Mou Dylova Percetakan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJASAMA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT BANGSRI II DENGAN DYLOVA STUFF PRINTING CLOTHING DESIGN



Nomor



: 027



/



Nomor : 441.5/



/2018 /2018



Yang bertanda tangan di bawah ini : 1. Nama



: dr. Anjar Ernaning Karuniawati, M.M.



Jabatan



: Kepala Puskesmas Bangsri II



Unit Kerja



: Puskesmas Bangsri II



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Puskesmas Bangsri II Kabupaten Jepara, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. 2. Nama



: Agus



Jabatan



: Pengelola Dylova Stuff Printing Clothing Design



Alamat



: Desa Lebak Tanjungsari Rt 04 Rw 05 Pakis Aji



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Dylova Stuff Printing Clothing Design selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Tanpa mengurangi ketentuan hukum yang berlaku, kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal – pasal berikut : KETENTUAN UMUM Pasal 1 Kedua belah pihak telah mengadakan kesepakatan penyediaan percetakan Puskesmas dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Pihak kedua menyediakan Percetakan sesuai kebutuhan dan pesanan pihak pertama. 2. Pihak pertama wajib membayar kepada pihak kedua sesuai harga yang disepakati, pembayaran dilakukan awal bulan berikutnya.



Pasal 2 3. Apabila Pihak Kedua tidak bisa memenuhi pesanan, maka Pihak Pertama berhak mencari Pengganti penyedia percetakan lain.



MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN Pasal 3 1.



Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkan.



2.



Perjanjian ini sepakat diperpanjang selama tidak ada keberatan dari kedua belah pihak. PENYELESAIAN DAN PERSELISIHAN Pasal 4



Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak setuju menyelesaikan dengan musyawarah untuk mufakat.



ATURAN PENUTUP Pasal 5 1.  Perubahan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan dalam perjanjian ini dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak. 2.  Hal – hal yang timbul pada pelaksanaan ini akan diatur kemudian atas persetujuan kedua belah pihak. Demikian perjanjian ini diketahui oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.



Dibuat dan ditandatangani di : Bangsri Pada tanggal



:



4



Januari 2018



Pihak Pertama



Pihak Kedua



dr. Anjar Ernaning K, M.M.



Agus



NIP. 19750824 200604 2 014