Mou Dengan Kecamatan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJASAMA SEKOLAH DASAR (SD) NEGERI ALUE MERBAU DENGAN KANTOR CAMAT LANGSA TIMUR Nomor  : 422.2/020/SD/2022 Pada hari ini Senin. tanggal Tiga Bulan Januari  tahun  Dua Ribu Dua Puluh Dua, yang bertanda tangan dibawah ini : 1.   Nama NIP Jabatan      Alamat  



: EDIA SUTEJO, S.Pd : 19720815 200604 1 008 : Plt Kepala SD Negeri Alu Merbau : Jln. Medan-Langsa Desa Alue Merbau



dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama jabatan, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.



2.   Nama NIP                  Jabatan Alamat     



 : HENDRI SOENANDAR, SSTP, MSI : 19800610 199810 1 001  : Camat Langsa Timur : Jln. Medan-Langsa Desa Alue Pineung



yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan kerjasama dalam Program SDN Alue Merbau yang dituangkan dalam suatu   naskah perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut : Pasal 1 Pengertian Umum Yang dimaksud dalam perjanjian ini        : Perjanjian kerjasama : adalah suatu ikatan kerjasama antara SD N Alue Merbau dengan Desa Alue Merbau Kec. Langsa Timur untuk melaksanakan program/ Kegiatan Pasal 2 Dasar Hukum Pelaksanaan program ini dilandasi ketentuan perundangan sebagai berikut : 1. Undang – undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah/Madrasah   Pasal 3 Tujuan Tujuan diselenggarakan kerjasama adalah : 1. Meningkatkan kerjasama yang saling menguntungkan pada kedua belah pihak. 2. Pihak Pertama, Ikut merawat Sarana dan Prasarana yang terdapat dalam lingkup wilayah Langsa Timur 3. Pihak Kedua, memberikan kesempatan, memfasilitasi, mempublikasikan dan mengkoordinasikan semua kegiatan siswa-siswi SD N Alue Merbau yang menggunakan Sarana dan Prasarana yang terdapat dalam lingkup wilayah Langsa Timur sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.



1. 2.



Pasal 4 Jangka Waktu Pelaksanaan Perjanjian kerjasama ini berlaku selama 1 (satu) tahun. Perjanjian ini dapat diperpanjang kembali setelah mendapat persetujuan kedua belah pihak.



Pasal 5 Hak dan Kewajiban Hak dan Kewajiban Pihak Pertama : 1. Ikut merawat Sarana dan Prasarana sesuai dengan kesepakatan dengan pihak kedua 2. Menggunakan sarana dan prasarana serta kegiatan sekolah lainnya bagi siswa siswi SD N Alue Merbau dengan kesepakatan kedua belah pihak. 3. Mediasi dengan Pihak Kedua untuk berpartisipasi dalam kegiatan. 4. Mendokumentasikan setiap kegiatan berlangsung. Hak dan Kewajiban Pihak Kedua : 1. Menerima dari pihak pertama sesuai kesepakatan 2. Bersedia memberikan kesempatan, waktu dan Tempat untuk menggunakan sarana dan prasarana dan kegiatan lainnya kepada Siswa Siswi SD N Alue Merbau sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. 3. Mendukung Program SD N Alue Merbau dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan yang menggunakan Sarana dan Prasarana yang terdapat dalam lingkup wilayah Langsa Timur. Pasal 6 Pendanaan Biaya yang timbul akibat kesepakatan ini akan dibebankan pada anggaran dana BOS dan atau pihak-pihak lain yang tidak mengikat. Pasal 7 Lain – lain 1. Perubahan dan pembatalan atas surat perjanjian kerjasama ini hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak. 2. Segala perselisihan yang mungkin timbul sebagai akibat perjanjian ini, akan diselesaikan secara kekeluargaan berdasarkan musyawarah mufakat. 3. Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua)  dengan masing – masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Pasal 8 Penutup Surat perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, pada hari dan tanggal tersebut diatas.                                                                                      Pihak Pertama                                                            Kepala SD N Alue Merbau



Langsa,  03 Januari 2022 Pihak Kedua Camat Langsa Timur



EDIA SUTEJO, S.Pd                                                  HENDRI SOENANDAR, SSTP, MSI NIP. 19720815 200604 1 008 NIP. 19800610 199810 1 001