MOU Kelas Industri PT Awakmedia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJASAMA MAGANG SISWA, GURU DAN GURU TAMU



ANTARA



SMK MUHAMMADIYAH 1 SURABAYA Jl. Kapasan 73 – 75 Surabaya



DENGAN



AMIGROUP PT AWAK MEDIA INDONESIA JL. Sinar Mas Land Plaza 12A floor Surabaya



NASKAH KERJASAMA Nomor : 1072/ III.4/ F / KEP / SMK / 2019 Antara



SMK MUHAMMADIYAH 1 SURABAYA Dengan



PT AWAK MEDIA INDONESIA



Pada hari Selasa, tanggal Satu, bulan Oktober, tahun dua ribu sembilan belas, kami yang bertanda tangan dibawah ini : Nama



: Dra. Hj. Khusnul Khotimah, MM



Jabatan



: Kepala SMK Muhammadiyah 1 Surabaya



Alamat



: Jl. Kapasan 73-75 Surabaya



Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA



Nama



: Ir. OKKY TRI HUTOMO M.IT



Jabatan



: Direktur Utama



Alamat



: JL. Sinar Mas Land Plaza 12A floor Surabaya



Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA



Dengan menyadari tanggung jawab bersama untuk ikut berperan aktif dalam upaya pengembangan dan memajukan dunia pendidikan pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan sadar mengikatkan diri dalam sebuah naskah kerja sama dalam program Kelas Industri seperti tertuang dalam pasal – pasal berikut ini:



PASAL 1 TUJUAN Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia melalui peningkatan mutu pendidikan dan pengembangan tenaga pengajar sesuai dengan perkembangan mutu ilmu pengetahuan dan teknologi serta dunia industri di bidang Multimedia.



PASAL 2 BIDANG KERJASAMA Kerjasama ini diadakan untuk pembinaan dan pengembangan kompetensi keahlian Multimedia di SMK Muhammadiyah 1 Surabaya dalam program Kelas Industri yang meliputi kegiatan guru magang, guru tamu dari industri, siswa praktik kerja lapangan dan rekrutmen lulusan yang disepakati dan diselenggarakan oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.



PASAL 3 KELAS INDUSTRI 1. Kelas industri ini merupakan kelas khusus yang mengkoordinir siswanya untuk lebih siap belajar, berlatih dan bekerja sesuai dengan standart industri yang sudah bekerja sama dengan sekolah melalui kesepakatan yang tertuang dalam MOU kelas industri. 2. Program Kelas Industri meliputi program guru magang, guru tamu industri, praktik kerja lapangan bagi siswa, dan rekruitmen tenaga kerja bagi siswa atau alumni.



PASAL 4 GURU MAGANG Pelaksanaan guru magang di industri dilakukan sesuai dengan waktu yang telah disepakati oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.



PASAL 5 GURU TAMU 1. Pemberian materi oleh guru tamu dari Pihak Kedua kepada siswa kelas industri. 2. Dilaksanakan maksimal 4 (empat) kali pertemuan selama 1 semester.



PASAL 6 PRAKTEK KERJA LAPANGAN 1. Pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL) yang dilakukan oleh siswa kelas industri kelas XI. 2. PKL akan dilaksanakan secara langsung di industri dengan mengikuti SOP industri 3. PKL dilaksanakan selama 6 (enam) bulan atau sesuai kesepakatan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua. 4. Pelaksanaan PKL melibatkan kepengawasan yang dilakukan oleh managemen industri dengan pembimbing sekolah .



PASAL 7 REKRUITMEN KERJA 1. PIHAK KEDUA memberikan kesempatan kepada para alumni kelas industri untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja jika diperlukan dengan mengikuti prosedur yang berlaku. 2. PIHAK KEDUA berhak menerima atau menolak siswa/alumni apabila dari segi operasional dan attitude tidak memenuhi syarat industri. 3. Apabila PIHAK KEDUA membutuhkan tenaga casual/ part time, maka PIHAK PERTAMA mengupayakan tenaga casual/ part time sesuai dengan kebutuhan dan PIHAK KEDUA akan memberikan upah sesuai dengan peraturan perusahaan / undang undang yang berlaku. 4. PIHAK KEDUA menjadi dewan penasehat dalam pengembangan dan pemanfaatan pendidikan praktek Multimedia secara professional sesuai dengan standart di industri.



