MOU Co Working Space [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA PRIVATE OFFICE Yang bertanda tangan di bawah ini: I.



Nama



:



Jabatan



:



Berdasarkan surat kuasa tertanggal 11 April 2022, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT., suatu perusahaan yang berkedudukan secara hukum di Jl. Ahma, yang didirikan berdasarkan Akta No: 18 tanggal 18 bulan Juni tahun 2019. Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. II.



Nama



:



NIK



:



No. Handphone



:



Jabatan



:



Bertindak untuk dan atas nama, suatu perusahaan yang berkedudukan secara hukum dengan alamat di ..... Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Pada hari ini Senin, tanggal lima belas bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh dua (15–08-2022). Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA berupa: Sebuah private office yang berdiri di atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Ahma. Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa-menyewa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini. Adapun syarat-syarat serta ketentuanketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam 14 (empat belas ) pasal, sebagai berikut: PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN Kedua belah pihak bersepakat untuk melakukan perjanjian Kerjasama sewa menyewa Private Office dengan ketentuan dan jangka waktu yang ditentukan dalam perjanjian ini. PASAL 2



OBYEK PERJANJIAN Bahwa Pihak Kedua bersedia/sanggup dan oleh karena itu dengan ini menyatakan mengikatkan dirinya kepada Pihak Pertama untuk menyewa Private Office yang disediakan oleh Pihak Pertama. PASAL 3 RUANG LINGKUP PARA PIHAK sepakat bahwa dalam kerjasama ini membagi kewajiban, dimana PIHAK PERTAMA menyediakan Private Office yang telah disepakati Bersama kepada PIHAK KEDUA. Dan PIHAK KEDUA akan melakukan pembayaran atas sewa Private Office tersebut. PASAL 4 HAK DAN KEWAJIBAN 1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama berkewajiban membina hubungan kerja yang harmonis agar tercipta ketenangan kerja dan ketenangan usaha. 2. PIHAK PERTAMA : a. Menyewakan Private Office. b. Mempersiapkan fasilitas sebagai berikut : 1) Ruangan ber-AC. 2) Gratis pemakaian listrik maksimal untuk 20 PC/Laptop dan 1 printer 3) Internet 4) Gratis air mineral, kopi dan teh 5) Rak dan visual merchandise 6) Pembersihan ruangan sesuai dengan permintaan pihak kedua di jam kerja 7) Gratis parkir 24 jam untuk mobil operasional AII di area kanopi 8) Pengamanan security 24 jam 9) Discount 10% setiap pembelian F&B 3. PIHAK KEDUA a. Menyewa Private Office milik Pihak Pertama. b. PIHAK KEDUA sepakat menyewa lantai 2 gedung Co-working Space 2 meliputi 1 meeting room dan 1 ruangan shared office milik PIHAK PERTAMA dengan harga sewa sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) excluede PPN sebesar 11% untuk periode 5 tahun terhitung mulai 01 Januari 2023 - 01 Januari 2028. c. Melakukan pembayaran sesuai dengan termin yang telah disepakati. d. Apabila PIHAK KEDUA ingin memperpanjang masa sewa office/ruang kantor, maka wajib memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum periode sewa berakhir sebagaimana tercantum di poin b di atas. e. Perpanjangan sewa akan diatur dalam addendum atau perjanjian baru yang akan dibuat dan



disepakati para pihak. PASAL 5 PEMBAYARAN 1. PIHAK KEDUA berjanji dan oleh karena itu dengan ini mengikatkan dirinya kepada PIHAK PERTAMA untuk melakukan pembayaran terhadap sewa office yang akan dikirimkan kepada PIHAK KEDUA dengan rincian keperluan dan mekanisme pembayaran sebagai berikut: a. Harga sewa Rp. 350.000.000,- dapat dibayarkan sebanyak 3 termin. b. Termin pertama dibayarkan pada tanggal 00 Agustus 2022 sebesar Rp. 87.500.000,(Delapan Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) c. Termin kedua dibayarkan pada tanggal 00 Januari 2023 sebesar Rp. 87.500.000,- (Delapan Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) d. Termin ketiga dibayarkan pada tanggal 00 Januari 2024 sebesar Rp. 175.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) 2. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk menentukan harga sewa private office dengan nilai sewa Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) exclude PPN 11% untuk jangka waktu 5 tahun terhitung sejak tanggal 00 Januari dua ribu dua puluh tiga ( 00 – 08 - 2023 ) sampai dengan tanggal 00 Januari dua ribu dua puluh delapan ( 00-07-2028 ) 3. Pembayaran dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dilakukan secara transfer ke rekening berikut : BANK MANDIRI 4. PIHAK KEDUA berkewajiban mengirimkan bukti pembayaran yang telah dilakukan ditujukan kepada PIHAK PERTAMA, dan PIHAK PERTAMA berkewajiban menerbitkan bukti penerimaan pembayaran yang dilakukan PIHAK KEDUA. PASAL 6 PERPANJANGAN SEWA 1. Apabila PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bermaksud melanjutkan perjanjian kontrak, maka masing-masing pihak harus memberitahukan terlebih dahulu, selambatlambatnya 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu kontrak berakhir. 2. PIHAK KEDUA harus mendapat prioritas pertama dari PIHAK PERTAMA untuk memperpanjang masa penyewaan ruangan tersebut di atas, sebelum PIHAK PERTAMA menawarkannya kepada calon-calon penyewa yang lain.



