5 0 127 KB
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PENGADAAN JASA MAKANAN ( CATERING )
RS. TK.III.03.06.01 CIREMAI Jl. Kesambi No 237 Cirebon Dengan RUMAH MAKAN ELIS Jl. Pangeran Drajat No 41 Cirebon
DETASEMEN KESEHATAN WILAYAH 03.04.03 RUMAH SAKIT TINGKAT III 03.06.01 CIREMAI
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA antara RS. TK. III 03.06.01CIREMAI dengan RUMAH MAKAN ELIS TENTANG PENYEDIAAN JASA MAKANAN CATERING Pada hari ini, Senin
tanggal sembilan bulan Februari tahun 2015
(09/02/2015), yang bertanda tangan dibawah ini:
1. RS. CIREMAI yang berkedudukan di jalan Kesambi No 237 Cirebon, dalam hal ini diwakili oleh dr. Handy Hernandy Yuliawan, Sp.M Selaku Kepala Rumah Sakit, bertindak untuk dan atas nama Rumah Sakit Ciremai, Sebagai Pengguna Jasa, yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU. 2. RUMAH MAKAN ELIS, yang berkedudukan di Jalan Pangeran Drajat No 41 Cirebon, dalam hal ini diwakili oleh Elis Widyaningsih selaku Pemilik Rumah Makan, bertindak untuk dan atas nama perusahaan tersebut di atas selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, dalam Perjanjian Penyediaan Jasa Catering (Selanjutnya disebut Perjanjian) ini secara sendiri-sendiri dapat juga disebut sebagai Pihak atau secara bersama-sama disebut PARA PIHAK.
Paraf : 1………….. 2………………
PARA PIHAK sebagaimana tersebut di atas dengan ini menerangkan terlebih dahulu dalam perjanjian hal sebagai berikut : 1) PIHAK KESATU adalah suatu perusahaan yang berbadan hukum dan bergerak di bidang jasa pelayanan kesehatan atau Rumah Sakit, yang membutuhkan Pelayanan Jasa Catering apabila sewaktu-waktu terjadi kendala dalam penyajian makanan yang menyebabkan pendistribusian makan kepada pasien terganggu ataupun kendala lain pada saat terjadi kejadian luar biasa (keracunan dalam makanan). 2) PIHAK KEDUA adalah
perusahaan yang bergerak dalam bidang
Pelayanan Pengadaan makanan (Catering). 3) Bahwa PIHAK KESATU
setuju bekerjasama dengan
PIHAK KEDUA
untuk menyediakan Jasa Catering yang sewaktu-waktu dibutuhkan oleh PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA setuju atas penunjukan yang diberikan oleh PIHAK KESATU untuk menyediakan jasa Catering yang dibutuhkan oleh PIHAK KESATU. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK dengan ini sepakat untuk tunduk dan meningkatkan diri untuk membuat perjanjian dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN 1). Maksud perjanjian ini adalah pemberian pelayanan Jasa Catering Pasien PIHAK KESATU, dibuat dan disetujui oleh PARA PIHAK dalam rangka mewujudkan perikatan secara Yuridis Formal dengan maksud untuk melaksanakan kegiatan pelayanan Jasa Catering
untuk pasien-pasien
PIHAK KESATU berkedudukan di Jl.Kesambi No.237 Cirebon yang tidak di miliki oleh PIHAK KESATU. 2). Tujuan perjanjian ini untuk memberi pelayanan Jasa Catering Pasien pada pasien PIHAK KESATU apabila ada kendala atau hambatan penyiapan makan pasien.
dalam
PASAL 2 OBJEK PERJANJIAN
Objek Perjanjian ini adalah Penyedian pelayanan Jasa Catering Siap Saji di Rumah Sakit atau PIHAK KESATU dan tidak memiliki oleh PIHAK
KESATU
sebagai berikut : 1) Kerjasama ini dilakukan dalam bentuk pemesanan makanan siap saji (Catering) untuk pasien oleh PIHAK KEDUA pada PIHAK KESATU 2) Pemesan makanan untuk kegiatan lain (Acara–acara kegiatan Rumah Sakit) oleh PIHAK KESATU 3) Kerjasama ini didasari oleh nilai-nilai saling percaya, keterbukaan, jujur, saling menghormati dan bertanggungjawab
PASAL 3 PEMBAYARAN Biaya yang disepakati untuk Makanan yang dipesan akan disesuaikan dengan harga pasar atau kesepakatan, dan disesuaikan dengan harga bahan makanan dan jenis makanan yang dipesan. Jika ada kenaikan BBM dan kenaikan harga bahan makanan maka Harga Makanan akan naik dan jika tidak ada kenaikkan Harga BBM dan kenaikan harga bahan makanan maka Harga Makanan akan kembali normal.
