berlaku di sektor publik. c. Penggunaan sumber daya milik Negara Fasilitas publik dilarang pengunaannya untuk kepentingan pribadi, sebagai contoh motor atau mobil dinas yang tidak boleh digunakan kepentingan pribadi. Hal-hal tersebut biasanya sudah diatur secara resmi oleh berbagai aturan dan prosedur yang dikeluarkan pemerintah/instansi. Setiap PNS harus memastikan bahwa: • Penggunaannya diaturan sesuai dengan prosedur yang berlaku • Penggunaannya dilaklukan secara bertanggung-jawab dan efisien • Pemeliharaan fasilitas secara benar dan bertanggungjawab. d. Penyimpanan dan penggunaan data dan informasi pemerintah Perilaku berkaitan dengan Penyimpanan dan Penggunaan Data serta Informasi Pemerintah (Record Keeping and Use of Government Information): • ASN bertindak dan mengambil keputusan secara transparan; • ASN menjamin penyimpanan informasi yang bersifat rahasia; • ASN mematuhi perencanaan yang telah ditetapkan; • ASN diperbolehkan berbagi informasi untuk mendorong efisiensi dan kreativitas;



e.



• ASN menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara; • ASN memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan; • ASN tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain. Membangun budaya antikorupsi di Organisasi Pemerintahan Untuk membangun budaya antikorupsi di organisasi pemerintahan, dapat mengadopsi langkah-langkah yang diperlukan dalam penanganan Konflik Kepentingan: https://aclc.kpk.go.id/materi-pembelajaran/tata-kelolapemerintahan/infografis/tahap-tahap-dalam-penanganan-konflik-kepentingan  Penyusunan Kerangka Kebijakan,  Identifikasi Situasi Konflik Kepentingan,  Penyusunan Strategi Penangan Konflik Kepentingan, dan  Penyiapan Serangkaian Tindakan Untuk Menangani Konflik Kepentingan. Penyusunan Kode Etik, Dukungan Lembaga, dan Sanksi bagi pelaku pelanggaran adalah beberapa hal yang sangat penting untuk dapat menjadi perhatian. Namun, memegang teguh prinsip moral, integritas, adalah kunci utama dari terlaksananya sistem yang disiapkan. Dari beberapa kasus yang dapat diakses pada U4 Expert Answer(diakses: 8 Oktober 2021), Akuntabilitas Pimpinan Lembaga juga menjadi hal penting untuk menjadi pegangan tindak dan perilaku pegawai di lingkungan lembaga atau institusi.



C.



KOMPETEN Mata Pelatihan ini diberikan untuk memfasilitasi pembentukan nilai Kompeten pada peserta melalui substansi pembelajaran yang terkait dengan peningkatan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah, membantu orang lain belajar serta pelaksanaan tugas dengan kualitas terbaik. 1. Definisi Komptensi Kompetensi merupakan perpaduan aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap yang terindikasikan dalam kemampuan dan perilaku seseorang sesuai tuntutan pekerjaan. Prinsip pengembangan kompetensi diantaranya : a. Upaya peningkatan kompetensi yang dilakukan organisasi maupun individu melalui proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi sesuai dengan kebutuhan organisasi dan pegawai. b. Setiap ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi. c. Diarahkan pada pengembangan kompetensi sesuai kebutuhan jabatan. d. Pengembangan kompetensi sebagai salah satu dasar dalam pengangkatan jabatan dan pengembangan karir. 2. Berperilaku kompeten Sebagai ASN, berperilaku kompeten dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut : a. Berkinerja yang BerAKHLAK b. Meningkatkan kompetensi diri c. Membentu orang lain belajar d. Melaksanakan tugas terbaik



D.



