MOU Masjid Al - Karomah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS KETAPANG Jl. Raya Ketapang Daya, Kec.Ketapang HP. 082332554699 Kab. Sampang ( 69261 ) email: [email protected] website : http://pkm-ketapang.sampangkab.go.id



PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA POLINDES KETAPANG DAYA No.134.4/........../434.203.200.07/2018 DENGAN Masjid Al- Karomah TENTANG PENGUMUMAN PELAKSANAAN POSYANDU UPTD. PUSKESMASKETAPANG Pada hari ini,SelasaTangggal DuaBulan Januari Tahun Dua Ribu Delapan Belas di Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang, para pihak yang bertanda tangan dibawah ini :



Nama



:



Mea Kristiana



Jabatan



:



Bidan Desa Ketapang Daya



Alamat



:



Dusun Lon Kebun Desa Ketapang Daya Kec Ketapang Kabupaten Sampang



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Polindes Ketapang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA



Nama



:



K.H Moh Dhewi



Jabatan



:



Ketua Takmir Masjid Al- Karomah



Alamat



:



Jl Raya Ketapang Daya



Duk Temor Desa Ketapang DayaKec



Ketapang Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Masjid Al- Karomah selanjutnya disebut PIHAK KEDUA Berdasarkan hal – hal tersebut diatas, maka kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :



PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN Maksud perjanjian kerjasama ini untuk mengumumkan pelaksanaan posyandu di Posyandu Duk Tenga dalam rangka memperlancar kegiatan posyandu. Tujuan supaya bayi, balita dan batita dapat di ketahui perkembangannya dan pemeriksaan Bumil dan Bufas.



PASAL 2 LINGKUP KERJASAMA Pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini adalah: 1.



Pengumuman pelaksanaan posyandu.



2.



Pengumuman di laksanakan selama 1 tahun.



3.



Pengumuman pelaksanaan posyandu harus sesuai dengan permintaan bidan desa.



4.



Pengumuman pelaksanaan posyandu sesuai jadwal posyandu (apabila ada perubahan jadwal, harus ada pemberitahuan sebelumnya).



PASAL 3 HAK DAN KEWAJIBAN 1.



PIHAK PERTAMA a.



Memberikan informasi tentang pelaksanaan posyandu.



b.



Apabila



ada



perubahan,



maka



PIHAK



PERTAMA



berhak



melakukan



pembatalan pengumuman. 2.



PIHAK KEDUA a.



Mengumumkan pelaksanaan posyandu.



b.



Mengumumkan kegiatan PIHAK PERTAMA ke masyarakat



c.



Pengumuman dilakukan setiap bulan.



PASAL 4 JANGKA WAKTU 1.



Perjanjian kerjasama ini berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 2Januari2018sebagai awal dimulainya pengumuman tentang pelaksanaan posyandu di Dusun tengaDesa Ketapang DayaKecamatan Ketapang Kabupaten sampang.



2.



Apabila para pihak ingin mengakhiri perjanjian kerjasama ini maka para pihak berkewajiban untuk memberitahukan pihak yang lainnya paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa perjanjian ini.



PASAL 5 FORCE MAJEURE 1.



Kedua belah pihak sepakat apabila didalam melakukan Pengumuman, seperti tersebut pada pasal 1 (diatas), Pihak Kedua mengalami keterlambatan yang disebabkan oleh keadaan force mejaure, maka Pihak Kedua harus memberitahukan secara tertulis mengenai keadaan tersebut kepada Pihak Pertama.



2.



Apabila terjadi keadaan force majeure seperti diatas, sehingga tidak memungkinkan Pihak Pertama dan Pihak Kedua melanjutkan perjanjian kerjasama ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan segala sesuatunya secara musyawarah.



PASAL 6 PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1.



Jika terjadi perselisihan sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian ini, maka kedua belah



pihak



sepakat



untuk



menyelesaikan



permasalahan



tersebut



secara



musyawarah guna mencapai mufakat. 2.



Apabila dengan musyawarah tidak tercapai kata mufakat maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Sampang.



PASAL 7 KETENTUAN LAIN-LAIN Selama berlangsungnya kerjasama ini, hal – hal yang mungkin timbul sehubungan pelaksanaan perjanjian dan belum diatur dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini akan di selesaikan dan di atur atas dasar persetujuan bersama dalam sebuah addendum yang merupakan bagian yang mengikat serta tidak terpisahkan dari perjanjian ini.



PASAL 8 KETENTUAN PENUTUP 1.



Surat perjanjian ini di buat rangkap 2 (dua) ditandatangani di atas materai yang cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama kuatnya, masing – masing untuk Pihak Pertama dan Pihak Kedua serta dapat di perbanyak sesuai kebutuhan



2.



Surat Perjanjian Kerjasama ini di buat dan ditandatangani di Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang pada tanggal tersebut di atas.



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



Pj. Polindes Ketapang Daya 2



Ketua Takmir Masjid



Mea Kristina NIP 198701292017042003



K.H Moh Dhewi