MOU Bakti Sosial RSUHB Dengan BRI [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJASAMA BAKTI SOSIAL UNTUK PENSIUNAN PNS ANTARA RUMAH SAKIT UMUM HARAPAN BERSAMA ( RSUHB ) DENGAN BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) CABANG SINGKAWANG



Yang bertanda tangan di bawah ini : 1. Dr.Robert Haryanto,MA,C.Ht : Direktur RSU Harapan Bersama di. Jl. P. Belitung No.61 Singkawang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA. 2. ……………………………… : Kepala BANK RAKYAT INDONESIA di Jl……………………………………… selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama dalam bakti sosial untuk pensiunan PNS di lingkungan BRI Singkawang pada hari Rabu, Kamis, dan Jumat, tanggal 2, 3, dan 4 November 2011, jam 7.30 – 13.00 WIB.



PASAL 1 POKOK PERJANJIAN 1. PIHAK PERTAMA : a. Menyediakan tenaga medis, obat dan alat medis dalam acara bakti sosial untuk pensiunan PNS di lingkungan BRI Singkawang, pada hari Rabu, Kamis, dan Jumat, tanggal 2, 3, dan 4 November 2011, jam 7.30 – 13.00 WIB. b. Memberikan pelayanan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan bagi pasien yang melakukan pemeriksaan pada saat acara bakti sosial untuk pensiunan PNS di lingkungan BRI Singkawang, pada hari Rabu, Kamis, dan Jumat, tanggal 2, 3, dan 4 November 2011, jam 7.30 – 13.00 WIB. c. Menerima pembayaran dana pelaksanaan dari PIHAK KEDUA sebesar Rp 30.000,oo per pasien dalam acara bakti sosial untuk pensiunan PNS di lingkungan BRI Singkawang, pada hari Rabu, Kamis, dan Jumat, tanggal 2, 3, dan 4 November 2011, jam 7.30 – 13.00 WIB.



2. PIHAK KEDUA : a. Menyediakan tenaga administrasi, konsumsi, keamanan dan perlengkapan non medis dalam acara bakti sosial untuk pensiunan PNS di lingkungan BRI Singkawang, pada hari Rabu, Kamis, dan Jumat, tanggal 2, 3, dan 4 November 2011, jam 7.30 – 13.00 WIB. b. Mendukung pelaksanaan pelayanan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan bagi pasien yang melakukan pemeriksaan pada saat acara bakti sosial untuk pensiunan PNS di lingkungan BRI Singkawang,



pada hari Rabu, Kamis, dan Jumat, tanggal 2, 3, dan 4 November 2011, jam 7.30 – 13.00 WIB. c. Melaksanakan pembayaran dana pelaksanaan kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp 30.000,oo per pasien dalam acara bakti sosial untuk pensiunan PNS di lingkungan BRI Singkawang, pada hari Rabu, Kamis, dan Jumat, tanggal 2, 3, dan 4 November 2011, jam 7.30 – 13.00 WIB.



PASAL 2 PEMBAYARAN DANA PELAKSANAAN PIHAK PERTAMA menerima dana pelaksanaan dari PIHAK KEDUA dalam acara bakti sosial untuk pensiunan PNS di lingkungan BRI Singkawang, pada hari Rabu, Kamis, dan Jumat, tanggal 2, 3, dan 4 November 2011, jam 7.30 – 13.00 WIB, melalui transfer ke: Rekening : Nomor rekening : Nama :



Tabungan BRI Britama, Cabang 0089 Singkawang 0089-01-023763-50-2 RSU Harapan Bersama



PASAL 3 PERUBAHAN - PERUBAHAN 1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat bahwa setiap perubahan di dalam perjanjian ini hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak. 2. Perubahan - perubahan yang dimaksud dalam ayat ( 1 ) pasal ini setelah disepakati oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dibuat dalam suatu addendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini. PASAL 4 PERSELISIHAN 1. Apabila terjadi perselisihan pendapat dalam pelaksanaan perjanjian ini, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah / kekeluargaan. 2. Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan memilih domisili hukum yang tepat dan tidak berubah yaitu pada Pengadilan Negeri Singkawang. 3. Selama perselisihan dalam proses penyelesaian, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA wajib tetap melaksanakan kewajiban - kewajiban lainnya yang belum terselesaikan berdasarkan perjanjian kerjasama pelayanan yang dijalin. PASAL 5 LAIN – LAIN 1. Jika terdapat kewajiban yang belum dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak pada saat berakhirnya perjanjian ini, maka pihak lainnya akan



bertanggung jawab kepada pihak – pihak yang masih mempunyai kewajiban tersebut untuk diselesaikan. 2. Lain – lain berisi lampiran dalam perjanjian kerjasama pelayanan kesehatan dan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dalam perjanjian kerjasama pelayanan kesehatan.



PASAL 6 PENUTUP 1. Perjanjian Kerjasama ini dibuat rangkap 2 (dua) yang sama bunyinya dan masing-masing diberi materai secukupnya, berkekuatan hukum sama, dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana tersebut di atas. 2. Segala ketentuan dan syarat - syarat yang tercantum dalam perjanjian kerjasama pelayanan kesehatan berlaku dan mengikat untuk para pihak dan para penggantinya. 3. Hal - hal yang belum diatur dalam perjanjian pelayanan kesehatan yang akan diselesaikan melalui perundingan antara kedua belah pihak dan dituangkan dalam addendum serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam perjanjian kerjasama pelayanan kesehatan.



Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani di Singkawang, pada hari Selasa, tanggal 25 Oktober 2011,



PIHAK PERTAMA



Dr. Robert Haryanto, MA, C.Ht.



PIHAK KEDUA



…………………...