MOU Internet [PDF]

  • Author / Uploaded
  • tunas
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA LANGGANAN FASILITAS INTERNET Pada hari Rabu tanggal Dua Bulan Januari Tahun 2019, kami yang bertandatangan di bawah ini: I.



Nama Jabatan Alamat



: : :



Dedy Eska Partama, S.Kom Pimpinan Cabang Jln. Gadung No. 1 Banjar Luglug, Lembeng-Ketewel Gianyar, Bali 80582, Telp. (0361) 6206666 HP/WA: 085811457384. Website: www.jinom.net. Email: [email protected], [email protected].



dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Jinom Network Indonesia, selanjutnya disebut JinomNet.. II.



Nama Jabatan Alamat



: : :



I Ketut Suka, S.Pd Kepala SMP Negeri Satap 5 Kintamani Desa Siakin, Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Prov. Bali. Kode POS 80652. Telp./HP/WA: 082146541309. Email: [email protected].



dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama SMP Negeri Satap 5 Kintamani, selanjutnya disebut Pelanggan. Kedua belah pihak telah sepakat dan menyetujui membuat perjanjian kerja sama mengenai penggunaan pelayanan fasilitas internet access / koneksi internet di SMP Negeri Satap 5 Kintamani yang beralamat di Desa Siakin, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: KETENTUAN UMUM Pasal 1 Yang dimaksud dengan perjanjian kerja ini adalah mengenai pelayanan fasilitas internet access/koneksi internet dimana PELANGGAN mengikat JinomNet, sebagaimana JinomNet mengikat PELANGGAN dalam hubungan kerja untuk memberikan pelayanan internet access / koneksi internet di SMP Negeri Satap 5 Kintamani, yang beralamat di Desa Siakin, Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Prov. Bali. Kode POS 80652. Telp./HP/WA: 082146541309. Email: [email protected] sesuai dengan ketentuan yang disepakati oleh kedua belah pihak. JANGKA WAKTU Pasal 2 Perjanjian kerja ini berlaku mulai tanggal 2 Januari 2019 dan berakhir pada tanggal 2 Januari 2020, dan dapat diperpanjang atas kesepakatan bersama antara JinomNet dan PELANGGAN. LINGKUP PEKERJAAN Pasal 3 Cakupan lingkup kerja JinomNet adalah menyediakan fasilitas internet access / koneksi internet kepada PELANGGAN berupa Montly Cost 3 Mbps bisnis (inet).



BIAYA - BIAYA Pasal 4 1.



Biaya-biaya yang harus dibayarkan PELANGGAN kepada JinomNet untuk Layanan Dedicated berdasar surat Perjanjian Kerja Sama ini meliputi : a.



b. 2.



Biaya Langganan Bulanan sesuai dengan Sales Confirmation yang sudah disepakati oleh PELANGGAN dan JinomNet sebesar Rp 300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) sudah termasuk PPN 10% Biaya registrasi dan Instalasi sebesar Rp 0.-



Biaya Langganan Bulanan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a Pasal ini mulai berlaku sejak Layanan Dedicated Internet Acess diaktifkan sesudah masa trial yang tercantum pada Sales Confirmation. CARA PEMBAYARAN Pasal 5



1. 2.



3.



Biaya Langganan Bulanan untuk bulan pertama dihitung secara prorata sesuai jumlah hari sampai tanggal terakhir bulan berjalan. Biaya Langganan Bulanan untuk bulan kedua dan seterusnya dibayarkan selambatlambatnya setiap tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya, atau 7 hari setelah tagihan diterima PELANGGAN dengan lengkap dan benar. PELANGGAN mengirimkan bukti pembayaran atas biaya-biaya dimaksud Pasal 5 Surat Perjanjian Kerja Sama ini kepada JinomNet melalui: 



4.



Email: [email protected]



Pembayaran dilaksanakan oleh PELANGGAN dengan cara transfer kepada rekening JinomNet di Bank Nomor Rekening Atas Nama



: BRI : 0575-01-000419-30-3 : PT. Jinom Network Indonesia KEPEMILIKAN ASET Pasal 6



1.



2.



Seluruh perangkat berupa radio yang digunakan oleh PELANGGAN sebagai media interkoneksi internet adalah milik JinomNet, dimana wewenang penggunaannya, baik pemasangan maupun ijin-ijin yang muncul karena penggunaan tersebut, sepenuhnya menjadi milik JinomNet. Seluruh perangkat berupa perangkat jasa maupun seluruh fasilitas pendukungnya yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan jasa ini adalah merupakan hak milik JinomNet. HAK DAN KEWAJIBAN KEDUA BELAH PIHAK Pasal 7



1.



JinomNet memiliki hak dan kewajiban meliputi: a) Bertanggungjawab atas pemeliharaan dan perbaikan dari kerusakan perangkat jasa dan fasilitas pendukung atau gangguan jaringan.



b) c) d)



e)



f)



g)



2.



Wajib memberitahukan PELANGGAN mengenai kondisi-kondisi pemeliharaan jaringan internet. Tidak bertanggung jawab atas kehilangan data PELANGGAN akibat terputusnya pelayanan jasa ini. Melakukan penghentian sementara terhadap server apabila PELANGGAN belum membayar semua kewajiban setelah 7 (tujuh) hari dari tanggal jatuh tempo. Hanya bertanggungjawab atas pengiriman (deliver) bandwidth sampai ke router pelanggan. Sedangkan konfigurasi LAN PELANGGAN bukan tanggung jawab JinomNet Tidak bertanggungjawab atas kerusakan atau gangguan-gangguan teknis yang disebabkan oleh perilaku user seperti misalnya, virus, spyware, dan gangguan lainnya yang tidak berhubungan dengan pengiriman (deliver) bandwidth. JinomNet wajib membuat dan mengirimkan bukti transaksi berupa kwitansi dan nota pembayaran sesuai dengan format yang telah ditentukan.



PELANGGAN memiliki hak dan kewajiban meliputi: a) Berhak mengajukan keluhan terhadap JinomNet bila terjadi gangguan pada jaringan internet. b) Pengaktifan mesin akan diproses setelah PELANGGAN menandatangani surat perjanjian kerja sama ini. c) Melunasi semua tagihan tepat pada tanggal jatuh tempo kepada JinomNet. d) Pajak-pajak yang timbul sehubungan dengan Surat Perjanjian Kerja Sama ini harus diperlakukan sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku di Indonesia. e) PELANGGAN wajib memberitahukan kepada JinomNet jika suatu pembayaran telah dilakukan dengan mengirimkan salinan bukti pembayaran. f) PELANGGAN berhak menerima bukti transaksi berupa kwitansi dan nota pembayaran sesuai dengan format yang telah ditentukan sebagai bukti telah melaksanakan kewajiban pembayaran dan bukti administrasi. JAMINAN JINOMNET Pasal 8



1.



2.



JINOMNET menjamin tingkat kehandalan layanan/SLA sebagai berikut : a. Service Level Agreement, minimum 90,00 % b. Installation Time tiap lokasi sesuai kesepakatan Para Pihak c. Maximum Time To Response, maksimum 24 jam Dalam hal JINOMNET tidak dapat memenuhi Tingkat Availability sesuai ayat (1) Pasal ini, maka PELANGGAN berhak memperoleh Restitusi dengan ketentuan sebagaimana tersebut dalam Pasal 9 Kontrak ini, berdasarkan Berita Acara Gangguan yang ditandatangani Para Pihak. RESTITUSI Pasal 9



1.



Apabila Layanan Internet Dedicated berdasarkan Kontrak ini mengalami Gangguan sehingga tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya sesuai Tingkat Avaibility maka untuk lokasi yang mengalami Gangguan, PELANGGAN berhak memperoleh Restitusi/Ganti Rugi dengan perhitungan sebagai berikut : Restitusi =  (A-Av) / C  × B A = Jumlah jam Gangguan dalam bulan Gangguan Av = ((100% - % Tingkat Avaibility) × Jumlah jam dalam bulan Gangguan ) B = Biaya Langganan Bulanan C = Jumlah jam dalam bulan Gangguan



2.



3.



4.



5.



Restitusi dimaksud ayat (1) Pasal ini dihitung sejak diterimanya laporan adanya Gangguan dari PELANGGAN sampai Gangguan tersebut dapat diatasi yang dinyatakan dalam Berita Acara Perbaikan Gangguan yang ditandatangani oleh Para Pihak. JINOMNET memberitahukan secara tertulis kepada PELANGGAN besarnya Restitusi yang dimaksud ayat (2) Pasal ini pada bulan berikutnya, dan PELANGGAN mengajukan tagihan secara tertulis atas Restitusi tersebut. Restitusi tidak berlaku apabila Gangguan terjadi di luar ruas Layanan Internet Dedicated yang menjadi tanggung jawab JINOMNET dan/atau terjadi Gangguan yang bukan merupakan kelalaian JINOMNET. Selain Restitusi dimaksud Pasal ini, JINOMNET dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian dalam bentuk apapun yang mungkin atau telah diderita oleh PELANGGAN, baik kerugian langsung ataupun tidak langsung sebagai akibat dari berfungsi atau tidak berfungsinya Layanan Internet Dedicated berdasarkan Kontrak ini, termasuk tetapi tidak terbatas karena : a) Perubahan jaringan akses, atau perubahan jaringan telekomunikasi JINOMNET, yang dipersyaratkan secara teknis untuk menjaga kualitas jaringan b) Kegagalan Interkoneksi jaringan telekomunikasi dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi lain c) Kerusakan akibat kesalahan PELANGGAN d) Kerusakan akibat peristiwa/kejadian Force Majeure sebagaimana dimaksud Pasal 10 Kontrak ini. FORCE MAJEURE Pasal 10



1. Yang dimaksud dengan Force Majeure dalam Kontrak ini adalah keadaan-keadaan di luar kekuasaan salah satu atau Para Pihak yang mengakibatkan Pihak dimaksud tidak dapat melaksanakan Kontrak ini, yaitu : a) Gempa bumi besar, angin ribut (topan), kebakaran besar, banjir besar, tanah longsor, petir dan wabah penyakit. b) Pemogokan umum, huru-hara, pemberontakan, perang, dan keadaan-keadaan lain yang oleh pejabat yang berwenang dinyatakan sebagai Force Majeure. 2. Dalam hal terjadi Force Majeure dimaksud ayat (1) Pasal ini, maka pihak yang mengalami Force Majeure berkewajiban memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya dalam waktu 24 Jam sejak saat mulainya, begitu juga saat berakhirnya dan diterangkan secara resmi oleh pejabat pemerintah yang berwenang. 3. Kelalaian atau keterlambatan dalam memenuhi kewajiban pemberitahuan dimaksud ayat (2) Pasal ini, mengakibatkan tidak diakuinya peristiwa dimaksud ayat (1) Pasal ini sebagai Force Majeure. 4. Semua kerugian yang timbul atau diderita salah satu Pihak karena terjadinya Force Majeure bukan merupakan tanggung jawab Pihak lain. SANKSI - SANKSI Pasal 11 1.



Apabila PELANGGAN melalaikan kewajiban membayar Biaya Langganan Bulanan atau pembayaran Biaya Langganan Bulanan melewati tanggal akhir pembayaran tersebut dalam Pasal 5 Surat Perjanjian Kerja Sama ini, maka PELANGGAN dikenakan sanksi yang dapat diikuti dengan penginsoliran atau pencabutan Layanan Dedicated Internet Access dengan pemberitahuan lebih dahulu dari JinomNet 7 (tujuh) hari sebelum pemutusannya.



2.



3.



1. 2. 3.



4.



Penyambungan kembali Layanan Dedicated Internet sebagai akibat dari hal tersebut ayat (1) Pasal ini, akan dilakukan oleh JinomNet setelah PELANGGAN melunasi seluruh tunggakannya. Dalam hal PELANGGAN memutuskan layanan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama ini secara sepihak dan/atau mengundurkan diri sebelum jangka waktu Kontrak selesai, PELANGGAN wajib membayarkan Biaya Langganan Bulanan sebesar 50% (lima puluh persen) dari sisa jangka waktu Surat Perjanjian Kerja Sama yang belum dijalani. Kecuali pemutusan hubungan kerja ini berakhir masa waktunya apabila JinomNet lalai dalam melaksanakan kewajibannya mengacu pada pasal 13 ayat 1. KETENTUAN TERHADAP TUNTUTAN Pasal 12 PELANGGAN menjamin dan bertanggung jawab atas ketenangan serta kenyamanan kerja JinomNet selama penjanjian kerja ini berlangsung. PELANGGAN tidak akan bertanggung jawab terhadap tindakan atau perbuatan JinomNet yang melanggar hukum. JinomNet tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kerugian yang diderita PELANGGAN sepanjang kerusakan itu disebabkan oleh perbuatan dan kelalaian PELANGGAN. PELANGGAN dapat mengajukan tuntutan kompensasi kepada JinomNet apabila JinomNet tidak dapat memenuhi kewajiban pada pasal 7.II di atas, yang akan diperhitungkan di dalam pelaksanaan kewajiban pembayaran PELANGGAN