HARMONIS



Mata Pelatihan ini diberikan untuk memfasilitasi pembentukan nilai harmonis pada peserta melalui substansi pembelajaran yang terkait dengan menghargai setiap orang apa pun latar belakangnya, suka menolong orang lain serta membangun lingkungan kerja yang kondusif. Harmoni adalah kerja sama antara berbagai faktor dengan sedemikian rupa hingga faktor-faktor tersebut dapat menghasilkan suatu kesatuan yang luhur. Suasana harmoni dalam lingkungan bekerja akan membuatkan kita secara individu tenang, menciptakan kondisi yang memungkinkan untuk saling kolaborasi dan bekerja sama, meningkatkan produktifitas bekerja dan kualitas layanan kepada pelanggan. Peran ASN dalam mewujudkan suasana harmonis yaitu : 1. Posisi PNS sebagai aparatur Negara, dia harus bersikap netral dan adil. Netral dalam artian tidak memihak kepada salah satu kelompok atau golongan yang ada. Adil, berarti PNS dalam melaksanakna tugasnya tidak boleh berlaku diskriminatif dan harus obyektif, jujur, transparan. 2. PNS juga harus bisa mengayomi kepentingan kelompok kelompok minoritas, dengan tidak membuat kebijakan, peraturan yang mendiskriminasi keberadaan kelompok tersebut. 3. PNS juga harus memiliki sikap toleran atas perbedaan 4. Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban PNS juga harus memiliki suka menolong baik kepada pengguna layanan, juga membantu kolega PNS lainnya yang membutuhkan pertolongan 5. PNS menjadi figur dan teladan di lingkungan masyarakatnya.



E.



LOYAL Mata Pelatihan ini diberikan untuk memfasilitasi pembentukan nilai Loyal pada peserta melalui substansi pembelajaran yang terkait dengan memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintah yang sah, menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan, instansi dan negara, serta menjaga rahasia jabatan dan negara. 1. Konsep Loyal: a. Urgensi Loyalitas ASN Kenapa nilai “Loyal” dianggap penting dan dimasukkan menjadi salah satu core values yang harus dimiliki dan diimplementasikan dengan baik oleh setiap ASN? Untuk menjawab pertanyaan tersebut kajiannya dapat dilakukan dengan melihat faktor internal dan faktor eksternal yang jadi penyebabnya. Pada faktor internal, sifat dan sikap loyal terhadap bangsa dan negara dapat diwujudkan dengan sifat dan sikap loyal ASN kepada pemerintahan yang sah sejauh pemerintahan tersebut bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena ASN merupakan bagian atau komponen dari pemerintahan itu sendiri. Sedangkan pada faktor eksternal, banyak masalah yang harus dihadapi dengan loyalitas tinggi oleh seorang ASN yaitu semakin besar peluang masuknya budaya dan ideologi alternatif dari luar ke dalam segenap sendi-sendi bangsa melalui media informasi yang dapat dijangkau oleh seluruh anak bangsa yang berpotensi merusak tatanan budaya dan ideologi bangsa. b. Pengertian Loyal dan Loyalitas



Secara etimologis, istilah “loyal” diadaptasi dari bahasa Prancis yaitu “Loial” yang artinya mutu dari sikap setia. Secara harfiah loyal berarti setia, atau suatu kesetiaan. Kesetiaan ini timbul tanpa adanya paksaan, tetapi timbul dari kesadaran sendiri pada masa lalu. Loyalitas merupakan suatu hal yang bersifat emosional. Untuk bisa mendapatkan sikap loyal seseorang, terdapat banyak faktor yang akan memengaruhinya. Terdapat beberapa ciri/karakteristik yang dapat digunakan oleh organisasi untuk mengukur loyalitas pegawainya, antara lain: taat pada peraturan, bekerja dengan integritas, tanggungjawab pada organisasi, kemauan untuk bekerja sama, rasa memiliki yang tinggi, hubungan antar pribadi, kesukaan terhadap pekerjaan, keberanian mengutarakan ketidaksetujuan, dan menjadi teladan bagi pegawai lain. c. Loyal dalam Core Values ASN Loyal, merupakan salah satu nilai yang terdapat dalam Core Values ASN yang dimaknai bahwa setiap ASN harus berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, dengan panduan perilaku: 1) Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah; 2) Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan instansi dan negara; serta 3) Menjaga rahasia jabatan dan negara. Adapun kata-kata kunci yang dapat digunakan untuk mengaktualisasikan panduan perilaku loyal tersebut di atas diantaranya adalah sebagai berikut : 1) Komitmen yang bermakna perjanjian (keterikatan) untuk melakukan sesuatu atau hubungan keterikatan dan rasa tanggung jawab akan sesuatu. 2) Dedikasi yang bermakna pengorbanan tenaga, pikiran, dan waktu demi keberhasilan suatu usaha yang mempunyai tujuan yang mulia, dedikasi ini bisa juga berarti pengabdian untuk melaksanakan cita-cita yang luhur dan diperlukan adanya sebuah keyakinan yang teguh. 3) Kontribusi yang bermakna keterlibatan, keikutsertaan, sumbangsih yang diberikan dalam berbagai bentuk, baik berupa pemikiran, kepemimpinan, kinerja, profesionalisme, finansial atau, tenaga yang diberikan kepada pihak lain untuk mencapai sesuatu yang lebih baik dan efisien. 4) Nasionalisme yang bermakna suatu keadaan atau pikiran yang mengembangkan keyakinan bahwa kesetiaan terbesar mesti diberikan untuk negara atau suatu sikap cinta tanah air atau bangsa dan negara sebagai wujud dari cita-cita dan tujuan yang diikat sikap-sikap politik, ekonomi, sosial, dan budaya sebagai wujud persatuan atau kemerdekaan nasional dengan prinsip kebebasan dan kesamarataan kehidupan bermasyarakat dan bernegara. 5) Pengabdian yang bermakna perbuatan baik yang berupa pikiran, pendapat, ataupun tenaga sebagai perwujudan kesetiaan, cinta, kasih sayang, hormat, atau satu ikatan dan semua itu dilakukan dengan ikhlas. d. Membangun Perilaku Loyal 1) Dalam Kontek Umum Secara umum, untuk menciptakan dan membangun rasa setia (loyal) pegawai terhadap organisasi, hendaknya beberapa hal berikut dilakukan:  Membangun Rasa Kecintaaan dan Memiliki  Meningkatkan kesejahteraan  Memenuhi kebutuhan rohani  Memberikan kesempatan peningkatan karir  Melakukan evaluasi secara berkala 2) Memantapkan Wawasan Kebangsaan Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa (nation character) dan kesadaran terhadap sistem nasional (national system) yang bersumber dari Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI,



