16 0 129 KB
DINAS KESEHATAN KOTA PADANG
PUSKESMAS PADANG PASIR Jl. Padang Pasir IV Padang
Email: [email protected]
Telp. (0751) 21791
MEMORANDUM of UNDERSTANDING (MoU) (PERJANJIAN KERJA SAMA) Antara PUSKESMAS PADANG PASIR Dengan PANTI ASUHAN YAPI Nomor
:
Perihal
:
/ TU- Umum/ II/HC.PP- 2018 Kegiatan Pemeriksaan dan Penyuluhan Kesehatan
Pada hari ini Kamis tanggal Satu Bulan Februari Tahun Dua Ribu Delapan Belas (01 - 02 - 2018) yang bertanda tangan dibawah ini : 1.
Dr. Winanda
: Kepala Puskesmas Padang Pasir, yang berkedudukan di Jalan Padang Pasir IV No 1 Padang, selanjutnya
2.
Mardianis, S.pd.i
disebut PIHAK PERTAMA. : Kepala Panti Asuhan YAPI , yang berkedudukan di Jalan Purus IV No. 8 Komp. YAPI 01/05 Padang, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA (secara bersama-sama untuk selanjutnya disebut “PARA PIHAK”
dan masing – masing di sebut “Pihak” sepakat untuk
membuat dan menandatangani perjanjian kerjasama ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut : Pasal 1 Tujuan Tujuan dari perjanjian kerjasama ini adalah untuk memperkuat kerjasama Puskesmas Padang Pasir dan Yayasan Panti Asuhan YAPI dalam kegiatan pemeriksaan kesehatan, penyuluhan, imunisasi, pengawasan kesehatan lingkungan
dan kegiatan kesehatan Puskesmas Padang Pasir lainnya yang melibatkan anak binaan Panti Asuhan YAPI. Pasal 2 Ruang Lingkup Para Pihak akan bekerjasama dalam ruang lingkup sebagai berikut : 1. Kegiatan penyuluhan kesehatan 2. Kegiatan pemeriksaan kesehatan anak binaan Panti Asuhan YAPI 3. Kegiatan imunisasi 4. Pengawasan kesehatan lingkungan 5. Kegiatan kesehatan Puskesmas Padang Pasir lainnya Pasal 3 Jangka Waktu Kedua belah pihak setuju bahwa perjanjian kerjasama ini berlaku dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang maupun diakhiri dengan kesepakatan Para Pihak. Pasal 4 Hak Dan Kewajiban Masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut: Kewajiban PIHAK PERTAMA antara lain: 1. Menginformasikan kepada Pihak Kedua jadwal pelaksanaan kegiatan penyuluhan, pemeriksaan kesehatan, imunisasi, pengawasan kesehatan lingkungan dan kegiatan puskesmas lainnya 2. Melakukan penyuluhan, pemeriksaan kesehatan, imunisasi, pengawasan kesehatan lingkungan dan kegiatan puskesmas lainnya sesuai dengan jadwal dan tempat yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. 3. Melaporkan hasil kegiatan penyuluhan, pemeriksaan kesehatan, imunisasi, pengawasan kesehatan lingkungan
dan kegiatan kesehatan puskesmas
lainnya kepada Pihak Kedua. 4. Menyediakan sarana dan prasarana penyuluhan, pemeriksaan kesehatan, imunisasi, pengawasan kesehatan lingkungan puskesmas lainnya
dan kegiatan kesehatan
Hak PIHAK PERTAMA antara lain: 1. Memperoleh izin pelaksanaan kegiatan penyuluhan, pemeriksaan kesehatan,
imunisasi, pengawasan kesehatan lingkungan dan kegiatan kesehatan puskesmas lainnya 2. Memperoleh
informasi tentang masalah kesehatan seperti kesehatan
lingkungan, data penghuni panti asuhan, sarana dan prasarana dan lain-lain yang berhubungan dengan kegiatan puskesmas. Kewajiban PIHAK KEDUA antara lain: 1. Memberi izin kepada
Pihak Pertama untuk pelaksanaan kegiatan
penyuluhan, pemeriksaan kesehatan, imunisasi, pengawasan kesehatan lingkungan dan kegiatan kesehatan puskesmas lainnya. 2. Menyediakan waktu dan tempat kepada Pihak Pertama untuk pelaksanaan kegiatan penyuluhan, pemeriksaan kesehatan, imunisasi, pengawasan kesehatan lingkungan
dan kegiatan kesehatan puskesmas lainnya yang
dilakukan oleh Pihak Pertama. 3. Memberikan
informasi tentang masalah kesehatan seperti kesehatan
lingkungan, data penghuni panti asuhan, sarana dan prasarana dan lain-lain yang dilakukan oleh Pihak Pertama. Hak PIHAK KEDUA antara lain: 1. Memperoleh
jadwal
sebelum
pelaksanaan
kegiatan
penyuluhan,
pemeriksaan kesehatan, imunisasi, pengawasan kesehatan lingkungan dan kegiatan kesehatan puskesmas lainnya 2. Memperoleh
informasi
tentang
hasil
pemeriksaan
kesehatan
dan
pemeriksaan lainnya yang berhubungan dengan kesehatan. 3. Mendapat
pelayanan
peyuluhan,
pemeriksaan
kesehatan,
imunisasi,
pengawasan kesehatan lingkungan dan kegiatan kesehatan puskesmas lainnya sesuai dengan tujuan kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak pertama.
Pasal 5 Pembiayaan
Segala pembiayaan yang timbul akibat perjanjian ini, dibebankan sesuai dengan peraturan yang berlaku Pasal 6 Penyelesaian dan Persilisihan Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak setuju menyelesaikan dengan musyawarah dan mufakat.
Pasal 7 Aturan Peralihan Peninjauan kembali perjanjian ini sebelum batas waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 3, dapat dilakukan kedua belah pihak apabila ada perubahan kebijakan pemerintah yang menyangkut kedua belah pihak. Pasal 8 Penutup 1. Perubahan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan dalam perjanjian ini dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak. 2. Hal – hal yang timbul pada pelaksanaan ini akan diatur kemudian atas persetujuan kedua belah pihak. 3. Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing bermaterai, perjanjian ini juga digunakan sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikianlah perjanjian kerjasama ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah Pihak. Ditetapkan di Pada tanggal
: Padang : 1 Februari 2018
Pihak Pertama Kepala Puskesmas Padang Pasir
Pihak Kedua Ketua Yayasan
Dr. Winanda NIP. 19720102 200604 2 010
Mardianis, S.Pd.i