Mou Funder Bmi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA (MoU) PRE-SHIPMENT FINANCING L/C UNTUK EKSPOR BATUBARA No: 001/MOU/BMI-TBG/FUND-PSFLC/X/2022



Pada hari ini, Kamis, tanggal 10 bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua (10 – 10 – 2022), telah dibuat dan ditandatangani Surat Perjanjian Kerjasama oleh dan antara pihak-pihak yang akan disebut pada perjanjian ini: 1.Nama Jabatan Perusahaan Alamat



: : : :



HM. S. TRIBUANA Presiden Direktur PT. TRIBUANA GROUP Jl. Wahab Syahrani Komp. Villa Tamara, Samarinda Kalimantan Timur, Indonesia



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. TRIBUANA GROUP, sebagai PEMILIK PROGRAM PEMBIAYAAN PRE-SHIPMENT FINANCING, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. 2.Nama Jabatan Perusahaan Alamat



: : : :



M. ALBERT Direktur Utama PT. BARA MULIA INTERNASIONAL Ocean Printing 2nd-3rd Fl Jl. Muara Karang Raya No.24A-B, Pluit Penjaringan 14450, Jakarta Utara, DKI Jakarta, Indonesia



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. BARA MULIA INTERNASIONAL, sebagai PENJUAL CARGO BATUBARA DAN PEMILIK L/C, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. PERTAMA adalah PEMILIK PROGRAM PEMBIAYAAN PRE-SHIPMENT FINANCING pada BANK UOB INDONESIA, Tbk, Trade Servicing Cabang Green Garden Jakarta No.47-50, Kebun Jeruk, Jakarta Barat, Indonesia. PIHAK



PIHAK KEDUA merupakan Penjual Cargo Batubara dan Pemilik Jaminan Pembayaran Non-Transferable L/C dari BANK UOB INDONESIA, Tbk, Indonesia. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, yang disebut PARA PIHAK sepakat untuk membuat PERJANJIAN KERJASAMA untuk PRE-SHIPMENT FINANCING L/C.



PASAL 1 LINGKUP KERJASAMA PENDANAAN 1. Ruang Lingkup Kerjasama Pendanaan adalah: PERJANJIAN KERJASAMA PRE-SHIPMENT FINANCING L/C untuk PT. BARA MULIA INTERNASIONAL. 2. Nilai Kerjasama Pendanaan dengan Jaminan L/C NON-TRANSFERABLE USANCE PAYABLE AT SIGHT 45 DAYS yang diterima PIHAK KEDUA untuk dijadikan sebagai penjaminan.



PERJANJIAN KERJASAMA



3. PARA PIHAK sepakat, skema L/C Non-Transferable dengan Model SWIFT MT-700 under rules PBI.



PASAL 2 NILAI PERJANJIAN KERJASAMA 1. PARA PIHAK sepakat objek PERJANJIAN KERJASAMA adalah Pendanaan berdasarkan L/C yang diterima PIHAK KEDUA untuk dijadikan Jaminan yang diterbitkan BANK UOB INDONESIA, Tbk atas Permintaan PT. BARA MULIA INTERNASIONAL untuk Pre-shipment Financing L/C. 2. PARA PIHAK sepakat Nilai L/C sebagai Objek Perjanjian Kerjasama adalah sebesar USD 10,000,000.- (terbilang Sepuluh Juta Dollar Amerika Serikat).



PASAL 3 HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK 1.



PIHAK PERTAMA berhak dan berkewajiban atas: a.Menyiapkan Bank Penerima dan Dokumen yang dibutuhkan. b.Menerima L/C Transferable dari PIHAK KEDUA lewat SWIFT antar Bank. c.Mengurus Pencairan Pendanaan untuk Pre-shipment Financing L/C PIHAK KEDUA. d.Menerima Jasa Pendanaan dengan Skema Profit Sharing 50 : 50 dari keuntungan yang didapat, dari selisih modal dan belanja (KHUSUS KALORI GAR TINGGI) . e.Mengurus akseptasi L/C.



2.



PIHAK KEDUA berhak dan bertanggungjawab atas: a.Pengurusan Dokumen Jaminan L/C serta Amandemen untuk clean L/C dan acceptable. b.Penerbitan Jaminan Non-Transferable L/C serta Amandemen swift L/C clean dan acceptable ke PIHAK PERTAMA. c.Memastikan Bank Penerbit melakukan Non-Transferable SWIFT ke Bank Penerima PIHAK PERTAMA. d.Menerima Pendanaan dari Nilai L/C dikurangi Jasa PIHAK PERTAMA di luar dari Biaya Swift, Biaya Amandemen, Administrasi Bank, Bunga Bank dan Pajak yang timbul. e.Mengikuti Ketentuan Bank Penerima tentang Emisi Dana Pencairan dan Bunga Bank serta Adminsitrasi dan Pajak.



PASAL 4 TATA CARA PENDANAAN 1.



PARA PIHAK sepakat menerima Ketentuan Hukum Negara dan Aturan Bank Penerbit serta Bank Penerima.



2.



PARA PIHAK sepakat membuat Perjanjian Kerjasama berdasarkan Jaminan L/C di BANK UOB INDONESIA, Tbk, Indonesia, atau any bank untuk Pre-shipment Financing Trading Ekspor PT. BARA MULIA INTERNASIONAL ke End Buyer.



PERJANJIAN KERJASAMA



3.



PIHAK KEDUA berkewajiban mengurus penerbitan / amandemen L/C di BANK UOB INDONESIA, Tbk.



4.



PIHAK PERTAMA berkewajiban menyiapkan Bank Penerima yakni BANK BANK UOB INDONESIA, Tbk, Trade Service atau any bank.