PASAL 7 BERAKHIRNYA PERJANJIAN PARA PIHAK sepakat bahwa Perjanjian Kerjasama ini berakhir bilamana : 1.



Jangka waktu Perjanjian Kerjasama ini telah berakhir dan tidak diperpanjang lagi.



2.



Force Majeur yang menyebabkan tidak mungkin dilaksanakannya kembali Perjanjian Kerjasama ini.



3.



Apabila PIHAK KEDUA mengakhiri sewa sebelum masa kontrak yang disepakati bersama PIHAK PERTAMA sesuai yang tercantum pada surat perjanjian, maka PIHAK PERTAMA tidak berkewajiban mengembalikan biaya sewa yang telah dibayarkan oleh PIHAK KEDUA



4.



PIHAK KEDUA tetap meyelesaikan pembayaran sesuai dengan masa berakhirnya sewa sesuai dengan yang tercantum dalam surat perjanjian. PASAL 8 JAMINAN PIHAK KEDUA Sebelum jangka waktu kontrak seperti yang tertulis pada pasal 1 surat perjanjian ini berakhir, PIHAK PERTAMA tidak dibenarkan meminta PIHAK KEDUA untuk mengakhiri jangka waktu kontrak dan menyerahkan kembali private office tersebut kepada PIHAK PERTAMA kecuali disepakati oleh kedua belah pihak. PASAL 9 LARANGAN BAGI PIHAK PERTAMA Sebelum jangka waktu kontrak seperti yang tertulis pada pasal 1 surat perjanjian ini berakhir, PIHAK PERTAMA tidak dibenarkan meminta PIHAK KEDUA untuk mengakhiri jangka waktu kontrak dan menyerahkan kembali ruangan tersebut kepada PIHAK PERTAMA kecuali disepakati oleh kedua belah pihak. PASAL 10 LARANGAN BAGI PIHAK KEDUA PIHAK KEDUA tidak dibenarkan sama sekali untuk mengalihkan hak atau mengontrakkan kepada PIHAK KETIGA tanpa ijin serta persetujuan dari PIHAK PERTAMA. PASAL 11 TANGGUNG JAWAB AKIBAT PEMAKAIAN



1.



PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kerusakan struktur sebagai akibat pemakaian.



2.



PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh force majeure. Yang dimaksud dengan Force majeure adalah:



a.



Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor extern yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.



b.



Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang. PASAL 12 PENGGUNAAN SARANA



1.



Dalam perjanjian sewa ini sudah termasuk hak atas pemakaian aliran listrik, air dari PDAM, dan fasilitas ( AC ) yang telah terpasang sebelumnya pada private office yang disewa. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.



2.



PIHAK KEDUA diperbolehkan menambahkan properti di ruangan private office yang disewa atas izin PIHAK PERTAMA dengan syarat mengembalikan ruangan private office seperti semula pada saat perjanjian berakhir.



3.



PIHAK KEDUA diperbolehkan membawa alat elektronik ke ruangan private office yang disewa atas izin PIHAK PERTAMA dan dikenakan charge sebesar Rp. 25.000,- (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) per bulan.



4.



Apabila PIHAK KEDUA menggunakan ruangan di atas jam operasional wajib konfirmasi kepada Customer Service PIHAK PERTAMA dan dikenakan charge sebesar Rp. 100.000/hari maksimal sampai pukul 21.00 WIB PASAL 13 LAIN-LAIN



1.



Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan bersama oleh kedua belah pihak.



2.



Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak bersepakat untuk memilih domisili yang tetap pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri



3.



Setiap addendum pada perjanjian ini harus dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh PARA PIHAK.



4.



Perjanjian ini ditujukan bagi pihak-pihak yang tercantum dalam perjanjian ini dan pihak lain yang ditujukan dan disepakati oleh PARA PIHAK, serta tidak dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa kesepakatan PARA PIHAK.



5.



PARA PIHAK sepakat untuk menjaga kerahasiaan ini, kecuali bila dinyatakan untuk dibuka berdasarkan hukum yang berlaku. PASAL 14 PENUTUP



1. Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) asli masing-masing sama bunyinya di atas kertas



bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum pembuktian yang sama setelah ditandatangani PARA PIHAK. 2. Surat Perjanjian ini ditandatangani di gedung Coworking Space pada hari Senin tanggal lima belas bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh dua ( 15-08-2022 ) dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan tanggal bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh delapan ( 01-01-2028 ). 3. Perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal ditandatangani bersama oleh PARA PIHAK. Demikianlah Perjanjian Kerjasama ini dibuat oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa adanya paksaan ataupun tekanan dari pihak manapun. PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA