Mou Internet Tole [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA LAYANAN PROVAIDER JARINGAN INTERNET DI PUSKESMAS KANDANGSERANG KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2018 NOMOR : ………………………………………………………………………………. Pada hari ini …………….. tanggal ……… bulan ………………tahun dua ribu delapan belas (………………………………….), kami yang bertanda tangan dibawah ini : 1. Nama : JUMIAN, SKM Jabatan : Kepala Puskesmas Kandangserang Kabupaten Pekalongan Alamat : Jalan Raya Kandangserang No. 72 Kandangserang Kab. Pekalongan Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Puskesmas Kandangserang kabupaten Pekalongan yang selanjutnya disebut ------------“PIHAK PERTAMA”----------------2. Nama : Ahmad Mulyadi Jabatan : Alamat : Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama penyedia Provaoder jaringan internet Data Trans yang selanjutnya disebut ------------“PIHAK KEDUA”----------------Untuk segera memulai pelaksanaan kerjasama dalam penyediaan layanan jaringan internet Puskesmas Kandangserang dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal kerjasama berikut : PASAL 1 LINGKUP KERJASAMA PIHAK PERTAMA memberikan pekerjaan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima dan melaksanakan pekerjaan penyediaan layanan jaringan internet untuk Puskesmas Kandangserang Kabupaten Pekalongan Tahun 2018. PASAL 2 HARGA PEKERJAAN Biaya pekerjaan tersebut pada Pasal 1 diatas adalah sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan bandwidth 10 Mb sudah termasuk PPh serta biaya sewa untuk peralatan yang dipakai untuk penunjang jaringan internet yang digunakan oleh Puskesmas Kandangserang Kabupaten Pekalongan untuk setiap bulannya.



PASAL 3 CARA PEMBAYARAN Pembayaran pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Suarat Perjanjian Kerjasama ini melalui mekanisme tagihan pembayaran bulanan/billing dengan nilai biaya bulanan sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang akan dibayarkan setiap bulannya oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA secara langsung ataupun melalui BANK BPD Jateng Cab. Kajen Rekening Nomor : …………………………………. Atas nama Amat Mulyadi. PASAL 4 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN Jangka waktu kerjasama pekerjaan penyediaan layanan jaringan internet Puskesmas Kandangserang Kabupaten Pekalongan Tahun 2018 oleh PIHAK KEDUA selama 1 tahun (12 bulan) sejak ditanda tangani kerjasama ini dan akan diperpanjang secara otomatis pada tahun berikutnya. PASAL 5 DENDA DAN KALALAIN Apabila selama penyediaan jasa layanan internet di Puskesmas Kandangserang Kabupaten Pekalongan PIHAK KEDUA telah melakukan maintenance/perbaikan terhadap peralatan penunjang jaringan internet yang ada dan melebihi 3 hari yang menyebabkan terganggunya atau terputusnya layanan internet di Puskemas Kandangserang Kabupaten Pekalongan maka PIHAK KEDUA akan dikenakan denda sebesar Rp. 200.000,- sebagai kompensasi atas kelalaian yang merugikan tersebut. PASAL 6 TEMPAT PEKERJAAN Adapun tempat yang menjadi pekerjaan jasa dari PIHAK KEDUA yaitu Puskesmas Kandangserang Kabupaten Pekalongan dengan pembagian 2 tempat yaitu di gedung induk rawat jalan dengan bandwidth 8 Mb dan gedung rawat inap dengan bandwidth 2 Mb. PASAL 7 PENYELESAIAN SENGKETA Segala perselisihan yang timbul dan terjadi dalam selama pelaksanaan kerjasama ini akan diselesaikan oleh kedua belah pihak secara musyawarah. PASAL 8 LAMPIRAN



1. Lampiran dari surat Perjanjian Kerjasama ini merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan serta mempunyai kekuatan hokum yang sama serta mengikat seperti pasal-pasal lainnya dari Surat Perjanjian ini. 2. Lampiran dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah daftar barang penunjang jaringan internet yang menjadi beban dari PIHAK KEDUA. PASAL 9 LAIN-LAIN Segala sesuatu yang belum diatur dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini atau perubahanperubahan yang dipandang perlu oleh pihak kedua belah pihak, akan diatur dalam perubahan/tambahan ketentuan Surat Perintah (Adendum) yang merupakan ketentuan yang tak terpisahkan dari Surat Perjanjian Kerjasama ini. PASAL 10 PENUTUP Demikian Surat Perjanjian Kerjasama ini dibuat dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal diatas dan dinyatakan sah dan mengikat terhitung muali hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut diatas.



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



PUSKESMAS KANDANGSERANG KABUPATEN PEKALONGAN



DATA TRANS



JUMIAN, SKM



AMAT MULYADI