dan Bhinneka Tunggal Ika, guna memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur, dan sejahtera. Pengetahuan tentang Wawasan Kebangsaan sejatinya telah diperoleh para Peserta Pelatihan di bangku pendidikan formal mulai dari pendidikan dasar, menengah maupun pendidikan tinggi. Namun demikian, Wawasan Kebangsaan tersebut masih perlu terus dimantapkan di kalangan CPNS untuk meningkatkan kecintaannya kepada bangsa dan negara guna membangun sikap loyal sebagai bekal dalam mengawali pengabdiannya kepada bangsa dan negara sebagai seorang PNS. 3) Meningkatkan Nasionalisme Nasionalisme merupakan pandangan tentang rasa cinta yang wajar terhadap bangsa dan negara, dan sekaligus menghormati bangsa lain. Sedangkan Nasionalisme Pancasila adalah pandangan atau paham kecintaan manusia Indonesia terhadap bangsa dan tanah airnya yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Prinsip nasionalisme bangsa Indonesia dilandasi nilai-nilai Pancasila yang diarahkan agar bangsa Indonesia senantiasa : 1) menempatkan persatuan dan kesatuan, kepentingan serta keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kepentingan golongan; 2) menunjukkan sikap rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara; 3) bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia serta tidak merasa rendah diri; 4) mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban antara sesama manusia dan sesama bangsa; 5) menumbuhkan sikap saling mencintai sesama manusia; dan 6) mengembangkan sikap tenggang rasa. Oleh karena itu seorang PNS harus selalu mengamalkan nilainilai Luhur Pancasila dalam melaksanakan tugasnya sebagai wujud nasionalime dan juga loyalitasnya terhadap bangsa dan negara. 2.



Panduan Perilaku Loyal: a. Panduan Perilaku 1) Memegang Teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Setia kepada NKRI serta Pemerintahan yang Sah Kewajiban pegawai ASN yang disebutkan dalam Pasal 23 UU ASN yang dapat diwujudkan dengan Panduan Perilaku Loyal yang pertama ini diantaranya:  Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;  Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;  Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;  Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; dan  Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2) Menjaga Nama Baik Sesama ASN, Pimpinan Instansi dan Negara Kewajiban ASN yang dapat diwujudkan dengan Panduan Perilaku Loyal yang kedua ini diantaranya:  Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;  Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan; 3) Menjaga Rahasia Jabatan dan Negara Adapun Kewajiban ASN yang dapat diwujudkan dengan Panduan Perilaku Loyal yang ketiga, yaitu: Menyimpan rahasia jabatan dan hanya



dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. Sikap Loyal ASN Melalui Aktualisasi Kesadaran Bela Negara Sifat dan sikap loyal warga negara termasuk PNS terhadap bangsa dan negaranya dapat diwujudkan dengan mengimplementasikan Nilai-Nilai Dasar Bela Negara dalam kehidupan sehari-harinya. Nilai-Nilai Dasar Bela Negara sebagai berikut: 1) Cinta tanah air 2) Sadar berbangsa dan bernegara 3) Setia pada Pancasila sebagai ideology Negara 4) Rela berkorban untuk bangsa dan Negara 5) Kemampuan awal bela Negara 3.