PASAL 8 WAKTU PERJANJIAN



1. Perjanjian kerjasama ini berlaku 1 (satu) tahun sejak ditanda-tangani. 2. Perjanjian ini dapat diperpanjang kembali setelah mendapatkan persetujuan kedua belah pihak dengan membuat naskah kerjasama yang baru.



PASAL 9 LAIN-LAIN 1. Perubahan dan pembatalan sebagian atau seluruh perjanjian kerjasama ini hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil musyawarah kedua belah pihak. 2. Segala permasalahan yang mungkin timbul sebagai akibat perjanjian ini, maka akan diselesaikan secara kekeluargaan berdasarkan musyawarah mufakat. 3. Perjanjian kerjasama ini dibuat rangkap dua dan keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditanda-tangani di atas materai secukupnya oleh kedua belah pihak. 4. Perjanjian sebelumnya dinyatakan hangus dengan disetujui surat persetujuan baru .



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



Kepala SMK Muhammadiyah 1 Surabaya



PT. AWAK MEDIA INDONESIA



Dra. Hj. KHUSNUL KHOTIMAH, MM



Ir. OKKY TRI HUTOMO M.IT



NASKAH KERJASAMA Nomor : 1072/ III.4/ F / KEP / SMK / 2019 Antara



SMK MUHAMMADIYAH 1 SURABAYA Dengan



BANK MUAMALAT



Pada hari Selasa, tanggal dua puluh empat, bulan September, tahun dua ribu sembilan belas, kami yang bertanda tangan dibawah ini : Nama



: Dra. Hj. Khusnul Khotimah, MM



Jabatan



: Kepala SMK Muhammadiyah 1 Surabaya



Alamat



: Jl. Kapasan 73-75 Surabaya



Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA Nama



: RIZMA



Jabatan



: Branch Manager



Alamat



: Jl. Raya Darmo No. 81 Surabaya



Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA Dengan menyadari tanggung jawab bersama untuk ikut berperan aktif dalam upaya pengembangan dan memajukan dunia pendidikan pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan sadar mengikatkan diri dalam sebuah naskah kerja sama dalam program Kelas Industri seperti tertuang dalam pasal – pasal berikut ini:



PASAL 1 TUJUAN Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia melalui peningkatan mutu pendidikan dan pengembangan tenaga pengajar sesuai dengan perkembangan mutu ilmu pengetahuan dan teknologi serta dunia industri di bidang Bisnis dan Manajemen.



PASAL 2 BIDANG KERJASAMA Kerjasama ini diadakan untuk pengembangan Bidang Keahlian Bisnis dan Manajemen di SMK Muhammadiyah 1 Surabaya dalam program Sinkronisasi Kurikulum dan Guru Tamu yang disepakati dan diselenggarakan oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.



PASAL 3 SINKRONISASI KURIKULUM 3. Pelaksanaan sinkronisasi kurikulum dilaksanakan secara langsung disekolah dengan cara menyelaraskan kurikulum yang ada di sekolah dengan sistem kerja yang ada di industri perbankan. 4. Dilaksanakan di awal semester tahun pelajaran 2019 - 2020.



PASAL 4 GURU TAMU 1. Pemberian materi oleh guru tamu dari Pihak Kedua kepada siswa kelas industri. 2. Dilaksanakan maksimal 4 (empat) kali pertemuan selama 1 semester.



PASAL 8 WAKTU PERJANJIAN 3. Perjanjian kerjasama ini berlaku 1 (satu) tahun sejak ditanda-tangani. 4. Perjanjian ini dapat diperpanjang kembali setelah mendapatkan persetujuan kedua belah pihak dengan membuat naskah kerjasama yang baru.



PASAL 9 LAIN-LAIN 5. Perubahan dan pembatalan sebagian atau seluruh perjanjian kerjasama ini hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil musyawarah kedua belah pihak. 6. Segala permasalahan yang mungkin timbul sebagai akibat perjanjian ini, maka akan diselesaikan secara kekeluargaan berdasarkan musyawarah mufakat. 7. Perjanjian kerjasama ini dibuat rangkap dua dan keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditanda-tangani di atas materai secukupnya oleh kedua belah pihak. 8. Perjanjian sebelumnya dinyatakan hangus dengan disetujui surat persetujuan baru .



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



Kepala SMK Muhammadiyah 1 Surabaya



BANK MUAMALAT



Dra. KHUSNUL KHOTIMAH, MM



RIZMA