5.



PIHAK KEDUA memastikan me-Non-Transferable Swift MT 700 L/C ke Bank Penerima PIHAK PERTAMA.



6.



PIHAK PERTAMA memastikan Validasi L/C berjalan, jika dinyatakan valid maka diteruskan untuk melakukan Pembiayaan Trading Ekspor PT. BARA MULIA INTERNASIONAL.



7.



PIHAK PERTAMA berkewajiban memastikan PENCAIRAN DANA setelah L/C dinyatakan BERLAKU oleh Bank Penerima.



8.



PIHAK PERTAMA menjamin Pencairan Dana Pertama dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja Bank setelah dinyatakan L/C Clean dan "comply with".



9.



PIHAK KEDUA menerima dana dari PIHAK PERTAMA sesuai turunnya dana dari Bank Penerima L/C dikurangi nilai diskonto, dengan data rekening sebagai berikut: Nama Bank : BANK UOB INDONESIA, Tbk No. Rekening: (IDR) Nama Rekening : PT. BARA MULIA INTERNASIONAL



10. PIHAK KEDUA segera melakukan transaksi Pembiayaan Trading Ekspor PT. BARA MULIA INTERNASIONAL ke End Buyer dan segera menyiapkan dokumennya yang digunakan saat jatuh tempo.



PASAL 5 KETENTUAN BANK 1.



PARA PIHAK sepakat Pendanaan ini mengunakan Jaminan SWIFT MT-700 L/C.



2.



PARA PIHAK sepakat Bank Penerbit adalah BANK UOB INDONESIA, Tbk.



3.



PARA PIHAK sepakat Bank Penerima adalah BANK UOB INDONESIA, Tbk, juga sebagai Bank Pelaksana Pendanaan.



4.



PARA PIHAK sepakat tunduk pada Ketentuan Bank, terkait Wording Bank Penerima serta amandemen SWIFT L/C, EMISI DANA yang dapat dicairkan termasuk BUNGA BANK, PAJAK, dan saat jatuh tempo pendanaan dihitung serta dokumen terkait pajak diselesaikan.



5.



PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas BUNGA BANK dan PAJAK sesuai Peraturan Bank Indonesia dan Bank Penerima sebagai Bank Pelaksana.



PASAL 6



PERJANJIAN KERJASAMA



JANGKA WAKTU PERJANJIAN 1.



PARA PIHAK sepakat SURAT PERJANJIAN KERJASAMA ini berlaku selama tiga puluh (30) hari, sejak ditandatangani dan Jaminan L/C di SWIFT serta dinyatakan berlaku oleh PIHAK BANK PENERIMA.



2.



PARA PIHAK sepakat jika masih dibutuhkan SURAT PERJANJIAN KERJASAMA ini diperpanjang sesuai kesepakatan dan dibuat ADDENDUM.



3.



PARA PIHAK sepakat setiap permasalahan PERJANJIAN KERJASAMA PENDANAAN ini dilakukan secara musyawarah dan mufakat.



4.



PARA PIHAK sepakat dua belas (12) hari sebelum jatuh temponya jaminan L/C ini, PARA PIHAK bertemu untuk menyelesaikan DOKUMEN PERJANJIAN KERJASAMA INI.



PASAL 7 PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1.



SURAT PERJANJIAN KERJASAMA ini tunduk dan patuh pada ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.



2.



Apabila dalam melakukan isi perjanjian ini PARA PIHAK terjadi perselisihan maka sepakat untuk penyelesaian dan perundingan secara musyawarah mufakat.



3.



Apabila perundingan musyawarah dan mufakat belum juga sepakat maka PARA PIHAK mencari PIHAK KETIGA sebagai pendamai untuk menyelesaikan atau melalui Badan Arbiter Nasional dan apabila masih tidak sepakat, maka diselesaikan melalui jalur hukum dengan memilih Pengadilan Negeri Jakarta Samarinda, sesuai Domisili Perjanjian Kerjasama ini.



PASAL 8 A D D E N D U M 1. PARA PIHAK sepakat Pelaksanaan Kerjasama Pendanaan ini dinyatakan selesai pada saat L/C Jatuh Tempo. 2. Adapun Perubahan/Addendum, yakni PARA PIHAK sepakat adanya perubahan tersebut mengikuti perubahan SURAT PERJANJIAN KERJASAMA ini. 3. PARA PIHAK dapat mengusulkan perubahan perjanjian berdasarkan keadaan yang disepakati bersama yang mengakibatkan adanya perjanjian tambah kurang.



PASAL 9 PENUTUP



PERJANJIAN KERJASAMA



1. SURAT PERJANJIAN KERJASAMA ini setelah ditandatangani akan mengikat PARA PIHAK dalam Pelaksanaan Kerjasama Pendanaan Ekspor PT. BARA MULIA INTERNASIONAL. 2. Apabila dikemudian hari ada yang belum diatur maka akan dirumuskan dalam Addendum dengan musyawarah untuk mencapai mufakat. 3. Surat Perjanjian Kerjasama ini berlaku sejak ditandatangani, rangkap 2 (Dua) yang bermaterai cukup untuk PARA PIHAK dan mempunyai kekuatan hukum yang sama. Ditandatangani di Pada Tanggal



: Samarinda : 10 Oktober 2022



PIHAK PERTAMA, PT. TRIBUANA GROUP



PIHAK KEDUA, PT. BARA MULIA INTERNASIONAL



HM. S. TRIBUANA Presiden Direktur



M.ALBERT Direktur Utama



SAKSI-SAKSI: 1. YULIAN NIKO PRIHATAMA 2. 3.



PERJANJIAN KERJASAMA