Loyal Dalam Konteks Organisasi Pemerintah: Kemampuan ASN dalam memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila menunjukkan kemampuan ASN tersebut dalam wujudkan nilai loyal dalam kehidupannya sebagai ASN yang merupakan bagian/komponen dari organisasi pemerintah maupun sebagai bagian dari anggota masyarakat. Hal tersebut dapat diwujudkan melalui : a. Komitmen pada Sumpah/Janji sebagai Wujud Loyalitas PNS b. Penegakkan Disiplin sebagai Wujud Loyalitas PNS c. Pelaksanaan Fungsi ASN sebagai Wujud Loyalitas PNS d. Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila sebagai Wujud Loyalitas PNS



F.



ADAPTIF Mata Pelatihan ini diberikan untuk memfasilitasi pembentukan nilai Adaptif pada peserta melalui substansi pembelajaran yang terkait dengan cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan, terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas serta bertindak proaktif. Adaptif adalah karakteristik alami yang dimiliki makhluk hidup untuk bertahan hidup dan menghadapi segala perubahan lingkungan atau ancaman yang timbul. Dengan demikian adaptasi merupakan kemampuan mengubah diri sesuai dengan keadaan lingkungan tetapi juga mengubah lingkungan sesuai dengan keadaan (keinginan diri). Sejatinya tanpa beradaptasi akan menyebabkan makhluk hidup tidak dapat mempertahankan diri dan musnah pada akhirnya oleh perubahan lingkungan. Sehingga kemampuan adaptif merupakan syarat penting bagi terjaminnya keberlangsungan kehidupan. Kemampuan beradaptasi juga memerlukan adanya inovasi dan kreativitas yang ditumbuhkembangkan dalam diri individu maupun organisasi. Di dalamnya dibedakan mengenai bagaimana individu dalam organisasi dapat berpikir kritis versus berpikir kreatif. Pada level organisasi, karakter adaptif diperlukan untuk memastikan keberlangsungan organisasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Penerapan budaya adaptif dalam organisasi memerlukan beberapa hal, seperti di antaranya tujuan organisasi, tingkat kepercayaan, perilaku tanggung jawab, unsur kepemimpinan dan lainnya. Dan budaya adaptif sebagai budaya ASN merupakan kampanye untuk membangun karakter adaptif pada diri ASN sebagai individu yang menggerakkan organisasi untuk mencapai tujuannya.



G.



KOLABORATIF



Mata Pelatihan ini diberikan untuk memfasilitasi pembentukan nilai Kolaboratif pada peserta melalui substansi pembelajaran yang terkait dengan pemberian kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi, terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah serta menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama. Berkaitan dengan definisi, akan dijelaskan mengenai beberapa definisi kolaborasi dan collaborative governance. Dyer and Singh (1998, dalam Celik et al, 2019) mengungkapkan bahwa kolaborasi adalah “ value generated from an alliance between two or more firms aiming to become more competitive by developing shared routines”. Sedangkan Gray (1989) mengungkapkan bahwa : Collaboration is a process though which parties with different expertise, who see different aspects of a problem, can constructively explore differences and find novel solutions to problems that would have been more difficult to solve without the other’s perspective (Gray, 1989). Lindeke and Sieckert (2005) mengungkapkan bahwa kolaborasi adalah: Collaboration is a complex process, which demands planned, intentional knowledge sharing that becomes the responsibility of all parties (Lindeke and Sieckert, 2005). Selain diskursus tentang definisi kolaborasi, terdapat istilah lainnya yang juga perlu dijelaskan yaitu collaborative governance. Irawan (2017 P 6) mengungkapkan bahwa “ Collaborative governance “sebagai sebuah proses yang melibatkan norma bersama dan interaksi saling menguntungkan antar aktor governance . Ansen dan gash (2012) mengungkapkan bahwa collaborative governance adalah: A governing arrangement where one or more public agencies directly engage nonstate stakeholders in a collective decision-making process that is formal, consensusoriented, and deliberative and that aims to make or implement public policy or manage public programs or assets. Collaborative governance dalam artian sempit merupakan kelompok aktor dan fungsi. WoG adalah sebuah pendekatan penyelenggaraan pemerintahan yang menyatukan upaya-upaya kolaboratif pemerintahan dari keseluruhan sektor dalam ruang lingkup koordinasi yang lebih luas guna mencapai tujuan- tujuan pembangunan kebijakan, manajemen program dan pelayanan publik. Oleh karenanya WoG juga dikenal sebagai pendekatan interagency, yaitu pendekatan yang melibatkan sejumlah kelembagaan yang terkait dengan urusan-urusan yang relevan. WoG juga sering disamakan atau minimal disandingkan dengan konsep policy integration, policy coherence, cross-cutting policymaking, joined-up government, concerned decision making, policy coordination atau cross government. WoG memiliki kemiripan karakteristik dengan konsep-konsep tersebut, terutama karakteristik integrasi institusi atau penyatuan pelembagaan baik secara formal maupun informal dalam satu wadah. Ciri lainnya adalah kolaborasi yang terjadi antar sektor dalam menangani isu tertentu. Esteve et al (2013 p 20) mengungkapkan beberapa aktivitas kolaborasi antar organisasi yaitu: 1. Kerjasama Informal; 2. Perjanjian Bantuan Bersama; 3. Memberikan Pelatihan; 4. Menerima Pelatihan; 5. Perencanaan Bersama; 6. Menyediakan Peralatan; 7. Menerima Peralatan;



