MoU KOL [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJASAMA DOOKKI DAN KEY OPINION LEADER



Pada tanggal ................. dibuat dan ditandatangani Perjanjian Kerjasama untuk Program Endorsement (selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian”) antara :



Nama



 



Alamat



: _____________________________________________  : PT Bong Food World Ruko Kokan Permata Kelapa Gading Blok D No.12B



Telepon Email



 



: _____________________________________________ : [email protected]



Selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA



Nama 



: _____________________________________________



Alamat



: _____________________________________________



Telp & Fax



: _____________________________________________



Email



: _____________________________________________



Nama Akun Instagram: _____________________________________________ Nama Akun Youtube : _____________________________________________ Followers/Subscriber : _____________________________________________



Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA Dengan ini kedua belah pihak sepakat untuk membuat kesepakatan kerja dalam waktu tertentu dengan syarat – syarat sebagai berikut :



PASAL I 1. Status PIHAK PERTAMA adalah perusahaan sebagai pemberi pekerjaan. 2. PIHAK KEDUA bertugas sebagai Key Opinion Leader di akun (nama Instagram) dan akun (nama channel) untuk promosi kegiatan di DOOKKI. 3. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk melakukan minimal 1 (satu) kali post dalam jangka waktu seminggu di social media Instagram dan youtube dengan timeline dan konten yang berhubungan dengan aktifitas di DOOKKI. 4. Kesepakatan kerja ini berlangsung selama (jumlah bulan), yaitu dari tanggal ……………………….. sampai dengan ……………………….. 5. Selama kesepakatan kerja ini berlangsung, PIHAK PERTAMA membayar penuh / 50% jasa promosi kepada PIHAK KEDUA sebesar. 6. Pembayaran kepada PIHAK KEDUA, dapat di lakukan setelah surat ini ditandatangani diatas materai oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. 7. Pelunasan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dari pembayaran 50% dilakukan h-1 sebelum jadwal post yang sudah ditentukan. 8. PIHAK KEDUA memberikan kesempatan kepada PIHAK PERTAMA untuk melakukan revisi major sebanyak 2 (dua) kali dan revisi minor sebanyak 3 (tiga) kali. 9. PIHAK KEDUA wajib memberikan hastag dan mengikuti arahan yang sudah ditentukan oleh PIHAK PERTAMA didalam postingan Instagram/youtube dan bersedia untuk melakukan foto sesi yang disediakan oleh PIHAK PERTAMA. 10. Selama/setelah kerjasama ini berlangsung, PIHAK KEDUA dilarang berkomentar/beragumen negatif mengenai DOOKKI. Jika hal tersebut dilakukan, maka PIHAK PERTAMA tidak akan memberikan kompensasi apapun terkait kerjasama yang berlangsung diantara kedua belah pihak. 11. Selama perjanjian berlangsung, PIHAK KEDUA wajib mengkonfirmasi teks, gambar atau pun video yang akan di gunakan sebelum di post melalui media social kepada PIHAK PERTAMA. 12. Kedua belah pihak WAJIB memelihara kerahasiaan mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan ini. 13. Segala hal yang tidak dicantumkan dalam perjanjian ini, termasuk segala bentuk perubahan maupun penambahan atau pengurangan akan dibicarakan oleh KEDUA BELAH PIHAK di dalam addendum yang akan menjadi satu kesatuan dengan perjanjian ini.



PASAL II 1. PIHAK PERTAMA berhak meminta ganti rugi/ penalty kepada PIHAK KEDUA apabila PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugasnya terbukti tidak sesuai dengan aturan dan melewati tenggang waktu yang telah disepakati bersama PIHAK PERTAMA. Hal-hal diluar surat perjanjian ini akan diatur dalam addendum atau surat perjanjian kerja tersendiri. Surat perjanjian ini dibuat 2(Dua) rangkap, masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. Surat ini memiliki kekuatan sah dimata hukum yang berlaku dan akan dipergunakan semestinya.



Bila ada perubahan rencana kegiatan dikemudian hari akan dibicarakan dan disepakati bersama oleh kedua belah pihak.



Jakarta, ………………2021 PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



DOOKKI



Key Opinion Leader