15 0 96 KB
PEMERINTAH KOTA TEGAL DINAS K ESEH ATAN UP TD P USK ESM AS TEG AL SELATA N Jl. Ababil No. 02 Tegal Telp. (0283) 355429 email: [email protected]
NOMOR NOMOR
: :
440/
/PTS-MOU/2018
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA UPTD PUSKESMAS TEGAL SELATAN DENGAN QUEEN CATERING TENTANG PERJANJIAN PEMANUHAN MAKANAN MINUMAN BAGI PUSKESMAS TEGAL SELATAN Kami yang bertanda tangan dibawah ini : Nama
: dr. Hartono
NIP
: 19671230 200212 1 002
Pangkat/Gol Ruang : Pembina / IV.a Jabatan
: Kepala UPTD Puskesmas Tegal Selatan
Alamat
: Jl. Ababil no 2 Tegal
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama UPTD Puskesmas Tegal Selatan yang Selanjutnya disebut sebagai “PIHAK PERTAMA” Nama
: Prakesi Hambaningrum
NIP
: -
Pangkat/Gol Ruang : Jabatan
: Pemilik Queen Catering
Alamat
: Jl. Sawo No.27 Tegalsari Kota Tegal
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama QUEEN CATERING
yang
Selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KEDUA” Bahwa dalam rangka melaksanakan pelayanan makanan minuman bagi puskesmas
tegal
selatan,
Maka
KEDUA
BELAH
PIHAK
sepakat
untuk
melaksanakan kerjasama pemenuhan makanan minuman bagi keperluan rapat dan kegiatan masyarakat dengan ketentuan syarat- syarat sebagai berikut :
PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN Maksud perjanjian kerjasama ini untuk menyediakan makanan minuman bagi Puskesmas Tegal Selatan
yang sesuai standar kecukupan gizi .Tujuan
pemenuhan makanan minuman
adalah konsumsi kegiatan masyarakat dan
kegiatan internal Puskesmas baik dalam Gedung dan luar Gedung. PASAL 2 LINGKUP KERJASAMA Pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini adalah : 1. Pemenuhan makanan minuman kegiatan puskesmas 2. Pemenuhan makanan minuman kegiatan puskesmas
harus
melalui pemantauan dan pemeriksaan ahli gizi puskesmas Tegal Selatan 3. Pemenuhan makanan minuman dipenuhi berdasarkan pemesanan yang dilakukan oleh puskesmas PASAL 3 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA a. Memberikan informasi jumlah pemesanan/ Paket makanan minuman kegiatan puskesmas kepada PIHAK KEDUA b. Melakukan pembayaran atas pesanan
pemenuhan
makanan
minuman kegiatan puskesmas setiap bulan kepada PIHAK KEDUA c. Meminta kepada PIHAK KEDUA untuk mengganti paket pesanan apabila pemesanan makanan minuman kegiatan puskesmas tidak sesuai dengan kesepakatan d. Apabila terjadi keterlambatan pemesanan, maka PIHAK PERTAMA berhak melakukan pembatalan pesanan PIHAK KEDUA a. Menyediakan
makanan
minuman
kegiatan
puskesmas
sesuai
pesanan kepada PIHAK PERTAMA b. Pemenuhan makanan minuman kegiatan puskesmas diantar tepat waktu 1 jam sebelum jadwal kegiatan puskesmas c. Menerima Pembayaran dari PIHAK PERTAMA setiap bulan sesuai dengan kesepakatan d. Mengganti paket pesanan makanan minuman kegiatan puskesmas apabila pemesanan tidak sesuai dengan kesepakatan PASAL 5 JANGKA WAKTU
1. Perjanjian Kerjasama ini berlaku sejak tanggal 2 Januari 2018 sebagai
awal
dimulainya
pelaksanaan
pemenuhan
makanan
minuman kegiatan puskesmas 2. Apabila perjanjian ini tidak berjalan sesuai yang disepakati maka KEDUA BELAH PIHAK akan menempuh jalan musyawarah PASAL 6 KETENTUAN LAIN – LAIN 1. Hal- hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian
ini
akan
diatur
dalam
perjanjian
tambahan
dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini 2. Perjanjian ini tetap berlaku walaupun terjadi penggantian kepemimpinan / pejabat baik PIHAK PERTAMA Maupun PIHAK KEDUA PASAL 7 KETENTUAN PENUTUP 1. Tiap lembar yang merupakan bagian dari surat perjanjian ini, Setelah dibaca diparaf oleh KEDUA BELAH PIHAK pada sudut kanan bawah 2. Surat Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 ( dua) dibubuhi materai cukup pada rangkap pertama dan kedua sebagai naskah asli, dan semua rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama Ditetapkan : Tegal Pada Tanggal 2 Januari 2018
PIHAK KEDUA BINTANG QUEEN CATERING PEMILIK
PRAKESI HAMBANINGRUM
PIHAK PERTAMA KEPALA UPTD PUSKESMAS TEGAL SELATAN
dr.HARTONO