8. 9. 10. 11.



Memberikan Bantuan Teknis; Menerima Bantuan Teknis; Memberikan Pengelolaan Hibah; dan Menerima Pengelolaan Hibah. Ansen dan gash (2012 p 550) mengungkapkan beberapa proses yang harus dilalui dalam menjalin kolaborasi yaitu: 1. Trust building : membangun kepercayaan dengan stakeholder mitra kolaborasi 2. Face tof face Dialogue: melakukan negosiasi dan baik dan bersungguh-sungguh; 3. Komitmen terhadap proses: pengakuan saling ketergantungan; sharing ownership dalam proses; serta keterbukaan terkait keuntungan bersama; 4. Pemahaman bersama: berkaitan dengan kejelasan misi, definisi bersama terkait permasalahan, serta mengidentifikasi nilai bersama; dan 5. Menetapkan outcome antara. Penelitian yang dilakukan oleh Custumato (2021) menunjukkan bahwa faktor yang mempengaruhi keberhasilan dalam kolaborasi antar lembaga pemerintah adalah kepercayaan, pembagian kekuasaan, gaya kepemimpinan, strategi manajemen dan formalisasi pada pencapaian kolaborasi yang efisien dan efektif antara entitas publik. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Astari dkk (2019) menunjukkan bahwa ada beberapa faktor yang dapat menghambat kolaborasi antar organisasi pemerintah. Penelitian tersebut merupakan studi kasus kolaborasi antar organisasi pemerintah dalam penertiban moda transportasi di Kota Makassar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kolaborasi mengalami beberapa hambatan yaitu: ketidakjelasan batasan masalah karena perbedaan pemahaman dalam kesepakatan kolaborasi. Selain itu, dasar hukum kolaborasi juga tidak jelas. Berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan diatur bahwa “Penyelenggaraan pemerintahan yang melibatkan Kewenangan lintas Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilaksanakan melalui kerja sama antar-Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang terlibat, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan” Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan diatur juga mengenai Bantuan Kedinasan yaitu kerja sama antara Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan guna kelancaran pelayanan Administrasi Pemerintahan di suatu instansi pemerintahan yang membutuhkan.