PEMUTUSAN DAN PERPANJANGAN KONTRAK Pasal 13 1. 2.



Pemutusan hubungan kerja ini dapat dilakukan oleh PELANGGAN sebelum berakhir masa waktunya apabila JinomNet lalai dalam melaksanakan kewajibannya. Perjanjian kontrak kerja akan diperpanjang oleh PELANGGAN, apabila JinomNet menunjukkan kinerja yang memadai dan dilakukan secara otomatis (roll-over) apabila tidak ada pemberitahuan secara tertulis dari PELANGGAN kepada JinomNet tentang pemutusan surat perjanjian ini selambatnya 1 ( satu ) bulan sejak tanggal berarkhirnya kontrak. PENAMBAHAN DAN PERUBAHAN Pasal 14



1.



2



3.



Apabila terjadi penambahan ataupun pengurangan lokasi layanan, dan spesifikasi teknis layanan, maka perubahan tersebut dituangkan secara tertulis dalam suatu Suplemen yang ditandatangani oleh Para Pihak dan merupakan bagian yang tak terpisahkan serta mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Kontrak ini. Apabila PELANGGAN berkeinginan untuk menambah kapasitas kecepatan terhadap Layanan Internet Dedicated maka PELANGGAN tidak dikenakan biaya tambahan, kecuali perubahan Biaya Langganan Bulanan sejauh tidak ada perubahan atau penambahan perangkat. Apabila PELANGGAN berkeinginan untuk memindahkan titik asal atau akhir sambungan karena perpindahan lokasi, maka JINOMNET akan membantu memindahkan Layanan Internet Dedicated berdasar Kontrak ini ke lokasi yang baru sepanjang tersedianya jaringan di lokasi yang baru.



KERAHASIAAN Pasal 15 1.



2.



Kecuali diwajibkan oleh peraturan perundang undangan yang berlaku, tidak ada satu pihakpun dalam Perjanjian ini yang dibenarkan untuk membeberkan isi dari Perjanjian ini dan /atau memanfaatkan data-data yang digunakan dalam pelasanaan Perjanjian ini baik yang bersifat tehnis maupun komersial dalam bentuk apapun (selanjutnya disebut “Informasi Rahasia”) Informasi Rahasia dapat disampaikan dan dipakai oleh para pemegang saham Para Pihak, pemberi pinjaman, penasehat profesional, manajemen, personil, karyawan atau pihak pihak lain yang perlu untuk mengetahui dan menggunakan Informasi Rahasia dengan ketentuan pihak-pihak lain tersebut mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Para Pihak. PENYELESAIAN PERSELISIHAN Pasal 16



1.



Jika dalam pelaksanaannya terjadi perselisihan antara PELANGGAN dengan JinomNet, dapat diselesaikan secara kekeluargaan bedasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat. KETENTUAN PENUTUP Pasal 17



1.



2. 3.



Dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak, maka PELANGGAN dan JinomNet dengan kesadaran penuh dan tanpa unsur paksaan, menyatakan menyetujui dan menerima secara keseluruhan isi perjanjian ini.0 Kedua belah pihak juga sepakat untuk bila dianggap perlu mengadakan tambahan dan atau perubahan yang merupakan Addendum atau Amandemen terhadap perjanjian ini. Surat perjanjian kerja sama ini dibuat rangkap dua, dan berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak serta bermaterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.



Perjanjian ini dibuat di Pada Tanggal



: :



Siakin 02 Januari 2019



JinomNet PT. Jinom Network Indonesia



PELANGGAN SMP Negeri Satap 5 Kintamani



Dedy Eska Partama, S.Kom Pimpinan Cabang



I Ketut Suka, S.Pd Kepala Sekolah