Mou Komputer [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Dani
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

surat perjanjian SURAT PERJANJIAN KERJASAMA Nomor : 007 /SP-P3AI/IM/XII/2011 SEWA LABORATORIUM KOMPUTER Dan Akses Internet (Terkontrol) Antara CV. INDOTAMA MITRAKOM Dengan PONDOK PESANTREN MODERN ARRASYID Nomor Induk Sekolah : Pada hari ini Rabu tanggal dua puluh delapan bulan Desember tahun dua ribu sebelas, yang bertanda tangan di bawah ini :



Alamat



1. Nama : Nur Iman Jabatan : Koordinator : Desa Bhayangkara Jaya Blok A Pir Lokal I Bagan Batu Bagan Sinembah Rokan Hilir Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Jabatan, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA. 2. Nama Jabatan Alamat



: M. Mujiono, S.Ag : Ketua Harian Yayasan Pondok Pesantren Modern Arrasyid : Jl. Lintas Kota Pinang-Pekanbaru KM. 14,5 Pinang Awan Torgamba Labuhanbatu Selatan Sumatra Utara



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pondok Pesantern modern Ar-Rasyid, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan kerjasama yang dituangkan dalam suatu naskah perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut : Pasal 1 Pengertian Umum



imaksud perjanjian ini : 1. Perjanjian Kerjasama adalah : Suatu ikatan kerjasama antara CV. Indotama Mitrakom dengan Pondok Pesantren Modern Ar-Rasyid untuk melaksanakan Program Pendidikan Komputer & Akses Internet ( Terkontrol ). 2. Sewa Laboratorium Komputer : adalah dimana PIHAK PERTAMA sebagai pemilik penuh laboratorium computer kecuali bangunan, memberikan hak pakai kepada PIHAK KEDUA dengan ketentuan yang diatur pada pasal-pasal selanjutnya.



3.



Akses Internet ( Terkontrol ) : adalah memanfaatkan layanan akses Internet untuk menambah wawasan siswa dan mendukung proses pembelajaran siswa. Pasal 2 Dasar Pemikiran



a. b. c. d.



Satuan pendidikan Dasar dan Menengah mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dsn menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan pada : Undang – undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Satuan Pendidikan Nasional Pasal 36 sampai dengan Pasal 38; Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan pasal 5 sampai dengan pasal 18, dan pasal 25 sampai dengan pasal 27; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan Pemerintah tentang standar Nasional Pendidkan menyatakan bahwa Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas lima kelompok, diantaranya adalah kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Undang – undang Nomor 20 tahun 2003 tentang System Pendidikan Nasional pasal 5 menyatakan bahwa setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Pasal 3 Tujuan



1. 2. 3. 4.



Tujuan diselenggarakannya Pendidkan computer & akses internet terkontrol adalah : Mengenalkan pada siswa pengetahuan dalam bidang Computer dan Internet yang diperuntukkan untuk meningkatkan mutu pendidikan; Meningkatkan pengetahuan siswa dalam bidang teknologi informasi sebagai bentuk penyeimbang kemajuan era teknologi; Meningkatkan keterampilan siswa dalam memanfaatkan teknologi computer, khususnya Microsoft office dan akses internet; Meminimalisir biaya perawatan Laboratorium Komputer; Pasal 4 Lingkup Pekerjaan



1.



Pihak pertama dalam melaksanakan pekerjaan tersebut pada pasal 1, diwajibkan menyusun program yang meliputi; materi pembelajaran, Absensi pelaksana ( instruktur computer), jadwal pelaksanaan, laporan hasil penilaian praktek dan absensi siswa program Pendidikan Komputer dan Akses Internet serta disampaikan kepada PIHAK KEDUA.



2.



PIHAK PERTAMA memberikan penugasan dan materi praktek yang jelas kepada siswa program pendidikan. 3. PIHAK PERTAMA diwajibkan berkoordinasi dengan PIHAK KEDUA dalam mengawasi program pendidikan computer dan akses internet dalam menjaga mutu dan kualitas hasil pendidikan. 4. PIHAK KEDUA diwajibkan untuk berkoordinasi dan berkomunikasi mengenai kemajuan program dengan PIHAK PERTAMA dan mengawasi hasil program pendidikan computer. 5. PIHAK PERTAMA diwajibkan menyediakan tenaga pendidik yang professional dan wajib mengikuti disiplin Pondok Pesantern Ar-Rasyid. Pasal 5 Jangka Waktu pelaksanaan Jangka waktu pelaksanaan Pendidikan Komputer dan Akses Internet dilaksanakan selambatlambatnya satu bulan sejak ditandatanganinya surat perjanjian kerjasama ini, tanggal dua puluh delapan bulan desember tahun dua ribu sebelas sampai dengan tanggal dua puluh tujuh bulan desember tahun dua ribu empat belas Pasal 7 Kewajiban Dan Tanggung Jawab 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



PHAK PERTAMA wajib menyediakan computer ( desktop ) beserta perangkat pendukung (networking, printer, meja) dan instrukturnya. PIHAK PERTAMA memberikan garansi spartpart dan garansi service selama jangka waktu yang disebutkan dalam pasal 5. PIHAK KEDUA menyediakan ruangan khusus untuk digunakan sebagai tempat Laboratorium computer. PIHAK KEDUA menjamin penuh keamanan Laboratorium Komputer. PIHAK KEDUA membantu dan mengawasi pelaksanaan program pendidikan computer dan akses internet terkontrol. PIHAK KEDUA menanggung semua beban biaya listrik laboratorium computer. PIHAK KEDUA mengatur jadwal belajar Laboratorium Komputer. Pasal 7 Biaya



Biaya program Pendidikan Komputer dan Akses Internet terkontrol diatur sebagai berikut : PIHAK KEDUA harus membayar biaya operasional kepada PIHAK PERTAMA, sebesar 30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah ) perbulan untuk setiap siswa. 2. PIHAK KEDUA mendapat kompensasi berupa potongan biaya sebesar 10.000,- ( lima belas ribu rupiah), perbulan untuk setiap siswa. 1.



Pasal 8 Sanksi



1. 2. 3.



4. 5.



Semua kerugian yang disebabkan oleh kehilangan dan atau pencurian dibebankan kepada PIHAK KEDUA. Kerusakan yang timbul karena pemakaian bukan peserta didik dan diluar jadwal yang telah ditentukan, maka dibebankan kepada PIHAK KEDUA. Apabila PIHAK PERTAMA tidak melaksanakan pasal 4 maka PIHAK KEDUA akan memberikan teguran sebanyak 3 kali teguran, dan apabila tidak diindahkan, maka PIHAK KEDUA dapat memberikan sanksi kepada PIHAK PERTAMA berupa pemutusan kontrak sepihak. Apabila terjadi kesalah pahaman dan /atau salah satu dari kedua belah pihak tidak memenuhi kewajiban, maka dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Dan apabila pasal 9 nomor 5 tidak mencapai kata mufakat maka pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan masalah ke pihak yang berwenang. Pasal 9 Lain-lain



1. Perjanjian atas surat perjanjian ini, hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak. 2. Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 ( dua ), setiap rangkap diberi materai Rp 6000,- dengan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Pasal 10 Penutup Surat perjanjian kerjasama ini ditanda tangani oleh kedua belah pihak, pada hari dan tanggal tersebut diatas. Pinang Awan, 28 Desember 2011 PIHAK KEDUA



M. Mujiono, S.Ag Ketua Harian Yayasan



PIHAK PERTAMA



Nur Iman Koordinator