MOU Ekstrakulikuler [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1



M.O.U antara MADRASAH IBTIDAIYAH AT-TAQWA dengan ………………………………………………….. Nomor : 421.7/ /SMP.Adz 8/2012 Pada hari ……, tanggal ……. bulan ………. tahun dua ribu lima belas bertempat di ………., kami yang bertandatangan dibawah ini : 1. Nama Jabatan Alamat



: Machbub Sobari, S.Pd. : Wakasek MI At-Taqwa : Jl. KH.Usman Dhomiri Cimahi



Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. 2. Nama Jabatan Alamat



:……………………………………… : …………………………………… : …………………………………….



Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Dengan menyadari tanggung jawab bersama untuk ikut berperan aktif membimbing siswa dalam penyaluran dan pengembangan minat dan bakat siswa, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan sadar mengikatkan diri dalam sebuah naskah kerja sama seperti tertuang dalam pasal-pasal berikut ini : Pasal 1 TUJUAN Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia melalui peningkatan mutu pendidikan minat dan bakat atau ekstrakurikuler sesuai dengan perkembangan minat peserta didik. Pasal 2 LINGKUP KERJASAMA Kerja sama ini meliputi pembinaan dan pengembangan minat dan bakat, ekstrakurikuler antara lain : 1. Pelaksanaan ekstrakurikuler 2. Pemanfaatan fasilitas kedua belah pihak. 3. Kegiatan promosi ekstrakurikuler. 4. Penyusunan keorganisasian dalam ekstrakurikuler.



2



5. Pengembangan kurikulum ekstrakurikuler sesuai dengan bidangnya 6. Tim Penguji ekstrakurikuler Pasal 3 HAK dan KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA Pihak PERTAMA bertugas dan bertanggung jawab : 1. Mengadakan koordinasi dan kerjasama pembimbing ekstrakurikuler. 2. Memberikan arahan, pertimbangan dan instruksi dalam pengelolaan kegiatan ekstrakurikuler. 3. Menyediakan fasilitas sarana dan prasarana yang dibutuhkan sesuai dengan kemampuan sekolah. 4. Memberikan honor dan transport pembimbingan ekstrakurikuler. 5. Mengkondisikan siswa dalam pelaksanaan ekstrakurikuler. 6. Meminta laporan perkembangan kegiatan ekstrakurikuler setiap bulannya. (Format terlampir) Pasal 4 HAK dan KEWAJIBAN PIHAK KEDUA Pihak KEDUA bertugas dan bertanggung jawab: 1. Melayani bimbingan ekstrakurikuler atau memberikan pendidikan dan pengajaran materi ekstrakulrikuler sesuai dengan keahlian 2. Membuat perangkat administrasi ekstrakurikuler. (Daftar hadir, silabus. RPP dan berita acara ekstrakurikuler). Format terlampir 3. Mendapatkan besaran honor dan transport, sesuai dengan jumlah pertemuan tiap bulannya 4. Mengadakan pertemuan rutin membahas kurikulum ekstrakurikuler, maksimal 2 bulan sekali. 5. Membuat struktur organisasi ekstrakurikuler ( Ketua, sekretaris, bendahara dll) disesuaikan dengan kebutuhan organisasi Pasal 5 TIM PELAKSANA 1. Kepala SMP IT Adzkia 2. Wakasek SMP IT Adzkia. 3. Staf kesiswaan SMP IT Adzkia. 4. Guru Pembimbing Ekstrakurikuler. . Pasal 6 WAKTU PERJANJIAN 1. Perjanjian kerjasama ini berlaku selama 1(satu) tahun. 2. Perjanjian ini dapat diperpanjang kembali setelah mendapat persetujuan kedua belah pihak.



3



Pasal 7 PEMBIAYAAN Besaran Honor tiap pertemuaanya sebagai berikut: 1. Transport



Rp. 15.000



2. Honor Ekstrakurikuler



Rp. 35.000



Pembiayaan lain yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan kerjasama ini dimusyawarahkan oleh kedua belah pihak dan diatur lebih lanjut sesuai dengan kesepakatan dan kegiatan yang dilaksanakan. Bagi guru GTT Yayasan Adzkia yang melaksanakan bimbingan ekstrakurikuler di jam kerja, maka tidak akan mendapatkan uang honor dan transport.



Pasal 8 LARANGAN 1. Pembimbing memungut biaya apapun dari peserta ekstrakurikuler tanpa persetujuan dan izin dari pihak sekolah. 2. Mengadakan perubahan jadwal dan tempat kegiatan tanpa pemberitahuan kepada pihak sekolah. 3. Menggunakan atau memakai fasilitas peralatan sekolah ke rumah.



Pasal 9 LAIN-LAIN 1. Perubahan dan pembatalan sebagian atau keseluruhan Perjajinan Kerjasama ini hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil musyawarah kedua belah pihak. 2. Segala perselisihan yang mungkin timbul sebagai akibat perjanjian ini, akan diselesaikan secara kekeluargaan berdasarkan musyawarah mufakat. 3. Perjanjian Kerjasama ini dibuat rangkap dua, dan keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditanda-tangani diatas materai secukupnya oleh kedua belah pihak.



PIHAK PERTAMA 



  PIHAK KEDUA



4



Seno Ilham Maulana, S.Pd



…………………………………