PASAL 4 MEKANISME PEMBAYARAN Biaya penyediaan jasa maupun biaya tambahan sebagaimana dimaksud dalam PASAL 3
maka,
akan dibayarkan kepada PIHAK KEDUA selambat-
lambatnya satu ( 1 ) minggu sejak penyerahan makanan kepada PIHAK KESATU
sesuai jumlah harga makanan yang disepakati oleh Kedua Belah Pihak dan telah diverifikasi oleh PIHAK KESATU .
PASAL 7 JANGKA WAKTU KERJASAMA Surat Perjanjian Kontrak Kerjasama ini berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan berlangsung Satu ( 1 ) tahun terhitung mulai tanggal 9 Pebruari 2015.
PASAL 8 SANKSI - SANKSI
1)
Jika terjadi keterlambatan kedatangan pengiriman makanan tiap 2 jam maka biaya pembayaran akan di kurangi 2% dari Total Harga.
2)
Jika terjadi ketidaksesuaian Pengiriman
makanan
maka biaya
pembayaran akan dikurangi 5% dari total harga. 3)
Jika terjdi keterlambatan pembayaran makanan maka PIHAK PERTAMA membayar biaya denda sebesar 2% perhari keterlambatan.
4)
Apabila terjadi perbedaan atau perselisihan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah
pihak sepakat dan
bersedia untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan mufakat. 5)
Apabila tidak tercapai penyelesaian dalam musyawarah dan mufakat, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui yurisdiksi non-eksklusif Pengadilan Negeri Cirebon
Paraf : 1………. 2………
PASAL 9 HAK DAN KEWAJIBAN KEDUA BELAH PIHAK 1)
PIHAK PERTAMA berhak menerima pelayanan yang tepat waktu dan sesuai dengan pesanan dari transaksi yang telah disepakati bersama.
2)
PIHAK KEDUA berhak menerima pembayaran sesuai yang telah disepakati bersama.
3)
KEDUA BELAH PIHAK wajib mematuhi peraturan yang berlaku sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian ini.
4)
Apabila terjadi bencana alam atau keadaan force majeur yang tidak harapkan maka tansaksi tersebut dianggap batal.
PASAL 10 LAIN-LAIN 1) Perjanjian ini tunduk dan ditafsirkan menurut hukum negara Republik Indonesia 2) PARA PIHAK wajib mematuhi peraturan yang berlaku sehubungan dengan dengan pelaksanaan perjanjian ini. 3) Apabila dikemudian hari timbul atau tambahan ketentuan dalam perjanjian ini, perubahan dan atau tambahan tersebut akan dituangkan secara tertulis dan akan merupakan bagian yang mengikat dan tidak terpisahkan dari perjanjian ini 4) Perjanjian ini tidak dapat dialihkan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak pertama, dan setiap usaha untuk mengalikan suatu hak dan kewajiban berdasarkan perjanjiajn ini tanpa persetujuan tersebut adalah tidak sah. 5) PARA
PIHAK
menjamin
bahwa
masing-masing
kewenangan penuh untuk mengadakan perjanjian ini.
pihak
memiliki
PASAL 11 PENUTUP 1) Perjanjian ini dibuat rangkap 2 diatas materai cukup 2) Hal –hal lain yang belum termuat di dalam pasal ini maka akan di buat didalam Surat Perjanjian berikutnya.
PIHAK KEDUA
Elis Widyaningsih
PIHAK KESATU
dr. Handy Hernandy Yuliawan, Sp.M Letkol Ckm Nrp 11930098810770