AGENDA III KEDUDUKAN DAN PERAN PNS DALAM NKRI 1. Smart ASN Dunia digital saat ini telah menjadi bagian dari keseharian kita. Berbagai fasilitas dan aplikasi yang tersedia pada gawai sering kita gunakan untuk mencari informasi bahkan solusi dari permasalahan kita sehari-hari. Durasi penggunaan internet harian masyarakat Indonesia hingga tahun 2020 tercatat tinggi, yaitu 7 jam 59 menit (APJII, 2020). Angka ini melampaui waktu ratarata masyarakat dunia yang hanya menghabiskan 6 jam 43 menit setiap harinya. Bahkan menurut hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2020, selama pandemi COVID-19 mayoritas masyarakat Indonesia mengakses internet lebih dari 8 jam sehari. Pola kebiasaan baru untuk belajar dan bekerja dari rumah secara daring ikut membentuk perilaku kita berinternet. Literasi Digital menjadi kemampuan wajib yang harus dimiliki oleh masyarakat untuk saling melindungi hak digital setiap warga negara. Literasi digital banyak menekankan pada kecakapan pengguna media digital dalam melakukan proses mediasi media digital yang dilakukan secara produktif (Kurnia & Wijayanto,2020;Kurnia &Astuti, 2017). Seorang pengguna yang memiliki kecakapan literasi digital yang bagus tidak hanya mampu mengoperasikan alat, melainkan juga mampu bermedia digital dengan penuh tanggungjawab Kompetensi literasi digital tidak hanya dilihat dari kecakapan menggunakan media digital (digitalskills) saja, namun juga budaya menggunakan digital (digitalculture), etis menggunakan media digital (digitalethics),dan aman menggunakan media digital (digitalsafety). Kerangka kerja literasi digital untuk kurikulum terdiri dari digital skill, digitalculture, digitalethics, dan digitalsafety. Kerangka kurikulum literasi digital digunakan sebagai metode pengukuran tingkat kompetensi kognitif dana fektif masyarakat dalam menguasai teknologi digital Tiga tantangan dalam menimbang urgensi penerapan etika bermedia digital: 1. Penetrasi internet yang sangat tinggi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Bukan hanya jumlah dana aksesnya yang bertambah,durasi penggunaannya pun meningkat drastis 2.Perubahan perilaku masyarakat yang berpindah dari madia konvensional ke media digital. Karakter media digital yang serba cepat dan serba instan, menyediakan kesempatan tak terbatas dan bigdata, telah mengubah perilaku masyarakat dalam segala hal,mulai dari belajar,bekerja,bertransaksi,hingga berkolaborasi. 3.Intensitas orang berinteraksi dengan gawai semakin tinggi.Situasi pandemic COVID-19 yang menyebabkan intensitas orang berinteraksi dengan gawai semakin tinggi, sehingga memunculkan berbagai isu dan gesekan. Semua ini tak lepas dari situasi ketika semua orang berkumpul dimedia guna melaksanakan segala aktivitasnya,tanpa batas. 2. Manajemen ASN a. Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk mendapatkan pegawai ASN yang profesional, memiliki dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik KKN.



b. Manajemen ASN terdiri dari Manjemen PNS dan Manajemen PPPK c. Fungsi dan tugas ASN adalah pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa.



d. Hak PNS adalah mendapat Gaji, Tunjangan, Cuti, Perlindungan, Pengembangan Kompetensi, dan Jaminan pensiun dan hari tua. e. Hak PPPK adalah mendapat Gaji, Tunjangan, Cuti, Perlindungan, dan Pengembangan Kompetensi. f. Kewajiban ASN adalah setia dan taat pada Pancasila,UUD’45, NKRI, menjaga persatuan



dan kesatuan bangsa, melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang, mentaati peraturan perundang undangan, melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab, menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan, menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai ketentuan, bersedia di tempatkan di seluruh wilayah indonesia,



g. Manajemen PNS meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan



jabatan,pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan,penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensisun dan hari tua, dan perlindungan h. Manajemen PPPK meliputi penetapan kebutuhan; pengadaan; penilaian kinerja; penggajian dan tunjangan; pengembangan kompetensi; pemberian penghargaan; disiplin; pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan perlindungan. Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan Manajemen ASN 68 memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak, jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. i. Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama 2 (dua) tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi, kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan. Penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya sebelum 2 (dua) tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden. Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun j. Dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, Pejabat Pembina Kepegawaian memberikan laporan proses pelaksanaannya kepada KASN. KASN melakukan pengawasan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi baik berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian maupun atas inisiatif sendiri Pegawai ASN dapat menjadi pejabat Negara. Pegawai ASN dari PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara diberhentikan sementara dari jabatannya dan tidak kehilangan status sebagai PNS.



k. Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan padakualifikasi, kompetensi dan kinerja secaraadil dan wajar dengan tanpa membedakanlatar belakang politik, ras, warna kulit,agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecatatan”. l. Manfaat sistem Merit bagi pegawai adalah Menjamin Keadilan dan ruang keterbukaan dlm perjalanan karir seorangpegawai. Memiliki Kesempatan yang sama untuk meningkatkan kualitas diri m. Pegawai ASN berhimpun dalam wadah korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia. Korps



profesi Pegawai ASN Republik Indonesia memiliki tujuan: menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN; dan mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa. Untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN diperlukan Sistem Informasi ASN. Sistem Informasi ASN diselenggarakan secara nasional dan terintegrasi antar- Instansi Pemerintah Sengketa Pegawai ASN diselesaikan melalui upaya administratif. Upaya administratif terdiri dari keberatan dan banding administrative