Mou Catering Queen [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA TEGAL DINAS K ESEH ATAN UP TD P USK ESM AS TEG AL SELATA N Jl. Ababil No. 02 Tegal Telp. (0283) 355429 email: [email protected]



NOMOR NOMOR



: :



440/



/PTS-MOU/2018



SURAT PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA UPTD PUSKESMAS TEGAL SELATAN DENGAN QUEEN CATERING TENTANG PERJANJIAN PEMANUHAN MAKANAN MINUMAN BAGI PUSKESMAS TEGAL SELATAN Kami yang bertanda tangan dibawah ini : Nama



: dr. Hartono



NIP



: 19671230 200212 1 002



Pangkat/Gol Ruang : Pembina / IV.a Jabatan



: Kepala UPTD Puskesmas Tegal Selatan



Alamat



: Jl. Ababil no 2 Tegal



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama UPTD Puskesmas Tegal Selatan yang Selanjutnya disebut sebagai “PIHAK PERTAMA” Nama



: Prakesi Hambaningrum



NIP



: -



Pangkat/Gol Ruang : Jabatan



: Pemilik Queen Catering



Alamat



: Jl. Sawo No.27 Tegalsari Kota Tegal



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama QUEEN CATERING



yang



Selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KEDUA” Bahwa dalam rangka melaksanakan pelayanan makanan minuman bagi puskesmas



tegal



selatan,



Maka



KEDUA



BELAH



PIHAK



sepakat



untuk



melaksanakan kerjasama pemenuhan makanan minuman bagi keperluan rapat dan kegiatan masyarakat dengan ketentuan syarat- syarat sebagai berikut :



PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN Maksud perjanjian kerjasama ini untuk menyediakan makanan minuman bagi Puskesmas Tegal Selatan



yang sesuai standar kecukupan gizi .Tujuan



pemenuhan makanan minuman



adalah konsumsi kegiatan masyarakat dan



kegiatan internal Puskesmas baik dalam Gedung dan luar Gedung. PASAL 2 LINGKUP KERJASAMA Pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini adalah : 1. Pemenuhan makanan minuman kegiatan puskesmas 2. Pemenuhan makanan minuman kegiatan puskesmas



harus



melalui pemantauan dan pemeriksaan ahli gizi puskesmas Tegal Selatan 3. Pemenuhan makanan minuman dipenuhi berdasarkan pemesanan yang dilakukan oleh puskesmas PASAL 3 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA a. Memberikan informasi jumlah pemesanan/ Paket makanan minuman kegiatan puskesmas kepada PIHAK KEDUA b. Melakukan pembayaran atas pesanan



pemenuhan



makanan



minuman kegiatan puskesmas setiap bulan kepada PIHAK KEDUA c. Meminta kepada PIHAK KEDUA untuk mengganti paket pesanan apabila pemesanan makanan minuman kegiatan puskesmas tidak sesuai dengan kesepakatan d. Apabila terjadi keterlambatan pemesanan, maka PIHAK PERTAMA berhak melakukan pembatalan pesanan PIHAK KEDUA a. Menyediakan



makanan



minuman



kegiatan



puskesmas



sesuai



pesanan kepada PIHAK PERTAMA b. Pemenuhan makanan minuman kegiatan puskesmas diantar tepat waktu 1 jam sebelum jadwal kegiatan puskesmas c. Menerima Pembayaran dari PIHAK PERTAMA setiap bulan sesuai dengan kesepakatan d. Mengganti paket pesanan makanan minuman kegiatan puskesmas apabila pemesanan tidak sesuai dengan kesepakatan PASAL 5 JANGKA WAKTU



1. Perjanjian Kerjasama ini berlaku sejak tanggal 2 Januari 2018 sebagai



awal



dimulainya



pelaksanaan



pemenuhan



makanan



minuman kegiatan puskesmas 2. Apabila perjanjian ini tidak berjalan sesuai yang disepakati maka KEDUA BELAH PIHAK akan menempuh jalan musyawarah PASAL 6 KETENTUAN LAIN – LAIN 1. Hal- hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian



ini



akan



diatur



dalam



perjanjian



tambahan



dan



merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini 2. Perjanjian ini tetap berlaku walaupun terjadi penggantian kepemimpinan / pejabat baik PIHAK PERTAMA Maupun PIHAK KEDUA PASAL 7 KETENTUAN PENUTUP 1. Tiap lembar yang merupakan bagian dari surat perjanjian ini, Setelah dibaca diparaf oleh KEDUA BELAH PIHAK pada sudut kanan bawah 2. Surat Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 ( dua) dibubuhi materai cukup pada rangkap pertama dan kedua sebagai naskah asli, dan semua rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama Ditetapkan : Tegal Pada Tanggal 2 Januari 2018



PIHAK KEDUA BINTANG QUEEN CATERING PEMILIK



PRAKESI HAMBANINGRUM



PIHAK PERTAMA KEPALA UPTD PUSKESMAS TEGAL SELATAN



dr.HARTONO